Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 61 halaman

PUT-005799.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026

PT Karya Kharisma Mandiri, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-005799.15/2023/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/20/017/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005799.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA KHARISMA MANDIRI, NPWP 70.755.912.6-005.000, beralamat di Gedung TMT 1 Jl. Cilandak KKO Nomor 1 Pasar Minggu Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Danan Kadarachman, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fridolin Surya,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1112/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KKM/TAX01/DIR- DK/XI/2023 tanggal 21 November 2023

2. Nama: Rubentorop Hutabarat, CA., Ak., M.Ak. Izin Kuasa Hukum: KEP-1304/PP/IKH/2023tanggal26 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KKM/TAX02/DIR- DK/XI/2023 tanggal 21 November 2023,

3. Nama: Chandra Freddy

Izin Kuasa Hukum: KEP-051/PP/IKH/2022 tanggal 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor KKM/TAX03/DIR- DK/XI/2023 tanggal 17 Januari 2022,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sulistiyono/197304171994021002

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II

2. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla/198604282007101001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II

3. Nama/NIP: Kusumaningrum Dwiastuti/

198303252009012005

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II

4. Nama/NIP: L. Rantudasi Karawily/198205212003121001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Jakarta Selatan II berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5639/WPJ.30/2024 Tanggal 9 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1253/PP/BR/2023 tanggal 31 Oktober 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-103/PP/Ucp/2026 tanggal 7 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor KKM/TAX01/DIR-DK/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor 234/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 15 September 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor KKM/TAX01/DIR-DK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/20/017/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasar Minggu dengan perhitungan sebagai berikut:

1 oe .. Lo 1 pee oo. KUN

If um be ee ee 5m. t

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KKM/TAX01/DIR- DK/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

6 |Penghasilan neto dalamnegerilainnya: oo a. PenghasilandariLuar Usaha '— (24.296.366.920) b. Penghasilanjasa/pekerjanbebas |.) ce. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

Lo | Laindain fe e. Jumlahta-b-e-d) | (24.2096.200.920)

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilanneto

8 (PenyesuaianFiskal 0000000 Yoo a. Penyesuain Fiskal Positif 200.895.709.287 b. PenyesuaianFiskal Negatif 272.155.921.193 ec. Jumahtab) 511.260.211.908)

9 (PenghasilanNetoLuar Negeri (17 Jumlah PPh Terutang (1617) 0

[18 |KreditPajak 000 Lo a. PPhditanggungpemerintah | 00 b. Dipotongdipungutolehpihaklain oo bt. PPhPasal21 0 ho 0 be PPhPasal 220 | 0 fb. PPhPasal 230025 70.98.4766 baPPhPasal24 00 b.Lainlain 0 IU b.6.Jumahtb.I-b.2b.3-—b4tb.5) | 2.570.088.470 e. Dibayarsendri: 0 po el. PPhPasal 2200 090 e 2 PPhPasal 25 00 e 3 PPhPasal 200 To 0 c4.STP (pokokkurangbayary — | 0 eS. Fiskal Luar Negeri | 0) eblainlan 0 eU e7Jumlahe.1 te.2te.3ze.4te.5-.6) — ”)”””””o)”oI| 0

4d. Diperhitungkan 0 po

Lo 1. SKPPKP 000000 ooh ee. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a~b.6+e.7-d.l) | 2.570.988.476

20 (Sanksi Administrasi: 00000000000 Yo

Ja. Bunga Pasal 132) KUP | 0) fb. Kenaikan Pasal13(3 KUP” | 0) le. Kenaikan Pasal 17C (5)KUP 000 ho 090 d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP lhooo 0 le. Jumlah sanksi administrasi (atb-e-d) oo Io 0) (2.570.988.476)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp| (Dikurangi) (zp) b kompensasi

Kerugian 9,838,394,760 9 9,838,394,760

:|Penghasilan Kena .

46,122,615,221 3,996,399,918 42,126,275,304

! dl Pajak Penghasilan ( hPPh) Terutang 10,146,975,360 879,194,800 9,267,780,500

1 (PPh Kurang

Pa Page 7,575,986,824 879,194,800 6,696, 792,024

Sanksi h Jumlah PTh yang :

Imasth barus/(lebib) 9,733,627,87 L 1,129,589,479 8,604,038,392 dibayar

Catatan: bahwa menurut Pengadilan Pajak Penghasilan Neto menurut Terbanding

seharusnyasejumlahRp46.428.847.462,00berasaldari Rp55.961.009.981,00 (nilai Penghasilan Neto SKP) dikurangi Rp9.532.162.519,00 (nilai Penghasilan Neto yang dikurangkan pada saat proses keberatan);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor KKM/TAX01/DIR-DK/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KKM/TAX01/DIR-DK/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Koreksi Biaya Diluar Usaha sebesar Rp1.758.949.450,00

No.Uraian SengketaMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp.)
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1Koreksi Positif terkait dengan Koreksi Biaya diluar Usaha-1.758.949.450,001.758.949.450,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi penyesuaian positif terkait dengan koreksi biaya diluar usaha yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi positif terhadap biaya pengelolaan tagihan sebesar Rp786.806.442,00

• bahwa biaya sebesar Rp786.806.442,00 merupakan biaya atas pengelolaan tagihan piutang cessie dengan PT Radana Bhaskara Finance sebagai pihak pengelola tagihan;

• bahwa berdasarkan “Perjanjian Pengalihan Tagihan” pada tanggal 08 November 2018 disebutkan bahwa PT Radana Bhaskara Finance. (Pihak yang Mengalihkan Hak) dan PT Karya Kharisma Mandiri (Penerima Hak) sepakat untuk mentransfer, mengalihkan, dan menyerahkan seluruh hak, kepentingandanmanfaatatastagihan(piutang)sebesar Rp372.120.000.000,00;

• bahwa atas pengalihan piutang tersebut, Pemohon Banding membutuhkan jasa PT Radana Bhaskara Finance untuk melakukan pengelolaan penagihan piutang;

• bahwa berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Tagihan antara Pemohon Banding dengan PT Radana Bhaskara Finance, Pemohon Banding mendapatkan manfaat berupa pengelolaan piutang yang dalam lingkup pengelolaannya PT Radana Bhaskara Finance akan memberikan jasa sebagai berikut:

1) Penatausahaan (Servicing)

- Mengadministrasikan, mencatat dan memelihara seluruh dokumen, data dan informasi Nasabah;

- Melakukan tindakan penatausahaan lainnya sebagaimana diisyaratkan oleh pemilik tagihan

2) Penagihan (Collection)

- Melakukan penagihan dan meminta melakukan pembayaran atas setiap tagihan sesuai dengan prosedur penagihan yang berlaku dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku;

- Melakukan koordinasi secara patut dan profesional dengan pihak terkait;

- Menyetorkan hasil penagihan kepada pemilik tagihan yaitu Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas biaya pengelolaan tagihan yang dibayarkan kepada PT Radana Bhaskara Finance Tbk dalam tahun 2020;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan dokumen pendukung yang telah diberikan kepada Ditjen Pajak berupa:

- Laporan pekerjaan bulanan, rincian pekerjaan, progres pekerjaan dari PT Radana Bhaskara kepada Pemohon Banding;

- Invoice Penagihan Biaya Pengelolaan Tagihan dari PT Radana Bhaskara Finance;

- Perjanjian Pengelolaan Tagihan antara Pemohon Banding dengan PT Radana Bhaskara Finance;

- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Biaya Pengelolaan Tagihan;

bahwa pada saat proses pengajuan keberatan, Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan alasan Wajib Pajak atas sengketa. Penelaah Keberatan tidak pernah menjelaskan tambahan bukti apalagi yang tidak dapat diberikan oleh Wajib Pajak sehingga Penelaah Keberatan menolak keberatan Wajib Pajak;

2) Koreksi positif terhadap Management Fee sebesar Rp960.000.000,00

• bahwa biaya sebesar Rp960.000.000,00 merupakan biaya atas management fee dengan PT Mahadana Dasha Utama sebagai perusahaan Investment Holding;

• bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Mahadana Dasha Utama, Pemohon Banding mendapatkan manfaat berupa jasa manajemen yang dalam lingkup jasanya PT Mahadana Dasha Utama akan memberikan jasa sebagai berikut:

a) Manajemen Perencanaan dan Strategi

- Penyusunan dan Pengembangan Strategi Perusahaan;

- Membantu dalam aktivitas yang berkaitan dengan bisnis kombinasi (Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan);

b) Manajemen Pendukung Bisnis

Membantu dalam memberikan arahan maupun bantuan teknis yang bersifat strategis dalam pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (HR), Hukum (Legal) Pengembangan Bisnis Operasi (BPI) dan Manajemen Risiko (ERM);

c) Manajemen Keuangan dan Perpajakan

Membantu dalam memberikan arahan maupun bantuan teknis yang bersifat strategis dalam pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan Keuangan (Finance) dan Perpajakan (Tax);

• bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa Manajemen, pembayaran jasa akan dibayarkan sebesar Rp80.000.000,00 per bulan, sehingga total pembayaran dalam satu tahun adalah sebesar Rp960.000.000,00;

• bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh pasal 23 atas biaya manajemen yang dibayarkan kepada PT Mahadana Dasha Utama dalam tahun 2020;

• bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dengan dokumen pendukung berupa:

a) Laporan pekerjaan bulanan, rincian pekerjaan, progres pekerjaan dari PT Mahadana Dasha Utama kepada Pemohon Banding;

b) Invoice Penagihan Biaya Jasa Manajemen dari PT Mahadana Dasha Utama;

c) Faktur Pajak Biaya Jasa Manajemen dari PT Mahadana Dasha Utama;

d) Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Mahadana Dasha Utama;

e) Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa Manajemen;

f) Bukti pembayaran biaya yang dibuktikan dengan rekening koran;

bahwa pada saat proses pengajuan keberatan, Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan alasan tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan alasan Wajib Pajak atas sengketa. Penelaah Keberatan tidak pernah menjelaskan tambahan bukti apalagi yang tidak dapat diberikan

oleh Wajib Pajak sehingga Penelaah Keberatan menolak keberatan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi positif terkait dengan koreksi biaya diluar usaha sebesar Rp1.758.949.450,00 dibatalkan seluruhnya;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp268.965.015.955,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi penyesuaian fiskal negatif sebesar Rp268.965.015.955,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi penyesuaian fiskal negatif berasal dari akun 7400001300 (Miscellaneous Income/charges);

Koreksi Negatif(269.748.723.994)

Koreksi Positif783.708.040

Selisih(268.965.015.954)

Penjelasan

• Koreksi Negatif sebesar Rp(269.748.723.994,00) bahwa Koreksi negatif ini berasal dari nilai piutang cessie yang dialihkan Pemohon Banding kepada PT JTrust Investments Indonesia dengan jumlah piutang cessie sebesar Rp269.334.472.672,00 dengan harga penawaran atas piutang cessie tersebut sebesar Rp3.851.000.000,00;

bahwa atas harga penawaran piutang dari PT JTrust Investments Indonesia sebesar Rp3.851.000.000,00 telah diakui Pemohon Banding sebagai penghasilan di tahun terjadinya penjualan piutang cessie dan dicatat di akun 7400001300 (Miscellaneous Income/charges):

Rincian angka Fiskal: Penjelasan:

Parts voucher fuel guarantee programme Oct 20 (401.558.989)| (Penhasilan atas voucher bahan bakar

Parts voucher fuel guarantee programme Dec 20 (741.802.932)| |Penhasilan atas voucher bahan bakar

Nilai pengalihan Cessie (3.851.000.000)/ (Harga Jual AR (4.994.361.921)

• Koreksi Positif sebesar Rp783.708.040,00 bahwa Koreksi positif ini merupakan penghapusan piutang tak tertagih yang tidak dibuatkan daftar nominatifnya sehingga tidak dapat diakui biaya secara fiskal;

a) Latar belakang transaksi pengalihan hak atas tagihan bahwa PT Radana Bhaskara Finance Tbk suatu perusahaan terbuka yang bergerak di bidang jasa keuangan untuk pembiayaan;

bahwa berdasarkan “Perjanjian Pengalihan Tagihan” pada tanggal 08 November 2018 disebutkan bahwa PT Radana Bhaskara Finance. (Pihak yang Mengalihkan Hak) dan PT Karya Kharisma Mandiri (Penerima Hak) (Pemohon Banding) sepakat untuk mentransfer, mengalihkan, dan menyerahkan seluruh hak, kepentingan dan manfaat atas tagihan-tagihan berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan nasabah (piutang) sebesar Rp372.120.000.000;

b) Penjualan Piutang Cessie yang telah dibeli oleh Pemohon Banding dari PT Radana Bhaskara Finance pada tahun 2018 ke PT Jtrust Investments pada tahun 2020 bahwa pada tahun 2020 Pemohon Banding menyetujui untuk mengalihkan piutang cessie tersebut kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah Rp269.334.472.672,00 dengan harga penawaran atas piutang sebesar Rp3.851.000.000,00 sehingga menimbulkan kerugian secara fiskal sebesar Rp265.897.723.994,00;

Data Penjualan AR ke Jtrust

Harga Awalatas AR Djjual 269.748.723.994

Harga Jual AR 3.851.000.000

Rugi Penjualan 265.897.723.994 bahwa transaksi ini dicatat di dalam koreksi penyesuaian fiskal negatif berasal dari koreksi negatif atas akun 7400001300 (Miscellaneous Income/charges); bahwa secara komersial Wajib Pajak mengakui keuntungan sebesar Rp3.851.000.000,00 yang berasal dari hasil penjualan piutang cessie kepada PT JTrust Investment Indonesia;

bahwa perhitungan Keuntungan Penjualan Piutang yang diakui secara komersial adalah sebagai berikut:

Harga Jual= Rp3.851.000.000

Nilai Buku Piutang pada tanggal penjualan= Rp. 0

Keuntungan Penjualan Piutang secara komersial= Rp3.851.000.000 bahwa atas harga penawaran piutang sebesar Rp3.851.000.000,00 dari PT JTrust Investments Indonesia yang sudah disetujui, Pemohon Banding

mengalihkan Piutang Cessie ke PT JTrust Investments Indonesia sesuai dengan “Perjanjian Jual Beli Piutang No. 12” tanggal 15 Desember 2020;

bahwa atas transaksi pengalihan piutang antara Pemohon Banding dengan PT JTrust Investments Indonesia merupakan transaksi yang memang benar terjadi dan sudah dibayarkan oleh PT JTrust Investments Indonesia sebesar Rp3.851.000.000,00 yang dibuktikan dengan rekening koran;

bahwa atas pengalihan Piutang kepada PT JTrust Investments Indonesia merupakan transaksi dengan pihak ketiga yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa dalam ketentuan UU tentang Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (1) menjelaskan sebagai berikut:

Pasal 10 (1) Dalam melakukan penyusutan dan amortisasi terhadap harta dan penghitungan keuntungan atau kerugian dalam hal penjualan yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga perolehannya adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan, sedangkan dalam hal pengalihan harta nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut atas transaksi pengalihan piutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi aspek kewajaran dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) menjelaskan alasan mempertahankan koreksi pemeriksa adalah karena atas piutang tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi unsur 3M;

bahwa menurut Pemohon Banding alasan ini menjadi absurd karena disatu sisi Terbanding tidak mengakui kerugian secara fiskal yang berasal dari penjualan piutang, namun tetap mengakui penghasilan secara komersial yang berasal dari penjualan piutang sebesar Rp3.851.000.000,00;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka kami mohon agar koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp268.965.015.955,00 dibatalkan seluruhnya; Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak ;

bahwa Koreksi atas Biaya Diluar Usaha sebesar Rp1.758.949.450,00 dan Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp268.965.015.955,00 adalah tidak tepat; bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dan menetapkan kembali jumlah lebih bayar pajak Pajak Penghasilan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 menjadi sebagai berikut:

Keberatan (Rp) (Rp)

1 |PeredaranUsaha 0000 JD owpoggos7os7 | 142.984.957.987] -

2 |ilargaPokok Penjualan 000 | 89080271342) 89.080.271.342] -

[3 LabaBroto(l-2) 00 Io s3 9040s6.6as| s39046866a8s| -

5 [Penghasilanneto dalamnegeri(3-4) | 53020410333) 51261460883)

6 (Penghasilanneto dalamnegerilainnya: 0 Poo Poo P1 a PenghasilandariLuarUsaha | Ra296366.9207| (242963669291 - b. Penghasilanjasa/pekerjaanbebas | - ft Te ce. Penghasiansehubungan denganpekerjaan ss —i‘idT fC Te lola Lawan ee fe ic Jumlah(arbteld) 0 | pa2963669207| (24.296.366.920)] -

7 (Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasianneto =“ | - | P0

8 (PenyesuaianFiskal ooh Po .

a PenyesuanFiskalPosiif | 20895709287) 20.895.709.287] ss - b. PenyesuaianFiskalNegatif | 3.190.905.238) 272155921193) — (268.965.015.955) (ole Jdumlah(a-b) ss n04804.049| (251.260.211.906)

9 (Penghasilan NetoLuar Negeri 0 loo Pool Pool

10 |Jumlah Penghasilan Neto (5-6.e-7:8c19) 0 | a6a28samac2| (224.295.117.943)]—- fii iZakat eee ef Io...

12|Kompensasikerugian 00000000000 Po 9838394700) Te

[13 JPenenasin Tidak Kena Pak PTKP) dP

14 (Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)atauNIIIIL ss 36590452702) (224.295.117.943) -

[15 (PPh Terutangtarifx14) 000000000000 Po sag98096000| Cf

16 (Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17ayat (2) KUP) [| - [| Poo

[17 (pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun au ~~~ —d|SSSSCSS*dOSSSSCSCSC*d

[18 Jumlah PPh Terutang (16-17) 000000000000 Po s0g9809eco| ———————- la9KredirPajak oo Poo Po...

P| a Pendimgmepemeah ———SCSCSCS~S SSS

[| bapphpasal2 0000 Poo Po

Io b2PPhPasal22 PP PD pipa OAT | STOR Cid b4PPhPasal24 00000 Poo Poo) loo bs damn ee b Juma (b.1-b.2+b.3+b4-b.5) sd 2570988a76e| 2.570.988.4765

(oe Dibayarsendri: PTN U—

Pe. ep

Me aa ebeg ea (pokok krangbayah —SC~C~“‘“‘*SCS*S*S*C“‘“*tCS*SC“‘“‘“‘CSW*LSUOC SY

Peak var Negen

4 siam a

MA Aa Ne aa a Diperhtungkan SCS ask OY asma S*iSSCOd eyang schansnya tidak trang Pasi Ta KOP Sd SSS CCS

Ff el. Dibayar dengan NPWP pak in 0 anter a (ama Pajak yang dapat dikredikan (aib6-eT-d3)ataued) | 2570se8ATe | aon

[20 Humlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.18) | (S.478911.180)| — 2570988476

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 234/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 15 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Koreksi Biaya Usaha Lainnya

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum:

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP); Pasal 12 ayat (3)

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh);

Pasal 6 ayat (1)

2. Data dan Fakta

• bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan tidak terdapat bukti yang kompeten;

• bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding memberikan data pendukung berupa perjanjian, rekening koran, invoice, faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 23;

3. Tanggapan Terbanding

• bahwa Terbanding tidak meyakini atas bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan. Pemeriksa tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai apa saja yang termasuk ke dalam bukti yang kompeten;

• bahwa pada saat keberatan, Terbanding meminta data pendukung yang berhubungan dengan koreksi ini, adapun data/ dokumen yang diserahkan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Jasa Pengelolaan Tagihan

- Perjanjian Pengelolaan Tagihan antara Pemohon Banding dengan PT Radana Bhaskara Finance;

- Bukti PPh Pasal 23 PT Radana Bhaskara Finance;

- Invoice Biaya Pengelolaan Account Cessie dari PT Radana Bhaskara Finance

2. Jasa Manajemen

- Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon Banding dengan PT Mahadana Dasha Utama;

- Bukti PPh Pasal 23 PT Mahadana Dasha Utama;

- Invoice Management Service for MahaDasha Group

- Faktur Pajak Management Service for MahaDasha

1. Jasa Pengelolaan Tagihan

• bahwa Pemohon Banding melakukan Pengalihan Tagihan dengan PT Radana Bhaskara sebagaimana tertuang di dalam Perjanjian Pengalihan Tagihan Nomor 142/RBF-DIR/LGL-KKM/XI/2018;

• bahwa dalam mengelola tagihan tersebut, Pemohon Banding melakukan perjanjian Pengelolaan Tagihan dengan PT Radana Bhaskara Finance;

• bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung atas pengelolaan tagihan dengan PT Radana Bhaskara Finance, antara lain yaitu list debitur, jumlah tunggakan, jangka waktu dari tunggakan tersebut dan hasil koordinasi yang dilakukan secara berkala sebagaimana disebutkan di dalam perjanjian pengelolaan piutang;

• bahwa sesuai dengan azas hukum "Actori Incumbit Probatio" yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan

suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Wajib Pajak telah membebankan dalam biaya, namun tidak dapat menunjukkan bukti yang relevan;

• bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa

2. Jasa Manajemen

• bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa jasa yang diberikan oleh PT Mahadana Dasha Utama secara nyata telah terjadi, yaitu antara lain laporan hasil analisa kinerja Pemohon Banding yang dilakukan secara berkala;

• bahwa PT Mahadana Dasha utama menerbitkan invoice atas jasa manajemen tersebut untuk setiap bulan dari Januari hingga Desember pada tanggal 17 Desember 2020.

• bahwa Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember dibuat sekaligus pada tanggal 17 Desember 2020.

• bahwa dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat menunjukkan keikutsertaan PT Mahadana Dasha Utama secara langsung dalam manajemen Pemohon Banding dan tidak dapat menunjukkan eksistensi atau realisasi manfaat ekonomis;

• bahwa Jasa yang diberikan merupakan kegiatan shareholder activity yaitu jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk atau lebih merupakan kepentingan PT Mahadana Dasha Utama. Hal tersebut dibuktikan pada Perjanjian Jasa Manajemen khususnya bagian penjelasan kegiatan jasa yang dilakukan oleh PT Mahadana Dasha Utama yang hanya berupa penyusunan, arahan dan bantuan teknis serta panduan umum yang dapat dijadikan referensi bagi Pemohon Banding sehingga tidak berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha sehari-hari Pemohon Banding;

• bahwa dengan kata lain, Pemohon Banding akan tetap normal seperti biasa tanpa ada perbedaan yang signifikan antara dilakukannya kegiatan jasa oleh PT Mahadana Dasha Utama tersebut;

• bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi biaya usaha lainnya;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh)

- Pasal 6 ayat (1) huruf d

- Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d

- Pasal 6 ayat (1) huruf h

- Pasal 9 ayat (1) huruf c

- Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf c

2. Data dan Fakta

• bahwa pada tahun 2018 terdapat pengalihan piutang dari PT Radana Bhaskara Finance senilai Rp372.120.000.000,00;

• bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, Wajib Pajak tidak memberikan dokumen pendukung atas pengalihan piutang tersebut;

3. Tanggapan terbanding

• bahwa Pemohon Banding melakukan pengalihan piutang ke PT JTrust sejumlah Rp269.334.472.672,00 dengan harga penawaran atas piutang sebesar Rp3.851.000.000,00 sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp265.897.723.994,00;

• bahwa Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal negatif atas kerugian pengalihan piutang tersebut. Pemohon Banding membebankan kerugian tersebut pada SPT Tahunan Badan Tahun 2020;

• bahwa Pemohon Banding melakukan pengalihan piutang dari PT Radana Bhaskara Finance pada tahun 2018, kondisi Pemohon Banding pada tahun 2018 dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak bergerak pada bidang perbankan atau lembaga keuangan

- bahwa berdasarkan data profil pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Pemohon Banding memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha 77306 Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil;

- bahwa lebih lanjut, Terbanding melakukan penelitian terhadap laporan keuangan audited tahun 2019 dan 2020, diperoleh data bahwa ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak, pergudangan dan penyimpanan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan konstruksi, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin dan peralatan industri, aktivitas perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya;

bahwa kedua data tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki usaha di bidang perbankan atau lembaga keuangan;

2) bahwa Pemohon Banding belum beroperasi secara komersial

- bahwa di dalam laporan keuangan audited tahun 2019, pada angka 1 (umum) disebutkan bahwa Pemohon Banding belum memulai operasi komersial pada tahun 2019;

- bahwa di dalam laporan keuangan audited tahun 2020, pada angka 1 (umum) disebutkan bahwa perusahaan memulai operasi komersial pada tahun 2019 bahwa berdasarkan data tersebut, disimpulkan pada tahun 2018 Pemohon Banding belum beroperasi secara komersial;

3) bahwa pada laporan keuangan dicatat pada piutang non usaha

BI Case er leu 0 Tasamka 2018

Sogange gt alta fetes eared dt ast?

ASET BET

ABE ANAR MERE 3 bahwa hal tersebut membuktikan bahwa piutang tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

4) bahwa di dalam alasan keberatan Pemohon Banding pada koreksi peredaran usaha, disebutkan oleh Pemohon Banding bahwa atas pembayaran piutang dicatat pada akun 1122000300 AR NonTrade Related bukan merupakan akun yang digunakan untuk mencatat transaksi peredaran usaha. Hal ini menegaskan bahwa atas piutang tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

5) bahwa Terbanding berpendapat bahwa atas piutang tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi unsur 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan);

6) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf d mengatur mengenai biaya atas kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

7) bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh mengatur bahwa "Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, yang dapat membebankan cadangan piutang tak tertagih adalah jenis usaha yang bergerak di bidang keuangan sebagaimana disebutkan di atas;

8) bahwa persyaratan piutang tak tertagih diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h, dimana terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, atas piutang tak tertagih dan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut;

9) bahwa lebih lanjut mengenai biaya yang boleh dikurangkan disebutkan pada penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU PPh, biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan usaha mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran;

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa Piutang tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) bahwa Ketentuan tentang kerugian atas pengalihan harta diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi negatif yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh. Terbanding mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa;

Kesimpulan dan Usul

• bahwa Surat Banding Nomor KKM/TAX/01/DIR-DK/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 sepanjang tidak terdapat data lain memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

• bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

• bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

• bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas surat ketetapan pajak SKPKB PPh Nomor 00003/206/20/017/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT Karya Kharisma Mandiri NPWP 70.755.912.6-005.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor KKM/TAX01/DIR-DK/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Latar Belakang

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.Uraian SengketaMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp.)
Keputusan Keberatan (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
1Koreksi Positif terkait dengan Koreksi Biaya diluar Usaha-1.758.949.4501.758.949.450
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif-268.965.015.955268.965.015.955

Syarat Formal Pengajuan Bantahan

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

• bahwa salinan Surat Uraian Banding No.: B-005799.15.2023/PAN/2023 tanggal 25 September 2023, telah diterima secara patut dan secara langsung oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 September 2023;

• bahwa Surat Bantahan ini kami sampaikan secara langsung kepada Panitera Pengadilan Pajak masih dalam tenggang waktu yang diizinkan atau setidak- tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Dasar Bantahan

Tanggapan Terbanding terkait Koreksi Positif terkait dengan Koreksi Biaya diluar Usaha sebesar Rp1.758.949.450,00;

Menurut Pemohon Banding

1. Jasa Pengelolaan Tagihan bahwa Pemohon Banding menggunakan PT Radana Bhaskara Finance sebagai pihak pengelola tagihan dan manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding adalah bahwa berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Tagihan antara Pemohon Banding dengan PT Radana Bhaskara Finance, Pemohon Banding mendapatkan manfaat berupa pengelolaan piutang yang dalam lingkup pengelolaannya PT Radana Bhaskara Finance akan memberikan jasa sebagai berikut:

a) Penatausahaan (Servicing)

- Mengadministrasikan, mencatat dan memelihara seluruh dokumen, data dan informasi Nasabah;

- Melakukan tindakan penatausahaan lainnya sebagaimana diisyaratkan oleh pemilik tagihan;

b) Penagihan (Collection)

- Melakukan penagihan dan meminta melakukan pembayaran atas setiap tagihan sesuai dengan prosedur penagihan yang berlaku dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku;

- Melakukan koordinasi secara patut dan profesional dengan pihak terkait;

- Menyetorkan hasil penagihan kepada pemilik tagihan yaitu Wajib Pajak; bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti kepada Terbanding (Penelaah Keberatan) atas bukti pekerjaan yang dilakukan PT Radana Bhaskara Finance yang telah diberikan pada proses Keberatan. Atas laporan tersebut Pemohon Banding lampirkan pada surat ini;

2. Jasa Manajemen bahwa jika dilihat dari jumlah pegawai Pemohon Banding yang hanya 3 pada tahun 2020, maka harus dipahami bahwa Pemohon Banding sangat membutuhkan bantuan pihak ketiga untuk menjalankan operasional perusahaan; Bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa vendor PT Mahadana Dasha Utama dan Manfaat yang diterima oleh Pemohon Banding adalah:

a) Manajemen Perencanaan dan Strategi

- Penyusunan dan Pengembangan Strategi Perusahaan;

- Membantu dalam aktivitas yang berkaitan dengan bisnis kombinasi (Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan);

b) Manajemen Pendukung Bisnis

Membantu dalam memberikan arahan maupun bantuan teknis yang bersifat strategis dalam pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (HR), Hukum (Legal) Pengembangan Bisnis Operasi (BPI) dan Manajemen Risiko (ERM);

c) Manajemen Keuangan dan Perpajakan

Membantu dalam memberikan arahan maupun bantuan teknis yang bersifat strategis dalam pengelolaan perusahaan yang berkaitan dengan Keuangan (Finance) dan Perpajakan (Tax);

bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti kepada Terbanding (Penelaah Keberatan) atas bukti pekerjaan yang dilakukan PT Mahadana Dasha Utama yang telah diberikan pada proses Keberatan. Atas laporan tersebut Pemohon Banding lampirkan pada surat ini;

Tanggapan Terbanding terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp268.965.015.955,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Tanggapan Terbanding;

bahwa atas koreksi Pemeriksa pada Penyesuaian Fiskal Negatif sebesar Rp268.965.015.955,00 berasal dari kerugian pengalihan piutang yang didapat oleh Wajib Pajak atas pengalihan piutang cessie;

bahwa Pemohon Banding memang tidak bergerak di bidang perbankan atau lembaga keuangan namun tidak ada aturan perpajakan yang membatasi setiap Wajib Pajak tidak boleh melakukan usaha diluar klasifikasi lapangan usahanya saja; bahwa Pemohon Banding juga meyakini bahwa setiap keuntungan yang diperoleh setiap Wajib Pajak walaupun diluar klasifikasi lapangan usahanya tetap akan dipungut pajak sepanjang merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi Wajib Pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa menurut Terbanding, yang dapat membebankan cadangan piutang tak tertagih adalah jenis usaha yang bergerak di bidang keuangan. Argumentasi Terbanding ini memperlihatkan bahwa Terbanding tidak memahami pokok sengketa a quo. Pemohon Banding tidak pernah mendalilkan bahwa sengketa a quo terkait tidak diakuinya pencadangan piutang tak tertagih. Sengketa a quo terjadi karena koreksi atas kerugian pengalihan piutang yang timbul karena piutang yang dimiliki Pemohon Banding dijual dengan harga lebih rendah daripada harga beli piutang; Kesimpulan bahwa mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi v

Keberatan (Rp) (Rp)

PN In

2 (Harga Pokok Penjuan | 8908027382) 89,080.27. P

[3 (LabaBruo 2) 58904 686.65 | SR.90EKO.O4S

S (Penghasilanpeto dalamnegeri(3-4) 0 52020410333) SL 2614608 re Pengasiannew dalmnnegenbye NN

Pa pembantuan Usah OOP DEVOOEMOp

6. Penghasianjasapekejaanbebas | PS P0

& Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan | | 05 P5 pm ——— w——w—

Ja memar mT mr

6. Penyesuaian FiskalNegatit oo” | 3190905238) 272.185.921.193 | (268.965.015.955)

Hai Kk atamonfpwansa

Sitaan New LurNewn —

To gan KR www

Ma nan

Seikomasskeman ef ada Teak KPR TO

PA NN | BT

Ts [Poh Terunguaries) gee?

Me Penghsknyansehananya ak rang an an Nan “17 Pamembalan PPhPosal24 sang hdperaumkanuhn ki | PP

Mg limshPPhTewme(i6<1) one pT

Uskreaipak 0 Yo Yo

Da mendiangaagpemamah

FF 6. Dpotong dpungutokh puke SSS iY SC SY aa Oe ———— sampa es phate asas | TORT

Me en

Mm ba TOT] SRT

Me NN aa pa PU Ce mma eS

Me an | PY

US ka ta Mm Oe

4m et reset esas) —SOCC=“*‘“‘“sSSCSC“‘é‘SCWSOONOOCOCSC*SSSCCSC~CS*SY

5s Oe (Pang seharga tdak Kerang (Pan Ta KUP

FFT eb PibiardenwNPWPpiekin SST a bibayar dengan SPWP enda a oi eahapotong ipank tamah a Oe

[ET Pajak yang dapat ikcedikan Gb CT yawu ga | 2STOoNATE| —_IsTOoNRATe[

20 lhumlah PPh yang lebih dibayarseharusnya tidak terutang (19.218) |” (S478911.18H| 2.870.988.476[ =

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-50 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi bermeterai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00156/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023;

Bukti P-2. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 98 tanggal 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor: 00003/206/20/017/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 ;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Surat Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor: KKM/TAX01/DIR-DK/VII/2022 tanggal 19 Juli 2022 ;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Perjanjian Pengalihan Tagihan PT Radana

Bhaskara Finance-KKM no.142/RBF-DIR/LGL-KKM/XI/2018 tanggal 8 November 2018;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Laporan pekerjaan bulanan, rincian pekerjaan, progres pekerjaan dari PT Radana Bhaskara kepada Pemohon Banding;

Bukti P-7. Fotokopi bermeterai Invoice Penagihan Biaya Pengelolaan Tagihan dari

PT Radana Bhaskara Finance;

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Perjanjian Pengelolaan Tagihan antara Wajib Pajak dengan PT Radana Bhaskara Finance;

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Biaya

Pengelolaan Tagihan;

Bukti P-10. Fotokopi bermeterai Laporan pekerjaan bulanan, rincian pekerjaan, progres pekerjaan dari PT Mahadana Dasha Utama kepada Pemohon Banding;

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Invoice Penagihan Biaya Jasa Manajemen dari PT

Mahadana Dasha Utama;

Bukti P-12. Fotokopi bermeterai Faktur Pajak Biaya Jasa Manajemen dari PT

Mahadana Dasha Utama;

Bukti P-13. Fotokopi bermeterai Perjanjian Jasa Manajemen antara Pemohon

Banding dengan PT Mahadana Dasha Utama;

Bukti P-14. Fotokopi bermeterai Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Biaya Jasa

Manajemen;

Bukti P-15. Fotokopi bermeterai Bukti pembayaran biaya yang dibuktikan dengan rekening koran;

Bukti P-16. Fotokopi bermeterai Perjanjian Jual Beli Piutang No. 12 tanggal 15 Desember 2020;

Bukti P-17. Fotokopi bermeterai Rekening koran pembayaran PT JTrust

Investments Indonesia kepada Wajib Pajak;

Bukti P-18. Fotokopi bermeterai Laporan Audit 2020;

Bukti P-19. Bukti pekerjaan yang dilakukan PT Radana Bhaskara Finance; Bukti P-20. Bukti pekerjaan yang dilakukan PT Mahadana Dasha Utama;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-22. Matriks Sengketa;

Bukti P-23. Pakta Integritas;

Bukti P-24. Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2020;

Bukti P-25. Rekening Koran Pemohon Banding Bulan Oktober 2018 yang menunjukkan bukti pinjaman dan pembayaran Piutang Radana; Bukti P-26. Dokumen Koreksi positif terhadap biaya pengelolaan tagihan sebesar

Rp 786.806.442 berupa Perjanjian Kerjasama, Invoice, Berita Acara Serah Terima, Bukti Bayar, dan Bukti Pemotongan Pajak;

Bukti P-27. Dokumen Koreksi positif terhadap Management Fee sebesar Rp

960.000.000 berupa Perjanjian Kerjasama, Invoice, Berita Acara Serah Terima, Bukti Bayar, Bukti Pemotongan Pajak dan Faktur Pajak;

Bukti P-28. Dokumen Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif Rp 268.965.015.955 berupa Perjanjian jual cessie antara Pemohon Banding dengan PT Jtrust Investments, Perjanjian beli cessie dari PT Radana Bhaskara Finance ke Pemohon Banding, Hubungan afiliasi antara PT Radana Bhaskara Finance ke Pemohon Banding dan SPT PPh Badan Tahun 2018, 2019, 2020 beserta Kertas Kerja;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis Nomor 11/0324/FS/Trinitax Tanggal 12 Maret 2024; Bukti P-30. Perjanjian Pengalihan Tagihan (Loan Assigment Agreement Nomor

142/RBF/DIR/LGL-KKM/XI/2018 dan Perjanjian Pengelolaan Tagihan; Bukti P-31. Faktur Pajak;

Bukti P-32. Bukti Pembayaran berupa Bank Statement Bulan Februari 2021; Bukti P-33. Bukti Transaksi Penjualan Cessie dari PT Radana Bhaskara Finance ke

Pemohon Banding berupa Rekening Koran Pemohon Banding Bulan Oktober 2018;

Bukti P-34. Bukti Transaksi Penjualan Cessie dari Pemohon Banding ke PT Jtrust

Investments berupa Perjanjian Pengalihan, Bukti Transfer, Surat Balasan dari PT Radana Bhaskara Finance ke PT Jtrust Investments, dan Surat Penawaran Pembelian Cessie dari JTrust ke Radana;

Bukti P-35. Laporan Informasi atau Fakta Material nomor 088/rbf.an/cs-bei/XI/2018 tanggal 12 November 2018 dan Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material nomor 078/rbf.an/cs-idxnet/x/2018 tanggal 19 Oktober 2005;

Bukti P-36. Daftar Piutang Cessie yang dibeli Pemohon Banding dari PT Radana

Bhaskara Finance dan yang dijual Pemohon Banding kepada PT Jtrust Investments;

Bukti P-37. Korespondensi Pengiriman Dokumen Pemohon Banding Tanggal 6 April 2022 terkait Rincian Piutang yang dibeli dan dialihkan;

Bukti P-38. Perjanjian Jasa Manajemen PT Mahadana Dasha Utama dan Pemohon

Banding;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis Nomor 18/0324/FS/Trinitax Tanggal 22 April 2024; Bukti P-40. Laporan Keuangan Audit 2018 PT Radana;

Bukti P-41. Nomor Induk Berusaha PT Karya Kharisma Mandiri;

Bukti P-42. Surat Penawaran dari PT Jtrust - LOI Tanggal 20 November 2020; Bukti P-43. Keputusan Dewan Komisaris sebagai pengganti Rapat Dewan

Komisaris;

Bukti P-44. Perjanjian Jual Beli Piutang Nomor 12 Ke PT Jtrust;

Bukti P-45. Daftar Piutang yang telah dilunasi dari tahun 2018 sampai dengan 2020; Bukti P-46. Loan Agreement TMT-KKM 372M No.059 SIGN 10 October 2018; Bukti P-47. Bukti pinjaman beli cessie berupa Rekening Koran KKM bulan Oktober 2018;

Bukti P-48. Audit report PT Karya Kharisma Mandiri Tahun 2019 & 2018;

Bukti P-49. Penjelasan Tertulis Nomor 25/0624/FS/Trinitax Tanggal 5 Juni 2024;

Bukti P-50. Penjelasan Akhir/Closing Statement Nomor 27/0924/FS/Trinitax

Tanggal 3 September 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan/atau fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00186/WPJ.30/KP.0704/RIK.SIS/2022 Tanggal 22 April 2022;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-2380/WPJ.13/2023; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanggal 6 Februari 2024;

Bukti T-7. Diagram Pengalihan Piutang;

Bukti T-8. SPT Tahunan PT Radana Bhaskara Finance;

Bukti T-9. Surat Kepala KPP Jakarta Pasar Minggu Nomor S-

1787/WPJ.30/KP.07/2021 Tanggal 17 Desember 2021 hal Panggilan dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan;

Bukti T-10. Surat Kepala KPP Jakarta Pasar Minggu Nomor S-

453/WPJ.04/KP.0700/2021 Tanggal 24 Desember 2021 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-11. Surat Kepala KPP Jakarta Pasar Minggu Nomor S-

23/WPJ.30/KP.0705/2021 Tanggal 11 Januari 2022 hal Peringatan Pertama;

Bukti T-12. Surat Kepala KPP Jakarta Pasar Minggu Nomor S-

65/WPJ.30/KP.0705/2021 Tanggal 21 Januari 2022 hal Peringatan Kedua;

Bukti T-13. Surat Kepala KPP Jakarta Pasar Minggu Nomor S-

70/WPJ.30/KP.0705/2021 Tanggal 25 Januari 2022 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T-14. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan

Dokumen tanggal 21 Maret 2022;

Bukti T-15. Penjelasan Tertulis Tanggal 8 Maret 2024;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis Tanggal 23 April 2024;

Bukti T-17. Surat Nomor S-117/WPJ.30/2024 Tanggal 22 Januari 2024 hal

Permohonan Informasi terkait Transaksi Pengalihan Anjak Piutang; Bukti T-18. Surat Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan

Modal Ventura Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-657/PL.111/2024 Tanggal 22 Februari 2024 hal Tanggapan atas Permohonan Informasi terkait Transaksi Pengalihan Anjak Piutang yang melibatkan PT Radana Bhaskara Finance;

Bukti T-19. Penjelasan Tertulis Tanggal 4 Juni 2023;

Bukti T-20. Penjelasan Tertulis Tanggal 6 Agustus 2024

Bukti T-21. Surat Dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-62/PL.011/2024 Tanggal

13 Juni 2024 hal Penjelasan mengenai Transaksi Penjualan Piutang PT Radana Bhaskara Finance;

Bukti T-22. Penjelasan Akhir / Closing Statement Nomor S-761/WPJ.30/2024

Tanggal 15 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan alat bukti dengan menghadirkan ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Abdul Salam,

NIK: 3174092306770001

Tempat dan Tanggal Lahir: Tangerang, 23 Juni 1977

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Komp. BBD Blok D2 No.39, Ciganjur,

Jakarta Selatan

Agama: Islam

Pekerjaan: Dosen Fakultas Hukum Universitas

Indonesia

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00156/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/20/017/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor KKM/TAX01/DIR-DK/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Biaya Usaha884.276.312,002.631.082.754,001.746.806.442,00 *
2Penyesuaian Fiskal Negatif3.190.905.238,00272.155.921.193,00268.965.015.955,00

Catatan: * bahwa atas koreksi Biaya Usaha sejumlah Rp1.758.949.450,00 yang

diajukan keberatan dan banding hanya sejumlah Rp1.746.806.442,00 Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalam sidang pemeriksaan tanggal 10 Januari 2024 Majelis Hakim telah memeriksa kejelasan permohonan banding karena terdapat perbedaan nilai atas pokok sengketa Biaya Usaha menurut Pemohon banding dan menurut Terbanding sejumlah Rp12.143.008,00. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyetujui sebagian koreksi pemeriksaan pada saat pembahasan akhir sehingga tidak diajukan keberatan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dali dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada halaman 17-18 dan Laporan Penelitian Keberatan pada halaman 5, diketahui bahwa nilai koreksi berjumlah Rp1.758.949.450,00 terdiri dari koreksi atas Biaya Pengelolaan Tagihan sejumlah Rp786.806.442,00, Management Fee sejumlah Rp960.000.000,00, dan Adjustment Audit sejumlah Rp12.143.008,00. Didapati fakta bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas Adjustment Audit dan tidak mengajukan permohonan keberatan;

Laporan Hasil Pemeriksaan pada halaman 17-18

No He Keterangan 7 Amount

7 Sange Posse oleen Teeined TES 3G AA

5 enggan Fee SES TICS

Torn 1.755.913.455 c Btaya Adjustment Audit sebesar Rp12.143.008

Laporan Penelitian Keberatan pada halaman 5

3 Koreksi Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp1.746.806.442

Véajo Pajak ticak sei atas koreks postf terbajap basa pengcecean tag EN sebesar Rp788 808 442 dan koreksi Manage mert Fee Sebesar Rp52.003 [OC a Korexs post terradap b aya penge’claar tagihan sebssar Rp355 869 44? bahwa Pengadilan Pajak berketetapan bahwa nilai sengketa banding ini adalah sejumlah Rp1.746.806.442,00, bukan sejumlah Rp1.758.949.450,00

sebagaimana diuraikan dalam permohonan banding, dengan demikian Pengadilan Pajak akan memeriksa dan mengadili pokok sengketa Biaya Usaha dengan nilai sengketa sejumlah Rp1.746.806.442,00;

1. Koreksi Biaya Usaha sejumlah Rp1.746.806.442,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha sejumlah Rp1.746.806.442,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha ini terdiri dari: a) biaya Jasa Pengelolaan Tagihan sejumlah Rp786.806.442,00 dan b) biaya Jasa Manajemen sejumlah Rp960.000.000,00 yang tercatat dalam Akun 6200005000 Advisers Conslt Fee;

1) Terkait dengan biaya Jasa Pengelolaan Tagihan, alasan utama koreksi Terbanding pada intinya adalah:

bahwa transaksi ini didasari oleh adanya pengalihan piutang (cessie) dari PT Radana Bhaskara Finance kepada Pemohon Banding. Menurut Terbanding, data pendukung Jasa Pengelolaan Tagihan tidak valid di mana Terbanding menemukan bahwa daftar piutang dalam format Excel yang diserahkan pada saat Keberatan baru dibuat pada 21 Februari 2023, sehingga Terbanding meragukan keabsahan data tersebut sebagai lampiran Perjanjian Pengalihan Piutang yang dibuat pada tanggal 18 Oktober 2018. Selain itu, terdapat perbedaan antara data yang diserahkan saat Keberatan (hanya nomor kontrak) dengan data saat persidangan banding ini (muncul nama pelanggan). Karena daftar tagihan adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian, ketidakyakinan atas validitas daftar ini menyebabkan Terbanding tidak meyakini keabsahan transaksi secara keseluruhan;

2) Terkait dengan biaya Jasa Manajemen, alasan utama koreksi Terbanding pada intinya adalah:

bahwa biaya dalam transaksi ini dibayarkan kepada PT Mahadana Dasha Utama sebagai Investment Holding. Terbanding (Pemeriksa Pajak) melakukan koreksi dengan alasan ketiadaan bukti proses/pelaksanaan jasa, meskipun terdapat Berita Acara Serah Terima BAST, namun Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang menggambarkan proses pelaksanaan kerja bulanan, rincian pekerjaan dan progress pekerjaan, serta output pekerjaan yang

nyata. Dalam proses Keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) berpendapat dokumen yang ada dianggap tidak mampu menunjukkan keterlibatan langsung PT Mahadana Dasha Utama dalam manajemen sehingga tidak terbukti eksistensi atau realisasi manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding; dan bahwa jasa tersebut bersifat referensi teknis dan panduan umum, di mana tanpa adanya jasa ini pun operasional Pemohon Banding akan tetap berjalan normal secara signifikan, sehingga biaya tersebut dianggap sebagai kepentingan pemegang saham (shareholder activity) yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya Usaha sejumlah Rp1.758.949.450,00,000 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

1) Terkait dengan biaya Jasa Pengelolaan Tagihan sejumlah Rp786.806.442,00, Pemohon Banding menyampaikan alasan:

bahwa biaya jasa ini timbul dari "Perjanjian Pengalihan Tagihan" tanggal 8 November 2018, di mana terjadi pengalihan hak atas tagihan (piutang) sebesar Rp372.120.000.000,00 dari PT Radana Bhaskara Finance ke Pemohon Banding. Pemohon Banding membutuhkan jasa PT Radana Bhaskara Finance selaku pihak yang mengalihkan hak (servicer) untuk mengelola penagihan piutang yang dialihkan. Pemohon Banding mendapatkan manfaat pengelolaan piutang meliputi jasa Penatausahaan (Servicing) atas administrasi data nasabah dan Penagihan (Collection) yakni melakukan penagihan sesuai prosedur dan menyetorkan hasilnya ke Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena biaya-biaya tersebut nyata adanya, didukung perjanjian, dan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan; dan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung sejak proses Keberatan;

2) Terkait dengan biaya Jasa Manajemen sejumlah Rp960.000.000,00, Pemohon Banding menyampaikan alasan:

bahwa biaya ini merupakan jasa manajemen dari PT Mahadana Dasha Utama selaku Investment Holding, sebesar Rp80.000.000,00 per bulan, dengan cakupan jasa meliputi: Manajemen Perencanaan & Strategi (pengembangan

strategi dan bisnis kombinasi), Manajemen Pendukung Bisnis (Sumber Daya Manusia (HR), Hukum (Legal) Pengembangan Bisnis Operasi (BPI) dan Manajemen Risiko (ERM)), dan Manajemen Keuangan & Perpajakan. Pemohon Banding membutuhkan jasa pihak ketiga karena pada tahun 2020 hanya memiliki 3 orang pegawai, sehingga operasional strategis perlu didukung pihak ketiga;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding a quo adalah:

a. apakah biaya Jasa Pengelolaan Tagihan sejumlah Rp786.806.442,00 benar- benar terjadi dan didukung dengan bukti-bukti; dengan demikian sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi;

b. apakah biaya Jasa Manajemen sejumlah Rp960.000.000,00 benar-benar terjadi dan didukung dengan bukti-bukti serta isu mengenai eksistensi dan manfaat jasa;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi dan sengketa yuridis;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan dan peraturan perundang- undangan lainnya yang bersangkutan dengan sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah

Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 6 ayat (1) “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: ……”;

Pasal 18 ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”;

Pasal 18 ayat (4) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c……”;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat:

A. Apakah biaya Jasa Pengelolaan Tagihan sejumlah Rp786.806.442,00 benar- benar terjadi dan didukung dengan bukti-bukti bahwa Terbanding mendalilkan pada pokoknya bahwa tidak terdapat data pendukung atas pengelolaan tagihan dengan PT Radana Bhaskara Finance yaitu list debitur, jumlah tunggakan, jangka waktu dari tunggakan tersebut dan hasil koordinasi yang dilakukan secara berkala sebagaimana disebutkan di dalam perjanjian pengelolaan piutang. Terbanding berpendapat bahwa daftar dan lampiran yang seharusnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian tidak diyakini keabsahan dan validitasnya: daftar piutang dalam format Excel baru dibuat pada 21 Februari 2023, sehingga Terbanding meragukan keabsahan data tersebut sebagai lampiran Perjanjian Pengalihan Piutang yang dibuat pada tanggal 18 Oktober 2018; terdapat perbedaan antara data yang diserahkan saat Keberatan (hanya nomor kontrak) dengan data saat persidangan banding ini (muncul nama pelanggan);

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa sehubungan dengan pengalihan hak atas tagihan (piutang) sebesar Rp372.120.000.000,00 dari PT Radana Bhaskara Finance ke Pemohon Banding, Pemohon Banding membutuhkan jasa PT Radana Bhaskara Finance selaku pihak yang mengalihkan hak untuk mengelola penagihan piutang yang dialihkan, mencakup jasa Penatausahaan (Servicing) dan Penagihan (Collection). Bahwa biaya-biaya tersebut nyata adanya, didukung perjanjian, dan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

a) berdasarkan bukti-bukti berupa: Perjanjian Pengalihan Tagihan (Loan Assignment Agreement) antara PT Radana Bhaskara Finance dengan Pemohon Banding Nomor 142/RBF-DIR/LGL-KKM/XI/2018, Perjanjian Pengelolaan Tagihan dengan PT Radana Bhaskara Finance tanggal 7 Desember 2018, didapati fakta adanya hubungan perdata berdasarkan perjanjian berupa transaksi pengalihan tagihan (selanjutnya disebut cessie) antara PT Radana Bhaskara Finance dengan Pemohon Banding yang disertai dengan perjanjian pengelolaan tagihan yang dialihkan tersebut, di

mana PT Radana Bhaskara Finance selaku “Pengelola Tagihan” dan PT Karya Kharisma Mandiri (Pemohon Banding) selaku “Pemilik Tagihan”. Berdasarkan klausul-klausul perjanjian diketahui adanya hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak dalam perjanjian, antara lain bahwa PT Radana Bhaskara Finance (Pengelola Tagihan) memiliki kemampuan, sumber daya, dan bergerak dalam bidang usaha terkait. PT Radana Bhaskara Finance memberikan jasa untuk melakukan pengelolaan penagihan piutang meliputi: 1) Penatausahaan (Servicing) yang mencakup: mengadministrasikan, mencatat dan memelihara seluruh dokumen, data dan informasi nasabah; melakukan tindakan penatausahaan lainnya sebagaimana diisyaratkan oleh pemilik tagihan; dan 2) Penagihan (Collection) yang mencakup: melakukan penagihan dan meminta melakukan pembayaran atas setiap tagihan sesuai dengan prosedur penagihan; melakukan koordinasi secara patut dan profesional dengan pihak terkait; menyetorkan hasil penagihan kepada pemilik tagihan (PT Karya Kharisma Mandiri, Pemohon Banding);

bahwa fakta transaksi cessie di atas telah terkonfirmasi dengan adanya bukti Laporan Informasi atau Fakta Material nomor 088/rbf.an/cs- bei/XI/2018 tanggal 12 November 2018 dan bukti Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material nomor 078/rbf.an/cs-idxnet/x/2018 tanggal 19 Oktober 2005, keduanya dibuat oleh PT Radana Bhaskara Finance yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;

b) berdasarkan bukti-bukti berupa: Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1270007177684 periode 01 Oktober 2020 – 31 Oktober 2020, Berita Acara Serah Terima penagihan cessie, Invoice atas Biaya Pengelolaan cessie, dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 berikut: Berita Acara Serah Terima penagihan cessie

No.Tanggal BASTPeriodeNilai Cessie-RpBiaya Pengelolaan Cessie Rp
15 Februari 2020Januari660.795.687123.375.000
29 April 2020Maret474.625.59087.000.000
38 Mei 2020April328.661.11651.375.000
44 Juni 2020Mei249.841.38434.500.000
56 Juli 2020Juni509.480.83688.875.000
67 September 2020Juli780.276.32360.629.456
77 September 2020Agustus1.467.617.88596.988.542
85 Oktober 2020September149.939.36123.361.349
95 November 2020Oktober194.352.62026.418.206
107 Oktober 2020November- Desember1.154.510.04293.783.890
Jumlah5.970.100.844686.306.443

Invoice atas Biaya Pengelolaan cessie

No.Nomor InvoiceTanggalNilai - RpKeterangan
1002/INV-RBF/ AR&AP/II/202005 Feb 2020123.375.000periode Januari 2020
2004/INV-RBF/ AR&AP/IV/202009 April 202087.000.000periode Maret 2020
3005/INV-RBF/ AR&AP/V/202008 Mei 202051.375.000periode April 2020
4006/INV-RBF/ AR&AP/VI/202004 Juni 202034.500.000periode Mei 2020
5007/INV-RBF/ AR&AP/VII/202006 Juli 202088.875.000periode Juni 2020
6008/INV-RBF/ AR&AP/IX/20207 Sept 202060.629.456periode Juli 2020
7009/INV-RBF/ AR&AP/IX/20207 Sept 202096.988.542periode Agustus 2020
8010/INV-RBF/ AR&AP/X/202005 Okt 202023.361.349periode September 2020
9010/INV-RBF/ AR&AP/XI/202006 Nov 202026.418.206periode Oktober 2020
10003/INV-RBF/ FIN/X/202107 Okt 202193.783.890periode November- Desember 2020
Jumlah686.306.443

Bukti Potong PPh Pasal 23

No.Nomor Bukti PotongTanggalDPPPPh 23
101/PPH23/KKM/II/202029 Februari 2020378.611.6937.566.234
201/PPH23/KKM/III/202031 Maret 202066.000.0001.320.000
301/PPH23/KKM/IV/202030 April 202087.000.0001.740.000
401/PPH23/KKM/V/202029 Mei 202051.375.0001.027.500
533000000027 September 2020246.493.0004.929.860
Jumlah829.179.69316.583.594

bahwa didapati fakta mengenai pelaksanaan jasa pengelolaan cessie, penagihan dan pembayaran jasa pengelolaan cessie, serta pemotongan PPh Pasal 23 terutang atas jasa pengelolaan cessie;

bahwa selain fakta-fakta di atas, terdapat fakta adanya pelunasan piutang yang dialihkan (cessie) sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 sebanyak

15,05% dengan nilai Rp56.019.428.973,00, menurut Pengadilan Pajak menjadi indikasi kinerja penagihan sebagai prestasi PT Radana Bhaskara Finance yang disepakati dalam Perjanjian Pengelolaan Tagihan:

Nilai Cessie yang dibeli dari Radana Rp 372.120.000.000

Jumlah cessie yang sudah dilunasi Rp 56.019.428.973

Sisa cessie Rp 316.100.571.027

Pensentase pelunasan cessie 15,05% bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti formal dan bukti substansial transaksi sebagaimana diuraikan di atas telah membuktikan bahwa Jasa Pengelolaan Tagihan sejumlah Rp786.806.442,00 benar- benar terjadi, dengan demikian dalil Terbanding yang pada intinya menyatakan bahwa daftar dan lampiran-lampiran Perjanjian Pengelolaan Tagihan tidak diyakini keabsahan dan validitasnya, telah terbantahkan; bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Jasa Pengelolaan Tagihan sejumlah Rp786.806.442,00 tidak dipertahankan;

B. Apakah biaya Jasa Manajemen sejumlah Rp960.000.000,00 benar-benar terjadi dan didukung dengan bukti-bukti serta isu mengenai eksistensi dan manfaat jasa bahwa Terbanding mendalilkan pada pokoknya bahwa tidak terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa manajemen yang diberikan oleh PT Mahadana Dasha Utama, dan bahwa jasa tersebut bersifat referensi teknis dan panduan umum sebagai kepentingan pemegang saham (shareholder activity) yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya usaha;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa jasa manajemen dari PT Mahadana Dasha Utama selaku Investment Holding memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dengan cakupan: Manajemen Perencanaan & Strategi, Manajemen Pendukung Bisnis, Hukum (Legal), Pengembangan Bisnis Operasi (BPI) dan Manajemen Risiko (ERM), dan Manajemen Keuangan (Finance) dan Perpajakan (Tax). Dalam Surat Bantahannya, Pemohon Banding menyampaikan alasan tambahan dengan menyatakan “…. bahwa jika dilihat dari jumlah pegawai Pemohon Banding yang hanya 3 pada tahun 2020, maka

harus dipahami bahwa Pemohon Banding sangat membutuhkan bantuan pihak ketiga untuk menjalankan operasional perusahaan; ….”;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dalil dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

bahwa berdasarkan bukti-bukti Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui bahwa alasan dan dasar hukum koreksi Terbanding berpijak pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Berdasarkan pemeriksaan persidangan sesuai dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak menyimpulkan adalah relevan apabila Terbanding mempersoalkan isu eksistensi, manfaat jasa, dan shareholder activity, karena transaksi Jasa Manajemen terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Mahadana Dasha Utama yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan, yakni sebagai pemegang saham dari Pemohon Banding (1%) dan sebagai perusahaan investment holding. Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi dan sengketa yuridis penerapan norma hubungan istimewa dalam UU Pajak Penghasilan, dengan isu apakah biaya ini benar-benar terjadi (eksistensi) dan benar-benar memberikan manfaat komersial bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding untuk mendukung dalilnya menyampaikan bukti-bukti berupa:

• Perjanjian Jasa Manajemen antara PT Mahadana Dasha Utama dengan PT Karya Kharisma Mandiri tanggal 2 Januari 2020,

• Invoice atas jasa dari PT Mahadana Dasha Utama,

• Faktur Pajak atas jasa dari PT Mahadana Dasha Utama,

• Berita Acara Serah Terima jasa manajemen,

• Rekening Koran periode 1 Februari 2021 – 28 Februari 2021 nomor rekening 3273061027, dan

• Bukti Potong PPh Pasal 23 nomor 3300000005 tanggal 7 Desember 2020; bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa bukti-bukti yang diuraikan di atas sebatas bukti formal transaksi (adanya konsensus/perjanjian, adanya

penagihan dan terjadinya pembayaran atas jasa manajemen), namun tidak cukup untuk membuktikan secara substansial bahwa jasa benar-benar telah diserahkan (eksistensi) dan benar-benar memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding. Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Terbanding bahwa cakupan jasa manajemen yang dilakukan oleh PT Mahadana Dasha Utama sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Jasa Manajemen berupa penyusunan arahan, bantuan teknis, dan panduan umum sebagai referensi Pemohon Banding, pada hakikatnya ditujukan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Wajib Pajak (shareholder activity) casu quo untuk kepentingan PT Mahadana Dasha Utama sebagai perusahaan holding;

bahwa terhadap alasan Pemohon Banding dalam Surat Bantahan yang menyatakan “… bahwa jika dilihat dari jumlah pegawai Pemohon Banding yang hanya 3 pada tahun 2020, maka harus dipahami bahwa Pemohon Banding sangat membutuhkan bantuan pihak ketiga untuk menjalankan operasional perusahaan; ….”, Pengadilan Pajak menguji pernyataan tersebut dengan meneliti data SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak pada halaman 5 berikut:

b SPT PPh Pasal 21 ~

Masa Janue1s.c. Ceserrber

NG Sclongan Peneera Pergias' an Jutlan Penerima Tjum'ah Penghasilan Bruto PPn Pasai 2” Teutang

Perghasilan

4. Tidak Final _ . ~ ~~ ~ Tn ~ a Fegawa Teran ‘2orarn Ro 416,000 O97 Rp 19,554 599 bE Pereura Pensiun Berka ore7g Rp OG Rp 9

Cc Pegawa, Tidak Tetap atas Tunagu Kera Lepas : Ora” g Ro O Ra 0

3. Bukan Pejawa :

G1. Oisuiblter Mulu.cvet Marketing (MLM) crarg Rp Cc Rp 2

C.2. Petugas Das Lusr Asuransi 03r3 Kp C Re 3

3. Penjaga Berang Dagurgan qarg Kp C RP O'

24. Tenaga Ar Torang Rp 457,239,604 Rp 4.331.645

2.5. Busan Pegavai yang Menering Imbaiun yang orang Rp 0 Rp 0

Bersitat Serkesine bungan ‘

Cg Bikan Pegawal yong Mererita mbeian yarg orang Re oRp »

Tivuk Sers ‘at Berkesinamturgarn

Ce. Siggole Cews1 Komisaris aleu Lewan Sencawas orang Rp C Rp Le) yarg Tisak Merangsap Sebagai Ponana Tetap fo Mantan Puguwal yang Meanecma Jasa Produks., orarg Rp O RE ie)

Tantem, Sc us ata. Imbalan las g Pegawe yerg Melaxukan Penarikan Dasa Pensiun urarg Rp C Rp 9

Peseta Keg aten aang Ro o Rp 0 i Penerima Pongnas lar yang O.petong PPn Pasal mang Rp 0 Rp D

21 ar inai Lainnya

: Pecawai FPerszer casa Deserta Kegiatan srear9g Ka ORs a

Penerma Pansiun Gerxa'a Sebagai Waib Pajak bahwa didapati fakta bahwa Pemohon Banding dalam periode Januari sampai dengan Desember 2020 ternyata memiliki 12 orang pegawai tetap dan mempekerjakan 7 orang tenaga ahli, sehingga fakta ini tidak konsisten dengan

pernyataan Pemohon Banding di atas. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding karena jumlah pegawai Pemohon Banding yang hanya 3 pada tahun 2020 sehingga membutuhkan Jasa Manajemen dari PT Mahadana Dasha Utama, adalah tidak berdasar karena tidak dilandasi dengan bukti dan fakta yang sebenarnya. Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon banding tidak dapat membuktikan dalil-dalil bantahannya terhadap manfaat jasa yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas biaya Jasa Manajemen sejumlah Rp960.000.000,00 dipertahankan;

bahwa dengan demikian, disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Usaha seluruhnya sejumlah Rp1.746.806.442,00, terkait dengan biaya Jasa Pengelolaan Tagihan sejumlah Rp786.806.442,00 tidak dipertahankan dan terkait dengan biaya Jasa Manajemen sejumlah Rp960.000.000,00 dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp268.965.015.955,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal

Negatif sejumlah Rp268.965.015.955,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa pada Tahun 2018 terjadi pengalihan piutang dari PT Radana Bhaskara Finance senilai Rp372.120.000.000,00, dan pada Tahun 2020 Pemohon Banding menjual piutang bernilai Rp269.334.472.672,00 kepada PT JTrust dengan harga hanyaRp3.851.000.000,00sehinggatimbulkerugiansebesar Rp265.897.723.994,00. Alasan utama koreksi Terbanding pada intinya adalah:

- Pemohon Banding tidak bergerak pada bidang lembaga keuangan atau perbankan, melainkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Jasa Persewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil;

bahwa Piutang tersebut dicatat sebagai piutang non-usaha (AR Non-Trade Related), yang mempertegas bahwa transaksi ini tidak terkait dengan kegiatan usaha utama Pemohon Banding;

- Operasi Komersial: Laporan keuangan menunjukkan Pemohon Banding baru memulai operasi komersial pada tahun 2019, sehingga disimpulkan pada saat

perolehan piutang (2018) perusahaan belum beroperasi secara komersial. Pemohon Banding membeli piutang ratusan miliar tersebut menggunakan dana dari utang pemegang saham;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa piutang tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi unsur mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai biaya atas kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan mengenai biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan usaha mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; dan Pasal 9 ayat (1) huruf c angka 1 UU Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa yang dapat membebankan cadangan piutang tak tertagih adalah jenis usaha yang bergerak di bidang keuangan; bahwa menurut Terbanding, pada saat Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas pengalihan piutang tersebut. Transaksi ini tidak didukung bukti yang cukup: Perjanjian Pengalihan Piutang tidak dilengkapi dengan daftar rincian identitas debitur, nominal per debitur, jangka waktu pelunasan, maupun hasil penilaian dari KJPP; data pendukung Jasa Pengelolaan Tagihan tidak valid di mana daftar piutang dalam format Excel yang diserahkan pada saat Keberatan baru dibuat pada 21 Februari 2023, sehingga Terbanding meragukan keabsahan data tersebut sebagai lampiran Perjanjian Pengalihan Piutang yang dibuat pada tanggal 18 Oktober 2018. Selain itu, terdapat inkonsistensi data di mana ada perbedaan dokumen daftar debitur (list debitur) yang disampaikan pada saat Pemeriksaan, Keberatan (hanya nomor kontrak) dan persidangan banding ini (ada nama pelanggan);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp268.965.015.955,00 dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut:

bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp268.965.015.955,00 terkait dengan nilai piutang cessie yang dialihkan Pemohon Banding kepada PT JTrust

Investments Indonesia. Bahwa pada Tahun 2018 Pemohon Banding membeli piutang dari PT Radana Bhaskara Finance sebesar Rp372.120.000.000,00, dan pada Tahun 2020 sebagian piutang tersebut senilai Rp269.334.472.672,00 (catatan Pengadilan Pajak: pada tabel penghitungan di bawah ini Pemohon Banding menuliskan nilai Rp269.748.723.994,00) dijual kepada PT JTrust dengan Perjanjian Jual Beli Piutang No. 12 tanggal 15 Desember 2020 pada harga Rp3.851.000.000,00, kerugian secara fiskal sebesar Rp265.897.723.994,00; Data Penjualan AR ke Jtrust

Harga Awal atas AR Dijual 269.748.723.994

Harga Jual AR 3.85 1.000.000

Rugi Penjualan 265.897.723.994 bahwa secara komersial Pemohon Banding mengakui keuntungan sebesar Rp3.851.000.000,00, karena Nilai Buku Piutang pada tanggal penjualan adalah Rp0,00, yakni harga pembelian piutang dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih. Bahwa selama tahun 2018 – 2020, Pemohon Banding telah melakukan pembentukan cadangan piutang tak tertagih setiap tahunnya di dalam akun 7400002300 Bad Debt Specific dan sudah dilakukan koreksi fiskal positif pada setiap tahunnya di SPT PPh Wajib Pajak Badan;

Menimbang bahwa dalam pemeriksaan persidangan tanggal 7 Februari 2024, Pemohon Banding mengajukan ahli Dr. Abdul Salam S.H., M.H. untuk didengar keterangannya. Ahli menerangkan pada pokoknya bahwa Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyebutkan: “Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak- hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.” Bahwa cessie adalah jenis piutang atas nama dan dari peraturan ini dapat dipahami bahwa pengalihan cessie dikatakan sah pada saat ditandatangani akta peralihan oleh para pihak;

bahwa selanjutnya, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa atas transaksi pengalihan piutang tersebut termasuk ke dalam penyerahan piutang atas nama dan

kebendaan tak bertubuh, sesuai diatur di dalam Pasal 613 KUH Perdata maka atas pengalihan tersebut harus dituangkan dalam akta otentik atau di bawah tangan. Bahwa meski telah dibuat akta otentik, Perjanjian Pengalihan Piutang tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: daftar tagihan piutang yang dialihkan beserta identitas debitur/nasabah, nilai nominal utang per debitur/nasabah, jangka waktu pelunasan atas tunggakan tersebut, dan penjelasan atau keterangan mengenai piutang yang dijual kembali maupun yang tetap dipertahankan oleh Pemohon Banding. Terbanding menambahkan bahwa syarat sahnya perjanjian diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata, di samping itu suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, hal ini diatur dalam Pasal 1338 ayat 3 UU KUHPerdata. Atas transaksi penjualan piutang kepada JTrust Investment Indonesia, Pemohon Banding mengalami kerugian yang signifikan, Terbanding berpendapat bahwa hal ini bertentangan dengan itikad baik atas pengalihan piutang tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding a quo apakah kerugian penjualan piutang yang dialihkan (cessie) kepada PT JTrust Investments Indonesia sejumlah Rp268.965.015.955,00 terkait dengan piutang cessie dari PT Radana Bhaskara Finance, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini merupakan sengketa pembuktian materi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang bersangkutan dengan sengketa banding a quo adalah sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (disebut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

Pasal 12 ayat (3) mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Pasal 29 ayat (2) mengatur “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”, dalam Penjelasannya menyatakan: “…..Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…...”;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan):

Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf h “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: …..

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan; …….

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Pasal 9 ayat (1) huruf c “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan penilaian atas bukti-bukti dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1) bahwa Terbanding mendalilkan bahwa pada saat Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung atas pengalihan piutang tersebut. Transaksi ini tidak didukung bukti yang cukup: Perjanjian Pengalihan Piutang tidak dilengkapi dengan daftar rincian identitas debitur, nominal per debitur, jangka waktu pelunasan, maupun hasil penilaian dari KJPP; data pendukung Jasa Pengelolaan Tagihan tidak valid di mana daftar piutang dalam format Excel yang diserahkan pada saat Keberatan baru dibuat pada 21 Februari 2023, terdapat inkonsistensi data di mana ada perbedaan dokumen daftar debitur (list debitur) yang disampaikan pada saat Pemeriksaan, Keberatan (hanya nomor kontrak) dan persidangan banding ini (ada nama pelanggan), sehingga Terbanding meragukan keabsahan data tersebut;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan nomor S-62/PL.011/2024 tanggal 13 Juni 2024 dan keterangan ahli Dr. Abdul Salam S.H.,M.H., dalil koreksi Terbanding atas kerugian pengalihan piutang ke PT JTrust sejumlah Rp269.334.472.672,00 adalah tidak berdasar, karena nyata-nyata telah terjadi pengalihan piutang pada tahun 2018 dari PT Radana Bhaskara Finance ke Pemohon Banding senilai Rp372.120.000.000,00 dan tidak ada ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang melarang untuk Pemohon Banding menerima pengalihan piutang khususnya yang merupakan piutang pembiayaan yang berasal dari perusahaan pembiayaan sebagai kegiatan usahanya;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dali dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

berdasarkan bukti-bukti berikut ini diketahui informasi mengenai rangkaian transaksi yang berkaitan dengan pengalihan piutang (cessie):

• pengalihan tagihan dari PT Radana Bhaskara Finance kepada PT Karya Kharisma Mandiri (Pemohon Banding) sesuai bukti Perjanjian Pengalihan Tagihan (Loan Assignment Agreement) Nomor 142/RBF-DIR/LGL- KKM/XI/2018 tanggal 8 November 2018 No.142 (Bukti Lampiran 1), selanjutnya disebut cessie;

• pembayaran transaksi cessie oleh Pemohon Banding sesuai bukti Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1270007177684 PT Karya Kharisma Mandiri pada bulan Oktober 2018 senilai Rp372.120.000.000,00 (Bukti Lampiran 18);

• rincian piutang yang termasuk dalam pembelian cessie sebesar Rp372.120.000.000 (Bukti Lampiran 22);

• pelaporan oleh PT Radana Bhaskara Finance kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan sesuai bukti Laporan Informasi atau Fakta Material nomor 088/rbf.an/cs-bei/XI/2018 tanggal 12 November 2018 dan bukti Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material nomor 078/rbf.an/cs-idxnet/x/2018 tanggal 19 Oktober 2005, dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor

31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;

bahwa didapati fakta telah terjadi transaksi cessie dari PT Radana Bhaskara Finance kepada Pemohon Banding senilai Rp372.120.000.000,00, pada bulan November 2018. Pengadilan Pajak sependapat dengan keterangan Ahli Dr. Abdul Salam S.H., M.H. yang diajukan oleh Pemohon Banding yang menerangkan bahwa cessie adalah jenis piutang atas nama dan dari peraturan KUH Perdata (Pasal 613) dapat dipahami bahwa pengalihan cessie dikatakan sah pada saat ditandatangani akta peralihan oleh para pihak. Bahwa fakta transaksi cessie di atas telah terkonfirmasi dengan adanya bukti Laporan Informasi atau Fakta Material Nomor 088/rbf.an/cs-bei/XI/2018 tanggal 12 November 2018 dan bukti Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material nomor 078/rbf.an/cs-idxnet/x/2018 tanggal 19 Oktober 2005, keduanya dibuat oleh PT Radana Bhaskara Finance yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa transaksi cessie yang terjadi antara PT Radana Bhaskara Finance dan Pemohon Banding adalah benar-benar terjadi dan sah menurut hukum yang berlaku;

2) bahwa Terbanding mendalilkan pada intinya bahwa pada bahwa piutang cessie tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi unsur mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai biaya atas kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) menjelaskan alasan mempertahankan koreksi pemeriksa adalah karena atas piutang tersebut tidak berhubungan

langsung dengan kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi unsur 3M. Menurut Pemohon Banding alasan ini menjadi absurd karena di satu sisi Terbanding tidak mengakui kerugian secara fiskal yang berasal dari penjualan piutang, namun tetap mengakui penghasilan secara komersial yang berasal dari penjualan piutang sebesar Rp3.851.000.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai dalil-dali dari para pihak dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dengan uraian:

berdasarkan bukti-bukti berikut ini diketahui informasi mengenai rangkaian transaksi yang berkaitan dengan penjualan piutang cessie:

• penjualan tagihan cessie oleh Pemohon Banding kepada PT Jtrust Investments Indonesia berdasarkan bukti: Surat penawaran pembelian cessie dari PT Jtrust Investments Indonesia ke PT Radana Bhaskara Finance (Bukti Lampiran 19), Surat balasan PT Radana Bhaskara Finance ke PT Jtrust Investments Indonesia (Bukti Lampiran 20);

• pengalihan cessie dari Pemohon Banding ke PT Jtrust Investments Indonesia berdasarkan Perjanjian Jual Beli Piutang No. 12 tanggal 15 Desember 2020 (Bukti Lampiran 15), Bukti pembayaran Jtrust ke PT Karya Kharisma Mandiri senilai Rp3.851.000.000,00 (Bukti Lampiran 13);

• rincian piutang yang termasuk dalam penjualan cessie oleh Pemohon Banding dengan nilai seluruhnya Rp269.334.472.672,00 yang dijual ke PT Jtrust Investments Indonesia (Bukti Lampiran 23);

bahwa didapati fakta telah terjadi transaksi penjualan piutang cessie dari Pemohon Banding kepada PT JTrust dengan harga senilai Rp3.851.000.000,00, pada bulan Desember 2020 (Tahun Pajak dalam sengketa banding). Bahwa kerugian/keuntungan penjualan piutang cessie secara komersial diketahui senilai Rp3.851.000.000,00 (keuntungan), diperoleh dari hasil penjualan piutang cessie senilai Rp3.851.000.000,00 dikurangi Nilai Buku Piutang pada tanggal penjualan sebesar Rp0,00 (harga pembelian piutang dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih). Kerugian/keuntungan penjualan piutang cessie secara fiskal sesuai yang dilaporkan dalam SPT PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2019 adalah sebesar Rp265.897.723.994,00 (kerugian), hal mana menjadi pokok sengketa banding a quo. Pengadilan Pajak

dapat menerima dalil Pemohon banding yang menyatakan bahwa kerugian penjualan piutang cessie sebesar jumlah tersebut terjadi karena Pemohon Banding pembentukan cadangan piutang tak tertagih (akun 7400002300 Bad Debt Specific) dilakukan koreksi fiskal positif pada setiap tahunnya di SPT PPh Wajib Pajak Badan, di mana Pemohon Banding telah menyampaikan uraian/rangkuman mengenai Cadangan Piutang Tak Tertagih dalam Akun 7400002300 Bad Debt Specific dan Akun 1121000600 AR Trade Allowance for Debtful Acct (laporan keuangan komersial) yang telah dilakukan penyesuaian fiskal/koreksi fiskal sendiri oleh Pemohon Banding dalam periode 2018-2020:

TahunUraianJumlahKoreksi Fiskal
2018Pencadangan piutang tidak tertagih/kerugian atas piutang124.493.728.487Positif
2019Pencadangan piutang tidak tertagih/kerugian atas piutang138.076.911.902Positif
2020Pencadangan piutang tidak tertagih/kerugian atas piutang13.138.465.943Positif
2020Realisasi kerugian268.965.015.955Negatif

bahwa sesuai dengan pembahasan pemeriksaan dan penilaian pembuktian atas pokok sengketa biaya Jasa Pengelolaan Tagihan sejumlah Rp786.806.442,00 sebagaimana diuraikan dalam Butir I Huruf A di atas, Pengadilan Pajak mendapati fakta-fakta berikut:

• adanya hubungan perdata berdasarkan perjanjian berupa transaksi pengalihan tagihan (selanjutnya disebut cessie) antara PT Radana Bhaskara Finance dengan Pemohon Banding yang disertai dengan perjanjian pengelolaan tagihan yang dialihkan tersebut (Perjanjian Pengelolaan Tagihan dengan PT Radana Bhaskara Finance tanggal 7 Desember 2018), di mana PT Radana Bhaskara Finance selaku “Pengelola Tagihan” dan PT Karya Kharisma Mandiri (Pemohon Banding) selaku “Pemilik Tagihan”. Pelaksanaan jasa pengelolaan cessie, penagihan dan pembayaran jasa pengelolaan cessie, serta pemotongan PPh Pasal 23 terutang atas jasa pengelolaan cessie didukung dengan bukti Rekening Koran Bank Mandiri nomor rekening 1270007177684 periode 01 Oktober 2020 – 31 Oktober 2020, Berita Acara Serah Terima penagihan cessie, Invoice atas Biaya Pengelolaan cessie, dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23;

• adanya pelunasan piutang yang dialihkan (cessie) dalam kurun waktu sejak tahun 2018 sampai dengan 2020 sebanyak 15,05% dengan nilai Rp56.019.428.973,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh rangkaian fakta-fakta, yakni adanya transaksi cessie, pelaporan terkait Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik kepada Otoritas Jasa Keuangan, adanya jasa pengelolaan cessie, penagihan piutang cessie, pencatatan akuntansi/komersial dan fiskal atas cessie, serta pengakuan keuntungan atau kerugian penjualan piutang cessie, yang terjadi sebagai rangkaian siklus transaksi dalam kurun waktu tahun 2018 (pengalihan piutang/cessie) sampai dengan tahun 2020 (penjualan piutang cessie) di atas membuktikan terpenuhinya kondisi “pengeluaran-pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak” sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1) beserta penjelasannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang menyatakan bahwa piutang cessie tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi unsur mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU Pajak Penghasilan, adalah tidak beralasan karena tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada;

3) bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding dan keterangan Ahli Dr. Abdul Salam S.H., M.H. yang menyatakan bahwa cessie adalah jenis piutang atas nama dan dari peraturan KUH Perdata dapat dipahami bahwa pengalihan cessie dikatakan sah pada saat ditandatangani akta peralihan oleh para pihak, atau dengan kata lain bahwa transaksi cessie yang terjadi adalah sah menurut hukum; dan juga sependapat dengan dalil Pemohon Banding bahwa transaksi pengalihan piutang antara Pemohon Banding dengan PT JTrust Investments Indonesia merupakan transaksi yang memang benar terjadi dan sudah dibayarkan oleh PT JTrust Investments Indonesia sebesar Rp3.851.000.000,00 yang dibuktikan dengan rekening koran, dan bahwa

pengalihan Piutang kepada PT JTrust Investments Indonesia merupakan transaksi dengan pihak ketiga yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dan sudah memenuhi aspek kewajaran sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku mengacu UU tentang Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (1). Namun menurut Pengadilan Pajak, pokok permasalahannya terletak pada nilai/harga beli pengalihan piutang (cessie) dari PT Radana Bhaskara Finance ke Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok masalah dalam sengketa banding ini seharusnya adalah apakah nilai pengalihan piutang (disebut cessie) dari PT Radana Bhaskara Finance ke Pemohon Banding telah dilakukan dengan nilai/harga yang seharusnya berdasarkan UU Pajak Penghasilan. Bahwa penilaian atas piutang cessie dalam transaksi tersebut faktanya menentukan besarnya kerugian penjualan piutang cessie oleh Pemohon Banding kepada PT JTrust Investments Indonesia yang terjadi pada Tahun Pajak 2020 yakni kerugian sejumlah Rp268.965.015.955,00 yang menjadi pokok sengketa banding a quo. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (disebut UU Pajak Penghasilan) mengatur:

Pasal 10 ayat (1) “Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”, pada Penjelasannya dinyatakan “Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. …….Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan

istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.”;

bahwa Pasal 18 ayat (4) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c……”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan didapati fakta-fakta berikut:

a) transaksi tersebut melibatkan pihak-pihak hubungan istimewa sehingga dapat diterapkan ketentuan UU Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (4), di mana terdapat hubungan istimewa antara PT Radana Bhaskara Finance dan Pemohon Banding;

b) piutang yang dialihkan adalah kredit tidak lancar (Non Performing Financing) dan tujuan PT Radana Bhaskara Finance melakukan pengalihan adalah window dressing agar rasio NPF di bawah 5% sesuai regulasi bagi lembaga pembiayaan, sebagaimana kutipan tangkapan layar Laporan Informasi atau Fakta Material nomor 088/rbf.an/cs-bei/XI/2018 tanggal 12 November 2018 dan bukti Laporan Keterbukaan Informasi atau Fakta Material nomor 078/rbf.an/cs-idxnet/x/2018 tanggal 19 Oktober 2005 yang dibuat oleh PT Radana Bhaskara Finance ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan berikut:

Meningdaklanjuti Perjanjian Pengalihan Tagihan

Bersyarat (Conditional Loan Assignment Agreement) yang telah ditandatangani antara Perseroan dengan

Uraian Informasi atau Fakta PT Karya Kharisma Mandiri suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik

Indonesia dan beralamat di Jl Raya Kranggan,

Jatiraden Jatisampurna, Kota Bekasi dimana

: merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan karena dikendalikan oleh pihak yang sama (untuk

' selanjutnya disebut dengan "KKM") pada tanggal 18 Oktober 2018 (untuk selanjutnya disebut dengan

"CLAA'). maka pada tanggal 8 November 2018 telah

3 ditanda-tangani Perjanjian Pengalihan Tagihan antara

Perseroan dengan KKM dengan nomor perjanjian

142/RBF-DIR/LGL-KKM/X1/2018 (untuk — selanjutnya disebut dengan "Perjanjian Pengalihan Tagihan”) atas aset kredit tidak lancar atau yang telah jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari (Non Performing Financing atau "NPF”) yang dimiliki oleh Perseroan kepada KKM :

yang merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan ! dengan nilai sebesar Rp372.120.000 000.- (tiga ratus tujuh puluh dua miliar seratus dua puluh juta rupiah) (untuk selanjutnya disebut dengan "Penjualan

Piutang”)

, Pengalihan Tagihan sejalan dengan kebijakan komersial

. dan operasiona! Perseroan dan mendukung kondisi keuangan serta keberlangsungan usaha Perseroan, antara lain sebagai berikut

! (a) Dengan dilakukannya Pengalihan Tagihan,

! maka rasio NPF Perseroan terhadap total

' pembiayaan akan mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini diharapkan akan menjaga

' rasio non-performing financing (NPF) dibawah bi angka 5% (lima persen) sesuai dengan

Dampak kejadian. informasi atau fakta ketentuan perundang-undangan yang berlaku material tersebut terhadap kegiatan bagi perusahaan pembiayaan

4 operasional. hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau (b) Transaksi berdasarkan Perjanjian dilakukan

Perusahaan Publik secara tunai sehingga memiliki dampak positif bagi arus kas Perseroan c) bahwa perbedaan signifikan antara harga beli piutang yang dialihkan Rp269.334.472.672,00 (Pemohon banding menuliskan jumlah lain sebesar Rp269.748.723.994,00) dengan harga jual Rp3.851.000.000,00 kepada PT JTrust Investments Indonesia - pihak ketiga/independen (Perjanjian Jual Beli Piutang No. 12 tanggal 15 Desember 2020):

Data Penjualan AR ke Jtrust

Harga Awalatas AR Djjual 269.748.723.994

Harga Jual AR 3.851.000.000

Rugi Penjualan 265.897.723.994

Harga Jual — = Rp3.851.000.000

Nilai Buku Piutang pada tanggal penjualan =Rp. 0

Keuntungan Penjualan Piutang secara komersial = Rp3.851.000.000

d) bahwa Pemohon Banding telah menghitung estimasi Cadangan Piutang Tak Tertagih dan membebankan dalam Akun 7400002300 Bad Debt Specific dan Akun 1121000600 AR Trade Allowance for Debtful Acct (laporan keuangan komersial) dalam periode 2018-2020 dengan nilai estimasi piutang tak tertagih yang besarnya sangat signifikan, sebagaimana rincian berikut:

TahunTahunJumlahKoreksi Fiskal
2018Pencadangan piutang tidak tertagih/kerugian atas piutang124.493.728.487Positif
2019Pencadangan piutang tidak tertagih/kerugian atas piutang138.076.911.902Positif
2020Pencadangan piutang tidak tertagih/kerugian atas piutang13.138.465.943Positif
2020Realisasi kerugian268.965.015.955Negatif

bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa nilai kerugian terkait transaksi cessie antara PT Radana Bhaskara Finance pada harga beli Rp372.120.000.000,00, yang selanjutnya diikuti dengan penjualan piutang kepada JTrus pada harga Rp3.851.000.000,00 (atas saldo piutang cessie senilai Rp269.748.723.994,00) telah menimbulkan kerugian sejumlah Rp265.897.723.994,00, yang besarannya tidak dapat diterima secara logis/rasional dan tidak sesuai dengan kewajaran dalam berbisnis. Fakta bahwa piutang yang dialihkan PT Radana Bhaskara Finance selaku cedent kepada Pemohon Banding selaku cessionaris adalah kredit tidak lancar (Non Performing Financing) dan fakta bahwa Pemohon Banding dalam periode 2018-2020 secara sadar menghitung estimasi Cadangan Piutang Tak Tertagih yang sangat signifikan nilainya dibandingkan dengan nilai perolehan cessie, dari perspektif UU Pajak Penghasilan menjadi indikator bahwa harga beli cessie oleh Pemohon Banding berpotensi tidak memenuhi ketentuan “harga yang seharusnya” sesuai kewajaran dalam berbisnis, sebagaimana diatur dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (1) beserta penjelasannya. Sebagai komparasi, harga jual piutang kepada PT JTrust Investments Indonesia senilai Rp3.851.000.000,00, atas piutang cessie dengan nilai tagihan Rp269.748.723.994,00, merupakan kewajaran dalam berbisnis yang terjadi

antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga/independen yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa;

bahwa dalam konteks penetapan pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding seharusnya melakukan pengujian atas nilai piutang/tagihan yang dialihkan (cessie) berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (4), dengan demikian akan didapatkan harga perolehan cessie pada jumlah yang seharusnya dikeluarkan/dibayar oleh Pemohon banding selaku pembeli cessie. Namun, dalam sengketa banding ini koreksi Terbanding mendalilkan pada intinya bahwa kerugian penjualan cessie merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding karena tidak mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan usaha mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dengan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU Pajak Penghasilan. Pengadilan Pajak menilai bahwa koreksi Terbanding tidak dilandasi dengan alasan yang kuat dan dasar hukum yang tepat;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkeyakinan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Negatif sejumlah Rp268.965.015.955,00 tidak dipertahankan; bahwa terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti yang disampaikan oleh para pihak namun untuk mengambil putusan hanya membahas dalil dan bukti yang relevan dengan sengketa ini;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menentukan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim", dan Penjelasan Pasal 78 menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok perkara a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Biaya Usaha1.746.806.442,00960.000.000,00786.806.442,00
2Penyesuaian Fiskal Negatif268.965.015.955,000,00268.965.015.955,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Biaya Usaha menurut TerbandingRp884.276.312,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp786.806.442,00 + Biaya Usaha menurut Pengadilan PajakRp 1.671.082.754,00 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp 3.190.905.238,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp268.965.015.955,00 + Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan Pajak Rp272.155.921.193,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 46.428.847.462,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 269.751.822.397,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp(223.322.974.935,00) Catatan Pengadilan Pajak:

bahwa Penghasilan Neto menurut Terbanding seharusnya sejumlah Rp46.428.847.462,00 berasal dari Rp55.961.009.981,00 (nilai Penghasilan Neto SKP) dikurangi Rp9.532.162.519,00 (nilai Penghasilan Neto yang dikurangkan pada saat proses keberatan);

bahwa Tabel Keputusan Terbanding Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023 sebagai berikut (terdapat kesalahan penulisan angka): . Semula Ditambah Mernyadi

Uraian (Ro) (Dikurangi) (Rp) i * enamacseneese | OB BSE SERS? | s822,162,519 | 99,020,710,9934 b Ikompensasi

Korusiar G,848,394,760 oO 9,838,394,760

+ | Pe hbasilan Rene

16 122,013.221 TO BRO RESO ajak 7 2 t Ad | Pajak Pengpasilan i (PPh) Terutang 10,146,975,300 879,194,800 9,257,780,S00

1 [PPh K 5 a

Bg Dee 7,575,986,824 879,194,800 6,695,/92,024

Sanksi

Ar LOPE ON PORTO h Jumlah PT'h yang - co harus (lebih) O,733,627,871 1,129,589,479 3,604,035,392 dibayar t bahwa menurut Pengadilan Pajak jumlah Penghasilan Neto menurut Keputusan Terbanding seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto55.961.009.981,009.532.162.519,0046.428.847.462,00

bahwa dengan demikian pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak ini sekaligus membetulkan kesalahan penulisan/perhitungan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00156/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/20/017/22 tanggal 22 April 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT Karya Kharisma Mandiri, NPWP 70.755.912.6-005.000, beralamat di Gedung TMT 1 Jl. Cilandak KKO Nomor 1 Pasar Minggu Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto(223.322.974.935,00)
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak(223.322.974.935,00)
Pajak Penghasilan Terutang0,00
Kredit Pajak2.570.988.476,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar(2.570.988.476,00)
Sanksi Administrasi0,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(2.570.988.476,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu

oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.