P U T U S A N
Nomor PUT-005747.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01061/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001266/KPU.3/2025 tanggal 17 Januari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005747.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MEKAR BHAKTI JAYA, NPWP 86.731.973.3-013.000, yang beralamat di Jalan Baru No.3 RT 001 RW 003, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12240, yang diwakili oleh Ade Ikha Gema Shahara jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Farhan Sururi,
Jabatan: Karyawan,
Berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,
2. Nama: Abdul Basit,
Jabatan: Karyawan,
Berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 03 Juli 2025 juncto tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001;
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;