PUTUSAN
Nomor PUT-005765.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00095/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 09 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2022 Nomor 00144/207/22/441/24 tanggal 16 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005765.16/2025/PP, antara:
PT BRATACO, NPWP 01.130.689.1-441.000 beralamat di Jalan Kelenteng No. 8, Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Ayi Saepudin, jabatan Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: David Setiyawan
Izin Kuasa Hukum: KEP-331/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025 Surat Kuasa Khusus : 11/BTC/XI/25 tanggal 04 November 2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
2. Nama / NIP: Budiyanto / 198012282002121002
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,