Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-005748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Mekar Bhakti Jaya, Tarif, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005748.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01069/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007312/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 05 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005748.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MEKAR BHAKTI JAYA, NPWP 86.731.973.3-013.000, yang beralamat di Jalan Baru No.3 RT 001 RW 003, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12240, yang diwakili oleh Ade Ikha Gema Shahara jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Farhan Sururi,

Jabatan: Karyawan,

Berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025,

2. Nama: Abdul Basit,

Jabatan: Karyawan,

Berdasarkan Surat Kuasa tanpa nomor tanggal 03 Juli 2025 juncto tanpa nomor tanggal 30 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Erwindra Rachmawan/197207281999031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

7. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

8. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002; Jabatan: Pelaksana;

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002;

Jabatan: Pelaksana;

10.Nama/NIP: Riyan Andriyanto/199308212013101001;

Jabatan: Pelaksana;

11.Nama/NIP: Adie Santoso/ 199310142013101002;

Jabatan: Pelaksana;

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 2780/BC/KPU.1/2025 tanggal 29 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1107/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

173/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 03 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00839/KPU.01/SUB/2025 tanggal 09 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

PT Mekar Bhakti Jaya

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-007312/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 05 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 0 277.357.884 0 00 0 0 0 0 0 443.772.614 0 00 0 0 0 0 0 166.414.730 0 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran166.414.730

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007312/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 05 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 173/III/25/MBJ/NTL/BC tanggal 18 Maret 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01069/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Mei 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp166.414.730,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 173/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 03 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

173/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 03 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Materi Banding :

PT Mekar Bhakti Jaya

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah mengenai penerbitan Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007312/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menurut hemat Pemohon Banding tidak sesuai karena:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa Tarif untuk PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025 tidak dapat diyakini kebenarannya, sebab Pemohon Banding telah menyampaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa Pemohon Banding sebagai importir dan dalam kegiatan impor telah mengikuti ketentuan Kepabeanan di Indonesia yang berlaku, dimana Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk fisik, spesifikasi dan harga barang sebagaimana yang diuraikan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025 dan membayar Bea Masuk sesuai dengan pos tarifnya atas barang–barang tersebut, serta membayar pajak-pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa semua dokumen terkait dengan barang tersebut, termasuk spesifikasi adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pendaftaran 067944 tanggal01Februari2025(NomorPengajuan 00002086731920250128000004 tanggal cetak 01 Februari 2025) yaitu 2 Unit Mobil Toyota Land Cruiser 70 No. VIN : JTEER73J50F002554 dan Toyota Land Cruiser 70 No. VIN : JTEER73J40F002576;

4. bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya pos tarif atas PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025 sudah tepat dan tidak seharusnya Pemohon Banding dikenakan pajak kembali;

bahwa berdasarkan alasan–alasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujuiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 01069/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Mei 2025, dan mohon agar Kiranya

PT Mekar Bhakti Jaya

Permohonan Banding Pemohon Banding ini dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil;

bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan dan untuk kelancaran proses Banding ini Pemohon Banding bersedia hadir di persidangan guna memberikan penjelasan dan menyampaikan data yang diperlukan, atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00839/KPU.01/SUB/2025 tanggal 09 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pengimporan sebagai berikut:

a. Nomor / Tanggal PIB: 067944 / 01 Februari 2025

b. Jenis barang: ToyotaLandCruiser70VIN: JTEER73J50F002554 Engine: 1GD9428045

- Penumpang 4X4 - 2025 dan Toyota Land Cruiser 70 VIN: JTEER73J40F002576 Engine: 1GD9429436 - Penumpang 4X4 - 2025

c. Jumlah barang: 2 Unpackaged

d. Nilai Pabean (CIF): AUD 72.400,00

e. Pos Tarif: 8703.33.71

f. Negara Asal: Japan g. Supplier: 4WD ADVENTURELAND PTY LTD

2. bahwa atas importasi tersebut dilakukan penetapan Tarif yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN BM Impor) sejumlah Rp166.414.730,00 (seratus enam puluh enam juta empat ratus empatbelas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 007312 /KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 05 Februari 2025;

3. bahwa berdasarkan Aplikasi CEISA, barang impor ditetapkan Tarifnya menjadi sebagai berikut:

PT Mekar Bhakti Jaya

Jenis BarangPIBPenetapan
KlasifikasiPembebananKlasifikasiPembebanan
TOYOTA LAND CRUISER 70 VIN: JTEER73J50F002554 ENGINE: 1GD9428045 - PENUMPANG 4X4 - 2025 dan TOYOTA LAND CRUISER 70 VIN: JTEER73J40F002576 ENGINE: 1GD9429436 - PENUMPANG 4X4 - 20258703.33.71BM : 50% PPN : 12% PPnBM : 25% PPh : 10%8703.33.71BM : 50% PPN : 12% PPnBM : 40% PPh : 10%

4. bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding diajukan ke Terbanding, dengan dilampiri salinan SPTNP dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan NTPN Nomor 9C4075SN8MT76R6B tanggal 05 Februari 2025. Atas permohonan keberatan tersebut diterbitkan respon “Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan” pada tanggal 18 Maret 2025, sesuai dengan yang tercantum dalam Lembar Respon Pelayanan;

5. bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data antara lain berupa salinan SPTNP, invoice, PIB, Bill of Lading, packing list, sales contract, purchasing order, bukti bayar transaksi, asuransi, rekening giro, Sertifikat Uji Tipe Kendaraan, akta perusahaan;

B. Dasar Hukum

1. Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang

PT Mekar Bhakti Jaya

Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

PT Mekar Bhakti Jaya

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

C. Analisis

1. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Tarif oleh Terbanding atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025;

2. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya pada saat pengajuan impor, sebagai berikut:

(2) Surat permohonan keberatan;

(3) Fotocopy bukti penerimaan negara;

(4) Fotocopy surat penetapan;

(5) Data pendukung lain berupa : invoice, PIB, Bill of Lading, packing list, sales contract, purchasing order, bukti bayar transaksi, asuransi, rekening giro, akta perusahaan, Sertifikat Uji Tipe Kendaraan, dll;

3. bahwa Pemohon Banding mendapat jalur Merah dan dilakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 4 Februari 2025 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Jumlah dan jenis barang yang diperiksa sesuai dengan packing list dengan uraian sebagai berikut:

• Item PIB no. 1, barang berupa kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang dengan 2 baris tempat duduk dan bertenaga Disel. Jumlah 1 Unpackaged = 1 Unit, dengan detail barang sebagai berikut :

Merk: TOYOTA

Model / Tipe: LAND CRUISER 70

Warna: Hitam

No. Rangka/VIN: JTEER73J50F002554

No. Mesin: 1GD9428045

Odometer: 28 KM

Tahun Pembuatan: Tidak Teridentifikasi

PT Mekar Bhakti Jaya

Negara Asal : Tidak Teridentifikasi

Transmisi: Otomatis

Kondisi Barang: Baik/Baru

Ukuran Ban: "16

• Item PIB no. 2, barang berupa kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang dengan 2 baris tempat duduk dan bertenaga Disel. Jumlah 1 Unpackaged = 1 Unit, dengan detail barang sebagai berikut :

Merk: TOYOTA

Model / Tipe: LAND CRUISER 70

Warna: Hitam

No. Rangka/VIN: JTEER73J40F002576

No. Mesin: 1GD9429436

Odometer: 25 KM

Tahun Pembuatan: Tidak Teridentifikasi

Negara Asal: Tidak Teridentifikasi

Transmisi: Otomatis Kondisi

Barang: Baik/Baru

Ukuran Ban: "16

• Foto Barang:

PT Mekar Bhakti Jaya

‘f "Tag iF ox .

a x ae bc fob i .

“Nana De oa t.

hou} Pep na :

c A “ | S8 nail I f ae TAN 2 sa! 3

4. bahwa rincian penelitian dan alasan penetapan Tarif oleh Terbanding sebagaimana terlampir pada Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) adalah sebagai berikut:

Berdasarkan dokumen hasil uji emisi pada NPD yang diserahkan tidak tercantum tingkat konsumsi BBM.

PT Mekar Bhakti Jaya

1. Berdasarkan dokumen NPD yang diserahkan untuk PIB sebelumnya Nopen 128645 tanggal 22-04-2024 tingkat konsumsi bahan bakar kendaraan adalah 9,6 liter/100 km hingga 10,65 liter / 100 km ( dikonversi menjadi satuan km per liter menjadi 9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter);

2. Berdasarkan hasil uji emisi atas barang yang identik oleh importir yang berbeda, PIB 170995 tanggal 18/10/2024 kedapatan konsumsi bahan bakar untuk kendaraan berupa Toyota Land Cruiser 70 adalah 9.6 liter/ 100 km ( dikonversi menjadi satuan km per liter menjadi 10.41667 km/liter);

3. Berdasarkanlaman https://www.hornsbytoyota.com.au/images/showroom/landcruiser7 0-spec.pdf kedapatan konsumsi bahan bakarnya adalah 10.7/100 km ( dikonversi menjadi satuan km per liter menjadi 9.3458 km/ liter) Berdasarkan PMK 42/PMK.010/2022, tingkat konsumsi bahan bakar 9,3896 km/liter hingga 10,4166 km/liter dikenakan PPNBM sebesar 40% (hal ini sama dengan pemberitahuan importir lain untuk barang identik LAND CRUISER 70);

5. bahwa Terbanding mengenakan pembebanan tarif PPnBM atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding sesuai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022;

6. Berdasarkan penelitian terhadap PIB dan dokumen-dokumen pendukung, diperoleh data sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan dokumen PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025, Pemohon Banding melakukan importasi dengan uraian barang berupa Toyota Land Cruiser 70 VIN: JTEER73J50F002554 ENGINE: 1GD9428045 - Penumpang 4X4 -

PT Mekar Bhakti Jaya

2025 dan Toyota Land Cruiser 70 VIN: JTEER73J40F002576 Engine: 1GD9429436 - Penumpang 4X4 - 2025 dengan pos tarif 8703.33.71 dengan pembebanan Bea Masuk 50%, PPnBM 25%;

b. bahwa Pemohon Banding melampirkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasi Uji Kendaraan Bermotor Merk Toyota Tipe Land Cruiser 70 (4X4) A/T Sebagai Mobil Penumpang Bukan Sedan, dengan nomor rangka dan mesin kendaraan: JTEER73J90F1001089-1GD 9291481 yang hanya mencantumkan hasil uji Emisi CO2 sebesar 247 gram/km namun tidak menyebutkan keterangan konsumsi bahan bakar;

KE NEAN T RIAN Pt an

DURE K DRA NE AP bar an .

SERTIFIKAT IF fo tb ety ae th: . ;

. “ Nai - we KT . ote

, ni aa . oe Sn aera)

Rader eo nas, : Pt ae moos

AA . Aes!

PEt a , LA IMA co A

SPESIF KAS TEKNIK BENT AR AAN TERM ata , , 0.

wos rn eS a a

" tr La " m

" KU La

HAT APLAR GN JALAN PEAR AGM PE OMUTON EO PR TOTS TEL LAND CRUISE (OG loa@y ar

SEP ACAI MONE PEN ABANG BUS AM CEDAR nu JEN PENA path LATA LEAN S Hana | AMBANG BATES RET KAKGAN

1 hr uk sa a Pap

PT Mekar Bhakti Jaya

c. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Sertifikat Uji Tipe dan PengesahanHasilUjiKendaraanNomor KP.3137/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 21 Juni 2024 atas barang identik oleh importir yang berbeda dengan PIB Nomor 170995 tanggal 18/10/2024 kedapatan konsumsi bahan bakar untuk kendaraan berupa Toyota Land Cruiser 70 adalah 9.6 liter/ 100 km (dikonversi menjadi satuan km per liter menjadi 10.41667 km/liter), sebagaimana tampilan berikut:

KEMENTERIAR PER: (SUNT ON

"ine Ca Sp wn

PIREKTORAT ENDE, PERSIAN DARA

- BM ta a

SERTIFIKAT [Jy TIPE KB Mao aN BE PMO TON eet ae Ga eo ntar

Ka Ta Sa HN LN PPn ye -

Tk Ippo: , 5

ThA. al an 0. .

PL RL TURAN OT ank 2, "

ARIAL. .

a cn Pot aa

Phy . vt a 7 .

SPESIFIKASI TER NIH KENDARAAN Of BMT bel, Port ate EM an Mar ager

S nn , 2. £ d. bahwa berdasarkan data diatas, telah dilakukan penelusuran pada websitepabrikankendaraanyangdiimporyaitu https://toyota.jp/landcruiser70/performance/ dan diperoleh data bahwa Fuel Consumption atau konsumsi bahan bakar untuk kendaraan berupa Toyota Land Cruiser 70 adalah: 10,1 km/liter, sebagaimana tangkapan layar berikut:

PT Mekar Bhakti Jaya

desain ruang dalam ruangan Performa berkendara Kinerja keselamatan — mobil yang disesuaikan aksesoris

Tingkat konsumsi bahan bakar (nilai emeriksaan Kementerian Pertanahan 4 4 ser ace

P 150kKW (204PS | nara atap

Infrastruktur. Transportasi dan Pariwisata) .

: SOCK miSlket im) PAMA Maan

Dengan terjemahan:

uw 4 we Tee

SU Ar (CR Pe en.

“LT Cre

10,1 km/liter

7. bahwaberdasarkanlaman https://www.hornsbytoyota.com.au/images/showroom/landcruiser70- spec.pdf kedapatan konsumsi bahan bakar untuk kendaraan berupa Toyota Land Cruiser 70 adalah 10.7L/100 km (dikonversi menjadi satuan km per liter menjadi 9.3458 km/ liter), sebagaimana tampilan berikut: wcoHaWica spre ricarig us SAR OCRUISED 23

Fry | ire na .

Pass mr o1 . .

Fuel aa rm

PT Mekar Bhakti Jaya

8. bahwa berdasarkan penelitian di atas, diketahui bahwa barang impor dalam PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025 berupa TOYOTA LAND CRUISER 70 VIN: JTEER73J50F002554 ENGINE: 1GD9428045

- PENUMPANG 4X4 - 2025 dan TOYOTA LAND CRUISER 70 VIN: JTEER73J40F002576 ENGINE: 1GD9429436 - PENUMPANG 4X4 - 2025 diklasifikasikan kedalam pos tarif 8703.33.71 dengan emisi CO2: 247 gram/km dan konsumsi bahan bakar: <10,1 km/liter;

9. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, disebutkan bahwa:

Pasal 5 (1) Di samping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap :

a. penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan b. impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah

Pasal 8 (1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen) ;

(2) Ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenai pajak dengan tarif 0% (nol persen);

(3) Ketentuan mengenai kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah;

PT Mekar Bhakti Jaya

(4) Ketentuan mengenai jenis barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

10. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, disebutkan:

Pasal 7

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:

a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak kurang dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) gram per kilometer.

11. bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Tidak Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022 diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2 (1) Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10

PT Mekar Bhakti Jaya

(sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 15% (lima belas persen);

b. 20% (dua puluh persen);

c. 25% (dua puluh lima persen); atau d. 40% (empat puluh persen), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24 (1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a) kapasitas isi silinder;

b) konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2; dan c) teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/ atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang

PT Mekar Bhakti Jaya

Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO2 yang berbeda dengan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

(1) dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau (2) dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan

PT Mekar Bhakti Jaya

bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

Lampiran I

PRA PA SE PER

SCRE Po rs i ai late. an Po Moy hy

SES an PK AA | | PN BE DO SEN ad TEA

KAA RN UPd SE PR NA GR OSD NK AAN OBE

. nota Tom od

: Le ur

Sr ae ae :

sar ak la 3 .

Mato bo. - soe

HE HN Da -. :

vA oat 1 vee n uya sot :

PT Mekar Bhakti Jaya

12. bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut diatas, terhadap barang impor a quo ditetapkan pengenaan tarif PPnBM sebesar 40%;

13. bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, maka terhadap barang impor yang diberitahukan dalam dokumen PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025 berupa TOYOTA LAND CRUISER 70 VIN: JTEER73J50F002554 ENGINE: 1GD9428045 - PENUMPANG 4X4 - 2025 dan TOYOTA LAND CRUISER 70 VIN: JTEER73J40F002576 ENGINE: 1GD9429436 - PENUMPANG 4X4 - 2025 dengan pos tarif 8703.33.71 ditetapkan tarif PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen);

D. Simpulan

1. bahwa telah terbukti bahwa pembebanan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian atas laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi atas barang identik, maupun laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, terhadap barang impor a quo yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025 ditetapkan tarif PPnBM sebesar 40%;

3. bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Keputusan Nomor KEP-01069/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Mei 2025; dan b. telah tepat dalam melakukan penetapan Tarif terhadap barang impor dalam PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025 dengan besaran tarif PPnBM sebesar 40%;

E. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-01069/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13

PT Mekar Bhakti Jaya

Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP- 01069/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Mei 2025;

atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 005748.45.2025/PAN/2025 tanggal 16 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01069/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Mei 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-007312/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 05 Februari 2025; Bukti P-3 Surat Keberatan nomor 173/III/25/MBJ/NTL/BC tanggal 18 Maret 2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640250201009355 dan Bukti

Penerimaan Negara NTPN 9C4075SN8MT76R6B tanggal bayar 05 Februari 2025 sebesar Rp166.414.730,00;

Bukti P-5 PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025;

PT Mekar Bhakti Jaya

Bukti P-6 Dokumen Pelengkap Pabean: (Invoice Nomor MB-10112024 tanggal 15 November 2024, Invoice Nomor MB-11112024 tanggal 15 November 2024, Packing List Nomor PKMB-10112024 tanggal 20 Desember 2024, Purchasing order Nomor PO/002/X-MBJ/24 tanggal 25 Oktober 2024, Sea Waybill Nomor OOLU8897994830 tanggal 24 Desember 2024, Sales contract Nomor SC/MB08112024-01 tanggal 08 November 2024, dan Certificate of Insurance Nomor 000093 tanggal 28 Desember 2024);

Bukti P-7 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Mekar Bhakti Jaya Nomor 84 tanggal 25 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Yasman, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-8 Surat Nomor 229/X/25/PJK-MBJ/UM tanggal 30 Oktober 2025 tentang Penyampaian Bukti Permohonan Banding;

Bukti P-9 Surat Nomor 234/XII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 04 Desember 2025 tentang Bantahan Tertulis atas Surat Uraian Banding;

Bukti P-10 Surat Nomor 240/II/26/PJK-MBJ/UM tanggal 19 Februari 2026 tentang Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

000927/KPU.1/2025 tanggal 05 Februari 2025;

Bukti T-2. Surat Nomor SR-009/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 12 Januari 2026 tentang Tanggapan Tertulis Atas Bantahan

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01069/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Mei 2025 termasuk sengketa pajak

PT Mekar Bhakti Jaya

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 173/VII/25/PJK-MBJ/UM tanggal 03 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif PPnBMPos 1 & 2 8703.33.71 PPnBM : 25%Pos 1 & 2 8703.33.71 PPnBM : 40%bahwa jenis barang TOYOTA LAND CRUISER 70 VIN: JTEER73J50F002554 ENGINE: 1GD9428045 - PENUMPANG 4X4 - 2025 dan Toyota Land Cruiser 70 VIN: JTEER73J40F002576 Engine: 1GD9429436 - Penumpang 4X4 – 2025 pada PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025 ditetapkan tarif PPnBM sebesar 40%;

PT Mekar Bhakti Jaya

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp166.414.730,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quo adalah penetapan Terbanding dalam KEP-01069/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor 007312/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 05 Februari 2025 atas importasi kendaraan bermotor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025 berupa Toyota Land Cruiser 70 dengan pembebanan PPnBM yang oleh Pemohon Banding diberitahukan sebesar 25%, namun oleh Terbanding ditetapkan kembali menjadi sebesar 40%, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sebesar Rp166.414.730,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding berpendapat pada pokoknya sebagai berikut:

1. pada saat penelitian dokumen pelengkap pabean yang disampaikan Pemohon berupa Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Sertifikat Uji Tipe hanya mencantumkan hasil uji Emisi CO2 sebesar 247 gram/km namun tidak menyebutkan keterangan konsumsi bahan bakar;

2. Berdasarkan penelitian terhadap Sertifikat Uji Tipe dan Pengesahan Hasil Uji Kendaraan nomor: KP.3137/AJ.502/DRJD/2024 tanggal 21 Juni 2024 atas barang identik oleh importir yang berbeda dengan PIB nomor 170995 tanggal 18/10/2024 kedapatan konsumsi bahan bakar untuk kendaraan berupa Toyota Land Cruiser 70 adalah 9.6 liter/ 100 km (dikonversi menjadi satuan km per liter menjadi 10.41667 km/liter).

3. Berdasarkan penelusuran pada laman pabrikan dan sumber informasi teknis lainnya, diperoleh informasi bahwa konsumsi bahan bakar kendaraan Toyota Land Cruiser 70 berkisar sekitar 9,3 km/liter sampai dengan 10,4 km/liter atau sekitar 10,7 liter/100 km, sehingga menurut ketentuan PMK 141/2021 jo. PMK

PT Mekar Bhakti Jaya

42/2022 kendaraan dengan konsumsi bahan bakar kurang dari 10,5 km/liter dikenakan tarif PPnBM sebesar 40%.

bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan:

kendaraan yang diimpor merupakan Toyota Land Cruiser 70 tahun 2025 dengan mesin diesel berkapasitas 2.755 cc yang diklasifikasikan pada pos tarif 8703.33.71 dan dalam PIB diberitahukan dengan pembebanan PPnBM sebesar 25%. Pemohon berpendapat bahwa tarif yang diberitahukan tersebut merupakan tarif yang sebenarnya atas barang yang diimpor dan telah didukung dengan dokumen teknis kendaraan termasuk Sertifikat Uji Tipe kendaraan bermotor dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025 diketahui bahwa Pemohon melakukan importasi dua unit kendaraan bermotor berupa Toyota Land Cruiser 70 VIN JTEER73J50F002554 dan VIN JTEER73J40F002576, dan digunakan sebagai kendaraan penumpang 4x4 tahun 2025, HS 8703.33.71 dengan PPnBM 25% bahwa berdasarkan brosur Toyota Land Cruiser Technical Specifications yang disampaikan Pemohon saat proses importasi, memuat spesifikasi teknis kendaraan Toyota Land Cruiser 70 dengan mesin diesel 4 silinder segaris berkapasitas 2.755 cc, a.l. sistem injeksi common rail, rasio kompresi 15.1, dengan daya maksimum sekitar 201 hp (150 kW) pada 3.000 rpm dan torsi maksimum hingga 500 Nm pada sekitar 1.600 rpm untuk transmisi otomatis 6 percepatan. Dokumen ini juga mencantumkan konsumsi bahan bakar (WLTP combined) sekitar 25–26 miles per gallon yang setara kira-kira ±10–10,7 liter per 100 km, serta emisi CO₂ sekitar 239–246 g/km tergantung varian.

bahwa Pemohon telah menyampaikan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sbb:

- saat proses importasi: SertifikatUjiTipe(SUT)Nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada 28 Mei 2024 pada pokoknya menyatakan bahwa kendaraan bermotor Toyota Land Cruiser 70 (4x4) transmisi otomatis dengan mesin diesel kapasitas sekitar 2.755 cc telah dilakukan pengujian tipe dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor di Indonesia sebagai mobil penumpang bukan sedan

PT Mekar Bhakti Jaya

dengan peruntukan angkutan orang. Sertifikat tersebut memuat spesifikasi teknis utama kendaraan antara lain konfigurasi mesin 4 silinder diesel, daya maksimum sekitar 150 kW pada 3.400 rpm, serta mencantumkan hasil uji emisi CO₂ sebesar 247 gram/km, namun tidak mencantumkan secara eksplisit data konsumsi bahan bakar kendaraan;

- saat persidangan banding: Sertifikat Uji Tipe (SUT) Nomor KP.2745/AJ.502/DRJD/2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada 28 Mei 2024 pada pokoknya menyatakan bahwa kendaraan bermotor Toyota Land Cruiser 70 (4x4) transmisi otomatis dengan mesin diesel kapasitas sekitar 2.755 cc telah dilakukan pengujian tipe dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor di Indonesia sebagai mobil penumpang bukan sedan dengan peruntukan angkutan orang. Sertifikat tersebut memuat spesifikasi teknis utama kendaraan antara lain konfigurasi mesin 4 silinder diesel, daya maksimum sekitar 150 kW pada 3.400 rpm, serta mencantumkan hasil uji emisi CO₂ sebesar 247 gram/km, juga mencantumkan secara eksplisit data konsumsi bahan bakar kendaraan sebesar 9,2 liter/ 100km (setara dengan 10,87 km/ liter) bahwa Pasal 43A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2O19 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 (untuk selanjutnya disebut dengan PP 74/2021) menyatakan: “Hasil tingkat emisi CO atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO atau konsumsi

22

bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah

PT Mekar Bhakti Jaya

sebagaimana telah diubah dengan PMK nomor 42/PMK.010/2022 (untuk selanjutnya disebut dengan PMK 42/2022) menyatakan:

Pasal 24

(1) PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(2) Tarif PPnBM atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah ditentukan berdasarkan:

a. kapasitas isi silinder;

b. konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ; dan

2

c. teknologi yang digunakan.

(3) Konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO sebagaimana 2

dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi dan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(4) Setiap tipe kendaraan bermotor yang belum diterbitkan laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (3), konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO ditentukan

2

berdasarkan laporan hasil pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor.

(5) PPnBM dihitung dengan tarif tertinggi sesuai jenis kendaraan bermotor dan kelompok kapasitas isi silinder, dalam hal Orang Pribadi atau Badan tidak dapat menunjukkan laporan hasil pengujian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada saat impor untuk kendaraan bermotor asal impor atau saat penyerahan kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor hasil perakitan atau produksi di dalam Daerah Pabean.

(6) Dalam hal laporan hasil pengujian dan/atau sertifikat uji tipe yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang prasarana dan sarana transportasi terhadap tipe kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan hasil pengujian berupa konsumsi bahan bakar minyak atau tingkat emisi CO yang berbeda dengan hasil

2

PT Mekar Bhakti Jaya

pengujian kendaraan yang diterbitkan oleh pabrikan, prinsipal, atau lembaga uji di negara asal kendaraan bermotor, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih tinggi, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan impor atau yang menghasilkan wajib membayar kekurangan pembayaran PPnBM; atau

b. dalam hal perbedaan hasil pengujian menyebabkan PPnBM atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya lebih rendah, Orang Pribadi atau Badan yang dipungut dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPnBM.

(7) Kekurangan PPnBM yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) huruf a terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(8) PPnBM yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pembayaran PPnBM dalam hal setelah impor atau penyerahan Wajib Pajak menyampaikan hasil uji tipe kendaraan bermotor yang menunjukkan bahwa atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor seharusnya dikenai PPnBM yang lebih rendah.

Menimbang, bahwa meskipun Sertifikat Uji Tipe tersebut tidak mencantumkan data konsumsi bahan bakar kendaraan secara eksplisit, namun dokumen tersebut merupakan hasil pengujian resmi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, sehingga memiliki kekuatan pembuktian teknis yang lebih kuat dibandingkan dengan data yang diperoleh dari penelusuran sumber sekunder seperti data kendaraan identik atau informasi teknis pada laman pabrikan;

bahwa sistem pengenaan tarif PPnBM kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 24 PMK 141/2021 pada prinsipnya dimaksudkan agar pengenaan tarif PPnBM mencerminkan karakteristik teknis kendaraan bermotor yang sebenarnya, yaitu berdasarkan tingkat emisi CO₂ (247 gram/km) atau konsumsi bahan bakar kendaraan dimaksud (9,2 liter/ 100km setara dengan 10,87 km/ liter);

PT Mekar Bhakti Jaya

bahwa oleh karena itu penetapan tarif PPnBM dalam sengketa a quo seharusnya didasarkan pada parameter teknis kendaraan yang dibuktikan dengan hasil pengujian resmi oleh instansi yang berwenang, dan bukan semata-mata berdasarkan estimasi atau penelusuran data spesifikasi kendaraan dari sumber lain yang tidak secara langsung merupakan hasil pengujian terhadap kendaraan yang menjadi objek sengketa.

bahwa dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan serta bukti yang disampaikan oleh para pihak, Majelis berpendapat bahwa penetapan tarif PPnBM sebesar 40% oleh Terbanding yang didasarkan pada penelusuran data kendaraan identik serta sumber informasi teknis dari laman pabrikan tidak cukup kuat untuk mengesampingkan parameter teknis kendaraan yang telah diuji dan dinyatakan dalam dokumen Sertifikat Uji Tipe yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

bahwa oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa penetapan kembali tarif PPnBM oleh Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01069/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Mei 2025 tidak dapat dipertahankan, dan atas importasi kendaraan bermotor sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor 067944 tanggal 01 Februari 2025 dikenakan tarif PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan oleh Pemohon Banding. bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi Toyota Land Cruiser 70 VIN JTEER73J50F002554 dan VIN JTEER73J40F002576 …dst, diklasifikasikan pada pos tarif 8703.33.71 dengan pembebanan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB no 067944 tanggal 01 Februari 2025;

PT Mekar Bhakti Jaya

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Mekar Bhakti Jaya

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KEP- 01069/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 13 Mei 2025, atas nama: PT. Mekar Bhakti Jaya, NPWP 86.731.973.3-013.000, beralamat di Jalan Baru No.3 RT 001 RW 003, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12240;

2. Menetapkan atas importasi Toyota Land Cruiser 70 VIN JTEER73J50F002554 dan VIN JTEER73J40F002576 …dst, diklasifikasikan pada pos tarif 8703.33.71 dengan pembebanan PPnBM sebesar 25% sebagaimana diberitahukan dalam PIB no 067944 tanggal 01 Februari 2025;

3. Menyatakan tagihan PPnBM adalah Nihil

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Mekar Bhakti Jaya

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Mekar Bhakti Jaya

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.