Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 47 halaman

PUT-005869.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Mc Pet Film Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-005869.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00169/207/16/052/20 tanggal 18 Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005869.16/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Bambang H. Sastrosatomo jabatan Presiden Direktur (domisili elektronik: MCAP-DG-MFI_FIN@mchcgr.com), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Cindy Claudya Cynthia,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1045/PP/IKH/2021 tanggal 07 Oktober 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 198/MFI-BHS/LETTER/X/2022 tanggal 20 Oktober 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kadarisman/197607071999031003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ismadi Triantoro/198305102004121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Dadang/19740061997031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4465/WPJ.07/2023 tanggal 04 September 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1402/PP/BR/2022 tanggal 01 November 2022 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/Ucp/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 127/MFI- BHS/LETTER/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 1199/WPJ.07/2022 tanggal 08 Juli 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0268/MFI- BHS/LETTER/XI/2022 tanggal 07 November 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00169/207/16/052/20 tanggal 18 Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor67.230.838.82567.230.838.825
a.2Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri6.699.839.3968.417.924.437
a.3Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)73.930.678.22175.648.763.262
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)73.930.678.22175.648.763.262
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1Impor BKP00
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
aPajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)669.983.942841.792.447
bDikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.345.687.8145.055.443.253
b.3STP (pokok kurang bayar)00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5Lain-lain26.538.384.34726.538.384.347
b.6Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)31.884.072.16131.593.827.600
cDiperhitungkan
c.1SKPPKP00
dJumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)31.884.072.16131.593.827.600
eJumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(31.214.088.219)(30.752.035.153)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
adikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya31.214.088.21931.214.088.219
bdikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
cJumlah (a+b)31.214.088.21931.214.088.219
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c)0462.053.066
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP0462.053.066
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) Undang-Undang PPN00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0462.053.066
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.g)0924.106.132
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 089/MFI-BHS/LETTER/2021 tanggal 16 Maret 2021 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022 menyatakan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang Bayar462.053.066(408.300.342)53.752.724
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP462.053.066(408.300.342)53.752.724
Jumlah PPN yang masih harus dibayar924.106.132(816.600.684)107.505.448

Namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatana quo sehingga Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 127/MFI-BHS/LETTER/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 (cap harian pos tanggal 13 Juni 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 127/MFI-BHS/LETTER/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00585/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00169/207/16/052/20 tanggal 18 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan Terbanding nomor KEP-00585/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022 diterima pada tanggal 15 Maret 2022;

bahwa pemenuhan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bambang H. Sastrosatomo selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 Tahun 2020 tertanggal 08 April 2020;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00585/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Nomor: 00169/207/16/052/20 tanggal 18 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Disetujui Pada Pembahasan Akhir (Rp)
1Ekspor67.230.838.82567.230.838.82567.230.838.825
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.699.839.3968.417.924.4376.699.839.396
3Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri669.983.942841.792.447669.983.942
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.345.687.8145.055.443.2535.345.687.814
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (3) KUP-462.053.066-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-924.106.132-

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 089/MFI-BHS/LETTER/2021 tanggal 16 Maret 2021 yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
1Ekspor67.230.838.82567.230.838.825-
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.699.839.3968.417.924.4371.718.085.041
3Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri669.983.942841.792.447171.808.505
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.345.687.8145.055.443.253290.244.561
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (3) KUP-462.053.066462.053.066
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-924.106.132924.106.132

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00585/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Semula (Rp)Dikurang/Menjadi (Rp)
Ditambah
(Rp)
1PPN Kurang (Lebih) Bayar462.053.066(408.300.342)53.752.724
2Sanksi Bunga---
3Sanksi Kenaikan462.053.066(408.300.342)53.752.724
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar924.106.132(816.600.684)107.505.448

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
1Ekspor67.230.838.82567.230.838.8250
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.237.366.6616.699.839.396537.527.265
3Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri723.736.666669.983.94253.752.724
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.345.687.8145.345.687.8140
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (3) KUP53.752.724-53.752.724
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar107.505.448-107.505.448

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp537.527.265,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang dan Jasa dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding Rp6.699.839.396

Menurut TerbandingRp7.237.366.661

SengketaRp 537.527.265

bahwa berdasarkan data, fakta, dan peraturan perpajakan yang berlaku, ekspor Jasa Kena Pajak yang diberikan Pemohon Banding kepada Mitsubishi Plastic, inc berupa jasa layanan sehubungan dengan perluasan bisnis di area Asia Pasifik tidak termasuk jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 70/PMK.03/2010 dengan tarif 0% sehingga atas ekspor Jasa Kena Pajak sebesar Rp179.338.751,00 seharusnya dikenakan tarif PPN sebesar 10%;

bahwa atas ekspor jasa kena Pajak yang diberikan Pemohon Banding kepada Mitsubishi Plastic, Inc, Pemohon Banding tidak membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sehingga tidak memenuhi Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan perluasan penjualan produk KTF yang diproduksi Pemohon Banding di wilayah Asia Pacific. Selain itu, Pemohon Banding juga membantu penjualan produk KTF yang diproduksi Mitsubishi Plastic, Inc (MPI) diantaranya:

a. Menindaklanjuti pelanggan MPI di wilayah Asia Pasifik;

b. Mengkoordinasikan pertemuan antara MPI dan pelanggannya di kawasan Asia Pasifik;

c. Mengumpulkan dan melaporkan informasi pasar produk di kawasan Asia Pasifik;

d. Menginformasikan MPI tentang permintaan pelanggan MPI secara tepat waktu;

bahwa berdasarkan service agreement tertanggal 1 Januari 2015 antara Pemohon Banding dan MPI, atas bagian biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan MPI, diajukan penggantian/reimbursement kepada MPI sebesar 30% dari total biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa biaya yang Pemohon Banding tagihkan kepada MPI seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai biaya imbal jasa. Faktanya, biaya tersebut hanyalah biaya penggantian atas dukungan penjualan produk KTF yang diberikan Pemohon Banding kepada MPI. Jika Terbanding tetap menganggap transaksi tersebut sebagai ekspor jasa yang terutang PPN, seharusnya kegiatan/transaksi yang dilakukan Pemohon Banding berikut ini tidak termasuk ke dalam jenis ekspor Jasa Kena Pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h dan ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Pasal 2 ayat 1-3 dan Pasal 4 PMK 70 tahun 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).

Pasal 4

Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;

b. jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;

c. jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan terkait, dapat disimpulkan bahwa peraturan perpajakan mengatur adanya tiga jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN seperti disebutkan di atas. Oleh karena itu, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada MPI dalam rangka perluasan penjualan di Asia Pasifik bukan termasuk ekspor jasa yang dikenai PPN;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan perpajakan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp537.527.265,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan-alasan pengajuan banding secara jelas sebagaimana diuraikan pada Surat Banding dan telah melengkapinya dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, yaitu membatalkan koreksi Terbanding sebagai berikut:

Jenis KoreksiJumlah yang Dikoreksi
(Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri537.527.265,00

bahwa sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Agustus 2016 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut
Menurut Terbanding (Rp)Ditambah/ Dikurangi (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)
1Ekspor67.230.838.825067.230.838.825
2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.237.366.661(537.527.265)6.699.839.396
3Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri723.736.666(53.752.724)669.983.942
4Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan5.345.687.81405.345.687.814
5Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (3) KUP53.752.724(53.752.724)-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar107.505.448(107.505.448)-

bahwa apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P.1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00585/KEB/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022;

Bukti P.2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 089/MFI-BHS/LETTER/2021 tanggal

16 Maret 2021;

Bukti P.3. Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor:

00169/207/16/052/20 tanggal 18 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P.4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 15 Tahun 2020 tertanggal

08 April 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 1199/WPJ.07/2022 tanggal 08 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Sengketa atas DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp537.527.265,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai

Data, Fakta, dan Pendapat Terbanding

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00672/WPJ.07/KP.0205/RIK.SIS/2020 tanggal 14 Desember 2020, Pemeriksa melakukan Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp1.718.085.041,00;

bahwa rincian atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2016 terdiri dari:

- Koreksi positif peredaran usaha berdasarkan adanya koreksiRp443.134.997,00 negatif pembelian RMF di HPP sebesar

- Koreksi penyerahan berdasarkan adanya koreksi positifRp737.422.779,00 penghasilan luar usaha sebesar

- Koreksi DPP penyerahan dari penghasilan MINO Others yangRp537.527.265,00 belum dilaporkan sebesar

Rp1.718.085.041,00

bahwa berdasarkan data Pemeriksa, koreksi DPP penyerahan dari penghasilan MINO others yang belum dilaporkan sebesar Rp537.527.265 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi pemeriksa senilai Rp1.718.085.041,00. Alasan keberatan Pemohon Banding pada intinya yaitu:

- Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp443.134.997,00

bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena koreksi positif peredaran usaha adalah berdasarkan pendapat Pemeriksa bahwa terdapat pembelian yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Pemeriksa berasumsi bahwa juga terdapat penyerahan yang PPN-nya belum dilaporkan;

bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak mencerminkan keadaan usaha Pemohon Banding yang sebenarnya, karena Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan atas peredaran usaha Pemohon Banding. Nilai peredaran usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian;

- Koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan adanya koreksi positif penghasilan luar usaha sebesar

bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena koreksi positif penghasilan dari luar usaha ini adalah berdasarkan pendapat Pemeriksa bahwa terdapat persediaan akhir dalam pembukuan Wajib Pajak yang tidak dapat ditemukan sehingga Pemeriksa berasumsi bahwa persediaan tersebut telah terjual dan atas PPN-nya belum dilaporkan;

bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidak mencerminkan keadaan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya, karena kami telah melaporkan seluruh penyerahan dari penghasilan luar usaha kami. Nilai penghasilan luar usaha kami telah sesuai dengan Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Independen dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian;

- Koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dari penghasilan MINO Others yang belum dilaporkan sebesar Rp537.527.265,00

bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan perluasan penjualan produk KTF yang diproduksi Wajib Pajak di wilayah Asia Pacific. Selain itu, Wajib Pajak juga membantu penjualan produk KTF yang diproduksi Mitsubishi Plastic, Inc (MPI);

bahwa berdasarkan service agreement tertanggal 1 Januari 2015 antara Pemohon Banding dan MPI, atas bagian biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan MPI, diajukan penggantian kepada MPI sebesar 30% dari total biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak ditambah biaya administrasi sebesar 2%;

bahwa peraturan perpajakan mengatur adanya tiga jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN seperti disebutkan di atas. Oleh karena itu, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk MPI untuk perluasan penjualan di Asia Pasifik bukan termasuk ekspor jasa yang dikenai PPN;

bahwa terkait koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dari penghasilan MINO Others yang belum dilaporkan sebesar Rp537.527.265,00 sebagai berikut:

a) Wajib Pajak memberikan dokumen pendukung sebagai berikut:

- Service Agreement antara PT MC Pet Film Indonesia dengan Mitsubishi Plastic, Inc tanggal 1 Januari 2015

- Rincian Related Cost of Komine san

- General Voucher

- Surat tagihan pembayaran (Re-Invoice)

b) Berdasarkan dokumen Service Agreement antara PT MC Pet Film Indonesia dengan Mitsubishi Plastic, Inc tanggal 1 Januari 2015 sebagai berikut:

bahwa berdasarkan agreement tersebut dapat diketahui:

- Mitsubishi Plastic, Inc (MPI) bergerak dalam usaha pembuatan dan penjualan KTF dan produk terkait lainnya dan ingin memperluas produk di pasar Asia;

- MPI berkeinginan agar PT MC Pet Film Indonesia (MFI) untuk menyediakan beberapa layanan sehubungan dengan penjualan produk di pasar Asia Pasifik yaitu:

o Menindaklanjuti pelanggan MPI di wilayah Asia Pasifik

o Mengkoordinasikan pertemuan antara MPI dan pelanggannya di

kawasan Asia Pasifik

o Mengumpulkan dan melaporkan informasi pasar produk di kawasan

Asia Pasifik

o Menginformasikan MPI tentang permintaan pelanggan MPI secara

tepat waktu;

- MFI bersedia memberikan layanan tersebut kepada MPI dengan syarat dan ketentuan seperti:

bahwa biaya yang harus dibayar oleh MPI kepada MFI untuk layanan yang diberikan untuk periode mulai dari data efektif hingga 31 desember 2015 adalah jumlah yang setara dengan 30% dari biaya tenaga kerja tahunan orang yang ditugaskan MFI untuk memberikan layanan, yang mencakup 2% dari biaya administrasi;

o MPI akan membayar biaya dan pengeluaran dalam dolar Amerika Serikat ke

rekening bank yang ditunjuk oleh MFI

bahwa berdasarkan data Pemeriksa, koreksi DPP penyerahan dari penghasilan MINO others yang belum dilaporkan sebesar Rp537.527.265,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berikut dokumen pendukung Pemohon Banding yaitu rincian Related Cost of Komine san terkait koreksi penyerahan dari penghasilan MINO others:

bahwa alasan Keberatan Pemohon Banding terkait koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dari penghasilan MINO Others yang belum dilaporkan sebesar Rp537.527.265,00 yaitu:

- Penyerahan tersebut merupakan pemberian layanan jasa oleh Wajib Pajak kepada Mitsubishi Plastic, Inc untuk perluasan penjualan di Asia Pasifik bukan termasuk ekspor jasa yang dikenai PPN;

- Berdasarkan UU PPN:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Pasal 2 ayat 1-3 dan Pasal 4 PMK 70 tahun 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).

Pasal 4

Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;

b. Jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;

c. Jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.

bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti Keberatan, atas ekspor Jasa Kena Pajak sebesar Rp537.527.265,00 tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2016 Formulir 1111 A1;

bahwa berdasarkan UU PPN:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai:

Pasal 1

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

Pasal 2

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).

Pasal 3

Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a. untuk Jasa Maklon:

1. pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;

2. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;

3. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;

4. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan

5. pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

b. untuk selain Jasa Maklon:

1. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau

2. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean.

Pasal 4

Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;

b. Jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;

c. Jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.

Pasal 7

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

(3) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

bahwa atas ekspor Jasa Kena Pajak yang diberikan Wajib Pajak kepada Mitsubishi Plastic, Inc, Wajib Pajak tidak membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sehingga tidak memenuhi Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010;

bahwa atas permintaan dokumen Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak telah dibuatkan surat permintaan peminjaman tambahan buku, catatan, data, dan informasi Nomor S-87/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 09 Februari 2022;

bahwa permintaan dokumen tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak sehingga dibuatkan Berita Acara Nomor BA-1029/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 21 Februari 2022;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan peraturan perpajakan yang berlaku, ekspor Jasa Kena Pajak yang diberikan Pemohon Banding kepada Mitsubishi Plastic, Inc berupa Jasa layanan sehubungan dengan perluasan pasar Asia Pasifik yaitu:

- Menindaklanjuti pelanggan MPI di wilayah Asia Pasifik;

- Mengkoordinasikan pertemuan antara MPI dan pelanggannya di kawasan Asia Pasifik;

- Mengumpulkan dan melaporkan informasi pasar produk di kawasan Asia Pasifik;

- Menginformasikan MPI tentang permintaan pelanggan MPI secara tepat waktu; tidak termasuk jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 70/PMK.03/2010 dengan tarif 0% sehingga atas ekspor Jasa Kena Pajak sebesar Rp537.527.265 dikenakan tarif PPN 10%;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Pemeriksa atas DPP penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri dari penghasilan Mino Others yang belum dilaporkan sebesar Rp537.527.265,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka koreksi Pemeriksa atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2016 sebesar Rp537.527.265,00 dipertahankan;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat Banding nomor 127/MFI-BHS/LETTER/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00169/207/16/052/20 tanggal 18 Desember 2020 Masa Pajak Desember 2016 atas nama PT MC PET FILM INDONESIA NPWP 01.070.954.1-052.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan alat bukti;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0268/MFI-BHS/LETTER/XI/2022 tanggal 07 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa pokok sengketa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

UraianJumlah
(Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri537.527.265,00
Jumlah537.527.265,00

Bantahan (Pendapat) Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan perluasan penjualan produk KTF yang diproduksi Pemohon Banding di wilayah Asia Pacific. Selain itu, Pemohon Banding juga membantu penjualan produk KTF yang diproduksi Mitsubishi Plastic, Inc (MPI) diantaranya:

a. Menindaklanjuti pelanggan MPI di wilayah Asia Pasifik;

b. Mengkoordinasikan pertemuan antara MPI dan pelanggannya di kawasan Asia Pasifik;

c. Mengumpulkan dan melaporkan informasi pasar produk di kawasan Asia Pasifik;

d. Menginformasikan MPI tentang permintaan pelanggan MPI secara tepat waktu;

bahwa berdasarkan service agreement tertanggal 1 Januari 2015 antara Pemohon Banding dan MPI, atas bagian biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan MPI, diajukan penggantian/reimbursement kepada MPI sebesar 30% dari total biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding;

bahwa biaya yang Pemohon Banding tagihkan kepada MPI seharusnya tidak dapat dikategorikan sebagai biaya imbal jasa. Faktanya, biaya tersebut hanyalah biaya penggantian atas dukungan penjualan produk KTF yang diberikan Pemohon Banding kepada MPI;

bahwa jika Terbanding tetap menganggap transaksi tersebut sebagai ekspor jasa yang terutang PPN, seharusnya kegiatan/transaksi yang dilakukan Pemohon Banding berikut ini tidak termasuk ke dalam jenis ekspor Jasa Kena Pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf h dan ayat (2) UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Pasal 2 ayat 1-3 dan Pasal 4 PMK 70 tahun 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 2

1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

3) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0% (nol persen).

Pasal 4

Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;

b. jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;

c. jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.

bahwa berdasarkan fakta dan peraturan terkait, dapat disimpulkan bahwa peraturan perpajakan mengatur adanya tiga jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai PPN seperti disebutkan di atas. Oleh karena itu, jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada MPI dalam rangka perluasan penjualan di Asia Pasifik bukan termasuk ekspor jasa yang dikenai PPN;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan perpajakan di atas, kami mohon agar koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri sebesar Rp537.527.265,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan alasan dan fakta-fakta diatas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP yang menyatakan bahwa “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Usul

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan seluruh banding. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan alat bukti;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti yang telah diberi materai cukup serta diberi tanda P, sebagai berikut : Bukti P.5. Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum, dan Surat Kuasa Khusus atas

nama Cindy Claudya Cynthia;

Bukti P.6. Audit report;

Bukti P.7. Fotokopi KTP dan Paspor atas nama Bambang H. Sastrosatomo,

Jabatan Presiden Direktur;

Bukti P.8. Fotokopi Audit Report;

Bukti P.9. Matriks Sengketa;

Bukti P.10. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P.11. Kesimpulan Akhir;

Bukti P.12. Fotokopi Service Agreement tertanggal 1 Januari 2015 antara

Mitsubishi Plastic, Inc (MPI) dan Pemohon Banding beserta terjemahan Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;

Bukti P.13. Rincian biaya tenaga kerja Keita Komine selama tahun 2015;

Bukti P.14. Rekapitulasi biaya penggantian yang ditagihkan bulan

Desember 2016;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan alat bukti yang telah diberi materai cukup serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00585/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00169/207/16/052/20 tanggal 18 Desember 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 127/MFI-BHS/LETTER/VI/2022 tanggal 09 Juni 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.699.839.396,007.237.366.661,00537.527.265,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sebesar Rp537.527.265,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pokok sengketa adalah koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp537.527.265,00. Berdasarkan PMK No. 70/PMK.03/2010, kegiatan Pemohon Banding berupa pemberian jasa kepada Mitsubishi Plastic, Inc untuk perluasan penjualan di Asia Pasifik merupakan Ekspor Jasa Kena Pajak. Tarif PPN 0% hanya berlaku untuk jenis jasa tertentu, sedangkan PKP yang melakukan ekspor jasa tetap wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri invoice sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Dengan demikian, atas ekspor Jasa Kena Pajak yang diberikan Pemohon Banding kepada Mitsubishi Plastic, Inc tetap terutang PPN;

2. bahwa Terbanding mendasarkan dalilnya pada UU KUP dan UU PPN yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menetapkan pajak terutang dan menerbitkan SKPKB atas PPN yang kurang dibayar atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%, termasuk pengenaan sanksi administrasi. Dokumen yang baru disampaikan pada tahap keberatan dan tidak diberikan saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan. PPN dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP sesuai PMK 70/PMK.03/2010, yang menegaskan bahwa tarif 0% hanya berlaku untuk jenis jasa tertentu, serta mewajibkan pembuatan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak yang dilampiri invoice sebagai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak;

3. bahwa Terbanding menguji aspek materiil transaksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pokok sengketa adalah koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp537.527.265,00, terkait pemberian jasa kepada Mitsubishi Plastic, Inc untuk perluasan penjualan di Asia Pasifik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat penghasilan MINO sebesar Rp537.527.265,00 yang berasal dari kegiatan perluasan dan bantuan penjualan produk KTF di wilayah Asia Pasifik. Karena jasa tersebut tidak termasuk dalam jenis Ekspor Jasa Kena Pajak yang dikenai tarif PPN 0%, maka atas penyerahan tersebut tetap terutang PPN.

4. bahwa dalam uji kebenaran materiil, Pemohon Banding menyampaikan Service Agreement antara PT MC Pet Film Indonesia dan Mitsubishi Plastic, Inc tanggal 1 Januari 2015, yang menunjukkan bahwa MPI meminta MFI memberikan layanan terkait perluasan penjualan produk di pasar Asia Pasifik. Layanan tersebut meliputi tindak lanjut pelanggan, koordinasi pertemuan, serta pengumpulan dan pelaporan informasi pasar. Imbalan jasa ditetapkan sebesar 30% dari biaya tenaga kerja tahunan personel yang ditugaskan, termasuk biaya administrasi, dan dibayarkan oleh MPI dalam dolar AS. Selain itu, disampaikan pula rincian biaya tenaga kerja tahun 2015 dan rekapitulasi biaya penggantian yang ditagihkan pada Desember 2016;

5. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp537.527.265,00 terkait pemberian jasa kepada Mitsubishi Plastic, Inc tetap dipertahankan. Pemohon Banding terbukti melakukan penyerahan jasa untuk perluasan pasar Asia Pasifik, namun tidak membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak dan tidak menyerahkan invoice serta bukti pembayaran. Selain itu, jasa tersebut diakui tidak termasuk ekspor jasa yang dikenai PPN 0% sebagaimana PMK 70/PMK.03/2010, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenakan PPN tarif 10%;

6. bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor Jasa Kena Pajak kepada Mitsubishi Plastic, Inc berupa jasa perluasan pasar Asia Pasifik, namun tidak membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dipersyaratkan PMK 70/PMK.03/2010. Jasa tersebut juga tidak termasuk jenis ekspor jasa yang dikenai tarif PPN 0%, sehingga atas nilai Rp537.527.265,00 dikenakan PPN 10%. Berdasarkan data, fakta, dan dokumen yang ada, Terbanding menyimpulkan koreksi telah sesuai ketentuan perpajakan dan memohon Majelis Hakim untuk mempertahankan koreksi serta menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp537.527.265,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mengkategorikan penerimaan reimbursement dari Mitsubishi Plastic, Inc. (MPI) pada akun 7151005 MINO Others sebagai ekspor jasa yang dikenai PPN sebesar 10%.

No AkunNama AkunTanggalDeskripsiNilai InvoiceNilai (Rp)
($)
7151005MINO Others27/12/2016Expand the sales KTF in Asia Pacific - KMN cost40.249,14537.527.265

2. bahwa berdasarkan Service Agreement tanggal 1 Januari 2015 antara MPI dan Pemohon Banding, kedua pihak bekerja sama memproduksi dan menjual produk Kaiteki Toushitsu Film (KTF), yaitu breathable film yang digunakan untuk pembalut wanita dan popok bayi. Untuk memperluas pasar KTF di kawasan Asia Pasifik, Pemohon Banding memberikan dukungan kepada MPI berupa tindak lanjut pelanggan, koordinasi pertemuan dengan pelanggan, pengumpulan dan pelaporan informasi pasar, serta penyampaian informasi permintaan pelanggan secara tepat waktu;

3. bahwa selanjutnya Pemohon Banding menunjuk Keita Komine untuk memberikan dukungan penjualan produk KTF, dengan menerima imbalan kerja dan melakukan perjalanan dinas. Atas dukungan tersebut, Pemohon Banding menagihkan kepada MPI penggantian biaya sebesar 30% dari total biaya tenaga kerja Keita Komine selama tahun 2015, yang merupakan reimbursement atas out-of-pocket expenses, bukan imbalan jasa;

4. bahwa dalam uji bukti, Pemohon Banding menyerahkan rincian biaya tenaga kerja Keita Komine tahun 2015 yang meliputi gaji, tunjangan, transportasi, perjalanan dinas, perumahan, fasilitas kerja, dan perizinan kerja di Indonesia. Sebesar 30% dari total biaya tersebut, yaitu USD53,665.53, merupakan biaya penggantian ongkos kerja yang ditagihkan kepada MPI pada tahun 2016 dan dihitung secara triwulanan sebesar USD13,416.38 per kuartal. Untuk kuartal 1– 3, total biaya yang ditagihkan pada Desember 2016 adalah USD40,249.14 atau Rp537.527.265,00;

5. bahwa PMK 70 Tahun 2010 mengatur bahwa PPN atas ekspor Jasa Kena Pajak dikenakan dengan tarif 0% dan hanya berlaku untuk tiga jenis jasa, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi dengan batasan tertentu. Berdasarkan ketentuan tersebut dan fakta yang ada, kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding tidak termasuk dalam jenis ekspor Jasa Kena Pajak dimaksud, sehingga merupakan transaksi yang tidak terutang PPN. Dengan demikian, jasa Pemohon Banding kepada MPI dalam rangka perluasan penjualan di kawasan Asia Pasifik bukan merupakan ekspor jasa yang dikenai PPN;

6. bahwa Pemohon Banding telah mengajukan bukti yang sah dan cukup untuk membantah koreksi Terbanding atas DPP penyerahan sebesar Rp537.527.265,00 Penerimaan dari MPI Jepang bukan merupakan ekspor jasa yang terutang PPN karena hanya berupa penggantian biaya (reimbursement out-of-pocket expenses), sehingga tidak seharusnya dipungut PPN. Oleh karena itu, koreksi Terbanding dinilai tidak benar dan Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mengabulkan banding dengan membatalkan seluruh koreksi tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf h

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (2)

Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai mengatur:

Pasal 1 angka 5

Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

Pasal 2

(1). Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Ekspor Jasa Kena Pajak oleh

Pengusaha Kena Pajak.

(2). Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak.

(3). Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 0%

(nol persen).

(4). Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah

Penggantian.

Pasal 3

Batasan kegiatan Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a. untuk Jasa Maklon:

1. pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;

2. pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak berada di luar Daerah Pabean dan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri serta tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan dan perubahannya;

3. spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak;

4. bahan adalah bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi Barang Kena Pajak yang dihasilkan;

5. kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak; dan

6. pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima Jasa Kena Pajak ke luar Daerah Pabean.

b. untuk selain Jasa Maklon:

1. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau

2. jasa yang melekat pada atau jasa untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean

Pasal 4

Jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut :

a. Jasa Maklon yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a;

b. Jasa perbaikan dan perawatan yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;

c. Jasa konstruksi, yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, yang batasan kegiatannya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2.

Pasal 7

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena Pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak pada saat Ekspor Jasa Pajak.

(2) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

(3) Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp537.527.265,00. Menurut PMK No. 70/PMK.03/2010, Terbanding berpendapat bahwa jasa Pemohon Banding kepada Mitsubishi Plastic, Inc untuk perluasan penjualan di Asia Pasifik merupakan Ekspor Jasa Kena Pajak;

2. bahwa Terbanding menguji aspek materiil transaksi dan menetapkan koreksi DPP sebesar Rp537.527.265,00 atas pemberian jasa Pemohon Banding kepada Mitsubishi Plastic, Inc untuk perluasan penjualan produk KTF di Asia Pasifik. Berdasarkan pemeriksaan, penerimaan tersebut dianggap sebagai penghasilan dari jasa perluasan dan bantuan penjualan yang tidak termasuk jenis Ekspor Jasa Kena Pajak bertarif 0%, sehingga atas penyerahan tersebut dinilai tetap terutang PPN;

3. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi DPP sebesar Rp537.527.265,00 atas penyerahan jasa Pemohon Banding kepada Mitsubishi Plastic, Inc untuk perluasan pasar Asia Pasifik, karena Pemohon Banding terbukti melakukan ekspor jasa namun tidak membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak serta tidak menyerahkan invoice dan bukti pembayaran. Selain itu, jasa tersebut tidak termasuk jenis ekspor jasa yang dikenai tarif PPN 0% berdasarkan PMK 70/PMK.03/2010, sehingga atas penyerahan tersebut dikenakan PPN tarif 10%;

4. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo karena berdasarkan Service Agreement tanggal 1 Januari 2015, Pemohon Banding dan MPI bekerja sama memproduksi dan menjual produk Kaiteki Toushitsu Film (KTF), serta dalam rangka memperluas pasar di kawasan Asia Pasifik Pemohon Banding memberikan dukungan penjualan berupa tindak lanjut pelanggan, koordinasi pertemuan, serta pengumpulan dan pelaporan informasi pasar. Untuk pelaksanaan dukungan tersebut, Pemohon Banding menunjuk Keita Komine dan menagihkan kepada MPI penggantian biaya sebesar 30% dari total biaya tenaga kerja selama tahun 2015, yang merupakan reimbursement atas out-of-pocket expenses dan bukan imbalan jasa;

5. bahwa berdasarkan PMK 70 Tahun 2010, tarif PPN 0% atas ekspor Jasa Kena Pajak hanya berlaku untuk jasa tertentu, yaitu jasa maklon, perbaikan dan perawatan, serta jasa konstruksi dengan batasan tertentu. Kegiatan Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori tersebut, sehingga jasanya kepada MPI dalam rangka perluasan penjualan di kawasan Asia Pasifik bukan merupakan ekspor jasa yang terutang PPN. Selain itu, penerimaan dari MPI Jepang hanyalah penggantian biaya (reimbursement out-of-pocket expenses), bukan DPP penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas DPP sebesar Rp537.527.265,00 tidak benar dan patut dibatalkan;

7. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, pendapat para fihak dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memberikan jasa kepada Mitsubishi Plastic, Inc untuk perluasan penjualan produk KTF di Asia Pasifik yang menurut Terbanding merupakan Ekspor Jasa Kena Pajak;

b. bahwa menurut Terbanding, atas ekspor jasa kena pajak a quo Pemohon Banding tidak membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak serta tidak menyerahkan invoice dan bukti pembayaran;

c. bahwa menurut Terbanding, jasa tersebut tidak termasuk jenis ekspor jasa yang dikenai tarif PPN 0% berdasarkan PMK 70/PMK.03/2010, sehingga atas penyerahan tersebut dikenakan PPN tarif 10%;

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak:

▪ dalam PMK 70/PMK.03/2010 mengatur Ekspor Jasa Kena Pajak

yang dikenai tarif PPN Nol (0) persen meliputi jasa maklon, jasa perbaikian dan perawatan, dan jasa konstruksi dengan batasan tertentu;

▪ dalam PMK 70/PMK.03/2010 tidak mengatur ekspor jasa selain jasa

maklon, jasa perbaikian dan perawatan serta jasa konstruksi dengan batasan tertentu, atau ekspor jasa yang tidak memenuhi PMK 70/PMK.03/2010, dianggap terutang PPN 10%;

▪ Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan Terbanding yang

menyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan ekspor jasa, tidak membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak serta tidak menyerahkan invoice dan bukti pembayaran, dan atas ekspor jasa a quo tidak memenuhi PMK 70/PMK.03/2010 dianggap terutang PPN 10%.

▪ bahwa dukungan yang diberikan Pemohon Banding kepada MPI

Jepang dalam rangka perluasan penjualan di kawasan Asia Pasifik berupa tindak lanjut pelanggan, koordinasi pertemuan dengan pelanggan, pengumpulan dan pelaporan informasi pasar, serta penyampaian informasi permintaan pelanggan secara tepat waktu bukan merupakan ekspor jasa yang dikenai PPN;

▪ bahwa jumlah sebesar Rp537.527.265,00 merupakan merupakan

penggantian (reimbursement) biaya tenaga kerja Keita Komine tahun 2015 yang ditagihkan kepada MPI Jepang pada tahun 2016;

▪ bahwa dengan demikian, penerimaan Pemohon Banding sebesar

Rp537.527.265,00 dari MPI Jepang menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan ekspor jasa yang terutang PPN, karena hanya berupa penggantian biaya (reimbursement);

8. bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp537.527.265,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri537.527.265,00537.527.265,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp 7.237.366.661,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 537.527.265,00 (-) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp 6.699.839.396,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00585/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 15 Maret 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00169/207/16/052/20 tanggal 18 Desember 2020, atas nama PT MC PET FILM INDONESIA, NPWP 01.070.954.1-052.000, beralamat di South Quarter Building Tower B 17th Floor Unit D Jl. RA. Kartini Kav. 8, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :

-EksporRp 67.230.838.825,00 -Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 6.699.839.396,00 (+) Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp 73.930.678.221,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp669.983.942,00 Dikurangi:

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 31.884.072.161,00 (-) Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) BayarRp 31.214.088.219,00 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan

ke Masa Pajak berikutnyaRp 31.214.088.219,00 (+) PPN yang kurang dibayarRp0,00 Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0,00 (+) Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. dan Benny Mangoting, S.E., S.H., S.S.T., Ak., M.H., M.Bus (adv.), masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.H., S.S.T., Ak., M.H.,

M.Bus (adv.)

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.