Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-005743.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005743.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01007/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002020/KPU.3/2025 tanggal 31 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005743.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2536/SKK/SMI- PUR/XI/2025 tanggal 7 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-789/BC/BC.06/2025 tanggal 6 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1095/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1507/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00722/BC.06/SUB/2025 tanggal 4 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 002020/KPU.3/2025 tanggal 31 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. PPH Impor 3. PPN Impor214.000 10.224.325 44.987.78940.920.000 11.242.000 49.465.43940.706.000 1.017.675 4.477.650
Jumlah Kekurangan Pembayaran46.201.325

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1237/SMI-PUR/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01007/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp46.201.325,00 (empat puluh enam juta dua ratus satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1507/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1507/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01007/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Mei 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025 dengan uraian sebagaimana berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
110GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0°C TO 70°C,8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-F201F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE.P/N FG-201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIMAIL-200F EMAIL SECURITY APPLIANCE – 4 X 10/100/1000 PORTS, 1 X 1TB HDD P/N FML-200F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIMAIL-200F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM AND FORTIGUARD ENTERPRISE ATP BUNDLE CONTRACT P/N FC-10-FE2HF-641-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-F201F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
9FORTIGATE-80F 1 YEAR FORTIGUARD SD-WAN UNDERLAY BANDWIDTH AND QUALITY MONITORING SERVICE P/N FC-10-0080F-288-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIGATE-80F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0080F-950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-F100F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2

X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X

8517.62.43 BM 0%, HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT

13PPN 11%, PPh Pasal

SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+

22 2,5% FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES

REDUNDANCY.P/N FG-100F

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa untuk modul transceiver pos barang 1

Dasar Peggunaan HS 8517.79.10 untuk modul Transceiver

bahwa transceiver, modul transceiver yang merupakan interface antara mother Board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga;

a. SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan; agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (mother-board);

b. Soket SFP biasanya ditemukan di modul antarmuka (interface) perangkat atau switchEthernet; dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;

bahwa dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (apparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karena modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, maka sudah tepat diklasifikasikan sebagai bagian dari perangkat dalam pos 8517, yang secara spesifik di atur dalam HS 8517.79.10;

bahwa alasan Tidak Setuju dengan Penetapan Bea Cukai dalam Penggunaan HS 8517.62.49 untuk Transceiver:

bahwa modul Transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optic untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan uraian di atas, kami tidak setuju modul SFP ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 dengan alasan:

- Sesuai kaidah pengklasifikasian barang khususnya mempertimbangkan KUMHS 6, Bahwa pos tarif 8517.62.4X merupakan alat atau aparatus yang digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolahan data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya yang bisa bekerja dan menjalankan fungsinya tanpa komputer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang di klasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, indihome, dan sejenisnya.dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekeria tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung.

bahwa dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat modul transceiver ini yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka penggunaan HS 8517.62.49 adalah tidak tepat.

- Sesuai dengan KUMHS no.3(a) disebutkan : Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau Iebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang

berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

bahwa transceiver ini adalah berupa modul tambahan, bukan unit yang berdiri sendiri. Didalam BTKI 2022 POS 8517.79.;

bahwa dari kedua HS diatas terlihat HS 8517.79.10 -- sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router – HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49 -- adalah Lain lain dari - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: selain - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem,- - - - Konsentrator atau multiplexer dan - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain lain; bahwa Pos Barang 3, 5, 6, 10 dan 13 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025 adalah sebagai sebuah Gateway;

bahwa barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Gateway didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di pasal 2 dan 3 jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat telekomunikasi diatus oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

bahwa Lampiran I dari Peraturan Menkominfo Nomor 16 diatur mengenai untuk gateway;

bahwa BAB VIII Pasal 34 dan 36 mengatur Pengawasan dan Pengendalian dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21; bahwa perangkat gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan izin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
3Network Security GatewayFG-201F86414/SDPPI/2022
5, 10Network Security GatewayFG-80F85719/SDPPI/2022
6Network Security GatewayFML-200F90021/SDPPI/2023
13Network Security GatewayFG-100F92516/SDPPI/2023

bahwa sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini didalam Lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk didalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini; bahwa dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan kedalam HS 8517.62.21; bahwa Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian

terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes) bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan terbanding;

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat Network Security/ firewall appliance ini

merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;.

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon Banding:

bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan kami, bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasfikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila

(a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi perangkat switch iniadalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

bahwa karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya sebagai security/Pengaman & Pengendali untuk computer (ADP) dalam suatu jaringan komputer;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

Didalam uraian yang dibuat terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, kami tidak menemukan alasan yang

mendukung perangkat firewall ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf x Barang impor pos 3, 5, 10, 13 diidentifikasikan sebagai firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa dari pernyataan di atas, terlihat terbanding salah dalam mengidentifikasi barang a quo.

bahwa dari satu sisi terbanding menyebutkan barang a quo adalah sebagai perangkat firewall yaitu perangkat yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, menyaring serangan cyber atau malware, membatasi akses dari suatu user atau komputer tertentu atau menolak suatu atau semua hubungan/kegiatan suatu segmen yang tidak diinginkan pada jaringan komputer yang dilindunginya. Ini berdasarkan Explanatory Notes XVI-8471 yang mengatur tentang:"Apart from Central Processing units and input and output units” adalah fungsi dari Unit pengendali dan adaptor untuk komunikasi yang di atur dalam pos 8517. Demikian juga dengan Switch adalah suatu perangkat atau Device yang berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing-masing port pada switch bisa disetting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung. Switch beroperasi pada layer dua (Data Link Layer) dari OSI model;

bahwa tapi dari sisi lain, terbanding menyatakan bahwa perangkat ini tersambung kedalam jaringan melalui kabel karena memiliki port, dari

pernyataan ini terbanding mengklasifikasikan unit ini sebagai Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi (tersambung melalui mother board) yang di atur dalam Pos 8471. Jadi satu perangkat dilihat dari dua sisi yang berbeda, itu jelas menyalahi kepada aturan yang berlaku. Kalau memang sebagai perangkat telekomunikasi maka klasifikasinya hanya menggunakan klasifikasi alat telekomunikasi saja, tidak bisa lagi dianggap sebagai alat interkoneksi, karena keduanya diatur dalam pos yang berbeda;

bahwa sebagaimana fungsi dari unit Gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) dimana gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP.;

bahwa unit Gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/ firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara mensensor data yang masuk kedalam jaringan komputer yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat;

bahwa perangkat switch ini berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer);

bahwa dalam Pengoperasian komputer suatu perusahaan yang bergerak secara nasional atau Internasional, sesuai dengan pekembangan teknologi sekarang ini semua bisa terkoneksi secara langsung walau berada di berbagai belahan bumi ini;

bahwa semakin banyak komputer yang digunakan dalam suatu jaringan maka semakin banyaklah anti kendali dan adaptor alat telekomunikasi yang dibutuhkan seperti Switch, Router,Storage,Gateway,Access Point, dll. Tapi walau terhubung dalam jaringan yang sama, semua unit tersebut tujuannya bagaimana menjaga dan mengatur, memberikan support kepada ADP/komputer yang melekat pada jaringan tersebut;

bahwa dari data yang tercantum dalam Surat Banding disimpulkan, unit Gateway ini hanyalah sebagai security/ filtering dalam jaringan komputer; bahwa perangkat Security Appliance/Gayeway sebagaimana termohon jelaskan di atas, dipasang di bawah Modem ISP / Router ISP dan di atas Core- Switch (L3) / Switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV,printer ,dan lain lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa dipasangkan langsung dengan perangkat diluar unit pengolahan data otomatis. jadi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, Perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain kedalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut.Dengan kata lain, fungsi perangkat Gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer,cctv,dll selain dari ADP; bahwa dengan alasan diatas pernyataan bahwa switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat;

bahwa demikian juga kesalahan terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, sebagaimana yang disebutkan dalam “Explanatory Notes XVI-8471;

bahwa dengan demikian Perangkat Control dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel(Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243.

bahwa karena di atur dalam 2 pos yang berbeda, tentu pengklasifikasinnya juga bebeda. Perangkat yang pemohon impor adalah perangkat gateway dari pos 8517, maka tidak tepat kalau menganalisanya dari sisi unit pengendali dan adaptor yang di atus dalam pos 8471 sebagaimana digunakan termohon banding;

bahwa Terbanding menyamakan antara “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units” yang diatur dalam Pos 84.71 dengan “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network” yang diatur dalam pos 85.17, padahal kedua perangkat tersebut adalah berbeda;

bahwa perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung kedalam perangkat ADP melalui mother board sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi sebagai firewall dimana firewall berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo;

bahwa dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang kami impor;

bahwa melihat data HS 8517.62.43 dan alasan yang digunakan terbanding di atas terlihat terbanding menyamakan unit gateway yang kami impor ini dengan

unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49; bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat"

bahwa untuk barang tidak berwujud Pos barang 2, 7, 8, 9, 11, dan 12: bahwa seperti yang sudah kami jelaskan dalam Uraian barangnya, Untuk Item berupa software atau barang tidak berwujud ini adalah software optional/tambahan yang diinstal saat barangnya sudah running/ dipergunakan di customernya, jadi belum ter-instal di unitnya saat proses impornya dilakukan. Item Software ini kami masukkan dalam PIB hardwarenya ini agar pembayaran pajak nya bisa dilakukan bersamaan dengan order hardwarenya. Jadi ini hanya berupa tambahan software tidak berwujud, bukan berupa royalti maupun license dalam bentuk CD);

Dasar Penggunaan HS 9901.90.00 dari Pemohon Untuk Pos barang tidak berwujud:

bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk., pada pada pasal 5 ayat (5);

bahwa tetapi dalam lampiran Peraturan ini Lampiran A tentang Tata cara Penentuan Nilai Pabean Berdasarkan Nilai Transaksi dari barang impor yang bersangkutan, pada Pasal 5;

bahwa dari kutipan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan:

1. Barang yang tidak berwujud yang Pemohon Banding impor adalah merupakan licensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di instal setelah barang terjual ke customernya.

2. Barang tidak berwujud ini Pemohon Banding tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoicenya barang tidak berwujud ini disatukan dengan hardwarenya kedalam satu invoice, tapi Pemohon Banding berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43.

3. Pemohon Banding tidak langsung menggunakna HS 8517.62.43 sesuai HS code Hardwrenya adalah dikarenakan software tersebut belum terinstall saat impor barag, dan barang tidak berwujud ini mempunyai harga tersendiri, sehingga sesuai dengan pedoman penentuan pajak dalam rangka impor (PDRI) maka barang tidak berwujud ini harus di declare tersendiri sehingga pengklasifikasian barangnya tentu sesuai dengan jenis barang tersebut, dengan demikian HS yang Pemohon Banding gunakan sudah tepat.

Dasar Permohonan Banding

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini;

1. Bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada barang untuk Pos barang 1 kedalam HS 8517.79.10, pos barang 3,5,6,10,dan 13 ke dalam HS 8517.62.43, dan pos barang 2,7,8,9,11,dan 12: kedalam HS 9901.90.00, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%;

2. Bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

3. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah

sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah.

4. Perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa didalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

5. Didalam Keputusan Terbanding yakni KEP-01007/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62

6. Bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding.

7. Bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa Gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim pengadilan pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak yang tercantum dalam Surat Banding;

8. Penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang pemohon ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak yang tercantum dalam Surat Banding yang memutuskan HS code untuk unit gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
110GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0°C TO 70°C,8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- F201F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
3FORTIGATE-201F 18 X GE RJ45 (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, NP6XLITE AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE.P/N FG-201F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
5FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
6FORTIMAIL-200F EMAIL SECURITY APPLIANCE – 4 X 10/100/1000 PORTS, 1 X 1TB HDD P/N FML-200F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
7FORTIMAIL-200F 1 YEAR FORTICARE PREMIUM AND FORTIGUARD ENTERPRISE ATP BUNDLE CONTRACT P/N FC-10- FE2HF-641-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8FORTIGATE-201F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- F201F-950-02-12
9FORTIGATE-80F 1 YEAR FORTIGUARD SD-WAN UNDERLAY BANDWIDTH AND QUALITY MONITORING SERVICE P/N FC-10-0080F-288-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
10FORTIGATE-80F 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X RJ45/SFP SHARED MEDIA WAN PORTS P/N FG-80F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
11FORTIGATE-80F 3 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- 0080F-950-02-369901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
12FORTIGATE-100F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- F100F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
13FORTIGATE-100F 22 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 1 X MGMT PORT, 2 X HA PORTS, 16 X SWITCH PORTS WITH 4 SFP PORT SHARED MEDIA), 4 SFP PORTS, 2X 10G SFP+ FORTILINKS, DUAL POWER SUPPLIES REDUNDANCY.P/N FG- 100F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Untuk pada Pos barang 1 kedalam HS 8517.79.10, Pos Barang 3,5,6,10,dan 13 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tariff BM 0%, dengan tariff BM 0%, dan pos barang 2,7,8,9,11,dan 12 kedalam HS 9901.90.00 dengan tariff BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

2. Bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 002020/KPU.03/2025 tanggal 05 Mei 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (“KEP”) Nomor KEP-01007/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SuratPenetapanTarifdan/atauNilaiPabeanNomor 002020/KPU.03/2025 tanggal 05 Mei 2025 adalah tidak tepat.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan tarif klasifikasi terhadap PIB Nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp46.201.325,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00722/BC.06/SUB/2025 tanggal 4 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 026087 tanggal 24 Januari 2025

b. Jenis barang: 13 (tiga belas) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Pos Tarif: HS rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF): USD25,043.90

g. Supplier: FORTINET, INC

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah perbedaan pemberitahuan Pemohon Banding dengan penetapan klasifikasi pos tarif Terbanding atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025 berupa:

PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1FortiGate-601F 3 Year Unified Threat Protection (UTP) (IPS, Advanced Malware Protection, Application Control, URL, DNS & Video Filtering, Antispam Service, and FortiCare Premium)P/N FC- 10-0601F 950-02-368517.79.10 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%)8517.62.49 (BM:10%, PPN:12%, PPh Psl 22: 2,5%)
2FortiGate-901G 3 Year Advanced Threat Protection (IPS, Advanced Malware Protection Service, Application Control, and FortiCare Premium)P/N FC- 10-FG9H1 928-02-369901.90.00 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%)8517.62.49 (BM:10%, PPN:12%, PPh Psl 22: 2,5%)
310GE SFP+ transceiver module, short range 10 GE SFP+ transceiver module, short range 300m, LC connector, MMF, 850nm, 0C to 70C, for systems with SFP+ slots P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.62.43 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%)8517.62.49 (BM:10%, PPN:12%, PPh Psl 22: 2,5%)
510GE copper SFP+ RJ45 Transceiver (30m range) 10 GE SFP+ transceiver module, range 30m, RJ45 85177910 0 NIU 16 USD 175.5 connector, CAT6A, - 5C to 85C, for systems with SFP+ slots P/N FN- TRAN-SFP+GC8517.62.49 (BM:10%, PPN:12%, PPh Psl 22: 2,5%)
61GE SFP SX transceiver module 1 GE SFP transceiver module, short range 500m, LC connector, MMF, 850nm, -20C to 85C, for systems with SFP slots P/N FN-TRAN-SX8517.62.49 (BM:10%, PPN:12%, PPh Psl 22: 2,5%)
7FortiDeploy Enables zero touch bulk provisioning for your FortiGate, FortiWifi, or FortiAP products.P/N FDP-SINGLE USE9901.90.00 (BM: 0%, PPN: 12%, PPh Psl 22: 2,5%)8517.62.49 (BM:10%, PPN:12%, PPh Psl 22: 2,5%)
8FortiGate-601F 4x 25G SFP28 slots, 4 x 10GE SFP+ slots, 18 x GE RJ45 ports (including 1 x MGMT port, 1 X HA port, 16 x switch ports), 8 x GE SFP slots, SPU NP7 and CP9 hardware accelerated, 480GB onboard SSD storage, dual AC power supplies P/N FG-601F8517.62.49 (BM:10%, PPN:12%, PPh Psl 22: 2,5%)
9FortiGate-901G 4x 25G SFP28 slots, 4 x 10GE SFP+ slots, 17 x GE RJ45 ports (including 1 x MGMT port, 16 x switch ports), 1 X 2.5G HA port, 8 x GE SFP slots, 85176243 0 NIU 4 USD 12400 SPU NP7 and CP9 hardware accelerated, 2x 480GB onboard SSD storage, dual AC PSU.P/N FG-901G
10FortiGate-1001F 2x 100GE QSFP28 slots , 8x 25GE SFP28 slots, 16x 10GE SFP+ slots, 8x 10GE BASE- T RJ45 ports, 1x 1GE MGMT port, 1x 2.5GE HA port, SPU NP7 and CP9 hardware accelerated, 960GB SSD onboard storage, dual AC power supplies P/N FG-1001F
11FortiGate-1001F 3 Year Advanced Threat Protection (IPS, Advanced Malware Protection Service, Application Control, and FortiCare Premium Contract)P/N FC-10 F1K1F-928-02-36
12FortiGate-101F 22 x GE RJ45 ports (including 2 x WAN ports, 1 x DMZ port, 1 x Mgmt port, 2 x HA ports, 16 x switch ports with 4 SFP port shared media), 4 SFP ports, 2x 10G SFP+ FortiLinks, 480GB onboard storage, dual power supplies redundan P/N FG 85176243 0 NIU 4 USD 1188 101F
13FortiGate-101F 1 Year Unified Threat Protection (UTP) (IPS, Advanced Malware Protection, Application Control, URL, DNS & Video Filtering, Antispam Service, and FortiCare Premium)P/N FC- 10-F101F 950-02-12

8517.62.49 (BM:10%, PPN:12%,

8517.62.49 (BM:10%, PPN:12%, PPh Psl 22: 2,5%)

bahwa Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang Pos 1 s.d 3 dan 5 s.d 13 pada PIB Nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025 dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut: Penelitian atas Identifikasi

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 001823/KPU.3/2025 tanggal 31 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi barang impor Pos 1 s.d 3 dan 5 s.d 13 pada PIB Nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025;

bahwa berdasarkan Aplikasi Ceisa 4.0 terdapat hasil pemeriksaan atas barang impor dengan PIB Nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025;

bahwa diperoleh informasi berdasarkan penelusuran pada laman internet sebagai berikut:

1. https://www.fortinet.com/content/dam/fortinet/assets/data-

sheets/Fortinet_Transceivers.pdf (Pos 1);

2. https://www.router-switch.com/fc-10-f201f-950-02-12.html (Pos 2 dan 8);

3. https://www.Firewalls.com/fortimail-200f-24x7-forticare-and-fortiguard- enterprise-atp-bundle-contract-1-

year.html?srsltid=AfmBOoqt9XaJFY5hRVV7wPgo56f-

sxKP6sGKfKNU0cJuciqHjU0qckNt (pos 7);

4. https://www.Firewalls.com/fc-10-0080f-288-02-

12.html?srsltid=AfmBOooOI4vl6d0i5S10O04wlqoGxbbkVontdwD8oUzR gW2USGmzqB60 (Pos 9);

5. https://www.router-switch.com/fc-10-0080f-950-02-

36.html?utm_source=google&utm_id=5970813677&campaignid=21128 591211&adgroupid=162129302865&network=g&device=c&devicemode l=&gclid=Cj0KCQjw2tHABhCiARIsANZzDWp4e9BcmV77Af1tPuNONyi ShCRLrat5U97gNkn4pJ7vZ526scJDTFQaArddEALw_wcB&gbraid=0A AAAADwtnGKqg7WfylgzUsEVWDimfx8yH&wbraid=CkAKCAjwt8zABhB JEjAAaTmnTODtG6a1zq8sq5AV_dlrLLxMaDM1uiYy2wA2PYfcJhKxiBX zZWYe65dp_RQaAo4w&gad_source=1&gbraid=0AAAAADwtnGKqg7 WfylgzUsEVWDimfx8yH (Pos 11);

6. https://www.router-switch.com/fc-10-f100f-950-02-

12.html?utm_source=google&utm_id=5970813677&campaignid=21128 591211&adgroupid=157142945261&network=g&device=c&devicemode l=&gclid=Cj0KCQjw2tHABhCiARIsANZzDWrfPvlPLZ9l9SFeFmt4xbTTiT x8TqQIYwCMhTzTPJ8npSp8uS6B_4MaAlBoEALw_wcB&gbraid=0AAA AADwtnGKqg7WfylgzUsEVWDimfx8yH&wbraid=CkAKCAjwt8zABhBJE jAAaTmnTODtG6a1zq8sq5AV_dlrLLxMaDM1uiYy2wA2PYfcJhKxiBXzZ WYe65dp_RQaAo4w&gad_source=1&gbraid=0AAAAADwtnGKqg7Wfyl gzUsEVWDimfx8yH (Pos 12);

7. https://ind.jf-parede.pt/matrix-keypad-interfacing-with-microcontroller,

8. https://www.rumahweb.com/journal/Firewall-adalah/,

9. https://oxen.tech/blog/difference-consumer-business-Firewalls/,; bahwa diperoleh informasi berdasarkan Data Sheet sebagai berikut:

1. Datasheet Produk FortiGate® 200F Series (Pos 3),

2. Datasheet Produk Fortigate 80F Series (Pos 5 dan 10),

3. Datasheet FortiMailTM (Pos 6),

4. Datasheet Produk FortiGate 100F Series (Pos 13);

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pos 1 s.d. 3 dan 5 s.d. 13 pada PIB Nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

b. Pos 3, 5, 6, 10, dan 13, diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa Firewall yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

c. Pos 2, 7, 8, 9, 11, dan 12, diidentifikasikan sebagai peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik untuk barang yang diimpor.

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada AHTN;

bahwa untuk pos 3, 5, 6, 10, dan 13 Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6;

bahwa TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminology subpos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminology solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui konvensi internasional International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amademen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian pos tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

a. Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

b. Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

c. Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

d. Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

e. Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya sesuai ilustrasi dalam Surat Banding Pemohon Banding, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, Firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

b. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49.

bahwa untuk Pos 1

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh edition Tahun 2022 (EN 2022) halaman XVI-4;

bahwa berdasarkan EN 2022 halaman XVI-8517-5;

Pos tarif 8517.79.10 digunakan untuk mengklasifikasikan barang berupa bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router; bahwa Pos 1 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa barang sengketa a quo bukan bagian dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi namun merupakan suatu unit Aparatus Komunikasi Jaringan (apparatus communication network) dari subpos 8517.62.4X;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49; bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor a quo tidak tepat jika diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.79.10, dan lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa untuk Pos 2, 7, 8, 9, 11, dan 12

bahwa berdasarkan Catatan Bab 99;

bahwa berdasarkan hasil penelitian, barang pada pos 2, 7, 8, 9, 11, dan 12 diidentifikasi sebagai peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik untuk barang yang diimpor;

erdasarkan identifikasi tersebut dan sesuai dengan Catatan Bab 99 serta kaidah klasifikasi barang, barang impor a quo tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00 dan lebih tepat diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat yang diimpor pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi

dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Pos 1, diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

b. Pos 3, 5, 6, 10, dan 13, diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa Firewall yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dari serangan cyber maupun malware dengan cara me-review lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

c. Pos 2, 7, 8, 9, 11, dan 12, diidentifikasikan sebagai peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik untuk barang yang diimpor.

bahwa barang sengketa pada pos 1 bukan bagian dari barang untuk saluran telefoni atau telegrafi namun merupakan suatu unit Aparatus Komunikasi Jaringan (apparatus communication network) dari subpos 8517.62.4X. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa barang impor pos 3, 5, 6, 10, dan 13 dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, Firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch, dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa barang impor pos 2, 7, 8, 9, 11, dan 12 merupakan software atau peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait dengan perangkat yang diimpor, sehingga berdasarkan Catatan Bab 99 tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 9901.90.00 dan lebih tepat diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat yang diimpor pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan uraian diatas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor pos 1 s.d. 3 dan 5 s.d. 13 ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%, PPN:12%, PPh Pasal 22: 2,5%);

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

Permohonan/Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomor KEP-01007/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005743.45.2025/PAN/2025 tanggal 17 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01007/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 05 Mei 2025;

Bukti P-2 Pengesahan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0000186 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-3 Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat oleh

Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.H., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-4 Surat Pengajuan Keberatan Nomor 1237/SMI-PUR/III/2025 tanggal

25 Maret 2025;

Bukti P-5 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

002020/KPU.3/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

9F2655SN8MQ7PT17 tanggal bayar 03 Februari 2025 sebesar Rp46.201.325,00 (Keputusan);

Bukti P-7 Billing DJBC Kode Billing 640250100970535 tanggal 31 Januari

2025 sebesar Rp46.201.325,00 (Keputusan);

Bukti P-8 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

034430/KPU.3/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Bukti P-9 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk. NTPN

C58AA509OS7RBDTK tanggal bayar 24 Januari 2025 sebesar Rp55.426.114,00 (PIB);

Bukti P-10 Billing DJBC Kode Billing 640250100922292 tanggal 24 Januari

2025 sebesar Rp55.426.114,00 (PIB);

Bukti P-11 PIB Nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti P-12 Master Air Waybill Nomor 297-64654214 tanggal 21 Januari 2025; Bukti P-13 Air Waybill Nomor DIM011-324824 tanggal 21 Januari 2025; Bukti P-14 Invoice Nomor 1613708290 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-15 Invoice Nomor 1613708291 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-16 Invoice Nomor 1613708339 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-17 Invoice Nomor 1613708480 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-18 Invoice Nomor 1613708485 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-19 Invoice Nomor 1613708486 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-20 Packing Slip Nomor 2299037 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-21 Packing Slip Nomor 2299127 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-22 Packing Slip Nomor 2298999 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-23 Packing Slip Nomor 2299087 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-24 Packing Slip Nomor 2299897 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-25 Packing Slip Nomor 2299005 tanggal 21 Januari 2025;

Bukti P-26 Certificate of Insurance Nomor 0126561 tanggal 21 Januari 2025; Bukti P-27 SertifikatAlatPerangkatTelekomunikasiNomor

85719/SDPPI/2022 tanggal 19 Oktober 2022;

Bukti P-28 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alatdan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010401 tanggal 4 Agustus 2023;

Bukti P-29 SertifikatAlatPerangkatTelekomunikasiNomor

92516/SDPPI/2023 tanggal 4 Agustus 2023;

Bukti P-30 SertifikatAlatPerangkatTelekomunikasiNomor

86414/SDPPI/2022 tanggal 22 November 2022;

Bukti P-31 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alatdan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010346 tanggal 14 April 2025;

Bukti P-32 SertifikatAlatPerangkatTelekomunikasiNomor

90021/SDPPI/2023 tanggal 14 April 2023;

Bukti P-33 Data Sheet FortiGate® 200F Series;

Bukti P-34 Data Sheet FortiGate 80F Series;

Bukti P-35 Data Sheet FortiGate® 100F Series;

Bukti P-36 Pakta Integritas Direktur tanggal 7 November 2025 atas nama Sur

Hang Aiwan;

Bukti P-37 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 November 2025 atas

nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-38 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2536/SKK/SMI-

PUR/XI/2025 tanggal 7 November 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-39 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-40 Ministerial Declaration on Trade In Information Technology

Products tanggal 13 Desember 1996;

Bukti P-41 Surat Nomor 01/CBM-SMI/KEP-01007/XI/2025 tanggal 12

November 2025 Perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

001823/KPU.3/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik untuk PIB Nomor 026087 tanggal

24 Januari 2025;

Bukti T-3 Data Sheet FortiGate FortiWiFi 80F Series;

Bukti T-4 Data Sheet FortiGate 200F Series;

Bukti T-5 Data Sheet FortiMail™ For Email Security;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01007/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002020/KPU.3/2025 tanggal 31 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1507/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-01007/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 atas 12 (dua belas) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025 pada pos tarif sebagaimana PIB, bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 3, 5, 6, 10 dan 13 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway yaitu bagian didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Bahwa secara lebih jelas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang yang disengketakan yang berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi

sebuah situs ataupun menghalangimasuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer) ataupun tidak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai gateway yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnyanetworks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerimatransmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnyaimages or other data, including termasuk aparatus untuk komunikasiapparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabelwired or wireless network (such as a (seperti local atau wide area network),local or wide area network), other selain dari aparat transmisi atauthan transmission or reception

penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasidata, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network) :network (such as a local or wide area

network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara,conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing :data, including switching and routing

apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasireceivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasasimultaneous interpretation at

multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems : saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel- - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router danincluding gateways, bridges, routers aparatus lain semacam itu yangand other similar apparatus designed dirancang hanya untuk terkoneksionly for connection with automatic dengan mesin pengolah data otomatisdata processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima- - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untukapparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensisimultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk- - - - Other transmission apparatus

radio-telefoni atau radio-telegrafifor radio-telephony or radio-

telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus : 8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging danalerting or paging and paging alert peralatan paging alert termasukdevices, including pagers penyeranta

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 1 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan: barang impor merupakan sebuah modul transceiver yang merupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembanga untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optic atau sebaliknya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dari para pihak serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian

di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang disengketakan memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan bukan merupakan bagian dari router dan switch;

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan adalah perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya bukan bagian dari gateway, bridge dan router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5 antara lain menyatakan:

(G) Other Communication Apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN), and Wide Area Networks (WAN), whether

proprietary or open architecture;

This group includes:

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Moderns (combined modulators-demodulators)

3. Routers, bridges, hub, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5. Codecs (data cornpresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI- 8517-5, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan adalah termasuk apparatus/perangkat yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, sistematika pos 8517 BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 2, 7, 8, 9, 11 dan 12 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan: barang impor merupakan unified threat protection (UTP) adalah Software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dari para pihak serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan

sebagai software/peranti lunak untuk management license, service dan protection support yang terkait mesin atau perangkat switch;

bahwa barang impor yang disengketakan merupakan Support dan Warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dengan perangkat utama (hardware) dalam PIB, merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka support dan warranty harus diperlakukan sama dengan perangkat utamanya. Hal ini sesuai dengan Catatan 2 Bab 99 yang menyebutkan sebagai berikut:

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwa dari penelusuran laman https://www.g2.com/glossary/intangible- products-definition diketahui informasi bahwa data; Perangkat lunak; Asuransi; Pemeliharaan dan perbaikan; Konsultasi dan saran; Akuntansi; Hak cipta, merek dagang, dan paten; Nama domain merupakan intangible product, sebagaimana kutipan berikut:

Intangible products are goods sold by a company that are not physical in nature. The most popular are usually products that exist digitally, such as licenses and software. Despite not being a physical product, intangibles are still extremely valuable, though their value is a bit more difficult to sell. Examples of intangible products

While intangible products are not physical, they are assets that bring value to a company overall. They can bring value through monetary profits down the line, legal protection, or priceless knowledge. Intangible product examples include, but are not limited to: Education; Data; Software; Insurance; Maintenance and repair; Consulting and advice; Accounting; Copyrights, trademarks, and patents; Domain names

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan yang merupakan software tambahan yang diimpor bersamaan dengan hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan

berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan merupakan intangible products yang memenuhi Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 yaitu diklasifikasikan mengikuti klasifikasi mesin atau perangkat (hardware)nya yaitu pada 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 12 (dua belas) pos yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 026087 tanggal 24 Januari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01007/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01007/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 002020/KPU.3/2025 tanggal 31 Januari 2025, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1- 8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;

2. Menetapkan tarif atas 12 (dua belas) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 026087 tanggal 24 Januari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01007/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 05 Mei 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp46.201.325,00 (empat puluh enam juta dua ratus satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.