Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-005768.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Brataco, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005768.16/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00097/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 09 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00146/207/22/441/24 tanggal 16 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005768.16/2025/PP, antara:

PT BRATACO, NPWP 01.130.689.1-441.000 beralamat di Jalan Kelenteng No. 8, Kebon Jeruk, Andir, Kota Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Ayi Saepudin, jabatan Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiyawan

Izin Kuasa Hukum: KEP-331/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025 Surat Kuasa Khusus : 13/BTC/XI/25 tanggal 04 November 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Andri Firmansyah / 197906062000121003,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama / NIP: Budiyanto / 198012282002121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama / NIP: Dyah Pintokoningrum / 197908132000122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama / NIP: Murtadho Makmuri / 197512252002121003

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Barat I,

5. Nama / NIP: Dian Ardipratama / 198507222007011003

Jabatan: Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan,

dan Konsultasi Perpajakan Benteng

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Barat I,

6. Nama / NIP: Ryan Budi Raharjo / 199106052013101001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana

Unit Organisasi : KPP Madya Bandung,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1727/PJ.07/2026 tanggal 27 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1100/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 014/BTC/VII/25 tanggal 04 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00058/SUB- CT/WPJ.09/2025 tanggal 17 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 13/BTC/X/25 tanggal 16 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00146/207/22/441/24 tanggal 16 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianTerbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1.Ekspor0
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri63.499.787.091
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN891.931.698
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.466.234.869
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6.Jumlah65.857.953.658
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan65.857.953.658
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri6.984.989.123
Dikurangi:
b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.268.971.301
b.3.STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4.Dibayar dengan NPWP Sendiri255.707.583
b.5.Lain-lain0
b.6.Jumlah5.524.678.884
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Pajak yang dapat diperhitungkan5.524.678.884
e. Penghitungan PPN Kurang Bayar1.460.310.239
3.Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
4.Pajak yang kurang dibayar1.460.310.239
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP641.368.258
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah Sanksi Administrasi641.368.258
6.Pajak yang masih harus dibayar2.101.678.497
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 29/VII/BTC/2024 tanggal 09 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No | Uraian .— Menurut Wajib Pa

PN Un | 0 ee 0. . Do... (dalam Rupiahy

Lo Dasar Pengen Pan

KAS Pte any barang an jar ang Senang PEN

ab har -

MAN PPN Ana rn erat oy 9461

BO Pe hana PEN a Peang Peer lat PPN 2.11 698

at Omer a nap PRN at fae Pungut LA 4.089

al Cecyenihar yang Seakan Lan gang PEN -

ato banana tae tad ead eat , fs) 46028

boat Penyerahan Barang dar dat aang Selai ter fay PON -

SULIT Sun Perens Bh sy) 1 028

Uy Atas bap) BKP, Berantaatan BKP T dan Borat Lan a Darran Pate ae aber Daeran

PON Keg aan Mempanqor Sesto Pengajaran sempak Pajak Wasueac 0a PRO ang bee mel,

Dee erde dg” Sater aOR et Tete Dagar Peranan yaa PON yd bef be SOMITE 3 COLO QE IL Be

PEN 395 jang awad seca tete Pemtayarnis PP yang sem mendaratean Yasa

ato nga BKP -

22 Peantfaatan BKP Rai benar dan buat Daerah Pabean -

AI Ber antadtan JKP dan Laa” Daerah Pabean di gam Daerah Pabear -

Bo Be anang dan Fara cae Der ngan FN -

fb Aes aan Vesapgnyun Seng -

De Persebaran mempan Pagar Masukan gag: BKP yang belum one skunan -

Tenganan Sela ogea adel. Tertentu Perak

a Meera ang PON na ban sen ooaye Gibebes atau dar di rungun -

ID ap ap aL sea tes -

noo Beta BPN yiaod Serda mendapatkan fasktar -

Bj mg Pata MS USA Mi Bata Ana Taat -

6 Peraga agan OES Kata Bayar

2 oa Avy

Pp PRN arg fetter as ie Masa Pate pany suena .

DP Fase Saba yag Laga Tp ae Clee PO

Lo SIP rang agar -

Pen an an nana hoot 18 BBM

er eae -

PLT pr ta ap ata Ber tupai ola 3 884

eee peep tong a RN Rae agar aot “

Po teri rae Paras ga Suara

Pare peras nan dee Masa Pajak beret pg .

PD ee cer as nan ro Masa Muak SOS Bere et Lan -

PPN nba Saya ta ga -

si Sap es etree ate

PR oor Pad TO KUP

Kesan Pasa ts Sa KP

Pera Pas a tt KP

PKn Pasa TC on Ke

oe ee a os

Pa a ES RO A Pasa TSE DPN

“ anda kebon terarah

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00097/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 09 April 2025, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.460.310.239(1.453.737.123)6.573.116
b.Sanksi Bunga641.368.258(639.443.650)1.924.608
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar2.101.678.497(2.093.180.773)8.497.724

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 014/BTC/VII/25 tanggal 04 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 (E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 014/BTC/VII/25 tanggal 04 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”):

bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding ini disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00097/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 09 April 2025 diterima pada tanggal 10 April 2025 (Lampiran 3);

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU PP:

bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU PP:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ayi Saepudin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 06 tanggal 26 Juni 2025 (Lampiran 4); bahwa Pasal 36 ayat (4) UU PP menyatakan sebagai berikut:

Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) serta Pasal 35; dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

bahwa jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana tercantum pada SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2022 adalah NIHIL, sehingga tidak terdapat jumlah kurang bayar yang wajib dilunasi oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 09 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00146/207/22/441/24 tanggal 16 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor--
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri41.179.667.68963.499.787.09113.275.547.630
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN891.931.698891.931.698
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.466.234.8691.466.234.869
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6. Jumlah (a.1. + a.2. + a.3. + a.4. +a.5.)52.582.406.02865.857.953.658
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b)52.582.406.02865.857.953.658
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
d.1. Impor BKP--
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir--
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8 Tanggung jawab secara renteng--
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
d.10 Jumlah (d.1 atau d. 2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)--
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1 .a.2 atau 1 .d.1 0)5.524.678.8846.984.989.123
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.268.971.3015.268.971.301
b.3. STP (pokok kurang bayar)--
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri255.707.583255.707.583
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1 + b. 2 + b.3 + b.4 + b.5)5.524.678.8845.524.678.884
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP--
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)5.524.678.8845.524.678.884
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)01.460.310.239
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan)--
c. Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-1.460.310.239
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-641.368.258
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP--
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN--
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)-641.368.258
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5. g)-2.101.678.497

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 29/VII/BTC/2024 tanggal 09 Juli 2024 (Lampiran 5) yang ditandatangani oleh Ayi Saepudin selaku Direktur sesuai Akta Nomor 08 tanggal 26 Februari 2019 (Lampiran 6), yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)diajukan
BandingKeberatan
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor--
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri41.179.667.68963.499.787.09113.275.547.630
No.UraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)diajukan
BandingKeberatan
(Rp)(Rp)
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN891.931.698891.931.698
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.466.234.8691.466.234.869
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6. Jumlah (a.1. + a.2. + a.3. + a.4. +a.5.)52.582.406.02865.857.953.658
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b)52.582.406.02865.857.953.658
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
d.1. Impor BKP--
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri--
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir--
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8 Tanggung jawab secara renteng--
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
No.UraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)diajukan
BandingKeberatan
(Rp)(Rp)
d.10 Jumlah (d.1 atau d. 2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)--
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1 .a.2 atau 1 .d.1 0)5.524.678.8846.984.989.123
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.268.971.3015.268.971.301
b.3. STP (pokok kurang bayar)--
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri255.707.583255.707.583
b.5. Lain-lain--
b.6. Jumlah (b.1 + b. 2 + b.3 + b.4 + b.5)5.524.678.8845.524.678.884
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP--
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)5.524.678.8845.524.678.884
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)01.460.310.239
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan)--
c. Jumlah (a + b)00
4PPN yang kurang dubayar (2.e + 3.c)-1.460.310.239
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-641.368.258
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP--
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP--
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN--
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)-641.368.258
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5. g)-2.101.678.497

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 09 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
1PPN Kurang / (Lebih) Bayar01.460.310.2396.573.116
2Sanksi Bunga0641.368.2581.924.608
3Sanksi Kenaikan000
4Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar02.101.678.4978.497.724

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)yang
Diajukan
Banding
(Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa59.755.600059.755.600

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp59.755.600,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPN yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp59.755.600,00;

bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp59.755.600,00 berasal dari koreksi Peredaran Usaha pada perhitungan PPh Badan. Sebagaimana tercantum pada Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-410/WPJ.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 sehubungan dengan proses Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2022 (“SPUH PPh Badan”), Terbanding mengabulkan sebagian koreksi Peredaran Usaha yang semula sebesar Rp159.306.571.563,00 menjadi Rp3.546.477.216,00, yang kemudian dibagi kedalam masa pajak sesuai dengan tanggal pencatatan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, rincian koreksi DPP PPN untuk setiap masa pajak adalah sebagai berikut:

NoMasa PajakKoreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa (Rp)
1Jan-22246.534.031
2Feb-22969.855.816
3Mar-221.784.872.448
4Apr-2266.635.653
5Mei-2236.467.500
6Jun-22138.841.650
7Jul-2276.016.302
8Agu-2245.464.850
9Sep-2227.121.000
10Okt-2255.691.000
11Nov-2239.221.366
12Des-2259.755.600
Total3.546.477.216

bahwa adapun alasan atas ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

a. bahwa temuan hasil pemeriksaan hanya berdasarkan asumsi dan tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup serta tidak didukung dengan bukti adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan:

bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp59.755.600,00 yang berasal dari koreksi peredaran usaha sebesar Rp3.546.477.216,00 merupakan hasil dari pengujian arus piutang dari bukti akun Petty Cash & akun Bank (sisi debet). Bahwa metode yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi positif pada peredaran usaha merupakan salah satu metode tidak langsung, dimana penggunaan metode tidak langsung dalam pemeriksaan pajak diatur dalam Huruf F poin (2) dari SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan yang merupakan surat edaran dalam rangka pelaksanaan PER-23/PJ/2013 tentang Standard Pemeriksaan, yang menyebutkan bahwa:

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung,

b. Metode Tidak Langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan,

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan,

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, jelas terbukti bahwa koreksi peredaran usaha dengan menggunakan metode tidak langsung hanya diperkenankan jika metode langsung terbukti tidak dapat dilakukan (contohnya pada saat dokumen penjualan tidak tersedia) atau metode tidak langsung tersebut digunakan hanya untuk mengidentifikasi masalah, jika metode Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap peredaran usaha tersebut digunakan dalam menghitung nilai penjualan, maka hal ini harus didukung dengan bukti yang kuat, kompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;

bahwa sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lebih lanjut, pada Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (“PMK-17/2013”) sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 mengatur bahwa:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; bahwa dalam Pasal 4 huruf (c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PMK-17/2013 diatur bahwa:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa,

a) Valid bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan,

ii) Kondisi bukti diperoleh berarti

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti,

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak), cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti,

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan,

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan professional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya bersifat asumsi tanpa didukung oleh bukti-bukti adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan, koreksi atas nilai peredaran usaha hanya dapat dilakukan apabila memang terdapat penjualan yang benar terjadi dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, misalnya dapat dibuktikan dengan adanya pengiriman barang dagangan oleh Pemohon Banding kepada pihak pembeli/pelanggan atau bisa dibuktikan bahwa ada pengiriman uang dari pihak pembeli/pelanggan kepada Pemohon Banding yang nyata-nyata berkaitan dengan pelunasan piutang, dengan demikian, koreksi Terbanding hanya bersifat asumsi, karena Terbanding tidak dapat membuktikan hal-hal tersebut;

b. bahwa peredaran usaha yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 merupakan nilai yang telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku serta standar akuntansi yang diterapkan secara taat asas dan konsisten:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan proses pembukuan secara taat asas, konsisten, dengan itikad baik, dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Khususnya terkait dengan peredaran usaha, Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dimana seluruh transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2022 telah dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dengan opini “wajar tanpa pengecualian”, hal ini menunjukkan bahwa pencatatan keuangan Pemohon Banding telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia (PSAK) dan tidak terdapat kesalahan yang mendasar;

bahwa selain itu, penjualan Pemohon Banding telah dicatat berdasarkan tagihan- tagihan yang Pemohon Banding keluarkan ke pelanggan Pemohon Banding yang pencatatannya telah sesuai dengan PSAK yang berlaku, sedangkan Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut tidak menunjukkan bukti-bukti kepada siapa penjualan tersebut dilakukan, jenis barang/jasa apa yang diberikan kepada pelanggan dan berapa harga dari barang/jasa tersebut;

c. bahwa hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding bahwa atas sisi debit akun petty cash / bank tidak terdapat mutasi kreditnya atau tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai transaksi non-penjualan adalah tidak tepat:

bahwa hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena terdapat mutasi kredit atas sisi debit akun petty cash / bank yang diakui sebagai penjualan dalam pengujian Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

No.Keterangan KoreksiKoreksi yang dipertahankan
oleh Terbanding
(dalam Rp)
1Uang titipan salah setor atau kesalahan setor oleh Customer306.500
2Pelunasan piutang dagang antar cabang59.449.100
Total59.755.600

bahwa penjelasan atas masing-masing koreksi Terbanding, Pemohon Banding uraikan sebagaimana dibawah ini:

1) bahwa sehubungan dengan uang titipan salah setor atau kesalahan setor oleh Customer sebesar Rp306.500,00:

bahwa alasan koreksi Terbanding terkait dengan uang titipan salah setor atau kesalahan setor Customer adalah sebagai berikut:

a) tidak terdapat mutasi Debit atas transaksi uang titipan salah setor atau kesalahan setor Customer, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini transaksi Debit mana yang bukan merupakan transaksi penjualan,

b) tidak terdapat mutasi Kredit atas transaksi uang titipan salah setor atau kesalahan setor Customer, sehingga masih diakui sebagai uang masuk (penjualan);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, bahwa kesalahan transfer yang dilakukan oleh Customer terjadi ketika Customer melakukan kelebihan pembayaran kepada Pemohon Banding dan/atau ketika Customer melakukan pembayaran kepada Pemohon Banding, tetapi atas pembayaran tersebut seharusnya dibayarkan kepada vendor lain, oleh sebab itu Pemohon Banding perlu melakukan pengembalian kelebihan dana tersebut kepada Customer;

bahwa tindak lanjut dari kesalahan tersebut adalah pihak Pemohon Banding akan melakukan transfer atau pengembalian dana kepada Customer melalui rekening bank Pusat, bahwa, semua pengembalian dana atas kelebihan pembayaran atau kesalahan pembayaran yang dilakukan oleh Customer, akan dilakukan melalui akun bank Pusat, meskipun Customer melakukan kesalahan pembayaran ke rekening Cabang Pemohon Banding, bahwa, tidak terdapat pencatatan kredit di akun bank cabang atas transaksi kesalahan setor tersebut karena tidak terdapat pengembalian dana atau transfer dana yang dilakukan dari cabang ke bank Pusat, dan atas penerimaan dana yang diterima oleh bank Cabang atas transaksi kesalahan setor akan digunakan oleh Cabang sebagai dana operasional cabang;

bahwa terkait dengan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Customer, konsekuensi pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Mencatat jurnal penerimaan atau uang masuk pada akun bank Cabang,

2. Mencatat pengembalian dana atau uang keluar pada akun bank Pusat; bahwa berikut adalah mekanisme pencatatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa jurnal pada saat menerima uang masuk dari customer:

dr. Bank – Cabangxx

cr. Uang Muka yang Diterima dari Customerxx bahwa jurnal pada saat pengembalian dana kepada customer – bahwa pengembalian dana dilakukan melalui Bank – Pusat dan dicatat pada akun Bank – Pusat:

dr. Biaya – Cabangxx

cr. Bank – Pusatxx bahwa jurnal otomatis yang terbentuk di Cabang:

dr. Uang Muka yang Diterima dari Customerxx

cr. Biaya – Pusatxx bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, bahwa mutasi debit sehubungan dengan kesalahan setor atau kelebihan setor dari Customer dicatat pada akun bank Cabang yang menerima pembayaran dari Customer, sedangkan mutasi kredit dicatat pada akun bank Pusat, dengan demikian, maka pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat mutasi debit dan kredit sehubungan dengan kesalahan setor dari Customer adalah tidak tepat, karena terdapat mutasi debit maupun kredit sehubungan dengan transaksi tersebut;

bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan daftar mutasi Debit dan Kredit, serta tangkapan layar contoh jurnal pencatatan dari sistem akuntansi Pemohon Banding atas transaksi kesalahan transfer kepada Terbanding namun tidak dipertimbangkan;

2) bahwa sehubungan dengan piutang dagang antar cabang sebesar Rp59.449.100,00:

bahwa Terbanding berpendapat tidak terdapat mutasi Kredit atas transaksi piutang dagang antar cabang, sehingga Terbanding meyakini transaksi tersebut merupakan uang masuk atas transaksi penjualan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, bahwa terdapat mutasi Kredit atas transaksi piutang dagang antar cabang tersebut sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada surat keberatan dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan, apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut, maka atas penerimaan penjualan tersebut akan diperhitungkan dua kali dan atas hal tersebut akan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan kembali, mekanisme transaksi tersebut dan jurnal terkait:

bahwa saat mencatat transaksi penjualan terjadi di cabang A (Jurnal oleh cabang A):

dr. Piutang dagangxx

cr. PPN Keluaranxx

cr. Penjualan kreditxx

bahwa saat Customer melakukan transfer uang pelunasan piutang dagang pada rekening bank cabang B (Jurnal oleh cabang B) – bahwa pelunasan seharusnya dibayarkan kepada cabang A, namun terjadi kesalahan setor oleh Customer:

dr. Bank – Cabang Bxx

cr. Setoran Cabangxx

bahwa saat mencatat pelunasan piutang dagang oleh cabang A:

dr. Bank – Cabang Axx

cr. Piutang dagangxx

dr. Setoran Cabangxx

cr. Bank – Cabang Axx

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, bahwa terdapat mutasi kredit sehubungan dengan piutang dagang antar cabang, dengan demikian, maka pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa tidak terdapat mutasi kredit sehubungan dengan piutang dagang antar cabang tidak tepat, karena terdapat mutasi kredit yang sehubungan dengan transaksi tersebut; bahwa Pemohon Banding sudah menyampaikan daftar Kredit atas piutang dagang antar cabang kepada Terbanding namun tidak dipertimbangkan;

d. bahwa tanpa mengurangi ketidaksetujuan Pemohon Banding atas hasil pengujian arus piutang Terbanding, koreksi DPP PPN oleh Terbanding nyata- nyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 1A dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU PPN“) sebagai penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN karena dilakukan secara sepihak oleh Terbanding berdasarkan hasil pengujian arus piutang dari sisi debit akun Petty Cash dan akun Bank, adapun nyata-nyata koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah melanggar ketentuan terkait Penyerahan yang terutang PPN yang secara khusus diatur dalam Pasal 1A dan Pasal 4 UU PPN karena Pemohon Banding terbukti sama sekali tidak melakukan penyerahan BKP/JKP sebagaimana sejumlah yang dikoreksi, namun sebaliknya Terbanding tidak dapat membuktikan telah terjadi penyerahan BKP/JKP oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding terkait pelanggaran Pasal 1A dan Pasal 4 UU PPN oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa lebih lanjut, dalam paragraf penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN menjelaskan:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan,

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa lebih lanjut, dalam paragraf penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN menjelaskan:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan,

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya,

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma;

bahwa ketentuan UU PPN juga telah memberikan pengaturan terkait batasan penyerahan barang kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) UU PPN yang menyatakan sebagai berikut:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan asas legalitas, ketentuan di atas memberikan pengaturan yang tegas suatu penyerahan dapat dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang PPN, faktanya, Terbanding dalam melakukan koreksi mengabaikan dasar hukum tersebut karena dalam melakukan koreksi sama sekali tidak dapat membuktikan telah terpenuhinya batasan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1A dan Pasal 4 UU PPN, lebih lanjut, Terbanding dalam melakukan koreksi tersebut tidak menunjukkan bukti-bukti kepada siapa penyerahan / penjualan tersebut dilakukan, jenis barang / jasa apa yang diserahkan kepada pelanggan dan berapa harga dari barang / jasa tersebut;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas DPP PPN yang berasal dari hasil pengujian arus piutang bukan merupakan penyerahan BKP/JKP sehingga tidak terutang PPN;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN oleh Terbanding sebesar Rp59.755.600,00 sudah seharusnya dibatalkan karena tidak didukung oleh dasar yang memadai dan hanya atas asumsi sepihak Terbanding;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak,

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak terutang menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri50.224.239.461
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPN891.931.698
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.466.234.869
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1. + a.2. + a.3. + a.4. +a.5.)52.582.406.028
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b)52.582.406.028
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP-
NoUraianJumlah
(Rp)
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8 Tanggung jawab secara renteng-
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.10 Jumlah (d.1 atau d. 2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1 .a.2 atau 1 .d.1 0)5.524.678.884
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.268.971.301
b.3. STP (pokok kurang bayar)-
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri255.707.583
b.5. Lain-lain-
b.6. Jumlah (b.1 + b. 2 + b.3 + b.4 + b.5)5.524.678.884
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)5.524.678.884
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ............... (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a + b)0
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
NoUraianJumlah
(Rp)
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN-
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5. g)-

3. Mengundang Pemohon Banding untuk menghadiri persidangan sehingga Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan-penjelasan tambahan dan/atau memberikan data dan/atau dokumen yang dibutuhkan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00058/SUB-CT/WPJ.09/2025 tanggal 17 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp.59.755.600

Dasar Hukum

bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai PPh Pasal 26 dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya

Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 26 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan; Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga:

Pasal 2 ayat (3)

Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1704):

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

Data dan Fakta

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Laporan Hasil pemeriksaan Nomor LAP-97/RIK.SIS/KPP.0911/2024 tanggal 05 April 2024 telah diterbitkan SKPKB PPN Nomor 00146/207/22/441/24 Tanggal 16 April 2024 dengan nilai Rp2.101.678.497,00;

bahwa SKPKB PPN Nomor 00146/207/22/441/24 Tanggal 16 April 2024 ditetapkan sehubungan adanya koreksi peredaran usaha yang terkait dengan pemeriksaan all taxes PPh Badan tahun 2022 dengan hasil pemeriksaan tertuang dalam SKPKB Nomor 00009/206/22/441/24 tanggal 16 April 2024;

bahwa atas SKPKB PPN Nomor 00146/207/22/441/24 tanggal 16 April 2024 Pemohon Banding telah mengajukan keberatan yang telah diproses dan diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00097/KEB/WPJ.09/2025 Tanggal 09 April 2025; bahwa pada saat proses penelitian permohonan keberatan oleh Terbanding, telah dilakukan permintaan data pendukung kepada Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Data, Informasi dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat Nomor S-93/WPJ.096/2024 tanggal 06 Agustus 2024;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data dan/atau dokumen yang diminta melalui email, dokumen yang disampaikan yaitu:

• Penjelasan selisih peredaran usaha yang berasal dari ledger kas dan bank,

• Bukti pendukung (sampel) dari alasan Pemohon Banding terjadinya selisih tersebut,

• Penjelasan selisih biaya-biaya,

• Bukti pendukung (sampel) dari alasan Pemohon Banding terjadinya selisih tersebut;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat permohonan banding 014/BTC/VII/25 tanggal 04 Juli 2025 perihal Permohonan Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP- 00097/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 09 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00146/207/22/441/24 tanggal 16 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemeriksaan yang dilakukan kepada Pemohon Banding merupakan pemeriksaan dengan kode: 1182 - Pemeriksaan Semua Jenis Pajak (All Taxes) - Pemeriksaan Rutin PL - SPT Lebih Bayar (LB) untuk tahun pajak 2022. Menurut hasil penelitian atas data dokumen dan/atau informasi yang terjadi pada saat proses pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai kewenangan dan memenuhi prosedur, tata cara dan ketentuan yang berlaku; bahwa pada proses pemeriksaan, penerbitan Surat Ketetapan Pajak oleh Terbanding merupakan hasil pengujian terhadap arus piutang dari akun petty cash dan akun bank, menurut Terbanding penggunaan metode tidak langsung dalam penghitungan ketetapan pajak diperkenankan sepanjang metode langsung tidak dapat diterapkan. Pemohon Banding tidak memperoleh dokumen pendukung untuk menguji besarnya nilai penjualan sehingga Terbanding menggunakan metode tidak langsung melalui pengujian terhadap arus piutang dari akun petty cash dan akun bank;

bahwa atas koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan selanjutnya diajukan permohonan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat keberatan Nomor 29/VII/BTC/2024 tanggal 09 Juli 2024, atas permohonan keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00097/KEB/WPJ.09/2025 Tanggal 09 April 2025 dengan keputusan mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak, dengan rincian sebagai berikut:

BulanKoreksi penyerahan cfm Pemeriksaan (Rp)Koreksi penyerahan cfm Penelitian Keberatan (Rp)Koreksi Terbanding (Rp)
Desember 202213.275.547.63059.755.600(13.215.792.030)

bahwa adapun koreksi penyerahan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan koreksi kembali pada saat penelitian keberatan selama setahun adalah sebagai berikut:

Jumlah tambahan penyerahan yang menjadi sengketa
BulanMenurut Hasil Pemeriksaan (Rp)Menurut Hasil Penelitian Keberatan (Rp)Koreksi Terbanding (Rp)
Januari13.275.547.630246.534.031(13.029.013.599)
Februari13.275.547.630969.855.816(12.305.691.814)
Maret13.275.547.6301.784.872.448(11.490.675.182)
April13.275.547.63066.635.653(13.208.911.977)
Mei13.275.547.63036.467.500(13.239.080.130)
Juni13.275.547.630138.841.650(13.136.705.980)
Juli13.275.547.63076.016.302(13.199.531.328)
Agustus13.275.547.63045.464.850(13.230.082.780)
September13.275.547.63027.121.000(13.248.426.630)
Oktober13.275.547.63055.691.000(13.219.856.630)
Nopember13.275.547.63039.221.366(13.236.326.264)
Desember13.275.547.63059.755.600(13.215.792.030)
Jumlah159.306.571.5603.546.477.216(155.760.094.344)

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan adalah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian arus piutang dengan memperhitungkan penerimaan penjualan yang berasal dari ledger kas dan bank;

bahwa berdasarkan ledger kas dan bank yang diberikan Pemohon Banding, pada saat pemeriksaan Terbanding menentukan mana transaksi yang merupakan penerimaan penjualan, mana yang bukan penjualan;

bahwa data tersebut diberikan kepada Pemohon Banding, dan pada saat pembahasan di proses pemeriksaan Pemohon Banding memberikan penjelasan serta data, namun menurut Terbanding penjelasan dan data tersebut tidak menjelaskan data temuan dari Terbanding saat pemeriksaan;

bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding tidak melakukan pengujian terhadap rekening koran dan menyandingkannya dengan data ledger;

bahwa perhitungan uji arus piutang pada saat pemeriksaan dapat dilihat sebagai berikut:

Pemeriksa

Saldo Akhir Piutang Dagang 62,668,079,183

Ditambah: Pelunasan piutang/penerimaan dan pelanggan

- Penerimaan Kas B1-1 KAS 200 204 910,528

- Pererimaan Bank B1-1 BANK 620,760 060, 344

Dikurangi: Saldo Awal Piutang Dagang 62,554 ,103.603

Total Penyerahan dan Penghasilan Luar Usaha (Include PPN) 821.078 946.454

PPN Dipungut Sendiri 61,498, 278, 343

DPP Penyerahan yang terutang PPN 759,580,668. 111

Peredaran Usaha cfm. Wajib Pajak 600, 274, 096, 548

Selisih 159.306.571.563

PPN penyerahan aktiva Pasal 16D 0

Lain-lain 0

Adjustment pembulatan

Total selisih 159.306.571.563

bahwa Terbanding mempertimbangkan alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan metode Terbanding yang melakukan pengujian arus piutang, dimana metode tidak langsung hanya dapat dilakukan apabila metode langsung tidak dapat digunakan, sehingga Terbanding melakukan penelitian kembali terhadap data beserta dokumen pendukung (sampel) yang disampaikan Pemohon Banding sebagai tindak lanjut permintaan data dan dokumen pendukung melalui surat nomor S-93/WPJ.096/2024 tanggal 06 Agustus 2024;

bahwa Terbanding telah mempelajari dan meneliti kembali atas sanggahan dan penjelasan Pemohon Banding mengenai koreksi penyerahan yang dilakukan saat pemeriksaan, yaitu Pemohon Banding menyatakan koreksi hasil temuan saat pemeriksaan bukan merupakan penjualan, namun merupakan transaksi non penjualan, meliputi:

1. Uang titipan customer,

2. Uang titipan salah setor,

3. Pelunasan Piutang Dagang antar Cabang,

4. Pelunasan Piutang Dagang dengan Giro (Piutang Dagang Giro Mundur),

5. Setoran TF dari Kas ke BANK atas hasil tagihan COD dan Collector,

6. Setoran penarikan autodebit dari cabang,

7. Petty Cash,

8. Pengembalian kas sehubungan dengan keperluan operasional perusahaan,

9. Lain lain (Bukan Penerimaan Penjualan),

10. Porsi PPN sehubungan dengan transaksi yang tidak dipungut PPN,

11. Pelunasan yang belum dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding melakukan pengujian kembali dengan menggunakan teknik sampling atas General Ledger (GL) atas akun Petty Cash dan akun Bank mengingat data yang disampaikan Pemohon Banding dalam bentuk excel dengan file yang cukup besar dan rincian data yang sangat banyak, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

Uang Titipan Customer

bahwa Terbanding hanya mempertimbangkan sisi Debit (sebagai penjualan padahal terdapat sisi Kredit sejumlah yang sama yang mengindikasikan bahwa uang tersebut dikembalikan kepada Customer atau masuk/ ditransfer ke akun bank pada tanggal yang sama;

Uang Titipan Salah Setor

bahwa Terbanding hanya mempertimbangkan sisi Debit (misal akun 112-202 Rp240.000.000,00) sebagai penjualan, padahal terdapat sisi Kredit sejumlah yang sama yang mengindikasikan bahwa uang tersebut dikembalikan kepada Customer atau masuk / ditransfer ke akun bank lain pada tanggal yang sama;

Pelunasan Piutang Dagang antar Cabang

bahwa Terbanding menemukan bahwa dua kali pengakuan penjualan oleh pemeriksa yaitu untuk akun 114-102 dan akun 114-105 yang merupakan transfer antar rekening atau antar cabang. Begitu pula pada Akun Bank UOB USD (114-102) ada uang masuk (Debet) dan langsung uang keluar (Kredit). Ini merupakan transfer antar Cabang;

Pelunasan Piutang Dagang dengan Giro (Piutang Dagang Giro Mundur)

bahwa Terbanding menemukan bahwa Pemohon Banding terlanjur membukukan Kas untuk Piutang Dagangnya, namun kemudian hari diketahui bahwa customer membayar menggunakan Giro, hal ini terlihat dari Akun Kas Medan (100-601), terdapat Debet dan Kredit dengan nilai yang sama, transaksi salah pembukuan Kas karena dibayar dengan Giro dan dicairkan ke Rekening BCA Medan (112-601), di Akun Kas Medan, seharusnya bukan penjualan;

Setoran TF dari Kas ke BANK atas hasil tagihan COD dan Collector

bahwa Terbanding menemukan bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding ini bukan penjualan namun merupakan setoran dari Kas Cabang ke Rekening Cabang, misal pada Akun BCA cab Semarang (akun 112-401);

Setoran penarikan autodebit dari cabang

bahwa Terbanding menemukan bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding di Akun BCA Cideng (112-101) bukan merupakan penjualan, melainkan hanya Autodebet dari Cabang (cab. Antapani);

Petty Cash

bahwa Terbanding menemukan bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding di Akun Petty Cash Bandung Karawang 100-326 bukan merupakan penjualan, melainkan karena merupakan pengisian akun Petty Cash dari Rekening Bank untuk keperluan perusahaan, pada akun yang sama, terdapat mutasi Kredit untuk penggunaan akun Petty Cash, misal untuk pembayaran etoll, BBM, parkir, dll; Pengembalian kas sehubungan dengan keperluan operasional perusahaan bahwa Terbanding menemukan bahwa dari akun Kas 100-102 terdapat transaksi debit yang merupakan penarikan tunai dari atm mandiri, sehingga bukan merupakan penjualan;

Lain lain (Bukan Penerimaan Penjualan)

bahwa Terbanding menemukan bahwa di akun Bank 114-101 terdapat transaksi debit yang seharusnya bukan penjualan karena uang masuk ini digunakan untuk pembayaran PIB Merck AJU pada tanggal yang sama;

Porsi PPN sehubungan dengan transaksi yang tidak dipungut PPN

bahwa Terbanding menemukan bahwa di akun Kas Pusat Cideng (100-101) sesuai penjelasan Pemohon Banding, seharusnya transaksi ini bukan penjualan karena merupakan PPN yang terlanjur dibukukan namun ternyata transaksinya merupakan “PPN tidak dipungut”;

Pelunasan yang belum dipertimbangkan Terbanding saat pemeriksaan

bahwa dalam akun 100-305, Pemohon Banding mengakui terdapat penjualan yang belum diakui oleh Terbanding saat pemeriksaan sebesar total Rp1.156.509.000,00; bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi hasil pemeriksaan sebesar Rp3.546.477.216,00 yaitu atas akun-akun sebagai berikut:

wp | BukiGL | Selisih —

853,869,951 422,694,400 | Tidak ada mutasi Kredit-nya

Bank -

wp” | BuktiGL | Selisih —

2,387,286,288| O 2,387,286,288 | Tidak ada mutasi Kredit-nya

9801078) Ol 478,010,778 | Tidak ada mutasi Debit-nya

Lain-lain (Bukan Penerimaan Penjualan) Ket

Bank -

pwr | Bukit | Selisih —

250,200 198,000,000 Oo 198,000,000 | Tidak ada mutasi Kredit-nya

60485,750| og 60,485,730 | Tidak ada mutasi Kredit-nya

Jumlah

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi penyerahan hasil pemeriksaan sebagaimana poin e di atas dengan alasan:

• Atas akun bank 112.101 (uang salah titipan salah setor) tidak ada mutasi Debit- nya sehingga tidak dapat diyakini transaksi Debit mana yang bukan merupakan penjualan,

• Atas akun bank 112.601 (piutang antar cabang), akun 114.105 (uang titipan salah setor), akun bank 250.200 dan 115.101 (lain-lain – bukan penerimaan penjualan) tidak ada mutasi Kredit-nya, sehingga masih diakui sebagai uang masuk saja (penjualan);

bahwa koreksi penyerahan hasil penelitian keberatan dirinci per bulan sebagai berikut:

. Koreksi DPP Penyerahan

oe mene Mer

Ps | am22 | 45-64.850

bahwa pada saat penyelesaian permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirim surat nomor S-93/WPJ.096/2024 tanggal 06 Agustus 2024 hal permintaan data dan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa atas arus uang masuk yang tercatat dalam akun petty cash dan akun bank tidak seluruhnya merupakan penjualan, Pemohon Banding menindaklanjutinya dengan menyampaikan dokumen dan data sebagai berikut:

a. Penjelasan selisih peredaran usaha yang berasal dari ledger kas dan bank,

b. Bukti pendukung (sampel) dari alasan Pemohon Banding terjadinya selisih tersebut,

c. Penjelasan selisih biaya-biaya,

d. Bukti pendukung (sampel) dari alasan Pemohon Banding terjadinya selisih tersebut;

bahwa pada saat pembahasan atas surat nomor S-410/WPJ.09/2025 tanggal 21 Maret 2025 tentang Surat Pemberitahuan Untuk Hadir, Terbanding telah menjelaskan kepada Pemohon Banding perihal koreksi penyerahan yang dipertahankan beserta perhitungananya sebesar Rp3.546.477.216,00 dan meminta Pemohon Banding untuk menanggapi koreksi tersebut dengan data dan dokumen fisik yang valid yang terkait koreksi penyerahan, mengingat dokumen fisik yang disampaikan Pemohon Banding saat memenuhi surat permintaan data dan/atau dokumen melalui surat nomor S-93/WPJ.096/2024 tanggal 06 Agustus 2024 hanya sebagian saja (sampel);

bahwa Terbanding telah menyampaikan kepada Pemohon Banding yaitu untuk pembuktian koreksi penyerahan dengan dokumen fisik menjadi syarat utama, mengingat bahwa data koreksi penyerahan pada proses keberatan ruang lingkupnya lebih kecil dan telah merinci jenis transaksi per akun sehingga Pemohon Banding telah diberi kemudahan dalam mengumpulkan dokumen yang diminta sebagai pembuktian, dengan demikian, Pemohon Banding telah diberi kemudahan dalam mengumpulkan dan menyampaikan dokumen pembuktian, pendekatan ini sesuai dengan prinsip efisiensi dan good faith dalam perpajakan, serta menghindari potensi manipulasi data yang dapat merugikan negara;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan tanggapan melalui surat nomor 013/BTC/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi penyerahan sebesar Rp3.546.477.216,00 yang masih dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagaimana disebutkan di atas, namun, tanggapan tersebut tidak disertai bukti yang memadai untuk membantah koreksi;

bahwa dalam surat tanggapannya Pemohon Banding hanya menyampaikan data berupa excel menganai rincian akun kas dan bank yang di dalamnya terdapat transaksi yang nilainya masih dipertahankan Terbanding sebagai penyerahan dan screenshot sebagian dokumen transaksi (sampel) atas sebagian transaksi yang menjadi sengketa dengan Terbanding, data ini tidak memenuhi standar bukti yang sah, karena bersifat internal dan rentan terhadap bias, tanpa verifikasi dari pihak ketiga;

bahwa catatan dalam file excel dan screenshot dari jurnal (sebagian jurnal yang dianggap sebagai contoh atau sampling jurnal oleh Pemohon Banding) tidak cukup untuk dianggap sebagai bukti valid yang cukup dan kompeten. Bukti tersebut tidak membuktikan kebenaran transaksi secara materiil, karena tidak disertai dokumen fisik atau dokumen pendukung lainnya dari lawan transaksi atau pihak ketiga yang dapat membuktikan alur, proses, dan keabsahan transaksi tersebut;

bahwa mempertimbangkan hal-hal di atas, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran mutasi debit kredit dalam bentuk excel yang disampaikan Pemohon Banding tanpa disertai dokumen fisik seluruhnya, mengingat nilai koreksi sebesar Rp3.546.477.216,00 merupakan hasil penelitian atas data yang telah diseleksi (sampel) yang telah rinci dan menyebutkan jenis transaksi sehingga Pemohon Banding telah diberikan kemudahan untuk melakukan pembuktian;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

bahwa surat banding nomor 014/BTC/VII/25 tanggal 04 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang dokumen ditandatangani di Indonesia dan bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi;

bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 09 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00097/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 09 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor 00146/207/22/441/24 tanggal 16 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.130.689.1-441.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan pada pokoknya menyampaikan materi yang sama dengan surat banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00097/KEB/WPJ.09/2025 tanggal

09 April 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00146/207/22/441/24 tanggal 16 April 2024;

Bukti P-3. Akta Nomor 08 tanggal 26 Februari 2019 yang dibuat oleh Notaris Dr.

Dewi Fortuna Limurti, S.H., M.Kn. di kota Bandung;

Bukti P-4. Akta Nomor 06 tanggal 26 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Dr. Dewi

Fortuna Limurti, S.H., M.Kn. di kota Bandung;

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor: 29/VII/BTC/2024 tanggal 09 Juli 2024; Bukti P-6. Resi pos;

Bukti P-7. Akta Nomor 04 tanggal 03 Oktober 1936 yang dibuat oleh Notaris

Adriaan Joseph Marie Zoetmulder. di Batavia;

Bukti P-8. Paspor atas nama Ayi Saepudin;

Bukti P-9. KTP atas nama Ayi Saepudin;

Bukti P-10. Laporan Keuangan Tahun 2022;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Ayi Saepudin;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor: 13/BTC/XI/25 tanggal 04 November 2025

atas nama David Setiyawan;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-331/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari

2025 atas nama David Setiyawan;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama David Setiyawan;

Bukti P-15. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan atas nama David Setiyawan; Bukti P-16. Matrik Sengketa Pemohon Banding;

Bukti P-17. Closing Statement Tanpa Nomor tanggal 04 Mei 2026;

Bukti P-18. Rincian koreksi Terbanding dan alur jurnal pencatatan atas kesalahan

setor Customer pada akun bank/kas cabang yang pengembalian dananya dilakukan melalui bank pusat sebesar Rp478.010.778,00;

Bukti P-19. Rincian koreksi Terbanding dan alur jurnal pencatatan atas setoran

uang masuk dari Customer yang piutangnya belum dapat diidentifikasi pada saat uang diterima sebesar Rp2.387.286.288,00;

Bukti P-20. Rincian koreksi Terbanding dan alur jurnal pencatatan atas piutang

dagang antar cabang sebesar Rp422.694.400,00;

Bukti P-21. Rincian koreksi Terbanding dan alur jurnal pencatatan atas setoran

uang masuk dari Customer yang terindikasi salah setor ke bank pusat atas piutang dagang cabang sebesar Rp60.485.750,00;

Bukti P-22. Rincian koreksi Terbanding dan alur jurnal pencatatan atas setoran

uang masuk untuk pelunasan piutang/invoice Customer sebesar Rp198.000.000,00;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 02 Februari 2026;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 13 April 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matrik Sengketa Terbanding;

Bukti T-2 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen tanggal 12 Desember 2023;

Bukti T-5 Kertas Kerja Pemeriksaan – Identifikasi Masalah;

Bukti T-6 Kertas Kerja Pemeriksaan – Rencana Pemeriksaan;

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan – Rencana Program Pemeriksaan;

Bukti T-8 Closing Statement Nomor: S-3034/PJ.07/2026 tanggal 23 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00097/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 09 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00146/207/22/441/24 tanggal 16 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 014/BTC/VII/25 tanggal 04 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri50.224.239.461,0050.283.995.061,0059.755.600,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp59.755.600,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2022 sebesar Rp59.755.600,00, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp59.755.600,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan mendasarkan pada hasil pengujian arus piutang menggunakan metode tidak langsung, yaitu dengan menguji mutasi uang masuk pada akun Petty Cash dan akun Bank pada sisi debit, yang dari pengujian tersebut ditemukan selisih peredaran usaha;

bahwa Terbanding meyakini jumlah uang masuk tersebut sebagai bagian dari penjualan yang belum dilaporkan karena tidak ditemukannya bukti pendukung mutasi yang memadai;

bahwa penggunaan metode tidak langsung tersebut dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa pada saat pemeriksaan tidak diperoleh dokumen pendukung yang cukup dari Pemohon Banding untuk menguji secara langsung nilai penjualan yang dilaporkan, sehingga Terbanding menggunakan pendekatan pengujian arus kas sebagai dasar koreksi;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa file Excel dan tangkapan layar jurnal merupakan data internal yang berpotensi bias dan tidak didukung oleh dokumen fisik dari pihak ketiga atau lawan transaksi, sehingga tidak dapat memberikan keyakinan yang memadai untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut bukan merupakan penjualan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya menurut menurut Pemohon Banding tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan uang masuk yang menjadi dasar koreksi bukan merupakan transaksi penjualan

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding semata-mata didasarkan pada asumsi tanpa didukung bukti yang kompeten, karena tidak terdapat bukti adanya penyerahan barang atau jasa, tidak dapat diidentifikasi pelanggan yang bersangkutan, serta tidak terdapat dokumen pengiriman atau transaksi yang menunjukkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pembukuannya telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, sehingga menurut Pemohon Banding data keuangan yang disajikan dapat diandalkan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai penyerahan yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1A dan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, karena tidak terbukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan metode tidak langsung oleh Terbanding, dengan alasan bahwa metode tersebut seharusnya hanya digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan, sedangkan dalam perkara ini Pemohon Banding menyatakan telah menyelenggarakan pembukuan dengan itikad baik dan menyediakan dokumen yang cukup untuk dilakukan pengujian secara langsung;

Menimbang bahwa yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp59.755.600,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN mengatur bahwa yang menjadi objek PPN adalah penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha;

bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp59.755.600,00 merupakan bagian dari koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri selama satu tahun total sebesar Rp3.546.477.216,00 dengan alokasi sebagai berikut:

NoMasa PajakKoreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa (Rp)
1Januari 2022246.534.031
2Februari 2022969.855.816
3Maret 20221.784.872.448
NoMasa PajakKoreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa (Rp)
4April 202266.635.653
5Mei 202236.467.500
6Juni 2022138.841.650
7Juli 202276.016.302
8Agustus 202245.464.850
9September 202227.121.000
10Oktober 202255.691.000
11November 202239.221.366
12Desember 202259.755.600
Total3.546.477.216

bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri total sebesar Rp3.546.477.216,00. tersebut merupakan koreksi lanjutan dari koreksi PPh Badan Tahun 2022 pada pos Peredaran Usaha sebesar Rp3.546.477.216,00. Karena Terbanding berpendapat bahwa terdapat Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp3.546.477.216,00 yang belum dilaporkan, maka terdapat DPP objek PPN yang juga belum dilaporkan;

bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui atas koreksi PPh Badan Tahun 2022 pada pos Peredaran Usaha sebesar Rp3.546.477.216,00, sengketanya juga diajukan banding;

bahwa atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.546.477.216,00 di PPh Badan Tahun 2022 telah diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT- 005770.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan memperhatikan konsistensi antara bukti transaksi, mekanisme pencatatan akuntansi, serta tidak ditemukannya indikasi adanya penerimaan yang tidak dapat dijelaskan sumbernya sebagai penjualan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa arus kas masuk yang menjadi dasar koreksi Terbanding telah dapat dijelaskan Pemohon Banding secara memadai sebagai transaksi yang bukan merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa tidak terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp3.546.477.216,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.546.477.216,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa karena dalam perkara ini Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp59.755.600,00 merupakan bagian dari koreksi lanjutan atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp59.755.600,00 yang belum dilaporkan Pemohon Banding, dan oleh karenanya tidak terdapat DPP objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp59.755.600,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri59.755.600,000,0059.755.600,00

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp50.283.995.061,00
Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp59.755.600,00
Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp50.224.239.461,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri50.224.239.461,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN891.931.698,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.466.234.869,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)52.582.406.028,00
b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b)52.582.406.028,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri5.524.678.884,00
b. Dikurangi Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan5.524.678.884,00
3Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0,00
4Kelebihan pajak yang dikompensasikan0,00
5PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00
6Sanksi Administrasi0,00
7Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00097/KEB/WPJ.09/2025 tanggal 09 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00146/207/22/441/24 tanggal 16 April 2024, atas nama PT BRATACO, NPWP 01.130.689.1-441.000, sehingga jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar adalah sebesar Rp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si., sebagai Hakim Ketua, Bambang Sujatmiko, S.H., M.H., dan Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut, dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T, Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.