P U T U S A N
Nomor PUT-005875.13/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00038/KEB/PJ/WPJ.17/2023 tanggal 6 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00059/204/20/904/22 tanggal 22 April 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005875.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PACIFIC RESORTS BUANA INDONESIA, NPWP 01.069.423.0-
904.000, beralamat di Jl. Terompong, Bualu P.O. Box 112, Nusa Dua, Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali, dan alamat korespondensi Jl Mayor Oking Jayaatmaja No 1/159, Ciriung, Cibinong, Bogor, 16918, dalam hal ini diwakili oleh Tanto Suliostyanto jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Eduardus Adias Utomo;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1329/PP/IKH/2023 tanggal 02 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK.PRBI/XII/2023 tanggal 07 Desember 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1 Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono/198503142009011006
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Wilayah DJP
Jawa Timur I)