Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 119 halaman

PUT-005859.15/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

PT Borneo Citrapertiwi Nusantara, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

1-

PUTUSAN

aMMDOTS SRST

Nomor : PUT-005859.15/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005859.15/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Borneo Citrapertiwi Nusantara, NPWP 02.590.194.3-027.000, beralamat di RDTX Tower Lt.26, Jl Prof. Dr. Satrio Kav. E IV No.6, Mega Kuningan, Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh Ariel Viorentia jabatan Direktur, berdasarkan akta Nomor 40 tanggal 25 September 2018 yang dibuat oleh Notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

MELAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 01602/PP/BR/2019 tanggal 7 November 2019;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor: BCN- VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019;

Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor: S- 2459/WPJ.04/2019 tanggal 12 September 2019;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: BCN-VIO/T.031/PP/X/2019 tangga! 29 Oktober 2019:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,

TENTANG DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:&

aoen

Sma

1. Penghasilan Neto$US3.553.475,00

2. Penghasilan Kena Pajak$US3.553.475,00

3. Pajak Penghasilan yang terutangSUS888.369,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluSUS0

9. Jumlah PPh TerutangSUS888.369,00

6.Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahSUS0

b. Dipotong/dipungut pihak lain:

b.1. PPh Pasal 21SUS0

b.2. PPh Pasal 22SUS0

b.3. PPh Pasal 23$US119.631,00

b.4. PPh Pasal 24$US0

b.5, Lain-lainSUS0

b.6. Jumlah (b.7 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)SUS119.631,00

c. Dibayar sendiri:

c.1. PPh Pasal 22$US0

c.2. PPh Pasal 25SUS707.240,00

c.3. PPh Pasal 29$US0

c.4. STP (pokok kurang bayar)$US0

c.5. Fiskal Luar Negeri$US0

c.6. Lain-lain$US0

c.7. Jumlah (c.1+¢.2+¢.3+¢.4+¢.5+¢.6)$US707.240,00

d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPSUS0

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

(a+ b.6+c¢.7-d.1)$US.826.871,00

7. Pajak yang tidak/kurang bayar (5 — 6.e)$US67.498,00

8. Kredit Pajak:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP$US15.989,00

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP$US0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPSUS0

d. Kenaikan Pasal 13A KUP$US0

e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPSUS0

f, Kenaikan Pasal 17D (5) KUP$US0

g. Jumlah sanksi administrasi

(atbrcidtetfi)SUS15.989,00

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 # 8.9)$US77.487,00

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan

Akhir Hasil Pemeriksaan$US(375.644,00)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a guo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tangga! 19 April 2018 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 permohonan Pemohon Banding tersebut Ditolak, sehingga dengan Surat Nomor BCN- VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BCN-VIO/T.026/PP/V1I/2019 tanggal 14 Juni 2019, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini,

bahwa mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (SKPKB”) Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 Tahun Pajak 2016 yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan keteniuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (“UU KUP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:A

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:|

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. hahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00334/KEBAWPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 diterima pada tanggal 20 Maret 2019,

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya,

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ariel Viorentia dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 40 tanggal 25 September 2018;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Monurut (Dollar)

UraianWajib Pajak

Penghasilan Brno acu Peredaran Usaha /B rab

Harga Pokok Penjualan

Bru au Laba Brut (1-2)

Pengurang Penghasilan Bro atau Blaya Usaha

Penghasilan net dalam negeri (3-4)

Penghasilan reto dalam=

a. Pengiaslian dad Juar tsaha

b. Penghasilan Jjasa/ pekerjaan bebas

Cc. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

d. Lair-tain

Penyesualan Fiskal:

a. Penyesualan Fiskal Posidf

b. Penyesualan Fkkal Negadf

c. Jumlah (a-b)

Penghasilan new luar negeri

Jumlah penghasilan new (5-7+9)

Zakats umbangan keagamaan yang bersifac wajib

Kerugian

Penghasilan Tidak Kena Palak (PTKP)

Penghasilan kena pajak (10- 11- 12- 13)

PPS Teruang (adf x 15)

Pengembalian PPh Pasai 24 yang wlahtahun lalu

Jumlah PPh Tenzang (15-16)

b./ dipamegut oleh pihak tain:

b.1. PPh Pasal 21

b.Z PPh Pasal 22

b.X PPh Pasal 25

b.4 PPh Pasal 24

b.S. Latriain

b.& Jumlah (b.1 +b.2 +b.3 +b.4 +b.5)

c. Dibayar

c.t. PPh Pasal 22

c.2. PPh Pasal 25

PPh Pasal 29

STP (pokok kurang bayar)

c.S Fiskal Luar Negert

C-& Lahrtaln

ec. Jumlah Pafak yang dapat dikreditkan (a +b.6 +¢.7- d.1)

Pajak yang ddakAarang dibayar (17-

Sanks] Admnistrasi :

a. BungaPasal (2) KUP

e. Kenalkan Pasal 17C (5) KUP

g. Juru. anksf(a +b +c +d +e +f-S987

Jumlah PPh yang masih haras / (labih) dita:5-469.191

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang serarusnya adalah sebagai berikut :

diajukan Wajib Pajak (USD)|| Keberatan (USD)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto

Harga Pokok Penjualan

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)

Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

Penghasilan neto dalam negeri (3-4)

Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha

b. Penghasilan jasa/ pekerjaan bebas

Penghasilan neto luar negeri

10 (Jumlah penghasilan neto (5- 7 +8c +9)

Lf |ZakatSumbangan keagamaan yang bersifat wajib

12 IKompersasi Kerugian

13 (Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

14 (Penghasilan Kena Pajak (10- 11- 12- 13

15 (PPh Terutang

16Pengurangan PPh Pasal 24

17 (Jumlah PPh Terutang (15 +16)

18Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah

b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain

b.I. PPh Pasal 21

b.2 PPh Pasal 22

b.3. PPh Pasal 3

b.4 PPh Pasal 24

b.5, Lain-lain

b.& Jumlah (b.I +b.2 4b.3 4b.4 4b.5)

c. Dibayar sendiri

c.i. PPh Pasal 22

c.2 PPh Pasal 25

c.3, PPh Pasal 29

c.4, STP (Pokck Kurang Bayar)

c.5, Fiskal Luar Negeri

C.& Lair-lain

c.7, Jumlah (c.1 #c.2 4c,3 40.4 40.5

d. Diperhiumgkan

d.1. SKPPKP

e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a +b.6 +c.7 +d. Ff)

19 IPPh yang tidak (kurang) Dibayar

20 |Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP

c, Bunga Pasal 13 (5) KUP

d, Kenaikan Pasal ISA KUP

e. Kenaikan Pasal 1AC (5) KUP

f.

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 dengan perhitungan sebagai berikut :

SemulaM enjadi (USD)( USD )(USD)

a. Penghasilan Neto

b. Kompensasi Kerugian

c. Penghasilan Kena Pajak

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

e, KreditPajak

f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar,

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UuMenurut (USD)Koreksi yang

Keputusan Keberatandiajukan Banding | |Peredaran Usaha3,703,1051,967 5151,735,590 | 2 |Pengurang penghasilan bruto3,364,7012,913,474451,227 | 3 (Penyesuaian Fiskal Positif3,345,4722,894,245451,227

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Atas Peredaran Usaha Sebesar USD 1.735.590

Jumlah (USD)

Peredaran Usaha menurut Pemohon Banding1,967,515

Peredaran Usaha menurut Terbanding3,703, 105

Sengketa1,735,590

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan beberapa metode pengujian, antara lain:

e Pemanfaatan informasi internal dan/ atau eksternal DJP

» Konfirmasi

» Ekualisasi peredaran usaha antara SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan ¢ Pencocokan antara faktur pajak keluaran dan general ledger

« Pengujian arus uang/ piutang

* Pencocokan antara dokumen kontrak dengan pengakuan pendapatan di

general ledger

bahwamenurutTerbanding,PemohonBandingmelakukan pencatatan/pembukuan dengan menganut prinsip matching cost against revenue secara konsisten. Akan tetapi Pemohon Banding tidak melaksanakan prinsip akuntansi accounting period dengan tepat, terbukti dengan tergerusnya penghasilan tahun berjalan akibat koreksi penghasilan tahun sebelumnya dan perbedaan saldo akun piutang dengan akun pendapatan,b

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa pemeriksaan pada tahun sebelumnya mengkoreksi peredaran usaha dengan dasar prinsip matching cost against revenue dan kontrak dimana akhirnya Pemohon Banding menyetujui koreksi tersebut,

berdasarkan poin-poin diatas, Terbanding menghitung kembali jumlah jasa yang seharusnya ditagih, sesuai dengan kontrak-kontrak yang telah disepakati dengan pihak-pihak ketiga, dimana pihak ketiga tersebut seluruhnya berada dalam satu grup. Berdasarkan kontrak-kontrak tersebut, disepakati bahwa jumlah jasa yang ditagih dihitung dari seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding ditambah fee (marjin) 5%;

bahwa Terbanding juga memasukkan unsur PPh Badan sebagai salah satu komponen biaya yang seharusnya ditagihkan kepada pelanggan:

bahwa menurut Terbanding, hasil perhitungan ulang peredaran usaha berdasarkan kontrak sebagai berikut:

a. Biaya HPP$162,066

b. Biaya Usaha Lainnya$ 2.913.474

c. Biaya dari Luar Usaha Net (kurs)$-

d. Biaya Pajak$ 451.227

Total Biaya$ 3526767 Margin (596)$176.338 Jumlah yang seharusnya ditagih berdasarkan$ 3703105 kontrak

bahwa menurut Terbanding, pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Terbanding dan dokumen pendukungnya,

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding tidak dapat memproses sengketa yang diajukan Pemohon Banding karena informasi dan dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding kurang memadai,

Dasar Hukum:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

b. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (“UU PPh”)

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar USD 1.735.590 dengan alasan sebagai berikut:

a) Latar belakang transaksi antara Pemohon Banding dan pelanggan

b) Kontrak Management Service Agreement ("MSA") telah dihentikan sementara efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016 dan selanjutnya berakhir pada Desember 2016 (MSA antara Pemohon Banding dan JMB) dan September 2017 (MSA antara Pemohon Banding dan ABE, Pemohon Banding dan KRA, & Pemohon Banding dan MBR)

c) Koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi tanpa didasari oleh bukti dan dasar hukum

d) PPh Badan tahun 2016 sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan Management Income dan ditagihkan kepada pelangganA

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

e) Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding

barwa berikut Pemohon Banding sampaikan uraian atau penjelasan terkait alasan tersebut:

a) Latar belakang transaksi antara Pemohon Banding dan pelanggan

bahwa Pemohon Banding adalah salah satu anak perusahaan yang dimiliki secara penuh oleh PT Bahari Cakrawala Sebuku (“BCS”) yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Group BCS mempunyai beberapa konsesi pertambangan batubara berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (“IUPs”) Batubara dan beroperasi di Kalimantan Timur dan Selatan. Sebagai bagian dari sirategi pengelolaan biaya, beberapa aktivitas dikonsolidasikan dan dilakukan oleh Entitas tertentu secara terpusat. Dalam hal ini, Pemohon Banding menyediakan jasa hubungan pemerintah yang mewakili seluruh Entitas Tambang Group BCS,

bahwa untuk tujuan ini, Pemohon Banding menandatangiperjanjian Management Service Agreement (“MSA”) dengan Entitas Tambang Group BCS sebagai berikut:

“ PT Jembayan Muarabara (“JMB”) pada tanggal 1 Januari 2012;

« PT Arzara Baraindo Energitamapada tanggal 1 Oktober 2012; » PT Kemilau Rindang Abadi (“KRA”) pada tanggal 1 Oktober 2012;

* PT Metalindo Bumi Raya (“MBR”) pada tanggal 1 Oktober 2012;

dimana Pemohon Banding akan menyediakan jasa hubungan pemerintah (jasa manajemen) kepada Entitas Tambang Group BCS (pelanggan) yang juga merupakan perusahaan afiliasi. Berdasarkan perjanjian tersebut, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada perusahaan afiliasi akan dialokasikan berdasarkan volume produksi dan ditagihkan kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 595. MSA berlaku untuk periode 5 tahun sejak ditandatangani,

b)Kontrak Management Service Agreement (“MSA”) telah dihentikan

sementara efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016 dan selanjutnya berakhir pada Desember 2016 (MSA antara Pemohon Banding dan JMB) dan September 2017 (MSA antara Pemohon Banding dan ABE, Pemohon Banding dan KRA, Pemohon Banding dan MBR)

bahwa sesuai dengan MSA, Pemohon Banding sudah menagih service fee kepada pelanggannya setiap bulan sejak tahun 2012. Untuk tahun 2016, Pemohon Banding menagih pelanggannya sampai dengan bulan Juli 2016 dimana selanjutnya MSA dihentikan sementara sampai dengan berakhirnya perjanjian pada Desember 2016 (MSA antara Pemohon Banding dan JMB) dan September 2017 (MSA antara Pemohon Banding dan ABE, Pemohon Banding dan KRA, Pemohon Banding dan MBR). Namun Terbanding berpendapat Pemohon Banding seharusnya melanjutkan menagih service fee kepada pelangganya sampai dengan Desember 2016 dan oleh karena itu mengkoreksi peredaran usaha Pemohon Banding dengan asumsi bahwa Pemohon Banding menerima penghasilan dari bulan Januari s.d Desember 2076;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan asumsi tersebut karena pada kenyataannya, berdasarkan kesepakan bersama, MSA antara Pemohon Banding dengan para pelanggan telah dihentikan sementara efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016, sehingga terhitung dari tanggal tersebut Pemohon Banding tidak lagi memberikan jasa manajemen kepada pelanggan Pemohon

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Banding. Kesepakatan atas penghentian sementara MSA tersebut tertuang dalam surat Pemohon Banding ke pelanggannya tertanggal 11 Juli 2016. Bukti ini telah dilampirkan pada proses pemeriksaan dan keberatan,

barwa selanjutnya MSA tersebut berakhir pada Desember 2016 dan September 2017. Bahwa dengan berakhirnya MSA tersebut, baik Pemohon Banding dan Pelanggannya telah sepakat bahwa kedua belah pihak tidak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Pelanggannya. Bukti ini telah disampaikan pada proses keberatan. Berikut petikan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai oleh Pemohon Banding dan salah satu pelanggannya, JMB;

1. bahwa Perseroan dan PT Jembayan Murabara (“PT JMB”) telah menandatangani Management Service Agreement tanggal 1 Januari 2012 (“Perjanjian”) di mana pada Angka 2 Perjanjian menyebutkan jangka waktu Perjanjian berlaku untuk 5 tahun.

2. bahwa Perseroan telah mengajukan surat kepada PT JMB berdasarkan Surat No. BCN-AP/T.002/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016 mengenai Suspension of Management Service Agreement (terlampir) dan berdasarkan Angka 2 Perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, maka Perseroan dan PT JMB sepakat dan setuju untuk mengakhiri Perjanjian: dan

3. bahwa dengan berakhirnya Perjanjian tersebut, maka baik Perseroan dan PT JMB tidak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

bahwa selanjutnya untuk lebih memperjelas pokok sengketa, Pemohon Banding sampaikan perhitungan management income (service fee) Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

USD

Peredaran usaha menurut Pemohon Banding1,967,515 (berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor

Akuntan Publik Independen, Tanudiredja, Wibisana, Rintis

& Rekan/ PricewaterhouseCoopers Indonesia)

Peredaran usaha menurut Terbanding:

Biaya Harga Pokok Penjualan162,066 A

Biaya Usaha Lainnya2,913,474 B

Biaya dari Luar Usaha-c

Biaya Pajak451,227 D

Total3,526,767

Marjin 5%176,338

Peredaran usaha menurur Terbanding3,703,105 Sengketa1,735,590

&

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

Pemohon

TerbandingBanding

Januari -Januari -Agustus - DesemberJuli 2016Desember 2016 (USD)(USD)2016 (USD)

Biaya Harga Pokok Penjualan (4)

Jamsostek5,4893,1662,323 Severance/Termination Pay14,0737,9226,151 Bonus16,8733,31213,561 Long Service Leave1,183853330 Salaries - Permt Adm74,78743,51131,276 Medical Costs Administration2,2701,413857 Staff Amenities Adm238-238 Directors Fees47,15430,20116,953 Total Biaya Harpa Pokok Penjualan (A)162,06690,37871,688

Biaya Usaba Lainnya {B}

Rates & Taxes7,7327,732- Insurance - Local1,3491841,165 Consultants - Legai Deductible188-188 Consultants - Tax Advice3,0093,009- Consultants - Audit Fees29,44117,13512,306 Consulting Fees - Deductible306300- Interest expense2,869,1481,838,2831,030,865 Bank charges2,3061332,173 Total Biaya Usaha Lainnya (B)2,913,4731,866,7761,046,698

Biaya dari Luar Usaha (C)

Exchange Loss - Realised-50,65337,098 Exchange Loss - Unrealised--158,884118,493 Exchange Gain - Realised--76,086-71,073 Exchange Gain - Unrealised-103,879-35,746 Interest income--371-1,891 Biaya dari Luar Usaha (C)--80,80946,881

Biaya Pajak (Dj

Current tax Expense451,227-451,227 Total Biaya Pajak (D)451,227-451,227 Total Biaya3,526,7671,876,3451,616,494 5% Marjin176,33893,81780,825 Akrual Desember 2015--1,960

Selisih kurs--687

Total Peredaran Usaha3,703,1051,967,5151,697,319

bahwa adapun alasan penghentian MSA tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa penurunan harga jual batubara di pasar internasional yang berkelanjutan dari tahun 2014 yang berlanjut sampai dengan tahun 2016, sehingga pelanggan Pemohon Banding merasa sangat terbeban atas management (service fee) yang ditagihkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat pada grafik harga batubara menurut Newcastle indeks yang diambil dari Globalcoal (https://www.globalcoal.com/scota/specifications.cfm) dari tahun 2015 sampai dengan 2016;

|NEWC : GAR 6322

| 90.00--~ =

35,00

59,00

15.69

j 72.00

| 83.00

60.001

55.00

| 50.00

45.00we--

2or & 45 &bb

i XY PE ES oy S ESE NN SNI, KN ss st EN st SS DN S

j AS SEN $8588 os SHS mon SS «st a SN KS KAA “3 KA S “& Ni An SS

os

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

bahwa dengan dihentikannya pemberian jasa manajemen per 1 Agustus 2016, maka secara efektif, jasa manajemen hanya diberikan dari bulan Januari — Juli 2016. Oleh karena itu, management income (service fee) yang ditagihkan reLada pelanggan hanya untuk periode Januari — Juli 2016;

c) Koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi tanpa didasari oleh bukti dan dasar hukum

bahwa menurut asumsi Terbanding, Pemohon Banding tetap memperoleh penghasilan berupa management income (service fee) untuk periode Januari — Desember 2016,

bahwa penggunaan asumsi oleh Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan terkait proses pemeriksaan sebagaimana dijelaskan di penjelasan Pasal 29 ayat 2 dari UU KUP yang menyebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- perundang perpajakan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, asumsi Terbanding tersebut tidak didasarkan oleh bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada yaitu: « bahwa Pemohon Banding hanya menagih management income (service fee)

kepada pelanggannya untuk periode Januari 2016 s.d Juli 2016 karena seperti dijelaskan di poin 1b dan didukung oleh bukti yang sah dan meyakinkan, MSA telah dihentikan sementara efektif per tanggal 1 Agustus 2016 dan selanjutnya berakhir pada Desember 2016 (MSA antara Pemohon Banding dan JMB) dan September 2017 (MSA antara Pemohon Banding dan ABE, Pemohon Banding dan KRA, Pemohon Banding dan MBR) dimana kedua belah pihak telah sepakat bahwa tidak ada lagi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dengan berakhirnya perjanjian tersebut,

« bahwa pembayaran dari pelanggan Pemohon Banding sesuai rekening koran

yang telah diberikan Pemohan Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan, hanyalah untuk tagihan management income (service fee) untuk periode Januari 2016 s.d Juli 2016. Tidak ada penerimaan atas management income (service fee) pada tahun 2016 kecuali atas periode Januari s.d. Juli 2016 yang ditemukan dalam rekening Koran:

* bahwa tidak terdapat bukti, baik langsung atau tidak langsung bahwa

Pemohon Banding telah menerima management income (service fee) untuk periode Agustus 2016 s.d Desember 2016:

d) PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan Management Income yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan koreksi Terbanding yang memasukan unsur PPh Badan dalam perhitungan Management Income yang ditagihkan kepada pelanggan. Menurut Pemohon Banding, PPh Badan tidak dapat dimasukkan di dalam perhitungkan Management Income, dengan alasan sebagai berikut:

* bahwa berdasarkan Pasal 3 MSA antara Pemohon Banding dengan

pelanggan, Management Income (service fee) dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa manajemen kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5%;

* bahwa PPh Badan tahun 2016 jelas bukan merupakan biaya yang

dikeluarkan atau timbul terkait pemberian jasa kepada pelanggan Pemohon

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

banding. PPh badan merupakan kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding atas penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 6 UU PPh:

Lahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Fajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPh badan sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan Management Income seperti yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi,

* bahwa dalam menguji perhitungan Management Income Pemohon Banding,

harusnya Terbanding konsisten dengan hasil pemeriksaan tahun 2015, dimana Terbanding tidak memperhitungkan PPh Badan tahun 2015 ke dalam perhitungan Management Income. Koreksi ini menunjukkan adanya inkonsistensi Terbanding dalam menentukan pendekatan koreksi:

e) Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan, beserta seluruh dokumen pendukungnya kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

Dokumen PendukungTanggal Diberikan General Ledgertahun 2016| 22 November 2018 —

kepada Terbanding

[5 er Tahunan 17715 tun 2016[22 Novena 2018 —

SPT Tahunantahun 2016| November2018 22|

Laporan Keuangan Konsolidasi Pemohon Banding Tahun | 22 November 2018 2016 yang telah diaudit

Service Agreement Tangga! 1 Januari 2012 antara Pemohon | 22 November 2018 Banding dan JMB

Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon | 22 November 2018 Banding dan MBR

Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon | 22 November 2018 Banding dan KRA

Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon | 22 November 2018 Banding dan ABE

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.002/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Jembayan Muarabara (“JMB”)

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.005/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Metalindo Bumi Raya

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.003/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Kemilau Rindang Abadi

Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.004/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Arzara Baraindo Energitama

November 2018

16 | Surat pernyataan Pemohon Banding dan ABE tanggal 30 | 12 Desember 2018

November 2018

17Koran Rupiah Standar Chartered Bank no. | 12 Desember 2018

30606379212 periode Januari 2016 sampai Desember 2016

bo

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

18 | Rekening Koran Dolar Amerika Serikat Standar Chartered | 12 Desember 2018

Bank no. 30606379204 periode Januari 2016 sampai

Desember 2016

19 | Surat Elektronik atas Jawaban daitar pertanyaan dari Tim | 26 Februari 2019

Penelahaan Keberatan

Surat permohonan penundaan pemberian jawaban Tim | 18 Februari 2019 Penelahaan Keberatan tanggal 15 Febuari 2019

Surat permohonan penundaan tanggapan atas SPUH tanggal | 06 Maret 2019 06 Maret 2019

bahwa dengan demikian dasar Terbanding melakukan koreksi dalam Keberatan adalah tidak benar, karena secara jelas, nyata, dan meyakinkan Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan beserta informasi dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan sengketa tersebut diatas. Berikut Pemohon Banding sampaikan bukti tanda penerimaan dokumen dan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Terbanding. Selanjutnya dengan seluruh keterangan, jawaban, dan dokumen pendukung seperti tersebut di atas tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak dapat memproses sengketa Pemohon Banding pada proses keberatan,

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding huruf a-e di atas, Pemohon Banding berharap Majelis dapat membatalkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD 1.735.590. Menurut Pemohon Banding, perhitungan Management Income untuk tahun 2016 seharusnya adalah sebagai berikut:

_AceNoAmount (USD)

800120 Severance/Termination Pay7.922

690350 Long Service Leave852

GO00019 JAMSOSTEK3.166

608260 Permils

740000 Interest income(371)

650040 Exchange Lose - Roolsed50.653

650050 Exchange Loss - Unroalised(158.884)

700020 Exchange Galn - Reatlsed{76.0296}

700030 Exchange Gala - Unroalised103.879

660000 Interest oxpense1.838.203

050010 Bank chargas233

600140 Bonus3.312

600220 Salarlos - Purut Ad43,511

801310 Medical Costs Administration1413

600220 Diractora Foos30,201

602160 Rates £ Taxes7.732

807130 Consultanls + Tax Advice3.009

Consullanis - Avdlt Fees17.135

807150 Cansullng Feos - Deductible300

803150 Insurance - Local184

811030 Telephono

608300 Office Expanses Administration

Totat1,876,316

5% Margin93.417

Totaf Management lacoma1,970,163

Tota! Management Incoma por GL1,967,515

Dlifaront2.042

Olfferant analysis :

Accrual Dec 1511,960)

Foreign Exchange”4607)

2. Koreksi negatif atas pengurang penghasilan bruto sebesar (USD 451.227),-

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas pengurang penghasilan bruto berupa biaya pajak tahun berjalan yang belum dilaporkan dalam laporan keuangan Pemohon Banding:

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Terbanding dan dokumen pendukungnya,A

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

Menurut Pemohon Banding

vai.wa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif Terbanding atas nengurang penghasilan bruto sebesar (USD 451.227) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar (USD 451.227) tidak seharusnya dimasukkan dalam perhitungan Management Income yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan:

b) bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan,

c) bahwa Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding,

bahwa berikut uraian Pemohon Banding:

a) bahwa PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar (USD 451.227) tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan Management Income yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan:

bahwa berdasarkan Pasal 3 MSA antara Pemohon Banding dengan pelanggan, Management Income (service fee) dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa manajemen kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5%;

bahwa PPh Badan tahun 2016 jelas bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau timbul terkait pemberian jasa kepada pelanggan Pemohon banding. PPh badan merupakan kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding atas penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 6 UU PPh. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPh badan sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan Management Income seperti yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi,

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

b) Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan:

bahwa dari penjelasan di poin a dan b, jelas bahwa biaya pajak penghasilan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan yang menjadi objek PPh Badan,

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

c) Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding

barwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan, beserta seluruh dokumen pendukungnya kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

Dokumen Pendukung

Tanggal Diberikan kepada Terbanding

General Ledg

22 November 2018 Balance Sheet dan Profit & Loss Tahun 201622 November 2018 SPT Tahunan 1771$ tahun 201622 November 2018 Laporan Keuangan Konsolidasi Pemohon Banding Tahun | 22 November 2018 2016 yang telah diaudit

Service Agreement Tanggal 1 Januari 2012 antara Pemohon | 22 November 2013

Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon | 22 November 2018

Banding dan ABE

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Jembayan Muarabara (“JMB”

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.005/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Metalindo Bumi Raya

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.003/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Kemilau Rindang Abadi

Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.C04/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Arzara Baraindo Energitama

(“ABE”)

Surat pernyataan Pemohon Banding dan JMB tanggal 30

November 2018

November 2018

15 | Surat pernyataan Pemohon Banding dan KRA tanggal 30 | 12 Desember 2018

November 2018

16

Surat pernyataan Pemohon Banding dan ABE tanggal 30 | 12 Desember 2018 November 2018

17 | Rekening Koran Rupiah Standar Chartered Bank no.

12 Desember 2018 | 30606379212 periode Januari 2016 sampai Desember 2016

18 | Rekening Koran Dolar Amerika Serikat Standar Chartered

12 Desember 2018 Bank no. 30606379204 periode Januari 2016 sampai

Desember 2016

19 | Surat Elektronik atas Jawaban daftar pertanyaan dari Tim

Penelahaan Keberatan

20 | Surat permohonan penundaan pemberian jawaban Tim | 18 Februari 2019

Penelahaan Keberatan tanggal 15 Febuari 2019

Surat permohonan penundaan tanggapan atas SPUH tanggal

06 Maret 2019 06 Maret 2019

bahwa dengan demikian dasar Terbanding melakukan koreksi dalam Keberatan adalah tidak benar, karena secara jelas, nyata, dan meyakinkan Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan beserta informasi dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan sengketa tersebut diatas. Berikut Pemohon Banding sampaikan bukti tanda penerimaan

PT. Bomeo Citrapertiw Nusantara

dokumen dan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Terbanding:

pahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding huruf a-c di atas, Pemohon Banding berharap Majelis dapat membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi negatif atas biaya usaha lainnya sebesar (USD 451.227),

3. Koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 451.227

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif atas biaya pajak tahun berjalan,

bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Terbanding beserta dokumen pendukungnya:

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding tidak dapat memproses sengketa yang diajukan Pemohon Banding karena informasi dan dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding kurang memadai:

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 451.227 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

2) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan;

bahwa dari penjelasan di poin a jelas bahwa biaya pajak penghasilan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan yang menjadi objek PPh Badan. Menurut Pemohon Banding, hal ini tidak perlu dan sangat membingungkan dikarenakan penyesuaian PPh Badan tidak perlu ditambahkan ke dalam penghasilan bruto sehingga tidak perlu juga untuk ditambahkan ke dalam penyesuaian fiskal positif,

b)Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan

memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan, beserta seluruh dokumen pendukungnya kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Dokumen Pendukung

Tanggal Diberikan .kepada Terbanding

General Ledger tahun 2016

22 November 2018 22 November 2018 22 November 2018

Banding dan JMB

Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon

Banding dan MBR

7 Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon | 22 November 2018

Banding dan KRA

8Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon

22 November 2018 Banding dan ABE

9Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of

22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.002/VI1/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Jembayan Muarabara

“JMB"

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of

22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.005/VIN2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Metalindo Bumi Raya

“MBR”

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of

22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.003/VI1/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Kemilau Rindang Abadi

“KRA")

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of

22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.004/VI1/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Arzara Baraindo Energitama

“ABE")

Surat pernyataan Pemohon Banding dan JMB tanggal 30 | 12 Desember 2018 November 2018

14 | Surat pernyataan Pemohon Banding dan MBR tanggal 30 | 12 Desember 2018

November 2018

15 | Surat pernyataan Pemohon Banding dan KRA tangga! 30

November 2018

16 | Surat pernyataan Pemohon Banding dan ABE tanggal 30

November 2018

Rekening Koran Rupiah Standar Chartered Bank no.

30606379212 periode Januari 2016 sampai Desember 2016

18 | Rekening Koran Dolar Amerika Serikat Standar Chartered | 12 Desember 2018

Bank no. 30606379204 periode Januari 2016 sampai

Desember 2016

1926 Februari 2019

Surat Elektronik atas Jawaban daftar pertanyaan dari Tim

Penelahaan Keberatan

Surat permohonan penundaan pemberian jawaban Tim

18 Februari 2019 Penelahaan Keberatan tanggal 15 Febuari 2019

Surat permohonan penundaan tanggapan atas SPUH tanggal

06 Maret 2019 06 Maret 2019

bahwa dengan demikian dasar Terbanding melakukan koreksi dalam Keberatan adalah tidak benar, karena secara jelas, nyata, dan meyakinkan Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan beserta informasi dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan sengketa tersebut diatas. Berikut Pemohon Banding sampaikan bukti tanda penerimaan dokumen dan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Terbanding. Selanjutnya dengan seluruh keterangan, jawaban, dan dokumen pendukung seperti tersebut di atas tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak dapat memproses sengketa Pemohon Banding pada proses keberatan,

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis dapat membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 451.227,A

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding meyimpulkan bahwa Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal nergajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga, perhitungan PPh Badan tahun 2016 seharusnya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto atau Peredaran

Harga Pokok Penjualan |.—

| Penghasilan Baro atau Laba Bnro(I- 2

IPengurang Penghasilan Bruto atau Blaya Usaha

Penghasilan netodalam negeri (34) ..

Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

fa. Penghasilan dar war usaha...Nanan

b. Penghasilan lasa/ pekerjaan bebasoo.

\c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

le. Lain- tain

Je

Fasilhas penanaman modal berupapenghasilan neto

Penyesualan|ne ence

a. Perryesualan Ftskal Paskif

b. Penyesualan Fiskal Negatlf

Ie. Jumlah (a-b) .

Penghasilannegeri

Jumlahneto (5 - Tae 9

ZakatSumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kampersasi Keruglan

__Tidak Kena Palak

Penghasilan Kena Palak (10- 11- 12-11)

PPh Terutang

Pengemballan/ Pengurangan PPh Pasal 24

Jumlah PPh Teruzang (15 +16}

Kredit Palak:

a. PPhditanggung pemerimah

b. Dipctong /dipungut deh pihak lain

b.I. PPh Pasal 21.

b.2 PPh Pasal 22

b.Z PPh Pasal 25

b.4 PPh Pasal 24

eee eee

b,5, Lair-lain

b.& Jumlah tb. 1

Cc. Dibayar sendiri

c.1, PPh Pasal 22

_ 2 PPh Pasal 25

PPh Pasal 29

c.4 STP (Pokok Kurang Bayar)

Fiskal Luar Negert

c4

C7 Jumlah (c.1

d. Diperhitungkan

a, SKPPKP

e, Jumlah Pajak yang dapat 3(a +b,6 4c,

PPh yang tidak (kurang) Dibayar

Sanksi Administrast:

a. Bunga Pas3! J3{QKUP

b. Kenalkan Pasal 13 (3) KUP

c. Bunga Pasal J3 (5) KUP

d. Kenalkan Pasal 134 KUP

e. Kenaikan Pasal IC (5) KUP_

F. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP”.

,sanksi(a +b 4c 4d +e 4

PPh yang masih harus (Teblt77.487,372. 400

bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, untuk tahun 2016 terdapat kelebihan bayar PPh Badan sebesar (USD 372.400),

3. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 ini

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

tidaklah tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan,

demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya,

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut :

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret2019.

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19

April 2018.

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan 2015 Nomor 00901/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018. Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 40 tanggal 25 September 2018

yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 34 tanggal 31 Januari 2018 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6. Bukti surat kepada pelanggan tertanggal 11 Juli 2016.

Bukti P-7. Surat Pernyataan Pemohon Banding dengan Pelanggan.

Bukti P-8. Bukti tanda penerimaan dokumen.

Bukti P-9. Surat Tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh Terbanding. Bukti P-10. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN

B79IC3801BRAPLNA tanggal 21 Februari 2018 melalui Bank Standard Chartered atas pembayaran SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2016

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2459/WPJ.04/2019 tanggal 12 September 2019 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut,

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor BCN- VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, diketahui hal-hal sebagai berikut:

e bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia

kepada Pengadilan Pajak,

s bahwa banding diajukan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding (surat keputusan yang diajukan banding diterbiikan Terbanding tanggal 19 Maret 2019, sedangkan surat banding Pemohon Banding diterima Pengadilan Pajak tanggal 14 Juni 2019);

e bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan

mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019,

e bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019:d

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

e bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019,

eSurat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Ariel

Viorentia selaku Direktur Pemohon Banding,

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 Tahun Pajak 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Terbanding Nomor LAP- 00008AWPJ.04/KP.0105/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Januari 2018, dengan perhitungan sebagai berikut :

Sroto Porederan|

TaPokok

V3 [Pengnesilan Brito atau tabaSw]

Ta [Pengurang Penghasilan Brute— oo

Ts [renghasiiannetodalamnesed(@-a) |(1,108,025) [2 [Pengnasilan neto dalam

(Te0.027

Penghaniian sehubungan dengan4|}SS

www

SSC

RO

SSCS PoBE| a [renghaaiianCSCSSCC [a0penghasilan neto1,004,009 an [Zakaveumbangan keagamaan yangfs}SCCS FiziTYSCYSCS [a3 [Penghasilan Tidak Kena Palak (PTRP)|

Pas tentang2

Pengemballan Ppp Pasal 28 yang telahtahun | Meeee [a7PPhgenga2

NNEYEE

[(oa

SCS|

eeeSH MENEAT

SSS SOS SSCS

TS je: Hara

| Tepajak yang dapat dikrediikan (arborea) |

Jumlah PPh yang kurang dibayar

(375,644)61,498(375,644) (19.f-18)

oT

Sd PenalSSCS YY

Paal

(Te kenaikan Pasa

Pes

[aaPER yang mam harus albayarnerfSCS

&

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018 yang diterima Terbanding tanggal 25 April 2018 berdasarkan LPAD nomor PEi4:01002765\01 1\apn2018 tanggal 20 April 2018:

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019, dengan perhitungan sebagai berikut :

SemulaMenjadi Uraian(US$)s g(USS)

a. Penghasilan Netto3.553.4753.553.475

b. Kompensasi Kerugian000

c. Penghasilan Kena Pajak3.553.475|O| 3.553.475 |

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

e. Kredit Pajak707. 240240

f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar|61.498 |

g. Sanksi Administrasi1 5.989015.989 Bunga Pasal 13 (2) KUP

h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)77.487|077.487 dibayar

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar US$. 1.735.590,

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpaiakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:,

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

A

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10) Dihapus.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium,

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini,

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan: laba usaha,

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

e. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal:

f keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,

atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya:

g. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun,

h. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan: dan

i. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan:

j. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak:

k. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang,

L dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari

perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

m. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

n. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta: Oo. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala,

p. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,

g. keuntungan selisih kurs mata uang asing:

r. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva,

S. premi asuransi:

t. juran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

u. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak,

V. penghasilan dari usaha berbasis syariah,

w. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan: dan

Xx. surplus Bank Indonesia.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1338

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3):

Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan Pajak:

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. Penyerahan hak atas barang Kena Pajak karena suatu perjanjian,

b. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing):

c. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang:

d. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak:

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang kasih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,

f. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang:

g. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi: dan

h. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pebmbiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 1 angka 18:

Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 4:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

b. impor Barang Kena Pajak,

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan

n. skspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 13 ayat 5:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak afau Jasa Kena Pajak:

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga:

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut:

f, Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas LPP dan KKP serta Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa yang menjadi menjadi sengketa keberatan adalah koreksi adalah Peredaran Usaha sebesar US$1.735.590;

bahwaTerbandingmengirimkanundanganNomorUnd- 340/WPJ.04/BD.06/2018 tanggal 06 Nopember 2018 perihal pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan kepada Tim Pemeriksa yang dihadiri oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 06 Nopember 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA- 382/WPJ.04/BD.06/2018 tanggal 06 Nopember 2018, dengan penjelasan antara lain bahwa:

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara Badan 2016

1. Jelaskan latar belakang dilakukannya pemeriksaan terhadap PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara untuk jenis pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016. Jawab : Pemeriksaan berdasarkan SPT LB PPh Badan Tahun Pajak 2016

2. Bagaimanakah gambaran umum usaha Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2016?

Jawab : Wajib Pajak merupakan induk (holding) dari beberapa perusahaan anak yang

bergerak di bidang pertambangan.

3. Data/dokumen apa sajakah yang pernah diminta oleh Pemeriksa kepada Wajib Pajak selama proses pemeriksaan?

Jawab ;

1. Akta Pendirian dan Akta Perubahan

2. SPT Tahunan PPh Badan

3. Laporan Keuangan

4. Surat Ijin Menggunakan Pembukuan dengan Mata Uang Asing

5. SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 25, dan SPT Masa PPN Masa Jan — Des 2016

6. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

7. Copy Rekening Koran

8. Softcopy General Ledger

9. Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan

10. Surat Kontrak dan Pemutusan Kontrak pemberian manajemen fee

4. Adakah data/dokumen yang tidak diberikan oleh Wajib Pajak? Apabila ada, sebutkan secara rinci?

Jawab : Tidak ada

5. Dari data/dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dan tidak diberikan oleh Wajib Pajak, apakah Pemeriksa sudah menindaklanjuti dengan surat Peringatan ke-1 dan ke -2? Jawab : Tidak diberikan karena pemeriksa sudah memperoleh data yang diperlukan

4

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

6. Dari data/dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dan tidak diberikan oleh Wajib Pajak, apakah Pemeriksa sudah menindaklanjuti dengan Berita Acara tidak dipenuhinya peminjaman buku, catatan, dan dokumen?

Jawab : Tidak

Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 1. 735.590,-

7. Jelaskan secara terperinci alasan, dasar hukum, dan pengujian yang dilakukan serta dokumen yang menjadi bukti dilakukannya Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 1. 735.59 yang disengketakan Wajib Pajak?

Jawab :

pemeriksa melakukan perhitungan kembali Peredaran Usaha berdasarkan data dokumen kontrak yang dipinjamkan oleh wajib pajak. Berdasarkan kontrak, jumlah yang akan ditagihkan adalah seluruh biaya BCN untuk menyediakan jasa ditambah margin 5%. Seluruh pajak dan biaya lain dalam penyediaan dan pengerjaan jasa berapapun yang terhutang kepada BCN akan ditanggung oleh pihak yang diwajibkan untuk membayar pajak. Pemeriksa tidak mengakui pemutusan sepihak oleh BCN perihal pemberian jasa management income dikarenakan pada kontrak harus persetujuan kedua pihak untuk melakukan pemutusan.

Dasar Hukum: Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 4 ayat (1) UU PPh

8. Menurut Surat Keberatan Wajib Pajak menyebutkanbahwa"wajib pajak tidak melaksanakan prinsip akuntansi accounting period dengan tepat, terbukti dengan tergerusnya penghasilan tahun berjalan akibat koreksi penghasilan tahun sebelumnya dan perbedaan saldo akun piutang dengan akun pendapatan ". Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab :

Wajib Pajak melakukan koreksi atas penghasilan tahun sebelumnya (penghasilan tahun 2015) dengan mendebet (mengurangi) akun pendapatan pada tahun pajak 2016. Menurut pemeriksa seharusnya atas koreksi pendapatan tahun sebelumnya jurnal koreksi yang seharusnya adalah pendebetan pada laba ditahan (Retained Earning) karena merupakan aktivitas transaksi pada periode akuntansi yang berbeda.

9. Menurut Wajib Pajak, Tim Pemeriksa tidak benar bahwa yang dimaksud oleh pemeriksa pajak sebagai tergerusnya penghasilan tahun berjalan adalah dikarenakan adanya jumal balik accrual tahun 2015 pada akun management income di tahun 2016 (di posisi debit) yang menurut pemeriksa pajak mengurangi pendapatan di tahun 2016. Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab :

atas jurnal balik accrual tersebut seharusnya dikoreksi pada laba ditahan (retained earning) karena perbaikan kesalahan atas transaksi periode sebelumnya disesuaikan pada akun laba ditahan bukan pada akun pendapatan tahun berjalan.

10. Dapat Wajib Pajak jelaskan bahwa pada tanggal 31 Desember 2015, BCN telah mencatat accrued income di akun management income, Untuk mencatat estimasi jasa/income bulan Desember tahun 2015 yang belum ditagihkan kepada pelanggan. Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab :

tidak ada pendapat (pertanyaan kurang jelas)

11. Bahwa jurnal accrued income yang dibukukan di 2015 tersebut! telah dijumal balik pada tanggal 1 Januari 2016, dan BCN kemudian mencatat aktual management income untuk periode Desember 2015 pada tanggal 5 Januari 2016 sesuai dengan invoice yang ditagihkan ke pelanggannya. Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab : tidak ada pendapat (pertanyaan kurang jelas). Sehubungan dengan management income accrued dan actual, pemeriksa setuju jika atas kedua transaksi masing-masing diterbitkan faktur pajak, yaitu pada saat accrued income dicatat dan diberitahukan pada lawan transaksi dan dibatalkan serta diterbitkan faktur pajak baru pada saat actual management income dicatat dan diberitahukan kepada lawan transaksi.

12. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu menyatakan bahwa "Pemeriksaan pada tahun sebelumnya mengkoreksi peredaran usaha dengan dasar prinsip matching cost against revenue dan kontrak dimana pada akhirnya, wajib pajak menyetujui koreksi tersebut. ". Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab : pemeriksa mempertimbangkan pemeriksaan tahun sebelumnya sebagai bagian

13. Menurut Wajib Pajak dalam surat keberatan menyatakan persetujuan wajib pajak atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2015 tidak dapat dibandingkan dan terlebih lagi dijadikan dasar oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, karena dasar koreksi di tahun 2015 dan 2016 adalah berbeda, dimana perbedaannya adalah sebagai berikut :

a. Dasar koreksi KPP Pratama Jakarta kemayoran pada tahun 2015 bukan mengenai prinsip matching cost againts revenue

b. Koreksi KPP Pratama Jakarta Kemayoran atas management income tahun 2015 b

PT, Bomeo Citrapertiwi Nusantara

disebabkan penambahan biaya bunga pinjaman di dalam perhitungan management income menurut pemeriksa pajak.

c. Sedangkan koreksi KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tahun 2016 bukanlah dikarenakan adanya penambahan biaya bunga pinjaman di dalam perhitungan management income sebagaimana yang terjadi di tahun 2015, namun karena KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu memasukkan PPh Badan di dalam perhitungan management income dan merubah periode berlakunya Management Service Agreement antara BCN dengan pelanggan-pelanggannya.

Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab : Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya bukan lah menjadi dasar yang utama atas pemeriksaan tahun 2016, pemeriksa melakukan perhitungan kembali berdasarkan dokumen kontrak. Untuk perioede berlakunya management service agreement, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pemutusan yang dilakukan Wajib Pajak tidak sah karena addendum pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan hanya ditandatangani oleh wajib pajak, tidak ada tanda tangan pelanggan. Hal ini bertentangan dengan kontrak awal yang menyatakan bahwa setiap perubahan atau pemutusan disepakati KEDUA BELAH PIHAK.

13 Wafib Pajak tidak setuju dengan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu atas koreksi

penambahan management income BCN karena management service agreeement antara BCN dengan pelanggan-pelanggannya telah dihentikan secara efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016. Alasan penghentian management service agreement tersebut adalah:

a. Biaya bunga di BCN timbul karena pinjaman untuk keperluan investasi dan tidak berhubungan dengan keperluan operasional Interest cost in PTBCN arises from borrowings for investmentment purposes and not operational purposes. BCN adalah perusahaan investment holding yang memiliki saham di PT Separi Energy ("SE"). BCN meminjam uang sebesar USD 70 juta dari PT Bahari Cakrawala Sebuku ("BCS", Induk Perusahaan) di tahun 2007 untuk memperoleh saham di SE (induk perusahaan dari 3 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan: PT Jembayan Muara Bara, PT Arzara Baraindo Energitama dan PT Kemilau Rindang Abadi). Saldo pinjaman BCN dari BCS per 31 Desember 2016 adalah sebesar USD 68,9 juta. Biaya bunga pada tahun 2016 berasal dari bunga yang dikenakan atas pinjaman dari BCS untuk memperoleh saham SE. Menurut pelanggan-pelanggan BCN, seharusnya biaya bunga tidak dapat diperhitungkan sebagai komponen biaya yang ditagihkan karena tidak ada kaitannya dengan biaya yang dikeluarkan oleh BCN untuk memberikan jasa.

b. Menurunnya harga jual batubara di pasar intemasional yang berkelanjutan pada tahun 2016, sehingga pelanggan BCN merasa sangat keberatan atas management service fee yang ditagihkan oleh BCN. Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, BCN dan pelanggannya setuju untuk menghentikan Management Service Agreement efektif pada tanggal 1 Augustus 2016 sesuai dengan surat BCN ke pelanggannya tertanggal 11 Juli 2016 dan penghentian tersebut masih berlaku sampai dengan saat ini.

c. Dihentikannya Management Service Agreement mulai tanggal 1Agustus 2016 seharusnya menj adi bahan pertimbangan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu dalam menghitung peredaran usaha BCN, namun KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu justru menghitung kembali management income BCN tahun 2016 dengan menggunakan seluruh biaya-biaya di tahun 2016 (termasuk PPh Badan), dengan mengamsusikan bahwa BCN seharusnya menerima pendapatan dari bulan Januari s.d. Desember 2016 sehingga terdapat koreksi peredaran usaha sebesar USD 1.735.590,-.

Bagaimana tanggapan saudara dengan pernyataan diatas?

Jawab : jawaban pemeriksa sesuai dengan jawaban pada point 13

14. Menurut Wajib Pajak, asumsi KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tersebut adalah tidak tepat dan tidak memiliki dasar, serta tidak sesuai dengan fakta yang ada yaitu :

a. Bahwa BCN hanya menagih management income (service fee) kepada pelanggannya untuk periode Januari 2016 sampai dengan Juli 2016.

b. Bahwa pembayaran dari pelanggan-pelanggan BCN sesuai rekening koran yang telah diberikan BCN kepada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, hanyalah untuk tagihan service fee untuk periode Januari 2016 sampai dengan Juli 2016

c. Bahwa tidak terdapat bukti, baik langsung atau tidak langsung bahwa BCN telah menerima management income (service fee) untuk periode Agustus 2016 sampai dengan Desember 2016

Penggunaan asumsi oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tersebut tidak sesuai dengan penjelasan pasal 29 ayat 2 dari UU KUP menyebutkan bahwa : "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Bagaimana tanggapan saudara dengan pernyataan diatas?

Jawab : Pendapatan wajib pajak tidak dihitung berdasarkan kas masuk (kas basis) tetapi

berdasarkan kapan seharusnya wajib pajak mengakui pendapatan jasa management dalam pembukuan wajib pajak berdasarkan kontrak sah yang telah

4

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

disepakati bersama. Kontrak yang telah disepakati bersama tersebut seharusnya menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menagih pendapatan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam kontrak tersebut. Mengenai periode kontrak, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pemutusan yang dilakukan Wajib Pajak tidak sah karena addendum pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan hanya ditandatangani oleh wajib pajak, tidak ada tanda tangan pelanggan. Hal ini bertentangan dengan kontrak awal yang menyatakan bahwa setiap perubahan atau pemutusan disepakati KEDUA BELAH PIHAK.

15. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu juga tidak mempertimbangkan bahwa pelanggan - pelanggan BCN juga tidak membiayakan biaya fasa BCN untuk periode Agustus 2016 sampai dengan Desember 2016 dalam pelaporan pajak mereka. Sehingga jika di sisi BCN tidak terdapat income dan di sisi pelanggan tidak terdapat biaya, maka tidak ada kerugian atas Pendapatan Negara.

Bagaimana tanggapan Saudara

Jawab : Sesuai dengan jawaban pemeriksa pada point 14 wajib pajak seharusnya menjalankan isi kontrak yang telah disepakati bersama dengan pelanggan. Dalam hal pemutusan, wajib pajak tidak menjalankan tata cara pemutusan managemen service sesuai kontrak dan dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan dari pelanggan (tanda tangan bersama pada addendum perjanjian/kontrak).

Koreksi Negatif atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD 451.227,-

16. Jelaskan secara terperinci alasan, dasar hukum, dan pengujian yang dilakukan serta dokumen yang menjadi bukti Koreksi Negatif atas Pengurang penghasilan Bruto sebesar USD 451.227,- yang disengketakan Wajib Pajak?

Jawab : Sesuai kontrak, penghasilan dihitung berdasarkan seluruh biaya yang timbul ditambah margin 595. Menurut Pemeriksa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak karena secara komersial pajak adalah biaya meskipun secara fiscal biaya (PPh) tidak dapat dibebankan (bukan biaya). Oleh karena itu, pemeriksa melakukan koreksi negative atas biaya pajak guna menentukan dan menampilkan laporan keuangan komersial wajib pajak secara utuh untuk menghitung kembali peredaran usaha wajib pajak.

Dasar Hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 9 ayat (1) UU PPh

16. Menurut Wajib Pajak keberatan dengan koreksi negatif KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang menambah biaya PPh Badan tahun 2016 sebesar USD 451.227,- ke dalam pengurang penghasilan bruto dikarenakan menurut kelaziman, PPh Badan dihitung setelah wajib pajak mengetahui laba atau rugi komersialnya, sehingga PPh Badan bukan merupakan bagian biaya yang diperhitungkan untuk menghitung laba atau rugi komersial. Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab : Jawaban sesuai dengan jawaban pada point sebelumnya.

18. Sesuai pasal 9 ayat 1 hurufh UU PPh, Pajak Penghasilan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga menurut Wajib Pajak, seharusnya tidak dimasukkan ke dalam pengurang penghasilan bruto sebagaimana yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab : Jawaban sesuai dengan jawaban pada point sebelumnya.

19. Menurut wajib pajak koreksi pemeriksa membingungkan karena PPh Badan tahun 2016 pada biaya kemudian melakukan penyesuaian fiskal positif atas PPh Badan tahun 2016 yang telah dibiayakannya sendiri. Menurut Wajib Pajak, koreksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip dan standard akuntansi yang normal.Bagaimana tanggapan Saudara? Jawab : Jawaban sesuai dengan jawaban pada point sebelumnya.

Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal sebesar USD 451.227,-

20. Jelaskan secara terperinci alasan, dasar hukum, dan pengujian yang dilakukan serta dokumen yang menjadi Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal sebesar USD 451.227,- yang disengketakan Wajib Pajak?

Jawab : Jawaban sesuai dengan jawaban pada point sebelumnya.

21. Wajib Pajak keberatan dengan koreksi positif atas penyesuaian fiskal sebesar USD 451.227,- yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi yaitu terhadap biaya PPh Badan yang sebelumnya ditambahkan sendiri oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi ke dalam pengurang penghasilan bruto. Menurut Wajib Pajak, hal ini sangat membingungkan wajib pajak, seharusnya PPh Badan sebesar USD 451.227,- tidak perlu ditambahkan ke dalam penghasilan bruto sehingga tidak perlu juga untuk ditambahkan ke dalam penyesuaian fiskal positif oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Bagaimana Tanggapan Saudara?

Jawab : Jawaban sesuai dengan jawaban pada point sebelumnya.

22. Dalam surat keberatannya Wajib Pajak menyatakan bahwa koreksi KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tahun 2016 bukanlah dikarenakan adanya penambahan biaya bunga

4

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

pinjaman di dalam perhitungan management income sebagaimana yang terjadi di tahun 2015, namun karena KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu memasukkan PPh Badan di dalam perhitungan management income dan mengubah periode berlakunya Management Service Agreement antara BCN dengan pelanggan-pelanggannya.

Jelaskan tanggapan Saudara berikut dokumen dan dasar hukum yang mendasarinya! Jawab : Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya bukan lah menjadi dasar yang utama atas pemeriksaan tahun 2016, pemeriksa melakukan perhitungan kembali berdasarkan dokumen kontrak. Untuk perioede berlakunya management service agreement, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pemutusan yang dilakukan Wajib Pajak tidak sah karena addendum pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan hanya ditandatangani oleh wajib pajak, tidak ada tanda tangan pelanggan. Hal ini bertentangan dengan kontrak awal yang menyatakan bahwa setiap perubahan atau pemutusan disepakati KEDUA BELAH PIHAK.

23. Sesuai PER-04/PJ/2012 temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perpajakan. Sebutkan dokumen/bukti dari Wajib Pajak atau dari pihak ketiga yang mendukung dilakukannya koreksi tersebut di atas oleh Pemeriksa?

Jawab : SPT Tahunan PPh Badan beserta laporan keuangan, General Ledger, Surat Perjanjian/Kontrak, Surat Pemutusan Kontrak

24. Mohon dijelaskan koreksi negative Biaya Usaha Lain sebesar 451.227,- dari Akun Biaya Pajak baik dasar hukum dan alasannya. Mohon diberikan perincian.

Jawab : Sesuai kontrak, penghasilan dihitung berdasarkan seluruh biaya yang timbul ditambah margin 5%. Menurut Pemeriksa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak (akun 80000) karena secara komersial pajak adalah biaya meskipun secara fiscal biaya (PPh) tidak dapat dibebankan (bukan biaya). Oleh karena itu, pemeriksa melakukan koreksi negative atas biaya pajak guna menentukan dan menampilkankeuangan komersial wajib pajak secara utuh untuk menghitung kembali peredaran usaha wajib pajak.

Dasar Hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 9 ayat (1) UU PPh

25. Mohon dijelaskan koreksi fiskal positif atas Severance/Termination, Long Service Leave dan Current Tax Expense secara rinci termasuk dasar hukum dan alasan pemeriksa. Jawab : Biaya selain current tax expense adalah biaya pembentukan dana cadangan sesuai dengan pasal 6 dan pasal 9 UU PPh

bahwa Pemohon Banding menghentikan memberikan jasa kepada klien berdasarkan Surat Perjanjian Suspension of Management Service yang ditandatangani oleh Pemohon Banding sendiri tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak,

bahwa berdasarkan penelitian atas softkopi yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding masih mencatat pengeluaran yang berkaitan dengan Jasa yang diberikan. Berikut Perincian pengeluaran per bulan:

kodeAkun IWamaaun | oa | aj oa |

Pa 1 4 12124 118 — — 5. 25. — 91 — 22 — 10 —_|123; aa ana 14) ||19831 127,68 155,14334,65 34,75 155,55 84,24 (97,31)|

ee Training & Serainars

600019 JAMSOSTEK427,50] 456,28] oo 46655 453,08464,62 47250| 472,86 455,00)oo 542900

Permits

Medical Costs Adminstration a 36 sn ja29253

||221,04

ea 130705BaDa

|ANN MN

13.271,98 | =i 7.745,33 aa 160773 =1047623] 187531216

114.259,66Ee ae 26620545 | 2581922200572111 202.811,72208. Bank charges12,4142,91 178 2257 54,84 — 5 sa 2. ama 24 O| Rates & Taxespat

(671805

Censultants- Legal Deductible —

6071401 Consultants- Audit Fees4.71336] 24mm)ab 23) — 146 — 1413, — — 1 — sg 29. ng 607130|Consultants - Tax AdvicePa

| sonssolconsulting Fees-Deductibie |203

(631,60815, —— 16 —ts 611030;Telephone—2

|

|pem

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

bahwa Pemohon Banding selama bulan Januari sampai dengan Desember 2016, masih melakukan pengeluaran yang berkaitan Jasa-jasa yang diberikan kepada klien-kliennya. Pengeluaran tersebut relatif konstan dan tidak ada selisih yan mencolok antara sebelum ada penghentian penagihan jasa management Jergan sesudah adanya penghentian jasa management,

bahwa berdasarkan KKP dan LHP Tahun Pajak 2016 diketahui bahwa Terbanding tidak mengakui adanya Surat Perjanjian Suspension of Management Service yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding sehingga melakukan pengujian secara tidak langsung terhadap peredaran usaha,

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa diperoleh keterangan bahwa menurut Pemeriksa, pendapatan Pemohon Banding tidak dihitung berdasarkan kas masuk (kas basis) tetapi berdasarkan kapan seharusnya Pemohon Banding mengakui pendapatan jasa management dalam pembukuan Pemohon Banding berdasarkan kontrak sah yang telah disepakati bersama. Kontrak yang telah disepakati bersama tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemohon Banding untuk menagih pendapatan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam kontrak tersebut. Mengenai periode kontrak, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pemutusan yang dilakukan Pemohon Banding tidak sah karena addendum pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan hanya ditandatangani oleh Pemohon Banding, tidak ada tanda tangan pelanggan. Hal ini bertentangan dengan kontrak awal yang menyatakan bahwa setiap perubahan atau pemutusan disepakati KEDUA BELAH PIHAK,

bahwa berdasar Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata terdapat beberapa hubungan atau azas-azas atau bisa dikatakan juga prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian jual beli diantaranya adalah :

- Asas Kebebasan berkontrak/keterbukaan

- Asas Itikad Baik

- Asas Pacta Sun Servada

- Asas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan)

- Asas Berlakunya Suatu Perjanjian

bahwa yang dimaksud dengan Asas Berlakunya Suatu Perjanjian adalah Asas ini tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Apabila bila terjadi pembatalan perjanjian harus disetujui kedua belah pihak.

bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa diperoleh data bahwa Biaya yang seharusnya ditagihkan sebagai berikut :

Biaya HPP162.066,16

Biaya Usaha Lainnya2.913.474,12

Biaya Pajak451.227,01

Jumlah3.526.767,29

bahwa dari Jumlah Total biaya sebesar US$ 3.526.767,29 ditambah 5% (margin) merupakan Peredaran Usaha Tahun 2016 atau sebesar US$ 3.703.105;

bahwa dalam proses penelitian, Pemohon Banding tidak memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyan dan dokumen pendukungnya yang diajukan Tim Terbanding dalam pembahasan sengketa perpajakan,

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa Tim Terbanding tidak dapat memproses sengketa yang diajukan Pemohon Banding karena kurang memadainya informasi dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding:

barwa berdasarkan hasil penelitian atas ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Tim Terbanding dalam Keberatan menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan sudah benar dan mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 Masa Pajak 2016 adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Pemohon Banding

Tim PemenksaTim Terbanding

USS Uraian

|

(2)

Peredaran Usaha3.703.105

1.967.515

3.703.105

B. Koreksi Negatif atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$. 451.227

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpaiakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.b

Hataman 30 dari 119 halaman Putusan Nomor PUT-005859.15/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak,

Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (Sa) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

2. bunga, sewa, dan royalti:

3. biaya perjalanan,

4, biaya pengolahan limbah,

5. premi asuransi:

6. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

7. biaya administrasi: dan

8. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing,

£ biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di

Indonesia:

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan:

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i, (sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

1. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

L sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah: dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas LPP dan KKP serta Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasar KKP B.3 dalam Laporan Pemeriksaan LAP- 00008AWPJ.04/KP.0105/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Januari 2018 diperoleh data bahwa terdapat Current Tax Expense sebesar US$ 451.227 yang belum dilapor dalam SPT Tahunan PPh:

bahwa berdasar Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa diperoleh keterangan bahwa menurut Pemeriksa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak (akun 80000) karena secara komersial pajak adalah biaya meskipun secara fiscal biaya (PPh) tidak dapat dibebankan (bukan biaya),

bahwa sesuai kontrak, penghasilan dihitung berdasarkan seluruh biaya yang timbul ditambah margin 5%. Menurut Pemeriksa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak karena secara komersial pajak adalah biaya meskipun secara fiscal biaya (PPh) tidak dapat dibebankan (bukan biaya). Oleh karena itu, Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas biaya pajak guna menentukan dan menampilkan laporan keuangan komersial Pemohon Banding secara utuh untuk menghitung kembali peredaran usaha Pemohon Banding,

bahwa berdasar hal tersebut diatas, Terbanding tidak dapat meyakini alasan dan argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas Koreksi Negatif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 451.227;

bahwa berdasarkan hasil diatas dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding dalam Keberatan menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan sudah benar dan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut:A

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Jumlah Rupiah MenurutKoreksi

UraianWajib PajakUS$

Pe.:gurang Penghasilan

aiuto

2.913.4743.364.7013.364.701

C. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$. 451.227,-

Menurut Pemohon Banding

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpaiakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.b

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10) Dihapus.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti,

4. biaya perjalanan,

5. biaya pengolahan limbah,

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 117A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,

e. kerugian selisih kurs mata uang asing,

L biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di

Indonesia:

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan,

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial,

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak, dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur danyang bersangkutan: atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hurufpelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

L sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010, mengatur antara lain:

Pasal 9

(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, atau

b) tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.

(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, atau

b) tidak termasuk objek pajak,

diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. N

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas LPP dan KKP serta Risalah

Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui sebagai berikut:

bahwaTerbandingmengirimkanundanganNomorUnd- 340/WPJ.04/BD.06/2018 tanggal 06 Nopember 2018 perihal pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan kepada Tim Pemeriksa yang dihadiri oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 06 Nopember 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA- 382/WPJ.04/BD.06/2018 tanggal 06 Nopember 2018:

bahwa Terbanding telah melakukan undangan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat nomor Wajib Pajak : Und-346AVPJ.04/2018 tanggal 06 Nopember 2018 dan telah hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan telah dituangkan dalam BA- 549/WPJ.04/2018 tanggal 22 Nopember 2018,

bahwa sesuai kontrak, penghasilan dihitung berdasarkan seluruh biaya yang timbul ditambah margin 5%. Menurut Pemeriksa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak (akun 80000) karena secara komersial pajak adalah biaya meskipun secara fiscal biaya (PPh) tidak dapat dibebankan (bukan biaya). Oleh karena itu Terbanding sependapat dengan Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas biaya pajak guna menentukan dan menampilkan laporan keuangan komersial Pemohon Banding secara utuh untuk menghitung kembali peredaran usaha Pemohon Banding,

bahwa Koreksi Fiskal Positif adalah Biaya selain current tax expense adalah biaya pembentukan dana cadangan sesuai dengan pasal 6 dan pasal 9 UU PPh,

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Terbanding dalam Keberatan menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan sudah benar dan mengusulkan untuk menolak keberatan. Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan atas Penyesuaian Fiskal Positif sehingga nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut Wajib Pajak, Tim Pemeriksa, dan Terbanding adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Koreksi Pemohon

Tim Pemeriksa

Terbanding

(USS) Uraian

Banding

1

(2)

(3)

(4) = (3)- (2) PenyesuaianFiskal

3.364.701

3.345.472

0 Positif

2.881.885

KESIMPULAN DAN USULAN

Kesimpulan

bahwa Surat Banding nomor BCN-VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimang

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

vai.wa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim untuk:

a. Menolak seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 Tahun Pajak 2016 atas nama PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara, NPWP 02.590.194.3-027.000;

b. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sejumlah USD 372.400,- dan menolak memberikan imbalan bunga kepada Pemohon Banding,

c. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding melampirkan fotokopi dokumen pendukung sebagai berikut :

Bukti T-1 Surat Permohonan Banding Nomor: BCN-VIO/T.026/PP/VI/2019

tanggal 14 Juni 2019;

Bukti T-2 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal

19 Maret 2019,

Bukti T-3 Surat Keberatan Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018, Bukti T-4 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2016 Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018,

— Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor BCN-VIO/T.031/PP/X/2019 tanggal 29 Oktober 2019, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Tanggapan sehubungan dengan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Surat Banding Nomor BCN-VIO/T.026/PP/V1/2019 tanggal 14 Juni 2019 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dangan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ("UU Pengadilan Pajak") sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut:|

Bantahan dan Tanggapan sehubungan dengan Pokok Sengketa

bahwa Pemohon Banding telah menelaah SUB yang disampaikan dan menemukan bahwa Terbanding pada prinsipnya masih menggunakan dalil-dalil sebagaimana dinyatakan pada Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) pada saat proses keberatan. Atas tersebut Pemohon Banding telah membantah dalam Surat Banding nomor BCN-VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019,

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa berikut ringkasan bantahan dan tanggapan sehubungan dengan pokok sengketa untuk masing-masing koreksi:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 1.735.590

bahwa adapun, tanggapan tambahan dari Terbanding terkait koreksi atas peredaran usaha adalah sebagai berikut:

1. Pemohon Banding masih mencatat pengeluaran terkait jasa yang diberikan

bahwa seperti tercantum pada halaman 13 butir 4 dari Surat Uraian Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mencatat pengeluaran yang berkaitan dengan jasa yang diberikan dengan rincian sebagai berikut:

||“mal melsemai

601180) Training & Seminars

|| S15 02 | 27,90] 866,2815308a01) 464,62272,85

ete ESS= 2 ae 600140) Bonus- {2.969,69}- $.299,88 1.013,21 (31,27)2.023,14=

Corts Administration 52,36 452,11 172,31 228,28 454,3963,53 206,47 191,70292,53 19,39 2259 or

6.1008) sam)625609) 636236|6.18228 601390:Staff Amenities Adm---------a 2 wee

Fans6.499,80 3.339,90 3.603,35 3.408,31 3.307,05 6.81030 3.432,15 3.391,20 3.448,803,

Ea je aa aaaa

625080) Travel - Fares

||

eeSI oo 5211 oosor] ds)&57| sa)sso] 545} 2.20170]

of

BaatEO

||

Nee

|| |29996 |— 22

611090|

608300] Office Expenses Administration

—

Btaya Usaha Lainnya226.272,eae me eee)men) mE ee

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding selama bulan Januari sampai dengan Desember 2016, masih melakukan pengeluaran yang berkaitan jasa- jasa yang diberikan kepada kliennya. Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut relatif konstan dan tidak ada selisih yang mencolok antara sebelum penghentian jasa manajemen dengan sesudah adanya penghentian jasa tersebut:

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penjelasan dari Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

e Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tidak serta merta membuktikan

adanya jasa yang diberikan Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak cukup membuktikan bahwa adanya service jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggannya:

bahwa lebih lanjut, atas semua pendapatan dan pengeluaran biaya Pemohon Banding tersebut telah diaudit oleh akuntan publik independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian yang membuktikan bahwa atas pencatatan pendapatan dan pembebanan biaya tersebut sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia,

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa tidak ada catatan di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik independen, bahwa terdapat jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding yang Pemohon Banding tidak tagihkan reLada pelanggannya setelah periode Juli 2016, dimana Management Service Agreement ("MSA") efektif dihentikan,

bahwa dengan demikian, terbukti jelas bahwa memang tidak ada jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding setelah dihentikannya sementara MSA dengan pelanggan. Berikut Pemohon Banding lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2016,

e Terbanding tidak pernah dapat membuktikan adanya eksistensi jasa yang

diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan

bahwa di dalam Lampiran Peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER-22/ PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bab IV huruf A paragraf ketiga, dinyatakan sebagai berikut:

"Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak

bahwa PER 22 mengharuskan Terbanding untuk memastikan bahwa jasa telah dilakukan dalam melakukan pemeriksaan pembayaran jasa ke affiliasi. Namun sampai dengan sekarang, Terbanding tidak pernah dapat membuktikan atau memberikan bukti bahwa terdapat pemberian jasa (delivery of services) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan dari Pernohon Banding setelah dihentikannya MSA. Sehingga, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa penjelasan dari Terbanding hanya semata-mata berdasarkan asumsi tanpa didasari oleh fakta dan bukti yang memadai serta tidak mencerminkan keadilan bagi Pemohon Banding:

e Tabel atas pengeluaran biaya yang berkaitan dengan jasa tidak pernah

dijadikan temuan dalam proses pemeriksaan dan keberatan

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima alasan dari Terbanding atas tabel biaya yang tertera diatas selama proses pemeriksaan dan proses keberatan. Pemohon Banding baru mengetahui adanya pendapat Terbanding atas data tersebut pada saat Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding:

2. Terbanding berpendapat bahwa kontrak yang telah disepakati seharusnya menjadi dasar untuk penagihan pendapatan

bahwa seperti tercantum pada halaman 14 butir 6-8 dan Surat Uraian Banding, berdasarkan Berita Acara Pembahasan pada proses pemeriksaaan, Terbanding berpendapat atas pendapatan Pemohon Banding tidak dihitung berdasarkan kas masuk (kas basis) tetapi berdasarkan kontrak atas pendapatan jasa manajemen yang telah disepakati bersama oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa kontrak yang telah disepakati bersama seharusnya menjadi dasar bagi Pemohon Banding untuk menagih pendapatan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam kontrak tersebut. Atas periode kontrak tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan pemutusan kontrak hanya sepihak:b

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata terdapat beberapa hubungan atau azas-azas yang berlaku dalam perjanjian jual-beli diantaranya adalah:

- Azas Kebebasan berkontrak/keterbukaan

- Asas Itikad Baik

- Azas Pacta Sun Servada

- Azas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan)

- Azas Berlakunya Suatu Perjanjian

bahwa yang dimaksud dengan asas berlakunya suatu perjanjian adalah asas ini tercantum dalam. Pasal 1338 KUHPerdata "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Apabila terjadi pembatalan perjanjian harus disetujui kedua belah pihak:

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penjelasan dari Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

e Pemohon Banding mengakui pendapatan sesuai dengan prinsip akuntansi

yang berlaku di Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penjelasan dari Terbanding. Pemohon Banding telah mencatat dan mengakui pendapatan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Seperti yang Pemohon. Banding jelaskan diatas, bahwa laporan keuangan Pemohon Banding, termasuk untuk pos pendapatan, telah diaudit oleh akuntan publik independen sehingga pendapatan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Perlu diketahui bahwa pada proses audit laporan keuangan, akuntan publik memverifikasi pencatatan pendapatan dan pembebanan biaya termasuk mentrasir fakta transaksi ke dokumen sumber seperti kontrak dengan pelanggan:

e Terdapat kesepakatan antara Pemohon Banding dan pelanggan Pemohon

Banding untuk penghentian sementara pemberian jasa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa bahwa Pemohon Banding melakukan pemutusan kontrak secara sepihak sehingga tidak sah dimata hukum,

bahwa dalam hal ini, sesuai dengan MSA, Pemohon Banding sudah menagih service fee kepada pelanggannya setiap bulan sejak tahun 2012. Untuk tahun 2016, Pemohon Banding menagih pelanggannya sampai dengan bulan Juli 2016 dimana selanjutnya MSA dihentikan sementara sampai dengan berakhirnya perjanjian pada Desember 2016 (MSA antara Pemohon Banding dan JMB) dan September 2017 (MSA antara Pemohon Banding dan ABE, Pemohon Banding dan KRA, Pemohon Banding dan MBR). Disebabkan oleh berlanjutnya penurunan harga batubara dan biaya yang membebani pelangan BCN, Pemohon Banding setuju atas permintaan pelanggan Pemohon Banding untuk menangguhkan MSA efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016, sehingga terhitung dari tanggal tersebut Pemohon Banding tidak lagi memberikan jasa manajemen kepada pelanggan Pemohon Banding. Kesepakatan atas penghentian MSA tersebut tertuang dalam surat Pemohon Banding ke pelanggannya tertanggal 11 Juli 2016. Bukti ini telah dilampirkan pada proses pemeriksaan dan keberatan,5

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

bahwa selanjutnya setelah surat Pemohon Banding ke pelanggannya

11 Juli 2016 disampaikan kepada pelangganya, Pelanggan Pemohon Banding idax memberikan sanggahan/ keberatan ataupun mengajukan tuntutan hukum atas penghentian MSA, sehingga hal ini membuktikan bahwa kedua belah pihak telah sepakat dengan penghentian MSA tersebut. Berikut Pemohon Banding lampirkan surat Pemohon Banding kepada pelanggan tertanggal 11 Juli 2016 sebagai bukti dokumen pendukung:

bahwa selanjutnya MSA tersebut berakhir pada Desember 2016 dan September 2017. Bahwa dengan berakhirnya MSA tersebut, baik Pemohon Banding dan Pelanggannya telah sepakat bahwa kedua belah pihak tidak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Pelanggannya. Surat pernyataan dari Pemohon Banding dan Pelanggannya telah diberikan kepada Terbanding pada proses keberatan. Dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut, dimana kedua belah pihak telah setuju bahwa tidak ada lagi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, telah membuktikan bahwa penghentian atas MSA efektif tanggal 1 Agustus 2016 telah disetujui oleh kedua belah pihak:

bahwa berikut petikan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai oleh Pemohon Banding dan salah satu pelanggannya, JMB:

1. Bahwa Perseroan dan PT Jembayan Murabara ("PT JMB") telah menandatangani Management Service Agreement tanggal 1 Januari 2012 ("Perjanjian") di mana pada Angka 2 Perjanjian menyebutkan jangka waktu Perjanjian berlaku untuk 5 tahun:

2. Bahwa Perseroan telah mengajukan surat kepada PT JMB berdasarkan Surat No. BCN-AP/T.002/1711/2016 tanggal 11 Juli 2016 mengenai Suspension of Management Service Agreement (terlampir) dan berdasarkan Angka 2 Perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, maka Perseroan dan PT JMB sepakat dan setuju untuk mengakhiri Perjanjian: dan

3. Bahwa dengan berakhirnya Perjanjian tersebut, maka baik Perseroan dan PT JMB tidak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

bahwa sesuai dengan pasal (2) dan pasal (3) diatas disebutkan bahwa Perseroan/Pemohon Banding dan PT JMB/pelanggannya sepakat dan setuju untuk mengakhiri Perjanjian, maka baik Pemohon Banding dan pelanggannya tidak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang harus dipenuhi masing-masing pihak:

bahwa dengan demikan, menurut Pemohon Banding, kesepakatan penghentian pemberian jasa antara Pemohon Banding dan pelanggannya sudah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata dimana salah satu prinsipnya adalah terdapat asas konsensualitas (kesepakatan). Lebih lanjut, mengacu kepada Pasal 1338 KUHPerdata sebagaimana juga dikutip oleh Terbanding:

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"

bahwa maka penghentian MSA efektif tanggal 1 Agustus 2016 yang dikuti dengan pengakhiran MSA sesuai periode perjanjian yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan pelanggannya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak terkait. Sehingga, keliru dan tidak adil apabila Terbanding memaksakan untuk mengakui adanya pendapatan atas pemberian jasa yang secara legal dan faktual sudah dihentikan pemberian jasanya:

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

3. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak pernah memberikan tanggapan atas pertanyaan dan dokumen yang diminta oleh Terbanding

vai.wa seperti tercantum pada halaman 14 butir 10 dan 11, dari Surat Uraian Banding, menurut Terbanding berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pemohon Banding tidak pernah memberikan jawaban atas pertanyaanzpertanyaan dan memberikan dokumen pendukung yang diberikan Terbanding dalam pembahasan sengketa perpajakan:

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut. Pemohon. Banding telah memberikan kerjasarna secara penuh dengan memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan dari Terbanding dan telah menyampaikan dokumen pendukung pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

.Dokumen. Pendukung.Tanggal Diberikan

kepada Terbanding General Ledger tahun 201622 November 2018

|2 | Balance Sheet dan Profit & Loss Tahun 201622 November 2018 |3 | SPT Tahunan 1771$ tahun 201622 November 2018

2016 yang telah diaudit

sen aa Seng”

Banding dan JMB

Banding dan MBR

Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon | 22 November 2018

Banding dan ABE

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.002/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Jembayan Muarabara

(“JMB”)

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.G05/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Metalindo Bumi Raya

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.003/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Kemilau Rindang Abadi

Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.004/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Arzara Baraindo Energitama

November 2018

16 | Surat pernyataan Pemohon Banding dan ABE tanggal 30 | 12 Desember 2018

November 2018

Rekening Koran Rupiah Standar Chartered Bank no. | 12 Desember 2018 30606379212 periode Januari 2016 sampai Desember 2016

18 | Rekening Koran Dolar Amerika Serikat Standar Chartered | 12 Desember 2018

Bank no. 30606379204 periode Januari 2016 sampai

Desember 2016

10 | Surat Elektronik atas Jawaban daftar pertanyaan dari Tim | 126 26 Februari 2019 2019 | 19 | SuratKeberatan

120 | Surat permohonan penundaan pemberian jawaban Tim Februari 2019

4

PT. Bomec Citrapertiwi Nusantara

|__| Penelahaan Keberatan tanggal 15 Febuari 2019

Surat permohonan penundaan tanggapan atas SPUH tanggal | 06 Maret 2019 06 Maret 2019

bah.va dengan demikian jelas bahwa Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan beserta informasi dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan sengketa tersebut diatas. Pemohon Banding tidak memahami pertanyaan maupun dokumen apa yang ditanyakan/diminta oleh Terbanding yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding. Oleh karena seluruh keterangan, jawaban, dan dokumen pendukung seperti tersebut di atas telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak dapat memproses sengketa Pemohon Banding pada proses keberatan,

bahwa selain dengan tanggapan tambahan diatas, berikut Pemohon Banding sampaikan secara ringkas mengenai penjelasan yang telah disampaikan dalam. Surat Banding nomor BCN-VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 atas koreksi peredaran usaha sebesar USD 1.735.590 sebagai berikut:

(sebagaimana tercantum dalam Surat Banding)

Koreksi Negatif atas pengurang penghasilan bruto sebesar (USD 451.227)

bahwa Pemohon Banding telah menelaah SUB yang disampaikan dan berikut tangggapan Pemohon. Banding atas koreksi pengurang penghasilan bruto sebesar (USD 451.227) sebagai berikut:

1. PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar (USD 451.227) tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan Management Income yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan

bahwa berdasarkan Pasal 3 MSA antara Pemohon Banding dengan pelanggan, Management Income (service fee) dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa manajemen kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5%;

bahwa PPh Badan tahun 2016 jelas bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau timbul terkait pemberian jasa kepada pelanggan Pemohon banding. PPh badan merupakan kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding atas penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 6 UU PPh. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPh badan sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan Management Income seperti yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi:

bahwa Terbanding menjadi tidak konsisten atas dalil hukum yang dikemukakan sebelumnya pada koreksi peredaran usaha dimana menurut Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata terdapat beberapa hubungan atau azas-azas yang berlaku dalam perjanjian jual-beli diantaranya adalah:

- Azas Kebebasan berkontrak/keterbukaan

- Asas Itikad Baik

- Azas Pacta Sun Servada

- Azas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan)

- Azas Berlakunya Suatu Perjanjian be

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa yang dimaksud dengan asas berlakunya suatu perjanjian adalah asas ini tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Artinya paiwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya,

bahwa dengan memasukkan komponen PPH Badan tahun 2016 di dalam perhitungan Management Income (service fee), Terbanding telah melanggar ketentuan yang terdapat di dalam MSA pasal 3, bahwa Management Income (service fee) dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa manajemen kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5% dan bukan seluruh biaya Pemohon Banding seperti yang disampaikan Pemohon Banding di dalam SUB halaman 21 butir 3, dan karenanya Terbanding melanggar Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata;

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak:

2. Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan:

bahwa dari penjelasan di atas, jelas bahwa biaya pajak penghasilan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan yang menjadi objek PPh Badan,

3. Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan atas dokumen pendukung yang telah diserahkan didalam penjelasan tambahan atas koreksi peredaran usaha,

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding berharap Majelis dapat membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Negatif atas pengurang penghasilan bruto sebesar (USD 451.227);

Koreksi Positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 451.227

bahwa tidak ada argumen baru yang disampaikan oleh Terbanding untuk koreksi ini. Argumen Pemohon Banding seperti penjelasan yang sudah dijelaskan secara rinci di dalam koreksi negatif diatas:

Penutup

bahwa demikian bantahan atas surat uraian banding ini Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian yang diberikan Pemohon Banding mengucapkan

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

terima kasih. Pemohon Banding bersedia untuk dipanggil untuk menghadiri sidang pemeriksaan dan memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan. Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat Pemohon Banding ucapkan terima Kash;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Bukti P-11. Salinan Surat Permintaan Surat Bantahan SUB Nomor No. B-

005859.15.2019/PAN.Wk/2019 tanggal 23 September 2019;

Bukti P-12. Salinan Surat Uraian Banding Terbanding Nomor Nomor S-

2459/WPJ.04/2019 tanggal 12 September 2019:

Bukti P-13. Laporan Keuangan yang telah diaudit Tahun 2016,

Bukti P-14. Surat Penghentian/Pembatalan Kontrak (“MSA”) kepada pelanggan:

Menimbang, bahwa pejabat yang mewakili Terbanding hadir dalam persidangan:

Nama / NIP: Ferdinand Reagan / 198202282001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

No. Surat Tugas =: ST-16127/PJ.07/2020 tanggal 27 November 2020,

Nama / NIP: Marsaulina Orlandi / 198312312010122003

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

No. Surat Tugas : ST-16127/PJ.07/2020 tanggal 27 November 2020,

Menimbang, bahwa Pemohon Banding yang hadir dalam persidangan:

Nama: Yohanes Janitra Jaya,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-250/PP/IKH/2019 tanggal 12 Maret 2019

No. Surat Kuasa Khusus : TAX-026.B/BCN/XI1/2019 tanggal 5 Desember 2019

Nama: Heru Widayanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1261/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019 No. Surat Kuasa Khusus : TAX-026.A/BCN/XI1/2019 tanggal 5 Desember 2019

Menimbang, bahwa untuk menguatkan koreksi fiskalnya Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-5 Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-639/WPJ.04/2019 tanggal

19 Maret 2019,

Bukti T-6 Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-008/WPJ.04/KP.0105/2018

tanggal 18 Januari 2018;

Bukti T-7 Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-8 Matriks sengketa:

Bukti T-9 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 2 Maret 2020,

Bukti T-10 Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 28 Juli 2020;

Bukti T-11Kesimpulan Akhir nomor S-2923/PJ/PJ.07/2020 tanggal 14

Desember 2020: 4

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bandingnya Pemohon

Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX-026.A/BCN/XII/2019 tanggal 5

Desember 2019 a.n. Heru Widayanto;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor TAX-026.B/BCN/XII/2019 tanggal 5

Desember 2019 a.n. Yohanes Janitra Jaya:

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-028/PP/IKH/2018 tanggal 26 Januari

2018 a.n. Heru Widayanto;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-250/PP/IKH/2019 tanggal 12 Maret

2019 a.n. Yohanes Janitra Jaya:

Bukti P-19. Akta Notaris Kasir, S.H. Nomor 63 tanggal 29 Desember 2006; Bukti P-20. Akta Notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA nomor 34 tanggal 31

Januari 2018:

Bukti P-21. Akta Notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA nomor 40 tanggal 25

September 2018 2018,

Bukti P-22. Pakta Integritas:

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp1.052.350.947,00;

Bukti P-24. Matriks sengketa,

Bukti P-25. Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 11 Februari 2020:

Bukti P-26. Perjanjian/Agreement antara Pemohon Banding dengan pelanggan:

PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, PT Kemilau Rindang Abadi, PT Metalindo Bumi Raya,

Bukti P-27. Perjanjian/Agreement pembatalan pada tanggal 11 Juli 2016 antara

Pemohon Banding dengan pelanggan: PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, PT Kemilau Rindang Abadi, PT Metalindo Bumi Raya,

Bukti P-28. Surat Pernyataan Penghentian antara Pemohon Banding pada

tanggal 30 November 2018 dengan pelanggan: PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, PT Kemilau Rindang Abadi, PT Metalindo Bumi Raya,

Bukti P-29. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 untuk

masing-masing entitas: PT Jembayan Muarabara, PT Metalindo Bumi Raya, PT Kemilau Rindang Abadi,

Bukti P-30. Invoice MSA tahun 2016:

Bukti P-31. Invoice MSA tahun 2015,

Bukti P-32. SPT PPh Badan 2016:

Bukti P-33. Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 28 Juli 2020 perihal

Penjelasan Tambahan terkait dengan alur dari pendapatan Management Services;

Bukti P-34. Daftar/Rincian alur Pendapatan Management Services tahun 2015 dan

2016 dengan Pelanggan dari Pemohon Banding;

“ Invoice Komersial antara Pemohon Banding dengan Pelanggan yaitu PT

Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Metalindo Bumi Raya:

¢ Faktur Pajak antara Pemohon Banding dengan Pelanggan yaitu PT

Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Metalindo Bumi Raya:

« Rekening Koran dari Pemohon Banding selama tahun 2015 dan tahun

2016 dengan Pelanggan yaitu PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Metalindo Bumi Raya:

Bukti P-35. Rekening Koran selama Tahun 2017 antara Pemohon Banding dengan

Pelanggan:

. PT Metalindo Bumi Raya yang merupakan pembayaran atas transaksi

jasa PT Metalindo Bumi Raya bulan Juli 2016, dengan invoice tanggal 1 Agustus 2016 dan faktur pajak no. 010.001-16.13269270,A

PT. Bomec Citrapertiwi Nusantara

» Pembayaran Dividen dari PT Jembayan Muarabara tahun 2017 yang

diumumkan pada 29 Maret 2017:

“ Pembayaran dividen dari PT Arzara Baraindo Energitama tahun 2017

yang diumumkan pada 24 Agustus 2017:

* Pembayaran dividen dari PT Jembayan Muarabara tahun 2017 yang

diumumkan pada 08 November 2017

Bukti P-36. Penjelasan tertulis (tanpa nomor) tanggal 1 September 2020 periha!

Bantahan atas Surat Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding yang disampaikan pada persidangan tanggal 28 Juli 2020:

Bukti P-37. SPT PPh Badan yang telah Pemohon Banding laporkan untuk

Tahun Pajak 2012 — 2017;

Bukti P-38. Risalah Pembahasan Pemohon Banding atas Pemeriksaan Pajak

terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015; Bukti P-39. Daftar Listing antara invoice, faktur pajak, rekening koran, dan SPM

Masa PPh Pasal 23 selama tahun 2016 yang dilaporkan oleh pihak pelanggan dari Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

Bukti P-40. a.PT Jembayan Muarabara

Bukti P-41. b.PT Arzara Barindo Energitama

Bukti P-42. c.PT Kemilau Rindang Abadi

Bukti P-43. d.PT Metalindo Bumi Raya

Bukti P-44. Laporan Keuangan tahun 2012-2016 yang telah diaudit oleh Auditor

Independen:

Bukti P-45. Surat Pernyataan nomor OPS/AUD/012017/0009 tentang konfirmasi

rekening koran dari Bank Standard Chartered terkait dengan rekening koran yang dimiliki oleh Pemohon Banding:

Bukti P-46. Laporan Keuangan tahun 2017 yang telah diaudit oleh Auditor

Independen:

Bukti P-47. Izin Kuasa Hukum nomor KEP-1261/PP/IKH/2019 tanggal 18

Desember 2019 (perpanjangan Izin Kuasa Hukum a.n. Heru Widayanto),

Bukti P-48. Powerpoint penjelasan terkait sengketa PPh Badan (sidang 24

November 2020),

Bukti P-49. Sampel detail perhitungan terkait biaya akhir yang ditagihkan oleh

Pemohon Banding kepada Pelanggan dari Pemohon Banding untuk Tahun 2016,

Bukti P-50. Invoice Nomor 1800000232 untuk PT Kemilau Rindang Abadi

sebesar Rp 1.696.409 beserta dengan faktur pajak nomor 010.001- 16.13269253,

Bukti P-51. Invoice Nomor 1800000233 untuk PT Arzara Baraindo Energitama

sebesar Rp 140.400.379 beserta dengan faktur pajak nomor 010.001-16.13269254;

Bukti P-52. Rincian Produksi Batubara untuk PT Kemilau Rindang Abadi

("KRA") pada tahun 2016;

Bukti P-53. Persetujuan atas Rencana Kerja Tahunan Teknis Lingkungan dan

Anggaran Biaya dari PT Kemilau Rindang Abadi untuk Tahun 2016 dan Tahun 2017,

Bukti P-54. Rincian Produksi Batubara untuk PT Arzara Baraindo Energitama

("ABE") pada tahun 2016,

Bukti P-55. Persetujuan atas Rencana Kerja Tahunan Teknis Lingkungan dan

Anggaran Biaya dari PT Arzara Baraindo Energitama untuk Tahun 2016 dan Tahun 2017;

Bukti P-56. Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 15 Desember 2020: Bukti P-57. Rencana Kerja Tahunan Teknis Lingkungan dan Anggaran Biaya

(RKTTLAB) PT Jembayan Muarabara Tahun 2017,

Bukti P-58. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Metalindo Bumi

Raya Tahun 2017,A

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Majelis memeriksa kewenangan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

bahwa Surat Banding Nomor BCN-VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan/Surat Terbanding Nomor KEP- 00334/KEBAWPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018;

bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis berkesimpulan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak tersebut:

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor BCN-VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding Nomor BCN-VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2019 (Diantar Langsung), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2019 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

bahwa Surat Banding Nomor BCN-VIO/T.026/PP/VI1/2019 tanggal 14 Juni 2019, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00334/KEBAWPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

bahwa Surat Banding Nomor BCN-VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 yaitu pada tanggal 20 Maret 2019, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat

(2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding Nomor BCN-VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,A

PT. Borneo Citrapertim Nusantara

bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sebesar $US 888.369 dan 50% dari pajak terutang tersebut adalah sebesar $US 444.184,5 namun jumlah tersebut belum menjadi utang pajak sampai dengan putusan yarding diterbitkan, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

bahwa Surat Banding Nomor BCN-VIO/T.026/PP/V1/2019 tanggal 14 Juni 2019, ditandatangani oleh Ariel Viorentia, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA, Nomor 40 tanggal 25 September 2018 berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor BCN-VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding:

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018;

bahwa Surat Keberatan Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:

bahwa Surat Keberatan Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018, diterima oleh Terbanding pada tanggal 20 April 2018, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/011/18 diterbitkan tanggal 23 Januari 2018, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Keberatan Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018, diajukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018, dan jumlah yang telah disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan adalah sebesar $US(375.644,00), sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009:

PT, Bomeo Citrapertiwi Nusantara

Surat Keberatan Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018, ditandatangani oleh Hermanto, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA Nomor 34 tanggal 31 Januari 2018 berhak menandatangani surat keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat

4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan,

3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018,

bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 19 Maret 2019, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 20 April 2018 sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019 memenuhi ketentuan formal Penerbitan Keputusan:

4. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

bahwa Surat Keberatan Nomor TAX-007/BCN/IV/2018 tanggal 19 April 2018 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2018, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016, yang menyatakan Lebih Bayar yang diterima Terbanding pada 10 Maret 2017, sehingga memenuhi ketentuan mengenai kewajiban penerbitan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa banding dilakukan dengan mendahulukan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai tarif pajak, kredit pajak dan materi sengketa tentang hal lainnya, diakhiri dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa tentang sanksi administrasi:A

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

Menimbang, bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai

objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajuk, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini:

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut:

bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 sebesar $US3.553.475 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan sebesar $US1.804.908 sehingga selisih Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 sebelum keberatan adalah sebesar $US1.748.567,

bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 sebesar $US3.553.475, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu $US1.817.885, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar $US1.735.590;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 sebesar $US1.817.885, Terbanding menggunakan nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 sebesar $US3.553.475 sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar $US1.735.590,

bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 sebesar $US3.553.475, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar $US1.817.885 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar $US1.735.590;

bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 sebesar $US1.817.885, Terbanding dalam Surat Uraian Banding berpendapat bahwa besarnya Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 sebesar $US3.553.475, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Uraian Banding adalah sebesar $US1.735.590:

bahwa menurut pendapat Majelis, atas Surat Uraian Banding Terbanding yang menyatakan Penghasilan Netto Tahun Pajak 2016 sebesar $US3.553.475, Pemohon Banding dalam Surat Bantahan berpendapat bahwa besarnya Penghasilan Netto Tahun Pajak 2016 adalah sebesar $US1.817.885, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Bantahan adalah sebesar $US1.735.590: n

Halaman 51 dasi 119 halaman Putusan Nomor PUT-005859.15/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Menimbang, bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini

adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 sebesar $US1.735.590 yang terdiri dari:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha$US1.735.590

2, Koreksi negatif atas pengurang penghasilan bruto ($US 451.227)

3. Koreksi positif atas penyesuaian fiskal positifSUS 451.227

tidak disetujui oleh Pemohon Banding:

Menimbang, bahwa hasil pembahasan pokok sengketa adalah sebagai berikut,

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar $US1.735.590

Menurut Terbanding,

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpaiakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(33 Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan

memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(6) Perubahan terhadap metodedan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.th

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

8) Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10) Dihapus.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini:

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan,

c. laba usaha:

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

e. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal,

£ keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu,

atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya,

g. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

h. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan

i, keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak

penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan:b

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

j. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak,

k. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang:

| dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari

perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi:

m. royalti atau imbalan atas penggunaan hak:

n. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Oo. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala,

p. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,

g. keuntungan selisih kurs mata uang asing,

r. selisih lebih karena penilaian kembali

S. premi asuransi:

t iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang

terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

u. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak:

V. penghasilan dari usaha berbasis syariah,

w. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan

x. surplus Bank Indonesia.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pasal 1338

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu fidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3):

Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan Pajak:

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah Pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah Pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. Penyerahan hak atas barang Kena Pajak karena suatu perjanjian, &

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

b. Pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing):

c. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang,

4. Pemakaian sendiri danfatau pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak:

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang kasih tersisa pada saat pembubaran perusahaan,

f. Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang:

g. Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi: dan

h. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pebmbiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 1 angka 18:

Harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Pasal 4:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

b. impor Barang Kena Pajak,

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha:

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean:

£ ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak:

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak: dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 13 ayat 5:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga,

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut:

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,

£ Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak: dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

&

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas LPP dan KKP serta Risalah Peribahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa yang menjadi menjadi sengketa keberatan adalah koreksi adalah Peredaran Usaha sebesar US$1.735.590;

bahwaTerbandingmengirimkanundanganNomorUnd- 340/WPJ.04/BD.06/2018 tanggal 06 Nopember 2018 perihal pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan kepada Tim Pemeriksa yang dihadiri oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 06 Nopember 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA- 382/WPJ.04/BD.06/2018 tanggal 06 Nopember 2018, dengan penjelasan antara lain bahwa:

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara Badan 2016

14.Jelaskan jatar belakang dilakukannya pemeriksaan terhadap PT. Borneo Citrapertiwi

Nusantara untuk jenis pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016. Jawab : Pemeriksaan berdasarkan SPT LB PPh Badan Tahun Pajak 2016

15.Bagaimanakah gambaran umum usaha Wajib Pajak pada Tahun Pajak 2016?

Jawab : Wajib Pajak merupakan induk (holding) dari beberapa perusahaan anak yang

bergerak di bidang pertambangan.

16.Data/dokumen apa sajakah yang pernah diminta oleh Pemeriksa kepada Wajib Pajak

selama proses pemeriksaan?

Jawab:

1. Akta Pendirian dan Akta Perubahan

2. SPT Tahunan PPh Badan

3. Laporan Keuangan

4. Surat Ijin Menggunakan Pembukuan dengan Mata Uang Asing

5, SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 25, dan SPT Masa PPN Masa Jan — Des 2016

6. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

7. Copy Rekening Koran

8. Softcopy General Ledger

9. Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan

10. Surat Kontrak dan Pemutusan Kontrak pemberian manajemen fee

17.Adakah data/dokumen yang tidak diberikan oleh Wajib Pajak? Apabila ada, sebutkan

secara rinci?

Jawab : Tidak ada

18.Dari data/dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dan tidak diberikan oleh Wajib Pajak,

apakah Pemeriksa sudah menindaklanjuti dengan surat Peringatan ke-1 dan ke -2? Jawab : Tidak diberikan karena pemeriksa sudah memperoleh data yang diperlukan

19.Dari data/dokumen yang diminta oleh Pemeriksa dan tidak diberikan oleh Wajib Pajak,

apakah Pemeriksa sudah menindaklanjuti dengan Berita Acara tidak dipenuhinya peminjaman buku, catatan, dan dokumen?

Jawab : Tidak

Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 1. 735.590,-

20. Jelaskan secara terperinci alasan, dasar hukum, dan pengujian yang dilakukan serta dokumen yang menjadi bukti dilakukannya Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 1. 735.59 yang disengketakan Wajib Pajak?

Jawab :

pemeriksa melakukan perhitungan kembali Peredaran Usaha berdasarkan data dokumen kontrak yang dipinjamkan oleh wajib pajak. Berdasarkan kontrak, jumlah yang akan ditagihkan adalah seluruh biaya BCN untuk menyediakan jasa ditambah margin 5%. Seluruh pajak dan biaya lain dalam penyediaan dan pengerjaan jasa berapapun yang terhutang kepada BCN akan ditanggung oleh pihak yang diwajibkan untuk membayar pajak. Pemeriksa tidak mengakui pemutusan sepihak oleh BCN perihal pemberian jasa management income dikarenakan pada kontrak harus persetujuan kedua pihak untuk melakukan pemutusan.

Dasar Hukum: Pasal 12 ayat 3 UU KUP, Pasal 4 ayat (1) UU PPh

21. Menurut Surat Keberatan Wajib Pajak menyebutkanbahwa“wajib pajak tidak melaksanakan prinsip akuntansi accounting period dengan tepat, terbukti dengan tergerusnya penghasilan tahun berjalan akibat koreksi penghasilan tahun sebelumnya dan

b

PT, Borneo Citrapertiwi Nusantara

perbedaan saido akun piutang dengan akun pendapatan ".

Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab :

Wajib Pajak melakukan koreksi atas penghasilan tahun sebelumnya (penghasilan tahun 2015) dengan mendebet (mengurangi) akun pendapatan pada tahun pajak 2016. Menurut pemeriksa seharusnya atas koreksi pendapatan tahun sebelumnya jurnal koreksi yang seharusnya adalah pendebetan pada laba ditahan (Retained Earning) karena merupakan aktivitas transaksi pada periode akuntansi yang berbeda.

22. Menurut Wajib Pajak, Tim Pemeriksa tidak benar bahwa yang dimaksud oleh pemeriksa pajak sebagai tergerusnya penghasilan tahun berjalan adalah dikarenakan adanya jumal balik accrual tahun 2015 pada akun management income di tahun 2016 (di posisi debit) yang menurut pemeriksa pajak mengurangi pendapatan di tahun 2016. Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab :

atas jurnal balik accrual tersebut seharusnya dikoreksi pada laba ditahan (retained earning) karena perbaikan kesalahan atas transaksi periode sebelumnya disesuaikan pada akun laba ditahan bukan pada akun pendapatan tahun berjalan.

23. Dapat Wajib Pajak jelaskan bahwa pada tanggal 31 Desember 2015, BCN telah mencatat accrued income di akun management income, untuk mencatat estimasi fasa/income bulan Desember tahun 2015 yang belum ditagihkan kepada pelanggan. Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab :

tidak ada pendapat (pertanyaan kurang jelas)

24. Bahwa jurnal accrued income yang dibukukan di 2015 tersebut telah dijumal balik pada tanggal 1 Januari 2016, dan BCN kemudian mencatat aktual management income untuk periode Desember 2015 pada tanggal 5 Januari 2016 sesuai dengan invoice yang ditagihkan ke pelanggannya. Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab : tidak ada pendapat (pertanyaan kurang jelas). Sehubungan dengan management income accrued dan actual, pemeriksa setuju jika atas kedua transaksi masing-masing diterbitkan faktur pajak, yaitu pada saat accrued income dicatat dan diberitahukan pada lawan transaksi dan dibatalkan serta diterbitkan faktur pajak baru pada saat actual management income dicatat dan diberitahukan kepada lawan transaksi.

25. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu menyatakan bahwa "Pemeriksaan pada tahun sebelumnya mengkoreksi peredaran usaha dengan dasar prinsip matching cost against revenue dan kontrak dimana pada akhirnya, wajib pajak menyetujui koreksi tersebut. ". Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab : pemeriksa mempertimbangkan pemeriksaan tahun sebelumnya sebagai bagian koreksi.

26. Menurut Wajib Pajak dalam surat keberatan menyatakan persetujuan wajib pajak atas hasil pemeriksaan pajak tahun 2015 tidak dapat dibandingkan dan terlebih lagi dijadikan dasar oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, karena dasar koreksi di tahun 2015 dan 2016 adalah berbeda, dimana perbedaannya adalah sebagai berikut :

d. Dasar koreksi KPP Pratama Jakarta kemayoran pada tahun 2015 bukan mengenai prinsip matching cost againts revenue

e. Koreksi KPP Pratama Jakarta Kemayoran atas management income tahun 2015 disebabkan penambahan biaya bunga pinjaman di dalam perhitungan management income menurut pemeriksa pajak.

f. Sedangkan koreksi KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tahun 2016 bukanlah dikarenakan adanya penambahan biaya bunga pinjaman di dalam perhitungan management income sebagaimana yang terjadi di tahun 2015, namun karena KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu memasukkan PPh Badan di dalam perhitungan management income dan merubah periode berlakunya Management Service Agreement antara BCN dengan pelanggan-pelanggannya.

Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab : Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya bukan lah menjadi dasar yang utama atas pemeriksaan tahun 2016, pemeriksa melakukan perhitungan kembali berdasarkan dokumen kontrak. Untuk perioede berlakunya management service agreement, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pemutusan yang dilakukan Wajib Pajak tidak sah karena addendum pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan hanya ditandatangani oleh wajib pajak, tidak ada tanda tangan pelanggan. Hal ini bertentangan dengan kontrak awal yang menyatakan bahwa setiap perubahan atau pemutusan disepakati KEDUA BELAH PIHAK.

14 Wajib Pajak tidak setuju dengan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu atas koreksi

penambahan management income BCN karena management service agreeement antara BCN dengan pelanggan-pelanggannya telah dihentikan secara efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016. Alasan penghentian management service agreement tersebut adalah:

a. Biaya bunga di BCN timbul karena pinjaman untuk keperluan investasi dan tidak berhubungan dengan keperluan operasional Interest cost in PTBCN arises from

b

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

borrowings for investmentment purposes and not operational purposes. BCN adalah perusahaan investment holding yang memiliki saham di PT Separi Energy ("SE"). BCN meminjam uang sebesar USD 70 juta dari PT Bahari Cakrawala Sebuku ("BCS", Induk Perusahaan) di tahun 2007 untuk memperoleh saham di SE (induk perusahaan dari 3 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan: PT Jembayan Muara Bara, PT Arzara Baraindo Energitama dan PT Kemilau Rindang Abadi). Saldo pinjaman BCN dari BCS per 31 Desember 2016 adalah sebesar USD 68,9 juta. Biaya bunga pada tahun 2016 berasal dari bunga yang dikenakan atas pinjaman dari BCS untuk memperoleh saham SE. Menurut pelanggan- pelanggan BCN, seharusnya biaya bunga tidak dapat diperhitungkan sebagai komponen biaya yang ditagihkan karena tidak ada kaitannya dengan biaya yang dikeluarkan oleh BCN untuk memberikan jasa.

b. Menurunnya harga jual batubara di pasar intemasional yang berkelanjutan pada tahun 2016, sehingga pelanggan BCN merasa sangat keberatan atas management service fee yang ditagihkan oleh BCN. Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, BCN dan pelanggannya setuju untuk menghentikan Management Service Agreement efektif pada tanggal 1 Augustus 2016 sesuai dengan surat BCN ke pelanggannya tertanggal 11 Juli 2016 dan penghentian tersebut masih berlaku sampai dengan saat ini.

c. Dihentikannya Management Service Agreement mulai tanggal 1 Agustus 2016 seharusnya menj adi bahan pertimbangan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu dalam menghitung peredaran usaha BCN, namun KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu justru menghitung kembali management income BCN tahun 2016 dengan menggunakan seluruh biaya-biaya di tahun 2016 (termasuk PPh Badan), dengan mengamsusikan bahwa BCN seharusnya menerima pendapatan dari bulan Januari s.d. Desember 2016 sehingga terdapat koreksi peredaran usaha sebesar USD 1.735.590,-.

Bagaimana tanggapan saudara dengan pernyataan diatas?

Jawab : jawaban pemeriksa sesuai dengan jawaban pada point 13

17. Menurut Wajib Pajak, asumsi KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tersebut adalah tidak tepat dan tidak memiliki dasar, serta tidak sesuai dengan fakta yang ada yaitu :

a. Bahwa BCN hanya menagih management income (service fee) kepada pelanggannya untuk periode Januari 2016 sampai dengan Juli 2016.

b. Bahwa pembayaran dari pelanggan-pelanggan BCN sesuai rekening koran yang telah diberikan BCN kepada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, hanyalah untuk tagihan service fee untuk periode Januari 2016 sampai dengan Juli 2016

c. Bahwa tidak terdapat bukti, baik langsung atau tidak langsung bahwa BCN telah menerima management income (service fee) untuk periode Agustus 2016 sampai dengan Desember 2016

Penggunaan asumsi oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tersebut tidak sesuai dengan penjelasan pasal 29 ayat 2 dari UU KUP menyebutkan bahwa : "Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Bagaimana tanggapan saudara dengan pernyataan diatas?

Jawab : Pendapatan wajib pajak tidak dihitung berdasarkan kas masuk (kas basis)

tetapi berdasarkan kapan seharusnya wajib pajak mengakui pendapatan jasa management dalam pembukuan wajib pajak berdasarkan kontrak sah yang telah disepakati bersama. Kontrak yang telah disepakati bersama tersebut seharusnya menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menagih pendapatan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam kontrak tersebut. Mengenai periode kontrak, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pemutusan yang dilakukan Wajib Pajak tidak sah karena addendum pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan hanya ditandatangani oleh wajib pajak, tidak ada tanda tangan pelanggan. Hal ini bertentangan dengan kontrak awal yang menyatakan bahwa setiap perubahan atau pemutusan disepakati KEDUA BELAH PIHAK.

18. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu juga tidak mempertimbangkan bahwa pelanggan - pelanggan BCN juga tidak membiayakan biaya jasa BCN untuk periode Agustus 2016 sampai dengan Desember 2016 dalam pelaporan pajak mereka. Sehingga jika di sisi BCN tidak terdapat income dan di sisi pelanggan tidak terdapat biaya, maka tidak ada kerugian atas Pendapatan Negara.

Bagaimana tanggapan Saudara

Jawab : Sesuai dengan jawaban pemeriksa pada point 14 wajib pajak seharusnya menjalankan isi kontrak yang telah disepakati bersama dengan pelanggan. Dalam hal pemutusan, wajib pajak tidak menjalankan tata cara pemutusan managemen service sesuai kontrak dan dilakukan secara sepihak tanpa ada persetujuan dari pelanggan (tanda tangan bersama pada addendum perjanjian/kontrak).

&

Hataman 58 dari 119 halaman Putusan Nomor PUT-005859.15/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Koreksi Negatif atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar USD 451.227,-

16. Jelaskan secara terperinci alasan, dasar hukum, dan pengujian yang dilakukan serta dokumen yang menjadi bukti Koreksi Negatif atas Pengurang penghasilan Bruto sebesar USD 451.227,- yang disengketakan Wajib Pajak?

Jawab : Sesuai kontrak, penghasilan dihitung berdasarkan seluruh biaya yang timbul ditambah margin 5%. Menurut Pemeriksa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak karena secara komersial pajak adalah biaya meskipun secara fiscal biaya (PPh) tidak dapat dibebankan (bukan biaya). Oleh karena itu, pemeriksa melakukan koreksi negative atas biaya pajak guna menentukan dan menampilkan laporan keuangan komersial wajib pajak secara utuh untuk menghitung kembali peredaran usaha wajib pajak.

Dasar Hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 9 ayat (1) UU PPh

19. Menurut Wajib Pajak keberatan dengan koreksi negatif KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang menambah biaya PPh Badan tahun 2016 sebesar USD 451.227,- ke dalam pengurang penghasilan bruto dikarenakan menurut kelaziman, PPh Badan dihitung setelah wajib pajak mengetahui laba atau rugi komersialnya, sehingga PPh Badan bukan merupakan bagian biaya yang diperhitungkan untuk menghitung laba atau rugi komersial. Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab : Jawaban sesuai dengan jawaban pada point sebelumnya.

18. Sesuai pasal 9 ayat 1 hurufh UU PPh, Pajak Penghasilan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto sehingga menurut Wajib Pajak, seharusnya tidak dimasukkan ke dalam pengurang penghasilan bruto sebagaimana yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Bagaimana tanggapan Saudara?

Jawab : Jawaban sesuai dengan jawaban pada point sebelumnya.

19. Menurut wajib pajak koreksi pemeriksa membingungkan karena PPh Badan tahun 2016 pada biaya kemudian melakukan penyesuaian fiskal positif atas PPh Badan tahun 2016 yang telah dibiayakannya sendiri. Menurut Wajib Pajak, koreksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip dan standard akuntansi yang normal.Bagaimana tanggapan Saudara? Jawab : Jawaban sesuai dengan jawaban pada point sebelumnya.

Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal sebesar USD 451.227,-

20. Jelaskan secara terperinci alasan, dasar hukum, dan pengujian yang dilakukan serta dokumen yang menjadi Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal sebesar USD 451.227,- yang disengketakan Wajib Pajak?

Jawab : Jawaban sesuai dengan jawaban pada point sebelumnya.

21. Wajib Pajak keberatan dengan koreksi positif atas penyesuaian fiskal sebesar USD 451.227,- yang dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi yaitu terhadap biaya PPh Badan yang sebelumnya ditambahkan sendiri oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi ke dalam pengurang penghasilan bruto. Menurut Wajib Pajak, hal ini sangat membingungkan wajib pajak, seharusnya PPh Badan sebesar USD 451.227,- tidak perlu ditambahkan ke dalam penghasilan bruto sehingga tidak perlu juga untuk ditambahkan ke dalam penyesuaian fiskal positif oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu. Bagaimana Tanggapan Saudara»

Jawab : Jawaban sesuai dengan jawaban pada point sebelumnya.

26. Dalam surat keberatannya Wajib Pajak menyatakan bahwa koreksi KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tahun 2016 bukanlah dikarenakan adanya penambahan biaya bunga pinjaman di dalam perhitungan management income sebagaimana yang terjadi di tahun 2015, namun karena KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu memasukkan PPh Badan di dalam perhitungan management income dan mengubah periode berlakunya Management Service Agreement antara BCN dengan pelanggan-pelanggannya. Jelaskan tanggapan Saudara berikut dokumen dan dasar hukum yang mendasarinya! Jawab : Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya bukan lah menjadi dasar yang utama atas pemeriksaan tahun 2016, pemeriksa melakukan perhitungan kembali berdasarkan dokumen kontrak. Untuk perioede berlakunya management service agreement, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pemutusan yang dilakukan Wajib Pajak tidak sah karena addendum pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan hanya ditandatangani oleh wajib pajak, tidak ada tanda tangan pelanggan. Hal ini bertentangan dengan kontrak awal yang menyatakan bahwa setiap perubahan atau pemutusan disepakati KEDUA BELAH PIHAK.

27. Sesuai PER-04/PJ/2012 temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan perpajakan. Sebutkan dokumen/bukti dari Wajib Pajak atau dari pihak ketiga yang mendukung dilakukannya koreksi tersebut di atas oleh Pemeriksa?

Jawab : SPT Tahunan PPh Badan beserta laporan keuangan, General Ledger, Surat Perjanjian/Kontrak, Surat Pemutusan Kontrak

28. Mohon dijelaskan koreksi negative Biaya Usaha Lain sebesar 451.227,- dari Akun 4

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Biaya Pajak baik dasar hukum dan alasannya. Mohon diberikan perincian.

Jawab : Sesuai kontrak, penghasilan dihitung berdasarkan seluruh biaya yang timbul ditambah margin 5%. Menurut Pemeriksa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak (akun 80000) karena secara komersial pajak adalah biaya meskipun secara fiscal biaya (PPh) tidak dapat dibebankan (bukan biaya). Oleh karena itu, pemeriksa melakukan koreksi negative atas biaya pajak guna menentukan dan menampilkan laporan keuangan komersial wajib pajak secara utuh untuk menghitung kembali peredaran usaha wajib pajak.

Dasar Hukum : Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 9 ayat (1) UU PPh

29. Mohon dijelaskan koreksi fiskal positif atas Severance/Termination, Long Service Leave dan Current Tax Expense secara rinci termasuk dasar hukum dan alasan pemeriksa.

Jawab : Biaya selain current tax expense adalah biaya pembentukan dana cadangan sesuai dengan pasal 6 dan pasal 9 UU PPh

bahwa Pemohon Banding menghentikan memberikan jasa kepada klien berdasarkan Surat Perjanjian Suspension of Management Service yang ditandatangani oleh Pemohon Banding sendiri tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak:

bahwa berdasarkan penelitian atas softkopi yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding masih mencatat pengeluaran yang berkaitan dengan Jasa yang diberikan. Berikut Perincian pengeluaran per bulan:

og111Total See 13, 2.0

|”

| 6001SOitong Service Leave2977 19831oc[sas al(97, 31) cise ue

& Seminars

(2.969,69)-| sasgea| 1.013,21 —

— 600220|Salarlas - Permt Adm6.10086 60 aa a 6.362,366.12658 6.162,28 601310| Medical Casts Administration or 452,12 |2128] 454,39- 63,53 206,47 18170 155,64 29253 10,39 601390 Staff Amenities AdmPA.-- 221,04- 165423758 608220 Directors Fees3.33990[ 340335] 3. wast 3.30705] 6.81030] 3432.95] 230120

aa 1047623

—

| |

sari37,83 2257 54.88 [smiss] anol

{6.714,65)-AA

ee

eene vest pec 3.09.00 a aa a (27918

299,96299,96

- Local=2 2}|S 65 611030|Telephone

608300] Office Expenses Administration

ee ant

21434028 | 2067237) 2012041

bahwa Pemohon Banding selama bulan Januari sampai dengan Desember 2016, masih melakukan pengeluaran yang berkaitan Jasa-jasa yang diberikan kepada klien-kliennya. Pengeluaran tersebut relatif konstan dan tidak ada selisih yang mencolok antara sebelum ada penghentian penagihan jasa management dengan sesudah adanya penghentian jasa management:

bahwa berdasarkan KKP dan LHP Tahun Pajak 2016 diketahui bahwa Terbanding tidak mengakui adanya Surat Perjanjian Suspension of Management Service yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding sehingga melakukan pengujian secara tidak langsung terhadap peredaran usaha,

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa diperoleh keterangan bahwa menurut Pemeriksa, pendapatan Pemohon Banding tidak dihitung berdasarkan kas masuk (kas basis) tetapi berdasarkan kapan seharusnya Pemohon Banding mengakui pendapatan jasa management dalam pembukuan Pemohon Banding berdasarkan kontrak sah yang telah disepakati bersama. Kontrak yang telah disepakati bersama tersebut seharusnya menjadi

a

PT. Bomeo Citrapertiw Nusantara

dasar bagi Pemohon Banding untuk menagih pendapatan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam kontrak tersebut. Mengenai periode kontrak, Pemeriksa menyimpulkan bahwa pemutusan yang dilakukan Pemohon Banding tidak sah Katuna addendum pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak dan hanya ditendatangani oleh Pemohon Banding, tidak ada tanda tangan pelanggan. Hal ini bertentangan dengan kontrak awal yang menyatakan bahwa setiap perubahan atau pemutusan disepakati KEDUA BELAH PIHAK,

bahwa berdasar Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata terdapat beberapa hubungan atau azas-azas atau bisa dikatakan juga prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian jual beli diantaranya adalah :

- Asas Kebebasan berkontrak/keterbukaan

- Asas Itikad Baik

- Asas Pacta Sun Servada

- Asas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan)

- Asas Berlakunya Suatu Perjanjian

bahwa yang dimaksud dengan Asas Berlakunya Suatu Perjanjian adalah Asas ini tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang

Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Apabila bila terjadi pembatalan perjanjian harus disetujui kedua belah pihak.

bahwa berdasarkan KKP Pemeriksa diperoleh data bahwa Biaya yang seharusnya ditagihkan sebagai berikut :

Biaya HPP

Biaya Usaha Lainnya2.913.474,12

Biaya Pajak451.227,01

Jumlah3.526.767,29

bahwa dari Jumlah Total biaya sebesar US$ 3.526.767,29 ditambah 5% (margin) merupakan Peredaran Usaha Tahun 2016 atau sebesar US$ 3.703.105;

bahwa dalam proses penelitian, Pemohon Banding tidak memberikan jawaban aias pertanyaan-pertanyan dan dokumen pendukungnya yang diajukan Tim Terbanding dalam pembahasan sengketa perpajakan;

bahwa Tim Terbanding tidak dapat memproses sengketa yang diajukan Pemohon Banding karena kurang memadainya informasi dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Tim Terbanding dalam Keberatan menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan sudah benar dan mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 Masa Pajak 2016 adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Koreksi (USS)

Pemohon BandingTim PemeriksaTim Terbanding

1(2)(3)

Peredaran Usaha1.967.5153.703.105

3.703.105

Halaman 61 dari 119 hafaman Putusan Nomor PUT-005859,15/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis dan Kesimpulan Akhir nomor S-2923/PJ/PJ.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bakwa sengketa yang terjadi antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah terkait dokumen pemutusan kontrak pemberian manajemen fee yang tidak diakui pada saat proses pemeriksaan,

bahwa Pemohon Banding menghentikan Jasa kepada klien berdasarkan Surat Perjanjian Suspension of Management Service yang ditandatangani oleh pihak Pemohon Banding sendiri tanpa ada kesepakatan keduabelah pihak,

bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding masih mencatat pengeluaran yang berkaitan dengan Jasa yang diberikan sesuai dengan akun-akun yang dijadikan dasar oleh Pemohon banding dalam menghitung penghasilan atas biaya manajemen,

“ae a Akun

NAN

Py oil naaam Saman “Taman|avast]je ass

aan msivest ml |ee]mat

|Gamer||“Gangaa740638

maa)etsal — toner] —soigo|

1158.16) gas![2348.65 | asma)es one ae

603250 PermitsITVo DNS3

Expenses Administration

611030 TelephoneMN ANN MAN SAee eeen

245965 na1pena manselansan205650251

sal csi saal asiamat || anal ManaGaniTien ees | ast oo | 2200221.senselmewas|

Exchange Gain - Unrealised47.620,86| 1221398) 2142465 |-78.498,80| 1706,92 |-137507 |- 86. | 29.

Latin Bia|

bahwa Pemohon Banding selama bulan Januari sampai dengan Desember 2016, masih melakukan pengeluaran yang berkaitan dengan Jasa-Jasa yang diberikan kepada klien-kliennya. Pengeluaran tersebut relative konstan dan tidak ada selisih yang mencolok antara sebelum ada penghentian penagihan jasa management dengan sesudah adanya penghentian jasa management:

bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding pada persidangan tanggal 24 November 2020 yaitu detail perhitungan terkait biaya akhir yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan untuk tahun 2016. Terbanding mendapatkan total biaya selama Januari-Agustus 2016 senilai US$ 2,097,686.34 tambahan mark up margin 5% total Management Income US$ 2,202,570.66 akan tetapi pemohon banding hanya melaporkan senilai US$ 1,967,515 pada SPT Tahunan Tahun 2016. Sehingga terdapat ketidak konsistensian Pemohon Banding dalam melakukan Pembukuan;

bahwa pemeriksa (Terbanding) tidak mengakui adanya Surat Perjanjian Suspension of Management Service yang ditujukan oleh Pemohon Banding sehingga melakukan perhitungan kembali Peredaranberdasarkan dokumen kontrak Management Service Agrement (MSA) yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:A

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

bahwa berdasarkan MSA, jumlah yang ditagihkan adalah seluruh biaya Pemohon Banding untuk menyediakan jasa ditambah margin 5%. Seluruh pajak dan biaya lain dalam penyediaan dan pengerjaan jasa berapapun yang terhutang kepada Pemohon Banding akan ditanggung oleh pihak yang diwajibkan untuk membayar pajak,

bahwa berdasar Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata terdapat beberapa hubungan atau azas-azas atau prinsip-prinsip yang berlaku dalam perjanjian jual-beli diantaranya adalah:

- Azas Kebebasan berkontrak/keterbukaan

- Azas Itikad Baik

- Azas Pacta Sun Servada

- Azas Konsensualitas / Konsensui (Kesepakatan)

- Azas berlakunya suatu Perjanjian

bahwa yang dimaksud dengan Azas berlakunya suatu Perjanjian adalah Azas ini tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata “Semua perjanjian yangdibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Apabila terjadi pembatalan perjanjian harus disetujui kedua belah pihak,

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen Surat Pemberhentian Management Service Agreement yang telah disampaikan pada proses pemeriksaan. Dimana Surat Pernyataan yang sampaikan Pemohon banding tersebut menurut Terbanding bukan merupakan perjanjian yang mengikat kedua belah pihak karena secara jelas dalam Surat tersebut hanya terdapat satu pihak yang menandatanganinya sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Surat Perjanjian,

bahwa selama proses persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen pendukung pemutusan kontrak MSA yang disetujui oleh kedua belah pihak:

bahwa berdasarkan KKP diperoleh data bahwa Biaya yang seharusnya ditagihkan adalah sebagai berikut:

Biaya HPP162,066.16

Biaya Usaha Lainnya2,913,474.12

Biaya Pajak451,227.01

Jumlah3,526,767.29

bahwa dari jumlah total biaya sebesar US$ 3,526,767.29 ditambah 5% (margin) merupakan Peredaran Usaha Tahun 2016 atau sebesar US$ 3,703,105:

bahwa berdasarkan penelitian, data dan fakta yang ada, tidak terdapat alasan untuk mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding pada peredaran Usaha senilai US$ 1,735,590,

Menurut Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi peredaran usaha yang dipertahankan oleh Terbanding sebesar USD 1.735.590 dengan alasan sebagai berikut:

a) Latar belakang transaksi antara Pemohon Banding dan pelanggan

b) Kontrak Management Service Agreement ("MSA") telah dihentikan sementara efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016 dan selanjutnya berakhir pada

b

PT. Borneo Citrapestiwi Nusantara

Desember 2016 (MSA antara Pemohon Banding dan JMB) dan September 2017 (MSA antara Pemohon Banding dan ABE, Pemohon Banding dan KRA, & Pemohon Banding dan MBR)

z) Koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi tanpa didasari oleh bukti dan dasar hukum

d) PPh Badan tahun 2016 sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan Management Income dan ditagihkan kepada pelanggan

e) Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan uraian atau penjelasan terkait alasan tersebut:

a) Latar belakang transaksi antara Pemohon Banding dan pelanggan

bahwa Pemohon Banding adalah salah satu anak perusahaan yang dimiliki secara penuh oleh PT Bahari Cakrawala Sebuku (“BCS”) yang bergerak di bidang pertambangan batubara. Group BCS mempunyai beberapa konsesi pertambangan batubara berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (“IUPs”) Batubara dan beroperasi di Kalimantan Timur dan Selatan. Sebagai bagian dari strategi pengelolaan biaya, beberapa aktivitas dikonsolidasikan dan dilakukan oleh Entitas tertentu secara terpusat. Dalam hal ini, Pemohon Banding menyediakan jasa hubungan pemerintah yang mewakili seluruh Entitas Tambang Group BCS,

bahwa untuk tujuan ini, Pemohon Banding menandatangiperjanjian Management Service Agreement (“MSA”) dengan Entitas Tambang Group BCS sebagai berikut:

¢ PT Jembayan Muarabara (“JMB”) pada tanggal 1 Januari 2012;

¢ PT Arzara Baraindo Energitama (“ABE”) pada tanggal 1 Oktober 2012: ¢ PT Kemilau Rindang Abadi (“KRA”) pada tangga! 1 Oktober 2012;

* PT Metalindo Bumi Raya (“MBR”) pada tanggal 1 Oktober 2012;

dimana Pemohon Banding akan menyediakan jasa hubungan pemerintah (jasa manajemen) kepada Entitas Tambang Group BCS (pelanggan) yang juga merupakan perusahaan afiliasi. Berdasarkan perjanjian tersebut, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada perusahaan afiliasi akan dialokasikan berdasarkan volume produksi dan ditagihkan kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5%. MSA berlaku untuk periode 5 tahun sejak ditandatangani:

b)Kontrak Management Service Agreement (“MSA”) telah dihentikan

sementara efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016 dan selanjutnya berakhir pada Desember 2016 (MSA antara Pemohon Banding dan JMB) dan September 2017 (MSA antara Pemohon Banding dan ABE, Pemohon Banding dan KRA, Pemohon Banding dan MBR)

bahwa sesuai dengan MSA, Pemohon Banding sudah menagih service fee kepada pelanggannya setiap bulan sejak tahun 2012. Untuk tahun 2016, Pemohon Banding menagih pelanggannya sampai dengan bulan Juli 2016 dimana selanjutnya MSA dihentikan sementara sampai dengan berakhirnya perjanjian pada Desember 2016 (MSA antara Pemohon Banding dan JMB) dan September 2017 (MSA antara Pemohon Banding dan ABE, Pemohon Banding dan KRA, Pemohon Banding dan MBR). Namun Terbanding berpendapat Pemohon Banding seharusnya melanjutkan menagih service fee kepada pelangganya sampai dengan Desember 2016 dan oleh karena itu mengkoreksi

&

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

peredaran usaha Pemohon Banding dengan asumsi bahwa Pemohon Banding menerima penghasilan dari bulan Januari s.d Desember 2016;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan asumsi tersebut karena pada kenyataannya, berdasarkan kesepakan bersama, MSA antara Pemohon Banding dengan para pelanggan telah dihentikan sementara efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016, sehingga terhitung dari tanggal tersebut Pemohon Banding tidak lagi memberikan jasa manajemen kepada pelanggan Pemohon Banding. Kesepakatan atas penghentian sementara MSA tersebut tertuang dalam surat Pemohon Banding ke pelanggannya tertanggal 11 Juli 2016. Bukti ini telah dilampirkan pada proses pemeriksaan dan keberatan,

bahwa selanjutnya MSA tersebut berakhir pada Desember 2016 dan September 2017. Bahwa dengan berakhirnya MSA tersebut, baik Pemohon Banding dan Pelanggannya telah sepakat bahwa kedua belah pihak tidak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Pelanggannya. Bukti ini telah disampaikan pada proses keberatan. Berikut petikan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai oleh Pemohon Banding dan salah satu pelanggannya, JMB;

1. bahwa Perseroan dan PT Jembayan Murabara (“PT JMB”) telah menandatangani Management Service Agreement tanggal 1 Januari 2012

di mana pada Angka 2 Perjanjian menyebutkan jangka waktu Perjanjian berlaku untuk 5 tahun.

2. bahwa Perseroan telah mengajukan surat kepada PT JMB berdasarkan Surat No. BCN-AP/T.002/VII/2016 tanggal 11 Juli 2016 mengenai Suspension of Management Service Agreement (terlampir) dan berdasarkan Angka 2 Perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, maka Perseroan dan PT JMB sepakat dan setuju untuk mengakhiri Perjanjian, dan

3. bahwa dengan berakhirnya Perjanjian tersebut, maka baik Perseroan dan PT JMB tidak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

bahwa selanjutnya untuk lebih memperjelas pokok sengketa, Pemohon Banding sampaikan perhitungan management income (service fee) Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

USD

Peredaran usaha menurut Pemohon Banding1,967,515 (berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit Kantor

Akuntan Publik Independen, Tanudiredja, Wibisana, Rintis

& Rekan/ PricewaterhouseCoopers Indonesia)

Peredaran usaha menurut Terbanding:

Biaya Harga Pokok Penjualan162,066 A

Biaya Usaha Lainnya2,913,474 B

Biaya dari Luar Usaha-c

Biaya Pajak451,227 D

Total3,526,767

Marjin 5%176,338

Peredaran usaha menurur Terbanding3,703,105 Sengketa1,735,590

&

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

:Pemohon

TerbandingBanding

Januari -Januari -Agustus - DesemberJuli 2016Desember 2016 (USD)(USD)2016 (USD)

Biaya Harga Pokok Penjualan (A)

Jamsostek5,4893,1662,323 Severance/Termination Pay14,0737,9226,151 Bonus16,8733,31213,561 Long Service Leave1,183853330 Salaries - Permt Adm74,78743,51131,276 Medical Costs Administration2,2701,413857 Staff Amenities Adm238-238 Directors Fees47,15430,20116,953 Total Biaya Harga Pokok Penjualan (A)162,06690,37871,688

Biaya Usaha Lainnya (B)

Rates & Taxes7,7327,732- Insurance - Local.1,3491841,165 Consultants - Legal Deductible188-188 Consultants - Tax Advice3,0093,009- Consultants - Audit Fees29,44117,13512,306 Consulting Fees - Deductible300300- Interest expense2,869,1481,838,2831,030,865 Bank charges2,3061332,173 Total Biaya Usaha Lainnya (B)2,913,4731,866,7761,046,698

Biaya dari Luar Usaha (C)

Exchange Loss - Realised-50,65337,098 Exchange Loss - Unrealised--158,884118,493 Exchange Gain - Realised--76,086-71,073 Exchange Gain - Unrealised-163,879-35,746 Interest income--371-1,891 Biaya dari Luar Usaha (C)--80,30946,881

Biaya Pajak (D)

Current tax Expense451,227-451,227 Total Biaya Pajak (D)451,227-451,227

Total Biaya3,526,7671,876,3451,616,494 5% Marjin176,33893,81780,825 Akrual Desember 2015--1,960

Selisih kurs--687

Total Peredaran Usaha3,703,1051,967,5151,697,319

bahwa adapun alasan penghentian MSA tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa penurunan harga jual batubara di pasar internasional yang berkelanjutan dari tahun 2014 yang berlanjut sampai dengan tahun 2016, sehingga pelanggan Pemohon Banding merasa sangat terbeban atas management (service fee) yang ditagihkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat pada grafik harga batubara menurut Newcastle indeks yang diambil dari Globalcoal (https://www.dglobalcoal.com/scota/specifications.cfim) dari tahun 2015 sampai dengan 2016,

|NEWC : GAR 6322

| 90.00- _

| 3x00

| 80.00

75,00

70.00

65.90

| 60.00

j 98.00

j $0.00

00———

| 49.60 yor oRaie -+ad

AN “sts SN EX AN S Ph NS, NG Ses TGNSNg sts LOY Woh

es Sa KSSa a8 KA < 3 3 KA CE mx Pk Kn ‘Ss A5 Si NE

we

rad

Pn

PT. Bornea Citrapertiwi Nusantara

bahwa dengan dihentikannya pemberian jasa manajemen per 1 Agustus 2016, maka secara efektif, jasa manajemen hanya diberikan dari bulan Januari — Juli 2015. Oleh karena itu, management income (service fee) yang ditagihkan kerada pelanggan hanya untuk periode Januari — Juli 2016;

c)Terbanding hanya berdasarkan asumsi tanpa didasari oleh bukti dan dasar hukum

bahwa menurut asumsi Terbanding, Pemohon Banding tetap memperoleh penghasilan berupa management income (service fee) untuk periode Januari — Desember 2016;

bahwa penggunaan asumsi oleh Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan terkait proses pemeriksaan sebagaimana dijelaskan di penjelasan Pasal 29 ayat 2 dari UU KUP yang menyebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- perundang perpajakan."

bahwa menurut Pemohon Banding, asumsi Terbanding tersebut tidak didasarkan oleh bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada yaitu: * bahwa Pemohon Banding hanya menagih management income (service fee)

kepada pelanggannya untuk periode Januari 2016 s.d Juli 2016 karena seperti dijelaskan di poin 1b dan didukung oleh bukti yang sah dan meyakinkan, MSA telah dihentikan sementara efektif per tanggal 1 Agustus 2016 dan selanjutnya berakhir pada Desember 2016 (MSA antara Pemohon Banding dan JMB) dan September 2017 (MSA antara Pemohon Banding dan ABE, Pemohon Banding dan KRA, Pemohon Banding dan MBR) dimana kedua belah pihak telah sepakat bahwa tidak ada lagi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dengan berakhirnya perjanjian tersebut,

* bahwa pembayaran dari pelanggan Pemohon Banding sesuai rekening koran

yang telah diberikan Pemohan Banding kepada Terbanding pada proses pemeriksaan, hanyalah untuk tagihan management income (service fee) untuk periode Januari 2016 s.d Juli 2016. Tidak ada penerimaan atas management income (service fee) pada tahun 2016 kecuali atas periode Januari s.d. Juli 2016 yang ditemukan dalam rekening Koran,

« bahwa tidak terdapat bukti, baik langsung atau tidak langsung bahwa

Pemohon Banding telah menerima management income (service fee) untuk periode Agustus 2016 s.d Desember 2016;

d) PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan Management Income yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan koreksi Terbanding yang memasukan unsur PPh Badan dalam perhitungan Management Income yang ditagihkan kepada pelanggan. Menurut Pemohon Banding, PPh Badan tidak dapat dimasukkan di dalam perhitungkan Management Income, dengan alasan sebagai berikut:

* bahwa berdasarkan Pasal 3 MSA antara Pemohon Banding dengan

pelanggan, Management Income (service fee) dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa manajemen kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5%;

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

bahwa PPh Badan tahun 2016 jelas bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau timbul terkait pemberian jasa kepada pelanggan Pemohon banding. PPh badan merupakan kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh Femohon Banding atas penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang koleh dikurangkan berdasarkan Pasal 6 UU PPh,

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPh badan sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan Management Income seperti yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi:

» bahwa dalam menguji perhitungan Management Income Pemohon Banding,

harusnya Terbanding konsisten dengan hasil pemeriksaan tahun 2015, dimana Terbanding tidak memperhitungkan PPh Badan tahun 2015 ke dalam perhitungan Management Income. Koreksi ini menunjukkan adanya inkonsistensi Terbanding dalam menentukan pendekatan koreksi:

e) Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan, beserta seluruh dokumen pendukungnya kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

Tanggal Diberikan Dokumen Pendukung

:kepada Terbanding General Ledger tahun 2016

Balance Sheet dan Profit & Loss Tahun 2016

SPT Tahunan 1771$ tahun 201622 November 2018 4 Laporan Keuangan Konsolidasi Pemohon Banding Tahun | 22 November 2018

2016 yang telah diaudit

5 Service Agreement Tanggal 1 Januari 2012 antara Pemohon | 22 November 2018

Banding dan JMB

8 | Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon

Banding dan MBR

Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon

Banding dan KRA

8 | Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon

Banding dan ABE

9 Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018

Management Service Agreement no. BCN-AP/T.002/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Jembayan Muarabara (“JMB”)

10 | Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018

Management Service Agreement no. BCN-AP/T.O05/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Metalindo Bumi Raya (“MBR”)

11 |Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018

Management Service Agreement no. BCN-AP/T.003/VI1/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Kemilau Rindang Abadi

(CKRA")

12Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018

Management Service Agreement no. BCN-AP/T.004/VI1/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Arzara Baraindo Energitama

“ABE”

13 | Surat pernyataan Pemohon Banding dan JMB tanggal 30 | 12 Desember 2018

November 2018

Surat pernyataan Pemohon Banding dan MBR tanggal 30 | 12 Desember 2018 November 2018

Surat pernyataan Pemohon Banding dan KRA tanggal 30

12 Desember 2018 November 2018

Surat pernyataan Pemohon Banding dan ABE tanggal 30

12 Desember 2018

b

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

(November2018

|_|

Rekening Koran Rupiah Standar Chartered Bank no.

30606379212 periode Januari 2016 sampai Desember 2016

Rekening Koran Dolar Amerika Serikat Standar Chartered | 12 Desember 2018 Bank no. 30606379204 periode Januari 2016 sampai

Desember 2016

Penelahaan Keberatan

Penelahaan Keberatan tanggal 15 Febuari 2019

06 Maret 2019

bahwa dengan demikian dasar Terbanding melakukan koreksi dalam Keberatan adalah tidak benar, karena secara jelas, nyata, dan meyakinkan Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan beserta informasi dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan sengketa tersebut diatas. Berikut Pemohon Banding sampaikan bukti tanda penerimaan dokumen dan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Terbanding. Selanjutnya dengan seluruh keterangan, jawaban, dan dokumen pendukung seperti tersebut di atas tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak dapat memproses sengketa Pemohon Banding pada proses keberatan,

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding huruf a-e di atas, Pemohon Banding berharap Majelis dapat membatalkan koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD 1.735.590. Menurut Pemohon Banding, perhitungan Management Income untuk tahun 2016 seharusnya adalah sebagai berikut:

Ace NoDescriptionAmount (USD)

600120 Sevarance/Termlnation Pay7.922

690150 Long Service Leave852

600019 JAMSOSTEK3.166

809250 Permits

740000 Interast income{371)

650040 Exchange Loss - Realised50.653

650050 Exchange Loss - Unrealised(158.834)

700020 Exchange Gain - Realised176.086)

700030 Exohange Galah - Unraalised103.879

650000 Interest expense1.838.283

G56010 Sank charges133

600140 Bonus3.312

600220 Salaries - Permt Adm43.511

601310 Medical Costs Administration1413

608220 Diractars Fees30.201

602160 Rates & Taxes7732

607130 Consultants - Tax Advice3.009

607140 Consultants - Audit Fees17.135

607150 Consulting Fees - Deductible300

603150 Insurance - Local184

611030 Telephone

G08300 Office Expenses Administration

Total1.876,34G

5% Margin93.817

Total Management Income1.970.163

Total Management Income per GL1.967.515

Dilferent2.648

Olfferent analysis :

Accrual Dec 15(1.960}

Foreign Exchange"{687}

-

PT. Borneo Citrapertiw Nusantara

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyampaikan bantahan dan tanggapan sehubungan dengan pokok sengketa untuk masing-masing koreksi sebagai berikut:

1 Pemohon Banding masih mencatat pengeluaran terkait jasa yang diberikan

bahwa seperti tercantum pada halaman 13 butir 4 dari Surat Uraian Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mencatat pengeluaran yang berkaitan dengan jasa yang diberikan dengan rincian sebagai berikut:

To fo fo fe fos Ta fo fo foe fo fa aja

1CT IP IK s4 AL o— aii[aan aa]naaa ni sem1407288

}

|ama) mes) usul ms =| msl ms)galwsil |(| S| | TPT TI Le LD DO—

| al omi|aj || alae —Le ID —ee

=| ene]asal ol ff] ol ae] | ea unscame oma GamaGs GE

| oo 5236| aii]|tocar]2053| 1030| 2269. | ee| as — Le er |DEMANMANA

ee

- Fares

S3 | —— _| _—. ——

eeelen

a eS

eetpa

mas Gis sameas)

607106|Consultants-Legal DeductibleLA 5

|e 150,00 “an Taal

18137811523, ||__| “ss229,96

| =| Antsas|24519) 351629) 2426.72

He1136

“ioDN DN PE a

|(| Danar)25395379121340023

| 21430028] 20261237) 251241542 |

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding selama bulan Januari sampai dengan Desember 2016, masih melakukan pengeluaran yang berkaitan jasa- jasa yang diberikan kepada kliennya. Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran tersebut relatif konstan dan tidak ada selisih yang mencolok antara sebelum penghentian jasa manajemen dengan sesudah adanya penghentian jasa tersebut;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penjelasan dari Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

e Biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding tidak serta merta membuktikan

adanya jasa yang diberikan Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding, biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding tidak cukup membuktikan bahwa adanya service jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pelanggannya:

bahwa lebih lanjut, atas semua pendapatan dan pengeluaran biaya Pemohon Banding tersebut telah diaudit oleh akuntan publik independen dengan pendapat wajar tanpa pengecualian yang membuktikan bahwa atas pencatatan pendapatan dan pembebanan biaya tersebut sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia:&

PT. Bormeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa tidak ada catatan di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik independen, bahwa terdapat jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding yang Pemohon Banding tidak tagihkan repada pelanggannya setelah periode Juli 2016, dimana Management Service Agr2ement ("MSA") efektif dihentikan,

bahwa dengan demikian, terbukti jelas bahwa memang tidak ada jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding setelah dihentikannya sementara MSA dengan pelanggan. Berikut Pemohon Banding lampirkan laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2016,

e Terbanding tidak pemah dapat membuktikan adanya eksistensi jasa yang

diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan

bahwa di dalam Lampiran Peraturan Direktur Jendral Pajak nomor PER-22/ PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bab IV huruf A paragraf ketiga, dinyatakan sebagai berikut:

"Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group services has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak

bahwa PER 22 mengharuskan Terbanding untuk memastikan bahwa jasa telah dilakukan dalam melakukan pemeriksaan pembayaran jasa ke affiliasi. Namun sampai dengan sekarang, Terbanding tidak pernah dapat membuktikan atau memberikan bukti bahwa terdapat pemberian jasa (delivery of services) yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan dari Pernohon Banding setelah dihentikannya MSA. Sehingga, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa penjelasan dari Terbanding hanya semata-mata berdasarkan asumsi tanpa didasari oleh fakta dan bukti yang memadai serta tidak mencerminkan keadilan bagi Pemohon Banding;

e Tabel atas pengeluaran biaya yang berkaitan dengan jasa tidak pernah

dijadikan temuan dalam proses pemeriksaan dan keberatan

bahwa Pemohon Banding tidak pernah menerima alasan dari Terbanding atas tabel biaya yang tertera diatas selama proses pemeriksaan dan proses keberatan. Pemohon Banding baru mengetahui adanya pendapat Terbanding atas data tersebut pada saat Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding,

2. Terbanding berpendapat bahwa kontrak yang telah disepakati seharusnya menjadi dasar untuk penagihan pendapatan

bahwa seperti tercantum pada halaman 14 butir 6-8 dan Surat Uraian Banding, berdasarkan Berita Acara Pembahasan pada proses pemeriksaaan, Terbanding berpendapat atas pendapatan Pemohon Banding tidak dihitung berdasarkan kas masuk (kas basis) tetapi berdasarkan kontrak atas pendapatan jasa manajemen yang telah disepakati bersama oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa kontrak yang telah disepakati bersama seharusnya menjadi dasar bagi Pemohon Banding untuk menagih pendapatan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam kontrak tersebut. Atas periode kontrak tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding melakukan pemutusan kontrak hanya sepihak:A

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

bahwa Terbanding berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata terdapat beberapa hubungan atau azas-azas yang berlaku dalam perjanjian jual-beli diantaranya adalah:

- Azas Kebebasan berkontrak/keterbukaan

- Asas Itikad Baik

- Azas Pacta Sun Servada

- Azas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan)

- Azas Berlakunya Suatu Perjanjian

bahwa yang dimaksud dengan asas berlakunya suatu perjanjian adalah asas ini tercantum dalam. Pasal 1338 KUHPerdata "semua perjanjian yang dibuat secara sah beriaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya. Apabila terjadi pembatalan perjanjian harus disetujui kedua belah pihak:

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penjelasan dari Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

e Pemohon Banding mengakui pendapatan sesuai dengan prinsip akuntansi

yang berlaku di Indonesia

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penjelasan dari Terbanding. Pemohon Banding telah mencatat dan mengakui pendapatan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Seperti yang Pemohon. Banding jelaskan diatas, bahwa laporan keuangan Pemohon Banding, termasuk untuk pos pendapatan, telah diaudit oleh akuntan publik independen sehingga pendapatan Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Perlu diketahui bahwa pada proses audit laporan keuangan, akuntan publik memverifikasi pencatatan pendapatan dan pembebanan biaya termasuk mentrasir fakta transaksi ke dokumen sumber seperti kontrak dengan pelanggan,

e Terdapat kesepakatan antara Pemohon Banding dan pelanggan Pemohon

Banding untuk penghentian sementara pemberian jasa

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa bahwa Pemohon Banding melakukan pemutusan kontrak secara sepihak sehingga tidak sah dimata hukum,

bahwa dalam hal ini, sesuai dengan MSA, Pemohon Banding sudah menagih service fee kepada pelanggannya setiap bulan sejak tahun 2012. Untuk tahun 2016, Pemohon Banding menagih pelanggannya sampai dengan bulan Juli 2016 dimana selanjutnya MSA dihentikan sementara sampai dengan berakhirnya perjanjian pada Desember 2016 (MSA antara Pemohon Banding dan JMB) dan September 2017 (MSA antara Pemohon Banding dan ABE, Pemohon Banding dan KRA, Pemohon Banding dan MBR). Disebabkan oleh berlanjutnya penurunan harga batubara dan biaya yang membebani pelangan BCN, Pemohon Banding setuju atas permintaan pelanggan Pemohon Banding untuk menangguhkan MSA efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016, sehingga terhitung dari tanggal tersebut Pemohon Banding tidak lagi memberikan jasa manajemen kepada pelanggan Pemohon Banding. Kesepakatan atas penghentian MSA tersebut tertuang dalam surat Pemohon Banding ke pelanggannya tertanggal 11 Juli 2016. Bukti ini telah dilampirkan pada proses pemeriksaan dan keberatan,b

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa selanjutnya setelah surat Pemohon Banding ke pelanggannya tertanggal 11 Juli 2016 disampaikan kepada pelangganya, Pelanggan Pemohon Banding tidak memberikan sanggahan/ keberatan ataupun mengajukan tuntutan nukum atas penghentian MSA, sehingga hal ini membuktikan bahwa kedua

pihak telah sepakat dengan penghentian MSA tersebut. Berikut Pemohon Banding lampirkan surat Pemohon Banding kepada pelanggan tertanggal 11 Juli 2016 sebagai bukti dokumen pendukung:

bahwa selanjutnya MSA tersebut berakhir pada Desember 2016 dan September 2017. Bahwa dengan berakhirnya MSA tersebut, baik Pemohon Banding dan Pelanggannya telah sepakat bahwa kedua belah pihak tidak memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hal ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan Pelanggannya. Surat pernyataan dari Pemohon Banding dan Pelanggannya telah diberikan kepada Terbanding pada proses keberatan. Dengan adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut, dimana kedua belah pihak telah setuju bahwa tidak ada lagi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, telah membuktikan bahwa penghentian atas MSA efektif tanggal 1 Agustus 2016 telah disetujui oleh kedua belah pihak,

bahwa berikut petikan surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai oleh Pemohon Banding dan salah satu pelanggannya, JMB:

1. Bahwa Perseroan dan PT Jembayan Murabara ("PT JMB") telah menandatangani Management Service Agreement tanggal 1 Januari 2012 ("Perjanjian") di mana pada Angka 2 Perjanjian menyebutkan jangka waktu Perjanjian berlaku untuk 5 tahun;

2. Bahwa Perseroan telah mengajukan surat kepada PT JMB berdasarkan Surat No. BCN-AP/T.002/1711/2016 tanggal 11 Juli 2016 mengenai Suspension of Management Service Agreement (terlampir) dan berdasarkan Angka 2 Perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, maka Perseroan dan PT JMB sepakat dan setuju untuk mengakhiri Perjanjian: dan

3. Bahwa dengan berakhirnya Perjanjian tersebut, maka baik Perseroan dan PT JMB tidak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

bahwa sesuai dengan pasal (2) dan pasal (3) diatas disebutkan bahwa Perseroan/Pemohon Banding dan PT JMB/pelanggannya sepakat dan setuju untuk mengakhiri Perjanjian, maka baik Pemohon Banding dan pelanggannya tidak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang harus dipenuhi masing-masing pihak,

bahwa dengan demikan, menurut Pemohon Banding, kesepakatan penghentian pemberian jasa antara Pemohon Banding dan pelanggannya sudah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata dimana salah satu prinsipnya adalah terdapat asas konsensualitas (kesepakatan). Lebih lanjut, mengacu kepada Pasal 1338 KUHPerdata sebagaimana juga dikutip oleh Terbanding:

"Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya"

bahwa maka penghentian MSA efektif tanggal 1 Agustus 2016 yang dikuti dengan pengakhiran MSA sesuai periode perjanjian yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan pelanggannya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak terkait. Sehingga, keliru dan tidak adil apabila Terbanding memaksakan untuk mengakui adanya pendapatan atas pemberian jasa yang secara legal dan faktual! sudah dihentikan pemberian jasanya:a

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

3. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak pernah memberikan tanggapan atas pertanyaan dan dokumen yang diminta oleh Terbanding

oahwa seperti tercantum pada halaman 14 butir 10 dan 11, dari Surat Uraian Sarding, menurut Terbanding berdasarkan Berita Acara Pembahasan Pemohon Banding tidak pernah memberikan jawaban atas pertanyaan7pertanyaan dan memberikan dokumen pendukung yang diberikan Terbanding dalam pembahasan sengketa perpajakan,

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding tersebut. Pemohon. Banding telah memberikan kerjasarna secara penuh dengan memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan dari Terbanding dan telah menyampaikan dokumen pendukung pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

No | Dokumen Pendukung

Tanggal Diberikan kepada Terbanding

General Ledger tahun 201622 November 2018 Balance Sheet dan Profit & Loss Tahun 201622 November 2018 SPT Tahunan 1771$ tahun 201622 November 2018

ba il

2016 yang telah diaudit

al Banding dan JMB

Banding dan MBR

Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon

Banding dan KRA

Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon

Banding dan ABE

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.002/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Jembayan Muarabara

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.005/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Metalindo Bumi Raya

(“MBR”)

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.003/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Kemilau Rindang Abadi

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.004/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Arzara Baraindo Energitama

Surat pernyataan Pemohon Banding dan JMB tanggal 30 | 12 Desember 2018 November 2018

14 | Surat pernyataan Pemohon Banding dan MBR tanggal 30 | 12 Desember 2018

November 2018

Surat pernyataan Pemohon Banding dan KRA tanggal 30 | 12 Desember 2018 November 2018

Surat pernyataan Pemohon Banding dan ABE tangga! 30 | 12 Desember 2018 November 2018

Rekening Koran Rupiah Standar Chartered Bank no. | 12 Desember 2013 30606379212 periode Januari 2016 sampai Desember 2016

Rekening Koran Dolar Amerika Serikat Standar Chartered | 12 Desember 2018 Bank no. 30606379204 periode Januari 2016 sampai

Desember 2016

Surat Elektronik atas Jawaban daftar pertanyaan dari Tim | 26 Februari 2019 Penelahaan Keberatan

20 | Surat permohonan penundaan pemberian jawaban Tim | 18 Februari 2019

A

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

| 1 Penelahaan Keberatan tanggal 15 Febuari 2019

21 | Surat permohonan penundaan tanggapan atas SPUH tanggal | 06 Maret 2019

06 Maret 2019

dengan demikian jelas bahwa Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan beserta informasi dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan sengketa tersebut diatas. Pemohon Banding tidak memahami pertanyaan maupun dokumen apa yang ditanyakan/diminta oleh Terbanding yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding. Oleh karena seluruh keterangan, jawaban, dan dokumen pendukung seperti tersebut di atas telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, menurut Pemohon Banding tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak dapat memproses sengketa Pemohon Banding pada proses keberatan,

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis dan Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 15 Desember 2020 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

Latar belakang transaksi antara Pemohon Banding dan Pelanggan & Penghentian Sementara MSA

PT. ABE

Diagram 1 — Struktur Kepemilikan Pemohon Banding dan afiliasi

Keterangan:

» PT BCS = PT Bahari Cakrawala Sebuku

» PT BCN = PT Borneo Citra Pertiwi Nusantara

» PT ABE = PT Arzara Baraindo Energitama

«PT KRA = PT Kemilau Rindang Abadi

s PT MBR = PT Metalindo Bumi Raya

bahwa dalam melakukan strategi pengelolaan biaya, beberapa aktivitas dikonsolidasikan dan dilakukan oleh entitas tertentu secara terpusat. Salah satu aktivitas tersebut adalah hubungan dan komunikasi dengan pemerintah, dimana untuk seluruh entitas perusahaan batubara dibawah BCS, dilakukan oleh Pemohon Banding,

bahwa untuk tujuan ini Pemohon Banding menandatangani perjanjian MSA di tahun 2012 dengan perusahaan-perusahaan tambang batubara dibawah BCS Group, yaitu PT JMB, PT KRA, PT MBR dan PT ABE dimana Pemohon Banding akan menyediakan jasa manjemen berupa layanan hubungan pemerintah,

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada Pelanggan-Pelanggannya 4

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

yang merupakan perusahaan afiliasi akan dialokasikan berdasarkan volume produksi dan ditagihkan kepada Pelanggan-Pelanggannya ditambah marjin sebesar 5%. MSA berlaku untuk periode 5 tahun sejak ditandatangani.

adapun, di tahun 2016, anjloknya harga jual komoditas batubara di pasar internasional menyebabkan kondisi industri batubara tidak kondusif. Harga batubara di tahun 2016 jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan harga rata- rata tahun 2012 dimana Perjanjian MSA disepakati, seperti yang ditunjukkan dalam diagram sebagai berikut:

ICE Newcastle Coal Futures Price

160-ST

£ 100a

2head Pa

°Ng

°

40

20102011| 2012 |201320142015

Source: Bloomberg

Diagram 2 — Tren harga komoditas batubara 2010 — 2016 (sumber

http://www.bloomberg.com)

bahwa penurunan harga jual batubara di pasar internasional yang berkelanjutan membebani Pelanggan-Pelanggan Pemohon Banding secara finansial. Oleh karena pertimbangan tersebut dan penghentian MSA sebelum masa lima tahun dimungkinkan di dalam perjanjian MSA, maka Pemohon Banding dan Pelanggan-Pelanggannya sepakat untuk menghentikan sementara perjanjian MSA. Dengan dihentikannya perjanjian MSA per 1 Agustus 2016, maka secara efektif, jasa manajemen pada tahun 2016 hanya diberikan dari bulan Januari sampai dengan Juli 2016. Oleh karena itu, untuk tahun 2016, service fee yang ditagihkan kepada pelanggan hanya untuk periode Januari — Juli 2016:

B. Kronologis Penandatanganan dan Penghentian Management Services

Agreementdi tahun 2016

bahwa kronologis ditandatanganinya perjanjian MSA sampai dengan penghentian perjanjian dijelaskan sebagai berikut:

TanggalTanggal Surat EfektifPernyataan

Nama Pelanggan

Penghentian | Penghentian | Penghentian Kesepakatanpakatan

1-Jan-12

PT Arzara Baraindo Energitama1-Oct-121-Aug-16

3 |PT Kemilau Rindang Abadi1-Oct-12

30-Nov-18 4 |PT Metalindo Bumi Raya1-Oct-12

30-Nov-18

Tabel 1 — Kronologi perjanjian MSA sampai dengan penghentian ,

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

Penjelasan:

bahwa Pemohon Banding menandatangani kontrak/perjanjian MSA dengan masing-masing pelanggan di tahun 2012;

bahwa pada tanggal 11 Juli 2016, Pemohon Banding setuju untuk menghentikan sementara kontrak MSA. Pada tanggal tersebut, Pemohon Banding mengirimkan surat kepada pelanggan atas penghentian sementara perjanjian MSA;

bahwa Pemohon Banding dan masing-masing pelanggan telah menandatangani Surat Pernyataan/Persetujuan Penghentian Kontrak pada tanggal 30 November 2018 dimana dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut bahwa pelanggan- pelanggan BCN (Pemohon Banding) telah menerima surat tanggal 11 Juli 2016 tersebut di atas dan menyetujui untuk mengakhiri Perjanjian MSA dan dengan demikian masing-masing pihak tidak mempunyai hak ataupun kewajiban terkait dengan perjanjian tersebut,

C. Penghentian Kontrak Management Services Agreement ("MSA") secara

efektif sejak 1 Agustus 2016 berdasarkan kesepakatan para pihak dan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

bahwa Terbanding tidak mengakui adanya penghentian kontrak MSA oleh Pemohon Banding kepada pelanggan karena Terbanding beranggapan bahwa penghentian kontrak tersebut hanya dilakukan secara sepihak oleh Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan asumsi Terbanding tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Terdapat kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Pelanggan untuk menghentikan Perjanjian MSA

bahwa mengutip klausul 2 dari perjanjian MSA antara Pemohon Banding dengan Pelanggan:

“This agreement shall become effective on the date of this Agreement and, unless terminated earlier by the Parties, shall continue in full force for a period of 5 (five) years as of the date of this agreement, and shall thereupon automatically terminated, unless extended by mutual written agreement of the Parties.”

bahwa dalam kasus Pemohon Banding, terdapat klausul yang memungkinkan penghentian MSA di “tengah jalan yang tidak menunggu 5 tahun”. Berdasarkan klausul tersebut dan mengingat kondisi bisnis batubara sedang “terjun bebas" maka Pelanggan telah berdiskusi dengan Pemohon Banding untuk merealisasikan klausul penghentian MSA. Pemohon Banding menyetujui penghentian sementara MSA dengan mengirim surat kepada Pelanggan pada tanggal 11 Juli 2016 dimana dalam surat tersebut menyetujui untuk penghentian sementara MSA efektif per tanggal 1 Agustus 2016. Lebih lanjut, pihak pelanggan mengakui dan menerima pengakhiran MSA tersebut sebagaimana dituangkan pada surat tanggal 30 November 2018 yang ditujukan ke Pemohon Banding:

bahwa berikut petikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Pemohon Banding dan salah satu pelanggannya, JMB;

* bahwa Perseroan dan PT Jembayan Murabara (“PT JMB”) telah

menandatangani Management Service Agreement tanggal 1 Januari 2012 (“Perjanjian”) di mana pada Angka 2 Perjanjian menyebutkan jangka waktu Perjanjian berlaku untuk 5 tahun.&

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

» bahwa Perseroan telah mengajukan surat kepada PT JMB berdasarkan Surat

No. BCN-AP/T.002/VIM/2016 tanggal 11 Juli 2016 mengenai Suspension of Management Service Agreement (terlampir) dan berdasarkan Angka 2 Ferjanjian sebagaimana disebutkan di atas, maka Perseroan dan PT JMB repakat dan setuju untuk mengakhiri Perjanjian, dan

* bahwa dengan berakhirnya Perjanjian tersebut, maka baik Perseroan dan PT

JMB tidak memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa tidak terdapat keberatan atau penolakan dari Pelanggan atas penghentian MSA per tanggal 1 Agustus 2016. Konfirmasi dari Pelanggan tersebut ditunjukkan lewat surat tanggal 30 November 2018 dari Pelanggan yang ditujukan kepada Pemohon Banding. Hal ini membuktikan bahwa penghentian MSA tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jika pihak pelanggan tidak sepakat dengan penghentian MSA tersebut, maka tidak mungkin pihak pelanggan bersedia menandatangani surat pernyataan pengakhiran MSA,

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa baik Pemohon Banding maupun pelanggan telah sepakat untuk mengakhiri kerjasama pemberian jasa manajemen berupa layanan hubungan pemerintah yang berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2016. Oleh karena penghentian tersebut, terhitung dari tanggal 1 Agustus 2016 Pemohon Banding tidak lagi menagihkan service fees kepada pelanggan-pelanggan Pemohon Banding:

Kesepakatan antara Pemohon Banding dengan Pelanggan sudah sah sesuai KUH Perdata

bahwa dari aspek legalitas atau hukum perdata , kesepakatan penghentian perjanjian MSA antara Pemohon Banding dan pelanggan Pemohon Banding bersifat mengikat bagi kedua belah pihak dan harus dihormati,

bahwa mengacu pada asas hukum yang berlaku, yaitu dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata") :

“1338. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.

Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik."

bahwa Pemohon Banding dan masing-masing pelanggan telah sepakat untuk menghentikan perjanjian MSA. Sesuai dengan KUH Perdata dalam Pasal 1338, penghentian kontrak tersebut telah terbukti benar dan sah sesuai dengan hukum yang berlaku,

bahwa dengan demikian, dengan dihentikan Management Services Agreement ("MSA") maka tidak ada pendapatan atas service fee yang diterima oleh Pemohon Banding dari masing-masing Pelanggan. Pemohon Banding juga telah melampirkan kembali bukti dokumen pendukung untuk memperkuat argumen dari Pemohon Banding atas penghentian perjanjian MSA;

bahwa dalam hal tersebut, Terbanding tidak mempertimbangkan semua penjelasan dari Pemohon Banding dan dokumen-dokumen pendukung yang juga telah diberikan oleh Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan pajak,

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

D. Pemohon Banding telah membuktikan secara substansi bahwa tidak ada

pendapatan service fee yang diterima oleh Pemohon Banding setelah dihentikannya perjanjian MSA

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan selama proses persidangan bahwa secara substansi tidak ada penerimaan terkait service fee dari Pelanggan setelah Perjanjian MSA dihentikan secara efektif mulai 1 Agustus 2016. Berikut rincian penjelasan Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak menerima Service Fees dari Pelanggan setelah penghentian MSA secara efekif mulai 1 Agustus 2016

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pendapatan Management Services yang diterima oleh Pemohon Banding dari pelanggan untuk tahun 2016 hanya sampai dengan tanggal 31 Juli 2016. Tidak ada service fee yang diterima oleh Pemohon Banding setelah penghentian MSA secara efektif disepakati oleh Pemohon Banding dengan Pelanggan per 1 Agustus 2016;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan daftar/rincian pendapatan Management Services selama tahun 2015 dan tahun 2016 (sampai tanggal penghentian perjanjian MSA dengan pelanggan yaitu tanggal 01 Agustus 2016) beserta dengan dokumen pendukungnya berupa tagihan/ invoice, faktur pajak, rekening koran pada persidangan tanggal 3 Maret 2020 (untuk rinciannya Pemohon Banding sampaikan di poin 1.F). Dari arus uang untuk tahun 2016, dapat dibuktikan bahwa tidak ada pendapatan atas Service Fees yang diterima oleh Pemohon Banding yang belum dibukukan sebagai penghasilan di PPh Badan,

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan permintaan dari Majelis Hakim, Pemohon Banding telah menyampaikan rekening koran Pemohon Banding tahun 2017 untuk membuktikan bahwa tidak ada penerimaan dari Management Services setelah perjanjian diakhiri. Berikut penjelasan atas penerimaan kas di tahun 2017 dari Pelanggan Pemohon Banding:

jae ||

Pembayaran atas transaksi jasa PT Metalindo Bumi Raya bulan Juli 2016, dengan invoice tanggal 1 Agustus 2016 dan faktur pajak no.

1 JanuariPT Metalindo Bumi Raya

23 Januari 2017IDR698,013,896

010,001-16.13269270 sesuai listing yang sudah pernah diberikan disidang ke 4 tanggal 3 Maret 2020 dengan index K.1 atas detail invoice MSA Tahun 2016

2 AprilPT Jembayan Muarabara

03 April 2017425.000 (Pembayaran Dividen dari PT Jembayan

Muarabara tahun 2017 yang diumumkan pada 29 Maret 2017

usp212,50 (Pembayaran dividen dari PT Arzara Baraindo 3(PT Arzara Baraindo Energitama

15 Navember 2017

Energitama tahun 2017 yang diumumkan pada 24 Agustus 2017

PT Jembayan Muarabara

15 November 2017

USD850dividen dari PT Jembayan

Muarabara tahun 2017 yang diumumkan pada 08 November 2017

Tabel 2— Penjelasan atas penerimaan kas Pemohon Banding di tahun 2017 dari

Pelanggan

bahwa sesuai dengan rekening koran yang Pemohon Banding telah sampaikan dan penjelasan tabel diatas, dapat dibuktikan secara terang benderang, Pemohon Banding tidak menerima lagi pendapatan dari Management Services setelah kontrak/perjanjian tersebut telah disepakati untuk dihentikan pada tanggal 1 Agustus 2016 dengan Pelanggan-Pelanggan Pemohon Banding. Penerimaan kas Pemohon Banding dari Pelanggan selama tahun 2017 hanya atas pembayaran dividen dan penerimaan atas pendapatan jasa yang telah dicatat dan dilakukan pada periode Juli 2016 oleh Pemohon Banding (sebelum penghentian perjanjian),ba

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Perhitungan Service Fee yang ditagihkan Pemohon Banding kepada Pelanggannya sudah sesuai dengan perjanjian dan kondisi faktual

bahwa sesuai dengan permintaan dari Majelis Hakim dan Terbanding selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian, biaya service fee yang Pemohon Banding tagihkan kepada Pelanggan adalah sebesar biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada Pelanggan-Pelanggannya. Lalu biaya- biaya tersebut akan ditagihkan sesuai alokasi masing-masing Pelanggan yang didasarkan atas volume produksi dan ditambah marjin sebesar 5%. Apabila tidak ada produksi batu bara pada bulan tersebut maka tidak akan ada penagihan kepada pelanggan dari Pemohon Banding untuk bulan tersebut juga:

bahwa sebagai contoh, berikut Pemohon Banding sampaikan perhitungan untuk biaya yang ditagihkan kepada pelanggan pada bulan Januari 2016:

Nomor|Jumlah Akun(dalam USD)

600019

600120inati1.253,11

i75,79 600220|Salaries - Permt Adm6.612,11 601310Costs Administration

603150

6082207.212, 0

608300]Office Expenses Administration

25,854,58 ge Gai21 567, 40 ae

700030 OlExchang ge Gain - Unrealised28.457,53

Pott323.742,15

Perhitungan :

Total biaya awal323.742,15

Mark-up margin 5%16.187,11

Total biaya akhir339.929,26 ¢

Catatan:

i = total biaya akhir

Tabel 3 — Contoh detail biaya Pemohon Banding untuk bulan Januari 2016 yang akan

ditagihkan kepada Pelanggan

bahwa biaya dari akun-akun tersebut merupakan dasar perhitungan service fees yang akan ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan dengan mark- up sebesar lima persen dari total biaya awal yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding,

bahwa alokasi penagihan dari total biaya akhir yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada masing-masing pelanggan, akan Pemohon Banding jelaskan di tabel berikut:&

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Penghasilan atas biaya

Penghasilan atas biaya

Jumlahjasa manajemen

jasa manajemen

Produksi MasaMasa Januari

|Rupiah) Nomor Invoice Nama PelangganJanuari"(dalam USD)

(dalam metrik

ton)

ix jumlah produksi |ax disdor

iiJISDOR = IDR 13,889,1

PT Kemilau Rindang Abadi =|USD122 | Rp1.696.409 | 1300000232 PT Arzara Baraindo Energitama18.374 | USD10.109 | Rp140.400.379 1800000233 PT Jembayan Muarabara446.389 | USD245.587 | Rp 3.410.972.067 | 1800000234 PT Metalindo Bumi Raya152.884 | USD84.111 Rp1.168.225.635 1800000235

USD339.929 | Rp 4.721.294.489

Catatan:

i= total biaya akhir

ii= total produksi

Jumlah produksi - jumlah produksi per pelanggan (dalam metrik ton)

Tabel 4 — Contoh alokasi biaya jasa manajemen untuk bulan Januari 2016 berdasarkan

volume produksi

bahwa sesuai dengan tabel 4 diatas, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa basis perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan cara melakukan perhitungan proporsional antara jumlah produksi batubara di periode tertentu dikalikan dengan jumlah biaya akhir (setelah mark up lima persen),

bahwa kemudian jumlah service fees tersebut ditagihkan kepada pelanggan Pemohon Banding dengan menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JVISDOR”) akhir bulan. Dalam hal ini, untuk sampel perhitungan bulan Januari yang Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan invoice yang telah diserahkan kepada Pemohon Banding pada proses persidangan tanggal 24 November 2020:

bahwa untuk acuan jumlah produksi batubara pelanggan di bulan yang bersangkutan, yang menjadi rujukan adalah angka realisasi produksi batubara pada tahun 2016 untuk pelanggan. Berikut Pemohon Banding sampaikan tabel dibawah ini:

Realisasi Produksi Batubara 2016 (Dalam Metrik Ton)

PT KemilauPT Jembayan

Rindang AbadiMuarabara

(1)

po520,522] — 157.964 | Po | — 537101)185.214 | Sg62

po89.402 | 506.158] 84.101 | ——aeeee

144, 822526. 925135. 897

snr November428.253240.99 1154.400 Desember294.797384.734136,594

[|222)1.535.2075.479.2801.928.373

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa sesuai dengan tabel 5 diatas, Pemohon Banding akan menjelaskan mengenai rincian produksi batubara Pelanggan di tahun 2016 sebagai berikut:

» Pj Kemilau Rindang Abadi

bahwa sesuai dengan table 5, dapat dilihat bahwa produksi batubara untuk PT KRA di bulan Januari 2016 adalah sebesar 222 metrik ton. Tidak ada produksi batubara oleh PT KRA di bulan-bulan selanjutnya di tahun 2016. Angka tersebut sudah sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan Teknis Lingkungan dan Anggaran Biaya ("RKTTLAB”) Tahun 2016.Pemohon Banding juga melampirkan bukti dari RKTTLAB 2016 dan 2017 yang telah disetujui oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (dimana terdapat angka realisasi produksi batubara PT KRA untuk 2016). (untuk rincian dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dijelaskan poin 1.F);

bahwa dari penjelasan tersebut, jelas dapat dibuktikan bahwa angka perhitungan Pemohon Banding termasuk jumlah produksi sudah dilakukan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Hal ini menjelaskan kenapa tagihan Pemohon Banding kepada PT KRA di tahun 2016 hanya untuk pemberian jasa bulan Januari karena sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di tabel 5 tidak ada produksi batubara di PT KRA di bulan Februari — Juli 2016;

» PT Arzara Baraindo Energitama

bahwa sesuai dengan tabel 5, dapat dilihat bahwa produksi batubara untuk PT ABE di bulan Januari 2016 adalah sebesar 18.374 metrik ton. Angka realisasi produksi selama tahun 2016 adalah sebesar 1.535.206 dan pembulatan menjadi 1.535.207 (dalam RKTTLAB). Angka tersebut sudah sesuai dengan RKTTLAB tahun 2016. Pemohon Banding juga melampirkan bukti dari RKTTLAB 2016 dan 2017 yang telah disetujui oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (dimana terdapat angka realisasi produksi batubara PT ABE untuk 2016) (untuk rincian dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dipoin 1.F);

bahwa dari penjelasan tersebut, jelas dapat dibuktikan bahwa angka perhitungan Pemohon Banding termasuk jumlah produksi sudah dilakukan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Dari rincian tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada produksi batubara PT ABE di bulan Februari, April dan Mei tahun 2016 sehingga Pemohon Banding tidak menagihkan service fee untuk bulan-bulan tersebut,

“ PT Jembayan Muarabara

bahwa sesuai dengan tabel 5, dapat dilihat bahwa produksi batubara untuk PT JMB di bulan Januari 2016 adalah sebesar 446.389 metrik ton. Angka realisasi produksi batubara pada tahun 2016 untuk PT Jembayan Muarabara (“JMB”) adalah sebesar 5.479.280 metrik ton. Angka tersebut sudah sesuai dengan RKTTLAB tahun 2016. Pemohon Banding juga melampirkan bukti dari RKTTLAB 2016 dan 2017 yang telah disetujui oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (dimana terdapat angka realisasi produksi batubara PT JMB untuk 2016) (untuk rincian dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan dipoin 1.F);

bahwa dari penjelasan tersebut di atas, dapat dibuktikan bahwa angka perhitungan Pemohon Banding termasuk jumlah produksi sudah dilakukan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, nN

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

«PT Metalindo Bumi Raya

bahwa angka realisasi produksi batubara pada tahun 2016 untuk PT Metalindo suri Raya (“MBR”) adalah sebesar 1.928.373 metrik ton;

bahwa angka tersebut sudah sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2017(Lampiran -2),

bahwa Pemohon Banding juga melampirkan bukti dari RKAB 2017 (dimana terdapat angka realisasi produksi batubara untuk 2016):

bahwa di dalam RKAB, bahwa angka realisasi produksi batubara pada tahun 2016 untuk MBR adalah sebesar 1.928.373 metrik ton. Dengan detail untuk bulan Januari sebesar 169.243 metrik ton, sedangkan dalam perhitungan alokasi penagihan penghasilan berdasarkan pelanggan atas jumlah produksi untuk PT MBR sebesar 152.884 metrik ton. Hal ini dikarenakan jumlah yang tercantum dalam RKAB itu merupakan coal mined (batubara yang di tambang), namun dalam perjanjian perhitungan akan menggunakan angka produksi. Perbedaan jumlah yang tidak terlalu signifikan ini dikarenakan adanya proses pencucian batubara yang menyebabkan berkurangnya volume batubara setelah proses produksi. Perlu diketahui lokasi tambang untuk PT MBR berbeda dengan lokasi tambang tiga pelanggan lainnya. Batubara PT ABE, PT JMB, dan PT KRA tidak memerlukan proses pencucian,

bahwa dengan demikian, angka perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya:

Terbanding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa terdapat penghasilan di 2016 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

bahwa sesuai dengan penjelasan di poin D nomor 1-2, Pemohon Banding membuktikan bahwa sesuai dengan fakta, memang tidak ada penerimaan dari Management Services setelah tanggal 1 Agustus 2016. Pemohon Banding telah menyampaikan rekening koran Pemohon Banding untuk tahun 2016 dan 2017,

bahwa dalil Terbanding yang mengasumsikan terdapat penghasilan di 2016 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan terkait proses pemeriksaan sebagaimana dijelaskan di penjelasan Pasal 29 ayat 2 dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) yang menyebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- perundang perpajakan."

bahwa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding tersebut hanyalah asumsi belaka dan tidak didasarkan oleh bukti baik langsung ataupun tidak langsung. Lebih lanjut, sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak dapat membuktikan daliinya bahwa terdapat arus uang atas pendapatan di 2016 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding:

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

E. Seluruh pembayaran Service Fee kepada Pemohon Banding untuk tahun

2016 telah dipotong dan dilaporkan didalam PPh Pasal 23 Pelanggan dan tidak ada koreksi atas biaya Management Service berdasarkan hasil Femeriksaan Pajak bagi masing-masing Pelanggan Pemohon Banding Tahun Pajak 2016

bahwa pendapatan atas Management Services telah sesuai dengan kesepakatan kontrak dan telah dilakukan perhitungan sesuai dengan klausul kontrak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak,

bahwa dalam hal ini, perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa biaya atas Management Services yang dicatat dan dibayarkan oleh pelanggan kepada Pemohon Banding telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Jumlah pemotongan yang dilakukan oleh pelanggan sudah sesuai dengan daftar listing invoice, rekening koran, dan faktur pajak atas seluruh pelanggan dari Pemohon Banding selama tahun 2016 yang telah diberikan pada persidangan ke-5 pada tangga! 28 Juli 2020,

bahwa hal ini membuktikan bahwa dari sisi Pelanggan, memang tidak ada biaya jasa Management Service yang dicatat dan dibayarkan setelah dihentikannya perjanjian MSA pada bulan Agustus 2016. Pengakuan biaya dan pemotongan PPh Pasal 23 dari sisi Pelanggan terbatas hanya untuk tagihan yang diterbitkan untuk periode Januari sampai dengan Juli 2016. Pengakuan biaya ini selaras dengan pengakuan pendapatan service fee MSA oleh Pemohon Banding untuk tahun 2016,

bahwa lebih lanjut, dalam proses Pemeriksaan Pajak Tahun 2016 untuk pelanggan dari Pemohon Banding yaitu PT MBR, PT KRA, dan PT JMB, tidak terdapat koreksi terhadap pembayaran “Management Services" kepada Pemohon Banding.. Risalah pembahasan dari ketiga pelanggan in telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan ke — 3 tanggal 11 Februari 2020;

bahwa oleh karena itu, telah terdapat inkonsistensi yang dilakukan Terbanding jika melakukan koreksi atas peredaran usaha dari Pemohon Banding atas “Management Services Fee” dikarenakan tidak terdapat koreksi negatif atas biaya management services di masing-masing pelanggan. Hal ini berarti Terbanding mengakui pembebanan biaya management services dari sisi pelanggan, dimana sudah tidak ada biaya tersebut sejak bulan Agustus 2016. Terkait dengan pelanggan Pemohon Banding yaitu PT ABE, belum ada pemeriksaan pajak untuk tahun 2016;

F. Dokumen pendukung sehubungan dengan koreksi telah disampaikan oleh

Pemohon Banding selama proses persidangan

bahwa selama proses persidangan, sesuai dengan permintaan Majelis Hakim dan untuk mendukung argumentasi yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding rangkum dokumen-dokumen pendukung yang telah dimateraikan kemudian yang Pemohon Banding sampaikan selama proses persidangan sebagai berikut:A

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Persidangan

hDokumen yang disampaikan

Tanggal Sidarg

| | 11

fiat

| 1822, [FT Arzara Baraindo Energitana

PT Kemilau Rindang Abadi

PT Metalindo Busi Raya

LC (Perjanjian Agreement pembatalan dan Surat Pernyataan antara Pemobon Barding dengan pelanggan sebagai berikut:

PT Jembayan Muarabara

PT Arzara Baraindo Energitama

PT Kemilau Rindang Abadi "

PP Metalindo Bumi Raya

Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 untak masingmasing entitas sebagai berikut:

| pr derbayan Muarabara

PT Metalindo Bumi Raya

| 1.0.3, [Pr Kemilau Rindang Abadi

2 | 03Maret2020 | 2.4 (Dokumen Pendukung terkait transaksi invoice MSA Tahun 2016 (Rekening Koran, Involees, dan Faktur Pajak

2A.1, (Rekening Koran Bulan Desember 2016

Invoice Nomor 1800000229 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269250 atas nama PT Arzara Baraindo Energitama Invoice Nomor 1800000233 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269254 atas nama PT Arzara Baraindo Energitama Invoice Nomor 1800000247 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269265 atas nama PT Arzara Baraindo Energitama Invoice Nomor 1800000253 dan Faktur Pajak Nomor 010,001-16.13269268 atas nama PT Arzara Barainda Energitama

(Invoice Nomor 1800000230 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16,13269251 atas nama PT Jembayan Muarabara 2.C.1 IC, Rekening Koran Bulan Desember 2016

2C.11 (Invoice Nomor 1800000234 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269255 atas nama PT Jembayan Muarabara | 2.0.1.2 Jinvoive Nomor 1800000236 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269257 atas nama PT Jembayan Muarabara

Invoice Nomor 1800000241 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269259 atas nama Pf Jembayan Muarabara Invoice Namor 100000243 dan Faktur Pajak Nomar 010.001-16.13269261 atas nama PT Jembayan Muarabara Invoice Nomor 1800000245 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269263 atas nama PT Jembavan Muarabara Invoice Nomor 1800000248 dan Faktur Pajak Nomer 010,001-16.13269266 atas nama PT Jembayan Muarabara lawoioe Nomor 1800000254 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269249 atas nama PT Jembavan Muarabara

D. Rekening Koran Bulan Jani 2016

2D,11 [Invoice Nomor 1800000228 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269269 atas nama PT Kemilau Rindang Abadi | 2.0.1.2 [Invoice Nomor 1800000232 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269253 atas nama PT Kemilau Rindang Abadi E. Rekening Koran Bulan April 2016

2E.1,

Invoice Nomor 1800000231 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269252 atas nama PT Metalinds Bumi Raya 2F.1. |F. Rekening Koran Bulan Agustns 2016

Invoice Nomor 1800000235 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269256 atas nama PT Metalindo Bumi Raya 26,3. IG, Rekening Koran Bulan Jani 2016

26.1.1 (invoice Nomor 1800000237 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269258 atas nama PT Metalindo Bumi Raya | 2.6.1.2, [Invoice Nomor 1800000242 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269260 atas nama PT Metalind Bumi Raya . JH. Rekening Koran Bulan September 2016

Invoice Nomor 1800000244 dan Faktur Pajak Nomor 010,001-16.13269262 atas nama PT Metalindo Burd Raya I. Rekening Horan Bulan September 2016

| 2.1.1.1, [Invoice Nomor 1800000246 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269264 atas nama PT Metalindo Bumi Raya J. Rekening Koran Balan Oktober 2016

Invoice Nomor 1800000249 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269267 atas nama PT Metalindo Bumi Raya ki 2.K.E1. [Invoice Nomor 1800000255 dan Faktur Pajak Nomor 010.001-16.13269270 atas nama PT Metalindo Bumi Raya 2.K.1. IK. Rekening Koran Bulan Oktober 2016

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

Tanggal Sidangokumen yang disampaikan

Persidangan

Doka:dik:

"2Bterkait transaksi invoice MSA Tahun 2015 (Rekening Karan, Invoices, Faktur Pajak

Rekening Koran Bulan November 2015

| |

| 2.8.5.2 Nomor 1800000187 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794520 atas nama PT Arzara Barainda Energitama

Invoice Nomor 1800000191 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.9579452$ atas nama PT Arzara Baraindo Energitama Invoice Nomor 1800000195 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15,94794528 atas nama PT Arzara Baraindo Energitama

Invoice Nomer 1800000205 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794539 atas nama PT Arzara Baraindo Energitama Rekening Koran Bolan Desember 2016

Tnveice Nomor 1800000209 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794542 alas nama PT Arzara Baraindo Enengitama

lavoice Nomor 1600000037 dan Nota Kredit atas Nama PT Arzara Baraindo Energitama

a=

253

Invoice Nomar 1800000188 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15,94794521 PT Jembayan Muarabara

Invoice Nomor 1800000192 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15,94794525 PT Jembayan Muarabara

| 2.8.4.2. invoice Nomor 1800000200 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794539 PT Jembayan Muarabara

| 2043 invoice Nomor 1800000203 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794536 PT Jembayan Muarabara

| 2844 |[nvoice Nomor 1800000207 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794540 PT Jembayan Muarabara

Rekening Koran Bulan Jeni 2015

Invoice Nomor 1800000210 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794543 PT Jembayan Muarabara

Invoice Nomor 1800000223 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794556 PT Jembayan Muarabara

Invoice Nomor 1800000226 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794559 PT Jembayan Muarabara

invoice Nomor 1600000038 dan Nota Kredit atas Nama PT Jembayan Muarabara

Rekening Koren Balan Januari 2016

Invoice Nomor 1800000219 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794552 PT Jembayan Muarabara

|Rekening Karan Bulan November 2016

| 25:71 [Invoice Nomor 1800000180 dan Faktur Pajak Nomsor 010.000-15.94794513 PT Kerulau Rindang Abadi

Invoice Nomor 1800000186 dan Faktur Pajak Nomor 010,000-15,94794519 PT Kemilau Rindang Abadi Invoice Nomor 1800000190 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794523 PT Kemilau Rindang Abadi Invoice Nomor 1800000194 dan Faktur Pajak Nomor 010,000-15,04794527 PT Kemilau Rindang Abadi Invoice Nomor 1800000198 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.947M4531 PT Kemilau Rindang Abadi Invoice Nomor 1800000202 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.4734535 PT Kemilau Rindang Abadi Invoice Nomor 1800000205 dan Faktur Pajak Nomor 010,000-15.94794538 PT Kemilau Rindang Abadi

2.8. (Rekening Koran Bulan Juni 2016

Namor 1800000217 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794550 PT Kemilau Rindang Abadi Invoice Nomor 1800000222 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794555 PTRindang Abadi

13. Iavoice Nomor 1800000225 dan Faktur Pajak Nomor 010,000-15.94794558 PT Kemilau Rindang Abadi Invoice Nomor 1600000035 dan Kota Kredit atas Nama PT Kemilau Rindang Abedi

Rekening Keren Bulan Maret 2015

| 9.8.0.1, [Invoice Nomor 1800000184 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794517 PT Metalindo Bumi Raya

Rekening Koran Bulan April 2015

28.10,

|Nomor 1800000189 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15,94794522 PT Metalindo Buri Raya

[Invoice Nomor 1800000201 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794534 PT Metalindo Bumi Raya

Rekening Koran Bulan Agustus 2015

2B.15.1Nomor 1800000211 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94791544 PT Metafindo Bumi Raya

Invoice Nomer 1800009220 dan Faktur Pajak Nomor 010.000-15.94794553 PT Metalindo Bumi Raya

Invoice Nomor 1600000039 dan Nota Kredit atas Nama PT Metalindo Bumi Raya

PeNN

Rekening Koran Bulan Februari 2016

2C (Rekening Koran selama Tahan 2017 antara Pemohon Banding dengan Pelanggan

Pembayaran atas transaksi jasa bulan Juli 2016, dengan invoice tanggal 1 Agustus 2016 dan

pajak na. 010.001-16.13269270

9.0.4.1. (Pembayaran Dividen tahun 2017 yang diumumkan pada 08 November 2017

Lirting terkaitInvoice MSA Tahun 2015 dengan persandingan invoice, faktur pafuk dan rekening koran

Listing terkait Transaksi Invoice MSA Tahun 2016 dengan persandingan invoice, faktur pajak dan rekening koran

b

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

PersidanganDekumaen yang disampaikan

1

Tanggal Sidang

MN

Surat Penjelasan Tambahan terkait dengan alur dari pendapatan Management Services (PPh Badan 2016)

28 Juli 2020

(Dokumen (Dokumen Dokamen Pendukung Pendukrang Pendukrang sepert sepert yang yang disampeikan dlsampalken dlsampalken pada yada yada persidangan persidangan persidangan ke ke ke -4 -4 -4 tanggel tanggel tanggal 3 3 3 Maret Maret Maret 2020 2020 2020 segual segual dengan dengan dengan poin poin2, poin2, 2, =| =| O1 September 2020 Scrat Scrat Surat Tanggapan Tanggapan atas atas atas Penjelasan Penjelasan Penjelasan Tertulis Tertls Tertls Terbanding Terbanding Terbanding tanggal tanggal tanggal 28 28 28 Joli ull ull 2020 2020 2020 terkait terkait terkalt sengketa sengketa PPH PPH PPH Badan Badan Badan 2016 2015 2015 oo oo | |

4B tes (Dokomen ei Pendukung terkait Tanggapan gpp atas daa Surat Tanggapan gp atas on Tertulis Tr Terbanding Tol yang yna disampalkan pada png persidangan |

tes ei Juli 2020: gpp daa gp on Tr Tol yna png |

4B1Badan Tahan

PPh Badan Tahun 2013 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding

ac [set PPh Badan Tahun 2014 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding

| SET PPh Badan Tahun 2015 yang telaholeh Pemohon Banding

PPh Badan Tahun 2016 yang telah dilaporkan cleh Pemohon Banding

air PPh Badan Tahun 2017 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding

Risatah Pembahasan PemohonBanding atas Pemeriksaan Palak terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 4R3 |DaftarfRinclan Pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan Invoice, faktur pafak dan rekening koran yang dilakukan oleh

aan Je Masa PPh Pasal 23 dari PT Arzara Baraindo Energitama

SPT Masa PPh Pasal 23 dari PT Jembayan Muarabara

483.0 (SET Masa PPh Pasal 28 dari PT Kemilau Rindang Abadi

4.8.3.0 _ [SPT Masa PPh Pasal 23 dari PT Metalindo Bumi

4.C laporan (Laporan Kevangundiaudit diudtleh oleh Auditer Indpendensoo)

Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Auditor Independedn Tahun 2012

| 40.2 4.0.9Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Auditor Independedn Tahun 2013

Laporan Kewangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Auditor Independedn Tahun 2014

Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Auditor Independedn Tahun 2015

4,C.5 (Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Auditor Independedn Tahun 2016

4.6 (Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh Auditor Independedn Tahun 2017

Mz Pernyataan dari Bank Standard Chartered terkait dengan rekening koran yang dimiliki oleh Pemohon Banding

|et eitet

Surat Pernyataan Nomor OPS/AUD/012017/0009 tentang konfirmasi rekening koran

L$| SA le Konsolidasi Pemohon Banding Tahan 2017

7 November Ta

Dr Pendukung dang terkait ri Penjelasan bian Tertulis Tt mengenai sega Alokasi ta Penagihan ega ea atas ds Biaya Bp Ma dengan detil sebagai ag Dr dang ri bian Tt sega ta ega ea ds Bp Maag

Sampel detail perhitungan terkait biaya akhir yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan dari Pemohon Banding untuk Tahun 2016

Invoice Nomor 1800000232 untuk PT kemilau Rindang Abadi sebesar Rp 1.696.409 beserta dengan faktur pajak nomor 010.001- 6B2,

16.13269253

Invoice Nomor 1800000233 untuk PT Arzara Baraindo Energitama sebesar Rp 140.400.379 beserta dengan faktur pajak nomor Be Persetujuan atas Rencana Kerja Tahunan Teknis Lingkungan dan Anggaran Biaya dari PT Kemilau Rindang Abadi untuk Tahun 2016

* (010,001-16.13269254

, (Rincian Produksi Batubara untuk PT Kemlan Rindang Abadi PRA pada tahun 2016

dan Tahun 2017

" 12016 dan Tahun 2017

15 Desember 2020Pendapat Akhir atas Sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2016 (Closing Statement Letter)

7.8, |Rencana Kerja dan Persetujuan atas pelanggan:

Persetujuan atas Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Metalindo Bumi Raya untuk Tahun 2017

Persetujuan atas Rencana Kerja Tahunan Teknis Lingkungan dan Anggaran Biaya dari PT Jembayan Muarabara untuk Tahun 2016

Tabel 6 — Daftar rincian dokumen pendukung yang Pemohon Banding telah sampaikan

selama proses persidangan

G.PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar USD 451.227 tidak dapat

dimasukkan dalam perhitungan Service Fees yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan&

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang memasukan unsur PPh Badan dalam perhitungan Service Fees yang ditagihkan kepada pelanggan dengan penjelasan sebagai beikut:

PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar USD 451.227 tidak seharusnya dimasukkan dalam perhitungan Service Fees yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan

bahwa berdasarkan Pasal 3 perjanjian MSA antara Pemohon Banding dengan pelanggan, Service Fees dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5%. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 perjanjian MSA, setiap pihak, baik Pemohon Banding maupun Pelanggan, bertanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban perpajakan masing-masing,

bahwa PPh Badan tahun 2016 jelas bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau timbul terkait pemberian jasa kepada pelanggan Pemohon banding. Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (“UU PPh”), PPh badan merupakan kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding atas penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan,

Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak:

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan,

bahwa dari penjelasan di Pasal 9 ayat (1) UU PPh tersebut, jelas bahwa biaya pajak penghasilan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang menjadi objek PPh Badan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPh badan sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan Service Fees seperti yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi,

Terbanding tidak konsisten dalam melakukan Koreksi

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2015, Terbanding tidak mengkoreksi dengan menambahkan PPh Badan Tahun Pajak 2015 kedalam perhitungan komponen biaya yang harus ditagihkan kepada Pelanggan. Pada praktiknya, Pemohon Banding konsisten tidak memasukan komponen beban PPh Badan sebagai biaya yang ditagihkan ke Pelanggan:

bahwa koreksi Terbanding untuk tahun pajak 2016 yang menambahkan elemen PPh Badan sebagai biaya yang harus ditagihkan ke Pelanggan menimbulkan inkonsistensi dengan hasil Pemeriksaan Pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2015. Pemohon Banding telah menyampaikan Risalah Pembahasan Pemohon Banding atas Pemeriksaan Pajak terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015;

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Pendapat Majelis,

pahwa Terbanding melakukan Koreksi terhadap Peredaran Usaha senilai USD 1.7%5,590 berdasarkan penghitungan kembali Jasa Manajemen untuk periode Agustus-Desember 2016 yang seharusnya ditagihkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi penerima jasanya yang besarnya sesuai Management Service Agreement adalah seluruh biaya untuk penyediaan jasa ditambah margin 5%, oleh karena Terbanding tidak dapat mengakui penghentian kontrak sebelum waktunya berakhir berdasarkan Suspension of Management Service sehingga Pemohon Banding hanya mengakui pendapatan jasa manajemen untuk periode Januari-Juli 2016 saja karena berdasarkan klausul pada Management Service Agreement untuk pemutusan kontrak harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak sehingga tidak dapat dilakukan pemutusan secara sepihak oleh Pemohon Banding,

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah :

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,

2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:

3. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

bahwa Terbanding berpendapat pendapatan atas jasa manajemen pada tahun 2016 sebesar USD 1.967.515,25 mengalami penurunan sebesar 38% dibandingkan tahun 2015 sebesar USD 3.173.960,89 tidak sesuai dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk penyediaan jasa manajemen kepada pihak afiliasinya yang relatif konstan untuk tahun 2016 sebesar USD 3.526.767,29 sedangkan tahun 2015 sebesar USD 3.072.087,28 sebagaimana rincian sebagai berikut:

Kode;‘neeKenalkan

k

Management income-1.967.515,25-3,173.960,891, 206.445, 64

14.072,8313456,23616,60

600150]Long Service Leave1.182,54694,487.5570, 15% 601180|Training & Seminarsoo

489,2628, =2, see Permits28,04

600140]/Bontus16.873, =Ia =

8.930,26

Salaries - Permt Adm

0,00% 237, 53#DIV/O!

27. 256, 25725015 13

625080|Travel - Fares

a.312,0,964

6500 10 lBankcharges charges|973,47%

Legal Deductible |of 88.20} pivot |

150,-B,43% [a

ea "398,452,92712,06% 00] Office Expenses Administration[81,24] 11-150,66) | -99,

451-227,011741,522.21 |

Total Biaya3.526.767,293.072.087,28

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa berdasarkan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk penyediaan jasa sebesar US$ 3.526.767,29 ditambah margin 5% oleh karenanya Terbanding menghitung kembali pendapatan atas jasa manajemen sebesar US$ 3.703.105 sebagai berikut :

Biaa HPPUSD 162.066,16

Biaya Usaha LainnyaUSD 2.913.474,12

Biaya PajakUSD 451.227.01

JumlahUSD 3.526.767,29

Ditambah margin5%

Pendapatan atas jasa manajemen menurut TerbandingUSD 3.703.105,00 Pendapaian atas jasa manajemen menurut PemohonUSD 1.967.515,00 KoreksiUSD 1.735.590,00

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding terhadap akun-akun yang dijadikan dasar dalam menghitung penghasilan atas jasa manajemen diketahui selama bulan Januari-Desember 2016 diketahui Pemohon Banding masih mencatat pengeluaran yang relatif konstan dan tidak ada selisih yang mencolok antara sebelum dengan sesudah adanya penghentian penagihan jasa manajemen sebagai berikut:

7211

52

S,0

eats I ET 13. Saar13

261.615.339)14567042711644033 23223724)202.648.017) bahwa berdasarkan detail perhitungan terkait biaya akhir yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pelanggan untuk tahun 2016 tersebut di atas, Terbanding mendapatkan total biaya selama Januari-Agustus 2016 senilai USD 2,097,686.34 tambahan mark up margin 5% total Management Income USD 2,202,570.66 akan tetapi Pemohon Banding hanya melaporkan senilai USD 1,967,515 pada SPT Tahunan Tahun 2016 sehingga terdapat ketidak konsistensian Pemohon Banding dalam melakukan Pembukuan,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 1.735.590 dengan alasan sebagai berikut:

a) Pemohon Banding menyediakan jasa manajemen kepada pihak afiliasi berdasarkan Management Service Agreement (“MSA”) berlaku 5 tahun sejak 1 Januari 2012 dan 1 Oktober 2012

bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang pertambangan batubara yang beroperasi di Kalimantan Timur dan Selatan dan sebagai bagian dari strategi pengelolaan biaya khususnya dalam rangka hubungan dengan pemerintah untuk mewakili seluruh perusahaan dalam Group dikonsolidasikan dan dilakukan secara terpusat oleh Pemohon Banding yang diwujudkan dalam bentuk penyediakan jasa manajemen sebagaimana Management Service Agreement (“MSA”) dengan perusahaan afiliasi sebagai berikut:

« PT Jembayan Muarabara (“IMB”) pada tanggal 1 Januari 2012;

« PT Arzara Baraindo Energitamapada tanggal 1 Oktober 2012; « PT Kemilau Rindang Abadi (“KRA") pada tanggal 1 Oktober 2012;

« PT Metalindo Bumi Raya (“MBR”) pada tanggal 1 Oktober 2012: N

Hataman 90 dari 119 halaman Putusan Nomor PUT-005859.15/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

PT. Bomec Citrapertiwi Nusantara

bahwa berdasarkan perjanjian tersebut, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada perusahaan afiliasi akan Jiavkasikan berdasarkan volume produksi dan ditagihkan kepada pelanggan

marjin sebesar 5% dan berlaku untuk periode 5 tahun sejak ditandatangani,

b) Kontrak Management Service Agreement (“MSA’) telah dihentikan sementara efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016

bahwa Pemohon Banding hanya menagih biaya jasa manajemen sampai dengan bulan Juli 2016 karena MSA antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya telah dihentikan sementara dikarenakan penurunan harga jual batubara di pasar internasional yang berkelanjutan dari tahun 2014 yang berlanjut sampai dengan tahun 2016, sehingga pihak afiliasi merasa sangat terbeban atas management (service fee) yang ditagihkan oleh Pemohon Banding yang efektif mulai tanggal 1 Agustus 2016 sebagaimana kesepakatan yang tertuang dalam surat Pemohon Banding ke pelanggannya perihal Suspension of Management Service Agreement tertanggal 11 Juli 2016,

bahwa selanjutnya untuk lebih memperjelas pokok sengketa, Pemohon Banding sampaikan perhitungan management income (service fee) Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

Pemohon

TerbandingBanding

Januari -Januari -Agustus - DesemberJuli 2016Desember 2016 (USD)(USD)2016 (USD)

Biaya Harga Pokok Penjualan (A)‘

Jamsostek5,4893,1662,323 Severance Pay14,0737,9226,151 Bonus16,8733,31213,561 Long Service Leave1,183853330 Salaries - Permt Adm74,78743,51131,276 Medical Costs Administration2,2701,413857 Staff Amenities Adm238-238 Directors Fees47,15430,20116,953 Total Biaya Harga Pokok Penjualan {A}162,06690,37871,688

Biaya Usaha Lainnya (8)

Rates & Taxes7,7327,732- Insurance - Local1,3491841,165 Consultants - Legal Deductible188-188 Consultants - Tax Advice3,0093,009- Consultants - Audit Fees29,44117,13512,306 Consulting Fees - Deductible300300- Interest expense2,869,1481,838,2831,030,865 Bank charges2,3061332,173 Total Biaya Usaha Lainnya (B)2,9 13,4731,366,7761,046,698

Biaya dari Luar Usaha (C)

Exchange Loss - Realised-50,65337,098 Exchange Loss - Unrealised--158,884118,493 Exchange Gain - Realised--76,086-71,073 Exchange Gain - Unrealised-103,879-35,746 Interest income--371-1,891 Binya dari Luar Usaha (C)--46,881

Binya Pajak (D)

Current tax Expense451,227-451,227 Total Biaya Pajak (D)451,227-451,227 Total Biaya3,526,7671,876,3451,616,494 5% Marjin176,33893,81780,825 Akrual Desember 2015--1,960

Selisih kurs--687

Total Peredaran Usaha3,703,1051,967,5151,697,319

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

bahwa dari aspek legalitas atau hukum perdata, kesepakatan penghentian perjanjian MSA antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi bersifat mengikat bagi kedua belah pihak dan harus dihormati mengacu pada asas hukum yang veriaku, yaitu dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Pergata”) :

“1338. Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya.

Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

c) Pemohon Banding telah membuktikan secara substansi bahwa tidak ada pendapatan service fee yang diterima oleh Pemohon Banding setelah dihentikannya perjanjian MSA

bahwa secara substansi tidak ada penerimaan terkait service fee dari Pelanggan setelah Perjanjian MSA dihentikan secara efektif mulai 1 Agustus 2016 sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak menerima Service Fees dari Pelanggan setelah penghentian MSA secara efekif mulai 1 Agustus 2016

bahwa pendapatan Management Services yang diterima oleh Pemohon Banding untuk tahun 2016 hanya sampai dengan tanggal 31 Juli 2016 sehingga tidak ada service fee yang diterima oleh Pemohon Banding setelah penghentian MSA secara efektif disepakati oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi per 1 Agustus 2016;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan daftar/rincian pendapatan Management Services selama tahun 2015 dan tahun 2016 (sampai tanggal penghentian perjanjian MSA dengan pelanggan yaitu tanggal 01 Agustus 2016) beserta dengan dokumen pendukungnya berupa tagihan/ invoice, faktur pajak, rekening koran dan berdasarkan arus uang untuk tahun 2016 untuk membuktikan tidak ada pendapatan atas Service Fees yang belum dibukukan sebagai penghasilan Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rekening koran Pemohon Banding tahun 2017 untuk membuktikan bahwa tidak ada penerimaan dari Management Services setelah perjanjian diakhiri sebagaimana penjelasan atas penerimaan kas di tahun 2017 dari pihak afiliasi sebagai berikut:

Tanggal didalam:

Wa

Pembayaran atas transaksi jasa PT Metalindo Bumi Raya bulan Juli 2016, dengan invoice tanggal 1 Agustus 2016 dan faktur pajak no.

PT Metatindo Bumi Raya23 Januari 2017693.913.896 1010.001-165,13269270 sesuai listing yang sudah

pernah diberikan disidang ke 4 tanggal 3 Maret 2020 dengan index K.l atas detail invoice MSA Tahun 2016

AprilPT Jembayan Muarabara03 April 2017Pembayaran Dividen dari PT Jembayan

Muarabara tahun 2017 yang diumumkan pada 29 Maret 2017

November (PT Arzara Baraindo Energitama15 November 2017Pembayaran dividen dari PT Arzara Baraindo

Energitama tahun 2017 yang diumumkan pada 24 Agustus 2017

PT Jembayan Muarabara1S November 2017Pembayaran dividen dari PT Jembayan

Muarabara tahun 2017 yang diumumkan pada 08 November 2017

bahwa penerimaan kas Pemohon Banding dari pihak afilasi selama tahun 2017 hanya atas pembayaran dividen dan penerimaan atas pendapatan jasa yang telah dicatat dan dilakukan pada periode Juli 2016 oleh Pemohon Banding (sebelum penghentian perjanjian),&

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Perhitungan Service Fee yang ditagihkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya sudah sesuai dengan perjanjian dan kondisi faktual

sar.wa berdasarkan perjanjian, biaya service fee yang Pemohon Banding taginkan kepada Pelanggan adalah sebesar biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada pihak afiliasi. Lalu biaya- biaya tersebut akan ditagihkan sesuai alokasi masing-masing Pelanggan yang didasarkan atas volume produksi dan ditambah marjin sebesar 5%. Apabila tidak ada produksi batu bara pada bulan tersebut maka tidak akan ada penagihan kepada pelanggan dari Pemohon Banding untuk bulan tersebut juga:

bahwa sebagai contoh, berikut Pemohon Banding sampaikan perhitungan untuk biaya yang ditagihkan kepada pelanggan pada bulan Januari 2016:

Jumlah Deskripsi

(dalam USD) 600019| JAMSOSTEK

600120|Severance/Termination Pay

600150|Long Service Leave

600220 Salaries - Permt Adm

601310|Medical Costs Administration

608250/Permits

608300|Office Expenses Administration, 611030|Telephone

650010

700020

Gain - Unrealised

323.742,15

Perhitungan :

Total biaya awal323.742,15

Mark-up margin 5%16.187,11

Total biaya akhir339.929,26 i

Catatan:

i = total biaya akhir

bahwa biaya dari akun-akun tersebut merupakan dasar perhitungan service fees yang akan ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan mark-up sebesar lima persen dari total biaya awal yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding:

bahwa alokasi penagihan dari total biaya akhir yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada masing-masing pihak afiliasi, akan Pemohon Banding jelaskan di tabel berikut:

Penghasilan atas biaya

Penghasilan atas biaya

jasa manajemen

jasa manajemen

Masa Januari

(dalam Rupiah)Nomor Invoice Nama Pelanggan(dalam USD)

ix_a x disdor

it79 | JISDOR = IDR 13,889.1

PT Kemilau Rindang Abadi22 |R1.696.409 | 1800000232 PT Arzara Baraindo Energitama18.374

446.389

152.884

617.869 | USD339.929 | Rp4.721.294.489

PT. Borneo Citrapertiw Nusantara

Catatan:

= total biaya akhir

Jumlah produksi - jumlah produksi per pelanggan (dalam metrik ton)

= total produksi

bahwa basis perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan cara melakukan perhitungan proporsional antara jumlah produksi batubara di periode tertentu dikalikan dengan jumlah biaya akhir (setelah mark up lima persen),

bahwa kemudian jumlah service fees tersebut ditagihkan kepada pelanggan Pemohon Banding dengan menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (“JISDOR”) akhir bulan. Dalam hal ini, untuk sampel perhitungan bulan Januari yang Pemohon Banding sampaikan telah sesuai dengan invoice yang telah diserahkan kepada Pemohon Banding,

bahwa untuk acuan jumlah produksi batubara pihak afiliasi di bulan yang bersangkutan, yang menjadi rujukan adalah angka realisasi produksi batubara pada tahun 2016 untuk pihak afiliasi sebagai berikut:

Realisasi Produksi Batubara 2016 (Dalam Metrik Ton)

PT KemilauPT Jembayan

Rindang AbadiMuarabara

(3)

= 374446.389169.243

520.522157.964 1.716537.101185.214

561.968 | '188.162 .506.158134.101

80.424

144.822

Tora |22 |1.535.2075.479.280

bahwa sesuai dengan diatas, Pemohon Banding akan menjelaskan mengenai rincian produksi batubara Pelanggan di tahun 2016 sebagai berikut:

» PT Kemilau Rindang Abadi

bahwa produksi batubara untuk PT KRA di bulan Januari 2016 adalah sebesar 222 metrik ton. Tidak ada produksi batubara oleh PT KRA di bulan-bulan selanjutnya di tahun 2016. Angka tersebut sudah sesuai dengan Rencana Kerja Tahunan Teknis Lingkungan dan Anggaran Biaya (“RKTTLAB”) Tahun 2016. Pemohon Banding juga melampirkan bukti dari RKTTLAB 2016 dan 2017 yang telah disetujui oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (dimana terdapat angka realisasi produksi batubara PT KRA untuk 2016):

bahwa dari penjelasan tersebut, jelas dapat dibuktikan bahwa angka perhitungan Pemohon Banding termasuk jumlah produksi sudah dilakukan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Hal ini menjelaskan kenapa tagihan Pemohon Banding kepada PT KRA di tahun 2016 hanya untuk pemberian jasa bulan Januari karena tidak ada produksi batubara di PT KRA di bulan Februari — Juli 2016:Pa

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

¢ PT Arzara Baraindo Energitama

bahwa produksi batubara untuk PT ABE di bulan Januari 2016 adalah sebesar 18.574 metrik ton. Angka realisasi produksi selama tahun 2016 adalah sebesar 4.535.206 dan pembulatan menjadi 1.535.207 (dalam RKTTLAB). Angka tersebut sudah sesuai dengan RKTTLAB tahun 2016. Pemohon Banding juga melampirkan bukti dari RKTTLAB 2016 dan 2017 yang telah disetujui oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (dimana terdapat angka realisasi produksi batubara PT ABE untuk 2016),

bahwa dari penjelasan tersebut, jelas dapat dibuktikan bahwa angka perhitungan Pemohon Banding termasuk jumlah produksi sudah dilakukan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya. Dari rincian tersebut, dapat dibuktikan bahwa tidak ada produksi batubara PT ABE di bulan Februari, April dan Mei tahun 2016 sehingga Pemohon Banding tidak menagihkan service fee untuk bulan-bulan tersebut:

¢ PT Jembayan Muarabara

bahwa produksi batubara untuk PT JMB di bulan Januari 2016 adalah sebesar 446.389 metrik ton. Angka realisasi produksi batubara pada tahun 2016 untuk PT Jembayan Muarabara (“JMB”) adalah sebesar 5.479.280 metrik ton. Angka tersebut sudah sesuai dengan RKTTLAB tahun 2016. Pemohon Banding juga melampirkan bukti dari RKTTLAB 2016 dan 2017 yang telah disetujui oleh Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (dimana terdapat angka realisasi produksi batubara PT JMB untuk 2016),

bahwa dari penjelasan tersebut di atas, dapat dibuktikan bahwa angka perhitungan Pemohon Banding termasuk jumlah produksi sudah dilakukan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya,

« PT Metalindo Bumi Raya

bahwa angka realisasi produksi batubara pada tahun 2016 untuk PT Metalindo Bumi Raya (“MBR”) adalah sebesar 1.928.373 metrik ton sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2017 dan Pemohon Banding juga melampirkan bukti dari RKAB 2017 (dimana terdapat angka realisasi produksi batubara untuk 2016),

bahwa di dalam RKAB, bahwa angka realisasi produksi batubara pada tahun 2016 untuk MBR adalah sebesar 1.928.373 metrik ton. Dengan detail untuk bulan Januari sebesar 169.243 metrik ton, sedangkan dalam perhitungan alokasi penagihan penghasilan berdasarkan pelanggan atas jumlah produksi untuk PT MBR sebesar 152.884 metrik ton. Hal ini dikarenakan jumlah yang tercantum dalam RKAB itu merupakan coal mined (batubara yang di tambang), namun dalam perjanjian perhitungan akan menggunakan angka produksi. Perbedaan jumlah yang tidak terlalu signifikan ini dikarenakan adanya proses pencucian batubara yang menyebabkan berkurangnya volume batubara setelah proses produksi. Perlu diketahui lokasi tambang untuk PT MBR berbeda dengan lokasi tambang tiga pelanggan lainnya. Batubara PT ABE, PT JMB, dan PT KRA tidak memerlukan proses pencucian,

bahwa dengan demikian, angka perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya:a

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

Terbanding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa terdapat penghasilan di 2016 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding

val.wa menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding tersebut hanyalah asumsi belaka dan tidak didasarkan oleh bukti baik langsung ataupun tidak langsung. Lebih lanjut, sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa terdapat arus uang atas pendapatan di 2016 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan terkait proses pemeriksaan sebagaimana dijelaskan di penjelasan Pasal 29 ayat 2 dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (“UU KUP” yang menyebutkan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- perundang perpajakan."

d) Seluruh pembayaran Service Fee kepada Pemohon Banding untuk tahun 2016 telah dipotong dan dilaporkan didalam PPh Pasal 23 pihak afiliasi dan tidak ada koreksi atas biaya Management Service berdasarkan hasil Pemeriksaan Pajak bagi masing-masing afiliasi Pemohon Banding Tahun Pajak 2016

bahwa biaya atas Management Services yang dicatat dan dibayarkan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding telah dilakukan pemotongan PPh Pasal

23. Jumlah pemotongan yang dilakukan oleh pihak afiliasi sudah sesuai dengan daftar listing invoice, rekening koran, dan faktur pajak atas seluruh pihak afiliasi dari Pemohon Banding selama tahun 2016:

bahwa hal ini membuktikan bahwa dari sisi pihak afiliasi, memang tidak ada biaya jasa Management Service yang dicatat dan dibayarkan setelah dihentikannya perjanjian MSA pada bulan Agustus 2016. Pengakuan biaya dan pemotongan PPh Pasal 23 dari sisi pihak afiliasi terbatas hanya untuk tagihan yang diterbitkan untuk periode Januari sampai dengan Juli 2016. Pengakuan biaya ini selaras dengan pengakuan pendapatan service fee MSA oleh Pemohon Banding untuk tahun 2016:

bahwa lebih lanjut, dalam proses Pemeriksaan Pajak Tahun 2016 untuk pelanggan dari Pemohon Banding yaitu PT MBR, PT KRA, dan PT JMB, tidak terdapat koreksi terhadap pembayaran “Management Services” kepada Pemohon Banding sesuai dengan Risalah pembahasan dari ketiga pihak afiliasi yang telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan:

bahwa oleh karena itu, telah terdapat inkonsistensi yang dilakukan Terbanding jika melakukan koreksi atas peredaran usaha dari Pemohon Banding atas “Management Services Fee” dikarenakan tidak terdapat koreksi negatif atas biaya management services di masing-masing pelanggan. Hal ini berarti Terbanding mengakui pembebanan biaya management services dari sisi pelanggan, dimana sudah tidak ada biaya tersebut sejak bulan Agustus 2016. Terkait dengan pelanggan Pemohon Banding yaitu PT ABE, belum ada pemeriksaan pajak untuk tahun 2016,

e) PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan Management Income

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang memasukan unsur PPh Badan badan sebesar USD 451.227 dalam perhitungan

PT. Borneo Citrapertivt Nusantara

Management Income yang ditagihkan kepada pihak afiliasi dengan alasan sebagai berikut:

» bahwa berdasarkan Pasal 3 MSA, Management Income (service fee) dihitung

Lerdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa manajemen ditambah marjin sebesar 5%;

* bahwa PPh Badan tahun 2016 bukan merupakan biaya yang dikeluarkan

atau timbul terkait pemberian jasa kepada pelanggan Pemohon Banding sesuai Pasal 6 UU PPh dan berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh diatur bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

- bahwa seharusnya Terbanding konsisten dengan hasil pemeriksaan tahun 2015 yang tidak memperhitungkan PPh Badan ke dalam perhitungan Management Income,

f} Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan

memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan- pertanyaan yang diberikan, beserta seluruh dokumen pendukungnya kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan,

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis terhadap pendapat/dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Majelis berpendapat bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha menekankan pada adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), karena seharusnya tidak dapat dilakukan pemutusan Management Service Agreement secara sepihak oleh Pemohon Banding sebelum jangka waktunya berakhir berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata karena sesuai kontrak maka pemutusan kontrak harus mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Management Services Agreement antara Pemohon Banding dengan PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, PT Kemilau Rindang Abadi, PT Metalindo Bumi Raya, jasa yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah jasa layanan hubungan dengan pemerintah untuk mewakili seluruh perusahaan dalam Group dikonsolidasikan dan dilakukan secara terpusat oleh Pemohon Banding sebagai bagian dari strategi pengelolaan biaya agar efisien dengan lingkup layanan dan besarnya imbalan jasa yang menurut Majelis terjemahan dari kontraknya pada pokoknya adalah sebagai berikut:

1. Lingkup layanan

Tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ini, BCN akan memberikan kepada Perusahaan (Penjelasan Majelis : JMB, ABE, KRA, MBR) layanan hubungan pemerintah yang terkait dengan operasi Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada berikut ini:

(a) membangun dan memelihara hubungan positif di semua tingkat pemerintahan, layanan publik, dan otoritas lainnya untuk memfasilitasi komunikasi dan membantu kepentingan bisnis Perusahaan,&

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

(b) bekerja untuk membantu mendorong agenda Perusahaan melalui asosiasi industri yang relevan (mis. IMA, APINDO, dll.) termasuk mempersiapkan dan menghadiri rapat jika sesuai;

(cJ membantu melacak masalah nasional yang berdampak pada industri

batubara:

(d) melacak dan meneliti undang-undang, rugulasi, dan proposal kebijakan lain yang memiliki relevansi langsung dengan kepentingan Perusahaan:

(e) memelihara catatan kelembagaan dan kontrak yang memadai dengan pejabat pemerintah dengan cara yang mendukung inisiatif Perusahaan:

(9 menjadwalkan pertemuan dan menyiapkan korespondensi, laporan, dan

komunikasi lainnya untuk departemen dan lembaga pemerintah:

(9g) mewakili Perusahaan di legislasi dan kebijakan pemerintah perwakilan,

komite, dan badan reguler lainnya sehingga kepentingan Perusahaan dimajukan:

(h) memantau, menganalisis, dan menafsirkan perkembangan dalam kebijakan dan kebijakan pemerintah serta memberi saran kepada Perusahaan tentang bagaimana tren dapat memengaruhi kepentingan bisnis Perusahaan: dan

() memantau kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah, memelihara dan

memproses izin yang diperlukan:

(ij) persiapan dan pemrosesan semua dokumentasi yang terkait dengan masalah

hubungan pemerintah.

(pelayanan")

3. Biaya Layanan

Sebagai imbalan atas Layanan yang akan diberikan oleh BCN berdasarkan Perjanjian ini, Perusahaan harus membayar biaya layanan bulanan BCN sebesar biaya BCN dalam memberikan Layanan tersebut kepada Perusahaan ditambah margin 5% (lima persen). Semua pajak dan biaya yang terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan Layanan dan jumlah yang harus dibayarkan kepada BCN akan ditanggung oleh Pihak yang diwajibkan untuk membayar pajak tersebut.

bahwa Majelis berpendapat bahwa Terbanding hanya berpatokan pada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yang cenderung tidak berubah sebelum dan sesudah penghentian Management Services Agreement sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding masih memberikan jasa manajemen kepada pihak afiliasinya, sehingga tanpa didukung dengan bukti- bukti lain yang dapat menunjukkan Pemohon Banding masih memberikan jasa manajemen kepada pihak afiliasinya yakni hal-hal sebagaimana ditunjukkan dalam ruang lingkup jasa pada Management Services Agreement dan tidak dapat menunjukkan terdapat pengeluaran biaya-biaya untuk kepentingan bersama dalam grup perusahaan dan bukannya untuk kepentingan usaha dari Pemohon Banding saja,

bahwa Majelis berkesimpulan bukti yang disampaikan oleh Terbanding tidak cukup untuk mendukung dalilnya bahwa Pemohon Banding masih memberikan jasa manajemen di bidang hubungan dengan pemerintah kepada pihak afiliasinya setelah penghentian perjanjian pada tanggal 1 Agustus 2016 sehingga tidak terdapat bukti adanya penghasilan berupa tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding yang belum dilaporkan,

bahwa Majelis berpendapat sesuai prinsip kekebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka Management Service Agreement dan penghentian kontrak sebelum waktunya berakhir sesuai Suspension of Management Service Agreement,

PT. Borneo Citrapertiw Nusantara

tertanggal 11 Juli 2016 adalah sah karena telah disepakati oleh para pihak sebagaimana Surat Pernyataan Penghentian antara Pemohon Banding pada tanggal 30 November 2018, serta tidak terdapat bukti adanya sengketa antara reriohon Banding dengan pihak afiliasinya terkait penghentian perjanjian sebelum waktunya berakhir sebagaimana diatur dalam Management Service Agreement dalam hal terjadi sengketa terkait perjanjian ini maka para pihak sepakat akan menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasioanal Indonesia (BANI):

bahwa Majelis telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Risalah Pembahasan Pemeriksaan Tahun Pajak 2016 untuk masing-masing entitas: PT Jembayan Muarabara, PT Metalindo Bumi Raya, PT Kemilau Rindang Abadi:

2) Invoice MSA tahun 2016;

3) Invoice MSA tahun 2015;

4) SPT PPh Badan 2016;

5) Daftar/Rincian alur Pendapatan Management Services tahun 2015 dan 2016 dengan Pelanggan dari Pemohon Banding;

* Invoice Komersial antara Pemohon Banding dengan Pelanggan yaitu

PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Metalindo Bumi Raya,

* Faktur Pajak antara Pemohon Banding dengan Pelanggan yaitu PT

Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Metalindo Bumi Raya,

* Rekening Koran dari Pemohon Banding selama tahun 2015 dan tahun

2016 dengan Pelanggan yaitu PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Baraindo Energitama, PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Metalindo Bumi Raya,

6) Rekening Koran selama Tahun 2017 antara Pemohon Banding dengan Pelanggan:

* PT Metalindo Bumi Raya yang merupakan pembayaran atas transaksi

jasa PT Metalindo Bumi Raya bulan Juli 2016, dengan invoice tanggal 1 Agustus 2016 dan faktur pajak no. 010.001-16.13269270;

* Pembayaran Dividen dari PT Jembayan Muarabara tahun 2017 yang

diumumkan pada 29 Maret 2017,

« Pembayaran dividen dari PT Arzara Baraindo Energitama tahun 2017

yang diumumkan pada 24 Agustus 2017,

* Pembayaran dividen dari PT Jembayan Muarabara tahun 2017 yang

diumumkan pada 08 November 2017

7) SPT PPh Badan yang telah Pemohon Banding laporkan untuk Tahun Pajak 2012 — 2017;

8) Risalah Pembahasan Pemohon Banding atas Pemeriksaan Pajak terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015;

9) Daftar Listing antara invoice, faktur pajak, rekening koran, dan SPM Masa PPh Pasal 23 selama tahun 2016 yang dilaporkan oleh pihak pelanggan dari Pemohon Banding yaitu PT Jembayan Muarabara, PT Arzara Barindo Energitama, PT Kemilau Rindang Abadi, PT Metalindo Bumi Raya

10) Laporan Keuangan tahun 2012-2016 yang telah diaudit oleh Auditor Independen:

11) Surat Pernyataan nomor OPS/AUD/012017/0009 tentang konfirmasi rekening koran dari Bank Standard Chartered terkait dengan rekening koran yang dimiliki oleh Pemohon Banding:

12) Laporan Keuangan tahun 2017 yang telah diaudit oleh Auditor Independen,

13) Sampel detail perhitungan terkait biaya akhir yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada Pelanggan dari Pemohon Banding untuk Tahun 2016; 4

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

14) Invoice Nomor 1800000232 untuk PT Kemilau Rindang Abadi sebesar Rp 1.696.409 beserta dengan faktur pajak nomor 010.001-16.13269253,

15) Invoice Nomor 1800000233 untuk PT Arzara Baraindo Energitama sebesar Rp 140.400.379 beserta dengan faktur pajak nomor 010.001-16.13269254;

16) Rincian Produksi Batubara untuk PT Kemilau Rindang Abadi ("KRA") pada tahun 2016,

17) Persetujuan atas Rencana Kerja Tahunan Teknis Lingkungan dan Anggaran Biaya dari PT Kemilau Rindang Abadi untuk Tahun 2016 dan Tahun 2017:

18) Rincian Produksi Batubara untuk PT Arzara Baraindo Energitama ("ABE") pada tahun 2016:

19) Persetujuan atas Rencana Kerja Tahunan Teknis Lingkungan dan Anggaran Biaya dari PT Arzara Baraindo Energitama untuk Tahun 2016 dan Tahun 2017;

20) Rencana Kerja Tahunan Teknis Lingkungan dan Anggaran Biaya (RKTTLAB) PT Jembayan Muarabara Tahun 2017,

21) Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Metalindo Bumi Raya Tahun 2017:

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penghasilan jasa manajemen yang diterima atau diperolehnya sesuai prinsip taxable-deductible sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding hanya menagihkan dan menerima pembayaran jasa manajemen untuk periode Januari-Juli 2016 dan tidak ada penagihan dan penerimaan pembayaran atas jasa manajemen sesudah penghentian kontrak tanggal 1 Agustus 2016; dan

- bahwa Pihak afiliasi hanya menerima tagihan dan melakukan pembayaran jasa manajemen untuk periode Januari-Juli 2016 dan tidak ada pembebanan biaya dan pembayaran pembayaran atas jasa manajemen sesudah penghentian kontrak tanggal 1 Agustus 2016,

- bahwa alokasi biaya jasa manajemen hanya kepada perusahaan yang telah berproduksi sehingga pada periode Januari-Juli 2016 terdapat pihak afiliasi yang tidak ditagihkan biaya jasa manajemen,

bahwa berdasarkan pendapat tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dalil Terbanding terdapat pendapatan jasa manajemen yang seharusnya diterima/ditagihkan oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti yang kuat sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan telah melaporkan seluruhnya pendapatan atas jasa manajemen yang diterimanya dengan demikian koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 1.735.590 tidak dapat dipertahankan,

2. Koreksi negatif atas pengurang penghasilan bruto sebesar ($US 451.227)

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpaiakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

racal 25

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak,

Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

(4) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

2. bunga, sewa, dan royalti:

3. biaya perjalanan:

4. biaya pengolahan limbah:

5. premi asuransi:

6. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

7. biaya administrasi: dan

8. pajak kecuali Pajak Penghasilan:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A,A

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

2. kerugian selisih kurs mata uang asing:

£ biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di

Indonesia:

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan,

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial:

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu:

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k:yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

i, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

IL sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah: dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas LPP dan KKP serta Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui sebagai berikut:

bahwa berdasar KKP B.3 dalam Laporan Pemeriksaan LAP- 00008/WPJ.04/KP.0105/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Januari 2018 diperoleh data bahwa terdapat Current Tax Expense sebesar US$ 451.227 yang belum dilapor dalam SPT Tahunan PPh:

bahwa berdasar Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa diperoleh keterangan bahwa menurut Pemeriksa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak (akun 80000) karena secara komersial pajak adalah biaya meskipun secara fiscal biaya (PPh) tidak dapat dibebankan (bukan biaya):>

PT. Borneo Citrapertiw Nusantara

bahwa sesuai kontrak, penghasilan dihitung berdasarkan seluruh biaya yang timbul ditambah margin 5%. Menurut Pemeriksa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak karena secara komersial pajak ada.ah biaya meskipun secara fiscal biaya (PPh) tidak dapat dibebankan (bukan hiava). Oleh karena itu, Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas biaya pajak guna menentukan dan menampilkan laporan keuangan komersial Pemohon Banding secara utuh untuk menghitung kembali peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasar hal tersebut diatas, Terbanding tidak dapat meyakini alasan dan argumen yang diajukan oleh Pemohon Banding dan memperiahankan koreksi pemeriksa atas Koreksi Negatif Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 451.227;

bahwa berdasarkan hasil diatas dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding dalam Keberatan menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan sudah benar dan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 Tahun Pajak 2016 adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah MenurutKoreksi UraianWajib PajakUS$

Pengurang Penghasilan

Bruto

2.913.4743.364.7013.364.701

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis dan Kesimpulan Akhir nomor S-2923/PJ/PJ.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Management Service Agreement, jumlah yang ditagihkan adalah seluruh biaya Pemohon Banding untuk menyediakan jasa ditambah margin 5%. Seluruh pajak dan biaya fain dalam penyediaan dan pengerjaan jasa berapapun yang terhutang kepada Pemohon Banding akan ditanggung oleh pihak yang diwajibkan untuk membayar pajak,

bahwa berdasarkan KKP B.3 dalam Laporan Pemeriksaan LAP- 00008/WPJ.04/KP.0105/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Januari 2018 diperoleh data bahwa terdapat Current Tax Expense sebesar USD 451,227 yang belum di lapor dalam SPT Tahunan,

bahwa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak (akun 80000) karena secara komersial pajak adalah biaya meskipun secara fiscal biaya Pajak Penghasilan tidak dapat dibebankan (bukan biaya),

bahwa berdasarkan Management Service Agreement dan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.i.d.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 guna menentukan dan menampilkan laporan keuangan komersial wajib pajak secara utuh untuk menghitungkembali peredaran usaha Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi negatif atas biaya pajak,A

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

bahwa berdasarkan penelitian, data dan fakta yang ada, tidak terdapat alasan untuk mengabulkan banding yang diajukan Pemohon Banding dan Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding pada koreksi negatif atas pengurangan Penghasilan Bruto sebesar US$ 451,227:

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif Terbanding atas pengurang penghasilan bruto sebesar (USD 451.227) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar (USD 451.227) tidak seharusnya dimasukkan dalam perhitungan Management Income yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan,

b) bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan,

c) bahwa Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding,

bahwa berikut uraian Pemohon Banding:

a) bahwa PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar (USD 451.227) tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan Management Income yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan:

bahwa berdasarkan Pasal 3 MSA antara Pemohon Banding dengan pelanggan, Management Income (service fee) dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa manajemen kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5%;

bahwa PPh Badan tahun 2016 jelas bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau timbul terkait pemberian jasa kepada pelanggan Pemohon banding. PPh badan merupakan kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding atas penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 6 UU PPh. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPh badan sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan Management Income seperti yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi:

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

b) Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:&

h. Pajak Penghasilan,

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

bahwa dari penjelasan di poin a dan b, jelas bahwa biaya pajak penghasilan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan yang menjadi objek PPh Badan:

c) Femohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan, beserta seluruh dokumen pendukungnya kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

Dokumen Pendukunga| Tanggal Diberikan oekepada Terbanding

General Ledger tahun 201622 November 2018 Balance Sheet dan Profit & Loss Tahun 201622 November 2018 SPT Tahunan 1771$ tahun 201622 November 2018

2016 ang telah diaudit

Banding dan JMB

Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon

Banding dan MBR

7 Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon | 22 November 2018

Banding dan KRA

8Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon | 22 November 2018

Banding dan ABE

9 Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018

Management Service Agreement no. BCN-AP/T.002/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Jembayan Muarabara

10 | Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018

Management Service Agreement no. BCN-AP/T.005/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Metalindo Bumi Raya (“MBR”)

11 | Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018

Management Service Agreement no. BCN-AP/T.003/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Kemilau Rindang Abadi

12 | Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018

Management Service Agreement no. BCN-AP/T.004/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Arzara Baraindo Energitama

13 | Surat pernyataan Pemohon Banding dan JMB tanggal 30 | 12 Desember 2018

November 2018

14 | Surat pernyataan Pemohon Banding dan MBR tanggal 30 | 12 Desember 2018

November 2018

15 | Surat pernyataan Pemohon Banding dan KRA tanggal 30 | 12 Desember 2018

November 2018

"

November 2018

17 | Rekening Koran Rupiah Standar Chartered Bank no.

30606379212 periode Januari 2016 sampai Desember 2016

18 | Rekening Koran Dolar Amerika Serikat Standar Chartered | 12 Desember 2018

Bank no. 30606379204 periode Januari 2016 sampai

Desember 2016

19 1 Surat Elektronik atas Jawaban daftar pertanyaan dari Tim | 26 Februari 2019

Penelahaan Keberatan

20 | Surat permohonan penundaan pemberian jawaban Tim | 18 Februari 2019

Penelahaan Keberatan tanggal 15 Febuari 2019

Surat permohonan penundaan tanggapan atas SPUH tanggal | 06 Maret 2019 06 Maret 2019

bahwa dengan demikian dasar Terbanding melakukan koreksi dalam Keberatan adalah tidak benar, karena secara jelas, nyata, dan meyakinkan Pemohon

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan beserta informasi dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan sengketa tersebut diatas. Berikut Pemohon Banding sampaikan bukti tanda penerimaan dokumen dan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Terbanding:

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding huruf a-c di atas, Pemohon Banding berharap Majelis dapat membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi negatif atas biaya usaha lainnya sebesar (USD 451.227),

bahwa dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding menyampaikan bantahan dan tanggapan sehubungan dengan pokok sengketa untuk masing-masing koreksi sebagai berikut:

1. PPh Badan yang terutang fahun 2016 sebesar (USD 451.227) tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan Management Income yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan

bahwa berdasarkan Pasal 3 MSA antara Pemohon Banding dengan pelanggan, Management Income (service fee) dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa manajemen kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5%;

bahwa PPh Badan tahun 2016 jelas bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau timbul terkait pemberian jasa kepada pelanggan Pemohon banding. PPh badan merupakan kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding atas penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan berdasarkan Pasal 6 UU PPh. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPh badan sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan Management Income seperti yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi,

bahwa Terbanding menjadi tidak konsisten atas dalil hukum yang dikemukakan sebelumnya pada koreksi peredaran usaha dimana menurut Terbanding bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata terdapat beberapa hubungan atau azas-azas yang berlaku dalam perjanjian jual-beli diantaranya adalah:

- Azas Kebebasan berkontrak/keterbukaan

- Asas Itikad Baik

- Azas Pacta Sun Servada

- Azas Konsensualitas / Konsensuil (Kesepakatan)

- Azas Berlakunya Suatu Perjanjian

bahwa yang dimaksud dengan asas berlakunya suatu perjanjian adalah asas ini tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Artinya bahwa semua ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati para pihak mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang membuatnya:

bahwa dengan memasukkan komponen PPH Badan tahun 2016 di dalam perhitungan Management Income (service fee), Terbanding telah melanggar ketentuan yang terdapat di dalam MSA pasal 3, bahwa Management Income (service fee) dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa manajemen kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5% dan bukan seluruh biaya Pemohon Banding seperti yang disampaikan Pemohon Banding di dalam SUB halaman 21 butir 3, dan

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

karenanya Terbanding melanggar Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata:

vahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

2. Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak:

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan:

bahwa dari penjelasan di atas, jelas bahwa biaya pajak penghasilan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan yang menjadi objek PPh Badan:

3. Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding

bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan atas dokumen pendukung yang telah diserahkan didalam penjelasan tambahan atas koreksi peredaran usaha,

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis dan Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 15 Desember 2020 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif Terbanding atas pengurang penghasilan bruto sebesar (USD 451.227) dan koreksi positif atas penyesuaian fiska! positif sebesar USD 451.227 dengan penjelasan sebagai berikut:

A.PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar USD 451.227 tidak

Seharusnya dimasukkan dalam perhitungan Service Fees yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan

bahwa berdasarkan Pasal 3 perjanjian MSA antara Pemohon Banding dengan pelanggan, Service fee dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5%. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 3 perjanjian MSA, setiap pihak, baik Pemohon Banding maupun Pelanggan, bertanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban perpajakan masing-masing,

bahwa PPh Badan tahun 2016 jelas bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau timbul terkait pemberian jasa kepada pelanggan Pemohon banding. Berdasarkan Pasal 6 UU PPh PPh badan merupakan kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding atas penghasilan dikurangi dengan biaya- biaya yang boleh dikurangkan:&

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

B.Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam

perhitungan Pajak Penghasilan

vai.wa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidek boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan:

bahwa dari penjelasan di Pasal 9 ayat (1) UU PPh tersebut, jelas bahwa biaya pajak penghasilan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang menjadi objek PPh Badan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPh badan sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan Service Fees seperti yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi,

C. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan Koreksi

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2015, Terbanding tidak mengkoreksi dengan menambahkan PPh Badan Tahun Pajak 2015 kedalam perhitungan komponen biaya yang harus ditagihkan kepada Pelanggan. Pada praktiknya, Pemohon Banding konsisten tidak memasukan komponen beban PPh Badan sebagai biaya yang ditagihkan ke Pelanggan:

bahwa koreksi Terbanding untuk tahun pajak 2016 yang menambahkan elemen PPh Badan sebagai biaya yang harus ditagihkan ke Pelanggan menimbulkan inkonsistensi dengan hasil Pemeriksaan Pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2015. Pemohon Banding telah menyampaikan Risalah Pembahasan Pemohon Banding atas Pemeriksaan Pajak terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015:

Pendapat Majelis:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi Negatif atas pengurangan Penghasilan Bruto sebesar US$ 451,227 karena sesuai dengan Management Service Agreement diatur jumlah yang ditagihkan atas penghasilan jasa manajemen dihitung berdasarkan seluruh biaya yang timbul secara komersial ditambah 5% termasuk biaya pajak meskipun secara fiskal biaya pajak tidak dapat dibebankan guna menampilkan laporan keuangan komersial Pemohon Banding secara utuh dan untuk menghitung kembali peredaran usaha,

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah :

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009,

2. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,A

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif Terbanding atas pengurang penghasilan bruto sebesar (USD 451.227) dengan alasan sebagai berikut:

A.FPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar USD 451.227 tidak

seharusnya dimasukkan dalam perhitungan Service Fees yang Pemohon Banding tagihkan kepada pelanggan

bahwa berdasarkan Pasal 3 perjanjian MSA antara Pemohon Banding dengan pelanggan, Service fee dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5% dan setiap pihak, baik Pemohon Banding maupun pihak afiliasi bertanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban perpajakan masing-masing:

bahwa PPh Badan tahun 2016 jelas bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau timbul terkait pemberian jasa kepada pihak afilasi karena berdasarkan Pasal 6 UU PPh merupakan kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding atas penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan,

B.Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam

perhitungan Pajak Penghasilan

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan:

bahwa dari penjelasan di Pasal 9 ayat (1) UU PPh tersebut, jelas bahwa biaya pajak penghasilan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang menjadi objek PPh Badan,

C. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan Koreksi

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 diketahui bahwa Terbanding tidak mengkoreksi dengan menambahkan PPh Badan Tahun Pajak 2015 kedalam perhitungan komponen biaya yang harus ditagihkan kepada pihak afiliasi dan pada praktiknya, Pemohon Banding konsisten tidak memasukan komponen beban PPh Badan sebagai biaya yang ditagihkan ke pihak afiliasi, oleh karenanya koreksi Terbanding untuk tahun pajak 2016 yang menambahkan elemen PPh Badan sebagai biaya yang harus ditagihkan ke pihak afiliasi menimbulkan inkonsistensi dengan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2015:

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis terhadap pendapat/dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi negatif atas pengurangan Penghasilan Bruto berupa biaya pajak penghasilan sebesar US$ 451,227 merupakan bagian dari perhitungan biaya-biaya untuk penyediaan jasa yang

A

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

dilakukan Terbanding dalam upaya menghitung ulang penghasilan jasa manajemen yang seharusnya ditagihkan oleh Pemohon Banding:

oleh karena koreksi negatif atas biaya pajak penghasilan sebesar US$ 451,227 ini berkaitan dengan koreksi positif terhadap Peredaran Usaha senilai USD 1,735,590 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis karena tidak terdapat cukup bukti terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding yang belum dilaporkan, dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk membatalkan pula Koreksi Negatif atas pengurangan Penghasilan Bruto sebesar US$ 451,227:

3. Koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar $US 451.227

Menurut Terbanding:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpaiakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang yang semestinya.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(2) Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi wajib melakukan pencatatan, adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai denganperaturan perundang-undangan Perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(4) Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(6) Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.5

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(8 Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain

Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.

(9) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

(10) Dihapus.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

(12) Bentuk dan tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan:

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

3. bunga, sewa, dan royalti:

4. biaya perjalanan:

5. biaya pengolahan limbah:

6. premi asuransi:

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

8. biaya administrasi: dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan,

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan:

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan:

e. kerugian selisih kurs mata uang asing:

L biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di

Indonesia:

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan: h

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial,

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak: dan

3) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara: atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalamumum atau khusus: atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu,

4) syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k:yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah,

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah:

L sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan

Peraturan Pemerintah: dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010, mengatur antara lain:

Pasal 9

(1) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

(2) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

b) tidak termasuk objek pajak,

tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya.

(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:

a) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final: atau

b) tidak termasuk objek pajak,

diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. ,.

Hataman 112 dari 119 halaman Putusan Nomor PUT-005859.15/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas LPP dan KKP serta Risalah Penibahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui sebagai berikut:

bahwaTerbandingmengirimkanundanganNomorUnd- 340/WPJ.04/BD.06/2018 tanggal 06 Nopember 2018 perihal pembahasan dan klarifikasi sengketa Perpajakan kepada Tim Pemeriksa yang dihadiri oleh Tim Pemeriksa pada tanggal 06 Nopember 2018 yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa Nomor BA- 382/WPJ.04/BD.06/2018 tanggal 06 Nopember 2018,

bahwa Terbanding telah melakukan undangan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding dengan surat nomor Wajib Pajak : Und-346/WPJ.04/2018 tanggal 06 Nopember 2018 dan telah hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal dan telah dituangkan dalam BA- 549/WPJ.04/2018 tanggal 22 Nopember 2018,

bahwa sesuai kontrak, penghasilan dihitung berdasarkan seluruh biaya yang timbu! ditambah margin 5%. Menurut Pemeriksa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak (akun 80000) karena secara komersial pajak adalah biaya meskipun secara fiscal biaya (PPh) tidak dapat dibebankan (bukan biaya). Oleh karena itu Terbanding sependapat dengan Pemeriksa melakukan koreksi negatif atas biaya pajak guna menentukan dan menampilkan laporan keuangan komersial Pemohon Banding secara utuh untuk menghitung kembali peredaran usaha Pemohon Banding;

bahwa Koreksi Fiskal Positif adalah Biaya selain current tax expense adalah biaya pembentukan dana cadangan sesuai dengan pasal 6 dan pasal 9 UU PPh;

bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Terbanding dalam Keberatan menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan sudah benar dan mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Pemeriksaan atas Penyesuaian Fiskal Positif sehingga nilai Penyesuaian Fiskal Positif menurut Wajib Pajak, Tim Pemeriksa, dan Terbanding adalah sebagai berikut:

Jumlah Rupiah MenurutKoreksi PemohonTim PemeriksaTerbanding(US$) Banding

(1)(2)(3)(4) = (3) - (2) PenyesuaianFiskal

Positif2.881.8853.364.7013.345.4720

bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis dan Kesimpulan Akhir nomor S-2923/PJ/PJ.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Management Service Agreement, jumlah yang ditagihkan adalah seluruh biaya Pemohon Banding untuk menyediakan jasa ditambah margin 5%. Seluruh pajak dan biaya lain dalam penyediaan dan pengerjaan jasa berapapun yang terhutang kepada Pemohon Banding akan ditanggung oleh pihak yang diwajibkan untuk membayar pajak:

bahwa seluruh biaya yang dimaksud adalah secara komersial termasuk biaya pajak (akun 80000) karena secara komersial pajak adalah biaya meskipun 4.

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

secara fiscal biaya Pajak Penghasilan tidak dapat dibebankan (bukan biaya). Oleh karena Terbanding melakukan koreksi negatif atas biaya pajak guna mementukan dan menampilkan laporan keuangan komersia! wajib pajak secara

untuk menghitung kembali peredaran usaha Pemohon Banding. Sehingga sesuai dengan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pemohon banding melakukan koreksi fiscal positif atas biaya pajak penghasilan senilai US$ 451,227,

bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$ 451,227 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku:

Menurut Pemohon Banding,

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 451.227 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Pajak Penghasilan

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak:

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

2) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan,

bahwa dari penjelasan di poin a jelas bahwa biaya pajak penghasilan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan yang menjadi objek PPh Badan. Menurut Pemohon Banding, hal ini tidak perlu dan sangat membingungkan dikarenakan penyesuaian PPh Badan tidak perlu ditambahkan ke dalam penghasilan bruto sehingga tidak perlu juga untuk ditambahkan ke dalam penyesuaian fiskal positif:

b) Pemohon Banding telah memberikan kerjasama secara penuh dengan memberikan jawaban, beserta seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding

bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan, beserta seluruh dokumen pendukungnya kepada Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan sebagai berikut:

ka Dokumen PendukungTanggal Diberikan

kepada Terbanding General Ledger tahun 2016

Balance Sheet dan Profit & Loss Tahun 201622 November 2018 SPT Tahunan 1771$ tahun 201622 November 2018 Laporan Keuangan Konsolidasi Pemohon Banding Tahun | 22 November 2018

telah diaudit

Service Agreement Tanggal 1 Januari 2012 antara Pemohon | 22 November 2018 Banding dan JMB

22 November 2018

22 November 2018&

PT. Bomeo Citrapertiwi Nusantara

Banding dan KRA

Service Agreement Tanggal 1 Oktober 2012 antara Pemohon | 22 November 2018 Banding dan ABE

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.002/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Jembayan Muarabara

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.005/VI1/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Metalindo Bumi Raya

Surat Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.003/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Kemilau Rindang Abadi

Pemohon Banding mengenai Suspension of | 22 November 2018 Management Service Agreement no. BCN-AP/T.004/VII/2016

tanggal 11 Juli 2016 kepada PT Arzara Baraindo Energitama

(“ABE”)

Surat pernyataan Pemohon Banding dan JMB tanggal 30

November 2018

November 2018

November 2018

November 2018

Rekening Koran Rupiah Standar Chartered Bank no. | 12 Desember 2018 17

30606379212 periode Januari 2016 sampai Desember 2016

18 | Rekening Koran Dolar Amerika Serikat Standar Chartered | 12 Desember 2018

Bank no. 30606379204 periode Januari 2016 sampai

Desember 2016

19 | Surat Mk Keberatan

19 | Surat Elektronik atas Jawaban daftar pertanyaan dari Tim | 26 Februari 2019

Surat permohonan penundaan pemberian jawaban Tim | 18 Februari 2019 Penelahaan Keberatan tanggal 15 Febuari 2019

Surat permohonan penundaan tanggapan atas SPUH tanggal

06 Maret 2019 06 Maret 2019

bahwa dengan demikian dasar Terbanding melakukan koreksi dalam Keberatan adalah tidak benar, karena secara jelas, nyata, dan meyakinkan Pemohon Banding telah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan beserta informasi dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan sengketa tersebut diatas. Berikut Pemohon Banding sampaikan bukti tanda penerimaan dokumen dan tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Terbanding. Selanjutnya dengan seluruh keterangan, jawaban, dan dokumen pendukung seperti tersebut di atas tidak ada alasan bagi Terbanding untuk tidak dapat memproses sengketa Pemohon Banding pada proses keberatan:

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis dapat membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 451.227,

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis dan Kesimpulan Akhir (tanpa nomor) tanggal 15 Desember 2020 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi negatif Terbanding atas pengurang penghasilan bruto sebesar (USD 451.227) dan koreksi positif atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 451.227 dengan penjelasan sebagai berikut:

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

A.PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar USD 451.227 tidak

seharusnya dimasukkan dalam perhitungan Service Fees yang Pemohon banding tagihkan kepada pelanggan

bahwa berdasarkan Pasal 3 perjanjian MSA antara Pemohon Banding dengan pelanggan, Service fee dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5%. Lebih lanjut, berdasarkan Pasa! 3 perjanjian MSA, setiap pihak, baik Pemohon Banding maupun Pelanggan, bertanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban perpajakan masing-masing:

bahwa PPh Badan tahun 2016 jelas bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau timbul terkait pemberian jasa kepada pelanggan Pemohon banding. Berdasarkan Pasal 6 UU PPh PPh badan merupakan kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding atas penghasilan dikurangi dengan biaya- biaya yang boleh dikurangkan,

B.Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam

perhitungan Pajak Penghasilan

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak:

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan,

bahwa dari penjelasan di Pasal 9 ayat (1) UU PPh tersebut, jelas bahwa biaya pajak penghasilan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang menjadi objek PPh Badan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, PPh badan sebesar USD 451.227 tidak dapat dimasukkan ke dalam perhitungan Service Fees seperti yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi:

C. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan Koreksi

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2015, Terbanding tidak mengkoreksi dengan menambahkan PPh Badan Tahun Pajak 2015 kedalam perhitungan komponen biaya yang harus ditagihkan kepada Pelanggan. Pada praktiknya, Pemohon Banding konsisten tidak memasukan komponen beban PPh Badan sebagai biaya yang ditagihkan ke Pelanggan:

bahwa koreksi Terbanding untuk tahun pajak 2016 yang menambahkan elemen PPh Badan sebagai biaya yang harus ditagihkan ke Pelanggan menimbulkan inkonsistensi dengan hasil Pemeriksaan Pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2015. Pemohon Banding telah menyampaikan Risalah Pembahasan Pemohon Banding atas Pemeriksaan Pajak terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015:&

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Pendapat Majelis:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif seLasar US$ 451,227 oleh karena secara fiskal biaya pajak tidak dapat dibebankan sebagai biaya sebagai pengurang penghasilan kena pajak:

bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding adalah :

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008,

3. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 451.227 dengan alasan sebagai berikut:

A.PPh Badan yang terutang tahun 2016 sebesar USD 451.227 tidak

seharusnya dimasukkan dalam perhitungan Service Fees yang Pemohon Banding tagihkan kepada pelanggan

bahwa berdasarkan Pasal 3 perjanjian MSA antara Pemohon Banding dengan pelanggan, Service fee dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memberikan jasa kepada pelanggan ditambah marjin sebesar 5% dan setiap pihak, baik Pemohon Banding maupun pihak afiliasi bertanggung jawab untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban perpajakan masing-masing,

bahwa PPh Badan tahun 2016 jelas bukan merupakan biaya yang dikeluarkan atau timbul terkait pemberian jasa kepada pihak afilasi karena berdasarkan Pasal 6 UU PPh merupakan kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding atas penghasilan dikurangi dengan biaya-biaya yang boleh dikurangkan:

B. Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam

perhitungan Pajak Penghasilan

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf h UU PPh menyatakan bahwa Pajak Penghasilan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak,

Pasal 9 ayat (1) UU PPh

1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

h. Pajak Penghasilan,

bahwa dari penjelasan di Pasal 9 ayat (1) UU PPh tersebut, jelas bahwa biaya pajak penghasilan sudah seharusnya tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam perhitungan penghasilan kena pajak yang menjadi objek PPh Badan,

C. Terbanding tidak konsisten dalam melakukan Koreksi

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2015 diketahui bahwa Terbanding tidak mengkoreksi dengan menambahkan PPh Badan Tahun Pajak 2015 kedalam perhitungan komponen biaya yang harus ditagihkan kepada pihak afiliasi dan pada)

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

praktiknya, Pemohon Banding konsisten tidak memasukan komponen beban PPh Badan sebagai biaya yang ditagihkan ke pihak afiliasi, oleh karenanya koreksi Terbanding untuk tahun pajak 2016 yang menambahkan elemen PPh Bacan sebagai biaya yang harus ditagihkan ke pihak afiliasi menimbulkan ‘nknnsistensi dengan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2015,

bahwa berdasarkan pemeriksan Majelis terhadap pendapat/dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 451.227 merupakan akibat koreksi negatif atas pengurang penghasilan bruto berupa penambahan biaya pajak penghasilan dalam perhitungan biaya-biaya untuk penyediaan jasa yang dilakukan Terbanding dalam upaya menghitung ulang penghasilan jasa manajemen yang seharusnya ditagihkan oleh Pemohon Banding:

bahwa oleh karena koreksi positif atas biaya pajak penghasilan sebesar US$ 451,227 ini berkaitan dengan dan koreksi negatif atas pengurang penghasilan bruto sebesar US$ (451,227) dan koreksi positif terhadap Peredaran Usaha senilai USD 1,735,590 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis karena tidak terdapat cukup bukti terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding yang belum dilaporkan, dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk membatalkan pula Koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$ 451,227,

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak:

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak,

Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya,

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Tidak Dapat Nilai Sengketa

Dipertahankan

Uraian Sengketa

Dipertahankan (USD)

Majelis

Majelis Peredaran Usaha135.1.735.590 Pengurang penghasilan bruto(451.227) | Penyesuaian Fiskal Positif451.227

|Jumlah (Rp1.735.590

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya, permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Tahun Pajak 2016 dihitung kembali sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Keputusan Terbanding USD 3.553.475

Koreksi yang tidak dipertahankanUSD 1.735.590

Penghasilan Neto menurut MajelisUSD 1.817.885

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang

ba berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019, tenrang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018, atas nama PT Borneo Citrapertiwi Nusantara, NPWP 02.590.194.3- 027.000, beralamat di RDTX Tower Lt.26, Jl Prof. Dr. Satrio Kav. E IV No.6, Mega Kuningan, Jakarta 12950, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula

USD

a. Penghasilan Netto1.817.885

b. Kompensasi Kerugian0

c. Penghasilan Kena Pajak1.817.885

d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang454.471

e. Kredit Pajak826.871

f.PPh Kurang/(Lebih) Bayar372.400

g. Sanksi Administrasi : BungaPasal13(2)KUP | ss

h, _Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(372.400

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 oleh Hakim Majelis IIA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:

Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., CA,sebagai Hakim Ketua,

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si,sebagai Hakim Anggota,

Lukman Latif, S.E., Ak., M.M.,sebagai Hakim Anggota,

dengan dibantu oleh

Puri Rahayuningsih, S.H.,sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 13 April 2021, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding:

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.,Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A.,

ttd

Lukman Latif, S.E., Ak., M.M.,

Panitera Pengganti

ttd

Puri Rahayuningsih, S.H.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA,

| Dendi A. Wibowo, S.H., M.H.

NIP 197312071998031001

PT. Borneo Citrapertiwi Nusantara

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.