P U T U S A N
Nomor PUT-005891.15/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00804/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00005/206/22/057/24 tanggal 27 Mei 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005891.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SUMATERA PRIMA FIBREBOARD, NPWP 01.642.919.3-
057.000, beralamat di Gedung Prosperity Lantai 51 District 8, SCBD Lot 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, yang diwakili oleh C. Vonny N.Juwono,JabatanDirektur,domisilielektronik consultingfinmax@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Harry Yusuf A. Laksana
IzinKuasa : KEP-870/PP/IKH/2025 tanggal 22 HukumMei 2025
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 00073/FA/SPF/VII/2025 tanggal 09 Juli 2025;
2. Nama: Tan Zurmawan
Jabatan: Manager Accounting
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 00116/FA/SPF/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;