Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman
PUT-005829.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
PT Ariston Group Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005829.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 17 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Ariston Group Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 32
- PMK 02/PMK.03/2010Pasal 2; Pasal 6
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005829.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Ariston Group Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/21/073/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 30 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 November 2025