Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 111 halaman

PUT-005891.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Sumatera Prima Fibreboard, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005891.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/057/24 tanggal 27 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005891.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SUMATERA PRIMA FIBREBOARD, NPWP 01.642.919.3-

057.000, beralamat di Gedung Prosperity Lantai 51 District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, yang diwakili oleh C. Vonny N.Juwono,JabatanDirektur,domisilielektronik consultingfinmax@gmail.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Harry Yusuf A. Laksana

IzinKuasa : KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal 22 HukumMei 2025

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 00073/FA/SPF/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025;

2. Nama: Tan Zurmawan

Jabatan: Manager Accounting

berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 00116/FA/SPF/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: NurRofiqMuhamadAzhari/ 197508101996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti /

197612171999032002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Pipit Agustian / 198105062000121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus berdasarkan Surat Tugas Nomor S-306/WPJ.07/2026 tanggal 23 Januari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1042/PP/BR/2025 tanggal 7 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00070/Banding/SPF/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00850/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 31/SPF-BSUB/TAX/X/2025 tanggal 01 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/057/24 tanggal 27 Mei 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 00096/FA/SPF/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dengan perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00070/Banding/SPF/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 (diupload e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00070/Banding/SPF/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam hal ini diwakili oleh C. Vonny N. Juwono dalam jabatannya sebagai Direktur, dengan ini mengajukan Permohonan BandingatasKeputusanTerbandingNomorKEP- 00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/22/057/24 tanggal 27 Mei 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterima Pemohon Banding yang diantarkan langsung pada tanggal 2 Mei 2025; Terpenuhinya Syarat Formal Pengajuan Permohonan Banding:

bahwa dalam pengajuan Permohonan Banding, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formal pengajuan Permohonan Banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:

Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang serta Pasal 31 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal banding, Pengadilan Pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak atas Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding;

bahwa dalam hal ini, Keputusan Keberatan sebagaimana diterangkan di atas, adalah Keputusan Keberatan yang telah ditetapkan oleh Terbanding melalui Keputusan Terbanding Nomor KEP-00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 yang saat ini Pemohon Banding ajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus;

bahwa dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan;

Persyaratan Administratif Lainnya

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan (6) UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan Permohonan Banding, sebagai berikut: bahwa permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut;

bahwa permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas (sebagaimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia dapat lihat dalam bagian selanjutnya dalam Permohonan Banding ini) dan juga telah dilampiri dengan salinan dari surat Keputusan Keberatan yang bersangkutan;

bahwa permohonan Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Keberatan diterima;

• bahwa Keputusan Keberatan dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 30 April 2025 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 2 Mei 2025;

• bahwa dengan demikian, Tanggal batas jangka waktu pengajuan banding yang disampaikan secara langsung akan jatuh tempo pada tanggal 1 Agustus 2025 (batas waktu 3 bulan atau 90 hari sejak keputusan keberatan diterima oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan-UU HPP). Berdasarkan hal tersebut, Permohonan Banding ini oleh Pemohon Banding diajukan pada tanggal 10 Juli 2025, secara jelas dan meyakinkan jangka waktu sebagaimana yang ditentukan sejak Keputusan Keberatan diterima “belum lewat waktu”;

Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan; bahwa permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) Keputusan Keberatan, yakni atas Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Kewajiban pembayaran jumlah pajak terhutang sebesar 50% (lima puluh persen);

bahwa jumlah kurang bayar (KB) yang “disetujui” Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp0,00 (Nihil) sedangkan menurut Pemeriksa dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00005/206/22/057/24 tanggal 27 Mei 2024 Tahun Pajak 2022 adalah sebesar Rp12.305.880.728,00 (Dua belas miliar tiga ratus lima juta delapan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah), namun Pemohon Banding tetap melakukan kewajiban pembayaran jumlah pajak yang terutang sebesar 50% (lima puluh persen) yaitu sebesar Rp6.153.000.000 (enam miliar seratus lima puluh tiga juta rupiah) dengan bukti bayar Bukti Penerimaan Negara (BPN) melalui PT. Bank Central Asia, Tbk. dengan NTPN 2208E3IR6LTNFERV Tanggal 17 Juni 2025 sebagaimana syarat formal sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak Nomor 14 tahun 2002 sebelum Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Keberatan;

Pengajuan Permohonan Banding oleh wakil Wajib Pajak.

bahwa dalam hal ini, pengajuan Permohonan Banding ditandatangani oleh C. Vonny N. Juwono dengan jabatan selaku Direktur perseroan, yang merupakan wakil atau salah satu pengurus, yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 70 Tanggal 10 November 1993 dari Notaris Esther Daniar Iskandar di Jakarta dan Akta Perubahan terakhir Nomor 14

Tanggal 26 September 2023 dari Notaris Sugiarto di Jakarta Utara, sebagaimana terlihat dalam kata pengantar atau pembuka dari surat Permohonan Banding ini;

bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Surat Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang- Undang Pengadilan Pajak (UU PP);

Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Biaya Dari Luar Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Biaya dari Luar Usaha

Yang disetujui WP dalam SKPKBRp107.622.749.728,00

Menurut Peneliti KeberatanRp13.332.270.210,00

Sisa KoreksiRp94.290.453.052,00

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) tetap mempertahankan koreksi positif yang dilakukan Tim Pemeriksa atas Biaya dari Luar Usaha atas Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp94.290.453.052,00 karena menurut Terbanding yaitu:

a. bahwa Beban Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih tersebut yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 beserta Laporan Keuangan Tahun 2022 (audited)

tidak memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi agar Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang boleh dibebankan sebagai biaya;

b. bahwa perlakuan akuntansi dengan mencatat dan membukukan sebagai beban kerugian akibat keadaan force majeure dapat dilakukan apabila risiko barang belum berpindah dari Wajib Pajak;

c. bahwa alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa kejadian tersebut sebagai beban kerugian akibat keadaan force majeure bertentangan dengan perlakukan akuntansi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mencatat dan membukukannya sebagai Beban Penghapusan Piutang Usaha;

d. bahwa perlakuan akuntansi sebagai Beban Penghapusan Piutang Usaha sudah tepat karena sesuai dengan Surat persetujuan Direksi untuk menghapus piutang usaha tersebut dan risiko barang sudah berpindah sesuai dengan persyaratan pengiriman CFR (Cost on Freight);

e. bahwa Beban Penghapusan Piutang Usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

f. bahwa dengan demikian, Terbanding (Tim Peneliti) menolak keberatan Pemohon Banding;

Alasan Banding

bahwa dasar dan alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Koreksi Positif atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp94.290.453.052,00 dengan alasan dan perincian sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan daftar koreksi positif dari hasil penelitian Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-746/WPJ.07/ SPUH/2025 tanggal 22 April 2025, terdapat koreksi positif sebagai berikut:

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi positif atas Biaya Dari Luar Usaha atas Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sebesar Rp94.290.453.052,00 karena Beban (Biaya) Penghapusan Piutang Usaha Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang Penghasilan Bruto dalam PMK Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

bahwa Pendapatan dari penjualan ekspor diakui pada saat barang dikapalkan, sedangkan pendapatan dari penjualan lokal diakui pada saat barang diserahkan kepada pelanggan. Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sesuai PSAK 72 Tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan;

bahwa pengakuan pendapatan harus memenuhi lima (5) langkah analisa sebagai berikut:

1) Identifikasi kontrak dengan pelanggan;

2) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-janji dalam kontrak untuk menyerahkan barang atau jasa yang memiliki karakteristik berbeda dengan pelanggan;

3) Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan di kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat variable, maka Perusahaan membuat estimasi jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang diharapkan berhak diterima atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan kinerja jasa yang akan dibayarkan selama periode kontrak;

4) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual berdiri sendiri relative dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika tidak dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan biaya yang diharapkan ditambah margin;

5) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki kendali atas barang atau jasa tersebut);

Dasar Hukum atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur:

1) Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

2) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

3) Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

4) Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenal harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

5) Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

... Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Mengatur:

Pasal 1 angka 2

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

Pasal 2 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak. Pasal 3 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

(1)telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri

atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

(2)terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/

pembebanan antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih tersebut;

(3)telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau (4)adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan

untuk jumlah utang tertentu;

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp94.290.453.052,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi dari Biaya Dari Luar Usaha yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan dasar hukum Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 207/PMK.010/2015 sesungguhnya tidak benar seluruhnya dalam penerapan atas sengketa terkait dengan force majeure bagian dari Biaya Dari Luar Usaha. Atas hal ini Pemohon Banding telah menjelaskan secara

detail kejadian yang menyebabkan terjadinya force majeure dengan dukungan bukti-bukti berupa dokumen pada saat pemeriksaan;

bahwa Penghapusan Piutang Ekspor dengan kontra akun Biaya Piutang Yang Tak Tertagih yang dicatat dan dibukukan Pemohon bukanlah dalam konteks seperti yang dinyatakan oleh Terbanding bahwa piutang tersebut bukanlah merupakan Piutang Yang Tidak Tertagih (versi Terbanding), sehingga hanya dapat dihapuskan dengan persyaratan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) peraturan Menteri Keuangan Nomor: 207/PMK.010/2015; bahwa terjadinya kebakaran di dalam cargo hold kapal pengangkut barang MV KMAX PRO yang mengangkut barang milik Pemohon berupa MDF (Medium Density Fiberboard) untuk diekspor atau dikirim ke pelanggan (customer) di Iran di mana dalam rute perjalanannya singgah untuk memuat kargo lain di Penang Port, Malaysia sehingga atas kebakaran ini Pemohon mengalami kerugian;

bahwa peristiwa kebakaran kapal cargo ini merupakan kejadian yang tidak terduga sebelumnya dan di luar kendali Pemohon, atau dengan kata lain dapat disebutkan sebagai kejadian “force majeure”. Sehingga dalam sistem pembukuan Pemohon secara otomatis atas setiap barang yang keluar dari Gudang atau pabrik akan dicatat sebagai penjualan dengan kontra akun Piutang;

bahwa dengan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut yang terjadi dalam perjalanan menuju ke pelabuhan Customer, akan menyebabkan barang tidak terima oleh customer. Di lain pihak Pemohon telah mengeluarkan biaya-biaya untuk memproduksi barang yang dipesan oleh customer. Dikarenakan barang tidak diterima oleh customer, sehingga pihak customer tidak dapat melakukan pembayaran dan hal ini telah dinyatakan dalam surat pernyataan dari pihak pembeli/customer;

bahwa atas kerugian tersebut Pemohon telah melakukan jurnal koreksi atas pencatatan Piutang Ekspor menjadi kerugian atas Piutang Tak tertagih yang disajikan dalam pos Biaya Di luar Usaha. Penghapusan Piutang

Ekspor tersebut substansinya (substance) adalah kerugian akibat keadaan “force majeure” dan bukanlah penghapusan Piutang ekspor dari transaksi normal yang dihapus setelah adanya upaya penagihan oleh Terbanding dengan persentase sesuai kriteria probabilitas tidak dapat tertagih, atau karena customer (pembeli) pailit, dan/atau customer punya itikad tidak baik tidak mau membayar;

bahwa alasan keberatan Pemohon yang menyatakan bahwa kejadian tersebut sebagai beban kerugian akibat keadaan force majeure bertentangan dengan perlakukan akuntansi yang dilakukan oleh Pemohon yang mencatat dan membukukannya sebagai Beban Penghapusan Piutang Usaha;

bahwa sehubungan dengan kejadian force majeure tersebut yang merupakan musibah kebakaran kargo sehingga menyebabkan kerugian bagi Pemohon dan juga tidak terdapat penghasilan ekspor bagi Pemohon dari transaksi penjualan tersebut, maka menurut Pemohon sudah tidak sepantasnya dan tidak sesuai dengan semangat Undang-undang dan peraturan pajak terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Tidaklah adil bila Pemohon yang sudah mengalami kerugian dari transaksi penjualan ekspor akibat kejadian force majeure diminta juga untuk membayar pajak/PPh oleh Terbanding;

bahwa dalam standar akuntansi keuangan Indonesia (PSAK), tidak ada satu PSAK khusus yang secara eksplisit berjudul atau sepenuhnya membahas tentang "force majeure". Di mana konsep force majeure dapat memengaruhi pelaporan keuangan, terutama dalam konteks penurunan nilai aset, pengakuan pendapatan, pengungkapan risiko. Selain itu tidak adanya peraturan dalam perlakuan akuntansi di dalam PSAK maupun perpajakan di dalam PMK yang menyatakan bahwa beban kerugian akibat keadaan force majeure dapat dilakukan apabila risiko barang belum berpindah dari Wajib Pajak;

bahwa terkait dengan hal ini Pemohon mengutip pengertian tentang Force Majeure yang telah diatur di beberapa aturan perundang-undangan yaitu:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh yang menyatakan bahwa:

a. bahwa pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;

b. bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon mengalami keadaan dimaksud harus mendapatkan rekomendasi (pengesahan) dari aparat yang berwenang setempat misalnya Camat atau Kepolisian setempat;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 menyatakan bahwa: "Keadaan darurat (force majeure) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia";

Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.42 tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang menyebutkan:

Ayat (1):

“Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah:

a. dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa; dan

b. dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa”.

Penjelasan:

bahwa yang dimaksud dengan "piutang" adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dihapuskan, penghapusan tersebut tidak mempunyai akibat terhadap konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut; Ayat (2):

“Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut”.

Penjelasan:

bahwa yang dimaksud dengan "keadaan kahar" atau force majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga kejadian kebakaran kapal MV KMAX PRO telah dipublikasikan dalam media digital Jabatan Laut Malaysia dengan link sebagai berikut:

https://www.facebook.com/profile/100064876020231/search/?q=kmax%2 0pro).

bahwa kedudukan Jabatan Laut Malaysia (Marine Department Malaysia) yang diperoleh dari halaman muka website-nya. Jabatan Laut adalah sebuah jabatan Kerajaan yang terletak di bawah Kementerian Pengangkutan Malaysia. Jabatan ini diwujudkan bagi pengelolaan urusan perkapalan dan pelabuhan serta hal urusan maritim di perairan Malaysia; Catatan: *) bahwa jabatan Laut Malaysia bertindak seperti Polisi Air di Indonesia dibawah pengawasan Direktorat Polisi Perairan dan Udara, Kepolisian Republik Indonesia yang mengamankan pelabuhan di Wilayah Indonesia;

bahwa pada tanggal 27 Oktober 2022, Kapal MV KMAX PRO terbakar dan kandas di Dermaga Butterworth nomor 2 di Pelabuhan Penang ("Api"). Pada saat itu, Kapal memuat kiriman papan serat kepadatan menengah (fiberboard) sebagai ("Kargo") dalam kargo menampung cargo holds 1 hingga cargo holds 5. Sebagian besar Kargo rusak akibat api dan air digunakan untuk memadamkannya, di mana Cargo Holds 3, 4 dan 5 menderita kerusakan paling besar. Kapal itu kemudian terlibat dalam korban kelautan dan menjadi hancur dalam arti menderita kerusakan serius dan tidak dapat menyelesaikan perjalanan yang direncanakan ke Pelabuhan Pembeli (customer);

bahwa pihak Penang Port Sdn. Bhd. juga telah mengeluarkan Makluman Kebakaran Kapal di Dermaga Air Dalam Butterworth pada tanggal 28 Oktober 2022 jam 08.30 malam yang membawa muatan Fiberboard milik Pemohon Banding. Laporan ini dikeluarkan berdasarkan hasil dari Jabatan Laut Malaysia (Marine Department Malaysia);

bahwa kejadian terbakarnya Kapal Pengangkut KMAX PRO yang mengangkut MDF Fiberboard di Pelabuhan Penang, Malaysia pada tanggal 27 Oktober 2022 juga telah diberitakan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Singapura dalam Sengketa antara BUMI JAYA Salvage & Engineering Sdn Bhd (Kontraktor Jasa Teknik Penyelamatan, Malaysia) dengan Brave Worth Shipping Co. Ltd (sebagai pemilik Kapal KMAX PRO, Hong Kong);

IN THE GENERAL DIVISION OF THE HIGH COURT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE [2023] SGHCR 21 Originating Claim No 258 of 2023 (Summons No 3046 of 2023) Between Bumi Jaya Salvage & Engineering Sdn Bhd as Claimant and Brave Worth Shipping Co., Limited as Defendant; bahwa Penggugat (BUMI JAYA Salvage & Engineering Sdn Bhd) di Pengadilan Tinggi Singapura adalah perusahaan Malaysia yang bergerak di bidang penyediaan jasa penyelamatan dan teknik. Sedangkan Terdakwa/Tergugat (Brave Worth Shipping Co. Ltd) adalah pemilik terdaftar dari kapal "KMAX PRO" ("Kapal");

bahwa pada tanggal 16 Mei 2024 dalam website Penang Port telah diumumkan Pelelangan atas kapal KMAX PRO, untuk jelasnya dapat dilihat pada link:

https://www.penangport.com.my/media-center/announcements/may- 2024/sale-of-vessel-kmax-pro.

bahwa pada website Penang Port, tanggal 19 Juni 2024 mengumumkan penawaran sekitar 15.000 sampai 18.000 ton puing-puing Fibreboard secara Free of Charge (gratis) yang terletak di dalam Dermaga Perairan Dalam Butterworth, Penang Port. Dapat dilihat pada link:

https://www.penangport.com.my/media-center/announcements/june- 2024/seize-this-incredible-opportunity-to-secure-a-nass.

bahwa perlakuan akuntansi mencatat beban penghapusan piutang usaha dikarenakan dalam awal pencatatan telah mencatat piutang usaha. Dalam perlakuan akuntansi sesuatu yang baik ditambahkan maupun yang dihapus harus memiliki supporting dokumen. Sehingga diperlukan surat persetujuan Dewan Direksi untuk menghapus account piutang usaha tersebut. Namun dilihat dari substansi sebenarnya penghapusan tersebut disebabkan secara fakta adalah force majeure atas pengiriman barang yang tidak terkirim ke tujuan negara customer. Atas persetujuan penghapusan ini ada Surat persetujuan Direksi PT Sumatera Prima Fibreboard untuk membebankan kerugian akibat kebakaran dengan kontra

akun biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih per tanggal surat 30 Desember 2022 berdasarkan atas laporan Jabatan Laut Malaysia yang dikeluarkan pada 15 Desember 2022;

bahwa menurut Incoterms CFR risiko barang sudah berpindah saat barang tersebut sudah di atas kapal, namun hal tersebut perlu dilihat tujuan pengiriman yang merupakan tujuan negara OFAC (misal: Iran) yang merupakan negara dengan sanksi internasional (Sanction Country) sehingga ada pengecualian serta perusahaan-perusahaan asuransi internasional mengecualikan Iran dalam cakupan asuransi mereka yang dikarenakan alasan risiko tinggi dan kepatuhan terhadap sanksi. Negara OFAC: Iran; Korea Utara; Syria; Rusia (terkait invasi ke Ukraine); Belarus; Cuba; Venezuela; Myanmar; Sudan Selatan; dan Yaman;

bahwa untuk diketahui Incoterms CFR atau CNF (Cost and Freight) adalah salah satu istilah dalam Incoterms® (International Commercial Terms) yang diterbitkan oleh ICC (Kamar Dagang Internasional). CFR (CNF) digunakan khusus untuk pengangkutan laut dan perairan pedalaman, dan menetapkan pembagian tanggung jawab, biaya, dan risiko antara penjual dan pembeli dalam kontrak jual beli internasional;

bahwa menurut klausal Incoterms 2020 CFR atau CNF (Cost and Freight) dalam pasal A3/B3 (Pengalihan Risiko (Transfer of Risk) dalam CFR (Cost and Freight)):

“Penjual dalam hal ini menanggung biaya dan ongkos pengangkutan barang sampai ke pelabuhan tujuan, namun risiko kerusakan atau kehilangan barang berpindah ke pembeli setelah barang dimuat di kapal di pelabuhan keberangkatan.”;

bahwa selama ini common practice peralihan tanggung jawab terjadi antara Pemohon dengan pembeli pada saat B/L (Bill of Lading) telah dimarking “telex release” oleh shipping line atas instruksi pemohon setelah pembeli melakukan pembayaran. Common practice ini sudah terjalin lama yaitu diatas 10 tahun. Common practice ini dilakukan Pemohon khususnya ke

Negara Iran karena ekspor ke Negara Iran memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan perusahaan. Transaksi dengan Negara Iran tidak langsung dilakukan ke pembeli tetapi melalui agent (jasa perantara) dikarenakan faktor bahasa dimana pembeli menggunakan bahasa setempat (Persia) dalam komunikasi sehari-hari, disamping itu agent (jasa perantara) lebih memudahkan perusahaan dalam mengetahui keadaan market di Iran;

bahwa Term CNF (Cost and Freight) adalah standar perdagangan internasional yang berlaku untuk semua negara, namun common practice yang terjadi selama ini sudah terjalin lama yaitu diatas 10 tahun;

bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyebutkan: “Pasal 4 (1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, …” Penjelasan:

bahwa dalam kasus ini Pemohon tidak menerima penghasilan atas ekspor tersebut, dan tidak ada tambahan kemampuan ekonomis dari pengiriman kargo yang terbakar tersebut. Dalam hal ini apakah Terbanding tetap beranggapan ada penghasilan atas kejadian kerugian yang diakibatkan oleh force majeure tersebut? Menurut pendapat Pemohon Banding hal ini tidak sesuai dengan apa yang tersirat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dimaksud;

bahwa dalam bisnis pengangkutan laut di Indonesia, ketentuan mengenai force majeure (keadaan kahar) tidak selalu disebut secara eksplisit dalam satu peraturan tunggal, namun prinsip ini diakui dan diterapkan melalui

beberapa sumber hukum yang berlaku, berikut ini Pemohon menggunakan dalil-dalil hukum dari aturan yang berlaku lainnya, antara lain:

1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal-pasal yang menjadi dasar force majeure (overmacht):

a. Pasal 1244: Jika debitur (pihak yang berkewajiban) tidak dapat memenuhi perikatan karena keadaan memaksa dan bukan karena kesalahannya, ia tidak wajib mengganti kerugian.

Pasal 1244 KUHPerdata:

“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, meskipun itikad baik ada pada pihaknya.”

b. Pasal 1245: Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) sehingga suatu prestasi menjadi tidak mungkin dipenuhi, maka tidak ada kewajiban untuk membayar ganti rugi.

KUHPerdata menjadi dasar umum force majeure untuk semua jenis kontrak, termasuk kontrak pengangkutan laut apabila terjadi musibah termasuk kebakaran kapal dan muatannya.

Pasal 1245 KUHPerdata:

“Tidaklah biaya, kerugian dan bunga perlu diganti, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu hal yang kebetulan, si berutang itu berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau telah melakukan sesuatu yang terlarang baginya.”

2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

UU ini memang tidak menyebutkan istilah "force majeure" secara eksplisit, namun mengatur tanggung jawab dan pembebasan tanggung jawab nakhoda, pengangkut, dan pelabuhan dalam keadaan luar biasa.

Contoh:

• Pasal 40 dan 41: Pengangkut dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan muatan jika terjadi karena kejadian yang tidak dapat dihindari (seperti bencana alam; kebakaran kapal atau kecelakaan besar).

Konvensi Internasional (jika berlaku)

bahwa jika pengangkutan melibatkan lintas negara, bisa tunduk pada:

• Hague-Visby Rules atau Rotterdam Rules, yang mengatur tanggung jawab pengangkut laut internasional dan pembebasannya dalam hal seperti force majeure.

• Pasal 4 Hague-Visby ayat 1 sampai dengan ayat 3 menyebutkan:

1. Neither the carrier nor the ship shall be liable for loss or damage arising or resulting from unseaworthiness unless caused by want of due diligence on the part of the carrier to make the ship seaworthy and to secure that the ship is properly manned, equipped and supplied, and to make the holds, refrigerating and cool chambers and all other parts of the ship in which goods are carried fit and safe for their reception, carriage and preservation in accordance with the provisions of paragraph 1 of Article 3. Whenever loss or damage has resulted from unseaworthiness the burden of proving the exercise of due diligence shall be on the carrier or other person claiming exemption under this Article.

Terjemahan Umum:

bahwa pengangkut maupun kapal tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang timbul atau terjadi akibat ketidaklaikan kapal untuk berlayar, kecuali jika hal tersebut disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian yang semestinya dari pihak pengangkut dalam memastikan bahwa kapal tersebut laik laut, diawaki dengan baik, dilengkapi dan disuplai secara layak, serta memastikan bahwa palka, ruang pendingin, dan semua

bagian lain dari kapal tempat barang diangkut berada dalam kondisi yang layak dan aman untuk penerimaan, pengangkutan, dan penyimpanan barang sesuai dengan ketentuan ayat 1 Pasal 3. Setiap kali terjadi kehilangan atau kerusakan akibat ketidaklaikan kapal untuk berlayar, maka beban pembuktian atas pelaksanaan kehati-hatian yang semestinya berada pada pihak pengangkut atau pihak lain yang mengklaim pembebasan tanggung jawab berdasarkan Pasal ini;

Neither the carrier nor the ship shall be responsible for loss or damage arising or resulting from:

(a) Act, neglect, or default of the master, mariner, pilot, or the servants of the carrier in the navigation or in the management of the ship.

(b) Fire, unless caused by the actual fault or privity of the carrier.

(c) Perils, dangers and accidents of the sea or other navigable waters.

(d) Act of God.

(e) Act of war.

(f) Act of public enemies.

(g) Arrest or restraint or princes, rulers or people, or seizure under legal process.

(h) Quarantine restrictions.

(i) Act or omission of the shipper or owner of the goods, his agent or representative.

(j) Strikes or lockouts or stoppage or restraint of labour from whatever cause, whether partial or general.

(k) Riots and civil commotions.

(l) Saving or attempting to save life or property at sea.

(m) Wastage in bulk or weight or any other loss or damage arising from inherent defect, quality or vice of the goods.

(n) Insufficiency of packing.

(o) Insufficiency or inadequacy of marks.

(p) Latent defects not discoverable by due diligence.

(q) Any other cause arising without the actual fault or privity of the carrier, or without the actual fault or neglect of the agents or servants of the carrier, but the burden of proof shall be on the person claiming the benefit of this exception to show that neither the actual fault or privity of the carrier nor the fault or neglect of the agents or servants of the carrier contributed to the loss or damage.

Terjemahan Umum:

bahwa pengangkut maupun kapal tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang timbul atau terjadi akibat:

(a) Tindakan, kelalaian, atau kesalahan dari nakhoda, pelaut, juru mudi, atau pekerja pengangkut dalam navigasi atau pengelolaan kapal.

(b) Kebakaran, kecuali jika disebabkan oleh kesalahan nyata atau keterlibatan langsung dari pengangkut.

(c) Bahaya, risiko, dan kecelakaan di laut atau perairan lain yang dapat dilayari.

(d) Bencana alam.

(e) Tindakan perang.

(f) Tindakan musuh negara.

(g) Penangkapan atau penahanan oleh pangeran, penguasa, rakyat, atau penyitaan berdasarkan proses hukum.

(h) Pembatasan karantina.

(i) Tindakan atau kelalaian dari pengirim atau pemilik barang, agennya, atau wakilnya.

(j) Pemogokan, penguncian, penghentian atau pembatasan kerja dari sebab apa pun, baik sebagian maupun keseluruhan.

(k) Kerusuhan dan kekacauan sipil.

(l) Upaya menyelamatkan atau percobaan untuk menyelamatkan jiwa atau harta benda di laut.

(m) Penyusutan dalam jumlah atau berat, atau kehilangan atau kerusakan lain yang disebabkan oleh cacat bawaan, sifat alami, atau kelemahan barang.

(n) Kekurangan dalam pengemasan.

(o) Ketidakcukupan atau ketidaktepatan tanda pada barang.

(p) Cacat tersembunyi yang tidak dapat ditemukan dengan kehati-hatian yang semestinya.

(q) Sebab lain yang timbul tanpa kesalahan nyata atau keterlibatan langsung dari pengangkut, atau tanpa kesalahan atau kelalaian dari agen atau pekerja pengangkut; namun beban pembuktian berada pada pihak yang mengklaim pengecualian ini untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesalahan nyata atau keterlibatan langsung dari pengangkut, maupun kesalahan atau kelalaian dari agen atau pekerja pengangkut yang turut menyebabkan kehilangan atau kerusakan tersebut.

The shipper shall not be responsible for loss or damage sustained by the carrier or the ship arising or resulting from any cause without the act, fault or neglect of the shipper, his agents or his servants.

Terjemahan Umum:

bahwa pengirim tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang diderita oleh pengangkut atau kapal yang timbul atau terjadi akibat sebab apa pun, selama tidak disebabkan oleh tindakan, kesalahan, atau kelalaian dari pengirim, agennya, atau pekerjanya;

• Pasal 17 Rotterdam Rules ayat 1 sampai dengan ayat 3 menyebutkan:

1. The carrier is liable for loss of or damage to the goods, as well as for delay in delivery, if the claimant proves that the loss, damage, or delay, or the event or circumstance that caused or contributed to it took place during the period of the carrier’s responsibility as defined in chapter 4.

Terjemahan umum:

bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang, serta keterlambatan dalam pengiriman, apabila pihak yang mengajukan klaim dapat membuktikan bahwa kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan tersebut, atau kejadian atau keadaan yang menyebabkan atau turut menyebabkan hal tersebut, terjadi selama masa tanggung jawab pengangkut sebagaimana didefinisikan dalam Bab 4;

The carrier is relieved of all or part of its liability pursuant to paragraph 1 of this article if it proves that the cause or one of the causes of the loss, damage, or delay is not attributable to its fault or to the fault of any person referred to in article 18;

Terjemahan umum:

bahwa pengangkut dibebaskan dari seluruh atau sebagian tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini apabila dapat membuktikan bahwa penyebab atau salah satu penyebab dari kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan tersebut tidak dapat dibebankan kepada kesalahannya atau kesalahan siapa pun yang disebut dalam Pasal 18; The carrier is also relieved of all or part of its liability pursuant to paragraph 1 of this article if, alternatively to proving the absence of fault as provided in paragraph 2 of this article, it proves that one or more of the following events or circumstances caused or contributed to the loss, damage, or delay:

(a) Act of God;

(b) Perils, dangers, and accidents of the sea or other navigable waters;

(c) War, hostilities, armed conflict, piracy, terrorism, riots, and civil commotions;

(d) Quarantine restrictions; interference by or impediments created by governments, public authorities, rulers, or people including detention, arrest, or seizure not attributable to the carrier or any person referred to in article 18;

(e) Strikes, lockouts, stoppages, or restraints of labour;

(f) Fire on the ship;

(g) Latent defects not discoverable by due diligence;

(h) Act or omission of the shipper, the documentary shipper, the controlling party, or any other person for whose acts the shipper or the documentary shipper is liable pursuant to article 33 or 34;

(i) Loading, handling, stowing, or unloading of the goods performed pursuant to an agreement in accordance with article 13, paragraph 2, unless the carrier or a performing party performs such activity on behalf of the shipper, the documentary shipper or the consignee;

(j) Wastage in bulk or weight or any other loss or damage arising from inherent defect, quality, or vice of the goods;

(k) Insufficiency or defective condition of packing or marking not performed by or on behalf of the carrier;

(l) Saving or attempting to save life at sea;

(m) Reasonable measures to save or attempt to save property at sea;

(n) Reasonable measures to avoid or attempt to avoid damage to the environment; or

(o) Acts of the carrier in pursuance of the powers conferred by articles 15 and 16

Terjemahan umum:

bahwa pengangkut juga dibebaskan dari seluruh atau sebagian tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, sebagai alternatif dari pembuktian tidak adanya kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, apabila dapat membuktikan bahwa satu atau lebih dari kejadian atau keadaan berikut menyebabkan atau turut menyebabkan kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan:

(a) Kehendak Tuhan (Act of God);

(b) Bahaya, ancaman, dan kecelakaan laut atau perairan lainnya yang dapat dilayari;

(c) Perang, permusuhan, konflik bersenjata, pembajakan, terorisme, kerusuhan, dan kekacauan sipil;

(d) Pembatasan karantina; gangguan atau hambatan yang dibuat oleh pemerintah, otoritas publik, penguasa, atau rakyat, termasuk penahanan, penangkapan, atau penyitaan yang tidak disebabkan oleh pengangkut atau siapa pun yang disebut dalam Pasal 18;

(e) Pemogokan, penguncian (lockout), penghentian kerja, atau pembatasan tenaga kerja;

(f) Kebakaran di atas kapal;

(g) Cacat tersembunyi (latent defects) yang tidak dapat ditemukan meskipun dengan ketelitian yang layak;

(h) Tindakan atau kelalaian dari pengirim (shipper), pengirim berdasarkan dokumen (documentary shipper), pihak pengendali (controlling party), atau pihak lain yang tindakannya menjadi tanggung jawab pengirim sebagaimana diatur dalam Pasal 33 atau 34;

(i) Pemuatan, penanganan, penyusunan (stowage), atau pembongkaran barang yang dilakukan sesuai kesepakatan sebagaimana dalam Pasal 13 ayat 2, kecuali jika pengangkut atau pihak pelaksana melakukan kegiatan tersebut atas nama pengirim, pengirim dokumen, atau penerima barang;

(j) Penyusutan dalam jumlah atau berat, atau kehilangan atau kerusakan lainnya yang timbul dari cacat, sifat alami, atau kelemahan barang itu sendiri;

(k) Kemasan atau penandaan yang tidak memadai atau dalam kondisi cacat yang tidak dilakukan oleh atau atas nama pengangkut;

(l) Upaya penyelamatan atau niat untuk menyelamatkan nyawa di laut;

(m) Tindakan yang wajar untuk menyelamatkan atau mencoba menyelamatkan harta benda di laut;

(n) Tindakan yang wajar untuk mencegah atau mencoba mencegah kerusakan lingkungan; atau

(o) Tindakan pengangkut dalam menjalankan wewenang sebagaimana diberikan oleh Pasal 15 dan 16.

Putusan Mahkamah Agung (MA RI) Terkait dengan Force Majeure Kebakaran Muatan Kapal sebagai Bahan Pertimbangan Hukum Juris Prudency dalam Sengketa Pajak ini;

Putusan MA No. 409 K/Sip/1983 (25 Oktober 1984)

bahwa walau berkaitan dengan kapal tenggelam karena ombak, putusan ini penting untuk memahami parameter force majeure dalam angkutan laut. MA mensyaratkan agar:

• Kapal telah laik laut dan memiliki izin berlayar.

• Peristiwa terjadi di luar kendali manusia (Act of God).

• Sebagai konsekuensinya:

bahwa debitur tidak diwajibkan memberikan ganti rugi karena tidak ada wanprestasi

Kronologi dan Pokok Sengketa

bahwa Rudy Suardana mengontrak PT Gloria Kaltim untuk mengangkut barang menuju Samarinda;

bahwa PT Gloria menyerahkan muatan ke kapal pihak ketiga, yang kemudian tenggelam diterjang ombak besar, akibatnya barang tidak sampai;

bahwa PN dan PT memutuskan PT Gloria bersalah (wanprestasi) dan harus membayar ganti rugi;

bahwa di tingkat kasasi, MA membatalkan kedua putusan di bawahnya, menyatakan bahwa kejadian tersebut tergolong force majeure, sehingga PT Gloria dibebaskan dari kewajiban ganti rugi Pertimbangan MA (Ratio Decidendi);

bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan syarat force majeure yang terpenuhi:

• Peristiwa “tenggelamnya kapal diterjang ombak besar” termasuk Act of God, yakni tidak diperkirakan sejak awal.

• Kapal telah mengantongi izin berlayar dari syahbandar dan dinyatakan laik laut, serta tidak kelebihan muatan

• Karena demikian, tidak ada unsur kelalaian dari PT Gloria Kaltim maupun penggunaan kapal yang tidak laik.

bahwa oleh karena itu MA menyimpulkan bahwa kondisi tersebut merupakan keadaan memaksa (force majeure), membebaskan PT Gloria dari kewajiban penggantian kerugian;

bahwa berdasarkan dasar hukum, dalil-dalil yang digunakan Pemohon Banding dan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp94.290.453.052,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan; Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding

- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

- Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6

Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

- Pasal 12 PP No.1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.42 tahun 2009;

- PMK Nomor Per-176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009;

- SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000;

- Putusan MA Nomor 409 K/Sip/1983 (25 Oktober 1984)

KESIMPULAN DAN PERMOHONAN

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 29 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 tidak sesuai dengan fakta, data dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga perhitungan Pajak Penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa perhitungan PPh yang Lebih Dibayar (LB) karena tidak seharusnya terutang sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan, fakta, serta data di atas, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Banding Pemohon Banding;

2. Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00804/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2022 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat lainnya sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00804/KEB/PJ/WPJ.07/ 2024 Tanggal 30 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022;

3. Memutuskan bahwa PPh yang lebih dibayar (LB) adalah sebesar Rp11.357.978.777,00 (Sebelas miliar tiga ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);

bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan sebagai kelengkapan Permohonan Banding ini, bersama ini Pemohon Banding lampirkan data-data dan dokumen- dokumen pendukung terkait dalam permohonan Banding ini ke Pengadilan Pajak;

bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan. Semoga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk mengabulkan Permohonan Banding dari Pemohon sebagaimana diuraikan di atas dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00850/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 00070/Banding/SPF/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Juli 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, sepanjang tidak ditemukan data dan/atau informasi lain, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Pokok Sengketa

Koreksi atas Penghasilan neto dari luar usaha sebesar Rp94.290.453.052,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur:

a) Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

b) Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

c) Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

d) Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

e) Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

…Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, Mengatur:

a) Pasal 1 angka 2

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang

nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak.

b) Pasal 2 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul di bidang usaha bank, lembaga pembiayaan, industri, dagang dan jasa lainnya dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.

c) Pasal 3 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

1) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

(a)telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri

atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

(b)terdapatperjanjiantertulismengenaipenghapusan

piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

(c)telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau (d)adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan

untuk jumlah utang tertentu.

4) Pada Huruf E angka 3 Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan mengatur bahwa Bukti yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak pada saat

pemeriksaan Pajak (Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan):

bahwa bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak narnun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung;

Data dan Fakta

bahwa terdapat koreksi atas Penghasilan neto dari luar usaha sebesar Rp94.290.453.052,00

Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

bahwa pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak terdapat Biaya dari luar usaha berupa Beban Penghapusan Piutang Usaha atau Biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp94.290.453.052,00;

bahwa Biaya atau Beban tersebut dilakukan koreksi karena tidak memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi agar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015;

bahwa adapun matrik pemenuhan persyaratan adalah sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, PMK-207/PMK.010/2015, maka dilakukan koreksi atas Penghasilan neto dari luar usaha;

Data dan Informasi

bahwa Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 2 Ikhtisar kebijakan akuntansi penting huruf j Pengakuan pendapatan dan beban, menyatakan: Pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh Perusahaan dan jumlahnya dapat diukur secara handal; bahwa pendapatan dari penjualan ekspor diakui pada saat barang dikapalkan, sedangkan pendapatan dari penjualan lokal diakui pada saat barang diserahkan kepada pelanggan;

bahwa pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sesuai PSAK 72 Tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan;

bahwa pengakuan pendapatan harus memenuhi lima (5) langkah analisa sebagai berikut:

a) Identifikasi kontrak dengan pelanggan.

b) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-janji dalam kontrak untuk menyerahkan barang atau jasa yang memiliki karakteristik berbeda ke pelanggan.

c) Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan di kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat variable, maka Perusahaan membuat estimasi jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang diharapkan berhak diterima atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan kinerja jasa yang akan dibayarkan selama periode kontrak.

d) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual berdiri sendiri relative dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika tidak dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan biaya yang diharapkan ditambah margin.

e) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki kendali atas barang atau jasa tersebut).

bahwa atas kejadian tersebut tidak terdapat dokumen komersial pembatalan kontrak.Atas kejadian tersebut Wajib Pajak menerima surat pernyataan dari customer yang menyatakan bahwa karena customer tidak menerima barang dari Wajib Pajak sehingga customer tidak dapat melanjutkan pembayaran untuk invoice yang telah terbit;

bahwa atas kejadian tersebut Pemohon Banding tidak mengganti dengan melakukan pengiriman barang yang baru kepada pelanggan. Namun setelah kejadian tersebut dan dikarenakan keperluan customer Iran, maka Wajib Pajak pada bulan Nopember 2022 dan Desember 2022 tetap melakukan pengiriman barang dengan permintaan Sales Order baru dari customer Iran;

bahwa surat korespondensi antara Pemohon Banding dengan Agen penjualan di Iran per tanggal 15 Desember 2022 menyatakan bahwa Pemohon Banding melalui pihak Agen penjualan di Iran telah melakukan upaya maksimal untuk meminta kepada pelanggan untuk melakukan pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode syarat penyerahan atau pengiriman barang berupa Cost and Freight yang tertera pada Sales Order, Invoice, Bill of Lading, dan PEB;

bahwa CNF atau CFR (Cost and Freight) adalah Incoterm yang digunakan dalam perdagangan internasional, terutama untuk pengiriman barang

melalui laut. Dalam CFR, penjual bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengiriman barang ke pelabuhan tujuan yang telah disepakati, termasuk biaya pengangkutan. Penjual juga bertanggung jawab untuk mengurus prosedur ekspor, sedangkan risiko beralih ke pembeli setelah barang dimuat ke kapal di pelabuhan asal;

Tanggung Jawab Penjual:

a. Mengurus semua prosedur ekspor;

b. Menanggung biaya pengangkutan barang ke pelabuhan tujuan yang disepakati;

c. Menyerahkan barang ke kapal di pelabuhan asal;

Tanggung Jawab Pembeli:

a. Menanggung semua risiko dan biaya setelah barang dimuat ke kapal di pelabuhan asal;

b. Mengurus prosedur impor;

c. Mengambil barang di pelabuhan tujuan;

Risiko:

bahwa risiko berpindah dari penjual ke pembeli saat barang dimuat ke kapal di pelabuhan asal;

Catatan atas Laporan Keuangan Nomor 6 Persediaan, menyatakan: bahwa persediaan telah diasuransikan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan berdasarkan suatu paket polis tertentu dengan nilai pertanggungan sebesar USD5.341.478,87 dan Rp21.000.000.000,00 masing-masing pada tahun 2022 dan 2021 kepada PT Asuransi Central Asia, di mana asuransi ini hanya menanggung risiko di gudang dan perjalanan sampai pelabuhan asal;

bahwa pada Laporan Keuangan Audited diketahui terdapat Persediaan dalam perjalanan (Goods in transit) masing-masing pada tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp0,00 dan sebesar Rp15.078.796.122,00;

bahwa persediaan dalam perjalanan (Goods in transit) sebesar Rp15.078.796.122,00 pada tahun 2021 adalah merupakan transaksi penjualan Wajib Pajak ke anak Perusahaan Sumatera Prima Trading Pte Ltd dengan nomor invoice 0038/E/XII/21 dan 0039/E/XII/21 pada tanggal 10 Desember 2021 di mana Sumatera Prima Trading Pte Ltd mengakui transaksi tersebut di awal tahun 2022, sehingga Pemohon Banding mencatat penjualan kedua invoice tersebut di tahun 2022;

bahwa pada pengiriman barang ke customer yang mengalami kejadian tersebut tidak ada pencatatan pada pos Persediaan dalam Perjalanan (Goods in transit);

bahwa berdasarkan kronologis tersebut pada tanggal 30 Desember 2022 Wajib Pajak membuat surat pernyataan dari para Direktur untuk melakukan kebijakan Penghapusan Piutang yang Tidak Tertagih dengan mencatatkan Beban Penghapusan Piutang Usaha atau Biaya Piutang Tak Tertagih; bahwa dalam proses keberatan, Terbanding sudah meminta data dan dokumen pendukung terkait dengan koreksi Penghasilan neto dari luar usaha;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan data dan dokumen berupa:

a. Kontrak penjualan berupa Sales Order;

b. List Pengiriman melalui kapal MV KMAXPRO tujuan customer Iran dan dokumen Invoice, PEB, dan Bill of Lading;

c. Master Statement of Fact oleh MASTER OF MV KMAX PRO;

d. Notice of incident dari Operation Support Department Penang Port Sdn. Bhd.;

e. Pengumuman kejadian kebakaran kapal Pengangkut kargo berupa Fiberboard di website resmi Penang Port, Malaysia pada tanggal 28 Oktober 2022;

f. Surat permohonan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atas kejadian musibah kebakaran;

g. Publikasi Kebakaran Kapal MV KMAX PRO dalam media digital Jabatan Laut Malaysia;

h. Putusan Pengadilan Tinggi Singapura dalam Sengketa antara BUMI JAYA SALVAGE & Engineering Sdn Bhd (Kontraktor Jasa Teknik Penyelamatan) dengan Brave Worth Shipping Co. Ltd (sebagai pemilik Kapal KMAXPRO);

i. Surat Pernyataan dari customer Iran;

j. Pengumuman Pelelangan atas kapal KMAX PRO;

k. Pengumuman penawaran sekitar 15.000 ton sampai 18.000 ton puing- puing Fibreboard secara Free of Charge (gratis) yang terletak di dalam Dermaga Perairan Dalam Butterworth, Penang Port;

l. Surat Direksi untuk penghapusan piutang yang dikarenakan kerugian akibat kebakaran.

bahwa informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan:

bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian penjualan atas barang kepada customer negara Iran tersebut dengan mengeluarkan Sales Order setelah mendapat konfirmasi pembelian dari agent di Iran melalui email, termasuk penjualan barang yang mengalami kejadian luar biasa tersebut. Terlampir Pemohon Banding sampaikan Sales Order termaksud;

bahwa dalam Sales Order tidak mengatur klausul kejadian luar biasa dalam perjalanan pengiriman;

bahwa tidak ada pembayaran maupun klaim asuransi atas pengiriman atau atas barang yang dikirim kepada customer;

bahwa Pemohon Banding menerapkan accounting policy untuk penjualan ekspor atas pengakuan penghasilan dan piutang berdasarkan pada saat barang dikapalkan (on board). Pengakuan atas piutang dicatat berdasarkan bukti-bukti pendukung yang meliputi Invoice, Packing list, Bill of lading, dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang diterbitkan oleh Department Bea dan Cukai;

bahwa perpindahan tanggung jawab kepemilikan terjadi saat customer telah melunasi pembayarannya dan diikuti dengan penyerahan barang ke customer setelah Pemohon Banding memberikan konfirmasi ke pihak liner bahwa bill of lading dapat diserahkan ke customer dengan memberikan marking “Telex Release” oleh liner dalam Bill of Lading. Terlampir Pemohon Banding sampaikan contoh Bill of Lading yang telah di marking Telex Release dari salah satu customer Iran;

bahwa sebagai informasi tambahan, Pemohon Banding telah melakukan transaksi jual - beli dengan customer di Iran sejak akhir tahun 2011 sampai saat ini. Dalam kurun waktu tersebut transaksi jual beli berjalan dengan baik diikuti dengan pembayaran yang cukup lancar. Nilai transaksi sampai dengan akhir tahun 2024 telah mencapai nilai sebesar USD187.477.285. Nilai yang cukup besar ini telah memberikan kontribusi devisa bagi negara dan juga mendorong eksport;

bahwa metode penyerahan barang yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah metode Cost and Freight;

bahwa dikarena metode pengiriman barang adalah Cost and Freight, maka biaya pengiriman ditanggung oleh Pemohon Banding;

bahwa tidak ada kompensasi dari pihak pelayaran atas kejadian luar biasa tersebut;

bahwa sehubungan dengan hal kejadian force majeure tersebut yang merupakan musibah kebakaran kargo yang menyebabkan kerugian bagi Pemohon Banding dan tidak ada penghasilan bagi Pemohon Banding dari transaksi penjualan tersebut, maka menurut Pemohon Banding sangat tidak sepantasnya dan tidak sesuai dengan spirit Undang-undang dan peraturan pajak tentang pajak penghasilan, bila Pemohon Banding yang sudah mengalami kerugian diminta juga untuk membayar pajak atas kerugian dari transaksi jual beli yang telah Pemohon Banding tanggung dari kejadian force majeure tersebut;

bahwa atas kejadian tersebut Pemohon Banding menerima surat pernyataan dari customer yang menyatakan bahwa karena mereka tidak menerima barang dari PT Sumatera Prima Fibreboard sehingga mereka tidak dapat melanjutkan pembayaran untuk invoice yang telah terbit; bahwa setelah kejadian tersebut Pemohon Banding tidak mengganti dengan melakukan pengiriman barang yang baru kepada pelanggan dan dikarenakan keperluan customer Iran, maka Pemohon Banding pada bulan Nopember 2022 dan Desember 2022 melakukan pengiriman barang dengan permintaan sales order baru dari customer Iran. Adapun total nilai transaksi pada bulan Nopember 2022 dan Desember 2022 sebesar USD8.946.735 dan telah diterima pembayaran dari customer Iran tersebut; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung lain yaitu berupa surat pernyataan dari perusahaan asuransi atau perusahaan broker asuransi yang mana menyatakan bahwa tidak ada pihak perusahaan asuransi yang bersedia atau mau meng-cover asuransi Marine Cargo untuk pengiriman dengan tujuan negara Iran yang merupakan negara dalam daftar negara OFAC;

bahwa persediaan dalam perjalanan (Goods in transit) sebesar Rp15.078.796.122,00 pada tahun 2021 adalah merupakan transaksi penjualan wajib pajak ke anak Perusahaan Sumatera Prima Trading Pte Ltd dengan nomor invoice 0038/E/XII/21 dan 0039/E/XII/21 pada tanggal

10 Desember 2021 dimana Sumatera Prima Trading Pte Ltd mengakui transaksi tersebut di awal tahun 2022. Sehingga wajib pajak mencatat penjualan kedua invoice tersebut di tahun 2022;

bahwa pada pengiriman barang ke customer yang mengalami kejadian tersebut tidak ada pencatatan pada pos Persediaan dalam Perjalanan (Goods in transit);

bahwa nilai kerugian yang diperkirakan oleh Wajib Pajak adalah sebagai berikut: Penghapus piutang penjualan sebesar Rp94.290.453.052,00 meliputi Piutang yang tercatat yang berdasarkan penjualan tanggal 19 September 2022 yaitu sebesar Rp89.075.737.258,00 dan Pengakuan unrealized Laba selisih kurs pada akhir 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp5.214.715.794,00;

bahwa berikut perhitungan nilai kerugian atas kejadian luar biasa tersebut, dengan rincian dibawah ini:

bahwa biaya kerugian diatas belum termasuk fixed cost Sales, General administration Expenses pada periode tersebut yang ada keterkaitan secara tidak langsung dalam transaksi tersebut;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dan peraturan perundangan yang berlaku, Terbanding berpendapat:

bahwa perlakuan akuntansi dengan mencatat dan membukukan sebagai beban kerugian akibat keadaan force majeure dapat dilakukan apabila risiko barang belum berpindah dari Pemohon Banding;

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kejadian tersebut sebagai beban kerugian akibat keadaan force majeure bertentangan dengan perlakukan akuntansi yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang mencatat dan membukukannya sebagai Beban Penghapusan Piutang Usaha;

bahwa perlakuan akuntansi sebagai Beban Penghapusan Piutang Usaha sudah tepat karena sesuai dengan Surat persetujuan Direksi untuk menghapus piutang usaha tersebut dan risiko barang sudah berpindah sesuai dengan persyaratan pengiriman CFR;

bahwa Beban Penghapusan Piutang Usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena koreksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 00070/Banding/SPF/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/22/057/24 tanggal 27 Mei 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 016429193057000 / 0016429193057000 NITKU 0016429193057000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 31/SPF-BSUB/TAX/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa Terbanding menyatakan bahwa berkas permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomo2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat

(1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk itu atas permintaan Terbanding, sepanjang Pemohon Banding dapat membuktikan di Pengadilan Pajak. Atas pernyataan Terbanding terkait dengan ketentuan formal Pemohon Banding menyatakan “Setuju”; Analisa Pokok Sengketa

bahwa pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi positif Terbanding terhadap Biaya Dari Luar Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa dari pemahaman Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan oleh Terbanding dalam analisis pokok sengketa uraian bandingnya, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas analisis uraian banding dari Terbanding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Penghasilan Neto Dari Luar Usaha sebesar Rp94.290.453.052,00

Tanggapan SUB Terbanding dari Pemohon Banding

bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam tanggapan ini:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal-pasal yang menjadi dasar pengertian force majeure (overmacht): Pasal 1244 KUHPerdata, menyebutkan:

“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, meskipun itikad baik ada pada pihaknya”.

Pasal 1245 KUHPerdata menyebutkan:

“Tidaklah biaya, kerugian dan bunga perlu diganti, apabila karena keadaan memaksa atau karena suatu hal yang kebetulan, si berutang itu berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau telah melakukan sesuatu yang terlarang baginya.”

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyebutkan: Pasal 4 ayat (1):

“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, …”

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Dalam Pasal 40 dan Pasal 41.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang- Undang Nomor 42 tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM; Pasal 12 Ayat (1) menyebutkan:

“Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah:

a. dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa; dan

b. dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa”.

Pasal 12 Ayat (2) menyebutkan:

“Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut”.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 menyatakan bahwa:

"Keadaan darurat (force majeure) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia"

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh.

Konvensi Internasional (international convension)

a. Hague-Visby Rules atau Rotterdam Rules, Pasal 4 Hague-Visby ayat (1) sampai dengan ayat (3).

b. Rotterdam Rules Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3).

Putusan Mahkamah Agung (MA RI) Terkait dengan Force Majeure Kebakaran Muatan Kapal sebagai Bahan Pertimbangan Hukum Juris Prudency dalam Sengketa Pajak ini;

Putusan MA Nomor 409 K/Sip/1983 (25 Oktober 1984)

bahwa walau berkaitan dengan kapal tenggelam karena ombak, putusan ini penting untuk memahami parameter force majeure dalam angkutan laut; Data dan Fakta (Terbanding)

bahwa terdapat koreksi atas Penghasilan neto dari luar usaha sebesar Rp94.290.453.052,00

Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) bahwa pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak terdapat Biaya dari luar usaha berupa Beban Penghapusan Piutang Usaha atau Biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp94.290.453.052,00;

b) bahwa Biaya atau Beban tersebut dilakukan koreksi karena tidak memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi agar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 207/PMK.010/2015;

c) Matrik pemenuhan persyaratan adalah sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 6 ayat

(1) UU PPh, PMK-207/PMK.010/2015, maka Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan neto dari luar usaha;

Tanggapan SUB Terbanding dari Pemohon Banding Nomor 1; Nomor 2; dan Nomor 3:

bahwa beban Penghapusan Piutang Usaha atau Biaya Piutang Tak Tertagih sebesar Rp94.290.453.052,00 dikoreksi Terbanding karena dianggap tidak memenuhi persyaratan dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 207/PMK.010/2015. Terbanding hanya melihat dari sisi PMK ini, seharusnya tetap dapat mempertimbangkan aturan berdasarkan aturan ketentuan lain secara legal (hukum) yang mengatur tentang force majeur, transaksi ekspor ini bukan transaksi yang lazim atau normal, alasan terjadinya force majeur, penyebabnya apa, locus kejadian force majeur, siapa saja yang berada dilokasi ketika terjadinya musibah, siapa atau institusi mana yang berwenang menentukan secara legal telah terjadi force majeur sehingga dapat digunakan sebagai dasar hukum;

bahwa koreksi dari Biaya Dari Luar Usaha yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan dasar hukum Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 207/PMK.010/2015 sesungguhnya tidak benar seluruhnya dalam penerapan atas sengketa terkait dengan force majeure bagian dari Biaya Dari Luar Usaha. Atas hal ini Pemohon Banding telah menjelaskan secara detail kejadian yang menyebabkan terjadinya force majeure dengan dukungan bukti-bukti berupa dokumen pada saat pemeriksaan, juga menjelaskan prosedur transaksi ekspor ke negara Iran yang diklasifikasikan sebagai Negara OFAC;

Catatan:

bahwa negara OFAC merujuk pada negara-negara yang dikenai sanksi oleh Office of Foreign Assets Control (OFAC), yaitu lembaga di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat (U.S. Department of the Treasury)

yang mengelola dan menegakkan sanksi ekonomi dan perdagangan terhadap negara, individu, dan entitas tertentu untuk mendukung kebijakan luar negeri dan keamanan nasional Amerika Serikat;

Data dan Informasi

Menurut Terbanding:

bahwa catatan atas Laporan Keuangan No.2 Ikhtisar kebijakan akuntansi penting huruf j Pengakuan pendapatan dan beban, menyatakan:

bahwa pendapatan diakui bila besar kemungkinan manfaat ekonomi akan diperoleh Perusahaan dan jumlahnya dapat diukur secara handal; bahwa pendapatan dari penjualan ekspor diakui pada saat barang dikapalkan, sedangkan pendapatan dari penjualan lokal diakui pada saat barang diserahkan kepada pelanggan;

bahwa pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sesuai PSAK 72 Tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan;

bahwa pengakuan pendapatan harus memenuhi lima (5) langkah analisa sebagai berikut:

a) Identifikasi kontrak dengan pelanggan;

b) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-janji dalam kontrak untuk menyerahkan barang atau jasa yang memiliki karakteristik berbeda ke pelanggan;

c) Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan di kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat variable, maka Perusahaan membuat estimasi jumlah imbalan tersebut sebesar jumlah yang diharapkan berhak diterima atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan dikurangi

dengan estimasi jumlah jaminan kinerja jasa yang akan dibayarkan selama periode kontrak;

d) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual berdiri sendiri relative dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika tidak dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan biaya yang diharapkan ditambah margin;

e) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki kendali atas barang atau jasa tersebut);

bahwa atas kejadian tersebut tidak terdapat dokumen komersial pembatalan kontrak. Atas kejadian tersebut Wajib Pajak menerima surat pernyataan dari customer yang menyatakan bahwa karena customer tidak menerima barang dari Wajib Pajak sehingga customer tidak dapat melanjutkan pembayaran untuk invoice yang telah terbit;

Tanggapan dari Pemohon Banding atas SUB Nomor 1) dan Nomor 2). bahwa pengukuan Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan (buyer) sesuai PSAK 72 Tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan yang harus memenuhi lima (5) langkah analisa, secara fakta dan dokumen telah dipenuhi oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Identifikasi kontrak dengan pelanggan

bahwa Sales Order merupakan Kontrak Penjualan dengan Pihak Pembeli (buyer) di Iran. Transaksi dengan Buyer di Iran bukan teransaksi normal melainkan melalui Agent (jasa perantara) di negara Iran. Hal ini disebabkan status negara Iran sebagai Negara OFAC (Iran) yang merupakan negara dengan sanksi international (Sanction Country) sehingga ada pengecualian serta perusahaan-perusahan asuransi international mengecualikan Iran dalam cakupan asuransi mereka yang dikarenakan alasan risiko tinggi dan kepatuhan terhadap sanksi sesuai dengan OFAC guidance;

Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak.

bahwa tercatat dalam List Pengiriman melalui kapal MV KMAXPRO tujuan customer Iran dan dokumen pendukung berupa:

- Invoice diterbitkan oleh Pemohon Banding tanggal 19 September 2022;

- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) diterbitkan oleh KPBC Palembang Tanggal 29 September 2022;

- Bill of Lading (B/L) tanggal 22 Oktober 2022 agar kapal dapat berlayar dengan tujuan Pelabuhan Bandar Imam Khomeini, Iran;

- Dokumen kelengkapan ekspor ini dikirim ke Pembeli (buyer) di Iran. Semua document pengiriman seperti Invoice dan B/L (Bill of Lading) asli atau B/L yang ada marking “Telex Release” diberikan melalui agent apabila pembayaran seluruh nilai invoice atau kesepakatan nilai pembayaran sudah diterima oleh wajib pajak;

Penetapan harga transaksi

bahwa penetepan harga transaksi dimulai dari sales order yang kemudian dicantumkan dalam invoice;

Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban

bahwa dialokasikan pada saat administrasi pembukuan yang dibantu dengan sistem ERP wajib pajak mencatat Penjualan pada Piutang dan Harga Pokok Penjualan pada Persediaan Barang Jadi;

Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan

bahwa pencatatan keuangan yang Pemohon Banding adalah dengan metode accrual. Dimana Wajib Pajak sudah mencatat penjualan saat Invoice asli tersebut terbit, Invoice asli dibutuhkan oleh Bea Cukai untuk penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Sehingga secara administrasi pembukuan yang dibantu dengan system ERP wajib pajak

mencatat Penjualan pada Piutang dan Harga Pokok Penjualan pada Persediaan Barang Jadi;

bahwa adanya Surat Pernyataan dari customer yang menyatakan customer tidak menerima barang dari Wajib Pajak sehingga customer tidak dapat melanjutkan pembayaran untuk invoice yang telah terbit;

bahwa dalam hal ini terjadinya kebakaran atas kapal yang memuat barang (ekspor) milik Pemohon Banding (Penjual) di Pelabuhan Penang, Malaysia dalam arti masih di Pelabuhan yang bukan tujuan ke pelabuhan Pembeli (Importir di Iran), maka atas kerugian kebakaran ini masih menjadi tanggung jawab si Penjual (Pemohon Banding), sehingga atas kebakaran kapal pengangkut tersebut dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure);

Menurut Terbanding:

bahwa atas kejadian tersebut Pemohon Banding tidak mengganti dengan melakukan pengiriman barang yang baru kepada pelanggan. Namun setelah kejadian tersebut dan dikarenakan keperluan customer Iran, maka Wajib Pajak pada bulan Nopember 2022 dan Desember 2022 tetap melakukan pengiriman barang dengan permintaan Sales Order baru dari customer Iran;

Tanggapan dari Pemohon Banding atas SUB Nomor 3)

Menurut SPF:

bahwa kejadian kebakaran tersebut merupakan force majeure dimana kejadian ini diluar kendali penjual dan pembeli sedangkan bisnis harus tetap berjalan apalagi dalam situasi ekonomi saat ini Pemohon Banding merasa perlu untuk menjaga hubungan bisnis yang baik kepada potential customer Iran khususnya. Oleh karena itu Pemohon Banding tetap melakukan pengiriman barang dengan sales order yang baru setelah kejadiaan force majeure tersebut. Mempertimbangkan hal tersebut diatas

maka sudah selayaknya kerugian tersebut ditanggung oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa Surat korespondensi antara Wajib Pajak dengan Agen penjualan di Iran per tanggal 15 Desember 2022 menyatakan bahwa Wajib Pajak melalui pihak Agen penjualan di Iran telah melakukan upaya maksimal untuk meminta kepada pelanggan untuk melakukan pembayaran;

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode syarat penyerahan atau pengiriman barang berupa Cost and Freight yang tertera pada Sales Order, Invoice, Bill of Lading, dan PEB;

bahwa CNF atau CFR (Cost and Freight) adalah Incoterm yang digunakan dalam perdagangan internasional, terutama untuk pengiriman barang melalui laut. Dalam CFR, penjual bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengiriman barang ke pelabuhan tujuan yang telah disepakati, termasuk biaya pengangkutan. Penjual juga bertanggung jawab untuk mengurus prosedur ekspor, sedangkan risiko beralih ke pembeli setelah barang dimuat ke kapal di pelabuhan asal (tempat pelabuhan penjual); Tanggung Jawab Penjual:

a. Mengurus semua prosedur ekspor;

b. Menanggung biaya pengangkutan barang ke pelabuhan tujuan yang disepakati;

c. Menyerahkan barang ke kapal di pelabuhan asal;

Tanggung Jawab Pembeli:

a. Menanggung semua risiko dan biaya setelah barang dimuat ke kapal di pelabuhan asal;

b. Mengurus prosedur impor;

c. Mengambil barang di pelabuhan tujuan;

d. Risiko: Risiko berpindah dari penjual ke pembeli saat barang dimuat ke kapal di pelabuhan asal;

Tanggapan dari Pemohon Banding atas SUB Nomor 4); Nomor 5); dan Nomor 6):

bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya komunikasi dengan agent untuk merundingkan atau mendiskusikan solusi atas musibah kebakaran yang terjadi. Upaya ini dilakukan dengan sarana telekomunikasi via telepon. Agent penjualan di Iran memberikan respon berupa surat tertanggal 15 Desember 2022 berdasarkan hasil diskusi dengan customer Iran yang pada pokoknya berisi bahwa customer tidak akan membayar karena tidak menerima barang tersebut;

bahwa Pemohon Banding menggunakan metode syarat penyerahan atau pengiriman barang berupa Cost and Freight (CNF) yang tertera pada Sales Order, Invoice, Bill of Lading, dan PEB. Syarat Penyerahan atas pengiriman barang ke Buyer (Pembeli) di Iran menggunakan antara lain 4 dokumen ekspor tersebut merupakan standar internasional atas syarat wajib ekspor barang yang mengacu pada aturan perdagangan global (WTO-World Trade Organization), perjanjian internasional, serta regulasi kepabeanan negara tujuan maupun negara asal;

bahwa mengenai Pembayaran dan Jaminan Pemohon Banding menggunakan salah satu sistem pembayaran internasional yang diakui, seperti Telegraphic Transfer (T/T). Telegraphic Transfer (T/T) adalah metode pembayaran internasional berupa pengiriman uang antarbank melalui sistem elektronik (telex, SWIFT, atau wire transfer). Dalam perdagangan ekspor-impor, T/T biasanya dipakai untuk mentransfer dana dari importir (pembeli) ke eksportir (penjual) lewat bank koresponden di negara masing-masing. Ciri Utama keuntungan menggunakan sistem T/T adalah:

1. Cepat: biasanya 1–3 hari kerja tergantung bank dan negara tujuan;

2. Menggunakan SWIFT code: identifikasi unik bank penerima;

3. Lebih murah dan praktis: dibandingkan menggunakan Letter of Credit (L/C), tapi lebih berisiko untuk eksportir;

bahwa eksportir dan importir umumnya harus tunduk pada aturan perbankan internasional (UCP 600 untuk L/C);

bahwa bank operasional Pemohon Banding tidak dapat menerima Letter of Credit (L/C) dari Negara OFAC salah satunya adalah Negara Iran; bahwa dalam CNF atau CFR (Cost and Freight) adalah Incoterm yang digunakan dalam perdagangan internasional, terutama untuk pengiriman barang melalui laut. Dalam CFR, penjual bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengiriman barang ke pelabuhan tujuan yang telah disepakati, termasuk biaya pengangkutan. Penjual juga bertanggung jawab untuk mengurus prosedur ekspor, sedangkan risiko beralih ke pembeli setelah barang dimuat ke kapal di pelabuhan asal (tempat pelabuhan penjual);

bahwa menurut Incoterms CFR risiko barang sudah berpindah saat barang tersebut sudah di atas kapal, namun hal tersebut perlu dilihat tujuan pengiriman yang merupakan tujuan negara OFAC (misal: Iran) yang merupakan negara dengan sanksi internasional (Sanction Country) sehingga ada pengecualian serta perusahaan-perusahaan asuransi internasional mengecualikan Iran dalam cakupan asuransi mereka yang dikarenakan alasan risiko tinggi dan kepatuhan terhadap sanksi. Negara OFAC: Iran; Korea Utara; Syria; Rusia (terkait invasi ke Ukraine); Belarus; Cuba; Venezuela; Myanmar; Sudan Selatan; dan Yaman;

bahwa sehingga risiko berpindah tanggung jawab dari penjual ke pembeli setelah customer sudah melunasi pembayaran yang telah disepakati dan kemudian B/L akan di marking “telex release” oleh agen pelayaran baru kemudian barang dapat dikeluarkan oleh customer;

Menurut Terbanding:

bahwa catatan atas Laporan Keuangan, menyatakan:

Persediaan telah diasuransikan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan berdasarkan paket polis tertentu dengan nilai pertanggungan sebesar USD.5.341.478,87 dan Rp21.000.000.000,00 untuk tahun 2022 dan 2021 kepada PT Asuransi Central Asia, asuransi ini hanya menanggung risiko di gudang dan perjalanan sampai pelabuhan asal Pembeli (customer); bahwa pada Laporan Keuangan Audited terdapat Persediaan dalam perjalanan (Goods in transit) pada tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp0,00 dan sebesar Rp15.078.796.122,00;

bahwa persediaan dalam perjalanan (Goods in transit) sebesar Rp15.078.796.122,00 tahun 2021 adalah merupakan transaksi penjualan Pemohon Banding ke anak Perusahaan Sumatera Prima Trading Pte Ltd dengan Nomor invoice 0038/E/XII/21 dan 0039/E/XII/21 pada tanggal 10 Desember 2021 di mana Sumatera Prima Trading Pte Ltd mengakui transaksi tersebut di awal tahun 2022, sehingga Pemohon Banding mencatat penjualan kedua invoice tersebut di tahun 2022;

bahwa pada pengiriman barang ke customer yang mengalami kejadian tersebut tidak ada pencatatan pada pos Persediaan dalam Perjalanan (Goods in transit);

Tanggapan dari Pemohon Banding atas SUB Nomor 7 dan Nomor 8): bahwa atas Persediaan telah diasuransikan ke PT Asuransi Central Asia terhadap risiko kehilangan atau kerusakan, sebagai berikut:

bahwa Tahun 2022 nilai pertanggungan sebesar USD.5.341.478,87 dengan Nomor Polis: 206010322090000077

Section I: Material Damage, Menanggung risiko kerusakan material di gudang untuk persediaan barang.

bahwa Tahun 2022 nilai pertanggungan sebesar Rp21.000.000.000,00 dengan Nomor Polis: 206010322090000077 Section I: Material Damage,

menanggung risiko kerusakan material di gudang untuk bahan baku kayu (logs inventory);

bahwa asuransi ini untuk menanggung semua risiko dari kehilangan fisik atau kerusakan pada properti yang diasuransikan karena sebab apa pun yang tunduk pada pengecualian polis;

Klausul/Clauses:

bahwa BAGIAN-I: KERUSAKAN MATERIAL Properti yang Diasuransikan selama berlokasi di dalam atau di dalam batas Lokasi Risiko, termasuk setiap pemindahan internal di dalam atau di luar ruangan dan/atau di dalam Lokasi Risiko. Atas semua properti riil dan pribadi dari setiap jenis, sifat, dan deskripsi termasuk tetapi tidak terbatas pada bangunan termasuk bangunan luarnya masing-masing, lampiran, dinding, gerbang, pagar, jalan, trotoar, jalan masuk, jembatan (jika ada) drainase, sumur, pipa dan kabel termasuk pipa dan kabel bawah tanah, tenda, tirai, papan reklame, rambu dan perlengkapan dan perlengkapan luar ruangan, hak sewa perbaikan, instalasi, fondasi, semua perlengkapan struktural, perlengkapan dan perlengkapan dan pada semua mesin, peralatan pabrik dan isinya, dari setiap jenis dan deskripsi termasuk tetapi tidak terbatas pada bahan baku, semua struktur dan peralatan pendukung dan pelindung, mekanis atau lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada genset; Lift, mesin atau peralatan perawatan termasuk peralatan pembersih dalam atau luar ruangan, gondola, forklift, sistem AC, chiller, tangki, sistem pemisahan udara dan telepon, instrumen gas, air, dan listrik, meteran, perpipaan, kabel, dan sejenisnya, furnitur dan televisi, kamera, peralatan video, computer dan peralatan elektronik lainnya beserta aksesorinya, semuanya termasuk yang berada di tempat Tertanggung serta bagian dari properti, milik Tertanggung. Atas Isi dan/atau Persediaan dan/atau Stok dan/atau Mesin dan/atau Bahan termasuk namun tidak terbatas pada bahan yang diperdagangkan, bahan baku dan/atau bahan dalam proses, barang (jadi) dan perkakas dari setiap jenis dan deskripsi, persediaan umum, kemasan. Materi pendukung sehubungan dengan bisnis Tertanggung, yang dimiliki

oleh Tertanggung atau disimpan olehnya dalam bentuk perwalian atau komisi, tetapi tidak terbatas pada stok barang yang dijual tetapi tidak diserahkan secara konsinyasi atau disimpan untuk perbaikan atau perubahan selama berada di dalam atau di sekitar lokasi sebagaimana dijelaskan dalam polis;

bahwa pada Laporan Keuangan Audited terdapat Persediaan dalam perjalanan (Goods in transit) pada tahun 2022 dan 2021 sebesar Rp0,00 dan sebesar Rp15.078.796.122,00;

bahwa Goods in transit) sebesar Rp15.078.796.122,00 tahun 2021 merupakan transaksi penjualan ke anak Perusahaan (Sumatera Prima Trading Pte Ltd) dan anak perusahaan mengakui transaksi tersebut di awal tahun 2022, sehingga Pemohon Banding mencatat penjualan kedua invoice tersebut di tahun 2022;

bahwa terkait dengan transaksi penjualan ke anak Perusahaan ada pencatatan pada pos Persediaan dalam Perjalanan (Goods in transit); Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan kronologis tersebut pada tanggal 30 Desember 2022 Wajib Pajak membuat surat pernyataan dari para Direktur untuk melakukan kebijakan Penghapusan Piutang yang Tidak Tertagih dengan mencatatkan Beban Penghapusan Piutang Usaha atau Biaya Piutang Tak Tertagih; Tanggapan dari Pemohon Banding atas SUB Nomor 9):

bahwa perlakuan akuntansi Pemohon Banding telah mencatat Beban Penghapusan Piutang Usaha (Biaya Piutang Tak Tertagih) dikarenakan dalam awal pencatatan telah mencatat “Piutang usaha”. Dalam perlakuan akuntansi sesuatu yang baik ditambahkan maupun yang dihapus harus memiliki supporting dokumen. Sehingga diperlukan surat persetujuan Dewan Direksi untuk menghapus account piutang usaha tersebut. Namun dilihat dari substansi sebenarnya penghapusan tersebut disebabkan secara fakta adalah force majeure atas pengiriman barang yang tidak

terkirim (export) ke tujuan negara customer. Atas persetujuan penghapusan ini ada Surat persetujuan Direksi PT Sumatera Prima Fibreboard untuk membebankan kerugian akibat kebakaran dengan kontra akun biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

Menurut Terbanding:

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding sudah meminta data dan dokumen pendukung terkait dengan koreksi Penghasilan neto dari luar usaha;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan data dan dokumen berupa:

a. Kontrak penjualan berupa Sales Order;

b. List Pengiriman melalui kapal MV KMAXPRO tujuan customer Iran dan dokumen Invoice, PEB, dan Bill of Lading;

c. Master Statement of Fact oleh MASTER OF MV KMAX PRO;

d. Notice of incident dari Operation Support Department Penang Port Sdn. Bhd.;

e. Pengumuman kejadian kebakaran kapal Pengangkut kargo berupa Fiberboard di website resmi Penang Port, Malaysia pada tanggal 28 Oktober 2022;

f. Surat permohonan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atas kejadian musibah kebakaran;

g. Publikasi Kebakaran Kapal MV KMAX PRO dalam media digital Jabatan Laut Malaysia;

h. Putusan Pengadilan Tinggi Singapura dalam Sengketa antara BUMI JAYA SALVAGE & Engineering Sdn Bhd (Kontraktor Jasa Teknik Penyelamatan) dengan Brave Worth Shipping Co. Ltd (sebagai pemilik Kapal KMAXPRO);

i. Surat Pernyataan dari customer Iran;

j. Pengumuman Pelelangan atas kapal KMAX PRO;

k. Pengumuman penawaran sekitar 15.000 ton sampai 18.000 ton puing- puing Fibreboard secara Free of Charge (gratis) yang terletak di dalam Dermaga Perairan Dalam Butterworth, Penang Port;

l. Surat Direksi untuk penghapusan piutang yang dikarenakan kerugian akibat kebakaran.

Tanggapan dari Pemohon Banding atas SUB Nomor 10 dan Nomor 11): bahwa permintaan Terbanding pada saat proses keberatan atas data dan dokumen pendukung terkait dengan koreksi Penghasilan Neto dari Luar Usaha sebesar Rp94.290.453.052,00 terkait dengan koreksi Terbanding atas Biaya Dari Luar Usaha yang menggunakan dasar hukum Pasal 3 ayat

(1) PMK No.207/PMK.010 /2015 yang menganggap bukan sebagai Piutang Yang Tidak Tertagih, sedangkan bagi Pemohon Banding merupakan Penghapusan Piutang Ekspor akibat terjadinya force majeure;

bahwa penghapusan Piutang ini merupakan kerugian akibat ekspor produk MDF (Medium Density Fibreborad) yang dikirim ke pelanggan di Iran telah mengalami kebakaran di dalam cargo kapal pengangkutan barang MV KMAX PRO yang dalam rute perjalanannya singgah untuk memuat kargo lain di Penang Port, Malaysia;

bahwa terjadi 2 (dua) persepsi yang berbeda dalam interpretasi atas kerugian kebakaran ini, yaitu:

a. bahwa bagi Terbanding atas kerugian kebakaran ini, pengakuannya harus berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 207/PMK.010 /2015 yaitu penghapusan piutang atas transaksi normal yang dihapus karena adanya upaya penagihan sesuai kriteria probabilitas ketidaktertagihan, karena customer atau pembeli pailit, dan/atau karena customer tidak punya itikad baik untuk membayar;

b. bahwa bagi Pemohon Banding atas Penghapusan Piutang Ekspor tersebut bukan sebagai transaksi normal karena status negara Iran termasuk sebagai negara OFAC yang merupakan negara dengan sanksi internasional (Sanction Country) sehingga ada pengecualian dan bagi perusahaan asuransi internasional mengecualikan Iran dalam cakupan asuransi mereka yang dikarenakan alasan risiko tinggi dan kepatuhan mereka terhadap sanksi;

bahwa Pemohon Banding dalam hal ini atas transaksi ekspor harus melalui agen khusus di Iran untuk menghindari ekspor langsung secara normal. Secara substansi atas Penghapusan Piutang Ekspor tersebut dianggap sebagai kerugian akibat keadaan force majeure;

Catatan:

bahwa penjualan ekspor ke Iran melalui agent (jasa perantara) dikarenakan faktor bahasa dimana pembeli menggunakan bahasa setempat (Persia) dalam komunikasi sehari-hari, disamping itu agent lebih memudahkan perusahaan dalam mengetahui keadaan market di Iran;

bahwa begitu juga untuk transaksi ekspor dimaksud kontrak penjualan hanya berdasarkan sales order yang dipesan dengan korespondensi by email. Dokumen pendukung untuk transaksi ekspor ini cukup dengan metode syarat penyerahan atau pengiriman barang berupa Cost and Freight (CNF) yang tertera pada Sales Order, Invoice, Bill of Lading, dan PEB;

bahwa karena Penjualan ekspor ke Iran bukan sebagai transaksi normal karena status negara Iran termasuk sebagai negara OFAC, maka atas Penghapusan Piutang Ekspor tersebut sebagai kerugian force majeur tidak dapat diterapkannya Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 207/PMK.010/2015 atas kerugian Pemohon Banding terkait kebakaran kapal Pengangkut Kargo MDF dan bukan sebagai Piutang Yang Tidak

Tertagih sebagaimana yang dikenal secara lazim dalam transaksi ekspor ke negara yang normal;

Menurut Terbanding:

bahwa informasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses keberatan:

bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian penjualan atas barang kepada customer negara Iran tersebut dengan mengeluarkan Sales Order setelah mendapat konfirmasi pembelian dari agent di Iran melalui email, termasuk penjualan barang yang mengalami kejadian luar biasa tersebut. Terlampir Wajib Pajak sampaikan Sales Order termaksud;

bahwa dalam Sales Order tidak mengatur klausul kejadian luar biasa dalam perjalanan pengiriman;

bahwa tidak ada pembayaran maupun klaim asuransi atas pengiriman atau atas barang yang dikirim kepada customer;

bahwa Pemohon Banding menerapkan accounting policy untuk penjualan ekspor atas pengakuan penghasilan dan piutang berdasarkan pada saat barang dikapalkan (on board). Pengakuan atas piutang dicatat berdasarkan bukti-bukti pendukung yang meliputi Invoice, Packing list, Bill of lading, dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang diterbitkan oleh Department Bea dan Cukai;

bahwa perpindahan tanggung jawab kepemilikan terjadi saat customer telah melunasi pembayarannya dan diikuti dengan penyerahan barang ke customer setelah kami memberikan konfirmasi ke pihak liner bahwa bill of lading dapat diserahkan ke customer dengan memberikan marking “Telex Release” oleh liner dalam Bill of Lading. Terlampir kami sampaikan contoh Bill of Lading yang telah di marking Telex Release dari salah satu customer Iran;

bahwa sebagai informasi tambahan, Pemohon Banding telah melakukan transaksi jual – beli dengan customer di Iran sejak akhir tahun 2011 sampai

saat ini. Dalam kurun waktu tersebut transaksi jual beli berjalan dengan baik diikuti dengan pembayaran yang cukup lancar. Nilai transaksi sampai dengan akhir tahun 2024 telah mencapai nilai sebesar USD 187.477.285. Nilai yang cukup besar ini telah memberikan kontribusi devisa bagi negara dan juga mendorong eksport;

bahwa metode penyerahan barang yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah metode Cost and Freight;

bahwa dikarena metode pengiriman barang adalah Cost and Freight, maka biaya pengiriman ditanggung oleh Pemohon Banding;

bahwa tidak ada kompensasi dari pihak pelayaran atas kejadian luar biasa tersebut;

bahwa sehubungan dengan hal kejadian force majeure tersebut yang merupakan musibah kebakaran kargo yang menyebabkan kerugian bagi Pemohon Banding dan tidak ada penghasilan bagi Pemohon Banding dari transaksi penjualan tersebut, maka menurut Pemohon Banding sangat tidak sepantasnya dan tidak sesuai dengan spirit Undang-undang dan peraturan pajak tentang pajak penghasilan, bila Pemohon Banding yang sudah mengalami kerugian diminta juga untuk membayar pajak atas kerugian dari transaksi jual beli yang telah Pemohon Banding tanggung dari kejadian force majeure tersebut;

bahwa atas kejadian tersebut Pemohon Banding menerima surat pernyataan dari customer yang menyatakan bahwa karena mereka tidak menerima barang dari PT Sumatera Prima Fibreboard sehingga mereka tidak dapat melanjutkan pembayaran untuk invoice yang telah terbit; bahwa setelah kejadian tersebut Pemohon Banding tidak mengganti dengan melakukan pengiriman barang yang baru kepada pelanggan dan dikarenakan keperluan customer Iran, maka Pemohon Banding pada bulan Nopember 2022 dan Desember 2022 melakukan pengiriman barang dengan permintaan sales order baru dari customer Iran. Adapun total nilai

transaksi pada bulan Nopember 2022 dan Desember 2022 sebesar USD8.946.735 dan telah diterima pembayaran dari customer Iran tersebut; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung lain yaitu berupa surat pernyataan dari perusahaan asuransi atau perusahaan broker asuransi yang mana menyatakan bahwa tidak ada pihak perusahaan asuransi yang bersedia atau mau meng-cover asuransi Marine Cargo untuk pengiriman dengan tujuan negara Iran yang merupakan negara dalam daftar negara OFAC;

bahwa persediaan dalam perjalanan (Goods in transit) sebesar Rp15.078.796.122,00 pada tahun 2021 adalah merupakan transaksi penjualan wajib pajak ke anak Perusahaan Sumatera Prima Trading Pte Ltd dengan nomor invoice 0038/E/XII/21 dan 0039/E/XII/21 pada tanggal 10 Desember 2021 dimana Sumatera Prima Trading Pte Ltd mengakui transaksi tersebut di awal tahun 2022. Sehingga Pemohon Banding mencatat penjualan kedua invoice tersebut di tahun 2022;

bahwa pada pengiriman barang ke customer yang mengalami kejadian tersebut tidak ada pencatatan pada pos Persediaan dalam Perjalanan (Goods in transit);

bahwa nilai kerugian yang diperkirakan oleh Pemohon Banding adalah Penghapus piutang penjualan sebesar Rp94.290.453.052,00 meliputi Piutang yang tercatat yang berdasarkan penjualan tanggal 19 September 2022 yaitu sebesar Rp89.075.737.258,000 dan Pengakuan unrealized Laba selisih kurs pada akhir 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp5.214.715.794,00;

bahwa berikut perhitungan nilai kerugian atas kejadian luar biasa tersebut, dengan rincian dibawah ini:

bahwa biaya kerugian diatas belum termasuk fixed cost Sales, General administration Expenses pada periode tersebut yang ada keterkaitan secara tidak langsung dalam transaksi tersebut;

Tanggapan dari Pemohon Banding atas SUB Nomor 12 huruf a. s.d. hutuf n:

bahwa memang benar bahwa Sales Order tidak mengatur klausul kejadian luar biasa dalam perjalanan pengiriman ekspor, karena ini bukan sebagaimana kontrak penjualan atas transaksi ekspor pada umumnya atau yang lazim dengan negara yang tidak termasuk kedalam Negara OFAC. Tidak adanya pembayaran maupun klaim asuransi atas pengiriman ekspor ke Iran karena memang tidak ada satupun perusahaan asuransi yang mau menerima karena status negara Iran sebagai “negara OFAC”;

bahwa Pemohon Banding menerapkan accounting policy untuk penjualan ekspor ke Iran atas pengakuan penghasilan dan piutang berdasarkan pada saat barang dikapalkan (on board) pelabuhan penjual, dengan didukung dokumen Invoice, Packing list, Bill of lading, dan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dari Ditjen Bea dan Cukai. Dalam CFR, penjual bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengiriman barang ke pelabuhan tujuan yang telah disepakati di Iran, termasuk biaya pengangkutan dan pengurusan prosedur ekspor. Risiko akan beralih ke pembeli setelah barang dimuat ke kapal di pelabuhan asal (tempat pelabuhan penjual;

bahwa perpindahan tanggung jawab kepemilikan terjadi saat customer telah melunasi pembayaran yang disepakati dan diikuti dengan penyerahan barang ke customer setelah Pemohon Banding memberikan

konfirmasi ke pihak liner (perusahaan pelayaran) bahwa bill of lading dapat diserahkan ke customer dengan memberikan marking “Telex Release” oleh liner dalam Bill of Lading;

bahwa terjadinya insiden kebakaran kargo di Pelabuhan Penang (bukan Pelabuhan Penjual di Indonesia), merupakan kejadian force majeure karena musibah kebakaran kargo tersebut menyebabkan kerugian bagi Pemohon Banding dan tidak ada penghasilan bagi Pemohon Banding. Kerugian penjualan ekspor ini karena bagi Pembeli (Buyer) di Iran belum menerima barang tersebut, alasan lain liner (perus. pelayaran pengangkut barang) belum menyerahkan bill of lading ke customer sehingga tidak dapat memberikan marking “Telex Release” sebagai dasar pelunasan penjualan ekspor yang telah disepakati;

bahwa perlakuan akuntansi sebagai Beban Penghapusan Piutang Usaha sudah tepat karena sesuai dengan Surat persetujuan Direksi untuk menghapus piutang usaha tersebut dan risiko barang sudah berpindah sesuai dengan persyaratan pengiriman CFR (Cost on Freight);

bahwa metode penyerahan barang yang digunakan Pemohon Banding adalah metode Cost and Freight (CFR), maka seluruh biaya pengiriman ditanggung oleh Pemohon Banding (termasuk biaya pengangkutan dan pengurusan prosedur ekspor). Dalam kejadian luar biasa ini pihak pelayaran (Liner) tidak memberikan kompensasi apapun ke Pemohon Banding;

bahwa kejadian force majeure atas musibah kebakaran kargo di Penang Port, merupakan kerugian bagi Pemohon Banding yang juga berdampak tidak ada penghasilan yang diterima dari transaksi ekspor tersebut. Bagi Pemohon Banding hal ini tidak sesuai spirit Undang-Undang dan ketentuan terkait Pajak Penghasilan (PPh), bila Pemohon Banding mengalami kerugian tetap diminta membayar PPh, walaupun kerugian yang dialami akibat kejadian yang tak terduga (force majeur);

bahwa sebagai dokumen pendukung, Pemohon Banding menerima surat pernyataan dari customer (buyer di Iran) yang menyatakan bahwa mereka tidak menerima barang dari PT Sumatera Prima Fibreboard sehingga mereka tidak melakukan pembayaran untuk invoice yang telah diterbitkan Pemohon Banding terkait ekspor MDF;

bahwa Pemohon Banding tidak mengganti pengiriman baru setelah kejadian tersebut, namun karena permintaan customer Iran dan menjaga hubungan bisnis yeng telah dibina lebih dari 10 tahun, Pemohon Banding pada bulan November 2022 dan Desember 2022 melakukan pengiriman barang dengan permintaan sales order baru dari customer Iran dengan total nilai transaksi bulan Nopember 2022 dan Desember 2022 sebesar USD.8.946.735 dan atas transaksi ekspor ini telah diterima pembayaran dari customer Iran tersebut;

bahwa untuk diketahui bahwa tujuan ekspor ke Iran yang diperlakukan sebagai negara OFAC oleh Amerika, tidak ada satupun perusahaan asuransi atau perusahaan broker asuransi yang mau bersedia untuk meng- cover marine cargo insurance dengan tujuan Negara Iran. Sebagai bukti ada berupa surat pernyataan dari perusahaan asuransi atau perusahaan broker asuransi yang menyatakan bahwa tidak ada pihak perusahaan asuransi yang bersedia atau mau meng-cover asuransi Marine Cargo untuk pengiriman dengan tujuan negara Iran yang merupakan negara dalam daftar negara OFAC;

bahwa persediaan dalam perjalanan (Goods in transit) sebesar Rp15.078.796.122,00 tahun 2021 merupakan transaksi penjualan Pemohon Banding ke anak Perusahaan Sumatera Prima Trading Pte Ltd dengan Nomor invoice 0038/E/XII/21 dan 0039/E/XII/21 tanggal 10 Desember 2021, Sumatera Prima Trading Pte Ltd telah mengakui transaksi tersebut di awal tahun 2022, sehingga Pemohon Banding mencatat penjualan kedua invoice tersebut di tahun 2022;

bahwa terkait penjualan ekspor ke Iran, pengiriman barang ke customer yang mengalami kejadian force majeur, tidak ada pencatatan pada pos Persediaan dalam Perjalanan (Goods in transit);

bahwa nilai kerugian yang diperkirakan Pemohon Banding terdiri dari:

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwaSuratBandingPemohonBandingNomor 00070/Banding/SPF/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1); (2) dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00804/KEB/WPJ.07 /2025 tanggal 30 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/22/057 /24 tanggal 27 Mei 2024 tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku; bahwa terdapat cukup bukti dan alasan kuat yang dapat mendukung permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa koreksi Positif Pemeriksa/Penelaah Keberatan (Terbanding) tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa perhitungan Pajak Penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Usul

bahwa berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan sebagai berikut:

Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding Nomor 009804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/22/057/24 tanggal 27 Mei 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding, NPWP 016.429.193-057.000/0016.429.193-057.000 NITKU 0016429193057000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-59 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00378/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 18 Oktober 2024; Bukti P-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00804/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 30 April 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 00096/FA/SPF/VII/2024 tanggal 29

Juli 2024;

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/057/24 tanggal 27 Mei 2024;

Bukti P-5. Akta Nomor 6 tanggal 9 Oktober 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Pemegang Saham PT Sumatera Prima Fibreboard yang dibuat oleh Sugiarto, S.H., M.Kn., M.H.;

Bukti P-6. Akta Nomor 70 tanggal 10 November 1993 tentang Perseroan

Terbatas yang dibuat oleh Esther Daniar Iskandar, S.H.; Bukti P-7. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

870/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum di Bidang Perpajakan a.n Dr. Harry Yusuf A. Laksana, MA.MH,SE.,BKP;

Bukti P-8. Kartu Tanda Penduduk a.n Harry Yusuf A. L;

Bukti P-9. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan (KHP) Nomor KHP-02210 a.n

Dr. Harry Yusuf A. Laksana, MA.MH,SE.,BKP;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor

00073/FA/SPF/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025 a.n Dr. Harry Yusuf A. Laksana, MA.MH,SE.,BKP;

Bukti P-11. Kartu Tanda Penduduk a.n C Vonny Nuraini Juwono;

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Pajak Nomor NTPN

2208E3IR6LTNFERV tanggal 17 Juni 2025 sebesar Rp6.153.000.000,00 (enam milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah);

Bukti P-13. tanda terima surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Bukti P-14. Matriks Pokok Sengketa Banding PPh Badan PT Sumatera

Prima Fibreboard Tahun Pajak 2022 tanggal 21 Oktober 2025; Bukti P-15. Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

Sumatera Prima Fibreboard Nomor AHU-AH.01.09-0167927 tanggal 27 September 2023;

Bukti P-16. Penghitungan Jumlah Pajak yang Masih Harus (Lebih) Dibayar

PT Sumatera Prima Fibreboard tanggal 21 Oktober 2025; Bukti P-17. Mapping Sengketa Banding Pemohon Banding PT Sumatera

Prima Fibreboard;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus Nomor 00073/FA/SPF/VII/2025 tanggal

09 Juli 2025 a.n DR. Harry Yusuf A. Laksana, MA., MH., SE., CTA., Bkp;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 00116/FA/SPF/X/2025 tanggal 14

Oktober 2025 a.n Tan Zurmawan;

Bukti P-20. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (1721-A1) a.n

Tan Zurmawan;

Bukti P-21. Kartu Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-02210 berlaku

hingga tanggal 22 Mei 2027 a.n DR. Harry Yusuf A.Laksana, MA., MH., SE., BKP;

Bukti P-22. Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n DR. Harry Yusuf A.

L;

Bukti P-23. Kartu Tanda Penduduk Direksi a.n C. Vonny Nuraini Juwono; Bukti P-24. Kartu Tanda Penduduk a.n Tan Zurmawan;

Bukti P-25. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal 22

Mei 2025 a.n n DR. Harry Yusuf A. Laksana, MA., MH., SE., CTA., Bkp;

Bukti P-26. Pakta Integritas Direksi tanggal 09 Juli 2025 a.n C. Vonny N.

Juwono;

Bukti P-27. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 09 Juli 2025 a.n DR.

Harry Yusuf A. Laksana, MA., MH., SE., Bkp;

Bukti P-28. Matriks Pokok Sengketa Banding PT Sumatera Prima

Fibreboard atas Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-29. Penghitungan Jumlah Pajak yang Masih Harus (Lebih) Dibayar

PT Sumatera Prima Fibreboard atas Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022;

Bukti P-30. Mapping Sengketa PT Sumatera Prima Fibreboard tanggal 21

Oktober 2025;

Bukti P-31. Pakta Integritas a.n Tan Zurmawan;

Bukti P-32. Rincian Dokumen Sales Order PT Sumatera Prima Fibreboard

Tahun Pajak 2022;

Bukti P-33. Master Statement of Fact Voy No 2205 tanggal 28 Oktober

2022;

Bukti P-34. Notice of Incident (Pemberitahuan Insiden) Nomor Ref OSD

BWCT 151 28/10/2022 tanggal 28 Oktober 2022;

Bukti P-35. Customer’s Statement Letter (Surat Pernyataan Pelanggan)

Nomor 154/B/0156 tanggal 12 Mei 2024;

Bukti P-36. Tangkapan Layar Media Resmi Facebook Jabatan Laut

Malaysia;

Bukti P-37. Buletin Jabatan Laut Malaysia halaman 8 (Kapal Kargo kmax

pro – Suruhanjaya Pelabuhan Pulau Pinang (SPPP) Komited Terajui Jalan Penyelesaian);

Bukti P-38. Lampiran Dokumentasi Bukti Kejadian Terbakarnya Kapal

KMAX Pro;

Bukti P-39. Lampiran Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Tahun Pajak 2022;

Bukti P-40. Lampiran Dokumen Commercial Invoice dan Packing List PT

Sumatera Prima Fibreboard tanggal 19 September 2022; Bukti P-41. Lampiran Dokumen Bill of Lading List PT Sumatera Prima

Fibreboard;

Bukti P-42. Lampiran Dokumen Nota Pelayanan Ekspor (NPE) PT

Sumatera Prima Fibreboard;

Bukti P-43. Penjelasan Tertulis Pemohon Banding atas Permintaan

Majelis Hakim IX A atas Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2022 PT Sumatera Prima Fibreboard Nomor S-01/PT2- SPF/PP/XII/2025 tanggal 09 Desember 2025;

Bukti P-44. Sales Order Nomor SO/22/07/000571 tanggal 29 Juli 2022; Bukti P-45. Commercial Invoice Nomor 012/E/IX/22 tanggal 19 September

2022;

Bukti P-46. Packing List Nomor 012/E/IX/22 tanggal 19 September 2022; Bukti P-47. Form B (COO) Nomor 0006167/PLB/2022 tanggal 26 Oktober

2022;

Bukti P-48. Bill of Lading (B/L) Nomor KMAX2245PLMBIK01 tanggal 22

Oktober 2022;

Bukti P-49. NPE(NotaPelayananEkspor)Nomor

010506/PM/WBC05/KPPMP01/2022 tanggal 29 September 2022;

Bukti P-50. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Nomor 010529 tanggal

29 September 2022;

Bukti P-51. SuratPernyataanPerusahaanAsuransiNomor

GIS/SH/0861/24 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-52. Surat Pernyataan Customer Pembeli Importir Asia Negar

Golsar Co (ANG Group) Nomor 154/B/0156 tanggal 12 Mei 2024;

Bukti P-53. Surat Penghapusan Piutang tak Tertagih tanggal 30 Desember

2022;

Bukti P-54. Rincian Daftar Invoice, Packing List & PEB Tahun Pajak 2020

sampai 2025;

Bukti P-55. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor

07/M-DAG/PER/2/2016 tentang Penetapan Nilai Freight dan Nilai Asuransi dalam Pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang terkait penggunaan Term of Delivery Cost, Insurance and Freight untuk pelaksanaan Ekspor Tahun 2016;

Bukti P-56. Catatan atas Laporan Keuangan (lanjutan) Interim bagian

Beban Lain-Lain 2022;

Bukti P-57. Catatan atas Laporan Keuangan (lanjutan) per 31 Desember

2022 dan 2021;

Bukti P-58. Penjelasan Tertulis Nomor S-02/PT3-SPF/PP/I/2026 tanggal

20 Januari 2026;

Bukti P-59. Kesimpulan Akhir Nomor S-04/KA-SPP/PP/II/2026 tanggal 10

Februari 2026;

MenimbangbahwaTerbandingdalampersidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut: Bukti T-1.Salinan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 124/KMK.01/UP.11/2022 tanggal 13 April 2022; Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor LAP-00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan PT Sumatera Prima Fibreboard

SP2 Nomor PRIN-488/RIKSIS/KPP.0705/2023 tanggal 18 Oktober 2023;

Bukti T-4.Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-

343/RIKSIS/KPP.0705/2024 tanggal 3 Mei 2024;

Bukti T-5.LHP NET Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

214/KPP.070504/2024 tanggal 22 Mei 2024;

Bukti T-6.Matriks Sengketa Terbanding atas Sengketa PPh Badan

Tahun Pajak 2022 PT Sumatera Prima Fibreboard;

Bukti T-7.Penjelasan Koreksi atas Sidang Banding PT Sumatera Prima

Fibreboard PPh Badan Tahun Pajak 2022 tanggal 18 November 2025;

Bukti T-8.Penjelasan Koreksi Terbanding atas Sidang Banding PT

Sumatera Prima Fibreboard tanggal 9 Desember 2025; Bukti T-9.Lampiran Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Tahun Pajak 2022;

Bukti T-10. Penjelasan Koreksi Terbanding atas Sidang Banding PT

Sumatera Prima Fibreboard yang disampaikan pada persidangan tanggal 20 Januari 2026;

Bukti T-11. Kesimpulan Akhir Nomor S-77/WPJ.07/2026 tanggal 22

Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/057/24 tanggal 27 Mei 2024, termasuk sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00070/Banding/SPF/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan neto dari luar usaha(79.301.259.958,00)14.989.193.094,0094.290.453.052,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding (Tim Peneliti) tetap mempertahankan koreksi positif yang dilakukan Tim Pemeriksa atas Biaya dari Luar Usaha atas Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sejumlah Rp94.290.453.052,00 karena menurut Terbanding yaitu:

a. bahwa Beban Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih tersebut yang dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 beserta Laporan Keuangan Tahun 2022 (audited) tidak memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi agar Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang boleh dibebankan sebagai biaya;

b. bahwa perlakuan akuntansi dengan mencatat dan membukukan sebagai beban kerugian akibat keadaan force majeure dapat dilakukan apabila risiko barang belum berpindah dari Wajib Pajak;

c. bahwa alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa kejadian tersebut sebagai beban kerugian akibat keadaan force majeure bertentangan dengan perlakukan akuntansi yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mencatat dan membukukannya sebagai Beban Penghapusan Piutang Usaha;

d. bahwa perlakuan akuntansi sebagai Beban Penghapusan Piutang Usaha sudah tepat karena sesuai dengan Surat persetujuan Direksi untuk menghapus piutang usaha tersebut dan risiko barang sudah berpindah sesuai dengan persyaratan pengiriman CFR (Cost on Freight);

e. bahwa Beban Penghapusan Piutang Usaha tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto;

f. bahwa dengan demikian, Terbanding (Tim Peneliti) menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan daftar koreksi positif dari hasil penelitian Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-746/WPJ.07/ SPUH/2025 tanggal 22 April 2025, terdapat koreksi positif sebagai berikut: bahwa Terbanding mempertahankan koreksi positif atas Biaya Dari Luar Usaha atas Penghapusan Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih sejumlah Rp94.290.453.052,00 karena Beban (Biaya) Penghapusan Piutang Usaha Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan untuk dapat dikurangkan sebagai pengurang Penghasilan Bruto dalam PMK Nomor 207/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

bahwa menurut Terbanding pendapatan dari penjualan ekspor diakui pada saat barang dikapalkan, sedangkan pendapatan dari penjualan lokal diakui pada saat barang diserahkan kepada pelanggan. Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sesuai PSAK 72 Tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan;

bahwa pengakuan pendapatan harus memenuhi lima (5) langkah analisa sebagai berikut:

1) Identifikasi kontrak dengan pelanggan;

2) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak. Kewajiban pelaksanaan merupakan janji-janji dalam kontrak untuk

menyerahkan barang atau jasa yang memiliki karakteristik berbeda dengan pelanggan;

3) Penetapan harga transaksi. Harga transaksi merupakan jumlah imbalan yang berhak diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan. Jika imbalan yang dijanjikan di kontrak mengandung suatu jumlah yang bersifat variable, maka Perusahaan membuat estimasi jumlah imbalan tersebut sejumlah jumlah yang diharapkan berhak diterima atas diserahkannya barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan dikurangi dengan estimasi jumlah jaminan kinerja jasa yang akan dibayarkan selama periode kontrak;

4) Alokasi harga transaksi ke setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan dasar harga jual berdiri sendiri relative dari setiap barang atau jasa berbeda yang dijanjikan di kontrak. Ketika tidak dapat diamati secara langsung, harga jual berdiri sendiri relatif diperkirakan berdasarkan biaya yang diharapkan ditambah margin;

5) Pengakuan pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi dengan menyerahkan barang atau jasa yang dijanjikan ke pelanggan (ketika pelanggan telah memiliki kendali atas barang atau jasa tersebut);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Dari Luar Usaha sejumlah Rp94.290.453.052,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi dari Biaya Dari Luar Usaha yang dilakukan Terbanding dengan menggunakan dasar hukum Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 207/PMK.010/2015 sesungguhnya tidak benar seluruhnya dalam penerapan atas sengketa terkait dengan force majeure bagian dari Biaya Dari Luar Usaha. Atas hal ini Pemohon Banding telah menjelaskan secara detail kejadian yang menyebabkan terjadinya force majeure dengan dukungan bukti-bukti berupa dokumen pada saat pemeriksaan;

bahwa menurut Pemohon Banding penghapusan Piutang Ekspor dengan kontra akun Biaya Piutang Yang Tak Tertagih yang dicatat dan dibukukan Pemohon bukanlah dalam konteks seperti yang dinyatakan oleh Terbanding bahwa piutang tersebut bukanlah merupakan Piutang Yang Tidak Tertagih (versi Terbanding), sehingga hanya dapat dihapuskan dengan persyaratan sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015;

bahwa menurut Pemohon Banding terjadinya kebakaran di dalam cargo hold kapal pengangkut barang MV KMAX PRO yang mengangkut barang milik Pemohon berupa MDF (Medium Density Fiberboard) untuk diekspor atau dikirim ke pelanggan (customer) di Iran di mana dalam rute perjalanannya singgah untuk memuat kargo lain di Penang Port, Malaysia sehingga atas kebakaran ini Pemohon mengalami kerugian;

bahwa menurut Pemohon Banding peristiwa kebakaran kapal cargo ini merupakan kejadian yang tidak terduga sebelumnya dan di luar kendali Pemohon, atau dengan kata lain dapat disebutkan sebagai kejadian “force majeure”. Sehingga dalam sistem pembukuan Pemohon secara otomatis atas setiap barang yang keluar dari Gudang atau pabrik akan dicatat sebagai penjualan dengan kontra akun Piutang;

bahwa menurut Pemohon Banding dengan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut yang terjadi dalam perjalanan menuju ke pelabuhan Customer, akan menyebabkan barang tidak terima oleh customer. Di lain pihak Pemohon telah mengeluarkan biaya-biaya untuk memproduksi barang yang dipesan oleh customer. Dikarenakan barang tidak diterima oleh customer, sehingga pihak customer tidak dapat melakukan pembayaran dan hal ini telah dinyatakan dalam surat pernyataan dari pihak pembeli/customer;

bahwa menurut Pemohon Banding atas kerugian tersebut Pemohon telah melakukan jurnal koreksi atas pencatatan Piutang Ekspor menjadi kerugian atas Piutang Tak tertagih yang disajikan dalam pos Biaya Di luar Usaha. Penghapusan Piutang Ekspor tersebut substansinya (substance) adalah kerugian akibat keadaan “force majeure” dan bukanlah penghapusan

Piutang ekspor dari transaksi normal yang dihapus setelah adanya upaya penagihan oleh Terbanding dengan persentase sesuai kriteria probabilitas tidak dapat tertagih, atau karena customer (pembeli) pailit, dan/atau customer punya itikad tidak baik tidak mau membayar;

bahwa alasan keberatan Pemohon yang menyatakan bahwa kejadian tersebut sebagai beban kerugian akibat keadaan force majeure bertentangan dengan perlakukan akuntansi yang dilakukan oleh Pemohon yang mencatat dan membukukannya sebagai Beban Penghapusan Piutang Usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding sehubungan dengan kejadian force majeure tersebut yang merupakan musibah kebakaran kargo sehingga menyebabkan kerugian bagi Pemohon dan juga tidak terdapat penghasilan ekspor bagi Pemohon dari transaksi penjualan tersebut, maka menurut Pemohon sudah tidak sepantasnya dan tidak sesuai dengan semangat Undang-undang dan peraturan pajak terkait dengan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Tidaklah adil bila Pemohon yang sudah mengalami kerugian dari transaksi penjualan ekspor akibat kejadian force majeure diminta juga untuk membayar pajak/PPh oleh Terbanding;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam standar akuntansi keuangan Indonesia (PSAK), tidak ada satu PSAK khusus yang secara eksplisit berjudul atau sepenuhnya membahas tentang "force majeure". Di mana konsep force majeure dapat memengaruhi pelaporan keuangan, terutama dalam konteks penurunan nilai aset, pengakuan pendapatan, pengungkapan risiko. Selain itu tidak adanya peraturan dalam perlakuan akuntansi di dalam PSAK maupun perpajakan di dalam PMK yang menyatakan bahwa beban kerugian akibat keadaan force majeure dapat dilakukan apabila risiko barang belum berpindah dari Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding terkait dengan hal ini Pemohon mengutip pengertian tentang Force Majeure yang telah diatur di beberapa aturan perundang-undangan yaitu:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure

dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh yang menyatakan bahwa:

a. bahwa pengertian "Force Majeure" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;

b. bahwa untuk membuktikan bahwa Pemohon mengalami keadaan dimaksud harus mendapatkan rekomendasi (pengesahan) dari aparat yang berwenang setempat misalnya Camat atau Kepolisian setempat;

bahwa menurut Pemohon Banding Peraturan Menteri Keuangan Nomor PER-176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 menyatakan bahwa: "Keadaan darurat (force majeure) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia";

bahwa menurut Pemohon Banding Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.42 tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM yang menyebutkan:

Ayat (1):

“Penghapusan piutang tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak

Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah:

a.dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau Pengusaha Kena Pajak pemberi jasa; dan

b.dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya oleh Pengusaha Kena Pajak pembeli atau Pengusaha Kena Pajak penerima jasa”.

Penjelasan:

bahwa yang dimaksud dengan "piutang" adalah piutang dagang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal piutang yang timbul karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dihapuskan, penghapusan tersebut tidak mempunyai akibat terhadap konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut; Ayat (2):

“Atas Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi baik karena di luar kekuasaan Pengusaha Kena Pajak atau keadaan kahar, tidak mengakibatkan dilakukan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dikreditkan atau yang telah dibebankan sebagai biaya untuk perolehan Barang Kena Pajak yang musnah atau rusak tersebut”.

Penjelasan:

bahwa yang dimaksud dengan "keadaan kahar" atau force majeure adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Yang termasuk kategori keadaan kahar atau force majeure adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga kejadian kebakaran kapal MV KMAX PRO telah dipublikasikan dalam media digital Jabatan Laut Malaysia dengan link sebagai berikut:

https://www.facebook.com/profile/100064876020231/search/?q=kmax%2 0pro).

bahwa bahwa menurut Pemohon Banding kedudukan Jabatan Laut Malaysia (Marine Department Malaysia) yang diperoleh dari halaman muka website-nya. Jabatan Laut adalah sebuah jabatan Kerajaan yang terletak di bawah Kementerian Pengangkutan Malaysia. Jabatan ini diwujudkan

bagi pengelolaan urusan perkapalan dan pelabuhan serta hal urusan maritim di perairan Malaysia;

Catatan: *) bahwa jabatan Laut Malaysia bertindak seperti Polisi Air di Indonesia dibawah pengawasan Direktorat Polisi Perairan dan Udara, Kepolisian Republik Indonesia yang mengamankan pelabuhan di Wilayah Indonesia;

Hal-hal -fakta sebagai berikut :

1. pada tanggal 27 Oktober 2022, Kapal MV KMAX PRO terbakar dan kandas di Dermaga Butterworth nomor 2 di Pelabuhan Penang ("Api"). Pada saat itu, Kapal memuat kiriman papan serat kepadatan menengah (fiberboard) sebagai ("Kargo") dalam kargo menampung cargo holds 1 hingga cargo holds 5. Sebagian besar Kargo rusak akibat api dan air digunakan untuk memadamkannya, di mana Cargo Holds 3, 4 dan 5 menderita kerusakan paling besar. Kapal itu kemudian terlibat dalam korban kelautan dan menjadi hancur dalam arti menderita kerusakan serius dan tidak dapat menyelesaikan perjalanan yang direncanakan ke Pelabuhan Pembeli (customer);

2. pihak Penang Port Sdn. Bhd. juga telah mengeluarkan Makluman Kebakaran Kapal di Dermaga Air Dalam Butterworth pada tanggal 28 Oktober 2022 jam 08.30 malam yang membawa muatan Fiberboard milik Pemohon Banding. Laporan ini dikeluarkan berdasarkan hasil dari Jabatan Laut Malaysia (Marine Department Malaysia);

3. kejadian terbakarnya Kapal Pengangkut KMAX PRO yang mengangkut MDF Fiberboard di Pelabuhan Penang, Malaysia pada tanggal 27 Oktober 2022 juga telah diberitakan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Singapura dalam Sengketa antara BUMI JAYA Salvage & Engineering Sdn Bhd (Kontraktor Jasa Teknik Penyelamatan, Malaysia) dengan Brave Worth Shipping Co. Ltd (sebagai pemilik Kapal KMAX PRO, Hong Kong);

IN THE GENERAL DIVISION OF THE HIGH COURT OF THE

REPUBLIC OF SINGAPORE [2023] SGHCR 21 Originating Claim

No 258 of 2023 (Summons No 3046 of 2023) Between Bumi Jaya Salvage & Engineering Sdn Bhd as Claimant and Brave Worth Shipping Co., Limited as Defendant;

4. Penggugat (BUMI JAYA Salvage & Engineering Sdn Bhd) di Pengadilan Tinggi Singapura adalah perusahaan Malaysia yang bergerak di bidang penyediaan jasa penyelamatan dan teknik. Sedangkan Terdakwa/Tergugat (Brave Worth Shipping Co. Ltd) adalah pemilik terdaftar dari kapal "KMAX PRO" ("Kapal");

5. pada tanggal 16 Mei 2024 dalam website Penang Port telah diumumkan Pelelangan atas kapal KMAX PRO, untuk jelasnya dapat dilihat pada link:

https://www.penangport.com.my/media-

center/announcements/may-2024/sale-of-vessel-kmax-pro.

6. pada website Penang Port, tanggal 19 Juni 2024 mengumumkan penawaran sekitar 15.000 sampai 18.000 ton puing-puing Fibreboard secara Free of Charge (gratis) yang terletak di dalam Dermaga Perairan Dalam Butterworth, Penang Port. Dapat dilihat pada link:

https://www.penangport.com.my/media-

center/announcements/june-2024/seize-this-incredible-opportunity- to-secure-a-nass.

bahwa bahwa menurut Pemohon Banding perlakuan akuntansi mencatat beban penghapusan piutang usaha dikarenakan dalam awal pencatatan telah mencatat piutang usaha. Dalam perlakuan akuntansi sesuatu yang baik ditambahkan maupun yang dihapus harus memiliki supporting dokumen. Sehingga diperlukan surat persetujuan Dewan Direksi untuk menghapus account piutang usaha tersebut. Namun dilihat dari substansi sebenarnya penghapusan tersebut disebabkan secara fakta adalah force majeure atas pengiriman barang yang tidak terkirim ke tujuan negara customer. Atas persetujuan penghapusan ini ada Surat persetujuan Direksi Pemohon Banding untuk membebankan kerugian akibat kebakaran dengan kontra akun biaya piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih per

tanggal surat 30 Desember 2022 berdasarkan atas laporan Jabatan Laut Malaysia yang dikeluarkan pada 15 Desember 2022;

bahwa menurut Pemohon Banding menurut Incoterms CFR risiko barang sudah berpindah saat barang tersebut sudah di atas kapal, namun hal tersebut perlu dilihat tujuan pengiriman yang merupakan tujuan negara OFAC (misal: Iran) yang merupakan negara dengan sanksi internasional (Sanction Country) sehingga ada pengecualian serta perusahaan- perusahaan asuransi internasional mengecualikan Iran dalam cakupan asuransi mereka yang dikarenakan alasan risiko tinggi dan kepatuhan terhadap sanksi. Negara OFAC: Iran; Korea Utara; Syria; Rusia (terkait invasi ke Ukraine); Belarus; Cuba; Venezuela; Myanmar; Sudan Selatan; dan Yaman;

bahwa menurut Pemohon Banding untuk diketahui Incoterms CFR atau CNF (Cost and Freight) adalah salah satu istilah dalam Incoterms® (International Commercial Terms) yang diterbitkan oleh ICC (Kamar Dagang Internasional). CFR (CNF) digunakan khusus untuk pengangkutan laut dan perairan pedalaman, dan menetapkan pembagian tanggung jawab, biaya, dan risiko antara penjual dan pembeli dalam kontrak jual beli internasional;

bahwa menurut Pemohon Banding menurut klausal Incoterms 2020 CFR atau CNF (Cost and Freight) dalam pasal A3/B3 (Pengalihan Risiko (Transfer of Risk) dalam CFR (Cost and Freight)):

“Penjual dalam hal ini menanggung biaya dan ongkos pengangkutan barang sampai ke pelabuhan tujuan, namun risiko kerusakan atau kehilangan barang berpindah ke pembeli setelah barang dimuat di kapal di pelabuhan keberangkatan.”;

bahwa menurut Pemohon Banding selama ini common practice peralihan tanggung jawab terjadi antara Pemohon dengan pembeli pada saat B/L (Bill of Lading) telah dimarking “telex release” oleh shipping line atas instruksi pemohon setelah pembeli melakukan pembayaran. Common practice ini sudah terjalin lama yaitu diatas 10 tahun. Common practice ini dilakukan Pemohon khususnya ke Negara Iran karena ekspor ke Negara Iran

memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan perusahaan. Transaksi dengan Negara Iran tidak langsung dilakukan ke pembeli tetapi melalui agent (jasa perantara) dikarenakan faktor bahasa dimana pembeli menggunakan bahasa setempat (Persia) dalam komunikasi sehari-hari, disamping itu agent (jasa perantara) lebih memudahkan perusahaan dalam mengetahui keadaan market di Iran;

bahwa menurut Pemohon Banding Term CNF (Cost and Freight) adalah standar perdagangan internasional yang berlaku untuk semua negara, namun common practice yang terjadi selama ini sudah terjalin lama yaitu diatas 10 tahun;

bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyebutkan:

“Pasal 4 (1) Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, …” Penjelasan:

bahwa bahwa menurut Pemohon Banding dalam kasus ini Pemohon tidak menerima penghasilan atas ekspor tersebut, dan tidak ada tambahan kemampuan ekonomis dari pengiriman kargo yang terbakar tersebut. Dalam hal ini apakah Terbanding tetap beranggapan ada penghasilan atas kejadian kerugian yang diakibatkan oleh force majeure tersebut? Menurut pendapat Pemohon Banding hal ini tidak sesuai dengan apa yang tersirat dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan dimaksud;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam bisnis pengangkutan laut di Indonesia, ketentuan mengenai force majeure (keadaan kahar) tidak selalu disebut secara eksplisit dalam satu peraturan tunggal, namun prinsip ini diakui dan diterapkan melalui beberapa sumber hukum yang berlaku,

berikut ini Pemohon menggunakan dalil-dalil hukum dari aturan yang berlaku lainnya, antara lain:

1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Pasal-pasal yang menjadi dasar force majeure (overmacht):

a. Pasal 1244: Jika debitur (pihak yang berkewajiban) tidak dapat memenuhi perikatan karena keadaan memaksa dan bukan karena kesalahannya, ia tidak wajib mengganti kerugian.

Pasal 1244 KUHPerdata:

“Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu, disebabkan karena suatu hal yang tidak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, meskipun itikad baik ada pada pihaknya.”

b. Pasal 1245: Jika terjadi keadaan memaksa (force majeure) sehingga suatu prestasi menjadi tidak mungkin dipenuhi, maka tidak ada kewajiban untuk membayar ganti rugi.

KUHPerdata menjadi dasar umum force majeure untuk semua jenis kontrak, termasuk kontrak pengangkutan laut apabila terjadi musibah termasuk kebakaran kapal dan muatannya.

c. Pasal 1245 KUHPerdata:

“Tidaklah biaya, kerugian dan bunga perlu diganti, apabila karena

keadaan memaksa atau karena suatu hal yang kebetulan, si berutang itu berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau telah melakukan sesuatu yang terlarang baginya.”

2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

UU ini memang tidak menyebutkan istilah "force majeure" secara

eksplisit, namun mengatur tanggung jawab dan pembebasan tanggung jawab nakhoda, pengangkut, dan pelabuhan dalam keadaan luar biasa.

Contoh:

• Pasal 40 dan 41: Pengangkut dapat dibebaskan dari tanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan muatan jika terjadi karena kejadian yang tidak dapat dihindari (seperti bencana alam; kebakaran kapal atau kecelakaan besar).

Konvensi Internasional (jika berlaku)

• bahwa jika pengangkutan melibatkan lintas negara, bisa tunduk pada:

Hague-Visby Rules atau Rotterdam Rules, yang mengatur tanggung jawab pengangkut laut internasional dan pembebasannya dalam hal seperti force majeure.

• Pasal 4 Hague-Visby ayat 1 sampai dengan ayat 3 menyebutkan:

Neither the carrier nor the ship shall be liable for loss or damage arising or resulting from unseaworthiness unless caused by want of due diligence on the part of the carrier to make the ship seaworthy and to secure that the ship is properly manned, equipped and supplied, and to make the holds, refrigerating and cool chambers and all other parts of the ship in which goods are carried fit and safe for their reception, carriage and preservation in accordance with the provisions of paragraph 1 of Article 3. Whenever loss or damage has resulted from unseaworthiness the burden of proving the exercise of due diligence shall be on the carrier or other person claiming exemption under this Article.

Terjemahan Umum:

bahwa pengangkut maupun kapal tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang timbul atau terjadi akibat ketidaklaikan kapal untuk berlayar, kecuali jika hal tersebut disebabkan oleh kurangnya kehati-hatian yang semestinya dari pihak pengangkut dalam memastikan bahwa kapal tersebut laik laut, diawaki dengan baik, dilengkapi dan

disuplai secara layak, serta memastikan bahwa palka, ruang pendingin, dan semua bagian lain dari kapal tempat barang diangkut berada dalam kondisi yang layak dan aman untuk penerimaan, pengangkutan, dan penyimpanan barang sesuai dengan ketentuan ayat 1 Pasal 3. Setiap kali terjadi kehilangan atau kerusakan akibat ketidaklaikan kapal untuk berlayar, maka beban pembuktian atas pelaksanaan kehati-hatian yang semestinya berada pada pihak pengangkut atau pihak lain yang mengklaim pembebasan tanggung jawab berdasarkan Pasal ini;

Neither the carrier nor the ship shall be responsible for loss or damage arising or resulting from:

(.a) Act, neglect, or default of the master, mariner, pilot, or the

servants of the carrier in the navigation or in the management of the ship.

(.b) Fire, unless caused by the actual fault or privity of the

carrier.

(.c) Perils, dangers and accidents of the sea or other

navigable waters.

(.d) Act of God.

(.e) Act of war.

(.f) Act of public enemies.

(.g) Arrest or restraint or princes, rulers or people, or seizure

under legal process.

(.h) Quarantine restrictions.

(.i) Act or omission of the shipper or owner of the goods, his

agent or representative.

(.j) Strikes or lockouts or stoppage or restraint of labour from

whatever cause, whether partial or general.

(.k) Riots and civil commotions.

(.l) Saving or attempting to save life or property at sea.

(.m) Wastage in bulk or weight or any other loss or damage

arising from inherent defect, quality or vice of the goods. (.n) Insufficiency of packing.

(.o) Insufficiency or inadequacy of marks.

(.p) Latent defects not discoverable by due diligence. (.q) Any other cause arising without the actual fault or privity

of the carrier, or without the actual fault or neglect of the agents or servants of the carrier, but the burden of proof shall be on the person claiming the benefit of this exception to show that neither the actual fault or privity of the carrier nor the fault or neglect of the agents or servants of the carrier contributed to the loss or damage.

Terjemahan Umum:

bahwa pengangkut maupun kapal tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang timbul atau terjadi akibat:

(.a) Tindakan, kelalaian, atau kesalahan dari nakhoda,

pelaut, juru mudi, atau pekerja pengangkut dalam navigasi atau pengelolaan kapal.

(.b) Kebakaran, kecuali jika disebabkan oleh kesalahan

nyata atau keterlibatan langsung dari pengangkut. (.c) Bahaya, risiko, dan kecelakaan di laut atau perairan lain

yang dapat dilayari.

(.d) Bencana alam.

(.e) Tindakan perang.

(.f) Tindakan musuh negara.

(.g) Penangkapan atau penahanan oleh pangeran,

penguasa, rakyat, atau penyitaan berdasarkan proses hukum.

(.h) Pembatasan karantina.

(.i) Tindakan atau kelalaian dari pengirim atau pemilik

barang, agennya, atau wakilnya.

(.j) Pemogokan,penguncian,penghentianatau

pembatasan kerja dari sebab apa pun, baik sebagian maupun keseluruhan.

(.k) Kerusuhan dan kekacauan sipil.

(.l) Upaya menyelamatkan atau percobaan untuk

menyelamatkan jiwa atau harta benda di laut.

(.m) Penyusutan dalam jumlah atau berat, atau kehilangan

atau kerusakan lain yang disebabkan oleh cacat bawaan, sifat alami, atau kelemahan barang.

(.n) Kekurangan dalam pengemasan.

(.o) Ketidakcukupan atau ketidaktepatan tanda pada

barang.

(.p) Cacat tersembunyi yang tidak dapat ditemukan dengan

kehati-hatian yang semestinya.

(.q) Sebab lain yang timbul tanpa kesalahan nyata atau

keterlibatan langsung dari pengangkut, atau tanpa kesalahan atau kelalaian dari agen atau pekerja pengangkut; namun beban pembuktian berada pada pihak yang mengklaim pengecualian ini untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesalahan nyata atau keterlibatan langsung dari pengangkut, maupun kesalahan atau kelalaian dari agen atau pekerja pengangkut yang turut menyebabkan kehilangan atau kerusakan tersebut.

The shipper shall not be responsible for loss or damage sustained by the carrier or the ship arising or resulting from any cause without the act, fault or neglect of the shipper, his agents or his servants.

Terjemahan Umum:

bahwa pengirim tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang diderita oleh pengangkut atau kapal yang timbul atau terjadi akibat sebab apa pun, selama tidak disebabkan oleh tindakan, kesalahan, atau kelalaian dari pengirim, agennya, atau pekerjanya;

bahwa Pasal 17 Rotterdam Rules ayat 1 sampai dengan ayat 3 menyebutkan:

1. The carrier is liable for loss of or damage to the goods, as well as for delay in delivery, if the claimant proves that the loss, damage, or delay, or the event or circumstance that caused or contributed to it took place during the period of the carrier’s responsibility as defined in chapter 4.

Terjemahan umum:

bahwa pengangkut bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang, serta keterlambatan dalam pengiriman, apabila pihak yang mengajukan klaim dapat membuktikan bahwa kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan tersebut, atau kejadian atau keadaan yang menyebabkan atau turut menyebabkan hal tersebut, terjadi selama masa tanggung jawab pengangkut sebagaimana didefinisikan dalam Bab 4;

The carrier is relieved of all or part of its liability pursuant to paragraph 1 of this article if it proves that the cause or one of the causes of the loss, damage, or delay is not attributable to its fault or to the fault of any person referred to in article 18;

Terjemahan umum:

bahwa pengangkut dibebaskan dari seluruh atau sebagian tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini apabila dapat membuktikan bahwa penyebab atau salah satu penyebab dari kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan tersebut tidak dapat dibebankan kepada kesalahannya atau kesalahan siapa pun yang disebut dalam Pasal 18; The carrier is also relieved of all or part of its liability pursuant to paragraph 1 of this article if, alternatively to proving the absence of fault as provided in paragraph 2 of this article, it proves that one or more of the following events or circumstances caused or contributed to the loss, damage, or delay:

(.a) Act of God;

(.b) Perils, dangers, and accidents of the sea or other navigable waters; (.c) War, hostilities, armed conflict, piracy, terrorism, riots, and civil

commotions;

(.d) Quarantine restrictions; interference by or impediments created by

governments, public authorities, rulers, or people including detention, arrest, or seizure not attributable to the carrier or any person referred to in article 18;

(.e) Strikes, lockouts, stoppages, or restraints of labour;

(.f) Fire on the ship;

(.g) Latent defects not discoverable by due diligence;

(.h) Act or omission of the shipper, the documentary shipper, the

controlling party, or any other person for whose acts the shipper or the documentary shipper is liable pursuant to article 33 or 34;

(.i) Loading, handling, stowing, or unloading of the goods performed

pursuant to an agreement in accordance with article 13, paragraph 2, unless the carrier or a performing party performs such activity on behalf of the shipper, the documentary shipper or the consignee;

(.j) Wastage in bulk or weight or any other loss or damage arising from

inherent defect, quality, or vice of the goods;

(.k) Insufficiency or defective condition of packing or marking not

performed by or on behalf of the carrier;

(.l) Saving or attempting to save life at sea;

(.m) Reasonable measures to save or attempt to save property at sea; (.n) Reasonable measures to avoid or attempt to avoid damage to the

environment; or

(.o) Acts of the carrier in pursuance of the powers conferred by articles

15 and 16

Terjemahan umum:

bahwa pengangkut juga dibebaskan dari seluruh atau sebagian tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, sebagai alternatif dari pembuktian tidak adanya kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, apabila dapat membuktikan bahwa satu atau lebih dari kejadian atau keadaan berikut menyebabkan atau turut menyebabkan kehilangan, kerusakan, atau keterlambatan:

(.a) Kehendak Tuhan (Act of God);

(.b) Bahaya, ancaman, dan kecelakaan laut atau perairan lainnya yang

dapat dilayari;

(.c) Perang, permusuhan, konflik bersenjata, pembajakan, terorisme,

kerusuhan, dan kekacauan sipil;

(.d) Pembatasan karantina; gangguan atau hambatan yang dibuat oleh

pemerintah, otoritas publik, penguasa, atau rakyat, termasuk penahanan, penangkapan, atau penyitaan yang tidak disebabkan oleh pengangkut atau siapa pun yang disebut dalam Pasal 18;

(.e) Pemogokan, penguncian (lockout), penghentian kerja, atau

pembatasan tenaga kerja;

(.f) Kebakaran di atas kapal;

(.g) Cacat tersembunyi (latent defects) yang tidak dapat ditemukan

meskipun dengan ketelitian yang layak;

(.h) Tindakan atau kelalaian dari pengirim (shipper), pengirim

berdasarkan dokumen (documentary shipper), pihak pengendali (controlling party), atau pihak lain yang tindakannya menjadi tanggung jawab pengirim sebagaimana diatur dalam Pasal 33 atau 34;

(.i) Pemuatan,penanganan,penyusunan(stowage),atau

pembongkaran barang yang dilakukan sesuai kesepakatan sebagaimana dalam Pasal 13 ayat 2, kecuali jika pengangkut atau pihak pelaksana melakukan kegiatan tersebut atas nama pengirim, pengirim dokumen, atau penerima barang;

(.j) Penyusutan dalam jumlah atau berat, atau kehilangan atau

kerusakan lainnya yang timbul dari cacat, sifat alami, atau kelemahan barang itu sendiri;

(.k) Kemasan atau penandaan yang tidak memadai atau dalam kondisi

cacat yang tidak dilakukan oleh atau atas nama pengangkut; (.l) Upaya penyelamatan atau niat untuk menyelamatkan nyawa di laut; (.m) Tindakan yang wajar untuk menyelamatkan atau mencoba

menyelamatkan harta benda di laut;

(.n) Tindakan yang wajar untuk mencegah atau mencoba mencegah

kerusakan lingkungan; atau

(.o) Tindakan pengangkut dalam menjalankan wewenang sebagaimana

diberikan oleh Pasal 15 dan 16.

bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA RI) Terkait dengan Force Majeure Kebakaran Muatan Kapal sebagai Bahan Pertimbangan Hukum Juris Prudency dalam Sengketa Pajak ini;

Putusan MA Nomor 409 K/Sip/1983 (25 Oktober 1984)

bahwa walau berkaitan dengan kapal tenggelam karena ombak, putusan ini penting untuk memahami parameter force majeure dalam angkutan laut. MA mensyaratkan agar:

• Kapal telah laik laut dan memiliki izin berlayar.

• Peristiwa terjadi di luar kendali manusia (Act of God).

• Sebagai konsekuensinya:

bahwa debitur tidak diwajibkan memberikan ganti rugi karena tidak ada wanprestasi

Kronologi dan Pokok Sengketa

bahwa Rudy Suardana mengontrak PT Gloria Kaltim untuk mengangkut barang menuju Samarinda;

bahwa PT Gloria menyerahkan muatan ke kapal pihak ketiga, yang kemudian tenggelam diterjang ombak besar, akibatnya barang tidak sampai;

bahwa PN dan PT memutuskan PT Gloria bersalah (wanprestasi) dan harus membayar ganti rugi;

bahwa di tingkat kasasi, MA membatalkan kedua putusan di bawahnya, menyatakan bahwa kejadian tersebut tergolong force majeure, sehingga PT Gloria dibebaskan dari kewajiban ganti rugi Pertimbangan MA (Ratio Decidendi);

bahwa Mahkamah Agung mempertimbangkan syarat force majeure yang terpenuhi:

• Peristiwa “tenggelamnya kapal diterjang ombak besar” termasuk Act of God, yakni tidak diperkirakan sejak awal.

• Kapal telah mengantongi izin berlayar dari syahbandar dan dinyatakan laik laut, serta tidak kelebihan muatan

• Karena demikian, tidak ada unsur kelalaian dari PT Gloria Kaltim maupun penggunaan kapal yang tidak laik.

bahwa bahwa menurut Pemohon Banding oleh karena itu MA menyimpulkan bahwa kondisi tersebut merupakan keadaan memaksa (force majeure), membebaskan PT Gloria dari kewajiban penggantian kerugian;

bahwa berdasarkan dasar hukum, dalil-dalil yang digunakan Pemohon Banding dan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Biaya Dari Luar Usaha sejumlah Rp94.290.453.052,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan; Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding

- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);

- Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. bahwa menurut Pemohon Banding beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

- Pasal 12 PP No.1 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.42 tahun 2009;

- PMK Nomor Per-176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009;

- SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus 2000;

- Putusan MA Nomor 409 K/Sip/1983 (25 Oktober 1984)

bahwa Terbanding berpendapat bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih hanya dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto jika memenuhi persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf h UU PPh juncto Pasal 3 ayat (1) PMK-207/PMK.010/2015. bahwa menurut Terbanding adalah penggunaan Incoterm CFR dalam transaksi ekspor Pemohon Banding. Berdasarkan dokumen Bill of Lading

(B/L) dan PEB, barang berstatus Shipped on Board di pelabuhan Palembang. Menurut prinsip hukum maritim internasional yang dirujuk oleh Terbanding, dalam skema CFR, risiko kerusakan atau kehilangan barang berpindah sepenuhnya dari penjual (Pemohon Banding) kepada pembeli (pelanggan di Iran) saat barang telah melewati pagar kapal di pelabuhan asal.

bahwa Pemohon Banding berpendapat musibah kebakaran kapal MV KMAX PRO di Penang Port adalah peristiwa force majeure atau keadaan kahar yang bersifat absolut. Berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atau dihukum untuk membayar ganti rugi jika ia terhalang untuk memenuhi kewajibannya karena keadaan yang tidak terduga dan di luar kuasanya; bahwa dalam sengketa perpajakan Pengadilan Pajak menggunakan prinsip kebenaran materiil sehingga sesuai prinsip Pasal 4 ayat (1) UU PPh Terbanding harus dapat membuktikan secara nyata adanya tambahan kemampuan ekonomis;

bahwa dari fakta-fakta persidangan diketahui kebakaran terjadi di pelabuhan transit yang bukan merupakan kendali perusahaan. Musibah ini mengakibatkan kargo MDF yang sangat rentan terhadap api dan air mengalami kerusakan total;

bahwa dengan realitas perdagangan internasional dengan Iran dimana Iran merupakan negara yang masuk dalam daftar sanksi Office of Foreign Assets Control (OFAC) Amerika Serikat sehingga tidak ada satu pun perusahaan asuransi marine cargo internasional yang bersedia memberikan perlindungan asuransi untuk pengiriman dengan tujuan Iran karena risiko kepatuhan terhadap sanksi AS sehingga klaim Terbanding bahwa risiko asuransi menjadi tanggungan pembeli adalah tidak benar. bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti Master Statement of Fact dan pengumuman Jabatan Laut Malaysia, kebakaran tersebut adalah nyata. Karena barang kargo telah musnah total sebelum sampai ke pembeli, maka hakikat ekonomi dari penghasilan tersebut telah hilang.

bahwa menurut menurut Pengadilan Pajak mengingat barang fisik tidak ada lagi, Pemohon Banding secara objektif tidak lagi memiliki dasar untuk menagih pembayaran, dan secara akuntansi, aset berupa piutang tersebut telah kehilangan nilai ekonomisnyasesuai dengan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ.43/2000 yang secara eksplisit mengakui "kebakaran" sebagai salah satu unsur force majeure.

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan bukti dan keterangan Pemohon Banding yang tidak dibantah oleh Terbanding sistem perbankan di Iran sangat ketat. Otoritas devisa Iran hanya akan memberikan izin pembayaran luar negeri kepada importir jika terdapat bukti fisik bahwa barang telah masuk ke wilayah pabean Iran dan memiliki warehouse bill yang sah sehingga karena barang terbakar di Malaysia, pembeli di Iran secara legal tidak diperbolehkan oleh pemerintahnya untuk mengirimkan uang kepada Pemohon Banding. Hal ini diperkuat dengan surat pernyataan resmi dari pelanggan (Asia Negar Golsar Co) yang menyatakan ketidakmampuan mereka untuk membayar akibat regulasi tersebut. bahwa sesuai dengan kondisi sanksi OFAC, asuransi kargo internasional tidak tersedia. Tanpa adanya perlindungan asuransi yang dibuktikan dengan surat pernyataan broker asuransi, maka pembagian risiko dalam CFR menjadi tidak ada dan secara fakta ketetntuani devisa Iran yang mewajibkan bukti fisik masuk pabean maka dalil Terbanding bahwa Pemohon masih memiliki hak tagih adalah dalil yang bersifat perkiraan/asumsi saja tanpa dapat dibuktikan secara nyata;

bahwa menurut Pengadilan Pajak secara yuridis, piutang yang timbul dari transaksi ekspor diakui sebagai penghasilan pada saat realisasi namun, ketika terjadi peristiwa force majeure yang meniadakan seluruh nilai ekonomis dari transaksi tersebut sebelum piutang dapat ditagih, maka tambahan kemampuan ekonomis tersebut secara substantif telah batal atau tidak ada.

bahwa Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur kewajiban Wajib Pajak untuk memberikan akses data dalam rangka

pemeriksaan. Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP ditegaskan:

"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa ketentuan standar mutu pemeriksaan dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 (sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 menyatakan bahwa:

"Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

bahwa dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

-

undangan perpajakan.”

bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE-34/2008) yang menyatakan bahwa:…temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, pajak dikenakan atas tambahan kemampuan ekonomis sehingga Musnahnya kargo senilai Rp94 miliar akibat kebakaran kapal merupakan kerugian riil yang menghilangkan kemampuan ekonomis tersebut. bahwa berdasarkan pertimbanagan-pertimbangan Majelis antara lain :

1. lawan transaksi adalah perusahaan luar negeri yaitu Iran yang merupakan negara berisiko tinggi dengan adanya sanksi OFAC

2. bahwa tidak adanya bukti yang disampaikan di persidangan bahwa atas pengiriman barang telah diasuransikan

3. sesuai fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan bahwa barang transaksi tidak sampai ke pembeli dikarenakan terbakar di Malaysia.

4. bahwa sampai persidangan selesai Terbanding tidak dapat membuktikan adanya aliran uang masuk atas transaksi baik sebagai pengganti dari asuransi, dari hasil Pelelangan atas kapal KMAX PRO ataupun dari pihak pembeli dari Iran.

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka penolakan pembebanan biaya dari luar usaha oleh Terbanding yang didasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 kurang tepat dan mendasar.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai prinsip hukum pajak tentang kebenaran materiil maka koreksi harus didasarkan bukti atau fakta yang kuat dimana syarat-syarat formal administratif yang bersifat prosedural tidak boleh mengalahkan kebenaran materiil.

bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan termasuk penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak dilakukan sesuai asas AUPB khususnya penerapan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 UUAP dimana harus didasarkan, salah satunya, Asas Kecermatan (huruf d) dimana Asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan..."

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas KEP-00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa tidak Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Neto Dari Luar Usaha94.290.453.052,000,0094.290.453.052,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto dari luar usaha menurut Terbanding Rp 14.989.193.094,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 94.290.453.052,00 Penghasilan neto dari luar menurut Pengadilan PajakRp (79.301.259.958,00)

bahwa dengan demikian, perhitungan penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 298.813.363.204,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 94.290.453.052,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 204.522.910.152,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/057/24 tanggal 27 Mei 2024 atas nama PT SUMATERA PRIMA FIBREBOARD, NPWP 01.642.919.3- 057.000, beralamat di Gedung Prosperity Lantai 51 District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto204.522.910.152,00
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak204.522.910.152,00
4.PPh Terutang44.987.716.840,00
5.Kredit Pajak56.353.019.085,00
6.PPh Kurang/(Lebih) Bayar(11.357.978.777,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Rudi Yanis S.E., M.M., M.H., masing -masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh

Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rudi Yanis S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.