Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 201 halaman

PUT-005771.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

PT Sumi Rubber Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor: PUT-005771.15/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak (e-Tax Court) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00557/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00040/406/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005771.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUMI RUBBER INDONESIA, NPWP: 01.071.152.1-052.000, beralamat di Wisma Indomobil Lantai 12, Jalan MT Haryono Kav.8, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13330, dalam hal ini diwakili oleh Ryuhei Nishimura, Jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Aman Santosa,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-782/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 057/SRI/Tax/IX/2025 tanggal 25 September 2025,

2. Nama: Esa Noor Setya Perdana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 054/SRI/Tax/IX/2025 tanggal 25 September 2025,

3. Nama: Anton Amperiano Manik,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1438/PP/IKH/2024 tanggal 09 Desember

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 051/SRI/Tax/IX/2025 tanggal 25 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Basuki Nugroho/ 197702121999031001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Nanang Abdul Rozak/ 198002062002121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Ferry Agung Yulianto/ 198207182009011009, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-622/WPJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

940/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-072/PP/Ucp/2026 tanggal 6 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor:

029/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

00720/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 7 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor:

050/SRI/TAX/IX/2025 tanggal 3 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Nomor: 00040/406/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Tahun Pajak 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Dari pemeriksaan tersebut di atas, penghitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
1Penghasilan Neto (Rugi)USD39.226.038
2Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)USD0
3Penghasilan Kena PajakUSD39.226.038
4PPh TerutangUSD8.629.728
5Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluUSD0
6Jumlah PPh TerutangUSD8.629.728
7Kredit Pajak :
a. PPh Ditanggung PemerintahUSD0
b. Dipotong/Dipungut Pihak LainUSD
b.1. PPh Pasal 21USD0
b.2. PPh Pasal 22USD3.226.729
b.3. PPh Pasal 23USD0
b.4. PPh Pasal 24USD0
b.5. Lain-LainUSD0
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)USD3.226.729
c. Dibayar sendiri :USD
c.1. PPh Pasal 22USD0
c.2. PPh Pasal 25USD6.998.867
c.3. PPh Pasal 29USD0
c.4. STP (pokok kurang bayar)USD0
c.5. Lain-LainUSD0
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)USD6.998.867
d. Diperhitungkan :USD
d.1. SKPLBUSD0
d.2. SKPPKPUSD0
d.3 Jumlah (d.1+d.2)USD0
e. Jumlah yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 (2) KUP) :
e.1. Dibayar dengan NPWP Pihak LainUSD0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriUSD0
e.3. Telah dipotong/dipungutUSD0
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)USD0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4)USD10.225.596
8Jumlah PPh yang lebih dibayar (7f-6)USDUSD1.595.868
Terbilang : SATU JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH DELAPAN DOLLAR
9Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan USD (2.066.177)
Terbilang : DUA JUTA ENAM PULUH ENAM RIBU SERATUS TUJUH PULUH TUJUH DOLLAR

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 030/SRI/Tax/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak lebih bayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Nihil;

b. Jumlah pajak lebih bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Nihil;

c. Jumlah pajak yang masih terutang/(lebih bayar) yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor: KEP-00557/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)Menjadi (USD)
Penghasilan Netto39.226.038(48.249)39.177.789
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak39.226.038(48.249)39.177.789
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang8.629.728(10.615)8.619.113
Kredit Pajak10.225.596010.225.596
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(1.595.868(10.615)(1.606.483)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(1.595.868)(10.615)(1.606.483)

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 029/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

029/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-00557 (salinan KEP- 00557 terlampir – Lampiran 1) tentang Keputusan Keberatan atas SKPLB PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 Nomor: 00040/406/22/052/24 tanggal 17 April 2024 (“SKPLB-00040” – salinan SKPLB-00040 terlampir – Lampiran 2) yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak, (“DJP”) Jakarta Khusus, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian di bawah ini:

bahwa pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat

(1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ("UU HPP"), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan dan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”).

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan yang diajukan banding, karena KEP-00557 tanggal 10 April 2025 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 14 April 2025 dan diajukan banding ke Pengadilan Pajak pada tanggal 07 Juli 2025.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ryuhei Nishimura sebagai Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris No. 12 tanggal 9 Mei 2025 – Lampiran 3.

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00557 tanggal 10 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP dan UU Pengadilan Pajak. bahwa mengenai pokok sengketa dan alasan banding:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut KEP-00557Koreksi yang diajukan BandingRef
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)Koreksi Terbanding (USD)
(USD)
Peredaran usaha405.733.452406.774.3141.040.8621.040.862A
Penyesuaian fiskal positif2.289.6693.338.3271.048.6581.048.658B
Total2.089.5202.089.520

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

I. ALASAN KOREKSI TERBANDING

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 1.040.862

Menurut Terbanding:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya koreksi peredaran usaha sebesar USD 1.040.862. Koreksi ini dilakukan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) atas segmen penjualan bola golf Pemohon Banding. Terbanding menolak 6 (enam) perusahaan pembanding yang terdiri dari Daewon Chemicals Co. Ltd., Dyaco International Inc., Dynamic Precision Industry Corporation, Globeride Inc., Mizuno Corporation, dan Tenma Corporation, mempertahankan 4 (empat) perusahaan pembanding yang terdiri dari Goldwin Inc., Graphite Design Inc., O-Ta Precision Industry Company Ltd., dan Yonex Co. Ltd, dan menambahkan 1 (satu) perusahaan pembanding yakni China Sports Industry Group Co. Ltd. Terbanding menggunakan 5 (lima) data pembanding yang berasal dari database ORBIS.

Diketahui bahwa Full Cost Mark Up (“FCMU”) Pemohon Banding atas penjualan golf untuk Tahun Pajak 2022 adalah sebesar 7.30%, Tahun Pajak 2021 sebesar 5,71%, dan Tahun Pajak 2020 sebesar 4,72% dengan rata-rata multiyears (“Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022”) sebesar 6,03%. FCMU data pembanding Terbanding menggunakan data multiyears untuk kuartil 1 (satu) (“Q1”) sebesar 8,73%, kuratil 2 (dua) (“Q2”) sebesar 10,91%, dan kuartil 3 (tiga) (“Q3”) sebesar 18,31%. Dalam hal ini, FCMU Pemohon Banding berada diluar rentang kewajaran data pembanding. Perhitungan Arm’s Length Principal (“ALP”) adalah 10,91% dikalikan dengan USD 28.811.985 yakni sebesar USD 1.040.444.

Diketahui bahwa persentase penjualan bola golf Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah sebesar 100% sehingga selisih nilai diatribusikan 100% sebagai koreksi positif penjualan bola golf.

Berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding Nomor: 030/SRI/Tax/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024 diketahui bahwa alasan diajukannya keberatan oleh Pemohon Banding dikarenakan transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan PKKU. Pemohon Banding telah melakukan analisis penentuan harga transfer pada dokumen Penentuan Harga Transfer dengan menggunakan Transactional Net Margin Method (“TNMM”) tersegmentasi dengan Profit Level Indicator (“PLI”) FCMU, perhitungan laporan laba rugi tersegmentasi, perusahaan pembanding, hasil analisis TNMM, dan referensi benchmarking yang telah sesuai dengan peraturan di Indonesia dan pedoman internasional. Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding oleh Terbanding tidak memiliki dasar konseptual dan hukum. Perusahaan pembanding pilihan Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding sehingga titik manapun dalam rentang kuratil dan tidak hanya median telah memenuhi PKKU. Perhitungan gabungan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding menghasilkan rentang wajar. Diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan database TP Catalysts – rilis 157 – April 2023 dan Terbanding menggunakan database Orbis tanggal export 13 Maret 2024. Terbanding melakukan pencarian data pembanding dengan kriteria BvD Independence indicator, kode US SIC, tahun data Pemohon Banding, tahun data pembanding yang sama dengan Pemohon Banding. Metode harga transfer yang digunakan Terbanding dan Pemohon Banding adalah TNMM dengan PLI FCMU. Bahwa terdapat 4 (empat data pembanding yang dipertahankan oleh Terbanding karena memiliki fungsi dan karakertistik produk yang sama dengan Pemohon Banding. Terdapat 6 (enam) data pembanding Pemohon Banding yang ditolak Terbanding karena memiliki kode US SIC, fungsi, dan jenis produk yang berbeda dengan Pemohon Banding. Data

pembanding China Sports Industry Group Co. Ltd memiliki fungsi dan karakteristik produk yang sama dengan Pemohon Banding.

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.048.658

Menurut Terbanding:

Berdasarkan hasil penelitian oleh Terbanding, terdapat koreksi fiskal positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Nomor: AkunNama AkunJumlah (USD)
1.722050(Walfare) Recreation / Sport Activity12.463
2.731020Business Representation41.391
3.731021Support System for Distributor2.519
4.731030Promotion Expenses63.100
5.731040Model Shop Usual Sign Board929.185
Total1.048.658

Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD 1.048.658 dikarenakan pada intinya sebagai berikut :

a. Berdasarkan akun 722050 (Walfare) Recreation/Sport activity, diketahui:

1) Merupakan biaya yang kegiatan "Family Day Activity" untuk karyawan dan keluarga karyawan, penyediaan makanan, dan sewa lapangan olahraga

2) Kegiatan Family day dibebankan juga untuk kegiatan yang dilakukan oleh bukan karyawan

3) Biaya (Walfare) Recreation/Sport activity merupakan natura dan/atau kenikmatan serta tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

b. Berdasarkan akun 731020 Business Representation, diketahui:

1) Merupakan biaya souvenir (termasuk didalamnya pembelian souvenir, ongkos kirim dan pengepakan), biaya untuk membership

fee, dan biaya terbesar dibayarkan untuk pengembangan Surindo Smart System (”3S”) untuk distributor

2) Biaya pengembangan 3S tidak didukung dengan bukti yang kompeten

3) Biaya membership tidak berhubungan dengan kegiatan usaha

4) Biaya pembelian souvenir tidak didukung dengan bukti yang pelaksanaan kegiatan promosi

c. Berdasarkan akun 731021 Support System for Distributor, diketahui:

1) Merupakan biaya pembelian laptop

2) Pemohon Banding menyatakan penyediaan laptop dilakukan agar terhubung dengan system distributor

3) Pernyataan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti yang memadai

d. Berdasarkan akun 731020 Promotion Expenses, diketahui:

1) Biaya merupakan pembayaran program sales diskon toko-toko yang dibayarkan melalui Distributor

2) Biaya tidak didukung dengan bukti yang memadai

e. Berdasarkan akun 731020 Model Shop Usual Sign Board, diketahui:

1) Merupakan biaya promosi terkait pemasangan reklame pada beberapa distributor ban Dunlop termasuk didalamnya pembelian board, biaya agency fee, biaya pajak, biaya license, biaya transportasi, sewa area pemasangan, Jasa produksi interior, jasa produksi exterior

2) Biaya juga merupakan biaya bantuan pembelian peralatan untuk toko ban Dunlop baru

3) Sign board hanya mencantumkan merk "Dunlop" dan tidak mencantum identitas Pemohon Banding

4) Pemohon Banding memiliki perjanjian bantuan teknis dan lisensi merek dagang dan melakukan pembayaran royalty kepada pihak Sumitomo Rubber Industries Ltd. (”SRI”) selaku pemilik merk dagang "Dunlop"

5) Biaya yang dibebankan Pemohon Banding digunakan untuk kepentingan pihak pemilik merk dagang "Dunlop"

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding menyampaikan bahwa biaya (walfare) recreation/sport activity merupakan natura dan/atau kenikmatan yang tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Untuk atas biaya business representation, biaya support system for distributor, dan promotion expenses tidak didukung dengan bukti yang cukup memadai. Untuk biaya model shop usual sign board tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

II. ALASAN BANDING PEMOHON BANDING

A. Koreksi atas Pederahan Usaha sebesar USD 1.040.862

Pemohon Banding menyetujui pembatalan koreksi Peredaran Usaha untuk Segmen Ban Pemohon Banding pada tahap pemeriksaan. Namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan sebagian koreksi Peredaran Usaha untuk Segmen Bola Golf sebesar USD 1.040.862 dengan alasan sebagai berikut:

1. Analisis penentuan harga transfer yang terdapat dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (“Dokumen Lokal”) Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan peraturan Indonesia dan pedoman internasional mengenai penentuan harga transfer

Sehubungan dengan analisis penentuan harga transfer, baik Pemohon Banding, dan Terbanding telah setuju dengan sejumlah pendekatan penentuan harga transfer yang diterapkan, seperti:

• Metode yang paling tepat untuk digunakan adalah metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/“TNMM”);

• Pemohon Banding dipilih sebagai pihak yang diuji untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi- transaksi afiliasi Pemohon Banding;

• Hasil Pemohon Banding yang di uji adalah hasil segmentasi Penjualan Golf;

• Full Cost Mark-Up (“FCMU”) ditetapkan sebagai indikator tingkat laba untuk pihak yang diuji; dan

• Goldwin INC, Graphite Design INC, O-Ta Precision Industry Company Limited, dan Yonex CO LTD telah dipilih sebagai perusahaan pembanding.

Namun, masih terdapat perbedaan pada pendekatan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding (yang dipertahankan oleh Terbanding), dimana Pemohon Banding menerima Daewon Chemical Co.,Ltd., Dyaco International INC, Dynamic Precision Industry Corporation, Globeride INC, Mizuno Corporation, dan Tenma Corporation. Sedangkan Terbanding (yang dipertahankan oleh Terbanding) menolak perusahaan-perusahaan tersebut sebagai Perusahaan pembanding Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan tersebut karena analisis penentuan harga transfer telah dilakukan sesuai dengan peraturan Indonesia dan pedoman internasional mengenai penentuan harga transfer yang berlaku, dengan detail alasan sebagai berikut:

a) Penerapan TNMM tersegmentasi telah sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia

Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 (yang telah diserahkan selama proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak) telah memenuhi persyaratan formal dokumen penentuan harga transfer yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER- 32/PJ/2011 (“PER-32”), yang antara lain mencakup pelaksanaan analisis kesebandingan.

Pasal 5 ayat (1) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. Keadaan ekonomi; dan

e. Strategi usaha.”

Selanjutnya, pasal 9 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) menyatakan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.” Berdasarkan analisis fungsi (harap merujuk pada halaman 41-56 dari Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022) yang dilakukan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32 dan Pasal 9 ayat (3) dari PMK-213, Pemohon Banding melakukan segmentasi untuk tiga (3) kegiatan usahanya, yaitu Segmen Ban Lokal (licensed manufacturer atas produk ban), Segmen Ban Ekspor (contract manufacturer atas produk ban), dan Segmen Bola Golf (contract manufacturer atas produk bola golf).

Berdasarkan hasil dari analisis kesebandingan, TNMM tersegmentasi untuk masing-masing segmen usaha Pemohon Banding dipilih untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba (“ITL”) FCMU. Hal ini dikarenakan setiap segmen usaha Pemohon Banding memiliki karakterisasinya masing-masing yang tidak dapat disamakan antara satu segmen dengan segmen lainnya.

Dalam hal ini, Terbanding telah setuju bahwa TNMM tersegmentasi untuk masing-masing segmen usaha Pemohon Banding adalah tepat, karena terdapat perbedaan fungsi antara ketiga segmen tersebut seperti fungsi penjualan serta pembebanan royalti untuk Segmen Ban Lokal saja. Sehingga, karakteristik bisnis Pemohon

Banding untuk Segmen Ban Lokal adalah ‘licensed manufacturer’, yang berbeda dengan karakteristik untuk Segmen Ban Ekspor dan Segmen Bola Golf yaitu sebagai ‘contract manufacturer’. Lebih lanjut, Terbanding juga sudah setuju untuk menggunakan metode TNMM dengan ITL FCMU untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi bahwa pemilihan metode dalam analisis harga transfer dan ITL yang dipilih telah disetujui oleh Terbanding dan tidak terdapat sengketa.

b) Perhitungan laporan laba rugi tersegmentasi yang disusun oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan keadaan sebenarnya

Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan keadaan sebenarnya, dimana Pemohon Banding membagi kegiatan usahanya menjadi 3 (tiga) segmen, yaitu Segmen Ban Ekspor, Segmen Ban Lokal, dan Segmen Bola Golf. Berdasarkan tiga segmen usaha tersebut, Pemohon Banding mampu menyiapkan laporan laba rugi tersegmentasi yang andal dengan menggunakan pendekatan direct charging dan cost allocation untuk segmentasi biaya operasi. Lebih lanjut, laporan laba rugi tersegmentasi Pemohon Banding sudah sejalan dengan analisis fungsional yang dilakukan dan sifat transaksi yang sebenarnya.

c) Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 merupakan perusahaan pembanding yang sesuai dengan Pemohon Banding

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (a) dari PER-32, langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Metode untuk melakukan analisis kesebandingan ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dari PER-32,

serta paragraf 1.33-1.38 dari OECD Transfer Pricing Guidelines (“PedomanOECD”)Analisiskesebandinganharus mempertimbangkan lima faktor kesebandingan, termasuk: 1) karakteristik produk atau jasa; 2) analisis fungsi; 3) ketentuan kontrak; 4) keadaan ekonomi; dan 5) strategi usaha.

Pemohon Banding telah melakukan referensi silang di bawah ini antara langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 dalam rangka membuktikan kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan terkait. Bagian utama yang relevan untuk setiap langkah yang diharuskan dan kepatuhan Pemohon Banding diuraikan pada tabel berikut, namun tidak terbatas hanya pada bagian-bagian tersebut.

Tabel 1 – Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

LangkahKeterangan
1Analisis kesebandingan a. Karakteristik produk/jasa b. Analisis fungsi c. Ketentuan kontrak d. Keadaan ekonomi e. Strategi usahaBab 3 Bab 7 Bab 7 Bab 6 Bab 3 dan 7
2Penentuan metode penentuan harga transfer yang paling tepatBab 9
3Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahaBab 10
4Dokumentasi dari setiap langkah dalam proses untuk menentukan harga wajarBab 10 dan Lampiran 3 sampai dengan Lampiran 24

Berdasarkan penerapan dari langkah-langkah di atas, Pemohon Banding telah mengidentifikasi beberapa perusahaan independen

pembanding yang melakukan fungsi serupa, menggunakan aset serupa, dan menanggung risiko serupa dengan masing-masing segmen usaha Pemohon Banding.

Secara lebih spesifik, berkaitan dengan Segmen Bola Golf, faktor kesebandingan utama yang dinilai dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

• Profil fungsi dari perusahaan: Sebagaimana diuraikan pada Bab 10 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, sejumlah kode industri digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding.

Dalam pencarian untuk Segmen Bola Golf, kode-kode US SIC, NAICS 2017, dan NACE berikut digunakan.

US SIC

▪ 3069 - Fabricated rubber products, not elsewhere specified ▪ 3089 - Plastic products, not elsewhere specified

▪ 3949 - Sporting and athletic goods, not elsewhere specified NAICS 2017

▪ 326199 - All other plastic product manufacturing

▪ 326299 - All other rubber product manufacturing

▪ 339920 - Sporting and athletic goods manufacturing

NACE

▪ 2219 - Manufacture of other rubber products

▪ 3230 - Manufacture of sports goods

Kode industri yang dipilih oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan industri usaha Pemohon Banding dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai US SIC yang dipilih oleh Pemohon Banding berdasarkan database Occupational Safety and Health Administration (“OSHA”), North American industry Classification System (“NAICS”), dan Statistical

Classification of Economic Activities in the European Community (“NACE”).

US SIC - 3069

Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang- barang industri dari karet, kain berlapis karet, pakaian dari karet yang divulkanisir, serta berbagai produk dan perlengkapan khusus dari karet lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. US SIC - 3089

Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi produk- produk plastik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

US SIC - 3949

Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang- barang olahraga dan atletik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti alat pancing; perlengkapan golf dan tenis; perlengkapan baseball, sepak bola, bola basket, dan tinju; sepatu roda dan sepatu es; peralatan gym dan taman bermain; meja biliar dan bola sodok; serta arena dan perlengkapan bowling. Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi pakaian atletik diklasifikasikan dalam Kelompok Utama lainnya.

NAICS 2017 - 326199

Industri di Amerika Serikat ini mencakup perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi produk-produk plastik (kecuali film, lembaran, kantong, bentuk profil, pipa, sambungan pipa, laminasi, produk busa, botol, dan perlengkapan pipa).

NAICS 2017 – 339920

Industri ini mencakup perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang-barang olahraga dan atletik (kecuali pakaian dan alas kaki).

NAICS 2017 – 339920

Industri ini mencakup perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang-barang olahraga dan atletik (kecuali pakaian dan alas kaki).

NACE – 2219

Kode industri ini mencakup perusahaan yang bergerak dalam produksi berbagai produk karet.

NACE – 3230

Kode industri ini mencakup perusahaan yang bergerak dalam produksi barang dan peralatan olahraga.

Selanjutnya, pengkajian yang menyeluruh terhadap perusahaan yang berpotensi sebanding dilakukan melalui pengkajian manual terhadap situs web perusahaan dan sumber lainnya yang tersedia secara umum. Pemohon Banding menolak perusahaan- perusahaan yang memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding (yaitu distribusi, penjualan grosir, penyediaan jasa, dll). Perusahaan yang dipilih untuk Segmen Bola Golf adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan produksi peralatan olahraga dan plastik.

• Karakteristik produk: Sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 7.9 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding bergerak dalam manufaktur Bola Golf. Sebagaimana dijelaskan pada poin di atas, terdapat beberapa kode industri yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Namun, mengingat bahwa TNMM kurang menekankan pada kesamaan produk dibandingkan pada fungsi dan terdapat jumlah perusahaan yang terbatas yang memiliki produk yang tepat serupa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding memilih perusahaan- perusahaan yang menghasilkan produk-produk peralatan olahraga dan plastik.

• Keadaan ekonomi: Karena pihak yang diuji adalah Pemohon Banding, pencarian dilakukan untuk menemukan perusahaan pembanding yang beroperasi di Indonesia dengan keadaan ekonomi dan pasar yang serupa. Namun, mengingat sulitnya

memperoleh data yang memadai dan andal terkait perusahaan pembanding lokal, pencarian perusahaan pembanding diperluas hingga ke lokasi geografis yang lebih luas (yaitu Timur Jauh dan Asia Tengah).

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang dipilih dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai usaha yang dijalankan Pemohon Banding dan telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia.

d) Hasil analisis TNMM menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Sebagaimana disebutkan pada halaman 83-87 dari Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun pajak 2021) dari perusahaan pembanding dan FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022) secara lebih spesifik untuk Segmen Bola Golf Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 2 – Ringkasan analisis TNMM Segmen Bola Golf

NoNama perusahaanTahun Pajak 2022Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2020 - Tahun Pajak 2022
Pemohon Banding7,30%5,71%4,72%6,03%
Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Tahun Pajak 2019Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2019 - Tahun Pajak 2021
1Daewon Chemical Co.,Ltd.-6,92%0,32%6,63%0,05%
2Dyaco International INC7,38%16,45%5,99%10,79%
3Dynamic Precision Industry Corporation11,33%7,11%8,64%9,25%
4Globeride INC11,40%7,48%3,50%7,78%
NoNama perusahaanTahun Pajak 2022Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2020 - Tahun Pajak 2022
Pemohon Banding7,30%5,71%4,72%6,03%
Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Tahun Pajak 2019Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2019 - Tahun Pajak 2021
5Goldwin INC19,96%19,45%21,46%20,30%
6Graphite Design INC26,79%8,25%2,46%12,82%
7Mizuno Corporation5,84%2,33%3,83%4,05%
8O-Ta Precision Industry Company Limited33,68%21,51%14,23%25,23%
9Tenma Corporation2,44%3,88%3,71%3,32%
10Yonex CO LTD9,95%2,04%4,07%5,73%
Kuartil bawah4,47%
Median8,51%
Kuartil atas12,31%

Dari penerapan TNMM untuk segmen Bola Golf Pemohon Banding, Pemohon Banding memperoleh rata-rata tertimbang FCMU selama periode Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022 dan FCMU selama Tahun Pajak 2022 yang berada di dalam dan di atas rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi atas penentuan harga transfer yang perlu dilakukan.

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding telah menyetujui kerakterisasi segmen Bola Golf Pemohon Banding adalah contract manufacturer, dimana ekspektasi keuntungan seharusnya mencerminkan risiko dan fungsi sebagai contract manufacturer. Namun melihat tren yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemeriksaan tahun-tahun lainnya (Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020), Terbanding menggunakan nilai FCMU yang terus menerus meningkat sehingga tidak sesuai dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai contract manufacturer.

e) Referensi benchmarking lainnya juga mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha DIS-IBIS World Industry Report

IBIS World Industry Report memberikan informasi usaha dan penelitian pasar yang mendalam mengenai ribuan kategori industri di seluruh dunia. Selain itu, IBIS World Industry Report juga berisi kumpulan laporan berita pasar terkait lebih dari 1.000 produk dan jasa, serta ribuan industri di seluruh dunia. IBIS World bekerja sama dengan PT Dataindo Inti Swakarsa dalam mempublikasikan laporan industri terkait pasar khusus di Indonesia.

Referensi berikut menunjukkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dan wajar dari sudut pandang industri di mana Pemohon Banding beroperasi dan oleh karena itu, koreksi penentuan atas Penyesuaian Fiskal tidak perlu dilakukan.

Tabel 3 – Informasi keuangan dari industri peralatan olahraga di Indonesia

IndustriTanggal PublikasiFCMU
Pabrikan Mainan dan Peralatan Olahraga di Indonesia21 April 20225,78%

Sumber: DIS-IBISWorld Industry Report

Berdasarkan informasi di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Segmen Bola Golf Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 (sebesar 7,30 persen) berada jauh diatas dibandingkan dengan pemain-pemain lainnya dalam industri yang sama di Indonesia. Hal ini semakin mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Segmen Bola Golf Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dan wajar.

2. Penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar konseptual dan hukum

a) Bahwa Terbanding tidak memiliki alasan yang tepat dan memadai untuk menolak perusahaan pembanding yang dipilih pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan posisi Terbanding yang menolak beberapa perusahaan pembanding yang dicantumkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 tanpa penjelasan/alasan yang tepat dan memadai.

Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022. Namun, Terbanding dengan serta merta menolak beberapa perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022. Pemohon Banding merujuk pada PER-22/PJ/2013, Bab 2, Poin B, “Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan”, yang menyatakan bahwa: “Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Wajib Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding telah gagal untuk mempertimbangkan lima faktor kesebandingan yang ditetapkan dalam peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia pada saat memilih set perusahaan pembanding. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan penentuan harga transfer Indonesia, jelas dinyatakan bahwa analisis kesebandingan harus

dilakukan dalam memilih perusahaan pembanding. Hal ini sesuai dengan Bagian D.1 (paragraf 1.33 hingga 1.138) dari Pedoman OECD Juli 2022.

Proses penyaringan yang dilakukan Pemohon Banding memastikan bahwa perusahaan yang dipilih telah sebanding dengan Pemohon Banding menurut sudut pandang kesebandingan yang dijelaskan di atas dan oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia. Lebih lanjut, set pembanding untuk masing-masing yang telah dipilih oleh Pemohon Banding telah melewati penyaringan manual seperti yang telah dijelaskan dalam poin 1.c.

Selain itu, berdasarkan paragraf-paragraf dari Pedoman OECD Juli 2022 yang dikutip sebagai berikut, hasil penerapan TNMM tidak akan terlalu terpengaruh oleh perbedaan produk. Oleh karena itu, perusahaan dengan produk yang tidak identik namun secara umum serupa dengan produk pihak yang diuji dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding untuk analisis TNNM. Ini didukung oleh paragraf 1.128 dan 2.75 dari Pedoman OECD sebagai berikut: “1.108. … Differences in the characteristics of property or services are also less sensitive in the case of the transactional profit methods than in the case of traditional transaction methods”.

Terjemahan bebas:

“… Perbedaan karakteristik barang atau jasa juga tidak terlalu sensitif dalam metode laba transaksional dibanding dalam metode transaksi tradisional”

“2.75. Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences.” Terjemahan bebas:

“Harga kemungkinan besar akan terpengaruh oleh perbedaan produk, dan margin bruto kemungkinan besar terpengaruh oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan-perbedaan tersebut.”

Sebagaimana dijelaskan pada poin 1.c, perusahaan pembanding yang dipilih untuk masing-masing segmen usaha oleh Pemohon Banding memiliki produk dan profil fungsi yang secara garis besar serupa dengan Pemohon Banding, oleh karena itu perusahaan- perusahaan tersebut dianggap sebagai pembanding yang tepat. Perlu dicatat bahwa Pemohon Banding meyakini apabila usaha Pemohon Banding seharusnya dibagi menjadi tiga segmen usaha, yaitu Segmen Ban Ekspor, Segmen Ban Lokal, dan Segmen Bola Golf, sehingga pemilihan perusahaan pembanding harus mempertimbangkan ketiga segmen usaha tersebut.

Perlu dicatat juga bahwa Terbanding tidak memberikan alasan apa pun terkait penolakan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal. Sehubungan dengan hal tersebut, tabel di bawah ini menyajikan alasan-alasan spesifik mengenai keberatan Pemohon Banding terhadap alasan Terbanding dalam menolak perusahaan pembanding untuk Segmen Bola Golf.

Tabel 4 – Penilaian terhadap perusahaan pembanding Segmen Bola Golf yang ditolak oleh Terbanding

NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
1DAEWON CHEMICAL CO.,LTD.Ditolak sebagai perusahaan atas pembanding karena tidak muncul dalam hasil pencarian OrbisPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan- alasan di bawah ini: • TP Catalyst dan Orbis merupakan salah satu jenis database sumber data keuangan publik yang diterbitkan oleh
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Bureau van Dijk. Dalam hal ini, perlu ditekankan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking di dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding menggunakan produk TP Catalyst- Rilis 157. Dimana Daewon Chemical Co., Ltd. merupakan salah satu perusahaan pembanding yang tersedia di dalam database TP Catalyst. Dengan ini, Terbanding tidak bisa semerta-merta menolak keaabsahan perusahaan pembanding semata karena perusahaan tidak tersedia di produk database sumber data keuangan publik yang digunakannya. • Ketidaktersediaan data perusahaan ini dalam pencarian Orbis Terbanding disebabkan oleh perbedaan mendasar pada penggunaan Boolean Search yang digunakan oleh Terbanding. Terbanding menggunakan kata “AND” dalam pencarian berdasarkan kode-kode klasifikasi industri seperti US SIC, NACE, dan
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
NAICS. Pendekatan ini secara teknis mempersempit hasil pencarian karena hanya menampilkan perusahaan yang memenuhi semua kriteria kode secara bersamaan. • Sebaliknya, Pemohon Banding menggunakan kata “OR” dalam strategi pencariannya, yang memungkinkan hasil yang lebih inklusif dan mencakup perusahaan yang relevan meskipun hanya memenuhi salah satu dari kode klasifikasi tersebut. Oleh karena itu, perusahaan ini muncul dalam hasil pencarian Pemohon Banding, tetapi tidak tercakup dalam hasil Terbanding karena keterbatasan logika pencarian yang digunakan. • Dengan demikian, tidak munculnya perusahaan ini dalam data Terbanding bukanlah indikasi ketidaksesuaian, melainkan konsekuensi langsung dari perbedaan teknis dalam pendekatan pencarian data.
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
2DYACO INTERNATIONAL INC.Ditolak sebagai perusahaan atas pembanding karena berbeda fungsi dan jenis produkPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan- alasan di bawah ini: • Berdasarkan pengkajian dalam database dan situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur peralatan fitness, terapi fisik, dan alat-alat olahraga, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakan produk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebanding dengan Segmen Bola Golf Pemohon Banding maupun dengan perusahaan pembanding yang Terbanding terima. • Berdasarkan Factiva menunjukan bahwa 94,42 persen bisnis dari perusahaan ini adalah manufaktur alat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
3DYNAMIC PRECISION INDUSTRY CORPORATIONDitolak sebagai perusahaan atas pembanding karena berbeda fungsi dan jenis produk danPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan-alasan di bawah ini: • Berdasarkan pengkajian dalam database dan
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
mempunyai konglomerasi dan subsidiary lebih kompleks di Jepang dan Jermansitus web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur peralatan olahraga terutama untuk olahraga golf, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakan produk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebanding dengan Segmen Bola Golf Pemohon Banding maupun dengan perusahaan pembanding yang Terbanding terima. • Terbanding tidak bisa semerta-merta menggunakan alasan konglomerasi, karena segmentasi perusahaan ini berdasarkan Factiva menunjukan bahwa 94,42 persen bisnis dari subsidiary adalah manufaktur alat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. • Terbanding tidak bisa semerta-merta menggunakan alasan konglomerasi, karena Pemohon Banding menggunakan data keuangan konsolidasi dari laporan keuangan konsolidasi perusahaan pembanding, di mana
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
jika terdapat transaksi dengan pihak afiliasi dengan anak perusahaan, transaksi tersebut telah dieliminasi dari Laporan Laba Rugi. Dengan demikian, indikator profitabilitas yang dihitung dan digunakan untuk analisis pembanding tidak lagi terpengaruh oleh transaksi pihak afiliasi (jika ada). Sejalan dengan hal tersebut, dalam pencarian perusahaan pembanding melalui TP Catalyst, Pemohon Banding memilih perusahaan dengan kode konsolidasi sebagai berikut: • C1: Laporan keuangan konsolidasi, tanpa pendamping laporan unconsolidated; • C2: Laporan keuangan konsolidasi dengan pendamping laporan unconsolidated; dan • U2: Laporan keuangan unconsolidated
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
dengan pendamping laporan konsolidasi. • Selanjutnya, berdasarkan informasi dalam annual report 2021, salah satu perusahaan pembanding Terbanding, yaitu China Sports Industry Group Co., Ltd, memiliki 61 anak perusahaan di luar negeri yang berarti terdapat fungsi konglomerasi dan subsidiary yang kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa dasar penolakan yang digunakan oleh Terbanding telah tidak konsisten, dan tidak seharusnya digunakan karena Terbanding pun juga menerima Perusahaan serupa.
4GLOBERIDE, INC.Ditolak sebagai perusahaan pembanding karena berbeda fungsi dan jenis produk dan mempunyai konglomerasi dan subsidiaryPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan- alasan di bawah ini: • Berdasarkan pengkajian dalam database dan situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur peralatan memancing, golf, tenis, dan sepeda, dimana produk yang dihasilkan

terutamamerupakan produkperalatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebanding dengan Segmen Bola Golf Pemohon Banding maupundengan perusahaan

pembandingyang Terbanding terima.

• Berdasarkan TP Catalyst menunjukan bahwa 100 persenbisnis perusahaan ini adalah manufakturalat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

• Terbanding tidak bisa semerta-merta

menggunakan alasan konglomerasi, karena PemohonBanding menggunakandata keuangan konsolidasi dari laporan keuangan konsolidasi perusahaan pembanding, di mana jika terdapat transaksi dengan pihak afiliasi dengananak perusahaan, transaksi tersebut telah dieliminasi dari Laporan Laba Rugi. Dengandemikian, indikatorprofitabilitas yangdihitungdan digunakan untuk analisis pembanding tidak lagi terpengaruholeh

NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
transaksi pihak afiliasi (jika ada). Sejalan dengan hal tersebut, dalam pencarian perusahaan pembanding melalui TP Catalyst, Pemohon Banding memilih perusahaan dengan kode konsolidasi sebagai berikut: • C1: Laporan keuangan konsolidasi, tanpa pendamping laporan unconsolidated; • C2: Laporan keuangan konsolidasi dengan pendamping laporan unconsolidated; dan • U2: Laporan keuangan unconsolidated dengan pendamping laporan konsolidasi. • Selanjutnya, berdasarkan informasi dalam annual report 2021, salah satu perusahaan pembanding Terbanding, yaitu China Sports Industry Group Co., Ltd, memiliki 61 anak perusahaan di luar negeri yang berarti
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
terdapat fungsi konglomerasi dan subsidiary yang kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa dasar penolakan yang digunakan oleh Terbanding telah tidak konsisten, dan tidak seharusnya digunakan karena Terbanding pun juga menerima Perusahaan serupa.

5MIZUNODitolak sebagaiPemohon Banding tidak

CORPORATIONperusahaansetuju dengan alasan

pembandingpenolakan Terbanding karena berbedaberdasarkan alasan- fungsi dan jenisalasan di bawah ini:

produk dan• Berdasarkan pengkajian mempunyaidalam database dan konglomerasisitus web, perusahaan ini lebih kompleksbergerakdalam

di Eropa,manufakturperalatan Amerika,dan pakaian olahraga, Jepang,diantaranyaproduk

Amerika Latinuntuk olahraga baseball,

golf, ski, dan olahraga lainnya, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakanproduk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebandingdengan Segmen Bola Golf PemohonBanding maupundengan perusahaan

pembandingyang Terbanding terima.

• Berdasarkan TP Catalyst menunjukan bahwa 100 persenbisnis perusahaan ini adalah manufakturalat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

• Terbanding tidak bisa semerta-merta

menggunakan alasan konglomerasi, karena PemohonBanding menggunakandata

NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
keuangan konsolidasi dari laporan keuangan konsolidasi perusahaan pembanding, di mana jika terdapat transaksi dengan pihak afiliasi dengan anak perusahaan, transaksi tersebut telah dieliminasi dari Laporan Laba Rugi. Dengan demikian, indikator profitabilitas yang dihitung dan digunakan untuk analisis pembanding tidak lagi terpengaruh oleh transaksi pihak afiliasi (jika ada). Sejalan dengan hal tersebut, dalam pencarian perusahaan pembanding melalui TP Catalyst, Pemohon Banding memilih perusahaan dengan kode konsolidasi sebagai berikut: • C1: Laporan keuangan konsolidasi, tanpa pendamping laporan unconsolidated; • C2: Laporan keuangan konsolidasi dengan pendamping laporan unconsolidated; dan
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
• U2: Laporan keuangan unconsolidated dengan pendamping laporan konsolidasi. • Selanjutnya, berdasarkan informasi dalam annual report 2021, salah satu perusahaan pembanding Terbanding, yaitu China Sports Industry Group Co., Ltd, memiliki 61 anak perusahaan di luar negeri yang berarti terdapat fungsi konglomerasi dan subsidiary yang kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa dasar penolakan yang digunakan oleh Terbanding telah tidak konsisten, dan tidak seharusnya digunakan karena Terbanding pun juga menerima Perusahaan serupa.

6TENMADitolak sebagai

CORPORATIONperusahaanPemohon Banding tidak

atassetuju dengan alasan pembandingpenolakan Terbanding karena berbedaberdasarkan alasan- fungsi dan jenisalasan di bawah ini: produk, tidak• Berdasarkan pengkajian muncul dalamdalam database dan hasil pencariansitus web, perusahaan ini

Orbisbergerakdalam

manufakturproduk- produk plastik dan bahan industri, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakanproduk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebandingdengan Segmen Bola Golf PemohonBanding maupundengan perusahaan

pembandingyang Terbanding terima.

• TP Catalyst dan Orbis merupakan salah satu jenis database sumber data keuangan publik yang diterbitkan oleh Bureau van Dijk. Dalam hal ini, perlu ditekankan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking di dalam Dokumen Lokal, SURINDO

menggunakan produk TP Catalyst- Rilis 157. DimanaTenma Corporation merupakan salah satu perusahaan pembandingyang tersediadidalam

database TP Catalyst. Dengan ini, Terbanding tidak bisa semerta-merta menolak keaabsahan perusahaan

pembandingsemata karena perusahaan tidak tersediadiproduk database sumber data keuangan publik yang digunakannya.

• Ketidaktersediaan data perusahaan ini dalam pencarianOrbis Terbanding disebabkan olehperbedaan mendasarpada penggunaan Boolean Search yang digunakan olehTerbanding. Terbanding

menggunakankata “AND” dalam pencarian berdasarkan kode-kode klasifikasi industri seperti US SIC, NACE, dan NAICS. Pendekatan ini secarateknis mempersempithasil pencarian karena hanya menampilkan

perusahaanyang memenuhisemua kriteria kode secara bersamaan.

• Sebaliknya, Pemohon Banding menggunakan kata “OR” dalam strategi pencariannya,yang memungkinkanhasil yang lebih inklusif dan

NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
mencakup perusahaan yang relevan meskipun hanya memenuhi salah satu dari kode klasifikasi tersebut. Oleh karena itu, perusahaan ini muncul dalam hasil pencarian Pemohon Banding, tetapi tidak tercakup dalam hasil Terbanding karena keterbatasan logika pencarian yang digunakan. • Dengan demikian, tidak munculnya perusahaan ini dalam data Terbanding bukanlah indikasi ketidaksesuaian, melainkan konsekuensi langsung dari perbedaan teknis dalam pendekatan pencarian data

3. Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding

Terbanding kemudian menentukan satu set pembanding baru untuk Segmen Bola Golf, yang terdiri dari lima perusahaan untuk penerapan TNMM-nya, dimana empat dari antara perusahaan tersebut juga dipilih dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022. Atas penambahan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan pengkajian terperinci terhadap 1 perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding dan menyimpulkan bahwa perusahaan yang dipilih tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Tabel 5 – Alasan penolakan perusahaan pembanding untuk Segmen Bola Golf yang dipilih Terbanding

No.PerusahaanAlasan Penolakan
Pembanding
Terbanding
1.CHINA SPORTSP e INDUSTRY GROUP CO., LTD. Be Demohon Banding tidak setuju dengan pemilihan perusahaan ini sebagai pembanding karena perusahan ini memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Wajik Pajak. rdasarkan situs web Perusahaan, Perusahaan ini bergerak dalam pengelolaan proyek olahraga, organisasi kompetisi olahraga, iklan olahraga, dan pelatihan atlet profesional olahraga. Perusahaan ini juga mengembangkan dan menjual properti serta terlibat dalam pembangunan dan pengoperasian stadion olahraga. ngan demikian, perusahaan ini tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding bagi segmen golf Pemohon Banding.

4. Titik manapun dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya median, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas bahwa seharusnya tidak ada koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding menggunakan titik median dari set perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding sebagai titik acuan dalam menghitung koreksi transfer pricing.

Peraturan penentuan harga transfer Indonesia (Pasal 13 (1) dan (2) PER-43) mendefinisikan rentang kewajaran sebagai rentang antara kuartil bawah sampai dengan kuartil atas, sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode

Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

Pedoman OECD paragraf 3.57 juga menjelaskan bahwa: “It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparable and limitations in information available on comparable, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantifies, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the inter-quartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Terjemahan bebas:

“Dapat juga terjadi bahwa meskipun setiap daya upaya telah dilakukan untuk mengeluarkan poin-poin dengan tingkat kesebandingan yang lebih rendah, hasil yang diperoleh adalah suatu rentang angka yang dianggap (mengingat proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan keterbatasan informasi yang tersedia mengenai pembanding) masih memiliki beberapa kekurangan kesebandingan yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau dinyatakan dalam angka, sehingga tidak menjalani penyesuaian. Dalam kasus seperti ini, apabila rentang tersebut mencakup jumlah pengamatan yang cukup besar, dapat digunakanalat-alatstatistikyangmemperhitungkan kecenderungan pemusatan untuk mempersempit rentang

(misalnya rentang interkuartil atau persentil lain) untuk meningkatkan keandalan analisis.”

Lebih lanjut, paragraf 3.62 pada Pedoman OECD menjelaskan bahwa dalam menentukan rentang angka wajar yang paling tepat, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Oleh karena itu, tanpa mengesampingkan fakta bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding beranggapan bahwa jika koreksi harus dilakukan (walaupun seharusnya tidak), maka penggunaan nilai kuartil bawah seharusnya sudah cukup karena telah berada di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Perhitungan gabungan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding menghasilkan rentang wajar Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap pemilihan perusahaan pembanding dan penggunaan hasil tersegmentasi multiple-years lebih tepat, apabila menggunakan gabungan perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal dan Terbanding, maka seharusnya tidak terdapat koreksi yang dilakukan untuk Segmen Bola Golf Tahun Pajak 2022 rnengingat hasil FCMU telah berada di dalarn rentang kewajaran dengan pendekatan single-year maupun multiple-years sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut ini.

Tabel 6 – Ringkasan analisis TNMM untuk Segmen Bola Golf

Kombinasi perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding
FCMU
Rata-rata tertimbang Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021
Tahun Pajak 2021
Jumlah Pembanding1111
Minimum-6.92%0.05%
Kuratil Bawah4.14%4.36%
Median9.95%7.78%
Kuartil Atas15.68%11.81%
Maksimum33.68%25.23%

Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding setidaknya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi atas penentuan harga transfer yang perlu dilakukan.

Mohon digarisbawahi, bahwa perhitungan ringkasan analisis TNMM untuk Segmen Bola Golf diatas menggunakan data dan perhitungan sesuai dengan database TP Catalyst. Pemohon Banding memahami bahwa terdapat ketidaksesuaian perhitungan FCMU dari perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi penetapan harga transfer pada peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 1.040.862 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

B. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.048.658

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seuluruhnya atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, yaitu koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.048.658 dengan uraian alasan yang akan dipaparkan berikut ini.

Namun sebelum menguraikan lebih lanjut alasan ketidaksetujuan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan rincian koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif yang dipertahankan oleh Terbanding.

Untuk mempermudah Majelis Hakim dalam memahami sifat dan karakteristikbiayatersebut,PemohonBandingtelah mengelompokkannya ke dalam dua jenis biaya sebagai berikut:

No.Nomor: AkunNama AkunJumlah yang Dipertahankan Berdasarkan Keputusan Keberatan (USD)
A. Biaya Team Activity
1722050(Walfare) Recreation / Sport Activity12.463
B. Biaya Promosi
1731020Business Representation41.391
2731021Support System for Distributor2.519
3731030Promotion Expenses63.099
4731040Model Shop Usual Sign Board929.185
Total1.048.658

A. Biaya Team Activity

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 72250 – (Welfare) Recreation / Sport Activity sebesar USD 12.463.

Bahwa transaksi-transaksi yang dikoreksi Terbanding pada akun ini merupakan biaya team activity yang Pemohon Banding berikan kepada karyawan dalam rangka melakukan team buidling dalam bentuk acara tertentu.

Bahwa Pemohon Banding berpedapat, pada dasarnya kegiatan team activity tersebut adalah berkaitan dengan hubungan kerja antara karyawan dengan Pemohon Banding, sehingga seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan dalam perhitungan SPT PPh Badan. Selain itu, perlu Permohon Banding sampaikan, bahwa team activity tersebut merupakan bagian dari hal-hal yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan karyawan yang terangkum di dalam

Perjanjian Kerja Bersama (“PKB“), sebagaimana tercantum di dalam Pasal 60:

Pasal 60 – Rekreasi, Olahraga dan Kesenian

“Disesuaikan dengan kemampuan, Pengusaha memberikan bantuan biaya rekreasi kepada pekerja dan keluarganya berupa Family Day dan Family Tour secara bergantian...“

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf n Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor: 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diamandemen oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor: 7 Tahun 2021 (“UU PPh“) sebagai berikut.

Pasal 6 Ayat 1 Huruf n UU PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.”

Lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, juga dipertegas dalam Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2022 (“PP 55-2022“), sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Pasal 23 Ayat 2 PP 55-2022

"(2) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan."

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PP 55-2022 tersebut di atas, DJP menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66 Tahun 2023 (“PMK 66-2023“) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan

Sehubungan Dengan Perkaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

PMK 66-2023 ini juga kembali mempertegas pembebanan biaya penggantian dalam bentuk natura atau kenikmatan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 1 dan 2 PMK 66-2023

1) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2) Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.

Sebagai tambahan informasi, DJP melalui materi FAQ PMK 66-2023 juga mempertegas perlakuan pembebanan biaya natura oleh pemberi kerja dan turut membahas secara spesifik tentang jenis-jenis biaya natura, apa saja yang dapat dibebankan oleh perusahaan / pemberi kerja dan apa saja yang menjadi objek penghasilan di sisi karyawan. Dalam hal ini DJP juga turut serta membahas perlakuan pajak atas biaya family gathering.

Dalam menjawab pertanyaan pada butir 28. di dalam materi FAQ PMK 66-2023 (halaman 9), DJP mempertegas bahwa “Family gathering merupakan kenikmatan. Dari segi pembebanan biaya oleh perusahaan: 1) family gathering merupakan biaya atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dan dapat dibiayakan;...“

Selain itu, sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, melalui konferesi pers memperkuat posisi biaya team activity sebagai kenikmatan yang

berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dianggap sebagai biaya operasional perusahaan.

“Outing-gathering itu sebenarnya biaya operasional perusahaan dalam konteks menjaga kesehatan mental biar enggak stres di kantor terus,“ ucap Hestu saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (7/7/2023). – dilansir dari media CNBC Indonesia.

(sumber:https://www.cnbcindonesia.com/news/20230707065014-4- 452110/hindari-karyawan-stress-menkeu-bebaskan-pajak-outing- kantor).

Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, bahwa biaya tersebut Pemohon Banding keluarkan karena bermanfaat bagi keberlangsungan usaha Pemohon Banding, diantaranya:

- Untuk menjaga dan memperbaiki mental karyawan akibat tekanan (stress) yang ditimbulkan dari bekerja. Tingkat stress yang menurun, pikiran yang fresh, mampu menghilangkan hambatan dalam bekerja.

- adanya team activity tersebut juga akan memicu motivasi kerja karyawan yang berdampak pada produktivitas karyawan.

- dapat mempererat hubungan antar karyawan sehingga komunikasi antar karyawan dalam hubungan pekerjaan dapat menjadi lebih baik dan solid. Koordinasi dan kolaborasi yang baik akan memberikan efektivitas dalam bekerja menjadi lebih baik.

- mencegah turn over karyawan yang tinggi sehingga dapat memberikan efisiensi biaya bagi perusahaan karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya rekrutmen dan training bagi karyawan baru.

Banyak manfaat bagi Pemohon Banding dengan dikeluarkannya biaya ini yang secara langsung maupun tidak langsung adalah untuk menjaga keberlangsungan usaha Pemohon Banding agar tetap berjalan dengan baik. Sehingga seharusnya biaya tersebut seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh badan karena biaya ini berpengaruh dalam kegiatan usaha Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang disertakan dengan dasar hukum yang kuat, sudah sewajarnya biaya team activity tersebut dapat menjadi pengurang dalam perhitungan PPh badan. Oleh karena itu, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan seluruhnya.

B. Biaya Promosi

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 731020 - Business Representation sebesar USD 41.391, 731021

- Support System for Distributor sebesar USD 2.519, 731030 - Promotion Expense sebesar USD 63.100 dan 731040 - Model Shop Usual Sign Board sebesar USD 929.185.

Bahwa biaya pada akun-akun tersebut merupakan biaya promosi yang Pemohon Banding keluarkan untuk memasarkan produk penjualan Pemohon Banding. Banyak jenis kegiatan promosi yang Pemohon Banding lakukan, diantaranya adalah menerbitkan buletin produk Pemohon Banding, memberikan sponsorship untuk memasarkan produk Pemohon Banding, membuat spanduk, banner dan material promosi produk Pemohon Banding, program diskon khusus, dan lain- lain.

Kegiatanpromosimemberikanbanyakmanfaatpada keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan melakukan kegiatan promosi, diantaranya Pemohon Banding dapat:

- mengenalkan produk dengan cara memberikan informasi seputar produk usaha Pemohon Banding. Pemberian informasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa dengan menggunakan produk usaha Pemohon Banding, kebutuhan pelanggan dan/atau calon pelanggan sehubungan dengan ban otomotif dapat teratasi.

- meningkatkan awareness masyarakat tentang produk usaha Pemohon Banding. Hal ini bertujuan agar produk usaha Pemohon Banding menjadi produk yang pertama kali muncul di benak masyarakat (top of mind) pada kategori produk usaha Pemohon

Banding. Sehingga, pilihan masyarakat dapat jatuh pada produk usaha Pemohon Banding.

- meningkatkan loyalitas pelanggan. Dengan adanya kegiatan promosi dapat menarik dan mempertahankan pilihan masyarakat untuk tetap membeli dan menggunakan produk usaha Pemohon Banding.

Dimana pada akhirnya fungsi-fungsi di atas berdampak pada hasil penjualan dan penghasilan Pemohon Banding.

Bahwa biaya promosi yang Pemohon Banding keluarkan merupakan biaya yang sehubungan dengan usaha yang bertujuan untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan sehingga sudah seharusnya dapat menjadi pengurang perhitungan PPh badan Pemohon Banding. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh sebagai berikut.

Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan;”

Penjelasan Pasal 6 Ayat 1 UU PPh

“Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.” Pemohon Banding juga telah melampirkan daftar nominatif promosi pada SPT PPh badan sebagai pemenuhan persyaratan formal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-02/PMK.03/2010 (“PMK-02”):

Pasal 6 Ayat (1) PMK-02

“Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.”

Bahwa daftar nominatif yang menjadi lampiran SPT PPh badan juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak.

Bahwa atas pendapat dari Terbanding yang menyatakan ”biaya business representation, biaya support system for distributor, dan promotion expenses tidak didukung dengan bukti yang cukup memadai”. Bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung terkait koreksi – koreksi ini, sehingga sangat cukup untuk membuktikan substansi dari transaksi – transaksi tersebut. Pemohon Banding juga telah memenuhi format rekapitulasi yang diminta Terbanding dimana Pemohon Banding menyambungkan antara informasi transaksi pada General Ledger (”GL”) yang dikoreksi dengan daftar nominatif beserta tambahan informasi Nomor: faktur pajak, Nomor: bukti potong PPh 23. Bahwa merupakan argumentasi yang tidak berdasar apabila Terbanding berdalil tidak ada bukti yang memadai.

Pemohon Banding berpendapat bahwa dipertahankannya koreksi menunjukkan bahwa sikap Terbanding yang tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan. Sehingga, keputusan Terbanding tidak sesuaidengan peraturan perundangundangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut. “Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yangcukupdanberdasarkanketentuanperaturan perundangundangan perpajakan;”

Bahwa mengingat keberhasilan kinerja perusahaan salah satunya bergantung pada seberapa baik cara promosi dan pemasaran kepada jaringan distribusi dan pelanggan, kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan penjualan produk Permohon Banding di Indonesia. Bahwa sebagai tambahan, Terbanding juga telah menyetujui PKKU segment tyre lokal, hal ini artinya Terbanding telah setuju bahwa Pemohon Banding harus melakukan kegiatan promosi dalam kaitannya dengan penjualan produk ban lokal.

Berikut merupakan penjelasan substansi masing-masing biaya promosi:

a. Akun 731020 - Business Representation sebesar USD 41.391 Biaya yang dicatat pada akun ini merupakan biaya Pemohon Banding yang digunakan untuk menjalin komunikasi dengan distributor dan toko. Sebagai latar belakang, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding sebagai produsen tidak dapat melakukan kegiatan distribusi langsung ke pelanggan akhir. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.22/M- DAG/PER/3/20161 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, Pemohon Banding sebagai perusahaan penanaman modal asing harus menunjuk perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagai distributor. Hal ini membuat Pemohon Banding harus bekerja sama dengan distributor dan toko dalam negeri untuk melakukan kegiatan distribusi produk Pemohon Banding ke pelanggan akhir. Distributor dan toko merupakan ujung tombak penjualan Pemohon Banding ke pelanggan akhir sehingga penting bagi Pemohon Banding untuk menjalin komunikasi yang baik dengan distributor dan toko. Oleh karenanya, penting bagi Pemohon Banding untuk membina komunikasi dengan pihak distributor dan toko.

Kegiatan yang Pemohon Banding catat pada akun Business Representation dan dikoreksi oleh Terbanding diantaranya adalah

kegiatan e-training yang isinya menjelaskan produk Pemohon Banding kepada distributor dan toko, biaya pengadaan buletin sehubungan dengan produk Pemohon Banding untuk diletakkan di distributor dan toko, biaya pengembangan software untuk melakukan penjualan ke distributor dan toko, dan biaya-biaya lainnya yang Pemohon Banding keluarkan untuk memastikan penjualan Pemohon Banding ke distributor dan toko berjalan dengan baik.

Bahwa kegiatan di atas esensial bagi usaha Pemohon Banding dengan tujuan diantaranya sebagai berikut.

• Memastikan distributor dan toko memiliki pengetahuan cukup tentang produk Pemohon Banding agar dapat memenuhi kebutuhan komoditas ban di pasar;

• Menciptakan sistem jual-beli yang kondusif antara Pemohon Banding dengan distributor dan toko;

• Sebagai penghubung kegaiatan produksi dengan kegiatan distribusi ke pelanggan akhir;

Bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan- kegiatan tersebut, akan timbul dampak pada penghasilan yang Pemohon Banding terima. Apabila toko dan distributor tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang produk Pemohon Banding maka toko dan distributor tidak dapat menjual produk yang sedang dibutuhkan pasar. Bahwa apabila tidak ada kegiatan komunikasi sebagai sarana penghubung, dapat timbul ketidaklarasan antara tujuan penjualan Pemohon Banding dan toko serta distributor yang berpengaruh pada hasil penjualan masing-masing. Sehingga, biaya business representation merupakan biaya yang esensial bagi kegiatan usaha Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Penanaman Modal Asing Satu (PMA 1) pada tahun 2020 dimana pada pemeriksaan tersebut Terbanding tidak melakukan koreksi

atas biaya business representation. Padahal, biaya business representation yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan biaya baru di tahun 2022.

Berikut merupakan tangkapan layar risalah pembahasan pemeriksaan tahun pajak 2020.

65 www www

B, Pokok masalah koreksi

Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Wajib Pajat Rp 9140452

Menurut Pameriksa Rp 2162985

Koreksi Rp ears)

1} Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan bukti pada SPT Tahunan PPh Badan Form 17714, Laporan Keuangan. dan buku besar, dapat Penyesuaian Fistal

Post yang belum dilaporkan ole Wait Pajak,

Dasariukum! =» Pagal Yayat (1) YU No.7 Tahun 1889 s.Ldd. UU No.6 Tahun 2028

- Pasal 12 ayat (3) UU No Tahun 1883 stata, UU No.6 Tahun 2023

2) Tanggapan Wajio Pajak alas SPHP

Rahwa Wajib Pajak tidak setu dengan hoveksi yang dilakakan oleh Tim Pemeriksa atas Penyesuaian Fiskal Postf sebesa: USD

72.753 dengan alasan-alasan berikut

Dasar hukum:

- Pagal ayat 1) WU PPhisdid, UU No. 7 Tahun 2021

. Pasal Yayat (1) UU PPh s.td.td, UU No, 7 Tahun 2021

Pasal 42 ayat (3) UU KUP

- Pagal 2 PMK-OQPMK 03/2010

~ Pagal 3 SE-27Pd 22/1986

Beha Ringan koreksi alas peryesu an fiskal posit fainnya sebesar USD 22,753 adalah sebagai berikut

Pan Pa , Jumlah Koreksi | Referensi Penjelasan

(dalamt'sD) Wai Pahk

1| daha icorsenoles | drat 2

2 tag Mores 5

(AT Gena [rete Matin Ki b

5 | gan [frasing Expire Baal oo OI

Total Da

Merujuk pada pasal 13 ayat (4) Undang – Undang KUP, dijelaskan bahwa:

"(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh

Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya

pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Pemohon Banding melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.”

Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (4) UU KUP diatas, penerapan peraturan perpajakan atas biaya business representation pada proses Pemeriksaan tahun 2020 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada upaya hukum lebih lanjut atas koreksi positif tersebut sehingga Keputusan tersebut sudah menjadi pasti (inkracht) dengan adanya SKP yang tidak mengkoreksi biaya tersebut. Terbanding di tahun 2020 yang tidak mengkoreksi biaya business representation telah membenarkan penerapan perpajakan biaya business representation yang telah Pemohon Banding terapkan di tahun 2020. Oleh karenanya, penerapan peraturan perpajakan biaya business representation sudah memiliki hukum tetap sesuai dengan SKP yang diterbitkan.

Koreksi Terbanding yang dipertahankan tersebut dilakukan secara tidak konsisten dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan berlawanan dengan asas UU PPh sebagaimana diatur dalam bagian Umum UU PPh:

“Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. …

b. …

c. …

d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;”

Tidak hanya melanggar konsep pengenaan PPh, bahwa kegagalan Terbanding memberikan kepastian hukum juga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:

‘‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum“

Adalah tidak adil apabila Pemohon Banding diharuskan menanggung biaya PPh badan yang seharusnya tidak Pemohon Banding tanggung karena ketidakkonsistensian dari Terbanding. Disamping koreksi atas biaya-biaya yang sudah Pemohon Banding jelaskan diatas, Terbanding juga melakukan koreksi dan tetap mempertahankan koreksi atas biaya membership yang dicatat di akun 731020 - Business Representation.

Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa atas biaya membership tersebut sudah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal dalam menghitung biaya yang dapat dibebankan untuk perhitungan SPT PPh Badan Tahun 2022, sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut maka akan terjadi double koreksi (koreksi dua kali) atau pengenaan pajak atas obyek yang sama lebih dari satu kali, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan pajak yang berlaku.

Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya- biaya yang dikoreksi Terbanding seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh badan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh.

b. Akun 791021 – Support System for Distributor sebesar USD 2.519 Biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya amortisasi dari laptop yang Pemohon Banding sediakan untuk distributor dan toko. Pengadaan laptop ini bukanlah sumbangan ataupun natura namun laptop ini disediakan agar distributor dan toko dapat mengakses

program software jual-beli yang Pemohon Banding kembangkan (sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada poin poin a). Pemohon Banding sampaikan bahwa akses program software tersebut hanya bisa melalui perangkat yang khusus yang disediakan Pemohon Banding. Software tersebut tidak dapat diakses bebas maupun ditanam pada perangkat milik distributor atau toko. Oleh karenanya, keadaan ini membuat Pemohon Banding harus menyediakan perangkat khusus agar distributor dan toko dapat mengakses software jual-beli produk Pemohon Banding. Adapun tujuan dari pengadaan software ini adalah agar proses jual-beli dapat terkomputerisasi yang diharapkan administrasi penjualan dapat dilakukan dengan terstruktur.

Adanya biaya ini memudahkan Pemohon Banding untuk memonitor penjualan. Selain itu, perekaman data-data penjualan juga lebih rapih dan terstruktur. Hal ini berguna bagi Pemohon Banding untuk menghindari adanya kesalahan-kesalahan administratif yang dilakukan secara manual. Dengan adanya biaya ini Pemohon Banding dapat memastikan bahwa penghasilan Pemohon Banding dapat tercatat dan terekam dengan baik dan menghindari keluarnya biaya-biaya tidak terduga apabila terdapat kekeliruan dalam penginputan informasi/data penjualan.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dikeluarkan biaya ini pada akhirnya bertujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga Pemohon Banding berpendapat biaya ini dapat dibebankan dalam perhitungan PPh badan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh.

c. Akun 731030 - Promotion Expense sebesar USD 63.100

Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya promosi Pemohon Banding untuk memasarkan produk ban motor Motor Cross (“MC”). Pemohon Banding memproduksi ban MC, yakni ban trail, yakni ban motor yang dirancang khusus untuk digunakan di

medan off-road, seperti hutan atau gunung dengan permukaan yang berbatu, berlumpur, atau berpasir.

Dalam rangka penjualan ban MC di pasar, Pemohon Banding menyediakan program diskon untuk pembelian ban MC. Apabila distributor dan toko berhasil menjual produk ban MC, Pemohon Banding akan memberikan uang tunai kepada distributor dan toko. Adapun uang tunai ini telah Pemohon Banding potong dengan PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa contoh Surat Edaran yang Pemohon Banding edarkan ke distributor dan toko yang berisikan penjelasan program diskon ban MC. Berikut merupakan tangkapan layar dari contoh surat edaran yang dimaksud.

: PT Sumi Rubber Indonesia = PR

TT. Jakarta Office Wisesa Indamak NAS Fast a [2 : 3 ima ah KY 8

Dn AH Epa MT Harun Kat Jakara TAU 6 | Di Is by

2 Da ved ABS cue tibetan: Fa ALA AA SB OH gt i AN i

aan retary pa beer bay Be : Setor A 1150 45001 Iga 9

> Sekar Tale AI gotaisen bere p ak das Karamce vena baa CN ATHEROS ATE Cet ho OME oe KTNA

- in we FS Akh Bort baa SI Gea ISS MG Ujar se og

No. PASRI-REPL/IIL/2022 Jakarta, 1 Maret 2022

Kepada ee

Yth. Toko Ban Motor Duntop » CONFIDENTIAL

Di Tempat MT — —

Perihal ' Program MC Big Off & MC Big On Periode Maret - Juni 2022

Dengan Hormat,

Pertama-tema kara Sampatkan terima kash dan penghargaan setingg tingginya kepada seluruh Teko Ban

Motar Dunlop atas kerjasamanya dalam merjual ban motor Dunlop di Indonesia Untuk men-ngkatkan motivas:

dalam penjualan, melalu surat in: Kan sampa'kan program penjualan khusus MC Big Off & MC Big Off Dunicp

dengan keterituan paket Program sebagai berikut:

PROGRAM UANG TUNAI

1. Penode : Maret - Juni 2922

2 Pattern 1 MC Big On (TT900 Te (100/80-17 & 130/70 17), Sccotsmart 2, D404, Apha 13, GPR

306, dan GT601) dan MC 3ig Off (MX52 (70/100-17, 70/100-19, 70/100-10,

8U/100-12, 96/100 14, 90:190-165, MX3S (7O/i00-i7, 701100-19, 70/100-10,

80/100-12, 30/100-14, 90/100-16), MX53, MX33, DGX-01, 0552, dan 0605).

3. Program: Paket MC BigOnfOfh — ee

Package Oty — |__lLang Tuna _ | Special Yang Tunai

' wa au 0 Rp ce ki 0. Rp We

A wie Rp Mijan 525 222

po 40 a. Rp slong .

1 — 40 Rp 20S oi

Note. Hadiah Uang Tunai dipotong Pajak PPP (5%

Paket Additional Uang Tunai _ eo

Pattern _ Uang Tunai Tambahan‘/ban

. 2 (ic ax MEXR MASS — RS .

Gear. MA3S ih Sue, M382 in Size . we Kp 2a 0.

Me asn 2 Rp

' Scoutemart 2 : Rp he sng

Notes Hadiah Uang Tangi gi MONG patah POR IK

Ketentuan Na

a. Program nv oprlaku cntuk order dan sergmman Maret Jus, 2022.

b. PT. Sumi Rubber Indones a serhak membatasi pengamb:lan paket

CG. Hadiah uang tunai di potong PPM 15%.

d. Pajak ditanggung masing — masing penerima.

Uu. Pembekan Gan xe Listrbutor harus rata setiap bulannya, tcar d: perkenarikan jika pembelian nanya di penode

akhir program.

Kami yakin dengan prograrr penjualan ini serta dukungan penuhi dari Bapak/Ibu Distributor Ban Motor Duntop,

kta dapat melewati tahur 2022 dengan kemenargan. Demikian program penjualan ini kami sampaikan untuk

menjadi riaklum, atas kejasame dan perhatiancya kami ucapkar terima kasih.

Paket MC Big Onroad/Offroad dibayarkan setelah program berakhir melalui '

Distributor, Jika Distributor tidak mengirimkan faktur penjualan, hadiah program tidak akan

diberikan.

Hormat kam...

PT. Sumi RubbcR ti nuua

oT Ay Ke 1 Nf

* KRS 2

4 1 ae 7

TI 3 Nam.” Hesron Hutabarat

Director P= General Manager

Sales & Marketrig Repl. Sales 8 Shop Support

Biaya ini Pemohon Banding keluarkan sebagai salah satu program promosi untuk mendapatkan pendapatan dari penjualan ban MC. Selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah memberiksan dokumen-dokumen pendukung lainnya diantaranya bukti pembayaran uang tunai, rekapitulasi toko dan distributor yang mendapatkan uang tunai dan dokumen pendukung lainnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding yang berpendapat bahwa dokumen pendukung tidak memadai adalah penjelasan yang tidak valid.

Sebagai tambahan informasi, dalam proses keberatan, Terbanding telah mengabulkan sebagian koreksi atas akun 731030 - Promotion Expense sebesar USD 48.249, yang memiliki substansi transaksi yang sama. Dengan demikian, keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya serupa sebenarnya telah dikabulkan oleh Terbanding dalam proses keberatan tersebut. Oleh karena itu, dengan masih dipertahankannya koreksi atas biaya yang serupa, terdapat inkonsistensi dalam penetapan koreksi biaya oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding.

d. Akun 731040 - Model Shop Usual Sign Board sebesar USD 929.185 Sebagian besar transaksi yang dikoreksi pada akun ini adalah pengeluaran biaya untuk pemasangan papan reklame, atribut produk penjualan, yang dipasang di toko. Adapun pemasangan ini

bertujuan untuk memasarkan produk Pemohon Banding di tempat toko. Berikut merupakan salah satu contoh atribut sehubungan dengan produk Pemohon Banding yang dipasang di tempat penjualan toko dan distributor. Selama proses keberatan, adapun dokumen atas contoh yang Pemohon Banding sampaikan ini juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding.

Or he eae oi

- PREY mal UT.

rere «Ui

‘» DUNLOP r pa

"yy 2» UN Pan NN

Bahwa pemberian atribut di atas merupakan salah satu kewajiban Pemohon Banding dalam menjalin kerjasama penjualan dengan

toko. Tangkapan layar di bawah ini Pemohon Banding ambil dari contoh Perjanjian Pengangkatan Toko Pengecer Resmi yang telah Pemohon Banding sampaikan juga kepada Terbanding.

Fasal §

Kewajiban Pihak Pertama

81 Pihak Pertama berkewajiban untuk meranggung biaya pembuatan atribut

Dunlop Shop sebagai berikut:

a. Papan Nama Dunlop

b. Papan Nama taka

c, Tower Dunlop

d. Counter Desk

e. Display materai

Apabila Pihak Kedua menginginkan tambahan yang diluar bantuan yang

diberikan oleh Pihak Pertama sesuai dergan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian ini,

Selain merupakan bagian dari kegiatan promosi Pemohon Banding, penyediaan atribut ini juga merupakan usaha Pemohon Banding untuk tunduk ke perjanjian yang telah dibuat dengan Toko Pengecer Resmi. Bahwa apabila Pemohon Banding mengingkari apa yang telah disepakati pada isi perjanjian, akan terdapat biaya-biaya yang tidak terduga yang mungkin muncul sebagai upaya Pemohon Banding menyelesaikan pengingkaran tersebut dimana biaya ini pada akhirnya akan mempengaruhi laba kena pajak milik Pemohon Banding.

Berkaitan dengan ini, selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rekapitulasi biaya, rincian informasi, dokumen pendukung serta penjelasan atas biaya-biaya tersebut biayanya telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding melalui email yang dikirimkan dalam periode tanggal 20 Agustus 2024 hingga 26 November 2024, 7 Maret 2025, 14 Maret 2025, 21 Maret 2025, 25 Maret 2025, dan 26 Maret 2025 dan akan Pemohon Banding sampaikan kembali selama proses banding pajak berlangsung. Namun atas hal ini, Terbanding tidak mengindahkan dokumen – dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan tetap mempertahankan seluruh koreksi Terbanding.

Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.048.658 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

III. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi atas peredaran usaha sebesar USD 1.040.862 dan koreksi fiskal positif sebesar USD 1.048.658 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00557 tanggal 10 April 2025 dengan hasil perhitungan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 sebagaimana berikut:

. -. Menurut Feo: ain

MN: Linn - an.

Fandags (vit

= REID? Flos Fa ra REE DIT leit:

So Kon ra

B Fasten Foam Roa! ITE EEE I:

POSS Noo S5 IL

LP Pesiar fain Borba ToT LE RT DLL IEE TI

Ll [Dain vs Sri nn aa nna rei: aan PE on :

LE Iisa aan Pra PT :

z- Pai aa RN aman LE RT DLL TER Oi

13 BE: Taman tanin li mm ian 2 LEE LI OC:

LE [Rasta hula an UMM Lagian inang FR Favs liv aca: lot :

IT Prasmanan SES OP Tina dana jangan rms on. :

1 SASSER FRI Tarvinais LET 17 2 LEE -2F Ct

LE Mire Farms

BH FS Kings mangan :

2 Iii Tsai naa dana nt

II FR. PM SS KIR TIE CD

Ie FR. Pn .

eo eee .

Bp tama 2 5 .

a FRAO TRAE AAU OF no tar tne

al Inn rasakan CRY OF Amin ins :

alo Linn Tasya Iran :

Bobo Tan lite er Ne Ta No .

Pan Eee ons nan Ta Ki an a - Pe SN

Poss [oni Peete ana nan eee an apa Pe

Petitum

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Pemohon Banding berharap agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengekta ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-

00720/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 7 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa:

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

Kekararas Bandang MS: rend 3 Bard

Wn. "SL USE:

i |Feresanusaa | TIP] saran) age

: [FeresvaienFske Fest | oo SRT] Kassses| Mee]

Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862

A. MENURUT PEMOHON BANDING

Pemohon Banding menyetujui pembatalan koreksi Peredaran Usaha untuk Segmen Ban Pemohon Banding pada tahap pemeriksaan. Namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan sebagian koreksi Peredaran Usaha untuk Segmen Bola Golf sebesar USD 1.040.862 dengan alasan sebagai berikut:

1. Analisis penentuan harga transfer yang terdapat dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (“Dokumen Lokal”) Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan peraturan Indonesia dan pedoman internasional mengenai penentuan harga transfer

Sehubungan dengan analisis penentuan harga transfer, baik Pemohon Banding, dan Terbanding telah setuju dengan sejumlah pendekatan penentuan harga transfer yang diterapkan, seperti:

• Metode yang paling tepat untuk digunakan adalah metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/“TNMM”);

• Pemohon Banding dipilih sebagai pihak yang diuji untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi- transaksi afiliasi Pemohon Banding;

• Hasil Pemohon Banding yang di uji adalah hasil segmentasi Penjualan Golf;

• Full Cost Mark-Up (“FCMU”) ditetapkan sebagai indikator tingkat laba untuk pihak yang diuji; dan

• Goldwin INC, Graphite Design INC, O-Ta Precision Industry Company Limited, dan Yonex CO LTD telah dipilih sebagai perusahaan pembanding.

Namun, masih terdapat perbedaan pada pendekatan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding (yang dipertahankan oleh Terbanding), dimana Pemohon Banding menerima Daewon Chemical Co.,Ltd., Dyaco International INC, Dynamic Precision Industry Corporation, Globeride INC, Mizuno Corporation, dan Tenma Corporation. Sedangkan Terbanding (yang dipertahankan oleh Terbanding) menolak perusahaan-perusahaan tersebut sebagai Perusahaan pembanding Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan tersebut karena analisis penentuan harga transfer telah dilakukan sesuai dengan peraturan Indonesia dan pedoman internasional mengenai penentuan harga transfer yang berlaku, dengan detail alasan sebagai berikut:

a) Penerapan TNMM tersegmentasi telah sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia

Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 (yang telah diserahkan selama proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak) telah memenuhi persyaratan formal dokumen penentuan harga transfer yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER- 32”), yang antara lain mencakup pelaksanaan analisis kesebandingan. Pasal 5 ayat (1) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. Keadaan ekonomi; dan

e. Strategi usaha.”

Selanjutnya, pasal 9 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) menyatakan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.”

Berdasarkan analisis fungsi (harap merujuk pada halaman 41-56 dari Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022) yang dilakukan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32 dan Pasal 9 ayat (3) dari PMK-213, Pemohon Banding melakukan segmentasi untuk tiga (3) kegiatan usahanya, yaitu Segmen Ban Lokal (licensed manufacturer atas produk ban), Segmen Ban Ekspor (contract manufacturer atas produk ban), dan Segmen Bola Golf (contract manufacturer atas produk bola golf).

Berdasarkan hasil dari analisis kesebandingan, TNMM tersegmentasi untuk masing-masing segmen usaha Pemohon Banding dipilih untuk

menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba (“ITL”) FCMU. Hal ini dikarenakan setiap segmen usaha Pemohon Banding memiliki karakterisasinya masing-masing yang tidak dapat disamakan antara satu segmen dengan segmen lainnya.

Dalam hal ini, Terbanding telah setuju bahwa TNMM tersegmentasi untuk masing-masing segmen usaha Pemohon Banding adalah tepat, karena terdapat perbedaan fungsi antara ketiga segmen tersebut seperti fungsi penjualan serta pembebanan royalti untuk Segmen Ban Lokal saja. Sehingga, karakteristik bisnis Pemohon Banding untuk Segmen Ban Lokal adalah ‘licensed manufacturer’, yang berbeda dengan karakteristik untuk Segmen Ban Ekspor dan Segmen Bola Golf yaitu sebagai ‘contract manufacturer’. Lebih lanjut, Terbanding juga sudah setuju untuk menggunakan metode TNMM dengan ITL FCMU untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi bahwa pemilihan metode dalam analisis harga transfer dan ITL yang dipilih telah disetujui oleh Terbanding dan tidak terdapat sengketa.

b) Perhitungan laporan laba rugi tersegmentasi yang disusun oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan keadaan sebenarnya

Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan keadaan sebenarnya, dimana Pemohon Banding membagi kegiatan usahanya menjadi 3 (tiga) segmen, yaitu Segmen Ban Ekspor, Segmen Ban Lokal, dan Segmen Bola Golf. Berdasarkan tiga segmen usaha tersebut, Pemohon Banding mampu menyiapkan laporan laba rugi tersegmentasi yang andal dengan menggunakan pendekatan direct charging dan cost allocation untuk segmentasi biaya operasi. Lebih lanjut, laporan laba rugi tersegmentasi Pemohon Banding sudah sejalan dengan analisis fungsional yang dilakukan dan sifat transaksi yang sebenarnya.

c) Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 merupakan perusahaan pembanding yang sesuai dengan Pemohon Banding

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (a) dari PER-32, langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Metode untuk melakukan analisis kesebandingan ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dari PER-32, serta paragraf 1.33- 1.38 dari OECD Transfer Pricing Guidelines (“Pedoman OECD”) Analisis kesebandingan harus mempertimbangkan lima faktor kesebandingan, termasuk: 1) karakteristik produk atau jasa; 2) analisis fungsi; 3) ketentuan kontrak; 4) keadaan ekonomi; dan 5) strategi usaha.

Pemohon Banding telah melakukan referensi silang di bawah ini antara langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 dalam rangka membuktikan kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan terkait. Bagian utama yang relevan untuk setiap langkah yang diharuskan dan kepatuhan Pemohon Banding diuraikan pada tabel berikut, namun tidak terbatas hanya pada bagian-bagian tersebut. Tabel 1 – Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

LangkahKeterangan
1Analisis kesebandingan f. Karakteristik produk/jasa g. Analisis fungsi h. Ketentuan kontrak i. Keadaan ekonomi j. Strategi usahaBab 3 Bab 7 Bab 7 Bab 6 Bab 3 dan 7
2Penentuan metode penentuan harga transfer yang paling tepatBab 9
3Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahaBab 10
LangkahKeterangan
4Dokumentasi dari setiap langkah dalam proses untuk menentukan harga wajarBab 10 dan Lampiran 3 sampai dengan Lampiran 24

Berdasarkan penerapan dari langkah-langkah di atas, Pemohon Banding telah mengidentifikasi beberapa perusahaan independen pembanding yang melakukan fungsi serupa, menggunakan aset serupa, dan menanggung risiko serupa dengan masing-masing segmen usaha Pemohon Banding.

Secara lebih spesifik, berkaitan dengan Segmen Bola Golf, faktor kesebandingan utama yang dinilai dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

• Profil fungsi dari perusahaan: Sebagaimana diuraikan pada Bab 10 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, sejumlah kode industri digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding.

Dalam pencarian untuk Segmen Bola Golf, kode-kode US SIC, NAICS 2017, dan NACE berikut digunakan.

US SIC

▪ 3069 - Fabricated rubber products, not elsewhere specified ▪ 3089 - Plastic products, not elsewhere specified

▪ 3949 - Sporting and athletic goods, not elsewhere specified NAICS 2017

▪ 326199 - All other plastic product manufacturing

▪ 326299 - All other rubber product manufacturing

▪ 339920 - Sporting and athletic goods manufacturing

NACE

▪ 2219 - Manufacture of other rubber products

▪ 3230 - Manufacture of sports goods

Kode industri yang dipilih oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan industri usaha Pemohon Banding dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai US SIC yang dipilih oleh Pemohon

Banding berdasarkan database Occupational Safety and Health Administration (“OSHA”), North American industry Classification System (“NAICS”), dan Statistical Classification of Economic Activities in the European Community (“NACE”).

US SIC - 3069

Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang-barang industri dari karet, kain berlapis karet, pakaian dari karet yang divulkanisir, serta berbagai produk dan perlengkapan khusus dari karet lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

US SIC - 3089

Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi produk-produk plastik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

US SIC - 3949

Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang-barang olahraga dan atletik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti alat pancing; perlengkapan golf dan tenis; perlengkapan baseball, sepak bola, bola basket, dan tinju; sepatu roda dan sepatu es; peralatan gym dan taman bermain; meja biliar dan bola sodok; serta arena dan perlengkapan bowling. Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi pakaian atletik diklasifikasikan dalam Kelompok Utama lainnya.

NAICS 2017 - 326199

Industri di Amerika Serikat ini mencakup perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi produk-produk plastik (kecuali film, lembaran, kantong, bentuk profil, pipa, sambungan pipa, laminasi, produk busa, botol, dan perlengkapan pipa).

NAICS 2017 – 339920

Industri ini mencakup perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang-barang olahraga dan atletik (kecuali pakaian dan alas kaki).

NAICS 2017 – 339920

Industri ini mencakup perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang-barang olahraga dan atletik (kecuali pakaian dan alas kaki).

NACE – 2219

Kode industri ini mencakup perusahaan yang bergerak dalam produksi berbagai produk karet.

NACE – 3230

Kode industri ini mencakup perusahaan yang bergerak dalam produksi barang dan peralatan olahraga.

Selanjutnya, pengkajian yang menyeluruh terhadap perusahaan yang berpotensi sebanding dilakukan melalui pengkajian manual terhadap situs web perusahaan dan sumber lainnya yang tersedia secara umum. Pemohon Banding menolak perusahaan-perusahaan yang memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding (yaitu distribusi, penjualan grosir, penyediaan jasa, dll). Perusahaan yang dipilih untuk Segmen Bola Golf adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan produksi peralatan olahraga dan plastik.

• Karakteristik produk: Sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 7.9 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding bergerak dalam manufaktur Bola Golf. Sebagaimana dijelaskan pada poin di atas, terdapat beberapa kode industri yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Namun, mengingat bahwa TNMM kurang menekankan pada kesamaan produk dibandingkan pada fungsi dan terdapat jumlah perusahaan yang terbatas yang memiliki produk yang tepat serupa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding memilih perusahaan-perusahaan yang menghasilkan produk-produk peralatan olahraga dan plastik.

• Keadaan ekonomi: Karena pihak yang diuji adalah Pemohon Banding, pencarian dilakukan untuk menemukan perusahaan

pembanding yang beroperasi di Indonesia dengan keadaan ekonomi dan pasar yang serupa. Namun, mengingat sulitnya memperoleh data yang memadai dan andal terkait perusahaan pembanding lokal, pencarian perusahaan pembanding diperluas hingga ke lokasi geografis yang lebih luas (yaitu Timur Jauh dan Asia Tengah).

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang dipilih dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai usaha yang dijalankan Pemohon Banding dan telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia.

d) Hasil analisis TNMM menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Sebagaimana disebutkan pada halaman 83-87 dari Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun pajak 2021) dari perusahaan pembanding dan FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022) secara lebih spesifik untuk Segmen Bola Golf Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 2 – Ringkasan analisis TNMM Segmen Bola Golf

NoNama perusahaanTahun Pajak 2022Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2020 - Tahun Pajak 2022
Pemohon Banding7,30%5,71%4,72%6,03%
Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Tahun Pajak 2019Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2019 - Tahun Pajak 2021
1Daewon Chemical Co.,Ltd.-6,92%0,32%6,63%0,05%
2Dyaco International INC7,38%16,45%5,99%10,79%
3Dynamic Precision11,33%7,11%8,64%9,25%
NoNama perusahaanTahun Pajak 2022Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2020 - Tahun Pajak 2022
Pemohon Banding7,30%5,71%4,72%6,03%
Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Tahun Pajak 2019Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2019 - Tahun Pajak 2021
Industry Corporation
4Globeride INC11,40%7,48%3,50%7,78%
5Goldwin INC19,96%19,45%21,46%20,30%
6Graphite Design INC26,79%8,25%2,46%12,82%
7Mizuno Corporation5,84%2,33%3,83%4,05%
8O-Ta Precision Industry Company Limited33,68%21,51%14,23%25,23%
9Tenma Corporation2,44%3,88%3,71%3,32%
10Yonex CO LTD9,95%2,04%4,07%5,73%
Kuartil bawah4,47%
Median8,51%
Kuartil atas12,31%

Dari penerapan TNMM untuk segmen Bola Golf Pemohon Banding, Pemohon Banding memperoleh rata-rata tertimbang FCMU selama periode Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022 dan FCMU selama Tahun Pajak 2022 yang berada di dalam dan di atas rentang interkuartil hasil rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun yang diperoleh dari perusahaan-perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan oleh karena

itu, seharusnya tidak ada koreksi atas penentuan harga transfer yang perlu dilakukan.

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding telah menyetujui kerakterisasi segmen Bola Golf Pemohon Banding adalah contract manufacturer, dimana ekspektasi keuntungan seharusnya mencerminkan risiko dan fungsi sebagai contract manufacturer. Namun melihat tren yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemeriksaan tahun-tahun lainnya (Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020), Terbanding menggunakan nilai FCMU yang terus menerus meningkat sehingga tidak sesuai dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai contract manufacturer.

e) Referensi benchmarking lainnya juga mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

DIS-IBIS World Industry Report

IBIS World Industry Report memberikan informasi usaha dan penelitian pasar yang mendalam mengenai ribuan kategori industri di seluruh dunia. Selain itu, IBIS World Industry Report juga berisi kumpulan laporan berita pasar terkait lebih dari 1.000 produk dan jasa, serta ribuan industri di seluruh dunia. IBIS World bekerja sama dengan PT Dataindo Inti Swakarsa dalam mempublikasikan laporan industri terkait pasar khusus di Indonesia.

Referensi berikut menunjukkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dan wajar dari sudut pandang industri di mana Pemohon Banding beroperasi dan oleh karena itu, koreksi penentuan atas Penyesuaian Fiskal tidak perlu dilakukan. Tabel 3 – Informasi keuangan dari industri peralatan olahraga di Indonesia

IndustriTanggal PublikasiFCMU
Pabrikan Mainan dan Peralatan Olahraga di Indonesia21 April 20225,78%

Sumber: DIS-IBISWorld Industry Report

Berdasarkan informasi di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Segmen Bola Golf Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 (sebesar 7,30 persen) berada jauh diatas dibandingkan dengan pemain-pemain lainnya dalam industri yang sama di Indonesia. Hal ini semakin mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Segmen Bola Golf Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dan wajar.

2. Penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar konseptual dan hukum

a. Bahwa Terbanding tidak memiliki alasan yang tepat dan memadai untuk menolak perusahaan pembanding yang dipilih pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan posisi Terbanding yang menolak beberapa perusahaan pembanding yang dicantumkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 tanpa penjelasan/alasan yang tepat dan memadai.

Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022. Namun, Terbanding dengan serta merta menolak beberapa perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022.

Pemohon Banding merujuk pada PER-22/PJ/2013, Bab 2, Poin B, “Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan”, yang menyatakan bahwa: “Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Wajib Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding telah gagal untuk mempertimbangkan lima faktor kesebandingan yang ditetapkan dalam peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia pada saat memilih set perusahaan pembanding. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan penentuan harga transfer Indonesia, jelas dinyatakan bahwa analisis kesebandingan harus dilakukan dalam

memilih perusahaan pembanding. Hal ini sesuai dengan Bagian D.1 (paragraf 1.33 hingga 1.138) dari Pedoman OECD Juli 2022.

Proses penyaringan yang dilakukan Pemohon Banding memastikan bahwa perusahaan yang dipilih telah sebanding dengan Pemohon Banding menurut sudut pandang kesebandingan yang dijelaskan di atas dan oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia. Lebih lanjut, set pembanding untuk masing-masing yang telah dipilih oleh Pemohon Banding telah melewati penyaringan manual seperti yang telah dijelaskan dalam poin 1.c.

Selain itu, berdasarkan paragraf-paragraf dari Pedoman OECD Juli 2022 yang dikutip sebagai berikut, hasil penerapan TNMM tidak akan terlalu terpengaruh oleh perbedaan produk. Oleh karena itu, perusahaan dengan produk yang tidak identik namun secara umum serupa dengan produk pihak yang diuji dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding untuk analisis TNNM. Ini didukung oleh paragraf 1.128 dan 2.75 dari Pedoman OECD sebagai berikut:

“1.108. … Differences in the characteristics of property or services are also less sensitive in the case of the transactional profit methods than in the case of traditional transaction methods”.

Terjemahan bebas:

“… Perbedaan karakteristik barang atau jasa juga tidak terlalu sensitif dalam metode laba transaksional dibanding dalam metode transaksi tradisional”

“2.75. Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences.”

Terjemahan bebas:

“Harga kemungkinan besar akan terpengaruh oleh perbedaan produk, dan margin bruto kemungkinan besar terpengaruh oleh perbedaan

fungsi, namun indikator laba bersih tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan-perbedaan tersebut.”

Sebagaimana dijelaskan pada poin 1.c, perusahaan pembanding yang dipilih untuk masing-masing segmen usaha oleh Pemohon Banding memiliki produk dan profil fungsi yang secara garis besar serupa dengan Pemohon Banding, oleh karena itu perusahaan-perusahaan tersebut dianggap sebagai pembanding yang tepat. Perlu dicatat bahwa Pemohon Banding meyakini apabila usaha Pemohon Banding seharusnya dibagi menjadi tiga segmen usaha, yaitu Segmen Ban Ekspor, Segmen Ban Lokal, dan Segmen Bola Golf, sehingga pemilihan perusahaan pembanding harus mempertimbangkan ketiga segmen usaha tersebut.

Perlu dicatat juga bahwa Terbanding tidak memberikan alasan apa pun terkait penolakan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal. Sehubungan dengan hal tersebut, tabel di bawah ini menyajikan alasan-alasan spesifik mengenai keberatan Pemohon Banding terhadap alasan Terbanding dalam menolak perusahaan pembanding untuk Segmen Bola Golf.

Tabel 4 – Penilaian terhadap perusahaan pembanding Segmen Bola Golf yang ditolak oleh Terbanding

NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
1DAEWON CHEMICAL CO.,LTD.Ditolak sebagai perusahaan atas pembanding karena tidak muncul dalam hasil pencarian OrbisPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan- alasan di bawah ini: • TP Catalyst dan Orbis merupakan salah satu jenis database sumber data keuangan publik yang diterbitkan oleh Bureau van Dijk. Dalam hal ini, perlu ditekankan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking di dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding menggunakan produk TP Catalyst- Rilis 157. Dimana Daewon
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Chemical Co., Ltd. merupakan salah satu perusahaan pembanding yang tersedia di dalam database TP Catalyst. Dengan ini, Terbanding tidak bisa semerta-merta menolak keaabsahan perusahaan pembanding semata karena perusahaan tidak tersedia di produk database sumber data keuangan publik yang digunakannya. • Ketidaktersediaan data perusahaan ini dalam pencarian Orbis Terbanding disebabkan oleh perbedaan mendasar pada penggunaan Boolean Search yang digunakan oleh Terbanding. Terbanding menggunakan kata “AND” dalam pencarian berdasarkan kode-kode klasifikasi industri seperti US SIC, NACE, dan NAICS. Pendekatan ini secara teknis mempersempit hasil pencarian karena hanya menampilkan perusahaan yang memenuhi semua kriteria kode secara bersamaan. • Sebaliknya, Pemohon Banding menggunakan kata “OR” dalam strategi pencariannya, yang memungkinkan hasil yang lebih inklusif dan mencakup perusahaan yang relevan meskipun hanya memenuhi salah satu dari kode klasifikasi tersebut. Oleh karena itu, perusahaan ini muncul dalam hasil pencarian
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Pemohon Banding, tetapi tidak tercakup dalam hasil Terbanding karena keterbatasan logika pencarian yang digunakan. • Dengan demikian, tidak munculnya perusahaan ini dalam data Terbanding bukanlah indikasi ketidaksesuaian, melainkan konsekuensi langsung dari perbedaan teknis dalam pendekatan pencarian data.
2DYACO INTERNATIONAL INC.Ditolak sebagai perusahaan atas pembanding karena berbeda fungsi dan jenis produkPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan- alasan di bawah ini: • Berdasarkan pengkajian dalam database dan situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur peralatan fitness, terapi fisik, dan alat- alat olahraga, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakan produk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebanding dengan Segmen Bola Golf Pemohon Banding maupun dengan perusahaan pembanding yang Terbanding terima. • Berdasarkan Factiva menunjukan bahwa 94,42 persen bisnis dari perusahaan ini adalah manufaktur alat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
3DYNAMIC PRECISION INDUSTRY CORPORATIONDitolak sebagai perusahaan atas pembanding karena berbedaPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan-
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
fungsi dan jenis produk dan mempunyai konglomerasi dan subsidiary lebih kompleks di Jepang dan Jermanalasan di bawah ini: • Berdasarkan pengkajian dalam database dan situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur peralatan olahraga terutama untuk olahraga golf, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakan produk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebanding dengan Segmen Bola Golf Pemohon Banding maupun dengan perusahaan pembanding yang Terbanding terima. • Terbanding tidak bisa semerta-merta menggunakan alasan konglomerasi, karena segmentasi perusahaan ini berdasarkan Factiva menunjukan bahwa 94,42 persen bisnis dari subsidiary adalah manufaktur alat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. • Terbanding tidak bisa semerta-merta menggunakan alasan konglomerasi, karena Pemohon Banding menggunakan data keuangan konsolidasi dari laporan keuangan konsolidasi perusahaan pembanding, di mana jika terdapat transaksi dengan pihak afiliasi dengan anak perusahaan, transaksi tersebut telah dieliminasi dari Laporan Laba Rugi. Dengan demikian, indikator profitabilitas yang dihitung dan digunakan
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
untuk analisis pembanding tidak lagi terpengaruh oleh transaksi pihak afiliasi (jika ada). Sejalan dengan hal tersebut, dalam pencarian perusahaan pembanding melalui TP Catalyst, Pemohon Banding memilih perusahaan dengan kode konsolidasi sebagai berikut: • C1: Laporan keuangan konsolidasi, tanpa pendamping laporan unconsolidated; • C2: Laporan keuangan konsolidasi dengan pendamping laporan unconsolidated; dan • U2: Laporan keuangan unconsolidated dengan pendamping laporan konsolidasi. • Selanjutnya, berdasarkan informasi dalam annual report 2021, salah satu perusahaan pembanding Terbanding, yaitu China Sports Industry Group Co., Ltd, memiliki 61 anak perusahaan di luar negeri yang berarti terdapat fungsi konglomerasi dan subsidiary yang kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa dasar penolakan yang digunakan oleh Terbanding telah tidak konsisten, dan tidak seharusnya digunakan karena Terbanding pun juga menerima Perusahaan serupa.
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
4GLOBERIDE, INC.Ditolak sebagai perusahaan pembanding karena berbeda fungsi dan jenis produk dan mempunyai konglomerasi dan subsidiaryPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan- alasan di bawah ini: • Berdasarkan pengkajian dalam database dan situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur peralatan memancing, golf, tenis, dan sepeda, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakan produk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebanding dengan Segmen Bola Golf Pemohon Banding maupun dengan perusahaan pembanding yang Terbanding terima. • Berdasarkan TP Catalyst menunjukan bahwa 100 persen bisnis perusahaan ini adalah manufaktur alat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. • Terbanding tidak bisa semerta-merta menggunakan alasan konglomerasi, karena Pemohon Banding menggunakan data keuangan konsolidasi dari laporan keuangan konsolidasi perusahaan pembanding, di mana jika terdapat transaksi dengan pihak afiliasi dengan anak perusahaan, transaksi tersebut telah dieliminasi dari Laporan Laba Rugi. Dengan demikian, indikator profitabilitas yang dihitung dan digunakan untuk analisis pembanding
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
tidak lagi terpengaruh oleh transaksi pihak afiliasi (jika ada). Sejalan dengan hal tersebut, dalam pencarian perusahaan pembanding melalui TP Catalyst, Pemohon Banding memilih perusahaan dengan kode konsolidasi sebagai berikut: • C1: Laporan keuangan konsolidasi, tanpa pendamping laporan unconsolidated; • C2: Laporan keuangan konsolidasi dengan pendamping laporan unconsolidated; dan • U2: Laporan keuangan unconsolidated dengan pendamping laporan konsolidasi. • Selanjutnya, berdasarkan informasi dalam annual report 2021, salah satu perusahaan pembanding Terbanding, yaitu China Sports Industry Group Co., Ltd, memiliki 61 anak perusahaan di luar negeri yang berarti terdapat fungsi konglomerasi dan subsidiary yang kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa dasar penolakan yang digunakan oleh Terbanding telah tidak konsisten, dan tidak seharusnya digunakan karena Terbanding pun juga menerima Perusahaan serupa.

5MIZUNODitolak sebagaiPemohon Banding tidak setuju

CORPORATIONperusahaandenganalasan

pembandingpenolakan Terbanding karena berbedaberdasarkanalasan- fungsi dan jenisalasan di bawah ini:

produk dan• Berdasarkan pengkajian mempunyaidalam database dan situs konglomerasiweb, perusahaan ini

lebih kompleks dibergerakdalam Eropa, Amerika,manufaktur peralatan dan Jepang, Amerikapakaianolahraga,

Latindiantaranya produk untuk

olahraga baseball, golf, ski, dan olahraga lainnya, dimana produk yang dihasilkanterutama merupakanproduk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebandingdengan SegmenBolaGolf PemohonBanding maupundengan perusahaan pembanding yang Terbanding terima.

• Berdasarkan TP Catalyst menunjukan bahwa 100 persen bisnis perusahaan ini adalah manufaktur alat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

• Terbanding tidak bisa semerta-merta

menggunakanalasan konglomerasi,karena PemohonBanding menggunakandata keuangan konsolidasi dari laporankeuangan konsolidasi perusahaan pembanding, di mana jika terdapat transaksi dengan pihak afiliasi dengan anak perusahaan,transaksi tersebut telah dieliminasi dari Laporan Laba Rugi. Dengandemikian, indikator profitabilitas yang dihitung dan digunakan

NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
untuk analisis pembanding tidak lagi terpengaruh oleh transaksi pihak afiliasi (jika ada). Sejalan dengan hal tersebut, dalam pencarian perusahaan pembanding melalui TP Catalyst, Pemohon Banding memilih perusahaan dengan kode konsolidasi sebagai berikut: • C1: Laporan keuangan konsolidasi, tanpa pendamping laporan unconsolidated; • C2: Laporan keuangan konsolidasi dengan pendamping laporan unconsolidated; dan • U2: Laporan keuangan unconsolidated dengan pendamping laporan konsolidasi. • Selanjutnya, berdasarkan informasi dalam annual report 2021, salah satu perusahaan pembanding Terbanding, yaitu China Sports Industry Group Co., Ltd, memiliki 61 anak perusahaan di luar negeri yang berarti terdapat fungsi konglomerasi dan subsidiary yang kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa dasar penolakan yang digunakan oleh Terbanding telah tidak konsisten, dan tidak seharusnya digunakan karena Terbanding pun juga menerima Perusahaan serupa.

6TENMADitolak sebagai

CORPORATIONperusahaan atas Pemohon Banding tidak setuju

pembandingdenganalasan karena berbedapenolakan Terbanding fungsi dan jenisberdasarkanalasan- produk, tidakalasan di bawah ini: muncul dalam• Berdasarkan pengkajian hasil pencariandalam database dan situs

Orbisweb, perusahaan ini

bergerakdalam manufaktur produk-produk plastik dan bahan industri, dimana produk yang dihasilkanterutama merupakanproduk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebandingdengan SegmenBolaGolf PemohonBanding maupundengan perusahaan pembanding yang Terbanding terima.

• TP Catalyst dan Orbis merupakan salah satu jenis database sumber data keuangan publik yang diterbitkan oleh Bureau van Dijk. Dalam hal ini, perlu ditekankan bahwa dalam melakukananalisis benchmarking di dalam DokumenLokal, SURINDO menggunakan produk TP Catalyst- Rilis 157. Dimana Tenma Corporation merupakan salah satu perusahaan pembanding yang tersedia di dalam database TP Catalyst. Dengan ini, Terbanding tidak bisa semerta-merta menolak keaabsahan perusahaan pembandingsemata karena perusahaan tidak tersediadiproduk database sumber data keuangan publik yang digunakannya.

• Ketidaktersediaandata

NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
perusahaan ini dalam pencarian Orbis Terbanding disebabkan oleh perbedaan mendasar pada penggunaan Boolean Search yang digunakan oleh Terbanding. Terbanding menggunakan kata “AND” dalam pencarian berdasarkan kode-kode klasifikasi industri seperti US SIC, NACE, dan NAICS. Pendekatan ini secara teknis mempersempit hasil pencarian karena hanya menampilkan perusahaan yang memenuhi semua kriteria kode secara bersamaan. • Sebaliknya, Pemohon Banding menggunakan kata “OR” dalam strategi pencariannya, yang memungkinkan hasil yang lebih inklusif dan mencakup perusahaan yang relevan meskipun hanya memenuhi salah satu dari kode klasifikasi tersebut. Oleh karena itu, perusahaan ini muncul dalam hasil pencarian Pemohon Banding, tetapi tidak tercakup dalam hasil Terbanding karena keterbatasan logika pencarian yang digunakan. • Dengan demikian, tidak munculnya perusahaan ini dalam data Terbanding bukanlah indikasi ketidaksesuaian, melainkan konsekuensi langsung dari perbedaan teknis dalam pendekatan pencarian data

1. Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding

Terbanding kemudian menentukan satu set pembanding baru untuk Segmen Bola Golf, yang terdiri dari lima perusahaan untuk penerapan TNMM-nya, dimana empat dari antara perusahaan tersebut juga dipilih dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022. Atas penambahan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan pengkajian terperinci terhadap 1 perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding dan menyimpulkan bahwa perusahaan yang dipilih tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Tabel 5 – Alasan penolakan perusahaan pembanding untuk Segmen Bola Golf yang dipilih Terbanding

No.Perusahaan Pembanding TerbandingAlasan Penolakan
1.CHINA SPORTSP e INDUSTRY GROUP CO., LTD. Be Demohon Banding tidak setuju dengan pemilihan perusahaan ini sebagai pembanding karena perusahan ini memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Wajik Pajak. rdasarkan situs web Perusahaan, Perusahaan ini bergerak dalam pengelolaan proyek olahraga, organisasi kompetisi olahraga, iklan olahraga, dan pelatihan atlet profesional olahraga. Perusahaan ini juga mengembangkan dan menjual properti serta terlibat dalam pembangunan dan pengoperasian stadion olahraga. ngan demikian, perusahaan ini tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding bagi segmen golf Pemohon Banding.

2. Titik manapun dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya median, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas bahwa seharusnya tidak ada koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding menggunakan titik median dari set perusahaan pembanding yang

dipilih oleh Terbanding sebagai titik acuan dalam menghitung koreksi transfer pricing.

Peraturan penentuan harga transfer Indonesia (Pasal 13 (1) dan (2) PER-43) mendefinisikan rentang kewajaran sebagai rentang antara kuartil bawah sampai dengan kuartil atas, sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode

Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

Pedoman OECD paragraf 3.57 juga menjelaskan bahwa: “It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparable and limitations in information available on comparable, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantifies, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the inter-quartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Terjemahan bebas:

“Dapat juga terjadi bahwa meskipun setiap daya upaya telah dilakukan untuk mengeluarkan poin-poin dengan tingkat kesebandingan yang lebih rendah, hasil yang diperoleh adalah suatu rentang angka yang dianggap (mengingat proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan keterbatasan informasi yang tersedia mengenai pembanding) masih memiliki beberapa kekurangan kesebandingan yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau dinyatakan dalam angka, sehingga tidak menjalani penyesuaian. Dalam kasus seperti ini, apabila rentang tersebut mencakup jumlah pengamatan yang cukup besar, dapat digunakanalat-alatstatistikyangmemperhitungkan kecenderungan pemusatan untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lain) untuk meningkatkan keandalan analisis.”

Lebih lanjut, paragraf 3.62 pada Pedoman OECD menjelaskan bahwa dalam menentukan rentang angka wajar yang paling tepat, dapat dikatakan bahwa setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Oleh karena itu, tanpa mengesampingkan fakta bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding beranggapan bahwa jika koreksi harus dilakukan (walaupun seharusnya tidak), maka penggunaan nilai kuartil bawah seharusnya sudah cukup karena telah berada di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha.

3. Perhitungan gabungan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding menghasilkan rentang wajar Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap pemilihan perusahaan pembanding dan penggunaan hasil tersegmentasi multiple-years lebih tepat, apabila menggunakan gabungan perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal dan Terbanding, maka seharusnya tidak terdapat koreksi yang

dilakukan untuk Segmen Bola Golf Tahun Pajak 2022 rnengingat hasil FCMU telah berada di dalarn rentang kewajaran dengan pendekatan single-year maupun multiple-years sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut ini.

Tabel 6 – Ringkasan analisis TNMM untuk Segmen Bola Golf

Kombinasi perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan
Terbanding
FCMU
Rata-rata tertimbang Tahun
Tahun Pajak 2021Pajak 2019 – Tahun
Pajak 2021
Jumlah Pembanding1111
Minimum-6.92%0.05%
Kuratil Bawah4.14%4.36%
Median9.95%7.78%
Kuartil Atas15.68%11.81%
Maksimum33.68%25.23%

Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding setidaknya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi atas penentuan harga transfer yang perlu dilakukan.

Mohon digarisbawahi, bahwa perhitungan ringkasan analisis TNMM untuk Segmen Bola Golf diatas menggunakan data dan perhitungan sesuai dengan database TP Catalyst. Pemohon Banding memahami bahwa terdapat ketidaksesuaian perhitungan FCMU dari perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi penetapan harga transfer pada peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 1.040.862 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

B. MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

2) Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (8) huruf c dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

3) Bab 2 Huruf B angka 2 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 tentang Perdoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan bahwa Untuk digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun ekternal harus memperhatikan 5 (lima) factor kesebandingan

4) Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP- 55/RIK.SIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024, diketahui:

1) Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862

2) Koreksi berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas penjualan bola golf, dengan penjelasan :

a) Pemeriksa menolak 6 (enam) perusahaanpembanding Wajib Pajak, mempertahankan 4 (empat) perusahaan pembanding, dan menambahkan 1 (satu) perusahaan pembanding, terdiri dari:

(1) Ditolak : Daewon Chemicals Co. Ltd., Dyaco International Inc., Dynamic Precision Industry Corporation, Globeride Inc., Mizuno Corporation, dan Tenma Corporation

(2) Dipertahankan : Goldwin Inc., Graphite Design Inc., O-Ta Precision Industry Company Ltd., dan Yonex Co. Ltd

(3) Pembanding Baru : China Sports Industry Group Co. Ltd.

b) Pemeriksa menggunakan 5 (lima) data pembanding dari database ORBIS

c) FCMU Wajib Pajak atas penjualan bola golf untuk tahun 2022 sebesar 7,30%, tahun 2021 sebesar 5,71% dan 2020 sebesar 4,72% dengan rata-rata multiyears sebesar 6,03%

d) FCMU data pembanding dengan menggunakan data multiyear untuk Q1 8,73%, Q2 10,91% dan Q3 18,31%

e) FCMU Wajib Pajak berada diluar rentang kewajaran data pembanding

f) Perhitungan Arm’s Length Principal (ALP) yaitu 10,91% x USD28.811.985 yaitu sebesar USD31.955.373

g) Selisih nilai penjualan wajar dengan penjualan Wajib Pajak sebesar USD31.955.373 – USD30.914.929 = USD1.040.444 Persentase penjualan bola golf kepada afiliasi sebesar 100%

h) Selisih nilai diatribusikan 100% sebagai koreksi positif penjualan bola golf

3) Dasar hukum :

a) Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) UU PPh

b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

c) PMK-213/PMK.03/2016, PMK-22/PMK.03/2020 dan PER- 22/PJ/2013

b. Berdasarkan surat keberatan Wajib Pajak Nomor: 018/TAX/HEI/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 diketahui :

1) Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862, terdiri dari :

2) Alasan diajukan keberatan karena transaksi afiliasi Wajib Pajak telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Analisis penentuan harga transfer pada dokumen Transfer pricing berupa:

(1) Metode TNMM tersegmentasi dengan PLI FCMU

(2) Perhitungan laporan laba rugi tersegmentasi

(3) Perusahaan pembanding

(4) Hasil analisis TNMM

(5) Referensi bechmarking

telah sesuai dengan peraturan Indonesia dan pedoman international :

b) Penolakan perusahaan pembanding Wajib Pajak tidak memiliki dasar konseptual dan hukum

c) Perusahaan pembanding pilihan Pemeriksa tidak sebanding dengan Wajib Pajak

d) Titik manapun dalam rentang kuartil dan tidak hanya median, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

e) Perhitungan gabungan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajb Pajak dan Tim Pemeriksa menghasilkan rentang wajar

c. Data dan Informasi

1) Wajib Pajak menggunakan database TP Catalyst – rilis 157- April 2023 dan Pemeriksa menggunakan database Orbis tanggal export 13 Maret 2024

2) Pemeriksa melakukan pencarian data pembanding dengan kriteria BvD independence indicator, kode US SIC, tahun data Wajib Pajak, tahun data pembanding yang sama dengan Wajib Pajak

3) Metode harga transfer yang digunakan Pemeriksa dan Wajib Pajak adalah TNMM dengan PLI Full Cost Mark Up (FCMU)

4) 4 (empat) data pembanding dipertahankan oleh Pemeriksa karena memiliki fungsi dan karakteristik produk yang sama

5) 6 (enam) data pembanding Wajib Pajak ditolak karena karena memiliki kode US SIC, fungsi dan jenis produk yang berbeda dengan Wajib Pajak

6) Data pembanding China Sports Industry Group Co. Ltd memiliki fungsi dan karakteristik produk yang sama dengan Wajib Pajak

d. Peraturan Terkait

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang

untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

2) Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer menyatakan bahwa

a) Pasal 8 ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding

b) Pasal 8 ayat (8) huruf c

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b

c) Pasal 23 ayat (2)

Dalam hal penerapan prinsip kewajaran dan kaalziman usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

3) Bab 2 Huruf B angka 2 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 tentang Perdoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan bahwa Untuk digunakan sebagai pembanding yang andal,

pembanding internal maupun ekternal harus memperhatikan 5 (lima) factor kesebandinga, yaitu:

a) Karakteristik barang atau jasa

b) Analisis fungsi, asset dan resiko

c) Ketentuan kontrak

d) Keadaan ekonomi, dan

e) Strategi bisnis

4) Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations, menyatakan In determining this point, where the range companies result of relatively equal and highr reliability, it could be argued that any point in the range staisfies the arm’s length principle. Where comparability defect remain as discussed at paragraph 3.57. it may be appropriate to use measure of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc. depending on the specific characteristics of the data set), inorder to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defect”

e. Hasil Penelitian

1) Data pembanding yang digunakan Pemeriksa telah sesuai ketentuan, sehingga merupakan pembanding yang andal.

2) Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dalam menghitung kembali PLI FCMU, sehingga didapat nilai sebesar 10,91%.

3) Pemeriksa telah menguji kembali penerapan PKKU dan diperoleh koreksi transaksi afiliasi atas penjualan bola golf untuk tahun 2022 sebesar USD1.040.444.

4) Dengan demikian, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib pajak

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.048.658

A. MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seuluruhnya atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, yaitu koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif

sebesar USD 1.048.658 dengan uraian alasan yang akan dipaparkan berikut ini.

Namun sebelum menguraikan lebih lanjut alasan ketidaksetujuan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan rincian koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif yang dipertahankan oleh Terbanding.

Untuk mempermudah Majelis Hakim dalam memahami sifat dan karakteristik biaya tersebut, Pemohon Banding telah mengelompokkannya ke dalam dua jenis biaya sebagai berikut:

curler yang Dimertenecxan

Khe, | Memor Akun karma Aton Berdasarxan Kerutasas Keseratan

Po | soo (tante terememeen | EE

ab me EP

SA nata

Pe [EE

ala aa UE

A. Biaya Team Activity

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 72250 – (Welfare) Recreation / Sport Activity sebesar USD 12.463. Bahwa transaksi-transaksi yang dikoreksi Terbanding pada akun ini merupakan biaya team activity yang Pemohon Banding berikan kepada karyawan dalam rangka melakukan team buidling dalam bentuk acara tertentu.

Bahwa Pemohon Banding berpedapat, pada dasarnya kegiatan team activity tersebut adalah berkaitan dengan hubungan kerja antara karyawan dengan Pemohon Banding, sehingga seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan dalam perhitungan SPT PPh Badan.

Selain itu, perlu Permohon Banding sampaikan, bahwa team activity tersebut merupakan bagian dari hal-hal yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan karyawan yang terangkum di dalam Perjanjian Kerja Bersama (“PKB“), sebagaimana tercantum di dalam Pasal 60:

Pasal 60 – Rekreasi, Olahraga dan Kesenian

“Disesuaikan dengan kemampuan, Pengusaha memberikan bantuan biaya rekreasi kepada pekerja dan keluarganya berupa Family Day dan Family Tour secara bergantian...“

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf n Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor: 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diamandemen oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor: 7 Tahun 2021 (“UU PPh“) sebagai berikut:

Pasal 6 Ayat 1 Huruf n UU PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.”

Lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, juga dipertegas dalam Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2022 (“PP 55-2022“), sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Pasal 23 Ayat 2 PP 55-2022

"(2) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan."

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PP 55-2022 tersebut di atas, DJP menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66 Tahun 2023 (“PMK 66-2023“) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Perkaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

PMK 66-2023 ini juga kembali mempertegas pembebanan biaya penggantian dalam bentuk natura atau kenikmatan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 1 dan 2 PMK 66-2023

1) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2) Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.

Sebagai tambahan informasi, DJP melalui materi FAQ PMK 66-2023 juga mempertegas perlakuan pembebanan biaya natura oleh pemberi kerja dan turut membahas secara spesifik tentang jenis-jenis biaya natura, apa saja yang dapat dibebankan oleh perusahaan / pemberi kerja dan apa saja yang menjadi objek penghasilan di sisi karyawan. Dalam hal ini DJP juga turut serta membahas perlakuan pajak atas biaya family gathering.

Dalam menjawab pertanyaan pada butir 28. di dalam materi FAQ PMK 66- 2023 (halaman 9), DJP mempertegas bahwa “Family gathering merupakan kenikmatan. Dari segi pembebanan biaya oleh perusahaan: 1) family gathering merupakan biaya atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dan dapat dibiayakan;...“

Selain itu, sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, melalui konferesi pers memperkuat posisi biaya team activity sebagai kenikmatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dianggap sebagai biaya operasional perusahaan.

“Outing-gathering itu sebenarnya biaya operasional perusahaan dalam konteks menjaga kesehatan mental biar enggak stres di kantor terus,“ ucap

Hestu saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (7/7/2023). – dilansir dari media CNBC Indonesia

(sumber:https://www.cnbcindonesia.com/news/20230707065014-4- 452110/hindari-karyawan-stress-menkeu-bebaskan-pajak-outing-kantor). Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, bahwa biaya tersebut Pemohon Banding keluarkan karena bermanfaat bagi keberlangsungan usaha Pemohon Banding, diantaranya:

- Untuk menjaga dan memperbaiki mental karyawan akibat tekanan (stress) yang ditimbulkan dari bekerja. Tingkat stress yang menurun, pikiran yang fresh, mampu menghilangkan hambatan dalam bekerja.

- adanya team activity tersebut juga akan memicu motivasi kerja karyawan yang berdampak pada produktivitas karyawan.

- dapat mempererat hubungan antar karyawan sehingga komunikasi antar karyawan dalam hubungan pekerjaan dapat menjadi lebih baik dan solid. Koordinasi dan kolaborasi yang baik akan memberikan efektivitas dalam bekerja menjadi lebih baik.

- mencegah turn over karyawan yang tinggi sehingga dapat memberikan efisiensi biaya bagi perusahaan karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya rekrutmen dan training bagi karyawan baru.

Banyak manfaat bagi Pemohon Banding dengan dikeluarkannya biaya ini yang secara langsung maupun tidak langsung adalah untuk menjaga keberlangsungan usaha Pemohon Banding agar tetap berjalan dengan baik. Sehingga seharusnya biaya tersebut seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh badan karena biaya ini berpengaruh dalam kegiatan usaha Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang disertakan dengan dasar hukum yang kuat, sudah sewajarnya biaya team activity tersebut dapat menjadi pengurang dalam perhitungan PPh badan. Oleh karena itu, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan seluruhnya.

B. Biaya Promosi

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 731020 - Business Representation sebesar USD 41.391, 731021 - Support System for Distributor sebesar USD 2.519, 731030 - Promotion Expense sebesar USD 63.100 dan 731040 - Model Shop Usual Sign Board sebesar USD 929.185.

Bahwa biaya pada akun-akun tersebut merupakan biaya promosi yang Pemohon Banding keluarkan untuk memasarkan produk penjualan Pemohon Banding. Banyak jenis kegiatan promosi yang Pemohon Banding lakukan, diantaranya adalah menerbitkan buletin produk Pemohon Banding, memberikan sponsorship untuk memasarkan produk Pemohon Banding, membuat spanduk, banner dan material promosi produk Pemohon Banding, program diskon khusus, dan lain- lain.

Kegiatan promosi memberikan banyak manfaat pada keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan melakukan kegiatan promosi, diantaranya Pemohon Banding dapat:

- mengenalkan produk dengan cara memberikan informasi seputar produk usaha Pemohon Banding. Pemberian informasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa dengan menggunakan produk usaha Pemohon Banding, kebutuhan pelanggan dan/atau calon pelanggan sehubungan dengan ban otomotif dapat teratasi.

- meningkatkan awareness masyarakat tentang produk usaha Pemohon Banding. Hal ini bertujuan agar produk usaha Pemohon Banding menjadi produk yang pertama kali muncul di benak masyarakat (top of mind) pada kategori produk usaha Pemohon Banding. Sehingga, pilihan masyarakat dapat jatuh pada produk usaha Pemohon Banding.

- meningkatkan loyalitas pelanggan. Dengan adanya kegiatan promosi dapat menarik dan mempertahankan pilihan masyarakat untuk tetap membeli dan menggunakan produk usaha Pemohon Banding.

Dimana pada akhirnya fungsi-fungsi di atas berdampak pada hasil penjualan dan penghasilan Pemohon Banding.

Bahwa biaya promosi yang Pemohon Banding keluarkan merupakan biaya yang sehubungan dengan usaha yang bertujuan untuk mendapatkan,

memelihara dan menagih penghasilan sehingga sudah seharusnya dapat menjadi pengurang perhitungan PPh badan Pemohon Banding. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh sebagai berikut. Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan;”

Penjelasan Pasal 6 Ayat 1 UU PPh

“Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Pemohon Banding juga telah melampirkan daftar nominatif promosi pada SPT PPh badan sebagai pemenuhan persyaratan formal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK- 02/PMK.03/2010 (“PMK-02”):

Pasal 6 Ayat (1) PMK-02

“Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.”

Bahwa daftar nominatif yang menjadi lampiran SPT PPh badan juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak.

Bahwa atas pendapat dari Terbanding yang menyatakan ”biaya business representation, biaya support system for distributor, dan promotion expenses tidak didukung dengan bukti yang cukup memadai”. Bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung terkait koreksi – koreksi ini, sehingga sangat cukup untuk

membuktikan substansi dari transaksi-transaksi tersebut. Pemohon Banding juga telah memenuhi format rekapitulasi yang diminta Terbanding dimana Pemohon Banding menyambungkan antara informasi transaksi pada General Ledger (”GL”) yang dikoreksi dengan daftar nominatif beserta tambahan informasi Nomor: faktur pajak, Nomor: bukti potong PPh 23. Bahwa merupakan argumentasi yang tidak berdasar apabila Terbanding berdalil tidak ada bukti yang memadai.

Pemohon Banding berpendapat bahwa dipertahankannya koreksi menunjukkan bahwa sikap Terbanding yang tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan. Sehingga, keputusan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukupdanberdasarkanketentuanperaturan perundangundangan perpajakan;”

Bahwa mengingat keberhasilan kinerja perusahaan salah satunya bergantung pada seberapa baik cara promosi dan pemasaran kepada jaringan distribusi dan pelanggan, kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan penjualan produk Permohon Banding di Indonesia. Bahwa sebagai tambahan, Terbanding juga telah menyetujui PKKU segment tyre lokal, hal ini artinya Terbanding telah setuju bahwa Pemohon Banding harus melakukan kegiatan promosi dalam kaitannya dengan penjualan produk ban lokal.

Berikut merupakan penjelasan substansi masing-masing biaya promosi:

a. Akun 731020 - Business Representation sebesar USD 41.391

Biaya yang dicatat pada akun ini merupakan biaya Pemohon Banding yang digunakan untuk menjalin komunikasi dengan distributor dan toko. Sebagai latar belakang, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding sebagai produsen tidak dapat melakukan kegiatan distribusi langsung ke pelanggan akhir. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.22/M- DAG/PER/3/20161 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, Pemohon Banding sebagai perusahaan penanaman modal asing harus menunjuk perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagai distributor. Hal ini membuat Pemohon Banding harus bekerja sama dengan distributor dan toko dalam negeri untuk melakukan kegiatan distribusi produk Pemohon Banding ke pelanggan akhir. Distributor dan toko merupakan ujung tombak penjualan Pemohon Banding ke pelanggan akhir sehingga penting bagi Pemohon Banding untuk menjalin komunikasi yang baik dengan distributor dan toko. Oleh karenanya, penting bagi Pemohon Banding untuk membina komunikasi dengan pihak distributor dan toko.

Kegiatan yang Pemohon Banding catat pada akun Business Representation dan dikoreksi oleh Terbanding diantaranya adalah kegiatan e-training yang isinya menjelaskan produk Pemohon Banding kepada distributor dan toko, biaya pengadaan buletin sehubungan dengan produk Pemohon Banding untuk diletakkan di distributor dan toko, biaya pengembangan software untuk melakukan penjualan ke distributor dan toko, dan biaya-biaya lainnya yang Pemohon Banding keluarkan untuk memastikan penjualan Pemohon Banding ke distributor dan toko berjalan dengan baik.

Bahwa kegiatan di atas esensial bagi usaha Pemohon Banding dengan tujuan diantaranya sebagai berikut.

• Memastikan distributor dan toko memiliki pengetahuan cukup tentang produk Pemohon Banding agar dapat memenuhi kebutuhan komoditas ban di pasar;

• Menciptakan sistem jual-beli yang kondusif antara Pemohon Banding dengan distributor dan toko;

• Sebagai penghubung kegaiatan produksi dengan kegiatan distribusi ke pelanggan akhir;

Bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, akan timbul dampak pada penghasilan yang Pemohon Banding terima. Apabila toko dan distributor tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang produk Pemohon Banding maka toko dan distributor tidak dapat menjual produk yang sedang dibutuhkan pasar. Bahwa apabila tidak ada kegiatan komunikasi sebagai sarana penghubung, dapat timbul ketidaklarasan antara tujuan penjualan Pemohon Banding dan toko serta distributor yang berpengaruh pada hasil penjualan masing-masing. Sehingga, biaya business representation merupakan biaya yang esensial bagi kegiatan usaha Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Penanaman Modal Asing Satu (PMA 1) pada tahun 2020 dimana pada pemeriksaan tersebut Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya business representation. Padahal, biaya business representation yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan biaya baru di tahun 2022.

Berikut merupakan tangkapan layar risalah pembahasan pemeriksaan tahun pajak 2020.

JJ ,?,? ,? .,., oo ——

Ko Pokek masilah sare’

Pengeseog bread nail!

Rentan Pai Fas Re LA Dra

Bla Pagar aril =o _ BARA

Munthe hp YAA

Ip Dagar Kodeksi panier yaah peng ternanta iat dalam SFA

Bergsstkan kuki cca SAT Tio abe Deh Er ten Pam TAN patin ness ae dat mus besar tliat Perabo

Basi Pyang belie d aparat ali Suk Path

Page ince Papa amar at Ud had Potun SERTA td PER ARUN ee

Parah Pa GAS LU Cabin SALA AN un. Sand Tah) ce)

Ao Tanggapan Wajib Pajak atas SPP

Baru Mil: Fa 24 bdk senja de as Kerep gang ak. vr en it Patt eit elas Geet (gk) 05 oF ar besa Jac

MLSE foniged ARA aie toe IED

ep bear.

Pasal Bawa IU PURA bad i Mie 7 Dahan S83:

Par Sayan? a batd de 7 Tahun PSP

Puna ih eri [Bi nd def

Sad DURA EA

oahu Sans keran atta Serge sian ian Wks] 95 What nyo Pa JSD iy Bi rrinah Aang hat kes,

wl DAN Fanehsi . mre | a

Me 3. Akun Maa ALLL Galant ov) wap Raja

bat yen . api __.

Peon Prabu i . 8 mi Ng

Vo MN Jema Pa te . Ka" il

aL ee 2g . oe

Merujuk pada pasal 13 ayat (4) Undang – Undang KUP, dijelaskan bahwa:

"(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Pemohon Banding melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.”

Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (4) UU KUP diatas, penerapan peraturan perpajakan atas biaya business representation pada proses Pemeriksaan tahun 2020 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada upaya hukum lebih lanjut atas koreksi positif tersebut sehingga Keputusan tersebut sudah menjadi pasti (inkracht) dengan adanya SKP yang tidak mengkoreksi biaya tersebut. Terbanding di tahun 2020 yang tidak mengkoreksi biaya business representation telah membenarkan penerapan perpajakan biaya business representation yang telah Pemohon Banding terapkan di tahun 2020. Oleh karenanya, penerapan peraturan perpajakan biaya business representation sudah memiliki hukum tetap sesuai dengan SKP yang diterbitkan.

Koreksi Terbanding yang dipertahankan tersebut dilakukan secara tidak konsisten dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan berlawanan dengan asas UU PPh sebagaimana diatur dalam bagian Umum UU PPh:

“Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan

penyempurnaan Undang- Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. …

b. …

c. …

d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;” Tidak hanya melanggar konsep pengenaan PPh, bahwa kegagalan Terbanding memberikan kepastian hukum juga melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut:

‘‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum“

Adalah tidak adil apabila Pemohon Banding diharuskan menanggung biaya PPh badan yang seharusnya tidak Pemohon Banding tanggung karena ketidakkonsistensian dari Terbanding.

Disamping koreksi atas biaya-biaya yang sudah Pemohon Banding jelaskan diatas, Terbanding juga melakukan koreksi dan tetap mempertahankan koreksi atas biaya membership yang dicatat di akun 731020 - Business Representation.

Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa atas biaya membership tersebut sudah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal dalam menghitung biaya yang dapat dibebankan untuk perhitungan SPT PPh Badan Tahun 2022, sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut maka akan terjadi double koreksi (koreksi dua kali) atau pengenaan pajak atas obyek yang sama lebih dari satu kali, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan pajak yang berlaku.

Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh badan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh.

b. Akun 791021 – Support System for Distributor sebesar USD 2.519 Biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya amortisasi dari laptop yang Pemohon Banding sediakan untuk distributor dan toko. Pengadaan laptop ini bukanlah sumbangan ataupun natura namun laptop ini disediakan agar distributor dan toko dapat mengakses program software jual-beli yang Pemohon Banding kembangkan (sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada poin poin a). Pemohon Banding sampaikan bahwa akses program software tersebut hanya bisa melalui perangkat yang khusus yang disediakan Pemohon Banding. Software tersebut tidak dapat diakses bebas maupun ditanam pada perangkat milik distributor atau toko. Oleh karenanya, keadaan ini membuat Pemohon Banding harus menyediakan perangkat khusus agar distributor dan toko dapat mengakses software jual-beli produk Pemohon Banding. Adapun tujuan dari pengadaan software ini adalah agar proses jual- beli dapat terkomputerisasi yang diharapkan administrasi penjualan dapat dilakukan dengan terstruktur.

Adanya biaya ini memudahkan Pemohon Banding untuk memonitor penjualan. Selain itu, perekaman data-data penjualan juga lebih rapih dan terstruktur. Hal ini berguna bagi Pemohon Banding untuk menghindari adanya kesalahan-kesalahan administratif yang dilakukan secara manual. Dengan adanya biaya ini Pemohon Banding dapat memastikan bahwa penghasilan Pemohon Banding dapat tercatat dan terekam dengan baik dan menghindari keluarnya biaya-biaya tidak terduga apabila terdapat kekeliruan dalam penginputan informasi/data penjualan.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dikeluarkan biaya ini pada akhirnya bertujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga Pemohon Banding berpendapat biaya ini dapat dibebankan dalam perhitungan PPh badan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh.

c. Akun 731030 - Promotion Expense sebesar USD 63.100

Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya promosi Pemohon Banding untuk memasarkan produk ban motor Motor Cross (“MC”). Pemohon Banding memproduksi ban MC, yakni ban trail, yakni ban motor yang dirancang khusus untuk digunakan di medan off-road, seperti hutan atau gunung dengan permukaan yang berbatu, berlumpur, atau berpasir.

Dalam rangka penjualan ban MC di pasar, Pemohon Banding menyediakan program diskon untuk pembelian ban MC. Apabila distributor dan toko berhasil menjual produk ban MC, Pemohon Banding akan memberikan uang tunai kepada distributor dan toko. Adapun uang tunai ini telah Pemohon Banding potong dengan PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa contoh Surat Edaran yang Pemohon Banding edarkan ke distributor dan toko yang berisikan penjelasan program diskon ban MC. Berikut merupakan tangkapan layar dari contoh surat edaran yang dimaksud.

PT Sumi Rubber Indonesia - peta

Tun. Toe Rao Mesto UN oo CONFIDENTIAL

Penaal erga AC Wig OM BM Buk On Pectoge Meret - Juni 2022

“to + daa tae a 3 “— Cs 2 tet - KA EH HA KO Tai NN Aa Pen ai KANAN 7 A

PROURAM LUANG TUNAI

TALL ee Sa a a tro . on tre

5 aa Paketitc nig On otr

Paectaduens Jang Tunn

fo Majak MA YANG mANING — Ming pecans

Fahet ML LG Cocos rudd che paren cetelets prograrr hermb thle aia.

Inatah tor, Jika Divtributne tau mace kirab PAKAN peniualan Sadies pragesn cider geen

ar ae : -

tye ew , re UAN!

Tununde Sent Maron maan gr

CC» Ha A C2

Biaya ini Pemohon Banding keluarkan sebagai salah satu program promosi untuk mendapatkan pendapatan dari penjualan ban MC. Selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah memberiksan dokumen-dokumen pendukung lainnya diantaranya bukti pembayaran uang tunai, rekapitulasi toko dan distributor yang mendapatkan uang tunai dan dokumen pendukung lainnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding yang berpendapat bahwa dokumen pendukung tidak memadai adalah penjelasan yang tidak valid.

Sebagai tambahan informasi, dalam proses keberatan, Terbanding telah mengabulkan sebagian koreksi atas akun 731030 - Promotion Expense sebesar USD 48.249, yang memiliki substansi transaksi yang sama. Dengan demikian, keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya serupa sebenarnya telah dikabulkan oleh Terbanding dalam proses keberatan tersebut. Oleh karena itu, dengan masih dipertahankannya koreksi atas biaya yang serupa, terdapat inkonsistensi dalam penetapan koreksi biaya oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding.

d. Akun 731040 - Model Shop Usual Sign Board sebesar USD 929.185 Sebagian besar transaksi yang dikoreksi pada akun ini adalah pengeluaran biaya untuk pemasangan papan reklame, atribut produk penjualan, yang dipasang di toko. Adapun pemasangan ini bertujuan untuk memasarkan produk Pemohon Banding di tempat toko. Berikut merupakan salah satu contoh atribut sehubungan dengan produk Pemohon Banding yang dipasang di tempat penjualan toko dan distributor. Selama proses keberatan, adapun dokumen atas contoh yang Pemohon Banding sampaikan ini juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding.

ION Lor a gore

——0.—"emm——

- ay. _ =< mamang 2 Hn

: “=a ; LUNAS

ado “ ae ,

Berar Sa

— _ il 11 R

at a Ian — = y NAN 1 . BY

eC na { She Cos . ar 7 —— ite

ma — oe

4 Ps LX

aa Sin oe aa

= i esate -

Ya “X3 ni? =

i, a NX - & | . - ad:

- 3 1 TT AA - - fs

as he

- + Il WI OP

Bahwa pemberian atribut di atas merupakan salah satu kewajiban Pemohon Banding dalam menjalin kerjasama penjualan dengan toko. Tangkapan layar di bawah ini Pemohon Banding ambil dari contoh Perjanjian Pengangkatan Toko Pengecer Resmi yang telah Pemohon Banding sampaikan juga kepada Terbanding.

Pasal 6

Kewajiban Pihak Parama

610 Pihak Parama barkawaj ban intys 7 TANGAy bia pembuatan al

Kari Skep sebagui bas hip:

A Pacar hama Query

Eh Papan Marta bcke

c Tower Cuntap

GC. Critter Ongk

Po LISpay mang

Pyabila Pitak Kedua meng wirkan tambahan yong dliar bantuan wang

Diderika” Oleh Pshak Pertarss Sesyal detian Pasu, 7 aygi (1) Peranan In,

Selain merupakan bagian dari kegiatan promosi Pemohon Banding, penyediaan atribut ini juga merupakan usaha Pemohon Banding untuk tunduk ke perjanjian yang telah dibuat dengan Toko Pengecer Resmi. Bahwa apabila Pemohon Banding mengingkari apa yang telah disepakati pada isi perjanjian, akan terdapat biaya-biaya yang tidak terduga yang mungkin muncul sebagai upaya Pemohon Banding menyelesaikan pengingkaran tersebut dimana biaya ini pada akhirnya akan mempengaruhi laba kena pajak milik Pemohon Banding.

Berkaitan dengan ini, selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rekapitulasi biaya, rincian informasi, dokumen pendukung serta penjelasan atas biaya-biaya tersebut biayanya telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding melalui email yang dikirimkan dalam periode tanggal 20 Agustus 2024 hingga 26 November 2024, 7 Maret 2025, 14 Maret 2025, 21 Maret 2025, 25 Maret 2025, dan 26 Maret 2025 dan akan Pemohon Banding sampaikan kembali selama proses banding pajak berlangsung. Namun atas hal ini, Terbanding tidak mengindahkan dokumen – dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan tetap mempertahankan seluruh koreksi Terbanding.

Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.048.658 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

B. MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a, dan huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor: 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

2) Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2022

3) Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

4) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.03/2015

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui:

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.048.658

2) Koreksi penyesuaian fiscal positif yang belum diperhitungkan oleh Wajib Pajak karena berupa natura dan tidak berhubungan dengan biaya mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M), terdiri dari :

a) Akun 722050 (Welfare) Recreation / sport activity USD12.463

b) Akun 731020 Business Representative USD41.391

c) Akun 731021 Support System for Distributor USD2.519

d) Akun 731030 Promotion Expenses USD111.349

e) Akun 731040 Model Shop Usual Sign Board USD929.185

3) Dasar hukum :

a) Pasal 9 ayat (1) UU PPh

b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b. Berdasarkan surat keberatannya, Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Koreksi diajukan keberatan USD1.048.658

2) Koreksi terdiri dari akun :

a) Akun 722050 (Walfare) Recreation/Sport activity sebesar USD12.463

b) Akun-akun biaya promosi terdiri dari :

(1) 731020 Business Representation sebesar USD41.391

(2) 731021 Support System for Distributor sebear USD2.519

(3) 731020 Promotion Expenses USD111.349

(4) 731020 Model Shop Usual Sigu Board USD929.185

3) Koreksi diajukan keberatan dengan alasan karena biaya rekreasi karyawan dan biaya promosi dapat menjadi pengurang dalam perhitungan PPh Badan, dengan penjelasan sebagai berikut: :

a) (Welfare) Recreation / sport activity :

(1) merupakan biaya rekreasi karyawan untuk work life balance yang mempengaruhi keberlangsungan bisnis Wajib Pajak

(2) Biaya ini berpengaruh dalam kegiatan usaha Wajib Pajak

(3) Biaya ini dapat dibebankan sesuai Pasal 23 ayat (2) PP Nomor: 55 Tahun 2022

(4) Siaran pers Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menyatakan bahwa biaya rekreasi yang berhubungan dengan kegiatan usaha dapat dianggap sebagai biaya operasional perusahaan

b) Business Representative, Support System for Distributor, Promotion Expenses, dan Model Shop Usual Sign Board:

(1) Merupakan biaya promosi untuk pihak distributor dan toko selaku pelanggan Wajib Pajak

(2) Biaya berhubungan dengan usaha

(3) Daftar nominative biaya promosi telah disampaikan pada SPT PPh Badan

c. Data dan Informasi

1) Berdasarkan akun 722050 (Walfare) Recreation/Sport activity, diketahui:

a) Merupakan biaya yang kegiatan “Family Day Activity” untuk karyawan dan keluarga karyawan, penyediaan makanan, dan sewa lapangan olahraga

b) Kegiatan Family day dibebankan juga untuk kegiatan yang dilakukan oleh bukan karyawan

c) Biaya (Walfare) Recreation/Sport activity merupakan natura dan/atau kenikmatan serta tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak

2) Berdasarkan akun 731020 Business Representation, diketahui:

a) Merupakan biaya souvenir (termasuk didalamnya pembelian souvenir, ongkos kirim dan pengepakan), biaya untuk membership fee, dan biaya terbesar dibayarkan untuk pengembangan Surindo smart system (3S) untuk distributor

b) Biaya pengembangan Surindo Smart System (3S) tidak didukung dengan bukti yang kompeten

c) Biaya membership tidak berhubungan dengan kegiatan usaha

d) Biaya pembelian souvenir tidak didukung dengan bukti yang pelaksanaan kegiatan promosi

3) Berdasarkan akun 731021 Support System for Distributor, diketahui:

a) Merupakan biaya pembelian laptop

b) Wajib Pajak menyatakan penyediaan laptop dilakukan agar terhubung dengan system distributor

c) Pernyataan Wajib Pajak tidak didukung dengan bukti yang memadai

4) Berdasarkan akun 731020 Promotion Expenses, diketahui:

a) Biaya merupakan pembayarn program sales diskon toko-toko yang dibayarkan melalui Distributor

b) Biaya tidak didukung dengan bukti yang memadai

5) Berdasarkan akun 731020 Model Shop Usual Sign Board, diketahui:

a) Merupakan biaya promosi terkait pemasangan reklame pada beberapa distributor ban Dunlop termasuk didalamnya pembelian board, biaya agency fee, biaya pajak, biaya license, biaya transportasi, sewa area pemasangan, Jasa produksi interior, jasa produksi exterior

b) Biaya juga merupakan biaya bantuan pembelian peralatan untuk toko ban Dunlop baru

c) Sign board hanya mencantumkan merk “Dunlop” dan tidak mencantum identitas Wajib pajak

d) Wajib Pajak memiliki perjanjian bantuan teknis dan lisensi merek dagang dan melakukan pembayaran royalty kepada pihak Sumitomo Rubber Industries Ltd. (SRI) selaku pemilik merk dagang “Dunlop”

e) Biaya yang dibebankan Wajib Pajak digunakan untuk kepentingan pihak pemilik merk dagang “Dunlop”

d. Peraturan yang terkait

1) Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) Huruf a

Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain biaya promosi dan penjualan

b) Penjelasan huruf a

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar- benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto

c) huruf n

biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

2) Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2022 menyatakan bahwa Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menetukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

a) Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru; dan/ atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

b) Pasal 4

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan

4) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.03/2015 menyatakan bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak

menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

1) Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh atas biaya (walfare) recreation/sport activity merupakan natura dan/atau kenikmatan yang tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi.

2) Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh atas biaya business representation, biaya support system for distributor, promotion expenses tidak didukung dengan bukti yang cukup memadai dan Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi.

3) Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh atas biaya model shop usual sign board tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi.

4) Dengan demikian, Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.048.658 dan menolak keberatan Wajib Pajak.

f. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak dan Tanggapan Tim Peneliti

1) Tanggapan Wajib Pajak

a) Wajib Pajak hadir dan memberikan keterangan tertulis serta telah dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana telah dijelaskan pada koreksi Peredaran Usaha

b) Wajib Pajak memberikan tanggapan tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan dengan alasan yang sama sebagaimana surat keberatan Wajib Pajak

c) Wajib Pajak menyampaikan sebagian dokumen pendukung atas koreksi fiscal

2) Tanggapan Tim Peneliti

a) Peneliti melakukan penelitian kembali atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak

b) Peneliti mengabulkan sebagian koreksi biaya atas akun 731030 Promotion Expenses sebesar USD48.249.00

c) Berdasarkan hal tersebut maka resume koreksi menjadi sebagai berikut:

I. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Sepanjang tidak terdapat data dan atau keterangan lain surat banding Nomor: 029/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor: 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00557/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00557/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00040/406/22/052/24 tanggal 17 April 2024 atas nama PT Sumi Rubber Indonesia NPWP 010711521052000/0010711521052000 NITKU 0010711521052000000000 Tahun Pajak 2022.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: Surat

Bantahan Pemohon Banding Nomor: 050/SRI/TAX/IX/2025 tanggal 3 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa analisa pokok sengketa

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Surat Keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

” gar echtlgar | Seohan “ah kar “dek Da ukan

Kekevata Eaidag US. Zend 7g Parag

i | Pereceenvsare oo | oo OsAmSA| Kameam| 0s

(1 Ihersesualen#ska Pest" | oo Ss] oo OLessdte| reese]

Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862

MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

2) Pasal 8 ayat (4), Pasal 8 ayat (8) huruf c dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (APA)

3) Bab 2 Huruf B angka 2 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 tentang Perdoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan bahwa Untuk digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun ekternal harus memperhatikan 5 (lima) factor kesebandingan

4) Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations

2. Data, Fakta dan Pendapat Tim Peneliti

a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP- 55/RIK.SIS/KPP.0703/2024 tanggal 03 April 2024, diketahui:

1) Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862

2) Koreksi berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas penjualan bola golf, dengan penjelasan :

a) Pemeriksa menolak 6 (enam) perusahaanpembanding Wajib Pajak, mempertahankan 4 (empat) perusahaan pembanding, dan menambahkan 1 (satu) perusahaan pembanding, terdiri dari:

(1) Ditolak : Daewon Chemicals Co. Ltd., Dyaco International Inc., Dynamic Precision Industry Corporation, Globeride Inc., Mizuno Corporation, dan Tenma Corporation

(2) Dipertahankan : Goldwin Inc., Graphite Design Inc., O-Ta Precision Industry Company Ltd., dan Yonex Co. Ltd

(3) Pembanding Baru : China Sports Industry Group Co. Ltd.

b) Pemeriksa menggunakan 5 (lima) data pembanding dari database ORBIS

c) FCMU Wajib Pajak atas penjualan bola golf untuk tahun 2022 sebesar 7,30%, tahun 2021 sebesar 5,71% dan 2020 sebesar 4,72% dengan rata-rata multiyears sebesar 6,03%

d) FCMU data pembanding dengan menggunakan data multiyear untuk Q1 8,73%, Q2 10,91% dan Q3 18,31%

e) FCMU Wajib Pajak berada diluar rentang kewajaran data pembanding

f) Perhitungan Arm’s Length Principal (ALP) yaitu 10,91% x USD28.811.985 yaitu sebesar USD31.955.373

g) Selisih nilai penjualan wajar dengan penjualan Wajib Pajak sebesar USD31.955.373 – USD30.914.929 = USD1.040.444

h) Persentase penjualan bola golf kepada afiliasi sebesar 100%

i) Selisih nilai diatribusikan 100% sebagai koreksi positif penjualan bola golf

3) Dasar hukum :

a) Pasal 4 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) UU PPh

b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

c) PMK-213/PMK.03/2016, PMK-22/PMK.03/2020 dan PER- 22/PJ/2013

b. Berdasarkan surat keberatan Wajib Pajak Nomor: 018/TAX/HEI/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 diketahui :

1) Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862, terdiri dari :

2) Alasan diajukan keberatan karena transaksi afiliasi Wajib Pajak telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Analisis penentuan harga transfer pada dokumen Transfer pricing berupa:

(1)Metode TNMM tersegmentasi dengan PLI FCMU

(2)Perhitungan laporan laba rugi tersegmentasi

(3)Perusahaan pembanding

(4)Hasil analisis TNMM

(5)Referensi bechmarking

telah sesuai dengan peraturan Indonesia dan pedoman international:

b) Penolakan perusahaan pembanding Wajib Pajak tidak memiliki dasar konseptual dan hukum

c) Perusahaan pembanding pilihan Pemeriksa tidak sebanding dengan Wajib Pajak

d) Titik manapun dalam rentang kuartil dan tidak hanya median, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

e) Perhitungan gabungan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajb Pajak dan Tim Pemeriksa menghasilkan rentang wajar

c. Data dan Informasi

1) Wajib Pajak menggunakan database TP Catalyst – rilis 157- April 2023 dan Pemeriksa menggunakan database Orbis tanggal export 13 Maret 2024

2) Pemeriksa melakukan pencarian data pembanding dengan kriteria BvD independence indicator, kode US SIC, tahun data Wajib Pajak, tahun data pembanding yang sama dengan Wajib Pajak

3) Metode harga transfer yang digunakan Pemeriksa dan Wajib Pajak adalah TNMM dengan PLI Full Cost Mark Up (FCMU)

4) 4 (empat) data pembanding dipertahankan oleh Pemeriksa karena memiliki fungsi dan karakteristik produk yang sama

5) 6 (enam) data pembanding Wajib Pajak ditolak karena karena memiliki kode US SIC, fungsi dan jenis produk yang berbeda dengan Wajib Pajak

6) Data pembanding China Sports Industry Group Co. Ltd memiliki fungsi dan karakteristik produk yang sama dengan Wajib Pajak

d. Peraturan Terkait

1) Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

2) Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer menyatakan bahwa

a) Pasal 8 ayat (4)

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding

b) Pasal 8 ayat (8) huruf c

Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga Transfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam Transaksi Independen dengan menggunakan titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b

c) Pasal 23 ayat (2)

Dalam hal penerapan prinsip kewajaran dan kaalziman usaha yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan dalam pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Harga Transfer sesuai Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

3) Bab 2 Huruf B angka 2 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 tentang Perdoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyatakan

bahwa Untuk digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun ekternal harus memperhatikan 5 (lima) factor kesebandinga, yaitu:

a) Karakteristik barang atau jasa

b) Analisis fungsi, asset dan resiko

c) Ketentuan kontrak

d) Keadaan ekonomi, dan

e) Strategi bisnis

4) Paragraph 3.62 OECD Transfer Pricing Guidelines For Multinational Enterprises and Tax Administrations, menyatakan In determining this point, where the range companies result of relatively equal and highr reliability, it could be argued that any point in the range staisfies the arm’s length principle. Where comparability defect remain as discussed at paragraph 3.57. it may be appropriate to use measure of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc. depending on the specific characteristics of the data set), inorder to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defect”

e. Hasil Penelitian

1) Data pembanding yang digunakan Pemeriksa telah sesuai ketentuan, sehingga merupakan pembanding yang andal.

2) Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dalam menghitung kembali PLI FCMU, sehingga didapat nilai sebesar 10,91%.

3) Pemeriksa telah menguji kembali penerapan PKKU dan diperoleh koreksi transaksi afiliasi atas penjualan bola golf untuk tahun 2022 sebesar USD1.040.444.

4) Dengan demikian, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib pajak

MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding ingin menggaris bawahi bahwa berdasarkan SUB yang disampaikan oleh Terbanding tidak ada argumen baru yang disampaikan oleh Terbanding.

Pemohon Banding menyetujui pembatalan koreksi Peredaran Usaha untuk Segmen Ban Pemohon Banding pada tahap pemeriksaan. Namun, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan sebagian koreksi Peredaran Usaha untuk Segmen Bola Golf sebesar USD 1.040.862 dengan alasan sebagai berikut:

1. Analisis penentuan harga transfer yang terdapat dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (“Dokumen Lokal”) Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan peraturan Indonesia dan pedoman internasional mengenai penentuan harga transfer

Sehubungan dengan analisis penentuan harga transfer, baik Pemohon Banding, dan Terbanding telah setuju dengan sejumlah pendekatan penentuan harga transfer yang diterapkan, seperti:

• Metode yang paling tepat untuk digunakan adalah metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method/“TNMM”);

• Pemohon Banding dipilih sebagai pihak yang diuji untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding;

• Hasil Pemohon Banding yang di uji adalah hasil segmentasi Penjualan Golf;

• Full Cost Mark-Up (“FCMU”) ditetapkan sebagai indikator tingkat laba untuk pihak yang diuji; dan

• Goldwin INC, Graphite Design INC, O-Ta Precision Industry Company Limited, dan Yonex CO LTD telah dipilih sebagai perusahaan pembanding.

Namun, masih terdapat perbedaan pada pendekatan yang diterapkan oleh Pemohon Banding dan Terbanding (yang dipertahankan oleh Terbanding), dimana Pemohon Banding menerima Daewon Chemical Co.,Ltd., Dyaco International INC, Dynamic Precision Industry Corporation, Globeride INC, Mizuno Corporation, dan Tenma Corporation. Sedangkan Terbanding (yang dipertahankan oleh Terbanding) menolak perusahaan-perusahaan tersebut sebagai Perusahaan pembanding Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan tersebut karena analisis penentuan harga transfer telah dilakukan sesuai dengan peraturan Indonesia dan pedoman

internasional mengenai penentuan harga transfer yang berlaku, dengan detail alasan sebagai berikut:

a) Penerapan TNMM tersegmentasi telah sesuai dengan Peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku di Indonesia

Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 (yang telah diserahkan selama proses pemeriksaan pajak dan keberatan pajak) telah memenuhi persyaratan formal dokumen penentuan harga transfer yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32/PJ/2011 (“PER-32”), yang antara lain mencakup pelaksanaan analisis kesebandingan.

Pasal 5 ayat (1) dari PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32 menetapkan bahwa:

“Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. Karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. Fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. Ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. Keadaan ekonomi; dan

e. Strategi usaha.”

Selanjutnya, pasal 9 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 (“PMK-213”) menyatakan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.”

Berdasarkan analisis fungsi (harap merujuk pada halaman 41-56 dari Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022) yang dilakukan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 18 ayat (5) dari PER-32 dan Pasal 9 ayat (3) dari PMK-213, Pemohon Banding melakukan segmentasi untuk tiga (3) kegiatan usahanya, yaitu Segmen Ban Lokal (licensed manufacturer atas

produk ban), Segmen Ban Ekspor (contract manufacturer atas produk ban), dan Segmen Bola Golf (contract manufacturer atas produk bola golf). Berdasarkan hasil dari analisis kesebandingan, TNMM tersegmentasi untuk masing-masing segmen usaha Pemohon Banding dipilih untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan Indikator Tingkat Laba (“ITL”) FCMU. Hal ini dikarenakan setiap segmen usaha Pemohon Banding memiliki karakterisasinya masing-masing yang tidak dapat disamakan antara satu segmen dengan segmen lainnya. Dalam hal ini, Terbanding telah setuju bahwa TNMM tersegmentasi untuk masing-masing segmen usaha Pemohon Banding adalah tepat, karena terdapat perbedaan fungsi antara ketiga segmen tersebut seperti fungsi penjualan serta pembebanan royalti untuk Segmen Ban Lokal saja. Sehingga, karakteristik bisnis Pemohon Banding untuk Segmen Ban Lokal adalah ‘licensed manufacturer’, yang berbeda dengan karakteristik untuk Segmen Ban Ekspor dan Segmen Bola Golf yaitu sebagai ‘contract manufacturer’. Lebih lanjut, Terbanding juga sudah setuju untuk menggunakan metode TNMM dengan ITL FCMU untuk menguji kewajaran dari transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin menggarisbawahi bahwa pemilihan metode dalam analisis harga transfer dan ITL yang dipilih telah disetujui oleh Terbanding dan tidak terdapat sengketa.

b) Perhitungan laporan laba rugi tersegmentasi yang disusun oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan keadaan sebenarnya

Pemohon Banding telah menyusun Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia dan keadaan sebenarnya, dimana Pemohon Banding membagi kegiatan usahanya menjadi 3 (tiga) segmen, yaitu Segmen Ban Ekspor, Segmen Ban Lokal, dan Segmen Bola Golf. Berdasarkan tiga segmen usaha tersebut, Pemohon Banding mampu menyiapkan laporan laba rugi tersegmentasi yang andal dengan menggunakan pendekatan direct charging dan cost allocation untuk segmentasi biaya operasi. Lebih lanjut,

laporan laba rugi tersegmentasi Pemohon Banding sudah sejalan dengan analisis fungsional yang dilakukan dan sifat transaksi yang sebenarnya.

c) Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022 merupakan perusahaan pembanding yang sesuai dengan Pemohon Banding

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf (a) dari PER-32, langkah pertama dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah melakukan analisis kesebandingan dan menentukan pembanding. Metode untuk melakukan analisis kesebandingan ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dari PER-32, serta paragraf 1.33-1.38 dari OECD Transfer Pricing Guidelines (“Pedoman OECD”) Analisis kesebandingan harus mempertimbangkan lima faktor kesebandingan, termasuk: 1) karakteristik produk atau jasa; 2) analisis fungsi; 3) ketentuan kontrak; 4) keadaan ekonomi; dan 5) strategi usaha.

Pemohon Banding telah melakukan referensi silang di bawah ini antara langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan analisis yang dilakukan dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 dalam rangka membuktikan kepatuhan Pemohon Banding terhadap peraturan terkait. Bagian utama yang relevan untuk setiap langkah yang diharuskan dan kepatuhan Pemohon Banding diuraikan pada tabel berikut, namun tidak terbatas hanya pada bagian-bagian tersebut.

Tabel 1 – Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

LangkahKeterangan
1Analisis kesebandingan k. Karakteristik produk/jasa l. Analisis fungsi m. Ketentuan kontrak n. Keadaan ekonomiBab 3 Bab 7 Bab 7 Bab 6
LangkahKeterangan
o. Strategi usahaBab 3 dan 7
2Penentuan metode penentuan harga transfer yang paling tepatBab 9
3Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usahaBab 10
4Dokumentasi dari setiap langkah dalam proses untuk menentukan harga wajarBab 10 dan Lampiran 3 sampai dengan Lampiran 24

Berdasarkan penerapan dari langkah-langkah di atas, Pemohon Banding telah mengidentifikasi beberapa perusahaan independen pembanding yang melakukan fungsi serupa, menggunakan aset serupa, dan menanggung risiko serupa dengan masing-masing segmen usaha Pemohon Banding.

Secara lebih spesifik, berkaitan dengan Segmen Bola Golf, faktor kesebandingan utama yang dinilai dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah sebagai berikut:

• Profil fungsi dari perusahaan: Sebagaimana diuraikan pada Bab 10 dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, sejumlah kode industri digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding.

Dalam pencarian untuk Segmen Bola Golf, kode-kode US SIC, NAICS 2017, dan NACE berikut digunakan.

US SIC

▪ 3069 - Fabricated rubber products, not elsewhere specified

▪ 3089 - Plastic products, not elsewhere specified

▪ 3949 - Sporting and athletic goods, not elsewhere specified

NAICS 2017

▪ 326199 - All other plastic product manufacturing

▪ 326299 - All other rubber product manufacturing

▪ 339920 - Sporting and athletic goods manufacturing

NACE

▪ 2219 - Manufacture of other rubber products

▪ 3230 - Manufacture of sports goods

Kode industri yang dipilih oleh Pemohon Banding sudah sesuai dengan industri usaha Pemohon Banding dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Berikut merupakan penjelasan lebih lanjut mengenai US SIC yang dipilih oleh Pemohon Banding berdasarkan database Occupational Safety and Health Administration (“OSHA”), North American industry Classification System (“NAICS”), dan Statistical Classification of Economic Activities in the European Community (“NACE”).

US SIC - 3069

Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang-barang industri dari karet, kain berlapis karet, pakaian dari karet yang divulkanisir, serta berbagai produk dan perlengkapan khusus dari karet lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

US SIC - 3089

Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi produk-produk plastik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

US SIC - 3949

Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang-barang olahraga dan atletik yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti alat pancing; perlengkapan golf dan tenis; perlengkapan baseball, sepak bola, bola basket, dan tinju; sepatu roda dan sepatu es; peralatan gym dan taman bermain; meja biliar dan bola sodok; serta arena dan perlengkapan bowling. Perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi pakaian atletik diklasifikasikan dalam Kelompok Utama lainnya. NAICS 2017 - 326199

Industri di Amerika Serikat ini mencakup perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi produk-produk plastik (kecuali film, lembaran,

kantong, bentuk profil, pipa, sambungan pipa, laminasi, produk busa, botol, dan perlengkapan pipa).

NAICS 2017 – 339920

Industri ini mencakup perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang-barang olahraga dan atletik (kecuali pakaian dan alas kaki).

NAICS 2017 – 339920

Industri ini mencakup perusahaan yang terutama bergerak dalam produksi barang-barang olahraga dan atletik (kecuali pakaian dan alas kaki).

NACE – 2219

Kode industri ini mencakup perusahaan yang bergerak dalam produksi berbagai produk karet.

NACE – 3230

Kode industri ini mencakup perusahaan yang bergerak dalam produksi barang dan peralatan olahraga.

Selanjutnya, pengkajian yang menyeluruh terhadap perusahaan yang berpotensi sebanding dilakukan melalui pengkajian manual terhadap situs web perusahaan dan sumber lainnya yang tersedia secara umum. Pemohon Banding menolak perusahaan-perusahaan yang memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding (yaitu distribusi, penjualan grosir, penyediaan jasa, dll). Perusahaan yang dipilih untuk Segmen Bola Golf adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan produksi peralatan olahraga dan plastik.

• Karakteristik produk: Sebagaimana dijelaskan dalam Bagian 7.9 Dokumen Lokal Tahun Pajak 2022, Pemohon Banding bergerak dalam manufaktur Bola Golf. Sebagaimana dijelaskan pada poin di atas, terdapat beberapa kode industri yang digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan yang paling sebanding yang beroperasi dalam industri yang serupa dan memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding. Namun, mengingat bahwa TNMM kurang menekankan pada kesamaan produk dibandingkan pada fungsi dan terdapat jumlah

perusahaan yang terbatas yang memiliki produk yang tepat serupa dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding memilih perusahaan- perusahaan yang menghasilkan produk-produk peralatan olahraga dan plastik.

• Keadaan ekonomi: Karena pihak yang diuji adalah Pemohon Banding, pencarian dilakukan untuk menemukan perusahaan pembanding yang beroperasi di Indonesia dengan keadaan ekonomi dan pasar yang serupa. Namun, mengingat sulitnya memperoleh data yang memadai dan andal terkait perusahaan pembanding lokal, pencarian perusahaan pembanding diperluas hingga ke lokasi geografis yang lebih luas (yaitu Timur Jauh dan Asia Tengah).

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan yang dipilih dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai usaha yang dijalankan Pemohon Banding dan telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia.

d) Hasil analisis TNMM menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Sebagaimana disebutkan pada halaman 83-87 dari Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022, rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2019 – Tahun pajak 2021) dari perusahaan pembanding dan FCMU tiga tahun (Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022) secara lebih spesifik untuk Segmen Bola Golf Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 2 – Ringkasan analisis TNMM Segmen Bola Golf

NoNama perusahaanTahun Pajak 2022Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2020 - Tahun Pajak 2022
Pemohon Banding7,30%5,71%4,72%6,03%
Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Tahun Pajak 2019Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2019 - Tahun Pajak 2021
1Daewon Chemical Co.,Ltd.-6,92%0,32%6,63%0,05%
2Dyaco International INC7,38%16,45%5,99%10,79%
3Dynamic Precision Industry11,33%7,11%8,64%9,25%
NoNama perusahaanTahun Pajak 2022Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2020 - Tahun Pajak 2022
Pemohon Banding7,30%5,71%4,72%6,03%
Tahun Pajak 2021Tahun Pajak 2020Tahun Pajak 2019Rata-rata Tertimbang Tahun Pajak 2019 - Tahun Pajak 2021
Corporation
4Globeride INC11,40%7,48%3,50%7,78%
5Goldwin INC19,96%19,45%21,46%20,30%
6Graphite Design INC26,79%8,25%2,46%12,82%
7Mizuno Corporation5,84%2,33%3,83%4,05%
8O-Ta Precision Industry Company Limited33,68%21,51%14,23%25,23%
9Tenma Corporation2,44%3,88%3,71%3,32%
10Yonex CO LTD9,95%2,04%4,07%5,73%
Kuartil bawah4,47%
Median8,51%
Kuartil atas12,31%

Dari penerapan TNMM untuk segmen Bola Golf Pemohon Banding, Pemohon Banding memperoleh rata-rata tertimbang FCMU selama periode Tahun Pajak 2020 – Tahun Pajak 2022 dan FCMU selama Tahun Pajak 2022 yang berada di dalam dan di atas rentang interkuartil hasil rata- rata tertimbang FCMU tiga tahun yang diperoleh dari perusahaan- perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi atas penentuan harga transfer yang perlu dilakukan.

Lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa Terbanding telah menyetujui kerakterisasi segmen Bola Golf Pemohon Banding adalah contract manufacturer, dimana ekspektasi keuntungan seharusnya mencerminkan risiko dan fungsi sebagai contract manufacturer. Namun melihat tren yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemeriksaan tahun- tahun lainnya (Tahun Pajak 2019 dan Tahun Pajak 2020), Terbanding menggunakan nilai FCMU yang terus menerus meningkat sehingga tidak

sesuai dengan karakterisasi Pemohon Banding sebagai contract manufacturer.

e) Referensi benchmarking lainnya juga mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

DIS-IBIS World Industry Report

IBIS World Industry Report memberikan informasi usaha dan penelitian pasar yang mendalam mengenai ribuan kategori industri di seluruh dunia. Selain itu, IBIS World Industry Report juga berisi kumpulan laporan berita pasar terkait lebih dari 1.000 produk dan jasa, serta ribuan industri di seluruh dunia. IBIS World bekerja sama dengan PT Dataindo Inti Swakarsa dalam mempublikasikan laporan industri terkait pasar khusus di Indonesia. Referensi berikut menunjukkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dan wajar dari sudut pandang industri di mana Pemohon Banding beroperasi dan oleh karena itu, koreksi penentuan atas Penyesuaian Fiskal tidak perlu dilakukan.

Tabel 3 – Informasi keuangan dari industri peralatan olahraga di Indonesia

IndustriTanggal PublikasiFCMU
Pabrikan Mainan dan Peralatan Olahraga di Indonesia21 April 20225,78%

Sumber: DIS-IBISWorld Industry Report

Berdasarkan informasi di atas, dapat dilihat bahwa FCMU Segmen Bola Golf Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 (sebesar 7,30 persen) berada jauh diatas dibandingkan dengan pemain-pemain lainnya dalam industri yang sama di Indonesia. Hal ini semakin mendukung kesimpulan bahwa profitabilitas Segmen Bola Golf Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dan wajar.

2. Penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar konseptual dan hukum

a. Bahwa Terbanding tidak memiliki alasan yang tepat dan memadai untuk menolak perusahaan pembanding yang dipilih pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan posisi Terbanding yang menolak beberapa perusahaan pembanding yang dicantumkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 tanpa penjelasan/alasan yang tepat dan memadai.

Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2022. Namun, Terbanding dengan serta merta menolak beberapa perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022.

Pemohon Banding merujuk pada PER-22/PJ/2013, Bab 2, Poin B, “Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan”, yang menyatakan bahwa:

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Wajib Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.”

Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa Terbanding telah gagal untuk mempertimbangkan lima faktor kesebandingan yang ditetapkan dalam peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia pada saat memilih set perusahaan pembanding. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan penentuan harga transfer Indonesia, jelas dinyatakan bahwa analisis kesebandingan harus dilakukan dalam memilih perusahaan pembanding. Hal ini sesuai dengan Bagian D.1 (paragraf 1.33 hingga 1.138) dari Pedoman OECD Juli 2022.

Proses penyaringan yang dilakukan Pemohon Banding memastikan bahwa perusahaan yang dipilih telah sebanding dengan Pemohon Banding menurut sudut pandang kesebandingan yang dijelaskan di atas dan oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa pemilihan perusahaan pembanding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia. Lebih lanjut, set pembanding untuk masing- masing yang telah dipilih oleh Pemohon Banding telah melewati penyaringan manual seperti yang telah dijelaskan dalam poin 1.c.

Selain itu, berdasarkan paragraf-paragraf dari Pedoman OECD Juli 2022 yang dikutip sebagai berikut, hasil penerapan TNMM tidak akan terlalu terpengaruh oleh perbedaan produk. Oleh karena itu, perusahaan dengan produk yang tidak identik namun secara umum serupa dengan produk pihak yang diuji dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding untuk analisis TNNM. Ini didukung oleh paragraf 1.128 dan 2.75 dari Pedoman OECD sebagai berikut:

“1.108. … Differences in the characteristics of property or services are also less sensitive in the case of the transactional profit methods than in the case of traditional transaction methods”.

Terjemahan bebas:

“… Perbedaan karakteristik barang atau jasa juga tidak terlalu sensitif dalam metode laba transaksional dibanding dalam metode transaksi tradisional” “2.75. Prices are likely to be affected by differences in products, and gross margins are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences.”

Terjemahan bebas:

“Harga kemungkinan besar akan terpengaruh oleh perbedaan produk, dan margin bruto kemungkinan besar terpengaruh oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan- perbedaan tersebut.”

Sebagaimana dijelaskan pada poin 1.c, perusahaan pembanding yang dipilih untuk masing-masing segmen usaha oleh Pemohon Banding memiliki produk dan profil fungsi yang secara garis besar serupa dengan Pemohon Banding, oleh karena itu perusahaan-perusahaan tersebut dianggap sebagai pembanding yang tepat. Perlu dicatat bahwa Pemohon Banding meyakini apabila usaha Pemohon Banding seharusnya dibagi menjadi tiga segmen usaha, yaitu Segmen Ban Ekspor, Segmen Ban Lokal, dan Segmen Bola Golf, sehingga pemilihan perusahaan pembanding harus mempertimbangkan ketiga segmen usaha tersebut. Perlu dicatat juga bahwa Terbanding tidak memberikan alasan apa pun terkait penolakan perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding

dalam Dokumen Lokal. Sehubungan dengan hal tersebut, tabel di bawah ini menyajikan alasan-alasan spesifik mengenai keberatan Pemohon Banding terhadap alasan Terbanding dalam menolak perusahaan pembanding untuk Segmen Bola Golf.

Tabel 4 – Penilaian terhadap perusahaan pembanding Segmen Bola Golf yang ditolak oleh Terbanding

NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
1DAEWON CHEMICAL CO.,LTD.Ditolak sebagai perusahaan atas pembanding karena tidak muncul dalam hasil pencarian OrbisPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan- alasan di bawah ini: • TP Catalyst dan Orbis merupakan salah satu jenis database sumber data keuangan publik yang diterbitkan oleh Bureau van Dijk. Dalam hal ini, perlu ditekankan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking di dalam Dokumen Lokal, Pemohon Banding menggunakan produk TP Catalyst- Rilis 157. Dimana Daewon Chemical Co., Ltd. merupakan salah satu perusahaan pembanding yang tersedia di dalam database TP Catalyst. Dengan ini, Terbanding tidak bisa semerta-merta menolak keaabsahan perusahaan pembanding semata karena perusahaan tidak tersedia di produk database sumber data keuangan publik yang digunakannya. • Ketidaktersediaan data perusahaan ini dalam pencarian Orbis Terbanding disebabkan oleh perbedaan mendasar pada penggunaan Boolean Search yang digunakan oleh Terbanding. Terbanding menggunakan kata “AND” dalam pencarian berdasarkan kode-kode klasifikasi industri seperti
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
US SIC, NACE, dan NAICS. Pendekatan ini secara teknis mempersempit hasil pencarian karena hanya menampilkan perusahaan yang memenuhi semua kriteria kode secara bersamaan. • Sebaliknya, Pemohon Banding menggunakan kata “OR” dalam strategi pencariannya, yang memungkinkan hasil yang lebih inklusif dan mencakup perusahaan yang relevan meskipun hanya memenuhi salah satu dari kode klasifikasi tersebut. Oleh karena itu, perusahaan ini muncul dalam hasil pencarian Pemohon Banding, tetapi tidak tercakup dalam hasil Terbanding karena keterbatasan logika pencarian yang digunakan. • Dengan demikian, tidak munculnya perusahaan ini dalam data Terbanding bukanlah indikasi ketidaksesuaian, melainkan konsekuensi langsung dari perbedaan teknis dalam pendekatan pencarian data.
2DYACO INTERNATIONAL INC.Ditolak sebagai perusahaan atas pembanding karena berbeda fungsi dan jenis produkPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan- alasan di bawah ini: • Berdasarkan pengkajian dalam database dan situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur peralatan fitness, terapi fisik, dan alat-alat olahraga, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakan produk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebanding dengan Segmen Bola Golf Pemohon Banding maupun dengan
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
perusahaan pembanding yang Terbanding terima. • Berdasarkan Factiva menunjukan bahwa 94,42 persen bisnis dari perusahaan ini adalah manufaktur alat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
3DYNAMIC PRECISION INDUSTRY CORPORATIONDitolak sebagai perusahaan atas pembanding karena berbeda fungsi dan jenis produk dan mempunyai konglomerasi dan subsidiary lebih kompleks di Jepang dan JermanPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan- alasan di bawah ini: • Berdasarkan pengkajian dalam database dan situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur peralatan olahraga terutama untuk olahraga golf, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakan produk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebanding dengan Segmen Bola Golf Pemohon Banding maupun dengan perusahaan pembanding yang Terbanding terima. • Terbanding tidak bisa semerta-merta menggunakan alasan konglomerasi, karena segmentasi perusahaan ini berdasarkan Factiva menunjukan bahwa 94,42 persen bisnis dari subsidiary adalah manufaktur alat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. • Terbanding tidak bisa semerta-merta menggunakan alasan konglomerasi, karena Pemohon Banding menggunakan data keuangan konsolidasi dari laporan keuangan konsolidasi perusahaan pembanding, di mana
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
jika terdapat transaksi dengan pihak afiliasi dengan anak perusahaan, transaksi tersebut telah dieliminasi dari Laporan Laba Rugi. Dengan demikian, indikator profitabilitas yang dihitung dan digunakan untuk analisis pembanding tidak lagi terpengaruh oleh transaksi pihak afiliasi (jika ada). Sejalan dengan hal tersebut, dalam pencarian perusahaan pembanding melalui TP Catalyst, Pemohon Banding memilih perusahaan dengan kode konsolidasi sebagai berikut: • C1: Laporan keuangan konsolidasi, tanpa pendamping laporan unconsolidated; • C2: Laporan keuangan konsolidasi dengan pendamping laporan unconsolidated; dan • U2: Laporan keuangan unconsolidated dengan pendamping laporan konsolidasi. • Selanjutnya, berdasarkan informasi dalam annual report 2021, salah satu perusahaan pembanding Terbanding, yaitu China Sports Industry Group Co., Ltd, memiliki 61 anak perusahaan di luar negeri yang berarti terdapat fungsi konglomerasi dan subsidiary yang kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa dasar penolakan yang digunakan oleh
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Terbanding telah tidak konsisten, dan tidak seharusnya digunakan karena Terbanding pun juga menerima Perusahaan serupa.
4GLOBERIDE, INC.Ditolak sebagai perusahaan pembanding karena berbeda fungsi dan jenis produk dan mempunyai konglomerasi dan subsidiaryPemohon Banding tidak setuju dengan alasan penolakan Terbanding berdasarkan alasan- alasan di bawah ini: • Berdasarkan pengkajian dalam database dan situs web, perusahaan ini bergerak dalam manufaktur peralatan memancing, golf, tenis, dan sepeda, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakan produk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebanding dengan Segmen Bola Golf Pemohon Banding maupun dengan perusahaan pembanding yang Terbanding terima. • Berdasarkan TP Catalyst menunjukan bahwa 100 persen bisnis perusahaan ini adalah manufaktur alat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. • Terbanding tidak bisa semerta-merta menggunakan alasan konglomerasi, karena Pemohon Banding menggunakan data keuangan konsolidasi dari laporan keuangan konsolidasi perusahaan pembanding, di mana jika terdapat transaksi dengan pihak afiliasi dengan anak perusahaan, transaksi tersebut telah dieliminasi dari Laporan Laba Rugi. Dengan demikian, indikator profitabilitas yang dihitung dan digunakan untuk analisis
NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
pembanding tidak lagi terpengaruh oleh transaksi pihak afiliasi (jika ada). Sejalan dengan hal tersebut, dalam pencarian perusahaan pembanding melalui TP Catalyst, Pemohon Banding memilih perusahaan dengan kode konsolidasi sebagai berikut: • C1: Laporan keuangan konsolidasi, tanpa pendamping laporan unconsolidated; • C2: Laporan keuangan konsolidasi dengan pendamping laporan unconsolidated; dan • U2: Laporan keuangan unconsolidated dengan pendamping laporan konsolidasi. • Selanjutnya, berdasarkan informasi dalam annual report 2021, salah satu perusahaan pembanding Terbanding, yaitu China Sports Industry Group Co., Ltd, memiliki 61 anak perusahaan di luar negeri yang berarti terdapat fungsi konglomerasi dan subsidiary yang kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa dasar penolakan yang digunakan oleh Terbanding telah tidak konsisten, dan tidak seharusnya digunakan karena Terbanding pun juga menerima Perusahaan serupa.

5MIZUNODitolak sebagaiPemohon Banding tidak

CORPORATIONperusahaansetuju dengan alasan

pembanding karenapenolakan Terbanding berbeda fungsi danberdasarkan alasan- jenis produk danalasan di bawah ini:

mempunyai• Berdasarkan pengkajian konglomerasi lebihdalam database dan kompleks di Eropa,situs web, perusahaan ini Amerika, Jepang,bergerakdalam

Amerika Latinmanufakturperalatan

dan pakaian olahraga, diantaranyaproduk untuk olahraga baseball, golf, ski, dan olahraga lainnya, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakanproduk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebandingdengan Segmen Bola Golf PemohonBanding maupundengan perusahaan

pembandingyang Terbanding terima.

• Berdasarkan TP Catalyst menunjukan bahwa 100 persenbisnis perusahaan ini adalah manufakturalat olahraga, dimana telah sesuai dengan fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

• Terbanding tidak bisa semerta-merta

menggunakan alasan konglomerasi, karena PemohonBanding menggunakandata keuangan konsolidasi dari laporan keuangan konsolidasi perusahaan pembanding, di mana jika terdapat transaksi dengan pihak afiliasi dengananak perusahaan, transaksi tersebut telah dieliminasi dari Laporan Laba Rugi. Dengandemikian, indikatorprofitabilitas yangdihitungdan digunakan untuk analisis pembanding tidak lagi terpengaruholeh transaksi pihak afiliasi (jika ada).

Sejalan dengan hal tersebut,dalam

NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
pencarian perusahaan pembanding melalui TP Catalyst, Pemohon Banding memilih perusahaan dengan kode konsolidasi sebagai berikut: • C1: Laporan keuangan konsolidasi, tanpa pendamping laporan unconsolidated; • C2: Laporan keuangan konsolidasi dengan pendamping laporan unconsolidated; dan • U2: Laporan keuangan unconsolidated dengan pendamping laporan konsolidasi. • Selanjutnya, berdasarkan informasi dalam annual report 2021, salah satu perusahaan pembanding Terbanding, yaitu China Sports Industry Group Co., Ltd, memiliki 61 anak perusahaan di luar negeri yang berarti terdapat fungsi konglomerasi dan subsidiary yang kompleks. Hal ini menunjukkan bahwa dasar penolakan yang digunakan oleh Terbanding telah tidak konsisten, dan tidak seharusnya digunakan karena Terbanding pun juga menerima P erusahaan serupa.

6TENMADitolak sebagai

CORPORATIONperusahaan atasPemohon Banding tidak

pembanding karenasetuju dengan alasan berbeda fungsi danpenolakan Terbanding jenis produk, tidakberdasarkan alasan- muncul dalam hasilalasan di bawah ini:

pencarian Orbis• Berdasarkan pengkajian

dalam database dan situs web, perusahaan ini bergerakdalam manufakturproduk- produk plastik dan bahan industri, dimana produk yang dihasilkan terutama merupakanproduk peralatan olahraga dan plastik lainnya, yang sebandingdengan Segmen Bola Golf PemohonBanding maupundengan perusahaan

pembandingyang Terbanding terima.

• TP Catalyst dan Orbis merupakan salah satu jenis database sumber data keuangan publik yang diterbitkan oleh Bureau van Dijk. Dalam hal ini, perlu ditekankan bahwa dalam melakukan analisis benchmarking di dalam Dokumen Lokal, SURINDO

menggunakan produk TP Catalyst- Rilis 157. DimanaTenma Corporation merupakan salah satu perusahaan pembandingyang tersediadidalam database TP Catalyst. Dengan ini, Terbanding tidak bisa semerta-merta menolak keaabsahan perusahaan

pembandingsemata karena perusahaan tidak tersediadiproduk database sumber data keuangan publik yang digunakannya.

• Ketidaktersediaan data perusahaan ini dalam pencarianOrbis Terbanding disebabkan olehperbedaan mendasarpada penggunaan Boolean Search yang digunakan olehTerbanding.

NoNama perusahaanMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Terbanding menggunakan kata “AND” dalam pencarian berdasarkan kode-kode klasifikasi industri seperti US SIC, NACE, dan NAICS. Pendekatan ini secara teknis mempersempit hasil pencarian karena hanya menampilkan perusahaan yang memenuhi semua kriteria kode secara bersamaan. • Sebaliknya, Pemohon Banding menggunakan kata “OR” dalam strategi pencariannya, yang memungkinkan hasil yang lebih inklusif dan mencakup perusahaan yang relevan meskipun hanya memenuhi salah satu dari kode klasifikasi tersebut. Oleh karena itu, perusahaan ini muncul dalam hasil pencarian Pemohon Banding, tetapi tidak tercakup dalam hasil Terbanding karena keterbatasan logika pencarian yang digunakan. • Dengan demikian, tidak munculnya perusahaan ini dalam data Terbanding bukanlah indikasi ketidaksesuaian, melainkan konsekuensi langsung dari perbedaan teknis dalam pendekatan pencarian data

3. Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding

Terbanding kemudian menentukan satu set pembanding baru untuk Segmen Bola Golf, yang terdiri dari lima perusahaan untuk penerapan TNMM-nya, dimana empat dari antara perusahaan tersebut juga dipilih dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022.

Atas penambahan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan pengkajian terperinci terhadap 1

perusahaan pembanding baru yang dipilih oleh Terbanding dan menyimpulkan bahwa perusahaan yang dipilih tidak sebanding dengan Pemohon Banding.

Tabel 5 – Alasan penolakan perusahaan pembanding untuk Segmen Bola Golf yang dipilih Terbanding

No.Perusahaan PembandingAlasan Penolakan
Terbanding
1. C HINA SPORTS INDUSTRYP e GROUP CO., LTD. Be Demohon Banding tidak setuju dengan pemilihan perusahaan ini sebagai pembanding karena perusahan ini memiliki profil fungsi yang berbeda dengan Wajik Pajak. rdasarkan situs web Perusahaan, Perusahaan ini bergerak dalam pengelolaan proyek olahraga, organisasi kompetisi olahraga, iklan olahraga, dan pelatihan atlet profesional olahraga. Perusahaan ini juga mengembangkan dan menjual properti serta terlibat dalam pembangunan dan pengoperasian stadion olahraga. ngan demikian, perusahaan ini tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding bagi segmen golf Pemohon Banding.

4. Titik manapun dalam rentang interkuartil, dan tidak hanya median, telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

Tanpa mengesampingkan pendapat Pemohon Banding di atas bahwa seharusnya tidak ada koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding memahami bahwa Terbanding menggunakan titik median dari set perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding sebagai titik acuan dalam menghitung koreksi transfer pricing.

Peraturan penentuan harga transfer Indonesia (Pasal 13 (1) dan (2) PER-43) mendefinisikan rentang kewajaran sebagai rentang antara kuartil bawah sampai dengan kuartil atas, sebagai berikut:

“(1) Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan

Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm’s length range/ALR).

(2) Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. Didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan.”

Pedoman OECD paragraf 3.57 juga menjelaskan bahwa:

“It may also be the case that, while every effort has been made to exclude points that have a lesser degree of comparability, what is arrived at is a range of figures for which it is considered, given the process used for selecting comparable and limitations in information available on comparable, that some comparability defects remain that cannot be identified and/or quantifies, and are therefore not adjusted. In such cases, if the range includes a sizeable number of observations, statistical tools that take account of central tendency to narrow the range (e.g. the inter-quartile range or other percentiles) might help to enhance the reliability of the analysis.”

Terjemahan bebas:

“Dapat juga terjadi bahwa meskipun setiap daya upaya telah dilakukan untuk mengeluarkan poin-poin dengan tingkat kesebandingan yang lebih rendah, hasil yang diperoleh adalah suatu rentang angka yang dianggap (mengingat proses yang digunakan untuk memilih pembanding dan keterbatasan informasi yang tersedia mengenai pembanding) masih memiliki beberapa kekurangan kesebandingan yang tidak dapat diidentifikasi dan/atau dinyatakan dalam angka, sehingga tidak menjalani penyesuaian. Dalam kasus seperti ini, apabila rentang tersebut mencakup jumlah pengamatan yang cukup besar, dapat digunakan alat-alat statistik yang memperhitungkan kecenderungan pemusatan untuk mempersempit rentang (misalnya rentang interkuartil atau persentil lain) untuk meningkatkan keandalan analisis.” Lebih lanjut, paragraf 3.62 pada Pedoman OECD menjelaskan bahwa dalam menentukan rentang angka wajar yang paling tepat, dapat dikatakan bahwa

setiap titik di dalam rentang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Oleh karena itu, tanpa mengesampingkan fakta bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Pemohon Banding beranggapan bahwa jika koreksi harus dilakukan (walaupun seharusnya tidak), maka penggunaan nilai kuartil bawah seharusnya sudah cukup karena telah berada di dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha.

5. Perhitungan gabungan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding menghasilkan rentang wajar

Tanpa mengesampingkan ketidaksetujuan Pemohon Banding terhadap pemilihan perusahaan pembanding dan penggunaan hasil tersegmentasi multiple-years lebih tepat, apabila menggunakan gabungan perusahaan pembanding yang dipilih dalam Dokumen Lokal dan Terbanding, maka seharusnya tidak terdapat koreksi yang dilakukan untuk Segmen Bola Golf Tahun Pajak 2022 rnengingat hasil FCMU telah berada di dalarn rentang kewajaran dengan pendekatan single-year maupun multiple-years sebagaimana ditunjukkan dalam tabel berikut ini.

Tabel 6 – Ringkasan analisis TNMM untuk Segmen Bola Golf

Kombinasi perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding dan Terbanding
FCMU
Rata-rata tertimbang Tahun Pajak 2019 – Tahun Pajak 2021
Tahun Pajak 2021
Jumlah Pembanding1111
Minimum-6.92%0.05%
Kuratil Bawah4.14%4.36%
Median9.95%7.78%
Kuartil Atas15.68%11.81%
Maksimum33.68%25.23%

Hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding setidaknya telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi atas penentuan harga transfer yang perlu dilakukan.

Mohon digarisbawahi, bahwa perhitungan ringkasan analisis TNMM untuk Segmen Bola Golf diatas menggunakan data dan perhitungan sesuai dengan database TP Catalyst. Pemohon Banding memahami bahwa terdapat ketidaksesuaian perhitungan FCMU dari perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding.

Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi penetapan harga transfer pada peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 1.040.862 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.048.658

MENURUT TERBANDING

1. Dasar Hukum

1) Pasal 6 ayat (1) huruf a, dan huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor: 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

2) Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2022

3) Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

4) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.03/2015

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui:

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.048.658

2) Koreksi penyesuaian fiscal positif yang belum diperhitungkan oleh Wajib Pajak karena berupa natura dan tidak berhubungan dengan biaya

mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M), terdiri dari :

a) Akun 722050 (Welfare) Recreation / sport activity USD12.463

b) Akun 731020 Business Representative USD41.391

c) Akun 731021 Support System for Distributor USD2.519

d) Akun 731030 Promotion Expenses USD111.349

e) Akun 731040 Model Shop Usual Sign Board USD929.185

3) Dasar hukum :

a) Pasal 9 ayat (1) UU PPh

b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b. Berdasarkan surat keberatannya, Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan alasan:

1) Koreksi diajukan keberatan USD1.048.658

2) Koreksi terdiri dari akun :

a) Akun 722050 (Walfare) Recreation/Sport activity sebesar USD12.463

b) Akun-akun biaya promosi terdiri dari :

(1) 731020 Business Representation sebesar USD41.391

(2) 731021 Support System for Distributor sebear USD2.519

(3) 731020 Promotion Expenses USD111.349

(4) 731020 Model Shop Usual Sigu Board USD929.185

3) Koreksi diajukan keberatan dengan alasan karena biaya rekreasi karyawan dan biaya promosi dapat menjadi pengurang dalam perhitungan PPh Badan, dengan penjelasan sebagai berikut: :

a) (Welfare) Recreation / sport activity :

(1) merupakan biaya rekreasi karyawan untuk work life balance yang mempengaruhi keberlangsungan bisnis Wajib Pajak

(2) Biaya ini berpengaruh dalam kegiatan usaha Wajib Pajak

(3) Biaya ini dapat dibebankan sesuai Pasal 23 ayat (2) PP Nomor: 55 Tahun 2022

(4) Siaran pers Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, menyatakan bahwa biaya rekreasi yang berhubungan dengan kegiatan usaha dapat dianggap sebagai biaya operasional perusahaan

b) Business Representative, Support System for Distributor, Promotion Expenses, dan Model Shop Usual Sign Board:

(1) Merupakan biaya promosi untuk pihak distributor dan toko selaku pelanggan Wajib Pajak

(2) Biaya berhubungan dengan usaha

(3) Daftar nominative biaya promosi telah disampaikan pada SPT PPh Badan

c. Data dan Informasi

1) Berdasarkan akun 722050 (Walfare) Recreation/Sport activity, diketahui:

a) Merupakan biaya yang kegiatan “Family Day Activity” untuk karyawan dan keluarga karyawan, penyediaan makanan, dan sewa lapangan olahraga

b) Kegiatan Family day dibebankan juga untuk kegiatan yang dilakukan oleh bukan karyawan

c) Biaya (Walfare) Recreation/Sport activity merupakan natura dan/atau kenikmatan serta tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak

2) Berdasarkan akun 731020 Business Representation, diketahui:

a) Merupakan biaya souvenir (termasuk didalamnya pembelian souvenir, ongkos kirim dan pengepakan), biaya untuk membership fee, dan biaya terbesar dibayarkan untuk pengembangan Surindo smart system (3S) untuk distributor

b) Biaya pengembangan Surindo Smart System (3S) tidak didukung dengan bukti yang kompeten

c) Biaya membership tidak berhubungan dengan kegiatan usaha

d) Biaya pembelian souvenir tidak didukung dengan bukti yang pelaksanaan kegiatan promosi

3) Berdasarkan akun 731021 Support System for Distributor, diketahui:

a) Merupakan biaya pembelian laptop

b) Wajib Pajak menyatakan penyediaan laptop dilakukan agar terhubung dengan system distributor

c) Pernyataan Wajib Pajak tidak didukung dengan bukti yang memadai

4) Berdasarkan akun 731020 Promotion Expenses, diketahui:

a) Biaya merupakan pembayarn program sales diskon toko-toko yang dibayarkan melalui Distributor

b) Biaya tidak didukung dengan bukti yang memadai

5) Berdasarkan akun 731020 Model Shop Usual Sign Board, diketahui:

a) Merupakan biaya promosi terkait pemasangan reklame pada beberapa distributor ban Dunlop termasuk didalamnya pembelian board, biaya agency fee, biaya pajak, biaya license, biaya transportasi, sewa area pemasangan, Jasa produksi interior, jasa produksi exterior

b) Biaya juga merupakan biaya bantuan pembelian peralatan untuk toko ban Dunlop baru

c) Sign board hanya mencantumkan merk “Dunlop” dan tidak mencantum identitas Wajib pajak

d) Wajib Pajak memiliki perjanjian bantuan teknis dan lisensi merek dagang dan melakukan pembayaran royalty kepada pihak Sumitomo Rubber Industries Ltd. (SRI) selaku pemilik merk dagang “Dunlop”

e) Biaya yang dibebankan Wajib Pajak digunakan untuk kepentingan pihak pemilik merk dagang “Dunlop”

d. Peraturan yang terkait

1) Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a) Huruf a

Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain biaya promosi dan penjualan

b) Penjelasan huruf a

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar- benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto

c) huruf n

biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

2) Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2022 menyatakan bahwa Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menetukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

a) Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru; dan/ atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

b) Pasal 4

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan

4) Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 202/PMK.03/2015 menyatakan bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disampaikan:

1) Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh atas biaya (walfare) recreation/sport activity merupakan natura dan/atau kenikmatan yang tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi.

2) Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh atas biaya business representation, biaya support system for distributor, promotion expenses tidak didukung dengan bukti yang cukup memadai dan Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi.

3) Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh atas biaya model shop usual sign board tidak berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi.

4) Dengan demikian, Tim Peneliti sependapat dengan pemeriksa dan mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.048.658 dan menolak keberatan Wajib Pajak.

f. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Wajib Pajak dan Tanggapan Tim Peneliti

1) Tanggapan Wajib Pajak

a) Wajib Pajak hadir dan memberikan keterangan tertulis serta telah dituangkan dalam Berita Acara sebagaimana telah dijelaskan pada koreksi Peredaran Usaha

b) Wajib Pajak memberikan tanggapan tidak setuju dengan hasil penelitian keberatan dengan alasan yang sama sebagaimana surat keberatan Wajib Pajak

c) Wajib Pajak menyampaikan sebagian dokumen pendukung atas koreksi fiscal

2) Tanggapan Tim Peneliti

a) Peneliti melakukan penelitian kembali atas dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak

b) Peneliti mengabulkan sebagian koreksi biaya atas akun 731030 Promotion Expenses sebesar USD48.249.00

c) Berdasarkan hal tersebut maka resume koreksi menjadi sebagai berikut:

MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju seuluruhnya atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, yaitu koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.048.658 dengan uraian alasan yang akan dipaparkan berikut ini. Namun sebelum menguraikan lebih lanjut alasan ketidaksetujuan tersebut, berikut Pemohon Banding sampaikan rincian koreksi pada pos penyesuaian fiskal positif yang dipertahankan oleh Terbanding.

Untuk mempermudah Majelis Hakim dalam memahami sifat dan karakteristik biaya tersebut, Pemohon Banding telah mengelompokkannya ke dalam dua jenis biaya sebagai berikut:

cums: yang Dinertanscxan

Ke. | Somer Akur hare aus Serdasarszan Kerutasas, Keneraten

A Grave Taam Actin

BE, Biaya Peomesi

Dio tato [Busnes Regresencanen | SR

Sangat ar

ne [SSS

A. Biaya Team Activity

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 72250 – (Welfare) Recreation / Sport Activity sebesar USD 12.463.

Bahwa transaksi-transaksi yang dikoreksi Terbanding pada akun ini merupakan biaya team activity yang Pemohon Banding berikan kepada karyawan dalam rangka melakukan team buidling dalam bentuk acara tertentu.

Bahwa Pemohon Banding berpedapat, pada dasarnya kegiatan team activity tersebut adalah berkaitan dengan hubungan kerja antara karyawan dengan Pemohon Banding, sehingga seharusnya biaya tersebut dapat dibebankan dalam perhitungan SPT PPh Badan.

Selain itu, perlu Permohon Banding sampaikan, bahwa team activity tersebut merupakan bagian dari hal-hal yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dengan karyawan yang terangkum di dalam Perjanjian Kerja Bersama (“PKB“), sebagaimana tercantum di dalam Pasal 60:

Pasal 60 – Rekreasi, Olahraga dan Kesenian

“Disesuaikan dengan kemampuan, Pengusaha memberikan bantuan biaya rekreasi kepada pekerja dan keluarganya berupa Family Day dan Family Tour secara bergantian...“

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf n Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor: 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diamandemen oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor: 7 Tahun 2021 (“UU PPh“) sebagai berikut:

Pasal 6 Ayat 1 Huruf n UU PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.”

Lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, juga dipertegas dalam Pasal 23 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2022 (“PP 55-2022“), sebagaimana dikutip sebagai berikut:

Pasal 23 Ayat 2 PP 55-2022

"(2) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan."

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan PP 55-2022 tersebut di atas, DJP menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 66 Tahun 2023 (“PMK 66-2023“) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Perkaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

PMK 66-2023 ini juga kembali mempertegas pembebanan biaya penggantian dalam bentuk natura atau kenikmatan, sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 sebagai berikut:

Pasal 2 ayat 1 dan 2 PMK 66-2023

1) Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2) Biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan Pegawai.

Sebagai tambahan informasi, DJP melalui materi FAQ PMK 66-2023 juga mempertegas perlakuan pembebanan biaya natura oleh pemberi kerja dan turut membahas secara spesifik tentang jenis-jenis biaya natura, apa saja yang dapat dibebankan oleh perusahaan / pemberi kerja dan apa saja yang menjadi objek penghasilan di sisi karyawan. Dalam hal ini DJP juga turut serta membahas perlakuan pajak atas biaya family gathering.

Dalam menjawab pertanyaan pada butir 28. di dalam materi FAQ PMK 66- 2023 (halaman 9), DJP mempertegas bahwa “Family gathering merupakan kenikmatan. Dari segi pembebanan biaya oleh perusahaan: 1) family gathering merupakan biaya atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dan dapat dibiayakan;...“

Selain itu, sebagaimana dinyatakan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, melalui konferesi pers memperkuat posisi biaya team activity sebagai kenikmatan yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan dapat dianggap sebagai biaya operasional perusahaan.

“Outing-gathering itu sebenarnya biaya operasional perusahaan dalam konteks menjaga kesehatan mental biar enggak stres di kantor terus,“ ucap Hestu saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Jumat (7/7/2023). – dilansir dari media CNBC Indonesia

(sumber:https://www.cnbcindonesia.com/news/20230707065014-4-

452110/hindari-karyawan-stress-menkeu-bebaskan-pajak-outing-kantor). Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, bahwa biaya tersebut Pemohon Banding keluarkan karena bermanfaat bagi keberlangsungan usaha Pemohon Banding, diantaranya:

- Untuk menjaga dan memperbaiki mental karyawan akibat tekanan (stress) yang ditimbulkan dari bekerja. Tingkat stress yang menurun, pikiran yang fresh, mampu menghilangkan hambatan dalam bekerja.

- adanya team activity tersebut juga akan memicu motivasi kerja karyawan yang berdampak pada produktivitas karyawan.

- dapat mempererat hubungan antar karyawan sehingga komunikasi antar karyawan dalam hubungan pekerjaan dapat menjadi lebih baik dan solid. Koordinasi dan kolaborasi yang baik akan memberikan efektivitas dalam bekerja menjadi lebih baik.

- mencegah turn over karyawan yang tinggi sehingga dapat memberikan efisiensi biaya bagi perusahaan karena perusahaan tidak perlu mengeluarkan biaya rekrutmen dan training bagi karyawan baru.

Banyak manfaat bagi Pemohon Banding dengan dikeluarkannya biaya ini yang secara langsung maupun tidak langsung adalah untuk menjaga keberlangsungan usaha Pemohon Banding agar tetap berjalan dengan baik. Sehingga seharusnya biaya tersebut seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh badan karena biaya ini berpengaruh dalam kegiatan usaha Pemohon Banding.

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang disertakan dengan dasar hukum yang kuat, sudah sewajarnya biaya team activity tersebut dapat menjadi pengurang dalam perhitungan PPh badan. Oleh karena itu, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding tersebut seharusnya dibatalkan seluruhnya.

B. Biaya Promosi

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 731020 - Business Representation sebesar USD 41.391, 731021 - Support System for Distributor sebesar USD 2.519, 731030 - Promotion Expense sebesar USD 63.100 dan 731040 - Model Shop Usual Sign Board sebesar USD 929.185.

Bahwa biaya pada akun-akun tersebut merupakan biaya promosi yang Pemohon Banding keluarkan untuk memasarkan produk penjualan Pemohon Banding. Banyak jenis kegiatan promosi yang Pemohon Banding lakukan, diantaranya adalah menerbitkan buletin produk Pemohon Banding, memberikan sponsorship untuk memasarkan produk Pemohon Banding,

membuat spanduk, banner dan material promosi produk Pemohon Banding, program diskon khusus, dan lain- lain.

Kegiatan promosi memberikan banyak manfaat pada keberlangsungan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan melakukan kegiatan promosi, diantaranya Pemohon Banding dapat:

- mengenalkan produk dengan cara memberikan informasi seputar produk usaha Pemohon Banding. Pemberian informasi ini bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa dengan menggunakan produk usaha Pemohon Banding, kebutuhan pelanggan dan/atau calon pelanggan sehubungan dengan ban otomotif dapat teratasi.

- meningkatkan awareness masyarakat tentang produk usaha Pemohon Banding. Hal ini bertujuan agar produk usaha Pemohon Banding menjadi produk yang pertama kali muncul di benak masyarakat (top of mind) pada kategori produk usaha Pemohon Banding. Sehingga, pilihan masyarakat dapat jatuh pada produk usaha Pemohon Banding.

- meningkatkan loyalitas pelanggan. Dengan adanya kegiatan promosi dapat menarik dan mempertahankan pilihan masyarakat untuk tetap membeli dan menggunakan produk usaha Pemohon Banding.

Dimana pada akhirnya fungsi-fungsi di atas berdampak pada hasil penjualan dan penghasilan Pemohon Banding.

Bahwa biaya promosi yang Pemohon Banding keluarkan merupakan biaya yang sehubungan dengan usaha yang bertujuan untuk mendapatkan, memelihara dan menagih penghasilan sehingga sudah seharusnya dapat menjadi pengurang perhitungan PPh badan Pemohon Banding. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh sebagai berikut.

Pasal 6 Ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

7. biaya promosi dan penjualan;”

Penjelasan Pasal 6 Ayat 1 UU PPh

“Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.”

Pemohon Banding juga telah melampirkan daftar nominatif promosi pada SPT PPh badan sebagai pemenuhan persyaratan formal sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK- 02/PMK.03/2010 (“PMK-02”):

Pasal 6 Ayat (1) PMK-02

“Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain.” Bahwa daftar nominatif yang menjadi lampiran SPT PPh badan juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak.

Bahwa atas pendapat dari Terbanding yang menyatakan ”biaya business representation, biaya support system for distributor, dan promotion expenses tidak didukung dengan bukti yang cukup memadai”. Bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung terkait koreksi – koreksi ini, sehingga sangat cukup untuk membuktikan substansi dari transaksi-transaksi tersebut. Pemohon Banding juga telah memenuhi format rekapitulasi yang diminta Terbanding dimana Pemohon Banding menyambungkan antara informasi transaksi pada General Ledger (”GL”) yang dikoreksi dengan daftar nominatif beserta tambahan informasi Nomor: faktur pajak, Nomor: bukti potong PPh 23. Bahwa merupakan argumentasi yang tidak berdasar apabila Terbanding berdalil tidak ada bukti yang memadai. Pemohon Banding berpendapat bahwa dipertahankannya koreksi menunjukkan bahwa sikap Terbanding yang tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen yang Pemohon Banding sampaikan. Sehingga, keputusan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri

Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;”

Bahwa mengingat keberhasilan kinerja perusahaan salah satunya bergantung pada seberapa baik cara promosi dan pemasaran kepada jaringan distribusi dan pelanggan, kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan penjualan produk Permohon Banding di Indonesia.

Bahwa sebagai tambahan, Terbanding juga telah menyetujui PKKU segment tyre lokal, hal ini artinya Terbanding telah setuju bahwa Pemohon Banding harus melakukan kegiatan promosi dalam kaitannya dengan penjualan produk ban lokal.

Berikut merupakan penjelasan substansi masing-masing biaya promosi:

a. Akun 731020 - Business Representation sebesar USD 41.391

Biaya yang dicatat pada akun ini merupakan biaya Pemohon Banding yang digunakan untuk menjalin komunikasi dengan distributor dan toko. Sebagai latar belakang, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding sebagai produsen tidak dapat melakukan kegiatan distribusi langsung ke pelanggan akhir. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.22/M- DAG/PER/3/20161 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, Pemohon Banding sebagai perusahaan penanaman modal asing harus menunjuk perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagai distributor. Hal ini membuat Pemohon Banding harus bekerja sama dengan distributor dan toko dalam negeri untuk melakukan kegiatan distribusi produk Pemohon Banding ke pelanggan akhir. Distributor dan toko merupakan ujung tombak penjualan Pemohon Banding ke pelanggan akhir sehingga penting bagi Pemohon Banding untuk menjalin komunikasi yang baik dengan distributor

dan toko. Oleh karenanya, penting bagi Pemohon Banding untuk membina komunikasi dengan pihak distributor dan toko.

Kegiatan yang Pemohon Banding catat pada akun Business Representation dan dikoreksi oleh Terbanding diantaranya adalah kegiatan e-training yang isinya menjelaskan produk Pemohon Banding kepada distributor dan toko, biaya pengadaan buletin sehubungan dengan produk Pemohon Banding untuk diletakkan di distributor dan toko, biaya pengembangan software untuk melakukan penjualan ke distributor dan toko, dan biaya-biaya lainnya yang Pemohon Banding keluarkan untuk memastikan penjualan Pemohon Banding ke distributor dan toko berjalan dengan baik.

Bahwa kegiatan di atas esensial bagi usaha Pemohon Banding dengan tujuan diantaranya sebagai berikut.

• Memastikan distributor dan toko memiliki pengetahuan cukup tentang produk Pemohon Banding agar dapat memenuhi kebutuhan komoditas ban di pasar;

• Menciptakan sistem jual-beli yang kondusif antara Pemohon Banding dengan distributor dan toko;

• Sebagai penghubung kegaiatan produksi dengan kegiatan distribusi ke pelanggan akhir;

Bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, akan timbul dampak pada penghasilan yang Pemohon Banding terima. Apabila toko dan distributor tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang produk Pemohon Banding maka toko dan distributor tidak dapat menjual produk yang sedang dibutuhkan pasar. Bahwa apabila tidak ada kegiatan komunikasi sebagai sarana penghubung, dapat timbul ketidaklarasan antara tujuan penjualan Pemohon Banding dan toko serta distributor yang berpengaruh pada hasil penjualan masing-masing. Sehingga, biaya business representation merupakan biaya yang esensial bagi kegiatan usaha Pemohon Banding.

Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Penanaman Modal Asing

Satu (PMA 1) pada tahun 2020 dimana pada pemeriksaan tersebut Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya business representation. Padahal, biaya business representation yang dikoreksi Terbanding bukan merupakan biaya baru di tahun 2022.

Berikut merupakan tangkapan layar risalah pembahasan pemeriksaan tahun pajak 2020.

JJ , , TE

ko Breck rrastlat darah

Berryessa berita lenis:

Kau Fugpih Pal 2x Fn oe

his ot Panna stil Zn _. oa PPR

Mune LE Blah

4] Dagar Kotebal pemeriasa pa ah yang terRantu la dalam. SFN3

kevogsathan bukit ceca 39 ui aan DPN Bose Yam TPP La, apse Kan a2" AB ound Depart Tony cbse pl

Pasi Pkn belie apotan oleh Aglb Pah.

Kapas dada Pasal ayer 1 UU a? bern 425s De LB LUNA

Fazal (banana GUNG Tahun “at 6 LB LL Sah Tahu SA)

2) Tanggapan Wajib Payck azas SPIP

Bakery fib Fak Sdn sega da yas korea ying thal, sr sda (11 Pers esa elas Serena Pee os sr less JEL

wha sete, ARA Merr doe Ie

Per RELA kur,

Pasal Seva eb aba NT Tahun 2827

Par Bayan LWP ata 22a ahun ert

Sua acti Ale

Fann) 2 URE RR

thesis Fungi) kore! atas Serge lla at MEKA 905 Ta pa AES JSC pa Kr Peng eta,

- fa: . ni 1 sin Koreksi | un Mela

Me fa. Akun Na Ant (dalang ov) Wajh Pajang

oo AL Oo tere eee we oe oe

Merujuk pada pasal 13 ayat (4) Undang – Undang KUP, dijelaskan bahwa: "(4) Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak, kecuali Pemohon Banding melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dimaksud.”

Bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (4) UU KUP diatas, penerapan peraturan perpajakan atas biaya business representation pada proses Pemeriksaan

tahun 2020 sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada upaya hukum lebih lanjut atas koreksi positif tersebut sehingga Keputusan tersebut sudah menjadi pasti (inkracht) dengan adanya SKP yang tidak mengkoreksi biaya tersebut. Terbanding di tahun 2020 yang tidak mengkoreksi biaya business representation telah membenarkan penerapan perpajakan biaya business representation yang telah Pemohon Banding terapkan di tahun 2020. Oleh karenanya, penerapan peraturan perpajakan biaya business representation sudah memiliki hukum tetap sesuai dengan SKP yang diterbitkan. Koreksi Terbanding yang dipertahankan tersebut dilakukan secara tidak konsisten dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan berlawanan dengan asas UU PPh sebagaimana diatur dalam bagian Umum UU PPh: “Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap berpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang- Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:

a. …

b. …

c. …

d. lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi;” Tidak hanya melanggar konsep pengenaan PPh, bahwa kegagalan Terbanding memberikan kepastian hukum juga melanggar Pasal 28D ayat

(1) UUD 1945 sebagai berikut:

‘‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum“ Adalah tidak adil apabila Pemohon Banding diharuskan menanggung biaya PPh badan yang seharusnya tidak Pemohon Banding tanggung karena ketidakkonsistensian dari Terbanding.

Disamping koreksi atas biaya-biaya yang sudah Pemohon Banding jelaskan diatas, Terbanding juga melakukan koreksi dan tetap

mempertahankan koreksi atas biaya membership yang dicatat di akun 731020 - Business Representation.

Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa atas biaya membership tersebut sudah Pemohon Banding lakukan koreksi fiskal dalam menghitung biaya yang dapat dibebankan untuk perhitungan SPT PPh Badan Tahun 2022, sehingga apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut maka akan terjadi double koreksi (koreksi dua kali) atau pengenaan pajak atas obyek yang sama lebih dari satu kali, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan pajak yang berlaku.

Oleh karenanya, Pemohon Banding berpendapat bahwa biaya-biaya yang dikoreksi Terbanding seharusnya dapat dibebankan dalam perhitungan PPh badan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU PPh.

b. Akun 791021 – Support System for Distributor sebesar USD 2.519 Biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya amortisasi dari laptop yang Pemohon Banding sediakan untuk distributor dan toko. Pengadaan laptop ini bukanlah sumbangan ataupun natura namun laptop ini disediakan agar distributor dan toko dapat mengakses program software jual-beli yang Pemohon Banding kembangkan (sebagaimana Pemohon Banding sampaikan pada poin poin a). Pemohon Banding sampaikan bahwa akses program software tersebut hanya bisa melalui perangkat yang khusus yang disediakan Pemohon Banding. Software tersebut tidak dapat diakses bebas maupun ditanam pada perangkat milik distributor atau toko. Oleh karenanya, keadaan ini membuat Pemohon Banding harus menyediakan perangkat khusus agar distributor dan toko dapat mengakses software jual- beli produk Pemohon Banding. Adapun tujuan dari pengadaan software ini adalah agar proses jual- beli dapat terkomputerisasi yang diharapkan administrasi penjualan dapat dilakukan dengan terstruktur.

Adanya biaya ini memudahkan Pemohon Banding untuk memonitor penjualan. Selain itu, perekaman data-data penjualan juga lebih rapih dan terstruktur. Hal ini berguna bagi Pemohon Banding untuk menghindari adanya kesalahan-kesalahan administratif yang dilakukan secara manual.

Dengan adanya biaya ini Pemohon Banding dapat memastikan bahwa penghasilan Pemohon Banding dapat tercatat dan terekam dengan baik dan menghindari keluarnya biaya-biaya tidak terduga apabila terdapat kekeliruan dalam penginputan informasi/data penjualan.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dikeluarkan biaya ini pada akhirnya bertujuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga Pemohon Banding berpendapat biaya ini dapat dibebankan dalam perhitungan PPh badan sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 Ayat

(1) UU PPh.

c. Akun 731030 - Promotion Expense sebesar USD 63.100

Biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya promosi Pemohon Banding untuk memasarkan produk ban motor Motor Cross (“MC”). Pemohon Banding memproduksi ban MC, yakni ban trail, yakni ban motor yang dirancang khusus untuk digunakan di medan off-road, seperti hutan atau gunung dengan permukaan yang berbatu, berlumpur, atau berpasir.

Dalam rangka penjualan ban MC di pasar, Pemohon Banding menyediakan program diskon untuk pembelian ban MC. Apabila distributor dan toko berhasil menjual produk ban MC, Pemohon Banding akan memberikan uang tunai kepada distributor dan toko. Adapun uang tunai ini telah Pemohon Banding potong dengan PPh Pasal 23 sebesar 15%.

Selama proses Pemeriksaan dan Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa contoh Surat Edaran yang Pemohon Banding edarkan ke distributor dan toko yang berisikan penjelasan program diskon ban MC. Berikut merupakan tangkapan layar dari contoh surat edaran yang dimaksud.

= Se PT Sem Rubber Indonesia p ore,

yotete — —

YON. Toa Ran Mate Tus as CONFIDENTIAL

eat Fuse AC Meg OB MT B3 Feoodes Yaret - Juni 2827

PROGRAM UANG TUNAT

+ tenan Paket 40. Big Ono .

Pree adguinees Jang Tunni

Page Se amat Bar antara

Lo Baja dita pours aing — i dana pena

Foleot Ong Co cod Oo Musi die parte cetelah pocaratr Kera hr ea

Tastath oor, Dika Distributor Goan meen rim take - penfualan Sates propre tideb Caan

hilserr wa

tis Fe Gh Be.

io aed pop ore

Tucnunues Shut: Hearyn Wetabnryst

Biaya ini Pemohon Banding keluarkan sebagai salah satu program promosi untuk mendapatkan pendapatan dari penjualan ban MC. Selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah memberiksan dokumen-dokumen pendukung lainnya diantaranya bukti pembayaran uang tunai, rekapitulasi toko dan distributor yang mendapatkan uang tunai dan dokumen pendukung lainnya. Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding yang berpendapat bahwa dokumen pendukung tidak memadai adalah penjelasan yang tidak valid.

Sebagai tambahan informasi, dalam proses keberatan, Terbanding telah mengabulkan sebagian koreksi atas akun 731030 - Promotion Expense sebesar USD 48.249, yang memiliki substansi transaksi yang sama. Dengan demikian, keberatan Pemohon Banding atas koreksi biaya serupa sebenarnya telah dikabulkan oleh Terbanding dalam proses keberatan tersebut. Oleh karena itu, dengan masih dipertahankannya koreksi atas biaya yang serupa, terdapat inkonsistensi dalam penetapan koreksi biaya oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding.

d. Akun 731040 - Model Shop Usual Sign Board sebesar USD 929.185

Sebagian besar transaksi yang dikoreksi pada akun ini adalah pengeluaran biaya untuk pemasangan papan reklame, atribut produk penjualan, yang dipasang di toko. Adapun pemasangan ini bertujuan untuk memasarkan produk Pemohon Banding di tempat toko. Berikut merupakan salah satu contoh atribut sehubungan dengan produk Pemohon Banding yang dipasang di tempat penjualan toko dan distributor. Selama proses keberatan, adapun dokumen atas contoh yang Pemohon Banding sampaikan ini juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding.

cab» “2 oak gee

mna or _ » _ mah

- a = __ « e- 2 . mi.

mm 3 — i Iu

nenaar Da, "a4 R

=o = -_ aa A 3 AN ; . : -

- - - A i nh” — ~

ae ~ . ene Pe —- wa

LA 3 — ae | aes

a a i — oe

J a AD a ae >

DPUONVLOF

IN Se a ee TJ

Bahwa pemberian atribut di atas merupakan salah satu kewajiban Pemohon Banding dalam menjalin kerjasama penjualan dengan toko. Tangkapan layar di bawah ini Pemohon Banding ambil dari contoh Perjanjian Pengangkatan Toko Pengecer Resmi yang telah Pemohon Banding sampaikan juga kepada Terbanding.

Pasal §

Kewajitean Pihak "artama

#1 Pihak Parama berkawajikan intys 7a angi) Baya perbuatan alkyl

Gonion Shep sebagai be kie:

a. Pasar Kama Dur

D. Papan Maria tke

c lewer Dunlap

GC. Crutter age

BE LSpiay maan

Pyabila Pisah Kedag meng syirkan tasaahan yang dluar bantuan yang

Diperkas Oleh Pihak Pertama ehyel denah Pasi, T ayal (1) Pesapan In,

Selain merupakan bagian dari kegiatan promosi Pemohon Banding, penyediaan atribut ini juga merupakan usaha Pemohon Banding untuk

tunduk ke perjanjian yang telah dibuat dengan Toko Pengecer Resmi. Bahwa apabila Pemohon Banding mengingkari apa yang telah disepakati pada isi perjanjian, akan terdapat biaya-biaya yang tidak terduga yang mungkin muncul sebagai upaya Pemohon Banding menyelesaikan pengingkaran tersebut dimana biaya ini pada akhirnya akan mempengaruhi laba kena pajak milik Pemohon Banding.

Berkaitan dengan ini, selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan rekapitulasi biaya, rincian informasi, dokumen pendukung serta penjelasan atas biaya-biaya tersebut biayanya telah Pemohon Banding sampaikan ke Terbanding melalui email yang dikirimkan dalam periode tanggal 20 Agustus 2024 hingga 26 November 2024, 7 Maret 2025, 14 Maret 2025, 21 Maret 2025, 25 Maret 2025, dan 26 Maret 2025 dan akan Pemohon Banding sampaikan kembali selama proses banding pajak berlangsung. Namun atas hal ini, Terbanding tidak mengindahkan dokumen – dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan tetap mempertahankan seluruh koreksi Terbanding.

Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 1.048.658 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

III. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Koreksi atas peredaran usaha sebesar USD 1.040.862 dan koreksi fiskal positif sebesar USD 1.048.658 yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Berdasarkan uraian diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00557 tanggal 10 April 2025 dengan hasil perhitungan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022 sebagaimana berikut:

- -- Me Seno

To TELE = wom.

Saud ET

> [Pantha hai. .ti tit. Fear Von. Zeit Hp ra

MBA ema an UID Gen en bud nan gerakan sir -

1 (arek anon yan Later. -

oye pi spirit --B i, PIP RT

nao Pen Fava 2? -

POMBE FR siy Fa insan asa oot Data 2 LEE ii

ani NA

Demikian surat bantahan SUB ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili sengekta ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding mengucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi materai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP-

00557/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor:

00040/406/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Tahun Pajak 2022; Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor: 030/SRI/Tax/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024; Bukti P-4 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Jason Octavio Tigris, S.H.,L.L.M.,

M.Kn. Nomor: 12 Tanggal 9 Mei 2025 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sumi Rubber Indonesia;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor: AHU-AH.01.09-0236389

tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng,

S.H.,S.E.,M.H. Nomor: 15 Tanggal 3 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sumi Rubber Indonesia;

Bukti P-7 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor: AHU-AH.01.09-0139102

tanggal 4 April 2024;

Bukti P-8 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.

Nomor: 135 Tanggal 17 Juli 1995 tentang Perseroan Terbatas; Bukti P-9 Fotokopi Bermeterai SK Menkumham Nomor: 02-2260 HT.01.01.Th.96

Tanggal 16 Februari 1996;

Bukti P-10 Tanda Terima Pemeriksaan dan Keberatan;SPT PPh Badan Tahun

2022;

Bukti P-11 Fotokopi Passport atas nama Ryuhei Nishimura;

Bukti P-12 Laporan Keuangan Audit Tahun 2022;

Bukti P-13 Matriks Penjelasan Sengketa - CIT 2022;

Bukti P-14 Dokumen Transfer Pricing-Dokumen Induk;

Bukti P-15 Penentuan Harga Transfer-Dokumen Lokal;

Bukti P-16 Penjelasan Tertulis (disampaikan tanggal 12 November 2025);

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis tanggal 3 Desember 2025;

Bukti P-18 Matriks Penjelasan PPh Badan - Tahun Pajak 2022;

Bukti P-19 Surindo Flow for using 3S (Surindo Smart System);

Bukti P-20 Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun 2022;

Bukti P-21 Surat PKB Karyawan 2022;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis tanggal 14 Januari 2026;

Bukti P-23 Comparable companies;

Bukti P-24 ITO’s comparable companies;

Bukti P-25 Dokumen Pendukung Koreksi Promosi atas Akun 731020, 731030,

731040, dan 731021;

Bukti P-26 Dokumen Pendukung Koreksi Team Activity atas Akun 722050 –

Recreation;

Bukti P-27 SURINDO 2022 – Dokumen Pendukung Pembatalan Jurnal;

Bukti P-28 Penjelasan Tertulis tanggal 4 Februari 2026;

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 25 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-3 Laporan Penelitan Keberatan (LPK);

Bukti T-4 Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-6 Analisa2 Sumi Rubber Indonesia – Segmentasi;

Bukti T-7 Export 07_11_2025 05_33;

Bukti T-8 Penjelasan Data Pembanding PT Sumi Rubber Indonesia;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis tanggal 2 Desember 2025;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis tanggal 13 Januari 2026

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis tanggal 3 Februari 2026;

Bukti T-12 Data Pembanding;

Bukti T-13 List Export;

Bukti T-14 Overview data pembanding;

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis Akhir Nomor: S-204/WPJ.07/202 tanggal 10 Februari

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00557/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00040/406/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor: 029/SRI/Tax/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

Menurut
Nilai Sengketa
No.UraianPemohon BandingTerbanding
(USD)
(USD)(USD)
1Peredaran Usaha405.733.452406.774.3141.040.862
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif2.289.6693.338.3271.048.658

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas :

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif USD1.048.658

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862

NoPokok SengketaSengketa Banding
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)Nilai
Sengketa
(USD)
1Peredaran Usaha405.733.452406.774.3141.040.862

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Koreksi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas segmen penjualan bola golf dengan penjelasan sebagai berikut:

1. PT. Sumi Rubber Indonesia adalah perusahaanpatungan dengan PT lndomobil Investment Corporation (Indonesia). Sumitomo Electric Industries Ltd. (Jepang), dan Sumitomo Corporation (Jepang) pada tahun 1995 yang bergerak dalam usaha produksi dan penjualan ban otomotif (lokal dan ekspor) dan bola golf. Penjualan ekspor ban ke pihak afiliasi luar negeri sedangkan penjualan ban di pasar Indonesia melalui perusahaan penjualan independent dan penjualan bola golf ke pihak afiliasi luar negeri.

2. Berdasarkan hasil pengujian Terbanding, diketahui FCMU Wajib Pajak untuk segmen penjualan ban tahun 2022 sudah masuk dalam rentang quartile FCMU data pembanding sedangkan untuk segmen penjualan bola golf diluar rentang.

3. Wajib Pajak menggunakan database TP Catalyst – rilis 157- April 2023 dan Pemeriksa menggunakan database Orbis tanggal export 13 Maret 2024. Persandingan Strategi Pencarian antara Pemohon Banding dengan Terbanding.

4. Penilaian terhadap perusahaan pembanding Segmen Bola Golf.

Pemeriksa menolak 6 (enam) perusahaan pembanding Wajib Pajak, mempertahankan 4 (empat) perusahaan pembanding, dan menambahkan 1 (satu) perusahaan pembanding, terdiri dari:

(1) Ditolak: Daewon Chemicals Co. Ltd., Dyaco International Inc., Dynamic Precision Industry Corporation, Globeride Inc., Mizuno Corporation, dan Tenma Corporation

(2) Dipertahankan: Goldwin Inc., Graphite Design Inc., O-Ta Precision Industry Company Ltd., dan Yonex Co. Ltd.

5. Alasan Penolakan Data Pembanding.

Pemeriksa menggunakan data pembanding menurut data base commercial ORBIS, kemudian sebagian menerima dan sebagian menolak data pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak dengan alasan sebagai berikut:

NoNama PerusahaanAlasan Penolakan
1Daewon Chemicals Co. Ltd.Tidak muncul dalam pencarian Orbis
2Dyaco International Inc.Berbeda fungsi dan jenis produk dengan Tested Party
3Dynamic Precision Industry CorporationBerbeda fungsi dan jenis produk dan mempunyai konglomerasi dan subsidiary lebih kompleks di Jepang dan Jerman
4Globeride Inc.Berbeda fungsi dan jenis produk dan mempunyai konglomerasi dan subsidiary
5Mizuno CorporationBerbeda fungsi dan jenis produk dan mempunyai konglomerasi lebih kompleks di Eropa, Amerika, Jepang, Amarika Latin
6Tenma CorporationBerbeda fungsi dan jenis produk dan tidak muncul dalam pencarian Orbis

6. Alasan penambahan data pembanding

Pembanding Baru: China Sports Industry Group Co. Ltd. karena muncul dalam pencarian Orbis.

7. Pengujian rentang quartile FCMU

Berikut rata-rata tertimbang perusahaan pembanding menurut

penghitungan Terbanding:

NoCompaniesFY 2022 (USD)FY 2021 (USD)FY 2020 (USD)Weightes
Average
(USD)
PT. SUMI RUBBER INDONESIA7,30%5,71%4,72%6,03%
Perusahan PembandingFY 2021 (USD)FY 2020 (USD)FY 2019 (USD)Weightes
Average
(USD)
1GOLDWIN INC.21,64%16,04%17,26%18,31%
2YONEX CO., LTD9,95%2,04%4,07%5,35%
3O-TA PRECISION INDUSTRY COMPANY LIMITED33,62%20,97%15,24%23,28%
4CHINE SPORTS INDUSTRY GROUP CO., LTD9,69%10,72%12,32%10,91%
5GRAPHITE DESIGN INC8,21%3,30%14,69%8,73%
Minimum8,21%2,04%4,07%5,35%
Lower Quartile – Q19,69%3,30%12,32%8,73%
Median – Q29,95%10,72%14,69%10,91%
Upper Quartile – Q321,64%16,04%15,24%18,31%
Maximum33,62%20,97%17,26%23,28%

bahwa berdasarkan hasil perhitungan diketahui Weighted Averaged FCMU Pemohon Banding sebesar 6,03% (multi years) sedangkan quartile FCMU dari perusahaan pembanding dengan data multi years adalah antara 8,73% - 18,31% sehingga FCMU Pemohon Banding tidak masuk dalam rentang quartile FCMU data pembanding.

Perhitungan Arm’s Length Transction (ALP)

ALP=Total Costs+(FCMU x Total

Costs

ALP= $ 28.811.985 +(10,91% x $

28.811.985)

ALP= $ 28.811.985 +$ 3.143.388

ALP= $ 31.955.373

Nilai Penjualan Wajar Pembanding (Quartile – 2)= $ 31.955.373 Nilai Penjualan bola golf menurut Pemohon Banding = $ 30.914.929 Selisih positif= $ 1.040.444

Selisih yang diperoleh berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) diatribusikan sebesar 100% ke penjualan bola golf kepada pihak afiliasi tahun 2022.

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingKoreksi
Penjualan Bola Golf30.914.92931.955.7911.040.862

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD. 1.040.862 dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

1. Segmentasi Usaha & Profil Fungsi, Aset, dan Risiko yang Sudah Disepakati oleh Pemohon Banding dan Terbanding

SegmenKarakterisasiFungsiAset dan Risiko
Usaha
Ban EksporContract Manufacturer• Produksi berdasarkan permintaan dari SRI• Lisensi aset tidak berwujud disediakan oleh SRI tanpa biaya • Hanya menanggung risiko operasional terbatas, karena fungsi komersial dan R&D ditangani oleh SRI
Bola Golf
Ban LokalLicensed Manufacturer• Melakukan penetrasi pasar di Indonesia • Promosi, • Pemasaran, dan • Penjualan ban melalui pengecer/agen lokal• Memperoleh lisensi merek "Dunlop" dan membayar royalti • Menanggung risiko pasar, garansi, dan persediaan yang lebih besar karena menjalankan fungsi komersial penuh.

Terbanding mengakui tiga segmen usaha dengan profil FAR berbeda Pemohon Banding, yaitu Ban Ekspor sebagai contract manufacturer (tanpa pemasaran, risiko rendah), Ban Lokal sebagai licensed manufacturer (melakukan promosi/penjualan domestik, menggunakan merek “Dunlop” dan

membayar royalti, menanggung risiko pasar, persediaan, garansi), dan Bola Golf sebagai contract manufacturer. Namun koreksi Terbanding tidak mencerminkan perbedaan risiko ini karena pada praktiknya menyamakan margin antar segmen yang memiliki risiko berbeda

2. Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Prinsip “High Risk–High Return”

Pada Segmen Bola Golf, FCMU Pemohon Banding sebesar 7,30% telah berada dalam IQR perusahaan pembanding (4,47%–12,31%). Meskipun demikian, Terbanding melakukan koreksi menjadi 10,91%, suatu tingkat laba yang mendekati margin Segmen Ban Lokal sebesar 12,80% yang berfungsi sebagai licensed manufacturer. Dengan demikian, Terbanding secara implisit menyamakan tingkat laba contract manufacturer dengan licensed manufacturer. Kondisi ini mengakibatkan asumsi bahwa contract manufacturer layak memperoleh laba lebih tinggi daripada licensed manufacturer, sementara pada prinsipnya licensed manufacturer justru memiliki fungsi dan risiko yang lebih kompleks, sehingga bisa menghasilkan laba lebih tinggi dibandingkan dengan contract manufacturer.

Tabel 1 – Rentang Kewajaran Sengketa Tahun Pajak 2022

DeskripsiTahun Pajak 2022
Segmen BanSegmen BanSegmen
EksporLokalBola Golf
FCMU Pemohon Banding (Rata-rata tertimbang)6,63%11,49%
6,03%
FCMU Pemohon Banding (Tahun Pajak 2022)6,32%
12,80%7,30%
FCMU Terbanding*
Tidak ada sengketa10,91%*
Rentang kewajaran
Tidak ada sengketaQ1: 4,47%
Pemohon Banding (Rata-rata Tertimbang)
Q2: 8,51%
Q3: 12,31%
Rentang Kewajaran Terbanding (Rata-rata tertimbang)
Q1: 8,73%
Q2: 10,91%
Q3: 18,31%

3. Profit Pemohon Banding Telah Wajar Menurut Data Industri

Data DIS–IBISWorld menunjukkan bahwa industri Pabrikan Mainan dan Peralatan Olahraga di Indonesia memiliki FCMU 5,78%. Tingkat profitabilitas Pemohon Banding Bola Golf untuk Tahun Pajak 2022 (7,30%) terbilang tinggi jika dibandingkan dengan pemain-pemain lainnya dalam industri yang serupa di Indonesia.

4. Ketidakakuratan & Ketidakkonsistenan Pemilihan Pembanding oleh Terbanding.

Pemilihan perusahaan pembanding untuk Segmen Bola Golf tidak konsisten karena entitas yang digunakan berbeda setiap tahun meskipun karakteristik segmen yang diuji tidak berubah. Terbanding menyertakan Graphite Design Inc., O-Ta Precision Industry Company Limited, dan Yonex Co., Ltd. dengan alasan ketiganya memproduksi komponen golf (terutama shaft), namun secara tidak selaras mengabaikan perusahaan lain dengan fungsi manufaktur peralatan golf yang sejenis seperti Dynamic Precision Industry, Globeride, Inc., dan Mizuno Corporation. Ketidakkonsistenan dalam pemilihan entitas dengan profil fungsi yang setara ini menunjukkan bahwa dasar penentuan pembanding tidak andal sehingga koreksi yang dihasilkan menjadi tidak dapat diandalkan.

NoNama PerusahaanPemohonTerbanding
Banding
1DAEWON CHEMICAL CO.,LTD.DiterimaDitolak
2DYACO INTERNATIONAL INC.DiterimaDitolak
3DYNAMIC PRECISION INDUSTRY CORPORATIONDiterimaDitolak
4GLOBERIDE, INC.DiterimaDitolak
NoNama PerusahaanPemohonTerbanding
Banding
5GOLDWIN INCDiterima
6GRAPHITE DESIGN INCDiterima
7MIZUNO CORPORATIONDiterimaDitolak
8O-TA PRECISION INDUSTRY COMPANY LIMITEDDiterimaDiterima
9TENMA CORPORATIONDiterimaDitolak
10YONEX CO LTDDiterimaDiterima
11CHINA SPORTS INDUSTRY GROUP CO., LTDDitolakDiterima

Pemohon Banding tidak setuju dengan penolakan tersebut dan penambahan perusahaan baru yang tidak sebanding oleh Terbanding.

5. Tidak Ada Motif Profit Shifting

Pada Tahun Pajak 2022, seluruh penjualan ekspor Pemohon Banding dilakukan kepada afiliasi di Jepang, yang tarif pajaknya lebih tinggi (30,62%) dibandingkan tarif PPh Badan Indonesia (22%).

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta berupa data dan

keterangan bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa Pokok

sengketa dalam permohonan Banding ini adalah atas Peredaran Usaha terkait dengan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) atas penjualan bola golf. Terbanding menolak enam perusahaan pembanding yaitu Daewon Chemicals Co. Ltd., Dyaco International Inc., Dynamic Precision Industry Corporation, Globeride Inc., Mizuno Corporation, dan Tenma Corporation karena dinilai tidak sebanding dari sisi fungsi, kode SIC, dan karakteristik produk.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa

Terbanding mengakui tiga segmen usaha dengan profil FAR berbeda Pemohon Banding, yaitu Ban Ekspor sebagai contract manufacturer (tanpa pemasaran, risiko rendah), Ban Lokal sebagai licensed manufacturer

(melakukan promosi/penjualan domestik, menggunakan merek “Dunlop” dan membayar royalti, menanggung risiko pasar, persediaan, garansi), dan Bola Golf sebagai contract manufacturer. Namun koreksi Terbanding tidak mencerminkan perbedaan risiko ini karena pada praktiknya menyamakan margin antar segmen yang memiliki risiko berbeda. Pengadilan Pajak berependapat bahwa untuk menguji kewajaran harga dengan menggunakan metode TP TNMM dengan PLI FCMU seharusnya dilakukan segmentasi untuk menentukan masing-masing margin.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa

Pemohon Banding telah menghitung FCMU Segmen Bola Golf, FCMU Pemohon Banding sebesar 7,30% telah berada dalam IQR perusahaan pembanding (4,47%–12,31%). Sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa FCMU Pemohon Banding telah memenuhi PKKU.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa Profit

Pemohon Banding Telah Wajar menurut Data Industri (Data DIS–IBISWorld) menunjukkan bahwa industri Pabrikan Mainan dan Peralatan Olahraga di Indonesia memiliki FCMU 5,78% sedangkan Tingkat profitabilitas Pemohon Banding Bola Golf untuk Tahun Pajak 2022 (7,30%). Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini Profit Pemohon Banding adalah wajar.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa

Terbanding melakukan pemilihan perusahaan pembanding untuk Segmen Bola Golf tidak konsisten karena entitas yang digunakan berbeda setiap tahun meskipun karakteristik segmen yang diuji tidak berubah. Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa ketidakkonsistenan dalam pemilihan entitas dengan profil fungsi yang setara ini menunjukkan bahwa dasar penentuan pembanding tidak andal sehingga koreksi yang dihasilkan menjadi tidak dapat diandalkan.

Menimbang bahwa pada Tahun Pajak 2022, seluruh penjualan ekspor

Pemohon Banding dilakukan kepada afiliasi di Jepang, yang tarif pajaknya lebih tinggi (30,62%) dibandingkan tarif PPh Badan Indonesia (22%). Sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak ada motif dari Pemohon Banding untuk melakukan motif Motif Profit Shifting.

Menimbang bahwa dalam persidangan terdapat fakta bahwa

Perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk masing- masing segmen usaha oleh Pemohon Banding memiliki produk dan profil fungsi yang secara garis besar serupa dengan Pemohon Banding, oleh karena itu perusahaan-perusahaan tersebut dianggap sebagai pembanding yang tepat, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam proses penilaian kewajaran Transfer Pricing Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862 yang dilakukan terbanding tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU Pajak Penghasilan. Pemohon Banding telah membuktikan transaksi afiliasi telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1.040.862 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.048.658

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif USD1.048.658. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

NoPokok SengketaSengketa Banding
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)Nilai
Sengketa
(USD)

PenyesuaianFiskal

12.289.6693.338.3271.048.658

Positif

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD1.048.658 terkait akun:

No.Nomor: AkunNama AkunJumlah yang Dipertahankan Berdasarkan Keputusan Keberatan (USD)
A. Biaya Team Activity
1722050(Walfare) Recreation / Sport Activity12.463
B. Biaya Promosi
1731020Business Representation41.391
2731021Support System for Distributor2.519
3731030Promotion Expenses63.099
4731040Model Shop Usual Sign Board929.185
Total1.048.658

a. Akun 722050 (Walfare) Recreation/Sport activity sebesar USD12.463. bahwa menurut Terbanding Akun 722050 (Walfare) Recreation/Sport activity, diketahui merupakan biaya yang kegiatan “Family Day Activity” untuk karyawan dan keluarga karyawan, penyediaan makanan, dan sewa lapangan olahraga.

bahwa menurut Terbanding pada faktanya kegiatan “Family day” dibebankan juga untuk kegiatan yang dilakukan oleh bukan karyawan (keluarga karyawan) sehingga Terbanding berpendapat bahwa biaya (Walfare) Recreation/Sport activity merupakan natura dan/atau kenikmatan serta tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak. Sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh.

bahwa menurut Pemohon Banding pemberian fasilitas rekreasi/aktivitas karyawan telah menjadi bagian dari kesepakatan dengan karyawan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), khususnya Pasal 60 mengenai rekreasi/olahraga/kesenian (Family Day/Family Tour). Oleh karena

itu, kegiatan tersebut bukan pengeluaran tanpa dasar, melainkan implementasi hak dan fasilitas yang disepakati dalam hubungan kerja.

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Akun

722050 (Walfare) Recreation/Sport activity merupakan biaya yang kegiatan “Family Day Activity” untuk karyawan dan keluarga karyawan, penyediaan makanan, dan sewa lapangan olahraga.

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa kegiatan

“Family day” dibebankan juga untuk kegiatan yang dilakukan oleh bukan karyawan (keluarga karyawan) sehingga biaya (Walfare) Recreation/Sport activity merupakan natura dan/atau kenikmatan, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Akun 722050 (Walfare) Recreation/Sport activity merupakan natura dan/atau kenikmatan serta tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Akun 722050 (Walfare) Recreation/Sport activity sebesar USD12.463 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding.

b. Biaya Promosi

Koreksi Biaya Promosi terdiri dari:

1. 731020 Business Representation sebesar US41.391

2. 731021 Support System for Distributor sebesar USD2.519

3. 731030 Promotion Expenses USD63.09

4. 731030 Promotion Expenses USD63.099

1) 731020 Business Representation sebesar USD41.391

bahwa menurut Terbanding 731020 Business Representation merupakan biaya souvenir (termasuk didalamnya pembelian souvenir, ongkos kirim dan pengepakan), biaya untuk membership fee, dan biaya terbesar dibayarkan

untuk pengembangan Surindo smart system (3S) untuk distributor; Biaya pengembangan Surindo Smart System (3S) tidak didukung dengan bukti yang kompeten; Biaya membership tidak berhubungan dengan kegiatan usaha; Biaya pembelian souvenir tidak didukung dengan bukti yang pelaksanaan kegiatan promosi.

bahwa menurut Pemohon Banding Akun 731020 Business Representation adalah kegiatan e-training yang isinya menjelaskan produk Pemohon Banding kepada distributor dan toko, biaya pengadaan buletin sehubungan dengan produk Pemohon Banding untuk diletakkan di distributor dan toko, biaya pengembangan software untuk melakukan penjualan ke distributor dan toko, dan biaya-biaya lainnya yang Pemohon Banding keluarkan untuk memastikan penjualan Pemohon Banding ke distributor dan toko berjalan dengan baik.

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Akun

731020 Business Representation adalah bagian dari kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Kegiatan-kegiatan promosi tersebut diantaranya: kegiatan e-training, biaya pengadaan bulletin, biaya pengembangan software, dan biaya-biaya lainnya yang Pemohon Banding keluarkan untuk memastikan penjualan Pemohon Banding ke distributor dan toko berjalan dengan baik.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas 731020 Business Representation sebesar USD 41.391,- adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding

2). 731021 Support System for Distributor sebesar USD2.519.

bahwa menurut Terbanding Akun 731021 Support System for Distributor sebesar USD2.519. adalah biaya depresiasi dari laptop yang Pemohon Banding sediakan untuk distributor dan toko; penyediaan laptop dilakukan agar terhubung dengan system distributor;

bahwa menurut Terbanding Koreksi Akun 731021 Support System for Distributor seharusnya muncul di Lampiran 1771$-LAMPIRAN KHUSUS 1B (DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL) SPT Tahunan. Namun berdasarkan penelitian Terbanding LAMPIRAN KHUSUS 1B tidak terdapat penyusutan atas aset berwujud berupa laptop;

bahwa menurut Pemohon Banding Akun 731021 Support System for Distributor adalah biaya amortisasi dari laptop yang Pemohon Banding sediakan untuk distributor dan toko. Pengadaan laptop ini bukanlah sumbangan ataupun natura namun laptop ini disediakan agar distributor dan toko dapat mengakses program software jual-beli yang Pemohon Banding kembangkan bahwa akses program software tersebut hanya bisa melalui perangkat yang khusus yang disediakan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Akun

731021 Support System for Distributor adalah biaya amortisasi dari laptop yang Pemohon Banding sediakan untuk distributor dan toko.

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa

berdasarkan Lampiran 1771$-LAMPIRAN KHUSUS 1B (DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL) SPT Tahunan. Pada persidangan Pemohon Banding tidak dapat mempuktikan asset lapotop dan penyusutan asset tersebut. Berdasarkan penelitian Terbanding LAMPIRAN KHUSUS 1B tidak terdapat penyusutan atas aset berwujud berupa laptop. Oleh Karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Akun 731021 Support System for Distributor yang merupakan penyusutan/amortisasi tidak dapat dibuktikan sehingga biaya a quo bukan merupakan biaya 3M sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi 731021 Support System for Distributor sebesar USD2.519 adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding.

3). 731030 Promotion Expenses USD63.099

bahwa menurut Terbanding Akun 731030 Promotion Expenses adalah Biaya promosi Pemohon Banding untuk memasarkan produk ban motor Motor Cross (“MC”). Biaya ini merupakan pembayaran program sales diskon toko- toko yang dibayarkan melalui Distributor;

bahwa menurut Terbanding Akun 731030 Promotion Expenses Biaya a quo tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga sesuai Pasal 6 ayat

(1) huruf a UU PPh atas biaya Promotion Expenses;

bahwa menurut Pemohon Banding Akun 731030 Promotion Expenses biaya untuk memasarkan produk ban motor Motor Cross (“MC”). Pemohon Banding memproduksi ban MC, yakni ban trail, yakni ban motor yang dirancang khusus untuk digunakan di medan off-road, seperti hutan atau gunung dengan permukaan yang berbatu, berlumpur, atau berpasir;

bahwa Pemohon Banding menyediakan program insentif/diskon untuk pembelian ban MC. Apabila distributor dan toko berhasil menjual produk ban MC, Pemohon Banding akan memberikan uang tunai kepada distributor dan toko. Seluruh pembayaran diskon/insentif ini Pemohon Banding catat sebagai biaya promosi dan telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%. Pemohon Banding telah pula menyerahkan rincian dokumen pendukung beserta bukti potong atas program pemberian hadiah kepada Terbanding sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Akun

731030 Promotion Expenses biaya promosi untuk produk ban motor Motor Cross (“MC”). Apabila distributor dan toko berhasil menjual produk ban MC, Pemohon Banding akan memberikan uang tunai kepada distributor dan toko.

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa

pembayaran diskon/insentif ini Pemohon Banding catat sebagai biaya promosi dan telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15%. Dokumen pendukung beserta bukti potong atas program pemberian hadiah telah diserahkan pada persidangan.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Akun 731030 Promotion Expenses sebesar USD63.099 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

4). 731020 Model Shop Usual Sigu Board USD929.185

bahwa menurut Terbanding Akun 731020 Model Shop Usual Sigu Board Merupakan biaya promosi terkait pemasangan reklame pada beberapa distributor ban Dunlop termasuk didalamnya pembelian board, biaya agency fee, biaya pajak, biaya license, biaya transportasi, sewa area pemasangan, Jasa produksi interior, jasa produksi exterior; Biaya juga merupakan biaya bantuan pembelian peralatan untuk toko ban Dunlop baru; Signage merk “Dunlop”;

bahwa menurut Terbanding Signage merupakan bagian dari membangun merek, sehingga Terbanding berpendapat bahwa biaya yang dibebankan Pemohon Banding tersebut esensinya untuk kepentingan pihak pemilik merk dagang “Dunlop”; Pemohon Banding telah memiliki perjanjian bantuan teknis dan lisensi merek dagang dan melakukan pembayaran royalty kepada pihak Sumitomo Rubber Industries Ltd. (SRI) selaku pemilik merk dagang “Dunlop”;

bahwa menurut Pemohon Banding Akun pengeluaran biaya untuk pemasangan papan reklame, atribut produk penjualan, yang dipasang di toko. Adapun pemasangan ini bertujuan untuk memasarkan produk Pemohon Banding di tempat toko.

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa pemberian atribut di atas merupakan salah satu kewajiban Pemohon Banding dalam menjalin kerjasama penjualan dengan toko. Tangkapan layar di bawah ini Pemohon Banding ambil dari contoh Perjanjian Pengangkatan Toko Pengecer Resmi;

Pasal 6

Kewajiban Pihak Pertama

6.1 Pihak Pertama berkewajiban untuk menanggeng biaya pembuatan atribut

Dunlop Shop sebagai berikut:

2. Papan Nama Duntop

b. Papan Nama toko

Cc. Tower Dunfop

d. Counter Desk

e. Display materai

Apabila Pihak Kedua menginginkan tambahan yang diluar bantuan yang

diberikan oleh Pihak Pertama sesuai dergan Pasal 7 ayat (1) Peranjan ini,

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa 731020

Model Shop Usual Sigu Board USD929.185 adalah biaya pengeluaran biaya untuk pemasangan papan reklame, atribut produk penjualan, yang dipasang di toko.

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Pemohon

Banding telah memberikan data dan keterangan berupa contoh atas 731020 Model Shop Usual Sigu Board.

. | -. re 2 , | i — aa 2

tr ! ee mri 2 SPOORING > BALANCING ~ WHEEL ‘<, NITROGEN d | W)

Pa cot

i gg er | Al

Menimbang bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Pemohon

Banding telah memberikan contoh Perjanjian Pengangkatan Toko Pengecer Resmi.

Pasal 6

Kewajiban Pihak Pertama

6.1 Pihak Pertama berkewaliban untuk menanggung biaya pembuatan atribut

Dunlop Shop sebagai berikut:

a. Papan Nama Duntop

b. Papan Nama toko

c. Tower Dunlop

d. Counter Desk

e. Display material

Apabila Pihak Kedua menginginkan tambahan yang diluar bantuan yang

diberikan oleh Pihak Pertama sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian ini,

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi Akun 731020 Model Shop Usual Sigu Board USD929.185 adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif USD1.048.658 sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Koreksi Penyesuaian Koreksi Fiskal Positif
aAkun 722050 (Walfare) Recreation/Sport activity12.46312.463-
bAkun 731020 Business Representation41.391-41.391
c731021 Support System for Distributor sebesar2.5192.519-
d731030 Promotion Expenses63.099-63.099
eAkun 731020 Model Shop Usual Sigu Board929.185-929.185
Total Koreksi1.048.65814.9821.033.676

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun

1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang

Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 196iding ke

tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU

KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-undang Nomor 14

Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-

undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal- hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1Koreksi Peredaran Usaha1.040.862-1.040.862
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif1.048.65814.9821.033.676

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan Mengabulkan Sebagian pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-00557/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Tahun 2022 Nomor: 00040/406/22/052/24 tanggal 17 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Peredaran Usaha

Peredaran Usaha menurut TerbandingUSD 406.774.314,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakUSD 1.040.862,00
Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakUSD 405.733.452,00
Penyesuaian Fiskal Positif
Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingUSD 3.338.327,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakUSD 1.033.676,00
Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakUSD 2.304.651,00
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Tahun Pajak 2022 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
No.UraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (USD)
1Peredaran Usaha405.733.452
2Harga Pokok Penjualan339.087.040
3Laba Bruto (1-2)66.646.412
4Biaya Usaha28.427.530
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)38.218.882
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan/(Biaya) dari luar usaha70.600
b. Penghasilan/(Biaya) lain-lain0
c. Jumlah (a + b)70.600
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif2.304.651
b. Penyesuaian Fiskal Negatif4.130.882
c. Jumlah (a – b)(1.826.231)
8Penghasilan neto luar negeri0
9Jumlah penghasilan neto (5 + 6.c + 7.c + 8)36.463.251
10Kompensasi Kerugian0
11Penghasilan kena pajak (9-10)36.463.251
12PPh Terutang (tarif x 11)8.021.915
13Kredit Pajak10.225.596
14Pajak yang kurang(lebih) dibayar (12-13)(2.203.681)
15Sanksi Administrasi0
16Jumlah PPh yang kurang(lebih) dibayar (14+15)(2.203.681)
Memperhatikan, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00557/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00040/406/22/052/24 tanggal 17 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT SUMI RUBBER INDONESIA, NPWP: 01.071.152.1-052.000, beralamat di Wisma Indomobil Lantai 12, Jalan MT Haryono Kav.8, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13330, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1.Pe nghasilan Neto36.463.251
2.Ko mpensasi Kerugian0
3.Pe nghasilan kena pajak36.463.251
4.PP h Terutang8.021.915
5.Kre dit Pajak10.225.596
6.Pa jak yang tidak/kurang(lebih) dibayar(2.203.681)
7.Sa nksi Administrasi0
8.Ju mlah PPh yang kurang(lebih) dibayar(2.203.681)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T., dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana, S.H.,

S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.