Putusan Pengadilan Pajak · 28 halaman
PUT-005800.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026
PT Panorama Sentrawisata TBK. · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005800.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Panorama Sentrawisata TBK. mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian Fiskal Positif
- Kompensasi Kerugian
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (2) · Pasal 6 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1)
- UU KUPPasal 13A · Pasal 26 · Pasal 28 · Pasal 32
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 77
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005800.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Panorama Sentrawisata TBK.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00004/206/17/054/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 3 April 2024
- Tanggal Pengucapan
- 27 April 2026