P U T U S A N
Nomor PUT-005839.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/031/24 tanggal 2 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/NKEB/KP.0501/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005839.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PETRINDO JAYA KREASI, NPWP 02.899.701.3-031.000, beralamat di Gedung Wisma Barito Pacific Lt. 38, Jl. Letjen S. Parman, Rt.003 Rw.004, Slipi, Pal Merah, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11410, dalam hal ini diwakili oleh Michael, jabatan Direktur Utama,domisili elektronik petrindo.pjk@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Lukman Nulhakim Pane, Ak., M.Si., Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1142/PP/IKH/2024
tanggal 14 Oktober 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 292/PJK/TAX/IX/2025 tanggal 18 September 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Romlih /19780703 200012 1 003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat