Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 143 halaman

PUT-005871.15/2023/PP/M.XIIlA Tahun 2026

PT Takiron Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-005871.15/2023/PP/M.XI I lA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028A(EB/PJAVPJ.12/2023 tanggal 6 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/20/624/22 tanggal 13 April 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005871.15/202en3P, telah mengambil putusan sebagai ben.kut dalam sengketa antara:

PT TAKIRON INDONESIA, NPWP 02.081.972.8-651.000, beralamat di Jl. Kabupaten Beji Kab. Pasuruan Jawa Timur, dan alamat korespondensi di Jl. Manyar lndah Vll/18 Surabaya 60118, yang divvakili oleh Tedj.a Sukmana Hudianto, jabatan Wakil Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan divaki]i oleh:

1. NamaI: Dr. Agung satryo wjbowo, S.E., Ak.,

S.H., M.M., C.A., C.P.A.,

Jabatan: KuasaHukum,

lzin Kuasa Hukum Nomor: KEP-522/PP/lKH/2022 tanggal 4Juli 2022, berdasarkanSurat KuasaKhususNomor 01/PTTl-Kuasa Banding/2023 tanggal 8 Desember 2023;

2. Nama: Shomasari,S.E.,Ak., M.M., Jabatan: Kuasa Hukum,

lzinKuasaHukum Nomor: KEP-020/PP/lKH/2023 tanggal 10 Januari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/PITl-Kuasa Banding/2023 tanggal 8 Desember 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 4042, Jakaha, dalam hal ini divvakili oleh:

1. Nama/NIP: LilikAndayanv198511182009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wlayah DJP Jawa

J "mur lll)'

2. Nama/NIP: Tenti llffany/197608081996022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wlayah DJP Jawa

Thmur Ill),

3. Nama/NIP: NoviAriyanto/198311012003121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP Jawa

Timur Ill), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-718/V\/PJ.12/2024 tanggal 8 Juli 2024'

4. Nama/NIP: Anis Hidayat Ma'ruf/197303071994021002,

Jabatan: Kepala seksi Keberatan, Banding, dan pengurangan

111'

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wlayah DJP Jawa limur Ill)I

5. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wlayah DJP Jawa llmur Ill),

6. Nama/NIP: Baritah Murah/197602131999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wlayah DJP Jawa

Timur Ill),

7. Nama/NIP: Tri Heriyanto/198506052007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

I

' I

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP Jawa

||mur 'l'), berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-377/\/VPJ.12/2024 tanggal 17 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1320/PpreFV2023 tanggal 15 November 2023 /.uncfo PEN-159fl3P/Prb/2026 tanggal 17 Juni 2026;

TelahmembacaSuratBandingPemohonBandingNomor

OolITKR/Banding Pph 2020Ivll/2023 tanggal 4 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

90/SUB/PJAVPJ.12/2023 tanggal 3 0ktober 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-buk[i tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00012/406/20/624/22 fanggal 13 April 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto (Rugi)USD (50,925.00)

2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang pph (Pasal 1 7 ayat (2)USD0.00 KUP

3.Penghasilan Kena pajak

4.PphTerutang

5.Pengembalian pph pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

6. Jumlah pphTerufang (4+5)

7.Kreditpajak:

a. Pph ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:

b.1. Pph Pasal 21 b.2. Pph Pasal 22 b.3. Pph Pasal 23

Halaman 3 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/2023/PP".XIIIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

b.4. Pph Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 ) c. Dibayar sendiri:

c.1. Pph pasal 22USD504.00 c.2. Pph Pasal 25USD6,006.00 c.3. Pph Pasal 29USD0.00 c.4. STP (pokok kurang bayar)USD0.00 c.5. Lain-lainUSD0.00. c.6. Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)USD6,510.00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB d.2. SKPPKP d.3. Jumlah (d.1 + d.2) e. Pph yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainUSD0.00 e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriUSD0.00 e.3. Telah dipotong/dipungutUSD0.00 e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)USD0.00 f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 -d.3) atauUSD6,510.00 (e.4))

8. Jumlah pph yang lebih bayar(7f-6)USD6,510.00

9.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui wajib pajak berdasarkanUSD(6,510.00) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor OO8ITKFVFINIvl/2022 tanggal 24 Juni 2022 dengan peinitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah (USD) 1Penghasilan Brute atau Peredaran Usaha/Brute1,761,596.00 2Harga Pokok Penjualan2,010,873.00 3Penghasilan Brute atau Laba Bruto ( 1 -2 ) (249,277.00) 4Pengurang Penghasilan Brute atau Biaya Usaha308,138.00 5Penghasilannetodalamnegeri(3-4) (557,415.00) 6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:

a. Penghasilan dart luar usalia30,798.00 b. Penghasilan jasa/pekeriaan bebas0.00 c. Penghasilan sehubungan dengan pekeriaan0.00 d. Laln-lain0.00 e. Jumlah(a+b+c+d)30,798.00

No.UraianJumlah (USD) 7Fasilitas penanaman modal benJpa pengurangan penghasilan0.00 neto

8Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal positif82,991.00 b. Penyesuaian Fiskal Negaff170,190.00 c. Jumlah(a-b) (87,199.00) 9Penghasilan neto luar negeri0.00 10Jumlah penghasilan Neto ( 5 + 6.e -7 + 8.c + 9 )(613,816,00) 11Zakavsumbangan keagamaan yang bersifat wajib0.00

I1T2Kompensasi Kerugian0.00

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0.00

14Penghasilan Kena pajak ( 10 -11 -12 -13 )0.00 15Pph Terufang (ITarifx 15) atau NIHIL)0.00 16Pengembalian yang seharusnya tidak terutang Pph (Pasal 17 ayat(2)KUP)0.00 17Pengembalian Pph Pasal 24 yang telah diperiiitungkan tahun lalu0.00 18Jumlah Pph Terufang (16+17)0.00 19Kredit Pajak:

f. Pph difanggung pemerintah0.00

9. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:0.00 b.7. Pph Pasal 210.00 b.8. Pph pasal 220.00 b.9. Pph pasal 230.00 b.10.Pph Pasal 240.00 b.11. Lain-lain0.00 b.12.Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 )0.00 h. Dibayar sendiri:

c.7. Pph pasal22504.00 c.8. Pph Pasal 256,006.00 c.9. Pph pasal 290.00 c.10.STP(pokokkurangbayar)0.00 c.11. Lain-lain0.00 c.12.Jumlah ( c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)6,510.00 i. Diperhitungkan:

d.1. SKPLB0.00 d.2. SKPPKP0.00 d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0.00 j. Pph yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0.00 e.2. Dibayar dengan NPWP sendin.0.00

Halaman 5 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/2023/PP".XIIIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

No.UraianJumlah (USD) e.3. Telah dipotong/dipungut0.cO e.4. Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)0.00 f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 -d.3) atau6,510.00 ®)

20Jumlah pph yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f -6,510.00

18)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,'

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00028/KEB/PJAVPJ.12/2023 tanggal 6 April 2023, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/(Dikurangi)(USD)

SemulaMenjadi No.Uraian (USD)(USD) a. Penghasilan Netto(50,925.00)0(50,925.00) b. Kompensasi Kerugian000 Penghasilan KenaPajak

C.(50,925.00)0(50,925.00

Pajak Penghasilan/Pph)Terutana d.000 e. Kredit Pajak6,510.0006,510.0 Pph Kurang (LebihBayar) f.(6,510.00)0(6,510.00)

9. Sanksi Administrasi000 umlah Pph ymh /(lebih)dibayar h.(6.510.00)0(6,510.00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor OolITKR/Banding Pph 2020Ivll/2023 tanggal 4 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hart Kamis, 6 Juli 2023 (cap pos harian tanggal 4 Juli 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding

OolITKR/Banding Pph 2020Ivll/2023 tanggal 4 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Material Banding

Halaman 6 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/202en'P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Badan No. 00012/406/20/624/22 tanggal 13 April 2022 untuk Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang, dengan rincian penghitungan sebagai berikut:

ro.URAIAN wA,ropAIAK`"LAI=.LSLK:sMENURiE.MRBDA[gffrA#. IPcnghasilan Brute atau Pcrcdaran Usaha/BrLltoI.666.499.492.048.731.49I.666.499,49 2Harga Pokok Pcnju8JanI.627.571,60I.627.571.60I.627.S71.60 3Pcnghasilan Brute atau laba BTuto ( I-2)38.927,89421.159,8938.927,89 4Pcngurang Pcnghasilan B"to atau Bjaya Usaha363.657,00364.081.37364.081.37 5Pcnghasilan ncto dalam ncgcri (3-4)(324.729,Ill57.078.52(325.IS3,48) 67Pcr]ghasilan Rcto dalani ncgcri lainnya:

a,Penghasilan dari luar usaha20.735,0020.735,00190.625.11+,.9%it.seaM.9%it.se192.930.6021.159,1121.159.11190.625,11 b.Pcnghasilan jasa/ pckcriaan bcbas c.Pcnghasilan schubungarl dcngan pekcT]'aari d.Laln-lain e.Jumlch (a + b + c + d)

Fasilitas pcnananan modal bcmpa pcnEurangan pcnghasilan ncto

89PcnycsuafanFickal a.Pcnycsuaian Fistal Positif b.Pcnycsua]an Fiskal Ncgatif8.094,008.094.008.094'00 c.Jumlah (a -b)Pch'! I182.531,11184.836,60182.531 ' 11 ng asianncto uarncgcnJumlahpenghasilanncto(5 + 6.c -7 + 8.c + 9)

10(121.463,00'(121.463,00)8.486.808.486.8033.559.4833.559.48289.8S3.I I289.8S3.11(121.463,26|-121.463,268.486.808.486.8033.S§9,4833.559,48 11 Zakat/ sumbarlgan kcagamaan yarig bersifat vaJib

12 Kompcnsasi Kcrugian

13 Pcnghasilai` Tidak Kcna Pajalc (F"P)

14Pcnghasllan I(cna pajak (10 -11 -12 -13)

15 Pph Tcrutang (tanr x 15)66.400'31

16 Pengcmba]ian Pph Pasal 24 yang telah dlpcrhilungkan taliun lalu

17 Jumlah Pph Tcnttang (15 + 16)66.400,318.364.828.364.8233.024.9433.024.94 1819 Krcdit Pajak :

a. PTA ditanggung pemcrintah b. Dipoiong/dipungut oleh pihak lain:

b. 1 .pph pasal 21 b.2.Pph Pasal 22 b.3.pph paal 23 b.4 .rm pasal 24 b.5.Lain-laln b.6lumlah (b.I + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) c. Dibayar scndlri:

c. 1 .pph pal 22 c.2.pph pal 25 c.3.pph pasal 29 c.4 .SIP (pokok kurang bayar) c.5.Lain lain a.6|umlah c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5| d.I. SKPPKPc.JumlahPajak yang dapat dikrcditkan (a + b.6 + c.7 -d.I)

42.046,2841.389.7642.046,28 Pajak yang u'dak/ kurang dlbayar ( 17-18.c)(42.046,28)25.010.55(42.046.28)

20 Sanksl Admlnistrasl :

a.Bunga Pasal 13 (2) KUP7.283,077.283,07 b.Kcnaikan Pasal 13 (3) KUP c.Bunga Pasal 13 (5) KUP d.Kcnaikan Pasal 13A KUP c.Kcnaikan Pasal 17C (5) KUP r.Kcnalkan Pasal 171) (5) KUP guumlah sanksi adminlstrasi (a + b + c + d + c + 0

21 JUBlah Pph yang masih harus dit)ayar (19 +20.g)(42.046.28)32.293,62(42.046.28)

Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengaj.ukan keberatan kepada KPP Pratama Pasuruan dengan Surat No. 008ITKFVFIN/Vl/2022 tanggal 24 Juni 2022 yang diterima oleh KPP Pratama Pasuruan pada tanggal 24 Juni 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di

) atas, dan menurut Pemohon Banding perfiitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

_(1mFL,,I,in,,T",LN , No

'1Pefighasilan Bfuto at8u Peredarnn Usnha/Bnito1.666.499.49

2HBTgzi Pokok Peri`mlnn1,627,571.60 3PenBhasinn Brute at8u liiba BfuLo (1-2|38,927.89 4 Pengumng Penghasilan Bruto atom Biqra Usaha364.081.37

:5Penghosilan neLo dalam negeri (3-4)(325,153.48|21.159.1121'159.11192,930.60

6 Pen8hesilJm neto dalom negeri lainny&.

a.Penghasilan dari luar usaha

IIb.Penghasilan jasa/ pekeriann behas c.Pen8hasilan 8ehub`mgaft defigan pekerianft d.Lch.ha c.JumTh (a + b + c + d|

7Fusilit&s pefinrmmalt modal berupr peng`irangrri penghasilan neto

89 Penyesurfu Fiskal a.Penye8`minn Fislcal Positif b.Penyesuaian Fiskal Negatif8,094.00 clunTh (a - b)184.836.cO Penghasilan neto l`izLr negen

Ilo

Jimhh penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)|l19.IS7.77||119,157.77|8,364.828,364.8233,024.9433.024.9441,389.76 lil ZRlcat/8umhangrn kcaganiann yang bersifnt ur8jib

.12 Kompezisasi Keruginn il3 Penghasilan Tidalc Kefia Pqjak (Prfcp)

14 Penghasilan i-eun prjalc (10 - 11 - 12 - 13)

15 Pph Ter`itong (tnrir]c ls)

Pengenibfilian Pph nsal 24 yang tehh diperhitungkan tzihun hlu

116

Jumlah Pph Terutang ( ls - 16)

'17

'18 rmit Pajck :

II19 a. Pph ditanggung pemerintzih b. I)ipotong / dipungut oleh pihalc loin:

b.1.pph run 21 b.2.pph Frd 22 b.3.rm pud 23 b.4.Pph Paed 24 b.S.Lid.lain b.6.umlal` (b.i + b.2 -b.3 -b.4 -b.S) c. Dibnyar sendiri:

c.1.pph pud 22 c.2,pph pud 2s c.3.pph pud 29 c.4.SIP (pckck !curang t)qynr) c.5.Lid ha c.6Junilah c.I + c.2 . c.3 + c.4 -c.S) d. Diperlritungkan:

dl. SKPPKP e. Jumhh PqjoLk yang drpait dihaedithan (oL + b.6 + c.7 -d.I)

Paiakyungtidck/lcumngdibnyar(17-18.e) (41.389.76) 20( Solikei Administmsi :

&Bungr hasal 13 (2| KUP b.Kemihan Pasal 13 (3| KUP c.B`ingfL Pagal 13 `5) KUP d.Kennilcan Pasal 13A KUP e.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

I.Kemikan Pasal 17D (5) KUP gJumhah sanksi ndministrasi (a + b + c + d + e + f|

21 Jundnh Pph yang mnsih harus dihayar |19+20.g|(41,389.76|

Alas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00028/KEB/PJ/\/VPJ.12/2023 tanggal

I 6 April 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:I Ho.umianScmwh |tJSD)n-''.'`.,,-L- tr PenF!hasilan Netto289.853.11 1111111111111111111111-289,853.11 b. KomDensasi Kerurian-

C. PenF!hasilari Kena Paiak289.853.11289.853.11 d. Palak PenF:hasilan lpph TelutanF!l66.400.3166.400.31 e. Kredjt Paialc41.389.7641`389.76 f. Pph Kurarig/ lLebihl Bavar25.010.S525.010.55

9. Sanksi Administrasi7.283.077.283.07 •umlah Pph yang masih

32.293.6232,293.62 h. h8rus / llebihl dib8var

Pokok Sengketa dan Alasan Pengajuan Banding

Bahwa koreksi yang menjadi pokok sengketa dan Pemohon Banding ajukan keberatan adalah sebagai berikut:

M enurut

Korek§i yangDiajukanBanding PemohonBanding(DalamUSD)

RefUraianTerbanding (Dalam USD)(Dalam USD) KoreksiPositifatasPeredaranUsaha

A1,761,596.002,324,487.00562,891.00

A.Koreksi positif atas peredaran usaha sebesar USD 562,891.00,-

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha terkait transaksi hubungan istimewa sebesar USD562.891 dengan rincian sebagai berikut: Me nurut pemeriksaUS D2.324.487, 00

Menurut SPT WPUSD1.761.596,00

KoreksiUSD 562.891,00

Berdasarkan pengujian terfiadap kewajaran transaksi ke pihak terl(ait hubungan istimewa (dalam hal ini penjualan dilakukan Sebagian besar ke pihak afiliasi yaitu itochu Corporation). Hal ini disebabkan karena pada hasil pengujian, selisih tersebut lebih banyak diatribusikan pada penjualan kepada pihak afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak yang lebih tinggi dibandingkan pada transaksi pembelian ke pihak afiliasi.

I \1

Koreksi tersebut berkaitan dengan atribusi hasil koreksi berdasarkan\ pengujian atas transaksi hubungan istimewa.

Selan|.utnya, Pemeriksa melakukan pengu|.ian kewajaran transaksi teri(aft hubungan istimewa dengan nilai NCPM rata-rata tertimbang Pemohon Banding untuk tahun 2020 adalah sebesar -24,04% (khusus untuk transaksi penjualan ke pihak afiliasi) masih di bawah /.n{enquat/./e range Q7 rata-rata tertimbang data pembanding Q1 (2,75%), median (3,03%), dan Q3 (5,17%), sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Berdasarkan Lampiran SE-50/PJ/2013 dijelaskan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi pri.mer ton.man./y ac//.ustrrJenf/. Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatn.busikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi yaitu penjualan.

0leh karena itu, Pemeriksa melakukan atribusi koreksi terhadap penjualan ekspor pada transaksi afiliasi yang memiiliki risiko penghindaran pajak tinggi kepada nilai median dengan pewhitungan sebagai berikut:

MOTCOperating Margin (Aifer Adjustment)

D (HPP + Biaya + Adyustment) e

Sales - (HPP + Biava + Adjustment)

#.03% (HPP + Biaya + Adlf ustment)

9 asales103,03%o X ( HPP + Biaya + Adifustment) r§ales103,03% X $2.057.478

Sales$2.142.317 d

Demikian, koreksi yang diatribusikan kepada penjualan ekspor Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah sebagai ben.kut:

Nilai penj.ualan menurut pemeriksaUSD2.142.317

I

Nilai Penjualan WP kepada AfiliasiUSD1.579.426

KoreksiUSD 562.891

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar USD 562.891,00 karena penerapan prinsip kewajaran dan keiaziman yang dilakukan Terbanding tidak dilakukan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan penj.elasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis Terbanding karena tidak mempertimbangkan kondisi khusus yang terjadi pada tahun 2020 dalam melakukan analisis transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding. Bahwa pada tahun 2020 Pemohon Banding mengalami kerugian yang bukan disebabkan oleh Transaksi Hubungan lstimewa. Terbanding dalam melakukan analisis kewajaran transaksi hubungan istimewa seharusnya mempelajari alasan-alasan terjadinya kondisi khusus yang dialami Pemohon Banding untuk menghasilkan analisis yang andal. Bahwa kondisi khusus ini telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding tahun 2020. Berikut adalah kondisi-kondisi khusus yang dialami oleh Pemohon Banding pada tahun 2020:

a. Pemohon Banding mengalami penurunan permintaan penjualan ekspor akibat dart pesaing-pesaing dengan harga yang kompetitif. Bahwa profitabilitas Pemohon Banding pada tahun 2020 dalam kondisi yang tidak normal karena terdampak oleh persaingan harga jual dengan produk China, Vietnam dan persaingan dengan perusahaan Jepang yang lain. Selama beberapa tahun terakhir, Pemohon Banding mengalami persaingan yang sangat tinggi di dalam industri Pemohon Banding dengan meningkatnya I.umlah kompetitor atas produk serupa yang dijual oleh Pemohon Banding. Hal ini menyebabkan Pemohon Banding kesulitan untuk mempertahankan sales volume-nya sehingga berdampak pada penurunan kinerja keuangan Pemohon Banding. Ben.kut adalah kutipanringkasankondisipersainganpasarJepangteckaitkondisi4

PangsaPasarPTTakiron(''PTTl'')yangsemakinmenurunditahuh' 2019 -2020 sebagai berikut:

I,T T:^X-( -D-A Fo,tt,eTFTri='.-;.T=#:|g==:I:="2`=j.£

•...-. tbfe-~-..ngirt-m- e-.P-± PT I. =~a-ari t~ gr`.o I-#-ham. >rda. *k`ari

•.ilhi. ~i=Ih-tk.-f~`i.-I.-a-I Tl-qtt* a-o p-a-h --.- `.`no)a

}att`. oat-. i-t.to i<u. ±eti.ao z>-e-I.aatf` .r.erillk` Its;=iE<i--it a-<-r a a -i --

J®-fB. S.tis.rl J.rsh` rn--a-I `0.6ac a.ri k-Fcttmihn-F]-..r. 3Jed-I.g.I--

FT il n~mlsl I..-t]J]fi f>-I-r .apang. 5~ca`--.`tr. p-n..-h.-rl

T€t-ct n=<=i=-its-I 3 ..-. a-aoA D^lM -_a-.a ic.70*.

SUIT.L>.r: I+.141 DokurrTen Lc.kal 2019

Jr Ttkt- lt-dor.-l&

T.afisfer PriclT.e RCFror` - I.ocal File

For `hc Ftscal t-er Et.ded flec-t*r 2020

•.<.4 0Bft-FHalrB tat-m-

07.Pcti[].rre PT T. teralri dart t>et>er.Spa fcclompok Pert=ana-I., yattti

Sekt±:+I .oil.1, p-xaha.r]-pencahaar. T.ooacal4, dan oet`i=abziar] Jcpai.8 tafT*t]rat ya]tLi D^tAA. >-Ire mann 5etico f"tcar.aazt tT.twhlf*13JE~asj oe±ar df pa±ar JLc_. P~`rs-a-af`-p-eatlaar` Tlong*o* fo--=ai 3T,6ac dill l{ese(`mihal. pasJir. Se.clstzt JLunt Tnefretiasal 32,30it t}an^ tf`eactJa:al 18.70* a.a frT Tl ttiertfr`iasai 9.40¥ dart t>a>ar Jcp.nne.

Surrit.er: F+E.I 45 t>okurTron Lokal 2020

Berikut adalah ringkasan atas kuantitas penjualan dan nilai penjualan ekspor Pemohon Banding pada tahun 2012-2020:

__"(lg:#=nLu;aia;n_ Tahun Flskall{uantitas (kg}

20122.113.401,395.194.652.23 20131.894.752.464.291.836.64 20141.674.973.92 :3.803.058.05 20151 .539.157,973.482,066.32 20161.142.796.351.128.989,172.594.314.94 2017-22.,524603.9,027545,990 20181.012.532,70

20119542.242,081.250.880.43 2020673.571.66___~ _ 1.544.184.22

Berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa terdapat penurunan kuantitas penjualan ekspor kepada pihak afiliasinya dari tahun ke tahun, di mana penjualan Pemohon Banding menurun sangat signifikan pada 2 tahun terakhir tahun 2019 dan tahun 2020. Pemohon Banding memiliki persaingan harga jual yang ketat dengan kompetitor dari China, Vietnam dan Jepang yang menawarkan harga jual produk yang lebih kompetitif apabila dibandingkan dengan Grup Takiron. Karena persaingan penjualan tersebut, permintaan pembelian Takiron Co., Ltd. juga menurun dan menyebabkan penjualan Pemohon Banding juga menurun.

b. Dampak Pandemi Covid 19 dan Restrukturisasi Perusahaan Pada tanggal 30 Januari tahun 2020, Organisasi Kesehatan Dunia mengumumkan keadaan darurat kesehatan global dari jenis baru Virus Corona yang berasal dari Wuhan, Tiongkok (COVID-19) dan resiko terhadap komunitas lntemasional saat virus menyebar secara global diluar titik asalnya sehingga pada bulan Maret 2020 WHO mengklasifikasikan wabah COVID-19 sebagai pandemi. Dampak pandemi COVID-19 dari awal sampai dengan akhir tahun 2020 sangat material bagi PT Takiron Indonesia (PT T]") terutama dari sisi kegiatan Operasional dan Permintaan Penjualan terhadap Produk PT Tl. Banyak pelanggan balk dalam maupun luar negri yang menutup usaha mereka sesuai dengan anjuran Pemerintah masing- masing negara untuk menghentikan penyebaran COVID-19, sehingga secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi performa PT Tl di tahun pal.ak 2020 terutama dari sisi penjualan balk Ekspor maupun penjualan Lokal produk PT Tl di Indonesia.

Berikut adalah trend penjualan Lokal PT Tl dari tahun 2017-2020 di Indonesia:

NIIal Penjualan Tahun FiskalKuantitas {kg) (Dalam LJSD) 2017443,658.511,027,519.43 2018495,018.951,083,034.09 2019146,686-.37 I316 087 86 202055.276.54154,464.80

Terlihat dari Tabel Penj.ualan diatas pada tahun 2020 PT Tl mengalami penurunan angka Penjualan yang sangat signifikan dan. tahun sebelumnya hingga penurunan - 62% dari Volume Kuantitas penjualan bahkan kondisi penurunan sales lokal PT Tl sudah terjadi sejak tahun 2019 di angka penurunan -70°/a dari tahun sebelumnya di tahun 2018. Kondisi menurunnya performa Penjualan Lokal PT Tl tersebut sesuai dengan penjelasan dalam Dokumen Lokal PT Tl sebagai berikut:

Halaman 13 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en3P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

fTTlrifr- lndcond.

ForthoTF]?=±e;£:fa:ie9±°±:=±=ra:5{2f: a-.

bah-a kca.3+an op-rasio-.I I.ttkan diseb.b*an otleh tr)nsa.E]± iainL:

- Pet`.mJnaTi t>mt`iatim loJ®l: 5izii.si irti ter`ilarir.a disebablc2f. alehch mt.lmahnira PeojuaLan Ice I(eiT€nterian Per`aeian, yang telat. -).ds =-1ah =at`l stmt>ef. tna,rna pcojtzaLLan lolcal P= T] P2c!a tahirl-tahari Sebtltlma, rtihg3a T3tttzri P.)alc 20t8. tarect t3anria ?? T] aa.tan -r"ar.a Xecocotchafl a.!r&=rii.n. t.T`iaf.-a clcas.fi rzaeojtat 1 tin:=z ?I:cmf J€c*e imai.: p¢rarian cabar Zc,e roamari=pd.I. Pctaiti-n ac t>ert^-s2i thaa= Peitaoian Pmrin3S/t{ati-ip-=cf), t6t]Pi afts3t.flJpl =ibaG +iat`* pet=rri cabal b.cktiz-rna ±ecara s±Bt}irilc-A seja!t Taham P.|alc 2of9. Sicu&Si te.5et*i` jt.g- di-Z]fri etch PT TI i;.t>m= 12intf` PJrjak 2020, iarlg mmjeta±fc=rl per)Lmariaif` total pea±uaLan tohat (.51,13SiL i+al izri s.®jaLaA dcngar` bf.oi± di ittdited. A.cotm.I aeon.r]teriaLft Pta+-ftsafi. |fcoar\fLn V:.meoterian Deft.frf.ii .z.amaftg <ef`zf tunun daft tat}iiri I.e tank.I.. P.a. 2ots ad.`atl yng tortlfiggi ya!tu ap 22.7= <fiti`ari. I{.mucti.I. ?ada 20.5 t`fruz} 3adi Ftp 27.?2 triuon, ftp 2<.Ill oman (<ah*n 20]7). Z`p =},cO `ril:ii]n |tabm =018) - Ro 21.7[ trdii» <c-h.n 2otp, dan tzmlri 2tco dfoecaolcan ale.b.Car ftp 2 1 .05 tdinut

Surnber: Hal 112 DokurT.Bn Lokal 2020

Atas latar belakang kondisi yang tengah dihadapi tersebut PT TI melakukan upaya Restrukturisasi pada bulan November 2020 yaitu memberhentikan hampir 500/a dari Karyawan PT Takiron (32 Karyawan) sebagai salah satu upaya dalam menutup defisit penj.ualan dengan mencoba mengurangi pos biaya karyawan yang bersifat tetap (fixed cost) yang selama ini harms ditanggung ketika Perusahaan berproduksi baik dalam kapasitas normal maupun tidak normavtidak optimal. Langkah Restrukturisasi merupakan pilihan sulit yang dilakukan PT Tl sebagai altematif terakhir yang dilakukan untukmenyelamatkankeberlangsunganPerusahaandan memperbaiki struktur biaya perusahaan sebagai dasar periiitungan dalam menetapkan harga Jual Produk PT Tl (Pn.ce Setting).

Dari uraian penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa kerugian PT TI sebagai Pemohon Banding pada tahun 2020 bukan dikarenakan dengan penjualan kepada pihak afiliasi, melainkan dikarenakan adanya persaingan industri yang tinggi akibat adanya kompetisi harga dengan kompetitor dan kondisi ekonomi global terkait dampak

dari lsu Pandemi COVID-19 yang terjadi diluar kendali PITl dalam hal ini selaku Pemohon Banding.

2. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding atas kondisi khusus pada tahun 2020, seharusnya PTerbanding yang menerapkan TNMM melakukan penyesuaian atas kondisi khusus dalam menghitung lndikator Tingkat Laba (Mark On total CostlMOTC) Pemohon Banding untuk mendapatkan hasil pengujian yang andal.

Bahwa oleh karena Pemohon Banding sedang mengalami kondisi- kondisi khusus pada tahun 2020 seperti yang telah dijelaskan di atas, maka kapasitas Pemohon Banding menjadi tidak optimal sehingga periu dilakukan penyesuaian atas kondisi khusus/exfroordt.navy condffr.on dalam menghitung laba Pemohon Banding.

Dasar hukum dalam menerapkan penyesuaian atas kondisi khusus Bahwa dalam menerapkan penyesuaian atas Kondisi Khusus, Pemohon Banding berpedoman pada PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa ("PER-32"), PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan lstinewa (PER-22), dan OE!CD Tfansfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administration 2017 ('OECD TF. Guidelines) dan UN TP Manual 2017 dengan penjelasan sebagai berikut:

Bahwa rugi usaha Pemohon Banding tahun pajak 2020 disebabkan oleh alasan bisnis yang valid, yaitu Pemohon Banding sedang mengalami penurunan permintaan (demand) yang signifikan atas produknya karena kompetisi yang sangat tinggi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menggunakan kapasitas danlatau utilitas produksi dengan optimal. Hal ini didukung oleh panduan Paragraf 1.129 OECD TP Gu/.de//.nes yang menyebutkan bahwa kerugian perusahaan yang

:

mempunyai transaksi afiliasi dapat disebabkan oleh alasan bisnis yang valid.

(Paragraph 1.129) "...associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons."

Yang diteriemahkan sebagai berikut:

(Paragraf 1.129) "... pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, seperti halnya perusahaan independen, dapat mengalami kerugian mumi, baik yang disebabkan oleh biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, ketidakefisienan, atau alasan- bisnis sah lainnya."

Bahwa berdasarkan paragraf 2.70 dan Amex I to Chapter 11 "Ser)si.fi.VIfty of gross and net profit indicators" dein Pedoman OECD 2010, menyatakan sebagai berikut:

"On the other hand, depending on the facts and circumstances Of the case and in particular on the proportion Of fixed and variable costs, the transactional net margin method may be more sensitive than the cost plus or resale price methods to differences in capacity utilisation, because d.ifferences in the levels Of absorption Of indirect fixed costs (e.g. fixed manufacturing costs or fixed distribution costs) would affect the net profit indicator but mEly not affect the gross margin or gross mark-up on costs if not reflected in price differences."

Yang diterjemahkan sebagai berikut:

"Sebaliknya, tergantung pada fakta dan kondisi kasus dan khususnya pada proporsi biaya tetap dan variabel, metode Laba bersih transaksional dapat mertyadi lebih sens.itif dibandingkan metode biaya-plus atau metode harga penjualan kembali terhadap perbedaan dalam penggunaan kapasitas karena perbedaan tingkat penyerapan biaya tetap tidak langsung (contohnya biaya manufaktur tetap atau biaya distribusi tetap) dapat memengaruhi

I.

indikator laba bersih, tapi tidak mempengaruhi margin kotor atau mark-up kotor atas biaya apabila tidak dicerminkan dalam perbedaan harga."

Bahwa berdasarkan OECD TP Gu/.de//.nee aquo, metode pengujian TNMM bersifat sensitif terhadap perbedaan penggunaan kapasitas oleh karena perbedaan dalam penyerapan biaya tefap. Ilngkat pemakaian kapasitas yang rendah mengarah pada kapasitas yang tidak digunakan dan biaya tetap yang tidak terpakai. 0leh karena itu, tidak terdapat jumlah pendapatan yang memadai untuk menutupi biaya tetapnya dibandingkan dengan produsen yang beroperasi pada tingkat penggunaan kapasitas yang normal.

Bahwa pedoman di atas memperkuat fakta sebenamya akan kerugian Pemohon Banding pada tahun 2020 yang disebabkan oleh kapasitas dan/atau utilisasi produksi yang tidak optimal adalah hal yang wajar. Dengan demikian, dalam melakukan analisis transaksi hubungan istimewa harus dilakukan penyesuaian kesebandingan atas kondisi khusus tersebut (kapasitas produksi yang tidak optimal) dengan mengeluarkan biaya atas kondisi khusus tersebut untuk melihat kewajaran transaksi hubungan istimewa.

Pedoman di bawah ini juga memperkuat penjelasan Pemohon Banding bahwa terdapat faktor faktor bisnis yang mempengaruhi laba usaha sebuah perusahaan yang mempunyai transaksi afiliasi yang bukan disebabkan karena transaksi hubungan istimewanya (rransrer Pn.c/.ng) namun karena alasan bisnis lainnya yang valid yaitu:

OECD TP Guidelines 2017

• Paragraf 2.77

"Net proft indlicators may be directly affected by such forces operating in the industry as follows: threat of new entrants, compet.itive position, management efficiency and ind.Mdual strategies, threat of substitute products, varying cost structures (as reflected, for example, in the age of plant and equipment), differences in the cost Of capital (e.g. selFfinancing versus

borrowing), and the degree Of business experience (e.dL: whether the business is in a start-up phase or is mature). Each Of these factors in turn can be influenced by numerous other elements. For example, the level of threat Of new endaris will be determined by such elements as products differentiation, capital requirements, and government subsidies and regulations. Some of these elements also may impact the application of the traditional transaction mathods."

Yang diter].emahkan sebagai berikut:

''lndikator laba bersih dapat dipengaruhi secara langsung oleh kekuatan tertentu yang terfadi dalam industri sebagai berikut.. ancaman adanya pelaku usaha baru, posisi kompetitif, efisiensi manajemen dan strategi individual, ancaman preduk pengganti, srfuktur biaya yang bervariasi (contohnya yang terlihat dari usia pabrik dan peralatan), perbedaan biaya medal (misalnya perusahaan melakukan pendanaan sendiri atau memtryam). dan tingkat pengalaman bisnis (misalnya apakah merupakan bisnis dalam fase awal atau sudah matang). Masing-masing faktor ini dapat dipengaruhi oleh banyak elemen lainnya. Misalnya tingkat ancaman pelaku usaha baru akan ditentukan oleh unsur-unsur seperti diferensiasi produk, persyaratan permedalan, serta subsidi dan peraturan pemerintah. Beberapa elemen ini juga dapat memengaruhi penerapan metode transaksi tradisional."

• Paragraf 2.78

"Assume, for example, that a taxpayer sells top qualfty audio players to an associated enterprise, and the only profit information available on comparable business activities is on generic medium qualfty audio player sales. Assume that the top qualfty audio player market is growing in its sales, has a high entry barrier, has a small number Of competitors, and is with wide possibilities for product differentiation. All of the

\ \ differences are likely to have material affect on the profiitabiiial of the examined activities and compared activities, and in such a case would require adof ustment. As with other methods, the reliability Of the necessary adlf ustments will affect the reliability of the analysis. It should be noted that even if two enterprises are in exactly the same industry, the proftabilfty may differ depending on their market shares, competitive positions, etc." Yang diteriemahkan sebagai berikut:

"Asumsikan, misalnya, seorang Wajib Pajak mertyual pemutar audio berkualitas tinggi kepada suatu perusahaan afiliasi, dan satu-satunya informasi laba yang tersedia pada aklivitas bisnis yang sebanding adalah pertyualan pemutar audio generik berkualitas menengah. Asumsikan bahwa pasar pemutar audio berkualitas terbaik tumbuh dalam hal pertyualannya, memilikj hambatan masuk yang tinggi, memiliki jumlah pesaing yang kecil, dan dengan kemungkinan yang luas untuk diferensiasi produk. Semua perbedaan tersebut kemungkinan besar memilikj pengaruh material pada profitabilitas aktivitas yang diperiksa dan aklivitas yang dibandingkan, dan dalam kasus seperti itu akan diperlukan penyesuaian. Seperti metode lainnya, keandalan penyesuaian yang diperiukan akan memengaruhi keandalan analisis. Periu dicafat bahwa meskipun dua perusahaan berada di industri yang persis sama, profitabilitasnya dapat berbeda bergantung pada pangsa pasar, posisi kempetitif, dll.

F.edoman United Nations Practical Manual on TTansfer Pricing for Developing Countries (2017)

• Paragraf B.3.3.9.3

"Specific factors that may affect net margins include, but are not lim.ifed fo..

- Barriers to entry in the industry;

- Competitive position;

I Halaman 19 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/2023/PPM.XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

- Management efficiency;

-Individual business strategies;

- Threat of substitute products;

- Varying cost structures (e.g. the age ofplant and equipment); and

- The degree of business experience (e.g. startwp phase or mature business).i lf material differences between the tested party and the independent enterprises are affecting the net margins, reasonably accurate adlfustments should be made to account for such differences."

Yang diterjemahkan sebagai berikut:

"Faktor-faktor khusus yang dapat mempengaruhi margin bersih termasuk, namun tidak terbatas pada:

- Hambatan untuk masuk ke industri terkait;

-Posisi kompetitif;

- Efisiensi manajemen;

-Strategi bisnis individu;

- Ancaman adanya preduk pengganti.,

~ Struktur biaya yang bervariasi (misalnya usia pabrik dan peralatan); dan

- Tingkat pengalaman sebuah usaha (misalnya fase awal bisnis atau bisnis yang sudah matang).

Jika terdapat perbedaan kondisi yang material antara pihak yang diuji dan perusahaan independen yang mempengaruhi margin bersih, penyesuaian yang cukup akurat harus dilakukan untuk memperhitungkan perbedaan tersebut."

•Paragraf B.3.3.11.2

"Net margins are affected by factors (e.g. variabilfty Of operating expenses) that do not have an effect, or have a less signifiicant effect, on price or gross margins. These factors affect net profits and hence the results of the TNMM but may have nothing to do with the

company's transfer pricing. It is important to consider these (non-

\ pricing) factors in the comparabilfty analysis

Yang diteriemahkan sebagai berikut:

"Margin bersih dipengaruhi oleh faktor-faktor (misalnya variabilitas beban usaha) yang tidak memiliki pengaruh atau memilikj pengaruh yang kurang signifikan, atas harga atau margin kotor. Faktor-faktor ini mempengaruhi laba bersih dan hasil TNMM, tetapi mungkin tidak berhubungan dengan penetapan harga transfer perusahaan. Penting untuk mempertimbangkan faktorfaktor (bukan penetapan harga) tersebut dalam melakukan analisis kesebandingan"

Bahwa Pemohon Banding berpendapat kondisi khusus yang teriadi pada tahun pajak 2020 diakibatkan oleh faktor-faktor bisnis yang valid di luarfaktorharga/pr.a/.ng).

0leh karena Pemohon Banding mengalami kondisi-kondisi khusus ini, maka hal ini perlu dipertimbangkan dalam melakukan analisis kewajaran transaksi hubungan istimewa dengan melakukan penyesuaian atas kondisi khusus ini. Penyesuaian dilakukan dengan mengeluarkan biaya- biaya terkait kondisi khusus tersebut dalam menghitung indikator tingkat laba Pemohon Banding yang bukan disebabkan oleh transaksi hubungan istimewa ( 77ar)sfer Pn.c/.ng).

Lebih lanjut, OECD TP Gu/.de//.nes 2017 paragraf 1.39 juga memberikan panduan bahwa jika diperlukan, penyesuaian harus dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

(Paragrah 1.39) "...differences in economically relevant characteristics between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparabilfty between the situations being compared and what adlfustments may be necessary to achieve

;°aT:::ebn',/ertym:hkan sebagal benkut 4

Halaman 21 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en'P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

(Paragraf 1.39) "„. perbedaan dalam karakteristik yang terkait secara ekonomi antara pengaturan transaksi afiliasi dan transaksi independen perlu diperhitungkan saat menetapkan apakah terdapat kesebandingan antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan."

Berdasarkan pedoman tersebut, dalam melakukan analisis kewajaran transaksi hubungan istimewa, di mana terdapat faktor khusus (kapasitas produksi yang tidak optimal) untuk kurun waktu tertentu yang memengaruhi laba usaha sebuah perusahaan dan tidak terkait dengan faktor harga ton.c/.r}g/ itu sendiri, maka atas biaya-biaya terkait kondisi khusus (exhaordi.navy) harms dikeluarkan dari perhitungan laba (MOTC) Pemohon Banding pada tahun pajak 2020.

Penerapan penyesuaian kesebandingan atas kondisi khusus juga telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, yaitu Pasal 4 ayat (1 a) PER-32, yang menyatakan bahwa:

'rTransaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

a) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat memengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau b) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba."

Selanjutnya, Pasal 3 ayat (8) poin (c) PER-22 menyatakan bahwa:

"Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekc]nomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih

akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengankondisitransaksiindependen,peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:`i

3) Penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang memengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan kctentuan konhak, dll."

"LangkahJangkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang memengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll."

Berdasarkan peraturan dan pedoman di atas, dalam melakukan analisis Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas kondisi khusus yang dialami Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020, sehingga hasil analisis Pemohon Banding terkait Penetapan Harga Transfer (77ar}srer Pr/.c/.ng) atas penjualan Pemohon Banding menjadi lebih andal. Pemohon Banding mengidentifikasibiaya-biayaterkaitkondisikhususdengan mengeluarkan biaya terkait kondisi khusus tersebut untuk menghitung MOTC Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020.

Penyesuaian atas Kondisi Khusus (Kapasitas Produksi dan/atau Utilisasi Produksi yang Tidak Optimal dan Restrukturisasi Perusahaan) Bahwa berdasarkan OECD TP Guidelines aquo, metode pengujian TNMM bersifat sensitif terhadap perbedaan dan. penggunaan kapasitas oleh karena perbedaan dalam penyerapan biaya tetap. 0leh karena itu, tidak terdapat jumlah pendapatan yang memadai untuk menutupi biaya

Halaman 23 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTJ)05871.15/202an2P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

tetapnya dibandingkan dengan produsen yang beroperasi pada tingkat penggunaan kapasitas yang normal. 0leh karena itu, seharusnya Terbanding melakukan penyesuaian atas kondisi khusus yang dialami oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis Transfer pH.c/.ng. Kondisi khusus Pemohon Banding teri(aft tingkat kapasitas produksi yang tidak optimal di tahun 2020 ini juga sudah dijelaskan di TP Doc Pemohon Banding dengan pemyataan sebagai berikut:

"265. Lebih lartyut, PT TI telah memI fokuskan diri pada pengelolaan arus kas pada Tahun Pajak 2020, sehingga terjadi penurunan kuantitas produksi dan jumlah stok barang jadi. Hal in.I menyebabkan kenaikan COGS sebesar 23,56°34o dan selartyutnya mengakibatkan kerugian pada tingkat laba kotor dan laba usaha. Penurunan kuantitas produksi menurtyukkan bahwa PT Tl tidak melakukan kegiatan produksi dengan kapasitas penuh, sementara PT Tl masih harus tetap menanggung fixed cost yang tinggi." (TP Doc 2020 Hal.112-113)

Sehubungan dengan kondisi khusus yang dialami Pemohon Banding tersebut di mana kapasitas yang digunakan tidak optimal karena menurunnya permintaan penjualan, maka dalam menghitung laba usaha (MOTC) Pemohon Banding periu dilakukan penyesuaian atas biaya-biaya tetap yang terjadi teri(aft kapasitas produksi yang tidak optimal yang belum dapat ditutup dengan pendapatan tahun 2020 dan dikeluarkannya biaya Restrukturisasi karyawan sebagai pen.sttwa yang tidak normal pada tahun Fiskal tersebut.

Berikut di bawah ini adalah perhitungan Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian atas kondisi khusus (kapasitas produksi yang tidak optimal dan peristtwa Restrukturisasi Perusahaan)

Hasil perfuitungan kapasitas Pemohon Banding yang tidak digunakan padaTahunpajak2020adalahsebagaiberikut:4

1

I

ParsBnfa§aKapa8hasprodutsl

Vo'Llme(unlt)

Keterangar]'ndets

Kap8s.itae terpasang. (tersedla)A100.00%

2,040.000

Kapesitas normal879.45%

1,620.830

Kapas.rtas yang digiinakanC25.00%

510.027

Kapasltas yang tidak digunakanD=B-C54.45o/o

1.110.802

•Kapasitas normal dihilung berdasarkan date produksi selElmEi 2014-2018

Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa hasil perhitungan atas kapasitas yang tidak digunakan //.d/e capacfty) Pemohon Banding mencapai 54,45°/o di mama Pemohon Banding tidak dapat beroperasi sesuai dengan kapas.fas normal sehingga tidak dapat menyerap seluruh biaya tetap terkait produksi secara maksimal.

0leh karena itu, penyesuaian atas biaya tetap terkait proses produksi, beban penjualan, dan beban umum dan administrasi dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan agar dapat menggambarkan kondisi Pemohon Banding yang lebih akurat. Pen.ncian perfiitungan atas penyesuaian biaya-biaya tetap yang tidak dapat ditutup oleh pendapatan Pemohon Banding yang terjadi karena kapasitas yang tidak digunakan dapat dilihat sebagai berikut:

JumlahPeilyosuaianalas,Kapasltasyang`TldakDigunafu PersentasolfapasmasyangOdak

J umlari Aktral

Blaya Tata p Terkait Kapasitas

Prodl'kslOlgunakap (dalan,(%'d/a '

Rupiah'Capcoify'(dalam Ru piali) a

AC=AXB Blaya telap sebagai komponen HPP462.936!54.45%252.074 Biaya tetap sebagal komponen Beban

42.19454.45%22.975 Penllj8'8n

Biaya tetap sebagai komporien Beban

143,13054.45%77,936 Urn urn dan Administia9l

Total648,26054.45%352.985

Bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas biaya tetap terl(ait kapasitas yang tidak digunakan pada harga pokok penjualan sebesar USD 252,074, beban penjualan sebesar USD 22,975, dan beban umum dan administrasi sebesar USD 77,936. Berdasarkan peinitungan penggunaan kapasitas Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah membuat penyesuaian atas

Halaman 25 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en'P".XllIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

biaya tetap Pemohon Banding yang tidak sepenuhnya dapat ditutup oleh penjualannya akibat volume produksi dan penjualan yang rendah. Bahwa setelah mempertimbangkan faktor-faktor di atas, hasil peinitungan MOTC yang telah disesuaikan menurut Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

Desk,ipsiL`nF-iiTx].TD.L...Iq,,'J11,„,r.,, -.'JuL|,r=,r=,, Nilai Setelah1r,,',11,M,r,I,

Penjualan1.761.5961,761,596 Pendapata n lain-lain34.44634.446 Total Pendapatan1,796.0411,796,041 Harga pokok penjualan2,011,0031,474,806

536.197

Laba kolor-214,962321.235 Eleban penjualan1 18.24695,271

22,975

Beban umt]m dan administra§i189,892111.856

17 .SR/R,

Laba usaha ("gi)-523,100114'008 Not Cost i.Ius (NCF')-22.56%8.78O/a •Iendapat penembahaii pengurangan Fnda penyssliaian Harqa Pokok Pervuek\rl sorilai USD 284.123 yang rr>8rupeken t3lByEi Roslnildurfeasi 32 Karya:wan peda November 2020

Bahwa tidak terdapat perbedaan atas pemilihan data pembanding antara Pemohon Banding dengan Terbanding, sehingga data pembanding pada Dokumen Lokal tahun 2020 telah diterima oleh Terbanding. Pencarian Pembanding dengan TNMM menghasilkan Data Pembanding dengan rentang kuartil rata-rata tertimbang tahun 2017- 2019 dengan kuartil bawah 1,95%, median 3,03%, dan kuartil atas 7,770/o.

Berdasarkan nilai MOTC Pemohon Banding sesudah penyesuaian atas kondisi khusus untuk tahun 2020 sebesar 6,78% berada di atas rentang kuartil Q3 rata-rata tertimbang data pembanding tahun 2017-2019 dengan kuartil bawah 1,95%, median 3,03%, dan kuartil atas 7,77%. Dengan demikian, hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewaj.aran dan kelaziman usaha dan sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan oleh karena itu, seharusnya tidak ada koreksi atas penentuan harga transfer yang periu dilakukan.

3. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki motif penggeseran laba

Halaman 26 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTJ)05871.15/202en3P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

`1

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding terhadap Peredaran usaha/Penjualan Afflliasi yang dikatakan memiliki resiko penghindaran pajak tinggi bagi Pemohon Banding. Terbanding melakukan koreksi Positif atas Penjualan Afflliasi senilai USD 562.891 secara tidak langsung inemberikan anggapan bahwa harga jual Pemohon Banding yang ditetapkan kepada pihak Affiliasi terlalu rendah sehingga dapat dikatakan Pemohon Banding melakukan transfer laba melalui penjualan kepada pihak afiliasi untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak antar negara dikarenakan 89.660/o penj.ualan adalah penjualan ekspor ke pihak afiliasi.

B ahwabend asarkansitusweb https:Md.tradinqeconomics.com/japan/corporate-taxrate,tarifpajak efektif tahun 2020 atas coporafe /.ncome di Jepang adalah sebesar 30,620/o di mana fax rate tersebut lebih tinggi apabila dibandingkan dengan tarif pajak di Indonesia tahun 2020 sebesar 250/o, sehingga sangat tidak dimungkinkan bagi Pemohon Banding untuk memiliki motif prorff ch/.#/.ng atau penggeseran laba dengan melakukan penetapan harga jual yang rendah kepada pihak Affiliasi atau lawan transaksi yang memiliki fax rate yang lebih tinggi dari fax, rate yang beriaku dimana Pemohon Banding melakukan aktivitas bisnisnya.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat dibuktikan apabila transaksi hubungan istimewa telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. 0leh karena itu, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dan memohon agar koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 562.891 yang tertuang tersebut untuk dibatalkan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:

A. Jumlah Penghasilan Neto cfrii. Terbanding untuk Pph Badan Tahun

Pajak 2020 adalah sebesar (USD 50.925,00) dengan perincian sebagai berikut:

8. Sedangkan Jumlah Penghasilan Neto menurut perhitungan Pemohon Banding seharusnya adalah sebesar (USD613.816,00) dengan perincian sebagai berikut:

P. na!h..l.4n B.`.to -..tJ Per-O& r]. ll..h-/I.rt.tz]`7G..59GJ.a

„,~1 fro|®| -"I..-|.r'=®10.~,,loo

P-r..h...I.n br+.t® -`.u I-b. Pr`.(o {]-2)|2.9.277.00}

P.ntvr.-. a-n.h..Il.-Br`.`o etau Dl.v-Ll.eh.un.iziR®O ftnfh..I..a n.to tlo.®m n.giv (34|(SS`,,,15J,O'

o.n.h..I..r. r...I. d.I.n. n ..-... Ionr. I

-. ha.ha..I.n d.n lu.ru.-h.30,?9AOO b. Pan-h.-`l-n |a-./p.l-T|-.-o.b..

c, P-..h-.I..n..r.u®u-..n d.ni.n F~L -..- o a,I,,r'-lt`'n

. ,u,','®', I -+ h +a. d 'sO.7®nJ00

F..IIlt.. p.n-n.in-n mod.. I)a.up. ®-n.L.qn..a p-n|ihi..l.n ..`o

-n\|,u^',n ,11*.I

. teonlu,'n FI,tl' Po,'t',e2,selco b. P.nv[]u-.I. F.t*A. Nee ....llo.1sOcO c. Jum',h'. b'(a?,199.00)

P.o.h ..... n ~.to ti..r tw[-r.

•o.r.I-h P-r..h-`l[.n -.to I I -ri--7 . I..a . a Ilcu&`GJ\0'

I. &a 1/ .v mb. n-I n ..... in-.- y.n I b-..I f. t -||.I)

|o-p."`.`' -'`.,1 -`

•-neh-..lln T.d.t I.n. p]i.k (PTkp)

•.-. r ,-.. I.n I.n. P-|.I .10 -Ll -12 -13| ppn T.rut]r.€ ((I.rlr I L5| .I.u Hlnli)

•--eh..lI.n v.nf I-h-ru..ivi dfl.I I-rut.ri. -(PE[..I 17 .t-` |2| E`J.|

P.a..rbt.®II®o Pph P .... i. y.oe t .... a.I.erh.tLlo.I.n t.hun I.1- ld.T...h rph I.nit.--( 1£ + 17 | real, P*** ,

. Ppn o't'"I.unl p.-.''.'.r` h. OIpot.]n. / tl.pun|u. ol.h plhl* I..n!

I,.I Pph P,,®' 21 h.J,. Prr, r,,I' 2, b.4. rm nl,,I 2^ b.5. |d'n-I)'n a.6. ii .-.. n .b.I -I.I -b.-. b. -b.3i c' I,'b.y .... od'r' I c.1. .lm oaf8132 c2. ,in ,I,dl ,,

E... SIP|po`o. .u.--I. b.t..

c.5. LJ,n 'I'r, c ....- r.l.` .c.. + c.1. c* + c^ ..-. i a. O'p.rr`'..'"I*.n , d.I. S"J) a.2- SKP"P a.i lu.r..-h ld.I + dJ|

•. -v.o. ..h-.u.-r tld.I `..`.I-a. (Pi..I ]7 -let (Z| Iup|!

•.I 0lI).v-rd-.a. n Wl`~P olh.l laln

•.I. a Il..v. . a --.. r. WP`~P .-ntl. -

•.i i-I.. dl potnq./frlF}un|-t

.4. Juml,h ,,.1. ®2 +-.,'

bahwa untuk melengkapi permohonan banding ini, bersama ini Pemohon Banding lampirkan fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00028KEB/PJAVPJ.12/2023 tanggal 6 April 2023, atas SKPLB Pph No. 00012/406rao/624/22 tanggal 13 April 2022, Tahun Pajak 2020;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

258.SUB/WPJ.11/2022 tanggal 17 0ktober 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, beri(as surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Men urutKoreksi YangDiajukan No.UraianPemohonTerbanding(USD)

BandingBanding (USD)(USD)

1. PeredaraanUsaha1.761.5962.324.487562.891

A. Koreksi Positif atas Peredaraan Usaha sebesar USD562.891

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Men urutKoreksi YangDiajukan No.UraianKeputusanPemohon

KeberatanBandingBanding (USD)(USD)(USD)

1. PeredaraanUsaha2.324.4871.761.596562.891

8. Menurut Terbanding a) DasarHukum4

) I

Dalam melakukan koreksi atas sengketa perpajakan yang diajukan banding Pemohon Banding, Terbanding menggunakan dasar hukum sebagai berikut :

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 1 angka (29)

"Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, seria jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut." Pasal 3 ayat (1 )

"Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direk[ur Jenderal Pajak."

Penjelasan Pasal 3 ayat (1 )

Sementara yang dimaksud dengan benar, Iengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perh.itungan, termasuk benar dalam penerapanketentuanperaturanperundangwndangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenamya."

Halaman 30 dan.143 halaman Plltusan Nomor PUTJ)05871.15/2023n'P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Pasal 12 ayat (2)

"Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangJundangan perpaofakan."

Pasal 12 ayat (3)

"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang."

Pasal 25 ayat (1 ) huruf d

"Wdyib Pajak dapat mengaif ukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak alas suatu: d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar," Dalam penj.elasan Pasal 25 ayat (1) dijelaskan bahwa " Apab/./a Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perijndang undangan perpajakan, jumlah besamya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. . ."

Pasal 26A

Tata Cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 28 ayat (1 )

`Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerfaan bebas dan \^lajib Paifak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. "

pasal28ayat(3)4

I

``Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenamya."'

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

I Pasa[ 4 ayat (1 )

`Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun ..... "

Pasal 1 8 ayat (3)

"Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan seria menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga pertyualan kembali, metede biaya- plus, afau metede lainnya."

Penjelasan Pasal 1 8 ayat (3)

``Ketentuanini dimaksudkan untuk mencegah teriadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Waj.Ib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semeslinya, melaporan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usahayang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi

Halaman 32 darl 143 halaman Pu{usan Nomor PUT-005871.15/2023fl2P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

usaha secara tidak wajar meskipun Waifib Pajak telah melakukan pertyualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Demihian pula kemungkinan terdapat penyehaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyehaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak bervenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara pare pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikas lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai hansaksi yang dipengaruhi hubugan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang+)ndangan di bidang perpaifakan."

Pasal 1 8 ayat (4)

"Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf i, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan medal Iangsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Paifak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25°% (dua puluh lima persen) Pada 4

1 dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Waifib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bowah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/afau ke samping satu derajat."

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpaj.akan (selanjutnya disebut PP-50/2011 ).

Pasal 1 3 ayat (1 )

"Direktur Jenderal Pajak bervenang melakukan Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajjb Pajak dan untuk tuifuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangurndangan di bidang perpajakan."

Pasal 32 ayat (1 ) huruf d

"Wajib Pajak dapat mengaifukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau"

Pasal 75

" Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2022

4) PeraturanMenteriKeuanganRepublik IndonesiaNomor 202/PMK.03/2015 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (selanjutnya disebut PMK 9) antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1 ) huruf c

`Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak alas suatur

'

a. Surat Ketetapan Paifak Lebih Bayar;"

5) Peraturan Menten. KeuanganRepublik IndonesiaNomo; 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumendan/atau informasi tambahan yang wajib disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dan tata cara pengelolaanya antara lain mengatur:

Pasal 1 ayat (1 )

"Hubungan lstimewa adalah hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan atau Pasal 2 ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Perfembahan Nilai dan Pajak Pertyualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertyualan atas Barang Mewah."

Pasal 1 ayat (5)

"Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selartyutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi."

Pasal 1 ayat (6)

"Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh lNajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Waif ib Pajak."

Pasal 2 ayat (1 )

"Dokumen Penenfuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen local; dan/atau

c. Iaporan per negara."

Pasal 2 ayat (2)

"llllejib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai pereddran brute Tahun Pajak sebelumnya dalam safu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) ;

b. nilai TTansaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. Iebih dari Rp20.000 000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. Iebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwdyud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan. tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Paif ak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang- Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan , wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpaifakan."

Pasal 3 ayat (1 )

"Dokumen Penentuan Harga TTansfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib di:elenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi."

Halaman 36 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/202an'F".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Pasal 3 ayat (2)

``Dokumen Penehiuan Harga TTansfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hunJf c, waifib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak."

Pasal 3 ayat (3)

"Dalam hal Wajib Paifak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau Eiyat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha."

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara lain mengatur. Pasal 8 ayat (1 )

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transterwajar."

Pasal 8 ayat (2)

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diferapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa dengan kondisj dan indikator harga Transaksi lndependen yang sebanding."

Pasal 8 ayat (3)

"Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, Iaba kotor (gross profit) atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio terientu."

Pasal 8 ayat (4)

"Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hat nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi lndependen yang sehandlrty' A

Halaman 37 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en'P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Pasal 8 ayat (5)

"Nilai indikafor harga Transaksi lndependen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat belupa:

a. titik kewaifaran (arm's length point); atau b. titik dalam rentang kewajaran (arm's length range)

Pasal 8 ayat (6)

'rnitik kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a merupakan titik indikator harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama" Pasal 8 ayat (7)

"Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berapa :

a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam ha/ terbentuk dari dua pembanding,atau b. nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuariil tiga (interquartile range), dalam hal terbentuk dari tiga atau lebih pembanding."

Pasal 8 ayat (8)

" Dalam hal Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewaofaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan Harga TTansfer dilakukan sebagaimana penentuan harga dalam TTansaksi lndependen dengan menggunakan:

a. titik kewajaran;

b. titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya; atau c. titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran, dalam hal tidak dapat ditentukan titik paling tepat sebagaimana dimaksud pada huruf b."

Pasal 9 ayat (1 )

"PenerapanPrinsipKewajarandanKelazimanUsaha sebagaimanadimaksuddalampasal8ayat(2)wajibdilakukan:¢

a. berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa., dan c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dad Kelaziman Usaha"

Pasal 9 ayat (2)

Tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) huruf c meliputi:1 a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut., c. mengidentffikasi hubungan komersial dawlatau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi., d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan f. menerapkan metede Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa."

Pasal 11 ayat (1 )

"PenerapanPrinsipKewajarandanKelazimanUsaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis Transakei yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa."

Pasal 1 3 ayat (1 )

Metede Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat berupa:

a. metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparableuncontrolledpricemethed);A

Halaman 39 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTJ)05871.15/2023n3P".XlllA Tahun 2026

PT TAK`RON INDONESIA

b. metode harga pertyualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost plus method); dandatau d. metode lainnya, seperti:

1. metode pembagian laba (profit split method);

2. mctede laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3. metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4. metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak bervujud (tangible asset and intangible asset valuation)., atau

5. metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Pasal 13 ayat (7)

"Metede laba bersih transaksional (transactional net margin methed) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dilakukan dengan membandingkan tingkat laba bersih operasi pihak yang diuji dengan tingkat laba bersih operasi pembanding, yang dapat dipilih separtyang tidak tersedia pembanding di tingkat harga dan laba kotor yang andal dan sebanding dan sesuai untuk karakteristik TTansaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi sebagai berikut:

a. salah satu pihak atau para pihak yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa tidak memiliki kontribusi unik dan bemilai terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa;

b. kegiatan usaha para pihak yang bertransaksi merupakan kegiatan usaha yang tidak terintegrasi (non-highly integrated); c'a„ c. para pihak yang behansaksi tidak saling berbagi risike bisnis yang signifikan secara ekonomi (not sharing Of the assumption Of economically significant risks) atau secara terpisah i

menanggung risiko bisnis yang saling berkaitan (separately not assuming closely related risks).

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Alas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelariman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 5

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usal.a (arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila . kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa sama atau sebanding dengan kondisi da/am transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mertyadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba da!am transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa yang mertyadi pembanding."

Pasal 2 ayat (1 )

"Peraturan Direktur Jenderal Pdyak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Tfansfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Paifak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tctap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia"

Pasal 3 ayat (1 )

"Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha„

Pasal 3 ayat (2)

``Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan Iangkah-Iangkah sebagai berikut:"

Halaman 41 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/2023/PP".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

a. melakukan Analisis Kesebandingan danmenentukan pembanding;

b. menentukan metede Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewalfaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan mcfrode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Paifak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa; dan d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpaifakan yang berlaku."

Pasal 3 ayat (3)

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihakpihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerrrlinkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV)."

Pasal 3 ayat (4)

Wajib Palfak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 11 ayat (1 )

"Dalam penentuan metede Harga Wajar atau Laba Wajar waif ib dilakukan kajian untuk menentukan metede Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method)." Pasal 1 1 ayat (2)

"Mctede Penentuan Harga Tfansfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) yang dapat d.iterapkan adalah

Halaman 42 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en'P/M.XllIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP)., b. MetodeHargaPertyualanKembali(ResalePrice Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost plus Methed);

d. Mctede Pembagian Laba (Profit Split Methedfl3SM)., atau e. Metode Laba Bersih TTansaksional ITransactional Net Margin MethodITNMM)."

Pasal 1 1 ayat (3)

"Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga TTansfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam kondisi afau keadaan yang sebanding."

Pasal 1 1 ayat (7)

"Metode Laba Bersih Transaksional (TTansactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap pertyualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya alas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh alas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa lainnya.„

Pasal 20 ayat (1 )

\1

"Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembal.I besamya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihalapihak yang mempunyai Hubungan lstimewa." Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan lstimewa. Pasal 20 ayat (3)

"Penghitungan kembali besamya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Paifak"

Pasal 20 ayat (4)

"Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan pertyelasan yang memadai danlatau menurtyukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimakeud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak bervenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Waifar berdasarkan data atau dokumen lal.n dan metede penentuan Harga Wajar atau Laba Waif ar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP"

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa.

Pasal 1

"Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan |stimewayangselartyuinyadisebutpemeriksaantransferpricing.''dr

Halaman 44 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en'PM.XIIIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Lampiran Bab I Huruf C

"Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut.I Jenis transaksi afiliasi antara lain:

a. transaksi penjualan, pembelian, pengalihan, serfa pemanfaatan harta berwujud, b. transaksi pemberian jasa intragrup (intragrup service), c. transaksi pengalihan dan pemanfaatan harta tak bervuifud, d. transaksi pembayaran bunga, dan e. transaksi pertyualan atau pembelian saham."

b) Data dan Fakta

1) Daf[ar pemegang saham

No Name & NIK/No. PasporAlamatNPWPJumlah Modal Disetor (USD)%

1. C I Takiron CorporationNorth Gale Building 17 F,1-300.000.000.OJ)00,0001.200.000 r75

2. PT Cakra Bhankti PareJalari Kalibuluh No 189 - 19101.807.627.3-614.000400.000 r25 Jundah1.600.000 rl00

2) Pohon kepemilikan

3) Struktur organisasi dan Pemegang Saham

Daftar Susunan Pengurus dan Komisan.s

No. Name & NINo. PasporAJamatNPWPJabafan

HIROSHI HOSOKAWAAPARTMENT THE ADHWANGSA66.959.231.3-618.000Dircktur lIATSUHIKO ISOTANORTH GATE Bun_DiNG i7F. 1-3.00.000.000.0-000.000Konii.saris NOBORU ODANORTH GATE BUILDING t7F,1-3.00.000.000.0-000.000Korrisaris YASUMITSU 0GANORTH GATE BUILDING 17F.1-3.00.000.000.0-000.000Preslden Korrisaris TEDJA SUKMANAJL. MAM B0NJOL NO.122 DR06.653.684.8-607.000Wakil Presiden BNU SUSANTOJL DHARMAWANGSA X RT 00706.067.315.9-019.000Kormsan.s

I

4) Proses Bisnis pemohon Banding a. Gambaran Kegiatan usaha

Bisnis utama Pemohon Banding adalah manufaktur dad penjualan pipa penyangga tanaman. Pemohon Banding menawarkan beberapa jenis pipa penyangga tanaman, yang dibedakan berdasarkan diameter dan panjang produk. Pipa penyangga tanaman berguna untuk menyokong tanaman sayuran, tanaman buah-buahan, bunga, dan tanaman lainnya. :

b. Alur kegiatan usaha

Produksi pipa penyangga tanaman waji pajak harus diproses melalui serangkaian tahapan sebagai berikut :

1. Slitting

CRC yang diimpor dari Taiwan dikirim langsung ke gudang milik PT Steel Pipe Industry Indonesia. Kemudian, CRC akan dipotong menjadi beberapa bagian yang disebut hoops.

2. Looping Machine potongan CRC (hoops) dimasukkan ke dalam mesin perulangan. Mesin akan menggulung hoop tersebut menjadi pipa baja.

3. Pembentukan, Pengelasan, dan Mesin Sizing

CRC akan dibuat melengkung dan membengkok menjadi pipa baja dengan berbagai jenis diameter tergantung pada lebar CRC.

4. Pemanas udara pipa baja selanjutnya diproses di terowongan pemanas udara untuk mengeringkan pemukaan sebelum dilapisi plastik berwama pada tahap selanjutnya.

5. Mesin pelapis tumpukan biji plastik dipanaskan sampai cair kemudian dicampur dengan zat wama yang akan dilapisi i

permukaan pipa. Tingkat kekeringan pipa mempengaruhi tingkat kohesi pewamaan plastik pada pipa.,

6. Terowongan pendingin pipa panas dimasukkan ke dalam mesin pendingin untuk mengeraskan permukaan pipa baja. Proses ini dilakukan dengan menuangkan pipa panas dan menariknya di sepanjang terowongan air.

7. Menarik dan Mesin pencetak pipa yang telah dingin dimasukkan ke dalam mesin penarik dan kemudian dicetak pada beberapa spesifikasi seperti nama merek, diameter pipa, panjang pipa, bulan dan tahun pembuatan.

8. Mesin pemotong pipa baja kemudian dikumpulkan di mesin pemotong agar dipotong pada panjang yang diperiukan.

9. Mesin pembungkus semua pipa yang telah di potong dialihkan ke mesin capping.

10. Proses Pelabelan semua pipa yang telah melewati proses capping akan diberi label dengan merek "Takiron Protech''.

11. Proses Kemasan

Pada tahap terakhir, pipa dikemas menjadi 5 bungkus dan 10 bungkus. Barang jadi ini kemudian dikin.in atau diekspor ke konsumen.

c. Prosedur penjualan

1. Pemohon Banding menerima Purchase order atas produk yang tersedia

2. Deparfemen peroduksi menyiapkan barang sesuai pesanan

3. Setelah dipastikan ketersediaanya, Departemen Logistik melakukan persiapan kapal dan Cek Freight ke forwader

Halaman 47 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/2023ITPM.XlllA Tahun 2026

PT TAK`RON INDONESIA

4. PPJK yang ditunj.uk menyiapkan dokumen ekspor dan proses pembuatan PEB

5. Pemohon Banding melakukan pelaporan PEB dan melakukan proses loading ke container

6. Pemohon Banding memastikan kelengkapan dokumen ekspor

7. Dokumen ekspordikin.in ke pelanggan d. Prosedur pembelian

1. Bagian produksi menghitung kebutuhan bahan baku dan bahan pendukung

2. Pemohon Banding menghubungi supplier dan menerbitkan Purchase Order

3. Pemohon Banding melakukan konfirmasi jadwal dan detil pengiriman bahan baku oleh supplier

4. Pemohon Banding menen.rna dokumen impor dan menghubungi PPJK yan gditunjuk untuk mengurus proses kepabeanan, pengeluaran barang serta pemrosesan PIB (pembe]ian impor)

5. Pemohon Banding membayar Bea Masuk dan Pajak lmpor (pembelian lmpor)

6. Pemohon Banding melakukan persiapan gudang untuk menen.rna bahan baku

7. Mencocokkan barang yang datang dengan data pada Purchase Order

5) lnformasi suplierdan customer utama

Data Penyerahan Terbesar

PKP PembeliTotal PenyerahanJundahTransaksi /Faktur

No.

NameNPWPDPPPPN

1.oo ooo ooo oun on30.7,'`5173 077.140894

2.CV. 7EHN« JAVA01.209 006 4J¥4 0cO106`OO2.9cO10.SOS.296

3.cV. ADi cpiA rusA01.597.546 9.121.OcO24.6SO.0002 465,ou1'

4.PT. PAMENANG HX3HLANI)Soi.682.225,Gce.oco31'20.un3 \ ., "I

5.pT. ACE tiARDWARE rm)oNIstA TBK01.721.123 6J" OcO149 882 4cO14.988`24820

6.pT. IrroMo uTOMo01 886.791.I-Ol&OcO84.932.425&493.2426

7.PT. SRAR EIEKTRA MEKATAMAoi`922.717.2.Emooo18 85&2501.885.6252

8.PT. TAPANull INVESTAS I AGcOoi.938.ig4`6-iz4.cro3.570 0cO357.croI

9.pT 0 REtmi § EE D ihDONEs IAo2 es`aei.5-524 cro14il .640 0cO14.464.tco.1 '0.CV. BNTANG PERMANA02,253.917 5-505 Ou112.397.74011,239 77419I

Jundah70&853,37270 e85 3cO

'134 I

Data Pembelian / Perolehan Terbesar

JundahTransaksi /Faklur PKP Penj,,a'Tofal Penyerahan

No.

NanaNPWPDPPPPN

''' 12.3.pT rrocHi/ mDONE§ IA01.as9,i47.sO59un2.393 99t .80023g.399.1cO

''' Jumlah2.393 991 800239.399.Ice

6) Hasil Analisis Transaksi Afiliasi (apabila terdapat transaksi afiliasi sesuai dengan SE-50/PJ/2013)

1 ) Daftar Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa in;yrii-twl t)NmMbTnd4tzctX6givuataatngdeTFwepPaial CLTthcgivhimGn&Ethgi7F,3.I.30mlmarmthutfty,ptas,EEEE try05b,tws]Owipegiv

11

II Dapcgiv7.I,3OnrBEfrothiqudggHrfu,poees,nEEE

-givcol"petty mcgiv5.LBatry2tryH"TthoPBfroqmfty,

'lmlms8HEEE 3I107RT,kypesesfE

PBgiv

1 thptifefro2SScotodeDid,S`?Ll{LTcnafqCAesaEE]EE frounngPBCxp

5ifefbharthfrojiffroBdiTcongxngoia55i7esHHEE

P'IrfumaTbeitDifeTer,mmFtr,lN.fagiv

6ELiirfuth.2anjifeiomIArfeoieegiggrmEPEE

FTseppeftyd]de7tkNnfty

7:¥haimigigivon¢0lm7r-mmEEHE pTmLrsininsiikeBpej§tryrty

8#lqusfuLffiELEL9.RT,'..W,,.C...,.,..''EEEE life

EEEE EEEE

2) Analisis Transaksi Afilisasi

„

No.Ana'isisMeniirut WPMenurut Pemeriksaan 1.2. KarakteristikusahaWajibPajakMetodepenentuanhargaa.Pembelian1)PTltochulndoiiesia2)Daiplecorporation3)PTltochuIndonesiab.Penjiialana.Itochuplasticslnc.b.Itochucorporat]onc.ItochuIThailand)Ltd.c.Transaksilainnyaa.BiayaBuilgapiiljamanfully-fledged maniifacturerTransactionalNetMargin Methodeliilly-fledged manufacturerTransactionalNetMargin Methode I

TNMMTNMM

Transactional Net Margin MethodeTransactionalNetMargmMethode|

TNMMTNMM

Transactional Net Mangin MetliodeTransactionalNetMarginMethode|

TNMMTransactionalNetMargin MethodeTNMMTransactionalNetMargin Methode I

TNMMTNMM

Transactional Net Margin MethodeTransacuonalNelMarginMethode|

TNMMTNMM

Transactional Net Margin MethodeTransacti.onalNelMarginMethode|

TNMMCorxparabteUncontrollable PriceTNMMComparableUncontrollable Price

C.I. Takiron CorporafronCUPCUP b. Jasa EkspedisiTraiisactjorial Net Margin MethodeTransactionalNelMarglnMethode| PT ltochu Logistics IndonesiaTNMMTNMM c. Penhayaran ListrikTransactional Net Margin MethodeTransactionalNetMarginMethode| PT Steel Pjpe lndiistry of lndoTNMMTNMM d. SewafanaliTransacfroilal Net Margin MethodeTransactional Net Margin Methode I PT Steel Pipe lndiistry of lndoTNMMTNMM e. Jasa perotonganTransaclioilal Net Margin MethodeTransactionalNetMarginMethode| PT Steel Pipe Industry of lndoTNMMTNMM

7) Skema Transaksi Afiliasi cNNtr[yrfu.A

A

ra?s¥ pod|ualan}i bcl:ho Pla65cs hcJ tochu Corporacon/ behu (Thafand) ltd.

Ui, r::I-iT=:-I-:-:_:-::-;-:-es-i-=baysran

Na-+ 'i

__i________________i

'

PT hochu lidcoesb/ DalpLa

Coquatbn

.....i=-.

r

I_|T---_____-___-______-_____-___ i_ --i---:--------> Pesanatpenbep" ._ i.

:±-.riB_.i_i_:_a=i_-gil-

L

C.I Tafror`

Corpontion

I-_.Ij==:_;-_p-en-:-i

-> Tagun

PTsffj¥farTbusktrya'

i=i-+I--:--:-'->: Pesautprbaprm:L= -

J¥_adyseyaT.apahdan/B+ng!qap.i

8) Berdasarkan pengujian terhadap kewajaran transaksi ke pihak teri{ait hubungan istimewa, terdapat koreksi terhadap penjualan

Halaman 51 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTJ)05871.15/2023/PP".XllIA Tahun 2026

PT TAIIRON INDONESIA

(ekspor) Pemohon Banding sebesar Rp562,891.-. Pengujian untuk menentukan kewajaran harga transaksi kepada pihak afiliasi menggunakan metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Methode).

Peredaraan Usaha

Iusaha wpFiskusK_oreksTJ| Koreksl Positif alas Por8daraan Usaha

Perijualan EksporUSD1.607.131USD2.170.022 USD562. 891 Penjualan LokalUSD154.465 USD154.465USD

JumlahUSD1.761.596 USD2.324.487 lJSD562. 891 dengan penjelasan sebagai berikut:

Pengujian Transaksi Afiliasi a. Skema Pemegang Saham dan Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa

Pemegang Saham

Daftar Pihak yang Mempunyai Hubungan lstimewa

I

-

•(

•.I..I--c^(Fichl ore D[p .

(

2';

22, -war Ri-. Cono-i \J\.cO x

'.'-..-....cO

.

2e-..--....2..

27..I.`-cO'

in0sO

=:......i.

•.cO

OJ*try ,.

iiiii

+`r+``1t--.-

..ccOO cO.. .'...-a, e, ...'. -.®+. . `.•'.cO cO.. -...`•..cO coa,

88 I.'.'. ...'. . .- -.. . `.co co.....cO i-,.+`-'... h-o a, cO

...cO.....d

. .n - 1.. .

.(I.

..r`..'.i..

`....`hoceppee

- cO u cO

•. .'.+-... ` `. -cO cOcOI

I.I-.'..a'1 ( cO•. . `.cO

I kwh D- a- in in..y .+-a-I- cO

)I

9eI .. . .`.cO

-

'.......cO

9.i.,. . ' ..

i 1

Halaman 53 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202an3F".XIllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Sh.ng h.I O)nrehom tnt.nwlbl`.ITndrr.Ck7ltd.a,rroc mi p`..tic. ptl>. i .20 n..re'cO

Crlrg0Oob Crun. llmneIce

'0, T.khan P`..tk:. (Ch.ng!ho`.) Co .LtoinaCL TArLRO N caipor-(bn..

1S^.,`,r- +cr.,` . , , - C ® `C\-rln,03a,riocHu CHEMCAL FR

..

Sl+^hKsl+^I ROvhE CO ,LTD0ROYNE CO `170Ice

..oS^hT.Er^rBanL.OI GFS.mTKu:vs (Csr+bAln^c"r.+l^CI)ocO..`L`TdD Chrmole0oI.

.in

Ai sLfflpro i7DEc-.'

\:

..unI.

Fnnc®.Promben` /E un)I-` Umnoa..

151 •.-.--....leo

16` pR OVE hr=E mules•....

0pRovEhcE tn/LESroe

CTOcm] Cha^..hl.r-®moHin...-..

IToc+ru LocrsiTcs (EURopE)GmtHG®mtry

20) I c. AUToi+^roEisG®-rty'cO

I in..

1AUToi+^us rei<iEhBOROG®mtry0I c. AUTo I+AhoELs aETELx3uneIce

12G-®-nyaIce

GmtH

Ass AUT0 SERVX: Erm.I,i,I.

rrocrru hunrme (HEiLrs)MEPE

12?I..

12C cosroa 8ERvicEs cO , iTO... .. ..

120) ITOcml Te.alll. Prom I..ra (ASIA)tiong XongcOrTo Cm/ slrp.pere me Lcarioci" un Kono in25 cO.

ce ho®b (tore r`ora\ `\0tto-X-loo

Har® X&no0Swhkel Co. Iq..

`"inarTo ci«/ .+ol" K,,Iu iol..

yotohom. l.I-b a Pruthq (Ilk)S.nha` Co. Iu.Ice

`m"

I

'cO, eo. mo. toir.tre. lhnxprri.rd lracos^ras sEf`\^cEs co . LTD,Ice

I arroc r^/ rorv, Korv, |q20 'cO.cO

CH Col-I-.ri. lh-nodI,. 7S

..

Hoho KorgarrocHu p`ASTK: a NcKyod Ctonu lh Bed

Koro lMTED

Dot Chn. |h"

1CK'

.

-....rTocln) i+old Korti ud

'col loo

..

..

Ice a,1hhe +a-Ic.e.

15®..

rho Koma00

\\_1

..

....

hero -Ice

.I

1®10Fiimn hthrtco lo] noc•in/ .nih.c..ARv .KFT53•2`•. .. . -429

..

as rrocH`/ rB4 p\^ id.1cO ce, I.p-Ii Ptper S®rrfe. Prhob Lim[ed..

-

|hmrioclnJ Plard.cn h¢...

1colDOLE S.+A"}HAI CO . Low7 EO

I ore....

I p T. ArERA TunLA rooresIA irn-.I cosOS no

|pTfTocmuioceTx3sroor€sLA

PT rTOCHu trboro.4

07S

S."* Come.ri\I Or J.a.n ub y0 roKvrd D..L3 iinng00e8 rooNESIA-

\`"PT JCREA|3,5irTroocclmnJj `poRGOrsP:IEr>RSTOv oDFEIVP E, iop^cO,SPI T IT.Ocl+U in..tlo- n.|.25

I

-rTOcmJ T.chl-€ouof. Cortx.r.

!

\u PT to`i.tlo`t)in..lT.frokrol aOS

..rroc"I I.ch-Soller\. Corco.

C An-... o I- ih rm p

1col`blyPlomi-rt(Euof-)umne|cOIce

Ice100

L£RJ" C 0 _LTD

J.I-n

041\t,

J,tlhloo

Bofla.c*Co_ lw0

'07'I rTo c mu rousT Rrty GAs co .LTDJ,p,r'ano citu EhEx cO. I.TO.CLTAKnoNCo.noutl...

'cOo.Ilo Co , lroDAIptAr:hrTnmtbna

J,n-A-Oob l.con lbullra.lecOo

Halaman 54 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/2023/PP/M.XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

20. 2 FEmfahinth.rt CSa.m+ 1F0utoco,LTDIa„ee

20® rm- cece. -,he,aSun CO . |dtoo

204ahppoNACCESS hc'cO

22005¢EPrekxrFmLEET cO iTOJIo-ea0rToctrty ENEx co. LTD''ccOO

207' rloc" I+cxisnx3 co . ilo*'1rrocm/ pRopEFtTy VE|Opre2G

208 rroc" A\mTra N Co , LTDloo

....C L TAJ(RON Conoonitoe'.

21'J"cO04Col

212, rroc"FAs+.oNsvs\Euco).ra'cO

-;

2'SKNnia^ IAARn4= TE RL.Natcro.LTDJquaLsio toioncs co` LTD.6'riocHu suaAR co .i20 \®Jquloo

2rroci+Iioes:\r3scoRpI,I-'cO

2'Jm'cO

2'9'cO cORPoRATON

220 rrocmu Foocl S.I. mo lmeqco.|t] JIpr.'

•..'

222:J,rm'cO ne.

223rrocru mERACTrvECORPORATXJNJ.Fen.'

224 ITOcmJTcehosoL^aisCaco',toJ,pin512¢ oocrv Pl^sTcs a\cJlm rrocHJ Lh.du. Cormlton

..

J,-.'

229,too

IJ,oon'cO

2®1 a+uno DE\rEiophENT co.LTD, dequ'cO

.-Coltl

J,trm.Praac oceer` Br~ Co .I_d07e7

2cOJ,qu6a02 o|E,

204 Kurnboto PTm. Co LeiPin. Lrm Packer.` Ldtoo

Ice

K.mfum F.in . I.idaPeeidc oc.in Bn- Co `le.coco

2®7' rToCHI Cfro toi..re. Senre-CI,,|u J,pqe5

I

2cO.S3\,ec.

2cOrocmu cEfIATEcticORpORATroNJtryn

.J.poeloo

FnL4r`CEL m4N4GEhErrf hk:

iceinl c,.u. S`iilon. CooJ,I,^'cO

NPPON PCX.VASTER CO+ lTDJ,rmaC L TAI<BON CorDor.ton00

NIFCO CORPORATON0rTOcttir FEE D hLL9 co . ITl)too

244KusLrty ERE RGyJ,tan.rroc+ru EhEx co, LTD,75

245L Tre osAi(A DAJCH R)cE D EALCO.LTD,J,pen.rrcroH`/ Foe. see. ed ^~o CcO

24,' Prrn. ^hu P.ctrL ltd_.IToctusroKunicoL.lit4S

24,` Fhi`. Fcedl cO .Iues

248`.Prm. ^e.I Pache, 1cO

240 Pin. Foca. Ci] .Iu.Prom. `to` FbcLe®. IcO

2sO ROVE CO .|TOJ,Em090'

25' L„ J- Co . |u0EDWNCO.LTD.'

252 lEIINcOLTO+ho00

25®'

254rrocIAi a. E .oio.loon co . LncO

255Sut+IRA FOODS CO ,LTD0rTocrusroKmnl Ch, iu_

25e sank- ca, luloo

257' shitofu Fdr. c,a luPnm. ^b.I PNker.. Iu1CC

25€cCreo-cnOeRp*OhRAeT.K3N

259'.

c L in ca. iTDC I TAI<no^I corDb.-eon

260rTCX>mj Tcehrorscha- CatorirrcrormjTachroschAbnsccr-CITAKnoNCa.z>D..eo`Ice

202'2030Ice a.n-oSJc-Co lu pttife c*.in 8redra Co +ra_Pnm. hat Pacbn , lth'.

205, T- M.fox Co , ltlC I TAKnoN Colbn.to'.

Zeec L TIAl(no N.-co.roo.n.eo..S'15rroc Hu piASTK>s u\c

207C L TAKB0N C-r-eon'.

2ce T.froi+Ro`rfu co . iu'.

2cO hiFroN Ace E ss` nc

2TO ycKce I cO , LqaIce

22n,,IY

~

E a cO

.

L

T

D

IT

O

CH

J

Re

`-

I lm

CaDerdch'cO

2T3 rTOCHJ ubm Corm Lrmr ld]'cO

214'.

2T5Ii+n/NeTonacwdoF-&cohjAPM co ` Ltd_

27eloo

277'cO

27 To. Fca co ,ibaPnrh. lhat Peetorl. Iu'cO'cOleo

2CPNIS CO . LTDsE^x3nEERnroco .ib,rrocHJAuthob-Car"unJam0arrocttu PirsTK.s B«:

SC^BPL JAP^^lco . L\O.

ITocr*J Lou. ca-in

POCKET C.ARD CO .LTOamum.cOF,in- Co . Lq

?05 jEArs IAc I) co LTDJ,I-aS'cO,0

=,i. , ... ...¢03{

2ZcO2ecOe20, FEToIcTrL)RPR}oPsEkRTsvDoEaVmIlopovInNIl,LcTDo .IuJqu1ccOO

CIToWNBr`l`AVAMa.LTDPin,|toCo.LqsimniroNRvursusER\msErotiRAIsrourENVtr-Chlol...`....

00aPine ^to` P.cfro` LdcO,00 nocmJ`sroKutatca.Io

JenP.clto C*.on 8~o Co ,\uIceloo ace2cONd'PON ACCESS. ^C.iTOcmuFEEDLLiscO . LTD lT § FARM CO. LTD.0 rTocru s`/CAR co ,LTD.Ice

2ce2cO, ue caicocoRpoRATraNI.-00RonE co.LTD..rrcomJTcehro+SchAkms Coqu.

3cO soho co .u]ahppo N Access. nx31cO

I.,.in -

L-Co ldJ•,-a.

..rrocrAj PiASTK=S ^C.

• . . . ..

.. ..... .. ...

Prfu. Sy...in. .D. -A. -ar,.t Co .ltd. J.f-prfu. Mm peceoho. ltd.

Pwh, T-h |IAa

Akea Prh. Food. Co lq•

I

••

•Ap^r\ ^ERosP^cE:coRpoRATroNJ.fco u.rrocrR. Tee hno-Sor`I®oro C ononFunyMART cO>^rt:

ro

Lho, K KNcooN ACCESs rc

NceoNAccEss Nco

32, ^D h-eoort M.r_d Co . Id J.pncOS® co^r`c8sE FooT`^/EAR co.LTDI.p.ncOI on onJ.f-e rroc+I. Er`Ex co ,. LTD ` cO LTD „

•L`

J-inITocr+/ Er`Ex co . LTD.

`==......

•. . ..

3cOcT•c sysT.Ew .MAN-ACE.M=NrI-inrrocr«. TcormscAdioo C

I...

J-inr]ocrty ENIx co. LTD.

•roKKAOO cO i70

J.F-rrocmi ErEx co . iTD.

ToroKu co LTD1

J.penrrocmj ErExco . iTD.

ueNCO |1t,

*\ ^r7To G^s co iioI,||^

....co

Nrt>n a.a S`A.a Co ld

J.F-riocm. ErEx con LTD.

iceAsi"hn.row co iTti

ALITO .OIIT Kol`ANCO LTD•..

ale,toEunr]ocrve roiisTRtAL aAs co . L

CO LTD

*® -J.EunITocmi roiisTRiAL aAs con i

Dan.nd 8\ S.chi Cl-n Sch*haco_Lca J.p-nahrproN Ac c Ess, ^x:'cO

.-.....co

E.jEAhm. c co L. id'..Jluothco

'E-F,inJ,tl

LthLAR I r,a/Do.-ten.

Fcnd ^h_at S`givJ.E-

. Euex Er_ 8\ Sonho. Co. Ijrd J.p.nErex Ehcfro Power Co`. LTD.

•„( u aF.m^^Art Co _ ld

....

I....

tach. Mrml R-o`rc-J.p.nJ-n

T-h-bayVchr-11Vnr.C.f*.I~tn`ctLhedP,-rhoh.rheAccca.Con"-thK`r.AO.nk)llm-edTokyo Cm.y Co_lbnrroci+jptASTrosr`x=

Eve NTFy ne ,OoL.H~br-I rokf.I- be.

.`,

374 TOKneiK~J.p.0E r`Ex Ei.ct.ic pow- co. , LID ,

377J.F-". E-I Son^e. Co j*d`cO

C0 LTD fro-. Fr-t. Food Proc-.rBJ.inNFxpoN ACCESS . NC

I.-..

1>*1: N 1+> 1^^\>®1:;++: ' \ alo\\\ro J.Fin6

... tryJlnr

OSA)<^ CARLfE CROUP CO ,.ITt) J.quJ.pwln-ocm. ErEx c o. , lTt).NE3sANosAi<Ar+A^BAico .LTDEDWNCOITD lss^+. oS^K^ ^uTo pueTON o iiiiiiiiiiiiiiiii

.......

aca' a+bein. E" pror rd.\tg C® .1« J.Eonrrocm/ EREx cO . LTD.

3041 Got-I ^m hdon ut P-rt- he. JIFunprfu. ^m Pat kim. I.d.<0a2 3051 GbE-I J.prM. Trad. A Fl`.I-.I.pan

T- r- Vnr- a/ Vchncpbih-tli`utihledJ.popITO CIAJ T-rr.cLSo.u®om Carporl

Put-hll,

•--.I,-iiiiiiiiiiiiiiii iiiiii Halaman 56 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/202en'PM.XllIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Jo- colI(OKIRA KOSAN loGI SE RVICEhc0KO KiRA ENTERPRSE EreRGyIce

402 cREAsu\EN:RGyroiDne§,ne JqucOrroclru Er\Exco . LTDcO

403' LX3 R-I.rtial SuDcort llcJ®Dan0ITck:mJ Orb.r. Conmtrthr ucl.1cO

40, ENExlfESERVCECO LTD0Ice dosKARBAGas uliuuco legJatm0Ice

4cO' K Invcetmted fuJT Tckimct I(`m bllcO

44008,'I ENEx A.ssET-MAN_AGEueN.T c.O. ,LTD jJJoqo-umc0OIITTooccm.AJ/EprR\EoxpEcoR..TLvToD.EVIiop`Cs2o0l

400 rroc.A/ Fooo .r\n=sTrerur iLccOrrocml Food SliwB and Mackeirm C10

T.khonTcohca lH,aa I T^KRON Corooroltonloo

4', Tekhon KC home hFrovonert Co..lJd Jqu0C I TAKRON Cogivpnleo roKK^i OAF)iA cO, LTD,aD^PIAcacore&bnlooI

4'4DhmAiAPmLJA\WWNAiTi EsoStACR0FALRTAD4 .co .LTD J~-00CEMI :TXAEXleRGO`rNic CPDorwoeorrC.toon. LTD ,l1ecOo

J-1

YANASE Clobal MoeDra Co 100YANASE&CO ,LTD. .cO

44',0e VVVYAAaAnNNNaAs^A®SSSEEEVAoBeluhcotih`ocoilmorewlcW^taifvocaeatrodC.GlCoidCo, ol,dldltd, JJJ---0a00YYAANNAASSEE&&CCOO.LLITODI/locc0OOo0

420YANASE Al^omcth~ SystorrB Co .ltd I-0vAusE a co . LTD.1001

44Z2 2I ' vAr\IASE wEti. SERVI)E co„ lTD. Jqu00yYAAINusAESaECGOC„0l1T1O0.c0O0

423 TdevBmi Corrmafro o/ Jmm I-0yANASE 6 CO , LTDeecO

424YANASE EicDa.1 Se"c. Co _ ud,•0YAhLASE&CO_LTDICI)

¢42205', rITforcmoJrE-rc\q:fxoi+c)^le.tiFdE.St"OKuCO_LTDJqu00YITAohclmASJEEAr\iEtoxr"c)toM..-iSTvD=t.dTie Co 1IccOe

427BussAV sEr(mJ HONE-LEEMATECOLTDJdp-0rroc+ru Erex ro me.ip:E ToroK1cO

CTC l]LBmesa EXDal Car-eriJJao-an0rrocmJ TechrtysoLrton. Col-CO

MatsLc.ko Cabb Fey?r` Co , Ld ,0rroctnj FEED hmls co _ LTD,CO

44^s33O2,' EhGAotdna.tThdraSuo^eNlJJaaYrtuOmri`CCCOooiIm.LTrTOcDt®nJ.faaooahnIc00eIITTOoccmi+juFKEEE^DzAmI Jc_O§Rcp0O|RTADroNI1ccOeII

4cO rrocqu RETAL e\rvEsmeNT. Lic JJap-mloo

\uI

435. KAinevM^A ^pTTsu I+A^DAI conLTD Jqu0aITocmu EhEx roM=.u=E ToroKIccOe

44430a87e BFoRn•km3I1t.rSuueu§~TCu.eo.N„T.ltc.do. LTD JJJ---10000FF.rannn^r-mCcoo_ LlddII'ccOe

4390Fon^^AalICo ld`ee cO`aFmowldr Co. Iq100

44' cFc r`r\csTuerur co LTDCO

"442V&I H)L]m3 udarToctust+oKu+N co udcol cOBrrSc Itnrrevrcaeltmlloeuldl lc.oinrix{.rttct)kmJaom11CcODI

445, PP.€la Pci.olal Loeri Fledhto',_LIC JapcoIce

I

4ee' Betorn he,0femrd Cdndal Com t"Iv ltdleo

447, ITOctAJ Research h.lthrtl. hc,Jat-Ice

448 KITAKvus+rupvpLun(Ken(AI.)TOKime.K~ Jqu!0E^EX Electms Po\rer Co . LTDIce

44 0a,,d ' ,.I no.cO

450Teehtoboy\ed`res V VmmC®nalrnesciionlLIITibEdPartnimhDJapm3500tTOCHJ TechosoLltora Corpem'5.70

J-

4SClrhvaDnXF.Prm.rtCrmo lilctd,J-ee0cJrTaOamCLeIJaTlceochrDlm-SchfroIn! Corlroral33cO4

453 tfoH.Nrmn Bcal Pcekco Co Ltd0Pnm. AAea` Paeker8 ltd00

45¢' Kanto Pma hhat t{mb- C,a llcl•0Prm. M®al Packer= 1cO

4a4SS5e, PKrmrn±.DLPoraTaTtlba.^Cfooal lHtdamb.I Co ld_ J-.-00PPrhtmma4 MAh.aall PPaacckkeer-s.1IccOO

Prrr`. Envra.vr`ed Sa`ncce ltdJ4oon0Prma hfoal Pcekcrs_ ltd,too'

44c5O0DPromleaJ^a^emanlafnoekr!nrrualgSer`.c. Oo ltd J-00OPidn.ehhheomalePbalc`aklerlsb_klltldrm hc,c0O0

4cO Tsukube Fed E`aL.a(bn CederColn J-0Prma hAaal Pechors. Ltd`cO

J-

401Rctal hveslmed Connari`r IlocO

+e= ZP he.I-.0YANASE&CO LTDtro ce

463,4cO EcoRE TisrmA aAs CENTERcO.un0ECORE CO..110I1COIce003Ice cro©wrrHCrTLmcdP~hnKYON:NCOLTDacO83aCC)M=XKJ Corrmalon

4054cO^hom/ Conmurudblb hcECOF`ECOLTDI

4errrocmJ ^^ALAvsLA SON Bra.0lTOCHJ SB.rlamre Plo ltdcO

44ccOeKCovlooEEiNDFEERhbT<LiE/EiRn SAOSINA SB0raN.Bro' MaqucaOKr]YOOcmE/I ^D^EANLIA<yI s/ LSIAPISEDINTDBto.2c0O

47CTC Cinbal Sdn, 0 rd,Lfaheb25lTOCHJ Techo.SoLAbn. Corrmd70

47'1 Dolt F RurT Ar\rD vEGETABiEsh^ALAveIASONBIDMatryh0DOH ASIA roiDa`r}s PTE. LTD.1cO

47

2

I

T c r s i

/K

A h

D

A

R u

S

D

N

Bra,LhfaahJaanufa,thrut-to o

3' r r o s i

+

A

A

R

A

.^

I

S

D

N

B i®

4

7

0

0

474n=RLEs wo RLD MARmM: s AOo`J=si+Ar`r3i+AicoiMTED vltr-1CO0 i4 I, NrTAoEc§+^uhouxelcmocSoRs1A a. a Vkdbeeexco-o00NIDToOAlCeELaSsUuCm` re~omoL8otnDnnreelshPcTE iTDto0cOo0I

447708, NAES ^Atmk;alu S R LvLepc-oa0NAEs hhIak.;a.a.R Ictoooo

4cO) EM>ROTECH roirsTF`IAi a D ER|OECV L-I-0EnFrolechrdiBtrfulTeEhaobgB,cO

-

4814J32' LCMLOGs":sM:mo.§ADEcV0rocmi LOGSTK;§ (USA) cORp.rTocL"MACHnn=-TEcrnrosCOR00 hAACLqNE.TEcuns ue)OcO. sADECVNAESENERGIASdoRLd.CV.0a'cOcoo

483L-a,t-A.AES MEdro S R|,I

404J TovoTA sALEs rohreoiIA LLc ronchIce d85ConoB!s Auto ConDarw lhted_ -rLeu-r--cO

4cO, Angb.Outchpropctyrfok]ngccot-ieiwA0Kvck.F[(N.)ihoied\loo

407K`whkF[ Nederland 8 V0ArnbDutch Pin-/ rb BmCcoCO

4cO4ee4cO NAE s Ncth.^ands a vTwor-aVrToCLUOuIrt.brfron / baal a V.000NAES comord.Dn -.Amt>D.AchProoor^/ltDllCECOWcetQunolhicOcO00 mCooaed'

Halaman 57 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/2023fl'P".XIIIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

.,..

D-

601, B0 USET ^M=f`CAcORPOF\^I®NUSA.C + T^J<RO N Corpor.IbncOTrocrL/ lnl.in.tbr.|l lr.c20

94USA uS^..

TrocHl/ Tcehro.Sch^ch. Am.ric....rro C Hu Tat hro.Sob.ton. Ca-

•. . .. . .a.,.

-.,

•,.,.

TE"C INCLISA

60'TEiER Er« iEAsa`k3USA.

I tx,

•.., oo rrocmJltom.lm.l`r-

... . ..rTo C r^/ n.in.tlc.rL. I I

USAlTOC"Jh\.in.lion.l rrc vENTUREs Nc,USA

®0011'S^..

Dn= ||C'

1,SA..

„+ ouAUTVTEciaiolocitrmERNATroN^Lo`icUSA.rro CmJ hermhol lnc .

I a,2 TTC VI: NTtjRE S M nc

1'S^

H= |mIN DCrm•.

•.

pe~ h`dtm.nt hcneUSAcO

^s ao VINTunE-s I o\n=1,++ tREST a`IT EF\i`^:I ®N^L cLcUSA.rro Cmj hi.mdl)A. I hc..

-.arrocr^; mmnbn. I hc

....aNAES Cortk~..

i.r.. ...tJ'o-.. h`cofro .n` Ir€..•-

Enprtdeh hdunlrl.I T«r"hoc-,||C USA.ErpFioTECH coRp. i..I

USA jTAvc'UESAn-te||CUUSSAAtv,E-be

G..`c". Automo`i`e hc1'S^Ice

Auto h..tin .nt Lnc ,.` onrTOcmllr^.rn.`bn.lhe ro rTc VIrITUREs x_ nn=

~rt`UuSSA.1.. .TTywR cEre-shAcPEME. Lic

CohpAV [tc

-

..

rlo CHJ T~..ury C~r ^mck.- USArTOCHUTr-.urycaapr.tth

USA..

•.

wlr- ort1'S^ nh a

•, I1. .-UUSSAA_TE.i.EREN.T i_EA.sn\.a coFipoFiAT••..

. .-.-..

TIw..E.-.be

1'S^

. ....1'S^

NTAwESECo-rDbce}r-`bn es2TVT Coed SDrha llc o a--. Lrdu.bl.I ILCNAES Co-ton sooNAES Co-ten

Tv. wind lic -

-+1,S^

USA col PuEnnn/ ^h\roqmul S.r`ke...u.CNAES Co.pr.tlon uS^rues cinr~..

Tw I.ckm. Rir` llc1' SA.Tv. E r~ Inc..

Tw TTK F\ow.r lLC1'S^Tv. Er~ Inc..

-..

I.

• ..,.NAES Conmdel`..

Tyr E.orm/ Carl.Inretmtut.n-in.rtLICaysE-'nc`I.

USA

USArro•c mj h..mctlon.I hc r.I. ^mde.. hcIvcco~frorT oC t^/ PiASTcs nx=

1`?

]^^nEsON i^A+ifi ACT\nINO c;O)A+^EsoNiii^^irsACT\nu\iGco

1' S A|USA

I

Tvrwbd llc

6®\60,

Co ra\Exr^nT`' a4=I§1~2LIC•VCh.rba.2bic

"USA.jv ndu.tn.Ll hciiiil

Auton.TERNATK)NAL rrocml ELnm. Plc p in rut . EL~. linked iiiiiiiil P`...re`^a>n lh .eda

-\-rroc.t^ITch®P-orriln.

a9a, STAI'LETONS (TYRE SERVCES)LTDE`roo-a Tin Ert.rim. unedrrocmjE\I,OD.plcmJITk2`Pnn=

„ "num nKl |Jmboc.

rTOcutJT....urycapr.`bn•i

ElnopE Plc

ITOCLtu E Liron- PlcITOCHUELimD.flcrrocIAIEunDp.Plc

JO

|fuT,EDI

701 rrc Plafum Devchmert LdUnid Kind75

7a2, reiBounNEHOLDNBS(NOR"ERN`lMTED unid Kfty0sTApi£TONs(iiRESERveEs)1cO

S Deedv I lmledunid0EunDean Tvre Etlinse Lmaed1cO

I Kwk.FiGcOLinmUrid .0sDech 1 Linied1cO

7KWR-FIFinameLmledUrded '0Kwk.FIGrounurriled1cO

Kwk.FI hol]ms LinaedUnaed0Kwk.FaFfroeuni[ed1cO

70Kwk-Fl (GBI LinaedUnder .0Kwk,H Hok]qus unndloo

708Kwk,F& Euro Lmaedurded KiaKwikFa HOuins ng1cO

709' DctrfucklmaedUnaed0Kwk.F&Euelmied .1cO

7Kwk.Fl(NItLim&edunded Krm0Kwit.F} Eiro Linid1cO

7TPAs (in(I LunUrul I0Kwk.FliGBtLun1cO

7Kwk-FI Proodies lmledUutedaI(wk.F&(GBtliniedloo

713Kwck-FIDevefomertslmftedUnded0Kwk.H(GBtLinid1cO

7u\ Kwk,H[rmLmdedunder K'aKwit.Fa(GBILlmidloo

7rtyb.Diichpropdy(ln()rbnglmaedUnded0AIngb-DuthPropdyHckldyCco1cO 7161 SapedrveMitoingcrfeLinaed Uned `0Kwlt.H(G8)lmid1cO

I

7'71 CENTRALTVRE(coueRCEL)lMTEDUnaed '0I(wk.F&(G8)linid Iloo

7IToCHU FORE LhmEDUnledK"75ITOcmuEurocepIC I25

7}EWRONNINTNut:STNINTSMDDLEEASTLrmDUnaed .aiEr\IVFioNteNTNVISTteNTsl'cO

72DTMFiENEWAILESLMTEDUrrted Krfu70ITOCHU Eunoe PLC30

72TVREPLus,co.uKirmEourfued '0S oeedv I lmid'cO

7CEC0 West Qua lmledundrdcO

72cEcovactuKtiMTEDUrded `62.02

7cEcOENERcysERveE(uK)LhREDUriled '1cO

72NIES POWER soLlrriJNsLREDl'raed KaNAES Corpelatonloo

72BorBalanwherfeasAUruavav0B0NSETAhERIACORPORATO70C.I TAI{RON Co`30

72FONnENSAUrmlev0pROVINCELurs58.56

72 tmsw"SAUmlEN0ITOcmuBrasisA'cO n

ITOcHuVINEarLASAhemaalchloo

7ITOCHU Vlctnan Comoarv Lmled1cO aeSA)GONSKYGAIDENCO..LTD.0rrocmusAroNAPARThrms,LT70

732' Ut" SAlsoN CO . LTD.Vfty10UNcO Consoraton76

7"3\3' spARNoKmEui r:vNITINMAM:")AcrOm..LcToD.., lTD. VVfrhoma00srraocnHcUoT.ueddle.promhent/ASIA)inl1o0o0

735) cosrossERVI:EsrvE"apLueLJTyiMTEDcohpAr\iv Vfty0suncosrossERveEscO.,L100

I DolevletrLamcouDavud.Viefro0Dolechinalmaedtoo

737 FanquatvtETNAMJONISTOCKCohpAV Vfty0FantrymuCo..in.51

7roLDNCS SERVI:E JormSTOCKCOMJAVvefro0FantrymuCo..Lid.sO.9g

39 vETNAMFAm.ycoNVINEN:EsTOREscomAVLrmED vewh0roLDnx;ssERveEroNISToC1cO

Pemeriksa sependapat dengan skema pemegang saham maupun pihak pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.

b. Analisis lndustri Pemohon Banding

1. Karakteristik lndustri pemohon Banding a. Ana[isis lndustri

Perekonomian global pada tahun 2020 divamai oleh pandemi Corona Vlrus Disease 2019 ("Covid-19") yang menimbulkan dampak luar biasa (extraordinary) terhadap kesehatan, kemanusiaan, ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan.Upayadibidangkesehatanuntuk menanggulangipenyebaranCovid-19telah/

Halaman 59 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTJ)05871.15/2023nJF'".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

menyebabkan terbatasnya mobilitas dan kegiatan ekonomi sehingga meningkatkan ketidakpastian pasar keuangan dan gelombang pertumbuhan ekonohii yang kontraktif dan merata di berbagai belahan dunia. Untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19 yang merata dan cepat, protokol kesehatan dan kebijakan untuk membatasi mobilitas antarwilayah maupun antamegara diterapkan dengan ketat. Kebijakan itu berdampak pada teinambatnyamobilitasmasyarakatsehingga menurunkan aktivitas konsumsi, produksi, dan investasi secara tajam. Aktivitas perdagangan intemasional juga menurun akibat gangguan mata rantai produksi global. Covid-19 juga menekan kineria pariwisata akibat pembatasan akses antamegara. Ketidakpastian pasar keuangan global juga meningkat tajam sebagai dampak dari turunnya kepercayaan konsumen dan dunia usaha atas prospek perekonomian. Krisis ekonomi ini juga menimbulkan kekhawatiran atas dampak lainnya pada stabilitas sistem keuangan, akibat menurunnya kiner].a korporasi dan konsumsi rumah tangga.

Tekanan yang berat pada pasar keuangan dan ekonomi global terjadi pada semester I 2020, khususnya pada triwulan 11 2020. Lemahnya permintaan konsumsi dan gangguan produksi akibat dart keterbatasan mobilitas orang dan barang telah menyebabkan penurunan kineria manufaktur global. Purchasing Managers' Index ("PMI") manufaktur di AS, Eropa, Jepang, Tiongkok, dan India turun tajam dan mencatat pertumbuhan negatif. Kineria sektor jasa, terutama yang terkait mobilitas masyarakat di negara-negara tersebut juga menurun lebih tajam dibandingkan sektor manirfaktur. Sementara itu, kinerja yang lebih baik terlihat pada sektor terkait penanganan /

Covid-19, seperti industri bahan pangan, alat kesehatan dan obatobatan, serta sektor yang memanfaatkan teknologi penunjang aktivitas kerja jarak jauh, sejalan

I dengan penerapan work from home, school from home, dan social distancing. Sejalan penurunan permintaan yang tajam dan gangguan produksi, keyakinan konsumen dan pelaku bisnis di berbagai negara turut memburuk. Perkembangan tersebut menyebabkan pertumbuhan ekonomi di negara maju dan berkembang menurun tajam pada semester I, tenitama pada triwulan 11 2020. Periambatan ekonomi global tersebut berimbas7 pada penurunan aktivitas perdagangan dunia dan harga komoditas. Pelemahan permintaan dunia akibat pandemi Covid-19 dan gangguan pada mata rantai pasokan global menurunkan permintaan barang-barang ekspor dan impor dunia, sehingga volume perdagangan menurun. Memasuki semester 11 2020, kineria perekonomian global mulai menunjukkan perbaikan. Hal ini tercermin pada peningkatan mobilitas, ekspansi PMl manufaktur dan jasa di AS dan Tiongkok. PMl sektor manufaktur dan sektor jasa di berbagai negara juga membaik dan telah berada di luar area kontraktif pada Juli 2020. Kecepatan perbaikan ekonomi global didukung oleh kombinasi anatara kemajuan penanganan Covid-19, pembukaan ekonomi, dan efektivitas stimulus kebijakan. Kecepatan dan kemajuan dalam penanganan pandemi Covid-19 juga menj.adi faktor penentu proses pemulihan ekonomi, melalui kecepatan perbaikan mobilitas masyarakat, seperti yang teriadi di Tiongkok. Selain itu, besaran stimulus kebijakan dan penyelesaian isu struktural di beberapa negara turut memengaruhi tempo pemulihan ekonomi kembali

level sebelum pandemi Covid-19. Sejalan dengan kemajuan penanganan Covid-19, peningkatan mobilitas dan stimulus kebijakan yang berlanjut, perbaikan ekonomi mulai terlihat di sejumlah negara pada semester 11 2020. Perbaikan perekonomian tercepat teriadi di Tiongkok, yang terus melanjutkan per[umbuhan ekonomi yang positif pada triwulan 1112020 dan diperkirakan dapat mencapai volume perekonomian sebelum Covid-19 pada triwulan lv 2020. Perbaikan ekonomi itu ditopang oleh stimulus fiskal yang besar dan efektifr`ya penanganan Covid-19, yang mendorong perbaikan kineria investasi di sektor man ufaktu r.

Perbaikanekonomiglobaltersebutmendorong peningkatan volume perdagangan dunia dan harga komoditas. Kineria ekonomi yang membaik di banyak negara menopang kegiatan ekspor dan impor global, sehingga volume perdagangan dunia meningkat dan kemudian ben.mbas pada harga komoditas yang mulai membaik. Pembukaan ekonomi secara bertahap di berbagai negara dan peningkatan permintaan di pasar aset terindikasi mendorong kenaikan harga logam pada semester kedua 2020, meskipun harga rata-rata sepanjang tahun 2020 masih lebih rendah dibandingkan harga rata-rata pada tahun 2019. Harga batu bara pada tahun 2020 turut melemah didorong oleh produksi yang berorientansi domestik di Tiongkok dan India, sehingga menurunkan permintaan dunia. Selain itu, harga minyak dunia juga mulai membaik meskipun masih di bawah tahun sebelumnya sej.alan dengan permintaan global yang belum kuat.

b. Gambaran pasardi Indonesia

Covid-19 yang merebak di Indonesia sejak awal Maret 2020 memberikan tekanan cukup kuat kepada perekonomian domestik. Pengendalian penyebaran Covid-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar ("PSBB") yang mengurangi mobilitas perekonomian, tidak dapat dielakkan membuat perekonomian Indonesia tahun 2020 turun jauh di bawah lintasan optimum siklus bisnis dan siklus keuangan. Pertumbuhan ekonomi tahun 2020 diprakirakan melemah tajam dan` 5,02% (yoy) pada tahun 2019 menjadi kisaran -2% hingga -1% (yoy) pada tahun 2020. Kuatnya dampak Covid-19 memberikan tekanan cukup berat pada perekonomian Indonesia pada semester I 2020, meskipun sinergi kebijakan telah mulai dilakukan. Di satu sisi, tekanan terhadap perekonomian dipengaruhi oleh dampak perekonomian dunia yang lemah dan kemudian menurunkan kineria ekspor Indonesia. Penurunan ekspor Indonesia ke Tiongkok yang menurun pada trivvulan I 2020 sej.alan penurunan kegiatan ekonomi Tiongkok akibat Covid-19. Pada sisi lain, tekanan juga dipengaruhi oleh dampak mobilitas manusia, barang, dan jasa yang menurun, baik dipengaruhi oleh PSBB maupun upaya protokol kesehatan yang dilakukan oleh masyarakat. Penurunan tajam terjadi pada sekfor yang berkaitan mobilitas manusia, seperti sektor pariwisata. Kondisi tersebut pada gilirannya menurunkan kegiatan ekonomi domestik di berbagai sektor dan daerah.

Penurunan tajam pertumbuhan ekonomi terjadi pada triwulan 11 2020, meskipun secara bulanan penurunan telah teriadi sejak Maret 2020. Penurunan pendapatan dan transaksi sejalan dengan mobilitas yang terbatas menyebabkan konsumsi rumah tangga turun signifikan

pada semester pertama. Kegiatan investasi juga turun tajam akibat PSBB yang menyebabkan beberapa proyek konstruksi baik Pemerintah maupun swasta tertunda. Konsolidasi yang dilakukan korporasi seiring lemahnya permintaan domestik mengakibatkan rencana investasi korporasi tertunda. Sementara itu, rea[isasi belanja Pemerintah masih terbatas pada semester I 2020, akibat adanyahambatandalamrealisasi,sehingga mengakibatkan dorongan belanja Pemen.ntah terhadap pertumbuhan ekonomi juga terbatas. Di sisi ekspor, kinerja hampir seluruh ekspor barang terdampak oleh pelemahan permintaan negara tujuan. Meskipun demikian, kineria beberapa komoditas ekspor manutaktur masih tercatat membaik sejalan dengan pemulihan permintaan dari Tiongkok yang lebih cepat. Ekspor jasa juga terf(ontraksi sangat dalam akibat penurunan jumlah wisatawan mancanegara, terutama dari Tiongkok dan Eropa, seiring merebaknya Covid-19 dan pembatasan wisman masuk ke Indonesia.

Pada semester 11, pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai membaik seiring pelonggaran PSBB, realisasi stimulus fiskal yang meningkat, disertai perbaikan ekonomi global. Penanganan kesehatan dan implementasi protokol kesehatan memungkinkan relaksasi PSBB sehingga mobilitas mulai merangkak naik. Realisasi stimulus Pemerintah yang meningkat, terutama dalam bentuk bantuan sosial, belanja barang dan jasa lainnya, serta transfer ke daerah dan dana desa ('TKDD"), tercermin dalam kinerja konsumsi pemerintah yang tumbuh tinggi pada semester 11. Dorongan stimulus fiskal tersebut menopang konsumsi, terutama kelas bawah, dan memperbaiki penanganan Covid-19 menjadi lebih

Halaman 64 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/2023mp".XIIIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

dan efektif sehingga mobilitas masyarakat juga makin membaik.Kenaikanmobilitasjugamendukung pemulihan konsumsi rumah tangga, terutama konsumsi transpohasi, restoran, serta hotel. Pemulihan konsumsi

I juga berdampak terhadap kinerja investasi yang juga membaik, terutama investasi nonbangunan. Sementara itu, permintaan global juga mulai membaik seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial yang juga dilakukan di negara mitra dagang, khususnya dari AS dan Tiongkok. Pertumbuhan ekspor mulai terlihat pada beberapa komoditas, seperti besi dan baja, pulp and paper, pakaian, dan serat tekstil. Dengan perkembangan tersebut, kontraksi perfumbuhan ekonomi di triwulan 11| berkurang menjadi 3,49% dan keseluruhan tahun 2020 diprakirakan berada di kisaran -2°/o hingga -1 %. Kontraksi perekonomian tersebut juga tencermin pada kenaikan pengangguran terirtama pada semester 11 mencapai 7,070/o(September2020).

2. Gambaran sektor lndustri a. Gambaran lndustri Baj.a Global

Setelah dua tahun peningkatan konsumsi baja, melemahnya pertumbuhan ekonomi global, naiknya tingkat suku bunga, pembatasan pinjaman di Tiongkok, perselisihan perdagangan dan periambatan siklus di sektor mobil di pasar negara maju memperiambat konsumsi baja global pada 2019. Harga baja diprediksikan akan berada di bawah tekanan kebijakan perdagangan AS dan perubahan kebijakan Tiongkok (termasuk pengurangan jumlah hari kerja di tambang batu bara pada 2016 dan penutupan tungku induksi pada 2017). Faktor-faktor ini akan terms berdampak pada harga baja di 2019-2020.

Produksi baja mentah global mencapai 1.864,0 juta ton (Mt) untuk tahun 2020, turun 0,9% dibandingkan tahun 2019. Industri baja di seluruh dunia terdampak dengan efek COVID-19. Penurunan permintaan baja global pada paruh pertama tahun 2020 telah diprediksi tetapi mungkin lebih tajam karena terdapat pertumbuhan yang lebih lambat dari yang diharapkan pada tahun 2019 karena berianjutnya resesi manufaktur di negara-negara maju. Namun, terdapat kemungkinan bahwa dampak terhadap permintaan baja dalam jangka menengah menjadi tidak separah yang terlihat selama krisis keuangan global tahun 2008/9. Industri baja tetap menjadi inti dari masyarakat modem yang berkelanjutan dan produknya akanmenjadidasar pemulihanekonomi.Asia memproduksi 1.374,9 Mt baja mentah pada 2020, meningkat 1,50/o dibandingkan dengan 2019. Produksi baj.a mentah Tiongkok pada 2020 mencapai 1.053,0 Mt, naik 5,2% pada 2019. Pangsa produksi baja mentah global Tiongkok meningkat dari 53,3% pada 2019 menjadi 56,5% pada 2020. Produksi baja mentah India untuk 2020 adalah 99,6 Mt, turun 10,6°/o pada 2019. Jepang memproduksi 83,2 Mt pada 2020, turun 16,2% pada 2019. Korea Selatan memproduksi 67,1 Mt, turun 6,00/opada2019 b. Gambaran lndustri Besi/baja Indonesia

Menurut Indonesian Iron and Steel Industry Association (lISIA), dampak pandemi COVID-19 yang menyebar di seluruh dunia membuat permintaan baja menurun hingga 1.654 metrik ton atau 6,4 persen pada tahun 2020. Salah satu faktor penyebabnya adalah perubahan konsumsi baik dari sektor industn. maupun masyarakat, kemudian perkembanganteknologipadaindusthjuga,/

mempengaruhi penurunan permintaan pada sektor industri baja. Akibat pandemi COVID-19 daya beli masyarakat terfiadap barang-barang rumah tangga yang berbahan baku dari baja kian menyusut. Pasalnya, negara-negara dengan tingkat konsumsi barang rumah tangga berbahan baja saat ini menjadi episentrum penyebaran wabah.

Badan Pusat Statistik (BPS) mendata nilai ekspor besi dan baja selama semester I/2020 naik 35,04 persen menjadi US$4,56 miliar secara tahunan. Adapun, ekspor besi dan baja beri{ontribusi hingga 6,28 persen dari total ekspor nasional. Walaupun harga baja diramalkan akan naik pada 3 bulan terakhir 2020, lISIA optimis bahwa permintaan pada semester 11/2020 akan lebih baik daripada semester I/2020. IISIA menyatakan bahwa telah terdapat tanda-tanda pemulihan selama kuahal Ill/2020, yang dapat dilihat dari perkembangan permintaan dan penjualan baja yang telah jauh membaik dibandingkan pada kuartal 11. Ketika dibandingkan dengan kuartal sebelumnya, IISIA mencatat kenaikan permintaan terfuadap produk baja telah mencapai 70 sampai 90 persen dari kondisi normal, tergantung dari jenis produk olahan baja yang dihasilkan.

c. Hargapasar

Baja adalah komoditas global, oleh karena itu harga dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk Anti- Dumping pada impor, kekuatan dolar Amerika, pasar Tiongkok, dan kondisi umum ekonomi dunia. Sebagian besar keadaan industri baja saat ini dapat dikaitkan dengan tingkat produksi Tiongkok. Karena kebutuhan infrastruktur Negara Tiongkok cukup besar, produk ini telah mengalami peningkatan produksi secara signifikan /

selama dekade terakhir atau lebih lama. Meningkatnya produksi mengakibatkan harga menjadi rendah yang berdampak terhadap industri baja di belahan dunia lain, termasuk Amerika Serikat, lnggris dan Jepang. Baja dengan biaya rendah dart Tiongkok telah mendistorsi pasar global selama beberapa decade.

c. Ringkasan Transaksi Afiliasi

Transaksi afiliasi yang teriadi adalah sebagai berikut :

1. Menurut pemohon Banding :

Nl'al,Jundah , ` JonlsFubungan15'lmwa

No Jenl9Tran3aksl MltraTramaksl'MotodoKeterangan 1 Poniirdgiv PenbdlenrchaBertynd Iicohii PJasilcs inc. $20.343 Pesal 18 ey@l (4) hunrf aTN"Flco|ualan 2 Pcniuatgiv-PinbelunrchaBerwlird Ilcx=hii CorpetJonS I . 544. I 84 posoiT8-ayEtzzrhuedTTNT"Pen|ualan 3 PeniueJ8dyPenbelhaHateBewlnd i{cN:hu maliand)LtdS14.899 Pasall-8.aya`T4Tliuut-B-TN"Peniualon 4 Peniualan/ PembellanHaflaBenquud PT Itcoha Indonesia S--164,336 pesal 18Ldyat (;)-hunrf aTN"Penibellan Bahan Baku 5 Perpualan/ PemtJellanHateBermliud DalplaConrmtlonS'0.790 Pasal 1-8.eyat (4) riund aTN"Penbellan Bahan Baku 6 Pequalul PernbelchLthBcrqujud PT ncoho indcnesi8 $1.634 p8s8i 18 ayai (4) hLint-a-TNIPembellrn Bang Jadl 7 pemlrtyamah-Oong- - C I. faklronS'8.022 PasoJ ro-ayaT(4) rturf ACUP8unoapl"-arriiri

Coqu'tonpTnochoLogis`icsnd-'3

8 Pembaygran JasaS-5.3S2 Pasd 10ayJ`T4)hurJiB ' TNIJa9 a E ks pedjsl 9 Pembayarm JasaPT S'col PlpeIndustryo/$51.051 PasaJ 10 eyeL (4) hunt-E!TNIPentryeran Llstrik ^ ndcxesla, TbkPTSleoIPlpoIndustryof

10 Pembayaran Jasa$58.632 Pasol 18 ayal (4) nurul aTN"Sews Tanah

Indanesla. 11*PTSleclPipelnduslrya/

11 Pembey-E-Jasa$13.2cO Pesal 18 ayat'(-4-)-huniETNWJasa Penotongan

- lrdenesla, Tbk

Penj.elasan:

- Penggunaan metode TNMM untuk transaksi penjulaan, Pembelian, Jasa, dan sewa Tanah dan/ atau bangunan karena penerapan metode ini tidak sensitif terhadap pengelompokan biaya-biaya yang dapat mendistorsi hasil analisis.

- Penggunaan metode cup untuk transaksi peminjaman Uang karena Metode yang paling direct dan data intemal dan ekstemal yang dibutuhkan untuk menguji transaksi afiliasi tersedia.

2. Menurut pemeriksa :

No Jenls Transaksl Mltra Trans8kslNIIal,Jundall•onl8 llubLingaTi'stlnpw8.Ma,odeKotorapgan

_$20.en3

1 Poniunlarv PombollanHartaa-jud Ilck:hu Plaetlca lrx>.Pa8el 1-8 ayat (4) huru/ aTNWPonJual®n 2 PonJlralati/ PombollanHedaBo~jird llachu C-llon$ 1.544.184 Pa8al 18 ayal (4) huru( aTN"PoriJualan~-.~ 3 Ponjualan/ PorT.bollariHataa-|ird llcrol" (Thlland)ud$14.899 pcoal 18 ayat (4) rfuruf aTNWPonJuo'an

4 Penjualarv PombellanHartaB~|ud PT llcol-I Indorresfa $ 164.336 Pa8al t8 ayal (4) l"rul aTN"Pombollan Bahon Baku 5 Pall-JalaivpanbolLanHortaa-Iud Dalpla CorFxaellon$18.790 Paaal 18 ayal (4)-hrfu.-BTN_mu'__ Pombctlan Bahan Baku 6 Porl|ualarv PombollanHartaB~jiid PT ttck3rru lrx]oimla a1,6_5a Paoal 18 ayat (4) hunJTf 8 -TNWPoi;Erdlan Barang Jbdl 7 Pomlnjaman UangC.I. Taklron1'$18.022 Paaal 18 ayo` (4) hurif A-c-C'p_ Bungs FllrtyB-nun -

Corpe onPTltcohoLc818llc8Id'_ TN"-

8 Pombayanri JaaB$3.3S2 Pasal 18 ayal (4) huiuf 8Jaga Ek8fndrel 9 Pombayunn .Ja30PT Slod Pipeindusiryol$51,051 Pagal 1-8~aya( '(4) huruf-B-TN"Pombayaran Ll8lrlk lndorvela. TbkPTSledPipeI,rdu.Iry0'

10 Pombeyaer. Jaa8SS8.632 Paoal 18-ayal (4)` huruf a-T_N_"Sowa Tanah lndo-la. |t)k

11 Pomhayann Ja8apT S'oo' P'peIndustryof$13.2cO Pasal 18 ayal (4) h.ru-f a -TNWJasa Pemo(ongan

'Indonoa La. Tbk'

Halaman 69 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/202en.P".XIIIA Tahun 2026

PT TAKIRON `NDONES`A

Skema Transaksi :

|TraTik3lpon|uaLan,I bcohii Plastics hcJ &cehu Corporatlorty

&ochii (Thaqand) ltd.

ip`esatutpeapein`n-_

E#ver6-,---

PT ncx;hu hdonesla/ Dapla

Corporatlon

_ __1_

``

-----i->

`±-T-

11

Pesanar`/pen}bayanan _.I ..

',Tag,hah,

|BrtyBakuda_r_i`qa[angJadL._

}Tra*lBebanBungipl8|- i--I--_i` 1 _ ___'__ __i i--rt r_Tr-______- i-an+-

LT.r9rsak3JPorlll]ayaTan

PTSL%::t##tryof

_i-=-r± ( __I^

T±=

I

.-----..>-`:p=amaivLpe~m`be+_a=I_-. ==-

-> lTao,try

. _ .__-__._._ _. ..__ __---I -

Jasfdapsew_a |apahdap/E?_ngureri_ , + ~- 4 -I-

Penjelasan :

Berdasarkan jenis produk yang dijual dan karakteristik usaha Pemohon Banding, pemeriksa setuju atas penggunanan metode-metode Pemohon Banding dalam menentukan PKKU.

d. Analisis Rantai suplai

Menurut Pemohon Banding i behipsl

ZED > oe.,gn > > p,ocwement >> Man`„act,,re >> Ma,let.ng >.> D,stribut,on >

Tchun Ptlak 2o20CI Takhon Tcklron indonasl T®klrod lndonogl8Tokhon OutmainTaklron indonealq Teklron lrwhmafa Taklroo hencaha

ODrp - laba 8ooLh Usaha

Menurut Pemeriksa

Z=Z-. -zB,-ZE

Desknpsi

-

-

Tahun Pajak 2020CI-Takfron Tak Iron wanes Taklron indonesiaTalfron lndeneslaTakln)n hdonesla Takfron indenes la Tak_lron bdeAesia

Cop--

-

Laba BersJh Usaha

Penjelasan

PemohonBandingtidakmemilikideparfemenyang mengkhususkan diri dalam R&D produk e. Simpulan Anailis Fungsi, Aset, dan Resiko

Pemchke

N,Fungsi/Aset/Risiito

Takironhdonescaphak AIDasiPjhak lainKet 1 FlrosI A.PewhctLan Bahari Baki/I1

1. Penl inao pemasokXXO(1XXK

2. Peniedvalan

3itryawasaiialjtasmaterialXXXXX

4. Perho hah rna rialXXX

5. Distrbusj mateIXXKI

6. Neoosiesialas rna(enalXO(X"Xkx

7. Pemmt bahan bakiiXX( a.Korfuasi. Bahan Baku111 1 . Pem' bahao baku

1

12. Penan a un [jg!!g2p±gpadaan bchan baku

3. Pihak vane menanooilnq risfro kemab(an haroa

|4.Kontra k penqadaan bahan baku

C.Rrsel Pened8an dan Penaembanoali

1 I. PeneliDan fundamentalXO(

"

2. Penou miilaninfomasjXex

• n ates I)enQendanaan i]reduk

3. PeneliX

4. Penen tuan desa.n oroduk

X"«

5. Penen tuan sDestffl(asi oroduk

16. Pe'co aan I]roduksi (dial mamufactunnq)

17. Penae ndanoan oredukX«

8. Peno ndanoaii material dan leknoloQiXXX

D. Peiencanaan PnduksiI'

1. Mefroan un sa uran piodukslXO(i- 12.Pe'ba an efisiensi. manufaktui/ DabnkanXXXX

13.Penan aQuno dsko alas kewakefisienan in

14.Pe'ba an rmi DrodiiksiXXK

! Halaman 71 dart 143 halaman Putiisan Nomor PUTro05871.15/2023n'P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

1. Membanoun salurar` I)rodukslyea

2. Porballtan 8rLsieris. manufak`ur/ I)abrikanyen

3. Periana un risikoafas keti'dakofisionan nnlX"

4. Pe,baikan lin) orodtjksiYX^

E.Proses Produksvpenaolahan

1. Men roduksi I)rodukEN

2.Pedwalan BrodukXXX

3.DoukXXX

4. Flermaketan dan DofabefanXXXX

5. Penvemoumaan a.oduk vana diorodukslyen

6. MencrunDulkan in/orrmasi alas I)ioduk I)osalr`aXXXyea

FKooonilit8n Ba.and/ Produk

I . SfaDa oor"Iik barano ladi?yen

2. hvoic e djbual alas Bar?ia sjal]a?XXX

GP8rakitan dan Ponoomasan

1.FThak ±ujpg!ak!±k±£+2e!gki!e£±!as,r[9¢!±EJ(an2.Fthakvat`omelakutanDenomasan/I)ackaoina)Fk]mandanlggistjk1.Plhakvancimonoawasloorsediaanba/andiadlXXX

Yen

L1

XXX

2. Plhak yang mBnyinpan porsedaari barang jadlyea"

LPori8faDan Haraa Jual

2I..PPllvvaanneo mmooLnoaknttjrk!kanannheaaorosiaa.su}ahl araaYY"efxayXXeXnXXX

J.hvaldno dan litriaathan

I . Plhak vang menorbi"an fakfur ooniuafan

2. Plhak vano molakukan Dona iranyx^

3. Plhakvana m8nanun risjko Diutano tak tertaciihXXX

K.Pomasaran. Pen iklanen dan Profrosl

1. Analis.s DasaiXXX

2. Penelitjan I)asarXXX

3. Ponetrasi I)asar /dekon. iabal. dsb`XXX

4. Menenlukan straledi I)asarXXX

5.Yakukan koaiatari oameran

6.MoI>ofanooanXXX

7. PeAaikJanan dan o/omosl

8. Morroroi"sitan hadBmaik alas a/oduk di hdor)esia

L.Quality Control (Qcl un

1. Mend uil kilalitos i]roduk

Y"

2. T,oubeshcotmo sotofah Drodukst massa

3. Monentukan I)rosedui standar oDerasl alas aualitvXXX

M.PenfuaLan dan Disthbllsl

1.a,OayeaXXXYou

2.ima oesanan dart oolan oanX"

3.AdI)enjualanyen

"

4. PersoBn' alanYyx

5. Penandafanaanan koritrak DoniuafanYen

6.Diu9giv2apinmanirnol]i@vatransoor(asiXXX

7.YyxXXX

|a

N.

1. LLlman iesoa/ch and dovelol)rnentXXX

2. |hun adr"nistrasiXu

3.Penan ourna iualXXX

4. Galauk dan I)onancioiino biava aaiansi

5. Monorina klain oioduk

67.. T,ansasiX"II.

8. ItouanaanXXXI- lLASET'

Aset Tak E®mulud

1. Pemitw know.hcyw terkait I)rodukslXXX

2. Pomilik baton alas DiodukXXX

3. Iisensi alas knowhow dqXXX

4. IPeut i k trademarkXXX

5. Lisens i alas LradomarkXXX

6. Plhak vane beTkorilribusi torhadeD I)eaoombanoan "XXXI

7. Kcoo rfullkan secara ekonomi alas aktiva tidak bonMiiXex''

a.Aset BBmuiudI 21..tao(saroirmodeusmkslI]abrlkYnI

3. PemunX"

4.anounanXXX

5. PBmul'knoloa! `orkail oroduksi

6. Peml'i oersediaar`xxx in.RrsD(OI

1. Plhak vana mananaoiina rlsito R&DXXXI

2. Plhak vane menanoouna nslko kouanoanXXXI

3. Plhak vane rnerianaouna dslko a(as baJian bakuXXXI

4.vana menanoouno tsiko alas l<olidak8fisienaflXXXI 56.. Plhak vvaannoa mmoonnaannooaouunncoi mtssikikooaalalass!kadeowaaoraobrnodIu)rkosdlXYXeXnII

7. fthak vana morianoauno iisjko oasarXXX1I

8. Pthak vane menanoouno keiuoian inves`aslYen

9. FThak vane moriarioouno nsiko I)ersedlaanXXXI 1vane monanoouno rislko ni!ai tukai / vaLasYeaI 1vane menanaouno nsito kerusakan orodukI

12.vane menanoouno rislko oiu(anci lak to/(aolhXXXI

Penj.elasan:

IFungsi

1. Pembelian Bahan Baku

PT Tl membeli sebagian bahan baku utama dari beberapa pihak afiliasinya untuk diolah menjadi pipa tanaman, yaitu Cold Rolled Coil ("CRC"), biji plastik PE, pewama, dan plastik capping. Permintaan untuk produk musiman dan tingkat penjua[an tertinggi di Jepang adalah selama bulan Maret sampai Juni (atau musim semi). 0leh karena itu, PT Tl pada umumnya akan mengekspor banyak produk di bulan Januari sampai Juni. Bahan baku yang dipilih oleh PT Tl didasarkan oleh persetujuan dari Daipla Corporation (DC). DC juga memberikan bantuan dalam memilih bahan baku dan pemasok untuk mengendalikan kualitas bahan baku. Sebagian besar bahan baku CRC diperoleh dari pihak non-afiliasi seperti PT Hanwa Indonesia dan bahan baku plastik diperoleh dari pihak afiliasi yaitu 11 dan sebagian kecil di impor dari DC. Bahan baku dibeli dengan persyaratan pengiriman CIF. Harga pembelian PT TI ditentukan dengan rumus. Harga CIF telah termasuk tarif FOB, ongkos angkut dan biaya asuransi.

2. Penelitian dan pengembangan

Fungsi penelitian dan pengembangan ("R&D") terkait dengan penciptaan produk, desain, teknologi, dan prosedur baru atau perbaikan yang ada. Penelitian dan pengembanganmeliputikegiatankreatif yang dilakukan secara sistematis untuk meningkatkan pengetahuan atau mengembangkan proses produksi yang efektif dan efisien. PT TI tidak memiliki departemen yang mengkhususkan dirt dalam R&D/

Halaman 73 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en'P".XIHA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

produk. PT TI hanya berfokus pada proses pembuatan semua produk yang telah dikembangkan oleh C.I. Takiron Corporation (CITK). Spesmkasi produk dan proses operasi sfandar, mulai dari bahan baku sampai pembelian barang jadi, ditentukan oleh Daipla Corporation (DC) yang merupakan anak perusahaan CITK. Setiap perubahan pada proses operasi standar harms disetujui oleh DC termasuk pemilihan bahan baku. Misalnya, PT TI harus menyediakan DC dengan jenis bahan baku baru yang bisa dijadikan pengganti dalam proses produksi.

3. Rencana produksi

Perencanaan produksi merupakan bagian mendasar dari proses manufaktur. Tujuan dari fungsi ini adalah untuk meminimalkan waktu dan biaya produksi, dan mengelola efisiensi penggunaan sumber daya dan memaksimalkan efisiensi di dalam ruang kerja. PT Tl bertanggung jawab untuk membangun lini produksi. PT TI memutuskan peralatan manufaktur yang akan digunakan, berdasarkan pada jenis produk yang akan diproduksi oleh PT TI. Pemeliharaan peralatan juga dilakukan oleh PT Tl.

4. Proses produksi

Semua kegiatan produksi dilakukan oleh PT TI. Dengan demikian, semua risiko yang terkait dengan produksi diasumsikan oleh PT Tl. PT Tl menyiapkan rencana produksi tahunan untuk mengendalikan persediaan. Sebagian besar pesanan barang jadi dibuat oleh ltochu Corporation. Fungsi yang terkait dengan proses produksi yang dilakukan oleh PT Tl meliputi pembangunan dan peningkatan lini produksi, peningkatan efisiensi, dan pemilihan dan prgndiNharer@n A

Halaman 74 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202an3P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

peralatan. Namun, CITK bertanggung jawab atas produk dan mengumpulkan informasi tentang pesaing.. Selain itu, seluruh proses produksi diatur dalam Standard Operation Process (SOP) yang dikeluarkan oleh DC (sebelumnya bemama Takiron Protech Co.:`' Ltd.) pada tahun 2003 untuk standarisasi kualita: produk. Selanjutnya, SOP DC didasarkan pada uji coba penelitian dan produksi. PT TI juga memiliki divisi produksi yang bertanggung I.awab atas proses produksi dan kualitas produk. Selain itu, proses pengemasan dan pelabelan dilakukan oleh PT TI sesuai dengan SOP DC.

5. Kepemilikan produk

PT Tl memiliki semua barang jadi yang dihasilkan, sehingga faktur penjualan dikeluarkan oleh PT Tl kepada masing-masing pembeli (pihak afiliasi dan independen)..

6. Perakitan dan pengemasan

Fungsi pengemasan dilakukan untuk melindungi produk dari kerusakan pada saat diedarkan, disimpan, dijual, dan/atau digunakan. PT TI menjalankan proses pengemasan produk, dalam hal ini PT Tl bertanggung jawab atas pengemasan barang yang akan dijual sesuai dengan SOP yang dibuat Daipla Corporation.

7. Pergudangan dan Logistik

Pergudangandanlogistikdiperiukanuntuk memastikan bahwa kualitas bahan baku sampai produk akhir dapat dipertahankan dari kedatangan sampai dikirim ke pelanggan. Prosedur pengelolaan

I persediaanmeliputipenerimaan,penanganan, peny].mpanan,pemeliharaan,pengemasan, dan penjualan barang. PT Tl melakukan semua fungsi

pergudangan dan manajemen logistik, termasuk mengendalikan dan ` menyediakan asuransi barang jadi. PT Tl yang bertanggung jawab untuk semua kegiatan manajemen persediaan yang berkaitan denganpergudangandanlogistik,termasuk penerimaan barang dan penanganan administrasi impor, penyimpanan barang di gudang, dan asuransi barang. Logistik bahan baku dirancang berdasarkan rencana produksi, sehingga terdapat risiko kekurangan bahan baku. Dengan demikian, persediaan telah dilindungi terhadap kerugian tersebut.

8. Penetapan harga I.ual

PT Tl melakukan negosiasi dengan pelanggan afiliasi dan independen untuk menentukan harga jual akhir. PT TI akan meninjau ulang biaya tersebut sebagai dasar negosiasi.

9. Pemasaran, periklanan, dan promosi

Pemasaran pada pasar luar negeri dan domestik PT Tl dilakukan oleh departemen pemasaran PT Tl sendiri dengan supervisi manaj.emen. PT Tl memiliki beberapa distributor lokal yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. PT Tl memiliki karyawan yang terlibat dalam divisi pemasaran dan bertanggung jawab atas distribusi barang jadi ke pasar lokal dan pasar luar negeri. Selain itu, strategi pemasaran yang mencakup penetapan harga produk untuk pasar domestik dan intemasional dilakukan oleh Presiden Direktur PT Tl.

10. Pengendalian kualitas

Semua kegiatan pengendalian kualitas dilakukan oleh PT Tl. Dengan demikian, semua risiko yang terkait dengan kualitas produk ditanggung oleh pT Tl. A.

JI Kegiatan pengendalian kualitas dilakukan sebelum penjualan. Selama proses produksi, staf pengendali kualitas menjaga kualitas produk dan melakukan deteksi dini terhadap produk yang gagal. PT Tl menetapkan peraturan internal berdasarkan SOP DC untuk mengendalikan kualitas bahan baku dan produk jadi. Dengan menerapkan SOP DC produk jadi akan memenuhi standar kualitas lc, sebagai distributor utama.

11. Penjualan dan distribusj

PT TI bertanggung jawab atas semua kegiatan penjualan dan distribusi, termasuk menerima pesanan dari pelanggan, menangani administrasi penjualan, mengelola tenaga penjualan (dalam hal remunerasi, pelatihan, dan koordinasi), mengelola distribusi produk, dan banyak lagi. Sementara saat menjual ke afiliasi, pelanggan PT Tl sebagai importir bertanggung jawab atas kegiatan penjualan dan distribusi di wilayah masing-masing. PT TI memilih produk yang akan dijual ke pelanggan. Produk harus sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan oleh DC.

Persediaan barang jadi diasuransikan terhadap semua risiko. PT T[ tidak memiliki strategi diferensiasi produk dan hanya berfokus pada pipa tanaman yang sebagian besar didistribusikan ke IC dan pelanggan independen lokal dan luar negeri. Divisi penjualan PT Tl bertanggung jawab untuk mengelola penj.ualan, negosiasi harga, dan menjaga jaringan penjualan untuk pasar selain Jepang. PT Tl juga behanggung jawab untuk menerbitkan faktur penjualan kepada pelanggannya untuk produk yang dijual dan juga untuk koleksi.

1 12.Sumber daya manusia, umum dan administrasi, manajemen, keuangan, dan akuntansi

PT Tl bertanggung jawab atas semua fungsi bisnis lainnya, seperti sumber daya manusia, umum dan i administrasi, manajemen, keuangan, dan akuntansi.

13. Layanan puma jual, Keluhan dari konsumen akhir ditangani oleh distributor. Semua keluhan akibat proses manutaktur yang terkait dengan produk yang gagal produksi akan diproses oleh PT TI. Namun, PT Tl menangani semua layanan puma jual untuk transaksi pihak independen. PT Tl behanggung jawab atas barang jadi sampai barang diterima oleh pelanggan dan PT Tl tidak behanggung I.awab atas produk yang gagal produksi karena PT Tl tidak memberikan garansi atas barang jadi.

14. Hukum

PT TI memiliki divisi Personal General Affairs (PGA) yangbertanggungjawabuntukmencari perkembangan terakhir peraturan industri. PT TI merupakan bagian dart APINDO. Namun, SPINDO sesekali memberikan rekomendasi terkait masalah hukum mengenai sewa lahan.

15. Sistem manajemen informasi

Sistem gaji dan akuntansi PT TI dibantu oleh PT Taes Ligatta. PT Taes Ligatta akan memberikan bantuan secara reguler dalam hal terjadi masalah yang berkaitan dengan sistem manajemen basis data. Selain itu, PT Taes Ligatta bertanggung jawab untuk meni.aga sistem basis data secara teratur. Sedangkan sistem persediaan yang digunakan oleh departemen logistik adalah Microsoft Dynamics NAV yang masih terms dikembangkan oleh PT Tl dan PT Global lndustri

Teknologi Solusi sebagai vendor untuk memenuhi regulasi Bea Cukai dalam rangka fasilitas KITE (Kemudahan lmpor Tujuan Ekspor) yang dimiliki oleh PT Tl.

ii.Aset

1. AsetBerwujud

PT Tl mempunyai aset ben^/ujud berupa bangunan, pera[atan produksi, mesin, peralatan kantor, Furniture & fixture,kendaraansertakonstruksi dalam pengerjaan.

2. Aset Tidak Berwujud

PT Tl memiliki aset tak bervujud berupa software NAV untuk sistem persediaan departemen logistik. Namun, PT Tl tidak memiliki aset tak berwujud berupa merek dan paten. Produk jadi PT Tl menggunakan merek dagang dari CITK.

ij i.Risiko

1. Risiko R&D

PT Takiron Indonesia tidak menanggung resiko R&D karena tidak memiliki fungsi tersebut.

2. Risiko pasar

Risiko pasar PT Tl adalah risiko nilai tukar dimana ketika terdapat risiko pertukaran mata uang entitas terutama dihasilkan berdasarkan kas dan setara kas, piutang usaha, piutang lain-lain, hutang usaha, hutang lain-lain dan biaya masih harus dibayar yang umumnya dalam mata uang rupiah Indonesia. Selain itu, Risiko tingkat bunga adalah saat risiko nilai wajar arus kas masa depan dan instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan tingkat suku bunga pasar.4

Halaman 79 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en'P".XIHA Tahun 2026

PT TAIIRON INDONESIA

3. Risiko kredit

Risiko kredit merupakan risiko kerugian finansial entitas dalam hal pelanggan atau pihak lain dari instrumen keuangan gagal memenuhi kewajibari kontraktual. Risiko ini timbul terutama dari jumlah setara kas, piutang usaha dan piutang lainnya. Entitas mengelola dan mengendalikan risiko kredit dari piutang dagang dengan memantau periode default limit pada masing-masing piutang pelanggan. Sedangkan risiko kredit dari sekuritas investasi terbatas dengan hanya berinvestasi pada instrumen likuid dan pihak yang terpercaya. Risiko kredit PT TI tergolong tidak besar karena transaksi PT Tl tidak banyak yang menggunakan fasilitas kredit dalam transaksi mereka.

4. Risiko likuiditas

Dalam mengelola risiko likuiditas, PT TI melakukan pengendalian yang ketat terhadap perkiraan dan arus kas aktual dari kemampuan pengumpulan piutang dan pemenuhan kewajiban dan tanggal jatuh tempo. Risiko likuiditas PT TI tergolong tidak besar karena transaksi PT Tl tidak banyak yang menggunakan fasilitas kredit dalam transaksi mereka.

f. Simpulan Karaktiristik usaha wahib pajak

Berdasarkan analisis Fungsi, Aset, dan resiko disimpulkan karakten.stik usaha Pemohon Banding adalah :

CFIV] `^fa|lb PajakCFIVI P® ii-r.l<z)a

Fully-fledged M anufacturer`tlFLIlly-fledged rvianufac:turer

I

9. Ketersediaan Pembanding dan Pemilihan Metode

1. Ketersediaan Data pembanding

Halaman 80 darl 143 halaman Plltusan Nomor PUTro05871.15/2023/PP".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

aTransaksl Bunaa Plnraman

No Kotor=odlaali PeneandlnoCFM WaJlb Pa|akCEwl FlamrlkseK®to.angan _ 1 'rtomalTidck adoTidhk ad8

2 EksterrralControl Java Lndoponden` -Po`ror Pro Ccmtol .a`a lrdopondont Po`ror Pet Lo4ncormca • -

PT Blrloar Nstorang Enorty .. _ __PTBlnearNstorangEnorty._ PT BInsor Natoiano EneroiPTBln.arNatoiangEnergiloonconrneLoonconree

-

PT BlrBar Netc]ang EnengiSarulloGcotl`rmalPo`ror PrpioctPT Bln.ar Nato!ang Er`or8lSutlaGocthormalPower PrtyoclLoencoruncoLconconnJac

- t b.Transaksi peniuafan. pembelfa n, sowa tanah. etsDedi§i dan biava pemolonqanI No Kotersodlaan PembaT]dlTigCFM Wajlb PajakCFM Pen riksaKeterangan I; 1 htemalTidekade`Tidak ada

2 EkstemalAssam Tubes Lini(edAssam Tut>es limltedOrbs TP Calalysl

J T L lnfa limitedJ T L lnha limitedorbs TP Catalys`

JNB Steel ndustnes Pnvale Limi(ed Jlndel Pipes limitedorbs TP Caidysl t_--Knshna hell Stags and Tubes " Lt Knslima Iron Stops and Ttoes " Ltd orbs TP Catdysl

M.S. R.Iron and Steel lndushoes India M.S.R.Inm and Steel lndustn'es he]Ia orbs TP Caidyst

MaxiT|descompe~nypT9flqj' MaxjmTu±.Qgri_py_Pn_vajiljmil orbs TP Catalyst

I_ ._ -.`_Raiaslhan Tube Manrfectunng Com Ra|as`haTu_PeHapluQng_Coop OdsTPLiat±y_st. _ 't_ _ __-- .

Rarndevstalrdess Stnps PtivaLe Lim Ramdev slairuess Suipe Pnvate lJmi orfus TP Catalyst

IStacore Co LtdStaJcore Co LtdOrt>is TP Catalyst i lhited Steel Pipe Co ltdUnited Steel Pipe Co Ltdotois Tp Catdysl

M.S.R.hen and §(eel induslnes India M.S R.Iron and Sleel indus(nee inda ort]is Tp catalyst

CBfava Listnk

No KetersediaaiipembandlngC"WajlbpajakCFM PemeriksaKBterangan 1 utemal1ldck addlidak adoRe(mbursmenl

2 Ekstemallldak addlldak ada-

Penj.elasan :

Pemeriksa tidak menemukan data lain sebagai pembanding, sehingga confirm atas data pembanding yang ada di Transfer Pn.cing Documentation yang dibuat oleh Pemohon Banding. Berdasarkan analisa Pemohon Banding, Tidak terdapat data pihak ketiga internal yang dapat dipertimbangkan untuk tujuan pembandingan, karena alasan tersebut, data ekstemal (diperoleh dari basis data komersial) digunakan untuk menerapkan TNMM and CUP method.

2. Pemilihan Metode

C"WajibPaJakCFM pemeriksa ,

No Jenls Tlansak§I

PlhakYangDIIi|lMetode-PlhakYangDlujlMetode 1 Peniiialen Barang TAKIRON INDONESIATNMMTAKIRON INDONESIATNMM 23 Pembellan BaranBJin`a-pffiaman TAKIRON INDONESIATNMMCUPTAKIRON INDONESIATNMM

Ug`JasaCUPTNMM

4TAKIF{ON INDONESIATNMMTAKIRON INDONESIA

Halaman 81 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en'PM.XllIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Penjelasan

1. Transaksi Bunga pinjaman

Metode CUP ekstemal dipilih sebagai metode yang paling sesuai untuk transaksi bunga pinj.aman karena seluruh informasi dan kondisi yang dibutuhkan untuk menggunakan metode CUP tersedia. Berdasarkan paragraf 2.15 dan. OECD TPG 2017, penggunaan metode CUP I.uga djanggap sebagai metode yang lebih andal dan langsung.

Tidak terdapat pemilihan pihak yang diuji dalam pengujian transaksi bunga pinjaman. Metode CUP adalah analisis kedua belah pihak (two-s/.ded ana/ys/.s) karena harga yang digunakan merefleksikan harga transaksi yang disepakati antar dua pihak yang tidak berafiliasi dan menghindari permasalahan dalam menentukan Pihak Afiliasi yang menj.adi pihak yang diuji dalam analisis penentuan harga transfer. Dalam hal ini pengujian dilakukan terhadap beban bunga yang dibebankan kepada PT Tl yang tertera dalam perjanjian pinjaman.

2. Transaksi penjualan, pembelian, sewa tanah, ekspedisi, dan biaya pemotongan

TNMM ekstemal dipiljh untuk menganalisis transaksi penj.ualan, pembelian, sewa tanah, ekspedisi, dan biaya pemotongan karena:

- Penerapan TNMM tidak sensitifterfuadap perbedaan pengelompokan biaya-biaya yang dapat mendistorsi hasil analisisnya (seperti dalam penerapan CPM); dan

TNMM akan diterapkan secara agregat mengingat sulit mendapatkan pricing policy dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa PT Tl dan 4

akan sulit untuk diterapkan secara andal dalam hal dilakukan secara tersegmentasi.

Untuk transaksi afiliasi yang diuji dengan metode TNMM, pada umumnya, pihak yang diuji dipilih berdasarkan ketersediaan data yang paling andal dan merupakan pihak dengan fungsi lebih sederhana (/ess comp/ex fur}ct/.ons). Dengan pertimbangan dua syarat ini, PT Tl dipiljh sebagai pihak yang diuji karena merupakan pihak dengan fungsi yang lebih sedeinana dibandingkan dengan pihak afiliasi dan terdapat ketersediaan data yang andal.

h. Analisis Kesebandingan

:` Transdsi,hedependen\ No FakerKesebandlngan KateooriPenjelasanTransakslAfillasl

1 Kankledstikbanngdanjasa(OuedensticpeduclaridsOw'ce) BarangBennguda. Cifroiri fisik banng

1) Kalegon PedckPIpa penyangga tarmac Plpepenyanggatamaman

2) Apakahpndukmenipunya] Pndukpensalaan Pwhkpenjsahaan kankteristikkhususyang merupakanpjpa menjpckanPipe menbedakan dengan prodrk laln penyanggalanaman penyanggatananan dalanka(egchyangsanaberupaat'ficalbambo beapa adfroal banho yang tctual dan hajayanglchuetdatbaa b. Kualilas Bapng

1) Kuat`as produkMchndungitanaman Mellndungilananan denganproduk ranch dengan pnduk rmah hngkunganfingkungan

2) Daya lahan barangKiiat dan (alan lavaKua( dan tchan lama

3) Tangct pelanggan alas pndukPemsahan da!am indusm Penjsahan dalan industn agrikullurdandstributor agnkullurdandistritwcr

I'

C. Kelesedaan barmg

I) Beepa valune pnduksi ?457.65 Ton52.37Ton

2) Apakal pchedaan wlumepnduksimemflitjpenganhsignifikan(erfedapkesebandingan?

Halaman83daril43halamanputusanNomorpuTro0587"5/2023m".XHIATahun2026'

PT TAKIRON INDONESIA

2 ArdlalgFAR(F_FR4.n9ysls@ _L:i=_I(II____:_-Fuxpl.PanbGIIati Bahan BakllPT Tekl.t*i lndonaalaPT Taklron lndo.>oal.

b. Kcxrslnyoal bahan bcku

RI.oL/ Ponol.tlan den Pongombengafi d. Poroneanan Produk®lPT Tok ron lndeeolePT Toklroii lndorre8la Proace produkav pongolahanPT Tak ron lndcaml8PT Teklm lndono8la

'. Kopoml!lk8n barang/ produkPT Tak ron lndcm®&laPT TakLmn indono.l®

9. Porakl.on dan P8ckaglngPT Tax ron lndcro8LaPT Tdklion JndonJesla h. Pong\rdangen dan loglsllkPTTron indoncalaPT Taklion lndono.Ia IPon®tapan I+alT]8 JualPTTron indono&IaPT Taklron lndono®Ia JLnrolclng dar. ponaqlhanPT Tak in indon.alePT Taklron lndono.Ia k. Pomaaerari. PonglkLariori. don Proi7IPT Toklrcm lndon®ala IQuellly car)trot IPT Taklrcn lndonoSlaPT Taklrcm lndor`osla i:equal.e±9gT.dismbu:i _ _ ., p,hckOff)Osi8Obeoallmrttrbortar` PT Toklron lndor.col8

POgg\',no|tm/ebatcekogla`unaldab`Bidl

__i pod)u in en latriwlfayohmaslng-mcolng

_i_L___

+

|zrrrle)nI

A®o'Aao` 8orun|nd IPT Takl.t].I lndonoslaP T Tbk Iron Jndoiro. la L _ -_-I1_-__..'____b. AeoL tok Boquud

RlslkoPIl`ck yang mcoang8uno holko Ft&D Plhak oAllo9IP I hck alwfas i b, PJhakyangmonanggungn3(ko PT Taklitxi lndonoSJaPT Taklrcxp lndcx`osla ka.8nenn tiPlhak yang morranggting n9lko atea PT Teklrcxi lndor.a.{oPT Taklrc-I lndor.a.le bahan bcku lmpo.

d. PJhak yang monanggong nelko alasbohanbakillokal PT Taklrtm lndou.loPT Taklron lndc.mla I''___ -_ I

Plhok ycoo mon8nog`Jng a.Ikokotldakefi.lofttinIIalprodukal PT Taklron lndorro.laPT Takfron indano&la I. P.hok yang mcmoiggung n3lko ataa PT Taklron lndone8IaPT Takhon lndonJe8Ia

I+ _ _ .___ '|adwal produkal a. Plhok yang morianggung n3lko atco PT T®k llt»l lndonos laPT Taklrcm lrdcmo.la -L1 ---------:--i_-i-koaeqol8n pnduk.I h` Plhak yon9 monanggung o9lko pass. P T Tak in Lndchio®laPT Taklrc*| lndor.a.la IPJhak yang n`ononggun9 konJ8(enInva'a®l PT Taklftx` 1rldcrto.(aPT Teklron lndo.>o.lo IPlhakyang morianggung nslko PT Takl/tr| lr)done.loPT Teklrtr` Indoiro-la porsodj8on k. Plhok yang mononggimo ri.lko mLalluka[/valaa PT Tekfron lndor.a.l@PT Takfron lndonosla L__-.--I_--i--IPlhak yang monenggu.ig h.Ilokoru.ahanproduk PT Tax I rtm lnd c.rro8 I aPT TaklioT` lndonesla

Pihakyang17ioncoqungholka PT Taklrori lrrdoi.e.IaPT Toklron lndorvela piutang tak tortaqlh iLe'my4II

3 I(o`e`xo`(.urrnfukcemdtrauk(ad6lnTdr=oluratlTyo.n_ _ _+--`--)Apakah katan.uen konfrok yangtortilllskonsIstoridolam YaYd ponoxpannya? b. Apakah hotontuan kontJak yang YaYe lchull.`or3etrul9ooualdongBn

I_T_I-_praktlk tmum yang bohaku?

Apakoll tordapa{ praktlk/ kobio.donuunumyangbohaku(lldckLedulla)?

Jlka Ya. 8pekch praktlk u!r`um

'or9obut? d. Apckah kotonltjan kontrck momllklponganJhyang.ubtarDlaltohadap YeYa ko3obandinqBn? Jika lya,apakahpongaruhyang(ImbulEr.adlolimlmasl7

T=----

I (Lalnnya

4 Koedaan okonornlTdhop/ faoo porueahaanMapanMaper,

.{...._Ib. Tahap/ faso produkMopenMapm loka9l gcogtafi. pouacheanquono®lalndcmeela a. Waktu tooadlnya I/en.okgl20202020

Pang.a/ ukura_nTpaaor .___ -. Pef`rsahar) dalam lndtJotrt Pongahun dalam lndiBtn agnkul r dan JL®tnbutoragnkul(ur dan dl3.rlbulor ITln9ka` poraalngan pa.zrKon'peIr(Onpo''ul (-----_----0 T7ngkat pormlritaan dan poor\^ra.un Diba`mahkopcol{83 Dlba`.rankapesl(aa +- --_T --.-- _iii-::=-:dkaolsooTlu` ruhor`pmaeaalrJpun rboaglikcvel .ocam produt8 Ipreduk®l_ h. Posl8I iolallf tifa. pemboll dan potty SchondingSobendlng

IKotorsedloan altormatl/ produkoddeda

1Oeya boll kon.unoriT,ng8lTingol k. Slfo`daricokupenporaturan "ng)Tingg'

porTlenntch dalam pB...

-IBtaI.o`ayh@. upaphrot®dumkealga kloodrreno.ukbdya TlngglTmgglI I

La,mya

5 §tratogl llaahaIrro\cel dan pongembar)gin produkD.9coualkon kondj.I pa.8r Dl®coualkaii kondlel po.8r (B`uslrosssoalogi_a_)b. 1lngkatdivaralBko.IChScouaJker.dongan Diao.ualkar`dongan kond..I pelonggankcndBl pelonggan StratoCh bundol I

•++-a. Ponetra.I pa.ar yang bardPorigoiTiben8alipcoa. PongenibengBnpa.a. i:+---- ok.perdalarrloogera ekepoidalemnogtra

ASEAN dongen monglkutl ASEAN dengan mono.kuu |o,myo

Penjelasan :

Seluruh transaksi penj.ualan lokal adalah ke pihak independen. Sementara penjualan ekspor adalah penjualan barang ke pihak independen dan afiliasi. Penjualan ke pihak afi[iasi (89,66%) terdiri dari berbagai jenis/ ukuran barang yang tidak semua jenis/ ukuran tersebut dijual kepada pihak independen. Sedangkan pembelian bahan baku, sebagian besar dilakukan kepada pihak afiliasi yang ada di dalam negeri, sehingga kecil kemungkinan terjadi pergeseran hanga yang mempengaruhi Pajak Penghailan. Berdasarkan pertimbangan di atas, metode CUP internal tidak dipertimbangkan karena tidak tersedianya data yang akurat dan memenuhi ketentuan tingkat kesebandingan.

i. Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Teinadap Pos yang Diperiksa

1. Transaksi penj.ualan, pembelian, sewa tanah, ekspedisi dan biaya pemotongan

--_ ----- ____-' _ _-I A. IData untul{ menghitung profit Level Indicator

NoAIunWajib pajal{ (S) Pemerikea (S)

1. Sales1,761,5961,579.426

2. _cQ?.S____ I_.L-__i__._2,011,0031,803,042

3. Op_e!9gQg EXpe!§e_L308,137276,273 _opiraFr!g±cg|m.e uoss) ____+ I i:i _I _.- - L5!_7J.¥4J :.:._iL(.±i±). mark uD on total cost-24.04%-24.04%

- Penjelasan perbedaan a) Pemeriksa tidak sependapat dengan nilai Sales untuk perhitungan PLI yang tertuang dalam Tprdoc Pemohon Banding. Menurut pemeriksa, nilai Sales yang dijadikan dasar pengu|.ian hanyalah sebesar transaksi kepada pihak afiliasi yaitu sebesar Rp,0- atausebesar 89.66°/odaritotalpenjulan (independen dan afilasi).

b) Pemeriksa juga tidak sependapat dengan nilai COGS dan OPEX untuk perhitungan PLl oleh PemohonBanding.Menurutpemeriksa, seharusnya dilakukan segmentasi biaya pada

h Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya untuk mengeluarkan biaya-biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan dari pihak non afiliasi. Karena Pemohon Banding tidak melakukan segmenta§i laporan keuangan, maka pemeriksa menentukan besamya biaya-biaya yang digunakan dalam memperoleh penghasilan dari pihak afiliasi sesuai dengan presentase penjualan ke pihak afiliasi yaitu sebesar 89.66%.

NoAlounTrarrsakslJumlaha/aScamert

AIuaslwhdecenderi

12 Peniualan1 .579.426182.170 .1,7C!1.5sO89.6G°/a Harga Pokok PenJualaii

Saldci Awol Pcisedlean

-i::fkfy;%ossI_59.66-.^i

1.250,1_76_1a4.194_ _ __7.3694.370_iiT9_6_6_./o . Gap.48979'410899 I ds._66./o _ 2.1.0532.42823 481

Junfah Saldo Awal1.959,719226.0322.185 J51 Pembelfan

312,553_6,09_1_..348

7037-Of89.66%

_ _=J3.576)89.6Gyo519.6_6% -_(3,Zap) .__ Jg_7-9)

JumLati Pembelfan315,43636.38235T.^61§ Saldo OulrFlnisnGcrd iF?owMaterial388886,,3d6r6i __10424`.45623694csOO 586370 __._888g99.666_666o.i^7/i.. \Wcrk ln Ffroess1 2,8531.4821 _73222392054§1_6

Jumlah Saldo Akhlr1.28z.Zap_148.471 _ _i_,435

I

Dlrect Labour Cost

_, --all

` €o/ar)/&l^/ages-`^/arkorsInsur8ncoFor\^lorkersMealAu-rroo__|T±ranspcxlAIlonenc_a_fie.cliralAIIonai`c;----- -TravellinciExDenso279.04432.185-_889b.._666'66%/i

2_6J184___3+02Q296-T89T66-53 6,201715.__...5jJ

_ _ _ ' _ 11_2.5.~_1' 3,2_6-7989.66yo__a_9.E.^j 967400

9txp]oulsourclngcharge -Ernploy`sg ._ _ _ _ -. -`4,j25_446-._--41o589.66yo_-8§_6a./1

•3,eel__-_8a66./i tTRr=,Vued'md'%nfuA°uve=o496 .55

_'__.'.1.¥`.9L50_I

I,„m' I

_ . |C_og:su_rrl aQle pr ate[Ity For E xpqrl

Factory O`rerhoad Cost Transfar To vylp alnlerlanco a, F€epar i.Fgral_Ion crlarge_..

SI.altryryExpensos

Car lnsuranco

Entortalnn;ant - i_ranspactawh

Mairllenanco And F?epalrmgnt .

Tax & Publc Duos wiedicai--

Meal a Beverages

__ -, _ I(?SZ92)

-14.16yl,

EanF( Crlznge

Malnlenanco 6 Repainenl

Licenses

M4|s_cgllanousExperlso

Mo?I_A_rl_dBavoragos

NousF).8per 8. MagazJnes

F=eliremenl AIIo`i`anco

Transpchatton ls._ _ 9J_86_2 fl31,690

_.-1N,_ _ __ .___ _1,6?_0_

77. __ `_ jl'_955_

'Ea,38 a_ -1'371

_ _I?'859

„77____ 2t29_2_

206

` '____1Iap_0_

___.8_1

_ _ __3f€L1¥_ (557.Esp)

Net_,Cos(_PlllsMarg(ri-24.04yo

Tiansaksl ko plhak afllfasl'--1`.57§.426`

.183.1L2§- empgllanBarat`g_Jadl_ ' I. I _ _ I 1 .=qu '

_ _ _ _ .1_8,9_22_

3,352.

_.51,_Q5|

_ 58,63_2_

13.260

B. Analisis Data pembanding,i

Sesuai analisis teinadap infomasi financial untuk Tahun 2017-2019 dari perusahaan-perusahaan pembanding' yang ada pada TP-doc Pemohon Banding, diperoleh perbandingan nilai NCPM sebagai berikut :

C.ojpB|ny_Ngrp_e._i`i_____ r__Mark Uo on Total Cost lMOTC)

No

201920182017eiath Aw 123T45 Assam Tubes u.mited___ _27..5i_52Oo/o/a __1.68%1.30%1J95% J-TTinfra [iinited -~ --I-8T17% __9.16I,/aT_5h37_9aa7/ao__ i .: . .. JNB Steel industries Photo Limited -i -- -- -8.84% _4Toir`:.`:`:` . Krishma hen Stn'ps and Tubes Pvi Ltd- - 2I.J4g3r%ii; --2.63%2,89% MS:RTfro.fland^`Ste6lh-dustrieshdia'P-ri-vaTfe-LTmitJd'-2.93%__34:.5425o%%3,03%

_`67 M3¥jH.TJLbe£_So.in.pLanyE'rivaleuinited--~--.-a:68% _ _4.21O/a_o.63o7o_ _24L,L448:648F% T

R.ajafqap_Tube.^fanu!acturingco.mj2anyLJL2,850/o3.92%

89'1i Ramdej stainl-ess std.ps private LimTte-d-----. __3o.T075-9%o/a _3.57%2.51%3,01%

Slarco'reci;Ltd ----i-- ~ '-- __Trf_if/a_1.610/a6.96%3,08% Un_it±d.§teLalpjp? Co Ltd,. + _2.42%iF2'%_ :....:`-`

11 YC hox Co., Ltd.5.23%6.29%To`17o_ 587%

P_T Tl-A&_u_?I I?lip_n_Paja_k 2020 _- , - - -,-_-- -ng±±!ee!!n(Q4).._._+--24.40%

7,77% KJ±QJLatas.(93)_ __ ______T== i.

5,17% ty±QI.an_(_Q.2).++ __I _, _ _ __3ro_3LH. Kuartil bawah Q1`2,75% Mnimum (QO)1.95%

C. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Berdasarkan data di atas, diketahui bahwa nilai NCPM Pemohon Banding untuk tahun 2020 adalah sebesar - 24.04% (khusus untuk transaksi penjualan ke pihak afi]iasi) masih dibawah interquartile rata-rata terfimbang data pembading (Q1 = 2.75% sampai dengan Q3 = 5.17 0/o), sehingga dapat disimpulkan bahwa Transaksi penjualan, pembelian, sewa tanah, ekspedisi dan biaya pemotongan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pemeriksa melakukan koreksi NCPM ke quartile-2, sebagai berikut :

NCPM Pemohon Banding tahun 2020

0,00%

Q2 data pembanding TP= 3,03%

I Halaman 88 dart 143 halaman Pufusan Nomor PUTro05871.15/202en.P".XIIIA Tahun 2026

PT TAIIRON INDONESIA

Koreksi= 3,03% Berdasarkan lampiran SE-50/PJ./2013 dijelaskan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary

I adjusment). Apabila koreksi pn.mer dilakukan tethadap tingkatlaba,makapemeriksapajakharus

1 mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi| afiliasi yang memi[iki resiko penghindaran pajak tinggi, yaitu penjualan.

Sales.(AIllasl),Tah_un2o2o

+ota' Cost

MOTC

L:T=C±E=--_-: 1

I_

13.030/o=lsales -Total Cost

===--is-i:-:i:¥t:ci=-: o-5o7o-Totaica-st

SalesXTotalcost SalesFS`2fiT5-7Ti78 sa'ds_I::

$2.142,317

Pj3Pjualan E-kspor Ke AIIiasi

.Sales_9fm wajib pajak/spt

__ _ ;Sales cfm pemeriksa` __ __2.142.317

I Kor_eksi ekspor ke afiliasiEiEEHEun_

9) Penelitian terhadap data, dokumen, dan keterangan Pemohon Banding

1. Surat Permohonan Pengajuan Keberatan atas SKPLB Pajak Penghasilan dengan nomor OO8ITKFVFINIvl/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas SKPLB nomor 00012/406/20/624/22 tanggal 13 April 2022 Tahun Pajak 2020 ditanda tangani oleh Hideyuki Takata selaku Presiden Direktur.

2. Berdasarkan Profil pada SIDJP diketahui Pemohon Banding terdaftar pada KPP PRATAMA PASURUAN pada tanggal 09 September 2002 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 17 September 2002 dengan KLU lndustri Barang Dart Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan ( 25111 ).

Halaman 89 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en'P".XllIA Tahun 2026

PT TAIIRON INDONESIA

3. Berdasarkan Data Pelaporan-SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SPT Tahunan Pph Badan untuk tahun pajak 2019 dengan uraian sebagai berikut:

Tchua Pa*Nfa`PchporanKcterangan (6.748 73) USD

Berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan Pph Badan untuk Tahun Pajak 2020 pada Lampiran Khusus 38 Pemyataan Transaksi dengan Pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa diperol6h informasi sebagai berikut:

a. Daftar pihak yang memiljki Hubungan lstimewa b. Rincian Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan lstimewa

4. Berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak nomor Lap-00119AVPJ.12/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 12 April 2022 atas koreksi yang diajukan permohonan keberatan oleh Pemohon Banding dapat dijelaskan sebagai berikut: Peredaran Usaha

Ura anWPFiskusKorcksi Pen uaLan EksporUSD1.cO7.131USO2.170.022 USD562.891 Ponjuafari LokalUSD154.465 USD154.465 USD

JIJmbhUSD1.761.596 USO2.324.487 USD562.89t

Penjelasan Koreksi

Berdasarkan pengujian terhadap kewajaran transaksi ke pihak teritait hubungan istimewa, terdapat koreksi terhadap penjualan (ekspor) Pemohon Banding sebesar Rp562,891.+ Pengujian untuk menentukan kewajaran harga transaksi kepada pihak afiliasi menggunakan metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Methode) dengan uraian seperti pada pendapat pemeriksa pada pengujian transaksi afiliasi di atas.

Dasar hukum

- Pasal 4 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 18 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 12 ayat (3) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

PMK No. 213/PMK.03/2016

- Per-32/PJ.2011

- Per-22/PJ/2013

- SE-50/PJ.2013

Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar USD 562.891, karena penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman yang dilakukan Pemeriksa tidak dilakukan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan penjelasan sebagai ben.kut: I

'1. Wajib Pajak tidak setuju dengan amalisis Pemenksa karena tl.dak memperdmbangkan kon-disi khu-sue yang teriadi pada fahun2o:odaljTii Telafufanamansistransakeihubunga}nisomewawajibE3jak.,. r.iII i Bahwa pada tahun 2020 Wajib Pajak mengalami kerugian yang bukan disebabkan oleh Transaksi Hubungan istimewa. Pemeriksa dalam melakukan analisis kewajaran transaksi hubungan istimewa sehan.snya mempdejari afasan-ab§an

._ _ terjadinya kondisi khusus yang diafami Wajib Pajak untuk menghasilkan analisis yang andal. Bahwa kondisl khiisus ini telah dijelaskan pada Dokumen Lokel Wajib Pajak fahun 2020. Berikut adafah kondisi-kondi§l khusus yang dialaml oleh. waj::=ai.a.kpadai:un2020:, ,. _, +_ ,j.j=.,._T_|=r_TIL=_-|T __a=._ Wajib Pajak mengalami penurunan perminfaan penjuafan ekspor akibat dari pesaing-pesaing dengan harga yang komp::Iff.I_i+.i_.T-i.Ir_i-:.r. ~`

~ _. Bahwa profitabilhas Wajib Pajak pada fahun 2020 dalam kondisi yang tidak normal karema terdampak oleh I, _ persaingan hargajual dengan produk China, vietnam dan persaingan dengan perusahaan Jepeng yang fain. Sefama beberapa tahun terakhir, Wajib Pal.ak mengalami persaingan yang sangat tinggi di dalam indiistri Wa;nb Pafak dengan meningkatnya i.ilmlah kompetitor alas produk serupa yarig djjual oleh Wa;lb Pajak. Hal ini menysbabhan Wajib Pajak kesulitan un!uk memperlahankan sales volume-nya sehingga berdampak pada peniiruman kineq.a

.... _ .keuangan Wajib Pajak. Berikut adalah kutipen n'ngkasan kondisi persaingan Pasar Jepeng terkait kondisl Pangsa

PasarPTTakiron('PTTr)yangsemakinmenurunditahun20_19-2020sebagalberikuc

Fo.-`heTF¥-afi®fef¥,.o<,"8==LE=.a:=,= i-.-`- t>=fe---5-EEC---

ZZ4.P-a6ng pT Tt =~f3)Of da4€ b-4>-raF>. gr-

TionSco.<. dir.J-af`g t-,I.o,p )rfut.u t>atN. Sjl>t2Sr. +Zt-. Sa`€ap p-.`.:Sat.a-rl aeeor.its.c] a_rd ~ di o- •-fng. S-ki±€ri Jttsto` rt._ja±ri _10.609> €aTf lc-a-tt:.r`itiln a-=a-. aeaq=k- FT 11 mead-.nifi |*..`ae dart oa=ar Joe_.

TS_kck a-_ar=-I as.-aou. Cimz-na Calm ..|«_-i ls`7eq6.

SUIT.ben I+al 41 Dot<urnen Lol<al 2019

Fr Tlikfr- lftdooesla Trot-srct- F.ficlne R.pott - local Fjl-

For the Fisicat Tdar Et]dcd D®ccti`ber 2020 -.4.4- Dafter pe5ab.e if.arrt-

97.pe=a|ftg Pr Tl terd!ri clarl t.eDerapa *etonlif»k pert-cahatLQ, ya)€g Sthtsiia- Ju=tii, -Sat.aan-fseriBahaofl Tiooc*akT daf. -±r) Jcf*rig tat..Ttry& yalt`- t>Al^.. +-;afrf: .Tiaiia 5-c]ae pe.`cartaao tf.etia]`aci 3egivef[[a± i- dj pa=ar Lto-g. PerLi=ahaart-Tlcnga;o* :+:<=iT=u==ai 3g,Gce dart kese{t.fur.an pa=ar, Sc*la± .uEhi meAec-a=a± =2.Jest a;il*A mEm&iQsat 18.70a; ^ aaa Pr TI [ttieTttpe==ai 9,<as aarf pa=ar gcpang_

Surrrber: fiel 45 Dot<urt.®r. Lc>t<ar 2020

Halaman 92 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202an'P/M.XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Berikut adalah ringkasan atas kuantitas penjualan dan nilai penjualan ekspor Pemohon Banding pada tahun 2012- 2020:

__NtfbaaT,::nLg;aLa;n.. , Tahun FiskalKuantitas (kg}

20122.113.401,395.194.652.23 20131 .894.752.464,291.836,64

120141.674.973.92 i3.803,058,0§

201§1.539.157.973.482.066.32 20161.142.796t:352.594.314.94 20171.128.989,172,540,927.59

-2-.`263.054.90 20181.012.532.70

2019542.242.081.250.880,43 202o673.571.661,544,181.22

Berdasarkan tabel dl' alas, dapat dFTlhat bahwa terdapat permuman kuanttes penjualen ekspor kepada pihak afilfastrya dari tahun ke tahun, di mana pelii.ualan Wajib Pajak menurui` sangal sigrrifikan pada 2 fahiin lerathir fahun 2019 dan tahun 2020. Wajit) Pajak memifiki persaiiigan harga jual yang ketat dengari kompetttor dart China, Vietr`am dan Jepang yang memawarkan harga jilal produk yang lebih tompeunf apabile dibandingken dengan Grup Takfron.

_ Karema persaingan penjuabn tersebut, permintaan pembelfan Takirori Co., Ltd. jiiga menurun dan menyebebkan penjuabn wa;fib pafak juga menurun.

bDaTpakp`andemicovIdlgdanResunulsas!lpeTsahaan,iI T| T-iAi _i i i 1_II I _ _ Pada fanggal 30 Januan. tahun 2020. Organisasi Kesehatan Diinia mengumumkaF keadaan darurat kesehafan global dari jenis baru Vlrus Corona yang berasal dart Wuhal`. Tiongtok (COVD-19) dan resiko terhadap fomuntes htermasiomal saal virus menyebar secara global diluer tiLik asaln)ra sehingga pada bufan hfaret 2020 WHO

_ in engklasifikashan wabah COVID-19 sebegai pandemL Dampak pandemi COVID-19 daii awal sampai dengan akhir tahiin 2020 sangal matehal bagi PT Takiron hdonesra (.PT Tr) terutama dan s.isi kegietan Operasfonal dan

_<Permintaari Penjualan terhadap Prodiik PT Tl. Banyak pefanggan balk dalam maiipiin luar negri yang meiiutup iisaha mereka sesuai dengan anjuran Pemerintah masing-masing negara untuk menghenthan penyebaran COVD- 19, sehingga secara fangsung dan tidak fangsung mempengaruhi performa PT Tl di fahun pejak 2020 terutama dart sisipenjuafanbaitEkspormaupunpeniuefanLpkalprodukp?_Tldilndonesra.

;I•----. +--i -( B_e.rilaltadahhtrendpenjualanLofalpTTl_daritahiin2017-2020dihdone§ie:_.___i.__ .iijL_.

xu®ritltzls (I<e)r`l.I-I Per..u®l®r. (D-l-ri-L-rs`D) .4a3.esB.511.027.519`43

49S.018.951.083.034.og ..146.686.37- . i= -

S5,2?6S154.46®.cO

iTedihal darl Tabel PeryuaLan dfalas pada tahun 2020 PT Tl mengafaml pemuruman angka PenftyaLan yang sangat signifikan dart tahun sebelumnya hingga peouriinan 62®/o dari Volume Kuenutas penjualal. bahkan kondisl pemunan sales tokal PT Tl sudah terjadi sBfak lahun 2019 di angka pemuruman -70% dan lahun sebelumnya di I (ahiln 2018. Alas falar beL@kang koridisl yang tengah dihadapi tersebut PT Tl melakukan iipaya Restrukturisasl pada i bulan November 2020 yaitu memberhertlkan hampir 50% dart Karyawan PT Takd.on (32 Karyawan) sebagal salah safe upaya dafam memthlp detsi( penjualan dengan mencoba mengurangl poe bLa)ra karyawan yang bersifat tetap (rLxed cost) yang schma in. harus ditanggung ketika Penisahaan bcapreduksi balk daLam kepasitas normal maupun lidelt rxrmal ^dak optimal. Iangkah Resrfulchlrisasl merupafan pnhan sulft yang d]akukan PT Tl sebegal a!lema(if it#a`ha¥nn:eg:idgggaruct#,:negna#daaTaa|kamnek8fabepr£:ghsau,::ajncai::d#: md::,geegepttTn5'.to strukiur braya

Dari uraian penjelasan dfatas. depal disinepulkan bahwa kerugien PTTl sebegal Wajib Pajck peda {ahun 2020 bukan dikarenakan dengan penfyalarl kepada pfroak aflfasl, melainkari difaremakan adanya persairigan indiistri yang tjnggi

.akibat adanya kompelisl harga dengan tompctftor dan kondisl ekoroml global terkelt dampak dan lsu Pandeml

COVID-19 yang teriadi dduar kendell PTTl dalam hal inl sefaku Wajib Pajak. -I_7 T.i _

2L Balwa berdasarkan penfe]asan Wajlb Pajak alas kondisl khusils pada fahun 2020, seharusnya Pemeriksa yang menerapkan TNIAA melafukan penyesi)afan alas handisl khusiis dalam menghitung lnditator Tingkat haba (^fark On total Cos,I/ro,TC)WafibpajakurfukmendapatkanTslpengujfanyanganfl?,,;;

Bahwa oleh kerera Wajb Pajak sedeng mengaJaml hondisi-hondis.i kh`.sus pada tahan 2020 sepertl yang telah dielasken dl alas, maka kapasitas Wajb Pajak menjadi tidak optinal sehmgga perlu dtokukar` penyesuafan alas kondisl khusus/ extraordinary condjlion daLam menghi(ung laba Waiib Pajat

J'iI,

Dasar huTkum defalTl men8rapkan perryesuafan alas kondisl khususii

IIiII Baliwa dalam menerapkan penyesue`Bn alas Kondisl l{husus, Wa;lb Pajak berpedoman peda PER-32/P'J/2011 tenlang Perubahan alas Peraluran Diekfui Jenderal Pajak No. PER43/PJ/2010 tenfang Penerapan Pfiiisip Kewafaran dan Kelariman Usaha dalam Transatsl antara Wajd] Pajak dengan Phak yang ^femqunyal Hubungan istimewa (.PER-32-), PER-22/PJQ013 len{ang Pedoman Pemeriksaan Tefhadep Wajib Pajak yang M3mpunyal Hubungan istimewa (.PE 22.). dan OECD Transfer Praing Guide"nes for Mjltirralional Enterpnses and Tar Admlnlslratiori 2017 (.OECD TP Gu,d,eiines)danuNT"nual2017denganpetnfelasansebagaibenkut:, ,. T i T -II (Paragraphl.129).„idssaciatedenlerprises,Iikeindependentenlerprises..c=:n-suslaindenuinelesses,\^fl5the:due to heavy sl8rtapp costs, unlavourablo ecorom€ conditions. ineffilciencies. cx. other legitimal8 business reasons.-.

IL_Ji .,:I Yang dilerjemahkan sehagal benlart 1I ti!I-'-i`_iIIT (P8ragraF 1.129) -... pihakpihak yang memdntl hubungan istimev`a, sepchi halnya perusch:=n 5}dapend6n, dapel mengalarnl kerugiv\n murri. balk yang disebebk8n oleh biaya and yang besar, kondlsl okonorni yang lidak merTwluTkan,keddak_dsienen,ataualasanbisrissB?'aJmya.-I -1I, -`-iL --i _IT_ T

\

Balwvaa bbearrddaassaarkrkaann ppaa/araggraraf f22.7.700ddananAAI`nnneexx IIloloCChhaappteterr1111SSeennsistiitvivitiytyoof fggrorossss and net prorit lndieators-darlEPeeddoo'mmaanrl oE:D2pio.in,enyatafansebegalbenkul.,I 1,--T-r I I' T i

•ronlh;`olherhand,dependingonlhefacts8ndcbeumslancesorlhocaseandinperalar c#i-urorTegi:#'#') and variable) costs, Iho transection8I I.el mBrgln melhod may be mcre sensili`ie than lhe methods lo di«erences in capacfty ullilisaton. because dilTerences in the levels o{ absorplbn Of indrecl fixed coslsl (a.g. fixed manufacturing cosls cr liked dislnbufron casts) roilld affect the net profit indicator but may nol 8fFecl lhe.I gross m8ngin cr gross markup on costs il not reneeled in prieo difFc.rences..

yang diterjemahkan sebagal benku(:`1'1 lEi

_ ,.:£bab,:*.trt:=#maTd¥p:at#edn:and{t:i,i:,s€nssT:fdd:#::fTm¥tfap#j::;g¥to,uct:pef=::Fg¥p,eT£{al¥:i kembali terhadap perbedaan daJam penggunaan kapasitas kar8ria perbedaan lingkal penyerapan bfaya lctap tidak

. Iangsung (conlchnya bfaya marufaktur (etop alau biaya distrjbusl tetap) dapat memengaruhi indikator labe bersih.i fapi,ndak mempengaphi margm hotor`atau ma[fup kctor alas bdya apabha tHak dlc`ermrkandatm irbedaan;

(l!'il -_=anT£:#afa#nas°dE£DkarTmaG#'rd#n=d¥,:;£e*edr:p=nb:#|o::.#ng¥tspif:i:tn::`ffatperasi:Pya#:::I

_ mengarah pada kapasitas yang tidak dgivnakan dan biaya tetap yang tidak terpakal. 0leh karoma i!u, tidak terdapat fumfah) pendapatan yang memadal ilniuk iiiomulupi biaya telapnya dibandingkan dengan predusen yang beroperasi pada lingkat) penggur`aan kapasifas yang ncrmal.

I?.i.i T[J,:.,1 Bahwa pedoman dl alas memperkua! fakta sebenarnya akan keriJgian Wajib Pajak pata-lahun 2020-yafig-disebabkanl oleh kepasttas dar/atau utdsasl produkel yang lidak optimal adaLah hal yang wajar. Dengan demikian, dafam mdakukari; arralisis tramsaksl hiibiingan islimewa harus dnakukan penyesuaLan kesehandingan alas kondisl khusus tersebel, (fapa§itas produksl yang tidak optinalj dengan mengeluaikan bieya alas tondisl khiisus tc¥sebut unfuk melihat kewajaran| lransa_tsl]hobuiganistimewa.

I i ((i :i_-i Ii T Oleh karema Wajib Pajak mengalaml kondisl-tondisl yang khusiis. maka hal lni perlu diperlimhangkan dabm meLakukan' amalisis kewajaran tramsaksl hubungan lslimewa dengan melakukan penyesuaLan @tas hondisl khusus ini. Penyesuafan) dhakukan c!engan mengeluafken biaya-biaya terkak kondisl kfrosils ter§ebul delam menghifung lndhalor lingkat laba| wajfb pajakyang byfan disebabhandehlrnsitslhubu:ganLrstrmewa (Transfer p'ieLng).?` _. r T -I_`_r\~ I

11

Lebin faqut, OECD TP Guidelines 2017 paragraf 1.39 jiiga memberlfan panduan bal"ra ;fika diperfukan, penyesualant harusdqakukanunfukmeomgkalkankBsebandi;igandalampenerapanprinsipkewafrandankchzimanusaha

I: II-I (I.aragrah 1.39) -... dfflerenees in ecolromically relevant characterisllcs betireen lho coritrorled and uncontrolled ERTho;mrpe,r=nnntsoredneg#whbea,#rie,:e##on=ec=`:*=±f£¥,k¥=#"#^¥.e*#Parabnrtybetweenlhosrfualins\l\ beirngcompared andwhalaqjuslments may be necessary toachieve comparabdky.-,\

•,..

Yangditeriemahkansebegaibenrfut.T i._'. I £=i=+ :JL| (Paragraf 1.39) -... perbedaan daLam kerakteusfuk yang terfeit secara eke;omi anlara p`aigaturan harsaksi afirtasi dan tran§aksi independen palu dtryermungfan saat menefapkan apalch lerdapat kesebandingan anfara sifuasi yang dfoprng?n dan penyesualan yang mungkindipchukan}yntukmencapai kesehandmgan{.L. I_ i . :_ i

Berdasarkan pedoman tesebut, dalam melalckan anarrsrs, kewajaran famsaksl hubungan istimowa. di mama terdapat faktoi thusus (kapasitas produksi yang lidak optmal) untck kurun wcktu terterfu yang memengaruhi laba usaha sebiich pen]sahaan dan bdak (erkalt dengan faktor harga (pn.cing) itu sendiri, mafa alas biaya-blaya terkelt kondrsil khusus, :=er:rpd:apry;;:a::e;:ar:ann::ng::::n:and::ath(u:UST:):,a;foci:::cku:;a:I::nppea;;:i:-::-kirur-fad:al-p:i ysi(u Pasal 4 ayat (I_a) PER-32, yang menyatalen bahwa;

IiI I '_ 'jL:i_.,, T|

_`,Ee'xp%dye%#:tw#,aynd##%raxppprfuxp£;F¥xpa:s|tsrmwh#:

I., ia. !tidak leTdrpal pet)edaan kondisi yang matenal atau §ignifl(an yang dapat memengaruhi harga atau Laba dan transakslysngdiperbandingka]i;afau rr?,,-11-.`` ib._ lerdapet perbedaan kondisi, namun dapat dhakukan penyesualan unluk menghtlangkan penganih yang matenal 1 - aleu slgrffikan dan perbedaan kondisi telsebu|terhadap hanga afau fabi-_ sda'quthys, pkal3 aysuB) pCin (c) PER 22menysfaken-bivaJ i--ri ~TLi r,i_

.` :Uriuk membendirtyan aritara kondisj pada trausaksi` afBfasi ckfoan kondls.I fronsalrsl independen, karalderistik yang rele\ian secara ekonomj dan keedaan yang dbandingkan harus sebanding secara memadai agar perrlbandingan tersebut lebiin akurat. Dalam id kondisi transcksi amiasl tidck sebandlng dengan kondisl transaksi findependertyp¢:ingkatankesebandngandapatdtek\ukandengarlcafa,anl¢{alaln:

/

:,)TIIi-':i

Ii i:)-,Penyesuaian kesebandingan dilakuken apabna terdapat perbedaan keadaaril-memengawhi i::n:i:n(::rg:nad'aoupe'ta:#:ay:ai=::tnasfarpafmsaaf|:tflenesL:|=#[atsim=d}rap_enjdenpenyesuE@an,

'

~ .Langkah,langkah penyesualan kesebandingan dbakukan apabna terdapat pefbedaan keadaan-keadaan yang menengaruhi kondisi (harga atau laba) §ecara malerial anlara transaksi affiasi dengan transaksi independen. tpenyesuaiankesebanchgandapialberupapenyesiIia_la.nIafaspchedaanketen(uankonhaLkd+q..J!L:Lrl

Beriasahanperafurandanpedomandialas,dalammelafufananalis6PmsipKowajarandanKdezinanusaha,Wap Pajalt mctafufan penyesuaian alas kondisi khusus yang diafami Wa;lb Pajak pada Taliun Pajak 2020, sehingga hasil

_I, anatsis Wa;lb Pajak lehait Penetapan Hanga Transfer (Transfer Pricing) alas pertyalan Wajib Pajak menjadi ledin andal. _ Wajd] Pajak mengidenffikasl bfaya-bfaya terkell kondisi khusus dengan mengctuarkan bfaya tehait kondsl thusus tersebutuntukmenghitungMOTCwa;fibpajakpedaTahunpajak2020.

I_`iIIi Penyesueian ado Kondisl Khusus (Kapasftas Produksi dan/afau lrmisasi Produksi yang Tidak Optimal dan Restrutuisasiperusahaan). ~__ ..., _. _, i,,7_L' TIT.r`-

Bahwa berdasarfuan OECD TP Guidethes aquo. metede pengujan TN" bersifat sensitif terhadap penggrlmaan kapasilas olch farena perbedaan dafam penyerapan bfaya lelap. 0lch farena ifu, o.dek terdapat jumlah pendapalan yang memadal unluk menutupi bfaya tefapnya drandingken dengan produsen yang beToperasi pada Oingkat penggun:ankepasifasyangnormal.,T-,-Tj--Irr: OIeh karena ifu, sehausnya Pemchtsa melakukan penyesutan alas kondisi khusus yang dialaml olch Wa;lb Pajak daLam niefakukan anatsis Transfer Pn.cing.

I, L}.'t--.I_i llI I-

.Terka]l dengan kondisi khusus yang dfalami Wajib Pajak di mama kapasLtas yang digunakan tidak optl'mal karema meriurmnya permintaan pengivalan dan 8danys peristwa Restruktumsasi pemsahaan pada tahun 2020. niaka dalani menghifung faba usaha (rote) Wajfo Pajak peru dilakukan penyesiiaian alas biaya,biaya tetap yang !eDadi leckall kepasitasproduksiyangfu'dakopthaliengbelumdapatditutiipdenganpendapa!anfahun2020danckeluarkannyabiaya Res.truk(urisasifaryav/anschagalpemstwaysngddaknoiTnqpadalahunFrskallersebut.

i,IirL_JTT-I' Benfut di bavch hi adath perhifungan Wa;fo Pajak dalam mctafuken penyesuaian alas kondisi khusus (kapasitas produksiyang«akoptmaldanpdistwaResfrowhsasIpepeahaan),_.T T _~ I. ,.

'

HasHpe;hl(un6a;'hapeldswajlbpajckysngtl:akdigu:pha`;pedalahun:Pa/=2T2o*b-a:al_b[erTkul-'4

Halaman 95 dart 143 halaman Pufusan Nomor PUTJ)05871.15/2023fl3P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Perselitase Kzipasltz.sp,odlJks' Keter.rtgerllndeksVoTurne (llnlt|

K.peslt@sterpe3ong(tcrsedl.)A2.040,000loo.00 ' Kapaslt®snormala1.620,83079.45 K®p@sltasvangdlg`inBkanC510.02725.00 Kaoasitasvan!t)dakdit!tinakanD = B-C1.Ilo.8025445%

*Kapasitas normal dihitung berdasarkan data produksi selama 2014-2018

Berdasarkan label di alas. diketalui bah\ma hasp pewhhlgan alas kapasitas yang nlak digunaltan (idle capacity) Wa]to I Paiak mencapal 54.45% di mana Wajib Pajak tidak depat beraperasi sesuai dengan kapasitas normal sehingga tidal dapt+enyerapschwhbfaystefaptckaltpred,ultsisee¥a|atsimal.I i ;-i -r r :[T -.T T 0lch kerena itii, penyesueian alas biaya tetap tehait proses preduksl, beban pedyalan, dan beban unum dan, admiris(rasl diakiikan untuk meningkatkan kesebendingan agar dapat menggambarkan kondisl Wa;ib Pajak yang lebin , ahaa!. Perincian pedufungan alas penyesualan biaya-biaya tet8p yang tidek dapal di(uttlp deb pendepatan Wajb Pajaki yang tg]adi karena kapasilas yang tidek dlgunakan depat dmhat sebegal benrfut:

Jum'ch Pe,scntiNI

Pcnyesua[ari zitas JumlaJiAktualXapalitasyang

Kapa5ltasvangTiidakDigrnakan BiavaTetapTcrkziltK8pasitzisproduksltidek Dlgrnahan (dalam Rupiah)(dalam Rupiah) (96 k!Ie Capadty}

AaC = AI a Blaya tetap sebagal komponen HPP462.93654.45%252.07

42.1954.4S%22.9, 8lava tetap sebagal komponen Beban Pen|ualan

8laya tetop sebagal komponen Beban Umilm dan

143,13054.459677.93 Adminl5tra5i

TotI'648.260S4.4596352-98 Bahwa berdasarkan label di alas, Wajib Pajak mefakukan penyesilafan alas biaya tefap terka.rt kapasitas yang tidak digunakan pada harga pokok penjualan sebesar USD 252,074, beban penjuafan sebesar USD 22,975, dan beban umum ; danadministrasisebesarUSD77,936.BerdasarkanperhitunganperiggunaankapasitasWajibPajakdiatas,WajbPajak tefah membuat penyesueian alas biaya tetap Wajib Pajak yang tidak sepeniiinya dapat dthup oteh penjualannya akibat volume produksi dan penjualan yang rendah.

I I iI.I-I _i .Tl i T Bahwasetelahmemperrimbangkanfaktor-faktordiatas,hasitperhrfunganroTCyangtefahdisesuan;anmenunjtWa;1bi PajakuntukTahunPajak2020adalah§ebagaiberikut:

L,.,PlLa.||.....I-....L`..`.,..`.nrmqr]Pl. Penjualan1.761,591.761.596 Pi!ndBpatanlaln-lain34.4434.44 Total Pendapat)n1.796.0411.796.041 liarga pokok pcnlualan2.Oil.00595.355I.415.648 |aba kotor•214.962380,393 Bebari pcnjualan118.24622191S95.271 Bcbarlumumdariadulnlstrasi189.89277.936Ill.9S6 Labau5aha(rugl)•523.10173.166 MarkuponTdtoICos.|MOTC|-22.S610.67

Halaman 96 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en.P".XllIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

*terdapatpenambahanpenguranganpada penyesuaian Harga Pokok Penjualan senilai USD 343.281 yang merupakan Biaya Restrukturisasi 32 Karyawan pada November 2020.

Bchwa 6dak terdapat pet)edaan alas pem]ihan data pembandmg antara Wa;lb Pajck dengan Pemenksa, serwhgga data penbanding pada Dokumen lckal fahun 2020 teLah diterma oleh Penerdsa, Pencarian Pembanding dengan TNIAI menghasitkan Data Pembending dengan renfang kmarful rota.rata tertimbang fahon 2017 2019 dengan kuertjl bawch 1.95%, median.3.03%, dan kuarfu alas 7.77%:

I I I-_I._? L rl Berdasarkan Ofai hroTC Wajb Pajak sesudah penyesiiaien alas kondisl khusus untuk fahun 2020 sebesar 10,67yo berada jauh di alas rentang kuarty rafa-rafa tertimbang data pembanding tahun 2017-2019 dengan kuand bawah 1,95%, median 3,030/ot dan kuaul alas 7.77%.

i-rrl--_rTi I , i Dengan demitian, hal ini menunjukkan batwa tramsaksi afflasi Wa;to Pa/ak leLah sesual dengan pinsip kewaiaian dart ke!aziman usaha dan siidut pandang penentuan harga transfer hdonesfa dan cJeh karena itu, seharusnya tidak ada koreksl alas penentuan hanga transfer ysng pedu dhakuken.

t3.BahJa wa;itb pqiaktidek menrmmoulpenggeseran labai

Wa;lb Pajak Ddak se(L4u dengan koretsi Pementsa lerhadap Peredaran usaha/Penjualan Amiasl yarig dikatal(an memlnki; resiko penghinc!arali pajak tinggi bagi Wajb Pajak. Pementsa meLakukan koreksl Posiur alas Penjualan AffiBasl sen]Lali USD 562.891 secara q.dak fangsung membenkan anggapan bahwa harga jiial Warp Pajak yang dt(etapkari kepade Amiasl tedalu rendah sehingga dapat dtotakan WaLlb Pajak melakden transfer Laba melalul penjuaLan kepeda afbiesl iinLuk memanfaalkan perbedaan laril pajak anfar riegara dn(arenal¢an 89 66% penjualan adafah peniualan ckspor} ke phak affiasi.

Ill i'Li' Bahwa berdasarkan sjtus wch httpsJAd hadingeconomies.com/Lapan/corporate-Lax-rate, farif pajak efekff latun 2o201 atas corpora(e income di Jepang adelah sedesar 30.62% di mane tax rate lersebut lebin tinggl apabha dibandinglen dengan tarf pajak di hdonesia tahun 2020 sebesar 25%, sermgga sangal lifek dinungkmkan b8gl Wajib Pajak unfu meiTimki iTiour profit shiflng atau penggeserari Laba dengan melakukan periefapan harga jual yang rendah kepada pha Amuasl atau lawan traosaksl yang memiukl lax fale yang letth tlnggi dart ta>( rate yang behaku dinana Wa;lb Paja me|€kuhanakdesbismsT7)ra.)TT]iI--Tj

:o¥£ia:i;apFfankgfj::=:;Z±knardk'±¥=m;:?::;#ysth:#teke##:;?fafu:¥3#s¥aT¥m;?:gnais#,??a+#%ha:k# tersebut untuk dfoatabcan.

Pendapat Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir

- Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak No 43/PJ/2010 s.t.t.d No 32/PJ/2011 bahwa Dalam melakukan Analisis Kesebandingan, penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang maten.al atau signffikan terhadap harga atau laba bisa dilakukan jika terdapat perbedaan kondisi antara transaksi Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dan transaksi Pemohon Banding depgan pihak independen. Pada Pasal 9 Peraturan Dir].en Pajak No 43mJ/2010 s.t.t.d No 32/PJ/2011, Metode Laba

Bersih Transaksional (Transactional Net Margin methodITNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau tethadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperolehatas transaksi sebandingyang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa lainnya.

6.iz. Eplrmth on the rd|ustmenl perfond lo tmprove 6.i2. pm|.ha tentry peflywh yap dilafro daho rdy apmblllty. bclrdh!.xpwhLbn v be edfty J! owl/medngiv Lndndflqu tent penjepen apdrh pchomedto ure i«!.d perry, tothecompenbletm!.awlptlryeSuiha hxp dhiuha tern.dy pink nag dlull, tr bothterfudap lrae.L!l perfudlng stall drhaaap kedthny.

Z41.Thee ii ra.dj\Birm( pofonned lo inyovE conperabilrty.ZI I.Tldak (erdepat peii)much yang dhab&an detain mefrogivautan leedinqu

*Hasil tangkapan layar TP Doc (local File) Pemohon Banding

Dari TP Doc yang diberikan, tidak terdapat penyesuaian dalam meningkatkan kesebandingan, sehingga presentase laba bersih terhadap biaya atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah sebanding dengan presentase laba bersih operasi dari data pembanding. Atas hal-hal tersebut, pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha Pemohon Banding sesuai hasil pemeriksaan yang disampaikan

I Surat Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor SPHP-

00036AVPJ.12/KP.0504/RIK.SIS/2022.

Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pemeriksa dan tetap mempehahankan pendapatnya sesuai Surat Jawaban SPHP.

10)Peneliti te[ah melakukan pembahasan dan klarifikasi dengan

Pemeriksa terkait sengketa ini dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-313AVPJ.126/2022 tanggal 16 November 2022 yang antara lain berisi informasi berikut :

- Berdasarkan Lampiran khusus 38 SPT Tahunan Pph Sadan Tahun 2020, wajb pajak menyatakan adanya transaksi dengan pihak-pihak afiliasi.

- Pemeriksa hanya melakukan pengujian hubungan istimewa berdasarkan Master File dan Local File` TP Documentation Pemohon Banding.

- Sebagian kecil transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi merupakan transaksi tertentu, seperti Jasa pemotongan besi; bunga, pinjaman, jasa ekspedisi dan sewa tanah/ bangunan.

- Pemohon Banding adalah perusahan manirfaktur yang memproduksi aj.ir (penyangga tanaman) berbahan ba.ku besi. Pemen.ksa tidak mendalami lebih jauh terkait analisis industri Pemohon Balding berupa karakter industri dan pasar, tingkat persainganusaha dan faktor-faktor ekonomis yang mempengaruhiusahaPemohonBanding.Sehingga pemeriksa lebih cenderung konfirm dengan apa yang diuraikan Pemohon Banding pada TP Documentation.

- Pemohon Banding merupakan salah satu anak perusahaan dari group ltochu Corporation (Jepang). Itochu Corporation/

Halaman 99 dart 143 halaman Pufusan Nomor PUTro05871.15/2023/PP".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

adalah pemilik 51 % kepemilikan atas C.I. Takiron (Pemi]ik 75 % saham Pemohon Banding). Berdasarkan Master File TP Doc Pemohon Banding, Grup ltochu bergerak di beberapa macam lini usaha seperti, tekstil, mesin, logam dan mineral, energi dan bahan kimia, makanan, produk umum dan properti, ICT dan bisnis keuangan, dll. Sebagian besar produk Pemohon Banding (89.66% dari total penjualan) dijual kepada ltochu Corporation. Berdasarkan pemyataan Pemohon Banding (tidak dibuat BAPK), produk Pemohon Banding merupakan barang jadi yang siap dipasarkan oleh ltochu Corporation. Sehingga peran dari Otochu Corporation adalah sebagai distributor dart produk Pemohon Banding. Pemeriksa tidak melakukan tahapan pendahuluan atas transaksi tertentu karena transaksi-transaksi tersebut termasuk kedalam unsur PLl sehingga sudah masuk dalam perhitungan PKKU berdasarkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM.)

Pemeriksa tidak melakukan analisis kesebandingan karena tidak menemukan data pembanding lain selain yang diuraikan Pemohon Banding pada Local File TP Documentation. Sehingga pemeriksa hanya menentukan profit level indikator (PLl) sebagai tahap awal penerapan PKKU dalam metode Transactional Net Margin Method (TNMM.)

Metode PKKU yang dipakai pemeriksa sama dengan Pemohon Banding

Pemeriksa melakukan koreksi sebesar $562.891 pada tingkat laba berdasarkan median Profit Level lndikator (PLl) data pembanding. Koreksi tersebut diatribusikan ke penjualan/ peredaran usaha Pemohon Banding karena transaksi penj.ualan merupakan transkasi dengan nominal yang paling besar dilakukan Pemohon Banding dengan pihak

Pemeriksatidakmenemukandasarhukumatas pengatribusian tersebut.I Pemeriksa menjelaskan peinitungan terkait dengan KKP Transfer Pn.cing. Tahap pertama, pemeriksa melakukan penyesuain terhadap nilai unsur-unsur penentu Profit Level lndikator (PLl), dimana pemeriksa mencoba menguji transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi saja. Karena tidak ditemukan data atas segmentasi laporan laba rugiPemohon Banding,pemeriksa melakukan segmentasi laporan laba rugi berdasarkan presentasi transaksi penjualan ke pihak afiliasi dibandingkan dengan seluruh penjualan.

Tahap kedua pemeriksa membandingkan PLl berdasarkan hasil segmentasi tersebut dengan PLl data pembanding.

' Karena PLI Pemohon Banding masih dibawah rentang interkuartil, maka pemeriksa menyimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi masih belum memenuhi PKKU. Selanjutnya pemeriksa menghitung PeredaranusahaPemohonB:ndingberdasarkanmedian(02) dan. PLl data pembanding.

11)Peneliti telah melakuk;n pembahasan dan klarifikasi dengan

Pemohon Banding terkait sengketa ini dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-14/V\/PJ.12/BD.06/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang menjelaskan hal-hal berikut :

- Pemohon Banding menjelaskan proses bisnis Pemohon Banding yaitu Perusahaan Manufacturing yang memproduksi Pipa Penyangga Tanaman (Ajir) yang terbuat dari besi dan dilapisi dengan palstik/HDPE. Perusahaan hanya mempunyai 1 lini produksi. Teriampir lebih rinci ada pada penjelasan tertulis pe!morfumFlavf yrm5. 4

Halaman 101 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/2023mp".XllIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

- Pada dasamya keberatan pada peredaran usaha, untuk koreksi yang lain setuju. Pemohon Banding keberatan dengan koreksi pemeriksa karena terjadi penurunan penjualan pada tahun 2020 dikarenakan ada persaingan kompetitor sehingga permintaan menurun dan kondisi pandemi Covid-19. Ada beberapa bulan yang menurut anjuran pemen.ntah harms meliburf{an karyawan dan pada bulan November 2020 memaksa Pemohon Banding melakukan restruktun.sasi karyawan. Jadi penurunan penjualan bukan karena pn.cing namun karena kondisi khusus.

- Kapasitas terpasang merupakan perhitungan dari plan manager. Kapasitas yang dihitung lebih kecil yang dimintakan kepada BKPM. sebulan 170 ton total satu tahun 2040 ton dan itu lebih kecil dari perhitungan BKPM pada saat pendaftaran ijin pertama kali. Kapasitas normal rata-rata hasil produksi 2014 - 2018 (tahun 2019 tidak digunakan karena kondisi upnormal). Trend penjualan dan biaya terlampir hardcopy dan softcopy. Metode TNMM sangat sensitif terhadap perbedaan tarif penggunaan kapsitas oleh karena perbedaan dalam penyerapan biaya tetap (fix cost) oleh karena ftu dilakukan penyesuaian karena kondisi khusus. Pemohon Banding tidak melakukan segmentasi karena sulit dilakukan pemisahan untuk biaya untuk ekspor maupun lokal. untuk kualitas barang sama baik yang di ekspor maupun untuk lokal yang membedakan hanya pengemasan saja.

untuk penj.elasan terkait dengan kondisi khusus Pemohon Banding ter[uang dalam TP Doc. Halaman 108 s.d. 116. Namun untuk n.ncian perhitungan kondisi khusus tidak tertuang dalam TP.Doc Pemohon Banding. Hal ini sama dengan kondisi tahun 2019.i

'

- Pemohon Banding melakukan 2 penyesuaian yaitu kapasitas yangtidak digunakandanrestruktun.sasikaryawan

(pesangon). Terdapat perbedaan nilai biaya restrukturisasi pada tanggapan SPHP sebesar USD 343.281 dengan permohonan keberatan sebesar USD 284.123. Menurut Pemohon Banding perbedaan angka pada saat tanggapan SPHP karena terbatasnya waktu penyampaian SPHP sehingga Waijb Pajak ada kesalahan.dalam mengambil Angka Biaya Restrukturisasi pada Buku Besar Laporan Keuangan Pemohon Banding namun hasil kedua angka restruktun.sasi yang berbeda tersebut masih menunjukkan hasil perhitungan MOTC diatas rentang Q3. Untuk penjelasan lebih rinci akan diberikan penjelasan tertulis lebih lanjut. Untuk biaya pesangon sebesar F`p.4.415.781.644,-sudah dilaporkan di SPT Pph Pasal 21 Masa November2020.

Berdasarkan surat nomor 003ITKR/FIN/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 hal penj.elasan atas perbedaan Nilai Biaya Restrukturisasi/Pesangon pada Surat Tanggapan SPHP dan Surat Pengajuan Keberatan tahun 2020, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:

Adanya perbedaan Nilai Biaya Restrukturisasi sebagai nilai pengurang pada perfuitungan penyesuaian Kapasitas Produksi Pemohon Banding pada saat menyampaikan Surat tanggapan SPHP dan Pengajuan Keberatan Pajak tahun 2020 ialah dikarenakan faktor Human Error atau mumi kesalahan Pemohon Banding dalam mengambil Angka Nilai Biaya Restrukturisasi pada Buku Besar (Ledger) Sistem Pelaporan Keuangan Pemohon Banding pada saat menyampaikan Surat Tanggapan SPHP Pemohon Banding. Pada saat penyusunan Surat Tanggapan SPHP, Pemohon Banding melakukan kesalahandenganmengambilangkaNilaiBiaya Restrukurisasi yang berasal dari penjumlahan Ledger Retirement AIlowance pada akun Direct Labour Cost di tanggal transaksi 27/11/2020 Slip No. BP-2011116 dengan

Halaman 103 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/2023/PP/M.XllIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

i yang diambil pada sisi kolom amount BALANCE (USS) yang' bemilai USD 265.160,49 dan ditambahkan dengan Ledger Retirement AIlowance pada akun Factory Administration Cost di tanggal transaksi 27/11/2020 Slip No. BP-2011116 pada sisi kolom amount BALANCE (USS) dengan nilai USD 78.120,71 sehingga total Nilai Biaya Restrukturisasi yang disampaikan

I sebagai faktor pengurang dalam peinitungan penyesuaian Kapasitas Produksi Pemohon Banding pada Surat Tanggapan SPHPPemohonBandingberjiimlahUSD343.281 (pembulatan desimal).

Kesalahan ini baru disadari oleh Pemohon Banding ketika sedang menyusun Surat Pengajuan Keberatan atas SKPLB Pph tahun 2020 yang sudah diterbitkan. Pemohon Banding baru menyadari ketika sedang mereview kembali Kehas Kerja perhitungan penyesuaian Kapasitas Produksi pada Surat Tanggapan SPHP Pemohon Banding untuk dibawa kembali Argumentasi tersebut pada penyusunan Surat Pengajuan Keberatan. Bahwa Nilai Biaya Restruktusisasi Ak[ual Karyawan seharusnya tidak diambil dari Sisi kolom Amount BALANCE (USS) dikarenakan kolom tersebut mengartikan Nilai Saldo akhir Biaya Pensiun/Pesangon yang terdiri atas keseluruhan transaksi akumulasi Biaya Pensiun/Pesangon dari tanggal 31/01/2020 sampai dengan tanggal 27/11/2020 yang didalamnya terdiri atas transaksi Pencadangan/Accure Biaya Pensiun per Bulan dan Biaya Restruktun.sasi Karyawan pada bulan November 2020. Pemohon Banding baru menyadari bahwa untuk memperoleh nilai Realisasi Biaya Restrukturisasi Karyawan seharusnya diambil pada Sisi Kolom Amount DEBIT (Use) pada tanggal pembayaran Restruktun.sasi di tanggal i 27/11/2020. Nilai realisasi Bia ya Restrukturisasi yang benaF berasaldaripenjumlahanLedgerRetirementAMowancepada/ i

akun Direct Labour Cost di tanggal transaksi 27/11/2020 Slip No. BP-2011116 dengan angka yang diambil pada sisi kolom amount DEBIT (Use) yang bemilai USD 220.221,90 dah ditambahkan dengan Ledger Retirement Allowance pada akun Factory Administration Cost di tanggal transaksi 27/11/2020 Slip No. BP-2011116 pada sisi kolom amount DEBIT (USS) dengan nilai USD 63.901,02 sehingga total nilai Biaya Realisasi Restrukturisasi Karyawan yang benar sejumlah USD 284.123 (pembulatan desimal),

Sehubungan atas dasar temuan kesalahan tersebut Pemohon Banding memiliki iktikad baik untuk menyampaikan Nilai Biaya Aktual Restrukturisasi Karyawan bulan November tahun 2020 dengan nilai yang benar sejumlah USD 284.123 sebagai faktor pengurang dalam perhitungan Penyesuaian Kapasitas Produksi Pemohon Banding pada Surat Pengajuan Keberatan tahun 2020. Dengan adanya perbedaan pengambilan Angka Biaya Restrukturisasi tersebut mengakibatkan adanya perbedaan Hasil Peinitungan MOTC Pemohon Banding pada Surat Tanggapan SPHP nilai MOTC sebesar 10,67% sedangkan pada Surat Pengajuan Keberatan nilai MOTC turun menjadi6,78%.Namunperiudisampaikandan dipertimbangkan kembali bahwa kedua hasil nilai MOTC yang berbeda tersebut seharusnya tidak merubah makna dari tujuan Pemohon Banding dalam membuktikan transaksi Afiliasi Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran dikarenakan kedua hasil periiitungan Pemohon Banding yang berbeda tersebut tetap konsisten menunjukkan hasil nilai MOTC keduanya berada diatas rentang kuartil rata-rata Perusahaan Kesebandingan atau rata-rata tertimbang data pembanding dengan hasil peinitungan rata-rata nilai MOTC .i kuartil bawah 1,95%, median 3,03% dan kuartil atas 7,77%

yang ada sehingga tujuan Pemohon Banding dalam membuktikan transaksi Afiliasi Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan sudut pandang penentuan harga transfer sudah dapat dibuktikan.

12)Berdasarkan Dokumen Transfer Pricing Report -Lokal File untuk

Tahun 2020 diperoleh informasi sebagai berikut:

1. Ringkasan transaksi Afiliasi ( hal 5-6)

•enls transaksl• - . mzJ.T=.-.|.-Ji.J'IJr..'.'...'..L|-.I-.Tr. '---.Pe=b::¥fprneamj£:i:in/

PenjualanPT Tak.-ron Indonesialtochu Corporatl.on PenjuaLanPT Takiron IndonesiaItochu Plastics lnc. PenjuaLanPT Takiron Indonesialtochu (Thailand) Ltd. Pembe(tan bahanbakuDaipla Cc.rporationPT Takiron Indonesia

PerT.be(iarl bahanbakuPT ltochu lndonestaPT Takiron lridonosia Pembetian barangdaganePT ltochu lndonesi-aPT Tak€ron lndonesia Se`^/a tallallPT Steel Pipe lndu±tr>/ ofPT Takiron lnclonosia li.donesia. Tbk

Biaya perTiotonganPT Stool Pipe Industry ofPT Tal<iron lndc>nesja lnclonesia. Tbk

Ek=pedisiPT ltochu logist.i.c=PT Tal<iron lndones..a lndor.esia

Beban bilnf!apjnjarT.anC. I. Takiron Corpc.rationPT Takiron lndonesi-a Ja3a lirTiurn (biayaPT Steo( Pipe lndu=try ofPT Takiron lndonosia (i5tn`k'lridone=ia,11]1<

siimber: ^^anl=j=r.r.TEn pT Tl

4.Di sampirif! jtu. PT TI jt.ga TTi®.al<ukar. transaksi denE!an pihak tndeperlderh F`jncian transakel' denE!ar] pihak independeri dapac di Liliac pada

2. Tujuan dari Dokumen Lokal adalah sebagai berikut ( hal 13 )

25.Tujuan dart Dokumen Lokal ada`ah 5ebagai berikut.

•Me`engkapi Dokumen lnduk dengan aspek spesifik negara yang tidak di.percimbangkan untuk Dol<uiiien lnduk.

•Menetapkan dan mernbuktikan voLume transaksi untuk| trans,aksi yang ditakul<an antara PT Tl dan pihak afiliasinya.

•Memberikan analisis ekonomi untuk mendukung transaksi pihak terkait antara PT TI dan pihak afiliasi.nya.

26.Laporan ini te`ah disi.apkan ijntuk membantu PT Tl urituk menunjukkan bahwa PT TI telah merriper`imbanekari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehubungan dengarl transaksi dengan pl.hak y;ang mempunyai hubungan i.stimewa.I p'8O"4

Halaman 106 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/202anJF".XllIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

3. Persyaratan Penetapan harga Transfer di Indonesia ( hal 14 ) 3.3.Persyaratar` penetapar` harga transfer di Indonesia

27.I(ewajiban-kewajiban atas dokumentasi harga transfer untuk wajib Paj akI n donesiad iaturda`amPeraturanMenteliKeuangar` No.213/PMK.03/2016 ("PMK-213'.) tanggal 30 Desember 2016 yarig bertaku lintuk Tahun Pajak yang berakhir pada tangga` 30 Desember 2016 dan seterusnya.

4. Pemegang Saham dan pihakAfilasi ( hal 19-20)

Nart`a pefTiegatig alamNe8aralurr)lan TrlodaL dfsetofL1,,,TjT|,,¥J-1J,, i - C.I. Takiron CorporationJepang1. ZOO. coo75% PT Cakra Bhakti ParaIndonesia400.000''25% Putra

Total1.600.000• 100961 Sumber: ^^ariajemen PT TI

Tabel 7 -Daftar pihak afiliasi

• . . . . r. I . . iF:1 !f=1 il - r. Li_*71F,TE,=i+`.i r-.-I,. _, t` -I r. . -. I-. i -. . I - . . . . - Li . n RE 1 5I, ,+ `,,, ,

C. I. Takiron CorporationCITKJepang ltochu CorporationlcJepang ltochu (Thailand) Ltd.lTThailand ltochu Plastics lnc.CIPSAmerika Serikat Daipta CorporationDCJepang PT ltochu Indonesialndcinesia

11

PT ltochu Logi`stics IndonesiaIllIndonesia PT Steel PiFie Industry ofSPINDOIndonesia lndonesl.a Tbk surhoer' "`ar`a`emer` pT T'I

5. Daftar Pelanggan dan Pemasok Utama ( hal 46 )

Tabel 9 - Daftar pelanggan utama

1r..'1r--in-fl:,i'.mFm=rTI.I...I.{-..

ltochu CorporaticinJepan8Pihak afi.Lia5j ltochu Plastics lnc.Amenka SerikatPi.hak afiliasi ltochu (Thailand) Ltd.ThailandPihak afiLiasi CV Mitra Se`arasIndonesiaPihak independen CV Athar Mitra Tani 67IndonesiaPihak independen Sumber: Manajemen PT Tl

4.4.6. Daftar pemasok utama

99.Beril{ut merupakan daftar pemasok utama pT Tl dalam menjalankan kegiatan usaha pada Tahun Pajak 2020.

Tabel 10 -Daftar pemasok utama

Ir....r.I.Ia,,r.ii..in.,.Li=.71.,.,...+...

PT ltochu IndonesiaIndonesiaPjhak afi.(iasi

Daipta CorporaticinJepangPihak afi`ias€

PT AM/NS IndonesiaIndonesiaPi.hak independen PT Hanwa lndoriesiaIndonesi.aPihak independen CV Gunawan PtastikIndonesiaPihak independen Sumber: Manajerrien PT Tl

6. Ikhtisar Laporan Keuangan yang digunakan untuk perfiitungan MOTC dan ROS PT. Takiron Indonesia ( hal 85i}6 )

±`.....:.........uT7iT.za-LuaL

_i__`.-,-_.

FiendapatanA3.228.6801,761.596 Harga pokok penjualana2.668,8992.011,003 Laba (rugi) brutoC=A-B559,781(249,407) Beban usahaD486,783308,137 Total biayaE=B+D3 , 1 5 5 , 6Z42.319.140 Laba (rugi) operasiF=A-E72.998(557,544)

Perusahaan Pembanding Terpilih ( hal 99 - 100 )

Peruscihaan Derr.bandinq terDitir.

237.Sete`ah rne`akukan u`asan ltianuat. €erpilih 11 (5ebefas) perusahaarl pembanding yang sebanding dengan PT Tl sebagai p€hak yang diuj€. Hasil ana`isis anaLisis pengujian peridekatari ej<-post ada(ah sebagai berl'kut.

Tabe[ 24 - llasil arialjsis pengujiarl -TNMM ekster[|al (ex-post)

Nina perusahdan u`-RoS:' Mol-C Assarn Tubes Li.rnited1.92%1,95% J T L Infra Limited6.78%7.28% JNB Stee( Industn-e5 Private Liml.ted7.21%7.77% I<ri-shna Iron Strips and Tubes Pvt Ltd

Z,81%2,89% M.S.R.Iron ancl Stee( Inclustries India2,95%3.03% Private Lirnjted

Maxim Ttibes Company Private Lirni.ted4.Z9%4.48%

F`ajasthan Tube Manufactun-ng Company2.40%2,46% Ltd

Ramdev StairiLe55 Strips Private Limited2.93%3.01% Starc:ore Co Ltd2.99%3.08% United Steel Pipe Co Ltd2.55%2,62% YC lnox Co., Ltd.5.54%5,87X PT TI - Aktual Tahur` Pajak 2020- 3 1 , 6 596-24.o'4% MaksiiT`um (Q4)7,21%7.77% Ku.artll atas (Q3)4.92%5,17% Median (Q2)2.95%3.03% Kuartll ba`^/ah (Q1 )2,68962,75¥ Minimum (QO)1,92%1.95%

Sumbcr: Orbis |T. Catalyst (`^/1c7r/d`^r/dc)

F<entan€ interkuartil

238.Berdasarkan analisis pengujian yang dilakukan ata511 (sel>elas) perusahaan pembanding independen, dalam menerapkan prinsip ke`^/ajaran dan kelaziman ..5alia atas transak5f -transaksi afilia5inya.rentarig interkuarti` dafam peridel<atan ex-pc)st adatah:

•ROS: 2.68% (l<uarti{ bawah) sampai 4.92% (ki.artil atas): dan

•MOTC: 2.75% (l<uartiL bawah) =ampat 5.17% (kuartil atas).

7. Informasi fain-lain ( hal 108 -110 )

8. Informa5i lain-lain

8.1.Informaslrriengenaiperlstl`^/a-peristl`^/a/kejadian-kejaclfan/ fakta-fakta noii-keuangan yang liiemengaruhi pernbentl]kan harga atau tlngkat laba

255.Peristi`^/a-peri5ti`^/a/ke]adian-kejadian/fakta-fakta ncm keuangan yang rrremperngaruhi pembentukan tingkat hargp acau tingl<at laba adatah kc.ndisi ekonorTii, in`.e5tasi, tingkat inftasi, clan regtJLasi perrrerintah yang berkaitar. dengan kegiatan operasiona` perusahaan di Indonesia.

Darr.Oak oclnc]erni Covid-19

256.Pada 30 Januari Z020. Organisasi Koseliatan Dunia mengumumkan keadaan darurat kesehatan g`obat dart jenis baru `/irus l<ororia yang berasat dart Wuhan. Tiongkcik (C.OVID-19) dar} rislko terhadap korrwitas intemasional saat vlrus iT`enyebar secara global di luar titik asatnya. Pada ^^aret 20ZO. \^/HO mengklasifikasikari `^/abah COVID-19 sebagai pancleiir`i, berclasarl<an peningl<atan cepat papara.i secara global

Z57.Pandemi COVID-19 rnerngakibatkan kenaikan nilai tukar mata ua.ig asinfz dan moriurunnya kegiatan di sektor ekonomi. Secara Langsung dan tidak lane:unE!. dampal< ini tentunya juga al<ari iTieiTipengaruhi kegiatan operasionat PT TI pada beberapa bulan mendatang.

258.Dampak pandemi COVID-19 dari a`h/al talit.n 2020 sampai clengan tanEgal penerbitan Dokumen Lokal cuktjp iTiaterial baei PT Tl. clikairenakan banyak pelanggan bajk clatam maupun luar negeri yang menutup usalia mereka sesuaj dengan anjuran Pemerintah masing-masing negara untuk merighentikan penyebaran COVID-19. sohingga secara `angsung dan lar.esune mempengarulij performa PT Tl pada Tahun Pajak 2020.

Halaman 109 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/202en'P/M.XlllA Tahun 2026)

PT TAKIRON INDONESIA

\1

259.Menurut Indonesian Iron and Steel Industry Association "lsIA). dampak pandemi COVID-19 yang menyebar di seluruli dunia mernbuat permjntaan baja menurun hingga 1.654 rnetrik ton atau 6.4 persen pada tahun 2020. Salah satu faktor penyebabnya adalah perubahan konsLlrmui balk dart sektor industri nlaupun rnasyaral<at, kemudian perkembangan tekncilogi pada indu5tri juga mempengaruhi penurunali perlTiintaan pada sektor industri baja. Akibat pandemi COVID-19 daya belt masyarakat terhadap barang-barang rurTiah tangga yang berbahan baku dari baja kian menyusut. Pasalnya. negara-negara dengan tingkat konsumsi barang rumah tangga berbahan baja saal: jni menjadi episentrum penyebaran -h.17

260.0leli karena itu. manajemen secara al<tif memantau dampak situasi g`obal terhadap kondisi keuangan, lil{uiditas. operasi, pemasok. industri, dan tenaga kerjanya. Mengingat e`rc}tusi harian COVID-19 dan respons global untuk mengekang penyebarannys, Perusahaan tidak dapat rnemperkirakan dampak COVID-19 terhadap hasil operasi, kondisi keuangan, atau likuiditasnya untuk periode menda.tang.

Alasan keruqian operasional vancl dialami PT TI

261.PT Tl mengalami kerugian pada Taliu.i Pajak 20ZO. Berdasarkan ana`isis yarig dilakukan terhadap data dan informasi yaiig diperoleli dart Peru5ahaan, kerugian tersebut bukan disebabkan o`eh transat<si afiliasi. melainkan murni karena kondisi lain yang mencakup kegiatan operasroria` PT Tl serta kondisi pasar yang tidak terkendau.

262.Tabe` berikut liienunjukkan kinerja keuangan PT Tl pada Tahun Pajak 2019 dari Tahuri Pajak 2020.

Tabel 28 - Ringkasan kinerja keuangari PT Tl

`(2u°sZD°)

-Akun.\,rl,, Pendapatan1 .761 . 5961.666.499 Harga pot{ol< penjua`an2.Oil.0031 . 627. 571 Laba (rugl) bruto(249.407)38.928 Beban usaha308.137363.657 Laba (rugl) operasl(557.544)(324.729)

Surnber: M&n&jem.ri PT Tl

8. Transaksi Afiliasi dan lndependen( hal 119 -120 )

5a(e5)PenjuehnItchAlliliatedA Taxpeygr who (onlrol;;I.54„84.4i pT7]de550(¢5

Cormtionparty/rmakA(ill'a!i olhor ranypr; or two orirmsecljon wi!A `lwhu mrs Tavye/; a/e dire(i`yor7'ndi/e(flyundertherm(onl'o(.(a,poni,.on'

Wajfo Pajak yang men!ue!aiPT TI mdekukan tranatsi Wajibpajaklal'mya;alaudupenjualan den8an ltochu ataDlehihWajll)Pajakse{araL3ng§un®atautidcklangsungdibawhkenda`iyan!iama.Corperation.

5aJes/Penjua\anIwhu ElasticsAili'ioledA Talpay¢r rfu conlt.oljSZO.342,80 PTTldoessales lnc.porky/PihakMlia5i other Taxpryer: or two orlroun(lionj wi.th `lwhu rrore Toxpeyers ore direcllyPkisticslne. or indi'reclly under lhe somePT TI melakwh hawhi control.penjueha den!an llochu Wajib Pajak yang mengvesoiWajibpajaltlainya;atauduaatau[ebihWajil)PajaksecaraLan8§ngatautidaklangsungdihawahkendaliyangsama.Ple!t''c! hc.

fa(es/PenjualanltochuAIIi'ioledA Taxpeyer who controlsS14.898,50 PTTldoessoles matland|ltd.party/PrinakA/ilia!i olher Taxpayer; or two ortransactions with ltochu

"e Taxpayers ore directlymlland|Ltd. or Jndi.r¢c!ly under lhp somePT " metakuhan tiamak§i (on(rot.penjunwh dengan ltochu Wafib Pajck yang, men!ua!aiWajibPajaklainnya;atauduatauleb1'hWajlbPajaksecaralang§un8atautidcklang!ungdibewahkendaliyangs3ma.(Thland)Ltd.

Total enjualan ke afiliasi

1. Itochu corporationUSD 1.544.184,42

2. Itochu plastics lnc.USD20.342,80

3. Itochu (Thailand) Ltd.USD14.898,50

USD 1.579.425,72 c) Tanggapan Terbanding

Bahwa terkait dengan alasan Pemohon Banding yang garis besamya menyatakan:

1. Pemohon Banding tidak setuju dengan analisis Terbanding karena tidak mempertimbangkan kondisi khusus yang terjadi pada tahun 2020 dalam melakukan analisis transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding.

Tanggapan Terbanding

1 )Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan F3epublik Indonesia Nomor 213n.MK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau inforrnasi tambahan yang waif ib disimpan oleh Wajib

Halaman 111 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT-005871.15/2023flp".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyaihubunganistimewadantatacara pengelolaanya antara lain mengatur:

-Pasall ayat(5)

Penentuan Harga Transfer atau Tfansfer Pricing yang selartyutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi Afiliasi.

- Pasall ayat(6)

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

-Pasal2ayat(1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri alas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau c. Iaporan per negara.

Pasal 3 ayat (1 )

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1 ) huruf a dan huruf b, waifib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

- Pasal3ayat(3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dawl atau ayat (2), Wajib Paifak diar;ggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

2)Berdasarkan Dokumen Transfer pricing Report -Lokal File untukTahun2o20diperolehinformasisebagaiberikut:A

25.Tu]uar. Oar. t>okurT.®ri loka. ]d.`ah =obagat borikut.

•^^-I-r`gkapi Dokum-n lnduk d-nf!an a=pok spesif€k r`-gara yarlg t.`dak cliperi:jrribanekan ur`tuk Dokurn®n lriduk.

•^^-nocapkan dan rn®rTibukclk]n vo`urno Cran=aksl urituk| trar`3ak=l yarng dj`akukan antara PT T. dari p{hak a/iLiastnya.

•^^®rT.b-rikan anal.5.5 -kono.T.I untuk rr.-ndukuntz tran5ak5i piliak I-rkait antara PT T[ dan pihak afjtia5ir.ya,

26.Laporan ini t®Lah dlslapkan untuk mombantu PT Tl untuk rTionur.jul<kan bah`^/a PT Tt t®Lall rTiotT.pertlrr.ban&kari pririslp k-`^/ajaran dan k®taI..T`an usaha s®hut>un€an dengan tr-nsal<si d-ncan pihak yang m®rTlpunyai hubur.gap .stim®`^/a.

Poq® 1J

3)Bahwa sesuai dengan pasal 1 ayat (6) PMK-213/2016 dan tujuan dari pembuatan dokumen lokal dalam TP Doc Wajib Pajak dijelaskan bahwa TP Doc merupakan dokumen yang diselenggarakan Wajib Pajak sebagai penerapan Prinsip Kewajaran dan kelaziman Usaha dalam penentuan harga transfer yang bertujuan untuk menetapkan dan membuktikan Volume transaksi untuk transaksi yang dilakukan anatar PT PT. Tl dan Pihak Afiliasinya.

4)Berdasarkan penelitian terhadap TP Doc.Pemohon Bandingdiketahuibahwatidak terdapatrincian perfuitungan penyesuaian akibat kondisi khusus yang dialami Pemohon Banding sesuai yang diatur dalam pasal 1 ayat (6), Pasal 3 ayat (1) dan tujuan dari Dokumen lokal yang dibuat Pemohon Banding sehingga peneliti tetap mempertahankan koreksi atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding sesuai hasil pemeriksaan.

5)Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Dirien Pajak No 43/PJ/2010 s.t.t.dNo 32/PJ/2011bahwa Dalam melakukan Analisis Kesebandingan, penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan terriadap harga atau laba bisa dilakukan jika terdapat perbedaan kondisi antara transaksi wajib pajak

pihak yang memiliki hubungan istimewa dan transaksi wajib pajak dengan pihak independen.

6)Pada pasal 9 Peraturan Dirien pajak No 43/PJ/2010 s.t.t.d No 32/PJ/2011, Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin methodITNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terfuadap biaya, terfuadap penj.ualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa lainnya.

6.iL dyfroha on the adjLBtcenl perfomed to Improve 6.iz. pen|eha a.Atang penyrfu yng dunwh dalam iapgiv oupiraHlrty, trlrdfty aplanatfon I( be edjusmt b crymaingkath le!eberfupr, te.nrml penj.b!m apath perfndtoth.i¢ttedptry,tothecompebl.lnrmctlon!,penyerfu hxp dithha uirhady p" yang diup, ar bothterhadrp trapabl pmbmdng aha terhady keduap/a

Z41.There ti li"dju!trml peifcrmed to improve tonperabaity,Z41."ck terdapal pefpepewh yang dtla)utan dim menlp}ta\jon

Leeding!m

'ngm *Hasil tangkapan layar TP Doc (local File) Pemohon Banding

Dari TP Doc yang diberikan, tidak terdapat penyesuaian dalam meingkatkan kesebandingan, sehingga presentase laba bersih terhadap biaya atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah sebanding dengan presentase laba bersih operasi dari data pembanding. Afas hal-hal tersebut,I penelitisependapatdenganpemen.ksa

mempertahankan koreksi atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha Pemohon Banding sesuai hasil pemen.ksaan yang disampaikan pada Surat Hasi IPem eri ksaanPajakNomorS PH P- 00036AVPJ.12/KP.0504/RIK.SIS/2022

2. Bahwa berdasarkan penj.elasan Pemohon Banding atas kondisi khusus pada tahun 2020, seharusnya Terbanding yang menerapkan TNMM melakukan penyesuaian atas kondisi khusus dalam menghitung lndjkator Tingkat Laba (Mark On total CosVMOTC) Pemohon Banding untuk mendapatkan hasil pengujian yang andal.

Tanggapan Terbanding :

1)Dalam Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam menentukan Harga Transfer Pemohon Banding melakukan dua kali penyesuaian atas biaya tetap terkait kondisi khusus yaitu:

1. Penyesuaian dengan penggunaan kapasitas produksi yang tidak terpakai dan,

2. Penambahan Penyesuaian akibat Restrukturisasi Pegawai dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Penyesuaian dengan penggunaan kapasitas produksi yang tidak terpakai dan,

Berikut di bawah ini adalah perhitungan Pemohon Banding dalam melakukan penyesuaian atas kondisi khusus (kapasitas produksi yang tidak optimal dan peristtwa Restrukturisasi Perusahaan)

Hasil perfiitungan kapasitas Pemohon Banding yang tidak digunakan pada Tahun Pajak 2020 adalah sertydlENkut.dr

; Halaman 115 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/202en'P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

F]eltontasoKapasifaspnrduksi Volumequnlo l<otonriga,1'ndoks

Kapasit88 toTpa88r`g (ter8odia)A100.00%

2.040.000 l<apesitas norTTiala1.620.83079.45% Kapasitas yang dlgunakanC25.00%

510.027

Kapasita§ yang IIdak digiln8kanD=B-C54.45%

1.110-802

•I<®pasltt\s normal dilhitung berdoserhan deta preduksi selamB 2014-2C)1 a

Berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa hasil perhitungan atas kapasitas yang tidak digunakan (idle capacity) Pemohon Banding mencapai 54,45% di mana Pemohon Banding tidak dapat beroperasi sesuai dengan kapasitas normal sehingga tidak dapat menyerap seluruh biaya tetap terkait produksi secara maksimal.

0leh karena itu, penyesuaian atas biaya tetap terkait proses produksi, beban penjualan, dan beban umum dan administrasi dilakukan untuk meningkatkan kesebandingan agar dapat menggambarkan kondisi Pemohon Banding yang lebih akurat. Pen.ncian pehitungan atas penyesuaian biaya-biaya tetap yang tidak dapat ditutup oleh pendapatan Pemohon Banding yang terjadi karena kapas.has yang tidak digunakan dapat dilihat sebagai berikut:

JumTah_,, Pers®ntase

Peliyestlaian ,atagKapasltas;yangTldal(IDlgunafaliI Kai)asnasyanotldak

Jtimlab Afual

Blaya Tatap Ted(air Kapasttas

Produts[O[8ul]ahan (dafam.C%ldlo

Rupth)Capem(dalam Ruplah) I

A_54.4a5%L 9_ =_4 I P. -252.074 i Bfaya tetap sebagai komponen HPP462.936

I Blaya tetap sebagal komponen Beban

42.19454.45%22.975 penlual8n

Blaya tBtap sebagal komponen Beban

143,13054.45%77.936 Umum dafi Adminlstra§i

Tdel648.26054.45%I352.985

Halaman 116 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en'P/M.XlllA Tahun 2026

PT TAIIRON INDONESIA

Bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas biaya tetap terkait kapasitas yang tidak digunakan pada harga pokok penjualan sebesar USD 252,074, beban penjualan sebesar USD 22,975, dan beban umum dan administrasi sebesar USD 77,936. Berdasarkan perhitunganpenggunaankapasitasPemohon Banding di atas, Pemohon Banding telah membuat penyesuaian atas biaya tetap Pemohon Banding yang tidak sepenuhnya dapat ditutup oleh penjualannya akibat volume produksi dan penjualan yang rendah. Bahwa setelah mempertimbangkan faktor-faktor di atas, hasil perfiitungan MOTC yang telah disesuaikan menurut Pemohon Bandung untuk Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

NLfal sebelumNihal setefati D,5kr,PS,Penyesilaian

Penyesu8ianPenyesu8ian Poniuafan1.76t.5961.761.596 Pendapafan Lam lam34.44534.445 Tolal Pondepatan1.790.0411 .790. 04 1 Harga F'okok Poniuafari2.011.003252.0741.758,929 L8ba Kotor(214.962)37.112 Beban P8njuaLan118,24622.97595,271 Beben llmum dan Administrasi189.89277.936111.956 Laba Usaha ( rligi )(523.100)(170.''5) Net Cost Plus-22.56%8.65%

Bahwa tidak terdapat perbedaan atas pemilihan data pembanding antara Pemohon\ Banding dengan Terbanding, sehingga data pembanding pada Dokumen Lokal tahun 2020 telah diterima oleh Terbanding. Pencan.an Pembanding dengan TNMM menghasilkan Data Pembanding dengan rentang kuartil rata-rata tertimbang tahun 2017-2019 sebagai berikut:4

No C_orTlpany Name|mar k UD on Total Cos t '^^C)TC\I

201920182017e'ath Aw 1234.56789102 550^__9.i16.6o80/aA-I-_- 1 300/1.95¥o_728OA fNTi::sE:re:in:::itE:`sedphate|,mlted|----8.179/o8.840/a5.790/o r-2I,r7879_%%_ Krls~hin-Iien Strlps end Tubes Pvt Ltd2.43%2.630/o_43.l4o5o®//aa MS.R.Iron and S`ecl todustries lndlap rivate umlled2.79%2_93o,a3.03% hfaxlm Tubes Company Pri`a!o Umllc d4-.-68®/a ` _4.210/._a4:.65320%/a.4[48O/o Raja-sihan Tube rvbnufactilril`g C,ompanjltd2._856/a_ _392%-TZ.5].,a2,460/o Raincl6v Stalnless Strips Private Llml led3.050A_ . _ -3+567_%+or _ _I _3.30.1a0s/otir s-fafe6fe-coLid-o.79.a/a -Tina/o~ unlted Steel Plpe Co Ltd2 6 2 a/®2-42gT{T5.o2./i2.620/o

11 yc frox cO.. ud.5.23OJ66.29O/a -6.o-1%5.67%

PT Tl -AJ¢ual Tahu.1 Pajak 2020-24.4004 tyfatsl.miim (Qq)__7JJ3_'£_ Ku_r}|ao]s(Q3)tedbn(02)

-3.03% Kuertll bawah (a 1 )-_ 2`1._7.655%.,a _ Mnlmu-in-/aol

Berdasarkan nilai MOTC Pemohon Banding sesudah penyesuaian dengan penggunaan kapasitas produksi yang tidak terpakai untuk tahun 2020 sebesar -8,65% masih dibawah interquartile rata-rata tertimbang data pembading (Q1 = 2.75% sampai dengan Q3 = 5.17 %), sehingga dapat disimpulkan bahwa Transaksi penjualan, pembelian, sewa tanah, ekspedisi dan biaya pemotongan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum memenuhi prinsip kewaj.aran dan kelaziman usaha.

2. Penambahan Penyesuaian akibat Restrukturisasi Pegawai

Pemohon Banding melakukan penyesuaian kembali karena adanya Restrukturisasi Pegawai

Berdasarkan pembahasan dan klarifikasi dengan Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa PerpajakanNomorBA-14AVPJ.12/BD.06/2023 tanggal 24 Januari 2023 diperoleh informasi bahwa terdapat perbedaan nilai biaya restruktun.sasi dengan perincian sebagai berikut:

I

Nilai Restrukturisasi cfro SPHPUSD 343.281

Nilai Restrukturisasi cfro suratUSD 284.123

Permohonan Keberatan

SelisihUSD 59.158

Berdasarkan surat nomor 003ITKR/FIN/I/2023 tanggal 26 Januari 2023 hal penjelasan atas perbedaan Nilai BiayaRestruktun.sasvpesangonpadaSurat Tanggapan SPHP dan Surat Pengajuan Keberatan tahun2020,PemohonBandingmemberikan penjelasan sebagai berikut:

r- Adanya perbedaan Nilai Biaya Restrukturisasi sebagai nilai pengurang pada perhitungan penyesuaian Kapasitas Produksi Pemohon Banding pada saat menyampaikan Surat tanggapan SPHP dan Pengajuan Keberatan Pajak tahun 2020 ialah dikarenakan faktor Human Error atau mumi kesalahan Pemohon Banding dalammengambilAngkaNilaiBiaya Restruktun.sasi pada Buku Besar (Ledger) Sistem Pelaporan Keuangan Pemohon Banding pada saat menyampaikan Surat Tanggapan SPHP Pemohon Banding. Pada saat penyusunan Surat Tanggapan SPHP, Pemohon Banding melakukan kesalahan dengan mengambil angka Nilai Biaya Restrukurisasi yang berasal dari penjumlahan Ledger Retirement Allowance pada akun Direct Labour Cost di tanggal transaksi 27/11/2020 Slip No. BP-2011116 dengan angka yang diambil pada sisi kolom amount BALANCE (USS) yang 4

bemilai USD 265.160,49 dan ditambahkan dengan Ledger Retirement AIlowance pada akun Factory Administration Cost di tanggal transaksi 27/11/2020 slip No. BP-2011116 pada sisi kolom amount BALANCE (USS) dengan nilai USD 78.120,71sehinggatotalNilaiBiaya Restruktun.sasi yang disampaikan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan penyesuaian Kapasitas Produksi Pemohon Banding pada Surat Tanggapan SPHF' Pemohon Banding beriumlah USD 343.281 (pembulatan desimal).

- Kesalahan ini baru disadari oleh Pemohon BandingketikasedangmenyusunSurat Pengajuan Keberatan atas SKPLB Pph tahun 2020 yang sudah diterbitkan. Pemohon Banding baru menyadari ketika sedang mereview kembali Kertas Kerja periiitungan penyesuaian Kapasitas Produksi pada Surat Tanggapan SPHP Pemohon Banding untuk dibawa kembali Argumentasi tersebut pada penyiisunan Surat Pengajuan Keberatan. Bahwa Nilai Biaya Restruktusisasi Aktual Karyawan seharusnya tidak diambil dari Sisi kolom Amount BALANCE (USS) dikarenakan kolom tersebut mengartikan Nilai Saldo akhir Biaya Pensiundpesangon yang terdiri atas keseluruhantransaksiakumulasiBiaya Pensiun/Pesangon dari tanggal 31/01/2020 sampai dengan tanggal 27/11/2020 yang d idalamnyatend iriatastransaksi Pencadangan/Accure Biaya Pensiun per Bulan dan Biaya Restrukturisasi Karyawan pada bulan November 2o2o. Pemohon Banding baru4

menyadari bahwa untuk memperoleh nilai RealisasiBiayaRestrukturisasiKaryawan seharusnya diambil pada Sisi Kolom Amount DEBIT (USS)pada tanggalpembayarah Restrukturisasi di tanggal 27/11/2020. Nilai realisasi Biaya Restrukturisasi yang benar berasal dari penjumlahan Ledger Retirement Allowance pada akun Direct Labour Cost di tanggal transaksi 27/11/2020 Slip No. BP-2011116 dengan angka yang diambil pada sisi kolom amount DEBIT (USS) yang bemilai USD 220.221,90 dan ditambahkandenganLedgerRetirement Allowance pada akun Factory Administration Cost di tanggal transaksi 27/11/2020 Slip No. BP- 2011116 pada sisi kolom amount DEBIT (USS) dengan nilai USD 63.901,02 sehingga total nilai Biaya Realisasi Restrukturisasi Karyawan yang benar sejumlah USD 284.123 (pembulatan desimal),

Sehubungan atas dasar temuan kesalahan tersebut Pemohon Banding memiliki iktikad balk untukmenyampaikanNilaiBiayaAktual Restrukturisasi Karyawan bulan November tahun 2020 dengan nilai yang benar sejumlah USD 284.123 sebagai faktor pengurang dalam perfu.rtungan Penyesuaian Kapasitas Produksi Pemohon Banding pada Surat Pengajuan Keberatantahun2020.Denganadanya perbedaanpengambilanAngkaBiaya Restruktun.sasi tersebut mengakibatkan adanya perbedaan Hasil Perhitungan MOTC Pemohon Banding pada Surat Tanggapan SPHP

Halaman 121 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/202en'P".XllIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

MOTC sebesar 10,67°/o sedangkan pada Surat Pengajuan Keberatan nilai MOTC turun menjadi 6,78%.Namunperludisampaikandan dipertimbangkan kembali bahwa kedua hasil nilai MOTC yang berbeda tersebut seharusnya tidak merubah makna dari tujuan Pemohon Banding dalam membuktikan transaksi Afiliasi Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran dikarenakan kedua hasil perhitungan Pemohon Banding yang berbeda tersebut tetap konsisten menunjukkan hasil nilai MOTC keduanya berada diatas rentang kuartjl rata-rata Perusahaan Kesebandingan atau rata-rata tertimbang data pembanding dengan hasil peinitungan rata-rata nilai MOTC kuartil bawah 1,95%, median 3,03% dan kuartil atas 7,77% yang ada sehingga tujuan Pemohon Banding dalam membuktikan transaksi Afiliasi Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan sudut pandang penentuan harga transfer sudah dapat dibuktikan.

Perhitungan MOTC yang telah disesuaikan menurut Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 karena adanya Penyesuaian dengan penggunaan kapasitas produksi yang tidak terpakai dan Penambahan Penyesuaian akibat Restrukturisasi Pegawai adalah sebagai berikut:

Oiskr,ps'Ndai sobeinPonyosuerantltol seleton

PenyosuaraoPonyosuarao Pquabn1 .76 I .5961.761.596 Pendapatoo lam Lam34.¢4534 445 Total PendapatanI.790.04'1.790'Or' Harp8 Pckck Pomralan2.0'' Cm536.197I 474.806 labo Kctor(214 962)32 235 Boben Poquafan' 18 24822.9759S 27' Boban Umun da th`nistrasi1 cO.8921 ,` 9 ys' I 1 .9 56 late Usoha ( ng )(523.loo)1 '4 008 ii8( cost the-22.56%0.78%

R

Nilai MOTC Pemohon Banding sesudah adanya penyesuaian dengan penggunaan kapasitas produksi yang tidak terpakai dan Restrukturisasi Pegawai untuk tahun 2020 adalah sebesar 6.780/o, diatas interquarfile rata-rata tertimbang data pembading (Q1 = 2.750/o sampai dengan Q3 =5.170/o),

Berdasarkan penjelasan diatas maka:

- PemohonBandinginkonsistensi dalam pemberianrincianpenyesuaianterkait dengan nilai restrukturisasi pegawai (nilai berbeda pada saat pemeriksaan dan Keberatan ) hal tersebut menunjukkan bahwa data yang disampaikan Pemohon Banding tidak Valid.

- Dalam Penerapan Pn.nsip Kewajaran dan Kelazjman Usaha dalam menentukan Harga Transfer Pemohon Banding melakukan dua kali penyesuaian atas biaya tetap terkait kondisi khusus untuk mendapatkan Nilai MOTC didalam rentang kewajaran.

Sengketa atas koreksi yang sama juga terjadi pada tahun 2019 yang membedakan adalah PemohonBandingmelakukan 2kali penyesuaian di Tahun 2020 untuk mencapai rentang kewajaran.

2)Berdasarkan penelitian tehadap TP Doc. Pemohon Bandingdiketahuibahwatidak terdapatrincian perhitungan penyesuaian akibat kondisi khusus yang dialami Pemohon Banding. Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 6 PMK- 213/PMK.03/2016yangmenggunakanTPDoc.Pemohon¢

Banding sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelazjman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer, sehingga peneliti tetap mempertahankan koreksi atas Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding sesuai hasil pemeriksaan sebagai berikut:

A iData untuk iiunghitung profit Level Indicator

NoAkunWaJib pajak (Sl Pe lice riksa (S}

1. Sales1,761,5961,579.426

2. COGS2,011,0031,803,042

3. O_peratl'ng Expense308,137276,273 .opieraL!ing Lncoqu`e (loss L _I___-_1567!§44_) - _` _--(49L9L,,§-&8i mark uD on total cost-24.040/a-24.04%

- Pen|.elasan perbedaan a) Terbanding tidak sependapat dengan nilai Sales untuk perhitungan PLI yang tertuang dalam TP- doc Pemohon Banding. Menurut Terbanding, nilai Sales yang dijadikan dasar pengujian hanyalah sebesar transaksi kepada pihak afiliasi yaitu sebesar Rp,0- atau sebesar 89.66% dari total penjulan (independen dan afilasi).

b) Terbanding juga tidak sependapat dengan nilai COGS dan OPEX untuk perfuitungan PLl oleh PemohonBanding.MenurutTerbanding, seharusnya dilakukan segmentasi biaya pada Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha Lainnya untuk mengeluarkan biaya-biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan dari pihak non afiliasi. Karena Pemohon Banding tidak melakukan segmentasi laporan keuangan, maka Terbanding menentukan besamya biaya- biaya yang digunakan dalam memperoleh penghasilan dari pihak afiliasi sesuai dengan

1 Halaman 124 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/2023nJP".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

presentase penjualan ke pihak afiliasi yaitu sebesar 89.66%.

thtr-dy\a-,r, tohofro

Afrol. -.. -

I2 Poquwhrfro!Poke_k p_n1f7o,42a•.2sO.176102,_1ZQ7e!FcO eoan Selfo All/el P-sede-n_6i o6*

FiinGcnd1_4740'1,0`J,,a1.3a4,376 _co oow FlorNtwto'C88.4cO707JsO ._co_6ck Work in Fhe®so2,,0532.42a23,48,

JunLch Sue twBL9i_9.7_'9 . _ . Zap,9g,_?tl9S.75_, P®mtrfuTpurohes" Fle`.rMierii-""` _80_rii

3'Z_553cO.OcO

Purehesng fusl` GoerMwi\®~hu*saOpsut\m~pu~Dil-errs.hI"ap/--`0.00'-703 -_a,794 . 88900ex`e_coOPwq34 Junth Ponbdr3`(1®5L2c0a8_) -_ __36.a(ea?2a.) ___apj`''O3J5'O70)

^1--. a, P'cry- Sc^.-.

I"be-,E\-,

+`1%R=--gEgE=.-

`g=~=dr~-cirlct_A.rd.

D_-E-.

i:='

(gm=#'_

Berdasarkan data di atas, diketahui bahwa nilai NCPM Pemohon Banding untuk tahun 2020 adalah sebesar -24.04% (khusus untuk transaksi penjualan ke pihak afiliasi) masih dibawah interquartile rata-rata terdmbang data pembading (Q1 = 2.75% sampai dengan Q3 i 5.17 %), sehingga dapat disimpulkan bahwa Transaksi penjualan, pembelian, sewa tanah, ekspedisi dan biaya pemotongan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak atau belum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3. Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki motif penggeseran laba Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding merupakan salah satu anak perusahaan dari group ltochu Corporation (Jepang). Itochu Corporation adalah pemilik 51 a/o kepemilikan atas C.I. Takiron (Pemilik 75 % saham Pemohon Banding). Berdasari(an Master File TP Doc Pemohon Banding, Grup ltochu bergerak di beberapa macam lini usaha seperti, tekstil, mesin, logam dan mineral, energi dan bahan kimia, makanan, produk umum dan properti, lcT dan bisnis keuangan, dll.

Berdasarkan pengujian terhadap kewajaran transaksi ke pihak terkait hubungan istimewa (dalam hal ini penjualan dilakukan sebagian besar ke pihak afiliasi yaitu ltochu Corporation, sebesar $ 1.544.184.,42, ltochu Plastics lnc. sebesar $ 20.342,80 dan ltochu (Thailand) Ltd. sebesar $ 14.898,50 (penyerahan ke pihak afiliasi sebesar 89,66%) merupakan hubungan istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPH dan Perubahannya. Penjualan kepada pihak afiliasi memiliki

penghindaran pajak yang lebih tinggi dibandingkan pada transaksi pembeljan ke pihak non afiliasi.

2) Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPH dan Perubahannya maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan seha menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhiolehhubunganistimewadengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

3) Berdasarkanpenj.elasandiatasTerbandingtetap mempertahankan koreksi Terbanding dikarenakan telah diberikan wewenang sesuai yang diatur dalam pasal 18 ayat (3) UU Pph dan perubahannya serta pengujian atas Penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang beriaku yang didasari berdasarkan Daf[ar lsian PER-22(Permintaan Keterangan dan Bukti dan Data TP Documentation (Masterfile dan Localfile)

4) Berdasarkan lampiran I BAB Pendahuluan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan lstimewa dijelaskan bahwa "motif yang digunakan oleh perusahaan grup dalam penentuan harga transfer transaksi afiliasi antara lain meminimalisasi pajak, repatriasi modal, risiko perbedaan mata uang, window dressing laporan keuangan perusahaan induk serta alasan bisnis lainnya". Berdasarkan penjelasan diatas alasan pemohon Banding yang menyatakan tidak ada motif4

pergeseran laba (profit shifting) tidak langsung membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian atas Penerapan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang beriaku.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat atas koreksi Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesa; USD562.891padaSKPLBPajakPenghasilannomor 00012/406/20/624/22 tanggal 13 April 2022 Tahun Pajak 2020 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

11. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Berdasarkan uraian tersebut diatas, permohonan banding Pemohon Banding untuk sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal ayat 36 ayat (1 ), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Banding di Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEpro002en<EB/PJ/VVPJ.12/2023 tanggal 06 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun

I

2022 tentang Cipta Keria telah sesuai dengan data dan ketentuan yang beriaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut a. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00028AIEB/PJAVPJ.12/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00012/406/20/624/22 tanggal 13 April 2022 Tahun Pal.ak 2020 benar dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. MENOLAKpermohonanbandingPemohonBandingdan MEMPERTAHANKAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00028/KEB/PJAVPJ.12/2023 tanggal 06 April 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan nomor 00012/406/20/624/22 tanggal 13 April 2022 Tahun Pajak 2020.

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan saljnan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor 8- 005871.15.2023/PAN/2023 tanggal 10 0ktober 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan I.angka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

I Bukti P-1S u ratKep utusanTerband ingNomo rKE P-

00028KEB/PJAVPJ.12/2022 tanggal 6 April 2023;

Bukti P-2Surat Keberatan Nomor OO8ITKR/FINIvl/2022 tanggal 24 Juni 2022 disertai Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-3Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00012/406/20/624/22 tanggal 13 April 2022;

Bukti P-4Akta Notaris Perubahan Terakhir Nomor 23 Tanggal 25 Mei 2023 yang te[ah dimeterai kemudian;

Bukti P-5Matriks Sengketa;

Bukti P-6Surat Kuasa a.n. Agung S Wibowo beserta lKH dan Kartu ldentitas; Bukti P-7Surat Kuasa a.n. Shoma Sari beserta lKH dan Kartu ldentitas; Bukti P-8TP Doc PT. Takiron Indonesia;

Bukti P-9Penjelasan Tertulis nomor 01/PT Tl/Penjelasan Bdg tanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-1 0Audit Report 2017;

Bukti P-1 1Audit Report 2018;

Bukti P-12Audit Report 2019;

Bukti P-13Audit Report 2020;

Bukti P-14Laporan Produksi 2020;

Bukti P-15Kesimpulan Banding Nomor 01/PT TIAIesimpulan Bdg tanggal 9 Juli 2024;

Bukti P-16Laporan Produksi Tahun 2017-2020;

Bukti P-17Perhitungan Pesangon Tahun 2020;

Bukti P-1 8P-SPT Pph Pasal 21 Nov 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1Keputusan Terbanding Nomor KEP-00028/KEB/PJAVPJ.12/2022 tanggal 6 April 2023;

I Bukti T-2Surat Keberatan Nomor oo8ITKR/FIN/VI/2022 tanggal 24 Juni 2022; BuktiT-3Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor oool2/4o6/2o/624/22tanggall3April2022Tahunpajak2020;4'

Halaman 130 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/2023fl'PM.XIIIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Bukti T4Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7Penj.elasan Tertulis nomor S-94/PJ/WPJ.12/2023 tanggal 19 Januari 2024;

Bukti T€Penjelasan Tertulis nomor S-304/PJAVPJ.12/2023 tanggal 29

Feb ruari 2024;-I

Bukti T-9Penjelasan terfulis nomor S-1370/PJAVPJ.12/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti T-10Pendapat Akhir nomor s-1465/PJAVPJ.12/2024 tanggal 2 Juli 2024;

PERTIMBANGAN HUKUIVI

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00028fl(EB/PJAVPJ.12/2023 tanggal 6 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/20/624/22 tanggal 13 Apn.12022 Tahun Pajak 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pal.ak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor OolITKR/Banding Pph 2020Ivll/2023 tanggal 4 Juli 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuj.u terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah dan4 terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dan. pajak terutang,

I ditandatangani oleh pengurus yang berfuak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1 ) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Men urut

Nilai Sengketa ;(USD), NoUraianPemohon BandingTerbanding (USD)(USD)

I562,891.00 1, Peredaran Usaha1,761,596.002,324,487.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding pada pos Peredaran Usaha sebesar USD 562,891.00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi pada pos Peredaran Usaha karena Terbanding berpendapat bahwa atas transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), sehingga Terbanding melakukan koreksi atas penerapan PKKU dan menerapkankoreksitersebutpadaPeredaranUsahasebesar USD562,891.00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan pada pokoknya Pemohon Banding telah melakukan penelaahan Transfer Pricing atas transaksinya kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dan menyatakan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi PKKU, sehingga Pemohon Banding berpendapat seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi penerapan PKKU, dan memohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi masing- masing dan menyerahkan alat bukti dokumen sebagaimana tercantum pada daftar alat bukti pada putusan ini, berdasarkan hal-hal tersebut dapat

)\ disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan atas hal- hal tersebut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pph diatur bahwa: "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya"., bahwa para pihak pada dasarnya telah menerapkan PKKU, namun terdapat beberapa perbedaan di dalam penerapannya terutama pada pos-pos sebagai berikut:

bahwa antara Pemohon Banding dan Terbanding tidak terdapat perbedaan

` pendapat tentang fakta adanya transaksi-transakai yang dipengaruhi hubungan istimewa dan kedua belah pihak telah memiliki pandangan yang sama tentang penerapan PKKU atas transaksi-transakai yang dipengaruhi hubungan istimewa tersebut, sebagaimana tercantum pada dokumen TP yang disusun Pemohon Banding dan dokumen Kerfas Ker].a Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan yang disusun oleh Terbanding;

bahwa di dalam melakukan analisis penerapan PKKU, tidak terdapat perbedaan pandangan mengenai jenis-jenis transaksi dengan pihak afiliasi, uraian kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding, analisis FAR (Fungsi-Aset-Risiko), penentuan Karakteristik bisnis, penetapan metode TP, dan penentuan Perusahan-perusahaan pembanding;

bahwa berdasarakan penjelasan para pihak baik lisan maupun tertulis di persidangan dan berdasarkan dokumen analisis PKKU yang disusun Pemohon Banding pada dokumen lokal tahun 2020 dan kertas kerja Pemeriksaan Pajak tahun pajak 2020 yang disusun Terbanding, dapat#

disimpulkan perbedaan kesimpulan hasil analisis antara Terbanding dan Pemohon Banding adalah disebabkan karena adanya faktor penyesuaian khusus di dalam menentukan laba operasional tahun 2020;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa NCPM Pemohon Banding tahun, 2020 sebesar minus (-24,040/o), sehingga menurut Terbanding nilai NCPM ini berada di bawah /.nferquarf/./e range Q7 rata-rata tertimbang data pembanding Q1 (2,75%), median (3,03%), dan Q3 (5,17°/o), sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon

I Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memenuhi PKKU, kemudian Terbanding melakukan koreksi dengan menyesuaikan laba wajar sebesar USD562.891,00 sesuai dengan nilai median (3,03%), dan mengalokasikan koreksi tersebut pada pos Peredaran usaha dengan pertimbangan bahwa pos tersebut adalah pos yang beresiko penghindaran pal.ak karena merupakan transaksi dengan pihak yang berafiliasi, sehingga Nilai Penjualan menurut Terbanding setelah koreksi menjadi USD2,142,317.00;

bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa pada tahun 2020 terdapat kerugian usaha sebesar -24,04°/a, namun demikian kerugian tersebut bukan disebabkan adanya penghindaran pajak melalui transakai kepada pihak yang berafiliasi, namun karena terjadinya kondisi khusus yang dialami Pemohon Banding, dan menurut Pemohon Banding kondisi khusus tersebut adalah:

a. penurunan permintaan penjualan ekspor akibat dari pesaing-pesaing dengan harga yang kompetitif b. Dampak Pandemi Covid 19 dan Restrukturisasi Perusahaan;

bahwa mengenai perlunya dilakukan penyesuaian atas kondisi-kondisi khusus (apec/.a/ factor act/.usfmenf), Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER43/PJ/2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (PER-32/2011 ) dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Teinadap

1

Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa, serta merujuk pada Paragraf 1.129, Paragraf 2.77 dan 2.78 OECD TP Gu/.de//.nes, memberikan petunjuk bahwa di dalam penerapan PKKU, yang pada intinya adalah penyesuaian- penyesuaian perlu dilakukan apabila terdapat faktor-faktor khusus yang dapat mempengaruhi perbedaan-perbedaan antara transaksi kepada pihak afiliasi dengan transaksi-transaksi yang dilakukan pihak-pihak yang saling independen, agar dapat diperoleh kesebandingan yang handal;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa adanya faktor Pandemi Covid-19 yang terjadi tahun 2019 samapai tahun 2020 telah mempengaruhi perekonomian secara global, dan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa daftar penjualan sehingga argumentasi Pemohon Banding sebagai perusahaan multinasional, telah membuktikan dampak pandemi tersebut yaitu turunnya kapasitas Produksi pada tahun 2019 dan tahun 2020 yang diakibatkan oleh turunnya permintaan pasar yang mempengaruhi turunnya hasil penjualan secara signifikan, sebagaimana dirangkum pada tabel tren penjualan global dan penj.ualan lokal sebagai berikut:

---r-``Ni|aTpa-|]ju-alan`(Dalam-LJSD)-: , Ku;ntitas{kg}

!1 I__ i;_ildiiisi:;_,_ _

_ 201203122.113.401,3951`9-.,4.--,64259128326 3G4

1 .894.752.46

I20141.674 .973,923.803 058 05

20151.539.157,973,482 066 32 20161.142.796.352 594 314 94 2017i`i28.98-a,1-7

.._ _~2_..540,927,592.263.054,901.250,88043 20181.012.532,70

2019542.242,08

2020673.571.661,544,184.22

Penjualan Lokal:

Tahun FiskalKuantitas (kg)Nilai Penjualan

2017443,658.511,027,519.43

2018495,018.951,083,034.09

2019146,686.37316,087.86

202055,276.54154,464.80 bahwa di persid angan Pemohon Banding menyampaikan p enjelasan tentang penyebab turunnya penjualan pada tahun 2019 dan tahun 2020 yang pada intinyapenurunanpenjualantersebutkarenaadanyapenurun:npermintaan4

pasar dan kekalahannya di dalam persaingan global dengan produsen sejenis yang menjadi kompetitor dari China, Vietnam dan Jepang;

bahwa akibat dari pandemi Covid-19 dan penurunan Permintaan global, Pemohon Banding mengambil kebijakan bisnis untuk merestrukturisasi bisnisnya, antara lain dengan memberhentikan hampir 50% dari Karyawan PT Takiron (32 Karyawan) sebagai salah satu upaya dalam menutup defisit penjualan dengan mencoba mengurangi pos biaya karyawan yang bersifat tetap (fixedcost) untuk menyelamatkankeberlangsungan Perusahaan dan memperbaiki struktur biaya perusahaan;

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tentang dampak Covid-19 dan restrukturisasi perusahaan akibat penurunan permintaan pasar, dan faktor-faktor tersebut diterapkan pada pengujian PKKU, yang berpengaruh pada penyesuaian harga pokok penjualan dan biaya penjualan serta biaya umum adminitrasi yang bersifat biaya-biaya tetap, dengan perhitungan sebagai berikut:

DeskripsiI,flETI=It@iTaI11,,=a.LTJaLi.r:.I:I.-.'J»1,r=|r,,, LinFaLfiHEi.|a,|,,*1,r=Ir=',

Penjualan1 .761 ,5961,761,596 Pendapatan lain-lain34.44634,446 Total Pendapatan1,796,0411,796,041 Harga pokok penjualan2,011,0031 ,474,806

536,197

Laba kotor-214.962321 ,235 Beban penjualan118,24695,271

22,975

Beban umum dan administrasi189,892111,956

77.936

Laba usaha (rugi)-523,100114,008 Not cost plus avcp)-22.56%6.78O/o -lerdapat penambahan pengurangari pada penyesuaian Hanga Pokak Perofualan senilai USD 284.123 yang merupakan Biaya Restrukturisasi 32 KaryEiwan pada November 2020 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penjelasan Pemohon Banding disertai informasi dan data tentang Covid-19 dan dampaknya terhadap kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon Banding telah memberikan alasan yang dapat dibenarkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian secara khusus di dalam analisis PKKU, sehingga jika faktor sete'ah/ penyesuaian khusus ini dipertimbangkan maka laba operasional

penyesuaian PKKU atas kegiatan usaha tahun 2020 telah berada pada rentang kewajaran data perusahaan pembanding;

bahwa terait dengan analisis PKKU yang dilakukan Terbanding, di ketahui bahwa pada dasarnya tidak terdapat perbedaan yang mendasar dengan hasil analisis PKKU, namun perbedaan yang ada hanya pada faktor penyesuaian khusus pada pos HPP,biaya penjualan dan biaya biaya umum, administrasi, namun demikian tidak terdapat argumentasi yang cukup dari Terbanding, tentang penolakannya atas faktor penyesuaian khusus yang dibuat pemohon Banding;A bahwa di dalam penjelasan Terbanding sebagaimana tercantum pada Surat Uraian Banding, dan penjelasan tertulis di persidangan, Terbanding menguraikan tentang adanya dampak pandemi Covid-19 terhadap bisnis global dan bisnis domestik, namun meskipun Terbanding mengakui adanya

` dampak pandemi Covid-19 terhadap bisnis global dan bisnis domestik hal ini bertentangan dengan analisis PKKU yang dilakukan Terbanding yang tidak melakukan penyesuaian-penyesuaian khusus akibat adanya kejadian luar biasa tersebut;

bahwa alasan Terbanding tidak mengakui adanya penyesuaian khusus, baik pada HPP, maupun biaya-biaya, adalah dikarenakan alasan teknis, antara lain tidak adanya segmentasi / pemisahan antara penjualan dan pembelian dari pihak afiliasi dan pihak independent, namun demikian alasan tekknis segmentasi pejualan dan pembelian in tidak dapat menggugurkan fakta adanya Covid-19 yang berdampak hampir pada semua kegiatan usaha secara global dan Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan terjadinya penurunan kinerja yang signifikan akibat kejadian luar biasa ini; bahwa akibat Terbanding tidak mengakui faktor penyesuaian khusus karena tidak adanya data segmentasi usaha, Terbanding menghitung laba usaha pada segmen penjualan kepada pihak afiliasi sebesar -24.04% dan laba tersebut di bawah interquartile rata-rata tertimbang data pembanding tahun 2017 s.d. 2019: (Q1 = 2.750/o, Q2=3,03% dan Q3 = 5.17 0/o), sehingga disimpulkan Terbanding bahwa Transaksi penjualan, pembelian, sewa tanah, ekspedisi dan biaya pemotongan yang dilakukan oleh Pemohon Bandingdr

dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

I) bahwa laba yang diuji (tesyed party) sebesar sebesar -24.04% dihitund sendiri oleh Terbanding karena tidak ditemukan data atas segmentasi laporan laba rugi wajib pajak, sehingga Terbanding melakukan segmentasi laporan laba rugi berdasarkan presentasi transaksi penjualan ke pihak afiliasi dibandingkan dengan seluruh penjualan, sekaligus persentase pada HPP dan biaya-biaya sebagai berikut:

•A. I Data untiik menghltung Profit Lovol Indicator

NoAkllnWaiib paiak |S| Pemeriksa (S)

1. SalesI___`__ -__`-,-__1L7.61,596_1.579,426

2. COGS2,011,0031.803,042

3. PperatlngExpense _`308.137276,273

Op?ragnglngo_in.e_(less)_ __ _ _ +markuDontotalcost_ . _ |5.5Z,544) .__i35=g:8_i_!!i

-24.040/o-24.04% bahwa dari tabel di atas, terbukti bahwa hasil perhitungan Terbanding setelah melakukan segmentasi penjualan kepada pihak afiliasi terbukti bahwa Terbanding tidak melakukan dan tidak memperhitungkan adanya faktor penyesuaian khusus, sehingga Terbanding hanya melakukan perhitungan persentase secara matematis sehingga laba operasional tested party yang diakui Terbanding sebesar -24,04%;

bahwa di persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan disertai fakta-fakta tentang idampak Covid-19 yang berpengaruh terhadap penurunan penjualan, dan hal ini mempengaruhi laba operasional karena adanya biaya-biaya tetap / Fix Cost yang tetap ditanggung Pemohon. Banding meskipun terjadi penurunan produksi dan penurunan penjualan, sedangkan koreksi Terbanding tidak mengakui adanya dampak pandemi Covid-19;

bahwa di persidadangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti dokumen terkait Penyesuaian akibat Restrukturisasi Pegawai, dasar-dasar perhitungan penyesuaian kapasitas produksi dan bukti dokumen-Iainnya yang dijadikan dasar Pemohon Banding melakukan penyesuaian khusus untuk melakukan analisis PKKU;

bahwa dibandingkan dengan analisis yang dibuat Pemohon Banding, penentuan laba operasional yang diuji oleh Terbanding sebesar -24,04% 4

I Halaman 138 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT005871.15/2023n3P/M.XIllA Tahun 2026 ;

PT TAKIRON INDONESIA1

pada dasarnya hanya perhitungan matemastis berdasarkan persentase penjualan kepada pihak afiliasi dibandingkan total penjualan, sehingga dapat disimpulkan bahwa di dalam melakukan analisis PKKU, Terbanding tidak memperhitungkan dampak Covid-19 dan penurunan penjualan akibat covid- 19 serta dampaknya pada kinerja usaha tahu'n 2020 pada kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa di persidangan setelah adanya pembuktian tentang penurunan kapasitasproduksiTerbandingmenyampaikanperhitunganyang mengakomodir adanya faktor penyesuaian khusus karena kapasitas produksi yang tidak terserap penuh dan dampaknya pada laba operasional Pemohon Banding tahun 2020, dan menurut Terbanding dampak dari penurunan produksi tersebut adalah sebagai berikut:

Nifai sebelumNifai setefah

Diskr'psjPenyesiiaian

PenyssuaianPenyesuaian

Peniualan1761.596-1.761.596 Pendapalan lain Lain34.445-34.445 To(al Pendapatan1.796.041-1.796.041 Harga Pokok Penjtlalan2.011.003252.0741 758.929 Laba Kolor(214.962)-37112 Beban Penjuafan118.24622.97595.271 Beban Umum dari Administrasi189.89277.9361 11.956 Laba Usaha ( rugi )(523.100)(170.115) Net Cost Plus-22.56%-8.65% bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan kembali laba operasional setelah mempertimbangkan data-data dan alat bukti yang disampaikan di persidangan dan telah dilakukan penelitian kembali dan perhitungan kembali oleh Terbanding diketahui bahwa laba operational tahun 2020 adalah sebesar - 8,65%, dan laba ini berada diluar rentang kewajaran data pemusahaan pembanding;

bahwa oleh karena terbukti laba operasional tahun 2020 berada diluar rentang laba wajar perusahaan pembanding, maka Pengadilan Pajak menghitung kembali laba wajar tahun 2020 dan penyesuaian koreksi Terbanding sebagai berikut:

Peredaran usaha tahun 2020USD

1.761.596 % Laba wajar PKKU = 3,03%53.376 Rugi tahun 2020 setelah penyesuaian khususUSD.i7o.1554

Halaman 139 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/2023/PP".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Koreksi karena PKKU223.491 Koreksi Terbanding562.891 Koreksi tidak dipertahankan339.400

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

ilai Sengketa lidaDapat Nilai SengketaDipertahankan(USD)

Nilai Sengketa

No.Uraian

Dipertahankan(USD) (USD)

1. Peredaran Usaha562,891.00223,491.00339,400.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) hurut b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perfuitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran usaha Menurut TerbandingUSD2,324,487.00 Koreksi tidak dapat dipertahankanUSD339,400.00 Peredaran usaha Menurut pengadilan pajakUSD1,985,087.00 bahwa dengan demikian, perfiitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau peredaran usahaUSD1,985,087.00 2 Harga pokok penjualanUSD2,010,873.00 3 Penghasilan Bruto atau Laba BruteUSD(25,786.00) 4 Pengurang penghasilan Bruto atau BiayaUSD308,138.00

Usaha

5 Penghasilan Neto dalam negeriUSD(333,924.00) 6 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dart luar usahaUSD30,798.00 b. Biaya Luar UsahaUSD0.00 c. JumlahUSD30,798.00

7 Fasilitas penanaman Modal BerupaueJJD0m if

Halaman 140 dart 143 halaman Putusan Nomor PUTro05871.15/2023/PF".XllIA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Pengurangan Penghasilan Neto

8 Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal PositifUSD82,991.00 b. Penyesuaian Fiskal NegatifUSD170,190.00 c. JumlahUSD(87,199.00)

9 Penghasilan Neto LuarNegeriUSD0.00 10 Jumlah penghasilan NetoUSD(390,325.00)

Mempeinatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman141dan143halamanPutusanNomorPuTJ)05871.15/2023mp/M.XMIATahun2026'

PT TAKIRON INDONESIA

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00028/KEB/PJAVPJ.12/2023 tanggal 6 April 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00012/406/20/624/22 tanggal 13 April 2022 Tahun Pajak 2020, atas nama: PT TAKIRON INDONESIA, NPWP 02.081.972.8-651.000, beralamat di Jl. Kabupaten Beji Kab. Pasuruan Jawa Timur, dan alamat korespondensi di Jl. Manyar lndah Vll/18 Surabaya 60118, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoUSD(390,325.00) Kompensasi kerugianUSD0.00 Penghasilan Kena PajakUSD0.00 Pph TerutangUSD0.00 Kredit PajakUSD6,510.00 Pajak yang kurang/(Iebih) dibayarUSD (6,510).00 Sanksi AdministrasiUSD0.00 Jumlah Pph yang masih harus dibayarUSD`6,5`000'4

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 11 Juli 2024 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M. Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hart Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Emita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,:Hakim Ketua Majelis,

I

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari sihAdvianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan ,sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera, rAbNi:I #7s]E22g']§9#].a32H ly

Halaman 143 dart 143 halaman Putusan Nomor PUT-005871.15/2023fl2P".XlllA Tahun 2026

PT TAKIRON INDONESIA

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.