P U T U S A N
Nomor PUT-005894.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01366/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01064/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 005894.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, NPWP 01.882.511.7-057.000, beralamat di Jl. P Bawean KIM II, Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Mabar, Medan, Sumatera Utara 20242 (Alamat Korespondensi: Gedung Menara Kadin Indonesia Lt.17 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2&3 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setibudi), yang diwakili oleh Sdr. Salah Ahmed Hayel Saeed jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: David Setiawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2097/PPI-ACC/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Samuel/ 198905262014021003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,