Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-005831.25/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

PT Beringin Mas Powerindo, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005831.25/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00103/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/240/19/632/24 tanggal 28 Mei 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005831.25/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERINGIN MAS POWERINDO, NPWP 03.339.337.2-604.000,

beralamat di Japfa Indoland Center Tower I Lt. 6/602, Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 129-137, RT 009 RW 002, Genteng, Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60275 dalam hal ini diwakili oleh H. Achmad Prijadi, SH jabatan selakuDirekturUtama,domisilielektronik beringinmaspowerindo2018@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Syahruddin, SE., M.A;

Surat Kuasa : 17/BMP/SKK/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

2. Nama: Hanif Andhika Winardi, S.H.;

Surat Kuasa : 19/BMP/SKK/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024;

3. Nama: Henri PD Silalahi, S.E., CPA., BKP.;

Surat Kuasa : 15/BMP/SKK/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Nomor IKH: KEP-213/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sholikin/ 19800608 200012 1 002;

2. Nama/NIP: Hernawan/19831019 200901 1 007;

3. Nama/NIP: Asih Fatmarini/19770626 200212 2 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jatim I;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-249/WPJ.11/2026 tanpa tanggal;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1113/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-113/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Mei 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 05/SK/BMP/VI/25 tanggal 26 Juni 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00213/SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 12 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/240/19/632/24 tanggal 28 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

, : MIREKTCBAT INDERAL PAJAK

yon KANTOR PELAYANAN DAGAK MADYA DUA SURABAYA

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 (2)

— ee oe

27 Ta Daca ot : ae N > ae :

a ee as war as ar gs 0. toms :

- : SPO Gay oa 7

Go Pa agrabar sama Pee :

mig . OE !

> Tessa MA . : '

Ka . ' . wed id Ki 29 : :

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/BMP-VII/24 tanggal 6 Agustus 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

RAR wr AK

1. Penghasilan Kena Pajax/ Dasar Pengenaan Pajak 81.213.338.770 9.275.009

2. PPh Final Pasa! 4 (2) yang terutang 8.121.333.877 927.500

3. Kredit Pajak :

b. Setoran masa 927.500 927.500

. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 927.500 927.500

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar 8.120.406.377 0

5. Sanks! Administratif :

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 3.545.993.506 Oo

e. Jumlah sanksi administratif 3.546.993.506 a

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar 11.667.399.883 oO

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 5 Mei 2025, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 05/SK/BMP/VI/25 tanggal 26 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025 melalui E-TaxCourt;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 05/SK/BMP/VI/25 tanggal 26 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1) bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang - Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut ”UU KUP”) menyatakan: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

2) bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”)

mengatur: ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

3) bahwa surat banding diajukan dalam bahasa Indonesia terhadap satu surat keputusan keberatan kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

4) bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP mengatur: “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut”;

5) bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

6) bahwa surat banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat keputusan, karena Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 05 Mei 2025 diterima pada tanggal 7 Mei 2025. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

7) bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak mengatur “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

8) bahwa banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 05 Mei 2025 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00016/240/19/632/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019;

9) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas temuan Terbanding baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat keberatan sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menurut Terbanding, belum menjadi pajak yang terutang;

10) bahwa memperhatikan Pasal 25 ayat 3a) dan ayat 7) ; ayat 8) jo Pasal 27 ayat 5a) dan 5b) UU KUP, tidak terdapat jumlah pajak terutang yang harus dibayar;

11) bahwa memperhatikan uraian di atas, banding telah memenuhi syarat formal ketentuan pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sejogjanya surat banding ini diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

II. Pokok Pokok Materi dan Alasan Pengajuan Banding

A. Ketetapan Semula

1) bahwa Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Surabaya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00016/240/19/632/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak81.213.338.770
2PPh Final Pasal 4(2) yang terutang8.121.333.877
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa927.500
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan927.500
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)8.120.406.377
5Sanksi Administratif:0
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP3.546.993.506
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) KUP0
e. Jumlah sanksi administratif3.546.993.506
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)11.667.399.883

B. Pokok Pokok Sengketa

1) bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00016/240/19/632/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut :

NoUraianJumlah Menurut WP (Rp)Jumlah Menurut Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak9.275.00081.213.338.77081.204.063.770

C. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

1) bahwa Pasal 12 ayat 2) UU KUP mengatur : “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak”;

2) bahwa sesuai aturan hukum yang berlaku, pajak terutang yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan telah dijamin kebenarannya menurut hukum, walau (misalnya) pajak terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) masih mengandung kekeliruan. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam self assessment system sebagaimana yang diterapkan di Indonesia;

3) bahwa Pasal 12 ayat 3) UU KUP mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

4) bahwa memperhatikan Pasal 12 ayat 3) UU KUP, menurut Pemohon Banding untuk dapat mengoreksi pajak terutang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat pemberitahuan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Terbanding, selaku pejabat tata usaha negara yakni adanya bukti yang kuat dan kompeten bahwa pajak terutang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat pemberitahuan adalah keliru;

5) bahwa dalam hal ditemukan bukti yang kuat dan kompeten bahwa pajak terutang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat pemberitahuan adalah (misalnya) keliru, sesuai Pasal 12 ayat 3), Pemeriksa Pajak, berkewajiban menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal demikian sebagai wujud bahwa Indonesia adalah negara hukum;

6) bahwa Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan yang mempertahankan Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 (2) menurut Pemohon Banding tidak didasarkan pada bukti/dasar yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 2) dan 3) juncto Pasal 29 UU KUP;

7) bahwa Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) menurut Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah penghasilan dalam negeri berupa dividen yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri. Dalam kenyataannya yang dianggap sebagai dividen oleh Terbanding adalah “dividen” (dalam kenyataannya tidak

ada) yang dibayarkan kepada pihak penerima (perusahaan di luar negeri) atau Subjek Pajak Badan Luar Negeri (i.e. VPower Holdings Limited);

8) bahwa selanjutnya dalam hal koreksi DPP = Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (misalnya) benar; Terbanding juga tidak merinci kapan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat

(2) tersebut harus dipotong, disetor dan dilapor dengan mempertimbangkan karakter Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang harus dipertanggung-jawabkan per masa pajak;

9) bahwa seluruh koreksi DPP = Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding “ditumpuk dalam satu koreksi dan dalam satu masa pajak” yakni Masa Desember 2019 dan tidak dialokasikan ke dalam masa-masa pajak yang berkenaan. Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding sebagaimana yang demikian kurang selaras dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia;

10) bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan oleh Terbanding tidak didasarkan pada pemahaman yang akurat dan obyektif namun lebih didasarkan pada pandangan subyektif Tim Pemeriksa Pajak sehingga menghasilkan temuan yang keliru; tidak sesuai fakta; bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

11) bahwa memperhatikan uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00016/240/19/632/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 tidak memenuhi aspek formal penerbitan surat ketetapan pajak – sehingga harus dibatalkan;

D. Pemenuhan Ketentuan Material Surat Ketetapan Pajak
Koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar
Rp81.204.063.770,00

Menurut Terbanding

1) bahwa dasar koreksi oleh Terbanding sesuai dengan Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan(“SPHP”)Nomor S-00197/RIK.SIS/KPP.1114/2024 tanggal 26 April 2024 adalah sebagai berikut:

Objek Pajak:

Menurut SPT/WPRp 161.300.000,00

Menurut TerbandingRp81.365.363.770,00

KoreksiRp81.204.063.770,00;

bahwa berdasarkan hasil pengujian. Terdapat objek PPh Pasal 4(2) yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding berdasarkan equalisasi Objek PPh Final Pasal 4(2) dengan biaya dalam laporan keuangan diperoleh koreksi objek PPh Final Pasal 4(2) sbb:

Fosengs Merace

iqevigen terselubung aras remreyaran Kurang Tirai ft lal 3,33

Pos-oos lanoran Rugi lara

Heewesan FIM iy. five Rusak (Kost Korsak Sumasi Pe

Ayangyan asah iy, fave Rumen (fost Xosrak xumen: Pot, 2c)

Megas SIM Fy. Sera Rumen ‘Yost Kotrax Sumac: ree

Elaya Sava Gedung 2339

Sunish Cerek Pastas cain pes isha rugi IS, 7)

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d. UU No. 11 tahun 2021;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2) bahwapadaPembahasanAkhir,Terbandingtetap mempertahankan koreksi Objek PPh Final Pasal 4(2) sebesar Rp81.204.063.770,00 tersebut;

Menurut Pemohon Banding

3) bahwa terhadap koreksi oleh Terbanding Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan tidak dapat menerima atas Koreksi

Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp81.204.063.770,00 dengan penjelasan sebagai berikut;

4) bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha Pembangkit Tenaga Listrik;

5) bahwa untuk pendanaan proyek pembangkit listrik di Sumatera, Pemohon Banding melakukan perjanjian pinjaman dana dengan VPower Holdings Limited tertanggal 20 Agustus 2014 yang berkedudukan di Hongkong;

6) bahwa selama masa pinjaman tersebut terealisasi pinjaman sebesar Rp90.651.310.477,00. Adapun rincian pinjaman tersebut adalah sebagai berikut:

7) bahwa koreksi Terbanding atas pembayaran hutang sebesar Rp81.123.910.259 adalah merupakan pembayaran pengembalian pinjaman kepada VPower Holdings Limited tersebut. Pembayaran tersebut adalah pembayaran kepada pihak pemberi pinjaman (bukan fiktif sebagaimana dalil Terbanding);

8) bahwa atas dokumen pinjaman maupun pembayaran pengembalian pinjaman tersebut telah didukung dengan bukti yang cukup dan kompeten serta telah diserahkan pada saat proses pemeriksaan maupun keberatan;

9) bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang- Undang Pajak Penghasilan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri;

10) bahwa pada faktanya tidak terdapat adanya transaksi dividen terselubung yang diterima atau diperoleh pemegang saham selama periode Desember 2019. Mohon dengan hormat agar koreksi tersebut dapat dibatalkan;

11) bahwa selanjutnya dalam hal koreksi DPP = Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) (misalnya) benar; Terbanding juga tidak merinci kapan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat

(2) tersebut harus dipotong, disetor dan dilapor dengan mempertimbangkan karakter Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang harus dipertanggung-jawabkan per masa pajak;

12) bahwa seluruh koreksi DPP = Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding “ditumpuk dalam satu koreksi dan dalam satu masa pajak” yakni Masa Desember 2019 dan tidak dialokasikan ke dalam masa-masa pajak yang berkenaan. Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding sebagaimana yang demikian kurang selaras dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia;

13) bahwa memperhatikan uraian alasan formal dan alasan material tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00016/240/19/632/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

E. Permohonan (“Petitum”)

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan seluruhnya banding oleh Pemohon Banding dan menetapkan jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut :

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak9.275.000,00
2PPh Final Pasal 4(2) yang terutang927.500,00
3Kredit Pajak:
PPh Ditanggung Pemerintah0,00
Setoran masa927.500,00
STP (pokok kurang bayar)0,00
Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0,00
Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0,00
Lain-lain0,00
Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan927.500,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)0,00
5Sanksi Administratif:0,00
Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0,00
Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0,00
Kenaikan Pasal 18 (3) KUP0,00
Jumlah sanksi administratif0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0,00

bahwa demikian banding disampaikan dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan seluruhnya banding oleh Pemohon Banding. Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00213/SUB-CT/WPJ.11/2025 tanggal 12 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 05/SK/BMP/VI/25 tanggal 26 Juni 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Juli 2025, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/240/19/632/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019

diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Madya Dua Surabaya Nomor LAP-161/RIK.SIS/KPP.11104/2024 tanggal 27 Mei 2024;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 002/BMP-VII/24 tanggal 6 Agustus 2024, yang diterima pada tanggal 7 Agustus 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05006001/BPS/KPP.111403/2024 tanggal 7 Agustus 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 5 Mei 2025;

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Keputisan Ferohen Zane ng | ciajikan Band ng

Sasa Pengenaan 21.272,.332.770 Bar 000 2° 204,063 775

freer Na

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, dengan rincian sebagai berikut:

Pokok Sengketa :

A. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4(2)

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

2) Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

3) Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP;

4) Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang PPh;

5) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh;

6) Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang PPh;

7) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009;

8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2010;

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan penelitian pada Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan dokumen pendukung lainnnya, didapatkan informasi bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek/DPP PPh Final Pasal 4 (2) untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 dengan teknik ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4

(2) yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos laba rugi dan pos- pos neraca. Berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp81.204.063.770,00 dengan perhitungan sebagai berikut :

2) bahwa berdasarkan perhitungan tersebut di atas,Terbanding kemudian mengatribusikan koreksi sebesar Rp81.204.063.770,00 tersebut pada Masa Pajak Desember 2019, yang terdiri dari :

- Koreksi dividen terselubung sebesar Rp81.123.910.259,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat transfer untuk melunasi hutang lain-lain sebesar Rp81.123.910.259.

Transaksi pelunasan ini dapat ditelusuri melalui rekening koran dengan rincian detil transaksi. Terbanding (Pemeriksa) berkesimpulan atas pelunasan akun pos hutang lain-lain sebesar Rp81.123.910.259,00 adalah dividen terselubung karena akun hutang lain-lain tersebut adalah fiktif;

- Koreksi objek PPh Pasal 4 (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp80.153.511,00;

bahwa koreksi objek PPh Pasal 4 (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp80.153.511,00 tersebut bersumber dari data Laporan Keuangan (Buku Besar) dengan rincian sebagai berikut :

fa Tee ae ‘ Hoon Te

mea I a me

Btetelnras aggre eT my Seng amanat Keras vat feel.

tetetl et sana been 5 Sn Naaah wet AN rng KKR

Tea BU £ a Tana ag ategy ao MEA

DA Seo S7 —)5535

z tt 2 c » Loot ! ata

maa Paman BG Mpg Roman MEA nan ra

an na aa SS Ro po PS SU —t5

3) bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan keberatan dengan alasan yang pada intinya Pemohon Banding berpendapat tidak terdapat dividen terselubung karena nyata-nyata merupakan pembayaran Hutang Lain-lain yang sudah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa terkait dengan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak, berdasarkan hasil penelitian diketahui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00016/240/19/632/24 adalah untuk Masa Pajak Desember 2019, yang mana diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2024. Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak tersebut diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah berakhirnya Masa Pajak, sehingga Terbanding berpendapat penerbitan SKP telah memenuhi ketentuan formal penerbitan

Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP;

bahwa atas alasan Pemohon Banding terkait dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP, Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut pada dasarnya lebih kepada masalah pembuktian dan tidak terkait dengan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak. Terkait dengan masalah pembuktian tersebut, selanjutnya Terbanding akan memberikan tanggapan/pendapat pada bagian materi sengketa;

2) bahwa atas alasan Pemohon Banding terkait materi sengketa, Terbanding memberikan tanggapan/pendapat sebagai berikut :

a) bahwa berdasarkan hasil penelitian pada LHP dan KKP, diketahui Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran dari Pemohon Banding kepada Vpower Holdings Ltd sebesar Rp81.123.910.259,00 dengan penjelasan Terbanding (Pemeriksa) berkesimpulan atas pelunasan akun pos hutang lain-lain sebesar Rp81.123.910.259,00 adalah dividen terselubung karena akun hutang lain-lain tersebut adalah fiktif; bahwa koreksi tersebut berkaitan dengan koreksi pada sengketa PPh Badan, yang mana Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi pada pos Penghasilan Dari Luar Usaha karena Terbanding (Pemeriksa) berpendapat hutang lain-lain kepada Vpower Holdings Ltd sebesar Rp90.651.310.476,00 adalah fiktif. Sehingga, atas penurunan utang dari Pemohon Banding kepada Vpower Holdings Ltd selama tahun 2019 sebesar Rp81.123.910.259,00 adalah dividen terselubung;

b) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan atas PPh Badan terkait dengan eksistensi utang, didapatkan data dan fakta sebagai berikut :

i. bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen loan agreement, diketahui penandatangan dalam loan

agreement yang mewakili Vpower Holdings Limited tidak mencantumkan nama dan kedudukan dalam Vpower Holdings Limited;

bahwa atas hal ini sudah ditanyakan kepada Pemohon Banding dalam proses keberatan dan dijawab : “Berdasarkan dokumen surat pernyataan penyelesaian hutang, yang tanda tangan pada loan agreement antara PT. BMP dengan VPower Holdings Limited adalah Podtaki Lo karena tanda tangan sama selaku Chief Operation Officer”;

ii. bahwa alamat VPower Holdings Limited dalam loan

agreement adalah Unit 2019-25 level 20 Tower I Metroplaza No. 223 Hing Fong Rod Kwai Chung Hongkong sedangkan berdasarkan statement letter, alamatnya unit 2701-05, Office Tower I 18-22 Tak Fung Street The Harbourfront Hung Hom Kowloon Hongkong. Dengan demikian, terdapat perbedaan alamat Vpower Holdings Limited dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Atas hal ini sudah ditanyakan kepada Pemohon Banding dalam proses keberatan dan dijawab : “Atas perbedaan alamat tersebut, untuk saat ini kami tidak dapat menjelaskan”;

iii. bahwa dalam loan agreement point 2.3 disebutkan

pemberi pinjaman mentransfer pinjaman secara langsung kepada peminjam perantara. Atas data transfer pinjaman dari Vpower Holdings Limited ini, sampai dengan proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan nomor rekening dan juga bukti transfer sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Loan Agreement;

bahwa atas hal ini sudah ditanyakan kepada Pemohon Banding dalam proses keberatan dan dijawab : ” Saat ini kami belum menemukan dokumen yang mendukung atas

bukti transfer pinjaman dari VPower Holdings Limited ke peminjam perantara (Sdr. Achmad Prijadi)”;

iv. bahwa Terbanding juga mempertimbangkan tidak adanya

dokumen atas pembayaran bunga, hal ini tidak sesuai dengan loan agreement point 3.3 yang menyebutkan bahwa terhitung 3 (tiga) tahun sejak tanggal pelaksanaan perjanjian pinjaman antara pemberi pinjaman, pinjaman perantara dan peminjam utama setiap saldo pinjaman terhutang akan dikenakan Bunga sebesar tingkat 2,25 persen pertahun;

bahwa atas hal ini sudah ditanyakan kepada Pemohon Banding dalam proses keberatan dan dijawab : ” Belum ada penagihan bunga sehingga belum ada pembayaran bunga”;

v. bahwa berdasarkan penelitian terhadap salah satu dokumen bukti transfer yang menurut Pemohon Banding merupakan pembayaran hutang dari Pemohon Banding ke Vpower Group Holding Ltd, terdapat tujuan atau keterangan “transaksi Bill For September 2017 until Desember 2017” yang mana keterangan tersebut menurut Terbanding tidak mengacu kepada pembayaran hutang sesuai dengan loan agreement;

bahwa atas hal ini sudah ditanyakan kepada Pemohon Banding dalam proses keberatan dan dijawab : ” Saat ini kami tidak dapat menjelaskan apa maksud keterangan tersebut”;

c) bahwa dengan mempertimbangkan data dan fakta sebagaimana disebutkan di atas, Terbanding meragukan legalitas serta eksistensi utang antara Pemohon Banding dengan VPower Holdings Limited dengan indikasi sebagaimana dijelaskan pada huruf b tersebut di atas;

bahwa dengan tidak terbuktinya eksistensi utang antara Pemohon Banding dengan Vpower Holding Ltd, serta keterangan pembayaran utang dari Pemohon Banding ke Vpower Holding Ltd yang tidak merujuk/menerangkan bahwa setoran/pembayaran tersebut adalah pembayaran utang, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas hutang lain lain sebesar Rp90.651.310.476,00 tidak didukung dengan bukti yang cukup dan memadai;

d) bahwa dengan mempertimbangkan koreksi dividen terselubung pada dasarnya terkait dengan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha (eksistensi utang) pada PPh Badan dan terdapat kondisi pencatatan penurunan utang pada neraca sebesar Rp81.123.910.259,00 pada tahun 2019, maka Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding atas koreksi dividen terselubung tidak dapat dipertimbangkan;

e) bahwa terkait dengan koreksi biaya sewa rumah sebesar Rp80.153.511,00, berdasarkan hasil penelitian pada LHP dan KKP diketahui Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp80.153.511,00 yang bersumber dari data Laporan Keuangan (Buku Besar) dengan rincian sebagai berikut :

vagy Dareaagn ar

race reeyeagn a POND

TPE ala ee Sehanovanescst mova 7a Je eee e

Dow ThA Dey Sela ne antes rad Toe! LO

Kn etary pesanumrakhoncst hahaa tang Tee eee

ToD That Len TD) Sea RUSA orgs. Road TSM - ot. tee

ata DA 244

BATAN ne anna Hi

bahwa terkait dengan koreksi biaya sewa rumah tersebut, dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan data dan/dokumen transaksi yang mendukung alasannya; bahwa berdasarkan pembahasan sengketa dan klarifikasi perpajakan pada proses keberatan antara Terbanding (Tim

Peneliti) dan Pemohon Banding sebagaimana tertuang pada Berita Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan BA-307/WPJ.116/2024 tanggal 28 November 2024, Pemohon Banding menyatakan setuju atas seluruh koreksi terkait sewa rumah;

bahwa berdasarkan penelitian pada surat banding Pemohon Banding, diketahui tidak terdapat alasan Pemohon Banding atas koreksi biaya sewa rumah;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi biaya sewa rumah seharusnya dipertahankan;

3) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 (2) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 05/SK/BMP/VI/25 tanggal 26 Juni 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sepanjang dapat dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00103/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Nomor 00016/240/19/632/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT. Beringin Mas Powerindo NPWP 03.339.337.2.604-

000 / 0033393372604000 NITKU 0033393372604000000000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-005831.25.2025/PAN/2025 tanggal 17 September 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.11/2025

tanggal 05 Mei 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 002/BMP-VII/24 tanggal 06 Agustus 2024;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

ayat (2) Nomor 00016/240/19/632/24 tanggal 28 Mei 2024 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 16 Tgl 28 Desember 2022;

Bukti P-5 Pakta Integritas dan KTP H. Achmad Prijadi, S.H. selaku Direktur Utama; Bukti P-6 Pakta Integritas dan KTP Syahruddin, SE., M.A. selaku Kuasa Hukum; Bukti P-7 Pakta Integritas dan KTP Hanif Andhika Winardi, S.H. selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P-8 Fotokopi bermeterai surat kuasa khusus nomor 17/BMP/SKK/X/2025

tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Syahruddin, SE., M.A. dengan IKH nomor KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-9 Fotokopi bermeterai surat kuasa khusus nomor 19/BMP/SKK/X/2025

tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Hanif Andhika Winardi, S.H. dengan IKH nomor KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-10 Fotokopi bermeterai surat kuasa khusus nomor 15/BMP/SKK/X/2025

tanggal 27 Oktober 2025 atas nama Henri PD Silalahi, S.E., CPA., BKP. dengan IKH nomor KEP-213/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024;

Bukti P-11 Pakta Integritas dan KTP Henri PD Silalahi, S.E., CPA., BKP. selaku

Kuasa Hukum;

Bukti P-12 Matrik sengketa;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis sidang tanggal 10 Desember 2025 dengan lampiran

sebagai berikut:

1. P-001 “Loan Agreement” tanggal 20 Agustus 2014 antara tiga pihak yakni Vpower Holdings Limited sebagai pemberi pinjaman, Achmad Prijadi sebagai peminjam perantara dan PT Beringin Mas Powerindo sebagai Peminjam utama;

2. P-002 Buku Besar Hutang Lain lain dari awal hingga lunas dan Hutang Usaha;

3. P-003 Surat Keterangan Pengampunan Pajak (TA);

4. P-004 SPT PPh Badan tahun 2015;

5. P-005 Bukti Rekening Koran untuk penarikan dana tanggal 19 Februari 2019 sejumlah Rp26.882.125.759,00 dan dan 5(lima) Slip

Transfer (telah dilegalisir oleh Bank Mandiri);

6. P-006 Bukti Rekening Koran untuk penarikan dana tanggal 26 Februari 2019 sejumlah Rp26.746.357.999,00 dan dan 4(empat) Slip Transfer (telah dilegalisir oleh Bank Mandiri);

7. P-007 Bukti Rekening Koran untuk penarikan dana tanggal 5 Maret 2019 sejumlah Rp27.495.426.501,00 dan dan 6(emam) Slip Transfer. (telah dilegalisir oleh Bank Mandiri);

8. P-008 Konfirmasi penerimaan Bank dari Bank Rekening milik VpowerHoldingLtdataspembayaransejumlah Rp26.882.125.759,00 tanggal 19 Februari 2019 dengan 5(lima) tanda terima dalam mata uang USD total sejumlah USD1,903,159.34;

9. P-009 Konfirmasi penerimaan Bank dari Rekening Bank milik VpowerHoldingLtdataspembayaransejumlah Rp26.746.357.999,00 tanggal 26 Februari 2019 dengan 4(empat) tanda terima dalam mata uang USD total sejumlah USD1,910,727.13;

10. P-010 Konfirmasi penerimaan Bank dari Rekening Bank milik VpowerHoldingLtdataspembayaransejumlah Rp27.495.426.501,00 tanggal 5 Maret 2019 dengan 6(enam) tanda terima dalam mata uang USD total sejumlah USD1,944,101.43;

11. P-011 Bill atau Invoice ke PT PLN;

12. P-012 Kontrak sewa dengan PT PLN atas Power Plan di Jambi;

13. P-013 Kontrak sewa dengan PT PLN atas Power Plan di Palembang;

14. P-014 Perjanjian Konsorsium PT. Prastiwahyu Trimitra Engineering dan PT Beringin Mas Powerindo;

15. P-015 Dokumen Pemeriksaan Terbanding atas tahun pajak 2017;

16. P-016 Dokumen Pemeriksaan Terbanding atas tahun pajak 2021; Bukti P-14 Tambahan Bukti Untuk Melengkapi Bukti Yang Telah Disampaikan

Melalui Surat Nomor 002/KH-BMP/2019/I/2026 Tanggal 9 Desember 2025 dengan lampiran sebagai berikut:

1. P-017 Laporan Keuangan Un-Audited Tahun 2015 s.d 2022;

2. P-018 Sub-General Ledger Hutang Lain-lain;

3. P-019 SPT PPh Badan Tahun Pajak 2015 s.d 2022;

Bukti P-15 Penjelasan Tertulis pada sidang tanggal 18 Februari 2026 dengan

lampiran sebagai berikut:

1. P-002 Buku Besar Hutang Lain lain dari awal hingga lunas dan Hutang Usaha;

2. P-017 Dokumen Pemeriksaan Terbanding atas tahun pajak 2017;

3. P-026 Surat Pernyataan Harta (SPH);

4. P-027 Surat Keterangan Pengampunan Pajak (S-KET);

5. P-028 Laporan Keuangan tahun 2019;

6. P-029 Surat Pernyataan Lunas dari Vpower Holding Limited; Bukti P-16 Kesimpulan Akhir pada sidang tanggal 11 Maret 2026 dengan lampiran

sebagai berikut:

1. Lampiran Perbandingan Beban Penyusutan Pemohon Banding dengan Terbanding;

2. Daftar dokumen yang diserahkan dalam persidangan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Oktober 2025;

Bukti T-2 Kartu Identitas Pegawai atas nama Asih Fatmarini;

Bukti T-3 Kartu Identitas Pegawai atas nama Hernawan;

Bukti T-4 Kartu Identitas Pegawai atas nama Sholikin;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis pada sidang tanggal 19 November 2025;

Bukti T-6 Matrik sengketa;

Bukti T-7 LHP;

Bukti T-8 KKP;

Bukti T-9 LPK;

Bukti T-10 Penjelasan tertulis pada sidang tanggal 21 Januari 2026;

Bukti T-11 Pendapat akhir pada sidang tanggal 11 Maret 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00103/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 05/SK/BMP/VI/25 tanggal 26 Juni 2025, dibuat dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)9.275.000,0081.213.338.770,0081.204.063.770,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp81.204.063.770 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalam sengketa ini, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp81.204.063.770,00, yang diperoleh melalui teknik ekualisasi antara objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data yang tercantum dalam laporan keuangan berupa Buku Besar serta data mutasi pada rekening koran milik Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding melakukan koreksi yang pada pokoknya terdiri dari dua komponen utama, yaitu koreksi yang berkaitan dengan dugaan dividen terselubung dan koreksi atas objek pajak berupa persewaan tanah dan/atau bangunan yang menurut Terbanding belum dipotong Pajak Penghasilan Final sebagaimana mestinya;

Menimbang bahwa terhadap komponen pertama, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp81.123.910.259,00 yang oleh Terbanding dikualifikasikan sebagai dividen terselubung, yang berasal dari transaksi pelunasan akun “Hutang Lain-lain” kepada VPower Holdings Limited, dimana menurut Terbanding transaksi tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai hutang sehingga diperlakukan sebagai pembagian keuntungan kepada pihak yang memiliki hubungan kepentingan dengan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kesimpulan Terbanding mengenai adanya dividen terselubung tersebut didasarkan pada sejumlah temuan dalam proses pemeriksaan, antara lain adanya kejanggalan dalam dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement), dimana pihak yang menandatangani dokumen atas nama VPower Holdings Limited tidak mencantumkan nama secara jelas maupun kedudukan atau jabatan yang menunjukkan kewenangannya untuk mewakili entitas tersebut;

Menimbang bahwa selain itu Terbanding menemukan adanya inkonsistensi alamat VPower Holdings Limited antara yang tercantum dalam dokumen loan agreement dengan alamat yang tercantum dalam dokumen lain berupa statement letter, yang menurut Terbanding menimbulkan keraguan mengenai keabsahan pihak pemberi pinjaman;

Menimbang bahwa Terbanding mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti aliran dana yang memadai atas penerimaan pinjaman dimaksud, baik berupa nomor rekening maupun bukti transfer asli yang menunjukkan masuknya dana pinjaman dari VPower Holdings Limited ke rekening perusahaan atau melalui pihak perantara yang disebutkan dalam transaksi yaitu Sdr. Achmad Prijadi;

Menimbang bahwa Terbanding menilai tidak terdapat bukti pembayaran bunga atas pinjaman tersebut, meskipun dalam perjanjian pinjaman diatur adanya kewajiban pembayaran bunga sebesar 2,25% per tahun setelah jangka waktu tiga tahun, sehingga kondisi tersebut menurut Terbanding tidak mencerminkan karakteristik hubungan hutang-piutang yang wajar;

Menimbang bahwa pada dokumen bukti transfer pelunasan yang diajukan oleh Pemohon Banding tercantum keterangan transaksi berupa “Bill For September 2017 until Desember 2017” yang menurut Terbanding tidak berkaitan dengan pembayaran kewajiban hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, sehingga semakin memperkuat kesimpulan Terbanding bahwa akun hutang tersebut tidak memiliki dasar transaksi yang jelas;

Menimbang bahwa berdasarkan temuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa akun “Hutang Lain-lain” kepada VPower Holdings Limited merupakan hutang yang bersifat fiktif sehingga pembayaran pelunasannya diperlakukan sebagai pembagian keuntungan atau dividen terselubung yang menjadi objek Pajak Penghasilan Final sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa selain koreksi atas dugaan dividen terselubung tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas objek pajak berupa persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp80.153.511,00, yang diperoleh dari hasil penelusuran data pada Buku Besar Pemohon Banding yang menunjukkan adanya pengeluaran biaya sewa rumah dan gedung pada beberapa lokasi proyek;

Menimbang bahwa biaya sewa tersebut antara lain meliputi pembayaran sewa rumah (kost atau rumah kontrak) di lokasi proyek Kremasan PLM, Ayangan Aceh, WRKR, Medan PLM, dan Muko-muko PLM, serta pembayaran sewa lainnya termasuk kepada pihak bernama Henry Samuel dan pembayaran atas sewa gedung;

Menimbang bahwa menurut Terbanding, atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan tersebut seharusnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2), namun berdasarkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan maupun penyetoran pajak dimaksud;

Menimbang bahwa dalam proses penyelesaian sengketa pada tahap keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang dapat membantah koreksi tersebut dan bahkan telah menyatakan persetujuan terhadap koreksi terkait biaya sewa rumah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi atas objek persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp81.204.063.770,00 yang dilakukan oleh Terbanding untuk Masa Pajak Desember 2019, karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp81.123.910.259,00 kepada VPower Holdings Limited (Hong Kong) merupakan pelunasan atas pinjaman dan bukan merupakan dividen terselubung sebagaimana disimpulkan oleh Terbanding, dimana menurut Pemohon Banding pinjaman tersebut benar-benar diterima dan digunakan untuk keperluan pendanaan proyek pembangunan pembangkit listrik di wilayah Sumatera;

Menimbang bahwa untuk mendukung dalil tersebut, Pemohon Banding menyatakan telah memiliki serta telah menyerahkan dokumen pendukung yang memadai, antara lain berupa perjanjian pinjaman (loan agreement) tertanggal 20 Agustus 2014 beserta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembayaran kembali pinjaman dimaksud, yang menurut Pemohon Banding merupakan bukti yang cukup dan kompeten serta telah disampaikan sejak tahap pemeriksaan maupun pada proses keberatan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam perkara ini tidak tepat, karena ketentuan tersebut pada

dasarnya mengatur pengenaan pajak final atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009, sedangkan dalam perkara ini pihak penerima pembayaran adalah VPower Holdings Limited yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri berbentuk badan, sehingga menurut Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2); bahwa selain itu Pemohon Banding mempersoalkan metode koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena seluruh koreksi atas transaksi tersebut dibebankan dalam satu masa pajak yaitu Masa Pajak Desember 2019, yang menurut Pemohon Banding tidak selaras dengan prinsip pertanggungjawaban perpajakan yang seharusnya dilakukan berdasarkan masa pajak pada saat terjadinya transaksi yang bersangkutan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding selanjutnya berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding lebih didasarkan pada penilaian subjektif tim pemeriksa, dan tidak didukung oleh bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak memiliki dasar yang cukup untuk dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini tidak memenuhi aspek material maupun formal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perpajakan, sehingga menurut Pemohon Banding ketetapan pajak dimaksud seharusnya dinyatakan batal atau dibatalkan demi hukum;

Menimbang bahwa terhadap sisa koreksi sebesar Rp80.153.511,00 yang berasal dari objek persewaan rumah dan/atau gedung, dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak mengemukakan alasan sanggahan secara khusus, dan berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses keberatan sebelumnya diketahui bahwa Pemohon Banding pada saat pembahasan sengketa telah menyatakan persetujuannya terhadap koreksi terkait biaya sewa rumah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa;

Menimbang bahwa dalam Kesimpulan Akhir, Pemohon Banding yaitu PT Beringin Mas Powerindo pada pokoknya kembali menegaskan keberatannya terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 yang dilakukan oleh Terbanding yaitu Direktorat Jenderal Pajak, khususnya atas koreksi sebesar Rp81.123.910.259,00 yang oleh Terbanding diperlakukan sebagai dividen terselubung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa pinjaman yang berasal dari VPower Holdings Limited merupakan pinjaman yang terakumulasi sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp90.651.310.476,00, dimana dana pinjaman tersebut menurut Pemohon Banding digunakan untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, antara lain untuk pembangunan pembangkit listrik di wilayah Sumatera yang meliputi instalasi mesin, pembangunan bangunan semi permanen, serta pembiayaan kegiatan operasional perusahaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menerangkan bahwa berdasarkan perjanjian pinjaman yang telah disepakati para pihak, utang tersebut memiliki jangka waktu lima tahun sehingga jatuh tempo pada tahun 2019, dan sehubungan dengan hal tersebut Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebagian utang kepada VPower Holdings Limited sebesar Rp81.123.910.259,00 pada bulan Februari dan Maret 2019, sedangkan sisa kewajiban atas pinjaman tersebut selanjutnya dilunasi oleh Pemohon Banding pada bulan April 2021;

Menimbang bahwa untuk mendukung dalil mengenai keberadaan pinjaman tersebut, Pemohon Banding menyerahkan berbagai dokumen antara lain berupa dokumen perjanjian pinjaman (Loan Agreement), bukti pencairan dana pinjaman, bukti transfer pembayaran kepada pihak kreditur yang dilengkapi dengan konfirmasi bank, serta dokumen berupa surat pernyataan pelunasan utang;

Menimbang bahwa terhadap kesimpulan Terbanding yang menyatakan adanya dividen terselubung, Pemohon Banding secara tegas membantah dan menyatakan bahwa utang kepada VPower Holdings Limited bukan merupakan utang fiktif, melainkan kewajiban sehingga pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding semata-mata merupakan pelunasan kewajiban utang, bukan merupakan pembagian keuntungan atau dividen kepada pihak tertentu;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak memiliki hubungan istimewa dengan pihak kreditur maupun dengan pihak pemasok lainnya yang terkait dengan transaksi tersebut, sehingga menurut Pemohon Banding tidak terdapat dasar yang memadai untuk mengkategorikan pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding selanjutnya mengemukakan argumentasi terkait aspek hukum perpajakan dengan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengikuti program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, sehingga menurut Pemohon Banding data dan informasi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebelum tahun pajak 2016, termasuk saldo utang yang berasal dari tahun 2015, seharusnya dianggap benar dan tidak dapat lagi dipersoalkan oleh otoritas pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menilai terdapat inkonsistensi dalam tindakan Terbanding, karena menurut Pemohon Banding Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 dan Tahun Pajak 2021, namun dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2017 saldo utang kepada VPower Holdings Limited tidak dilakukan koreksi, dan dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2021 pembayaran pelunasan utang tersebut juga tidak diperlakukan sebagai dividen terselubung, sehingga tindakan Terbanding pada Tahun Pajak 2019 menurut Pemohon Banding tidak mencerminkan asas kepastian hukum;

Menimbang bahwa selain itu Pemohon Banding mengemukakan keberatan terhadap aspek prosedural koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, khususnya mengenai penempatan seluruh koreksi dalam Masa Pajak Desember 2019, karena menurut Pemohon Banding apabila pembayaran tersebut dianggap sebagai objek pajak, maka saat terutangnya pajak seharusnya mengikuti waktu terjadinya pembayaran yaitu pada bulan Februari dan Maret 2019, dan bukan dikonsentrasikan pada satu masa pajak di akhir tahun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dari seluruh koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam sengketa ini, Pemohon Banding hanya menyatakan persetujuan terhadap koreksi yang berkaitan dengan biaya sewa

rumah sebesar Rp80.153.511,00, sedangkan terhadap koreksi lainnya Pemohon Banding tetap mempertahankan keberatannya;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan bahwa koreksi atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp81.123.910.259,00 tidak memiliki dasar hukum dan tidak didukung oleh bukti yang cukup, sehingga oleh karenanya Pemohon Banding memohon agar koreksi dimaksud dibatalkan, karena menurut Pemohon Banding koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta tidak sejalan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

Menimbang bahwa dalam Pendapat Akhir, Terbanding pada pokoknya tetap mempertahankan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp81.204.063.770, yang menurut Terbanding terdiri dari dua komponen utama yaitu koreksi atas dugaan dividen terselubung dan koreksi atas persewaan tanah dan/atau bangunan;

Menimbang bahwa terhadap koreksi pertama, Terbanding menetapkan adanya objek pajak berupa dividen terselubung sebesar Rp81.123.910.259,00 yang berasal dari pembayaran pelunasan akun “Hutang Lain-lain” kepada VPower Holdings Limited, dimana menurut Terbanding akun hutang tersebut tidak dapat dibuktikan keberadaannya secara memadai sehingga dipandang sebagai hutang yang bersifat fiktif;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan kesimpulan tersebut antara lain pada adanya kejanggalan dalam dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement), dimana penandatangan yang mewakili VPower Holdings Limited tidak mencantumkan nama yang jelas maupun kedudukan atau jabatan yang menunjukkan kewenangannya untuk bertindak atas nama entitas tersebut, serta terdapat pula perbedaan alamat VPower Holdings Limited antara yang tercantum dalam dokumen loan agreement dengan alamat yang tercantum dalam dokumen lain berupa statement letter;

Menimbang bahwa selain itu Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti aliran dana masuk yang memadai terkait pinjaman

tersebut, khususnya bukti transfer dana dari VPower Holdings Limited kepada pihak perantara yang disebutkan dalam perjanjian yaitu Sdr. Achmad Prijadi, sehingga menurut Terbanding tidak terdapat bukti yang cukup mengenai realisasi pencairan pinjaman dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding mempertimbangkan fakta bahwa meskipun dalam perjanjian pinjaman diatur adanya kewajiban pembayaran bunga sebesar 2,25% per tahun setelah jangka waktu tiga tahun, namun dalam praktiknya tidak pernah terdapat pembayaran bunga dengan alasan belum adanya penagihan dari pihak kreditur, yang menurut Terbanding tidak lazim dalam hubungan pinjam meminjam yang wajar;

Menimbang bahwa pada dokumen bukti transfer yang diajukan sebagai bukti pelunasan utang juga tercantum keterangan transaksi berupa “Bill For September 2017 until Desember 2017”, yang menurut Terbanding tidak menunjukkan hubungan dengan pembayaran kewajiban hutang sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman, sehingga hal tersebut semakin menimbulkan keraguan mengenai substansi transaksi yang sebenarnya;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan analisis terhadap kemampuan finansial Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran utang tersebut, dimana berdasarkan laporan keuangan tahun 2018 diketahui bahwa saldo Kas dan Bank Pemohon Banding hanya sebesar Rp29,2 miliar, sehingga menurut Terbanding pembayaran sebesar Rp81,1 miliar pada tahun 2019 tidak mencerminkan kondisi keuangan yang wajar dan oleh karenanya menimbulkan dugaan adanya penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa selain koreksi atas dugaan dividen terselubung tersebut, Terbanding melakukan koreksi atas objek pajak berupa persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp80.153.511,00, yang berasal dari pembayaran biaya sewa rumah (kost atau kontrak) dan sewa gedung pada beberapa lokasi proyek Pemohon Banding, antara lain di wilayah Kremasan, Aceh, dan Medan, dimana atas pembayaran sewa tersebut menurut Terbanding seharusnya dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2);

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan bahwa dalam proses persidangan Pemohon Banding telah menyatakan menerima dan menyetujui koreksi terkait biaya

sewa tersebut, sehingga menurut Terbanding koreksi atas objek persewaan tanah dan/atau bangunan dimaksud tidak lagi menjadi pokok sengketa;

Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa setiap pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan rencana pemeriksaan (audit plan) yang dapat berbeda pada setiap tahun pajak, sehingga apabila dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2017 tidak ditemukan atau tidak dilakukan koreksi atas transaksi tertentu, hal tersebut tidak menghalangi Terbanding untuk melakukan koreksi pada Tahun Pajak 2019 apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan data dan bukti baru yang relevan;

Menimbang bahwa berkaitan dengan dalil Pemohon Banding mengenai keikutsertaannya dalam program Pengampunan Pajak, Terbanding berpendapat bahwa program tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak pada dasarnya hanya mencakup pelaporan harta bersih, sehingga menurut Terbanding keikutsertaan dalam program tersebut tidak serta-merta membuktikan kebenaran saldo utang yang dilaporkan tanpa didukung oleh dokumen yang memadai;

Menimbang bahwa Terbanding menolak penjelasan Pemohon Banding terkait penggunaan mekanisme transaksi melalui money changer, karena menurut Terbanding penjelasan tersebut tidak didukung oleh bukti yang memadai, baik berupa bukti pengiriman dana dari pihak kreditur kepada money changer maupun bukti pembayaran dari money changer kepada pihak pemasok yang disebutkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan telah didasarkan pada bukti yang cukup dan kompeten serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan oleh karenanya Terbanding menghitung jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding termasuk sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp11.667.399.883,00, sehingga Terbanding memohon kepada Majelis Hakim agar menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mencermati pendapat para pihak dan menilai bukti-bukti yang diajukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang bahwa terkait dengan permasalahan koreksi dividen terselubung sebesar Rp81.123.910.259,00, dapat disampaikan sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember2019sebesarRp81.204.063.770,00,dimanasebesar Rp81.123.910.259,00 dikualifikasikan oleh Terbanding sebagai dividen terselubung yang berasal dari pembayaran pelunasan akun “Hutang Lain-lain” kepada VPower Holdings Limited;

Menimbang bahwa Terbanding berpendapat pembayaran tersebut merupakan dividen terselubung dengan alasan antara lain adanya keraguan terhadap keabsahan dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement), ketidakkonsistenan alamat pihak kreditur, tidak ditemukannya bukti aliran dana pinjaman secara memadai, tidak adanya pembayaran bunga atas pinjaman sebagaimana diperjanjikan, serta adanya keterangan transaksi dalam bukti transfer yang dianggap tidak berkaitan dengan pelunasan utang;

Menimbang bahwa Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa pembayaran sebesar Rp81.123.910.259,00 tersebut merupakan pelunasan sebagian atas pinjaman dari VPower Holdings Limited yang diterima pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 dan digunakan untuk mendukung kegiatan usaha Pemohon Banding, antara lain dalam rangka pembangunan pembangkit listrik di wilayah Sumatera, yang menurut Pemohon Banding dibuktikan dengan dokumen perjanjian pinjaman, bukti pencairan dana, bukti transfer pembayaran kepada kreditur, serta dokumen konfirmasi bank dan surat pernyataan pelunasan utang; Menimbang bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa dalam perpajakan, suatu transaksi hanya dapat dikualifikasikan sebagai dividen terselubung apabila terdapat bukti yang cukup bahwa transaksi tersebut pada hakikatnya merupakan pembagian laba kepada pemegang saham atau pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, yang disamarkan dalam bentuk transaksi lain;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas dokumen dan keterangan yang disampaikan para pihak di persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa terdapat dokumen perjanjian pinjaman tertanggal 20 Agustus 2014 yang memuat ketentuan mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu pinjaman, serta kewajiban pembayaran bunga, yang menunjukkan adanya hubungan hukum berupa perjanjian utang-piutang antara Pemohon Banding dengan VPower Holdings Limited; Menimbang bahwa meskipun Terbanding mempersoalkan beberapa aspek formal dari dokumen perjanjian pinjaman tersebut, seperti tidak dicantumkannya nama penandatangan secara jelas maupun perbedaan alamat pihak kreditur pada dokumen yang berbeda, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kekurangan administratif dalam dokumen perjanjian tidak serta merta menghilangkan substansi hubungan hukum utang-piutang apabila secara keseluruhan rangkaian transaksi menunjukkan adanya hubungan kewajiban pembayaran kembali atas dana yang diterima;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti adanya pembayaran kembali kepada pihak yang disebut sebagai kreditur melalui dokumen transfer bank yang disertai dengan konfirmasi dari bank, serta adanya dokumen pernyataan pelunasan utang, yang menunjukkan adanya transaksi pembayaran yang berkaitan dengan kewajiban; Menimbang bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai tidak ditemukannya pembayaran bunga atas pinjaman tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak dilaksanakannya pembayaran bunga sebagaimana diperjanjikan tidak serta merta mengubah karakter transaksi pinjaman menjadi pembagian keuntungan, karena dalam praktik hubungan bisnis dimungkinkan adanya penundaan atau pengaturan kembali pembayaran bunga berdasarkan kesepakatan para pihak; Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan kesimpulan adanya dividen terselubung pada pertimbangan mengenai kemampuan finansial Pemohon Banding yang dinilai tidak memadai untuk melakukan pembayaran utang tersebut berdasarkan saldo kas dan bank pada laporan keuangan tahun 2018, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa analisis tersebut tidak dapat dijadikan dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pembayaran tersebut berasal dari penghasilan yang tidak dilaporkan, mengingat kemampuan pembayaran utang tidak

semata-mata ditentukan oleh saldo kas pada satu periode laporan keuangan tetapi juga dapat berasal dari arus kas kegiatan usaha pada tahun berjalan maupun sumber pendanaan lainnya;

Menimbang bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menilai bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup mengenai adanya hubungan kepemilikan saham atau hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan VPower Holdings Limited yang dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa pembayaran tersebut merupakan pembagian laba kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding belum dapat membuktikan secara meyakinkan bahwa akun “Hutang Lain-lain” kepada VPower Holdings Limited merupakan utang yang bersifat fiktif maupun bahwa pembayaran pelunasan utang tersebut pada hakikatnya merupakan pembagian laba yang disamarkan atau dividen terselubung;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pembayaran sebesar Rp81.123.910.259,00 kepada VPower Holdings Limited lebih tepat dipandang sebagai pelunasan kewajiban utang, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berupa dividen terselubung;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berupa dividen terselubung sebesar Rp81.123.910.259,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa terkait koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari objek persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp80.153.511,00 dapat disampaikan sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Buku Besar Pemohon Banding, Terbanding menemukan adanya pencatatan biaya sewa rumah (kost atau rumah kontrak) serta sewa gedung yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional proyek Pemohon Banding di beberapa lokasi, antara lain di wilayah Kremasan, Aceh, Medan, dan lokasi proyek lainnya;

Menimbang bahwa atas pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang melakukan pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang menyewakan, serta melakukan penyetoran dan pelaporan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding tidak menemukan bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan maupun penyetoran Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran biaya sewa rumah dan/atau gedung dimaksud;

Menimbang bahwa terhadap koreksi tersebut, Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan yang substansial baik dalam Surat Banding maupun dalam proses persidangan, serta berdasarkan fakta yang terungkap diketahui bahwa dalam proses pembahasan sengketa pada tahap keberatan Pemohon Banding telah menyatakan persetujuannya terhadap koreksi terkait biaya sewa rumah tersebut sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa;

Menimbang bahwa persetujuan yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam pembahasan sengketa tersebut menunjukkan bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya mengakui adanya pembayaran biaya sewa yang menjadi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) serta mengakui belum dilaksanakannya kewajiban pemotongan pajak atas transaksi dimaksud;

Menimbang bahwa dalam kesimpulan akhir atas Persidangan terhadap Sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2019 Pemohon Banding menyatakan terhadap koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sejumlah Rp80.153.511,00 adalah biaya sewa rumah, Pemohon Banding menyatakan setuju dan dapat menerima;

Menimbang bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari objek persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp80.153.511,00 telah didasarkan pada data dan fakta yang cukup serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas objek persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp80.153.511,00 patut untuk dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp81.204.063.770,00 yang tetap dipertahankan sebesar Rp80.153.511,00 dan yang tidak dapat dipertahankan sebesar Rp81.123.910.259,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)81.204.063.770,0080.153.511,0081.123.910.259,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut: Menurut TerbandingRp81.213.338.770,00 Koreksi yang tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp81.123.910.259,00 Menurut Pengadilan PajakRp89.428.511,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00103/KEB/WPJ.11/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00016/240/19/632/24 tanggal 28 Mei 2024 atas nama PT BERINGIN MAS POWERINDO, NPWP 03.339.337.2-604.000, beralamat di Japfa Indoland Center Tower I Lt. 6/602, Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 129-137, RT 009 RW 002, Genteng, Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60275 (domisili elektronik beringinmaspowerindo2018@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)Rp89.428.511,00 PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp 8.942.851,00 Kredit PajakRp 927.500,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 8.015.351,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 3.501.105,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp11.516.456,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa

tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rostinyde Simarmata, S.S.T, Ak., M.A. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rostinyde Simarmata, S.S.T., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.