Putusan Pengadilan Pajak · 45 halaman
PUT-005923.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
PT Nihon Chemical Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2022
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005923.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 3 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Nihon Chemical Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Maret 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Maret 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 26 · Pasal 26A ayat (4) · Pasal 29 ayat (3) · Pasal 32
- UU PPNPasal 3A ayat (1) · Pasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005923.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Nihon Chemical Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Anthony Sutanto
- Surat Kuasa : 193/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal 26 September 2024
- Winarto Sutanto
- Surat Kuasa : 194/ACC-FIN/NCI/IX/2024 tanggal 26 September 2024
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00041/207/22/052/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 3 Juni 2026