Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-005896.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Pacific Palmindo Industri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005896.99/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 005896.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PACIFIC PALMINDO INDUSTRI, NPWP 01.882.511.7-057.000, beralamat di Jl. P Bawean KIM II, Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, Mabar, Medan, Sumatera Utara 20242 (Alamat Korespondensi: Gedung Menara Kadin Indonesia Lt.17 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2&3 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setibudi), yang diwakili oleh Sdr. Salah Ahmed Hayel Saeed jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Setiawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2099/PPI-ACC/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Samuel/ 198905262014021003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Harianto Wibowo/ 198805092009121005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Muhammad Fadly R./ 198705132008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-5187/WPJ.07/2024 tanggal 6 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 1244/PPI-ACC/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024;

Telah membaca SuratTanggapan Tergugat Nomor S- 118/STG/WPJ.07/2024 tanggal 31 Juli 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00313/106/23/057/23 tanggal 10 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober 2023, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat, yaitu sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
PenggugatTergugat
abcde = d-c
1Angsuran PPh tahun berjalan/ angsuran pokok pajak/penundaan pokok pajak/pokok pajak yang harus dibayar0,005.607.376.939,005.607.376.939,00
2Telah dibayar0,000,000,00
3Kurang dibayar (1-2)0,005.607.376.939,005 .607.376.939,00
4Sanksi Administrasi Bunga Pasal 14 (3) KUP0,0056.073.769,0056.073.769,00
5Jumlah yang masih harus dibayar0,005.663.450.708,005.663.450.708,00

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00313/106/23/057/23 tanggal 10 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober 2023 a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP a quo dengan Surat Nomor 0135/PPI-ACC/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 pada tanggal 19 Januari 2024 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Tergugat memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 0135/PPI-ACC/I/2024 tanggal 19 Januari 2024;

2. Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023;

bahwa atas Keputusan Tergugat tersebut, Tergugat kemudian menerbitkan keputusan pembetulan secara jabatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024. Dimana isi keputusan tersebut adalah membetulkan kesalahan tulis dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2023, sehingga menjadi:

1. Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 0135/PPI-ACC/I/2024 tanggal 19 Januari 2024.

2. Mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023.

sehingga dengan Surat Nomor 1244/PPI-ACC/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Juli 2024 (cap harian pos);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 1244/PPI- ACC/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan (“KEP-01374”). AdapunKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak (“KEP-01066”) terkait dengan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan gugatan atas keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari sejak diterima Keputusan yang digugat (KEP-01374), yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Juni 2024;

Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;

Pasal 1 ayat (12) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;

bahwa sehingga berdasarkan bukti catatan ekspedisi yang menyatakan bahwa tanggal diterima KEP-01374 adalah pada tanggal 15 Juni 2024, maka surat gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

c. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak:

a. Bahwa surat gugatan ditandatangani oleh Puneet Bakshi jabatan selaku Direktur Keuangan yang dibuktikan dengan Akta Nomor 19 tertanggal 26 Mei 2023;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat gugatan telah dilampirkan salinan keputusan yang digugat; bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Objek Gugatan

1. Pada tanggal 29 April 2023, Penggugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (“SPT PPh”) Badan Tahun 2022 dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp6.685.429.887,00. Adapun terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 diatas, Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yang disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2023 kepada KPP PMA IV, dimana angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun 2023 menjadi sebesar Rp1.078.052.948 dari sebelumnya sebesar Rp6.685.429.887,00;

NoDeskripsiJumlah (Rp)
1Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2023 PPh Badan Normal6,685,429,887
2Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2023 PPh Badan Pembetulan 11,078,052,948

2. Bahwa Penggugat telah membayar angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2023 sebesar Rp1.078.052.948,00, yaitu sesuai dengan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1;

3. Atas pembayaran tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2023, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah menurut
Wajib PajakFiskus
1Angsuran PPh tahun berjalan/angsuran pokok-5.607.376.939
2Telah dibayar--
3Kurang dibayar (1-2)-5.607.376.939
4Sanksi Administratif
a.Denda Pasal 7 KUP--
b.Bunga Pasal 8(2) KUP--
c.Bunga Pasal 8(2a) KUP--
d.Bunga Pasal 9 (2a) KUP--
e.Bunga Pasal 9(2b) KUP--
f.Bunga Pasal 14(3) KUP-56.073.769
g.Bunga Pasal 19(2) KUP--
h.Bunga Pasal 19(3) KUP--
i.Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d+e+f+g+h)-56.073.769
5Jumlah yang masih harus dibayar (3+4j)-5.663.450.708

4. Atas STP-00314 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP kepada Tergugat melalui Surat Nomor 0135/PPI-ACC/I/2024 tanggal 19 Januari 2024. Dimana pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan STP-00314 tersebut diatas;

5. Atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang telah diterima oleh Penguggat pada tanggal 19 Mei 2024. Dimana isi keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 0135/PPI- ACC/I/2024 tanggal 19 Januari 2024;

2. Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023;

6. Atas Keputusan Tergugat tersebut, Tergugat kemudian menerbitkan keputusan pembetulan secara jabatan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor

KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024. Dimana isi keputusan tersebut adalah membetulkan kesalahan tulis dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2023, sehingga menjadi:

1. Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 0135/PPI-ACC/I/2024 tanggal 19 Januari 2024;

2. Mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, KEP-01374 merupakan keputusan yang diajukan gugatan oleh Penggugat;

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Gugatan bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-01374 tertanggal 12 Juni 2024 (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “KEP-01374” atau “Keputusan Pembetulan Secara Jabatan”) terkait dengan pembetulan KEP-01066 tertanggal 16 Mei 2024 secara jabatan (untuk selanjutnya akan disebut sebagai “KEP-01066” atau “Keputusan yang Dibetulkan”). Adapun penerbitan KEP-01374 oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan, sebagaimana penjelasan Penggugat sebagai berikut: A. Nyata-nyata STP-00314 diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang pertama bahwa STP diterbitkan oleh Tergugat dengan alasan bahwa terdapat kekurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 oleh Penggugat nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1)

huruf c UU KUP yang pertama pada tanggal 22 Januari 2024 kepada Tergugat; bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang pertama tersebut, Tergugat telah menerbitkan KEP-01066 (Keputusan yang Dibetulkan) yang keputusannya adalah mengabulkan seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan STP Penggugat dan membatalkan STP-00314. Adapun keputusan Tergugat tersebut telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang dibuktikan dengan keputusan diterbitkan atas permohonan yang diajukan Penggugat dalam jangka waktu yang ditentukan, serta telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sehingga bersifat mengikat;

bahwa faktanya KPP PMA Empat telah memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP Masa Pajak Oktober 2023 pada tanggal 29 Mei 2024. Dimana Penggugat juga telah menyampaikan surat pemberitahuan nomor rekening dengan surat nomor 0676/PPI-ACC/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 kepada KPP PMA Empat pada tanggal 30 Mei 2024;

bahwa penerbitan KEP-01066 yang mengabulkan seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan STP Penggugat dan membatalkan STP-00314 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, karena STP-00314 nyata-nyata telah diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya dibatalkan, sebagaimana Penggugat jelaskan sebagai berikut:

1. Bahwa perhitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 didasari oleh perhitungan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur sebagai berikut:

“(1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus

dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar

Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam “bagian tahun pajak”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU PPh, angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 yang harus dibayar oleh Penggugat setiap bulannya didasari oleh penghitungan Pajak Penghasilan terutang yang telah dikurangi dengan kredit pajak pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada tanggal 29 April 2023 dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp6.685.429.887,00 yang berlaku sejak Masa Pajak April 2023;

2. Bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yang berlaku surut mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, yaitu Masa Pajak April 2023 bahwa adapun terhadap SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 diatas, Penggugat telah melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yang disampaikan pada tanggal 12 Agustus 2023 kepada Tergugat (KPP PMA IV), dimana angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 menjadi sebesar Rp1.078.052.948,00 dari sebelumnya sebesar Rp6.685.429.887,00;

bahwa penyampaian pembetulan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana dalam hal diketahui terhadap penyampaian SPT terdapat hal yang tidak benar, maka Penggugat dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT sesuai dengan syarat yang diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

Ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan”;

Bagian penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU KUP:

“Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, Wajib Pajak masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu tanggal 29 Desember 2000 (“KEP-537/2000”) yang merupakan peraturan pelaksana ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, diatur bahwa:

“(1) Dalam hal Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan”;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) KEP-537/2000, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dihitung kembali pada SPT Pembetulan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT. Dalam hal ini, batas waktu penyampaian SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah April 2023, dengan demikian angsuran PPh Pasal 25 sesuai pembetulan SPT berlaku mulai Masa Pajak April 2023;

bahwa adapun jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang terutang dan wajib dibayarkan setiap bulannya oleh Penguggat adalah sesuai dengan dasar

perhitungan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan ke-1 yaitu sebesar Rp1.078.052.948,00;

3. Bahwa ketentuan peraturan perpajakan mengatur nilai angsuran didasarkan pada SPT Tahunan PPh Tahun yang lalu dan sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun bahwa penjelasan ketentuan Pasal 25 ayat (7) UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Pada prinsipnya penghitungan besarnya angsuran bulanan dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu ….”;

bahwa lebih lanjut, penjelasan ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh mengatur hal sebagai berikut:

“Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun ……”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, penghitungan angsuran seharusnya mengikuti SPT Pembetulan ke-1 yang telah disampaikan oleh Penggugat, karena perubahan nilai angsuran dalam SPT Pembetulan tersebut disebabkan oleh dikeluarkannya penghasilan tidak teratur dalam penghitungan angsuran dalam rangka mendekati jumlah pajak yang akan terhutang pada akhir tahun;

bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, dimana besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dilaporkan pada SPT PPh Badan Pembetulan ke-1 Tahun Pajak 2022 telah mendekati jumlah PPh yang terutang pada SPT Badan Tahun Pajak 2023;

bahwa Penggugat telah melaporkan SPT Badan Tahun Pajak 2023 pada tanggal 13 Januari 2024 dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp60.630.403.158,00 yang menghasilkan PPh Badan terutang sebesar Rp13.338.688.660,00. Adapun PPh terutang pada Tahun Pajak 2023 sebesar Rp13.338.688.660,00 dibagi 12 bulan adalah Rp1.111.557.388,00 telah mendekati angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan SPT Pembetulan ke-1 Tahun Pajak 2022 sebesar Rp1.078.052.948,00;

bahwa Penggugat telah melaporkan SPT Badan Pembetulan ke-1 Tahun Pajak 2023 pada tanggal 14 Mei 2024 untuk mengakomodir tanda centang pada keterangan “telah diaudit” pada formular SPT PPh Badan. Adapun nilai Penghasilan Kena Pajak maupun PPh terutang pada SPT PPh Badan Normal dan Pembetulan ke-1 tersebut tidak mengalami perubahan; bahwa perbandingan perhitungan atas jumlah PPh Badan terutang Tahun Pajak 2022 dan 2023 tertuang pada tabel dibawah ini:

Uraian (1)SPT Badan Tahun Pajak 2022 Pembetulan-1 (2)SPT PPh Badan Tahun Pajak 2023 Pembetulan-1 (3)
Peredaran Usaha4,737,644,354,7944,061,920,962,346
Harga Pokok Penjualan(3,883,111,967,844)(3,768,268,887,470)
Laba Kotor854,532,386,950293,652,074,876
Biaya Usaha lainnya(495,988,190,797)(179,558,602,508)
Penghasilan Neto dari Usaha358,544,196,153114,093,472,368
Penghasilan dari Luar Usaha22,805,470,6092,720,506,676
Biaya dari Luar Usaha(1,754,721,845)(42,885,772,924)
PENGHASILAN NETO KOMERSIAL DALAM NEGERI379,594,944,91773,928,206,120
PENGHASILAN NETO KOMERSIAL LUAR NEGERI--
JUMLAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL379,594,944,91773,928,206,120
PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK(39,560,663,010)(50,134,476,150)
PENYESUAIAN FISKAL POSITIF51,625,424,43037,369,264,220
PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF(378,138,062)(532,591,032)
PENGHASILAN NETO FISKAL391,281,568,27560,630,403,158
KOMPENSASI KERUGIAN--
PENGHASILAN KENA PAJAK391,281,568,27560,630,403,158
PPh TERUTANG86,081,944,96013,338,688,660
KREDIT PAJAK DALAM NEGERI(982,895,746)(441,412,483)
PPh YANG HARUS DIBAYAR SENDIRI85,099,049,21412,897,276,177
PPh YANG DIBAYAR SENDIRI (PPh PASAL 25)(26,240,475,194)(12,865,741,027)
PPh YANG KURANG/(LEBIH) DIBAYAR58,858,574,02031,535,150
PERSENTASE PPh YANG AKAN TERUTANG PERSENTASE PENURUNAN PPh TERUTANG DARI TAHUN 2022 KE TAHUN 2023 ANGSURAN PPh PASAL 25 UNTUK TAHUN PAJAK 2023 PPh TERUTANG TAHUN PAJAK 2023 DIBAGI 12 BULAN1,078,052,94815% 85% 1,111,557,388

bahwa berdasarkan tabel di atas, terbukti bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, yaitu angsuran PPh Pasal 25 telah sedapat mungkin mendekati PPh yang akan terutang pada akhir tahun. Apabila angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp6.685.429.887,00 setiap bulannya, maka nyata-nyata jumlah PPh Pasal 25 akan sangat melebihi PPh yang terutang pada tahun 2023;

bahwa dengan demikian, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 seharusnya mengikuti SPT PPh Badan Pembetulan ke-

1 yang telah disampaikan oleh Penggugat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (6) UU PPh;

4. Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor S- 1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 perihal Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 (“S- 1554/2023”) bahwa Tergugat telah menerbitkan S-1554/2023 pada tanggal 21 September 2023 dimana Tergugat telah mengakui SPT Pembetulan ke-1 Penggugat, namun menetapkan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d Desember 2023 sebesar Rp6.685.429.887,00 secara sepihak. Adapun S-1554/2023 merupakan surat yang telah diajukan gugatan oleh Penggugat dengan nomor sengketa 010318.99/2023/PP;

bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat diatas, nyata-nyata tidak terdapat angsuran PPh Pasal 25 yang kurang dibayar oleh Penggugat karena Penggugat telah melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan SPT PPh Badan Pembetulan ke-1, sehingga STP-00314 sudah seharusnya dibatalkan;

B. Bahwa faktanya Keputusan Pembetulan Secara Jabatan diterbitkan secara sepihak oleh Tergugat setelah adanya pemberitahuan dari Penggugat pada saat persidangan untuk sengketa yang berkaitan bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan untuk beberapa sengketa yang berkaitan dengan sengketa ini, yaitu terkait dengan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023. Dimana sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Nomor 010318.99/2023/PP terkait dengan pengajuan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023, yang telah dicukupkan;

2. Sengketa Nomor 012355.99/2023/PP terkait dengan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02562/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa

Pajak Mei 2023 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang telah dicukupkan;

3. Sengketa Nomor 000419.99/2024/PP terkait dengan pengajuan gugatan terhadapSuratPenolakanPemindahbukuanNomorS- 00144/PBK/KPP.0705/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Penolakan Pemindahbukuan Setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak April 2023, yang telah dicukupkan;

4. Sengketa Nomor 001092.99/2024/PP terkait dengan pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/ANGSUR/KPP.0705/2024 tanggal 9 Januari 2024 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2023, yang masih dalam proses persidangan;

bahwa pada proses persidangan tanggal 28 Mei 2024, Penguggat menyampaikan bahwa terdapat fakta hukum baru yang relevan untuk menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan sengketa di atas, yakni terkait dengan Keputusan DJP yang mengabulkan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Oktober 2023;

bahwa pada tanggal 12 Juni 2024, Tergugat menerbitkan Keputusan Pembetulan Secara Jabatan yang dilakukan secara sepihak setelah mendapatkan informasi dari Penggugat pada saat persidangan. Tergugat ingin menguatkan posisi mereka dengan menerbitkan Keputusan Pembetulan Secara Jabatan yang membatalkan keputusan yang sudah mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan STP Masa Pajak Juli sampai Oktober 2023. Sehingga hal ini menyebabkan ketidakadilan bagi Penggugat. bahwa penerbitan Keputusan Pembetulan Secara Jabatan dilakukan tanpa adanya itikad baik dari Tergugat, karena nyata-nyata Keputusan Pembetulan Secara Jabatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 UU KUP yang akan Penggugat uraikan pada poin selanjutnya;

C. Bahwa nyata-nyata Keputusan Pembetulan Secara Jabatan oleh Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 UU KUP sehingga harus dibatalkan

bahwa pada keputusan pembetulan secara jabatan tersebut, Tergugat menyatakan alasan pembetulan secara jabatan adalah untuk membetulkan kesalahan tulis dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya yang telah diterbitkan. Sehingga keputusan yang semula adalah:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan STP Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 0135/PPI-ACC/I/2024 pada tanggal 19 Januari 2024;

2. Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023;

Dibetulkan menjadi:

1) Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan STP Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 0135/PPI-ACC/I/2024 pada tanggal 19 Januari 2024;

2) Mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan pembetulan secara jabatan yang dilakukan oleh Tergugat tersebut karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, dimana penerbitan keputusan pembetulan secara jabatan hanya terbatas pada adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan. Lebih lanjut, kesalahan atau kekeliruan tersebut bersifat manusiawi dan tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak;

bahwa Keputusan yang Dibetulkan oleh Tergugat merupakan keputusan yang berkaitan dengan STP atas angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023, dimana besarnya nilai PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 merupakan sengketa antara Tergugat dan Penggugat. Jadi syarat penerbitan keputusan pembetulan berdasarkan Pasal 16 UU KUP secara jabatan nyata-nyata tidak terpenuhi karena mengandung persengketaan antara Tergugat dan Penggugat, dan bersifat sepihak serta tidak terdapat kekeliruan yang bersifat manusiawi (Tergugat secara sengaja melakukan pembetulan untuk memperkuat posisi sengketa lainnya yang sedang dalam proses gugatan);

bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa lebih lanjut, pada bagian Penjelasan Pasal 16 ayat (1) dinyatakan sebagai berikut:

“Pembetulan menurut ayat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik sehingga apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan yang bersifat manusiawi perlu dibetulkan sebagaimana mestinya. Sifat kesalahan atau kekeliruan tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan Wajib Pajak;

Apabila ditemukan kesalahan atau kekeliruan baik oleh fiskus maupun berdasarkan permohonan Wajib Pajak, kesalahan atau kekeliruan tersebut harus dibetulkan. Yang dapat dibetulkan karena kesalahan atau kekeliruan adalah sebagai berikut:

a. Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

…..

i. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; atau

j. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

Ruang Lingkup pembetulan yang diatur pada ayat ini terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai akibat dari:

a. kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo;

b. kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau

c. kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;

Pengertian "membetulkan" pada ayat ini, antara lain, menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan, tergantung pada sifat kesalahan dan kekeliruannya.

….”

bahwa alasan Tergugat dalam melakukan pembetulan secara jabatan nyata- nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Tidak terdapat kesalahan tulis pada Keputusan yang Dibetulkan oleh Tergugat bahwa salah satu alasan Tergugat untuk melakukan pembetulan secara jabatan adalah membetulkan kesalahan tulis. Sebagaimana diuraikan dalam bagian penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP di atas, kesalahan tulis meliputi kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, dan tanggal jatuh tempo. Sedangkan dalam Keputusan Pembetulan Secara Jabatan tersebut nyata-nyata Tergugat mengubah keputusan pada diktum Pertama di halaman kedua, yaitu:

• dari yang semula mengabulkan menjadi menolak seluruh permohonan pengurangan atau pembatalan STP Penggugat; serta

• dari yang semula membatalkan STP menjadi mempertahankan STP; bahwa dengan demikian, dapat diketahui bahwa nyata-nyata tidak terdapat kesalahan tulis pada keputusan yang dibetulkan oleh Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

2. Tidak terdapat kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atas penerbitan Keputusan yang Dibetulkan oleh Tergugat bahwa sebagaimana diatur dalam bagian penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU KUP, pembetulan akibat dari kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, terdiri dari kekeliruan dalam penerapan tarif, kekeliruan penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kekeliruan penerapan sanksi administrasi, kekeliruan Penghasilan Tidak Kena Pajak, kekeliruan penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak;

bahwa keputusan Tergugat terkait pembetulan secara jabatan tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU KUP karena definisi kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan telah diatur secara tegas dalam penjelasan Pasal 16 UU KUP. Dalam hal ini keputusan yang diajukan gugatan tidak termasuk dalam kriteria tersebut sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU KUP itu sendiri;

bahwa Keputusan yang dibetulkan oleh Tergugat adalah keputusan terkait dengan permohonan Penggugat untuk pengurangan atau pembatalan STP atas angsuran PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Oktober 2023;

bahwa berdasarkan fakta dan dalil Penggugat di atas, terbukti pembetulan secara jabatan atas keputusan terkait dengan permohonan pengurangan atau pembatalan STP atas angsuran PPh Pasal 25 oleh Tergugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU KUP;

D. Bahwa materi sengketa gugatan atas Keputusan Pembetulan Secara Jabatan ini berkaitan dengan materi sengketa nomor 010318.99/2023/PP, 012355.99/2023/PP, 000419.99/2024/PP, dan 001092.99/2024/PP, sehingga mohon agar sengketa ini dapat disidangkan bersama-sama pada Majelis Hakim yang sama bahwa sebagaimana telah Penggugat jelaskan pada poin B, dimana terdapat keterkaitan materi sengketa gugatan atas Keputusan Pembetulan Secara

Jabatan ini dengan sengketa nomor 010318.99/2023/PP, 012355.99/2023/PP, 000419.99/2024/PP, dan 001092.99/2024/PP. Bahwa sengketa-sengketa tersebut telah dan masih disidangkan pada Majelis Hakim XVIA, dengan demikian Penggugat mohon agar sengketa ini dapat disidangkan bersama- sama pada Majelis Hakim XVIA untuk proses persidangan yang cepat, murah, dan sederhana sebagaimana disebutkan dalam UU Pengadilan Pajak; “bahwa dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak dan pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak dapat dihindarkan timbulnya Sengketa Pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur dan proses yang cepat, murah, dan sederhana”;

bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat di atas, bahwasanya KEP-01374 yang membetulkan KEP-01066 secara jabatan nyata-nyata diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan sehingga harus dibatalkan;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan dapat diproses lebih lanjut;

2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga batal demi hukum;

3. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tetap berlaku, dimana Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak

Benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP atas STP Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023 dikabulkan seluruhnya, sehingga STP Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023 dibatalkan menjadi Nihil;

4. Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan STP Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023 menjadi Nihil sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024;

5. Mengabulkan seluruhnya Gugatan yang diajukan Penggugat.

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mangadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adil nya;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 118/STG/WPJ.07/2024 tanggal 31 Juli 2024 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Nomor TG-005896.99.2024/PAN/2024 tanggal 19 Juli 2024 berkenaan dengan surat gugatan dari Pemohon Banding Nomor 1244/PPI-ACC/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan Penggugat Nomor 1244/PPI- ACC/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Juli 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

1. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

3. Gugatan diajukan di luar jangka waktu 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

4. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

5. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

6. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang diterima tanggal 12 Juni 2024;

7. Surat gugatan dilampiri salinan d o k u m e n y a n g d i g u g a t , yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024;

8. Surat Gugatan ditandatangani oleh Puneet Bakshi bertindak selaku: *)

• Penggugat

• Ahli Warisnya

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

9. Penandatangan surat gugatan

• Berkedudukan di Indonesia

• Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat gugatan

10. Surat/SKP/Keputusan*) yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan **)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

1. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A dan data yang ada pada saat pembuatan uraian gugatan, maka permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat gugatan, sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. Namun apabila Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Tergugat menanggapi aspek material permohonan gugatan sebagaimana diuraikan di bawah ini;

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 pada tanggal 29 April 2023, dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp6.685.429.887,00 (Formulir 1771 angka 14 huruf g);

2. Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 pembetulan ke-1 pada tanggal 12 Agustus 2023, dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 adalah sebesar Rp1.078.052.948,00 (Formulir 1771 angka 14 huruf g);

3. Penggugat membayar PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2023 hanya sebesar Rp1.078.052.948,00 pada tanggal 9 November 2023;

4. Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 hal Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 (selanjutnya disebut S-1554). Dalam surat tersebut menyatakan bahwa:

1. Berdasarkan penelitian terhadap perhitungan angsuran PPh Pasal 25 pada SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1, diketahui bahwa alasan Penggugat untuk melakukan perubahan dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 dengan angsuran

PPh Pasal 25 sebesar Rp1.078.052.948,00 tidak dapat diterima, sehingga dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 yang digunakan adalah sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan status normal dengan angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp6.685.429.887,00;

2. Dalam hal Penggugat tidak melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud di atas, akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

5. Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023 (selanjutnya disebut STP-00314) berdasarkan Lembar Perhitungan STP Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat Nomor LAP.HIT- 509/KPP.070507/2023 tanggal 6 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
PenggugatTergugat
abcde = d-c
1Angsuran PPh tahun berjalan/ angsuran pokok pajak/penundaan pokok pajak/pokok pajak yang harus dibayar0,005.607.376.939,005.607.376.939,00
2Telah dibayar0,000,000,00
3Kurang dibayar (1-2)0,005.607.376.939,005.607.376.939,00
4Sanksi Administrasi Bunga Pasal 14 (3) KUP056.073.769,0056.073.769,00
5Jumlah yang masih harus dibayar05.663.450.708,005.663.450.708,00

6. Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP-00314. Atas permohonan tersebut, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak;

7. Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan

AtasKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan, dengan amar putusan membetulkan kesalahan tulis dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Masa Pajak Oktober 2023, yang semula:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 0135/PPI- ACC/I/2024 tanggal 19 Januari 2024;

2. Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023;

menjadi:

1. Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dalam Suratnya Nomor 0135/PPI-ACC/I/2024 tanggal 19 Januari 2024;

2. Mempertahankan Surat Tagihan Pajak Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023;

III. Uraian Surat Gugatan bahwaterhadapKeputusanTergugatNomorKEP- 01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 1244/PPI-ACC/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024 dengan alasan yang terangkum sebagai berikut:

A. Nyata-nyata STP-00314 diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP yang pertama;

1. Perhitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 didasari oleh perhitungan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

2. Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 pembetulan ke-1 yang berlaku surut mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yaitu Masa Pajak April 2023;

3. Ketentuan peraturan perpajakan mengatur nilai angsuran didasarkan pada SPT Tahunan yang lalu dan sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun;

4. Tergugat telah menerbitkan S-1554 dimana Tergugat telah mengakui SPT Pembetulan ke-1 Penggugat, namun menetapkan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 secara sepihak;

B. Bahwa faktanya Keputusan Pembetulan Secara Jabatan diterbitkan secara sepihak oleh Tergugat setelah adanya pemberitahuan dari Penggugat pada saat persidangan untuk sengketa yang berkaitan;

C. Bahwa nyata-nyata ketentuan Keputusan Pembetulan Secara Jabatan oleh

Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 UU KUP sehingga harus dibatalkan;

D. Bahwa materi sengketa gugatan atas Keputusan Pembetulan Secara

Jabatan ini berkaitan dengan materi sengketa Nomor 010318.99/2023/PP, 012355.99/2023/PP, 000419.99/2024/PP, dan 001092.99/2024/PP, sehingga mohon agar sengketa ini dapat disidangkan bersama-sama pada Majelis Hakim yang sama;

IV. Tanggapan Atas Gugatan

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur bahwa:

a. Pasal 16

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Pasal 14 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

c. Pasal 14 ayat (3)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

d. Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

e. Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

2. Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh) mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;

B. Data dan Informasi

1. Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 (SPT normal) pada tanggal 29 April 2023. Penggugat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 (SPT pembetulan ke-1) pada tanggal 12 Agustus 2023. SPT normal dan SPT pembetulan ke-1 tersebut diisi berdasarkan Laporan Keuangan yang sama, yaitu Laporan Keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan Nomor 00522/2.1030/AU.2/04/0181- 5/1/IV/2023 tanggal 18 April 2023;

2. Berdasarkan Laporan Keuangan tersebut, terdapat Laporan Laba Rugi dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)
aPenjualan bersih4.737.644.354.794
bHarga Pokok Penjualan3.883.111.967.844
cLaba Kotor854.532.386.950
dBeban Usaha478.178.107.273
eLaba Operasi376.354.279.677
fBeban keuangan17.810.083.524
gPendapatan (Beban) lain-lain21.050.748.764
hLaba sebelum pajak379.594.944.917
iBeban Pajak Penghasilan86.081.944.960
jLaba Bersih293.512.999.957

3. Penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT normal dan SPT pembetulan ke-1 adalah sama dengan Rp391.281.568.275,00;

4. Dalam SPT normal yang dilaporkan Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran (Formulir 1771 angka 14 huruf a) adalah sebesar Rp369.127.519.940,00;

5. Dalam SPT pembetulan ke-1 yang dilaporkan Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran (Formulir 1771 angka 14 huruf a) adalah sebesar Rp63.270.596.000,00;

6. Berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Penggugat tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua atas STP-00314;

C. Tanggapan Tergugat

1. Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan;

2. Keputusan Tergugat Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, terkait STP-00314.

3. Apabila terdapat sengketa atas STP-00314 maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat adalah permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang kedua atas STP- 00314, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dan Pasal 36 ayat (1a) UU KUP;

4. Keputusan Tergugat Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 diterbitkan oleh Tergugat tidak berdasarkan pemberitahuan dari Penggugat;

5. Pasal 16 UU KUP mengatur bahwa atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan. Sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 memenuhi ketentuan Pasal 16 UU KUP;

6. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Tergugat berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 1244/PPI-ACC/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian gugatan, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Tergugat Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan, atas nama PT Pacific Palmindo Industri NPWP 018825117057000 /

0018825117057000 NITKU: 0018825117057000000000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01367/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01065/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan;

Bukti P-2. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01065/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor

00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak September 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bukti pengiriman ekspedisi (JNE) beserta tracking dokumen atas KEP-01367 dan KEP-01065;

Bukti P-5. Akta Perusahaan Nomor 19 tertanggal 26 Mei 2023 yang telah dimateraikan kembali;

Bukti P-6. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pembetulan ke-1 atas nama PT Pacific Palmindo Industri untuk Tahun Pajak 2022; Bukti P-7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan

Normal atas nama PT Pacific Palmindo Industri untuk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-8. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran PPh Pasal 25 Masa September 2023 dengan NTPN CCA6A0T7294BFJ9B tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp1.078.052.948,00;

Bukti P-9. Surat Nomor 0134/PPI-ACC/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak September 2023;

Bukti P-10. Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP tertanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-11. Surat Pemberitahuan Nomor Rekening Nomor 0675/PPI-ACC/V/2024 dalam rangka Pengembalian Pembayaran Pajak tertanggal 30 Mei 2024;

Bukti P-12. Surat Pemberitahuan Nomor S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 perihal Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2023 s.d. Desember 2023;

Bukti P-13. Akta Pendirian Perusahaan Nomor 54 tertanggal 9 Maret 1999 yang telah dimateraikan kembali;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus dan dokumen pendukungnya;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan

Normal atas nama PT Pacific Palmindo Industri untuk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-16. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pembetulan ke-1 atas nama PT Pacific Palmindo Industri untuk Tahun Pajak 2022;

Bukti P-17. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran PPh Pasal 25 Masa September 2023 dengan NTPN CCA6A0T7294BFJ9B tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp1.078.052.948,00;

Bukti P-18. Fotokopi Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 No.

00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak September 2023;

Bukti P-19. Surat Nomor 0134/PPI-ACC/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 tentang

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak September 2023;

Bukti P-20. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01065/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-21. Fotokopi bukti pengiriman ekspedisi (JNE) beserta tracking dokumen atas KEP-01065;

Bukti P-22. Surat Permintaan Rekening Dalam Negeri sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan STP tertanggal 29 Mei 2024;

Bukti P-23. Surat Pemberitahuan Nomor Rekening Nomor 0675/PPI-ACC/V/2024 dalam rangka Pengembalian Pembayaran Pajak tertanggal 30 Mei 2024;

Bukti P-24. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01367/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01065/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan;

Bukti P-25. Fotokopi bukti pengiriman ekspedisi (JNE) beserta tracking dokumen atas KEP-01367;

Bukti P-26. Surat Permohonan Gugatan Nomor 1243/PPI-ACC/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024 terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01367/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01065/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan;

Bukti P-27. Rangkuman kronologis atas pengajuan gugatan terhadap Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01367/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01065/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis tanggal 19 November 2024;

Bukti P-29. Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahun 2022 Normal;

Bukti P-30. Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahun 2022 Pembetulan-1; Bukti P-31. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran PPh Pasal 25 Masa September 2023 dengan NTPN CCA6A0T7294BFJ9B tanggal 11 Oktober 2023 sebesar Rp1.078.052.948,00;

Bukti P-32. Fotokopi Surat Tagihan Pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor

00313/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak September 2023;

Bukti P-33. Keputusan Nomor KEP-01065/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak pada tanggal 16 Mei 2024 (“KEP-01065” atau “Keputusan Semula yang Dibetulkan”);

Bukti P-34. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang Tidak Benar Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP atas STP PPh Pasal 25 Masa Pajak September 2023 karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-01065/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 (“LAP-01065”);

Bukti P-35. Keputusan Pembetulan Secara JabatanNomor KEP-

01367/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 (“KEP-01367” atau “Keputusan Pembetulan Secara Jabatan”);

Bukti P-36. Laporan Penelitian Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal

Pajak Nomor KEP-01065/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan Nomor LAP-01367/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 (“LAP-01367”);

Bukti P-37. Surat Pemberitahuan Nomor S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 perihal Pemberitahuan Angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023;

Bukti P-38. Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Kronologis Gugatan tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T-3. Laporan Penelitian;

Bukti T-4. LPNK Pasal 36 (1) c;

Bukti T-5. LPNK Pasal 16 secara jabatan;

Bukti T-6. Lembar Perhitungan STP;

Bukti T-7. Keputusan Tergugat tentang Angsuran PPh Pasal 25;

Bukti T-8. Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas STP berdasarkan Pasal 36 (1) huruf C;

Bukti T-9. Pembetulan Keputusan Tergugat tentang Pembatalan Ketetapan

Pajak atas STP berdasarkan Pasal 36 (1) huruf C;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 19 November 2024;

Bukti T-11. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTergugatNomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 Tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 Masa Pajak Oktober 2023 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 1244/PPI-ACC/VI/2024 tanggal 10 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan yang diterbitkan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus;

bahwa menurut Tergugat, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (1) UU KUP; bahwa menurut Penggugat, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan alasan:

 bahwa nyata STP-00314 diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP dengan alasan:

a. Perhitungan PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2023 didasari oleh perhitungan PPh terutang pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

b. Penggugat telah menyampaikan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 pembetulan ke-1 yang berlaku surut mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan, yaitu Masa Pajak April 2023;

c. Ketentuan peraturan perpajakan mengatur nilai angsuran didasarkan pada SPT Tahunan yang lalu dan sedapat mungkin mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun;

d. Tergugat telah menerbitkan S-1554 dimana Tergugat telah mengakui SPT Pembetulan ke-1 Penggugat, namun menetapkan angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2023 s.d. Desember 2023 secara sepihak;

 bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP telah diterbitkanKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan amar mengabulkan permohonan Penggugat;

 bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 dterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan;

 bahwa faktanya Keputusan Pembetulan Secara Jabatan diterbitkan secara sepihak oleh Tergugat setelah adanya pemberitahuan dari Penggugat pada saat persidangan untuk sengketa yang berkaitan;

 Bahwa nyata-nyata ketentuan Keputusan Pembetulan Secara Jabatan oleh

Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 UU KUP sehingga harus dibatalkan;

menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa untuk mendukung dalil-dalinya Tergugat dan Penggugat memberikan bukti- bukti sebagai berikut:

1. SPT Tahunan PPh Badan Penggugat Tahun 2022 Normal;

2. SPT Tahunan PPh Badan Penggugat Tahun 2022 Pembetulan ke-1;

3. STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Nomor 00314/106/23/057/23 tanggal 6 Desember 2023 (STP 00314);

4. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 (LPNK 1);

5. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 (LPNK 2);

6. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1162/KPP.0705/2023 tanggal 23 Agustus 2023;

7. Surat Penggugat Nomor 2245/PPI-ACC/X/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

8. Surat Direktur Jenderal Pajak S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 yang diterbitkan KPP Penanaman Modal Asing Empat kepada Penggugat;

menimbang peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa a quo:

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU KUP) mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan;

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut UU PPh) mengatur antara lain:

Pasal 25 ayat (1)

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan

b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,

dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;

Pasal 25 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut:

a. Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;

b. Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;

c. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;

d. Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

e. Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; dan

f. terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran dalam Tahun Pajak Berjalan (selanjutnya disebut KEP 537 Tahun 2000) mengatur antara lain:

Pasal 3

1. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh

penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;

2. Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut;

bahwa dalam persidangan para pihak telah memberikan kronologis sengketa, pada intinya dengan uraian sebagai berikut:

NoTanggalUraian
1.29 April 2023Penggugat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan PPh terutang sebesar Rp86.081.944.960,00 serta angsuran PPh 25 sebesar Rp6.685.429.887,00
2.10 Mei 2023Penggugat membayar angsuran PPh Pasal 25 masa pajak April 2023 sebesar Rp6.685.429.887,00
3.15 Mei 2023Penggugat mengajukan permohonan pengurangan Pasal 25 angsuran PPh Pasal 25 dari Rp6.685.429.887,00 menjadi Rp737.743.173,00 dengan alasan antara lain perolehan bahan baku yang rendah di tahun 2022 tidak terjadi lagi di tahun 2023
4.7 Juni 2023Diterbitkan keputusan atas permohonan pengurangan Pasal 25 dengan putusan Menolak
5.12 Juni 2023Penggugat membayar angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Mei 2023 sebesar Rp737.743.173,00
6.14 Juli 2023Penggugat membayar angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juni 2023 sebesar Rp737.743.173,00
7.14 Juli 2023Penggugat mengajukan permohonan pengurangan Pasal 25 yang ke dua angsuran PPh Pasal 25 dari Rp6.685.429.887,00 menjadi Rp NIHIL Dengan alasan yang sama dengan permohonan pertama
8.1 Agustus 2023Diterbitkan keputusan atas permohonan pengurangan Pasal 25 dengan putusan Menolak
9.12 Agustus 2023Penggugat menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan PPh terutang sebesar Rp86.081.944.960,00 serta angsuran PPh 25 menjadi Rp1.078.052.948,00
10.15 Agustus 2023Penggugat membayar angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2023 sebesar Rp1.078.052.948,00
11.23 Agustus 2023Dikirimkan surat ke Penggugat perihal Permintaan Penjelasan Dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 yang dilaporkan di Pembetulan SPT Tahunan PPh Badan dengan surat nomor: S- 1162/KPP.0705/2023
12.24 Agustus 2023Diterbitkan STP Nomor 00120/106/23/057/23 tgl 24 Agustus 2023 masa pajak Juni 2023 senilai Rp6.059.503.224,00
13.30 Agustus 2023Penggugat menjelaskan adanya dasar angsuran PPh 25 yang dilaporkan di dalam SPT Pembetulan bahwa adanya keuntungan yang tidak lazim dan tidak biasa yang diterima di tahun 2022 merupakan kategori penghasilan tidak teratur yang tidak diterima lagi di tahun 2023
14.8 September 2023Penggugat membayar angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Agustus 2023 sebesar Rp1.078.052.948,00
15.21 September 2023Diterbikan surat S-1554/KPP.0705/2003 hal Pemberitahuan Angsuran PPh 25 masa pajak Juli sd Desember sebesar Rp6.685.429.887,-.
16.10 Okober 2023Diterbitkan STP PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli sebesar Rp5.711.674.150,00 dan Agustus 2023 sebesar Rp5.660.647.019,00
17.11 Oktober 2023Penggugat membayar angsuran PPh Pasal 25 masa pajak September 2023 sebesar Rp1.078.052.948,00
19.9 Nopember 2023Penggugat membayar angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Oktober 2023 sebesar Rp1.078.052.948,00
20.6 Desember 2023Diterbitkan STP PPh Pasal 25 untuk masa pajak September sebesar Rp5.716.160.051,00 dan Oktober 2023 sebesar Rp5.663.450.705,00
21.14 Desember 2023Penggugat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh 25 yang ketiga dari Rp6.685.429.887,00 menjadi Rp 1.286.071.347,00 untuk masa November 2023 dan Desember
2023. Dengan alasan antara lain perolehan bahan baku yang rendah di tahun 2022 tidak terjadi lagi di tahun 2023
22.9 Januari 2024Diterbitkan keputusan atas permohonan pengurangan Pasal 25 yang ke-3 dengan putusan Menolak
23.17 Januari 2024Diterbitkan STP PPh Pasal 25 masa pajak November 2023 sebesar Rp6.751.615.642,00
24.22 Januari 2024Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar atas STP PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2023 sd Oktober 2023
25.26 Pebruari 2024Penggugat melakukan pembayaran STP sebagai berikut : • Masa Pajak Juli sebesar Rp 400.000,- • Masa Pajak Agustus sebesar Rp 400.000,- • Masa Pajak September sebesar Rp 400.000,- • Masa Pajak Oktober sebesar Rp 400.000,-
26.8 Maret 2024Penggugat melakukan pembayaran STP sebagai berikut : • Masa Pajak Juli sebesar Rp 200.000,- • Masa Pajak Agustus sebesar Rp 200.000,- • Masa Pajak September sebesar Rp 200.000,- • Masa Pajak Oktober sebesar Rp 200.000,-
27.4 April 2024Penggugat melakukan pembayaran STP sebagai berikut : • Masa Pajak Juli sebesar Rp 200.000,- • Masa Pajak Agustus sebesar Rp 200.000,- • Masa Pajak September sebesar Rp 200.000,- • Masa Pajak Oktober sebesar Rp 200.000,-
28.8 Mei 2024Penggugat melakukan pembayaran STP sebagai berikut : • Masa Pajak Juli sebesar Rp 200.000,- • Masa Pajak Agustus sebesar Rp 200.000,- • Masa Pajak September sebesar Rp 200.000,- • Masa Pajak Oktober sebesar Rp 200.000,-
2916 Mei 2024Diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruc C atas STP tersebut dengan amar putusan Mengabulkan Seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan STP Penggugat dan Membatalkan STP masa Pajak Juli sd Oktober 2023

30 12 Juni 2024Diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang membetulkan amar putusan Mengabulkan Seluruhnya permohonan pengurangan atau pembatalan STP Penggugat dan Membatalkan STP masa Pajak Juli sd Oktober 2023 menjadi Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan STP Penggugat dan Mempertahankan STP masa Pajak Juli sd Oktober 2023 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti STP 00314, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Angsuran PPh 25 seharusnyaRp6.685.429.887,00 b. Angsuran PPh 25 telah dibayarRp1.078.052.948,00 c. Angsuran PPh 25 kurang bayarRp5.607.376.939,00 d. Sanksi admistratif Pasal 14 (3) UU KUP Rp 56.073.769,00 e. PPh kurang dibayarRp5.663.450.708,00 bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPNK 1 halaman 5, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat mengabulkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas STP 00314 yang diajukan oleh Penggugat dengan alasan pada dasarnya besarnya angsuran pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2023 adalah sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, dalam hal ini adalah berdasarkan pembetulan ke-1 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun 2022, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta sebagai berikut:

 bahwa Penggugat melaporkan penghasilan netto tahun 2021 sebesar

Rp391.281.568.275,00;

 bahwa Penggugat melaporkan adanya besarnya pajak terutang sebesar

Rp391.281.568.000,00;

 bahwa Penggugat melaporkan adanya penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran sebesar Rp369.127.519.940,00;

 bahwa Penggugat melaporkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar

Rp6.685.429.887,00;

sebagaimana screenshot sebagai berikut:

: BULUS | BUKA a SPT TAHUNAN = . --.

3 1 7 / 1 PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN < 2 0 2 2

& lees MBI ME HE MR eT DT Dal eT ee AN AS, 2

SUE TESION Ks uth iil SE fae BLEED Ta ep te naa - u con POAT LENSA pee SHEMET ASAT PATA BEL Bat kets it SPM) PA SE oe hid SEREM . 2

Mey nh 0. Bow os oe : aa h | : .. . | " . “ : Hertios Usaha Teri Hu, wo wae watt soa hte Mle fae J

VENER AK Dat Cha BE LAN Boles " boar wt ate Dang esa an Ne Tey

SAN i PAN GR LA et tee

Bo RANT AL Nae

. DE dansa makam ga (MO Tan ina Stipe heats oa bt ae an HAN kevin Kana neta yahal ie rit ‘ 7 — fa the

2 Pi MEMASAK SETD al . ar oa sz

5x Ke ANN SE Ik AG Pena 3 . of

# ARE Ma AP AN MAN Aa tee . det 81609 ood “4 Bete PE EA PAD aka aa ea Ob DR tea Tan te fee ta ah eho yt | :

DM Ta EA ata al ee ge 4 TET as eGo

7 | aaa — - > —. — nana

Formulir 1774 Ha'aman 2

1 Raed LADA SLES ida Te? Su gen

: PSN DNS aS REAL SIS bine: ce a

TEEN GPs AN Re NA ocd yada oe 15 “ht engga

Pe PEP en bagan on bec ta Ba was)

BOGE TO Ita DIE dite arty # 234 ot Fa

POUR ONAN RG tbe cat ty bos AZ RET.

bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, sesuai SPT Tahunan PPh Badan Normal tersebut di atas, Penggugat melaporkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2023 adalah sebesar Rp6.685.429.887,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun 2022 Pembetulan ke-1, menurut Pengadilan Pajak terdapat fakta sebagai berikut:  bahwa Penggugat melaporkan penghasilan netto tahun 2021 sebesar

Rp391.281.568.275,00;

 bahwa Penggugat melaporkan adanya besarnya pajak terutang sebesar

Rp391.281.568.000,00;

 bahwa Penggugat melaporkan adanya penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran sebesar Rp63.270.596.000,00;

 bahwa Penggugat melaporkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar

Rp1.078.052.948,00;

sebagaimana screenshot sebagai berikut:

MK buka x SPT TAHUNAN sg . oo

4 1 f / 1 , PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 4 2 0 2 2

Fs IPR EA SLU DRUMS ELA Ia MAL PLN BR AAN z -

KEMPS Pi LAB RE UND ty atl . STEPS SLY ve ce Ia ae

La PER A jens tees, Gener S BRAD TON OA KALA BA BL DN CAP KALA TANS SAN a BP PE SN EL 1

BN AA ena Batas tan Lg

Mo TAN ME AMAN Taka ah i

PA MA Role Ay bed Pa be res ra Bean ran aa cet ect :

Pete aie ne !

Lagi — : .—-1

to py RAN AR aD btn .: -——

- . " SL A63 274

. Beo et era te ka a BA 41 Yae NG, woe 1

: See Se AD SHPS MAAN LGN Ee OP Ge etl leur ite - aa

- Halaman 2)

PON UAN ANUS RAR "As pa SG IA

‘ r BER Bis Ata KEREN Fani . an .

LP > ws OF) 496.000 “ " robe ns nay : gs §35.120

: BEA MA ND i ul coc beetqeine Ao, va dy aga vac] a 3 Tete susana

. | md “pled? Ball menimbang Pasal 8 ayat (1) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun pajak 2022 Pembetulan ke-1 telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, terkait dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun pajak 2022 Pembetulan ke-1, Tergugat juga menyatakan pelaporan tersebut telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU KUP;

bahwa dengan demikian sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, menurut Pengadilan Pajak, sesuai SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 tersebut di atas, Penggugat melaporkan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2023 adalah sebesar Rp1.078.052.948,00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1162/KPP.0705/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang diterbitkan KPP Penanaman Modal Asing Empat kepada Penggugat, Tergugat telah meminta permintaan penjelasan dasar penghitungan angsuran PPh 25 tahun 2023;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti surat Penggugat Nomor 2245/PPI- ACC/X/2023 tanggal 30 Agustus 2023, Penggugat telah menjawab surat Tergugat Nomor S-1162/2023, dan pada intinya Penggugat menyatakan terdapat penghasilan tidak teratur yang harus dikeluarkan dari penghasilan kena pajak sebagai dasar menghitung PPh terutang sebagai dasar menghitung angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti Surat Direktur Jenderal Pajak S- 1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 yang diterbitkan KPP Penanaman Modal Asing Empat kepada Penggugat, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat pada dasarnya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. menyampaikan ketentuan perpajakan yang melatarbelakangi S-1554/2023 yaitu Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 39 ayat (1) UU KUP serta Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (6) UU PPh;

b. memberitahukan besarnya angsuran PPh 25 tahun berjalan masa Juli s.d Desember 2023 sebesar Rp6.685.429.887,00 berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2022 dengan status normal, sebagaimana screenshot sebagai berikut:

?o Berdasarkan penelitian ternacan perktungan angsuran PPh Pasal 25 pada SPT Takunan

PPh Badan Pemberlan ke-1. ciketanui bahwa alasan Wajib Pajak untuk melakixan perumahan dasar penguituqagan argsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2023 s.d, Desember 2025 cengan angsurar PPh Pasal 25 seposar Ro TITAGS2 942. tidak dapat diterima. sebingga dasa’ penghitungan angsuran PPh Pasa 25 masa pajak Juli 2023 s.d.

Desember 2023 yang digunakan adalah sesuai dengan SPT Taburan PPP Badan Tahun

Pajak 2522 dengan status normal dergan angsuran PPK Pasal 25 sebesar Rp

6.685.429.837,- bahwa sesuai dengan pemeriksaan atas bukti dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan sebagai berikut:

a. Bahwa SPT Pembetulan ke-1 yang disampaikan oleh Penggugat memenuhi syarat formal sebagai penyampaian SPT sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU KUP yang memenuhi syarat sebagai bentuk pelaporan PPh terutang, in casu PPh Pasal 25, sebagai perwujudan dari self assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) UU KUP;

b. bahwa pemberitahuan angsuran PPh 25 tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 meskipun dalam bentuk surat namun pada hakekatnya merupakan suatu bentuk penetapan (official assessment) sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP ataupun keputusan dari Direktur Jenderal Pajak (Tergugat) sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (6) UU PPh;

c. bahwa pemberitahuan angsuran PPh 25 tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 terbukti Tergugat mempergunakan SPT Tahunan PPh Badan Normal sebagai dasar penghitungannya, Tergugat tidak melakukan penelitian kebenaran penghitungan PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan PPh Badan Pembetulan ke-1 sebagai dasar penghitungannya;

menimbang Pasal 12 ayat (1) UU KUP, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, hal mana Wajib Pajak membayar pajak tanpa menggantungkan pada surat ketetapan pajak. Dalam sistem ini wajib pajak melakukan assessment pajak terhutang dengan cara melaporkannya melalui SPT kemudian menyetorkan pajak terutang;

menimbang Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 25 ayat (6) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan official assessment dengan menerbitkan jumlah pajak terutang dengan syarat apabila terdapat bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar. Bahwa untuk penetapan PPh Pasal 25, official assessment dapat dilakukan dengan melakukan penelitian kebenaran penghitungan PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan yang terakhir, dalam arti bahwa jika terdapat pembetulan SPT Tahunan maka yang dilakukan assessment adalah kebenaran penghitungan PPh Pasal 25 berdasarkan penelitian SPT pembetulan yang terakhir. Bahwa sepanjang tidak dilakukan assessment PPh Pasal 25 berupa penelitian terhadap kebenaran penghitungan PPh Pasal 25 SPT Pembetulan terakhir maka demi hukum penghitungan pasal 25 dalam SPT pembetulan terakhir harus dianggap benar;

menimbang bahwa atas Surat Direktur Jenderal Pajak S-1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023 tentang Pemberitahuan Angsuran PPh 25 masa pajak Juli s.d Desember, Pengadilan Pajak telah berpendapat sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010318.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang pada intinya adalah membatalkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1554/KPP.0705/2023 tanggal 21 September 2023;

menimbang Pasal 8 ayat (1) UU KUP, Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (6) UU PPh juncto Pasal 3 ayat (1) KEP 537 Tahun 2000 sebagai pelaksaanaan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, maka menurut Pengadilan Pajak perhitungan besarnya angsuran PPh 25 tahun 2023 adalah sebesar Rp1.078.052.948,00 sebagaimana perhitungan Penggugat dalam SPT Tahunan PPh Badan Penggugat tahun pajak 2022 Pembetulan ke-1;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan LPNK 1 telah sesuai dengan bukti dan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPNK 2 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Tergugat melakukan pembetulan secara jabatan sesuai Pasal 16 UU KUP atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 dengan alasan terdapat kesalahan tulis dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga dilakukan pembetulan menjadi sebagai berikut:

Halaman kedua

YANG Semula:

PERTAMA 1. Mengabulkan seluruhnya permohonan pengursuigan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak Wajib Pajak dalam suratnya nomor (COO2/PPI-ACC /1/2024 tanggal

19 Januari 2024.

2. Membatalkan Surat Tagihan Pajak nomor

O0O186/106/23 (057/235 tanggal 10 Oktober 2023 Masa

Pajak Juli 2023.

menjadi:

PERTAMA 7: 1. Mencdlak permehenan pengurangan Atasl pembatalan

Surat Tagihan Pajak Wayb Pajak dalam suratnya nomor 0OO92/PPI-ACC/1/2024 tanggal 19 Januari 2024.

2. Mempertahankan Surat Tagihan Pajak nornor

O9186/106 /23/057 /23 tangeal LO Oktober 2023 Masa

Pajak Juli 2023.

dengan demikian sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024, permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat ditolak oleh Tergugat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LPNK 2, menurut Pengadilan Pajak tidak terdapat bukti dan penjelasan dari Tergugat kesalahan tulis dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang mana dalam penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan LPNK 1, sehingga harus dibetulkan secara jabatan sesuai Pasal 16 UU KUP dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024;

bahwa berdasarkan fakta persidangan, dalam persidangan sampai dengan dicukupkan oleh Majelis Hakim, Tergugat tidak memberikan bukti adanya kesalahan tulis dan kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang- undangan perpajakan yang mana dalam penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan

LPNK 1, sehingga harus dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 tidak berdasarkan bukti adanya kesalahan tulis dan tidak adanya bukti adanya kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa sesuai dengan bukti, fakta persidangan, pertimbangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tidak sesuai bukti dan ketentuan yang berlaku, sehingga Pengadilan Pajak mengabulkan gugatan Penggugat yang meminta agar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 dibatalkan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01374/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Pembetulan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01066/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Mei 2024 Secara Jabatan tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT Pacific Palmindo Industri, NPWP 01.882.511.7-057.000, beralamat di Kawasan Industri Medan II, Jalan Pulau Bawean, Saentis, Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, 20371 (Alamat Korespondensi: Gedung Menara Kadin Indonesia Lt.17 Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 2&3 Kel. Kuningan Timur, Kec. Setibudi, Jakarta);

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti ttd

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.