P U T U S A N
Nomor PUT-005815.15/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00049/KEB/WPJ.24/2025 tanggal 9 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/406/22/641/24 tanggal 29 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005815.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SANTOS PREMIUM KRIMER, NPWP 023704224641000, beralamat di Jl. Raya Panjunan KM. 3, Panjunan, Sukodono, Kab. Sidoarjo, Jawa Timur, 61216 dalam hal ini diwakili oleh Danijanto Kesuma jabatan selaku Direktur domisili elektronik FREDDY@SANTOS-KRIMER.co.id;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Daniel;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : KEP-1635/PP/IKH/2025 tanggal 20 Agustus 2025; Surat Kuasa Khusus : 001/SPX/PP/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Gestalt Erza Ramadhan/199103292013101004;
2. Nama/NIP: Chris Adi Kusuma/197612281999031004;
3. Nama/NIP: Samsul Arifin/ 198412042004121002,
Jabatan: Penelaah Keberatan;
Unit Organisasi: Kanwil DJP Jawa Timur II;