Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00579/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/22/058/24 tanggal 19 April 2024 Tahun Pajak 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005833.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JASATAMA PETROINDO, NPWP 01.069.599.7-058.000

beralamat di Gedung Arkadia Green Park Tower G Lt. 2, Jl. Letjen T. B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520 (domisili elektronik wina.ramadhani@bp.com), yang diwakili oleh Erich N. Pesiwarissa, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mohammad Ircham Ramadhani

Izin Kuasa Hukum : KEP-1247/PP/IKH/2025 tanggal 14 Juli 2025 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 023/TD/PoA/PTJP/7/2025 tanggal 28 Juli 2025;

2. Nama: Hendra Hafnur

Izin Kuasa Hukum : KEP-832/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 022/TD/PoA/PTJP/7/2025 tanggal 28 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jendral Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 198805092009121005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Samuel / 198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan /

198705132008121002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-644/WPJ.07/2026 tanggal 18 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 939/PP/BR/2025 tanggal 9 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 085/TD/PTJP/7/2025 tanggal 7 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00673/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 127/TD/PTJP/9/2025 tanggal 1 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Halaman ke 2 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00003/206/22/058/24 tanggal 19 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan penghitungan sebagai berikut:

Halaman ke 3 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo,

Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 063/TD/PTJP/7/2024 tanggal 15 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00579/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Halaman ke 4 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 085/TD/PTJP/7/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 085/TD/PTJP/7/2025 tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00579/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/22/058/24 tanggal 19 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut. I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00579/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/22/058/24 tanggal 19 April 2024 untuk Tahun Pajak 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang- Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 5 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD49,408.00 dan koreksi kompensasi kerugian fiskal sebesar USD373,260.00 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

1. Sengketa Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positf sebesar USD49,408 ➢ Menurut Terbanding

- Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pajak bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan terdapat koreksi pada pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD49,408.00;

bahwa pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas beberapa biaya sebesar US$49,408 yang telah dilaporkan di dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding karena menurut Pemeriksa terdapat biaya-biaya yang belum dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding dengan detail sebagai berikut:

- Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan bahwa berdasarkan Surat Nomor S-307/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 28 Februari 2025, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding terkait dengan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar US$49,408 dan Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar US$147,329. Adapun alasan Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti terkait dengan biaya-biaya yang dilakukan koreksi fiskal positif oleh Pemeriksa;

Halaman ke 6 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

- bahwa Pemohon Banding telah menghentikan kegiatan usahanya terkait trading oil dan gas sejak tahun 2022 namun Pemohon Banding masih melakukan kegiatan usaha terkait support jasa ke afiliasi;

- bahwa koreksi Pemohon Banding telah sesuai aturan yang berlaku sehingga Terbanding sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian di atas, Terbanding menolak seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Banding atas koreksi pemeriksa berupa Harga Pokok Penjualan serta Kompensasi Kerugian Fiskal untuk Tahun Pajak 2022;

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding sebesar $49,408 adalah terkait dengan Biaya Operasional Yang Seharusnya Dapat Dijadikan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Sesuai Dengan Peraturan Pajak, yang terdiri dari:

1. Koreksi Biaya sebesar $8.783 Terkait Dengan Perjalanan Dinas Merupakan Biaya Terkait 3M

bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya-biaya sehubungan dengan biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 7 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

- Biaya 625100000 – Trvl Air sebesar $2,296

bahwa biaya 625100000 – Trvl Air merupakan biaya sehubungan dengan biaya tiket pesawat atas perjalanan dinas karyawan jasatama sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

- Biaya 625100001 – Trvl Road & Rail sebesar $2,686

bahwa biaya 625100001 – Trvl Air merupakan biaya sehubungan dengan biaya pembelian bahan bakar atas kendaraan operasional Wajib Pajak sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

- Biaya 625100003 – Trvl Car Rental sebesar $54

bahwa biaya 625100003 – Trvl Car Rental merupakan biaya sehubungan dengan biaya sewa mobil pada saat karyawan melakukan perjalanan dinas sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

- Biaya 625100005 – Trvl Other sebesar $371

bahwa biaya 625100005 – Trvl Other merupakan biaya sehubungan dengan biaya tiket pesawat dan akomodasi pada saat karyawan Pemohon Banding melakukan perjalanan dinas sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

- Biaya 625100006 – Accommodation Hotels sebesar $1,371

bahwa biaya 625100006 – Accommodation Hotels merupakan biaya sehubungan dengan biaya hotel atas perjalanan dinas karyawan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

Halaman ke 8 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

- Biaya 625100008 – Accommodation Food sebesar $1,367

bahwa biaya 625100008 – Accommodation Food merupakan biaya sehubungan dengan biaya makan dan minum pada saat karyawan Pemohon Banding melakukan perjalanan dinas sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

- Biaya 625100010 – Trvl Expense Fuel Allownce sebesar $256 bahwa biaya 625100010 – Trvl Expense Fuel Allownce merupakan biaya sehubungan dengan reimburse atas pembelian bahan bakar kendaraan karyawan Pemohon Banding ketika melakukan perjalanan dinas untuk meeting yang lokasinya masih dekat sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

- Biaya 625100011 – Trvl Expense Taxi sebesar $382

bahwa biaya 625100011 – Trvl Expense Taxi merupakan biaya sehubungan dengan biaya taksi pada saat karyawan Pemohon Banding melakukan perjalanan dinas sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

2. Koreksi Biaya sebesar $2,430 terkait dengan biaya jasa akuntansi bahwa Biaya 652300100 - CrssCntry Segment Charge sebesar $2,430 merupakan biaya sehubungan dengan tagihan dari BP Business Solutions India Private Limited (BPBS India) atas penerimaan jasa dukungan bersama bagi seluruh bisnis bp secara global. Adapun layanan jasa yang di berikan oleh BPBS India ke Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

- melaksanakan operasi sehari-hari terkait dengan jasa keuangan dan akuntansi, termasuk:

o jasa keuangan seperti akuntansi umum, entri jurnal, dan rekonsiliasi,

pemeliharaan buku besar umum, prosedur akhir periode, dan lain-lain;

Halaman ke 9 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

o Jasa dukungan pelanggan seperti pengiriman transaksi yang

dapat dibayar, rekonsiliasi, validasi dan verifikasi akun pembelian, pelaporan dan analisis, faktur dan penagihan, dan lain-lain;

o Dukungan terkait pengadaan seperti penelitian keselamatan pihak

ketiga, akuntansi dari pembelian hingga pembayaran termasuk manajemen pesanan, utang, manajemen data vendor dan material master, dan lain-lain;

o Selain itu, BPBS India akan menyediakan solusi digital dan

transformasi melalui desain, integrasi, dan pemeliharaan solusi teknologi dan templat global, analitika dan wawasan, otomatisasi, dan lain-lain;

- jasa dukungan sumber daya manusia dan budaya termasuk administrasi gaji, pemeliharaan data dan pelaporan, manajemen organisasi, dan koordinasi kursus pembelajaran, dan lain-lain;

- jasa inovasi dan rekayasa digital termasuk manajemen proses bisnis, kemampuan analitik tingkat lanjut untuk mendukung bisnis bp, pendirian perangkat lunak yang dibangun khusus atau disesuaikan, dan platform teknis, dan lain-lain, yang merupakan perluasan dari jasa digital terpusat lainnya yang dilakukan di luar India;

bahwa sehubungan dengan pemberian jasa tersebut Pemohon Banding menerima manfaat sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak perlu memiliki karyawan yang khusus untuk melaksanakan seluruh pekerjaan akuntansi dan invovasi serta rekayasa digital tersebut sehingga dapat mengurangi jumlah biaya gaji karyawan;

- bahwa Pemohon Banding tidak perlu melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk menangani pemenuhan pekerjaan akuntansi dan dapat mengoptimalkan biaya yang harus dikeluarkan; dan

- bahwa Pemohon Banding Pajak dapat lebih mengoptimalisasikan sumber daya serta perhatiannya kepada bisnis yang dilakukan;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa besarnya penghasilan

Halaman ke 10 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Seperti telah dijelaskan di atas, Biaya 652300100 - CrssCntry Segment Charge merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan jasa dukungan di bidang akuntansi, SDM, inovasi dan rekayasa digital yang dilakukan oleh BPBS India sangat penting untuk memastikan pembukuan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan standar akuntansi yang berlaku dan memastikan Perusahaan dapat melakukan invosasi serta mengikuti perkembangan teknologi sehingga seharusnya atas biaya tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;

3. Koreksi Biaya sebesar $37,356 merupakan biasa jasa perpajakan bahwa Biaya 659200000 - CorprtOvrhd Charge Tax sebesar $37,356 merupakan pembebanan biaya atas jasa yang diberikan oleh BP Berau Ltd yang merupakan perusahaan afiliasi dari Pemohon Banding sehubungan dengan jasa pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, yang meliputi jasa untuk perhitungan, pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak bulanan dan tahunan serta memberikan dukungan/assistensi terkait dengan seluruh aspek perpajakan dari Pemohon Banding termasuk memberikan tax advise serta menangani proses pemeriksaan, keberatan dan banding. Sehingga seharusnya biaya tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak karena sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan sehingga pemberian jasa perpajakan yang dilakukan oleh BP Berau Ltd sangat penting untuk memastikan Pemohon Banding telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai denan ketentuuan yang berlaku;

Halaman ke 11 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

bahwa sehubungan dengan pemberian jasa perpajakan tersebut Pemohon Banding menerima manfaat sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak perlu memiliki karyawan yang khusus untuk melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan sehingga dapat mengurangi jumlah biaya gaji karyawan;

- bahwa Pemohon Banding tidak perlu melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yaitu konsultan pajak untuk menangani pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan dan dapat mengoptimalkan biaya atas jasa perpajakan yang harus dikeluarkan; dan

- bahwa Pemohon Banding dapat lebih mengoptimalisasikan sumber daya serta perhatiannya kepada bisnis yang dilakukan;

4. Koreksi Biaya sebesar $839 merupakan biaya pulsa telpon

bahwa biaya 626101004 – Mobile Telcom Expense merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pulsa telepon karyawan yang digunakan untuk kegiatan operasional sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Lebih lanjut, Terbanding juga melakukan koreksi fiskal sebanyak dua kali atas akun 626101004 – Mobile Telcom Expense. Sebelumnya, Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas akun 626101004 – Mobile Telcom Expense di kelompok biaya usaha lainnya sebagaimana tertuang di dalam SPHP;

2. Sengketa Koreksi atas Koreksi Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar USD147,329

➢ Menurut Terbanding

- Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Pemeriksaan Pajak

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kompensasi kerugian Pemohon Banding karena berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa tidak ada kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan karena penghasilan neto fiskal menurut SKP Tahun Pajak 2021 menunjukan nilai penghasilan neto sebesar US$284,206;

Halaman ke 12 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

- Menurut Terbanding sesuai dengan Hasil Penelitian Keberatan

bahwa berdasarkan Surat Nomor S-307/WPJ.07/SPUH/2025 tanggal 28 Februari 2025, Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding terkait dengan koreksi Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar US$147,329. Adapun alasan Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding adalah karena berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2021 tidak terdapat kompensasi kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian-uraian di atas, Terbanding menolak seluruhnya Permohonan Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pemeriksa berupa Kompensasi Kerugian Fiskal untuk Tahun Pajak 2022;

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kompensasi kerugian Pemeriksa sebesar US$147,329 karena Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil pemeriksaan 2021 dan mengajukan banding sehingga menurut Pemohon Banding, kompensasi kerugian yang seharusnya dilaporkan di Tahun 2022 seharusnya tetap konsisten dengan apa yang Pemohon Banding laporkan di SPT PPh Badan Tahun 2021 dan tidak mengikuti hasil SKP. Adapun total kompensasi kerugian fiskal sesuai SPT PPh Badan Tahun 2022 adalah sebesar US$2,105,407;

III. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding karena biaya-biaya sebesar US$49,408 merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, memperoleh, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena

Halaman ke 13 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Selain itu, Pemohon Banding juga tidak seuju dengan koreksi atas kompensasi kerugian fiskal karena kompensasi kerugian yang seharusnya dilaporkan di Tahun 2022 seharusnya tetap konsisten dengan apa yang kami laporkan di SPT PPh Badan Tahun 2021 dan tidak mengikuti hasil SKP;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2022 Pemohon Banding yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

IV. Petitum

bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

Halaman ke 14 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

2. membatalkanSuratKeputusanKeberatanNomor KEP-00579/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Nomor 00003/206/22/058/24 tanggal 19 April 2024 untuk Tahun Pajak 2022;

3. mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding sebesar utang pajak yang disetujui Pemohon Banding sebesar $49,978.21;

4. mengembalikan kelebihan pembayaran pajak yang telah Pemohon Banding lakukan sebesar $49.966.23;

bahwa demikian Surat Banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00673/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa:

1. Dasar Hukum

a. Penyesuaian Fiskal Positif

1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

a) Pasal 4 ayat (3)

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang

Halaman ke 15 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

b) Pasal 9 ayat (1) huruf a

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

2) Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/Pmk.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan menyatakan bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. Kompensasi Kerugian Fiskal

1) Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut

Halaman ke 16 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

a) Penghasilan Pasal 8 ayat (6)

Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

b) Penjelasan Pasal 8 ayat (6)

Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan

Halaman ke 17 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian;

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian

a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dijelaskan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-140/RIKSIS/KPP.0706/2024 tanggal 17 April 2024 diketahui:

1) terdapat Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD49.408 terdiri dari:

a) Perjalanan Dinas sebesar USD8.783, dengan perician sebagai berikut:

- Travel Air sebesar USD2.296;

- Travel Road & Rail sebesar USD2.686;

- Travel Car Rental sebesar USD54;

- Travel Other sebesar USD371;

- Accommodation Hotels sebesar USD1.371;

- Accommodation Food sebesar USD1.367;

- Travel Expense Fuel Allownce sebesar USD256;

- Travel Expense Taxi sebesar USD382;

b) Mobile Telcom Expense sebesar USD839;

c) Crss Cntry Segment Charge sebesar USD2.430;

d) Corprt Overhead Charge Tax sebesar USD37.356;

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif dilakukan karena seluruh biaya yang terjadi tidak relevan dengan penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding (tidak ada hubungannya dengan 3M), dimana pada tahun 2022 Pemohon Banding sudah menghentikan kegiatan usaha perdagangan minyak sehingga segala kegiatan yang berkaitan dengan penghasilan atas perdagangan minyak tidak dapat dibebankan;

2) terdapat koreksi Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar USD147.329 bahwa koreksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2021 dengan Nomor SKPLB 00030/406/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 menunjukkan bahwa penghasilan netto fiskalnya sebesar

Halaman ke 18 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

USD284.206, sehingga tidak terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan;

b. Data dan Informasi

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding Nomor 5865/WPJ.075/2024 tanggal 20 September 2024 (BA-5865), diketahui:

1) bahwa Pemohon Banding telah menghentikan kegiatan usahanya sejak tahun 2022 karena menunggu kepastian hukum terkait terkait dengan sengketa pajak tahun 2018-2021 yang sangat membebani keuangan dan operasional perusahaan;

2) bahwa tidak tedapat pengurangan jumlah karyawan ditahun 2022 karena karyawan tersebut masih melakukan kegiatan M&O dan secondment ke fihak afiliasi;

3) bahwa terkait koreksi kompensasi kerugian fiskal menurut Wajib Pajak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2022, karena Wajib Pajak tidak menyetujui hasil pemeriksaan tahun pajak 2021.

3. Tanggapan Terbanding

a. Terkait Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

1) Perjalanan Dinas sebesar USD8.783, dengan perician sebagai berikut:

a) Travel Air sebesar USD2.296

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan pembelian tiket pesawat;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian pembelian tiket, rekening koran, surat tugas, dan lain-lain;

- bahwa dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

b) Karena Travel Road & Rail sebesar USD2.686

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan tidak terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Halaman ke 19 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perincian terkait biaya tersebut, rekening koran, bukti pembayaran, dan lain- lain;

- bahwa dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

c) Travel Car Rental sebesar USD54

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya transportasi terkait perjalanan dinas karyawan;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perincian terkait biaya tersebut, rekening koran, bukti pembayaran, dan lain- lain;

- bahwa dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan keberatan Pemohon Banding;

d) Travel Other sebesar USD371

- bahwa biaya untuk pembelian makan dan minum saat melakukan perjalanan dinas yang merupakan kenikmatan natura;

- bahwa dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

e) Ada Accommodation Hotels sebesar USD1.371

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya hotel atas perjalanan dinas karyawan;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perincian terkait biaya tersebut, rekening koran, bukti pembayaran, dan lain- lain;

- bahwa dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan keberatan Pemohon Banding;

Halaman ke 20 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

f) Accommodation Food sebesar USD1.367

- bahwa biaya untuk pembelian makan dan minum saat melakukan perjalanan dinas yang merupakan kenikmatan natura;

- bahwa dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

g) Travel Expense Fuel Allownce sebesar USD256

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya dengan penggantian atas pembelian bahan bakar kendaraan yang digunakan karyawan dalam perjalanan dinas;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perincian terkait biaya tersebut, rekening koran, bukti pembayaran, dan lain- lain;

- bahwa dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

h) Travel Expense Taxi sebesar USD382

- bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya ongkos taksi pada saat karyawan Pemohon Banding melakukan perjalanan dinas;

- bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perincian terkait biaya tersebut, rekening koran, bukti pembayaran, dan lain- lain;

- bahwa dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

2) Mobile Telcom Expense sebesar USD839

a) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya dengan penggantian atas pembelian pulsa telepon karyawan yang digunakan untuk kegiatan operasional;

b) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perincian terkait biaya tersebut, rekening koran, bukti pembayaran, dan lain-lain;

Halaman ke 21 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

c) bahwa dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan keberatan Pemohon Banding;

3) Crss Cntry Segment Charge sebesar USD2.430

a) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan Merupakan biaya sehubungan dengan tagihan dari BP Business Solutions India Private Limited (BPBS India) atas jasa akuntansi untuk mencatat transaksi keuangan operasional dari Pemohon Banding;

b) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perincian terkait biaya tersebut, rekening koran, bukti pembayaran, dan lain-lain;

c) bahwa dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

4) Corprt Overhead Charge Tax sebesar USD37.356

a) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya atas jasa yang diberikan oleh BP Berau Ltd yang merupakan perusahaan afiliasi dari Pemohon Banding sehubungan dengan jasa pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding;

b) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan perincian terkait biaya tersebut, rekening koran, bukti pembayaran, dan bukti potong PPh Pasal 26;

c) bahwa dengan demikian peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

b. Terkait Koreksi Kompensasi Kerugian Fiskal

1) bahwa Pemohon Banding telah menghentikan kegiatan usahanya terkait trading oil dan gas sejak tahun 2022 namun Pemohon Banding masih melakukan kegiatan usaha terkait support jasa ke afiliasi;

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2021 tidak terdapat kompensasi kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan;

3) bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai aturan yang berlaku sehingga peneliti sependapat dengan pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

Halaman ke 22 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 085/TD/PTJP/7/2025 tanggal 7 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00579/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00579/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/22/058/24 tanggal 19 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding;

Halaman ke 23 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

127/TD/PTJP/9/2025 tanggal 1 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanDigitalKeputusanTerbandingNomor

KEP-00579/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025;

Bukti P-2. SalinanDigitalSuratPengajuanKeberatanNomor

063/TD/PTJP/7/2024 tanggal 15 Juli 2024;

Bukti P-3. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00003/206/22/058/24 tanggal 19 April 2024;

Bukti P-4. Salinan Digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Erich N.

Pesiwarissa;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara tanggal 14 Mei 2024 sebesar

US$49.996,23;

Bukti P-6. Akta Notaris Tjong Sendrawan, S.H., M.Kn., Nomor 41 tanggal

18 Juli 2023;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Erich N. Pesiwarissa (Presiden

Direktur);

Bukti P-8. Salinan Digital Kartu Tanda Penduduk atas nama Erich N.

Pesiwarissa;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Hendra Hafnur (Kuasa Hukum); Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 022/TD/PoA/PTJP/7/2025 tanggal

28 Juli 2025 kepada Hendra Hafnur;

Bukti P-11. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-832/PP/IKH/2025 tanggal 20 Mei 2025 atas nama Hendra Hafnur;

Halaman ke 24 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

Bukti P-12. Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Hendra Hafnur;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Mohammad Ircham Ramadhani

(Kuasa Hukum);

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 023/TD/PoA/PTJP/7/2025 tanggal

28 Juli 2025 kepada Mohammad Ircham Ramadhani;

Bukti P-15. Salinan Digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Izin

Kuasa Hukum Bidang Perpajakan Nomor KEP-1247/PP/IKH/2025 tanggal 14 Juli 2025 atas nama Mohammad Ircham Ramadhani;

Bukti P-16. Salinan Digital Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama

Mohammad Ircham Ramadhani;

Bukti P-17. Matriks Sengketa;

Bukti P-18. Surat tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2025 tentang Penjelasan

Sengketa;

Bukti P-19. Salinan Digital Financial Statements for The Year Ended

December 31, 2022 and Independent Auditor’s Report – PT Jasatama Petroindo;

Bukti P-20. Salinan Digital SPT Tahuan PPh Badan Tahun Pajak 2022

beserta bukti penerimaan elektroniknya;

Bukti P-21. Surat tanpa nomor tanggal 10 Oktober 2025 tentang Penjelasan

Sengketa;

Bukti P-22. Bukti Invoice atas Biaya yang disengketakan (dalam format pdf); Bukti P-23. GL Koreksi yang disengketakan (dalam format Ms. Excel); Bukti P-24. Screenshot email berupa tanda terima data pemeriksaan Tahun

2022;

Bukti P-25. Surat tanpa nomor tanggal 19 November 2025 tentang Penjelasan

Sengketa;

Bukti P-26. Salinan Digital Perjanjian Jasa M&O Pemohon Banding dan BPS

tertanggal 1 September 2011;

Bukti P-27. Salinan Digital 2022 – Goal Setting;

Halaman ke 25 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

Bukti P-28. Salinan Digital Perjanjian Penempatan Sementara antara

Pemohon Banding dan PT Dirgantara Petroindo Jaya tanggal 9 Maret 2018;

Bukti P-29. Salinan Digital Perjanjian Penempatan Sementara antara

Pemohon Banding dan PT Aneka Petroindo Jaya tanggal 20 Januari 2022;

Bukti P-30. Salinan Digital Perjanjian Layanan Bersama India antara BP

Business Solutions India Private Limited dan Asosiasi tanggal 30 Maret 2021;

Bukti P-31. Salinan Digital Perjanjian Layanan tanggal 16 Juni 2022;

Bukti P-32. Salinan Digital Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00922/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapa Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan;

Bukti P-33. SalinanDigitalPutusanPengadilanPajakNomor

PUT-004505.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025;

Bukti P-34. Perhitungan Kompensasi Kerugian Berdasarkan SPT Badan 2021

dan Kep Keberatan 2021;

Bukti P-35. Surat tanpa nomor tanggal 11 Desember 2025 tentang Penjelasan

Sengketa;

Bukti P-36. Salinan Digital Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-00922/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan;

Bukti P-37. Surat tanpa nomor tanggal 11 Januari 2026 tentang Penjelasan

Sengketa;

Bukti P-38. Surat tanpa nomor tanggal 27 Februari 2026 tentang Penjelasan

Penutup dan Kesimpulan Akhir;

Halaman ke 26 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomor

LAP-140/RIKSIS/KPP.0706/2024 tanggal 17 April 2024;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T-5. Surat tanpa nomor tanggal 4 November 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-6. SalinanDigitalKeputusanTerbandingNomor

KEP-00490/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021;

Bukti T-7. Daftar Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif – Kertas Kerja

Pemeriksaan (dalam format MS.Excel);

Bukti T-8. Surat tanpa nomor tanggal 25 November 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-9. Salinan Digital Surat KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor

S-154/RIKSIS/KPP.070604/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Peringatan Pertama beserta lampirannya;

Bukti T-10. Surat tanpa nomor tanggal 16 Desember 2025 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-11. Lampiran Tanggapan Dokumen Pemohon Banding (dalam format

Ms. Excel);

Bukti T-12. Surat tanpa nomor tanggal 27 Januari 2026 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-13. Surat Nomor S-255/WPJ.07/2025 tanggal 13 Februari 2025

tentang Pendapat Tertulis Akhir;

Halaman ke 27 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00579/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/22/058/24 tanggal 19 April 2024 Tahun Pajak 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 085/TD/PTJP/7/2025 tanggal 7 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Halaman ke 28 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon BandingTerbanding
(USD)(USD)
1Koreksi penyesuaian fiskal positif237,547.00286,955.0049,408.00
2Kompensasi kerugian147,329.000147,329.00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Sebesar USD49,408.00 bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD49,408.00 terdiri dari:

a. Biaya perjalanan dinas sebesar USD8,783.00 terdiri dari

a.1.biaya travel air-akun 625100000 sebesar USD2,296.00

a.2.biaya travel road and rail-akun 625100001 sebesar USD2,686.00 a.3.biaya travel car rental-akun 625100003 sebesar USD54,00

a.4.biaya travel other-akun 625100005 sebesar USD371.00

a.5.biaya accommodation hotel-akun 625100006 sebesar USD1,371.00 a.6.biaya accommodation food-akun 625100008 sebesar USD1,367.00 a.7.biaya travel expenses fuel allowance-akun 625100010 sebesar USD256.00 a.8.biaya travel expense taxi-akun 625100011 sebesar USD382.00

b. Biaya jasa akuntansi-akun 652300100 sebesar USD2,430.00

c. Biaya jasa perpajakan-akun 659200000 sebesar USD37,356.00

d. Biaya pulsa telepon-akun 626101004 sebesar USD839,00

Halaman ke 29 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut: ➢ Menurut Terbanding

a. biaya perjalanan dinas

• bahwa Pemohon Banding elah menghentikan kegiatan perdagangan minyak di tahun 2022 dan beralih fokus ke jasa konsultasi manajemen/afiliasi. Terbanding menemukan bukti bahwa biaya perjalanan ini justru masih berkaitan dengan aktivitas perdagangan (seperti tender dan pengembangan jaringan ritel BBM) yang lininya sudah tidak dijalankan lagi oleh Pemohon Banding;

• bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dokumen pendukung yang cukup (seperti laporan hasil kegiatan atau dokumentasi lainnya) yang menunjukkan bahwa perjalanan tersebut memang untuk mendukung jasa yang masih berjalan;

b. biaya jasa akuntansi

• bahwa biaya jasa akuntansi dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara rinci bahwa jasa tersebut benar-benar diterima dan bermanfaat bagi operasional perusahaan;

• bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti pembayaran (faktur pajak dan invoice), namun tidak menyertakan penjelasan tentang apa pekerjaan yang dilakukan secara mendetail, siapa pegawainya, dan bagaimana rincian pembentukan harga jasanya;

c. biaya jasa perpajakan

• bahwa biaya jasa perpajakan dikoreksi karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan secara rinci bahwa jasa tersebut benar- benar diterima dan bermanfaat bagi operasional perusahaan;

• bahwa Pemohon Banding hanya memberikan bukti pembayaran (faktur pajak dan invoice), namun tidak menyertakan penjelasan tentang apa pekerjaan yang dilakukan secara mendetail, siapa pegawainya, dan bagaimana rincian pembentukan harga jasanya;

Halaman ke 30 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

d. biaya pulsa telepon

• bahwa menurut Terbanding berpendapat bahwa biaya pulsa atau telepon untuk karyawan masuk dalam kategori natura atau kenikmatan;

• bahwa sesuai dengan aturan (KEP-220/PJ/2002), biaya pemakaian telepon seluler yang diberikan perusahaan untuk pegawai hanya boleh diakui sebagai biaya perusahaan sebesar 50% saja, sehingga sisanya harus dikoreksi secara fiskal;

➢ Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut;

a. Koreksi biaya sebesar USD8,783.00 terkait dengan perjalanan dinas merupakan biaya terkait 3M, bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal positif atas biaya-biaya sehubungan dengan biaya perjalanan dinas dengan rincian sebagai berikut:

▪ biaya 625100000 – Trvl Air sebesar USD2,296.00

bahwa biaya 625100000 – Trvl Air merupakan biaya sehubungan dengan biaya tiket pesawat atas perjalanan dinas karyawan jasatama sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

▪ biaya 625100001 – Trvl Road & Rail sebesar USD 2,686.00

bahwa biaya 625100001 – Trvl Air merupakan biaya sehubungan dengan biaya pembelian bahan bakar atas kendaraan operasional Wajib Pajak sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

▪ biaya 625100003 – Trvl Car Rental sebesar USD54.00

bahwa biaya 625100003 – Trvl Car Rental merupakan biaya sehubungan dengan biaya sewa mobil pada saat karyawan melakukan perjalanan dinas sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada

Halaman ke 31 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

▪ biaya 625100005 – Trvl Other sebesar USD371.00

bahwa biaya 625100005 – Trvl Other merupakan biaya sehubungan dengan biaya tiket pesawat dan akomodasi pada saat karyawan Pemohon Banding melakukan perjalanan dinas sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

▪ biaya 625100006 – Accommodation Hotels sebesar USD1,371.00

bahwa biaya 625100006 – Accommodation Hotels merupakan biaya sehubungan dengan biaya hotel atas perjalanan dinas karyawan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

▪ biaya 625100008 – Accommodation Food sebesar USD1,367.00

bahwa biaya 625100008 – Accommodation Food merupakan biaya sehubungan dengan biaya makan dan minum pada saat karyawan Pemohon Banding melakukan perjalanan dinas sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

▪ biaya 625100010 – Trvl Expense Fuel Allownce sebesar USD256.00

bahwa biaya 625100010 – Trvl Expense Fuel Allownce merupakan biaya sehubungan dengan reimburse atas pembelian bahan bakar kendaraan karyawan Pemohon Banding ketika melakukan perjalanan dinas untuk meeting yang lokasinya masih dekat sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

Halaman ke 32 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

▪ biaya 625100011 – Trvl Expense Taxi sebesar USD382.00

bahwa biaya 625100011 – Trvl Expense Taxi merupakan biaya sehubungan dengan biaya taksi pada saat karyawan Pemohon Banding melakukan perjalanan dinas sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan;

b. Koreksi biaya sebesar USD2,430.00 terkait dengan biaya jasa akuntansi bahwa biaya 652300100 - CrssCntry Segment Charge sebesar USD2,430.00 merupakan biaya sehubungan dengan tagihan dari BP Business Solutions India Private Limited (BPBS India) atas penerimaan jasa dukungan bersama bagi seluruh bisnis bp secara global. Adapun layanan jasa yang di berikan oleh BPBS India ke Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. melaksanakan operasi sehari-hari terkait dengan jasa keuangan & akuntansi, termasuk:

▪ jasa keuangan seperti akuntansi umum, entri jurnal, dan

rekonsiliasi, pemeliharaan buku besar umum, prosedur akhir periode, dll.

▪ jasa dukungan pelanggan seperti pengiriman transaksi yang

dapat dibayar, rekonsiliasi, validasi dan verifikasi akun pembelian, pelaporan dan analisis, faktur dan penagihan, dll.

▪ dukungan terkait pengadaan seperti penelitian keselamatan pihak

ketiga, akuntansi dari pembelian hingga pembayaran termasuk manajemen pesanan, hutang, manajemen data vendor dan material master, dll.

▪ selain itu, BPBS India akan menyediakan solusi digital dan

transformasi melalui desain, integrasi, dan pemeliharaan solusi teknologi dan templat global, analitika dan wawasan, otomatisasi, dll;

Halaman ke 33 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

2. jasa dukungan sumber daya manusia dan budaya termasuk administrasi gaji, pemeliharaan data dan pelaporan, manajemen organisasi, dan koordinasi kursus pembelajaran, dll

3. jasa inovasi & rekayasa digital termasuk manajemen proses bisnis, kemampuan analitik tingkat lanjut untuk mendukung bisnis bp, pendirian perangkat lunak yang dibangun khusus atau disesuaikan, dan platform teknis, dll., yang merupakan perluasan dari jasa digital terpusat lainnya yang dilakukan di luar India.

Sehubungan dengan pemberian jasa tersebut Pemohon Banding menerima manfaat sebagai berikut:

▪ Pemohon Banding tidak perlu memiliki karyawan yang khusus

untuk melaksanakan seluruh pekerjaan akuntansi dan invovasi serta rekayasa digital tersebut sehingga dapat mengurangi jumlah biaya gaji karyawan.

▪ Pemohon Banding tidak perlu melakukan kerjasama dengan pihak

ketiga untuk menangani pemenuhan pekerjaan akuntansi dan dapat mengoptimalkan biaya yang harus dikeluarkan; dan

▪ Pemohon Banding Pajak dapat lebih mengoptimalisasikan

sumber daya serta perhatiannya kepada bisnis yang dilakukan. bahwa berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008Tentang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Seperti telah dijelaskan di atas, Biaya 652300100 - CrssCntry Segment Charge merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan jasa dukungan di bidang akuntansi, sdm, inovasi dan rekayasa digital yang dilakukan oleh BPBS India sangat penting untuk memastikan pembukuan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan standar akuntansi yang berlaku dan memastikan Perusahaan dapat melakukan invosasi serta mengikuti perkembangan teknologi sehingga

Halaman ke 34 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

seharusnya atas biaya tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

c. Koreksi biaya sebesar USD37,356.00 merupakan biasa jasa perpajakan bahwa biaya 659200000 - CorprtOvrhd Charge Tax sebesar USD37,356.00 merupakan pembebanan biaya atas jasa yang diberikan oleh BP Berau Ltd yang merupakan perusahaan afiliasi dari Wajib Pajak sehubungan dengan jasa pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, yang meliputi jasa untuk perhitungan, pembayaran dan pelaporan kewajiban pajak bulanan dan tahunan serta memberikan dukungan/assistensi terkait dengan seluruh aspek perpajakan dari Pemohon Banding termasuk memberikan tax advise serta menangani proses pemeriksaan, keberatan dan banding. Sehingga seharusnya biaya tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak karena sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 6 UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki karyawan yang memiliki kompetensi dibidang perpajakan sehingga pemberian jasa perpajakan yang dilakukan oleh BP Berau Ltd sangat penting untuk memastikan Pemohon Banding telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai denan ketentuuan yang berlaku. Sehubungan dengan pemberian jasa perpajakan tersebut Pemohon Banding menerima manfaat sebagai berikut:

▪ Pemohon Banding tidak perlu memiliki karyawan yang khusus untuk

melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan sehingga dapat mengurangi jumlah biaya gaji karyawan.

▪ Pemohon Banding tidak perlu melakukan kerjasama dengan pihak

ketiga yaitu konsultan pajak untuk menangani pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan dan dapat mengoptimalkan biaya atas jasa perpajakan yang harus dikeluarkan; dan

▪ Pemohon Banding dapat lebih mengoptimalisasikan sumber daya

serta perhatiannya kepada bisnis yang dilakukan;

Halaman ke 35 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

d. Koreksi biaya sebesar USD839.00 merupakan biaya pulsa telepon bahwa biaya 626101004 – Mobile Telcom Expense merupakan biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pulsa telepon karyawan yang digunakan untuk kegiatan operasional sehingga seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan kena pajak sebagaimana diatur pada Pasal 6 Ayat

(1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. Lebih lanjut, Terbanding juga melakukan koreksi fiskal sebanyak dua kali atas akun 626101004 – Mobile Telcom Expense. Sebelumnya, Terbanding telah melakukan koreksi fiskal atas akun 626101004 – Mobile Telcom Expense di kelompok biaya usaha lainnya sebagaimana tertuang di dalam SPHP;

bahwa setelah mendengar penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas koreksi penyesuaian fiskal positif adalah sebagai berikut:

a. sengketa atas biaya perjalanan dinas, merupakan sengketa atas pembuktian, menurut Terbanding biaya perjalanan dinas terkait dengan lini bisnis usaha yang telah dijual Pemohon Banding, sedangkan menurut Pemohon Banding biaya perjalanan dinas terkait kegiatan 3M;

b. sengketa atas biaya jasa akuntansi, merupakan sengketa atas pembuktian atas eksistensi jasa akuntansi, menurut Terbanding tidak terdapat eksistensi atas jasa akuntansi, sedangkan menurut Pemohon Banding terdapat eksistensi atas jasa akuntansi;

c. sengketa atas biaya jasa perpajakan, merupakan sengketa pembuktian atas eksistensi jasa perpajakan, menurut Terbanding tidak terdapat eksistensi atas jasa perpajakan, sedangkan menurut Pemohon Banding terdapat eksistensi atas jasa perpajakan;

d. sengketa atas biaya pulsa telepon, merupakan sengketa atas pembuktian, menurut Terbanding merupakan natura, sehingga hanya dapat dibiayakan secara fiskal sebesar 50%, sedangkan menurut Pemohon Banding biaya pulsa telepn terkait kegiatan 3M;

Halaman ke 36 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tantang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) UU PPh

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 1. biaya pembelian bahan; 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; 3. bunga, sewa, dan royalti; 4. biaya perjalanan; 5. biaya pengolahan limbah; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan; ---

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Halaman ke 37 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor

LAP-140/RIK.SIS/KP.0706/2024 tanggal 17 April 2024 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor 00579/KEB/PJ/WPJ.07/2025

tanggal 14 April 2025 (LPK);

▪ Bukti biaya perjalanan dinas berupa bukti trvl expense fuel allowance, taxi,

trvl air, car rental, trvl other, accommodation hotel, dan accommodation food;

▪ Bukti eksistensi jasa akuntansi berupa invoice tagihan dari BP Business

Solutions India Private Ltd;

▪ Bukti eksistensi jasa perpajakan berupa invoice dan faktur pajak dari BP

Berau Ltd;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif atas sengketa biaya perjalanan dinas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP halaman 22 dan LPK

halaman 4, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya perjalanan dinas dengan alasan biaya perjalanan dinas terkait dengan lini bisnis usaha yang telah dijual Pemohon Banding, sehingga tidak terkait dengan kegiatan 3M;

▪ bahwa menurut Pemohon Banding, biaya perjalanan dinas terkait dengan

kegiatan 3M sehingga memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti yang diberikan oleh

Pemohon Banding terkait biaya perjalanan dinas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding hanya berupa sampel atas 1 (satu) transaksi terkait trvl expense fuel allowance, taxi,

Halaman ke 38 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

trvl air, car rental, trvl other, accommodation hotel, dan accommodation food;

b. bahwa bukti tersebut diatas berupa invoce dan bukti pembayaran atas transaksi travel expense, fuel, taxi, wifi/trvl air, car rental, travel other, biaya hotel dan makanan;

c. bahwa sampel bukti tersebut di atas tidak dapat menunjukkan adanya hubungan langsung maupun dengan tidak langsung dengan kegiatan 3M Pemohon Banding;

d. bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa sampel bukti biaya perjalanan dinas yang diberikan Pemohon Banding tidak berhubungan dengan kegiatan 3M, sehingga tdak memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

▪ bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya perjalanan dinas telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fikal positif atas sengketa biaya jasa akuntansi, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada dasarnya Terbanding

melakukan koreksi atas biaya jasa akuntansi karena atas biaya tersebut tidak terdapat eksistensinya sehingga tidak memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

▪ bahwa pada dasarnya Pemohon Banding menjelaskan memerlukan jasa

akuntansi dari BP Business Solutions India Private Ltd selaku pihak afiliasi dengan alasan keterbatasan sumber daya manausia, dan biaya jasa akuntansi tersebut terkait dengan kegiatan 3M;

Halaman ke 39 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

▪ bahwa terkait dengan eksistensi jasa akuntansi Pemohon Banding

memberikan bukti berupa sampel invoice dari BP Business Solutions India Private Ltd sebagaimana screenshot sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti sampel invoce tersebut di

atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. invoice tersebut merupakan penagihan dari BP Business Solutions India Private Ltd kepada Pemohon Banding sehubungan dengan biaya jasa dukungan bisnis sebesar INR14,152.41 dan mark up atas jasa sebesar INR2,272.94 dengan total tagihan sebesar INR17,425.35 atau setara USD224.09;

b. bahwa bukti invoice tersebut merupakan bukti penagihan, bukti tersebut tidak menunjukkan adanya aktifitas jasa akuntansi yang diberikan oleh BP Business Solutions India Private Ltd kepada Pemohon Banding;

Halaman ke 40 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

c. bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya eksistensi jasa akuntansi yang dilakukan BP Business Solutions India Private Ltd untuk kepentingan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

▪ bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya jasa akuntansi telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fikal positif atas sengketa biaya perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada dasarnya Terbanding

melakukan koreksi atas biaya jasa perpajakan karena atas biaya tersebut tidak terdapat eksistensinya sehingga tidak memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

▪ bahwa pada dasarnya Pemohon Banding menjelaskan memerlukan jasa

perpajakan dari BP Berau Ltd selaku pihak afiliasi dengan alasan keterbatasan sumber daya manausia, dan biaya jasa perpajakan tersebut terkait dengan kegiatan 3M;

Halaman ke 41 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

▪ bahwa terkait dengan eksistensi jasa akuntansi Pemohon Banding

memberikan bukti berupa sampel invoice dan faktur pajak dari BP Berau Ltd sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Invoice

Faktur pajak

Halaman ke 42 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti sampel invoce dan faktur

pajak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. invoice dan faktur pajak tersebut merupakan penagihan dari BP Berau Ltd kepada Pemohon Banding sehubungan dengan biaya tax service sebesar Rp283.891.815,00 dengan nilai PPN sebesar Rp31.228.100,00;

b. bahwa bukti invoice dan faktur pajak merupakan bukti penagihan, bukti tersebut tidak menunjukkan adanya aktifitas jasa perpajakan yang diberikan oleh BP Berau Ltd kepada Pemohon Banding;

c. bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya eksistensi jasa perpajakan yang dilakukan BP Berau Ltd untuk kepentingan Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi kriteria biaya sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

▪ bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti dan peraturan perundamg-

undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya perpajakan telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas penyesuaian fikal positif atas sengketa biaya pulsa telepon, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya pulsa telepon dengan alasan

biaya pulsa telepon merupakan natura, sehingga sesuai dengan aturan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002, biaya pemakaian telepon seluler yang diberikan perusahaan untuk pegawai hanya boleh diakui sebagai biaya perusahaan sebesar 50% saja, sehingga sisanya harus dikoreksi secara fiskal;

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak, biaya pulsa telepon merupakan biaya

sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sepanjang dapat

Halaman ke 43 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

dibuktikan biaya tersebut terkait langsung dan/atau tidak langsung dengan kegiatan 3M, dengan demikian Pengadilan Pajak akan menguji apakah biaya tersebut terkait dengan 3M atau tidak;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, sampai dengan persidangan

dicukupkan oleh Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait dengan sengketa biaya pulsa telepon;

▪ bahwa dengan demikian, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding

tidak dapat membuktikan dalilnya atas koreksi biaya pulsa telepon, dengan demikian koreksi Terbanding telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

▪ bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-

undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif berupa biaya pulsa telepon telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang- undangan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD49,408.00 telah sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

2. Koreksi atas kompensasi kerugian sebesar USD147,329.00.00 bahwa kompensasi kerugian sebesar USD147,329.00 dikoreksi dengan alasan dari Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

➢ Menurut Terbanding

• bahwa menurut perhitungan Terbanding, pada tahun 2021 Pemohon Banding memperoleh penghasilan neto fiskal sebesar USD284,206.00, sehingga tidak ada sisa kerugian dari masa lalu yang dapat digunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak di tahun 2022;

Halaman ke 44 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

• bahwa koreksi ini dilakukan dengan mengacu pada surat ketetapan pajak (SKP) hasil audit tahun 2021, dan sesuai dengan SKP hasil pemeriksaan sudah tidak terdapat saldo kerugian fiskal, sehingga dalil Pemohon Banding yang memasukkan kerugian tahun 2021 ke dalam perhitungan pajak tahun 2022 ditolak oleh Terbanding;

• bahwa keputusan keberatan tahun 2022 diterbitkan sebelum adanya putusan Pengadilan Pajak erkait sengketa tahun 2021, oleh karena itu, Terbanding tetap menggunakan bukti SKP tahun 2021 sebagai dasar untuk melakukan koreksi kompensasi kerugian;

➢ Menurut Pemohon Banding

• bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun 2021, Pemohon Banding menyatakan terdapat rugi fiskal sebesar USD2,105,407.00;

• bahwa untuk tahun pajak 2021, Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding dan telah ditetapkan SKPLB PPh Badan Nomor 00030/406/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023, dengan jumlah penghasilan netto sebesar USD284,206.00;

• bahwa atas SKPLB PPh Badan Nomor 00030/406/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023, telah diajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding), dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00490/KEB/PJ/WPJ.04/2024yangdiubahdengan KEP-00922/NKEB/PJ/ WPJ.07/2024 tertanggal 26 April 2024 yang menetapkan jumlah penghasilan netto sebesar (USD991,835.00);

• bahwa atas Keputusan Keberatan a quo telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Nomor PUT-004505.15/2024/PP/M.IB yang diucapkan pada 3 November 2025, yang menetapkan penghasilan netto Pemohon Banding adalah sebesar (USD991,835.00);

• bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding masih terdapat kerugian fiskal tahun 2021 sebesar (USD991,835.00) yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak tahun 2022;

Halaman ke 45 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

bahwa setelah mendengar penjelasan dari para pihak, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok sengketa atas koreksi kompensasi kerugian yang berasal dari kerugian fiskal tahun 2021, dimana menurut Terbanding berdasarkan SKPLB PPh Badan Nomor 00030/406/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 sudah tidak terdapat rugi fiskal tahun 2021 yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2022, sedangkan menurut Pemohon Banding berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor PUT-004505.15/2024/PP/M.IB yang diucapkan pada 3 November 2025, terdapat rugi fiskal tahun pajak 2021 sebesar (USD991,835.00) yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2022;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tantang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Halaman ke 46 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-140/RIK.SIS/KP.0706/2024

tanggal 17 April 2024 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor 00579/KEB/PJ/WPJ.07/2025

tanggal 14 April 2025 (LPK);

▪ Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004505.15/2024/PP/M.IB

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: ▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan LHP halaman 26, menurut Pengadilan

Pajak terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi kompensasi kerugian karena berdasarkan SKPLB PPh Badan Nomor 00030/406/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 sudah tidak terdapat rugi fiskal tahun 2021 yang dapat dikompensasikan ke tahun 2022, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

▪ bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Putusan Pengadilan

NomorPUT-004505.15/2024/PP/M.IByangdiucapkanpada 3 November 2025, terdapat rugi fiskal tahun pajak 2021 sebesar (USD991,835.00) yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak 2022;

Halaman ke 47 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

▪ menimbang Pasal 6 ayat (2) UU PPh, mengatur bahwa apabila

penghasilan bruto setelah pengurangan didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dimaknai bahwa kerugian fiskal dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, para pihak mengakui fakta bahwa

atas SKPLB PPh Badan Nomor 00030/406/21/058/23 tanggal 10 Mei 2023 telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00490/KEB/PJ/WPJ.04/2024yangdiubahdengan KEP-00922/NKEB/PJ/ WPJ.07/2024 tertanggal 26 April 2024;

▪ bahwa berdasarkan fakta persidangan, para pihak mengakui fakta bahwa

atas Keputusan Keberatan a quo telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Nomor PUT-004505.15/2024/PP/M.IB yang diucapkan pada 3 November 2025;

▪ bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Putusan Pengadilan Nomor

PUT-004505.15/2024/PP/M.IB halaman 124, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa dalam putusannya, penghitungan penghasilan netto menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sebesar (USD991,835.00) sebagaimana screenshot sebagai berikut:

Halaman ke 48 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

▪ bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa terdapat kerugian fiskal

tahun 2021 sebesar (USD991,835.00) yang dapat dikompensasikan dengan penghasilan kena pajak mulai tahun pajak 2022 berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UU PPh;

▪ bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa

koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian sebesar USD147,329.00 tidak sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak memiliki landasan hukum;

▪ bahwa dengan demikian sesuai dengan bukti, fakta persidangan dan

peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas kompensasi kerugian tidak sesuai dengan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

- Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

- Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

- Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

- Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Halaman ke 49 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan

seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian dalil bantahannya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (USD)Dipertahankan (USD)Tidak Dapat
Dipertahankan
(USD)
1Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif49,408.0049,408.000.00
2Koreksi Kompensasi Kerugian147,329.000147,329.00

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut TerbandingUSD422.668,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD- Penghasilan Netto menurut Pengadilan PajakUSD422.668,00

Halaman ke 50 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (USD)Cfm Pengadilan Pajak
(USD)
Penghasilan Netto422,668.00422,668.00
Kompensasi kerugian0.00422,668.00
Penghasilan kena pajak422,668.000.00
PPh terutang83,034.510.00
Kredit pajak5,726.005,726.00
PPh kurang/(lebih) bayar77,308.51(5,726.00)
Sanksi administrasi22,635.930.00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar54,672.58(5,726.00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 51 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00579/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/22/058/24 tanggal 19 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama PT JASATAMA PETROINDO, NPWP 01.069.599.7-058.000, beralamat di Gedung Arkadia Green Park Tower G Lt. 2, Jl. Letjen T. B. Simatupang Kav. 88, Kebagusan, Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12520, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD)
1Penghasilan Netto422,668.00
2Kompensasi kerugian422,668.00
3Penghasilan kena pajak0.00
4PPh terutang0.00
5Kredit pajak5,726.00
6PPh kurang/(lebih) bayar(5,726.00)
7Sanksi administrasi0.00
8Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(5,726.00)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada

Halaman ke 52 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Halaman ke 53 dari 53 halaman. Putusan Nomor PUT-005833.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Jasatama Petroindo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.