Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 64 halaman

PUT-005839.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Petrindo Jaya Kreasi · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005839.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/031/24 tanggal 2 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/NKEB/KP.0501/2025 tanggal 12 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005839.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PETRINDO JAYA KREASI, NPWP 02.899.701.3-031.000, beralamat di Gedung Wisma Barito Pacific Lt. 38, Jl. Letjen S. Parman, Rt.003 Rw.004, Slipi, Pal Merah, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11410, dalam hal ini diwakili oleh Michael, jabatan Direktur Utama,domisili elektronik petrindo.pjk@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Lukman Nulhakim Pane, Ak., M.Si., Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1142/PP/IKH/2024

tanggal 14 Oktober 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 292/PJK/TAX/IX/2025 tanggal 18 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Romlih /19780703 200012 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

2. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/19750924 200212 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

3. Nama/NIP: Wawan Gunawan/19771012 199803 1 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

4. Nama/NIP: Ady Kartika Candra/19830307 200212 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1551/SDG-CT/WPJ.05/2025 tanggal 3 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 962/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 Jis PEN-064/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 245/PJK/TAX/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00062/SUB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 13 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 290/PJK/TAX/IX/2025 tanggal 10 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/031/24 tanggal 2 Mei 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00004/NKEB/KP.0501/2025 tanggal 12 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Palmerah dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 192/PJK/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025 memutuskan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 245/PJK/TAX/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 245/PJK/TAX/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025 diterima melalui pos pada tanggal 17 April 2025;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Michael dengan jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 12 Februari 2024 dari Aulia Tifani, SH., Notaris di Jakarta;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa, Alasan Koreksi dan Alasan Banding

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Dasar Hukum dan Alasan Koreksi Terbanding

a. Proses Pemeriksaan

bahwa alasan dan dasar hukum ditetapkannya koreksi sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) adalah sebagai berikut:

- pinjaman tanpa bunga kepada PT Tamtama Perkasa yang merupakan pihak afiliasi seharusnya memperhitungkan adanya bunga pinjaman;

- dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 18 ayat UU PPh sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

- suku bunga tahun 2020 yang digunakan berdasarkan data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI);

- perhitungan dilakukan secara bulanan dengan menggunakan saldo akhir pinjaman dan suku bunga sesuai data SEKI untuk setiap bulannya dari Januari s.d. Desember 2020, dengan rincian sebagai berikut:

b. Proses Keberatan

bahwa alasan dan dasar hukum dipertahankannya koreksi sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) adalah sebagai berikut:

- berdasarkan penelitian tahun 2011 s.d. 2020, terdapat beberapa tahun yang tidak memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga, yaitu:

1) dana tidak berasal dari pemegang saham sebagai pemberi pinjaman;

2) pemberi pinjaman dalam keadaan merugi; dan

3) penerima pinjaman tidak dalam kesulitan keuangan;

- dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

- Sehingga Koreksi Pemeriksa dipertahankan karena pinjaman yang diberikan kepada pihak Afiliasi tidak diperkenankan tanpa bunga;

3. Dasar Hukum dan Alasan yang Mendasari Banding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebabgai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a dan ayat (2):

Ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Penjelasannya:

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimanam mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak;

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan suatu pada ayat (1) adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak;

Ayat (2):

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Kebertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Pasal 36 ayat (1) huruf b:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohoan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketatapan pajak yang tidak benar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: ….;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010);

Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2):

Ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan dari pihak lain;

b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Ayat (2);

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

b. Alasan yang Mendasari Banding

bahwa alasan yang mendasari Banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Terdapat Dasar Hukum Koreksi Pemeriksaan Tidak Jelas atau Kabur

- bahwa sebagaimana tercantum dalam SPHP, dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah Pasal 18 UU PPh tanpa secara jelas mencantumkan ayat yang mana;

- bahwa Pasal 18 UU PPh terdiri dari 8 (delapan) ayat, dimana setiap ayatnya mengatur substansi yang berbeda;

- bahwa tidak dicantumkannya ayat yang tepat menyebabkan dasar hukum koreksi yang digunakan menjadi tidak jelas atau kabur;

- bahwa dasar hukum yang tidak jelas atau kabur menyebabkan koreksi yang ditetapkan menjadi cacat hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam penafsiran atau penerapannya, sehingga koreksi yang ditetapkan Pemeriksa harus dibatalkan;

2) Terdapat Perbedaan Dasar Hukum Saat Pemeriksaan dengan Saat Keberatan

- bahwa sebagaimana tercantum dalam SPHP, dasar hukum yang digunakan Pemeriksa untuk menetapkan koreksi tersebut adalah Pasal 18 UU PPh;

- bahwa akan tetapi sebagaimana tercantum dalam SPUH, dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksi adalah Pasal 12 PP 94/2010, tanpa ada pencantuman dan penjelasan terhadap dasar hukum Pasal 18 UU PPh yang digunakan Pemeriksa;

- bahwa mengacu kepada kalimat dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan “Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak”, maka dapat dimaknai proses keberatan adalah meneliti dan menguji apakah dasar hukum, alasan koreksi, dan penghitungan pajak terutang oleh Pemeriksa Pajak sudah benar atau sebaliknya mengadung kekeliruan dasar hukum, kekeliruan alasan keberatan, dan/atau kekeliruan penghitungan pajak terutang. Benar disini adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

- bahwa surat ketetapan pajak yang didasari dasar hukum koreksi yang keliru merupakan surat ketapan pajak yang mengandung ketidakbenaran;

- bahwa oleh karena itu, jika Terbanding menemukan dasar hukum koreksi yang digunakan Pemeriksa keliru, maka Terbanding tidak dapat melakukan penggantian dasar hukum koreksi yang keliru tersebut kepada dasar hukum koreksi yang lain;

- bahwa justru apabila Terbanding menemukan adanya ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak tersebut, maka mengusulkan untuk dilakukan pembatalan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

- bahwa dengan adanya ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak tersebut berupa penggunaan dasar hukum yang keliru, maka surat ketetapan pajak tersebut harus dibatalkan;

3) Seluruh Persyaratan Sesuai Pasal 12 Ayat (1) PP 94/2010 Telah Terpenuhi

- bahwa terkait persyaratan pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan dari pihak lain;

bahwa total ekuitas Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi pinjaman per 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa total pinjaman yang diberikan Pemohon Banding sebagai pemegang saham kepada PT Tamtama Perkasa sebagai penerima pinjaman per 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan besarnya Ekuitas Pemohon Banding dengan besarnya Piutang kepada PT Tamtama Perkasa, maka dapat diyakini bahwa dana pinjaman yang diberikan berasal dari dana milik Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian persyaratan di atas terpenuhi;

bahwa terkait persyaratan modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

bahwa modal disetor Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi pinjaman di PT Tamtama Perkasa sebagai penerima pinjaman telah disetor seluruhnya dengan nilai per 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan nilai modal disetor di atas maka dapat dibuktikan atas modal disetor di PT Tamtama Perkasa telah disetor seluruhnya oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian persyaratan di atas terpenuhi;

bahwa terkait persyaratan pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

bahwa saldo laba Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi pinjaman per 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa erdasarkan nilai saldo laba di atas di atas dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding tidak dalam keadaan merugi;

bahwa engan demikian persyaratan di atas terpenuhi;

bahwa terkait persyaratan Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa Current Ratio dan Saldo Laba PT Tamtama Perkasa sebagai penerima pinjaman per 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa Current Ratio PT Tamtama Perkasa sebagai penerima pinjaman berada jauh di bawah 200% dan Saldo Laba mempunyai nilai negatif, sehingga dapat diyakini PT Tamtama Perkasa sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa dengan demikian persyaratan di atas terpenuhi;

bahwa dengan telah terpenuhinya keempat persyaratan di atas, maka pinjaman dari Pemohon Banding sebagai pemegang saham kepada PT Tamtama Perkasa diperkenankan tanpa bunga;

bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga yang dihitung dari nilai pinjaman yang diberikan Pemohon Banding sebagai pemegang saham kepada PT Tamtama Perkasa sebesar Rp71.141.509.021,00 harus dibatalkan seluruhnya;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa terdapat dasar hukum koreksi pemeriksaan yang tidak jelas atau kabur yang dapat menyebabkan koreksi yang ditetapkan menjadi cacat hukum, karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam penafsiran atau penerapannya;

3. bahwa terdapat perbedaan dasar hukum koreksi saat pemeriksaan dengan dasar hukum dipertahankannya koreksi saat keberatan yang menyebabkan surat ketetapan pajak yang diterbitkan mengandung ketidakbenaran;

4. bahwa keempat persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasl 12 ayat (1) PP 94/2010 telah terpenuhi seluruhnya, sehingga pinjaman yang diberikan Pemohon Banding sebagai pemegang saham kepada PT Tamtama Perkasa diperkenankan tanpa bunga;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

3. membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 0004/206/20/031/24 tanggal 2 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 karena terdapat ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak akibat adanya perbedaan dasar hukum pada saat pemeriksaaan dengan pada saat keberatan; atau,

4. membatalkan seluruhnya koreksi Penghasilan Bunga sebesar Rp71.141.509.021,00 karena terdapat penggunaan dasar hukum koreksi yang kabur atau tidak jelas dan/atau telah terpenuhinya keempat syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00062/SUB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 13 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 245/PJK/TAX/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 7 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

✓

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

✓

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

✓
✓
✓
✓

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Keberatan;

g. Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang

masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam

pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

✓

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Michael bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

✓

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

✓

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

✓ penandatanganan surat banding

k. Surat/SKP/keputusan*) yang diajukan banding bukan

✓ merupakan objek yang dapat diajukan banding;**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

PerkiraanMenurut SPT/PB (Rp)Menurut SKP (Rp)Koreksi (Rp)
Penghasilan dari luar usaha10.354.227.51681.495.736.53771.141.509.021

bahwa Terbanding menghitung penghasilan bunga berdasarkan saldo piutang dari PT Tamtama Perkasa dikalikan tarif bunga berdasarkan JIBOR;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

2. Tanggapan Terbanding

1) bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk transaksi pinjaman tanpa bunga yaitu berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (PP 9/2021) mengatur transaksi pinjaman

tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk keberlangsungan usahanya;

bahwa keempat syarat dan ketentuan di atas harus dipenuhi secara kumulatif dalam melakukan transaksi pinjaman tanpa bunga. Apabila pinjaman yang diterima Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang saham tidak memenuhi salah satu syarat dan ketentuan tersebut, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

2) bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 192/PJK/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, Pemohon Banding menyebutkan bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa telah menguji kewajaran pemberian bunga dengan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa yang telah dilakukannya (pemberian pinjaman tanpa bunga) sudah sesuai dengan empat poin syarat yang telah disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengetahui bahwa dasar Terbanding dalam menetapkan koreksi adalah berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

3) bahwa dalam proses keberatan Terbanding melakukan pengujian untuk mengetahui apakah atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

i. bahwa berdasarkan data kronologi pemberian pinjaman dari Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Tamtama Perkasa mulai tahun 2011 dan dilakukan bertahap sampai tahun 2020;

ii. bahwa Terbanding menguji ketersediaan dana yang dimiliki

Pemohon Banding dalam memberikan pinjaman berdasarkan data internal DJP berupa transkrip keuangan yang Pemohon Banding lampirkan saat melaporkan SPT Tahunan, Terbanding meyakini bahwa pinjaman yang diberikan berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain jika jumlah kas dan penambahan modal yang dimiliki lebih besar dari pinjaman yang diberikan;

iii. bahwa berdasarkan penelitian di atas dalam rentang waktu dari

2011 sampai 2020 terdapat beberapa tahun dengan kesimpulan tidak memenuhi, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

i. bahwa berdasarkan akta pendirian PT Tamtama Perkasa diketahui bahwa modal dasar perseroan berjumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% dengan nilai Rp12.500.000.000,00;

ii. bahwa berdasarkan laporan keuangan PT Tamtam Perkasa tahun

2020 diketahui terdapat modal yang ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp12.500.000.000,00;

iii. bahwa Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perseroan

Terbatas menyatakan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;

iv. bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding telah memenuhi

ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

i. bahwa Terbanding menggunakan data SPT Tahunan dari Tahun Pajak 2011 s.d. 2020 untuk menguji pemenuhan syarat tersebut;

ii. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak

memenuhi syarat pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

d. bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk keberlangsungan usahaanya;

i. bahwa Terbanding menggunakan data SPT Tahunan dan transkrip laporan keuangan PT Tamtama Perkasa Tahun Pajak 2011 s.d. 2020 untuk menguji pemenuhan syarat tersebut;

ii. bahwa Terbanding menggunakan metode cash ratio dan curent

ratio untuk mengukur tingkat likuiditas dan keberlangsungan usaha Wajib Pajak penerima pinjaman;

iii. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak

memenuhi syarat perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk keberlangsungan usahaanya;

e. bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi semua ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 sehingga atas pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Tamtama Perkasa tidak diperkenankan tanpa bunga;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa surat banding Nomor 245/PJK/TAX/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

d. bahwa tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanKeberatanNomorKEP- 00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/20/031/24 tanggal 2 Mei 2024 Tahun Pajak 2020 atas nama PT PETRINDO JAYA KREASI TBK NPWP 028997013031000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 290/PJK/TAX/IX/2025 tanggal 10 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Terkait Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.05/ 2025 tanggal 16 April 2025 diterima Pemohon Banding melalui pos tercatat pada tanggal 17 April 2025;

bahwa dengan demikian permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP, serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

Terkait Pokok Sengketa

1. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

2. Dasar Hukum dan Alasan Koreksi Terbanding

a. Proses Pemeriksaan

bahwa alasan dan dasar hukum ditetapkannya koreksi sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan adalah sebagai berikut:

- Pinjaman tanpa bunga kepada PT Tamtama Perkasa yang merupakan pihak afiliasi seharusnya memperhitungkan adanya bunga pinjaman;

- Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 18 ayat (1) UU PPh sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Risalah Pembahasan;

- Suku bunga tahun 2020 yang digunakan berdasarkan data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI);

b. Proses Keberatan

bahwa alasan dan dasar hukum dipertahankannya koreksi sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan penelitian tahun 2011 s.d. 2020, terdapat beberapa tahun yang tidak memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga, yaitu:

1) Dana pinjaman tidak berasal dari dana milik sendiri pemegang saham pemberi pinjaman;

2) Pemegang Saham pemberi pinjaman dalam keadaan merugi; dan

3) Penerima pinjaman tidak dalam kesulitan keuangan.

- Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

Bantahan Pemohon Banding Terhadap Surat Uraian Banding

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan terhadap isi SUB Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

1. Terkait Dasar Hukum Koreksi

bahwa Terbanding memberikan uraian sebagai berikut:

bahwa dalam Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 192/PJK/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, Pemohon Banding menyebutkan bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa telah menguji kewajaran pemberian bunga dengan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa yang telah dilakukannya (pemberian pinjaman tanpa bunga) sudah sesuai dengan empat poin syarat yang telah disebutkan dalam Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengetahui bahwa dasar hukum Terbanding dalam menerapkan koreksi adalah berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding cantumkan bagian Risalah Pembahasan terkait koreksi yang menjadi pokok sengketa sebagai berikut:

bahwa dapat dilihat pada bagian 1) Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP, bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 18 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2023, tanpa menggunakan dasar hukum Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa selanjutnya dapat dilihat pada bagian 3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir, dimana dasar Pemeriksa dalam mempertahankan koreksi tetap menggunakan Pasal 18 UU PPh, tanpa menggunakan dasar hukum Pasal 12 ayat

(1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa justru Pemohon Banding yang memunculkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 dalam Pembahasan Akhir seperti dapat dilihat pada bagian 4) Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir, dengan alasan atas penetapan Koreksi Biaya Bunga atas Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, harus mengacu kepada Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, bukan kepada Pasal 18 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding jika mengacu kepada Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, maka atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Tamtama Perkasa yang merupakan afiliasinya, telah memenuhi seluruh persyaratan untuk pemberian pinjaman yang diperkenankan tanpa bunga;

bahwa akan tetapi, walaupun Pemohon Banding telah mengajukan alasan berupa Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dalam surat Tanggapannya dan dalam Pembahasan Akhir, tetapi Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sebagaimana disampaikan dalam SPHP dengan tetap menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat

(1) UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding hal ini dilakukan Pemeriksa, karena Pemeriksa menyadari keempat persyaratan sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 telah terpenuhi seluruhnya. Sehingga Pemeriksa menolak menggunakan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana alasan dari Pemohon Banding dan tetap menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU PPh untuk tetap dapat mempertahankan koreksi;

bahwa jadi tidak benar pernyatan Terbanding di atas yang menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengetahui bahwa dasar hukum Pemeriksa dalam menetapkan koreksi adalah berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010. Hal ini sesuai juga dengan isi SPHP dan Risalah Pembahasan dimana Pemeriksa tidak pernah mencantumkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 sebagai dasar hukum koreksinya;

bahwa justru menurut Pemohon Banding, Terbanding pada saat proses keberatan menyadari bahwa terhadap koreksi yang ditetapkan Pemeriksa seharusnya menggunakan dasar hukum Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, bukan Pasal 18 ayat (1) UU PPh. Akan tetapi, jika menggunakan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, Terbanding menyadari bahwa untuk Tahun Pajak 2020 terhadap keempat persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi seluruhnya dan akibatnya koreksi harus dibatalkan;

bahwa dalam rangka koreksi tetap dapat dipertahankan, maka Terbanding memperluas pengujian mulai Tahun Pajak 2011 saat pertama kali pinjaman tersebut diberikan sampai dengan Tahun Pajak 2020 yang merupakan tahun pajak yang

diperiksa. Walaupun berdasarkan pengujian untuk Tahun Pajak 2020 ditemukan keempat persyaratan tersebut terpenuhi, tetapi oleh karena terdapat beberapa tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2020 yang tidak terpenuhi, maka Terbanding menetapkan untuk Tahun Pajak 2020 atas keempat persyaratan tersebut menjadi ditetapkan tidak terpeuhi seluruhnya;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa perluasan pengujian yang dimulai sejak Tahun Pajak 2011 merupakan tindakan yang diambil Terbanding bukan Pemeriksa, karena Pemeriksa sampai dengan Pembahasan Akhir tidak pernah menyatakan melakukan perluasan pengujian terhitung sejak Tahun Pajak 2011 dan selanjutnya menyatakan tetap mempertahankan koreksi dengan mendasarkan kepada hasil pengujian sejak Tahun Pajak 2011 sampai dengan Tahun Pajak 2020; bahwa dengan demikian dapat dibuktikan alasan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat perbedaan dasar hukum ditetapkannya koreksi pada saat Pemeriksaan dengan dasar hukum dipertahankannya koreksi pada saat Penelitian Keberatan;

bahwa adanya perbedaan dasar hukum tersebut menyebabkan surat ketetapan pajak yang diterbitkan mengandung kekeliruan dasar hukum koreksi, sehingga surat ketetapan pajak tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan,

2. Terkait persyaratan Pinjaman Harus Berasal dari Dana Pemegang Saham Sendiri dan Bukan dari Pihak Lain

bahwa Terbanding memberikan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data kronologi pemberian pinjaman dari Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Tamtama Perkasa mulai tahun 2011 dan dilakukan bertahap sampai tahun 2020;

bahwa Terbanding menguji ketersediaan dana yang dimiliki Pemohon Banding dalam memberikan pinjaman berdasarkan data internal DJP berupa transkrip keuangan yang Pemohon Banding lampirkan saat melaporkan SPT Tahunan, Terbanding meyakini bahwa pinjaman yang diberikan berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, jika jumlah kas dan penambahan modal yang dimiliki lebih besar dari pinjaman yang diberikan;

bahwa berdasarkan penelitian di atas dalam rentang waktu dari 2011 sampai 2020 terdapat beberapa tahun dengan kesimpulan tidak memenuhi, Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat Pinjaman Harus Berasal dari Dana Pemegang Saham Sendiri Bukan dari Pihak Lain;

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

bahwa Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-129/RIKSIS/KPP.0501/2023 tanggal 16 Juni 2023 adalah untuk Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sehingga pengujian yang harus dilakukan adalah untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang terjadi selama Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila pengujian pemenuhan persyaratan tersebut dikaitkan dengan tahun-tahun pajak sebelumnya;

bahwa sebenarnya berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding di atas, maka untuk Tahun Pajak 2020 Terbanding telah menyimpulkan atas persyaratan Pinjaman Harus Berasal dari Dana Pemegang Saham Sendiri dan Bukan dari Pihak Lain, telah MEMENUHI;

bahwa kesimpulan di atas telah seusai dengan kesimpulan Pemohon Banding sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding;

bahwa dengan demikian persyaratan terkait persyaratan Pinjaman Harus Berasal dari Dana Pemegang Saham Sendiri dan Bukan dari Pihak Lain untuk Tahun Pajak 2020, seharusnya telah TERPENUHI;

3. Terkait persyaratan Modal yang Harus Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya

bahwa Terbanding memberikan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan akte pendirian PT Tamtama Perkasa diketahui bahwa modal dasar perseroan berjumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% dengan nilai Rp12.500.000.000,00;

bahwa berdasarakan laporan keuangan PT. Tamtama Perkasa tahun 2020 diketahui terdapat modal yang ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp12.500.000.000,00;

bahwa Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT, sehingga Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak telah memenuhi syarat Modal yang Harus Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya.

bahwa terhadap kesimpulan Terbanding berdasarkan pengujian yang telah dilakukan atas persyaratan Modal yang Harus Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya yang menyatakan telah MEMENUHI, Pemohon Banding tidak memberikan bantahan karena telah sesuai dengan

kesimpulan Pemohon Banding sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding;

bahwa dengan demikian persyaratan terkait Modal yang Harus Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya untuk Tahun Pajak 2020, telah TERPENUHI;

4. Terkait persyaratan Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi

bahwa Terbanding memberikan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding menggunakan data SPT Tahunan dari Tahun Pajak 2011 s.d. 2020 untuk menguji pemenuhan syarat tersebut;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi;

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

bahwa pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-129/RIKSIS/KPP.0501/2023 tanggal 16 Juni 2023 adalah untuk Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sehingga pengujian yang harus dilakukan adalah untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang terjadi selama Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila pengujian pemenuhan persyaratan tersebut dikaitkan dengan tahun-tahun pajak sebelumnya;

bahwa sebenarnya berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding di atas, maka untuk Tahun Pajak 2020 Terbanding telah menyimpulkan atas persyaratan

Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi, telah MEMENUHI;

bahwa kesimpulan di atas telah seusai dengan kesimpulan Pemohon Banding sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding;

bahwa dengan demikian persyaratan terkait Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi untuk Tahun Pajak 2020, seharusnya telah TERPENUHI;

5. Terkait persyaratan Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya

bahwa Terbanding memberikan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding menggunakan data SPT Tahunan dan transkrip laporan keuangan PT. Tamtama Perkasa Tahun Pajak 2011 s.d. 2020 untuk menguji pemenuhan syarat tersebut;

bahwa Terbanding menggunakan metode cash ratio dan curent ratio untuk mengukur tingkat likuiditas dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding penerima pinjaman;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat perseroan terbatas Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya;

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

bahwa pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-129/RIKSIS/KPP.0501/2023 tanggal 16 Juni 2023 adalah untuk Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sehingga pengujian yang

harus dilakukan adalah untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang terjadi selama Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila pengujian pemenuhan persyaratan tersebut dikaitkan dengan tahun-tahun pajak sebelumnya;

bahwa sebenarnya berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding di atas, maka untuk Tahun Pajak 2020 Terbanding telah menyimpulkan atas persyaratan Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya, telah MEMENUHI;

bahwa kesimpulan di atas telah seusai dengan kesimpulan Pemohon Banding sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding;

bahwa dengan demikian atas persyaratan Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya untuk Tahun Pajak 2020, seharusnya telah TERPENUHI;

Kesimpulan

1. bahwa permohonan banding yang diajukan sudah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa surat ketetapan pajak yang diterbitkan memiliki cacat hukum karena mengandung kekeliruan dasar hukum koreksi yang digunakan, sehingga harus dibatalkan;

3. bahwa keempat persyaratan pemberian pinjaman yang diperkenankan tanpa bunga dari pemegang saham kepada perusahaan afiliasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 untuk Tahun Pajak 2020, telah terpenuhi seluruhnya. Dengan telah terpenuhinya keempat persyaratan dimaksud, maka koreksi Penghasilan Bunga sebesar Rp71.141.509.021,00 harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P.1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025

tanggal 16 April 2025;

Bukti P.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2020 Nomor 00004/206/20/031/24 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P.3. Surat Kuasa Khusus Nomor 292/PJK/TAX/IX/2025 tanggal 18

September 2025 atas Lukman Nulhakim Pane, Ak., M.Si.;

Bukti P.4. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1142/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober

2024 atas nama Lukman Nulhakim Pane, Ak., M.Si.;

Bukti P.5. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Nomor KHP-01021 tanggal 14

Oktober 2024 atas nama Lukman Nulhakim Pane, Ak., M.Si.;

Bukti P.6. Pakta Integritas tanggal 18 September 2025 atas nama Lukman

Nulhakim Pane, Ak., M.Si.;

Bukti P.7. Pakta Integritas tanggal 18 September 2025 atas nama Michael,

jabatan Direktur Utama;

Bukti P.8. Kartu Tanda Penduduk atas nama Michael;

Bukti P.9. Surat Keberatan Nomor 192/PJK/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024; Bukti P.10. Akta Nomor 12 tanggal 12 Februari 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Rapat PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk yang dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H. yang berkedudukan di Jakarta Selatan;

Bukti P.11. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2020 Pembetulan ke-1

dengan bukti penyampaian elektronik tertanggal 16 Desember 2022; Bukti P.12. Laporan Keuangan Konsolidasian Pemohon Banding Tahun 2020; Bukti P.13. Laporan Keuangan PT Tamtama Perkasa Tahun 2020;

Bukti P.14. Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 1 Juli 2011 antara

Pemohon Banding dengan PT Tamtama Perkasa;

Bukti P.15. Amandemen Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 12

November 2012 antara Pemohon Banding dengan PT Tamtama Perkasa;

Bukti P.16. Amandemen II Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 7

November 2016 antara Pemohon Banding dengan PT Tamtama Perkasa;

Bukti P.17. Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2020 tanggal 17 April 2024;

Bukti P.18. SuratPemberitahuanUntukHadirNomorS-

00060/SPUH/WPJ.05/2025 tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P.19. Matriks sengketa;

Bukti P.20. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 21 Oktober 2025;

Bukti P.21. Company Profile Pemohon Banding;

Bukti P.22. Kertas Kerja Pemeriksaan Penghasilan Bunga;

Bukti P.23. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

177/RIKSIS/KPP.0501/2024 tanggal 22 Maret 2024;

Bukti P.24. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00004/NKEB/KP.0501/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan;

Bukti P.25. Akta Nomor 17 tanggal 12 Desember 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT Tamtama Perkasa yang dibuat oleh Notaris Devi Yanti, S.H., M.Kn. yang berkedudukan di Bogor;

Bukti P.26. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 November 2025;

Bukti P.27. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan PT Tamtama Perkasa Tahun

Pajak 2020 Pembetulan ke-1;

Bukti P.28. Kesimpulan akhir Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 2

Desember 2025;

Bukti P.29. Akta Nomor 12 tanggal 10 Desember 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT Tamtama Perkasa yang dibuat oleh Notaris Devi Yanti, S.H., M.Kn yang berkedudukan di Kota Bogor;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00004/NKEB/KP.0501/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-157/RIKSIS/KPP.0501/2024

tanggal 29 April 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Pembetulan Secara Jabatan atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Nomor LAP-18/KP.0501/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3176/WPJ.05/2025 tanggal

15 April 2025;

Bukti T-6. Matriks sengketa;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 13 Oktober 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 November 2025;

Bukti T-9. Amandemen Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 12

November 2012 antara Pemohon Banding dengan PT Tamtama Perkasa;

Bukti T-10. Amandemen II Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 7

November 2016 antara Pemohon Banding dengan PT Tamtama Perkasa;

Bukti T-11. Rekap Pinjaman versi Pemohon Banding;

Bukti T-12. Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2012;

Bukti T-13. Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 1 Juli 2011 antara

Pemohon Banding dengan PT Tamtama Perkasa;

Bukti T-14. Pengakuan Pinjaman dari PT Tamtama Perkasa dari tahun 2011-2020; Bukti T-15. Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-1404/WPJ.05/2025 tanggal 21

November 2025 disertai dengan lampiran-lampiran sebagai berikut:

- SPT PPh Badan Tahun 2010 Petrindo Jaya Kreasi

- Surat Keberatan Pemohon Banding

- Bukti Yura Putra (tax) menerima pemberitahuan pemeriksaan

- Bukti Permintaan Peminjaman TP Doc kepada Wajib Pajak

- Bukti Wajib Pajak tidak memberikan TP Doc (dokumen harga transfer);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/031/24 tanggal 2 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 245/PJK/TAX/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa: Penghasilan Bunga dari Pinjaman tanpa Bunga kepada Pihak Afiliasi10.354.227.51681.495.736.53771.141.509.021

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa: Penghasilan Bunga dari Pinjaman tanpa Bunga kepada Pihak Afiliasi sejumlah Rp71.141.509.0214,00 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa pinjaman tanpa bunga PB kepada PT Tamtama Perkasa (ANAK PERUSAHAAN) yang merupakan pihak afiliasi seharusnya memperhitungkan adanya bunga pinjaman;

- bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 18 ayat UU PPh sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

- bahwa suku bunga tahun 2020 yang digunakan berdasarkan data Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI);

- bahwa perhitungan dilakukan secara bulanan dengan menggunakan saldo akhir pinjaman dan suku bunga sesuai data SEKI untuk setiap bulannya dari Januari s.d. Desember 2020, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding alasan dan dasar hukum dipertahankannya koreksi sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) adalah sebagai berikut:

- berdasarkan penelitian tahun 2011 s.d. 2020, terdapat beberapa tahun yang tidak memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga, yaitu:

1) dana tidak berasal dari pemegang saham sebagai pemberi pinjaman;

2) pemberi pinjaman dalam keadaan merugi; dan

3) penerima pinjaman tidak dalam kesulitan keuangan;

- dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

- Sehingga Koreksi Pemeriksa dipertahankan karena pinjaman yang diberikan kepada pihak Afiliasi tidak diperkenankan tanpa bunga;

bahwa Terbanding menghitung penghasilan bunga berdasarkan saldo piutang dari PT Tamtama Perkasa dikalikan tarif bunga berdasarkan JIBOR;

bahwa menurut Terbanding terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk transaksi pinjaman tanpa bunga yaitu berdasarkan Pasal 12 ayat

(1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) jo Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 (PP 9/2021) mengatur transaksi pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk keberlangsungan usahanya;

bahwa menurut Terbanding keempat syarat dan ketentuan di atas harus dipenuhi secara kumulatif dalam melakukan transaksi pinjaman tanpa bunga. Apabila pinjaman yang diterima Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang saham tidak memenuhi salah satu syarat dan ketentuan tersebut, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

bahwa menurut Terbanding dalam Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 192/PJK/TAX/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, Pemohon Banding menyebutkan bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemeriksa telah menguji kewajaran pemberian bunga dengan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa menurut Terbanding pihak Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa yang telah dilakukannya (pemberian pinjaman tanpa bunga) sudah sesuai dengan empat poin syarat yang telah disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengetahui bahwa dasar Terbanding dalam menetapkan koreksi adalah berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010; bahwa menurut Terbanding dalam proses keberatan Terbanding melakukan pengujian untuk mengetahui apakah atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dengan uraian sebagai berikut:

a. bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

i. bahwa berdasarkan data kronologi pemberian pinjaman dari Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Tamtama Perkasa mulai tahun 2011 dan dilakukan bertahap sampai tahun 2020;

ii. bahwa Terbanding menguji ketersediaan dana yang dimiliki Pemohon

Banding dalam memberikan pinjaman berdasarkan data internal DJP berupa transkrip keuangan yang Pemohon Banding lampirkan saat melaporkan SPT Tahunan, Terbanding meyakini bahwa pinjaman yang diberikan berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain jika jumlah kas dan penambahan modal yang dimiliki lebih besar dari pinjaman yang diberikan;

iii. bahwa berdasarkan penelitian di atas dalam rentang waktu dari 2011

sampai 2020 terdapat beberapa tahun dengan kesimpulan tidak memenuhi, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

i. bahwa berdasarkan akta pendirian PT Tamtama Perkasa diketahui bahwa modal dasar perseroan berjumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% dengan nilai Rp12.500.000.000,00;

ii. bahwa berdasarkan laporan keuangan PT Tamtam Perkasa tahun 2020

diketahui terdapat modal yang ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp12.500.000.000,00;

iii. bahwa Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas

menyatakan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;

iv. bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding telah memenuhi

ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memenuhi syarat modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

i. bahwa Terbanding menggunakan data SPT Tahunan dari Tahun Pajak 2011 s.d. 2020 untuk menguji pemenuhan syarat tersebut;

ii. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi

syarat pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

d. bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk keberlangsungan usahanya;

i. bahwa Terbanding menggunakan data SPT Tahunan dan transkrip laporan keuangan PT Tamtama Perkasa Tahun Pajak 2011 s.d. 2020 untuk menguji pemenuhan syarat tersebut;

ii. bahwa Terbanding menggunakan metode cash ratio dan curent ratio untuk

mengukur tingkat likuiditas dan keberlangsungan usaha Wajib Pajak penerima pinjaman;

iii. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi

syarat perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk keberlangsungan usahaanya;

bahwa berdasarkan hasil pengujian diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi semua ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 sehingga atas pinjaman yang diberikan Pemohon Banding kepada PT Tamtama Perkasa tidak diperkenankan tanpa bunga;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU PPh) Pasal 4 ayat (1):

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: ….;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010)

Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2):

Ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan dari pihak lain;

b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Ayat (2);

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar; bahwa Pemohon Banding menyatakan alasan yang mendasari Banding yang diajukan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Terdapat Dasar Hukum Koreksi Pemeriksaan Tidak Jelas atau Kabur

- bahwa sebagaimana tercantum dalam SPHP, dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah Pasal 18 UU PPh tanpa secara jelas mencantumkan ayat yang mana;

- bahwa Pasal 18 UU PPh terdiri dari 8 (delapan) ayat, dimana setiap ayatnya mengatur substansi yang berbeda;

- bahwa tidak dicantumkannya ayat yang tepat menyebabkan dasar hukum koreksi yang digunakan menjadi tidak jelas atau kabur;

- bahwa dasar hukum yang tidak jelas atau kabur menyebabkan koreksi yang ditetapkan menjadi cacat hukum karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam penafsiran atau penerapannya, sehingga koreksi yang ditetapkan Pemeriksa harus dibatalkan;

2) Terdapat Perbedaan Dasar Hukum Saat Pemeriksaan dengan Saat Keberatan

- bahwa sebagaimana tercantum dalam SPHP, dasar hukum yang digunakan Pemeriksa untuk menetapkan koreksi tersebut adalah Pasal 18 UU PPh;

- bahwa akan tetapi sebagaimana tercantum dalam SPUH, dasar hukum yang digunakan Terbanding untuk mempertahankan koreksi adalah Pasal 12 PP 94/2010, tanpa ada pencantuman dan penjelasan terhadap dasar hukum Pasal 18 UU PPh yang digunakan Pemeriksa;

- bahwa mengacu kepada kalimat dalam Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP yang menyebutkan “Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak”, maka dapat dimaknai proses keberatan adalah meneliti dan menguji apakah dasar hukum, alasan koreksi, dan penghitungan pajak terutang oleh Pemeriksa Pajak sudah benar atau sebaliknya mengadung kekeliruan dasar hukum, kekeliruan alasan keberatan, dan/atau kekeliruan penghitungan pajak terutang. Benar disini adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

- bahwa surat ketetapan pajak yang didasari dasar hukum koreksi yang keliru merupakan surat ketapan pajak yang mengandung ketidakbenaran;

- bahwa oleh karena itu, jika Terbanding menemukan dasar hukum koreksi yang digunakan Pemeriksa keliru, maka Terbanding tidak dapat melakukan penggantian dasar hukum koreksi yang keliru tersebut kepada dasar hukum koreksi yang lain;

- bahwa justru apabila Terbanding menemukan adanya ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak tersebut, maka mengusulkan untuk dilakukan pembatalan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

- bahwa dengan adanya ketidakbenaran dalam surat ketetapan pajak tersebut berupa penggunaan dasar hukum yang keliru, maka surat ketetapan pajak tersebut harus dibatalkan;

3) Seluruh Persyaratan Sesuai Pasal 12 Ayat (1) PP 94/2010 Telah Terpenuhi

- bahwa terkait persyaratan pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan dari pihak lain;

bahwa total ekuitas Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi pinjaman per 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa total pinjaman yang diberikan Pemohon Banding sebagai pemegang saham kepada PT Tamtama Perkasa sebagai penerima pinjaman per 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan besarnya Ekuitas Pemohon Banding dengan besarnya Piutang kepada PT Tamtama Perkasa, maka dapat diyakini bahwa dana pinjaman yang diberikan berasal dari dana milik Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian persyaratan di atas terpenuhi;

- bahwa terkait persyaratan modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

bahwa modal disetor Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi pinjaman di PT Tamtama Perkasa sebagai penerima pinjaman

telah disetor seluruhnya dengan nilai per 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan nilai modal disetor di atas maka dapat dibuktikan atas modal disetor di PT Tamtama Perkasa telah disetor seluruhnya oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian persyaratan di atas terpenuhi;

- bahwa terkait persyaratan pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

bahwa saldo laba Pemohon Banding sebagai pemegang saham pemberi pinjaman per 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan nilai saldo laba di atas di atas dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding tidak dalam keadaan merugi;

bahwa engan demikian persyaratan di atas terpenuhi;

- bahwa terkait persyaratan Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya; bahwa Current Ratio dan Saldo Laba PT Tamtama Perkasa sebagai penerima pinjaman per 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:

bahwa Current Ratio PT Tamtama Perkasa sebagai penerima pinjaman berada jauh di bawah 200% dan Saldo Laba mempunyai nilai negatif, sehingga dapat diyakini PT Tamtama Perkasa sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa dengan demikian persyaratan di atas terpenuhi;

- bahwa dengan telah terpenuhinya ke-empat persyaratan di atas, maka pinjaman dari Pemohon Banding sebagai pemegang saham kepada PT Tamtama Perkasa diperkenankan tanpa bunga;

- bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga yang dihitung dari nilai pinjaman yang diberikan Pemohon Banding sebagai pemegang saham kepada PT Tamtama Perkasa sebesar Rp71.141.509.021,00 harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa dapat dilihat pada bagian 1) Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP, bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 18 ayat (1) UU PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2023, tanpa menggunakan dasar hukum Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa selanjutnya dapat dilihat pada bagian 3) Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir, dimana dasar Pemeriksa dalam mempertahankan koreksi tetap menggunakan Pasal 18 UU PPh, tanpa menggunakan dasar hukum Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa justru Pemohon Banding yang memunculkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 dalam Pembahasan Akhir seperti dapat dilihat pada bagian 4) Tanggapan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir, dengan alasan atas penetapan Koreksi Biaya Bunga atas Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham, harus mengacu kepada Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, bukan kepada Pasal 18 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding jika mengacu kepada Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, maka atas pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada PT Tamtama Perkasa yang merupakan afiliasinya, telah memenuhi seluruh persyaratan untuk pemberian pinjaman yang diperkenankan tanpa bunga;

bahwa akan tetapi, walaupun Pemohon Banding telah mengajukan alasan berupa Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dalam surat Tanggapannya dan dalam Pembahasan Akhir, tetapi Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi sebagaimana disampaikan dalam SPHP dengan tetap menggunakan dasar hukum Pasal 18 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding hal ini dilakukan Pemeriksa, karena Pemeriksa menyadari keempat persyaratan sebagaimana diatur Pasal 12 ayat

(1) PP Nomor 94 Tahun 2010 telah terpenuhi seluruhnya. Sehingga Pemeriksa menolak menggunakan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana alasan dari Pemohon Banding dan tetap menggunakan Pasal 18 ayat (1) UU PPh untuk tetap dapat mempertahankan koreksi;

bahwa jadi tidak benar pernyatan Terbanding di atas yang menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengetahui bahwa dasar hukum Pemeriksa dalam

menetapkan koreksi adalah berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010. Hal ini sesuai juga dengan isi SPHP dan Risalah Pembahasan dimana Pemeriksa tidak pernah mencantumkan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 sebagai dasar hukum koreksinya;

bahwa justru menurut Pemohon Banding, Terbanding pada saat proses keberatan menyadari bahwa terhadap koreksi yang ditetapkan Pemeriksa seharusnya menggunakan dasar hukum Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, bukan Pasal 18 ayat (1) UU PPh. Akan tetapi, jika menggunakan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010, Terbanding menyadari bahwa untuk Tahun Pajak 2020 terhadap keempat persyaratan yang ditetapkan telah terpenuhi seluruhnya dan akibatnya koreksi harus dibatalkan;

bahwa dalam rangka koreksi tetap dapat dipertahankan, maka Terbanding memperluas pengujian mulai Tahun Pajak 2011 saat pertama kali pinjaman tersebut diberikan sampai dengan Tahun Pajak 2020 yang merupakan tahun pajak yang diperiksa. Walaupun berdasarkan pengujian untuk Tahun Pajak 2020 ditemukan keempat persyaratan tersebut terpenuhi, tetapi oleh karena terdapat beberapa tahun pajak sebelum Tahun Pajak 2020 yang tidak terpenuhi, maka Terbanding menetapkan untuk Tahun Pajak 2020 atas keempat persyaratan tersebut menjadi ditetapkan tidak terpeuhi seluruhnya;

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa perluasan pengujian yang dimulai sejak Tahun Pajak 2011 merupakan tindakan yang diambil Terbanding bukan Pemeriksa, karena Pemeriksa sampai dengan Pembahasan Akhir tidak pernah menyatakan melakukan perluasan pengujian terhitung sejak Tahun Pajak 2011 dan selanjutnya menyatakan tetap mempertahankan koreksi dengan mendasarkan kepada hasil pengujian sejak Tahun Pajak 2011 sampai dengan Tahun Pajak 2020;

bahwa dengan demikian dapat dibuktikan alasan Pemohon Banding yang menyatakan terdapat perbedaan dasar hukum ditetapkannya koreksi pada saat Pemeriksaan dengan dasar hukum dipertahankannya koreksi pada saat Penelitian Keberatan;

bahwa adanya perbedaan dasar hukum tersebut menyebabkan surat ketetapan pajak yang diterbitkan mengandung kekeliruan dasar hukum koreksi, sehingga surat ketetapan pajak tersebut menjadi cacat hukum dan harus dibatalkan,

6. Terkait persyaratan Pinjaman Harus Berasal dari Dana Pemegang Saham Sendiri dan Bukan dari Pihak Lain

bahwa Terbanding memberikan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data kronologi pemberian pinjaman dari Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT Tamtama Perkasa mulai tahun 2011 dan dilakukan bertahap sampai tahun 2020;

bahwa Terbanding menguji ketersediaan dana yang dimiliki Pemohon Banding dalam memberikan pinjaman berdasarkan data internal DJP berupa transkrip keuangan yang Pemohon Banding lampirkan saat melaporkan SPT Tahunan, Terbanding meyakini bahwa pinjaman yang diberikan berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, jika jumlah kas dan penambahan modal yang dimiliki lebih besar dari pinjaman yang diberikan;

bahwa berdasarkan penelitian di atas dalam rentang waktu dari 2011 sampai 2020 terdapat beberapa tahun dengan kesimpulan tidak memenuhi, Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat Pinjaman Harus Berasal dari Dana Pemegang Saham Sendiri Bukan dari Pihak Lain;

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan sebagai berikut:

bahwa Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-129/RIKSIS/KPP.0501/2023 tanggal 16 Juni 2023 adalah untuk Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sehingga pengujian yang harus dilakukan adalah untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang terjadi selama Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila pengujian pemenuhan persyaratan tersebut dikaitkan dengan tahun-tahun pajak sebelumnya; bahwa sebenarnya berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding di atas, maka untuk Tahun Pajak 2020 Terbanding telah menyimpulkan atas persyaratan Pinjaman Harus Berasal dari Dana Pemegang Saham Sendiri dan Bukan dari Pihak Lain, telah MEMENUHI;

bahwa kesimpulan di atas telah seusai dengan kesimpulan Pemohon Banding sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding;

bahwa dengan demikian persyaratan terkait persyaratan Pinjaman Harus Berasal dari Dana Pemegang Saham Sendiri dan Bukan dari Pihak Lain untuk Tahun Pajak 2020, seharusnya telah TERPENUHI;

7. Terkait persyaratan Modal yang Harus Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya

bahwa Terbanding memberikan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan akte pendirian PT Tamtama Perkasa diketahui bahwa modal dasar perseroan berjumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% dengan nilai Rp12.500.000.000,00;

bahwa berdasarakan laporan keuangan PT. Tamtama Perkasa tahun 2020 diketahui terdapat modal yang ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp12.500.000.000,00;

bahwa Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU PT, sehingga Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak telah memenuhi syarat Modal yang Harus Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya.

bahwa terhadap kesimpulan Terbanding berdasarkan pengujian yang telah dilakukan atas persyaratan Modal yang Harus Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya yang menyatakan telah MEMENUHI, Pemohon Banding tidak memberikan bantahan karena telah sesuai dengan kesimpulan Pemohon Banding sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding;

bahwa dengan demikian persyaratan terkait Modal yang Harus Disetor oleh Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Telah Disetor Seluruhnya untuk Tahun Pajak 2020, telah TERPENUHI;

8. Terkait persyaratan Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi

bahwa Terbanding memberikan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding menggunakan data SPT Tahunan dari Tahun Pajak 2011 s.d. 2020 untuk menguji pemenuhan syarat tersebut;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi syarat Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koresi Terbanding dengan alasan:

bahwa pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-129/RIKSIS/KPP.0501/2023 tanggal 16 Juni 2023 adalah untuk Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sehingga pengujian yang harus dilakukan adalah untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang terjadi selama Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila pengujian pemenuhan persyaratan tersebut dikaitkan dengan tahun-tahun pajak sebelumnya; bahwa sebenarnya berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding di atas, maka untuk Tahun Pajak 2020 Terbanding telah menyimpulkan atas persyaratan Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi, telah MEMENUHI;

bahwa kesimpulan di atas telah seusai dengan kesimpulan Pemohon Banding sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding;

bahwa dengan demikian persyaratan terkait Pemegang Saham Pemberi Pinjaman Tidak Dalam Keadaan Merugi untuk Tahun Pajak 2020, seharusnya telah TERPENUHI;

9. Terkait persyaratan Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya

bahwa Terbanding memberikan uraian sebagai berikut:

bahwa Terbanding menggunakan data SPT Tahunan dan transkrip laporan keuangan PT. Tamtama Perkasa Tahun Pajak 2011 s.d. 2020 untuk menguji pemenuhan syarat tersebut;

bahwa Terbanding menggunakan metode cash ratio dan curent ratio untuk mengukur tingkat likuiditas dan keberlangsungan usaha Pemohon Banding penerima pinjaman;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memenuhi syarat perseroan terbatas Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koresi Terbanding dengan alasan:

bahwa pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-129/RIKSIS/KPP.0501/2023 tanggal 16 Juni 2023 adalah untuk Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sehingga pengujian yang harus dilakukan adalah untuk pemenuhan kewajiban perpajakan yang terjadi selama Tahun Pajak 2020 dan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju apabila pengujian pemenuhan persyaratan tersebut dikaitkan dengan tahun-tahun pajak sebelumnya; bahwa sebenarnya berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding di atas, maka untuk Tahun Pajak 2020 Terbanding telah menyimpulkan atas persyaratan Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya, telah MEMENUHI;

bahwa kesimpulan di atas telah seusai dengan kesimpulan Pemohon Banding sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding;

bahwa dengan demikian atas persyaratan Penerima Pinjaman Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan Untuk Kelangsungan Usahanya untuk Tahun Pajak 2020, seharusnya telah TERPENUHI;

bahwa menurut Pengadilan Pajak hubungan induk-anak perusahaan dalam sebuah grup usaha menciptakan sinergi di mana induk memiliki tanggung jawab moral dan ekonomi untuk memastikan kelangsungan hidup anak perusahaannya

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) mengatur:

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antarpihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya." 2

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

"Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya atau biaya dibebankan lebih dari semestinya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya tersebut sesuai dengan keadaan seandainya di antara Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)." bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan antara lain mengatur

Pasal 12 ayat (1):

(1). Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak

berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

(2). Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan

terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kriteria dalam Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 bersifat limitatif dan kumulatif sehingga bila keempat syarat tersebut terpenuhi, maka Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi Pasal 18 ayat (3) UU PPh guna mengimputasikan bunga;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan sesuai dengan bukti laporan keuangan auditan tahun 2020, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa argumentasi Terbanding yang menggunakan data tahun 2011 adalah tidak tepat dikarenakan objek sengketa adalah Tahun Pajak 2020, sehingga kemampuan finansial Pemohon Banding harus dinilai pada tahun tersebut. Berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Pemohon Banding per 31 Desember 2020, total ekuitas tercatat Rp1.804.392.072.546,00 sementara total saldo pinjaman yang diberikan hanya Rp788.142.769.430,00 dan fakta bahwa Pemohon Banding tidak memiliki utang bank yang berbunga pada tahun 2020 membuktikan bahwa dana yang dipinjamkan kepada afiliasi bersumber dari akumulasi modal dan laba ditahan Pemohon Banding sendiri sehingga syarat a Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 terpenuhi;

2. bahwa berdasarkan Akta Pendirian PT Tamtama Perkasa dan Laporan Keuangan audited, modal dasar perseroan berjumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah), dari modal dasar tersebut Pemohon melakukan penempatan dan penyetoran 25% dari modal dasar dengan nilai Rp12.500.000.000,00. Penyetoran 25% telah memenuhi sesuai dengan persyaratan minimal Undang-Undang Perseroan Terbatas;

3. bahwa Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini "Wajar Tanpa Pengecualian" merupakan bukti hukum yang kuat dan sah menurut Pasal 76 UU Pengadilan Pajak hal ini dikarenakan Auditor telah melakukan verifikasi atas eksistensi modal tersebut. Berdasarkan fakta angka 2 dan 3 maka syarat modal telah disetor syarat b Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 terpenuhi;

4. bahwa meskipun pada awal pendirian tahun 2011 terdapat rugi namun dari Laporan Laba Rugi Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 menunjukkan laba neto tahun berjalan yang menambah saldo laba menjadi Rp101,284.600.725,00 hal tersebut membuktikan fakta bahwa pada tahun 2020 Pemohon Banding berada dalam posisi laba;

bahwa parameter tidak merugi dalam hukum pajak harus merujuk pada tahun pajak yang sedang berjalan atau saldo laba akumulatif pada tahun sengketa sehingga syarat Pemegang Saham Tidak Dalam Keadaan Merugi sesuai syarat c Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 terpenuhi;

5. bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan mengenai kondisi PT Tamtama Perkasa dimana pada Tahun 2020 mengalami Rugi sebesar Rp. 82.803.199.466,99 dengan cash ratio 0,002 dan Current ratio sebesar 0,6501. Kerugian yang besar memperlihatkan bahwa perusahaan tidak mampu menghasilkan laba untuk menopang struktur keuangannya. Cash ratio sebesar 0,0020 berarti bahwa dari setiap Rp1 kewajiban jangka pendek, perusahaan hanya memiliki Rp0,002 kas atau setara kas untuk membayarnya. Secara praktis, ini menunjukkan hampir tidak adanya likuiditas kas yang tersedia untuk memenuhi kewajiban yang segera jatuh tempo. Current ratio sebesar 0,6501 menunjukkan bahwa total aset lancar pun tidak cukup untuk menutup seluruh kewajiban lancar, karena hanya tersedia Rp0,65 aset lancar untuk setiap Rp1 utang jangka pendek, hal ini menunjukan likuiditas kas sangat rendah perusahaan hampir tidak memiliki kas untuk membayar utang jangka pendek secara langsung sehingga resiko gagal bayar jangka pendek relatif tinggi jika hanya mengandalkan kas sehingga perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami

kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya sesuai syarat d Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 terpenuhi;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun pada tahun 2022 atau 2023 Pemohon Banding mulai mengenakan bunga, hal tersebut tidak dapat ditarik mundur secara otomatis untuk mendiskualifikasi kondisi tahun 2020 sesuai prinsip perpajakan tentang tahun /masa pajak sehingga memenuhi asas kepastian hukum; bahwa seluruh empat syarat kumulatif yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 telah terpenuhi oleh Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sehingga menurut Pengadilan Pajak pinjaman tanpa bunga telah memenuhi syarat- syarat Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa berdasarkan pertimbangan a quo maka majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas KEP- 00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025;

bahwa Pengadilan Pajak juga mengakui adanya Keputusan Pembetulan nomor KEP-00004/NKEB/KP.0501/2025 yang telah membetulkan nilai kompensasi kerugian menjadi Rp36.699.982.247,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa: Penghasilan Bunga dari Pinjaman tanpa Bunga kepada Pihak Afiliasi71.141.509.021,000,0071.141.509.021,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

 Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa: Rp81.463.149.128,00

Penghasilan Bunga dari Pinjaman tanpa Bunga kepada

Pihak Afiliasi menurut Terbanding

 Koreksi tidak dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak Rp71.141.509.021,00  Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya berupa: Rp10.321.640.107,00

Penghasilan Bunga dari Pinjaman tanpa Bunga kepada

Pihak Afiliasi menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- Penghasilan Neto menurut TerbandingRp80.613.054.312,00
- Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp71.141.509.021,00
- Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp9.471.545.291,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00071/KEB/PJ/WPJ.05/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00004/206/20/031/24 tanggal 2 Mei 2024 atas nama PT PETRINDO JAYA KREASI, NPWP 02.899.701.3-031.000, beralamat di Gedung Wisma Barito Pacific Lt. 38, Jl. Letjen S. Parman, Rt.003 Rw.004, Slipi, Pal Merah, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11410, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto9.471.545.291,00
2Kompensasi Kerugian36.699.982.247,00
3Penghasilan Kena Pajak(27.228.436.956,00)
4PPh Terutang0,00
5Kredit pajak0,00
6PPh kurang / (lebih) bayar0,00
7Sanksi Administrasi0,00
8Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Andreas Juna Pinem, S.Sos., M.P.P., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Andreas Juna Pinem, S.Sos.,M.P.P.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.