Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 46 halaman

PUT-005844.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-005844.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005844.15/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/236/21/095/24 tanggal 18 April 2024 Tahun Pajak 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilanSecaraJabatanNomorKEP- 00004/NKEB/PJ/KPP.3010/2024 tanggal 8 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005844.15/2025/PP , antara:

PT Bumitama Gunajaya Abadi, NPWP 02.356.034.5-062.000, beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10 RT. 003 RW. 001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12160 (domisili elektronik tax.functional@bumitama.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Ivan Lazuardi Suwana, S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 6 Januari 2025,

Nama: Ahmad Fajar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1614/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024, Surat Kuasa Khusus : 1720/AT-TAX-BGB/X/2025 tanggal 28 Oktober

2025,

Nama: Iswadi Arfansjah S.,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, Surat Kuasa Khusus : 1717/AT-TAX-BGB/X/2025 tanggal 28 Oktober

2025,

Nama: Muchamad Aziz,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024, Surat Kuasa Khusus : 1718/AT-TAX-BGB/X/2025 tanggal 28 Oktober

2025,

Nama: Bondan Adya Fitryanto Rahman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1320/PP/IKH/2023 tanggal 2 Oktober 2023, Surat Kuasa Khusus : 1716/AT-TAX-BGB/X/2025 tanggal 28 Oktober

2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (domisili elektronik kanwil.320@pajak.go.id), Nama: Alifah/NIP 197801082000012001,

Herni Setyowati/NIP 197706122000012001,

PutriLinggomMeiSarahHutapea/NIP 198505072009012006,

SeptavianKrisnaninganggarayudha/NIP 198509032009011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Surat Tugas: ST-77/WPJ.30/2026 tanggal 12 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1105/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 807/AT-TAX-BGB/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025,

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00240/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 8 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1629/AT-TAX-BGB/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/236/21/095/24 tanggal 18 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanSecaraJabatanNomorKEP- 00004/NKEB/PJ/KPP.3010/2024 tanggal 8 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANMenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.189.749.556.4702.189.749.556.4702.189.749.556.470
2Harga Pokok Penjualan1.800.770.112.0361.800.770.112.0361.800.770.112.036
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1 - 2)388.979.444.434388.979.444.434388.979.444.434
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha140.006.480.116140.006.480.116140.006.480.116
5Penghasilan neto dalam negeri (3 - 4)248.972.964.318248.972.964.318248.972.964.318
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha23.388.562.59023.388.562.59023.388.562.590
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000

PT Bumitama Gunajaya Abadi

c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)23.388.562.59023.388.562.59023.388.562.590
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.211.652.80224.314.395.82013.440.901.388
b. Penyesuaian Fiskal Negatif53.757.528.63353.757.528.63353.757.528.633
c. Jumlah (a - b)(42.545.875.831)(29.443.132.813)(40.316.627.245)
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)229.815.651.077242.918.394.095232.044.899.663
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan kena pajak (10 – 11 – 12 – 13)229.815.651.077242.918.394.095232.044.899.663
15PPh Terutang (tarif x 15)50.559.443.22053.442.046.68051.049.877.780
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)50.559.443.22053.442.046.68051.049.877.780
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 2242.553.15242.553.15242.553.152
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)42.553.15242.553.15242.553.152
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000

PT Bumitama Gunajaya Abadi

c.2. PPh Pasal 2547.565.392.70047.565.392.70047.565.392.700
c.3. PPh Pasal 292.951.497.3682.951.497.3682.951.497.368
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)50.516.890.06850.516.890.06850.516.890.068
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 – d.3)50.559.443.22050.559.443.22050.559.443.220
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)02.882.603.460490.434.560
20Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.224.529.949211.867.730
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)1.224.529.949211.867.730
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.e)04.107.133.409702.302.290
22Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan702.302.290

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 396/AT-TAX- BGB/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

URAIANMenurut Pemohon Banding
Peredaran Usaha2.189.749.556.470
Harga Pokok Penjualan1.800.770.112.036
Laba Bruto388.979.444.434
Biaya Usaha Lainnya140.006.480.116
Laba Operasi248.972.964.318
Penghasilan dari Luar Usaha23.388.562.590
Biaya dari Luar Usaha0

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Penghasilan Neto Luar Negeri0
Laba Neto Komersial272.361.526.908
Penyesuaian Fiskal Positif17.079.723.269
Penyesuaian Fiskal Negatif53.757.528.633
Fasilitas Penanaman Modal (Pengurangan)
Penghasilan Neto Fiskal235.683.721.544
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak235.683.721.544
PPh Badan Terutang51.850.418.620
Kredit Pajak50.559.443.220
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar1.290.975.400
Sanksi Administrasi548.406.350
PPh Badan YMH (Lebih) Dibayar1.839.381.750

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025 menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto242.918.394.095(577.876.405)242.340.517.690
b. Kompensasi Kerugian000
c. Penghasilan Kena Pajak242.918.394.095(577.876.405)242.340.517.690
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang53.442.046.680(127.132.940)53.314.913.740
e. Kredit Pajak50.559.443.220050.559.443.220
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.882.603.460(127.132.940)2.755.470.520
g. Sanksi Administrasi1.224.529.949(54.006.073)1.170.523.876
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.107.133.409(181.139.013)3.925.994.396

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 807/AT-TAX-BGB/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

Nomor 807/AT-TAX-BGB/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa 1.Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu mengajukan banding atas Keputusan keberatan; Bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025 diterima pada tanggal 14 April 2025;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

Bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 11 tanggal 6 Januari 2025;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana

PT Bumitama Gunajaya Abadi

dipersyaratkan dalam UU KUP, UU Pengadilan Pajak, dan UU Cipta Kerja;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/236/21/095/24 tanggal 18 April 2024 Masa/Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel - 1

No.UraianMenurutKoreksi Rp
Wajib Pajak RpFiskus Rp
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.189.749.556.4702.189.749.556.470
2Harga Pokok Penjualan1.800.770.112.0361.800.770.112.036
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)388.979.444.434.388.979.444.434.
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha140.006.480.116140.006.480.116
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)248.972.964.318248.972.964.318
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha23.388.562.59023.388.562.590
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)23.388.562.59023.388.562.590
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan bruto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif11.211.652.80224.314.395.82013.102.743.018
b. Penyesuaian Fiskal Negatif53.757.528.63353.757.528.633
c. Jumlah (a-b)(42.545.875.831)(29.443.132.813
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5 +6.e-7+8.c+9)229.815.651.000242.918.394.000
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00

PT Bumitama Gunajaya Abadi

13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10–11–12-13)229.815.651.000242.918.394.000
15PPh Terutang (tarif x15)50.559.443.22053.442.046.680
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang (15+16)50.559.443.22053.442.046.680
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong / dipungut oleh oleh pihak lain :
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2242.553.15242.553.152
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 +b.2+b.3+b.4 +b.5)42.553.15242.553.152
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 2547.565.392.70047.565.392.700
c.3. PPh Pasal 292.951.497.3682.951.497.368
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1+ c.2+c.3+c.4 +c.5)50.516.890.06850.516.890.068
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b. 6+c.6-d.1)50.559.443.22050.559.443.220
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)02.882.603.460
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.224.529.949
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)01.224.529.949
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)04.107.133.409

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 396/AT- TAX-BGB/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel - 2

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan Rp
Wajib Pajak RpFiskus Rp
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.189.749.556.4702.189.749.556.470
2Harga Pokok Penjualan1.800.770.112.0361.800.770.112.036
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)388.979.444.434388.979.444.434
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha140.006.480.116140.006.480.116
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)248.972.964.318248.972.964.318
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha23.388.562.59023.388.562.590
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)23.388.562.59023.388.562.590
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan bruto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif17.079.723.26924.314.395.8207.234.672.551
b. Penyesuaian Fiskal Negatif53.757.528.63353.757.528.633
c. Jumlah (a-b)(36.677.805.364)(29.443.132.813
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah penghasilan neto (5 +6.e-7+8.c+9)235.683.721.000242.918.394.000
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10–11–12-13)235.683.721.000242.918.394.000

PT Bumitama Gunajaya Abadi

15PPh Terutang (tarif x15)51.850.418.62053.442.046.680
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang (15+16)51.850.418.62053.442.046.680
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/ dipungut oleh oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 2242.553.15242.553.152
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1 +b.2+b.3+b.4 +b.5)42.553.15242.553.152
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 2547.565.392.70047.565.392.700
c.3. PPh Pasal 292.951.497.3682.951.497.368
c.4. STP (pokok kurang bayar)00
c.5. Lain-lain00
c.6. Jumlah (c.1+ c.2+c.3+c.4 +c.5)50.516.890.06850.516.890.068
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b. 6+c.6-d.1)50.559.443.22050.559.443.220
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)1.290.975.4002.882.603.460
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP548.406.3501.224.529.949
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP00
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)548.406.3501.224.529.949
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)1.839.381.7504.107.133.409

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00127/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel - 3

No.UraianUraian (Rp)Ditambah/ (Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto242.918.394.095(577.876.405)242.340.517.690
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak242.918.394.095(577.876.405)242.340.517.690
d.PPh Terutang53.442.046.680(127.132.940)53.314.913.740
e.Kredit Pajak50.559.443.220050.559.443.220
f.PPh Kurang/ (Lebih) Bayar2.882.603.460(127.132.940)2.755.470.520
g.Sanksi Administrasi1.224.529.949(54.006.073)1.170.523.876
h.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar4.107.133.409(181.139.013)3.925.994.396

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel – 4

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Penyesuaian Fiskal Positif23.736.519.415,0017.079.723.269,006.656.796.146,00

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan:

Alasan Terbanding pada saat SPHP:

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat Penyesuaian Fiskal Positif yang tidak di dukung oleh bukti pendukung yang kompeten;

Tabel-5

No.PerkiraanMenurutKoreksi
SPT/WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1.Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi, akun 81000317.079.723.269,0023.736.519.415,006.656.796.146,00

Alasan Terbanding pada saat keberatan:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pencatatan rugi selisih kurs mata uang asing yang di catat dalam akun 810003-Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi atas pinjaman dan bunga pinjaman merupakan hasil pembayaran pinjaman dan bunga pinjaman, maka Tim Peneliti menyimpulkan jumlah yang dicatat sebagai selisih kerugian kurs pada akun 810003- Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 UU PPh untuk dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan;

2. bahwa Tim Peneliti menolak keberatan Pemohon Banding yang berkaitan dengan Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Dasar Hukum Pemohon Banding:

a. Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai berikut:

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

b. Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai berikut:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

c. Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yang mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

d. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tanggal 1 Februari 2013 tentang Standar Pemeriksaan dalam Bagian Ketiga terkait Standar Pelaksanaan Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 4 huruf c, sebagai berikut: Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa;

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh

PT Bumitama Gunajaya Abadi

dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan;

2. Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

3. Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti;

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

Penjelasan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding dan PT Windu Nabatindo Abadi (WNA) mengadakan Perjanjian Utang pada tanggal 7 Januari 2013 dengan perubahan terakhir pada tanggal 31 Oktober 2017. Pemohon Banding akan mendapatkan fasilitas kredit dari WNA maksimal sampai dengan AS$100,000,000.00 (angka penuh) dengan suku bunga sebesar LIBOR 1, 3, atau 6 bulan ditambah marjin 3,87% per tahun. Suku bunga pinjaman berkisar antara 3,95% - 3,99% per tahun dan 4,01% - 5,53% per tahun masing-masing pada tahun 2021 dan 2020. Pinjaman ini tanpa jaminan karena masih dalam satu grup yang sama, denominasi dalam USD dengan jangka waktu pinjaman selama 20 tahun dan dapat diperpanjang sesuai persetujuan pihak terkait;

Bahwa saldo utang dengan pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar AS$37,784,292.00 (angka penuh). Beban bunga atas utang dengan pihak berelasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Desember 2021 adalah sebesar Rp26.278.294.887,00 yang dialokasikan ke biaya keuangan dan tanaman produktif belum menghasilkan;

Bahwa atas pinjaman dalam bentuk AS$ jika terjadi kurs mata uang AS$ pada akhir bulan berbeda dengan bulan sebelumnya, maka laba atau rugi kurs ini akan di catat pada akun 810003 – Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi;

Bahwa selain itu, akun ini juga digunakan untuk mencatat selisih kurs atas pembayaran bunga yang berbeda antara pencatatan pembebanan biaya bunga dengan saat pembayaran bunga;

Bahwa Pemohon Banding mencatat Selisih kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi tahun 2021 sebesar Rp6.656.796.146,00 dengan GL_nya sebagai berikut:

Tabel-6

Bahwa perhitungannya sebagai berikut:

Tabel-7

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa berdasarkan penjelasan dan data di atas, seharusnya tidak ada koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas selisih kurs tahun 2021, karena selisih kurs tersebut berkaitan dengan pinjaman yang Pemohon Banding lakukan dalam rangka kegiatan operasional yaitu untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan milik Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak dan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja;

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2021 Nomor 00001/236/21/095/24 tanggal 18 April 2024 tidak sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan batal demi hukum;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun 2021 Nomor 00001/236/21/095/24 tanggal 18 April 2024 yang seharusnya adalah sebesar Rp1.839.381.750,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel -8

No.UraianPemohon Banding Rp
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.189.749.556.470
2Harga Pokok Penjualan1.800.770.112.036
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)388.979.444.434
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha140.006.480.116
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)248.972.964.318
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha23.388.562.590

PT Bumitama Gunajaya Abadi

b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)23.388.562.590
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan bruto0
8Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif17.079.723.269
b. Penyesuaian Fiskal Negatif53.757.528.633
c. Jumlah (a-b)(36.677.805.364)
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto (5 +6.e-7+8.c+9)235.683.721.000
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10–11–12-13)235.683.721.000
15PPh Terutang (tarif x15)51.850.418.620
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15+16)51.850.418.620
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 2242.553.152
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah (b.1+b.2.+b.3+b.4+b.5)42.553.152
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2547.565.392.700
c.3. PPh Pasal 292.951.497.368
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah (c.1+ c.2+c.3+c.4+c.5)50.516.890.068
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)50.559.443.220
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)1.290.975.400
20Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP548.406.350
b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0

PT Bumitama Gunajaya Abadi

e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)548.406.350
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.e)1.839.381.750

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00127/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/236/21/095/24

tanggal 18 April 2024;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 396/AT-TAX-BGB/VII/2024

tanggal 16 Juli 2024;

Bukti P-4. Salinan Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-5. Salinan Screen Shoot 81003 – Selisih Kurs Valuta Asing

Tidak Terealisasi;

Bukti P-6. Salinan bermeterai Akta Notaris Ivan Lazuardi Suwana,

S.H., M.Kn. Nomor 3 tanggal 5 Januari 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan merupakan salah seorang pengurus;

Bukti P-7. Salinan bermeterai Akta Notaris Ivan Lazuardi Suwana,

S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 6 Januari 2025 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding merupakan salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00240/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 8 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUUAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor 807/AT-TAX-BGB/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 9 Juli 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYa/Tidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;Ya
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;Ya

PT Bumitama Gunajaya Abadi

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;Tidak
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;Ya
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Ya
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025 yang diterima tanggal 14 April 2025;Tidak
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Keberatan KEP-00127/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025;Ya
h.Bukti Pembayaran *):
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Ya
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;Tidak
i.Surat Banding ditandatangani oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat bertindak selaku: *) - Wajib Pajak; - Ahli Warisnya; - Pengurus yang berkedudukan di Indonesia; - Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia; - Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;Tidak Tidak Ya Tidak Tidak
j.Penandatanganan surat banding: - Berkedudukan di Indonesia - Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingYa Tidak
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)Tidak

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

PT Bumitama Gunajaya Abadi

1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut SPTMenurut Surat Ketetapan PajakMenurut Surat KeberatanMenurut Surat Keputusan KeberatanMenurut Surat Banding
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4)(5)
11.211.652.80224.314.395.82017.079.723.26923.736.519.41517.079.723.269

Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Menurut Surat Keputusan KeberatanMenurut Surat Banding
(Rp)(Rp)
7.234.672.5516.656.796.146

Menurut Pemohon Banding

bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam Surat Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP)

Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3)

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh)

Pasal 6 ayat (1) huruf e

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e

Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia;

(3) Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 10 – Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Paragraf 15

Entitas mungkin memiliki pos moneter yang merupakan tagihan dari atau utang kepada kegiatan usaha luar negeri. Pos yang penyelesaiannya tidak direncanakan ataupun mungkin tidak akan terjadi di masa depan, pada hakekatnya adalah bagian dari investasi neto entitas dalam kegiatan usaha luar negeri, dan diperlakukan sesuai dengan paragraf 32 dan 33. Pos moneter tersebut dapat berupa piutang atau jangka panjang. Pos moneter ini tidak mencakup piutang usaha atau utang usaha;

Paragraf 15A

Entitas yang memiliki pos moneter merupakan tagihan dari atau urang kepada kegiatan usaha luar negeri seperti dideskripsikan paragraf 15, dapat merupakan entitas anak mana pun dari suatu kelompok usaha tertentu. Sebagai contoh, entitas memiliki dua entitas anak yaitu A dan B. B adalah kegiatan usaha luar negeri. A memberikan pinjaman ke B. Piutang tagihan A atas B akan menjadi bagian dari investasi neto entitas induk dalam entitas anak B jika penyelesaian pinjaman tidak direncanakan ataupun penyelesaian tidak akan terjadi di masa mendatang. Ini juga berlaku apabila entitas anak A itu sendiri adalah kegiatan usaha luar negeri;

Paragraf 20

Transaksi valuta asing adalah transaksi yang didenominasikan atau memerlukan penyelesaian dalam valuta asing, termasuk transaksi yang timbul ketika entitas:

(a) Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasikan dalam valuta asing;

(b) Meminjam atau meminjamkan dana ketika jumlah yang merupakan utang atau tagihan didenominasikan dalam valuta asing; atau

PT Bumitama Gunajaya Abadi

(c) Memperoleh atau melepas aset, atau mengadakan atau menyelesaikan liabilitas, yang didenominasikan dalam valuta asing;

Paragraf 21

Pada pengakuan awal, transaksi valuta asing dicatat dalam mata uang fungsional. Jumlah valuta asing dihitung ke dalam mata uang fungsional dengan kurs spot antara mata uang fungsional dan valuta asing pada tanggal transaksi;

Paragraf 23

Pada akhir setiap periode pelaporan:

(a) Pos moneter valuta asing dijabarkan menggunakan kurs penutup;

(b) Pos nonmoneter yang diukur dalam biaya historis dalam valuta asing dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal transaksi; dan

(c) Pos nonmoneter yang diukur pada nilai wajar dalam valuta asing dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal ketika nilai wajar diukur;

Paragraf 28

Selisih kurs yang timbul pada penyelesaian pos moneter atau pada proses penjabaran pos moneter pada kurs yang berbeda dari kurs pada saat pos moneter tersebut dijabarkan, pada pengakuan awal selama periode atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, diakui dalam laba rugi pada periode saat terjadinya, kecuali sebagaimana dideskripsikan dalam paragraf 32;

Paragraf 32

Selisih kurs yang timbul pada pos moneter yang membentuk bagian dari investasi neto entitas pelapor dalam kegiatan usaha luar negeri (lihat paragraf 15) diakui dalam laba rugi pada laporan keuangan tersendiri entitas pelapor sesuai dengan PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri atau laporan keuangan individual

PT Bumitama Gunajaya Abadi

kegiatan usaha luar negeri, mana yang tepat. Dalam laporan keuangan yang mencakup kegiatan usaha luar negeri dan entitas pelapor (contohnya laporan keuangan konsolidasian ketika kegiatan usaha luar negeri adalah entitas anak), selisih kurs diakui awalnya dalam penghasilan komprehensif lain dan direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi pada saat pelepasan investasi neto sesuai dengan paragraf 48;

Paragraf 48

Dalam pelepasan kegiatan usaha luar negeri, jumlah kumulatif selisih kurs yang terkait dengan kegiatan usaha luar negeri tersebut, yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan diakumulasi dalam komponen ekuitas yang terpisah, direklasifikasikan dari ekuitas ke laba rugi (sebagai penyesuaian reklasifikasi) ketika keuntungan atau kerugian dari pelepasan kegiatan usaha luar negeri diakui (lihat PSAK 1: Penyajian laporan keuangan);

Paragraf 50

Keuntungan atau kerugian transaksi valuta asing dan selisih kurs yang timbul dalam penjabaran hasil dan posisi keuangan entitas (termasuk kegiatan usaha luar negeri) ke dalam mata uang yang berbeda mungkin memiliki pengaruh pajak. PSAK 46: Pajak Penghasilan diterapkan atas pengaruh pajak tersebut;

b. Tanggapan Terbanding.

1) Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penyesuai Fiskal Positif menurut Terbanding23.736.519.415
Penyesuai Fiskal Positif menurut Pemohon Banding17.079.723.269
Selisih6.656.796.146

Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dilakukan berdasarkan penelusuran atas bukti pendukung berupa Kontrak Perjanjian, buku besar,

PT Bumitama Gunajaya Abadi

SPT Tahunan PPh Badan, dan audit report dengan penjelasan sebagai berikut:

 Bahwa dalam memori penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e

UU PPh dijelaskan bahwa:

“Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dibuat dan dilakukan secara taat azas sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.”

 Bahwa dalam paragraf 26 PSAK 10 diatur sebagai berikut:

“Selisih nilai tukar yang timbul pada penyelesaian pos moneter atau penjabaran pos moneter pada kurs yang berbeda dari kurs pada saat pos moneter tersebut dijabarkan pada pengakuan awal selama periode atau pada periode laporan keuangan sebelumnya, harus diakui dalam laba atau rugi dalam periode pada saat terjadinya.”

Bahwa sesuai Paragraf 26 Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 10, kerugian selisih kurs akan diakui pada saat rugi tersebut telah terealisasi (realized loss). Jika kerugian selisih kurs belum terealisasi (unrealized) tidak dapat diakui sebagai biaya;

2) BahwaselisihPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp6.656.796.146,00 adalah terkait Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif Selisih Kurs Valuta Asing

Tidak Terealisasi menurut Terbanding: Rp 6.656.796.146 Penyesuaian Fiskal Positif Selisih Kurs Valuta Asing

Tidak Terealisasi menurut Pemohon Banding: Rp0

Selisih : Rp 6.656.796.146

3) Bahwa Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi yang dikoreksi oleh Terbanding telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Lampiran II Pos Biaya Dari Luar Usaha SPT

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Tahunan PPh Badan Tahun 2021 dalam komponen Biaya Lainnya, yaitu sebagai berikut:

Bahwa biaya lainnya dilaporkan sebagai berikut:

NoPerincianHarga Pokok Penjualan (Rupiah)Biaya Usaha Lainnya (Rupiah)Biaya Dari Luar Usaha (Rupiah)Jumlah (Rupiah)
1Biaya Lainnya167.308.800.79220.766.771.5226.840.180.718194.915.753.032

Bahwa dengan komponen biaya lainnya terkait Biaya Dari Luar Usaha adalah sebagai berikut:

4) Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e UU PPh telah mengatur bahwa penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang salah satunya termasuk adanya kerugian selisih mata uang asing;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bahwa konsekuensi adanya pengungkapan kerugian selisih mata uang asing, Pemohon Banding harus melakukan pencatatan secara konsisten sesuai dengan Sistem Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia;

5) Bahwa Terbanding melakukan penelusuran buku besar (ledger) atas G/L Account 810003-Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi dan diperoleh hasil bahwa saldo yang dicatat per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.656.796.146,00 Berikut rincian transaksi tersebut:

G/L AccountAssignDocument NoPosting DateAmount in LCLocal CurrencyText
810003Forex100000176728.02.20216.477.927.740IDRForex Feb 2021
810003Forex100000262031.03.202115.793.025.220IDRForex Mar 2021
810003Forex100000329830.04.2021(5.195.610.097)IDRForex Apr 2021
810003Forex100000387231.05.2021(9.430.420.305)IDRForex May 2021
810003Forex100000455730.06.202110.452.501.648IDRForex Jun 2021
810003Forex100000544231.07.2021(257.444.237)IDRForex Jul 2021
810003Forex100000616031.08.2021(5.446.684.537)IDRForex Aug 2021
810003Forex100000701230.09.2021(2.883.387.557)IDRForex Sep 2021
810003Forex100000747301.11.2021(4.153.433.712)IDRForex Oct 2021
810003Forex100000747401.11.20214.153.433.712IDRForex Oct 2021
810003Forex100000751031.10.2021(4.153.433.712)IDRForex Oct 2021
810003Forex100000823730.11.20215.102.717.644IDRForex Nov 2021
810003Forex100000883431.12.2021(2.968.822.973)IDRForex Dec 2021
810003Januari 2021100000164601.02.2021(825.123.006)IDRSelisih Kurs BGB - WNA Jan 2021 - Reklas
810003Interest100000176228.02.2021(4.121.183)IDRInterest Feb 2021
810003Interest100000265131.03.2021(2.989.237)IDRInterest Mar 2021
810003Interest100000330530.04.20211.788.252IDRInterest Apr 2021
810003Interest100000387131.05.2021721.919IDRInterest May 2021
810003Interest100000455630.06.2021(1.320.424)IDRInterest Jun 2021
810003Interest100000544131.07.2021780.672IDRInterest Jul 2021
810003Interest100000615931.08.2021890.686IDRInterest Aug 2021
810003Interest100000703930.09.2021(1.195.056)IDRInterest Sep 2021
810003Interest100000747101.10.2021(1.570.737)IDRInterest Oct 2021
810003Interest100000823630.11.2021(1.963.312)IDRInterest Nov 2021
810003Interest100000883331.12.2021528.738IDRInterest Dec 2021
Grand Total6.656.796.146

Bahwa pencatatan lebih lengkap yang dilakukan sesuai daftar akun di atas adalah sebagai berikut:

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Terkait Forex (Foreign Exchange)

G/L AccountNama AkunAssignDocument NoPosting DateAmount in LCLocal CurrencyText
810003Selisih Kurs ValutaForex100000176728.02.20216.477.927.740IDRForex
Asing Tidak TerealisasiFeb 2021
114008RK Windu NabatidoForex100000176728.02.2021(6.477.927.740)IDRForex
Abadi (WNAL)Feb 2021
810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiForex100000262031.03.202115.793.025.220IDRForex Mar 2021
114008RK Windu Nabatido Abadi (WNAL)Forex100000262031.03.2021(15.793.025.220)IDRForex Mar 2021
810003Selisih Kurs ValutaForex100000329830.04.2021(5.195.610.097)IDRForex
Asing Tidak TerealisasiApr 2021
114008RK Windu NabatidoForex100000329830.04.20215.195.610.097IDRForex
Abadi (WNAL)Apr 2021
810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiForex100000387231.05.2021(9.430.420.305)IDRForex May 2021
114008RK Windu Nabatido Abadi (WNAL)Forex100000387231.05.20219.430.420.305IDRForex May 2021
810003Selisih Kurs ValutaForex100000455730.06.202110.452.501.648IDRForex
Asing Tidak TerealisasiJun 2021
114008RK Windu NabatidoForex100000455730.06.2021(10.452.501.648)IDRForex
Abadi (WNAL)Jun 2021
810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiForex100000544231.07.2021(257.444.237)IDRForex Jul 2021
114008RK Windu Nabatido Abadi (WNAL)Forex100000544231.07.2021257.444.237IDRForex Jul 2021
810003Selisih Kurs ValutaForex100000616031.08.2021(5.446.684.537)IDRForex
Asing Tidak TerealisasiAug 2021
114008RK Windu NabatidoForex100000616031.08.20215.446.684.537IDRForex
Abadi (WNAL)Aug 2021
810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiForex100000701230.09.2021(2.883.387.557)IDRForex Sep 2021
114008RK Windu Nabatido Abadi (WNAL)Forex100000701230.09.20212.883.387.557IDRForex Sep 2021
810003Selisih Kurs ValutaForex100000747301.11.2021(4.153.433.712)IDRForex
Asing Tidak TerealisasiOct 2021
114008RK Windu NabatidoForex100000747301.11.20214.153.433.712IDRForex
Abadi (WNAL)Oct 2021
810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiForex100000747401.11.20214.153.433.712IDRForex Oct 2021
114008RK Windu Nabatido Abadi (WNAL)Forex100000747401.11.2021(4.153.433.712)IDRForex Oct 2021
810003Selisih Kurs ValutaForex100000751031.10.2021(4.153.433.712)IDRForex
Asing Tidak TerealisasiOct 2021
114008RK Windu NabatidoForex100000751031.10.20214.153.433.712IDRForex
Abadi (WNAL)Oct 2021

PT Bumitama Gunajaya Abadi

810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiForex100000823730.11.20215.102.717.644IDRForex Nov 2021
114008RK Windu Nabatido Abadi (WNAL)Forex100000823730.11.2021(5.102.717.644)IDRForex Nov 2021
810003Selisih Kurs ValutaForex100000883431.12.2021(2.968.822.973)IDRForex
Asing Tidak TerealisasiDec 2021
114008RK Windu NabatidoForex100000883431.12.20212.968.822.973IDRForex
Abadi (WNAL)Dec 2021

Terkait Interest (Bunga Pinjaman)

G/L AccountNama AkunAssignDocument NoPosting DateAmount in LCLocal CurrencyText
810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiJanuari 2021- MJJ JAN 2021100000164601.02.2021(825.123.006)IDRSelisih Kurs BGB - WNA Jan 2021 - Reklas
810200Biaya Bunga KreditInterest100000176228.02.20211.944.856.659IDRInterest Feb
Jangka Panjang2021
213330Biaya Bunga YMH100000176228.02.2021(1.653.128.089)IDRBiaya Bunga
DibayarYMH Dibayar
215104Hutang PPh Ps. 23100000176228.02.2021(287.607.387)IDRBiaya Bunga
BadanYMH Dibayar
810003Selisih Kurs ValutaInterest100000176228.02.2021(4.121.183)IDRInterest Feb
Asing Tidak Terealisasi2021
810200Biaya Bunga Kredit Jangka PanjangInterest100000265131.03.20212.268.706.083IDRInterest Mar 2021
213330Biaya Bunga YMH Dibayar100000265131.03.2021(1.928.400.192)IDRBiaya Bunga YMH Dibayar
215104Hutang PPh Ps. 23 Badan100000265131.03.2021(337.316.654)IDRBiaya Bunga YMH Dibayar
810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiInterest100000265131.03.2021(2.989.237)IDRInterest Mar 2021
810200Biaya Bunga KreditInterest100000330530.04.20212.362.778.340IDRInterest Apr
Jangka Panjang2021
213330Biaya Bunga YMH100000330530.04.2021(2.008.361.531)IDRBiaya Bunga
DibayarYMH Dibayar
215104Hutang PPh Ps. 23100000330530.04.2021(431.166.003)IDRBiaya Bunga
BadanYMH Dibayar
810003Selisih Kurs ValutaInterest100000330530.04.20211.788.252IDRInterest Apr
Asing Tidak Terealisasi2021
810200Biaya Bunga Kredit Jangka PanjangInterest100000387131.05.20212.869.627.516IDRInterest May 2021
213330Biaya Bunga YMH Dibayar100000387131.05.2021(2.439.183.432)IDRBiaya Bunga YMH Dibayar
215104Hutang PPh Ps. 23 Badan100000387131.05.2021(431.166.003)IDRBiaya Bunga YMH Dibayar
810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiInterest100000387131.05.2021721.919IDRInterest May 2021

PT Bumitama Gunajaya Abadi

810200Biaya Bunga KreditInterest100000455630.06.20212.658.453.476IDRInterest Jun
Jangka Panjang2021
213330Biaya Bunga YMH100000455630.06.2021(2.259.685.476)IDRBiaya Bunga
DibayarYMH Dibayar
215104Hutang PPh Ps. 23100000455630.06.2021(397.447.576)IDRBiaya Bunga
BadanYMH Dibayar
810003Selisih Kurs ValutaInterest100000455630.06.2021(1.320.424)IDRInterest Jun
Asing Tidak Terealisasi2021
810200Biaya Bunga Kredit Jangka PanjangInterest100000544131.07.20212.514.780.744IDRInterest Jul 2021
213330Biaya Bunga YMH Dibayar100000544131.07.2021(2.137.563.668)IDRBiaya Bunga YMH Dibayar
215104Hutang PPh Ps. 23 Badan100000544131.07.2021(377.997.748)IDRBiaya Bunga YMH Dibayar
810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiInterest100000544131.07.2021780.672IDRInterest Jul 2021
810200Biaya Bunga KreditInterest100000615931.08.20212.246.092.308IDRInterest Aug
Jangka Panjang2021
213330Biaya Bunga YMH100000615931.08.2021(1.909.178.397)IDRBiaya Bunga
DibayarYMH Dibayar
215104Hutang PPh Ps. 23100000615931.08.2021(337.804.597)IDRBiaya Bunga
BadanYMH Dibayar
810003Selisih Kurs ValutaInterest100000615931.08.2021890.686IDRInterest Aug
Asing Tidak Terealisasi2021
810200Biaya Bunga Kredit Jangka PanjangInterest100000703930.09.20211.999.377.893IDRInterest Sep 2021
213330Biaya Bunga YMH Dibayar100000703930.09.2021(1.699.471.202)IDRBiaya Bunga YMH Dibayar
215104Hutang PPh Ps. 23 Badan100000703930.09.2021(298.711.635)IDRBiaya Bunga YMH Dibayar
810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiInterest100000703930.09.2021(1.195.056)IDRInterest Sep 2021
810200Biaya Bunga KreditInterest100000747101.10.20211.835.402.654IDRInterest Oct
Jangka Panjang2021
213330Biaya Bunga YMH100000747101.10.2021(1.550.092.227)IDRBiaya Bunga
DibayarYMH Dibayar
215104Hutang PPh Ps. 23100000747101.10.2021(273.739.690)IDRBiaya Bunga
BadanYMH Dibayar
810003Selisih Kurs ValutaInterest100000747101.10.2021(1.570.737)IDRInterest Oct
Asing Tidak Terealisasi2021
810200Biaya Bunga Kredit Jangka PanjangInterest100000823630.11.20211.690.925.335IDRInterest Nov 2021
213330Biaya Bunga YMH Dibayar100000823630.11.2021(1.437.286.585)IDRBiaya Bunga YMH Dibayar
215104Hutang PPh Ps. 23 Badan100000823630.11.2021(251.675.438)IDRBiaya Bunga YMH Dibayar
810003Selisih Kurs Valuta Asing Tidak TerealisasiInterest100000823630.11.2021(1.963.312)IDRInterest Nov 2021
810200Biaya Bunga KreditInterest100000883331.12.20212.012.690.663IDRInterest Dec
Jangka Panjang2021

PT Bumitama Gunajaya Abadi

213330Biaya Bunga YMH100000883331.12.2021(1.710.787.092)IDRBiaya Bunga
DibayarYMH Dibayar
215104Hutang PPh Ps. 23100000883331.12.2021(302.432.309)IDRBiaya Bunga
BadanYMH Dibayar
810003Selisih Kurs ValutaInterest100000883331.12.2021528.738IDRInterest Dec
Asing Tidak Terealisasi2021

Bahwa berdasarkan rincian diatas dapat diketahui bahwa akun 810003 atas Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi sebagian besar terdiri dari Forex dan interest;

6) Bahwa sengketa Koreksi Fiskal Positif terkait Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi – Akun No. 810003 merupakan sengketa yuridis yang diajukan oleh Pemohon Banding, tanpa adanya perbedaan nilai yang dicatat oleh Pemohon Banding;

7) Bahwa dalam rangka mendukung argumentasinya, Pemohon Banding menyampaikan 3 (tiga) surat perjanjian yang berkaitan dengan mata uang asing yang melibatkan PT Windu Nabatindo Abadi (sebagai Kreditur) dan Pemohon Banding PT BUMITAMA GUNAJAYA ABADI (sebagai Debitur) sebagai berikut:

a) PerjanjianPerubahandanPenegasanPinjaman (Amendment and Restatement of Loan Agreement) tanggal 2 Maret 2015 (selanjutnya disebut dengan Perjanjian 1);

b) Addendum Perjanjian Perubahan dan Penegasan Pinjaman (The Amendment of Amendment and Restatement of Loan Agreement) tanggal 1 Januari 2016 (selanjutnya disebut dengan Perjanjian 2);

c) Addendum Kedua Perjanjian Perubahan dan Penegasan Pinjaman (The Second Amendment of Amendment and Restatement of Loan Agreement) tanggal 31 Oktober 2017 (selanjutnya disebut dengan Perjanjian 3);

Bahwa Pemohon Banding sebagai Debitur telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian pinjaman berdasarkan Perjanjian Subrograsi dengan PT Windu Nabatindo Abadi sebagai kreditur, kemudian dilakukan Perjanjian Novasi pada ketiga akta perjanjian tersebut dengan perubahan data sebagai berikut:

PT Bumitama Gunajaya Abadi

UraianPerjanjian 1 2 Maret 2015Perjanjian 2 1 Januari 2016Perjanjian 3 31 Oktober 2017
Nilai Pinjaman untuk dimanfaatkanUSD 50,000,000USD 70,000,000USD 100,000,000
Masa Bunga1 (satu) / 3 (tiga) / 6 (enam) bulan1 (satu) / 3 (tiga) / 6 (enam) bulan1 (satu) / 3 (tiga) / 6 (enam) bulan
Suku BungaLIBOR + 3,87% per tahun selama Masa BungaLIBOR + 3,87% per tahun selama Masa BungaLIBOR + 3,87% per tahun selama Masa Bunga

Bahwa Pemohon Banding telah mencatat dan melaporkan perubahan nilai kurs valuta asing atas transaksi yang terkait dengan pinjaman yang diberikan oleh PT Windu Nabatindo Abadi pada Akun 114008-RK Windu Nabatindo Abadi (WNAL);

8) Bahwa dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit, Catatan atas Laporan Keuangan angka 31 Tujuan dan Kebijakan Manajemen Risiko diketahui perubahan pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan sebagai berikut:

9) Bahwa Pemohon Banding memberikan perhitungan bunga pinjaman dengan rincian sebagai berikut:

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bunga Pinjaman

Bahwa menurut daftar Interest for Syndication Loan - WNA with BGB yang disampaikan oleh Pemohon Banding, terdapat selisih kurs valuta asing yang tidak terealisasi untuk periode 1 Januari 2021 s.d. 31 Desember 2021 sejumlah:

PTPERIODESelisih Kurs atas Penerimaan/ (Pengembalian) PinjamanSelisih Kurs atas Bunga PinjamanSelisih Kurs Tidak Realisasi
(1)(2)(3) = (1) –(2)
BGB1-Jan-2131-Jan-21(825.123.044)0(825.123.044)
31-Jan-2128-Feb-216.477.927.7404.121.1126.473.806.629
28-Feb-2131-Mar-2115.793.025.2202.989.26115.790.035.959
31-Mar-2130-Apr-21(5.195.610.096)(1.788.251)(5.193.821.845)
30-Apr-2131-May-21(9.430.420.305)(721.889)(9.429.698.416)
31-May-2130-Jun-2110.452.501.6491.320.42410.451.181.225
30-Jun-2131-Jul-21(257.444.237)(780.647)(256.663.590)
31-Jul-2131-Aug-21(5.446.684.537)(890.663)(5.445.793.874)
31-Aug-2130-Sep-21(2.883.387.556)1.195.056(2.884.582.612)
30-Sep-2131-Oct-21(4.153.433.712)1.570.755(4.155.004.468)
31-Oct-2130-Nov-215.102.717.6441.963.3135.100.754.330
30-Nov-2131-Dec-21(2.968.822.973)(528.717)(2.968.294.256)
T O T A L6.665.245.7928.449.7546.656.796.038

Bahwa selisih kurs yang diperhitungkan oleh Pemohon Banding merupakan selisih kurs atas penerimaan pinjaman dan bunga pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pemberi pinjaman menggunakan mata uang USD; Bahwa nilai yang dijadikan acuan menghitung nilai selisih kurs merupakan nilai total pinjaman dan bunga pinjaman yang menurut Pemohon Banding masih harus dibayar, bukan selisih

PT Bumitama Gunajaya Abadi

kurs pada saat terjadinya pembayaran bunga pinjaman yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa berdasarkan perhitungan pada tabel dan pencatatan terkait bunga pinjaman akun 810200-Biaya Bunga Kredit Jangka Panjang sebagaimana penjelasan di atas, membuktikan bahwa biaya bunga pinjaman belum dibayarkan;

Bahwa menurut data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta ketentuan PSAK 10 dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding menyimpulkan sebagai berikut:

a) Bahwa laporan keuangan Pemohon Banding dibuat untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;

b) Bahwa pengungkapan Pemohon Banding pada Laporan Keuangan dan pencatatan pada General Ledger sesuai dengan PSAK 10, yaitu Pos Moneter valuta asing dijabarkan menggunakan kurs penutup;

c) Bahwa apabila sudah dilakukan pembayaran atas utang pinjaman, baik pokok pinjaman maupun bunga pinjaman, Pemohon Banding seharusnya mencatat adanya selisih kurs mata uang asing dalam kelompok akun 810002-Selisih Kurs Valuta Asing Terealisasi;

d) Bahwa berdasarkan pencatatan buku besar akun 114008- RK Windu Nabatindo Abadi (WNAL), Terbanding tidak dapat melakukan pengujian pembayaran pinjaman Pemohon Banding kepada PT Windu Nabatindo Abadi;

e) Bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelusuran kebenaran penambahan dan pengurangan pokok pinjaman yang diberikan oleh Kreditur kepada Debitur, berdasarkan General Ledger pada akun 114008-RK Windu Nabatindo Abadi (WNAL), karena tidak ada keterangan yang menyatakan pencatatan tersebut sebagai pemberian dan/atau pembayaran pinjaman, serta Pemohon Banding tidak memberikan dokumen dasar pencatatan pada akun

PT Bumitama Gunajaya Abadi

tersebut, hanya perhitungan yang tidak dapat diuji kebenarannya;

f) Bahwa dalam ketentuan perpajakan, perhitungan pajak penghasilan diberlakukan hal kerugian selisih kurs diperhitungkan pada saat pembayaran transaksi terjadi;

g) Bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pencatatan rugi selisih kurs mata uang asing yang dicatat dalam akun 81003-Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi atas pinjaman dan bunga pinjaman merupakan hasil pembayaran pinjaman dan bunga pinjaman, maka Terbanding menyimpulkan jumlah yang dicatat sebagai selisih kerugian kurs pada akun 81003- Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 UU PPh untuk dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan;

10) Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut diatas, dapat diketahui bahwa koreksi atas Penyesuaian fiskal positif sebesar Rp6.656.796.146,00 atas akun selisih kurs valuta asing belum terealisasi adalah sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a) Surat Banding Nomor 807/AT-TAX-BGB/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b) Keputusan Terbanding Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c) Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00127/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/236/21/095/24 tanggal 18 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan DirekturJenderalPajakNomorKEP- 00004/NKEB/PJ/KPP.3010/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan Tahun Pajak 2021 atas nama PT Bumitama Gunajaya Abadi, NPWP 02.356.034.5-062.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1629/AT-TAX-BGB/X/2025 tanggal 15 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding

Bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam Surat Uraian Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding setuju dengan Terbanding;

Uraian dari Terbanding untuk Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif

–SelisihKursValutaAsingTidakTerealisasi sebesar Rp6.656.796.146,00

Bahwa pendapat menurut Terbanding tercantum dalam Surat Uraian Banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

1. Bahwa selisih kurs valuta asing yang tidak terealisasi berasal dari transaksi pinjam meminjam antar anak usaha;

2. Bahwa transaksi pinjam meminjam ini terjadi setiap bulan di mana untuk menghitung selisih kurs, Pemohon Banding menggunakan saldo akhir pinjaman dengan kurs pada hari tersebut dibandingkan dengan saldo awal pinjaman dengan kurs pada hari tersebut juga yang mana pasti akan terjadi perbedaan kurs di awal bulan dengan di akhir bulan;

3. Bahwa rincian perhitungan selisih kurs atas bunga pinjaman pada akun 810003 – Selisih Kurs Valuta Asing yang tidak terealisasi sebesar Rp6.656.796.146,00 Pemohon Banding lampirkan kembali dalam surat bantahan ini, dimana pada surat banding juga sudah Pemohon Banding sampaikan;

4. Bahwa terlampir juga dalam surat bantahan ini rincian dari transaksi per bulan perhitungan yang menjadi dasar saldo awal dan saldo akhir pinjam-meminjam tersebut;

5. Bahwa dengan demikian koreksi Selisih Kurs Valuta Asing Yang Tidak Terealisasi ini seharusnya Rp0,00;

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding sebagaimana

PT Bumitama Gunajaya Abadi

diuraikan di dalam Surat Uraian Banding adalah tidak benar. Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak Surat Uraian Banding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Apabila Majelis Hakim yang terhormat mempunyai pendapat yang berbeda, Pemohon Banding mohon diberikan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). Selanjutnya, Pemohon Banding minta agar diundang dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan bukti yang diperlukan;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-8. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Pakta Integritas a.n. Bagus Sulaiman Wahyuningrat (Direktur PT

Bumitama Gunajaya Abadi);

Bukti P-11. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Ivan Lazuardi Suwana,

S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 6 Januari 2025;

Bukti P-12. Company Profile;

Bukti P-13. Perjanjian Perubahan dan Penegasan Pinjaman;

Bukti P-14. Addendum Kedua Perjanjian Perubahan dan Penegasan

Pinjaman;

Bukti P-15. Laporan Keuangan Audit Tahun 2021;

Bukti P-16. Perhitungan Selisih Kurs Tahun 2021;

Bukti P-17. Screenshot Akun 810003 (Selisih Kurs Valuta Asing Tidak

Terealisasi);

Bukti P-18. Screenshot Kurs BI Tahun 2021;

Bukti P-19. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021;

Bukti P-20. Matriks sengketa;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Bukti P-21. Penjelasan tertulis sidang 20 November 2025;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis sidang 11 Desember 2025;

Bukti P-23. Kesimpulan Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LHP;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis sidang 20 November 2025;

Bukti T-6.Penjelasan tertulis sidang 11 Desember 2025;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00127/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00001/236/21/095/24 tanggal 18 April 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan Nomor KEP-00004/NKEB/PJ/KPP.3010/2024 tanggal 8 Mei 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 807/AT-TAX-BGB/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif17.079.723.269,0023.736.519.415,006.656.796.146,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.656.796.146,00 atas selisih kurs Valuta Asing Belum Terealisasi (unrealized) Masa Januari-Desember 2021;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat tidak dapat

membuktikan pencatatan rugi selisih kurs mata uang asing yang dicatat dalam akun 810003-Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi atas pinjaman dan bunga pinjaman merupakan hasil pembayaran pinjaman dan bunga pinjaman sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 UU PPh untuk dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat rugi selisih kurs mata uang asing yang dicatat dalam akun 810003-Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi karena selisih kurs tersebut berkaitan dengan pinjaman yang Pemohon Banding lakukan dalam rangka kegiatan operasional yaitu untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan milik Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kerugian selisih kurs mata uang asing;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding adalah badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik minyak kelapa sawit;

• bahwa lokasi Pemohon Banding berada di Desa Kotawaringin Hulu, Kab. Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah;

• bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian utang dengan PT Windu Nabatindo Abadi (WNA) pada tanggal 7 Januari 2013 berupa fasilitas kredit maksimal sampai dengan USD100,000,000.00 (angka penuh) dengan suku bunga didasarkan LIBOR ditambah marjin 3,87% per tahun;

• bahwa untuk tahun 2021, tingkat bunga yang dikenakan adalah berkisar antara 3,95% - 3,99% per tahun;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

• bahwa atas saldo pinjaman dan bunga yang terutang setiap bulan, Pemohon Banding mencatat selisih kurs atas perbedaan saldo awal dan saldo akhir yang dicatat dalam akun G/L Account 810003-Selisih Kurs Valuta Asing Tidak Terealisasi;

• bahwa Terbanding berpendapat selisih kurs tidak dapat dibiayakan karena belum terealisir;

• bahwa Pemohon Banding berpendapat selisih kurs dapat dibiayakan karena berkaitan dengan pinjaman yang Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pasal 28 Undang-Undang KUP ayat (1) menyatakan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

• bahwa Pasal 28 Undang-Undang KUP ayat (3) menyatakan Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

• bahwa Pasal 28 Undang-Undang KUP ayat (5) menyatakan Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas;

• bahwa Pemohon Banding secara taat asas menggunakan stelsel akrual untuk mentranslasikan laba-rugi selisih kurs setiap bulan atas saldo pinjaman dan bunga;

• bahwa laba-rugi selisih kurs tersebut adalah biaya yang dapat dibebankan sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.656.796.146,00 atas selisih kurs Valuta Asing Belum Terealisasi (unrealized) Masa Januari- Desember 2021 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,

rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif6.656.796.146,006.656.796.146,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp23.736.519.415,00 Koreksi tidak dipertahankanRp 6.656.796.146,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak Rp17.079.723.269,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Bumitama Gunajaya Abadi

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00127/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/236/21/095/24 tanggal 18 April 2024 Tahun Pajak 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan Nomor KEP-00004/NKEB/PJ/KPP.3010/2024 tanggal 8 Mei 2024 atas nama PT Bumitama Gunajaya Abadi, NPWP 02.356.034.5-062.000, beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10 RT. 003 RW. 001, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12160 (domisili elektronik tax.functional@bumitama.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan NetoRp235.683.721.544,00
2Kompensasi KerugianRp0,00
3Penghasilan Kena PajakRp235.683.721.544,00
4PPh TerutangRp51.850.418.620,00
5Kredit PajakRp50.559.443.220,00
6PPh Kurang (Lebih) BayarRp1.290.975.400,00
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUPRp548.406.349,00
8Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp1.839.381.749,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 oleh Majelis Hakim

PT Bumitama Gunajaya Abadi

tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Bumitama Gunajaya Abadi

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.