Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman

PUT-005825.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

PT Wahana Fortuna Abadi, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-005825.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP- 01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-014418/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 005825.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WAHANA FORTUNA ABADI, NPWP 003.318.817.8-028.000,

beralamat di Jl. Biak No. 3B RT.002 RW.006, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Juefri Tajudin DG. Baco jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hasudungan Limbong;

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa : 033/WFA/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025;

2. Nama: Citra Dewi Manurung;

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa : 032/WFA/X/2025 tanggal 23 Oktober 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Hari Prabowo,

Jabatan : Pemeriksa Bea Cukai Madya,

2. Nama: Jliteng Wibowo,

Jabatan : Kepala Seksi Keberatan dan Banding III,

3. Nama: Anita Selviana,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama: Jeffrey Lawrance,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

5. Nama: Riza Adi Wicaksono,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Lara Sri Yeni,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

7. Nama: Hartono

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

8. Nama: Dhika Widyartika,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama: Yostra Herdiawan,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa

10. Nama: Agni Nala Pamungkas,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama: Azella Dina Rosan,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Surat Tugas nomor ST-2739/BC/KPU.1/2025 tanggal 23 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak nomor PEN- 1074/PP/BR/2025 tanggal 14 Oktober 2025 juncto PEN-04/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026 juncto PEN-082/PP/Ucp/2026 tanggal 14 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding nomor 011/WFA- OUT/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa SPTNP nomor SPTNP-014418/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk20.324.00024.497.0004.173.0000
2. BM KITE0000
3. BMAD/BMI/BMTP0000
4. BMADS/BMIS/BMTPS0000
5. Cukai0000
6. PPN24.993.08730.042.1235.049.0360
7. PPnBM0000
8. PPh Pasal 225.678.6506.826.1501.147.5000
9. Denda041.728.00041.728.0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran52.097.5360

Menimbang,bahwaatasSPTNPnomorSPTNP- 014418/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan nomor 014/WFA/V/25 tanggal 7 Mei 2025 dan dengan KEP-01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp52.097.536,00;

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat nomor 011/WFA- OUT/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding nomor 011/WFA-OUT/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pengajuan Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari Pengajuan Banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp52.097.536,00 (lima puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) sesuai dengan bukti penerimaan negara (BPN) dengan NTPN nomor E8F5B7LI8C4VMQ6H tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Juefri Tajudin DG. Baco jabatan Direktur sesuai dengan Akta Notaris nomor 09 tanggal 20 Juni 2013 Dan Kemenkumham No. AHU-38287.AH.01.01. Tahun 2023 tanggal 15 Juli 2013 dan Surat Keputusan Pemegang Saham No.03 tanggal 18 Juli 2016 dan nomor Kemenkumhan AHU-0013107.AH.01.02. Tahun 2016 tanggal 20 Juli 2016, dan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 05 tanggal 9 Mei 2019 dan Kemenkumhan No. AHU- AH.01.03-0065473 tanggal 20 Juli 2016.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang diterbitkan dari SPTNP No. 014418/KPU.01/SPTNP/2025 tanggal 14 Maret 2025. Penetapan tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 4.173.000,00

PPN: Rp 5.049.036,00

PPh Pasal 22 : Rp 1.147.500,00

Denda: Rp 41.728.000,00

Total: Rp 52.097.536,00

2. bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025. Ditetapkan terhadap PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025.

III . DASAR HUKUM

Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 TentangKepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 (UU- Kepabeanan);

Pasal 15

(1) Nilai Pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 15 Ayat (1)

Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu, harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang di jual untuk di ekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

a) Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. Komisi dan jasa kecuali komosi pembelian.

2. Biaya pengemas yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan.

3. Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan.

b) Nilai dari barang dan jasa berupa:

1. Material, komponen, bagian, dan barang barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2. Peralatan, cetakan, dan barang barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor.

3. Material yang digunakan dalam pembuatan barang impor.

4. Tehnik, pengembangan karya seni, desain, perencanaan dan sketsa yang dilakukan dimana saja diluar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli dengan syarat barang dan jasa tersebut:

a) Dipasok dengan Cuma-Cuma atau dengan harga diturunkan.

b) Untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya.

c) Harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c) Royalty dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atautidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalty dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

d) Nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak

langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan.

e) Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

f) Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke Pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

g) Biaya asuransi.

IV. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah Penetapan atas nilai pabean yang diberitahukan PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 dengan CIF USD12,618.90 ditetapkan oleh Terbanding menjadi CIF USD15,164.04;

B. Nilai Sengketa

bahwa yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 4.173.000,00

PPN: Rp 5.049.036,00

PPh Pasal 22 : Rp 1.147.500,00

Denda: Rp 41.728.000,00

Total: Rp 52.097.536,00

(lima puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah);

V. ALASAN PENGAJUAN BANDING OLEH PEMOHON BANDING

Pemohon Banding berpendapat bahwa pengenaan Bea Masuk, PPN, PPH Pasal 22 yang dilakukan Terbanding karena kenaikan nilai pabean untuk pos 2, pos 122, dan pos 123 pada PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 adalah tidak tepat, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa barang yang diimpor oleh Pemohon Banding pada PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 sebanyak 131 jenis barang telah sesuai dengan Invoice dan Packing List.

2. bahwa Pemohon melakukan korespondensi untuk negosiasi harga, adapun mekanisme terbentuknya harga pembelian kepada supplier adalah sebagai berikut:

a. Pemohon mengajukan pemesanan barang kepada Suplier via telepon dan /atau purchase order nomor 9942 tanggal 11 Februari 2025 setelah adanya permintaan barang dari Pemohon ke Suplier, maka Suplier akan mengirimkan Proforma Invoice nomor 25-07 tanggal 14 Februari 2025;

b. bahwa setelah Pemohon memeriksa dan telah sesuai dengan pesanan, kemudian pihak Suplier membuatkan Sales Contract nomor SC 9985 tanggal 17 Februari 2025;

c. bahwa tagihan atas pesanan Pemohon oleh pihak Suplier mengirimkan Invoice dan paking list nomor 25-07 tanggal 27 Februari 2025.

d. bahwa selanjutnya pihak Suplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon dengan BL nomor OOLU2756187410 tanggal 4 Maret 2025;

3. bahwa Purchace Order, Proforma Invoice dan Invoice tidak diatur mengenai pihak penerima pembayaran, bahwa pada Invoice sudah tertera harga sebenarnya dibayar oleh Pemohon kepada Penjual atas barang yang dijual sebesar CFR USD12,555.68 dan payment term adalah dilakukan pembayaran menunjuk pada Proforma Invoice dan sales contract yang menyatakan pembayaran kredit yaitu 3 bulan setelah barang dikirim.

4. bahwa Pemohon melakukan pembayaran sebesar CFR USD12,555.68 sesuai dengan bukti aplikasi transfer melalui bank CIMB Niaga Syariah tanggal 10 Maret 2025 tersebut telah didukung dengan rekening koran (terlampir).

5. bahwa atas pembayaran tersebut telah diterima oleh SAN YES AUTOMOTIVE TECNOLOGY CO. LTD. sebesar USD12,555.68 yang telah dibuktikan dengan surat konfirmasi dari SAN YES AUTOMOTIVE TECNOLOGY CO LTD. pada tanggal 12 Maret 2025.

6. bahwa Pemohon pada waktu mengajukan PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 beserta dokumen pelengkap pabean sudah dilampirkan dengan lengkap dan terperinci yaitu: PO, Proforma Invoice, Sales Contract, Invoice, Packing list dan B/L. Bahwa dokumen tersebut adalah objektif dan terukur yaitu secara konsisten didalamnya tertera jumlah barang, jenis barang dan harga barang adalah sama.

7. bahwa Pemohon pada waktu mengajukan PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 dokumen pelengkap pabean sudah dilampirkan dengan lengkap dan terperinci yaitu: PO, Proforma Invoice, Sales Contract, Invoice, Paking list dan BL. Bahwa dokumen tersebut adalah objektif dan terukur yaitu secara konsisten didalamnya tertera jumlah barang, jenis barang dan harga barang adalah sama.

8. Penelitian sanksi administrasi

bahwa Terbanding menetapkan denda atas PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 sebesar Rp41.728.000,00 Pemohon tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

• Pemohon telah melakukan importasi barang sebanyak 131 jenis barang dari Taiwan, China yang diberitahukan pada PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 sesuai dengan Invoice dan Packing List dan sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) No. 156604/KPU.1/2025 tanggal 17 Maret 2025.

• Pembayaran bea masuk, PPN, PPH Pasal 22 telah sesuai dengan sebenarnya dan seluruh transaksi impor telah dicatat dalam catatan dan pembukuan, sehingga harga yang tercantum dalam Invoice yang diberitahukan pada PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. Sehingga tidak ada selisih pembayaran bea masuk, PPN, PPH Pasal 22 sehingga kekurangan pembayaran denda menjadi NIHIL.

VI. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai adalah tidak tepat.

Selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran yang ditetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 atas PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 adalah NIHIL.

VI. PENUTUP

Demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SPTNP nomor SPTNP-014418/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14

Maret 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan nomor 014/WFA/V/25 tanggal 7 Mei 2025; Bukti P-3 Keputusan Terbanding nomor KEP-01419/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 25 Juni 2025;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara (BPN) tanggal 14 Maret 2025;

Bukti P-5 Akta Pendirin Perseroan Terbatas PT Wahana Fortuna Abadi nomor

09 tanggal 20 Juni 2013 dibuat oleh Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat PT

Wahana Fortuna Abadi nomor 03 tanggal 18 Juli 2016 dibuat oleh Ninik Sukadarwati, S.H., Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-7 Pakta Integritas;

Bukti P-8 PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025;

Bukti P-9 Purchase Order nomor 9942 tanggal 11 Februari 2025;

Bukti P-10 Proforma Invoice nomor BU25-07 tanggal 14 Februari 2025; Bukti P-11 Invoice nomor BU25-07 tanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-12 Bill of Lading nomor OOLU2756187410 tanggal 4 Maret 2025; Bukti P-13 Bukti TT Bank CIMB Niaga tanggal 10 Maret 2025;

Bukti P-14 Rekening koran Bank CIMB Niaga;

Bukti P-15 Surat Kuasa, Bukti Potong;

Bukti P-16 Billing DJBC, Buku Besar, DNP, Jurnal Kas, SPPB;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 110/WFA-

OUT/BTH/XI/2025 tanggal 21 November 2025;

Bukti P-18 Surat Tanggapan nomor 007/WFA-OUT/TGP/XII/2025 tanggal 22

Desember 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor

013698/KPU.1/2025;

Bukti T-2. Surat Permintaan Data;

Bukti T-3. PIB Pembanding;

Bukti T-4. PenjelasanTertulisPenggantiSUBnomorS-

00881/KPU.01/SUB/2025 tanggal 29 September 2025;

Bukti T-5. Tanggapan Tertulis nomor SR-282/KPU.1/M.XVIIB/2025 tanggal 21

November 2025;

Bukti T-6. Closing Statement nomor SR-50/KPU.1/M.XVIIB/2026 tanggal 6

Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding nomor KEP- 01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-014418/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Maret 2025, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding nomor 011/WFA-OUT/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 12,618.90CIF USD 15,164.04PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 Metode VI-3

sehingga terdapat kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor sebesar Rp52.097.536 (lima puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 menjadi sebesar CIF USD15,164.04 dengan alasan nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan nilai pabean barang in casu telah sesuai dengan sebenarnya dan seluruh transaksi impor dan pembayaran telah dicatat dalam cacatan dan pembukuan secara benar dan apa adanya;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan Para Pihak tersebut di atas disimpulkan yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah nilai pabean untuk penghitungan bea masuk atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 sebesar CIF USD12,618.90 atau CIF USD15,164.04.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Wheel Cylinder Hyd Dst...., Negara Asal China (CN), supplier San Yes Automotive Technology Co.,Ltd. dalam PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD12,618.90;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 (untuk selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan menyebutkan:

(7) Ketentuan mengenai nilai paben untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri

bahwa Pasal 2 ayat (2) PMK 144/2022, mengatur bahwa nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa Terbanding telah menerima dan memeriksa dokumen sebagai bukti pendukung nilai transaksi dari Pemohon Banding berupa:

1. PO 9942 tanggal 11 Februari 2025 diketahui terdapat pemesanan atas 69 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CFR USD12,555.68;

2. Proforma Invoice nomor BU25-07 tanggal 14 Februari 2025 diketahui terdapat faktur sementara atas 131 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CFR USD12,555.68;

3. Invoice nomor BU25-07 tanggal 27 Februari 2025 diketahui terdapat tagihan atas 69 Jenis Barang dengan total nilai sebesar CFR USD12,555.68;

4. Bill of Lading nomor OOLU2756187410 tanggal 4 Maret 2025 diketahui Ocean Freight Prepaid dan tanggal pengapalan 4 Maret 2025;

5. Bukti TT yang diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga diketahui pada tanggal 10 Maret 2025 terdapat transaksi sebesar USD12,555.68 atau Rp205.529.254;

6. Rekening koran yang diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga diketahui pada tanggal 10 Maret 2025 terdapat transaksi sebesar Rp205.034.254, dan

7. Jurnal kas diketahui terdapat pencatatan pada tanggal 10 Maret 2025 berupa pembayaran hutang sebesar Rp206.886.865;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor 013698/KPU.1/2025, diketahui simpulan Terbanding hasil pemeriksaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB a quo adalah DNP dan dokumen pendukung pengisiannya tidak memadai untuk dapat diterima nilai transaksinya;

bahwa berdasarkan bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan dan telah diperiksa oleh Terbanding diketahui Pemohon Banding telah membayar sebesar USD12,555.68 atau Rp205.529.254 sesuai nilai yang disebutkan dalam Invoice nomor BU25-07 tanggal 27 Februari 2025;

bahwa atas transaksi in casu, Pemohon Banding melakukan pencatatan dalam buku kas berupa pembayaran hutang sebesar Rp206.886.865;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui terdapat selisih antara bukti pembayaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan pencatatannya sebesar Rp1.357.611,00; bahwa tidak diperoleh bukti dan penjelasan atas adanya perbedaan antara jumlah yang dibayarkan sesuai bukti T/T yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan jumlah yang diakui dalam pencatatan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan tidak diketahui harga yang sebenarnya dan seharusnya dibayar oleh Pemohon Banding atas barang yang diberitahukan dalam PIB a quo atau nilai transaksi barang yang bersangkutan;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan data yang obyektif dan terukur dengan menggunakan metoda nilai transasksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel (metode VI-3) setelah tidak dapat menerapkan metode I sampai dengan V sebagaimana hirarkinya; bahwa disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang

diberitahukan dalam PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 adalah nilai transasksi sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (1) UU Kepabeanan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapakan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk atas barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 menjadi sebesar CIF USD15,164.04;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 12,618.90CIF USD 15,164.04CIF USD 15,164.04

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk atas barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 menjadi sebesar CIF USD15,164.04 sehingga terdapat kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp52.097.536 (lima puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp 4.173.000,00

PPN: Rp 5.049.036,00

PPh Pasal 22: Rp 1.147.500,00

Denda: Rp 41.728.000,00

Total: Rp 52.097.536,00

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Mengingat, Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-01419/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP-014418/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 14 Maret 2025 atas nama PT WAHANA FORTUNA ABADI, NPWP 003.318.817.8- 028.000, beralamat di Jl. Biak No. 3B RT.002 RW.006, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat;

2. Menetapkan menetapakan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk atas barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 147078 tanggal 12 Maret 2025 menjadi sebesar CIF USD15,164.04;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp52.097.536 (lima puluh dua juta sembilan puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Kitty Kartika Eka Shanty, S.T.P., M.M. sebagai Panitera Pengganti;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Wakhid Mardjana, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd. Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Ditandatangani Secara Elektronik

Wakhid Mardjana, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.