P U T U S A N
-------------------------------------------------------------------------
Nomor: PUT-005911.99/2022/PP/M.IVA Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Surat Kepala Kantor PelayananPajakPenanamanModalAsingTigaNomor S-516/WPJ.07/KP.04/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penolakan Permohonan PPh Pasal 25 menjadi Nihil, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005911.99/2022/PP, antara:
PT PRIMAFOOD INTERNATIONAL, NPWP 02.039.176.9-056.000, beralamat di Jl. Ancol Barat VIII No. 1, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Basri Sulaiman jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Primafood International Berkedudukan di Jakarta Utara Nomor 9 tanggal 29 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Afrizal, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Nama: Agustiawan Abadi
Jabatan: Karyawan
No. Surat Kuasa : 046/PFI-PAJAK/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022
2. Nama: Sutiyoso Adhilelono
Jabatan: Pengurus PT Primafood International
No. Surat Kuasa : 047/PFI-PAJAK/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
LAWAN