Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-005865.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Yakult Indonesia Persada, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005865.16/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00232/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005865.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YAKULT INDONESIA PERSADA, NPWP 01.061.974.0-057.000,

beralamat di Gedung Antam Office Park Tower B Lantai 16, Jalan T.B. Simatupang Nomor 1, RT.010 RW.004, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530, yang diwakili oleh Toshiyuki Iwamoto, jabatan Presiden Direktur (domisili elektronik tax.audit@yakult.co.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Karsino,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1067/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni

2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 057/YIP-PJK/IX/25 tanggal 23 September 2025,

2. Nama: Satria Ramadhany Haryanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-772/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 093/YIP-PJK/IX/25 tanggal 23 September 2025,

3. Nama: Yudhayani Eka Yulianti,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-2105/PP/IKH/2025tanggal27

Oktober 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/YIPPJK/II/26 tanggal 04 Februari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: AgusSandraKusdianto/ 197808171998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando / 198311102009011015, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Hartutik / 197702231999032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-713/WPJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 947/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 028/YIP- PJK/VII/25 tanggal 08 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00725/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 08 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 045/YIP- PJK/IX/25 tanggal 09 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00232/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri340.849.856.795342.879.882.240
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN12.681.08212.681.082
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.140.700.0001.140.700.000
a.5. Jumlah342.003.237.877344.033.263.322
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah seluruh penyerahan342.003.237.877344.033.263.322
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Jumlah00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri37.493.339.35437.716.642.153
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.831.866.87616.831.866.876
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri20.661.472.47820.661.472.478
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah37.493.339.35437.493.339.354
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan37.493.339.35437.493.339.354
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0223.302.799
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.PPN yang kurang dibayar0223.302.799
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP099.682.370
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Jumlah099.682.370
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0322.985.169
7.Jumlah kurang/(lebih) bayar tambahan yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 255/YIP-PJK/VII/24 tanggal

31 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri340.849.856.795
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN12.681.082
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.140.700.000
a.5. Jumlah342.003.237.877
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan342.003.237.877
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Jumlah0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri37.493.339.354
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.831.866.876
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri20.661.472.478
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah37.493.339.354
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan37.493.339.354
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0
No.UraianPemohon Banding (Rp)
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4.PPN yang kurang dibayar0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Jumlah0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025, menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN yang Kurang (Lebih) dibayar223.302.799(33.061.247)190.241.552
b.Sanksi Bunga99.682.370(14.758.541)84.923.829
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar322.985.169(47.819.787)275.165.382

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 028/YIP-PJK/VII/25 tanggal 08 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 09 Juli 2025 (Diunggah melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 028/YIP-PJK/VII/25 tanggal 08 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang

Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 00232/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 Masa Pajak Juli Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Keputusan Keberatan Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 diterima pada tanggal 14 April 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Toshiyuki Iwamoto jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 29 tanggal 20 Mei 2025;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00232/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 Masa Pajak Juli Tahun 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Empat, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (SPT) (Rp)Fiskus (SKP) (Rp)
1.Ekspor---
2.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri340.849.856.795342.879.882.2402.030.025.445
3.Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut12.681.08212.681.082-
4.Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut1.140.700.0001.140.700.000-
5.Jumlah Seluruh Penyerahan342.003.237.877344.033.263.3222.030.025.445
6.Pajak Keluaran yang Harus Dipungut /Dibayar Sendiri37.493.339.35437.716.642.153223.302.799
7.Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan37.493.339.35437.493.339.354-
8.Jumlah Perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar-223.302.799223.302.799
9.Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
10.Jumlah PPN Kurang Bayar-223.302.799223.302.799
11.Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-99.682.37099.682.370
12.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar-322.985.169322.985.169

Catatan:

SKP : Surat Ketetapan Pajak

SPT : Surat Pemberitahuan

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Penanaman Modal Asing Empat dengan Surat Nomor 255/YIP-PJK/VII/24 tanggal 31 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut, dan menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Surat Keberatan) (Rp)Fiskus (SKP) (Rp)
1.Ekspor---
2.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri340.849.856.795342.879.882.2402.030.025.445
3.Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut12.681.08212.681.082-
4.Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut1.140.700.0001.140.700.000-
5.Jumlah Seluruh Penyerahan342.003.237.877344.033.263.3222.030.025.445
6.Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri37.493.339.35437.716.642.153223.302.799
7.Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan37.493.339.35437.493.339.354-
8.Jumlah Perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar-223.302.799223.302.799
9.Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
10.Jumlah PPN Kurang Bayar-223.302.799223.302.799
11.Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP-99.682.37099.682.370
12.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar-322.985.169322.985.169

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 dengan perhitungan yang isinya menolak keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Semula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)
1.Jumlah PPN Kurang Bayar223.302.799(33.061.247)190.241.552
2.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP99.682.370(14.758.541)84.923.829
3.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar322.985.169(47.819.788)275.165.381

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan

perincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Ekspor---
2.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri342.578.008.240340.849.856.7951.728.151.445
3.Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut12.681.08212.681.082-
4.Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut1.140.700.0001.140.700.000-
5.Jumlah Seluruh Penyerahan343.731.389.322342.003.237.8771.728.151.445
6.Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri37.683.580.90637.493.339.354190.241.552
7.Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan37.493.339.35437.493.339.354-
8.Jumlah Perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar190.241.552-190.241.552
9.Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
10.Jumlah PPN Kurang Bayar190.241.552-190.241.552
11.Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP84.923.829-84.923.829
12.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar275.165.381-275.165.381

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.728.151.445,00 Menurut Terbanding

bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.728.151.445,00 merupakan pengeluaran terkait kegiatan promosi berupa jam dinding, paper bag, payung, hadiah kontes hingga kalender yang termasuk dalam kategori pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma namun atas penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPN;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa dengan penjelasan sebagai berikut:

− bahwa atas biaya yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya atas

kegiatan promosi produk Pemohon Banding berupa jam dinding, paper bag,

payung, hadiah kontes hingga kalender;

− bahwa berdasarkan Pasal 1A Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang

Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang;

“Pasal 1A

1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

…

d. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

…

Penjelasan

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;”

− bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PM.03/2015 Tentang Nilai

Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, khususnya pada Pasal 2 huruf b mengatur lebih lanjut bahwa Pemberian Cuma-Cuma yang terutang PPN hanya terbatas pada barang-barang yang diperjualbelikan oleh PKP yang bersangkutan, yaitu sbb:

(b) untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

− bahwa penggunaan DPP berupa Harga Jual atau Penggantian setelah

dikurangi Laba Kotor secara tegas memberikan batasan bahwa pemberian

cuma-cuma yang terutang PPN adalah terbatas pada barang-barang yang diperjual-belikan oleh PKP yang bersangkutan. Barang-barang yang tidak diperjualbelikan, tidak terutang PPN karena tidak terdapat harga jual dan laba kotornya;

− bahwa atas biaya a quo merupakan biaya sebagai sarana penunjang

kegiatan operasional sekaligus promosi produk Pemohon Banding kepada pelanggan. Maka dari itu, atas biaya a quo dapat disimpulkan tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP yang terutang PPN;

− bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa biaya tersebut termasuk

dalam kategori biaya pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-Cuma adalah tidak tepat. Faktanya, biaya tersebut merupakan pembelian alat peraga promosi oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, dan bukan barang hasil produksi sendiri. Dengan demikian, Pemohon Banding bertindak sebagai pembeli atau pengguna akhir dari alat peraga promosi yang digunakan untuk kegiatan promosi;

− bahwa transaksi ini sebanding dengan pembelian kebutuhan pantry atau

perlengkapan kantor yang digunakan untuk operasional perusahaan. Sesuai ketentuan dan praktik yang berlaku, biaya tersebut dikategorikan sebagai pembelian barang untuk operasional. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas pembelian ini dapat dikreditkan dan tidak dianggap sebagai pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma yang mewajibkan penerbitan Faktur Pajak;

− bahwa pada faktanya atas produksi minuman yakult yang diproduksi oleh

Pemohon Banding apabila digunakan untuk karyawan, tamu maupun pelanggan yang diberikan secara cuma-cuma telah Pemohon Banding terbitkan faktur pajak pengeluaran;

− bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, dapat

disimpulkan bahwa atas biaya promosi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang terutang PPN;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding

menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan- alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.728.151.445,00. Oleh karena itu, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli Tahun 2022 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Permohonan Dibatalkan (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
1.Ekspor---
2.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri342.578.008.240(1.728.151.445)340.849.856.795
3.Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut12.681.082-12.681.082
4.Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut1.140.700.000-1.140.700.000
5.Jumlah Seluruh Penyerahan343.731.389.322(1.728.151.445)342.003.237.877
6.Pajak Keluaran yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri37.683.580.906(190.241.552)37.493.339.354
7.Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan37.493.339.354-37.493.339.354
8.Jumlah Perhitungan PPN Kurang/ (Lebih) Bayar190.241.552(190.241.552)-
9.Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya---
10.Jumlah PPN Kurang Bayar190.241.552(190.241.552)-
11.Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP84.923.829(84.923.829)-
12.Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar275.165.381(275.165.381)-

3. bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain. Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00725/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 08 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

− bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor

028/YIP-PJK/VII/25 tanggal 08 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Juni 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;V
c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;V
d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025V
g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025.V
h. Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
− Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan
− Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaanV
i. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Toshiyuki Iwamoto selaku: *)
− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
j. Penandatanganan surat Banding;
− Berkedudukan di IndonesiaV
− Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;V
k. Surat Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding

− Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

a. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00232/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP- 186/RIKSIS/KPP.0705/2024 tanggal 3 Mei 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPKP (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir yang Disetujui (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri340.849.856.795342.879.882.240340.849.856.795
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN12.681.08212.681.08212.681.082
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.140.700.0001.140.700.0001.140.700.000
a.5. Jumlah342.003.237.877344.033.263.322342.003.237.877
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan342.003.237.877344.033.263.322342.003.237.877
d. Atas:
d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean000
No.UraianPKP (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir yang Disetujui (Rp)
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri37.493.339.35437.716.642.15337.493.339.354
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.831.866.87616.831.866.87616.831.866.876
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri20.661.472.47820.661.472.47820.661.472.478
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah37.493.339.35437.493.339.35437.493.339.354
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan37.493.339.35437.493.339.35437.493.339.354
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar0223.302.7990
3.Kelebihan Pajak yang sudah
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4.PPN yang kurang dibayar0223.302.7990
No.UraianPKP (Rp)Fiskus (Rp)Pembahasan Akhir yang Disetujui (Rp)
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP099.682.3700
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Jumlah099.682.3700
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0322.985.1690

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 255/YIP-PJK/VII/24 tanggal 31 Juli 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat tanggal 2 Agustus2024berdasarkanLPADNomorFORM- 05002890/BPS/KPP.070503/2024 tanggal 2 Agustus 2024;

3. bahwa surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 yang isinya mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00232/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2022 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.PPN yang Kurang (Lebih) dibayar223.302.799(33.061.247)190.241.552
b.Sanksi Bunga99.682.370(14.758.541)84.923.829
c.Sanksi Kenaikan000
d.Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar322.985.169(47.819.787)275.165.382

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding

sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Sengketa atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar

Rp1.728.151.445,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri dengan alasan terangkum sebagai berikut:

a. bahwa atas biaya yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya atas kegiatan promosi produk Pemohon Banding berupa jam dinding, paper bag, payung, hadiah kontes hingga kalender;

b. bahwa penggunaan DPP berupa Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi Laba Kotor secara tegas memberikan Batasan bahwa pemberian Cuma-Cuma yang terutang PPN adalah terbatas pada barang-barang yang diperjualbelikan oleh PKP yang bersangkutan. Barang-barang yang tidak diperjualbelikan tidak terutang PPN karena tidak terdapat harga jual dan laba kotornya;

c. bahwa atas biaya a quo merupakan biaya sebagai sarana penunjang kegiatan operasional sekaligus promosi produk Pemohon Banding kepada pelanggan;

d. bahwa biaya tersebut merupakan pembelian alat promosi oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga dan bukan barang hasil produksi sendiri;

e. bahwa transaksi ini sebanding dengan pembelian kebutuhan pantry atau perlengkapan kantor yang digunakan untuk operasional perusahaan;

f. bahwa pada faktanya atas produksi minuman yakult yang diproduksi oleh Pemohon Banding apabila digunakan untuk karyawan, tamu maupun pelanggan yang diberikan secara Cuma- Cuma telah Pemohon Banding terbitkan faktur pajak keluaran;

g. bahwa atas biaya promosi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang terutang PPN;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU PPN) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur

a) Pasal 1 Angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

b) Pasal 1A ayat (1) huruf d

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

c) Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(1) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

(2) impor Barang Kena Pajak;

(3) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;

(4) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(6) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

(7) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; (8) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

d) Pasal 8A ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau nilai lain;

e) Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian Cuma- Cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur

a) Pasal 5 ayat (1)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

b) Pasal 5 ayat (2) huruf a dan b

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa

Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atau tujuan konsumtif;

c) Pasal 5 ayat (3)

Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah....

d) Penjelasan Pasal 5 ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak” adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri;

e) Penjelasan Pasal 5 ayat (2)

Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak untuk tujuan produktif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen; Yang dimaksud dengan “Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa kena Pajak untuk tujuan konsumtif” adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan, meliputi kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan produk minuman kesehatan dengan merk dagang “Yakult” yang dipasarkan di pasar domestik;

2) bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari Grup Usaha Yakult dengan Yakult Honsha Co, Ltd. sebagai perusahaan induk yang berlokasi di Jepang;

3) bahwa Pemohon Banding memiliki kantor di Jakarta dengan pabrik yang terletak di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Mojokerto. Pada Tahun 2022, Wajib Pajak memiliki 109 (seratus sembilan) cabang dan 7.005 (tujuh ribu lima) karyawan;

4) bahwa Produk Yakult didistribusikan dengan 2 (dua) cara yaitu berupa penjualan langsung (direct sales) serta system pengiriman bersepeda keliling (Yakult Lady);

5) bahwa pada Tahun 2022, lini bisnis produk Yakult yang dipasarkan Pemohon banding diantaranya Yakult Original dan Yakult Light;

6) bahwaberdasarkanSKPKBPPNNomor 00232/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 diketahui terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan sebesar Rp2.030.025.445,00 dengan rincian:

a)Penjualan barang bekasRp 0
b)Pemberian cuma-cuma sehubungan dengan kegiatan promosiRp 2.030.025.445
JumlahRp 2.030.025.445

7) bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat koreksi atas DPPPenyerahanBarangdanJasasebesar Rp28.844.992.583,00 atas penjualan barang bekas dan pemberian Cuma-Cuma sehubungan dengan kegiatan promosi yang belum dilaporkan untuk SPT Masa PPN masa

pajak Januari s.d. Desember 2022;

8) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada saat keberatan, diketahui:

a) bahwa tujuan pemberian barang promosi adalah sebagai sarana pengenalan produk dan meningkatkan pengetahuan masyarakat atas produk Yakult, sehingga semakin banyak konsumen yang membeli produk Pemohon Banding (meningkatkan penjualan);

b) bahwa biaya promosi yang dikoreksi Terbanding terdiri dari:

(1) Biaya promosi kepada konsumen akhir (tas jinjing, tas lipat, jam dinding paperbag, dll) dan biaya cetak alat peraga promosi (banner, sticker, brosur, dll). Biaya tersebut termasuk dalam biaya promosi yang digunakan sebagai sarana memperkenalkan produk, meningkatkan pengetahuan masyarakat atas produk Wajib Pajak dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan setia;

(2) Hadiah untuk Yakult Lady (YL) berprestasi. Biaya tersebut bertujuan meningkatkan semangat Yakult Lady dalam melakukan penjualan;

9) bahwa atas pengeluaran terkait kegiatan promosi (biaya cetak alat peraga promosi) sebesar Rp301.874.000,00 berupa brosur, sticker, leaflet, tenda canopi, wobbler, banner, taplak meja dan selftalker merupakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang atas penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPN sehingga terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari biaya promosi yang diuraikan sebagai berikut:

a) Akun yang menjadi dasar koreksi yaitu Akun Printing Ads & Gift dan YL Convention dengan nilai untuk Masa Januari s.d Desember 2022 sebesar Rp28.734.677.784,00;

b) Nilai Akun Printing Ads & Gift dan YL Convention yang menjadi koreksi untuk Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp2.030.025.445,00;

c) Perincian akun tersebut adalah:

(1) Pemberian barang promosi kepada konsumen berupa jam dinding, paper bag, payung, gift hingga kalender;

(2) Pemberian hadiah bagi YL berprestasi dalam acara konvensi YL berprestasi berupa perlengkapan rumah tangga, HP, kuota dll;

(3) biaya untuk pengeluaran biaya cetak alat peraga promosi berupa brosur, sticker, leaflet, tenda canopi, wobbler, banner, taplak meja dan selftalker;

2) bahwa Pemohon Banding menyerahkan barang promosi dan hadiah tersebut kepada pihak lain sehingga bukan merupakan konsumen akhir atas BKP tersebut;

3) bahwa pemberian barang promosi kepada konsumen merupakan pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak;

4) bahwa pemberian hadiah bagi YL berprestasi merupakan pemakaian sendiri barang Kena Pajak untuk tujuan konsumtif;

5) bahwa pemberian barang-barang promosi dan hadiah oleh Pemohon Banding kepada pihak lain baik kepada Yakult Lady maupun konsumen termasuk dalam pengertian penyerahan yang dikenakan PPN karena

a. Yang diserahkan/diberikan adalah Barang Kena Pajak yaitu berupa payung, kaos, paper bag, perlengkapan rumah tangga, HP, kuota dll;

b. DPP atas penyerahan berupa pemberian Cuma-Cuma senilai harga pokok atau sebesar harga pembelian barang

tersebut;

c. Pemberian tersebut terjadi di dalam daerah wilayah negara Republik Indonesia (daerah pabean);

d. Pemberian tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding yang berstatus sebagai PKP;

e. Pemberian tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan promosi Wajib Pajak;

6) bahwa dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, menyebutkan bahwa barang yang diberikan secara cuma- cuma tanpa adanya pembayaran adalah barang yang diproduksi sendiri oleh Wajib Pajak atau diperjualbelikan yang menjadi usaha perdagangan Wajib Pajak maupun bukan barang yang diproduksi sendiri. Sehingga barang promosi maupun hadiah yang diserahkan tidak terbatas barang yang diproduksi sendiri;

7) bahwa pengenaan PPN Keluaran atas penyerahan Pemohon Banding merupakan transaksi yang berbeda dengan pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma barang promosi atau hadiah karena pengenaan PPN atas penjualan Pemohon Banding adalah terkait dengan penghasilan, bukan kepada siapa penerima pemberian tersebut;

8) bahwa pemberian barang-barang promosi/hadiah oleh Pemohon Banding kepada pihak lain termasuk dalam pengertian pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak dan Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan konsumtif, yang atas penyerahannya terutang PPN;

9) bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri hasil keberatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 028/YIP-PJK/VII/25 tanggal 8 Juli 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00232/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 045/YIP-PJK/IX/25 tanggal 09 September 2025, pada pokoknya mengemukakan

hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan atas Surat Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut sebagai Terbanding) Nomor S- 00725/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 08 Agustus 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 13 Agustus 2025 sehubungan dengan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00232/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli Tahun 2022. Bantahan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut.

Pokok SengketaMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa340.849.856.795342.578.008.2401.728.151.445

B. Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding

1. Pemenuhan Ketentuan Formal

a) Pendapat Terbanding

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor S-00725/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 08 Agustus 2025, Terbanding menyatakan bahwa Permohonan Pemohon Banding Nomor 028/YIP-PJK/VII/25 tanggal 08 Juli 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b) Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa penandatangan surat banding merupakan pihak yang berwenang, yakni Toshiyuki Iwamoto selaku Presiden Direktur sesuai dengan Akta Nomor 29 tanggal 20 Mei 2025 dan saat penandatanganan surat banding pada tanggal 08 Juli 2025, yang bersangkutan tengah berada di Indonesia dan dapat dibuktikan dengan dokumen paspor dan tiket pesawat (Dokumen terlampir);

2. Analisis Pokok Sengketa pada Koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.728.151.445,00

a) Pendapat Terbanding

bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.728.151.445,00 merupakan pengeluaran terkait kegiatan promosi berupa jam dinding, paper bag, payung, hadiah kontes hingga kalender yang termasuk dalam kategori pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma namun atas penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPN;

b) Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

− bahwa atas biaya yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya

atas kegiatan promosi produk Pemohon Banding berupa jam dinding, paper bag, payung, hadiah kontes hingga kalender;

− bahwa berdasarkan Pasal 1A Undang-Undang No. 8 Tahun 1983

tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang; “Pasal 1A

2) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

…

d. Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

…

Penjelasan

Huruf d

Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri; Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;”

− bahwa Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PM.03/2015 Tentang

Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, khususnya pada Pasal 2 huruf b mengatur lebih lanjut bahwa Pemberian Cuma- Cuma yang terutang PPN hanya terbatas pada barang-barang yang diperjualbelikan oleh PKP yang bersangkutan, yaitu sbb:

(b) untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

− bahwa penggunaan DPP berupa Harga Jual atau Penggantian

setelah dikurangi Laba Kotor secara tegas memberikan batasan bahwa pemberian cuma-cuma yang terutang PPN adalah terbatas

pada barang-barang yang diperjual-belikan oleh PKP yang bersangkutan. Barang-barang yang tidak diperjualbelikan, tidak terutang PPN karena tidak terdapat harga jual dan laba kotornya;

− bahwa atas biaya a quo merupakan biaya sebagai sarana

penunjang kegiatan operasional sekaligus promosi produk Pemohon Banding kepada pelanggan. Maka dari itu, atas biaya a quo dapat disimpulkan tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma atas BKP yang terutang PPN;

− bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa biaya tersebut

termasuk dalam kategori biaya pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-Cuma adalah tidak tepat. Faktanya, biaya tersebut merupakan pembelian alat peraga promosi oleh Pemohon Banding dari pihak ketiga, dan bukan barang hasil produksi sendiri. Dengan demikian, Pemohon Banding bertindak sebagai pembeli atau pengguna akhir dari alat peraga promosi yang digunakan untuk kegiatan promosi;

− bahwa transaksi ini sebanding dengan pembelian kebutuhan

pantry atau perlengkapan kantor yang digunakan untuk operasional perusahaan. Sesuai ketentuan dan praktik yang berlaku, biaya tersebut dikategorikan sebagai pembelian barang untuk operasional. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas pembelian ini dapat dikreditkan dan tidak dianggap sebagai pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma yang mewajibkan penerbitan Faktur Pajak;

− bahwa pada faktanya atas produksi minuman yakult yang

diproduksi oleh Pemohon Banding apabila digunakan untuk karyawan, tamu maupun pelanggan yang diberikan secara cuma- cuma telah Pemohon Banding terbitkan faktur pajak pengeluaran;

− bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku,

dapat disimpulkan bahwa atas biaya promosi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang

terutang PPN;

C. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alasan tersebut, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a) bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

2. Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp1.728.151.445,00 dibatalkan seluruhnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor: 057/YIP-PJK/IX/25 tanggal 23 September

2025 atas nama Karsino,

Bukti P-2. Surat Kuasa Khusus Nomor: 093/YIP-PJK/IX/25 tanggal 23 September

2025 atas nama Satria Ramadhany Haryanto,

Bukti P-3. Surat Kuasa Khusus Nomor: 011/YIPPJK/II/26 tanggal 04 Februari

2026 atas nama Yudhayani Eka Yulianti,

Bukti P-4. Salinan digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1067/PP/IKH/2025 tanggal 26 Juni 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Karsino, S.H., Ak., M.Si.,

Bukti P-5. Salinan digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

772/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Satria Ramadhany Haryanto,

Bukti P-6. Salinan digital Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

2105/PP/IKH/2025 tanggal 27 Oktober 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Yudhayani Eka Yulianti,

Bukti P-7. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 23 September

2025 atas nama Karsino,

Bukti P-8. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 23 September

2025 atas nama Satria Ramadhany Haryanto,

Bukti P-9. Salinan digital Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 04 Februari 2026

atas nama Yudhayani Eka Yulianti,

Bukti P-10. Salinan digital Kartu Tanda Kuasa Hukum Perpajakan atas nama

Karsino, S.H., Ak., M.Si.,

Bukti P-11. Salinan digital Kartu Tanda Kuasa Hukum Perpajakan atas nama

Satria Ramadhany Haryanto,

Bukti P-12. Salinan digital Kartu Tanda Kuasa Hukum Perpajakan dan Kartu

Tanda Penduduk atas nama Yudhayani Eka Yulianti,

Bukti P-13. Salinan digital Pakta Integritas Presiden Direktur PT Yakult Indonesia

Persada tanggal 23 September 2025 atas nama Toshiyuki Iwamoto, Bukti P-14. Salinan digital bermeterai Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atas

nama Toshiyuki Iwamoto,

Bukti P-15. Salinan digital bermeterai Paspor Negara Jepang atas nama Toshiyuki

Iwamoto,

Bukti P-16. Salinan digital bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat

Umum Pemegang Saham Tahunan PT Yakult Indonesia Persada Nomor 29 tanggal 20 Mei 2025 Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,

Bukti P-17. Salinan digital bermeterai Akta Risalah Rapat Umum Pemegang

Saham Tahunan PT Yakult Indonesia Persada Nomor 55 tanggal 25 Mei 2023 Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,

Bukti P-18. Salinan digital bermeterai Bukti Penerimaan Negara – Bank Mizuho

Indonesia NTPN 3594603L8OCG582K tanggal 12 Juni 2024,

Bukti P-19. Fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pembetulan ke-1

Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022 dan bukti Penyampaian SPT Elektronik,

Bukti P-20. Fotokopi Laporan Audit - Laporan Keuangan 31 Desember 2022 PT

Yakult Indonesia Persada,

Bukti P-21. Fotokopi SPT PPN Masa Pajak Juli 2022 Pembetulan Ke-1 dan bukti

Penyampaian SPT Elektronik,

Bukti P-22. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis atas Sengketa Pajak Nomor 005865.16/2025/PP

Nomor 6703/MUC/PT/TDU/XI/2025 tanggal 20 November 2025, Bukti P-24. Tabel Rincian Pemberian Cuma-Cuma dan Pemakaian Sendiri untuk

Tujuan Konsumtif Masa Pajak Juli 2022,

Bukti P-25. Penjelasan Tertulis atas Sengketa Pajak Nomor 005865.16/2025/PP

Nomor 7114/MUC/PT/TDU/XII/2025 tanggal 18 Desember 2025, Bukti P-26. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

014442.16/2022/PP/M.XIIIB Tahun 2023 terhadap sengketa PT Asian Paints Indonesia,

Bukti P-27. Salinan digital Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-

004769.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 terhadap sengketa PT Asian Paints Indonesia,

Bukti P-28. Salinan digital Penjelasan Tertulis atas Sengketa Pajak Nomor

005865.16/2025/PP Nomor 0343/MUC/PT/TDU/II/2026 tanggal 05 Februari 2026,

Bukti P-29. Pendapat akhir Nomor 0537/MUC/CS/TDU/II/2026 tanggal 26 Februari

2026.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Semua Jenis Pajak Masa Pajak

Januari s.d. Desember 2022 Nomor LAP-186/RIKSIS/KPP.0705/2024 tanggal 03 Mei 2024,

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Badan Masa Pajak Januari

s.d. Desember 2022,

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari

s.d. Desember 2022,

Bukti T-4. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 21 Final Masa Pajak

Januari s.d. Desember 2022,

Bukti T-5. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari

s.d. Desember 2022,

Bukti T-6. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari

s.d. Desember 2022,

Bukti T-7. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan PPh Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak

Januari s.d. Desember 2022,

Bukti T-8. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari s.d.

Desember 2022,

Bukti T-9. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan PPN Masa Pajak Juli 2022

Nomor LAP-00560/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025, Bukti T-10. Matriks Sengketa Oleh Terbanding,

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tanggal 19 November 2025,

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tanggal 17 Desember 2025,

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tanggal 03 Februari 2026;

Bukti T-14. Pendapat akhir Nomor S-7/PJ/WPJ.07/2026 tanggal 18 Februari 2026.

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00232/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2022, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 028/YIP-PJK/VII/25 tanggal 08 Juli 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri340.849.856.795342.578.008.2401.728.151.445

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.728.151.445,00

Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp1.728.151.445,00 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur dan penjualan produk minuman kesehatan dengan merk dagang “Yakult” yang dipasarkan di pasar domestik;

bahwa Pemohon Banding merupakan bagian dari Grup Usaha Yakult dengan Yakult Honsha Co, Ltd. sebagai perusahaan induk yang berlokasi di Jepang;

bahwa Pemohon Banding memiliki kantor di Jakarta dengan pabrik yang terletak di Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Mojokerto. Pada Tahun 2022, Wajib Pajak memiliki 109 (seratus sembilan) cabang dan 7.005 (tujuh ribu lima) karyawan; bahwa Produk Yakult didistribusikan dengan 2 (dua) cara yaitu berupa penjualan langsung (direct sales) serta sistem pengiriman bersepeda keliling (Yakult Lady); bahwa Pada Tahun 2022, lini bisnis produk Yakult yang dipasarkan Pemohon banding diantaranya Yakult Original dan Yakult Light;

bahwa Terbanding melakukan oreksi dengan dalil bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan terdapat koreksi atas DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp28.844.992.583 atas penjualan barang bekas dan pemberian Cuma- Cuma sehubungan dengan kegiatan promosi yang belum dilaporkan untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding a quo, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa tujuan pemberian barang promosi adalah sebagai sarana pengenalan produk dan meningkatkan pengetahuan masyarakat atas produk Yakult, sehingga semakin banyak konsumen yang membeli produk Pemohon Banding (meningkatkan penjualan).

2) bahwa Biaya Promosi yang dikoreksi Terbanding terdiri dari:

a) Biaya promosi kepada konsumen akhir (tas jinjing, tas lipat, jam dinding, paperbag, dll) dan biaya cetak alat peraga promosi (banner, sticker, brosur, dll). Biaya tersebut termasuk dalam biaya promosi yang digunakan sebagai sarana memperkenalkan produk, meningkatkan pengetahuan masyarakat atas produk Wajib Pajak dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan setia,

b) Hadiah untuk Yakult Lady (YL) berprestasi. Biaya tersebut bertujuan meningkatkan semangat Yakult Lady dalam melakukan penjualan;

bahwa atas pengeluaran terkait kegiatan promosi (biaya cetak alat peraga promosi) sebesar Rp301.874.000,00 berupa brosur, sticker, leaflet, tenda canopi, wobbler, banner, taplak meja dan selftalker merupakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang atas penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPN sehingga Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding.

bahwa jumlah koreksi yang dipertahankan sebesar Rp1.728.151.445,00 adalah merupakan pemberian barang-barang promosi/hadiah oleh Wajib Pajak kepada pihak lain yang menurut Pemohon Banding termasuk dalam pengertian pemberian Cuma-Cuma atas Barang Kena Pajak dan Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan konsumtif yang atas penyerahannya tidak terutang PPN;

bahwa atas dalil yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari biaya promosi yang diuraikan sebagai berikut:

1) Akun yang menjadi dasar koreksi yaitu Akun Printing Ads & Gift dan YL Convention dengan nilai untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp28.734.677.784,00;

2) Rincian akun tersebut adalah:

a) Pemberian barang promosi kepada konsumen berupa jam dinding, paper bag, payung, gift hingga kalender

b) Pemberian hadiah bagi YL berprestasi dalam acara konvensi YL berprestasi berupa perlengkapan rumah tangga, HP, kuota dll.

c) biaya untuk pengeluaran biaya cetak alat peraga promosi berupa brosur, sticker, leaflet, tenda canopi, wobbler, banner, taplak meja dan selftalker.

b. Pemohon Banding menyerahkan barang promosi dan hadiah tersebut kepada pihak lain sehingga bukan merupakan konsumen akhir atas BKP tersebut (bukan sebagai barang untuk produksi Pemohon Banding).

c. Pemberian barang promosi kepada konsumen merupakan pemberian Cuma- Cuma Barang Kena Pajak.

d. Pemberian hadiah bagi YL berprestasi merupakan pemakaian sendiri barang Kena Pajak untuk tujuan konsumtif.

e. Pemberian barang-barang promosi dan hadiah oleh Pemohon Banding kepada pihak lain baik kepada Yakult Lady maupun konsumen termasuk dalam pengertian penyerahan yang dikenakan PPN karena:

1) Yang diserahkan/diberikan adalah Barang Kena Pajak yaitu berupa payung, kaos, paper bag, perlengkapan rumah tangga, HP, kuota dll.

2) DPP atas penyerahan berupa pemberian Cuma-Cuma senilai harga pokok atau sebesar harga pembelian barang tersebut.

3) Pemberian tersebut terjadi di dalam daerah wilayah negara Republik Indonesia (daerah pabean).

4) Pemberian tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding yang berstatus sebagai PKP.

5) Pemberian tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan promosi Wajib Pajak.

f. Dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, menyebutkan bahwa barang yang diberikan secara cuma-cuma tanpa adanya pembayaran adalah barang yang diproduksi sendiri oleh Wajib Pajak atau diperjualbelikan yang menjadi usaha perdagangan Wajib Pajak maupun bukan barang yang diproduksi sendiri. Sehingga barang promosi maupun hadiah yang diserahkan tidak terbatas barang yang diproduksi sendiri.

g. Pengenaan PPN Keluaran atas penyerahan Pemohon Banding merupakan transaksi yang berbeda dengan pengenaan PPN atas pemberian cuma-cuma barang promosi atau hadiah karena pengenaan PPN atas penjualan Pemohon Banding adalah terkait dengan penghasilan, bukan kepada siapa penerima pemberian tersebut.

h. Pemberian barang-barang promosi/hadiah oleh Pemohon Banding kepada pihak lain termasuk dalam pengertian pemberian Cuma-Cuma atas Barang

Kena Pajak dan Pemakaian Sendiri Barang Kena Pajak untuk tujuan konsumtif, yang atas penyerahannya terutang PPN.

i. Pasal yang menjadi dasar yuridis koreksi sengketa a-quo adalah:

1) Termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak (Pasal 1A ayat (1) huruf d).

2) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; (Pasal 4 ayat (1) UU PPN)

3) Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, sesuai dengan ketentuan pada Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN

4) pemberian Cuma-Cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli (Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN)

Definisi Pemberian Cuma-Cuma

Pasal ini memberikan definisi yang sangat jelas dan luas tentang apa yang dimaksud dengan Pemberian Cuma-Cuma.

Pemberian Cuma-Cuma adalah kegiatan menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tanpa memperoleh imbalan."

Penjelasan:

Definisi ini tidak membatasi jenis Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan. Bisa berupa barang yang diproduksi sendiri maupun barang yang dibeli.

Kata kuncinya adalah "tanpa memperoleh imbalan". Artinya, tidak ada pembayaran, kompensasi, atau timbal balik apapun dari penerima.

5) Yang dimaksud dengan ”Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak” adalah pemakaian Barang Kena Pajak untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. (Penjelasan Pasal 5 ayat (1) PP No.1/2012)

Definisi Pemakaian Sendiri

Pasal ini memberikan definisi yang jelas tentang Pemakaian Sendiri. "Pemakaian Sendiri adalah kegiatan menggunakan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dihasilkan atau diperoleh sendiri untuk kepentingan sendiri."

Penjelasan:

Definisi ini mencakup baik barang/jasa yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh sendiri.

Kata kuncinya adalah "untuk kepentingan sendiri" - artinya untuk keperluan internal Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut.

Implikasi dari aturan tersebut adalah:

a) Kewajiban Memungut PPN: Karena Pemberian Cuma-Cuma dan Pemakaian Sendiri didefinisikan sebagai penyerahan BKP, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas kegiatan tersebut.

b) Penerbitan Faktur Pajak: PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar untuk setiap Pemberian Cuma-cuma dan Pemakaian Sendiri

c) Tidak Terbatas pada Barang Produksi Sendiri: Sesuai definisi, aturan ini berlaku untuk semua BKP, baik yang diproduksi sendiri maupun yang dibeli untuk kemudian diberikan secara cuma-cuma (seperti merchandise atau hadiah).

d) Dengan demikian, aturan tersebut memberikan landasan hukum yang sangat kuat dan jelas bahwa pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri adalah objek PPN, terlepas dari asal barangnya.

bahwa menurut Terbanding, pencatatan Pembelian barang promosi yang akan dibagikan gratis ke konsumen diperlakukan berbeda dari persediaan barang dagang, karena tidak untuk dijual;

bahwa perlakuan pencatatan akuntansi yang paling umum dalam praktik akuntansi:

a. Saat Pembelian Barang Promosi

- Barang promosi belum dibagikan, sehingga diakui sebagai aset sementara. Akun yang digunakan

- Perlengkapan Promosi atau

- Persediaan Barang Promosi

Masuk Neraca (Aset Lancar)

b. Saat Barang Promosi Diserahkan Gratis ke Konsumen

- Saat ini manfaat sudah dikonsumsi menjadi beban.

Akun yang digunakan

- Beban Promosi, atau

- Beban Pemasaran

Masuk Laporan Laba Rugi

bahwa apakah terkait koreksi penyerahan menurut Terbanding apakah transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding masuk dalam pasal yang mengatur di pasal 1A ayat 1 huruf d UU PPN;

bahwa Pasal 1A ayat (1) huruf d mengatur:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d

Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian Cuma-Cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

bahwa transaksi terkait koreksi adalah penyerahan dalam hal pemberian Cuma- Cuma yang diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli;

bahwa termasuk dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d diatas di kalimat “baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”;

bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)

Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran”

bahwa Pasal 9 ayat (3) UU PPN

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN”

bahwa Pajak Masukan hanya boleh dikreditkan jika:

- Berkaitan langsung dengan kegiatan usaha

- Menghasilkan penyerahan kena pajak

bahwa dalam Undang-undang PPN tidak tertulis secara eksplisit dalam satu kalimat “jika Pajak Masukan dikreditkan maka Pajak Keluaran wajib dipungut”;

bahwa kewajiban tersebut lahir secara sistematis dari Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (3) UU PPN tersebut diatas;

bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang PPN.

bahwa Terbanding menyampaikan keterangan bahwa Pajak Masukan hanya boleh dikreditkan jika:

- Ada penyerahan BKP/JKP

- Penyerahan tersebut terutang PPN

bahwa menurut Terbanding, jika PM dikreditkan, berarti secara hukum:

penyerahannya adalah penyerahan kena pajak sehingga PPN terutang dan PK wajib dipungut;

bahwa pemberian barang-barang promosi dan hadiah oleh Pemohon Banding kepada pihak lain baik kepada Yakult Lady maupun konsumen termasuk dalam pengertian penyerahan yang dikenakan PPN karena:

a. Yang diserahkan/diberikan adalah Barang Kena Pajak yaitu berupa payung, kaos, paper bag, perlengkapan rumah tangga, HP, kuota dll.

b. DPP atas penyerahan berupa pemberian Cuma-Cuma senilai harga pokok atau sebesar harga pembelian barang tersebut.

c. Pemberian tersebut terjadi di dalam daerah wilayah negara Republik Indonesia (daerah pabean).

d. Pemberian tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding yang berstatus sebagai PKP.

e. Pemberian tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan promosi Wajib Pajak. bahwa Terbanding menyatakan bahwa dalam hal ini transaksi a quo memenuhi Pasal yang menjadi dasar yuridis koreksi sengketa yaitu:

a. Termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak (Pasal 1A ayat

(1) huruf d).

b. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; (Pasal 4 ayat (1) UU PPN)

c. Pemberian Cuma-Cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli (Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN)

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Mengatur Pemakaian Sendiri & Pemberian Cuma-Cuma:

1) Pasal 6 ayat (1)

Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM.

2) Pasal 6 ayat (3)

Pemakaian sendiri BKP adalah penggunaan BKP untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

3) Pasal 6 ayat (4):

Pemberian cuma-cuma BKP adalah pemberian tanpa pembayaran atau imbalan dalam bentuk apa pun.

4) Pasal 6 ayat (5)

Ketentuan lebih lanjut tentang batasan dan tata cara pengenaan PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Inti pasal pasal diatas:

bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena

Pajak;

bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak ini merupakan surat edaran internal DJP, yang umumnya memberikan pedoman tata cara dan penafsiran administratif untuk implementasi PPN khususnya terkait pemberian cuma-cuma dan pemakaian sendiri;

bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tersebut mengatur tentang kriteria pemberian Cuma-Cuma atau pemakaian sendiri adalah sebagai berikut:

a. Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan Atau Jasa Kena Pajak dapat digunakan untuk tujuan produktif dan bukan untuk tujuan produktif.

b. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

c. Atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bukan untuk tujuan produktif terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

d. Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual serta atas pemberian cuma- cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan Pajak Keluaran.

e. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atau atas perolehan Barang Kena Pajak yang kemudian dipakai sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau diberikan cuma-cuma merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

f. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor atas pemberian cuma-

cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak penerima Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundangan yang berlaku.

g. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atas pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, penyerahan yang terutang PPN harus dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Mengingat kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah memproduksi dan menjual minuman kesehatan (Yakult), maka objek utama PPN seharusnya hanya terbatas atas penyerahan produk Yakult tersebut;

bahwa Terbanding menyampaikan tanggapan bahwa Pemohon Banding hanya membatasi penyerahan pada produknya saja yang bertentangan dengan:

- Pasal 1 angka 4 yang mengatur:

penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak” dan

- Pasal 1A Ayat (1) yang mengatur:

termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-Cuma.

bahwa berdasarkan pejelasan Pasal 1A Ayat (1) huruf d, pemberian Cuma-Cuma yang dikenakan PPN hanya terbatas pada pemberian contoh barang (sampel), yang telah sesuai dengan penerapan yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang mana hanya mengenakan PPN atas sampel produk Yakult yang diserahkan kepada relasi; bahwa Terbanding menyampaikan pendapat bahwa pemahaman Pemohon Banding yang menyatakan hanya atas sampel adalah pemahaman sempit terhadap penjelasan Pasal 1AAyat (1) huruf d yang berbunyi:

“ .... seperti pemberian contoh barng untuk promosi kepada relasi atau pembeli” bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi atas penyerahan barang promosi berupa brosur, sticker, leaflet, tenda canopi, dan taplak meja dengan pertimbangan kegiatan tersebut merupakan kegiatan pemakaian sendiri dengan tujuan produktif;

bahwa menurut Terbanding, barang barang tersebut dipakai oleh Pemohon Banding dan tidak diserahkan kepada pihak lain, sehingga merupakan penyerahan pemakaian sendiri dan atas kegiatan brosur, stiker, tenda kanopi, taplak adalah barang yang dipakai untuk keperluan promosi yang manfaatnya untuk Pemohon Banding dan tidak diberikan kepada pihak lain sehingga menerima manfaat ekonomi;

bahwa penyerahan yang masih dipertahankan oleh Terbanding pada proses pemeriksaan maupun keberatan adalah terkait dengan penyerahan atas barang promosi kepada konsumen berupa kalender, payung, tas jinjing, pin dan lain-lain, yang dalam hal ini adalah merupakan penyerahan kepada pihak lain yang merupakan pemberian cuma-Cuma;

bahwa penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding dalam sengketa a-quo termasuk pemberian cuma-Cuma dimana atas penyerahannya terutang PPN dan tidak terikat pada Pajak Masukan;

bahwa secara sederhana dapat dianalogikan jika pada saat pembelian barang ada PM dan telah dikreditkan maka saat barang itu diserahkan berupa produknya sendiri atau bukan maka atas penyerahan itu apapun bentuknya harus dan wajib memungut PPN Keluaran (PK);

bahwa Terbanding menyatakan bahwa yang termasuk dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d diatas diatur dalam kalimat “baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”;

Kesimpulan Akhir

bahwa koreksi atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding didasari pada dalil sebagai berikut:

Fakta-fakta di persidangan bahwa:

1) PKP melakukan pembelian BKP untuk kegiatan usaha kena pajak.

Terbanding tidak melakukan koreksi atas pembelian BKP

2) Atas pembelian tersebut, PM telah dipungut dan dikreditkan secara sah. Terbanding tidak melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dikreditkan

3) BKP kemudian diserahkan secara cuma-cuma kepada pihak lain/konsumen. Terdapat dua jenis penyerahan yang menurut Terbanding adalah kategori pemberian cuma-cuma karena diberikan kepada pihak lain (yakult lady dan

konsumen) yaitu:

bahwa biaya atas kegiatan konvensi Yakult Lady, meliputi pencetakan foto, pengadaan kaos, serta pemberian doorprize kepada Yakult Lady berprestasi berupa peralatan dapur, peralatan rumah tangga, handphone, helm, dan kuota internet; bahwa Yakult Lady adalah agen penjualan (mitra) sekaligus pengantar/penjualan langsung produk yakult ke rumah-rumah konsumen di berbagai wilayah Indonesia; bahwa biaya promosi, antara lain untuk pengadaan hanging mobile, display akrilik, serta pemberian hadiah kepada konsumen berupa jam dinding, paper bag, payung, kalender, dan pulpen berlogo Yakult;

bahwa dalam konteks pemberian ini adalah merupakan penghargaan/hadiah atau reward kepada pembeli/pelanggan yang penyerahannya dilakukan melalui agen (Lady Yakult), karena agen yang tahu kondisi di lapangan pebeli-pembeli mana yang masih loyal;

bahwa pemberian hadiah ini diserahkan ke pihak lain dengan tidak ada pembayaran/penggantian maupun timbal balik harus mengganti atau kewajiban membeli produknya, tetapi atas penilaian dari agen mereka layak diberi reward atau tidak.

bahwa barang yang diserahkan tidak linear dengan volume penjualan dan tidak ada formula perhitungan berbasis omset atau tolok ukur pemasaran;

bahwa barang yang diserahkan tidak melekat pada penjualan karena tidak dihitung dari omzet, unit terjual dan tidak menjadi bagian harga jual;

bahwa PKP tidak memungut PK atas penyerahan cuma-cuma tersebut;

bahwa dalam hal penyerahan atas pemakaian sendiri dan pemberian Cuma-Cuma terhadap barang produk (minuman yakult) Pemohon Banding telah memungut PPN dan diterbitkan Faktur Pajak Keluaran;

Kesimpulan Argumentasi:

a) Pemberian cuma-cuma BKP secara tegas merupakan penyerahan yang terutang PPN menurut UU PPN, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

b) Pemberian reward kepada agen dan konsumen tujuannya adalah sebagai penghargaan, tidak untuk menarik pembeli, promosi dan tidak terkait dengan penjualan.

c) Pajak Masukan atas pembelian BKP tetap memenuhi syarat pengkreditan karena memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha kena pajak.

d) Tidak dipungutnya Pajak Keluaran atas pemberian cuma-cuma merupakan isu kepatuhan administratif, bukan dasar hukum untuk menolak kredit Pajak Masukan.

e) Secara hukum PPN positif Indonesia, tidak memungut PPN atas pemberian cuma-cuma yang memenuhi kriteria objek PPN merupakan ketidakpatuhan (error in compliance).

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp1.728.151.445,00 atas nama PT. Yakult Indonesia Persada NPWP 01.061.974.0-057.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp1.728.151.445,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Profil Umum dan Kegiatan Usaha Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan produk minuman kesehatan dengan merek dagang "Yakult" yang mulai beroperasi secara komersial pada Januari 1991;

bahwa produk Pemohon Banding tersebut dipasarkan di pasar domestik dan semua kegiatan terkait fungsi penjualan dan distribusi dilakukan sepenuhnya oleh Pemohon Banding;

bahwa sistem distribusi penjualan Pemohon Banding terdiri dari 2 (dua) jenis, sebagai berikut:

1)Penjualan Langsung (Direct Sales)

Sistem ini digunakan untuk mendistribusikan Yakult ke supermarket, minimarket, toko, warung pinggir jalan, restoran, toko katering, dan gerai lainnya. Distribusi dilakukan menggunakan kendaraan berpendingin dan personel Pemohon

Banding yang tersebar di daerah Sumatra, Jawa, Batam/Bintan, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara;

2) Yakult Lady

Yakult Lady merupakan tenaga penjaja barang dagangan yang bertugas mengantar dan menjual produk Yakult secara langsung kepada konsumen. Selain melakukan penjualan, Yakult Lady juga memberikan informasi kesehatan serta saran terkait pola konsumsi kepada pelanggan. Penjualan Pemohon Banding lebih banyak dilakukan melalui saluran penjualan Yakult Lady dibandingkan dengan penjualan langsung;

Produk Pemohon banding

2. Pendapat Terbanding yang Menganggap Barang Promosi sebagai Pemberian Cuma-Cuma yang Terutang PPN adalah Tidak Tepat

bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding (diangap sebagai objek PPN) adalah merupakan biaya kegiatan promosi yang dianggap sebagai pemberian cuma-cuma dengan rincian sebagai berikut:

PenerimaJenis TransaksiJumlah
KonsumenJam dinding27.404.709
KonsumenPayung1.263.988
KonsumenTotebag1.022.344.540
Yakult LadyKemeja (Kebutuhan Konvensi YL)45.600.000
Yakult LadyHadiah Bunga13.017.496
Yakult LadyHadiah Uang14.340.261
Yakult LadyPin5.814.000
Yakult LadySouvenir3.100.000
Yakult LadyHelm (Doorprize/Hadiah)26.320.192
Yakult LadyHandphone (Doorprize/Hadiah)38.455.086
Yakult LadyJam tangan (Doorprize/Hadiah)1.905.000
PenerimaJenis TransaksiJumlah
Yakult LadyKuota Internet (Doorprize/Hadiah)302.909.275
Yakult LadyEmas (Doorprize/Hadiah)59.560.735
Yakult LadyPeralatan Dapur (Doorprize/Hadiah)145.180.273
Yakult LadySepeda (Doorprize/Hadiah)13.381.890
Yakult LadyTas (Doorprize/Hadiah)2.994.000
Yakult LadyVoucher belanja (Doorprize/Hadiah)4.560.000
Total1.728.151.445

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding memerlukan kegiatan promosi untuk meningkatkan brand awareness produk Yakult di pasar domestik;

bahwa kegiatan promosi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengenal dan mengingat produk Pemohon Banding, yang pada akhirnya diharapkan dapat mendorong peningkatan penjualan produk Yakult;

bahwa salah satu bentuk kegiatan promosi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dengan membagikan barang promosi kepada pelanggan berupa; kalender, payung, tas jinjing, pin, dan sebagainya, dengan mencantumkan nama dan/atau logo merek Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan berupa gambar barang promosi yang dibagikan dengan logo merek Yakult sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa barang-barang promosi tersebut dibeli oleh Pemohon Banding dari beberapa vendor pihak ketiga dan bukan merupakan produk yang diproduksi maupun dijual oleh Pemohon Banding;

bahwa dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding hanya menjual produk minuman kesehatan (Yakult), sedangkan barang-barang promosi tersebut bukan berupa produk minuman dan hanya digunakan sebagai sarana promosi;

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN diatur bahwa suatu kegiatan akan dianggap sebagai penyerahan yang terutang PPN apabila memenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4

Ayat 1

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, penyerahan yang terutang PPN haruslah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya; bahwa mengingat kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah memproduksi dan menjual minuman kesehatan (Yakult), maka penyerahan yang menjadi objek PPN hanya terbatas pada penyerahan produk Yakult tersebut;

bahwa berdasarkan pejelasan Pasal 1A ayat 1 huruf d, pemberian Cuma-Cuma yang dikenakan PPN hanya terbatas pada pemberian contoh barang (sampel). Hal ini telah sesuai dengan persyaratan “dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya”, karena barang sample merupakan barang yang diperjualbelikan oleh PKP yang bersangkutan;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding telah mengenakan PPN atas sampel produk Yakult yang diserahkan kepada relasi;

bahwa pemberian barang promosi berupa kalender, payung, tas jinjing, pin, dan sebagainya seharusnya tidak dapat dikategorikan pemberian cuma-cuma yang terutang PPN, melainkan termasuk ke dalam pemakaian sendiri dengan tujuan produktif;

bahwa pernyataan di atas sesuai dengan pendapat David William (1996) yang menyatakan bahwa pengecualian atas pengenaan PPN dapat dimungkinkan untuk pemberian cuma-cuma, seperti advertising (David William, “Value-Added Tax” dalam Tax Law Design and Drafting Chapter 6, Value-Added Tax, ed. Victor Thuronyi, (Washington D.C.: International Monetary Fund, 1996);

bahwa Pendapat tesebut didukung oleh Schenk dan Oldman (2007) yang memberikan argumen bahwa perusahaan akan memperhitungkan biaya tersebut dalam harga jual barang, sehingga biaya promosi tersebut akan dikenai PPN ketika perusahaan menjual barang (Alan Schenk dan Oliver Oldman, Value Added Tax: A

Comparative Approach, (United Kingdom: Cambridge University Press, 2007), page 112);

bahwa Darussalam, Danny Septriadi, dan K.A. Dhora (2020) dalam buku berjudul "Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai" juga mendukung konsep tersebut dengan mengutip pernyataan David William di atas (Darussalam, et al., Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai, Jakarta: DDTC, 2020), Bab 2 Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai);

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PM.03/2015 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, pada Pasal 2 huruf b diatur bahwa Pemberian cuma-cuma yang terutang PPN hanya terbatas pada barang-barang yang diperjualbelikan oleh PKP yang bersangkutan, yaitu sebagai berikut:

(b) untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

bahwa penggunaan DPP berupa Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi Laba Kotor secara tegas memberikan batasan bahwa pemberian cuma-cuma yang terutang PPN adalah terbatas pada barang-barang yang diperjual-belikan oleh PKP yang bersangkutan. Barang-barang yang tidak diperjual-belikan, tidak terutang PPN karena tidak terdapat harga jual dan laba kotornya;

bahwa dalam kasus Pemohon Banding, barang-barang souvenir yang dibagikan oleh Pemohon Banding kepada para pelanggan dengan tujuan untuk meningkatkan brand awareness atau promosi produk bukan merupakan barang-barang yang diperdagangkan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding nyata-nyata tidak tepat;

3. Biaya Promosi Termasuk dalam Komponen Pembentuk Harga Jual Produk Yakult yang atas Penyerahannya Sudah Dikenakan PPN

bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan pemakaian barang promosi, Pemohon Banding telah mencatat biaya tersebut seluruhnya dalam general ledger (GL) pada akun 600902001-Printing Ads & Gift. Biaya tersebut diklasifikasikan sebagai Biaya Iklan dan Promosi sebesar Rp65.573.823.030,00 dalam Laporan Keuangan Audit Tahun 2022 dengan rincian sebagai berikut:

No. AkunNama AkunJumlah
600901001TV Commercial Production24.075.000
No. AkunNama AkunJumlah
600901002TV Commercial8.417.864.000
600901003Radio Commercial1.132.909.609
600901004Newspapers Advertising32.500.000
600901005Social media1.147.596.838
600902001Printing Ads & Gift31.311.310.524
600902002Billboard Advertising941.081.039
600902003YL Convention1.196.189.613
600902004Sponsorship & Bazaar1.968.905.448
600902005Store Promotion & Rebate3.055.988.415
600902006Commission SPG8.566.392.379
600902007Sample of Product7.615.352.523
600902008Factory Visit123.380.549
600902009Nara Sumber23.323.969
600902100Service Fee - Adv. other than broadcasting16.953.124
Total65.573.823.030

bahwa Biaya Iklan dan Promosi a quo merupakan komponen dari Biaya Penjualan dan Pemasaran dalam Laporan Keuangan Tahun 2022 sebesar Rp1.662.924.995.047,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Biaya Penjualan dan Pemasaran a quo merupakan komponen yang membentuk harga jual produk Yakult, sebagaimana ditunjukkan dalam analisis laporan laba/rugi sebagai berikut:

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha (sehingga Pajak Masukannya dapat dikreditkan) adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen;

bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa mengacu pada ketentuan di atas, transaksi pemberian barang-barang promosi yang dianggap sebagai objek PPN oleh Terbanding, pada dasarnya merupakan bagian dari kegiatan pemasaran;

bahwa kegiatan pemasaran merupakan bagian integral dari keseluruhan proses bisnis, seperti halnya kegiatan produksi, kegiatan distribusi dan kegiatan manajemen dalam rangka menghasilkan output, yakni penyerahan Produk Yakult;

bahwa Proses bisnis tersebut dapat digambarkan dalam bentuk bagan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan proses bisnis Pemohon Banding dan ketentuan perpajakan di

atas, dapat dipahami hal-hal sebagai berikut:

• Pemohon Banding sudah memperhitungkan seluruh biaya terkait kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan kegiatan manajemen (pos HPP maupun Biaya Operasi) sebagai komponen pembentuk Harga Jual Produk Yakult.

• bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah memungut PPN atas penyerahan Produk Yakult (Pajak Keluaran) dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN.

• Sebagai ilustrasi, misalnya penjualan produk Yakult Pemohon Banding adalah Rp100.000.000,00. Harga Jual tersebut terdiri dari; komponen HPP sebesar Rp50.000.000,00, Operating Expense yang meliputi Biaya Promosi sebesar Rp20.000.000,00, dan Biaya Lainnya sebesar Rp10.000.000,00, sehingga menghasilkan Keuntungan sebesar Rp20.000.000,00. Dalam ilustrasi ini, unsur PPN yang terkait adalah sebagai berikut:

DetailAmount
Penjualan Produk Yakult100.000.000
Biaya HPP dan Operating Expense (termasuk Biaya Promosi)80.000.000
Keuntungan20.000.000
DetailAmount
Perlakuan PPN:
Pajak Keluaran10.000.000
Pajak Masukan atas HPP dan Operating Expense (termasuk Biaya Promosi)8.000.000
PPN yang Harus Dibayar2.000.000

bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, Biaya Promosi yang dikenakan PPN oleh Terbanding nyata-nyata telah masuk dalam komponen pembentuk harga jual produk Pemohon Banding (Produk Yakult) yang nyata-nyata telah dipungut PPN; bahwa oleh karena itu, koreksi Terbanding yang menganggap Biaya Promosi tersebut sebagai penyerahan yang harus dipungut PPN nyata-nyata menimbulkan double tax (pemungutan PPN berganda);

bahwa Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan barang-barang promosi pada dasarnya merupakan Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran atas penyerahan produk Yakult;

bahwa dengan demikian, tidak tepat apabila Pengkreditan Pajak Masukan tersebut menjadi alasan untuk mengenakan PPN keluaran atas pemakaian barang promosi itu sendiri, mengingat biaya promosi tersebut merupakan komponen dari harga jual produk yakult;

bahwa biaya promosi tersebut serupa dengan biaya-biaya yang terkait dengan kegiatan di bidang produksi, distribusi, dan manajemen;

4. Biaya Promosi Merupakan Kegiatan Pemakaian Sendiri Dengan Tujuan Produktif bahwa yang menjadi koreksi pemberian Cuma-Cuma adalah penggunaan barang promosi yang diberikan kepada konsumen dan Yakult Lady yang dicatat pada akun 600902001 Printing Ads & Gift dan 600902003 YL Convention;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN dan Pasal 2 huruf b PMK Nomor 121/PM.03/2015 dapat dipahami bahwa penyerahan yang dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma yang terutang PPN adalah penyerahan yang hanya terbatas pada barang-barang yang diperjualbelikan oleh PKP yang bersangkutan; bahwa dalam perkara ini, Pemohon Banding berperan sebagai pihak yang membeli barang promosi (Pembeli), dimana Barang promosi tersebut digunakan sebagai alat promosi untuk meningkatkan brand awareness atas produk Pemohon Banding, sehingga tidak tepat apabila diperlakukan sebagai kegiatan pemberian cuma-cuma,

melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai kegiatan pemakaian sendiri dengan tujuan produktif;

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah membatalkan sebagian koreksi atas penyerahan barang promosi berupa brosur, sticker, leaflet, tenda canopi, dan taplak meja dengan pertimbangan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan pemakaian sendiri dengan tujuan produktif;

bahwa koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding merupakan penyerahan atas barang promosi kepada konsumen berupa kalender, payung, tas jinjing, pin dan lain-lain;

bahwa pada hakikatnya, koreksi PPN atas penyerahan barang promosi yang masih dipertahankan oleh Terbanding sama dengan koreksi PPN yang telah dibatalkan, yakni penyerahan barang promosi yang sejenis. Dalam hal ini, barang-barang promosi yang dicatat pada Akun 600902001 Printing Ads & Gift dan 600902003 YL Convention sama-sama ditujukan untuk kegiatan promosi demi meningkatkan penjualan produk Yakult. Barang-barang promosi tersebut juga sama-sama diberikan kepada konsumen;

bahwa pemberian kalender, payung, tas jinjing, dan lain-lain kepada konsumen pada hakikatnya memiliki fungsi yang sama dengan pemberian brosur, leaflet, sticker, tenda canopi, taplak meja, dan lain-lain, karena barang-barang berfungsi sebagai media promosi guna menarik konsumen untuk membeli produk Yakult;

Desk ripsiTelah Dib atalkanMasih Dipe rtahankan
Jenis Bar angBrosur, Leaflet, Sticker, Tenda Canopi, T aplak Meja, dllKalender, Payung, Tas Jinjing, Pin, dll
Fun gsiMedia promosi untuk menarik konsumen guna membeli produk YakultMedia promosi untuk menarik konsumen guna membeli produ k Yakult
Pene rimaKonsu menKonsu men

bahwa asumsi Terbanding yang menyatakan bahwa brosur, leaflet, sticker, taplak meja tidak diberikan kepada pihak lain nyata-nyata tidak benar dan tidak masuk akal, karena faktanya barang-barang tersebut juga diberikan kepada toko-toko maupun konsumen;’

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berupa Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri Masa Pajak Maret 2022sebesar Rp1.728.151.445,00 nyata-nyata tidak tepat dan oleh karena itu, koreksi a quo harus dibatalkan demi hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.728.151.445,00 yang dilakukan Terbanding terhadap pelaporan SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp1.728.151.445,00; bahwa terbukti bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp1.728.151.445,00 dengan alasan bahwa pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk promosi yang dilakukan Pemohon Banding termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Biaya Promosi yang dikoreksi Terbanding terdiri dari:

a) Biaya promosi kepada konsumen akhir (tas jinjing, tas lipat, jam dinding paperbag, dll) dan biaya cetak alat peraga promosi (banner, sticker, brosur, dll). Biaya tersebut termasuk dalam biaya promosi yang digunakan sebagai sarana memperkenalkan produk, meningkatkan pengetahuan masyarakat atas produk Wajib Pajak dan menjaga hubungan baik dengan pelanggan setia,

b) Hadiah untuk Yakult Lady (YL) berprestasi. Biaya tersebut bertujuan meningkatkan semangat Yakult Lady dalam melakukan penjualan;

bahwa atas pengeluaran terkait kegiatan promosi (biaya cetak alat peraga promosi) berupa brosur, sticker, leaflet, tenda canopi, wobbler, banner, taplak meja dan selftalker merupakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang atas penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPN sehingga terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding;

bahwa jumlah koreksi yang dipertahankan sebesar Rp1.728.151.445,00, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding a quo dengan alasan bahwa Pemberian Cuma-Cuma yang terutang Pajak Pertambahan Nilai seharusnya hanya terbatas pada barang-barang yang diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, sedangkan menurut Pemohon Banding barang-barang promosi yang disengketakan a quo bukan adalah merupakan barang yang diperjualbelikan;

bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait dengan pemberian cuma- cuma yang menurut Terbanding penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Pemberian Cuma-Cuma yang terutang Pajak Pertambahan Nilai seharusnya hanya terbatas pada barang-barang yang diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, sedangkan barang-barang promosi yang disengketakan a quo bukan merupakan barang yang diperjualbelikan sehingga seharusnya tidak dijadikan obyek PPN;

bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yuridis mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas barang yang dibeli Pemohon Banding dari pihak lain kemudian diberikan secara cuma-cuma sebagai sarana promosi kepada konsumen dan/atau distributor;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan serta pemeriksaan atas alat bukti, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa, terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait sengketa a quo dengan uraian sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain: Pasal 1A ayat (1) huruf d:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak. Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d:

…

Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

…

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b.barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c.penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

d.penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, yang mengatur:

Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

b.untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta data dan keterangan sebagai berikut:

bahwa biaya promosi berupa pemberian cuma-cuma di Masa Pajak Juli 2022yang dilakukan koreksi oleh Terbanding dan dianggap sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai adalah biaya untuk membeli barang-barang sarana promosi berupa souvenir seperti tas jinjing, tas lipat, jam dinding, paperbag, dll;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa Terbanding telah mengabulkan sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding terkait dengan koreksi Terbanding atas pengeluaran terkait kegiatan promosi (biaya cetak alat peraga promosi) berupa brosur, sticker, leaflet, tenda canopi, wobbler, banner, taplak meja dan selftalker;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa atas koreksi yang masih dipertahankan dan menjadi sengketa banding atas pengeluaran terkait kegiatan promosi pemberian barang-barang promosi/hadiah oleh Wajib Pajak kepada pihak lain, pada dasarnya adalah sama dengan pengeluaran terkait kegiatan promosi yang koreksinya telah dibatalkan dan dikabulkan Terbanding dalam proses keberatan; bahwa terhadap fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang telah dibatalkan dalam proses keberatan adalah berkaitan dengan pengeluaran terkait kegiatan promosi yang menurut Terbanding adalah merupakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang atas penyerahannya tidak dilakukan pemungutan PPN;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan a quo, Pengadilan Pajak meyatakan sependapat dengan pendapat Terbanding untuk membatalkan koreksi yang berkaitan dengan pengeluaran terkait dengan kegiatan promosi yang merupakan pemakaian sendiri;

bahwa terkait dengan koreksi yang masih dipertahankan dan menjadi sengketa banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo berbeda dengan koreksi yang telah dibatalkan Terbanding dalam proses keberatan;

bahwa dalam koreksi yang masih menjadi sengketa, Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa koreksi a quo adalah terkait dengan kegiatan promosi melalui pemberian barang-barang promosi/hadiah oleh Wajib Pajak (in casu Pemohon Banding) kepada pihak lain (in casu pelanggan Pemohon Banding) berupa tas jinjing, tas lipat, jam dinding, paperbag, dll;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa barang-barang promosi a quo dibeli oleh Pemohon Banding dari beberapa vendor pihak ketiga dan bukan merupakan produk yang diproduksi maupun dijual oleh Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Pengadilan Pajak memperoleh fakta data dan keterangan bahwa pada saat melakukan pembelian, Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian barang promosi berupa tas jinjing, tas lipat, jam dinding, paperbag;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Pajak Masukan atas barang-barang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding saat diperolehnya; bahwa setelah memperoleh barang-barang promosi a quo, Pemohon Banding menyerahkannya kepada para pelanggan dengan tanpa dipungut biaya sebagai bagian dari kegiatan promosi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa semua transaksi penyerahan barang-barang promosi kepada konsumen dengan tanpa dipungut biaya a quo pada dasarnya adalah merupakan pemberian cuma-cuma; menimbang bahwa Pasal 1 angka 4 UU PPN mengatur:

penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak”

Menimbang bahwa Pasal 1A Ayat (1) huruf d mengatur: Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. …,

…,

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d menyatakan:

Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa transaksi penyerahan barang-barang promosi kepada konsumen dengan tanpa dipungut biaya adalah memenuhi unsur-unsur ketentuan Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 1A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta Penjelasannya;

bahwa oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyerahan barang- barang promosi kepada konsumen adalah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN;

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp1.728.151.445,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga karenanya koreksi a quo tetap dipertahankan;

Menimbang ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.";

Menimbang memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

Menimbang Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil

berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Menimbang memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karenanya berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp1.728.151.445,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan sehingga terdapat alasan hukum untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan karenanya Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.728.151.445,001.728.151.445,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp342.578.008.240,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp

342.578.008.240,00 menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri342.578.008.240
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN12.681.082
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.140.700.000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah343.731.389.322
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan343.731.389.322
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng
d.1. Impor BKP0
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri37.683.580.906
Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.831.866.876
b.3. STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP Sendiri20.661.472.478
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah37.493.339.354
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Pajak yang dapat diperhitungkan37.493.339.354
e. Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar190.241.552
3.Pajak yang sudah:
No.UraianJumlah (Rp)
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
4.Jumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar190.241.552
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP84.923.829
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar275.165.381

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00560/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 10 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00232/207/22/057/24 tanggal 13 Mei 2024 Masa Pajak Juli 2022, atas nama PT YAKULT INDONESIA PERSADA, NPWP 01.061.974.0- 057.000, beralamat di Gedung Antam Office Park Tower B Lantai 16, Jalan T.B. Simatupang Nomor 1, RT.010 RW.004, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan 12530 (domisili elektronik domisili elektronik tax.audit@yakult.co.id), sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp275.165.381,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.