1-
PUTUSAN
aMMDOTS SRST
Nomor : PUT-005859.15/2019/PP/M.IIA Tahun 2021
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
PENGADILAN PAJAK,
Memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00334/KEB/WPJ.04/2019 tanggal 19 Maret 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005859.15/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Borneo Citrapertiwi Nusantara, NPWP 02.590.194.3-027.000, beralamat di RDTX Tower Lt.26, Jl Prof. Dr. Satrio Kav. E IV No.6, Mega Kuningan, Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh Ariel Viorentia jabatan Direktur, berdasarkan akta Nomor 40 tanggal 25 September 2018 yang dibuat oleh Notaris Anne Djoenardi, S.H., MBA, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
MELAWAN
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,
Pengadilan Pajak tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 01602/PP/BR/2019 tanggal 7 November 2019;
Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor: BCN- VIO/T.026/PP/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019;
Telah membaca Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding Nomor: S- 2459/WPJ.04/2019 tanggal 12 September 2019;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor: BCN-VIO/T.031/PP/X/2019 tangga! 29 Oktober 2019:
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan,
TENTANG DUDUK SENGKETA
Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2016 Nomor 00001/206/16/011/18 tanggal 23 Januari 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:&
aoen
Sma