Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-005888.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Putusan Nomor PUT-005888.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-005888.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005888.99/2025/PP, antara:

PT Arta Global Sukses, NPWP 86.085.614.5-452.000, beralamat di Paramount Serpong, Ruko Bolsena Blok B No. 01 Lt. 3, Curug Sangerang, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15811 (domisili elektronik artaglobals@akuntingpajak.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Andry Gunawan Susilo, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Herlina Latief, S.H., M.Kn. Nomor 25 tanggal 18 Desember 2024,

Nama: Abdi Ibrahim,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-139/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, Surat Kuasa Khusus : 037/AI/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Nama: Deny Kurniawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-006/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, Surat Kuasa Khusus : 036/DK/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id),

Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001, Poncho Satya Adji Legowo/NIP 198402022004121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-4910/PJ.07/2025 tanggal 10 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 999/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 2025/AGS/PP/VII/010 tanggal 8 Juli 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 64/STG/WPJ.08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Oktober 2023 diterbitkan oleh Tergugat;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau

PT Arta Global Sukses

Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanpa nomor tanggal 18 Februari 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 telah ditolak sehingga dengan Surat Nomor 2025/AGS/PP/VII/010 tanggal 8 Juli 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 (di-upload melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 2025/AGS/PP/VII/010 tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

Bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Selanjutnya disebut “UU KUP”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Selanjutnya disebut “HPP”), menyatakan sebagai berikut:

Gugatan wajib Pajak atau Penganggung Pajak terhadap: (c) keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, hanya dapat diajukan kepada badan Peradilan Pajak;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tersebut di atas, Surat Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain surat keputusan keberatan dapat diajukan Gugatan kepada Badan Peradilan Pajak;

Bahwa Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

PT Arta Global Sukses

(2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

Bahwa Pasal 40 ayat 6 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

Bahwa Surat Gugatan yang Penggugat ajukan ini adalah Gugatan terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yaitu Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak. Berdasarkan bukti tanda terima berupa tracking resi pos yang diterima pada tanggal 10 Juni 2025, sehingga batas pengajuan gugatan memenuhi syarat formal yaitu 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat; Bahwa Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 menyatakan sebagai berikut:

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan -alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat ; Bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

Bahwa dengan demikian Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Objek Gugatan

Bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

Bahwa atas Surat Keputusan Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tersebut, Penggugat telah mengajukan Surat

PT Arta Global Sukses

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Oktober 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 kepada Tergugat melalui Surat Nomor - tanggal 21 November 2024 yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 tersebut di atas;

Bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang isinya Menolak permohonan Penggugat;

Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Oktober 2023;

2. SuratKeputusanTergugatNomorKEP-00143/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bahwa alasan permohonan Gugatan:

1. IDENTITAS PERUSAHAAN

Bahwa Penggugat merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Tangerang Dua. Adapun identitas perusahaan dapat Penggugat jelaskan sebagai berikut:

a. Bahwa Akta Perubahan Terakhir Nomor 25 tertanggal 18 Desember 2024 di buat oleh Notaris Herlina Latief, SH. M.Kn ., Notaris di Tangerang Selatan, yang mana diputuskan susunan pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Direktur: Andry Gunawan Susilo

Komisaris : Alvin Gunawan Susilo

b. Bahwa pengesahan dari Kementerian Hukum & HAM dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: AHU-0084445.ah.01.02.TAHUN 2024;

PT Arta Global Sukses

c. Bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Nomor Induk Berusaha Nomor 9120300342719 tanggal 21 Maret 2019, Perubahan ke-1 tanggal 6 Januari 2025;

d. Bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan Nomor 9120300342719 tanggal 21 Maret 2019;

e. Bahwa Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Pratama – Cikupa: Nomor: S-22046KT/WPJ.08/KP.1103/2018;

KLU: 03219-Budidaya Biota Air Laut Lainnya;

Terbit: 27 September 2018;

Bahwa kemudian terjadi perubahan Klasifikasi Lembar Usaha (KLU) menjadi;

f. Bahwa Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Banten, Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang:

Nomor: S-76PKP/WPJ.08/KP.13/2021;

K L U: 46321 Perdagangan Besar Daging Sapi Dan

Daging Sapi Olahan;

Terbit: 05 November 2021;

2. POLA BISNIS

Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang didirikan di tahun 2018 berdasarkan Akta Pendirian Nomor AHU-0045806.AH.01.01.TAHUN 2018 yang dibuat oleh notaris HERLINA LATIEF, SH., M.KN Notaris berkedudukan di Tangerang Selatan;

Bahwa Penggugat merupakan importir barang kebutuhan pokok dari masyarakat utamanya adalah daging sapi serta berbagai jenis hasil produksi dari pengolahan sapi potong termasuk lemak dan jerohan. Selain itu, Penggugat juga menjadi importir buah-buahan yang sebagian besar dipasarkan melalui pusat perbelanjaan serta toko buah-buahan. Dalam praktiknya baik daging maupun buah sebelum dipasarkan ke konsumen disimpan terlebih dahulu di gudang yang

PT Arta Global Sukses

berada di daerah Sunter, Jakarta Utara untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum barang didistribusikan ke konsumen; Bahwa Penggugat memperoleh barang yakni daging sapi dan segala jenis barang hasil dari sapi potong yang diimpor dari negara Australia sedangkan untuk buah-buahan diperoleh dari negara Cina;

Bahwa sejak didirikan perusahaan ini, orientasi market ditujukan kepada restoran atau rumah makan di kota seluruh Indonesia. Produk daging pelanggan dari Penggugat adalah restoran yang menjadikan daging sapi sebagai bahan baku sedangkan untuk buah-buahan pemasarannya langsung ke restoran dan konsumen akhir pula. Untuk pemasarannya sendiri tidak ada kontrak yang mengikat antara Penggugat dengan pembelinya sehingga harga ditentukan oleh mekanisme pasar;

Bahwa pelanggan dari Penggugat didominasi oleh restoran yang dimiliki oleh perorangan untuk daging sapi, sedangkan untuk buah- buahan kebanyakan adalah pengguna akhir;

3. DASAR HUKUM KOREKSI

a. Menurut Tim Pemeriksa:

Bahwa Tim Pemeriksa telah mengeluarkan sanksi Pasal 14 ayat

(4) UU No. 28/2007 atas STP Pajak Pertambahan Nilai;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 14

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

PT Arta Global Sukses

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

Penjelasan Pasal 14 ayat (4) KUP

Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f masing masing, selain wajib pajak menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun

2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor

Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau

Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan

Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean

Pasal 7 Angka 2 Huruf G

1) … dst;

2) Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. beras;

b. gabah;

c. jagung;

d. sagu;

e. kedelai;

f. garam;

g. daging;

h. telur;

i. susu;

j. buah-buahan; dan

k. sayur-sayuran;

PT Arta Global Sukses

b. Menurut Penggugat:

1. Dasar Hukum

a. Dasar Hukum Penetapan Nilai Dasar Pengenaan Pajak

– DPP yang Menjadi Dasar Perhitungan Sanksi Pasal 14 ayat (4)

1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakkan (KUP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

b. Dasar Hukum Penetapan pembuatan Faktur Pajak sebagai Pedagang Pengecer

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 30

(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

(2) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan

PT Arta Global Sukses

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pembeli dan/atau Penerima Jasa dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri;

Pasal 31

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturanperundang-undanganyangmerupakan peraturan pelaksanaan dari:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5271); dan

b. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6621),

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak

PT Arta Global Sukses

Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 79

(1) Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.

(2) Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan

b. Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

(3) PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran.

2. Alasan Penggugat :

a. Berdasarkan dasar hukum diatas Penggugat berkesimpulan bahwa kenapa tidak membuat faktur pajak karena merupakan konsemen akhir.

b. Penjelasan Karakteristik konsumen akhir

1) Berdasarkan penjelasan penggugat pada bagian pola bisnis , bahwa penyerahan atas BKP daging dan Buah-buahan di lakukan oleh konsumen akhir berupa orang pribadi yang langsung mengkomsunsi BKP daging dan buah-buahan tersebut;

2) Sesuai dengan pasal 30 ayat 1 bahwa karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

PT Arta Global Sukses

3) Karakteristik pedagang eceran diatur dalam Peraturan DJP: Per-03/2022 pasal 25 ayat 2, menjelaskan :

Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan

b. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Kesimpulan dan Usul Penggugat

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima untuk seluruhnya karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

3. Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Membatalkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak dengan nomor 00017/107/23/456/25;

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan imbalan bunga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c jo. Pasal 27A Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

PT Arta Global Sukses

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00143/NKEB-

CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P-2. Salinan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar;

Bukti P-3. Salinan bermeterai Akta Notaris Herlina Latief, S.H., M.Kn.

Nomor 25 tanggal 18 Desember 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-64/STG/WPJ.08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan Penggugat Nomor 2025/AGS/PP/VII/010 tanggal 8 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat;

c. Bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. Bahwa gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. Bahwa gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya, yaitu tanggal 22 Januari 2025;

f. Bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu SuratKeputusanTergugatNomorKEP-00143/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak;

PT Arta Global Sukses

g. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Direktur, yaitu Andri Gunawan Susilo;

h. Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00143/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 merupakan objek yang dapat diajukan gugatan;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

a. Bahwa sepanjang Surat Kuasa Khusus memenuhi ketentuan, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00143/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan Pasal 1 angka 4 dan angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. BahwaKeputusanTergugatNomorKEP-00143/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Surat Keputusan Pengurangan atau pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan berdasarkan Permohonan

PT Arta Global Sukses

Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang diajukan Penggugat dengan Surat Nomor - tanggal 18 Februari 2025;

2. Bahwa sanksi administrasi yang diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak adalah sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebesar Rp486.212.849,00 yang tercantum dalam STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Oktober 2023;

3. BahwaKeputusanTergugatNomorKEP-00143/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 memutuskan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan sanksi administrasi dalam STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Oktober 2023;

URAIAN SURAT GUGATAN

BahwaterhadapSuratKeputusanNomorKEP-00143/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 2025/AGS/PP/VII/010 tanggal 08 Juli 2025, dengan alasan sebagai berikut :

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yaitu mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Oktober 2023;

1. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PT Arta Global Sukses

KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025, yang diterima Penggugat pada tanggal 22 Januari 2025. Dengan demikian, Surat Gugatan ini disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Sesuai dengan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pakjak, Surat Gugatan ditandatangani oleh Andri Gunawan Susilo selaku Direktur PT. Arta Global Sukses tanggal 8 Juli 2025 sesuai dengan akte pendirian no: AHU-848.AH.02.01. Tahun 2011 yang dibuat di Notaris Herlina Latief, SH, M.Kn yang berkedudukan di Tangerang selatan Tanggal 30 November 2011.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat.

B. Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat menerima Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat.

2. Atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa/Tahun Pajak Oktober 2023 dimaksud, Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Huruf a dan c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2009 kepada Tergugat melalui Surat Nomor: - tanggal 18 Februari 2025 (Permohonan Pertama) dan Nomor: - tanggal (Permohonan Kedua) yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/107/23/456/25 tersebut di atas.

PT Arta Global Sukses

3. Atas surat permohonan Penggugat dimaksud, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 (atas Permohonan pertama) yang isinya menolak permohonan Penggugat.

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

C.1.Pokok Sengketa

Pokok sengketa gugatan ini adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 terkait penolakan atas Permohonan pertama terhadap Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa/Tahun Pajak Oktober 2023. Bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan atau dihapuskan.

C.2.Alasan Gugatan

a. Bahwa Berdasarkan dasar hukum yang sampaikan penggugat dalam permohonan gugatan, Penggugat berkesimpulan bahwa kenapa tidak membuat faktur pajak karena merupakan konsumen akhir.

b. Penjelasan Karakteristik konsumen akhir

1) Bahwa penyerahan atas BKP daging dan buah-buahan dilakukan oleh konsumen akhir berupa orang pribadi yang langsung mengkonsumsi BKP Daging dan buah-buahan tersebut;

2) Sesuai dengan Pasal 30 ayat 1 bahwa karakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui system elektronik, merupakan Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

3) Karakteristik pedagang eceran diatur dalam Per-03/2022 Pasal 25 ayat 2, menjelaskan:

Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengkonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan

PT Arta Global Sukses

b.Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak mengguanakn atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

D. KESIMPULAN

1. Surat Guagatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diataur dalam Pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak

2. Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormatagar, gugatan yang diajukan penggugat dapat diterima untuk seluruhnya karena telah memenuhi persyaratan formal.

3. Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025.

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan imbalan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c jo. Psala27A Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat- menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

PT Arta Global Sukses

2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut dengan UU KUP);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut dengan UU PPN);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan;

8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Pengisian Faktur Pajak;

9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Tanggapan Tergugat

Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Oktober 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan

PT Arta Global Sukses

Hasil Pemeriksaan Pajak. Dalam Surat Tagihan Pajak tersebut, kepada Penggugat dikenai sanksi administrasi berupa Denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya, meskipun barang tersebut termasuk Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa atas penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak melalui Surat Nomor - tanggal 18 Februari 2025. Atas permohonan Penggugat tersebut, diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan amar putusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan sanksi administrasi;

Bahwa atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 dengan amar putusan tetap menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan sanksi administrasi;

Bahwa Berdasarkan Undang-Undang KUP Pasal 8 ayat (2) Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

bahwa Berdasarkan Undang-undang KUP Pasal 8 ayat (2a) " Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat

PT Arta Global Sukses

penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Bahwa Pasal 4 ayat (1) pajak pertambahan nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan barang kena pajak didaerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Bahwa Pasal 11 ayat (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. Penyerahan Barang kena pajak;

b. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau jasa kena pajak dari luar pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

Bahwa dalam Pasal 13 UU PPN telah diatur tentang kewajiban membuat Faktur Pajak, namun untuk memberi kepastian, dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN disebutkan "Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak …", dan berdasarkan pengertian dalam Pasal 1 angka 23 serta Pasal 13 ayat (5) UU PPN yang mengatur bahwa Faktur Pajak dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak dalam hal terjadi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) sebagai bukti telah dilakukan pemungutan PPN yang terutang dan atas Faktur Pajak tersebut dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Maka ketentuan kewajiban pembuatan Faktur Pajak ini menjadi tidak adil jika tidak dimaknai bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak yang terdapat PPN terutang dan harus dipungut". Dengan demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak yang terd apat PPN terutang wajib memungut dan memberikan Faktur Pajak, dan sebaliknya jika tidak membuat Faktur Pajak maka dikenai sanksi

PT Arta Global Sukses

sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP karena dapat menimbulkan hilangnya hak Negara;

Bahwa hal tersebut di atas juga memiliki pengertian yang sama dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP yang menyebutkan "Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak." Ketentuan tersebut mengatur bahwa pengenaan denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak baru dilakukan apabila terdapat pajak terutang yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak;

Bahwa kewajiban pembuatan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 268/PMK.03/2015 adalah semata-mata untuk kepentingan administrasi pelaporan dan bukan untuk kepentingan pemungutan pajak sebagaimana diatur dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN yang mewajibkan membuat Faktur Pajak atas penyerahan barang kena pajak yang terdapat PPN terutang yang harus dipungut;

Bahwa ditinjau dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN-Keluaran), setiap Wajib Pajak atau Penggugat yang melakukan penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan tidak terutang PPN-Keluaran walaupun telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian juga halnya dengan Wajib Pajak atau Penggugat yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak terutang PPN Keluaran ketika melakukan penyerahan BKP yang PPN- nya dibebaskan. Dengan perkataan lain, tidak terdapat kerugian pada pendapatan negara berupa PPN Keluaran yang tidak disetor, apabila Wajib Pajak yang melakukan penyerahan BKP yang PPN-nya dibebaskan tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau tidak melaporkan Faktur Pajak;

PT Arta Global Sukses

Bahwa tidak terdapat kewajiban membayar PPN Keluaran bagi Penggugat ketika melakukan penyerahan daging atau buah buahan yang merupakan BKP yang PPN-nya dibebaskan, baik setelah dikukuhkan sebagai PKP maupun tidak dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak);

Bahwa Penggugat/Wajib Pajak yang telah melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dibebaskan dari pengenaan PPN tetapi tidak membuat Faktur Pajak, adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015, namun dapat dikenai sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena atas penyerahan tersebut harus tetap membuat Faktur Pajak;

Bahwa penerapan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah sudah tepat, sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 yang terkait dengan pengenaan sanksi atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN memiliki dasar hukum yang kuat;

Bahwa Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi, mengatur sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib melaporkan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

PT Arta Global Sukses

(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhi cap atau diberikan keterangan "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 81 TAHUN 2015";

Bahwa tidak terdapat unsur khilaf atau bukan karena kesalahan Penggugat, tidak terdapat unsur kesulitas likuiditas Penggugat yang dapat mempengaruhi kelangsungan usahanya, dan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN dan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 tersebut, maka pengenaan sanksi administrasi dan penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00017/107/23/456/25 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Kesimpulan

a. Bahwa sepanjang Surat Kuasa Khusus memenuhi ketentuan, maka Surat Gugatan Penggugat Nornor 2025/AGS/PP/VII/010 tanggal 8 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Arta Global Sukses

b. Bahwa STP PPN Barang dan Jasa Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Oktober 2023 yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwaSuratKeputusanNomorKEP-00143/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Penghapusan atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak Karena PermohonanWajibPajakNomorKEP-00143/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 atas nama Penggugat (NPWP 86.085.614.5-452.000);

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Tanggapan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-4. Berkas Kuasa Hukum a.n Abdi Ibrahim;

Bukti P-5. Berkas Kuasa Hukum a.n Deny Kurniawan;

PT Arta Global Sukses

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus Nomor 037/AI/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025

a.n Abdi Ibrahim;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 036/DK/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025

a.n Deny Kurniawan;

Bukti P-8. Salinan bermeterai Akta Notaris Herlina Latief, S.H., M.Kn.

Nomor 25 tanggal 18 Desember 2024;

Bukti P-9. Pakta Integritas Perusahaan dan Kuasa Hukum;

Bukti P-10. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P-11. Salinan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar tanpa nomor tanggal 18 Februari 2025;

Bukti P-12. Salinan Risalah Pembahasan tanggal 15 Januari 2025;

Bukti P-13. Salinan NPWP PT Arta Global Sukses;

Bukti P-14. Salinan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2023; Bukti P-15. Penjelasan tertulis sidang 9 Oktober 2025;

Bukti P-16. Penjelasan tertulis sidang 23 Oktober 2025;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis sidang 6 November 2025;

Bukti P-18. Kesimpulan Akhir sidang 20 November 2025;

Menimbang, bahwa Tergugat persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis tanggal 24 September 2025;

Bukti T-3.LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanggal 23 Oktober 2025;

PT Arta Global Sukses

Bukti T-6.SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2023 beserta bukti penerimaan

elektronik;

Bukti T-7.Penjelasan tertulis sidang 6 November 2025;

Bukti T-8.Kesimpulan Akhir sidang 20 November 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 2025/AGS/PP/VII/010 tanggal 8 Juli 2025 diajukan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan melalui e-tax court di-upload tanggal 9 Juli 2025, masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani

PT Arta Global Sukses

oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00143/NKEB- CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi denda berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas penyerahan daging dan buah- buahan yang dilakukan oleh Penggugat dengan alasan dan landasan hukum sebagai berikut:

bahwa sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tanggal 1 April 2022, terdapat perubahan aturan dimana daging dan buah-buahan ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, bukan lagi barang yang tidak terutang PPN;

bahwa Penggugat melaporkan nilai Rp304.545.505.342,00 ke dalam kelompok "Penyerahan yang tidak terutang PPN" dan tidak membuat Faktur Pajak. Oleh karenanya, Tergugat melakukan koreksi reklasifikasi menjadi "Penyerahan yang dibebaskan PPN-nya" dan mengenakan sanksi administrasi denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang menghasilkan nilai sengketa sebesar Rp3.045.455.055,00;

bahwa Tergugat berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dirinya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran yang menyerahkan

PT Arta Global Sukses

barang kepada konsumen akhir. Sebagian pembeli Penggugat adalah restoran/rumah makan, yang menurut Tergugat tidak memenuhi karakteristik konsumen akhir karena pihak restoran memanfaatkan BKP tersebut untuk kegiatan usahanya;

bahwa terdapat bukti berupa SPT Masa PPN Agustus 2025 yang menunjukkan Penggugat sebenarnya mampu menerbitkan Faktur Pajak standar dengan identitas pembeli lengkap, termasuk kepada 10 pembeli yang sama dengan tahun sengketa sehingga alasan Penggugat tidak bisa menerbitkan faktur tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi Tergugat tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Penggugat, untuk tahun 2023, tidak terdapat sengketa yuridis mengenai pembebasan PPN, melainkan sengketa karena Penggugat menganggap penyerahan tersebut dilakukan sebagai pedagang eceran kepada konsumen akhir;

bahwa Penggugat menjual daging dan buah-buahan kepada konsumen akhir (termasuk orang pribadi, hotel, dan restoran/kafe) yang secara langsung mengonsumsi barang tersebut dan tidak menjualnya kembali dalam wujud asalnya;

bahwa status PKP Pedagang Eceran ditentukan berdasarkan cara transaksi, bukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Oleh karena itu, Penggugat berhak membuat faktur pajak yang dipersamakan dengan kriteria pedagang eceran (berupa invoice) tanpa mencantumkan identitas pembeli; bahwa Penggugat mengakui telah terjadi kesalahan teknis pelaporan administrasi dengan memasukkan nilai penyerahan di kolom "Tidak Terutang PPN". Seharusnya, sebagai pedagang eceran, pelaporan dilakukan pada kolom penyerahan yang digunggung (blangko 1111 AB);

bahwa karena BKP yang diserahkan bersifat dibebaskan dari PPN (PPN senilai Rp0,00), secara substansi materiil tidak terdapat PPN yang kurang dipungut sehingga tidak ada kerugian negara;

bahwa untuk mendukung pendapatnya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan alat bukti antara lain sebagai berikut:

PT Arta Global Sukses

a) Rincian atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Sendiri;

b) Bukti Penyampaian Rincian Penyerahan atas Nilai DPP PPN;

c) Rincian atas Penyerahan yang Tidak Terutang PPN;

d) Sampel Invoice;

Menimbang, bahwa sengketa pajak yang menjadi objek perkara ini adalah koreksi atas sanksi administratif sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang dikenakan oleh Tergugat kepada Penggugat atas transaksi penyerahan daging dan buah-buahan yang merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta, data, dan keterangan, serta alat bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa sengketa ini bermuara pada pembuktian status Penggugat, apakah Penggugat adalah PKP pedagang eceran yang dapat membuat Faktur Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir;

bahwa Penggugat adalah perusahaan yang terdaftar pada Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 46321, yang mencakup sektor perdagangan besar daging sapi dan daging sapi olahan. Dalam operasional sehari-hari, produk utama yang didistribusikan dan diperdagangkan oleh perusahaan meliputi daging beku, buah segar, serta lemak daging (fat). Untuk memenuhi pesanan pelanggan, operasional perusahaan didukung oleh beberapa fasilitas penyimpanan, yaitu Gudang 1 di Cakung Bizpark yang berfokus pada eceran, serta gudang pendukung lainnya seperti Gudang 2 di Seia, Gudang 3 di Legok, Gudang 4 di Dunex, dan Gudang 5 di Greenlake;

bahwa meskipun terdaftar di KLU perdagangan besar, praktik bisnis Penggugat dijalankan dengan mekanisme pedagang eceran yang melayani konsumen akhir. Pelanggan mereka terdiri dari orang pribadi, hotel, hingga restoran dan kafe yang mengonsumsi produk tersebut secara langsung dan tidak menjualnya kembali dalam bentuk asalnya. Transaksi dilakukan dengan cara pelanggan datang langsung ke gudang atau memesan barang untuk diantarkan dari lokasi gudang terdekat. Dalam proses penjualan ini, bagian pemasaran tidak menanyakan identitas rinci (seperti NIK atau NPWP) maupun

PT Arta Global Sukses

tujuan penggunaan barang kepada pembeli, melainkan cukup menerbitkan invoice atau nota penjualan yang fungsinya dipersamakan dengan faktur pajak pedagang eceran;

bahwa Penggugat menyampaikan mekanisme penjualan yang dilakukan sebagai berikut:

Katilanng, 1 Fokus Presluk

sara alijiial

Adat Kakan lea . : " .

Edsnewerls i Ge 321

Wrrnedhak yiaiigs

Customer dite laiskieirs

PRN feteran

Carica 4 Prewdqik vir

Miami! Ternak adibselan saat

Customer Aa Lena PPN ecer

Gelang + Ed arbta kk wanita

Agan eat (liberal

Customer PEN Arena

Kadar 3 Btreaclurke Matang

Li boc: tastes fee 1

Adaa geen: PEN ewean

bahwa Penggugat di dalam persidangan menyampaikan customer Penggugat datang dan membeli produk Penggugat dengan datang langsung ke tempat Penggugat dengan disertai bukti foto kegiatan usaha sebagai berikut:

PT Arta Global Sukses

bahwa Tergugat mendalilkan pembeli dengan profil restoran bukanlah konsumen akhir sesuai Pasal 79 ayat (2) PMK-18/PMK.03/2021 karena barang tersebut digunakan untuk kegiatan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat melakukan koreksi dengan menyatakan bahwa Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak sehingga dikenai sanksi sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN menyatakan, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; Penjelasan, Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa Pasal 13 ayat (5a) UU PPN:

Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dengan karakteristik konsumen akhir yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 79 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021:

(1) Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran;

(2) Karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan

PT Arta Global Sukses

b. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan alur transaksi penjualan Penggugat, diketahui bahwa Penggugat menjual barang dagangan dengan mekanisme pedagang eceran di mana customer Penggugat membeli kepada Penggugat secara langsung dan Penggugat tidak menanyakan identitas rinci. Customer Penggugat merupakan orang pribadi, hotel, restoran dan cafe di mana ketika customer melakukan pembelian, Penggugat membuat invoice atas transkasi tersebut; bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan transaksi bisnis yang disampaikan oleh Penggugat, Majelis Pengadilan Pajak menilai secara karakteristik materialnya, usaha Penggugat yakni memperdagangkan daging dan buah- buahan ditujukan kepada pelanggan dengan karakteristik konsumen akhir seperti hotel, restoran, dan pembeli pribadi, yakni pelanggan yang mengonsumsi secara langsung dan tidak menggunakan barang tersebut untuk kegiatan usaha dalam wujud asalnya;

bahwa Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karakteristik penyerahan ini menempatkan Penggugat dalam status sebagai PKP Pedagang Eceran yang menjual kepada konsumen akhir, di mana secara hukum perpajakan diperkenankan untuk melaporkan Faktur Pajak dengan cara digunggung. Selain itu, meskipun Faktur Pajak standar tidak diterbitkan pada masa sengketa, Penggugat terbukti tetap tertib administrasi dengan menerbitkan bukti transaksi komersial berupa invoice atas setiap transaksi penjualan daging dan buah tersebut kepada pembeli sehingga Majelis Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan Penggugat telah membuat invoice tersebut, maka Penggugat telah melaksanakan ketentuan sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat

(1) UU PPN;

bahwa Majelis Pengadilan Pajak berpendapat, selain telah dilaksanakannya ketentuan sesuai Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU PPN oleh Penggugat, secara hakekat dan materiil objek sengketa a quo adalah penyerahan daging dan buah-buahan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN di mana berdasarkan ketentuan tidak memunculkan kewajiban Pajak Keluaran

PT Arta Global Sukses

yang harus dipungut dan disetorkan oleh Penggugat kepada negara. Oleh karena itu, tidak terdapat kerugian pada pendapatan negara berupa PPN Keluaran yang tidak disetor atas transaksi yang dilakukan Penggugat tersebut; bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan saksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP kepada Penggugat tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan dan Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Arta Global Sukses

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00143/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00017/107/23/456/25 tanggal 17 Januari 2025 Masa Pajak Oktober 2023 atas nama PT Arta Global Sukses, NPWP 86.085.614.5-452.000, beralamat di Paramount Serpong, Ruko Bolsena Blok B No. 01 Lt. 3, Curug Sangerang, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15811 (domisili elektronik artaglobals@akuntingpajak.com);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 oleh Majelis Hakim

PT Arta Global Sukses

tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

PT Arta Global Sukses

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.