Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-005756.14/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

Lindawaty Angkasa, PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005756.14/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.01/ 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00005/205/21/121/24 tanggal 17 Juni 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005756.14/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

LINDAWATYANGKASA,NPWP76.797.275.5-121.000/ 1271164608560002 NITKU: 1271164608560002000000, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 20 C Medan Polonia Kota Medan, Sumatera Utara, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Romy Afandi, S.E., M.Si.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1401/PP/IKH/2025 tanggal 31 Juli 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/LA/XI/2025 tanggal 13 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama / NIP: Ersa Saefulloh/19870604 200812 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama / NIP: Iyan Firman/19851026 200701 1 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama / NIP: Rosita Latief/ 19791020 200112 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-1952/PJ.07/2026 tanggal 8 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1134/PP/BR/2025 tanggal 28 Oktober 2025 Juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-042/PP/Prb/2026 tanggal 27 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00177/SUB- CT/WPJ.01/2025 tanggal 18 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 002/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00005/205/21/121/24 tanggal 17 Juni 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 001 tanggal 22 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak / pemotongan atau pemungutan sebesar: Rp1.176.822.557;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak : Nihil;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Nihil;

d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-00061/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 17 April 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 04 Juli 2025 (melalui aplikasi e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Banding

bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa “Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan”. Untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut :

1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/ WPJ.01/2025 tanggal 27 April 2025;

2. Fotokopi SKPKB Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor : 00005/205/21/121/24 tanggal 27 Juni 2024 Tahun Pajak 2021;

3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 001 tanggal 22 Juli 2024;

4. Salinan Surat Konfirmasi Pemohon Banding tanggal 10 Juli 2024 perihal Permohonan Surat Keterangan mengenai pembayaran hutang bunga dan

pokok untuk klarifikasi ke KPP Pratama Medan Polonia dalam rangka pemeriksaan yang ditujukan kepada PT Soechi Group;

5. Salinan Surat Pernyataan Tidak Membayar Bunga nomor 0001/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 perihal Tidak Membayar Bunga yang ditujukan kepada Pemohon Banding;

2. Pemenuhan Ketentuan Material Banding

2.1. Perhitungan Pajak menurut Surat Ketetapan Pajak

bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Orang Pribadi Nomor : 00005/205/21/121/24 tanggal 27 Juni 2024 Tahun Pajak 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

2.2. Perhitungan Pajak menurut Surat Keputusan Keberatan

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding atas nama Lindawaty Angkasa nomor 001 tanggal 22 Juli 2024 yang diterima KPP Pratama Medan Polonia tanggal 22 Juli 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00005/205/21/121/24 tanggal 27 Juni 2024 Tahun Pajak 2021;

Atas surat permohonan keberatan ini telah diputuskan oleh Terbanding dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 000061/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 17 April 2025 yang menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut :

2.3. Alasan Material Permohonan Banding

bahwa berdasarkan SKPKB PPh Orang Pribadi Nomor 00005/205/21/121/24 tanggal 27 Juni 2024 Tahun Pajak 2021 diketahui bahwa pos-pos yang dikoreksi Terbanding, jumlah koreksi yang dipertahankan saat keberatan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan diajukan Banding adalah sebagai berikut.

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut di atas dan mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut:

2.3.1 Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar

Rp4.739.209.727

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa terdapat penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp4.739.209.727 dengan alasan terdapat penghasilan atas piutang bunga yang belum dilaporkan berdasarkan hasil mirroring SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2019 yang Pemohon Banding laporkan;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi atas Penghasilan Neto lainnya sebesar Rp4.739.209.727 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa adapun alasan dan penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya sebesar Rp4.739.209.727 adalah sebagai berikut:

a. Terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya berupa Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.500.000, Pemohon Banding menyatakan setuju dilakukan koreksi;

b. Terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya berupa Penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki adanya

tambahan kemampuan ekonomis sehubungan dengan pekerjaaan sebesar Rp35.000.000 yang diperoleh atau diterima Pemohon Banding pada tahun pajak 2021;

c. Terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya berupa Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak termasuk Penghasilan yang dikenai PPh Final) sebesar Rp2.811.799.727 dan Penghasilan Neto Suami sebesar Rp1.885.160.000, Pemohon Banding menyatakan TIDAK SETUJU karena terhadap Piutang Pemohon Banding kepada PT Soechi Group sebesar Rp31.242.218.000, Pemohon Banding secara nyata-nyata tidak menerima bunga atas piutang tersebut;

d. Untuk mendukung alasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding lampirkan Surat Konfirmasi dari Pemohon Banding tertanggal 10 Juli 2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Soechi Group atas nama Bapak Darmadi Go perihal Permohonan Surat Keterangan mengenai pembayaran hutang bunga dan pokok untuk klarifikasi ke KPP Pratama Medan Polonia dalam rangka pemeriksaan (Lihat Lampiran 4);

e. Bahwa atas Surat Konfirmasi dari Pemohon Banding tertanggal 10 Juli 2024 tersebut, PT Soechi Group membalas surat tersebut dengan mengirimkan Surat Pernyataan Tidak Membayar Bunga nomor 0001/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 perihal Tidak Membayar Bunga yang ditujukan kepada Pemohon Banding. Berdasarkan Surat Pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa PT Soechi Group mengakui dengan sebenar-benarnya bahwa sejak April 2020 tidak melakukan pembayaran bunga kepada Pemohon Banding. (Lihat Lampiran 5);

f.Adapun alasan PT Soechi Group tidak melakukan pembayaran bunga tersebut adalah karena krisis keuangan sehingga untuk biaya operasional hotel PT Soechi Group yang terletak di Jalan Cirebon Medan tutup sejak tahun 2020. Atas hal tersebut, maka PT Soechi Group menyatakan tidak sanggup membayar bunga atas hutang sebesar Rp31.242.218.000 tersebut kepada Pemohon Banding terhitung sejak April 2020 s.d. Agustus 2024;

g. Bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyiapkan surat konfirmasi dan surat pernyataan sebagaimana dilampirkan dalam lampiran 4 dan lampiran 5 di atas pada saat pemeriksaan dan saat keberatan, menurut Pemohon Banding, beban pembuktian pada sengketa ini tetap terletak pada Terbanding;

1) bahwa ketentuan mengenai beban pembuktian dalam Undang- Undang Perpajakan, diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;"

2) bahwa ketentuan dalam Pasal 12 UU KUP menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip self-assessment, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut dengan Terbanding) "mendapatkan bukti" bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar;

3) Kalimat yang perlu digarisbawahi dalam bunyi Pasal di atas adalah kalimat "mendapatkan bukti". Secara gramatikal, kata "mendapatkan" dalam kalimat tersebut merupakan kata aktif yang menunjukan bahwa bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Pemohon Banding harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Terbanding, misalnya dengan cara melakukan Pemeriksaan atau Penelitian;

4) Sedangkan kata "bukti" dapat merujuk pada pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Perpajakan yang dapat berupa: (1) Surat atau tulisan; (2) Keterangan ahli; (3) Keterangan para saksi; (4) Pengakuan para pihak; dan/atau (5) Pengetahuan Hakim;

5) bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum di atas, beban pembuktian yang dapat digunakan berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak,

dan/atau pengetahuan hakim, atas kebenaran Surat Pemberitahuan Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding berada pada Terbanding sebagai pihak yang melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan tersebut;

h. Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan, dan ketentuan di atas, maka tidak terdapat Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp4.739.209.727 yang seharusnya dilaporkan pada Tahun 2021 sehingga atas koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2.4. Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

3. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

a. Berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

b. Oleh sebab itu Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk MENGABULKAN SELURUH PERMOHONAN BANDING Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00061/KEB/WPJ.01/ 2025 tanggal 17 April 2025.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00177/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 18 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding Nomor 001/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa V

Indonesia kepada Pengadilan Pajak

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan V

sejak tanggal diterimanya surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V

banding;

e. Banding di ajukan dengan disertai alasan-alasan yang

V

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal V

diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00061/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 17 April 2025

yang diterima tanggal 17 April 2025;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang V

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00061/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 17 April 2025

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai dengan yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak V

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Lindawaty Angkasa

bertindak selaku:

- Wajib Pajak;V

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakanV objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Penghasilan

Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Pasal 4 ayat (1) UU PPh

b. Dasar Fakta

1) Bahwa berdasarkan pemantauan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, selama tahun pajak 2021 Pemohon Banding dilaporkan telah menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan oleh pemberi kerja PT IRAMA MUSIK

STUDIO MEDAN (NPWP 0012278123111000);

2) Dari pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pemberi kerja tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menerima bukti potong sebagai berikut:

3) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2024 dan pada tanggapan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi tertulis sehubungan dengan koreksi Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan;

4) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 22 Juni 2024 dengan surat nomor 001 dengan tidak memberikan argumentasi terkait temuan koreksi Terbanding pada pos Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan;

5) Berdasarkan pembahasan pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengkonfirmasi pos-pos koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Bahwa jawaban dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dari jawaban tersebut diketahui bahwa pos koreksi yang diajukan keberatan hanya pada pos “Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain” yang terkait dengan penghasilan bunga dari piutang Pemohon Banding kepada PT Soechi Group;

6) Bahwa Pos Koreksi Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan tidak diajukan sebagai sengketa keberatan;

c. Tanggapan Terbanding

1) Terkait alasan Pemohon Banding:

“… Pemohon Banding menyatakan tidak setuju …”

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan ketidaksetujuannya atas koreksi tersebut;

b) Bahwa pos koreksi Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan tidak diajukan sebagai sengketa dalam proses keberatan;

c) Bahwa keberatan merupakan upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat

(2) Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan.

d) Hal ini sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan berlaku;

B. Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain sebesar

Rp4.696.959.727

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju alasan koreksi Terbanding a quo sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2) Pasal 4 ayat (1) UU PPh

b. Dasar Fakta

1) Dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksa bahwa perhitungan koreksi pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : Lain- lain terdiri:

• Penghasilan netto suami sebesar Rp1.885.160.000

• Penghasilan bunga sebesar Rp2.811.799.727

2) Terkait koreksi pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain senilai Rp1.885.160.000 disampaikan hal-hal berikut:

a) Bahwa perhitungan pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain sehubungan dengan penghasilan netto suami dimunculkan pada surat ketetapan pajak untuk perhitungan penghasilan (gabungan) suami-isteri yang tidak dilakukan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021;

b) Hal tersebut juga terkait dengan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pemohon Banding yang juga telah disesuaikan dengan PTKP gabungan menjadi sebesar Rp112.500.000;

c) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2024 dan pada tanggapan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi tertulis sehubungan dengan koreksi perhitungan penghasilan gabungan suami-isteri yang dituangkan dalam pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain dan pos Penghasilan Tidak Kena Pajak;

d) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 22 Juni 2024 dengan surat nomor 001 dengan tidak memberikan argumentasi terkait koreksi perhitungan penghasilan gabungan suami-isteri yang dituangkan dalam pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain dan pos Penghasilan Tidak Kena Pajak;

e) Berdasarkan pembahasan pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengkonfirmasi pos-pos koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Bahwa jawaban dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Dari jawaban tersebut diketahui bahwa pos koreksi yang diajukan keberatan hanya pada pos “Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain” yang terkait dengan penghasilan bunga dari piutang Pemohon Banding kepada PT Soechi Group;

f) Bahwa koreksi sehubungan dengan perhitungan penghasilan gabungan suami-isteri yang dituangkan dalam pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain dan pos Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak diajukan sebagai sengketa keberatan;

3) Terkait koreksi pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain senilai Rp2.811.799.727 disampaikan hal-hal berikut:

a) Bahwa perhitungan pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain sehubungan dengan piutang bunga berasal dari temuan Terbanding adanya penempatan harta berupa piutang oleh Pemohon Banding kepada PT SOECHI GROUP (NPWP 0029934197018000) sebesar Rp31.242.218.000;

b) Bahwa piutang tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari Tahun Pajak 2016 (tahun pertama sejak terdaftar);

Sumber: SIDJP – data pelaporan

c) Bahwa pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 (tahun diperiksa) piutang tersebut masih diakui dengan nilai nominal yang sama;

Sumber: SIDJP – data pelaporan

d) Bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding, piutang tersebut berasal dari harta hibah yang diterima dari orang tua, kemudian oleh Pemohon Banding diserahkan kepada suami a.n. Hartono Utomo (NIK 1271162107490002) untuk dapat diberdayakan;

e) Bahwa kemudian sdr. Hartono Utomo menggunakan uang tersebut pada perusahaannya a.n. PT SOECHI GROUP (NPWP 0029934197018000). Sdr. Hartono Utomo terdaftar sebagai salah satu direksi pada perusahaan tersebut;

f) Bahwa perjanjian atas pinjaman tersebut dibuat di atas meterai pada tanggal 23 Desember 2015 dengan keterangan sebagai berikut:

Sumber: data Pemohon Banding

g) Dalam perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa Pemohon Banding akan mendapatkan penghasilan bunga sebesar 9% (sembilan persen) per tahun yang jika dinominalkan akan menerima sebesar Rp2.811.799.620;

h) Bahwa atas pinjaman tersebut akan diterima perbulan sebesar Rp234.316.635 dan atas pendapatan bunga tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp35.147.495;

i) Bahwa pada perjanjian tersebut tidak terdapat klausul yang mengatur adanya kondisi-kondisi tertentu yang dapat mengakibatkan pengenaan bunga atas pinjaman tersebut dapat untuk tidak dibayarkan;

j) Bahwa berdasarkan data dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menerima potongan sebagai berikut:

Sumber: data Pemohon Banding

Lebih lanjut, potongan tersebut merupakan pembayaran sebesar 18% dari bunga; Hal ini tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dari Pemohon Banding apakah pembayaran tersebut merupakan kumulatif dari tahun sebelumnya/sesudahnya atau memang menggunakan tarif yang tidak sesuai dengan isi perjanjian;

k) Namun secara fiskal, Pemohon Banding telah melaporkan keseluruhan bukti pendapatan dan bukti potong tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan 2020 dengan perhitungan yang sesuai. Sehingga tidak terdapat isu pada pendapatan tersebut;

l) Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding tidak lagi melaporkan adanya penghasilan bunga sedangkan status piutang masih sama (tidak ada pelunasan);

m)Bahwa sampai pada saat pemeriksaan, tidak terdapat

addendum atau surat lain yang membatalkan perjanjian tersebut. Dengan demikian, seharusnya Pemohon Banding masih menerima penghasilan bunga.

c. Tanggapan Terbanding

1) Terkait alasan Pemohon Banding:

“… Pemohon Banding secara nyata-nyata tidak menerima bunga atas piutang tersebut …”

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa atas piutang Pemohon Banding masih tetap berada pada pihak yang meminjam dan belum ada informasi adanya pelunasan;

b) Berdasarkan perjanjian pinjam meminjam atas piutang tersebut, dinyatakan bahwa Pemohon Banding menerima penghasilan bunga dan telah dilaporkan pada SPT tahun pajak sebelum-sebelumnya;

c) Bahwa tidak terdapat perubahan status pinjaman dan perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT SOECHI GROUP yang menyatakan bahwa piutang tersebut telah dilunasi atau dapat menjadi piutang tanpa bunga. Dengan demikian, seharusnya Pemohon Banding masih menerima penghasilan bunga;

2) Terkait alasan Pemohon Banding:

“… alasan PT Soechi Group tidak melakukan pembayaran bunga tersebut adalah karena krisis keuangan …”

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa alasan dari lawan transaksi yang mengalami krisis keuangan tidak melegitimasi adanya perubahan kewajibannya untuk membayarkan bunga sebagaimana telah dituangkan dalam perjanjian sebelumnya;

3) Terkait alasan Pemohon Banding:

“… beban pembuktian pada sengketa ini tetap terletak pada Terbanding …”

disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa bukti yang ditemukan oleh Terbanding adalah adanya surat atau tulisan berupa surat perjanjian yang menyatakan adanya hak Pemohon Banding atas piutang yang sampai pada saat tahun pajak diperiksa masih berada pada pihak yang meminjam;

b) Bahwa sampai pada saat pemeriksaan, tidak terdapat addendum atau surat lain yang membatalkan perjanjian tersebut. Dengan demikian, seharusnya Pemohon Banding masih menerima penghasilan bunga;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : Lain-lain telah sesuai dengan ketentuan berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 17 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/ KEB/WPJ.01/2025 tanggal 17 April 2025 Tahun Pajak 2021 atas nama

Lindawaty Angkasa NPWP 767972755121000 / 1271164608560002 NITKU 1271164608560002000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan dengan materi dalam surat permohonan banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut: Bukti P-1Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/LA/XI/2025 tanggal 13 November

2025 a.n. Romy Afandi, S.E., M.Si.,

Bukti P-2Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-1401/PP/ IKH/2025

tanggal 31 Juli 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Romy Afandi, S.E., M.Si.;

Bukti P-3Pakta Integritas a.n. Romy Afandi, S.E., M.Si.;

Bukti P-4Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Romy Afandi, S.E., M.Si.; Bukti P-5Pakta Integritas a.n. Lindawaty Angkasa;

Bukti P-6KTP a.n. Lindawaty Angkasa;

Bukti P-7Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/LA/XI/2025 tanggal 13 November

2025 a.n. Romy Afandi, S.E., M.Si. (Revisi);

Bukti P-8KTP a.n. Romy Afandi;

Bukti P-9SPT Tahunan PPh Wajib Pajak OP Tahun Pajak 2021;

Bukti P-10 Matriks Sengketa;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 03 Februari 2026;

Bukti P-12 Surat Keterangan mengenai pembayaran hutang bunga dan pokok; Bukti P-13 Surat Pernyataan Tidak Membayar Bunga nomor 0001/VIII/2024

tanggal 06 Agustus 2024 perihal Tidak Membayar Bunga;

Bukti P-14 16 Bukti potong PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2019 – Maret 2020; Bukti P-15 Penjelasan Tertulis sidang tanggal 10 Maret 2026;

Bukti P-16 Bukti Rekening Koran Bank DBS Nomor Rekening IDR 1120589352

periode Januari 2021 s.d. Desember 2021;

Bukti P-17 Bukti Rekening Koran Bank Permata Nomor Rekening IDR

4125310147 periode Januari 2021 s.d. Desember 2021;

Bukti P-18 Surat Pernyataan Tidak Mengakui sebagai Piutang Bunga;

Bukti P-19 Surat Konfirmasi Keadaan Utang Melalui Korespondensi Tahun 2024

dan Resi Pos Pengiriman Surat;

Bukti P-20 Surat Konfirmasi dari Debitur Mengenai Utang yang Belum Dibayar; Bukti P-21 Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 16 April 2026;

Bukti P-22 Surat Pernyataan Tidak Menerima Penghasilan dari PT Irama Music

Studio Medan yang telah dimateraikan;

Bukti P-23 Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/

WPJ.01/2025 tanggal 17 April 2025;

Bukti P-24 Salinan Surat Keberatan Nomor 001 tanggal 22 Juli 2024;

Bukti P-25 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00005/205/21/121/24 tgl 27 Juni 2024 Tahun Pajak 2021; Bukti P-26 Salinan Surat Konfirmasi Pemohon Banding tanggal 10 Juli 2024

perihal Permohonan Surat Keterangan mengenai pembayaran hutang bunga dan pokok untuk klarifikasi ke KPP Pratama Medan Polonia dalam rangka pemeriksaan yang ditujukan kepada PT Soechi Group;

Bukti P-27 Salinan Surat Pernyataan Tidak Membayar Bunga nomor

0001/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 perihal Tidak Membayar Bunga yang ditujukan kepada Pemohon Banding;

Bukti P-28 Kesimpulan Akhir Nomor 004/TPI/LA/BDG-PPh2021/V/2026 tanggal

18 Mei 2026 perihal: Kesimpulan Akhir atas Sengketa Banding Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2021 atas nama Lindawaty Angkasa dengan Nomor Sengketa : 005756.14/2025/PP;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan/atau bukti elektronik/lainnya yang telah diberi meterai cukup masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut: Bukti T-1.Matriks Sengketa, LHP dan LPK;

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis sidang tanggal 03 Februari 2026;

Bukti T-3.SPHP;

Bukti T-4.SPUH;

Bukti T-5.Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan; Bukti T-6.Penjelasan Tertulis sidang tanggal 10 Maret 2026;

Bukti T-7.Bukti Penghasilan dari PT Irama Musik Studio Medan;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis (tanpa nomor) tanggal 17 April 2026;

Bukti T-9.Kesimpulan Akhir Nomor S-3027/PJ.07/2026 tanggal 22 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00061/KEB/ WPJ.01/2025 tanggal 17 April 2025 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00005/205/21/121/24 tanggal 27 Juni 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding, adalah :

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Netto58.000.000,004.797.209.7274.739.209.727,00

Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya Rp 4.739.209.727,00

1. Koreksi penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp 7.250.000,00

2. Koreksi penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp 35.000.000,00

3. Koreksi penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak Termasuk

4. Penghasilan yang Dikenakan PPh Final) sebesar Rp 2.811.799.727,00

5. Koreksi penggabungan penghasilan senilai Rp 1.885.160.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00005/205/21/121/24 tanggal 27 Juni 2024 berdasarkan penelitian terdapat penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp4.739.209.727 dengan alasan terdapat penghasilan atas piutang bunga yang belum dilaporkan berdasarkan hasil mirroring SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2019 yang Pemohon Banding laporkan;

bahwa berdasarkan pemantauan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, selama tahun pajak 2021 Pemohon Banding dilaporkan telah menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan oleh pemberi kerja PT IRAMA MUSIK STUDIO MEDAN (NPWP 0012278123111000).

Dari pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 pemberi kerja tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding telah menerima bukti potong.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2024 dan pada tanggapan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi tertulis sehubungan dengan koreksi Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 22 Juni 2024 dengan surat nomor 001 dengan tidak memberikan argumentasi terkait temuan koreksi Terbanding pada pos Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan. Berdasarkan pembahasan pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengkonfirmasi pos-pos koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding; bahwa Dari jawaban konfirmasi Pemohon banding diketahui bahwa pos koreksi yang diajukan keberatan hanya pada pos “Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain” yang terkait dengan penghasilan bunga dari piutang Pemohon Banding kepada PT Soechi Group;

bahwa Pos Koreksi Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan tidak diajukan sebagai sengketa keberatan;

bahwa Koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : Lain-lain sebesar Rp 4.696.959.727,00 Dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksa bahwa perhitungan koreksi pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : Lain-lain terdiri:

• Penghasilan netto suami sebesar Rp 1.885.160.000,00

• Penghasilan bunga sebesar Rp 2.811.799.727,00

Bahwa Terkait koreksi pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : Lain-lain senilai Rp 1.885.160.000,00 disampaikan hal-hal berikut:

a) Bahwa perhitungan pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : Lainlain sehubungan dengan penghasilan netto suami dimunculkan pada surat ketetapan pajak untuk perhitungan penghasilan (gabungan) suami-isteri yang tidak dilakukan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021.

b) Hal tersebut juga terkait dengan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pemohon Banding yang juga telah disesuaikan dengan PTKP gabungan menjadi sebesar Rp 112.500.000,00;

c) Bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas hasil pemeriksaan pada tanggal 07 Juni 2024 dan pada tanggapan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan argumentasi tertulis sehubungan dengan koreksi perhitungan penghasilan gabungan suami-isteri yang dituangkan dalam pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain dan pos Penghasilan Tidak Kena Pajak.

d) Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 22 Juni 2024 dengan surat nomor 001 dengan tidak memberikan argumentasi terkait koreksi perhitungan penghasilan gabungan suami-isteri yang dituangkan dalam pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain dan pos Penghasilan Tidak Kena Pajak.

e) Berdasarkan pembahasan pada saat proses keberatan, Terbanding telah mengkonfirmasi pos-pos koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding. Bahwa jawaban dari Pemohon Banding diketahui bahwa pos koreksi yang diajukan keberatan hanya pada pos “Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lain-lain” yang terkait dengan penghasilan bunga dari piutang Pemohon Banding kepada PT Soechi Group.

f) Bahwa koreksi sehubungan dengan perhitungan penghasilan gabungan suami isteri yang dituangkan dalam pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Lainlain dan pos Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak diajukan sebagai sengketa keberatan.

Terkait koreksi pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : Lain-lain senilai Rp 2.811.799.727,00 disampaikan hal-hal berikut:

a) Bahwa perhitungan pada pos Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya : Lainlain sehubungan dengan piutang bunga berasal dari temuan Terbanding adanya penempatan harta berupa piutang oleh Pemohon Banding kepada PT SOECHI GROUP (NPWP 0029934197018000) sebesar Rp 31.242.218.000,00;

b) Bahwa piutang tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dari Tahun Pajak 2016 (tahun pertama sejak terdaftar);

c) Bahwa pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 (tahun diperiksa) piutang tersebut masih diakui dengan nilai nominal yang sama;

d) Bahwa berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding, piutang tersebut berasal dari harta hibah yang diterima dari orang tua, kemudian oleh Pemohon Banding

diserahkan kepada suami a.n. Hartono Utomo (NIK 1271162107490002) untuk dapat diberdayakan;

e) Bahwa kemudian sdr. Hartono Utomo menggunakan uang tersebut pada perusahaannya a.n. PT SOECHI GROUP (NPWP 0029934197018000). Sdr. Hartono Utomo terdaftar sebagai salah satu direksi pada perusahaan tersebut;

f) Bahwa perjanjian atas pinjaman tersebut dibuat di atas meterai pada tanggal 23 Desember 2015.

g) Dalam perjanjian tersebut, dinyatakan bahwa Pemohon Banding akan mendapatkan penghasilan bunga sebesar 9% (sembilan persen) per tahun yang jika dinominalkan akan menerima sebesar Rp 2.811.799.620,00;

h) Bahwa atas pinjaman tersebut akan diterima perbulan sebesar Rp 234.316.635,00 dan atas pendapatan bunga tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp 35.147.495,00;

i) Bahwa pada perjanjian tersebut tidak terdapat klausul yang mengatur adanya kondisi-kondisi tertentu yang dapat mengakibatkan pengenaan bunga atas pinjaman tersebut dapat untuk tidak dibayarkan;

j) Bahwa berdasarkan data dari Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menerima potongan. Lebih lanjut, potongan tersebut merupakan pembayaran sebesar 18% dari bunga.Hal ini tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dari Pemohon Banding apakah pembayaran tersebut merupakan kumulatif dari tahun sebelumnya/sesudahnya atau memang menggunakan tarif yang tidak sesuai dengan isi perjanjian;

k) Namun secara fiskal, Pemohon Banding telah melaporkan keseluruhan bukti pendapatan dan bukti potong tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan 2020 dengan perhitungan yang sesuai. Sehingga tidak terdapat isu pada pendapatan tersebut;

l) Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding tidak lagi melaporkan adanya penghasilan bunga sedangkan status piutang masih sama (tidak ada pelunasan);

m) Bahwa sampai pada saat pemeriksaan, tidak terdapat addendum atau surat lain yang membatalkan perjanjian tersebut. Dengan demikian, seharusnya Pemohon Banding masih menerima penghasilan bunga.

Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi atas Penghasilan Neto lainnya sebesar Rp4.739.209.727 dengan rincian dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa adapun alasan dan penjelasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya sebesar Rp4.739.209.727 adalah sebagai berikut:

a. Terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya berupa Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.500.000, Pemohon Banding menyatakan setuju dilakukan koreksi;

b. Terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya berupa Penghasilan Neto Dalam Negeri sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki adanya tambahan kemampuan ekonomis sehubungan dengan pekerjaaan sebesar Rp35.000.000 yang diperoleh atau diterima Pemohon Banding pada tahun pajak 2021;

c. Terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Dalam Negeri lainnya berupa Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya (Tidak termasuk Penghasilan yang dikenai PPh Final) sebesar Rp2.811.799.727 dan Penghasilan Neto Suami sebesar Rp1.885.160.000, Pemohon Banding menyatakan TIDAK SETUJU karena terhadap Piutang Pemohon Banding kepada PT Soechi Group sebesar Rp31.242.218.000, Pemohon Banding secara nyata-nyata tidak menerima bunga atas piutang tersebut;

d. Untuk mendukung alasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding lampirkan Surat Konfirmasi dari Pemohon Banding tertanggal 10 Juli 2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Soechi Group atas nama Bapak Darmadi Go perihal Permohonan Surat Keterangan mengenai pembayaran hutang bunga dan pokok untuk klarifikasi ke KPP Pratama Medan Polonia dalam rangka pemeriksaan (Lihat Lampiran 4);

e. Bahwa atas Surat Konfirmasi dari Pemohon Banding tertanggal 10 Juli 2024 tersebut, PT Soechi Group membalas surat tersebut dengan mengirimkan Surat Pernyataan Tidak Membayar Bunga nomor 0001/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 perihal Tidak Membayar Bunga yang ditujukan kepada Pemohon Banding. Berdasarkan Surat Pernyataan tersebut, ditegaskan bahwa PT Soechi Group mengakui dengan sebenar-benarnya bahwa sejak April 2020 tidak melakukan pembayaran bunga kepada Pemohon Banding. (Lihat Lampiran 5);

f. Adapun alasan PT Soechi Group tidak melakukan pembayaran bunga tersebut adalah karena krisis keuangan sehingga untuk biaya operasional hotel PT Soechi Group yang terletak di Jalan Cirebon Medan tutup sejak tahun 2020. Atas hal tersebut, maka PT Soechi Group menyatakan tidak sanggup membayar bunga atas hutang sebesar Rp31.242.218.000 tersebut kepada Pemohon Banding terhitung sejak April 2020 s.d. Agustus 2024;

g. Bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyiapkan surat konfirmasi dan surat pernyataan sebagaimana dilampirkan dalam lampiran 4 dan lampiran 5 di atas pada saat pemeriksaan dan saat keberatan, menurut Pemohon Banding, beban pembuktian pada sengketa ini tetap terletak pada Terbanding;

1) bahwa ketentuan mengenai beban pembuktian dalam Undang-Undang Perpajakan, diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa:

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya;"

2) bahwa ketentuan dalam Pasal 12 UU KUP menjelaskan bahwa berdasarkan prinsip self-assessment, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan adalah benar kecuali Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut dengan Terbanding) "mendapatkan bukti" bahwa jumlah pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak tersebut adalah tidak benar;

3) Kalimat yang perlu digarisbawahi dalam bunyi Pasal di atas adalah kalimat "mendapatkan bukti". Secara gramatikal, kata "mendapatkan" dalam kalimat tersebut merupakan kata aktif yang menunjukan bahwa bukti-bukti adanya ketidakbenaran atas informasi yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Pemohon Banding harus didapatkan sendiri secara aktif oleh Terbanding, misalnya dengan cara melakukan Pemeriksaan atau Penelitian;

4) Sedangkan kata "bukti" dapat merujuk pada pengertian yang terdapat dalam Undang-Undang Perpajakan yang dapat berupa: (1) Surat atau tulisan; (2) Keterangan ahli; (3) Keterangan para saksi; (4) Pengakuan para pihak; dan/atau (5) Pengetahuan Hakim;

5) bahwa berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum di atas, beban pembuktian yang dapat digunakan berupa surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para saksi, pengakuan para pihak, dan/atau pengetahuan hakim, atas kebenaran Surat Pemberitahuan Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding berada pada Terbanding sebagai pihak yang melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan tersebut;

h. Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan, dan ketentuan di atas, maka tidak terdapat Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp4.739.209.727 yang seharusnya dilaporkan pada Tahun 2021 sehingga atas koreksi Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya Tahun Pajak 2021 sebesar Rp4.739.209.727,00, yang menurut Terbanding berasal dari empat subkoreksi yaitu koreksi Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.250.000,00 karena penggunaan tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang tidak sesuai, koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00 yang belum dilaporkan, koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp2.811.799.727,00 berupa penghasilan bunga pinjaman yang belum dilaporkan, serta koreksi penghasilan suami yang digabungkan sebesar Rp1.885.160.000,00;

bahwa Terbanding menegaskan terdapat tiga subkoreksi yang menurutnya tidak pernah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, yaitu koreksi Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.250.000,00, koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00, dan koreksi penghasilan suami yang digabungkan sebesar Rp1.885.160.000,00, karena dalam surat keberatan Pemohon Banding hanya menguraikan alasan keberatan terkait koreksi penghasilan bunga pinjaman yang berasal dari piutang kepada PT Soechi Group;

bahwa Terbanding mendasarkan pendapat tersebut pada hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-59/WPJ.016/2025 tanggal 7 Maret 2025, yang menurut Terbanding menunjukkan bahwa Pemohon Banding sendiri mengakui hanya mengajukan keberatan atas koreksi penghasilan bunga pinjaman dan tidak mengajukan keberatan atas tiga koreksi lainnya;

bahwa menurut Terbanding, walaupun dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungannya adalah nihil, namun alasan yang disampaikan hanya terkait satu subkoreksi, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mensyaratkan keberatan harus disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan jumlah pajak menurut Wajib Pajak. Oleh karena itu, Terbanding

berpendapat bahwa objek yang tidak disertai alasan keberatan tidak dapat menjadi bagian yang diperiksa dalam proses banding karena Pengadilan Pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa terkait koreksi Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.250.000,00, Terbanding menjelaskan bahwa Pemohon Banding melaporkan penghasilan neto sebesar Rp58.000.000,00 dengan menggunakan tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 32,5%, sedangkan berdasarkan ketentuan PER-17/PJ/2015 tarif norma yang seharusnya digunakan adalah sebesar 36%, sehingga dari penghasilan bruto sebesar Rp181.250.000,00 diperoleh penghasilan neto sebesar Rp65.250.000,00. Dengan demikian terdapat selisih koreksi sebesar Rp7.250.000,00. Terbanding juga menyampaikan bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyatakan setuju atas koreksi tersebut; bahwa terhadap koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00, Terbanding menjelaskan bahwa Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari PT Irama Musik Studio Medan sebesar Rp5.000.000,00 per bulan selama tujuh bulan pada Tahun Pajak 2021 sehingga total penghasilan yang diterima mencapai Rp35.000.000,00. Penghasilan tersebut didukung oleh bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang dilaporkan oleh PT Irama Musik Studio Medan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, namun tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan Pemohon Banding. Oleh karena itu Terbanding melakukan koreksi penghasilan sekaligus menambahkan kredit pajak sebesar Rp87.500,00 yang berasal dari pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp12.500,00 per bulan selama tujuh masa pajak;

bahwa Terbanding menolak pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan tidak memiliki hubungan dengan PT Irama Musik Studio Medan, karena terdapat bukti pemotongan pajak yang diterbitkan atas nama dan NPWP Pemohon Banding. Selain itu, menurut Terbanding terdapat fakta bahwa Pemohon Banding sendiri pernah bertindak sebagai pihak pemotong pajak pada perusahaan tersebut sesuai data yang dilaporkan dalam sistem administrasi perpajakan;

bahwa pokok sengketa utama yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar

Rp2.811.799.727,00 yang berasal dari penghasilan bunga pinjaman kepada PT Soechi Group. Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan piutang Pemohon Banding kepada PT Soechi Group sebesar Rp31.242.218.000,00 dan terdapat perjanjian yang mengatur bahwa atas pinjaman tersebut Pemohon Banding berhak memperoleh bunga sebesar 9% per tahun yang diperhitungkan sejak 1 Januari 2019;

bahwa menurut Terbanding, dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 piutang tersebut masih tercatat sebesar Rp31.242.218.000,00 sehingga hak atas bunga pinjaman tetap melekat. Meskipun Pemohon Banding menyatakan bahwa PT Soechi Group tidak mampu membayar bunga pinjaman, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti tertulis atau pernyataan resmi dari PT Soechi Group yang membenarkan tidak dilakukannya pembayaran bunga tersebut;

bahwa Terbanding menemukan fakta bahwa berdasarkan laporan laba rugi PT Soechi Group untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 terdapat akun Beban Bunga Pinjaman sebesar Rp2.983.117.809,00 dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga pinjaman kepada pihak lain. Menurut Terbanding, fakta tersebut menunjukkan bahwa PT Soechi Group masih melakukan pembayaran bunga kepada kreditur lain sehingga tidak terdapat alasan yang memadai untuk tidak mengakui adanya penghasilan bunga yang menjadi hak Pemohon Banding;

bahwa Terbanding juga mengungkapkan adanya hubungan antara Pemohon Banding dengan PT Soechi Group melalui fakta bahwa Hartono Utomo yang merupakan suami Pemohon Banding tercatat sebagai salah satu pemegang saham PT Soechi Group berdasarkan Lampiran V SPT Tahunan PPh Badan perusahaan tersebut. Terbanding memandang fakta ini relevan dalam menilai hubungan para pihak dalam transaksi pinjaman yang disengketakan;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yang menyatakan tidak pernah menerima transfer bunga pinjaman, Terbanding berpendapat bahwa penghasilan bunga tidak harus selalu diterima melalui transfer bank karena dapat diselesaikan melalui mekanisme lain. Selain itu, Terbanding menegaskan bahwa dalam SPT Tahunan Pemohon Banding tidak terdapat pengakuan aset berupa piutang bunga maupun penambahan saldo piutang kepada PT Soechi Group akibat bunga yang belum

dibayarkan. Oleh karena itu, menurut Terbanding, penghasilan bunga tersebut seharusnya telah diakui dan dilaporkan sebagai penghasilan dalam penghitungan penghasilan kena pajak Tahun Pajak 2021;

bahwa terhadap koreksi penghasilan suami yang digabungkan sebesar Rp1.885.160.000,00, Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 yang dilaporkan oleh suami Pemohon Banding diketahui terdapat penghasilan neto sebesar Rp1.885.160.000,00. Menurut Terbanding, baik Pemohon Banding maupun suaminya memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah sehingga berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, penghasilan neto suami dan istri harus digabungkan terlebih dahulu untuk menentukan pajak terutang yang kemudian dialokasikan sesuai proporsi penghasilan masing-masing;

bahwa dalam melakukan penggabungan penghasilan tersebut, Terbanding juga telah memberikan penyesuaian berupa penambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari semula Rp54.000.000,00 menjadi Rp112.500.000,00 sebagaimana tercantum dalam Kertas Kerja Pemeriksaan. Terbanding menegaskan bahwa koreksi ini telah disampaikan dalam proses pemeriksaan, telah dibahas dalam risalah pembahasan yang ditandatangani oleh Pemohon Banding, serta tidak pernah ditanggapi secara khusus baik dalam tanggapan atas SPHP maupun dalam surat keberatan;

bahwa seluruh koreksi yang disengketakan menurut Terbanding telah diberitahukan kepada Pemohon Banding melalui Daftar Temuan Pemeriksaan yang dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-0297/RIKSIS/KPP.0103/ 2024 dan Pemohon Banding telah diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan tanggapan atas seluruh hasil pemeriksaan tersebut. Namun menurut Terbanding, tanggapan yang diberikan Pemohon Banding hanya berfokus pada koreksi penghasilan bunga pinjaman dan tidak membahas koreksi-koreksi lainnya; bahwa berdasarkan seluruh fakta, data, dan ketentuan yang diuraikan, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.250.000,00, koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00, dan koreksi penghasilan suami yang digabungkan sebesar Rp1.885.160.000,00 seharusnya tidak menjadi objek

pemeriksaan banding karena tidak diajukan keberatan secara sah sesuai Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang KUP. Selain itu, Terbanding berpendapat bahwa koreksi penghasilan bunga pinjaman sebesar Rp2.811.799.727,00 telah didukung oleh adanya perjanjian pinjaman, keberadaan piutang yang masih tercatat, dan fakta bahwa debitur masih melakukan pembayaran bunga kepada kreditur lain, sehingga koreksi tersebut tetap harus dipertahankan;

bahwa atas dasar pertimbangan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00005/205/21/121/24 tanggal 17 Juni 2024 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding atas nama Lindawaty Angkasa. Bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya Tahun Pajak 2021 sebesar Rp4.739.209.727,00 yang dipertahankan oleh Terbanding dalam Keputusan Keberatan, yang terdiri dari koreksi Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.250.000,00, koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00, koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa bunga pinjaman sebesar Rp2.811.799.727,00, dan koreksi penghasilan neto suami yang digabungkan sebesar Rp1.885.160.000,00. Pemohon Banding berpendapat bahwa jumlah koreksi yang seharusnya dipertahankan hanyalah sebesar Rp7.250.000,00 karena hanya koreksi tersebut yang diakui dan disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa terhadap koreksi Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.250.000,00, Pemohon Banding secara tegas menyatakan menerima dan menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehingga bagian sengketa ini tidak lagi menjadi perdebatan di antara para pihak;

bahwa terhadap koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut hanya didasarkan pada keberadaan bukti potong PPh Pasal 21

yang diterbitkan oleh PT Irama Music Studio Medan tanpa didukung bukti adanya pembayaran atau penerimaan penghasilan yang nyata oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, bukti potong hanya merupakan dokumen administratif perpajakan yang menunjukkan adanya pelaporan atau pemotongan oleh pihak penerbit, tetapi tidak dapat secara otomatis membuktikan bahwa penghasilan benar- benar telah dibayarkan dan diterima oleh pihak yang namanya tercantum dalam bukti potong tersebut;

bahwa Pemohon Banding menegaskan Terbanding tidak pernah menunjukkan bukti transfer, arus kas masuk, rekening tujuan, maupun bukti pembayaran lainnya yang membuktikan adanya pembayaran penghasilan sebesar Rp35.000.000,00 dari PT Irama Music Studio Medan kepada Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding telah menyerahkan rekening koran Bank DBS dan Bank Permata untuk Tahun Pajak 2021 yang menurut Pemohon Banding membuktikan tidak terdapat satu pun aliran dana yang berasal dari PT Irama Music Studio Medan. Selain itu, Pemohon Banding juga telah menyampaikan surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima penghasilan sebagaimana tercantum dalam bukti potong yang dipersoalkan;

bahwa Pemohon Banding juga menyatakan tidak pernah memiliki hubungan kerja, hubungan usaha, maupun hubungan hukum lainnya dengan PT Irama Music Studio Medan yang dapat menjadi dasar timbulnya kewajiban pembayaran penghasilan kepada dirinya. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, apabila Terbanding tetap berpendapat bahwa pembayaran benar-benar terjadi, maka Terbanding seharusnya mampu menunjukkan tanggal pembayaran, rekening tujuan, serta pihak yang melakukan transfer kepada Pemohon Banding. Namun seluruh hal tersebut tidak pernah dapat dibuktikan oleh Terbanding selama proses persidangan; bahwa Pemohon Banding menegaskan koreksi tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mensyaratkan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Menurut Pemohon Banding, dalam perkara ini tidak terdapat penerimaan penghasilan, tidak terdapat penguasaan manfaat ekonomi, dan tidak terdapat arus kas masuk yang dapat menunjukkan adanya tambahan kemampuan ekonomis.

Oleh karena itu, tidak terdapat objek Pajak Penghasilan yang dapat dikenakan pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut;

bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menegaskan bahwa keberadaan nama Pemohon Banding dalam bukti potong yang diterbitkan secara sepihak oleh PT Irama Music Studio Medan tidak dapat dijadikan bukti adanya penerimaan penghasilan karena dokumen tersebut tidak memuat tanda tangan, persetujuan, maupun pengakuan dari Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang hanya didasarkan pada bukti potong tanpa didukung bukti pembayaran nyata bertentangan dengan prinsip kebenaran material sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menghendaki pengujian terhadap substansi dan kenyataan transaksi, bukan semata-mata formalitas administratif;

bahwa terhadap koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp2.811.799.727,00 yang berasal dari dugaan penghasilan bunga pinjaman kepada PT Soechi Group, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan karena tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang diterima maupun diperoleh oleh Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021. Menurut Pemohon Banding, tidak pernah terjadi pembayaran bunga oleh PT Soechi Group, tidak terdapat arus kas masuk ke rekening Pemohon Banding, dan tidak terdapat manfaat ekonomi yang diterima atau dikuasai oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk mendukung dalil tersebut, Pemohon Banding telah menyerahkan rekening koran Bank DBS dan Bank Permata untuk periode Januari sampai dengan Desember 2021 yang menurutnya tidak menunjukkan adanya satu pun transaksi penerimaan bunga maupun transfer dana dari PT Soechi Group. Pemohon Banding menilai rekening koran tersebut merupakan bukti primer yang objektif dan berasal dari pihak independen sehingga dapat mencerminkan kondisi arus kas yang sebenarnya. Fakta bahwa tidak terdapat penerimaan bunga pada kedua rekening tersebut dipandang semakin memperkuat bahwa pembayaran bunga tidak pernah terjadi pada Tahun Pajak 2021;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan dirinya merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan melainkan hanya melakukan pencatatan sederhana sesuai ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, pengakuan penghasilan dilakukan berdasarkan penerimaan yang nyata dan bukan berdasarkan metode akrual. Menurut Pemohon Banding, konsep pengakuan piutang bunga secara akrual yang digunakan Terbanding tidak relevan diterapkan kepada dirinya karena penghasilan baru dapat diakui apabila benar-benar diterima;

bahwa menurut Pemohon Banding, keberadaan perjanjian pinjaman yang mencantumkan bunga sebesar 9% hanya menimbulkan hubungan hukum berupa hak dan kewajiban, tetapi tidak secara otomatis menciptakan penghasilan yang dapat dikenakan pajak. Penghasilan baru dianggap timbul apabila hak tersebut telah direalisasikan atau setidaknya memiliki kepastian untuk diperoleh secara nyata dan efektif. Dalam perkara ini, pembayaran bunga terakhir terjadi pada bulan Maret 2020 dan setelah itu tidak pernah ada pembayaran bunga lagi hingga Tahun Pajak 2021 maupun tahun-tahun berikutnya;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan surat pernyataan PT Soechi Group tertanggal 27 Juni 2024 yang menyatakan bahwa utang kepada Pemohon Banding sebesar Rp31.242.218.000,00 masih belum dibayarkan sampai saat ini. Menurut Pemohon Banding, apabila pokok utang saja belum dapat ditagih dan belum dibayarkan, maka bunga pinjaman yang menjadi turunan dari pokok utang tersebut juga tidak memiliki kepastian untuk diperoleh sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang telah timbul;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan surat pernyataan bermaterai yang menegaskan bahwa pada Tahun Pajak 2021 dirinya tidak mengakui adanya piutang bunga dan tidak pernah mengklaim hak tagih atas bunga tersebut kepada PT Soechi Group. Pernyataan tersebut menurut Pemohon Banding konsisten dengan rekening koran yang menunjukkan tidak adanya penerimaan bunga selama tahun yang disengketakan. Selain itu, seluruh korespondensi yang dilakukan kepada PT Soechi Group hanya berisi permintaan pembayaran pokok utang dan tidak pernah mencakup penagihan bunga;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang mendasarkan koreksi pada pencatatan beban bunga dalam laporan laba rugi PT Soechi Group, Pemohon Banding berpendapat bahwa pencatatan tersebut hanya merupakan pencatatan akuntansi internal pihak debitur dan tidak dapat dijadikan bukti bahwa Pemohon Banding telah menerima penghasilan bunga. Pemohon Banding juga menegaskan bahwa dalam persidangan tanggal 10 Maret 2026, Terbanding mengakui bahwa pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga tersebut tidak dilakukan atas nama Pemohon Banding, sehingga tidak terdapat hubungan langsung antara beban bunga yang dicatat oleh PT Soechi Group dengan penghasilan yang didalilkan diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak pernah menunjukkan bukti pembayaran bunga, bukti transfer, arus kas, rekening tujuan, maupun bukti penerimaan lainnya atas bunga yang dipersoalkan. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan hanya didasarkan pada asumsi dan tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai. Pemohon Banding berpendapat bahwa beban pembuktian adanya penghasilan bunga berada pada Terbanding sehingga Terbanding seharusnya mampu membuktikan tanggal pembayaran, jumlah bunga yang dibayarkan, rekening asal debitur, dan rekening tujuan penerima bunga. Namun seluruh bukti tersebut tidak pernah dapat ditunjukkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding berkesimpulan bahwa penghasilan bunga tidak dapat dianggap telah timbul hanya berdasarkan keberadaan perjanjian pinjaman dan pencatatan beban bunga pada pihak debitur. Tanpa adanya bukti pembayaran atau penguasaan manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding, tidak terdapat objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan sehingga koreksi sebesar Rp2.811.799.727,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa terhadap koreksi penghasilan neto suami yang digabungkan sebesar Rp1.885.160.000,00, Pemohon Banding menyatakan bahwa penghasilan tersebut sesungguhnya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi milik suami sehingga secara substansi tidak terdapat penghasilan yang tidak dilaporkan. Menurut Pemohon Banding, Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya mengatur mekanisme penghitungan pajak apabila suami dan

istri memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, bukan untuk menciptakan objek pajak baru ataupun melakukan penggandaan penghasilan yang telah dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak pernah menguraikan secara lengkap mekanisme penggabungan penghasilan dan pembagian pajak secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, baik dalam SPHP, Risalah Pembahasan, Laporan Hasil Pemeriksaan, maupun Laporan Penelitian Keberatan. Menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan hanya berupa penambahan angka dalam penghitungan akhir tanpa penjelasan mengenai metode dan konstruksi hukum yang digunakan; bahwa Pemohon Banding menegaskan tidak terdapat penghasilan baru maupun tambahan kemampuan ekonomis yang ditemukan oleh Terbanding, melainkan hanya perubahan pendekatan administratif dalam metode penghitungan pajak. Oleh karena penghasilan tersebut telah dilaporkan dan kewajiban perpajakannya telah dipenuhi oleh suami Pemohon Banding, maka menurut Pemohon Banding tidak terdapat kerugian negara yang timbul akibat pelaporan tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat koreksi tersebut tidak memenuhi ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP yang mensyaratkan bahwa pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat, berkaitan, dan berlandaskan ketentuan perpajakan yang berlaku. Menurut Pemohon Banding, dasar hukum berupa Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dikemukakan secara tegas oleh Terbanding pada tahap persidangan dan tidak pernah diuraikan secara jelas dalam SPHP, Risalah Pembahasan, Laporan Hasil Pemeriksaan, maupun Laporan Penelitian Keberatan. Akibatnya, Pemohon Banding tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk memahami, mengklarifikasi, maupun menguji metode penghitungan yang digunakan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00, koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa bunga pinjaman sebesar Rp2.811.799.727,00, dan koreksi penghasilan neto suami sebesar Rp1.885.160.000,00 tidak memiliki dasar hukum maupun dasar

pembuktian yang memadai sehingga seharusnya dibatalkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan banding, membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-000061/KEB/WPJ.01/2025 tanggal 17 April 2025, serta mengabulkan seluruh permohonan banding sehingga koreksi yang dipertahankan hanya sebesar Rp7.250.000,00 yang telah disetujui oleh Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan

mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan badning hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

Huruf a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang

diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

Huruf f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan

pengembalian utang

Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3)

(2) Penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:

a. suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;

b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

c. dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

(3) Penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka

a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 1 angka 6

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaranmateriil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta

yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan,Surat Uraian Banding,a tau bantahan,atau tanggapan, belum diungkapkan.

Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu Fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Pasal 3

(1) Dalam hal terhadap Wajib Pajak badan atau Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, ternyata Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

(2) Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pasal 4

(1) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut:

a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak;

b. ibukota propinsi lainnya;

c. daerah lainnya.

(2) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(3) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4) Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, pokok sengketa dalam perkara a quo adalah koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp4.739.209.727,00 yang terdiri dari koreksi :

1. Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.250.000,00,

2. Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00,

3. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa bunga piutang sebesar Rp2.811.799.727,00 dan

4. penggabungan Penghasilan Neto Suami sebesar Rp1.885.160.000,00. Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok sengketa materiil, Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai eksepsi Terbanding yang menyatakan bahwa tiga subkoreksi, yaitu koreksi Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.250.000,00, koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00, dan koreksi penggabungan penghasilan suami sebesar Rp1.885.160.000,00, tidak diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sehingga menurut Terbanding tidak dapat diperiksa dalam tingkat banding berdasarkan Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang KUP serta Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang KUP memang mensyaratkan keberatan diajukan secara tertulis dengan mengemukakan jumlah pajak menurut perhitungan Wajib Pajak disertai alasan yang menjadi dasar

penghitungan, sehingga objek yang tidak diuraikan alasan keberatannya pada prinsipnya berada di luar ruang lingkup pemeriksaan keberatan. Namun demikian, berdasarkan asas kebenaran materiil sebagaimana tercermin dalam Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tetap berwenang menilai apakah koreksi-koreksi tersebut telah dihitung sesuai ketentuan perpajakan dan apakah benar telah menjadi bagian dari sengketa yang diputus dalam Surat Keputusan Keberatan.

Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.250.000,00, Bahwa terhadap koreksi Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.250.000,00, Pemohon Banding secara tegas menyatakan setuju atas koreksi tersebut karena memang terjadi kesalahan penerapan tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang digunakan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Terbanding juga menunjukkan bahwa berdasarkan PER-17/PJ/2015 tarif norma yang berlaku adalah 36%, sedangkan Pemohon Banding menggunakan tarif yang lebih rendah. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sebesar Rp7.250.000,00 telah didukung oleh data dan tidak lagi menjadi sengketa substantif. Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00

Bahwa terhadap koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00, Terbanding mendasarkan koreksinya pada data SPT Masa PPh Pasal 21 yang dilaporkan PT Irama Musik Studio Medan yang menunjukkan adanya pembayaran penghasilan kepada Pemohon Banding sebesar Rp5.000.000,00 per bulan selama tujuh masa pajak dengan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp12.500,00 setiap masa pajak. Terbanding juga menunjukkan bahwa nama dan NPWP Pemohon Banding tercantum dalam bukti potong tersebut dan bahkan Pemohon Banding tercatat sebagai pihak pemotong dalam administrasi perpajakan perusahaan tersebut.

Bahwa di sisi lain, Pemohon Banding membantah adanya penerimaan penghasilan tersebut dengan mengajukan rekening koran Bank DBS dan Bank Permata Tahun Pajak 2021 serta surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah menerima pembayaran dari PT Irama Musik Studio Medan. Pemohon Banding juga menegaskan tidak memiliki hubungan kerja, hubungan usaha, maupun hubungan

hukum dengan perusahaan tersebut dan menyatakan bahwa bukti potong semata- mata merupakan dokumen administratif yang tidak membuktikan adanya pembayaran riil.

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, keberadaan bukti potong memang merupakan petunjuk kuat adanya penghasilan, namun bukan bukti yang bersifat mutlak apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan tidak pernah terjadi pembayaran atau penerimaan manfaat ekonomi. Dalam perkara a quo, Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti transfer, rekening tujuan, bukti pembayaran, ataupun arus kas yang membuktikan bahwa penghasilan tersebut benar-benar diterima oleh Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti rekening koran yang tidak mencerminkan adanya penerimaan dana dimaksud.

Bahwa dengan mempertimbangkan asas kebenaran materiil sebagaimana Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan prinsip bahwa objek pajak harus berupa tambahan kemampuan ekonomis yang benar-benar diterima atau diperoleh sebagaimana Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi sebesar Rp35.000.000,00 belum didukung alat bukti yang cukup kuat sehingga tidak dapat dipertahankan.

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa bunga piutang sebesar Rp2.811.799.727,00

Bahwa terhadap koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp2.811.799.727,00 yang berasal dari bunga piutang kepada PT Soechi Group, Terbanding mendasarkan koreksi pada adanya perjanjian pinjaman yang memberikan hak kepada Pemohon Banding untuk memperoleh bunga sebesar 9% per tahun atas piutang Rp31.242.218.000,00 yang masih tercatat dalam SPT Tahun Pajak 2021. Terbanding juga menunjukkan bahwa PT Soechi Group mencatat beban bunga pinjaman dalam laporan laba rugi Tahun 2021 dan melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran bunga kepada kreditur lain.

Bahwa Pemohon Banding membantah koreksi tersebut dengan alasan bahwa selama Tahun Pajak 2021 tidak terdapat pembayaran bunga, tidak terdapat arus kas

masuk, tidak terdapat manfaat ekonomi yang diterima, dan tidak terdapat pemotongan PPh Pasal 23 atas nama Pemohon Banding. Pemohon Banding juga menunjukkan rekening koran yang tidak mencerminkan adanya penerimaan bunga, surat pernyataan pribadi, serta surat PT Soechi Group yang menyatakan pokok utang masih belum dibayar sehingga bunga juga tidak pernah direalisasikan. Pemohon Banding menegaskan bahwa sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menyelenggarakan pembukuan, pengakuan penghasilan dilakukan berdasarkan penerimaan nyata (cash basis) dan bukan berdasarkan akrual. Bahwa Pengadilan Pajak menilai sengketa ini harus dikaji berdasarkan Pasal 4 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mensyaratkan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Dalam perkara a quo, Terbanding hanya dapat menunjukkan keberadaan perjanjian pinjaman dan pencatatan beban bunga pada pihak debitur, namun tidak dapat menunjukkan bukti bahwa bunga tersebut telah dibayarkan, telah jatuh tempo dan dapat ditagih secara efektif, atau telah menjadi hak yang pasti diperoleh oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat keberadaan perjanjian pinjaman tidak otomatis menimbulkan objek pajak apabila hak atas bunga tersebut belum direalisasikan dan belum memberikan manfaat ekonomi yang nyata kepada kreditur. Fakta bahwa tidak terdapat pemotongan PPh Pasal 23 atas nama Pemohon Banding, tidak terdapat bukti transfer, dan tidak terdapat pencatatan piutang bunga pada pihak Pemohon Banding justru menunjukkan bahwa bunga tersebut belum terealisasi sebagai penghasilan yang dapat dikenakan pajak. Oleh karena itu koreksi sebesar Rp2.811.799.727,00 tidak mempunyai dasar pembuktian yang memadai., sehingga tidak dapat dipertahankan.

Penggabungan Penghasilan Neto Suami sebesar Rp1.885.160.000,00. Bahwa terhadap koreksi penggabungan penghasilan suami sebesar Rp1.885.160.000,00, Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan karena Pemohon Banding dan suaminya memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah sehingga penghasilan neto suami istri harus digabungkan terlebih dahulu untuk menghitung pajak terutang dan selanjutnya dibagi secara proporsional. Terbanding juga

menunjukkan bahwa koreksi tersebut telah dicantumkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan SPHP serta telah disesuaikan dengan penambahan PTKP dari Rp54.000.000,00 menjadi Rp112.500.000,00.

Bahwa Pemohon Banding tidak membantah keberadaan penghasilan suami tersebut, namun berpendapat bahwa penghasilan dimaksud telah dilaporkan dalam SPT Tahunan suami sehingga tidak terdapat penghasilan yang belum dilaporkan dan tidak terdapat kerugian negara. Pemohon Banding juga mendalilkan bahwa dasar penerapan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak dijelaskan secara memadai dalam proses pemeriksaan maupun keberatan. Bahwa berdasarkan alat bukti yang tersedia, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa penghasilan neto suami sebesar Rp1.885.160.000,00 bukan merupakan penghasilan yang ditemukan baru oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan, melainkan penghasilan yang telah dilaporkan secara tersendiri dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi milik suami Pemohon Banding, sehingga sengketa yang terjadi bukan mengenai keberadaan atau tidaknya penghasilan tersebut, melainkan mengenai metode penghitungan pajak yang diterapkan oleh Terbanding sebagai konsekuensi pilihan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah oleh suami dan istri.

Bahwa Pengadilan Pajak juga menemukan fakta bahwa Terbanding mendasarkan koreksi semata-mata pada adanya penghasilan neto suami sebesar Rp1.885.160.000,00 yang kemudian ditambahkan ke dalam perhitungan penghasilan Pemohon Banding dengan alasan penerapan Pasal 8 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan, namun dari uraian sengketa yang disampaikan para pihak tidak diperoleh penjelasan yang memadai mengenai tahapan penggabungan penghasilan neto suami dan istri, penghitungan Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan gabungan, pembagian pajak secara proporsional berdasarkan perbandingan penghasilan neto masing-masing pihak, maupun perlakuan terhadap kredit pajak dan pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh suami Pemohon Banding.

Bahwa Pengadilan Pajak menilai fakta bahwa penghasilan suami telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dan telah menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan tidak terdapat

unsur concealment, penghilangan penghasilan, atau tambahan kemampuan ekonomis yang tidak dilaporkan oleh keluarga Pemohon Banding, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding pada hakikatnya merupakan koreksi atas metode penghitungan pajak dan bukan koreksi atas keberadaan objek pajak yang sebelumnya tidak terungkap.

Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa dalam hal suami dan istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, pengenaan pajak dilakukan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi masing-masing pihak dihitung sesuai perbandingan penghasilan neto mereka, sehingga norma tersebut pada dasarnya mengatur tata cara penghitungan pajak terutang dan pembebanan pajak secara proporsional, bukan mengatur pembentukan objek pajak baru ataupun memberikan kewenangan untuk menambahkan kembali penghasilan yang telah dilaporkan dan diperhitungkan dalam sistem perpajakan.

Bahwa penerapan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan mensyaratkan adanya konstruksi penghitungan yang utuh, yaitu dimulai dari penggabungan seluruh penghasilan neto suami dan istri, penghitungan Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan gabungan tersebut, kemudian pengalokasian pajak berdasarkan proporsi penghasilan neto masing-masing pihak, serta memperhitungkan seluruh kredit pajak dan pembayaran pajak yang telah dilakukan, sehingga tanpa adanya tahapan tersebut penerapan Pasal 8 ayat (3) tidak dapat dinilai telah dilaksanakan secara lengkap dan benar.

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta penjelasannya yang menegaskan bahwa pendapat dan simpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat, relevan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sehingga setiap koreksi yang dilakukan harus disertai uraian yang jelas mengenai dasar hukum, dasar perhitungan, metode penerapan ketentuan, serta hubungan logis antara fakta yang ditemukan dengan besarnya koreksi yang ditetapkan.

Bahwa dari keseluruhan dokumen yang menjadi dasar sengketa, Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya uraian yang memadai mengenai metode penerapan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang digunakan Terbanding, baik dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan, maupun dalam Laporan Penelitian Keberatan, sehingga Pemohon Banding tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk memahami, menguji, maupun memberikan tanggapan terhadap konstruksi hukum dan metode penghitungan yang digunakan oleh Terbanding.

Bahwa meskipun Terbanding dalam persidangan menjelaskan bahwa koreksi telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa argumentasi hukum yang menjadi dasar suatu koreksi seharusnya telah dituangkan secara jelas sejak tahap pemeriksaan dan keberatan, mengingat kedua tahapan tersebut merupakan bagian integral dari proses pembentukan keputusan administrasi perpajakan yang kemudian menjadi objek sengketa di Pengadilan Pajak.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penerapan dasar hukum yang baru dijelaskan secara substansial pada tahap persidangan tanpa didukung uraian yang memadai dalam dokumen pemeriksaan dan keberatan berpotensi mengurangi hak Pemohon Banding untuk memperoleh due process of law, karena Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan yang memadai untuk menguji kebenaran penerapan norma tersebut sejak tahap administratif.

Bahwa terhadap dalil Terbanding yang menyatakan koreksi telah diketahui Pemohon Banding karena tercantum dalam SPHP dan Risalah Pembahasan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pencantuman nilai koreksi semata tidak dapat dipersamakan dengan penjelasan yang lengkap mengenai konstruksi hukum dan metode penghitungan yang menjadi dasar koreksi, terlebih ketika koreksi tersebut didasarkan pada penerapan norma khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Terbanding tidak menunjukkan adanya perhitungan yang membuktikan bahwa pajak yang telah dibayar atau dilaporkan oleh suami Pemohon Banding telah diperhitungkan secara proporsional sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak

Penghasilan, sehingga koreksi yang dilakukan berpotensi menimbulkan penghitungan pajak yang tidak mencerminkan keseluruhan keadaan perpajakan keluarga sebagaimana dimaksud oleh ketentuan tersebut.

Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding tidak berhasil membuktikan secara memadai penerapan Pasal 8 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan terhadap koreksi penghasilan neto suami sebesar Rp1.885.160.000,00 karena tidak disertai konstruksi penghitungan yang lengkap, tidak didukung uraian yang memadai dalam tahap pemeriksaan maupun keberatan, serta tidak menunjukkan secara jelas hubungan antara norma yang diterapkan dengan besarnya koreksi yang dipertahankan.

Bahwa oleh karena penghasilan neto suami sebesar Rp1.885.160.000,00 telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan, tidak ditemukan adanya penghasilan baru yang tidak dilaporkan, dan Terbanding tidak dapat membuktikan secara memadai dasar hukum maupun metode penghitungan koreksi yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa penghasilan neto suami sebesar Rp1.885.160.000,00 tidak dapat dipertahankan.

Bahwa berdasarkan seluruh fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang relevan, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa:

1. koreksi Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas sebesar Rp7.250.000,00 patut dipertahankan karena telah disetujui Pemohon Banding,

2. koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak terbukti adanya penerimaan penghasilan secara nyata,

3. koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa bunga piutang sebesar Rp2.811.799.727,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak terbukti adanya realisasi atau perolehan manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan

4. koreksi penggabungan Penghasilan Neto Suami sebesar Rp1.885.160.000,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak dapat dibuktikan secara memadai dasar

hukum maupun metode penghitungan koreksi yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Bahwa dengan demikian, dalil Pemohon Banding terbukti sebagian dan dalil Terbanding terbukti sebagian, sehingga terhadap koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp4.739.209.727,00, Pengadilan Pajak berpendapat permohonan banding patut dikabulkan sebagian dengan mempertahankan koreksi sebesar Rp7.250.000,00 dari koreksi Penghasilan Neto dari Usaha/Pekerjaan Bebas serta membatalkan koreksi sebesar Rp4.731.959.727,00 yang terdiri dari koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp35.000.000,00, koreksi bunga piutang sebesar Rp2.811.799.727,00 dan koreksi penggabungan Penghasilan Neto Suami sebesar Rp1.885.160.000,00.

Menimbang, berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Netto4.739.209.727,007.250.000,004.731.959.727,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding ………………… Rp 4.797.209.727 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak …. Rp 4.731.959.727 Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak …………. Rp65.250.000

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00061/KEB/WPJ.01/ 2025 tanggal 17 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00005/205/21/121/24 tanggal 27 Juni 2024 atas LINDAWATY ANGKASA, NPWP 76.797.275.5-121.000 / 1271164608560002 NITKU: 1271164608560002000000, beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No. 20 C Medan Polonia Kota Medan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp.65..250.000,00
Kompensasi KerugianRp.0,00
PTKPRp.54.000.000,00
Penghasilan Kena PajakRp.11.250.000 ,00
PPh TerutangRp.562.500 ,00
Kredit PajakRp.200.000,00
Pajak yang Kurang DibayarRp.362.500,00
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP (362.500,00 x 1,84% x 24)160.080,00
Jumlah PPh yang Masih Harus DibayarRp.522.580,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Marsetiaji, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.