Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-005744.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005744.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01028/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000909/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005744.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2548/SKK/SMI- PUR/XI/2025 tanggal 14 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-837/BC/BC.6/2025 tanggal 14 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1128/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1508/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00769/BC.06/SUB/2025 tanggal 19 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000909/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPh Impor 3. Bea Masuk230.959.394 52.490.425 1.028.000253.793.517 57.679.925 208.611.00022.834.123 5.189.500 207.583.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran235.606.623

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1223/SMI-PUR/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01028/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp235.606.623,00 (dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1508/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1508/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01028/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Mei 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang di dalam PIB Nomor 008856 tanggal 10 Januari 2025 dengan uraian barang sebagai berikut:

NoPosUraian BarangHS Pemberitahuan
111GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, RANGE 30M, RJ45 CONNECTOR, - 40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-GC8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
22FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
33FORTISWITCH-108F L2 SWITCH - 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X GE SFP, FANLESS, 12V/3A POWER ADAPTER OF INPUT VOLTAGE 100 - 240VAC. SWITCH CAN ALSO BE POWERED OVER ETHERNET ON PORT 8 (PD PORT), FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS- 108F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
44FORTISWITCH-108F L2 SWITCH - 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X GE SFP, FANLESS, 12V/3A POWER ADAPTER OF INPUT VOLTAGE 100 - 240VAC. SWITCH CAN ALSO BE POWERED OVER ETHERNET ON PORT 8 (PD PORT), FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS- 108F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
55FORTIGATE-40F-3G4G 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) WITH EMBEDDED 3G/4G/LTE WIRELESS WAN MODULE, 3 EXTERNAL SMA WWAN ANTENNAS INCLUDED P/N FG-40F- 3G4G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
661GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, RANGE 30M, RJ45 CONNECTOR, - 40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-GC8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
77FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
8810GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0°C TO 70°C, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR9901.90.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
NoPosUraian BarangHS Pemberitahuan
99FORTIGATE-900G 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 17 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 16 X SWITCH PORTS), 1 X 2.5G HA PORT, 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC PSU WITH 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE.P/N FG-900G-NFR9901.90.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
1010FORTIGATE-121G 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, SP5 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-121G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
1111FORTIGATE-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD ONBOARD STORAGE.P/N FG-61F8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
1212FORTISWITCH-124F LAYER 2 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24X 1G RJ45 AND 4X 10G/1G SFP+/SFP PORTS AND 1X RJ45 CONSOLE PORT. FANLESS P/N FS-124F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
1313FORTISWITCH-108F L2 SWITCH - 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X GE SFP, FANLESS, 12V/3A POWER ADAPTER OF INPUT VOLTAGE 100 - 240VAC. SWITCH CAN ALSO BE POWERED OVER ETHERNET ON PORT 8 (PD PORT), FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE P/N FS- 108F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
1414FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
15151GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, RANGE 30M, RJ45 CONNECTOR, - 40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-GC8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
1616FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0060F-950-02-128517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
1718FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
NoPosUraian BarangHS Pemberitahuan
1819FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F9901.90.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
1921FORTIMANAGER-200G CENTRALIZED MANAGEMENT APPLIANCE - 4 X RJ45 GE, 8 TB STORAGE, MANAGES UP TO 30 FORTINET DEVICES/VIRTUAL DOMAINS.P/N FMG-200G9901.90.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2022FORTIGATE-601F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0601F-950-02-128517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
212310GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0°C TO 70°C, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2224FORTI MANAGER-200G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-M200G-247-02- 128517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2325FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-601F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
242610GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0°C TO 70°C, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2527FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG- 401F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
NoPosUraian BarangHS Pemberitahuan
2628FORTIGATE-401F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0401F-950-02-128517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2729FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
2832FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0060F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Modul transceiver pos barang 1, 6, 8, 15, 23 dan 26;

bahwa modul transceiver yang merupakan interface antara motherboard perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga; bahwa SFP berfungsi untuk mengkonversikan sinyal elektrik dari dan ke perangkat telekomunikasi menjadi sinyal optical ataupun elektrik yang kemudian disalurkan ke jaringan, agar fungsi konversi dapat dilaksanakan, SFP tidak berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan perangkat induk (motherboard);

bahwa soket SFP biasanya ditemukan di modul antar muka (interface) perangkat atau switch ethernet, dikarenakan kemampuan SFP untuk menyediakan koneksi ke berbagai tipe kabel optik, maka SFP memberikan fitur fleksibilitas pada perangkat;

bahwa dari uraian teknis barang tersebut dapat disimpulkan, SFP merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan (aparatus) dari sistem/perangkat telekomunikasi untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optik ataupun sebaliknya, karena modul ini tidak bisa berdiri sendiri dan bentuknya hanya berupa modul/bagian saja, maka sudah tepat diklasifikasikan sebagai bagian dari perangkat dalam pos 8517, yang secara spesifik di atur dalam HS 8517.79.10;

Alasan Tidak Setuju dengan Penetapan Bea Cukai dalam Penggunaan HS 8517.62.49 untuk Transceiver:

bahwa modul transceiver ini tidak bisa berdiri sendiri, modul ini adalah modul tambahan agar unit yang dilekatinya bisa menggunakan kabel optic untuk koneksi/transfer data yang lebih cepat dan lebih besar, dengan uraian di atas, kami tidak setuju modul SFP ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 dengan alasan:

bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, bahwa pos tarif 8517.62.4X merupakan alat atau aparatus yang digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolahan data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya yang bisa bekerja dan menjalankan fungsinya tanpa komputer diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang di klasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, indihome, dan sejenisnya.dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

bahwa dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat modul transceiver ini yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka penggunaan HS 8517.62.49 adalah tidak tepat. bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 3 (a) disebutkan: Apabila dengan menerapkan Ketentuan 2 (b) atau untuk berbagai alasan lain, barang yang dengan pertimbangan awal dapat diklasifikasikan dalam dua pos atau lebih, maka klasifikasinya harus diberlakukan sebagai berikut:

(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau Iebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat;

bahwa transceiver ini adalah berupa modul tambahan, bukan unit yang berdiri sendiri, sebagaimana dalam BTKI 2022 POS 8517.79;

bahwa dari kedua HS di atas terlihat HS 8517.79.10 -- sebagai bagian dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router – HS ini lebih spesifik dari HS 8517.62.49 -- adalah Lain lain dari - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital: selain

- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem,- - - - Konsentrator atau multiplexer dan - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71; bahwa dengan demikian apa yang sudah diatur secara spesifik seharusnya lebih diutamakan dari yang diatur bersifat umum/lain lain;

2. Pos Barang 2 s.d. 5, 7, 9 s.d. 14, 18,19, 21, 25, 27 dan 29 adalah sebagai sebuah Gateway

bahwa pos Barang 2 s.d. 5, 7, 9 s.d. 14, 18,19, 21, 25, 27 dan 29 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 008856 tanggal 10 Januari 2025 adalah sebagai sebuah gateway;

bahwa barang merupakan sebuah gateway di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis di mana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya; bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di Pasal 2 dan 3 jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat telekomunikasi diatus oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

bahwa Lampiran I dari Peraturan Menkominfo Nomor 16 diatur mengenai untuk gateway;

bahwa BAB VIII Pasal 34 dan 36 mengatur Pengawasan dan Pengendalian dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21;

bahwa perangkat gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan izin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
2,7,14Network Security GatewayFG-40F85821/SDPPI/2022
3,4,13Network Security GatewayFS-108F96086/SDPPI/2023
5Network Security GatewayFG-40F- 3G4G104106/SDPPI/2024
9Network Security GatewayFG-900G95045/SDPPl/2023
10Network Security GatewayFG-121G100812/SDPPI/2024
11Network Security GatewayFG-61F86632/SDPPI/2022
12Network Security GatewayFS-124F94136/SDPPl/2023
18,19,29Network Security GatewayFG-60F86164/SDPPI/2022
21Network Security GatewayFMG-200G87068/SDPPI/2022
25Network Security GatewayFG-601F86537/SDPPI/2022
27Network Security GatewayFG-401F86716/SDPPI/2022

bahwa sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini didalam Lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk didalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini;

bahwa dengan kata lain penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas menyalahi kepada Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang Pemohon impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21;

bahwa Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan Terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah

data otomatis (ADP) atau komputer sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

bahwa dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaringan seperti Firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat network security/firewall appliance ini merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon Banding:

bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah

data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan Bab 84 Nomor 6 huruf (A);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi atas perangkat switch ini ke dalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada Nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik; bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa didalam catatan penjelas bab 84 disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa gateway and switch dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84 sehingga

dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

bahwa karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya sebagai security/Pengaman & Pengendali untuk computer (ADP) dalam suatu jaringan komputer;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49

bahwa sebagaimana fungsi dari unit gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) dimana gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP; bahwa unit gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/ firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini bukanlah pembawa

gelombang listrik atau sistem saluran digital ke dalam jaringan, tapi sebagai security/pengendali dengan cara mensensor data yang masuk yang dibawa perangkat lainnya mana yang bisa lewat mana yang tidak bisa lewat. Perangkat ini dalam penggunaannya dimasukkan dalam jaringan komputer dengan cara kerja sebagaimana yang tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa dari data tersebut disimpulkan, unit gateway ini hanyalah sebagai security/ filtering dalam jaringan;

bahwa perangkat security appliance/gateway sebagaimana Pemohon Banding jelaskan di atas, dipasang di bawah Modem ISP/router ISP dan di atas core-switch (L3)/switch (L2) jadi tidak bisa dipasangkan ke perangkat lain seperti CCTV, printer, dan lain lain. Dengan demikian tidak beralasan pendapat yang mengatakan perangkat ini bisa dipasangkan langsung dengan perangkat diluar unit pengolahan data otomatis jadi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain ke dalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut. Dengan kata lain, fungsi perangkat gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer, cctv, dll selain dari ADP; bahwa demikian juga kesalahan Terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, sebagaimana yang disebutkan dalam Explanatory Notes XVI-8471; bahwa dengan demikian perangkat control dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif:

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010;

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243;

bahwa karena di atur dalam 2 pos yang berbeda, tentu pengklasifikasiannya juga bebeda. Perangkat yang Pemohon impor adalah perangkat gateway dari pos 8517, maka tidak tepat kalau menganalisanya dari sisi unit pengendali dan adaptor yang di atur dalam pos 8471 sebagaimana digunakan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyamakan antara “Control and adaptor units such as those to effect interconnection of the central processing unit to input or output units” yang diatur dalam Pos 84.71 dengan “control and adaptor units for communication in a wired or wireless network” yang diatur dalam pos 85.17, padahal kedua perangkat tersebut adalah berbeda;

bahwa perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung ke dalam perangkat ADP melalui mother board sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi sebagai firewall dimana firewall berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo;

bahwa berikut perbedaan kedua HS tersebut:

a. HS 8471.80.10

-- Unit pengendali dan adaptor

Ciri-cirinya:

• Berupa modul Terhubung langsung dengan ADP melalui motherboard. Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di motherboard.

• Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

• Fungsinya hanya sebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja, sebagaimana disebutkan dalam page 34b The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO;

bahwa dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang kami impor;

b. HS 8517.62.43

- - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Ciri-cirinya:

• Berupa Unit.

• Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel.

• Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian di dalam Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) dimasukkan ke dalam pos 8517.

• Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

• Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

• Fungsinya sebagai unit gateway/sebagai sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi dari serangan virus, malware, spam, dan serangan jenis yang lainnya;

bahwa melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan Terbanding di atas terlihat Terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon

Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan ke dalam HS. 8517.62.49;

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat";

3. Untuk barang tidak berwujud Pos barang 16, 22, 24, 28 dan 32

bahwa untuk item berupa software atau barang tidak berwujud ini adalah software optional/tambahan yang diinstal saat barangnya sudah running/ dipergunakan di customer-nya, jadi belum ter-instal di unitnya saat proses impornya dilakukan. Item software ini Pemohon masukkan dalam PIB hardware-nya ini agar pembayaran pajak nya bisa dilakukan bersamaan dengan order hardware-nya. Jadi ini hanya berupa tambahan software tidak berwujud, bukan berupa royalti maupun license dalam bentuk CD); Dasar Penggunaan HS 9901.90.00 dari Pemohon Untuk Pos barang tidak berwujud:

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (5) beserta Lampiran A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa dari kutipan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 di atas disimpulkan:

1. Barang yang tidak berwujud yang Pemohon impor adalah merupakan licensi tambahan (bukan bawaan unit) yang di instal setelah barang terjual ke customernya;

2. Barang tidak berwujud ini Pemohon tambahkan di PIB-nya agar pembayaran pajaknya dilakukan bersamaan dengan unitnya dikarenakan dalam pembuatan invoicenya barang tidak berwujud ini disatukan dengan hardware-nya kedalam satu invoice, tapi Pemohon berkeberatan kalau dimasukkan kedalam HS 8517.62.49 sebagaimana HS yang digunakan untuk menerbitkan notul untuk unitnya. Kalaupun harus dimasukkan maka HS yang tepat adalah 8517.62.43;

3. Pemohon tidak langsung menggunakan HS 8517.62.43 sesuai HS code hardwre-nya adalah dikarenakan software tersebut belum ter- install saat impor barang dan barang tidak berwujud ini mempunyai harga tersendiri, sehingga sesuai dengan pedoman penentuan pajak dalam rangka impor (PDRI) maka barang tidak berwujud ini harus di declare tersendiri sehingga pengklasifikasian barangnya tentu sesuai dengan jenis barang tersebut, dengan demikian HS yang Pemohon gunakan sudah tepat;

Dasar Permohonan Banding:

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan di bawah ini:

bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada barang untuk pos barang 1, 6, 8, 15, 23 dan 26 kedalam HS 8517.79.10, pos barang 2 s.d. 5, 7, 9 s.d. 14, 18,19, 21, 25, 27 dan 29 ke dalam HS 8517.62.43, dan pos barang 16, 22, 24, 28 dan 32 kedalam HS 9901.90.00, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49 dengan BM 10%;

bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem

pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan Bab 84 Nomor 6 huruf (C);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71 sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan ke dalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada Nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84;

bahwa di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila

(a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

bahwadidalamKeputusanTerbandingNomorKEP- 01028/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu didalam sub pos 8517.62 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk gateway (termasuk softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan ke dalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding;

bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim pengadilan pajak. Sesuai dengan beberapa putusan

pengadilan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang Pemohon Banding ajukan atas beberapa putusan pengadilan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding yang memutuskan HS code untuk unit gateway adalah 8517.62.21/8517.62.43;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB Nomor 008856 tanggal 10 Januari 2025 dengan uraian sebagai berikut:

NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
111GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, RANGE 30M, RJ45 CONNECTOR, - 40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-GC8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
22FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
33FORTISWITCH-108F L2 SWITCH - 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X GE SFP, FANLESS, 12V/3A POWER ADAPTER OF INPUT VOLTAGE 100 - 240VAC. SWITCH CAN ALSO BE POWERED OVER ETHERNET ON PORT 8 (PD PORT), FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS-108F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
44FORTISWITCH-108F L2 SWITCH - 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X GE SFP, FANLESS, 12V/3A POWER ADAPTER OF INPUT VOLTAGE 100 - 240VAC. SWITCH CAN ALSO BE POWERED OVER ETHERNET ON PORT 8 (PD PORT), FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS-108F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
55FORTIGATE-40F-3G4G 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) WITH EMBEDDED 3G/4G/LTE WIRELESS WAN MODULE, 3 EXTERNAL SMA WWAN ANTENNAS INCLUDED P/N FG-40F- 3G4G8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
661GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, RANGE 30M, RJ45 CONNECTOR, - 40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-GC8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
77FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8810GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0°C TO 70°C, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
99FORTIGATE-900G 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 17 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 16 X SWITCH PORTS), 1 X 2.5G HA PORT, 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC PSU WITH 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE.P/N FG-900G-NFR9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1010FORTIGATE-121G 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, SP5 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-121G8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1111FORTIGATE-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD ONBOARD STORAGE.P/N FG-61F8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
1212FORTISWITCH-124F LAYER 2 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24X 1G RJ45 AND 4X 10G/1G SFP+/SFP PORTS AND 1X RJ45 CONSOLE PORT. FANLESS P/N FS-124F8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1313FORTISWITCH-108F L2 SWITCH - 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X GE SFP, FANLESS, 12V/3A POWER ADAPTER OF INPUT VOLTAGE 100 - 240VAC. SWITCH CAN ALSO BE POWERED OVER ETHERNET ON PORT 8 (PD PORT), FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE P/N FS-108F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1414FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
15151GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, RANGE 30M, RJ45 CONNECTOR, - 40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN- TRAN-GC8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1616FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0060F-950-02-128517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1718FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1819FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1921FORTIMANAGER-200G CENTRALIZED MANAGEMENT APPLIANCE - 4 X RJ45 GE, 8 TB STORAGE, MANAGES UP TO 30 FORTINET DEVICES/VIRTUAL DOMAINS.P/N FMG-200G9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
2022FORTIGATE-601F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0601F-950-02-128517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
212310GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0°C TO 70°C, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2224FORTI MANAGER-200G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC-10-M200G-247- 02-128517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2325FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-601F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
242610GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0°C TO 70°C, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2527FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.79.10 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2628FORTIGATE-401F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,8517.62.43 BM 0%, PPN 11%,
NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Permohonan Pemohon
MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0401F-950-02-12PPh Pasal 22 2,5%PPh Pasal 22 2,5%
2729FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2832FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0060F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%9901.90.00 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa untuk pada pos barang 1, 6 , 8, 15, 23 dan 26 ke dalam HS 8517.79.10, Pos Barang 2 s.d. 5, 7, 9 s.d. 14, 18,19, 21, 25, 27 dan 29 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%, dengan tarif BM 0%, dan pos barang 16, 22, 24, 28, dan 32 kedalam HS 9901.90.00 dengan tariff BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan tarif klasifikasi terhadap PIB Nomor 008856 tanggal 10 Januari 2025 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayarkan agar dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00769/BC.06/SUB/2025 tanggal 19 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 008856 tanggal 10 Januari 2025

b. Jenis barang: 33 (tiga puluh tiga) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: Rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF) : USD129,599.40

g. Supplier: Fortinet, Inc.

bahwa dasar hukum yang terkait dengan sengketa sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 008856 tanggal 10 Januari 2025 dengan rincian sebagai berikut:

NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
111GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, RANGE 30M, RJ45 CONNECTOR, - 40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-GC8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
22FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
33FORTISWITCH-108F L2 SWITCH - 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X GE SFP, FANLESS, 12V/3A POWER ADAPTER OF INPUT VOLTAGE 100 - 240VAC. SWITCH CAN ALSO BE POWERED OVER ETHERNET ON PORT 8 (PD PORT), FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS-108F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
44FORTISWITCH-108F L2 SWITCH - 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X GE SFP, FANLESS, 12V/3A POWER ADAPTER OF INPUT VOLTAGE 100 - 240VAC. SWITCH CAN ALSO BE POWERED OVER ETHERNET ON PORT 8 (PD PORT), FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE.P/N FS-108F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
55FORTIGATE-40F-3G4G 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) WITH EMBEDDED 3G/4G/LTE WIRELESS WAN MODULE, 3 EXTERNAL SMA WWAN ANTENNAS INCLUDED P/N FG-40F-3G4G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
661GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, RANGE 30M, RJ45 CONNECTOR, - 40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-GC8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 12,5%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
77FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
8810GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0°C TO 70°C, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
99FORTIGATE-900G 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 17 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 16 X SWITCH PORTS), 1 X 2.5G HA PORT, 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, DUAL AC PSU WITH 1 YEAR ENTERPRISE BUNDLE.P/N FG-900G-NFR8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1010FORTIGATE-121G 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, SP5 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-121G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1111FORTIGATE-61F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT, 7 X INTERNAL PORTS), 128GB SSD ONBOARD STORAGE.P/N FG-61F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1212FORTISWITCH-124F LAYER 2 FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE SWITCH WITH 24X 1G RJ45 AND 4X 10G/1G SFP+/SFP PORTS AND 1X RJ45 CONSOLE PORT. FANLESS P/N FS-124F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1313FORTISWITCH-108F L2 SWITCH - 8 X GE RJ45 PORTS, 2 X GE SFP, FANLESS, 12V/3A POWER ADAPTER OF INPUT VOLTAGE 100 - 240VAC. SWITCH CAN ALSO BE POWERED OVER ETHERNET ON PORT 8 (PD PORT), FORTIGATE SWITCH CONTROLLER COMPATIBLE P/N FS-108F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1414FORTIGATE-40F 5 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING, 1 X WAN PORT, 4 X INTERNAL PORTS) P/N FG-40F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
15151GE SFP RJ45 TRANSCEIVER MODULE 1 GE SFP TRANSCEIVER MODULE, RANGE 30M, RJ45 CONNECTOR, - 40°C TO 85°C, FOR SYSTEMS WITH SFP/SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-GC8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1616FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0060F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1718FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1819FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
1921FORTIMANAGER-200G CENTRALIZED MANAGEMENT APPLIANCE - 4 X RJ45 GE, 8 TB STORAGE, MANAGES UP TO 30 FORTINET DEVICES/VIRTUAL DOMAINS.P/N FMG-200G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
2022FORTIGATE-601F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- 0601F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
212310GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0°C TO 70°C, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2224FORTI MANAGER-200G 1 YEAR FORTICARE PREMIUM SUPPORT P/N FC- 10-M200G-247-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2325FORTIGATE-601F 4X 25G SFP28 SLOTS, 4 X 10GE SFP+ SLOTS, 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 480GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-601F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
242610GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 10 GE SFP+ TRANSCEIVER MODULE, SHORT RANGE 300M, LC CONNECTOR, MMF, 850NM, 0°C TO 70°C, FOR SYSTEMS WITH SFP+ SLOTS P/N FN-TRAN-SFP+SR8517.79.10 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2527FORTIGATE-401F 18 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 1 X MGMT PORT, 1 X HA PORT, 16 X SWITCH PORTS), 8 X GE SFP SLOTS, 8 X 10GE SFP+ SLOTS, SPU NP7 AND CP9 HARDWARE ACCELERATED, 960GB ONBOARD SSD STORAGE, DUAL AC POWER SUPPLIES P/N FG-401F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
NoPosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
2628FORTIGATE-401F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10- 0401F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2729FORTIGATE-60F 10 X GE RJ45 PORTS (INCLUDING 7 X INTERNAL PORTS, 2 X WAN PORTS, 1 X DMZ PORT).P/N FG-60F8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%
2832FORTIGATE-60F 1 YEAR UNIFIED THREAT PROTECTION (UTP) (IPS, ADVANCED MALWARE PROTECTION, APPLICATION CONTROL, URL, DNS & VIDEO FILTERING, ANTISPAM SERVICE, AND FORTICARE PREMIUM)P/N FC-10-0060F-950-02-129901.90.00 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Penelitian atas Identifikasi

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik barang atas PIB Nomor 008856 tanggal 10 Januari 2025 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan penelusuran pada laman internet sebagai berikut:

1. https://thetechgeeks.com/products/fn-tran-sx-1ge-sfp-sx-transceiver- module-for-all- systems-with-sfp-and-sfp-sfp-slots;

2. https://www.fs.com/sg/products/111899.html?now_cid=63;

3. https://www.fortinet.com/content/dam/fortinet/assets/data-

sheets/pdf/fortigate-400f- series.pdf;

4. https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/;

5. https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127;

6. https://en.wikipedia.org/wiki/Small_Form- factor_Pluggable;

7. https://oxen.tech/blog/difference-consumer-business-firewalls/;

8. https://www.rumahweb.com/journal/firewall-adalah/;

9. https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral- movement-protection/;

10. https://ind.jf-parede.pt/matrix- keypad-interfacing-with-microcontroller;

11. https://mikrotik.co.id/artikel_lihat.php?id=127;

12. https://www.cablesandkits.com/learning-center/differences-between-sfp- qsfp;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan penelusuran pada data sheet sebagai berikut:

1. Datasheet Fortigate Fortiwifi 40F Series;

2. Datasheet FortiSwitch Secure Access;

3. Datasheet FortiGate FortiWiFi 60F Series;

4. Data Sheet barang Fortigate 600F Series;

5. Data Sheet barang Fortigate 900G Series;

6. Data sheet FortiGate 120G Series;

7. Data sheet FortiManager;

bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas barang impor a quo diidentifikasikan sebagai berikut:

1. Barang impor Pos 1, 6, 8, 15, 23 dan 26 diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Barang impor Pos 2 s.d. 5, 7, 9 s.d. 14, 18,19, 21, 25, 27 dan 29 diidentifikasikan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall dilengkapi dengan komponen berupa additional memory dalam keadaan lengkap/rampung dan siap digunakan yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV;

3. Barang impor Pos 16, 22, 24, 28 dan 32 diidentifikasikan software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

Penelitian atas Klasifikasi

Kelompok Barang Transceiver Pos 1, 6, 8, 15, 23 dan 26

bahwa barang sengketa a quo diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optic;

Berdasarkan Explanatory Notes 2022 halaman XVI-8517-5 Transmitter dan Receiver masuk ke dalam catatan G Other Communication Apparatus; bahwa berdasarkan identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat jaringan berbentuk transceiver module yang dapat berfungsi sendiri sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam sub pos 8517.7x sebagai bagian;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Kelompok Barang Firewall

Pos 2 s.d. 5, 7, 9 s.d. 14, 18,19, 21, 25, 27 dan 29

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43, dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts;

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of

Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X, dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi

dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers,

(2) 8517.62.29 Other, dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71,

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3);

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17 Nomor 2006 merupakan perubahan dari UU Nomor 10 Tahun 1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

Barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada 8517.62.4X;

bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut: Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Kelompok Barang Firewall

Pos 2 s.d. 5, 7, 9 s.d. 14, 18,19, 21, 25, 27 dan 29

bahwa berdasarkan identifikasi bahwa barang impor a quo didentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwa atas barang impor a quo berupa peranti lunak (software) diklasifikasi sesuai dengan perangkat firewall yaitu pada pos tarif 8517.62.49;

Berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku dan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

Simpulan

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (pos 1, 6, 8, 15, 23 dan 26) diidentifikasikan sebagai transceiver yang berfungsi untuk mentransmit dan menerima sinyal informasi dalam jaringan dengan media serat optik yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (pos 2 s.d. 5, 7, 9 s.d. 14, 18,19, 21, 25, 27 dan 29) diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti router, switch, firewall, smart TV, dan CCTV;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian identifikasi, diketahui barang impor a quo (pos 16, 22, 24, 28, dan 32) diidentifikasikan sebagai software/peranti lunak untuk service dan protection support yang terkait aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network). Sesuai catatan 2 Bab 99 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022 peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor, diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut.

4. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan barang impor sengketa a quo tidak tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43, 8517.79.10 dan 9901.90.00.

bahwa sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01028/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 08 Mei 2025;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-003995.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 18 Juli 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-62 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

01028/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 08 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor 000909/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025; Bukti P-3. Pengesahan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU- AH.01.09-0000186 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat

oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-5. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 1227/SMI-PUR/III/2025

tanggal 12 Maret 2025;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

98ED9509OS7R866C tanggal bayar 15 Januari 2025 sebesar Rp235.606.623,00 (SPTNP);

Bukti P-7. Billing DJBC Nomor Billing 640250100816076 tanggal 14 Januari

2025 sebesar Rp235.606.623,00 (SPTNP);

Bukti P-8. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

013809/KPU.3/2025 tanggal 5 Januari 2025;

Bukti P-9. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

32D9C5SN9MQ7KC2B tanggal bayar 10 Januari 2025 sebesar Rp284.477.819,00 (PIB);

Bukti P-10. Billing DJBC Kode Billing 640250100789323 tanggal 10 Januari

2025 sebesar Rp284.477.819,00 (PIB);

Bukti P-11. PIB Nomor 008856 tanggal 10 Januari 2025;

Bukti P-12. Air Waybill Nomor DIM011324254 tanggal 7 Januari 2025; Bukti P-13. Air Waybill Nomor 297-63860451 tanggal 7 Januari 2025; Bukti P-14. Invoice Nomor 1613673566 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-15. Invoice Nomor 1613673567 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-16. Invoice Nomor 1613673580 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-17. Invoice Nomor 1613673704 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-18. Invoice Nomor 1613674106 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-19. Invoice Nomor 1613674281 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-20. Invoice Nomor 1613674354 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-21. Invoice Nomor 1613674369 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-22. Invoice Nomor 1613674642 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-23. Invoice Nomor 1613674919 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-24. Packing Slip Nomor 2285777 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-25. Delivery Order Nomor 2831202203 tanggal 03 Oktober 2023; Bukti P-26. Delivery Order Nomor 2284797 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-27. Delivery Order Nomor 2285779 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-28. Delivery Order Nomor 2284801 tanggal 31 Desember 2024;

Bukti P-29. Delivery Order Nomor 2284803 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-30. Delivery Order Nomor 2286295 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-31. Delivery Order Nomor 2285301 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-32. Delivery Order Nomor 2285079 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-33. Delivery Order Nomor 2285077 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-34. Delivery Order Nomor 2286079 tanggal 31 Desember 2024; Bukti P-35. Certificate of Insurance Nomor 0125536 tanggal 7 Januari 2025; Bukti P-36. Sertifikat Nomor 85821/SDPPI/2022 tanggal 24 Oktober 2022; Bukti P-37. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alatdan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010641 tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti P-38. Sertifikat Nomor 104106/SDPPI/2024 tanggal 7 Oktober 2024; Bukti P-39. Sertifikat Nomor 86164/SDPPI/2022 tanggal 9 November 2022; Bukti P-40. Sertifikat Nomor 86632/SDPPI/2022 tanggal 1 Desember 2022; Bukti P-41. Sertifikat Nomor 86716/SDPPI/2022 tanggal 5 Desember 2022; Bukti P-42. Sertifikat Nomor 86357/SDPPI/2022 tanggal 9 November 2022; Bukti P-43. Sertifikat Nomor 87068/SDPPI/2022 tanggal 19 Desember 2022; Bukti P-44. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010502 tanggal 19 Desember 2024;

Bukti P-45. Sertifikat Nomor 96086/SDPPI/2023 tanggal 19 Desember 2023; Bukti P-46. Sertifikat Nomor 94136/SDPPI/2023 tanggal 12 Oktober 2023; Bukti P-47. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010550 tanggal 8 Juli 2024;

Bukti P-48. Sertifikat Nomor 95045/SDPPI/2023 tanggal 9 November 2023; Bukti P-49. Sertifikat Nomor 100812/SDPPI/2024 tanggal 8 Juli 2024; Bukti P-50. Data Sheet FortiGate® FortiWiFi 40F Series;

Bukti P-51. Data Sheet FortiSwitchTM Secure Access;

Bukti P-52. Data Sheet FortiGate 900G Series;

Bukti P-53. Data Sheet FortiGate 120G Series;

Bukti P-54. Data Sheet FortiGate FortiWiFi 60F Series;

Bukti P-55. Data Sheet FortiManager;

Bukti P-56. Data Sheet FortiGate 600F Series;

Bukti P-57. Data Sheet FortiGate 400F Series;

Bukti P-58. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2548/SKK/SMI-

PUR/XI/2025 tanggal 14 November 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-59. Pakta Integritas Direktur tanggal 14 November 2025 atas nama

Sur Hang Aiwan;

Bukti P-60. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 14 November 2025 atas

nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-61. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-62. Ministerial Declaration on Trade in Information Technology

Products tanggal 13 Desember 1996;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

000837/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik (LHP) untuk PIB Nomor 008856

tanggal 10 Juni 2025;

Bukti T-3 Data Sheet FortiGate® FortiWiFi 40F Series;

Bukti T-4 Data Sheet FortiSwitchTM Secure Access;

Bukti T-5 Data Sheet FortiGate 900G Series;

Bukti T-6 Data Sheet FortiGate 120G Series;

Bukti T-7 Data Sheet FortiGate FortiWiFi 60F Series;

Bukti T-8 Data Sheet FortiManager;

Bukti T-9 Data Sheet FortiGate 600F Series;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01028/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Penetapan atas

Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000909/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1508/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-01028/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 atas 28 (dua puluh delapan) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 008856 tanggal 10 Januari 2025 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 008856 tanggal 10 Januari 2025 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 2, 3, 4, 5, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 18, 19, 21, 25, 27 dan 29 PIB

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa Gateway yaitu bagian didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya. Bahwa secara lebih jelas, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa barang yang disengketakan yang berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangimasuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah computer) ataupun tidak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang

disengketakan sebagai gateway yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dari para pihak, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan PIB tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa networks or for other wireless kabellainnya;aparatus networks; other apparatus for lainnya untuk mengirimkan the transmission or reception atau menerima suara, gambar, of voice, images or other data, atau data lainnya termasuk includingapparatusfor aparatus untuk komunikasi communication in a wired or dalam jaringan kabel atau wireless network (such as a tanpa kabel (seperti local atau local or wide area network), wide area network), selain dari other than transmission or aparattransmisiatau receptionapparatusof penerima dari pos 84.43, heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.25, 85.27 atau 85.28.85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular

atau untuk jaringan tanpa networks or for other wireless kabel lainnya:networks:

- Aparatus lainnya untuk -Otherapparatusfor transmisi atau menerima transmission or reception of suara, gambar atau data lain, voice, images or other data, termasuk aparatus untuk includingapparatusfor komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (seperti wireless network (such as a local atau wide area network): local or wide area network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission regenerasi suara, gambar atau or regeneration of voice, datalainnya,termasuk images or other data, aparatusswitchingdan includingswitchingand routing:routing apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and

radio penerima digunakan radio receivers of a kind used untuk interpretasi simultan for simultaneous interpretation pada konferensi multi bahasa at multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah - - - Telephonic or telegraphic

saluran teleponi atau telegrafi switching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem saluran digital line systems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor

termasuk gateway, bridge, units, including gateways, router dan aparatus lain bridges, routers and other

semacam itu yang dirancang similar apparatus designed hanyauntukterkoneksi only for connection with dengan mesin pengolah data automatic data processing otomatis dari pos 84.71machines of heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang - - - Other transmission digabung dengan aparatus apparatusincorporating penerima lainnya:reception apparatus:

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan - - - - Transmission and

penerima dari jenis yang reception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemah usedforsimultaneous simultan pada konferensi interpretation at multilingual multi-bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi - - - - Other transmission

lainnya untuk radio-telefoni apparatus for radio-telephony atau radio-telegrafior radio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya: - - - Other transmission apparatus:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan atau calling, alerting or paging and paging dan peralatan paging paging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian:- Parts:

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan atas bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 1, 6, 8, 15, 23 dan 26 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan dari para pihak yang diserahkan dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor merupakan sebuah modul transceiver yang merupakan interface antara mother board perangkat (switch atau router) dengan jaringan serat optic atau tembaga untuk mengubah sinyal elektrik menjadi optic atau sebaliknya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dari para pihak serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.79.10;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.79.10 BTKI 2022 adalah bagian dari Dari unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router;

bahwa barang impor yang disengketakan memiliki fungsi tersendiri yang berbeda dengan fungsi router dan switch, memiliki berbagai kecepatan sesuai dengan kebutuhan, dapat diaplikasikan pada berbagai router dan switch serta tidak spesifik (khusus) untuk diaplikasikan pada router dan switch tertentu, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan bukan merupakan bagian dari router dan switch;

bahwa berdasarkan Catatan 1 KUMHS dan identifikasi barang impor, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan adalah perangkat atau aparatus penghubung (connector) yang dapat dipasang (pluggable) pada router/switch dalam suatu sistem jaringan yang berfungsi menerima dan mengirim data (transceiver) melalui kabel ke perangkat jaringan komunikasi lainnya bukan bagian dari gateway, bridge dan router sehingga tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 85.17.79.10;

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5 antara lain menyatakan:

(G) Other Communication Apparatus

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN), and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1. Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2. Moderns (combined modulators-demodulators)

3. Routers, bridges, hub, repeaters and channel to channel adaptors.

4. Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5. Codecs (data cornpresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6. Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

bahwa berdasarkan Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI- 8517-5, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan adalah termasuk apparatus/perangkat yang memungkinkan koneksi ke jaringan komunikasi kabel;

bahwa berdasarkan hasil identifikasi barang, sistematika pos 8517 BTKI 2022, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-5, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Pemeriksaan atas barang yang disengketakan pada pos 16, 22, 24, 28, dan 32 PIB

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet dan Laporan Hasil Pemeriksaan fisik barang impor yang disengketakan yang diserahkan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan: barang impor merupakan unified threat protection (UTP) adalah Software tambahan yang diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan Perusahaan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dari para pihak serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan sebagaimana uraian di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai software/peranti lunak untuk management license, service dan protection support yang terkait mesin atau perangkat switch;

bahwa barang impor yang disengketakan merupakan Support dan Warranty (barang tidak berwujud) yang diberitahukan bersamaan dengan perangkat utama (hardware) dalam PIB, merupakan satu kesatuan dalam proses importasi, maka support dan warranty harus diperlakukan sama dengan perangkat utamanya. Hal ini sesuai dengan Catatan 2 Bab 99 yang menyebutkan sebagai berikut:

2. Peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik yang terkait mesin atau perangkat yang telah atau akan diimpor,

diklasifikasikan bersama mesin atau perangkat tersebut;

bahwa dari penelusuran laman https://www.g2.com/glossary/intangible- products-definition diketahui informasi bahwa data; Perangkat lunak; Asuransi; Pemeliharaan dan perbaikan; Konsultasi dan saran; Akuntansi; Hak cipta, merek dagang, dan paten; Nama domain merupakan intangible product, sebagaimana kutipan berikut:

Intangible products are goods sold by a company that are not physical in nature. The most popular are usually products that exist digitally, such as licenses and software. Despite not being a physical product, intangibles are still extremely valuable, though their value is a bit more difficult to sell. Examples of intangible products

While intangible products are not physical, they are assets that bring value to a company overall. They can bring value through monetary profits down the line, legal protection, or priceless knowledge. Intangible product examples include, but are not limited to: Education; Data; Software; Insurance; Maintenance and repair; Consulting and advice; Accounting; Copyrights, trademarks, and patents; Domain names

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan yang merupakan software tambahan yang diimpor bersamaan dengan hardwarenya dan diinstall setelah pengimporan barang, dengan tambahan software ini diharapkan operasional perusahaan berjalan lancar tanpa khawatir akan keamanan jaringan perusahaan merupakan intangible products yang memenuhi Catatan 2 Bab 99 BTKI 2022 yaitu diklasifikasikan mengikuti klasifikasi mesin atau perangkat (hardware)nya yaitu pada 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan

dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 28 (dua puluh delapan) pos yang diberitahukan dengan PIB Nomor 008856 tanggal 10 Januari 2025 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-01028/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01028/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000909/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1- 8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;

2. Menetapkan tarif atas 28 (dua puluh delapan) pos barang impor yang diberitahukan dengan PIB Nomor 008856 tanggal 10 Januari 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01028/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp235.606.623,00 (dua ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.