Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-005745.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005745.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01029/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000929/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005745.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2530/SKK/SMI-PUR/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-775/BC/BC.6/2025 tanggal 3 November 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 19/PP/Rev/2025 tanggal 17 Oktober 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1509/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00704/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 000929/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPH Impor 2. Bea Masuk 3. PPN Impor1.901.000 0 8.364.9182.091.225 7.605.000 9.201.410190.124 7.605.000 836.492
Jumlah Kekurangan Pembayaran8.631.617

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1228/SMI-PUR/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01029/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi sebesar Rp8.631.617,00 (delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh belas rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1509/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1509/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01029/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Mei 2025;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024 dengan uraian sebagaimana berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
116X2.5 POH 32X1G POE+ 6X1G 2X10G 1PS P/N ICX7150-48ZP-E8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pos Barang 31 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024 adalah sebagai sebuah Switch;

bahwa barang sebagaimana diuraikan diatas merupakan sebuah Switch didalam sebuah sistem pengolahan data otomatis dimana switch ini berfungsi untuk menghubungkan beberapa perangkat komputer dalam jaringan komputer (Local Area Network LAN yang dibentuk oleh switch) dimana switch tersebut akan menerima data dari satu perangkat komputer, memprosesnya dan meneruskan data tersebut ke perangkat komputer yang dituju. Bahwa tanpa dihubungkan dengan switch, pengolah data otomatis dan unitnya tidak akan dapat berkomunikasi atau melakukan pertukaran data) dengan pengolah data otomatis dan unitnya yang berada dalam jaringan komputer yang dibentuk oleh switch tersebut; bahwa switch bertindak sebagai polisi lalu Iintas dipersimpangan yang sibuk. Ketika sebuah paket data tiba di salah satu portnya, switch menentukan ke arah mana paket itu menuju.Kemudian meneruskan paket melalui port yang benar untuk tujuannya karenanya switch merupakan unit kendali (control unit) yang mengendalikan aliran paket data dalam jaringan; bahwa switch mengetahui perangkat jaringan mana yang terhubung dengannya, dan dapat mentransfer paket data antar perangkat tersebut secara langsung. Dalam kasus lain, paket data mungkin menuju ke tujuan yang lebih jauh, di jaringan lain. Switch dalam skenario seperti itu

meneruskan paket ke router, yang kemudian meneruskannya ke tujuan di jaringan tersebut;

bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di pasal 2 dan 3 jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat telekomunikasi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika; bahwa Lampiran I dari Peraturan Menkominfo Nomor 16 diatur mengenai untuk gateway;

bahwa BAB VIII Pasal 34 dan 36 mengatur Pengawasan dan Pengendalian dilakukan oleh Terbanding;

bahwa Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21; bahwa perangkat gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan izin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1SwitchICX7150-48ZP91296/SDPPI/2023

bahwa sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini di dalam Lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini; bahwa dengan kata lain penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas menyalahi kepada Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21;

bahwa Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW(Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes), dengan demikian, perangkat ini sudah tepat dimasukkan kedalam HS 8517.62.43 sebagai HS baru dari 8517.62.21 sesuai peraturan Depkominfo di atas;

bahwa perangkat Switch ini adalah perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 di atas. Didalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan kedalam 67 Pos tarif/ HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang Pemohon Banding impor berupa Switch ( sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu kepada BTKI 2022 pos tarif 8517.62.43 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018. Seharusnya yang sudah diatur secara spesifik baik didalam BTKI 2022 maupun melalui Peraturan Menteri terkait dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur regulasi lartasnya seharusnya lebih didahulukan daripada mendasarkan penetapannya berdasarkan persepsi yang tidak berdasar karena memang tidak sesuai dengan fungsi barang yang Pemohon Banding impor;

bahwa Pemohon Banding berharap, Penggunaan HS code 8517.62.49 untuk unit gateway,Switch dan Router untuk segera diakhiri dikarenakan itu menyalahi kepada peraturan yang berlaku apalagi dengan sudah diberlakukannya Indonesia Single Window (INSW) yang bertujuan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang, sudah selayaknya semua instansi terkait saling bersinergi, sehingga keputusan yang sudah dibuatkan satu instansi apalagi sebagai instansi yang mengatur peredaran dan sertifikasinya, seharusnya diikuiti instansi lain yang berfungsi sebagai pengawasan dan pengendaliannya. Dengan demikian kepastian berusaha bisa didapatkan di negara tercinta ini;

bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan Terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon Banding:

bahwa di dalam uraian yang dibuat Terbanding di atas dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat switch ini dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, tapi dalam kesimpulan terbanding dalam huruf l disebutkan “Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor pos 1 pada PIB nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;.”

bahwa dari pernyataan di atas, terlihat Terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor. ;

bahwa Switch adalah suatu perangkat atau Device yang berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing-masing port pada switch bisa disetting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung. Switch beroperasi pada layer dua (Data Link Layer) dari OSI model;

bahwa seperti halnya HUB, switch memiliki banyak port yang digunakan menghubungkan komputer. Banyaknya port yang terdapat pada Switch pun bermacam-macam, 8 port, 16 port, 24 port dan seterusnya. Switch disajikan untuk Eternet komputer, masing-masing dari port yang terdapat pada switch dimungkinkan untuk diatur support speed & duflex atau support kecepatan ethernetnya, misalnya saja kecepatan 10 Mbps, 100Mbps, 1000MBps atau bisa juga disetting auto. Kemampuan Switch untuk melewatkan data ke device yang dituju bisa menghemat bandwidht jaringan juga paket data yang melewati Switch akan lebih terjaga keamanannya ketimbang yang dilewatkan melalui HUB;

bahwa walau switch dipasang antara aggregation dengan access point, switch disini tidak dapat mengontrol Access Point, namun hanya menghubungkan saja sebagai media, dan yang mengontrol adalah controllernya (unifi security

gateway PRO). hal ini pun berlaku untuk perangkat lain seperti CCTV– switch sebagai media – NVR sebagai controller demikian juga dengan IP Phone – switch sebagai media – IP phone server sebagai controller;

bahwa unit yang ada dalam topologi jaringan ( Router;Gateway/Firewall; Switch; Server; Personal Computer (PC); Notebook/laptop; Printer; Scanner; Access Point; Smart Lamp; Closed Circuit Television (CCTV), Perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan.), bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan yang terbentuk, tapi walaupun demikian walau perangkat ini bisa dihubungkan dengan perangkat lain selain komputer (tidak secara langsung sebagaimana cara pemasangan switch yang termohon jelaskan di atas), tapi perangkat ini hanya sebagai media penghubung saja (memanfaatkan jaringan kabel yang sudah terbentuk), bukan sebagai pengendali/pengontrol perangkat diluar MDPO tersebut. CCTV misalnya akan di kontrol oleh perangkat lain berupa NVR (Network Video Recorder) atau DVR (Digital Video Recorder);

bahwa dengan alasan diatas pernyataan bahwa switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit switch dari Pemohon Banding: bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (A);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi atas perangkat switch ini kedalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D);

bahwa sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena di dalam catatan penjelas bab 84;

bahwa di dalam catatan penjelas bab 84 disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila

(a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa perangkat switch ini berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) sehingga sudah jelas bahwa perangkat switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut

karena ketentuan di dalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi di dalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi perangkat switch iniadalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router; bahwa penggunaan HS ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikat Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi yang menyebutkan unit Switch masuk dalam HS 8517.62.21;

Dasar Permohonan Banding:

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini:

bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS dimana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang pada Pos barang 1 ke dalam HS 8517.62.43, sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49;

bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1,

b. Explanatory Notes XVI-8471;

bahwa dengan demikian Perangkat Control/ Unit Pengendali dan adaptor unit itu di atur dalam 2 pos tarif.

1. Control and adaptor units (Unit pengendali dan adaptor) yang berfungsi sebagai interkoneksi di atur dalam Pos 8471 dengan HS Code 84718010.

2. Control and adaptor units untuk komunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel(Unit pengendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu) di atur dalam Pos 8517 dengan HS code 85176243.

bahwa sesuai dengan peruntukannya barang a quo adalah Unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai perangkat telekomunikasi dalam jaringan kabel maupun nirkabel (diperkuat juga dengan catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D)), jadi sudah tepat dimasukkan kedalam

HS 8517.62.43. Argumen yang Terbanding gunakan bahwa unit kendali dan adaptor itu harus tersambung melalui mother board adalah mendasarkan kepada persyaratan untuk perangkat unit pengendali dan adaptor yang berfungsi sebagai interkoneksi;

bahwa dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam mother board seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor;

bahwa Terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit switch ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan kedalam HS. 8517.62.49; bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8517.62.43 adalah sudah tepat;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 6 huruf (C);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 6 huruf (D) sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena

memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17;

bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena di dalam catatan penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan didalam catatan 5 (C) atas bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa switch/router dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk melakukan penentuan kemanakah sebuah jaringan harus diberikan atau dalam hal ini membagi dan menentukan tujuan pembagian. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan data-data yang akan diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) sehingga sudah jelas bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

bahwa karena catatan Bab 84 huruf (C) dan (D) merupakan alasan pengecualian perangkat ini kedalam pos 8517, maka pemaknaan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” pada HS 8517.62.43 tidak bisa diartikan harus terpasang ke dalam mesin pengolah data otomatis, melainkan “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan komputer;

bahwadidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 01029/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat

pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan dimana sub pos atas barang yang disengketakaerkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada catatan Bab 84 huruf (C), barang yang disengketakan sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8516.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah switch/router, maka secara spesifik kode HS 8517.62.21 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk switch/router;

bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“PERMENKOMINFO”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dimana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 8) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softswitch/media gateway controller, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 ( yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43) dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding; HS 8517.62.49 tidak cocok digunakan untuk unit switch ini, dikarenakan:

1. Bertentangan dengan Peraturan Menkominfo no. 16 tahun 2018 Tentang KetentuanOperasional Sertifikasi Alatdan/atauPerangkat telekomunikasi. Didalam PERMENKOMINFO ini dengan jelas switch digolongkan sebagai perangkat telekomunikasi yang wajib sertifikasi dan dimasukkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2022 dirubah menjadi HS 8517.62.43.

Didalam Peraturan Menkominfo ini perangkat telekomunikasi yang wajib disertifikasi digolongkan kedalam 67 Pos tarif/ HS Code, dan HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS 8517.62.49 bukan diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang disertifikasi. Dengan demikian tidak beralasan perangkat telekomunikasi yang Pemohon Banding impor berupa Ethernet Switch ( sebagaimana disebutkan dalam ijin postelnya) dimasukkan kedalam HS 8517.62.49, karena itu menyalahi peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018.

Dengan penerapan INSW(Indonesia National Single Window) seharusnya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat sama pihak yang mengatur peredarannya(Lartas- nya) tidak diakui oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian didapatkan/ terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini

2. Menyalahi kepada BTKI 2022.

Sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding diatas, terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor, dengan demikian terbanding salah dalam menerapkan BTKI 2022.

Dari penjelasan di atas, melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang Pemohon Banding order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang Pemohon Banding gunakan 8517.62.43 untuk unit gateway adalah sudah tepat.

3. Bertentangan dengan Putusan Pengadilan Pajak untuk barang Gateway & switch sebagaimana tercantum dalam Surat Banding;

4. Bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Pengajuan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemohon dengan membatalkan keputusan Pengadilan Pajak yang memasukkan unit gateway ini kedalam HS 8517.62.49, dengan menetapkan kedalam HS 8517.62.21 yang dalam BTKI 2023 dimasukkan kedalam HS 8517.62.43 sebagaimana tercantum dalam Surat Banding;

bahwa dengan data di atas, Pemohon Banding berkesimpulan penggunaan HS 8517.62.43 untuk unit gateway/switch dan router adalah sudahlah tepat sesuai dengan fungsi dengan BTKI 2022 dan peraturan yang berlaku(lartas- nya);

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor Pemohon Banding di dalam PIB nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024 atas untuk Pos barang 1 telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku.

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 000929/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025 oleh Pejabat Bea dan Cukai maupun Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01029/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 08 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 000929/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024 adalah nihil.

4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp8.631.617,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00704/BC.06/SUB/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 934198 tanggal 17 Desember 2024

b. Jenis barang: 16X2.5 POH 32X1G POE+ 6X1G 2X10G 1PS

c. Jumlah barang: 2 PCE

d. Negara Asal: MEXICO (MX)

e. Pos Tarif (HS): 8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%

f. Nilai Pabean (CIF) : USD4,779.38

g. Supplier: RUCKUS WIRELESS LLC

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding;

bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
116X2.5 POH 32X1G POE+ 6X1G 2X10G 1PS8517.62.43 BM: 0%8517.62.49 BM: 10%

Penelitian atas identifikasi

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 000857/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor pada PIB Nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024 sebagai berikut:

bahwa diperoleh informasi berdasarkan Datasheet barang impor yang dilampirkan;

bahwa diperoleh informasi berdasarkan penelusuran laman internet sebagai berikut:

1. https://www.commscope.com/globalassets/digizuite/61729-ds-icx- 7150.pdf,

2. https://www.uritmall.com/home/ Article/news/id/106.html;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, barang impor pada PIB Nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024 diidentifikasikan sebagai switch yang merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan penelitian tersebut, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022

bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017)

namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan subpos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam subpos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminology subpos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminology solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat

tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaannya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan

keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS.

b. Bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49.

c. Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. Bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”. Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing-masing. Terdapat suatu sengketa dimana Jepang berdebat dengan Amerika di sidang WCO dimana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng-install game, dsb.

Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”.

Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang.

f. Bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang- barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO dimana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”.

Ahli memberikan contoh case serupa, dimana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya.

g. Bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak

pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif.

bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. Bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System dimana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan dimana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS versi lama

sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022.

bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding maka Pos Tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari Pos 84.71;

bahwa barang-barang yang termasuk dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

− Unit kendali dan adaptor (control and adaptor unit) yang dirancang hanya

untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

− Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. − Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. − Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71. − Aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan

ADP 84.71.

bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada Pos Tarif tersebut yang mengatur: “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71”, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan ilustrasi sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

b. barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan communication network product yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi

persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam pos tarif 8517.62.49 (BM: 10%);

bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

− Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

− MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP-

01029/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005745.45.2025/PAN/2025 tanggal 10 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01029/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 8 Mei 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

000929/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti P-3 Pengesahan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0000186 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-4 Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat oleh

Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.H., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-5 Surat Pengajuan Keberatan Nomor 1228/SMI-PUR/III/2025 tanggal

13 Maret 2025;

Bukti P-6 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

6723A6P4OHCK27U7 tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp8.631.617,00 (Keputusan);

Bukti P-7 Billing DJBC Kode Billing 640250100817862 tanggal 14 Januari

2025 sebesar Rp8.631.617,00 (Keputusan);

Bukti P-8 Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

930737/KPU.3/2024 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-9 Bukti Penerimaan Negara Bank Standard Chartered NTPN

3B5E837EOUPQEQID tanggal bayar 17 Desember 2024 sebesar Rp10.266.018,00 (PIB);

Bukti P-10 Billing DJBC Kode Billing 640241200523853 tanggal 17 Desember

2024 sebesar Rp10.266.018,00 (PIB);

Bukti P-11 PIB Nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024;

Bukti P-12 DHL Waybill Nomor SG-SIN WSC ID-JKT-GQZGS73 tanggal 12

Januari 2024;

Bukti P-13 Commercial Invoice Nomor S-241205-2251 tanggal 12 April 2025; Bukti P-14 Packing List untuk Commercial Invoice Nomor S-241205-2251

tanggal 12 April 2025;

Bukti P-15 Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alatdan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010357 tanggal 19 Juni 2023;

Bukti P-16 Sertifikat Nomor 91296/SDPPI/2023 tanggal 19 Juni 2023; Bukti P-17 Data Sheet Ruckus ICX 7140 Switch;

Bukti P-18 Pakta Integritas Direktur tanggal 31 Oktober 2025 atas nama Sur

Hang Aiwan;

Bukti P-19 Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2530/SKK/SMI-

PUR/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-20 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April

2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto;

Bukti P-21 Pengesahan Akta Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri

Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.09- 0000186 tanggal 2 Januari 2024;

Bukti P-22 Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023, yang dibuat oleh

Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.H., yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-23 Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

6723A6P4OHCK27U7 tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp8.631.617,00 (Keputusan);

Bukti P-24 Billing DJBC Kode Billing 640250100817862 tanggal 14 Januari

2025 sebesar Rp8.631.617,00 (Keputusan);

Bukti P-25 Surat Nomor 01/CBM-SMI/KEP-01029/XI/2025 tangggal 3

November 2025 Perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

Bukti P-26 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alatdan/atauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010357 tanggal 19 Juni 2023;

Bukti P-27 Data Sheet Ruckus ICX 7150 Switch;

Bukti P-28 Ministerial Declaration on Trade In Information Technology

Products tanggal 13 Desember 1996;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

000857/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti T-2 Data Sheet Ruckus ICX 7150-48ZP (Z-Series);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01029/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000929/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1509/PUR/IMP-SMI/VII/2025 tanggal 1 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor KEP-01029/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 08 Mei 2025 atas 1 (satu) pos PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024 pada pos tarif sebagaimana PIB, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif sebagaimana keputusan keberatan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Terbanding telah diuraikan dalam Keputusan Keberatan maupun Surat Uraian Banding;

bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor yang disengketakan menurut Pemohon Banding telah diuraikan dalam Surat Banding;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas PIB Nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024 dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada surat bandingnya;

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan fisik atas barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa barang Pemohon Banding yang disengketakan didalam kasus ini adalah Switch berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat Switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang

ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi Sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat; bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai switch yaitu aparatus atau perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang berfungsi untuk membangun interkoneksi antar perangkat dan berorientasi untuk menghubungkan perangkat dalam jaringan dengan pertukaran paket untuk menerima, meneruskan, dan memproses data ke perangkat yang dituju;

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan

serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa uraian barang pada pos tarif 8517.62.43 BTKI 2022 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa Terbanding dalam penjelasan tertulisnya antara lain menyatakan: sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat diilustrasikan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan barang impor yang disengketakan tidak dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun bisa/dapat terkoneksi dengan perangkat jaringan komunikasi lain selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

bahwa berdasarkan identifikasi barang impor, keterangan pada Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan

Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS, Pengadilan Pajak berpendapat barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasukTelephone sets, including

smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya; aparatus lainnyanetworks; other apparatus for the untuk mengirimkan atau menerimatransmission or reception of voice, suara, gambar, atau data lainnyaimages or other data, including termasuk aparatus untuk komunikasiapparatus for communication in a dalam jaringan kabel atau tanpa kabelwired or wireless network (such as a (seperti local atau wide area network),local or wide area network), other selain dari aparat transmisi atauthan transmission or reception penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27apparatus of heading 84.43, 85.25, atau 85.28.85.27 or 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk- Telephone sets, including smartphone dan telepon lainnya untuksmartphones and other telephones for jaringan seluler atau untuk jaringancellular networks or for other wireless tanpa kabel lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau - Other apparatus for transmission or menerima suara, gambar atau data lain, reception of voice, images or other termasuk aparatus untuk komunikasidata, including apparatus for dengan kabel atau jaringan tanpa kabel communication in a wired or wireless (seperti local atau wide area network) :network (such as a local or wide area

network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan - - Machines for the reception,

transmisi atau regenerasi suara,conversion and transmission or gambar atau data lainnya, termasukregeneration of voice, images or other aparatus switching dan routing :data, including switching and routing

apparatus :

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio- - - Radio transmitters and radio

penerima digunakan untuk interpretasireceivers of a kind used for simultan pada konferensi multi bahasasimultaneous interpretation at

multilingual conferences 8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi - - - Telephonic or telegraphic

atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem saluran- - - Apparatus for carrier-current line pembawa gelombang listrik atau sistem systems or for digital line systems : saluran digital :

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel- - - - Modems including cable

dan kartu modemmodems and modem cards

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers 8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor,- - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, router danincluding gateways, bridges, routers aparatus lain semacam itu yangand other similar apparatus designed dirancang hanya untuk terkoneksionly for connection with automatic dengan mesin pengolah data otomatisdata processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang digabung- - - Other transmission apparatus dengan aparatus penerima lainnya :incorporating reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima- - - - Transmission and reception

dari jenis yang digunakan untukapparatus of a kind used for penerjemah simultan pada konferensisimultaneous interpretation at multi-bahasamultilingual conferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk- - - - Other transmission apparatus

radio-telefoni atau radio-telegrafifor radio-telephony or radio-

telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya :- - - Other transmission apparatus : 8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain :- - - Other :

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk- - - - Portable receivers for calling,

panggilan, peringatan atau paging danalerting or paging and paging alert peralatan paging alert termasukdevices, including pagers penyeranta

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-- - - - For radio-telephony or radio-

telegrafitelegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian :- Parts :

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa berdasarkan identifikasi barang, Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana

telah diuraikan di atas, dan Catatan 1 KUMHS Pengadilan Pajak berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi atas 1 (satu) pos PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024 ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-01029/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 08 Mei 2025 ;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01029/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 000929/KPU.3/2025 tanggal 14 Januari 2025, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1- 8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;

2. Menetapkan tarif atas 1 (satu) pos PIB yang diberitahukan dengan PIB Nomor 934198 tanggal 17 Desember 2024, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-01029/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 08 Mei 2025;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp8.631.617,00 (delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tujuh belas rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.