PUTUSAN
Nomor PUT-005899.15/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00011/KEB/WPJ.34/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00020/206/19/217/24 tanggal 23 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005899.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BATAM CITY MEGA PERKASA, NPWP 72.171.802.1-215.000,
beralamat di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gedung Mymart (Excarnaval Mall) Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29461, yang diwakili oleh Djohan, S.H., S.Akt., C.L.A., ACPA dengan Surat Kuasa Khusus nomor No.002/SK- DR/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang diberikan oleh Po Hong berdasarkan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 28 yang dibuat dihadapan Carolina Mulyati.S.H., Notaris di Kota Batam, domisili elektronik: batamcitymegap@gmail.com, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Andri Firmansyah/ 19790606 200012 1 003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding
2. Nama / NIP: Budiyanto / 19801228 200212 1 002,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding