Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 54 halaman

PUT-005831.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

] PT Karunia Pesona Indoraya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

_—

Nomor: PUT-005831.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA |

PENGADILAN PAJAK,

| 1 memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00131/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 10 Mei . 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal 27 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa: Nomor 005831.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam

4$ sengketa antara:

] PT KARUNIA PESONA INDORAYA, NPWP 31.793.347.1-036.000,: “ beralamat di Gedung APL Tower Central Park Lt 19 unit T7, Jl. Letjen S.- Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan alamat korespondensi di Jl. Jamblang Kav. 3 RT 010 RW 005, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Lukman Salim jabatan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Karunia Pesona Indoraya Nomor 02 tanggal 30 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., M.Kn., dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

: Nama: Alvin Arthur Simanjuntak

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Surat Kuasa =: 01609/X/KPI tanggal 16 September 2023

Izin Kuasa Hukum: KEP-377/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding: £

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Gedung Utama Lantai 18-19 Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Muhamad Soffa/197501211996021002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/ NIP: Romlih/197807032000121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/ NIP: Wahyu Adhiwirawan/198701212008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/ NIP: Suharyanto Harry Prabowo/197601111996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat

Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Tugas terakhir nomor: ST-149/WPJ.05/2024 tanggal 5 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1037/PP/BR/2023 tanggal 12 September 2023 juncto Penetapan—~ Pengadilan Pajak Nomor PEN-198/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Juli 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 009OE/IV/KPI tanggal 9 Juni 2023, —

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-68/SUB/WPJ.05/2023 tanggal 31 Juli

| Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

01609/VIII/KPI tanggal 16 September 2023,

Telah mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA|

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal 27 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Grogol Petamburan dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumiah Rupiah Menurut .Pemohon

UraianBandingTerbanding (Rp)(Rp) Dasar Pengenaan Pajak

A Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 EksporO | 16.039.840.812 a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri00 a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00 a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut)0 a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00 a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)0 | 16.039.840.812

B Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00 C Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b0 | 16.039.840.812 D Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan

Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara

Renteng:

d.1 Impor BKP0 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah00

Pabean d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00 9.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00 d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan00

Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan

0.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan00 atau tidak dipungut d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00 d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau 0.5 atau d.600 atau d.7 atau d.8 atau d.9)

Jumlah Rupiah Menurut Uraian

Pemohon,

,Terbanding | Perhitungan Fat karan PPN PPN Kurang Kurang ts Ba Bayar:—

Eh Dikurangi:

a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x

1.a.2 atau 1.d.9) b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

538.282577.387 b.3 STP (pokok kurang bayar)

|| b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1tb.24b.3-b.44b.5)

620.538.282 | 656.577.387 | | Diperhitungkan

| | ci SKPPKP d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)

656.577.387

977 577.387) 387] e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)

Kelebihan Pajak yang sudah:

a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

|__| b dikompensasikan ke Masa Pajak ..

c Jumlah (arb)

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e43.c

Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan2

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor O6/IX/KPI/KPP/2022 tanggal 6 September 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Dasar Pengenaan Pajak

Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1 Ekspor a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut cleh Pemungut PPN a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)

B Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

C Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)

D Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah

Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan

Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk

Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:

d.1 Impor BKP d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean

|__| 4.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanPoD1 |_| __d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN

0.5 Kegiatan Membangun Sendiri d.6 Penyerahan alas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula

Tidak Untuk Diperjualbelikan

UraianJumlah d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut

Jawab Secara Renteng

4.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9)

Perhitungan PPN Kurang Bayar:

a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau

1.d.9) b Dikurangi:

b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

620.538.282 b.3 STP (pokok kurang bayar0 b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0 b.5 Lain-lain0 b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b,4+b.5)620.538.282 c Diperhitungkan c.1 SKPPKP d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)

620.538.282 e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) (620.538.282) Kelebihan Pajak yang sudah:

|__| a_dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya

620.538.282 |. Ib dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)

0 |_| c Jumlah (atb)

620.538.282 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00131/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 10 Mei 2023, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

,,,Menjadi Uraian(Dikurangi) (Rp)(Rp) (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak:

Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:16.039.840.8120 | 16.039.840.812

- Ekspor b. Pajak Keluaran yang harus000 dipungut/dibayar sendiri|

¢. Jumlah pajak yang dapat656.577.387656.577.387 diperhitungkan d. men penghitungan PPN Kurang | (656.577.387Ol e. Kelebihan pajak yang sudah656.577.387Ol656.577.387 PPN Kurang/Lebih) Bayar (dte) |

|g. SanksiBunga h. Sanksi Kenaikan

|Ci00 i. Jumlah pajak yang masih000 harus/(lebih) dibayar (f#g+h ve

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 00906/IV/KPI tanggal 9 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 (diantar):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00906/IV/KPI tanggal 9 Juni 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00131/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal 27 Juli 2022 untuk Masa Pajak Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding —

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00131/KEB/PJAWPJ.05/2023 tanggal 10 Mei 2023 diterima pada tanggal 10 Mei 2023:

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya: <

c. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding:| d. bahwa dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen),

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lukman Salim jabatan selaku Komisaris yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 30 Juli 2019, bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00131/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 10 Mei 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut

Koreksi Yang Uraiana Terbanding a

Diajukan Banding (Rp)(Rp)

| (Rp) Dasar Pengenaan Pajak:

Atas penyerahan Barang dan dasa yang terutang PPN:

716.039.840.812

- Ekspor

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

Jumlah pajak yang dapat

620.538.282656.577.38736.039.105 diperhitungkan

Jumlah perhitungan PPN (620.538.282)!(656.577.387)(36.039.105) Kurang (Lebih) Bayar (b-c)

Kelebihan Pajak yang sudah

620.538.282656.577.38736.039.105 dikompensasikan

PPN Kurang/{Lebih) Bayar dte ih. | Sanksi Kenaikan

Jumlah Pajak yang masih dibayar (f+g+h)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1 |

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp 16.039.840.812

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp16.039.840.812,00 dengan alasan terdapat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

Menurut|

PemohonSelisih Bandincgi

DPP Penyerahan

Barang dan Jasa atas

16.039.840.81216.039.840.812 Ekspor

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi positif Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp16.039.840.812,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PT Karunia Pesona Indoraya (KPI) tidak memiliki kegiatan usaha aktif sejak tahun 2019;

bahwa adapun, Pemohon Banding memiliki kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp620.538.282,00 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atas hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh KPP Grogol Petamburan:

bahwa atas kompensasi lebih bayar PPN tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi, dan telah dilakukan pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d. Desember 2019:

bahwa atas pemeriksaan tersebut, pihak KPP Grogol Petamburan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Masa Desember 2019 yang menyatakan bahwa terdapat lebih bayar PPN sebesar

Rp620.538.282,00, atau sesuai dengan permohonan pengembalian pendahuluan yang sebelumnya disampaikan oleh Pemohon Banding: bahwa adapun, pemeriksa menerbitkan SKPKB diakibatkan karena terdapat temuan pemeriksa berdasarkan data yang diperoleh dari dokumentasi Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menyatakan bahwa terdapat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan diluar daerah pabean/ekspor, namun tidak dilaporkan oleh pihak PT KPI dengan perincian sebagai berikut:

AlamatNo. Tangga!

FOB Rupiah PEBPEB

TO ORDERMETROBANK PLAZA

SENATOR GIL J.

METROPOLITA

N BANK AND PUYAT AVENUE EXT, |036015] 01/03/2019 | 3

9.352.560.000 MEKATI CITY,

TRUST CO.METRO MA

TO ORDER OFNICOLAS. 036358

2 | FLYMANILA dete02/03/2019 | 3 | 6.687.280.812

MARKETING

PHILIPPINES bahwa pada dasarnya, nilai sebesar Rp16.039.840.812,00 diatas merupakan temuan Pemeriksa berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas penjualan Cane Mollases (tetes tebu) yang dilakukan oleh almarhum Darwin Salim selaku anak dari Bapak Lukman Salim tanpa sepengetahuan seluruh pengurus perusahaan:

bahwa terkait kegiatan ekspor diatas, Terbanding tidak dapat memberikan bukti dokumen ekspor berupa PEB, bill of lading, dan invoice atas transaksi tersebut dan sampai saat ini Pemohon Banding belum melihat dokumen ekspor tersebut:

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding juga telah melakukan upaya konfirmasi terkait kebenaran hal tersebut kepada pihak Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC). Namun, data yang Pemohon Banding terima hanyalah berupa dokumen Pemberitahuan Tertulis yang hanya melampirkan rekapitulasi data sebagai

NOMOR | TANGGAL NPWPMAMA KPPBC PELABUHAN | PELABUHAN | NILAI DEVISAURAIAH NILA) PEB PEBEKSPORTIR EKSPORTIR | PEMERIKSA | MUAT ASAL TUSUAR PEB (IDR)BARANG BEA

KELUAR PER PEB

0102/2019 1 317933471036009 | PT KARUNIA | KPPBCPHELG9.352.560.000 | 17031090 | CANE

PESONA TANJUNGMOLASSES INDORAYA =| PERAK(8 BULK

036358 || 317933471036000 | PT KARUNIA | KPPBCIOTPEPHBLG6.697.280.812 | 17031690 | CANE

PESONATANJUNGMOLASSES

IN BULK bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan Tertulis tersebut, DJBC tidak

|dapat memberikan dokumen ekspor berupa PEB, bill of lading, dan invoice, serta pihak yang bertanggungjawab atas transaksi PEB tersebut pun tidak diketahui, bahwa lebih lanjut, bahwa berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diatur:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

bahwa berdasarkan peraturan diatas, dalam hal seseorang menggunakan nama perusaahaan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pengurus perusahaan untuk menguntungkan diri sendiri, dalam hal ini terdapat: transaksi PEB yang tidak diketahui oleh seluruh pengurus perusahaan, dapat dikenakan hukuman pidana dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

bahwa adapun, perlu diketahui bahwa atas transaksi pembelian/penjualan Cane Mollases tersebut tidak berhubungan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dimana Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa periklanan:

bahwa secara fakta tidak terdapat bukti yang jelas yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menerima tambahan kemampuan ekonomis atas penjualan Cane Mollases yang telah dilakukan oleh almarhum Bapak Darwin Salim dengan menggunakan nama Pemohon Banding; ¢

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan analisa pengujian arus kas masuk untuk membuktikan bahwa tidak ditemukan adanya penerimaan uang yang berasal dari penjualan dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah (Rp)

Penerimaan Bank

Bank BCA (6250313118)

Bank Mandiri - 006002233789

Bank BRI 020601007355305

Total Penerimaan Bank

Piutang

- Piutang Awal

+ Piutang Akhir

+ Kredit Pajak PPh Pasal 23

Sales Cfm. Uji Arus Piutang|

Sales Cfm. SPT PPh Badan|e

Selisih bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat dilihat bahwa almarhum Bapak Darwin Salim telah menggunakan nama perusahaan PT Karunia Pesona Indoraya untuk menguntungkan diri sendiri;

bahwa oleh sebab itu, tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan segala konsekuensi akibat atas tindak pidana seseorang tersebut tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding:

bahwa dengan demikian, maka seharusnya Koreksi Positif Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp16.039.840.812,00 dibatalkan menjadi NIHIL;

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00 dengan alasan terdapat faktur pajak masukan yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: ,g

Menurut Pemohon

Menurut

Banding

BE Masukan yang

2 | dapat diperhitungkan620.538.282656.577.38736.639.105

Menurut Pemohon Banding| bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00. Adapun, berikut merupakan perincian transaksi yang dimaksud oleh terbanding:| raat = |nT arema | PPR (Rp) [1Surya Persad"[02010.002.350 639.880 | 2 [Peterson Mitra Indonesia010.003 19:29/03/2019| 29.211.710 | 2.921.171 an 01.001.827.3-605.00114/03/201927.273 | 4 [Perusahaan Pelayaran Samudra Karana Line| 01.001.827.3-605.001| 010.14/03/2019 272.130 27.273

Total bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali, bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Oleh sebab itu, dalam hal terjadi kegiatan pembelian/penjualan di luar yang berkaitan dengan jasa periklanan, merupakan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan seluruh pengurus perusahaan:

bahwa dengan demikian, maka seharusnya Koreksi Positif Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00 dibatalkan menjadi NIHIL:

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kegiatan usaha aktif sejak tahun 2019,

3. bahwa Terbanding tidak dapat memberikan bukti yang jelas yang menyatakan bahwa Pemohon Banding menerima tambahan kemampuan ekonomis atas penjualan Cane Mollases ini:

bahwa adapun, transaksi tersebut tidak berhubungan dengan jenis usaha Pemohon Banding dimana PT Karunia Pesona Indoraya merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa periklanan. Lebih lanjut temuan tersebut merupakan atas iransaksi penjualan/pembelian Cane Mollases (tetes tebu) yang dilakukan oleh almarhum Darwin Salim secara diam- diam tanpa sepengetahuan pengurus perusahaan dimana hal tersebut merupakan tindak pidana:

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp16.039.840.812,00 dan koreksi pada Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00 seharusnya dibatalkan dan menjadi NIHIL:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding:

3. Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah PPN yang masih kurang/(lebih) dibayar seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Jumlah Seluruh Penyerahan (14 24 34 4)

Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri

Dikurangi:

a. Pajak masukan yang dapat dipe rhitungkan

620,.538.282 b,Dibayar dengan NPWP sendiri

Cc. Lain-lain d.Total (a + b + c)

520.538.282 Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (6 - 7.d) (520.538.282) Kelebihan Pajak yang sudah

-Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

620.538.282 PPN yang kurang dibayar (8 + 9)

Sanksi a.Bunga Pasal 13 (2) KUP b.Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c.Jumlah (a + b)

Jumlah PPN yang masih harus dibayar (10 + 11.0)|

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-68/SUB/WPJ.05/2023 tanggal 31 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 009O06/IV/KPI tanggal 9 Juni 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 Juli 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalamv Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

Cc. Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00131/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 10 Mei 2023:

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00131/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 10 Mei

2023:

h. Bukti pembayaran

Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan i. Surat Banding ditandatangani oleh Lukman Salim bertindak:

1) Wajib Pajak:

2) Ahli Warisnya:

3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. Penandatanganan surat banding:

6) Berkedudukan di Indonesia

7) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan | merupakan objek yang dapat diajukan banding.:

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal| bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut.

Menurut Pemohon Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a guo:

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diterima serta surat keberatan Wajib Pajak, berikut disampaikan penelitian atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai<

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp16.039.840.812,00

Menurut SPTMenurut SuratMenurut SuratJumlah yang

Ketetapan PajakKeberatandisengketakan |

Rp

Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor

0 | 16.039.840.812

O|O||

Menurut Pemohon Banding bahwa dari surat keberatan Wajib Pajak Nomor 06/IX/KPI/KPP/2022 tanggal 12 September 2022 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal 27 Juli 2022 Masa/Tahun Pajak Maret 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi DPP Ekspor Rp16.039.840.812,00, dengan alasan sebagaimana berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp16.039.840.812,00 dengan —— a berikut:

on OF MET TROPOLITAN GIL J. PUYAT AVENUE EXT. 036015 aee PES Iravaca pes)| || |

PLAZASENATOR

MEKATIGITY, METRO MA

686 ELCANO ST., SAN NCOLAS,

BeKena bahwa "pata dasarnya desornya si nilai tersebut| temuan Pemeriksa berupa

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas penjualan Cane Mollases (tetes tebu) sebesar Rp16.039.840.812,00:

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak mengetahui adanya transaksi berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tersebut, karena transaksi tersebut dilakukan oleh aimarhum Bapak Darwin Salim selaku anak dari Bapak Lukman Salim tanpa sepengetahuan seluruh pengurus perusahaan, 2

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun’;

bahwa berdasarkan peraturan diatas, dalam hal seseorang menggunakan nama perusahaan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pengurus perusahaan untuk menguntungkan diri sendiri, dalam hal ini terdapat transaksi PEB yang tidak diketahui oleh seluruh pengurus perusahaan, dapat dikenakan hukuman pidana dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

bahwa lebih lanjut, atas iransaksi PEB tersebut, Tim Pemeriksa juga tidak dapat memberikan bukti yang jelas yang menyatakan bahwa PT Karunia Pesona Indoraya telah menerima tambahan kemampuan ekonomis atas penjualan Cane Mollases (tetes tebu) yang telah dilakukan oleh almarhum Bapak Darwin Salim dengan menggunakan nama PT Karunia Pesona Indoraya:

bahwa adapun untuk membuktikan hal tersebut, kami telah melakukan analisa pengujian arus kas masuk dimana tidak ditemukan adanya' penerimaan uang yang berasal dari penjualan dengan perhitungan:

Keterangan

Penerimaan Bank

Bank BCA (6250313118)

Bank Mandiri-006002233789

Bank BRI 020601007355305

Total Penerimaan Bank

Piutang

- Piutang Awal

+ Piutang Akhir

+ Kredit Pajak PPh Pasal 23

Sales Cfm Uji Arus Piutang

Sales Cfm SPT PPh Badan

| Selisih

| bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat dilihat bahwa almarhum Bapak Darwin Salim telah menggunakan nama perusahaan PT Karunia Pesona Indoraya untuk menguntungkan diri sendiri:

bahwa oleh sebab itu, tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan segala konsekuensi akibat atas tindak pidana seseorang tersebut tidak dapat dikenakan kepada perusahaan, dalam hal ini yaitu PT Karunia Pesona Indoraya:

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan diatas, koreksi Pemeriksa atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa berupa PEB yang belum dilaporkan sebesar Rp16.039.840.812,00 dibatalkan menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:|

Penyerahan yang PPN-ya harus dipungut sendiri

Penyerahan yang PPN-ya dipungut oleh Pemungut PPN

Penyerahan yang PPN-ya tidak dipungut

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Jumlah Seluruh Penyerahan (1424344)

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri

Dikurangi :

a. Pajak masukan yang dapat diperhitungkan

620.538.282 b. Dibayar dengan NPWP sendiri

C. Lain-lain d. Total {a+b+c)

620.538.282

8 | Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (6-7. d) (620.538.282)

9 | Kelebihan Pajak yang sudah

Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya

620.538.282

10 | PPN yang kurang dibayar (819)

11 | Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13(2) KUP b. Kenaikan Pajak 1313) KUP c. Jumlah (atb

Jumlah PPN yang masih harus dibayar(10-411.c

Menurut Pemeriksa bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan nomor LAP-00281/WPJ.05/KP.02/RIKSIS/2022 tanggal 26 Juli 2021 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa Koreksi DPP Ekspor sebesar Rp16.039.840.812,00,- karena terdapat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan perincian sebagai berikut:

Sumbar

SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Kewangan

SPT Masa PPH dan Faktur Pajaki Gata APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian dilakukan dengan teknik penalusuran terhadap bukti-bukti pendukung transabai,

Nama Fembell SXP/Penertma Ntanfaat

BLP Tidak Berwujud/ Penerima IKP | homo To no |

Masa Maret

METROPOLITAN AND TRUST CO,03601501/03/20199,352,560,000

LYL MARKETING036358 +01/04/20196,887,260,812

Monunt Pemeriksa16,039,640,632

Monurut Woph Pajak6

Koroksi16.039,640,812

Berdararkan has} pengujan disimpulkan bahwa terdapat objek PPN yang betum dilakukanoleh Wajb Pajak

Dasar hukum "

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Menurut Penelaah Keberatan

1. Dasar Hukum

Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain :

- Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 17A ayat (1), menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain: 4.

k !

- Pasal 4 ayat (1) huruf f, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

- Pasal 7 ayat (2) huruf a, menyatakan bahwa Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013

- Pasal 1 angka 9, menyatakan bahwa Meiode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

- Pasal 1 angka 10, menyatakan bahwa Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang, dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos- pos yang diperiksa.

2. Pemeriksa melakukan koreksi DPP Ekspor Rp16.039.840.812,00 dengan data jumlah penyerahan terutang PPN sebagai berikut:

Menurut (Rp)

Uraian

Wajib PajakPemeriksaKoreksi

Ekspor16.039.840.812 16.039.840.812

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ali Penyerahan Terutang16.039.840.812 | 16.039.840.812 bahwa menurut Pemeriksa berdasarkan hasil pengujian pemeriksa menemukan data PEB yang tidak dilaporkan dengan perincian sebagai berikut:

Pangylar :

SPT Tatunan PPh Badan dan Leporan Keurngan

SPT Masa PPN dan Faktur Pajak

Dats APPPORTAL dan

Pengujian Grakukan dengan lekrik penalaran terhadappendukung tmntaksi aj Hama 8x? /Penerima Manfzat

BKP Tidak Barwujud/ Penerima

Ys

Maza Maret

METROPOLITAN DANK AND TRUST CO,011920199,352 560,000

LY), MARKETING

Wei Pajak|

—

16,009,840, 12

Dasar"

- Pasal 12 ayat 2) UU

-4UU PPN bahwa selanjutnya atas koreksi tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal 27 Juli 2022:|

3. bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal 27 Juli 2022 Wajib Pajak mengajukan keberatan melalui surat nomor O6/IX/KPI/KPP/2022 tanggal 12 September 2022 dengan menyampaikan alasan keberatan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas DPP! Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp16.039.840.812,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya nilai tersebut merupakan temuan Pemeriksa: berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas penjualan Cane Mollases (tetes tebu) sebesar Rp16.039.840.812,00:

bahwa pada dasarnya Pemohon Banding tidak mengetahui adanya transaksi berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tersebut, karena transaksi tersebut dilakukan oleh almarhum Bapak Darwin Salim selaku anak dari Bapak Lukman Salim tanpa sepengetahuan seluruh pengurus perusahaan:

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 378 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat

bahwa berdasarkan peraturan diatas, dalam hal seseorang menggunakan nama perusahaan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pengurus perusahaan untuk menguntungkan diri sendiri, dalam hal ini terdapat transaksi PEB yang tidak diketahui oleh seluruh pengurus perusahaan, dapat dikenakan hukuman pidana dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku:

bahwa lebih lanjut, atas transaksi PEB tersebut, Tim Pemeriksa juga tidak dapat memberikan bukti yang jelas yang menyatakan bahwa PT Karunia Pesona Indoraya telah menerima tambahan kemampuan ekonomis atas penjualan Cane Mollases (tetes tebu) yang telah dilakukan oleh almarhum Bapak Darwin Salim dengan menggunakan nama PT Karunia Pesona Indoraya:

bahwa adapun untuk membuktikan hal tersebut, kami telah melakukan analisa pengujian arus kas masuk dimana tidak ditemukan adanya penerimaan uang yang berasal dari penjualan dengan perhitungan sebagai berikut:

Keterangan

Penerimaan Bank

Bank BCA (6250313118)

Bank Mandiri-006002233789

Bank BRI 020601007355305

Total Penerimaan Bank

Piutang

- Piutang Awal

+ Piutang Akhir

+ Kredit Pajak PPh Pasal 23

Sales Cfm Uji Arus Piutang

Sales Cfm SPT PPh Badan

Selisih bahwa berdasarkan penjelasan diatas, dapat dilihat bahwa almarhum Bapak Darwin Salim telah menggunakan nama perusahaan PT Karunia Pesona Indoraya untuk menguntungkan diri sendiri:

bahwa oleh sebab itu, tindakan tersebut merupakan tindak pidana dan segala konsekuensi akibat atas tindak pidana seseorang tersebut tidak a

| 4 dapat dikenakan kepada perusahaan, dalam hal ini yaitu PT Karunia Pesona Indoraya.

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan diatas, koreksi Pemeriksa atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa berupa PEB yang belum dilaporkan sebesar Rp16.039.840.812,00 dibatalkan menjadi, NIHIL;|

4. bahwa kepada Pemohon Banding telah disampaikan Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan surat nomor S-477/WPJ.05/2023 tanggal 22 Februari 2023 untuk hadir pada, tanggal 02 Maret 2023 dalam rangka melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Peneliti yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sengketa perpajakan nomor BA-96/WPJ.05/BD.06/2023 tanggal 02 Maret 2023 terlampir:

5. bahwa setelah dilakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan, Wajib Pajak menyampaikan tambahan penjelasan tertulis tertanggal 9 Maret 2023, Bukti pencairan dana berupa cek nomor CFZ53678 tanggal 9 April 2019, dan Akta Kematian atas nama Darwin Salim No. 3174-KM- 03122020-0008 tanggal 3 Desember 2020 sebagaimana terlampir:

6. bahwa kepada Tim Pemeriksa telah disampaikan Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan melalui Nota Dinas Nomor ND- 295/WPJ.05/2023 tanggal 25 Januari 2023 hal Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan yang mengundang Tim Pemeriksa untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Peneliti yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sengketa pajak nomor BA- 38/WPJ.05/BD.06/2023 tanggal 02 Februari 2023 terlampir:

7. bahwa berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diterima Tim Peneliti, Surat Keberatan Wajib Pajak, Dokumen pendukung keberatan yang disampaikan Wajib Pajak, Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a. Wajib Pajak tidak setuju koreksi Tim Pemeriksa atas DPP Ekspor sebesar Rp16.039.840.812,00. karena tidak mengetahui adanya

transaksi berdasarkan dokumen PEB dan transaksi tersebut dilakukan oleh almarhum Bapak Darwin Salim selaku anak dari Bapak Lukman Salim tanpa sepengetahuan seluruh pengurus perusahaan tidak dapat diterima oleh Tim Peneliti dengan alasan:

Wajib Pajak tidak dapat menunjukan dokumen-dokumen yang: mendukung alasan Wajib Pajak bahwa transaksi ekspor dilakukan oleh Darwin Salim:}

1 li. Darwin Salim memiliki hubungan kekeluargaan dengan pengurus dan komisaris Wajib Pajak. Direktur Utama yang bernama Eka Djuwita Kasih adalah ibu kandung Darwin Salim, Direktur yang bernama Debie Yuliana adalah isteri Darwin Salim dan Komisaris yang bernama Lukman Salim adalah ayah Darwin Salim yang dibuktikan dengan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak nomor BA-96/WPJ.05/BD.06/2023 tanggal 02 Maret 2023, ii. Darwin Salim merupakan karyawan Wajib Pajak yang ditugaskan untuk mencarikan proyek dan pemasaran bagi Wajib Pajak sehingga apa yang dikerjakan oleh Darwin Salim adalah untuk kepentingan Wajib Pajak yang dibuktikan dengan SPT Masa Pasal 21 Wajib Pajak masa pajak Desember 2019 sebagai berikut:

~

| DAFTAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN 21 BAGI PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUNAN] of usATAU TUNJANGAN HARI TUA/JAMINAN HARI TUA BERKALA SERTA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL,

|ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA POLISI REPUBLIK INDONESIA, PEJABAT

1NEGARA DAN PENSIUNANNYA

H7satu Masa pajakp, kana

KEMENTERIAN KEUANGAN RI Masa Pajak :12 - 2019|ner

DIREXTORAT JENDERAL PAJAKPK satu Tahun pajak:

Bukti PemotongenaMaseKode

Kode eePenghasilan seh Dipatang (Hp) Perolehan Negara NomarTanggal a}(Rp)Penghasilan Domlsili

|EKA DAUWITA Kasi | 1.1-12.19-0000008 | 31-22-2019 1 21-10021 |97.952.150 |1952750! 1:12

2. 108000252.1-011.900 DARWIN SAUM | 1.1-12.19-0000002 31-12-2019 | 21-100-01

3 |€9.416.201.7-013.000 | LUKMAN SALIM 1.1-12.19-0000005 | 31-12-2019 | 21-100-0185,128,100 |1118100: 1-12 4, 182.533906.7-412000ANISA HANUM

11-12.19-0000001 31-12-2019 | 21-100-01121,176,4004,176,400 1-12

Penghasilan Bruto (Rupiah)

Pajak Penghasilan Dipotong (Ruplah)

B Jumlah Penghasilan Bruto Pegawai Tetap dan Penerima Pensjun atau THT/IHT Serta Peserta PNS,220900000

TNYPoIn Pejabat Negara dan Pensimannya yang Penghasilannya Tidak Melebihi PTKP_

Penghasilan Bruto A +B330,656,650

|TOTAL

Pajak Penghasilan Dipotong A + B7.656.650 eG

iv. Wajib Pajak sebelum melakukan transaksi dengan customer didahulu dengan membuat perjanjian dengan customer dan perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap transaksi dengan! pihak lain sudah pasti transaksi tersebut diketahui oleh pengurus Wajib Pajak dengan salah satu bukti sebagai berikut: ” midonesir EteDEPUTIPENGEMDANGAN PEMASARAN Il indonesiz Pk

5KEMENTERIAN PARIWISATApesona:

JALAN MEDAN MERDEKA BARAT NO 17, JAKARTA 10110

TELEPON 0021) 3430552:(021)

SUBAT PERINTAH KERJA

Nomor ?M

PEKERJAAN :

PUBLIKASI WONDERFUL INDONESIA PADA PERAYAAN IMLEK DI SOCIAL MEDIA TIONGKOK Yangbanger dibawah int 3

4.Nobot Pardameen

* Pejabat Pernbuat Ketan

Alarnat1 JL Medan Merdoka Borat No. 17 Jakarta 10110 tataKemunikeaIi, Kamentertent

Asiaton

Dara Pel Ini bertindak dan untuk atas name Kuas PerggunaBerdaserhan Surat Keputusan stan DapiKomunksae) PerantaranNomor tanggal 16 Janus 2016, aeionkunvePIHAK PERTAMA.

2. Nema3 EKA DJUWTITA KASIH

Jabatan+ Direktur PT. KARUNLA PESONA

AlamatToren Gantral Pak Lantal 12 Una T7.

ReEWwP2 1.703. 35, er, 1-039.090

.20 Grogot Petamburan Jakarta Berm 11470

Bank£ Bank BRI

Cabang/UnttJkt Ker

Pok. Nomor1 020801007355398

Patam hal iniuntuk dan atas nama PT, KARUNIA PESONA INDORAYA, Sebuah pervashsan yanp barkedjudukan di jakarta untukchebiut PIHAK MEDUA,

PIHAK PERTAMA memberkan pekarjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA pekurjaan dent PIHAK PERTAMA dengan ketontuan sebagai berikut

1. Jente Pekerjaanz Pubikaas WonderfulPada Purayaan Imlek DI Social

2. Harga Pekerjzan2: Rp. Be(eerstusputuh cdolepen juta sembilan ratus lime Ti

IN tibu nipah), perce |sudah tecmseuk pajak,

3. Rincian Pekerjaan

4 Leme Pekorjaan‘ A0 rar ran tennung Mula)01 Febuari JJ OZ Maret 2016

5 Pembayaran diskuxean meat Kemontorian P. Late, Jalan Medcen Merdeka Darat No. 17 Jakarta

10110. perairanKPPN Jakata VI don dibebankan aPada Daftar IsianAnggaran

DemiPengembanganPachwisets it, Tahun Anggaran 2018 Nomor: SP

OS Desamber 2017, kegistan Pubikasi Wonderful Indonesia Padn Panryaan triex Da Social Media Tiongkok, Tahun Anggaran, 2018 dangan Nomor seteish/ berang Giterimabaik dan langkap

1 ke soon

Betta

GO. Agente Cate jangka Waktu sepert divebut dale butir & (empat) Surat Pedntah Kerja atest ind

DapatTlk PIHAK KEDUA dikenakan denda 1%. (setu perseribu), dan

Nagan

Jakarta, O12018 ra lagu PERTAMA

P bahwa dari dokumen Surat Perintah Kerja terlihat ditandatangani oleh Pengurus Wajib Pajak dan pihak lain:

v. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.04/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang EKSPOR Untuk dapat mengekspor barang, Wajib Pajak selaku ekportir harus melampirkan berbagai dokumen kepabeanan yangyang semuanya akan dilakukan penelitian oleh pihak berwenang meliputi: .

o kebenaran dan kelengkapan pengisian data Pemberitahuan

Pabean Ekspor:

o kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan: | o kebenaran perhitungan Bea Keluar yang tercantum dalam bukti pelunasan Bea Keluar dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar: dan|

© pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.

bahwa adapun dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud di atas adalah berupa invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor yang seluruhnya sudah pasti atas nama Wajib Pajak sebagai eksportir dan ditandatangani oleh Pengurus:

vi. bahwa berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak 2019 atas nama

Darwin Salim NPWP 08.090.898.1-013.000 yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak tidak menyatakan adanya penghasilan dalam negeri lainnya sebagai berikut:

TAAL

Akun Wapb PajakMasa Pajak :00

DARWIN SALIMTahun Pajak: 2019

Permbetulan: 0

231932000

Na.LPAD

Tel Terma

Jenis SPT: SPT Yahunan PPh Orang Pribadi 17705

Status SPT:

Kilat: 0

Asal

177054 177951 LembarPHaAT

WP

PEKERJAAN

Ktu96394

STATUS KEWAJIBAN PERPAJAKAN SUAMI-ISTERIxx

NPWP ISTERY SUAMI

A PENGHASILAN NETO

2, PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN212890 (DeaLitem penguan tan agen paris1725-42 yang Step

2. PENGHASILAN NETO DALAM HEGERI LAINNYA

[em soniabermuka 1770 SA Bagan A}

AL PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI remitorl hier roger!CuriMur

4, TUMLAH PENGHASILAN NETO (10103)80.182.930

4 i i] 4 | maupun penghasilan tertentu lainnya yang dikenakan Pajak Penghasilan Final sebagai berikut:

- PENGALIHAN HAX ATAS TANAH DAN? ATAU BANGUNAN

8.TANAH DAN/ ATAU BANGUNAN

06 BANGUNAN YANG DITERIMA DALAM RANGKA BANGUNAN GUMA SERAH0 e10. BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI0o

11. PENGHASILAN DARI TRANSAKSI OERIVATIFo0

12. DIMIDENo0

3. PENGHASILAN ISTERI DARI SATU PEMBERI KERJA0“9

14. PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ ATAU BERSIFAT FINALo0 JUMLAH BAGIANA0

BAGIAN B: HARTA PADA AKHIR TAHUN

Carl dalam halaman Int

No. HARTA HARTA PEROLENAN| KETERANGAN

KOD:MATAHURf

043MOBIL2016315750000 MOBIL FORTUNER 2061RUMAH2016447,792,000 JL JAMBLANG Kava

3,061TANAH2015“4,000,000 JL. PARIT BUGIS, KAL-BAR ro ost TANAH20167 2,000,000 JL PARIT BUGIS, KAL-BAR “0. TANAH201674000000 BLOK DESA cimero, ~

CISARUA. BOGOR

6201938317,323 MAYBANKIDR

7onUANG TUNA!20191,000,000. - sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi yang dilakukan Darwin Salim adalah atas nama Wajib Pajak.

b. bahwa Wajib Pajak tidak setuju koreksi Tim Pemeriksa atas DPP Ekspor sebesar Rp16.039.840.812,00 karena atas transaksi PEB tersebut, Tim Pemeriksa juga tidak dapat memberikan bukti yang jelas yang menyatakan bahwa PT Karunia Pesona Indoraya telah menerima tambahan kemampuan ekonomis atas penjualan Cane Mollases (tetes tebu) yang telah dilakukan oleh almarhum Bapak Darwin Salim dengan menggunakan nama PT Karunia Pesona Indoraya yang dibuktikan dengan melakukan pengujian arus kas masuk dimana tidak ditemukan adanya penerimaan uang yang berasal dari penjualan: ve

bahwa terhadap pernyataan Wajib Pajak tersebut tidak dapat diterima oleh Tim Peneliti dengan alasan:i i. Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa berasal dari pertukaran data antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara elektronik sehingga data tersebut berupa data elektronik bukan dokumen fisik:

ii. bahwa terhadap PEB yang dijadikan dasar koreksi Tim

Pemeriksa, Tim Peneliti melakukan permintaan data ke Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Barat dengan Nota Dinas nomor ND-27/WPJ.056/2023 tanggal 17 Februari 2023 dan telah dijawab dengan Nota Dinas nomor ND-32/WPJ.052/2023 tanggal 15 Maret 2023 yang menyatakan bahwa Devisa Hasil Ekspor atas PEB nomor 36358 tanggal 02 Maret 2019 senilai USD 475.489,25 dan PEB nomor 36015 tanggal 01 Maret 2019 senilai USD 665.000,00 telah diterima oleh Wajib Pajak pada tanggal 28 Maret 2019 melalui Bank Rakyat Indonesia mata uang USD sebagai berikut:

:BLDHE- Excel“TARE TOOLS10 - 8 Ime | HOME INSERT.— FORMULAS DATA REEW VIEW DESIGNARIS LUNEASH HARI B3InGeneral-| [A ie= ex im eSum - ay ah este Bi ~ &- See SH Cee#3 28kornet es = ie Pe formatSort find &

-Fia-

-4a~bil " "2.Formatting Table-Clea Fitter Select = Font7NumberteStylesEditing

OK._

HantuCa Ta

TEARUNIAPESONA INDORATPT

OTHERS USO PAN2 1 TRARUNIA INDORATA | BANE INDONESIA] LED 475000 1618000 7019 09 1 KARUNIA PESONA INDORAY 70100 36015 01/63/2019000 FH 6151

CTHERS USD 6650002 1INDORAYA 1 RANK RAXYAT INDONESIA 1 USD16050 + 1 KARUMIA INDORAY 70100 36025PH 6151 omens usp 65000rA rant a | HDORAYA 1 BANK RAKYAT INDONESIA 1 USO 1120000000 |

0To=or7 (Nota Dinas nomor ND-32/WPJ.052/2023 tanggal 15 Maret 2023 terlampir)

8. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas DPP Ekspor sebesar Rp16.039.840.812,00 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga perhitungan Jumlah DPP Penyerahan Terutang PPN , | adalah sebagai berikut:

Menurut (Rp)

UraianKoreksi Yang

Wajib PajakPemeriksaTim Peneliti

Dipertahankan

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Terutang PPNNani 16,039,840,812

Jumlah DPP Penyerahan

16.039.840.812 | 16.039.840.812

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00

Menurut SPTMenurut SuratMenurut SuratJumlah yang (Rp)Ketetapan PajakKeberatandisengketakan

DRpRp

620.538.282656.577.387620.538.28236.039.105

Menurut Pemohon Banding bahwa dari surat keberatan Wajib Pajak Nomor 06/IX/KPI/KPP/2022 tanggal 12 September 2022 mengenai pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal 27 Juli 2022 Masa/Tahun Pajak Maret 2019 diketahui bahwa Wajib Pajak tidak menyatakan keberatan atas koreksi negatif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 36.039.105,- namun koreksi tersebut tidak diperhitungkan oleh Wajib Pajak dalam menghitung Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Wajib Pajak tanpa adanya alasan yang jelas:

Menurut Pemeriksa bahwa dari Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Grogol Petamburan nomor LAP-00281/WPJ.05/KP.02/RIKSIS/2022 tanggal 26 Juli 2021 beserta Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 36.039.105,- karena yaa

terdapat faktur pajak masukan yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan perincian sebagai berikut :

&

DAN

‘90 Mea Pach KP “Mara Februari

"‘| ol0 00

;i:

1 satya Prenada| wen’

| U WiraPITZER.reise | wee,

|NIK Karma (ne 21 O01 O77 605.003! na Un

ANDLOA]Gmn Lande Kurana Use Tor 4)? Jah om 020.00)| Mane: am m0 vam

|TING1.089 613 000 loinKAN 0 ten!| 9 | , |TAG|1011600 Lo ao wangi Lana1 |

1 Kar Ops0? 539 261 0481 000 foe maMoms!ang

2) dae0 $12.36) 0.653 oo 3003-1922571 654 2%): sama Maag Apri

NS) boat

Menurut Penelaah Keberatan

1. Dasar Hukum

Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

- Pasal 12 ayat (3), menyatakan bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

- Pasal 17A ayat (1), menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

- Pasal 1 angka 24, menyatakan bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

- Pasal 9 ayat (4), menyatakan bahwa Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013

- Pasal 1 angka 9, menyatakan bahwa Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

- Pasal 1 angka 10, menyatakan bahwa Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos- pos yang diperiksa.

2. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00 dengan data jumlah pajak yang dapat diperhitungkan sebagai berikut.

Menurut (Rp)

Uraian

Pemeriksaa Wajib Pajak

PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang

0 sama

Pajak Masukan yang dapat

620.538.282

656.577.38736.039.105 diperhitungkan

STP (pokok kurang bayar)

Dibayar dengan NPWP1 sendiri

|

Jumlah pajak yang dapat

620.538.282656.577.38736.039.105 diperhitungkan bahwa menurut Pemeriksa berdasarkan hasil pengujian dengan teknik penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung transaksi dengan perincian sebagai berikut:

:|

| 1tarps ArrietaINO10 16

1 Miers10719 188.8 738.00019MOVs

LKSst.Es esIa AL G1 827 pasa 910.001 1%1a2Djam

Line 101 Ok wat. Aes 001MORIimane

SRI ara PNGO88 411"1 DOF 19 MALU WN £4,060 Onn} 6,008,000 080000 |

COMSLA ran,ORS 419 000

LOLk aon 19 994000 |

| 1019

| pan

4 | Rese1G? RL 0 Rs 19 Cased gyDATAkje

I

'1 noTS Setan M19 TY 18 97ku

HO] Len 22.500 858 259) 74 ¢

2]mg 1 Sa sa son) .

bahwa selanjutnya atas koreksi tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal 27 Juli 2022:

3. bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal 27 Juli 2022, Wajib Pajak mengajukan keberatan melalui surat nomor OS/IX/KPI/KPP/2022 tanggal 12 September 2022 namun Wajib Pajak tidak memberikan alasan yang jelas mengapa dalam menghitung Jumlah PPN yang masih harus dibayar menurut Wajib Pajak, Wajib Pajak tidak memperhitungkan koreksi negatif Tim Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00

4. bahwa setelah dilakukan Pembahasan Sengketa Perpajakan, Wajib : Pajak menyampaikan tambahan penjelasan tertulis tertanggal 9 Maret | 2023, Bukti pencairan dana berupa cek nomor CFZ53678 tanggal 9 April |

2019, dan Akta Kematian atas nama Darwin Salim No. 3174-KM- 03122020-0008 tanggal 3 Desember 2020 sebagaimana terlampir,

5. bahwa berdasarkan dokumen pemeriksaan yang diterima Tim Peneliti, Surat Keberatan Wajib Pajak, Dokumen pendukung keberatan yang disampaikan Wajib Pajak, Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak dan Tim Pemeriksa, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut (Rp)

Uraian

SPT

Pemeriksa

Pajak Masukan alas Perolehan Barang dan Jasa

7.017.400

43.056.505

36.039.105 Kompensasi Kelebihan Bulan Lalu

613.520.882613.520.882

0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

656.577.38736.039.105 bahwa Koreksi Tim Pemeriksa atas Pajak Masukan atas Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp. 36.039.105 berdasarkan faktur pajak yang dilaporkan lawan transaksi sebagai berikut :

Penjual

Faktur PajakDPP (Rp)PPN (Rp)

NPWP

NomorTanggal

| Dirgantara Surya Persada

02.208.100.4-614.00013/03/2019 | 330.633.880 33.063.388

010.002.19-

62823910

»010,003.19-

Peterson Mitra Indonesia01.713.198.8-725.000|20211710| 2521471 3 | Perusahaan Pelayaran Samudra Karana or Ong01000319:972.73027.213

GaalNG

Line13074374

Perusahaan Pelayaran Samudra Karana010.003.19-

14/03/201927.273 Jumlah koreksi Pajak Masukan atas Perolehan Barang dan Jasa360.391.050

36.039.105 b. Wajib Pajak tidak memperhitungkan koreksi negatif Tim Pemeriksa atas Pajak Masukan atas perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp. 36.039.105 tanpa disertai penjelasan alasan tidak setuju atas koreksi tersebut:

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 36.039.105 sudah sesuai dengan ,

ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan adalah sebagai berikut:

Menurut (Rp)

Uraian

,Koreksi Yang Wajib PajakPemeriksa

PPN yang disetor di muka dalam Masa

0

00 Pajak yang sama

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 620.538.282 | 656.577.387

620.538,28236.039.105 STP (pokok kurang bayar)

00 Dibayar dengan NPWP sendiri

00 Lain-lain

SKPPKP

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan

620.538.282 | 656.577.38736.039.105

620.538.282

Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan data, dokumen dan bukti pendukung yang ada dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat:

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp16.039.840.812,00

1. bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa atas Ekspor sebesar Rp16.039.840.812,00 dilakukan Terbanding karena terdapat data ekspor atas nama Pemohon Banding yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

2. bahwa Almarhum Darwin Salim merupakan karyawan Pemohon Banding yang mendapat tugas untuk mencarikan proyek sekaligus pemasaran bagi Pemohon Banding sehingga apa yang dikerjakan oleh Darwin Salim adalah untuk kepentingan Wajib Pajak yang dibuktikan dengan SPT Masa Pasal 21 Pemohon Banding masa pajak Desember 2019:

3. bahwa devisa Hasil Ekspor telah diterima Pemohon Banding tanggal 28 Maret 2019 melalui Bank Rakyat Indonesia mata uang USD sehingga terbukti adanya tambahan kemampuan ekonomis dari Pemohon Banding, an

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00 bahwa koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105 dilakukan Terbanding karena adanya Faktur Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan ekspor Pemohon Banding sehingga menurut Terbanding Faktur Pajak Masukan tersebut diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan:

KESIMPULAN bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 00906/IV/KPI tanggal 09 Juni 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir| dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan| Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00131/KEB/PJ/WPJ.05/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

3. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, ¢

|) Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

01600/VIII/KPI tanggal 16 September 2023, pada pokoknya mengemukakan, hal-hal yang sama dengan surat permohonan banding.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas a.n. Lukman Salim:

Bukti P-2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Lukman Salim, Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 01609/X/KPI tanggal 16 September 2023 a.n. Alvin Arthur Simanjuntak: Bukti P-4, Pakta Integritas a.n. Alvin Arthur Simanjuntak:

Bukti P-5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Alvin Arthur Simanjuntak, Bukti P-6. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Salinan Keputusan

Ketua Pengadilan Pajak Republik Indonesia Nomor KEP- 377/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Alvin Arthur Simanjuntak:

Bukti P-7. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Alvin Arthur

Simanjuntak,

Bukti P-8. Fotokopi SPT Masa PPN dan PPnBM 111 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-9. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal 27 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2019:

Bukti P-10. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 06/IX/KPI/KPP/2022 tanggal 6 September 2022:

Bukti P-11. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Salinan Akta

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Karunia Pesona Indoraya Nomor 02 tanggal 30 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., M.Kn.:

Bukti P-12. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Salinan Aktai

Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Karunia Pesona Indoraya Nomor 01 tanggal 2 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., M.Kn.:

Bukti P-13. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Salinan Akta

Pendirian Perseroan Terbatas PT Karunia Pesona Indoraya Nomor 03 tanggal 15 Juni 2013 yang dibuat di hadapan Djasmin, S.H., M.H.:

Bukti P-14. Matriks Sengketa:

Bukti P-15. Penjelasan tertulis sidang 17 Oktober 2023:

Bukti P-16. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Perubahan

Nomor 2 Tanggal 30 Juli 2019:

Bukti P-17. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Dokumen terkait

Operasi Paru-Paru dari Mount Elizabeth Hospital:

Bukti P-18. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Berita di media terkait meninggalnya Darwin Salim:

Bukti P-19. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Kematian atas nama Darwin Salim:

Bukti P-20. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian ECG Summary

Report:

Bukti P-21. Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Dokumen terkait

Operasi Jantung dari Siloam Hospital Kebon Jeruk:

Bukti P-22. Penjelasan tertulis sidang 21 November 2023:

Bukti P-23. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Karunia Pesona Indoraya Nomor 02 tanggal 30 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Yulita, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang:

Bukti P-24. Fotokopi Dokumen terkait ekspor dari Tim Pemeriksa:

Bukti P-25. Fotokopi Dokumen terkait ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

Bukti P-26. Berita Acara Uji Bukti,

Bukti P-27. Laporan Keuangan Tahun 2019:| Bukti P-28. Pemberitahuan Tertulis Terkait PEB:: Bukti P-29. Kesimpulan Akhir,

Bukti P-30. Surat Keterangan Terdaftar PT Karunia Pesona Indoraya Nomor

PEM-01841/WPJ.05/KPP.0203/2013 tanggal 28 Juni 2013: Bukti P-31. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas PT Karunia

Pesona Indoraya Nomor 09.02.1.73.46873 tanggal 10 Juli 2013: Bukti P-32. Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Karunia Pesona Indoraya

Nomor 46/Y.1.1/31.73.02/-1.858.8/2018 tanggal 17 September 2018

Bukti P-33. Dokumen Ekspor dari Tim Pemeriksa:

Bukti P-34. Surat Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-157/BC.13/2022 tanggal 20 Juli 2022 Hal Tanggapan atas Permohonan Informasi Publik nomor REG-24/PPID.BC/2022:

Bukti P-35. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di

Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Karunia ' Pesona Indoraya Nomor 02 tanggal 30 Juli 2019 yang dibuat di | hadapan Yulita, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang:!

Bukii P-36. Dokumen Kesehatan Ibu Eka Djuwita Kasih;

Bukti P-37. Akta Kematian Darwin Salim:

Bukti P-38. Berita Media (Radar Bali) meninggalnya Darwin Salim:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP, LHP dan KKP:

Bukti T-2. Penjelasan tertulis:

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti:

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00131/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal 27 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan: Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00906/IV/KPI tanggal 9 Juni 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

4

POKOK SENGKETA!

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

,Pemohon,Nilai Sengketa UraianBandingTerbanding(Rp)

R(Rp)

Dasar Pengenaan

Pajak atas

Penyerahan

Barang dan Jasa0,0016.039.840.812,00 | 16.039.840.812,00 yang terutang PPN atas Ekspor

Pajak Masukan yang dapat

620.538.282,00656.577.387,0036.039.105,00 diperhitungkan

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

A. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas

Ekspor Rp16.039.840.812,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor Rp16.039.840.812,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Ekspor Rp.16.039.840.812 atas data PEB yang tidak dilaporkan dengan perincian sebagai berikut :

INo| Nama[No. PEB| Tanggal PEB|Masa|_FOB Rupiah |

TO ORDERMETROBANK PLAZA SENATOR

METROPOLITAN BANK |GIL J. PUYAT AVENUE EXT.

036015 | 01/03/2019 | 3 9.352.560.000 AND TRUST CO.MEKATI CITY, METRO MA

TOORDER OF FLYELCANO ST., DAN

036358 | 02/03/2019 a 6.687.280.812 NICOLAS, MANILA, 1010

MARKETING

TAN esDE

Selanjutnya atas koreksi tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 , tanggal 27 Juli 2022. £

2. bahwa Wajib Pajak telah dipanggil melalui surat Nomor S- 41TIWPJ.05/2023 tanggal 22 Februari 2023 untuk menghadiri pembahasan sengketa perpajakan pada 2 Maret 2023, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-96/WPJ.05/BD.06/2023 tanggal 2 Maret 2023. Setelah pembahasan, Wajib Pajak menyampaikan penjelasan tertulis tertanggal 9 Maret 2023, bukti pencairan cek Nomor CFZ53678 tanggal 9 April 2019, serta Akta Kematian atas nama Darwin Salim Nomor 3174-KM-03122020-0008 tanggal 3 Desember 2020.

3. bahwa Tim Pemeriksa diundang melalui Nota Dinas Nomor ND- 295/WPJ.05/2023 tanggal 25 Januari 2023 untuk menghadiri pembahasan sengketa perpajakan dengan Tim Peneliti, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-38/WPJ.05/BD.06/2023 tanggal 2 Februari 2023.

4. bahwa berdasarkan dokumen pemeriksaan, surat dan dokumen keberatan, serta hasil pembahasan sengketa, Terbanding berpendapat bahwa penolakan Wajib Pajak atas koreksi DPP Ekspor sebesar Rp16.039.840.812 tidak dapat diterima, karena dalil bahwa transaksi ekspor berdasarkan PEB dilakukan oleh almarhum Darwin Salim tanpa sepengetahuan pengurus tidak terbukti: Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti bahwa transaksi dilakukan secara pribadi, Darwin Salim memiliki hubungan keluarga dengan pengurus dan komisaris serta berstatus sebagai karyawan yang bertugas mencari proyek dan pemasaran (tercermin dalam SPT Masa PPh Pasal 21), dan setiap transaksi didahului perjanjian yang ditandatangani para pihak termasuk pengurus, sehingga secara logis diketahui dan menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan.

5. bahwa sesuai PMK Nomor 148/PMK.04/2011 jo. PMK Nomor 145/PMK.04/2007, setiap ekspor wajib dilengkapi dan diteliti kebenaran serta kelengkapan PEB, dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, dan dokumen lain), perhitungan Bea Keluar (jika terutang), serta pemenuhan ketentuan ekspor, yang seluruhnya atas nama eksportir dan ditandatangani pengurus. Selain itu, berdasarkan SPT Tahunan 2019 es

atas nama Darwin Salim tidak terdapat penghasilan dalam negeri lainnya maupun penghasilan yang dikenai PPh Final, sehingga dapat dipastikan transaksi tersebut dilakukan atas nama Wajib Pajak.

6. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi DPP Ekspor sebesar Rp16.039.840.812 karena Tim Pemeriksa dinilai tidak dapat membuktikan adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima PT Karunia Pesona Indoraya dari transaksi PEB tersebut, mengingat hasil pengujian arus kas tidak menunjukkan adanya penerimaan dana dari penjualan Cane Molasses yang dilakukan almarhum Darwin Salim atas nama Perusahaan.

Terbanding memberikan tanggapan bahwa data PEB yang menjadi dasar koreksi berasal dari pertukaran data elektronik antara DJP dan DJBC sehingga sah sebagai data elektronik. Selain itu, berdasarkan klarifikasi ke Kanwil DJP Jakarta Barat melalui Nota Dinas ND- 21/WPJ.056/2023 yang dijawab dengan ND-32/WPJ.052/2023, diketahui bahwa Devisa Hasil Ekspor atas PEB Nomor 36358 tanggal 2 Maret 2019 sebesar USD 475.489,25 dan PEB Nomor 36015 tanggal 1 Maret 2019 sebesar USD 665.000,00 telah diterima Wajib Pajak pada 28 Maret 2019 melalui Bank Rakyat Indonesia dalam mata uang USD.

7. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Tim Pemeriksa atas DPP Ekspor sebesar Rp.16.039.840.812 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor Rp16.039.840.812,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding memiliki kompensasi lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 620.538.282 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atas hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh KPP Grogol Petamburan. «

|

2. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang sudah tidak aktif sejak tahun 2019. Oleh sebab itu, Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi atas kompensasi lebih bayar PPN tersebut dan telah dilakukan pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d. Desember 2019.

3. bahwa koreksi positif dalam sengketa ini timbul karena temuan Pemeriksa adanya penyerahan Barang Kena Pajak ke luar daerah pabean (ekspor) yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding, berdasarkan data PEB atas penjualan Cane Molasses yang dilakukan almarhum Darwin Salim tanpa sepengetahuan pengurus perusahaan.

4. bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan dokumen ekspor seperti PEB, bill of lading, dan invoice, sehingga Pemohon Banding belum pernah melihat dokumen tersebut. Pemohon Banding juga telah berupaya memperoleh informasi dengan mendatangi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun hanya menerima dokumen sebagaimanal terlampir,

5. bahwa transaksi penjualan Cane Molasses tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang jasa periklanan, serta tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding menerima tambahan kemampuan ekonomis dari transaksi tersebut.

6. bahwa dalam Uji Bukti, Pemohon Banding meminta dokumen dasar koreksi, namun Terbanding tidak dapat menunjukkan atau memberikan PEB, invoice, bill of lading, maupun bukti penerimaan uang, dan hanya menyampaikan konfirmasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

7. bahwa koreksi positif atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 16.039.840.812 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL. £

i Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12 (1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.:

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan:

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang ' Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 | Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:| Pasal 4 ayat (1)!| (1). Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:|| a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha:

b. impor Barang Kena Pajak:

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

| bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1) (1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan:

b. keterangan ahli:

c. keterangan para saksi:

d. pengakuan para pihak: dan/atau e. pengetahuan Hakim bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambsil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor Rp16.039.840.812,00 karena:

a. tidak terbukti bahwa transaksi ekspor berdasarkan PEB dilakukan secara pribadi oleh almarhum Darwin Salim tanpa sepengetahuan pengurus. Darwin Salim memiliki hubungan keluarga dengan pengurus dan komisaris serta berstatus sebagai karyawan yang bertugas .mencari proyek dan pemasaran (tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21), dan setiap transaksi didahului perjanjian yang ditandatangani para pihak termasuk pengurus, sehingga secara logis diketahui dan menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan:

b. bahwa berdasarkan SPT Tahunan 2019 atas nama Darwin Salim tidak terdapat penghasilan dalam negeri lainnya maupun penghasilan yang dikenai PPh Final, sehingga dapat dipastikan transaksi tersebut dilakukan atas nama Wajib<

c. bahwa data PEB yang menjadi dasar koreksi berasal dari pertukaran data elektronik DJP dan DJBC sehingga sah sebagai data elektronik. Klarifikasi Kanwil DJP Jakarta Barat juga menunjukkan bahwa Devisa Hasil Ekspor atas PEB Nomor 36358 tanggal 2 Maret 2019 sebesar USD 475.489,25 dan PEB Nomor 36015 tanggal 1 Maret 2019 sebesar USD 665.000,00 telah diterima Wajib Pajak pada 28 Maret 2019 melalui Bank Rakyat Indonesia.

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor Rp16.039.840.812,00 karena:

a. bahwa koreksi positif dalam sengketa ini timbul karena temuan Pemeriksa adanya ekspor Barang Kena Pajak yang tidak dilaporkan Pemohon Banding, berdasarkan data PEB atas penjualan Cane Molasses yang dilakukan almarhum Darwin Salim tanpa sepengetahuan pengurus perusahaan.

b. bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan dokumen ekspor seperti PEB, bill of lading, dan invoice sehingga Pemohon Banding belum pernah melihat dokumen tersebut: upaya Pemohon Banding memperoleh informasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga hanya menghasilkan dokumen sebagaimana terlampir.

c. bahwa transaksi penjualan Cane Molasses tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding di bidang jasa periklanan dan tidak| terdapat bukti bahwa Pemohon Banding menerima tambahan kemampuan ekonomis dari transaksi tersebut.

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa data devisa Hasil Ekspor atas PEB Nomor 36358 tanggai 2 Maret 2019 sebesar USD 475.489,25 dan PEB Nomor 36015 tanggal 1 Maret 2019 sebesar USD 665.000,00 telah diterima Wajib Pajak pada 28 Maret 2019 melalui Bank Rakyat Indonesia merupakan data yang menjadi dasar koreksi berasal dari pertukaran data elektronik DJP dan DJBC menurut Pengadilan Pajak adalah sah sebagai data elektronik.

: sehingga Pemohon Banding yang harus membuktikan dokumen phisiknya.

b. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, Sdr. Almarhum Darwis Salim merupakan karyawan yang bertugas mencari proyek dan pemasaran, memiliki hubungan keluarga dengan pengurus dan komisaris. Pengadilan Pajak meyakini bahwa semua aktifitas dan kegiatan Sdr. almarhum Darwis Salim khususnya berkaitan dengan kegiatan ekspor dengan PEB Nomor 36358 tanggal 2 Maret 2019 sebesar USD 475.489,25 dan PEB Nomor 36015 tanggal 1 Maret 2019 sebesar USD 665.000,00 telah diterima Wajib Pajak pada 28 Maret 2019 melalui Bank Rakyat Indonesia adalah sepengetahuan pengurus, sehingga menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan:

C. bahwa devisa hasil ekspor yang masuk ke Kas perusahaan melalui

Bank Rakyat Indonesia, Pemohon Banding tidak pemah membantahnya. Dengan demikian, Pengadilan Pajak meyakini bahwa transaksi ekspor yang dilakukan oleh almarhum Darwis Salim sebagai karyawan dan juga sebagai kerabat Pemohon Banding, merupakan transaksi untuk dan atas nama Pemohon Banding, sehingga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemohon Banding untuk melaporkannya.

4. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor Rp16.039.840.812,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding.

B. Koreksi negatif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Rp36.039.105,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00 dengan alasan sebagai berikut,4

|

1. bahwa Pemohon Banding tidak memperhitungkan koreksi negatif Tim Pemeriksa atas Pajak Masukan atas perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp.36.039.105 tanpa disertai penjelasan alasan tidak setuju atas koreksi tersebut.|

2. bahwa dalam persidangan dan uji bukti, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Darwin Salim tidak terlibat dalam proses ekspor barang oleh PT Karunia Pesona Indoraya.Dokumen PEB yang menjadi dasar koreksi berasal dari pertukaran data elektronik antara DJP dan DJBC sehingga merupakan data elektronik, bukan dokumen fisik.

3. bahwa Devisa Hasil Ekspor atas PEB nomor 36358 tanggal 02 Maret 2019 senilai USD475.489,25 dan PEB nomor 36015 tanggal 01 Maret 2019 senilai USD665.000,00 telah diterima oleh Wajib Pajak pada tanggal 28 Maret 2019 melalui Bank Rakyat Indonesia mata uang USD.

4. bahwa Darwin Salim merupakan karyawan Wajib Pajak yang ditugaskan untuk mencarikan proyek dan pemasaran bagi Wajib Pajak sehingga apa yang dikerjakan oleh Darwin Salim adalah untuk kepentingan Wajib Pajak yang dibuktikan dengan SPT Masa Pasai 21 Wajib Pajak masa pajak Desember 2019:

5. bahwa terdapat Bukti pencairan dana kepada Bp Darwin Salim berupa cek nomor CFZ53678 tanggal 9 April 2019 dan mutasi rekening dalam rekening BRI atas nama PT Karunia Pesona Indoraya yang menunjukkan bahwa terdapat aktifitas keuangan atau mutasi arus uang yang diketahui oleh Pemohon Banding:

6. bahwa koreksi negatif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105 dilakukan Terbanding karena adanya Faktur Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan ekspor Pemohon Banding sehingga menurut Terbanding Faktur Pajak Masukan tersebut diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

7. Disimpulkan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00131/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 10 Mei 2023 telah diterbitkan sesuai kewenangan Pasal 26 UU KUP sebagaimana terakhir diubah dengan UU

Pa

Nomor 6 Tahun 2023, sehingga koreksi Terbanding telah sesuai dengan data dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp36.039.105,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang periklanan. Oleh sebab itu, dalam hal terjadi kegiatan pembelian/penjualan di luar yang berkaitan dengan jasa periklanan, merupakan transaksi yang terjadi tanpa sepengetahuan pengurus.

2. bahwa pada saat pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding telah meminta bukti dokumen yang menjadi dasar dilakukannya koreksi negatif Pajak Masukan dalam sengketa ini dan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti dan/atau memberikan dokumen pendukung berupa Invoice, Faktur Pajak, dan Bukti Pengeluaran Uang atas transaksi tersebut. Namun, Terbanding hanya memiliki konfirmasi dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP).

3. bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisa pengujian arus kas keluar dimana tidak ditemukan adanya pengeluaran uang yang berkaitan dengan pembelian Cane Mollases (tetes tebu) dengan perincian sebagai berikut:

Pengeluaran Bank

Bank BCA (6250313118)

Bank Mandiri - 006002233789

Bank BRI 020601007355305

Total Pengeluaran Bank

Pembelian Cfm Uji Arus Uang Keluar |

Pembelian Cfm SPT PPh Badan

£

4. bahwa koreksi Negatif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp36.039.105 seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa koreksi negatif pajak masukan sebesar Rp36.039.105 oleh Terbanding adalah berkaitan dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor Rp16.039.840.812,00 yang tidak diakui oleh Pemohon Banding:

2. bahwa pajak masukan yang dikoreksi negatif oleh Terbanding a guo adalah sebagai berikut:

|} rgapFakur

DPP (Rp) | PPN (Rp)

TEE Saya02.208.100.4-614.0001010.002.19-62823910 mano33.053.388

| 2 (Peeman wa noonesa 01.713.198.8-725.000 |010,003.19-11982997 || 292117101 2025171

2 menta| 1470317019 272730| — 27273

Samudra Karana Une

01.001.827.3-605.001 | 040.003.19-13074375 | 1470372019

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif pajak masukan sebesar Rp36.039.105 a guo yang oleh Terbanding dianggap berkaitan dengan DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor Rp16.039.840.812,00 karena Pemohon Banding tidak mengakui atau tidak setuju dengan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor Rp16.039.840.812,00, sehingga Pemohon Banding menganggap tidak ada pajak masukan.

4. bahwa karena pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak tetap mempertahankan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor Rp16.039.840.812,00, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan pajak masukan sebesar Rp36.039.105 a guo berkaitan dengan DPP

Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas Ekspor Rp16.039.840.812,00 sehingga dapat dikreditkan.'

|

5. bahwa dengan demikian, atas koreksi negatif pajak masukan sebesar Rp36.039.105 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaTidak dapat

Nilai Sengketa

Dipertahankan (Rp)

Dipertahankan oleh Majelis oleh Majelis (Rp) (Rp)

DPP atas

16.039.840.812,00

0,00 | 16.039.840,812,00 Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN atas

Ekspor

Pajak Masukan (36.039.105,00)(36.039.105,00) yang dapat diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Rp 16.039.840.812,00 PPN atas Ekspor menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 DPP atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang Rp 16.039.840.812,00 PPN atas Ekspor menurut Pengadilan Pajak£

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurutRp656.577.387,00 . Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp656.577.387,00 | Pengadilan Pajak

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang4

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderai Pajak Nomor KEP-00131/KEB/PJ/WPJ.05/2023 tanggal 10 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak. Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00011/507/19/036/22 tanggal | 27 Juli 2022 Masa Pajak Maret 2019, atas nama: PT KARUNIA PESONA INDORAYA, NPWP 31.793.347.1-036.000, beralamat di Gedung APL Tower Central Park Lt 19 unit T7, Jl. Letjen S. Parman, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan alamat korespondensi di Jl. Jamblang Kav. 3 RT 010 RW 005, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2019 adalah sebagai berikut:

Rp | 16.039.840.812 ag0,00

Kelebihan pajak yang telah di kompensasikan =e het = mers 656.577.

656.577.387,00 Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar dibayarSS(656.577.387,00)

Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP|0,00 Pajak yang kurang (lebih) dibayar0,60

Pajak yang kurang (lebih) dibayar{Re}

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Arief Sultony, Ak., M.H. dan Sulfan, S. E., M.M. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, | S.H.,M.M sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa ' tanggal 21 Juli 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Mudji Rahardjo, S.E.,S.H.,M.M. dan Sulfan, S.E.,M.M.masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh

Fi i |

Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHakim Ketua| ttdttd|

Mudji Rahardjo, S.E, S.H., M.M.Muhammad Amin, S.E., S.H.,M.Si.

tid

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

| Budi Setyawan M.N.Y., A.K., MLA. L

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.