Putusan Pengadilan Pajak · 72 halaman
PUT-005860.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
PT Yakult Indonesia Persada · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005860.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026 yang diucapkan 26 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Yakult Indonesia Persada mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2022
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1A ayat (1) · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 9 ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005860.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Yakult Indonesia Persada
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00227/207/22/057/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 26 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 26 Maret 2026