Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 77 halaman

PUT-005936.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

PT Shindengen Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-005936.13/2025/PP/M.IIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005936.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa, antara :

PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.447.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok Ad-2, Kota Deltamas Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id dalam hal ini diwakili oleh Akihito Hayashi, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Sheylla Azka Saffanah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-801/PP/IKH/2025 tanggal 15 Mei 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0224/SDI-TAX/XI/2025 tanggal 18 November 2025

2. Nama: Ibrahim

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-057/PP/IKH/2024

tanggal 22 Januari 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 0200/SDI-TAX/XI/2025 tanggal 18 November 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40–42, Jakarta, domisili elektronik informasi@pajak.go.id Dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama / NIP : Masria Tobana Uli Sinambela /

197503171995112001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama / NIP : Mohammad Aulia Nasution /

198206302003121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama / NIP : Feti Maria Winokan / 197903221999032002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor : S-1047/WPJ.07/2026 tanggal 16 Maret 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1158/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0076/SDI- TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, Nomor 0076/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01060/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0188/SDI- TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing Dua berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan NomorLAP- 64/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 4 April 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak3.969.871.269

2. PPh Pasal 26 yang Terutang410.615.676

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah0

b. Setoran Masa390.471.049

c. STP (pokok kurang bayar)0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...0

e. Uang Tebusan yang telah dibayar0

f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang

0

telah dibayar

g. Lain-lain0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...0

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan390.471.049

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar20.144.627

5. Sanksi Administratif

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP5.898.347

b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0

c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0

e. Jumlah sanksi administratif5.898.347 6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar26.042.974

Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui

7.0 berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 058/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak3.768.425.005
2PPh Pasal 26 yang terutang390.471.049
3Kredit Pajak:
b. Setoran masa390.471.049
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)390.471.049
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.i)0
5Sanksi Adminstrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)0
NoUraianJumlah (Rp)
6Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (4+5.e)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025, menyatakan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak3.969.871.269(183.313.428)3.786.557.841
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang410.615.676(18.331.343)392.284.333
c. Kredit Pajak390.471.0490390.471.049
d. PPh Kurang/(Lebih) Bayar20.144.627(18.331.343)1.813.284
e. Sanksi Administrasi5.898.347(5.367.418)530.929
f. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar26.042.974(23.698.761)2.344.213

Perhitungan PPh yang masih harus dilunasi/dikembalikan:

Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.344.213
Jumlah PPh yang dikembalikan0
Jumlah PPh yang telah dibayar26.042.974
Jumlah PPh yang masih harus dilunasi (dikembalikan)(23.698.761)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0076/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 (melalui e-tax court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0076/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2022 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022, yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang - Undang No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”).

• Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

• Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 diterima pada tanggal 16 April 2025;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak.

• Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

• Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

• Jumlah pajak terutang yang diajukan banding telah dilakukan pembayaran. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Akihito Hayashi dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2788 tanggal 16 Februari 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024 untuk Masa Pajak Desember 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (“KPP PMA 2”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor 058/SDI- TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 yang mengabulkan sebagian atas permohonan keberatan Pemohon banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding berupa koreksi ekualisasi Objek PPh Pasal 26 dan reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 dari biaya royalti menjadi dividen atas secondary adjustment yang timbul dari koreksi atas pembayaran royalti dalam Pajak Penghasilan Badan, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp18.132.836,- Menurut Terbanding

bahwa pada proses keberatan, Terbanding berpendapat bahwa pada koreksi ekualisasi DPP PPh Pasal 26 sebagai berikut

• Berdasarkan dokumen yang disampaikan diketahui selisih ekualisasi terdiri dari non obyek PPh Pasal 26 dan selisih kurs,

• Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti terkait selisih kurs,

• Dengan demikian, terbanding berpendapat untuk mengabulkan Sebagian keberatan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas objek PPh Pasal 26 yang masih mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa berdasarkan ekualisasi sebesar Rp18.132.835 dengan alasan dan penjelasan dibawah ini; bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan kertas kerja rekonsiliasi PPh Pasal 26 yang menyandingkan antara objek PPh Pasal 26 yang dibukukan pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 26 selama tahun pajak 2022; bahwa berdasarkan kertas kerja rekonsiliasi PPh Pasal 26 yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding telah menghitung, menyetorkan dan melaporkan keseluruhan Objek PPh Pasal 26 dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat Objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan oleh

Pemohon Banding, sehingga seharusnya tidak terdapat Objek PPh Pasal 26 tahun pajak 2022 yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, terdapat selisih kurs yang timbul dari perbedaan kurs yang digunakan Pemohon Banding pada saat pemotongan PPh Pasal 26 dan pencatatan biaya dalam pembukuan Pemohon Banding sebesar Rp18.132.835. Lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat mencatat biaya yang merupakan Objek PPh Pasal 26, kemudian Pemohon Banding menggunakan kurs KMK pada saat melakukan penyetoran PPh Pasal 26 kepada Kas Negara;

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan ilustrasi terhadap sampel transaksi yang dicatat atas perbedaan selisih kurs untuk mendukung argumentasi Pemohon Banding diatas terhadap pembayaran royalti untuk Tahun 2022;

bahwa Pemohon Banding pada awal pencatatan transaksi atas pembayaran royalti kepada Shindengen Electric Manufacturing Co., Ltd. (”SDK”) untuk periode Januari 2022 senilai JPY 31.639.187 dengan pencatatan sebagai berikut:

[Tangkapan layar atas Invoice pembayaran royalti]

bahwa dapat diketahui nilai royalti yang dicatat pada pembukuan Pemohon Banding dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada bulan Februari 2022 sebesar JPY 124,47 yang atas nilai tersebut ekuivalen dengan Rp3.938.129.605; bahwa kemudian, atas pembayaran royalti tersebut Pemohon Banding melakukan pemotongan atas PPh Pasal 26 dengan menggunakan kurs KMK pada tanggal 10 Februari 2022 sebesar JPY 125,09 yang atas nilai tersebut ekuivalen dengan Rp3.957.745.901;

[Tangkapan layar atas Bukti Potong PPh Pasal 26]

bahwa berdasarkan hal tersebut, terdapat selisih kurs antara nilai DPP pencatatan pada laporan keuangan Pemohon Banding dibandingkan dengan nilai DPP pada SPT Masa PPh Pasal 26 periode Januari 2022 sebesar Rp19.616.296,00; bahwa berdasarkan penjelasan diatas dan mendukung argumentasi Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding melampirkan bukti pendukung berupa Invoice dan Bukti Potong PPh Pasal 26 untuk membuktikan bahwa transaksi tersebut memiliki perbedaan kurs;

bahwa mengingat pertimbangan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 26 yang terhadap selisih kurs tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

bahwa adapun dokumen pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa ini;

Koreksi atas secondary adjustment yang timbul dari koreksi atas pembayaran royalti

Menurut Terbanding

bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi berupa reklasifikasi atas Objek PPh Pasal 26 terkait pembayaran royalti menjadi dividen. Koreksi tersebut merupakan koreksi turunan (secondary adjustment) yang timbul dari koreksi terkait pengujian kewajaran dan kelaziman usaha pembayaran royalti pada Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp26.813.222.686;

bahwa dalam koreksi atas Pajak Penghasilan Badan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi positif penyesuaian fiskal positif sebesar Rp26.813.222.686 untuk tahun pajak 2022 terkait biaya royalti atas hak dan lisensi non-eksklusif yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yaitu Shindengen Electric Manufacturing Co. Ltd (“SDK”) dengan alasan bahwa:

• Royalti yang berjalan harus dibayar pada setiap SDK kalendar pada tiap tahun sesuai dengan harga penjualan untuk produk, dan rasio harus dirinci untuk setiap jangka waktu dan produk produk di dalam kontrak masing-masing

• Pihak afiliasi memberikan hak kepada Pemohon Banding sebuah hak non- eksklusif dan penggunaan lisensi informasi teknis untuk memproduksi dan menjual produk produk oleh perjanjian umum

• Terbanding sependapat dengan Terbanding dengan menggunakan searching kriteria non exclusive dan gross sales

• Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas royalti

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding melakukan koreksi reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 terkait pembayaran royalti;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa pada hakikatnya koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan koreksi sekunder atas koreksi PPh Badan (primary adjustment/koreksi primer). Bahwa yang menjadi pokok

sengketa banding untuk Objek PPh Pasal 26 merupakan reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 terkait pembayaran royalti menjadi dividen sebagaimana berikut:

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa atas koreksi reklasifikasi tersebut, tidak terdapat implikasi pajak terutang tambahan yang muncul karena Pemeriksa menggunakan tarif pajak dividen yang sama dengan tarif pajak royalti yang berlaku;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding perlu menyampaikan bahwa koreksi primer tersebut seharusnya tidak dilakukan. Oleh karena itu, koreksi sekunder atas PPh Pasal 26 yang berasal dari koreksi primer dimaksud menjadi tidak relevan dan tidak semestinya dilakukan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sekunder atas dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi secondary adjustment biaya royalti karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 terkait pembayaran royalti menjadi dividen dengan alasan- alasan dan argumentasi serupa sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Banding Pajak Penghasilan, yang kemudian dijelaskan kembali dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:

• Transaksi royalti yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga tidak perlu dilakukan koreksi primary adjustment maupun secondary adjustment

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan usulan koreksi yang dilakukan Terbanding atas biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dengan alasan sebagai berikut:

1. Sampai dengan akhir proses keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mempertahankan koreksi perihal penggunaan search strategy eksklusif dan gross sales;

2. Mengacu pada pricing policy dan karakteristik dari transaksi royalti Pemohon

Banding, maka seharusnya search strategy yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dan tepat;

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi pembayaran royalti karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku;

- Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa strategi pencarian pembanding yang paling tepat adalah menggunakan kriteria non eksklusif dan bukan eksklusif.

- Jenis basis royalti tidak termasuk dalam fitur kesebandingan sebagaimana ketentuan dalam SE-50 maupun OECD TP Guidelines, sehingga penolakan pembanding Pemohon Banding hanya karena perbedaan pemilihan jenis basis royalti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Dalam koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam proses Pemeriksaan tahun pajak 2023, Pemeriksa setuju untuk menggunakan basis royalti yang sama dengan Pemohon Banding yaitu net sales. Pendekatan yang dipilih oleh Terbanding untuk tahun pajak 2022 tidak konsisten apabila dibandingkan dengan tahun pajak lainnya.

- Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam memilih pembandingnya, Terbanding hanya mempertimbangkan perjanjian dengan tarif yang rendah dalam menentukan kewajaran dan kelaziman tarif royalti meskipun terdapat perjanjian lain yang jelas-jelas serupa dan alasan pemilihan pembanding oleh Terbanding tidak berdasar.

- Apabila Terbanding mempertimbangkan keseluruhan pembanding yang diperoleh sendiri oleh Terbanding, maka seharusnya tidak ada koreksi yang perlu dilakukan karena tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding masih berada di dalam rentang kewajaran.

4. Dalam dokumen lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyajikan pembanding yang benar-benar sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi. Berdasarkan analisis tersebut, tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia;

5. Margin laba operasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 berada dalam

rentang kewajaran perusahaan pembanding yang menunjukkan bahwa transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dari pendekatan whole entity juga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan

6. Tidak ada keuntungan bagi Pemohon Banding untuk mengalihkan laba ke SDK yang tarif pajaknya lebih tinggi;

• Koreksi Deemed Dividend (secondary adjustment) tidak sesuai dengan pengertian Dividen berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

• Terdapat missmatch karakterisasi jenis penghasilan yang tidak sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Jepang

• Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat menimbulkan pajak berganda dan yang tidak sesuai dengan semangat P3B antara Indonesia dengan Jepang

• Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 atas royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku

• Tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar jumlah yang dikoreksi yaitu Rp26.813.222.687 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit

bahwa secara lebih rinci, argumen di atas di jelaskan sebagai berikut:

• Transaksi royalti yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga tidak perlu dilakukan koreksi primary adjustment maupun secondary adjustment

1. Sampai dengan akhir proses keberatan, Terbanding tidak pernah memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mempertahankan koreksi perihal penggunaan search strategy eksklusif dan gross sales;

bahwa dalam SPUH yang disampaikan oleh Terbanding maupun dalam pembahasan hasil penelitian keberatan, Terbanding tidak menyampaikan secara jelas alasan Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding yang menggunakan search strategy non ekslusif dan gross sales. Disaat yang sama Pemohon Banding telah memberikan alasan mengapa search strategy yang digunakan oleh Terbanding adalah tidak tepat. Terbanding juga tidak menanggapi penjelasan dari Pemohon Banding yang menunjukkan

ketidaksetujuan Terbanding terhadap pendapat Pemohon Banding yang membuat Terbanding tetap mempertahankan alasan koreksi dari Terbanding. bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menjelaskan bahwa sekalipun Terbanding mengikuti strategi yang dilakukan oleh Terbanding, namun hasil pencarian pembanding menunjukkan bahwa dua pembanding yang didapatkan oleh Terbanding harus seluruhnya dipertimbangkan karena konten yang sangat mirip sehingga tidak tepat apabila di tolak salah satu hanya karena alasan pembanding tersebut memiliki tarif yang jauh lebih tinggi. Dalam SPUH yang disampaikan oleh Terbanding maupun dalam pembahasan hasil penelitian, tidak ada tanggapan perihal hal ini;

bahwa mengacu pada pasal 13 ayat 1 huruf f PMK NOMOR 9/PMK.03/2013 proses keberatan merupakan bentuk dari pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan. Namun, dalam hasil penelitian keberatan yang tercantum dalam SPUH maupun dalam proses pembahasan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak melihat adanya pendapat dari Terbanding yang menjadi basis Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding yang didapat dari Pemeriksaan tujuan lain;

2. Mengacu pada pricing policy dan karakteristik dari transaksi royalti Pemohon Banding, maka seharusnya search strategy yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah sesuai dan tepat

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang manufaktur dan pembuatan suku cadang sepeda motor seperti Capacitor Discharge Igniters ("CDI"), Engine Control Unit ("ECU"), dan regulator/rectifier ("RR");

bahwa Pemohon Banding membeli material, bahan baku, dan mesin dari pihak afiliasi dan pihak ketiga. Kemudian Pemohon Banding memproduksi dan menjual produk suku cadang kepada produsen sepeda motor pihak ketiga. Dari total penjualan Pemohon Banding sebesar Rp1.502.250.400.094, hanya Rp9.971.643.859 yang dijual kepada pihak afiliasi yang berada di Jepang. Sementara sisa penjualan produk Pemohon Banding dijual sepenuhnya

kepada pihak independen yang berlokasi di Indonesia.

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan sehubungan dengan rantai pasok Pemohon Banding:

Gambar 1: Rantai suplai SDI

bahwa mempertimbangkan fungsi, asset, dan risiko Pemohon Banding, Pemohon Banding dikarakterisasikan sebagai perusahaan licensed manufactured. Dalam menjalankan aktivitas usahanya sebagai perusahaan manufaktur, Pemohon Banding membutuhkan informasi, know-how, dan pelatihan teknikal untuk dapat memproduksi dan menjual produk di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian pada tahun 2002 sehubungan dengan Technical Information, Technical Know-How dan Technical Training dengan pihak afiliasi yakni SDK yang merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding. Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemohon Banding juga diharuskan membayar initial fee untuk produk baru yang diproduksi pada tahun tersebut serta membayarkan trademark untuk penjualan produk kepada pihak independen;

bahwa mengacu pada perjanjian memorandum atas initial fee dan royalty contracts serta memorandum atas trademark royalty contract yang berlaku sepanjang Tahun Pajak 2022 (Januari-Juni 2022, Juli-Desember 2022) terlihat bahwa kebijakan harga untuk masing-masing pembayaran initial fee, royalty, dan trademark royalty contract adalah sebagai berikut:

Tabel 1: Kebijakan harga dari total royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding

Jenis pembayaranKebijakan harga
Initial feeFixed fee
Know-how2% dari total penjualan
Trademark1% dari total penjualan

bahwa sebagaimana juga tercantum dalam perjanjian memorandum royalti dibawah ini:

Gambar 2: Tangkapan layar memorandum perjanjian

bahwa dalam perjanjian memorandum yang disetujui antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi, persentase royalti dihitung dari total penjualan Pemohon Banding dan tidak di atur dalam perjanjian apakah akan mengacu pada penjualan gross ataupun net. Namun, faktanya perlu di sampaikan bahwa berdasarkan pencatatan keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan telah dilakukan proses audit oleh akuntan publik independen, Pemohon Banding hanya mencatat penjualan bersih dan tidak mencatat adanya penjualan kotor.

Gambar 3: Tangkapan laporan laba rugi dan pendapatan komprehensif lainnya Pemohon Banding

bahwa dalam SPHP yang dikeluarkan oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan), Terbanding menggunakan gross sales ketika mencari pembanding. Pendekatan ini menjadi keliru karena pada faktanya dalam menghitung royalti, Pemohon Banding beracuan kepada total penjualan atau yang dicatat dalam laporan keuangan audit sebagai net sales. bahwa perlu juga diperhatikan bahwa karena Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding hanya mencatat jumlah penjualan secara net, maka ketika Pemohon Banding menghitung kembali tarif efektif royalti setelah menambahkan pembayaran initial fee yang dikenakan secara fixed fee, total biaya royalti secara keseluruhan dibagi dengan total penjualan net kepada pihak ketiga:

bahwa penghitungan kembali ini dilakukan karena perbedaan kebijakan harga yang tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk melakukan penjumlahan persentase royalti initial fee, know-how, dan trademark secara langsung untuk lebih lanjut dibandingkan dengan pihak independen;

bahwa setelah dilakukan perhitungan tarif royalti efektif dengan basis net sales, maka Pemohon Banding juga melakukan pencarian pembanding dengan jenis remunerasi yang sama. Oleh karena itu apabila Terbanding menggunakan jenis gross sales, maka akan kurang sesuai dengan kondisi aktual yang dialami oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, penggunaan gross sales ini juga menunjukkan bahwa terdapat kekeliruan Terbanding dalam memahami kebijakan harga yang ditetapkan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi; bahwa selanjutnya juga perlu dijelaskan bahwa atas Intangible Property (IP) yang dilisensikan oleh Pihak Afiliasi, Pemohon Banding mempunyai hak yang eksklusif untuk menggunakan IP tersebut di Indonesia. Hal ini terlihat dari tidak adanya entitas lain di Indonesia yang menggunakan IP dari pihak afiliasi. Sehingga, hanya Pemohon Banding satu-satunya entitas di Indonesia yang berhak melakukan manufaktur dengan know-how dan trademark yang dimiliki

oleh Pihak Afiliasi. Koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa IP yang dilisensikan memiliki hak non-exclusive hanya berdasar pada perjanjian tanpa memperhatikan kondisi aktual yang dialami Pemohon Banding. Hal ini menurut Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk ketentuan dalam OECD TP Guidelines 2017 paragraf 1.43. “However, the written contracts alone are unlikely to provide all the information necessary to perform a transfer pricing analysis, or to provide information regarding the relevant contractual terms in sufficient detail. Further information will be required by taking into consideration evidence of the commercial or financial relations provided by the economically relevant characteristics in the other four categories (see paragraph 1.36): the functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, together with the characteristics of property transferred or services provided, the economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate, and the business strategies pursued by the parties. Taken together, the analysis of economically relevant characteristics in all five categories provides evidence of the actual conduct of the associated enterprises. The evidence may clarify aspects of the written contractual arrangements by providing useful and consistent information. If the contract neither explicitly nor implicitly (taking into account applicable principles of contract interpretation) addresses characteristics of the transaction that are economically relevant, then any information provided by the contract should be supplemented for purposes of the transfer pricing analysis by the evidence provided by identifying those characteristics.”

bahwa mengacu pada penjelasan di atas maka syarat dan ketentuan pembayaran royalti berdasarkan kondisi aktual adalah sebagai berikut: Tabel 2: Rangkuman syarat dan ketentuan royalti SDI

Pemberi lisensiShindengen Electric Manufacturing Co., Ltd
Penerima lisensiPT Shidengen Indonesia (Pemohon Banding)
Jenis lisensi IPKnow-how, trademark, and technical training
Tarif efektif royalti termasuk initial fee3,06% dari net sales
TA2022
WilayahIndonesia
EksklusivitasEksklusivitasEksklusif di pasar Indonesia sebagai teritori Pemohon Banding
Durasi perjanjianPembaharuan Otomatis (Automatic Renewal)

Royalti yang dibayarkan pada TA2022 Rp45.591.352.687

bahwa mengacu pada penjelasan di atas maka koreksi atas pembayaran royalti kepada pihak afiliasi sebesar Rp26.813.222.686 yang dipertahankan oleh Terbanding tidak sesuai dan mengakibatkan analisis yang keliru;

3. Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam melakukan koreksi pembayaran royalti karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku

- Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa strategi pencarian pembanding yang paling tepat adalah menggunakan kriteria non eksklusif dan bukan eksklusif

bahwa dalam memilih kriteria pencarian sehubungan dengan eksklusifitas IP, Terbanding seutuhnya mengacu pada penjelasan yang tertera di dalam perjanjian tanpa ikut mempertimbangkan model bisnis Pemohon Banding dan fakta yang ada.

bahwa sebagaimana di jelaskan sebelumnya, bahwa meskipun perjanjian royalti mengatur mengenai hak IP secara non-eksklusif. Namun, dalam kenyataannya, pihak afiliasi hanya memberikan lisensi IP di Indonesia, yang merupakan teritori Pemohon Banding untuk beroperasi hanya kepada Pemohon Banding. Shidengen Group tidak memiliki entitas lain di Indonesia selain Pemohon Banding. Sehingga Pemohon Banding di Indonesia tidak memiliki kompetitor yang menggunakan IP yang sama yang dilisensikan oleh pihak afiliasi.

bahwa mengacu pada pengertian eksklusifitas dalam OECD TP Guideline 2017 paragraf 6.118, IP dikatakan memiliki hak ekslusiftas apabila tidak ada pesaing di pasar yang sama dengan penerima lisensi yang menggunakan IP yang sama. Kondisi seperti ini yang jelas-jelas terjadi pada Pemohon Banding. Sehingga dapat disimipulkan bahwa secara aktual IP yang dilisensikan oleh pihak afiliasi memiliki sifat yang eksklusif.

“6.118 Whether the rights in intangibles relevant to a particular transaction involving the transfer of intangibles or rights in intangibles are exclusive or non-exclusive can be an important comparability consideration. Some intangibles allow the legal owner of the intangible to exclude others from

using the intangible. A patent, for example, grants an exclusive right to use the invention covered by the patent for a period of years. If the party controlling intangible rights can exclude other enterprises from the market, or exclude them from using intangibles that provide a market advantage, that party may enjoy a high degree of market power or market influence. A party with non-exclusive rights to intangibles will not be able to exclude all competitors and will generally not have the same degree of market power or influence Accordingly, the exclusive or non-exclusive nature of intangibles or rights in intangibles should be considered in connection with the comparability analysis.”

bahwa definisi yang sama juga tertera dalam penjelasan eksklusifitas dalam royaltystat maupun ktmine;

Gambar 4: Tangkapan layar atas laman Royalty Stat dan ktMINE

Sumber: https://app.royaltystat.com/search.cfm?newsearch=1

Sumber: https://app.royaltystat.com/search.cfm?newsearch=1

bahwa dalam SPHP yang diterbitkan oleh Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan), Terbanding berpendapat bahwa karena SDK sebagai pemberi lisensi dapat memindahkan teknik

mengenai produk yang sama pada perusahaan lain yang berada di Thailand maka seharusnya jenis hak atas IP dari pihak afiliasi seharusnya masuk dalam kategori ekslusif. Memang disebutkan di dalam perjanjian bahwa SDK sebagai pemberi lisensi dapat memindahkan teknik mengenai produk yang sama pada dokumen ini untuk perusahaan lain yang berada di Thailand;

bahwa namun dalam hal ini, SDK akan memindahkan teknik pembuatan produk ke Perusahaan SDK di Thailand hanya apabila Pemohon Banding mengalami Force Majeure, sehingga produksi atas produk yang tertera di lisensi akan dilakukan di Thailand. Lebih lanjut, dalam dokumen drawing exclusive yang dikeluarkan oleh SDK terdapat bagian dimana pemilik lisensi menyebutkan anak Perusahaan mana saja yang dilisensikan untuk memproduksi produk tersebut secara eksklusif. Oleh karena itu, Pemohon Banding menekankan bahwa secara implisit, Pemohon Banding mempunyai hak yang eksklusif untuk menggunakan IP atas produk Shindengen di Indonesia;

Gambar 5: Tangkapan layar atas drawing yang dikeluarkan oleh SDK sebagai pemilik IP

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding perihal non eksklusif, karena Pemohon Banding tidak memiliki pasar di Thailand sehingga penggunaan informasi teknis yang sama di Thailand tidak berpengaruh terhadap posisi pasar Pemohon Banding di Indonesia. Sehingga menurut Pemohon Banding, hak yang diberikan oleh pihak afiliasi kepada Pemohon Banding secara aktual adalah hak ekslusif. bahwa oleh karena itu, apabila Terbanding menggunakan search strategy non eksklusifitas maka pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak akan

sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

- Jenis basis royalti tidak termasuk dalam fitur kesebandingan sebagaimana ketentuan dalam SE-50 maupun OECD TP Guideline, sehingga penolakan pembanding Pemohon Banding hanya karena perbedaan pemilihan jenis basis royalti tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

bahwa apabila mengacu pada ketentuan dalam SE-50/PJ/2013 perihal Petunjuk TeknisTerbanding Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud, jenis basis royalti dari pembayaran royalti tidak tersemasuk dalam salah satu kriteria faktor kesebandingan.

“Dalam pengujian kewajaran transaksi harta tak berwujud perlu dipahami tipe dan karakteristiknya. Pemahaman ini akan memudahkan dalam menentukan faktor-faktor yang akan mempengaruhi nilai lisensi dari harta tak berwujud dan juga dalam menentukan transaksi pembanding. Faktor- faktor yang umumnya dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan nilai lisensi harta tak berwujud antara lain:

a) Proteksi dan jangka waktu

b) Eksklusivitas

c) Cakupan Geografis

d) Masa manfaat harta tak berwujud (useful life)

e) Hak untuk mengembangkan, merevisi, dan melakukan perbaikan

f) Adanya harta tak berwujud lain atau jasa yang melekat dalam penyerahan atau pemanfaatan harta tak berwujud.

g) Adanya hak untuk melisensikan kembali (sublicence) ke pihak ketiga.

h) Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi secara ekonomis besarnya nilai lisensi harta tak berwujud.”

bahwa hal ini juga selaras dengan OECD TP Guidelines 2017 yang juga menyatakan bahwa fitur-fitur yang perlu dipertimbangkan ketika melakukan analisis kesebandingan atas transaksi harta tak berwujud atau transaksi royalti tidak termasuk jenis basis royalti dan mencakup komponen sebagai berikut:

OECD TP Guidelines 2017 paragraf 6.117 hingga 6.127

“Set out below is a description of some of the specific features of intangibles that may prove important in a comparability analysis involving transfers of intangibles or rights in intangibles.

- Exclusivity

- Extent and duration of legal protection

- Geographic scope

- Useful life

- Stage of development

- Expectation of future benefit

- Rights to enhancements, revisions, and updates

bahwa karena jenis basis royalti bukan merupakan suatu bagian dari faktor kesebandingan dalam analisis kesebandingan maka alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mempermasalahkan mengenai jenis basis royalti tidak memiliki dasar yang kuat;

bahwa penggunaan jenis basis royalti yang berbeda tidak seharusnya mengarah pada adanya suatu koreksi karena jenis basis royalti yang dipilih oleh Pemohon Banding untuk strategi pencarian pembanding juga telah disesuaikan dengan jenis basis royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Sehingga, tidak ada perbedaan antara jenis basis royalti Pemohon Banding dan Pembanding;

bahwa secara lebih rinci, alasan Pemohon Banding memilih jenis basis royalti net sales pada pembanding dan menghitung kembali penentuan tarif royalti Pemohon Banding dengan memperhitungkan initial fee adalah karena hal-hal berikut ini:

a) Sebagaimana di jelaskan dalam poin 1 sebelumnya, perjanjian Pemohon Banding tidak menyebutkan apakah nilai royalti berdasar pada gross sales maupun net sales, namun hanya mengacu pada total penjualan. Faktanya, Pemohon Banding tidak mencatat adanya gross sales karena Pemohon Banding tidak menerapkan retur, diskon, atau pengurang gross sales yang lain sehingga yang tercantum dalam laporan keuangan Pemohon Banding adalah total penjualan atau yang

dalam audit report disebut sebagai net sales. Oleh karena itu, pada saat menghitung beban royalti yang harus dibayar, Pemohon Banding tidak mengacu pada gross sales. Selanjutnya, ketika Pemohon Banding menghitung kembali tarif efektif royalti dengan mempertimbangkan biaya initial fee, Pemohon Banding menambahkan total biaya royalti aktual know-how dan trademark dengan biaya initial fee dan menggunakan denominator penjualan bersih kepada pihak independen untuk mendapatkan tarif efektif royalti dalam bentuk persentase. Maka dari itu ketika mencari pembanding, Pemohon Banding memilih jenis basis royalti net sales agar sebanding dengan jenis basis royalti tarif efektif royalti Pemohon Banding.

b) Jenis basis royalti bukan merupakan faktor yang wajib dipertimbangkan dalam menentukan kesebandingan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan Pembanding. Oleh karena itu, maka jenis basis royalti dapat menjadi faktor yang digunakan untuk memperluas jumlah pembanding agar mendapatkan pembanding yang sesuai dengan transaksi Pemohon Banding sesuai dengan fitur-fitur kesebandingan sebagaimana disebutkan di atas.

bahwa mengacu pada strategi pencarian yang dilakukan oleh Terbanding, terlihat bahwa dengan menggunakan jenis basis royalti gross sales Terbanding hanya mendapatkan pembanding sejumlah 2 (dua) perjanjian saja. Dimana Pemohon Banding berhasil mendapatkan 17 perjanjian yang berpotensi sebanding dengan perjanjian royalti Pemohon Banding.

c) Apabila mengacu pada keterangan dalam database pencarian perjanjian royalti, Royaltystat, jenis basis royalti royalti yang paling umum adalah net sales. Sehingga, dengan menggunakan net sales maka potensi bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan perjanjian yang sebanding lebih besar dibandingkan dengan menggunakan Jenis basis royalti lainnya termasuk gross sales.

Gambar 6: Tangkapan layar atas laman web Royalty Base

Sumber: https://app.royaltystat.com/search.cfm?newsearch=1

bahwa selanjutnya, alasan mengapa jumlah pembanding dalam net sales lebih banyak dibandingkan dengan gross sales adalah karena gross sales sering kali menimbulkan missleading dalam penentuan nilainya. Selain itu seringkali terjadi perbedaan dalam mempresentasikan nilai gross sales antara perusahaan/pembanding yang satu dan yang lain yang menimbulkan kebingungan bagi pengguna ktMINE sebagaimana dijelaskan dalam kutipan artikel yang dipublikasikan oleh ktMINE;

Gambar 7: Tangkapan layar atas laman ktMINE

Sumber: https://support.ktmine.com/royalty-rates-app

glossary/royaltyrate?from_search=143406390

bahwa dengan demikian, penggunaan jenis basis royalti yang paling tepat seharusnya adalah net sales dan bukan gross sales. Apabila Terbanding menggunakan search remunerasi gross sales, maka pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak akan sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding mengacu pada angka penjualan Pemohon Banding berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit senilai Rp Rp1.502.250.400.094 dalam menghitung tarif royalti efektif Pemohon Banding. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada Poin 1, Pemohon Banding tidak mencatat adanya gross sales dan angka penjualan yang telah melalui proses audit dan tertera dalam laporan keuangan yang

telah diaudit adalah net sales. Dengan demikian, secara tidak langsung Pemeriksa maupun Terbanding telah setuju bahwa jenis basis royalti yang digunakan seharusnya adalah net sales dan pendekatan Terbanding dalam memilih perjanjian pembanding dengan jenis basis royalti gross sales adalah tidak tepat;

- Dalam koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam proses Pemeriksaan tahun pajak 2023, Pemeriksa setuju untuk menggunakan basis royalti yang sama dengan Pemohon Banding yaitu net sales. Pendekatan yang dipilih oleh Terbanding untuk tahun pajak 2022 tidak konsisten apabila dibandingkan dengan tahun pajak lainnya.

bahwa Pemeriksa atau Terbanding pada proses pemeriksaan pajak tahun 2023 mengakui bahwa basis royalti yang paling tepat adalah net sales dan bukan gross sales. Hal ini diutarakan oleh Pemeriksa pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diterbitkan untuk tahun pajak 2023 sebagaimana terlihat berikut ini:

bahwa di dalam SPHP tersebut terlihat bahwa basis royalti yang benar menurut Pemeriksa tahun pajak 2023 adalah net sales sesuai dengan penyajian laporan keuangan Pemohon Banding serta sesuai dengan perjanjian royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

bahwa hal ini membuktikan bahwa basis yang dipilih oleh Terbanding untuk

tahun pajak 2022 tidak tepat dan tidak konsisten dengan tahun pajak 2023 dan tahun pajak lain yang tidak melakukan koreksi apapun terhadap strategi pencarian transaksi royalti ini;

bahwa pendekatan yang tidak konsisten menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Pemohon Banding dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

- Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam memilih pembandingnya, Terbanding hanya mempertimbangkan perjanjian dengan tarif yang rendah dalam menentukan kewajaran dan kelaziman tarif royalti meskipun terdapat perjanjian lain yang jelas-jelas serupa dan alasan pemilihan pembanding oleh Terbanding tidak berdasar.

bahwa apabila Terbanding tetap ingin mempertahankan strategi “non- exclusive” dan “gross sales” dalam mencari pembanding untuk menguji kewajaran pembayaran royalti. Maka Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan dua perjanjian yang diperoleh dari penerapan strategi pencarian Terbanding karena kedua perjanjian tersebut benar-benar sama dari segi karakteristik perjanjian maupun jenis remunerasi. Yang membedakan hanyalah tarif dari royalti; Tabel 3: Perjanjian pembanding yang diajukan oleh Terbanding

Penerima lisensi:THE UNIVERSITY OF CHICAGO
Pihak pemberi lisensiPihak pemberi lisensi::SUPERCONDUCTIVE COMPONENTS INCORPORATED
Sinopsis:Agreement ID : 5560
Memberikan hak untuk menjalankan lisensi paten-paten, tanpa hak untuk melakukan sub-lisensi
Agreement ID : 5561
Memberikan hak untuk menjalankan lisensi paten-paten, tanpa hak untuk melakukan sub-lisensi
Tarif royaltiAgreement ID : 5560 – 1,25%
Agreement ID : 5561 – 5%

bahwa dalam SPHP, Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan) menyatakan bahwa Terbanding hanya menggunakan perjanjian dengan Agreement ID 5560 sebagai pembanding dikarenakan Agreement ID 5561 memiliki basis perhitungan tambahan

yaitu “per aplikasi paten” pada setiap unit;

bahwa setelah Pemohon Banding teliti lebih lanjut, kedua perjanjian memiliki detail sebagai berikut:

Tabel 4: Rincian atas perjanjian pembanding yang diajukan oleh Terbanding

Agreement ID 5560Agreement ID 5561
Isi perjanjiant lMemberikan hak untuk , -Memberikan hak untuk menjalankan lisensi paten-paten, tanpa hak untuk melakukan sub-lisensi
menjalankan lisensi paten-paten
anpa hak untuk melakukan sub
isensi
Tarif1,25% dari gross sales5% dari gross sales
Tambahan bayaranTambahan$3,000 untuk non-refundable license fee$3,000 untuk non-refundablf f$8,000 untuk non-refundable license n i a e g t e
bayaranicense feeee dan setelah beberapa tahu
kemudian biaya ini berubah menjad
$500.
Catatan: biaya paten aplikasi sam
seperti biaya non-refundable licens
ee sehingga pernyataan Terbandin
yang menganggap hal tersebu
berbeda dengan non refundable fe
adalah keliru

bahwa selanjutnya, dalam proses pembahasan hasil penelitan keberatan, Terbanding berpendapat bahwa karena terdapat 4 aplikasi paten dalam Agreement ID 5561, maka tarif royalti efektif untuk masing-masing paten sebenarnya adalah 1,25% atau sama dengan tarif pada Agreement ID 5560. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa jikapun Agreement ID 5561 diterima, maka tarif royalti Pemohon Banding tetap diluar kewajaran. Pemohon Banding berpendapat bahwa simpulan Terbanding tidak tepat karena hanya merupakan asumsi Terbanding, dan bukan berdasarkan fakta sesungguhnya. Bahwa apabila meneliti ketentuan dalam Agreement ID 5561, maka tidak ada klausa yang menyatakan bahwa tarif efektif masing-masing patent adalah 1,25%. Oleh karena itu, pendapat Terbanding tidak tepat sehingga tidak ada alasan untuk menolak Agreement ID 5561;

bahwa Pemohon Banding perlu menegaskan bahwa Agreement ID 5560 dan Agreement ID 5561 merupakan perjanjian yang identik secara substansial sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Tabel diatas, sehingga tidak ada alasan yang dapat membenarkan penolakan

Terbanding terhadap salah satunya;

bahwa fakta bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan yang memadai hingga pada saat pembahasan akhir proses keberatan mengindikasikan bahwa penolakan yang dilakukan tidak berdasar. Jika Terbanding menerima Agreement ID 5560 sebagai pembanding yang sesuai, maka secara konsisten, Agreement ID 5561 juga harus diakui sebagai pembanding yang sesuai mengingat keduanya memiliki karakteristik yang sama;

bahwa lebih lanjut, penolakan yang dilakukan Terbanding terhadap Agreement ID 5561 tanpa justifikasi yang jelas menunjukkan indikasi praktik cherry picking, di mana Terbanding hanya memilih pembanding yang menguntungkan (dalam hal ini, tarif lebih rendah) dan menolak pembanding dengan tarif lebih tinggi. Perilaku yang seperti ini tidak diperbolehkan dalam UN TP Manual paragraph B.2.4.4.1 karena tidak mencerminkan pencarian pembanding yang memperhatikan analisis faktor kesebandingan;

“It is frequently not possible to obtain information on perfect comparables in practice, and it is therefore often necessary to use broad search criteria when identifying third party comparables. It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities, ignoring other information that does not support the position argued for.”

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding menekankan bahwa Terbanding cenderung melakukan cherry picking dengan mempertimbangkan perjanjian dengan tarif rendah, dan apabila Terbanding mempertahankan koreksi Terbanding akan menyebabkan perjanjian pembanding yang tidak sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

- Apabila Terbanding mempertimbangkan keseluruhan pembanding yang diperoleh sendiri oleh Terbanding maka seharusnya tidak ada koreksi yang perlu dilakukan karena tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding masih berada di dalam rentang kewajaran

bahwa penting untuk di catat bahwa argumen di bawah ini tidak membuat Pemohon Banding setuju dengan pembanding yang dipilih oleh Terbanding;

bahwa dalam SPHP Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa pada saat proses pemeriksaan), Terbanding hanya memperhitungkan perjanjian dengan no ID 5560 dan mengecualikan perjanjian dengan no ID 5561 terlepas dari fakta bahwa kedua perjanjian tersebut jelas-jelas serupa sebagaimana tertera dalam argumen poin 3d. Kedua perjanjian ini seharusnya dipertimbangkan oleh Terbanding untuk menatapkan tarif royalti yang wajar karena tidak ada alasan yang dapat menjustifikasi penolakan perjanjian ID 5561;

bahwa apabila kedua perjanjian tersebut termasuk dalam penentuan tarif royalti yang wajar maka tarif royalti yang wajar versi Terbanding bukanlah 1,25% tetapi dalam bentuk range antara 1,25% hingga 5% dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 5: Rentang kewajaran atas pembanding yang diajukan oleh Terbanding

PerjanjianTarif
ID 55601,25% dari gross sales
ID 55615% dari gross sales
Tarif royalti minimum yang wajar1,25%
Tarif royalti maksimum yang wajar5%
Tarif efekftif royalti yang dibayarkan Pemohon Banding3,06%

bahwa mengacu pada tabel di atas terlihat bahwa tarif efektif royalti Pemohon Banding berada di dalam rentang tarif minimum dan maksimum dari Pembanding yang dipilih sendiri oleh Terbanding, sehingga seharusnya tidak perlu ada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan seharusnya Terbanding membatalkan koreksi ini;

4. Dalam dokumen lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding telah menyajikan pembanding yang benar-benar sebanding dengan transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Berdasarkan analisis tersebut, tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia

bahwa Pemohon Banding telah memilih pembanding yang benar-benar

sebanding dengan fitur yang sama dengan yang dimiliki antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dengan perbandingan berikut ini:

Tabel 6: Perbandingan antara Pemohon Banding dan pembanding independen

Pemohon Banding – Pihak AfiliasiPembanding independen
Pemberi lisensiShindengen Electric Manufacturing Co., LtdPihak independen
Penerima lisensiPT Shidengen Indonesia (Pemohon Banding)Pihak independen
Jenis lisensi IPKnow-how, trademark, and technical trainingKnow-how, trademark, and technical training
WilayahIndonesiaBeragam
EksklusivitasEksklusivitasEksklusif di pasar Indonesia sebagai teritori Pemohon BandingEksklusif di daerah teritori masing- masing
Durasi perjanjianPembaharuan Otomatis (Automatic Renewal)Beragam
Jenis remunerasi% berdasarkan net salesberdasarkan net sales

bahwa dalam melakukan pencarian perjanjian pembanding, Pemohon Banding menggunakan perjanjian yang diperoleh dari database ktMINE Rilis 141 (Desember 2021) dan kriteria pencarian sesuai dengan karakter bisnis Pemohon Banding. Hasil pencarian menghasilkan 17 (tujuh belas) pembanding yang telah disortir secara manual untuk memilih perjanjian pembanding yang sesuai. Tabel berikut menjelaskan kriteria penolakan yang digunakan oleh Pemohon Banding;

Tabel 7: Kriteria penolakan atas perjanjian pembanding atas pembayaran royalti

Alasan penolakanJumlah
perjanjian yang
dieliminasi
1. Uraian tentang perjanjian terkait untuk produk yang tidak sebanding0
2. Adanya perjanjian duplikasi dari perjanjian lain yang sudah terpilih7
3. Tarif royalti tidak dinyatakan sebagai presentase dari penjualan bersih atau memiliki dasar yang berbeda1
4. Deskripsi informasi yang tidak mempunyai cukup informasi0
Perjanjian yang dipilih9

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah melakukan hal yang tepat dengan mengeliminasi duplikasi perjanjian pembanding, sehingga rentang interkuartil yang dihasilkan atas perjanjian pembanding tidak biased dan telah menunjukkan keadaan yang sebenarnya dari transaksi royalti antara

Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Terdapat 9 (sembilan) pembanding yang diterima menjadi pembanding independen untuk lebih lanjut dibandingkan dengan tarif royalti Pemohon Banding. Dari pembanding yang diterima tersebut rentang kewajaran dan kelaziman usaha untuk tarif royalti adalah sebagai berikut:

Tabel 8: Rentang kewajaran perusahaan pembanding atas pembayaran royalti

Kuartil bawah3,5%
Median5%
Kuartil atas6%

bahwa sementara, tarif efektif royalti Pemohon Banding adalah sebesar 3,06% yaitu berada di bawah tarif yang dibayarkan oleh pihak independen. Hal ini menunjukkan bahwa tarif royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia. Melihat hasil analisis yang demikian, maka seharusnya biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak perlu dilakukan koreksi karena tidak menimbulkan kerugian pajak dari sudut pandang perpajakan Indonesia apabila dibandingkan dengan biaya yang dibayarkan oleh pihak independen dengan kondisi yang serupa dengan Pemohon Banding;

5. Margin laba operasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2022 berada dalam rentang kewajaran perusahaan pembanding yang menunjukkan bahwa transaksi royalti antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi dari pendekatan whole entity juga telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa selain melakukan pengujian secara transaction by transaction basis, Pemohon Banding juga melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha secara whole entity di level laba operasi Pemohon Banding. Berdasarkan analisis benchmarking study yang dilakukan Pemohon Banding, diperoleh hasil bahwa margin laba operasi pembanding berada dikisaran 0,24% hingga 6,89% dengan margin laba operasi Pemohon Banding sebesar 5,32%. Gambar 8: Tangkapan layar atas rentang interquartile pendekatan whole entity atas Dokumen Lokal TA2022

bahwa mengacu pada tabel di atas dapat dilihat bahwa margin operasi Pemohon Banding berada di dalam rentang margin Pembanding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding dan pihak afiiasi, termasuk di dalamnya transaksi royalti yang dicatat dalam biaya operasi Pemohon Banding, telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan Peraturan Transfer Pricing Indonesia;

6. Tidak ada keuntungan bagi Pemohon Banding untuk mengalihkan laba ke SDK yang tarif pajaknya lebih tinggi

bahwa Bab I PER-22/PJ/2013 menyebutkan bahwa:

“Mengingat bahwa perusahaan multinasional melakukan operasi di beberapa negara yang memiliki ketentuan dan tarif pajak yang berbeda-beda, terdapat risiko bagi administrasi perpajakan (tax administration) di setiap negara tentang adanya kemungkinan upaya penghindaran pajak melalui transaksi yang terjadi antara perusahaan multinasional yang tergabung dalam suatu grup usaha yang berkedudukan di negara yang berbeda. Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions)”

bahwa selanjutnya, melalui 15 action plan pada tahun 2015, OECD juga menjabarkan definisi Base Erosion and Profit Shifting (Pengurangan dan Pengalihan laba) dimana disebutkan bahwa:

“multinational enterprises exploit gaps and mismatches in the international tax rules to artificially shift profits to low or no tax jurisdictions and avoid paying their fair share of tax.”

[Terjemahan tidak resmi]

“perusahaan multinasional mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian

dalam aturan pajak internasional untuk secara artifisial menggeser keuntungan ke yurisdiksi pajak rendah atau tanpa pajak, dan menghindari pembayaran pajak yang adil.”

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penghindaran pajak umumnya diterapkan dengan menggeser keuntungan dari yurisdiksi pajak yang lebih tinggi ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah atau tidak dikenakan pajak. Namun, hal ini tidak berlaku pada pengaturan transaksi Pemohon Banding dan SDK; bahwa SDK adalah perusahaan yang berdomisili di Tokyo, Jepang. SDK dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dari Pemohon Banding, sehingga tidak ada insentif bagi Pemohon Banding untuk melakukan pengalihan keuntungan / profit shifting kepada SDK;

• Koreksi Deemed Dividend (secondary adjustment) tidak sesuai dengan pengertian Dividen berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

bahwa definisi dividen berdasarkan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 adalah sebagai berikut:

“….

1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 diputuskan oleh RUPS.

2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1 dibagikan kepada pemegang saham dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 hanya boleh dibagikan apabila Perseroan miliki saham yang positif….”

bahwa berdasarkan UU PT di atas, transaksi Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi tidak dapat dianggap sebagai dividen karena bentuknya bukan merupakan pembagian sisa laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan. Selain itu, dalam hal pembagian dividen juga terdapat prosedur legal yang dilakukan seperti adanya RUPS dan dividen dibagikan kepada seluruh pemegang saham, bukan hanya kepada salah satu pemegang saham saja. Oleh karena itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan definisi dividen berdasarkan UU Perseroan Terbatas;

• Terdapat missmatch karakterisasi jenis penghasilan yang tidak sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Jepang

bahwa Terbanding seharusnya mengacu pada definisi dividen dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara mitra dalam menetapkan PPh Pasal 26 yang terutang atas koreksi objek PPh Pasal 26 (secondary adjustment).

bahwa mengacu pada P3B antara Indonesia dan Jepang, Pasal 10 ayat (3) P3B Indonesia – Jepang menyebutkan bahwa:

“The term "dividends" as used in this Article means income from shares or other rights not being debt claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the taxation laws of the Contracting State of which the company making the distribution is a resident”

bahwa pada dasarnya pada proses pemeriksaan, Terbanding mengacu pada P3B dalam melakukan koreksi PPh Pasal 26 yang terutang. Dengan demikian, Terbanding seharusnya juga mengacu pada pengertian Dividen berdasarkan P3B antara negara mitra sebagai contoh Indonesia – Jepang. Pengertian dividen berdasarkan P3B di atas jelas menunjukkan bahwa dividen terkait dengan pendapatan dari kepemilikan saham dan tidak termasuk dalam reklasifikasi dari pembelian ke dividen (secondary adjustment).

Bahwa sebagai tambahan, Pasal 22 P3B Indonesia-Jepang mengatur mengenai pengenaan pajak atas pendapatan lain yang tidak diatur secara spesifik dalam pasal-pasal sebelumnya. Di dalam Pasal 22 ayat (1) P3B Indonesia – Jepang disebutkan bahwa:

“Items of income of a resident of a Contracting State, wherever arising, not dealt with in the foregoing Articles of this Agreement shall be taxable in only in that Contracting State”

[Terjemahan tidak resmi]

“Bagian-bagian dan pendapatan dari seorang penduduk suatu Negara, darimanapun asalnya, yang tidak diatur dalam Pasal-pasal terdahulu dari persetujuan ini hanya akan dikenakan pajak di Negara itu.”

bahwa sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 22 ayat 1 P3B di atas, apabila

penduduk negara Jepang menerima pendapatan lain-lain yang tidak diatur secara spesifik dalam P3B antara Indonesia – Jepang, maka hak pemajakan dari pendapatan tersebut berada di Jepang. Indonesia tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan tersebut;

bahwa apabila koreksi sekunder atas pembelian barang sebagaimana telah diuraikan sebelumnya tidak termasuk sebagai dividen dan tidak dapat dikategorikan sebagai pendapatan lainnya, maka hak pemajakan atas pendapatan lainnya tersebut seharusnya berada di Jepang sesuai dengan negara domisili dimana lawan transaksi berada dan tidak dapat dikenakan tarif sebesar 10% sebagaimana diasumsikan oleh Terbanding.

bahwa hal ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak berlandaskan oleh ketentuan peraturan perpajakan, sehingga seharusnya koreksi tersebut dibatalkan. Bahwa dalam SPUH yang disampaikan, Terbanding tidak menanggapi terkait dengan missmatch antara karakterisasi jenis penghasilan yang tidak sesuai dengan P3B antara Indonesia dengan Jepang sehingga menyebabkan koreksi yang tidak tepat tetap dipertahankan;

• Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dapat menimbulkan pajak berganda dan yang tidak sesuai dengan semangat P3B antara Indonesia dengan Jepang bahwa Pemohon Banding pada dasarnya telah melaksanakan kewajiban PPh Pasal 26 sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan juga sesuai dengan asas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia dan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan negara-negara terkait, baik dalam hal pemotongan, penyetoran, pelaporan dalam SPT Masa beserta kewajiban melaporkan/melampirkan formulir DJP untuk setiap transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 26;

Bahwa pihak asing penerima penghasilan berada di negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia. Status domisili pajak penerima penghasilan telah dikonfirmasi oleh otoritas pajak di negara asalnya melalui Formulir DJP yang telah dilaporkan ke Kantor Pajak. Pemohon Banding telah menyampaikan DGT Form sebagai acuan Terbanding; bahwa Paragraf 4.72 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 menegaskan bahwa karena kompleksitas praktis, beberapa negara menolak koreksi sekunder

setelah dilakukannya koreksi primer transfer pricing.

bahwa selain itu, Paragraf 4.70 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 membahas risiko pajak berganda dikarenakan koreksi sekunder.

bahwa Terbanding juga harus mengacu pada peraturan-peraturan berikut dalam mengambil kesimpulan atas proses keberatan:

Pasal 29 ayat 2 UU KUP:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 184/PMK.03/2015 (“PMK-184”) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan:

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, risiko dan masalah pajak berganda secara yuridis muncul setelah penyesuaian sekunder yang juga muncul dalam kasus Pemohon Banding. Karena Terbanding menyatakan bahwa koreksi sekunder adalah pembagian dividen, maka dikenakan Pajak Penghasilan Pasal

26. Sedangkan Otoritas Pajak tempat dimana pihak afiliasi Pemohon Banding berdomisili, tidak dapat memberikan kredit/pengecualian pajak atas pembagian dividen kecuali Otoritas Pajak lawan transaksi menerima rekarakterisasi yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga menimbulkan pengenaan pajak berganda. bahwa hal ini tidak sesuai dengan semangat dari P3B antara Indonesia dan Jepang yang bertujuan untuk mencegah penghindaran pajak berganda. Gambar 9: Tangkapan layar P3B antara Indonesia dan Jepang

bahwa terlepas dari hal tersebut di atas, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah mematuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer Indonesia selama Tahun Pajak 2022 dan dengan demikian, tidak ada koreksi sekunder yang semestinya dilakukan sehubungan dengan DPP PPh Pasal 26.

• Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh 26 atas royalti sesuai dengan ketentuan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa jumlah pajak yang terutang yang dilaporkan oleh Pemohon Banding telah sesuai, di mana transaksi ini merupakan transaksi yang terkait dengan pembayaran royalti yang tidak dapat dikategorikan sebagai dividen. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran atas Objek Pajak PPh Pasal 26 selama tahun pajak 2022. Oleh karena itu, Terbanding tidak dapat menetapkan kembali jumlah pajak yang terutang. Dalam hal ini, Pemohon Baning telah menyampaikan/melaporkan SPT PPh Pasal 26 kepada KPP terdaftar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian sekunder (maupun primer) sehubungan dengan Pasal 26 Dasar Pajak Penghasilan.

• Tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar jumlah yang dikoreksi yaitu Rp26.813.222.686 dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit

bahwa Pemohon Banding perlu menyampaikan mengenai ketentuan dalam SE- 30/PJ/2013 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Dividen, yang menegaskan bahwa:

“a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan harus

dilampiri laporan keuangan;

b. Data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak badan dalam laporan keuangan untuk periode Tahun Pajak; dan

c. Untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak badan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan dan kemudahan bagi Kantor Pelayanan Pajak dalam melakukan pengawasan kepada Wajib Pajak badan, maka dalam hal terdapat data dan informasi keuangan mengenai pembagian dividen dalam laporan keuangan Wajib Pajak badan, Wajib Pajak badan wajib melakukan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan atas dividen tersebut serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan diadministrasikan.”

bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa data dan informasi mengenai dividen merupakan salah satu data dan informasi keuangan yang harus dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam laporan keuangan. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh pihak independen tidak mencantumkan informasi terkait dengan pembayaran dividen dengan jumlah sebesar angka koreksi, yaitu Rp26.813.222.686;

bahwa mengingat pertimbangan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa secondary adjustment yang dilakukan atas objek PPh Pasal 26 yang berdasarkan pada koreksi terhadap pembiayaan royalti tidak tepat dan seharusnya dibatalkan. bahwa adapun dokumen pendukung akan Pemohon Banding sampaikan pada saat proses persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa ini.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa.

• Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

• Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi

Terbanding sebagaimana tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 yang masih dipertahankan sebagian oleh Terbanding melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00566/KEB/WPJ.07/2025 Tanggal 11 April 2025 yang diajukan banding ini adalah tidak tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon untuk dapat dibatalkan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

• Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

• Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding.

• Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan untuk dapat memberikan keterangan – keterangan dan dokumen – dokumen tambahan yang diperlukan.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-01060/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 0076/SDI- TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

NoUraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;V
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
--
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena
keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
--
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;V
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 yang diterimaV
tanggal 16 April 2025.
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025;V
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;V
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Akihito Hayashi selaku: *)
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia;V
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat bandingV
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)V

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

a. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak jelas kapan Permohonan Banding disampaikan dan diterima Pengadilan Pajak serta tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan dibawah ini.

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024 tanggal 4 April 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurut
Wajib PajakFiskusDisetujui saat Pembahasan
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak
a. Dividen02.347.303.9730
b. Royalty3.608.302.8571.462.445.1483.608.302.857
c. Imbalan sehubungan jasa160.122.148160.122.148160.122.148
Jumlah3.768.425.0053.969.871.2693.786.557.841
2PPh Pasal 26 yang terutang390.471.049410.615.676392.284.333
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa390.471.049390.471.049390.471.049
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak...000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak...000
i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan390.471.049390.471.049390.471.049
4Pajak yang tidak/kurang dibayar020.144.6271.813.284
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2)05.898.347530.929
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administrasi05.898.347530.929
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar026.042.9742.344.213

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 058/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua tanggal 19 Juli 2024 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05002907/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 19 Juli 2024; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022, dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Kena Pajak/DPP3.969.871.269183.313.4283.786.557.841
b. PPh Pasal 26 Terutang410.615.67618.331.343392.284.333
c. Kredit Pajak390.471.0490390.471.049
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e. PPh yang kurang dibayar20.144.62718.331.3431.813.284
f. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP5.898.3475.367.418530.929
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar26.042.97423.698.7612.344.213

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

NoJenis KoreksiMenurutKoreksi yang diajukan banding
Pemohon BandingTerbanding
1Obyek PPh pasal 263.768.425.0053.786.557.84118.132.835
2Reklas royalty ke dividen02.178.741.7262.178.741.726

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan banding Pemohon Banding sesuai dengan yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0076/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum:

bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur, atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh

pihak yang wajib membayarkan deviden;

bahwa Pasal 36 angka (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur: Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan mengatur: Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Data dan Fakta:

bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan PPh Badan atas koreksi royalty positif yang berasal dari pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) royalty diketahui:

- Terbanding pajak telah melaksanakan tahapan pemeriksaan dengan

menggunakan pedoman pemeriksaan transaksi afiliasi berdasarkan PER- 22/PJ/2013,

- Terbanding berpendapat bahwa penggunaan searching criteria non exclusive dan gross sales sudah tepat.

- Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas royalty.

bahwa terdapat reklas obyek royalty ke obyek dividen Rp26.813.222.686 yang bersumber dari primary adjustment pada PPh Badan;

bahwa koreksi DPP PPh pasal 26 Rp201.446.264,- terdiri atas:

- Obyek PPh pasal 23Rp183.313.428,-

- Selisih kursRp 18.132.836,-

- JumlahRp201.446.264,-

bahwa Pemeriksa kurang teliti dalam memperhitungkan akun Internet service 62120 pada proses ekualisasi sebagai berikut:

- Obyek PPh 26 cfm Pemeriksa Rp1.376.679.270,-

- Obyek PPh 26 seharusnyaRp1.193.365.842,-

- SelisihRp 183.313.428,-

selisih ini seharusnya bukan sebagai nilai koreksi, sehingga koreksi menjadi Rp18.132.836,-

bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti dan penjelasan terkait selisih kurs Rp18.132.836,- sehingga koreksi dipertahankan.

bahwa dengan berubahnya nilai koreksi ekualisasi menjadi Rp18.132.836,-, maka dilakukan penghitungan ulang nilai reklas royalty ke dividen masa pajak Desember 2022 sebagai berikut:

= ((secondary adjustment – selisih ekualisasi) / Royalti tahun 2022) X royalty masa pajak Desember 2022

= ((26.813.222.686 – 18.132.836) / 44.748.866.714) x 3.608.302.857

= 59,879% X 3.608.302.857

= Rp2.178.741.726,-

Tanggapan Terbanding:

bahwa sesuai hasil penelitian keberatan PPh Badan, koreksi positif hasil penerapan PKKU tetap dipertahankan;

bahwa sesuai ketentuan selisih pengujian PKKU atas royalty dianggap sebagai dividen;

bahwa Terbanding berpendapat untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa Surat Banding Nomor 0076/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0188/SDI-TAX/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding di dalam Surat Uraian Banding halaman 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Permohonan Banding tidak memenuhi ketentuan formal, yaitu tidak jelas kapan Permohonan Banding disampaikan dan diterima Pengadilan Pajak serta tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”).

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada halaman 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Permohonan Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) (“UU Pengadilan Pajak”);

bahwa Pengajuan Surat Banding telah dilakukan melalui sistem e-Tax Court, dan bukti tanda terima surat secara elektronik atas pengajuan tersebut telah diterbitkan serta turut dilampirkan dalam sistem e-Tax Court. Selain itu, Surat Banding telah ditandatangani oleh Pengurus Pemohon Banding, yaitu Akihito Hayasi selaku Presiden Direktur berada di Indonesia pada tanggal 9 Juli 2025. Bahwa surat banding a quo ditandatangani di Indonesia dan dapat dibuktikan dengan dokumen berupa paspor, tiket perjalanan serta dokumen lainnya. Lebih lanjut, Pemohon banding akan melampirkan bukti keberadaan penandatangan surat banding pada saat penandatanganan surat banding pada proses persidangan.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 dapat memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding berupa reklasifikasi Objek PPh Pasal 26 dari biaya royalti menjadi dividen atas secondary adjustment yang timbul dari koreksi atas pembayaran royalti dalam Pajak Penghasilan Badan, dengan rincian sebagai berikut :

NoUraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan banding
Keberatan (Rp)Banding (Rp)(Rp)
1Selisih kurs3,786,557,8413,768,425,00518,132,836
2Reklas royalti ke dividen2,178,741,726-2,178,741,726
3Objek royalti-2,178,741,7262,178,741,726

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp18.132.836 Menurut Terbanding

bahwa alasan Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01060/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 September 2025;

Menurut Pemohon Banding

bahwa bantahan Pemohon Banding sama dengan alasan yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0076/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Koreksi atas secondary adjustment yang timbul dari koreksi atas pembayaran royalti

Menurut Terbanding

bahwa alasan Terbanding sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01060/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 29 September 2025;

Menurut Pemohon Banding

bahwa bantahan Pemohon Banding sama dengan alasan yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0076/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding jabarkan di atas, dapat disimpulkan:

- Bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,

- Bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding No. 0076/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut :

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Desember 2022 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024;

Bukti P-2. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 11 April 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 058/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024; Bukti P-4. Akta Notaris Sdr. Mustaqim, S.H., M.Kn.,di Kabupaten Bekasi Nomor

2788 tanggal 16 Februari 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Shindegen Indonesia,

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN FA7801SG5FVUCAEP tanggal

21 Mei 2024 sebesar Rp26.042.974,00;

Bukti P-6. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa

Pajak Desember 2022 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024,

Bukti P-7. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025,

Bukti P-8. Surat Keberatan Nomor 058/SDI-TAX/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, Bukti P-9. BuktiPenerimaansuratNomorFORM-

05002907/BPS/KPP.070303/2024 tanggal 19 Juli 2024,

Bukti P-10. Akta Notaris Ferry Mahendra Permana S.H., di Jakarta Nomor 7 tanggal

14 November 2001 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Shindengen Indonesia,

Bukti P-11. Akta Notaris Sdr. Mustaqim, S.H., M.Kn., di Kabupaten Bekasi Nomor

2788 tanggal 16 Februari 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SHINDENGEN INDONESIA,

Bukti P-12. Paspor atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-13. Pakta Integritas tanggal 18 November 2025 atas nama Hayashi Akihito, Bukti P-14. Izin Tinggal Terbatas atas nama Hayashi Akihito,

Bukti P-15. Surat Kuasa Nomor 0212/SDI-TAX/XI/2025 tanggal 18 November 2025

atas nama Sandra,

Bukti P-16. Pakta Integritas tanggal 19 November 2025 atas nama Sandra, Bukti P-17. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-413/PP/IKH/2025

tanggal 12 Maret 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sandra,

Bukti P-18. Kartu Tanda Penduduk atas nama Sandra,

Bukti P-19. NPWP atas nama Sandra,

Bukti P-20. Surat Kuasa Nomor 0200/SDI-TAX/XI/2025 tanggal 18 November 2025

atas nama Ibrahim,

Bukti P-21. Pakta Integritas tanggal 19 November 2025 atas nama Ibrahim, Bukti P-22. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-057/PP/IKH/2024

tanggal 22 Januari 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ibrahim,

Bukti P-23. Kartu Tanda Penduduk atas nama Ibrahim,

Bukti P-24. NPWP atas nama Ibrahim,

Bukti P-25. Matriks sengketa,

Bukti P-26. Rekonsiliasi PPh Pasal 26 Tahun 2022,

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2026,

Bukti P-28. Rincian selisih,

Bukti P-29. Surat Kuasa Nomor 0224/SDI-TAX/XI/2025 tanggal 18 November 2025

atas nama Sheylla Azka Saffanah,

Bukti P-30. Pakta Integritas tanggal 19 November 2025 atas nama Sheylla Azka

Saffanah,

Bukti P-31. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-801/PP/IKH/2025

tanggal 15 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Sheylla Azka Saffanah,

Bukti P-32. Kartu Tanda Penduduk atas nama Sheylla Azka Saffanah,

Bukti P-33. NPWP atas nama Sheylla Azka Saffanah;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks sengketa,

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-3 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-64/RIKSIS/KPP.0703/2024

tanggal 4 April 2024,

Bukti T-4 Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Februari 2026,

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-297/WPJ.07/2026 tanggal 23

Februari 2026;

Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0076/SDI-TAX/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Pemohon BandingTerbanding
1.DPP PPh Pasal 263.768.425.005,003.786.557.841,0018.132.836,00
2.DPP PPh Pasal 26 atas Deviden0,002.178.741.726,002.178.741.726,00
3.DPP PPh Pasal 26 atas Royalty3.608.302.857,001.447.693.966,00(2.178.741.726,00)

Bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas berkas permohonan banding, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek sengketa adalah :

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal

26) sebesar Rp18.132.836,00;

2. Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) atas objek dividend sebesar Rp2.178.741.726,00 dan koreksi negatif

Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) atas objek royalty sebesar Rp2.178.741.726,00,

yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Ad.1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp18.132.836,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pengujian ekualisasi pos-pos pada General Ledger Pemohon Banding yang dibandingkan dengan pelaporan Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022, ditemukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp18.132.836,00 yang kemudian ditetapkan untuk masa pajak Desember 2022;

Rincian perhitungan koreksi saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:

Bahwa atas selisih sebesar Rp18.132.836,00 tersebut, Pemohon Banding pada saat keberatan menyampaikan bahwa selisih tersebut berasal dari selisih kurs yang timbul dari perbedaan kurs yang digunakan oleh Pemohon Banding yang digunakan Pemohon Banding saat pemotongan PPh Pasal 26 dan pencatatan biaya dalam pembukuan Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian perhitungan maupun bukti pendukung terkait selisih kurs tersebut, kapan terjadinya selisih kurs tersebut, perbandingan selisih kurs, dan bukti pendukung lain atas terjadinya selisih kurs tersebut, sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp18.132.836,00;

Bahwa berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan Pasal 26 ayat ayat (1) huruf a UU PPh, koreksi dasar koreksi objek PPh Pasal 26 Final sebesar Rp18.132.836,00 sudah tepat dan sesuai dengan bukti dan peraturan yang berlaku;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menganggap terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dilakukan pemungutan. Pemohon menegaskan bahwa seluruh objek PPh Pasal 26 selama tahun pajak 2022 telah dihitung, disetorkan, dan dilaporkan dengan benar sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan kertas kerja rekonsiliasi PPh Pasal 26 yang menyandingkan antara objek PPh Pasal 26 yang dibukukan pada laporan keuangan Pemohon Banding dengan objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 26 selama tahun pajak 2022;

bahwa menurut Pemohon Banding objek sengketa tersebut bukan merupakan objek pajak yang belum dilaporkan, melainkan murni berasal dari selisih kurs. Selisih ini timbul karena adanya perbedaan antara Kurs Internal dalam pencatatan biaya dalam pembukuan (General Ledger) dan penggunaan Kurs KMK (Keputusan Menteri Keuangan) pada saat pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 dalam SPT Masa;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan kertas kerja rekonsiliasi yang menyandingkan objek PPh Pasal 26 pada General Ledger (GL) dengan SPT Masa selama Januari hingga Desember 2022. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa total selisih kurs sebesar Rp18.132.836 tersebut tersebar di berbagai masa pajak selama tahun 2022;

bahwa untuk membuktikan argumennya, Pemohon Banding menyajikan detail transaksi pada bulan September 2022 (sebagai sampel) yang menyumbang selisih sebesar Rp10.252.431,00;

a. Transaksi Royalti (JPY 40.651.171):

1) Pencatatan GL: Menggunakan kurs internal 105,36, sehingga nilai di pembukuan adalah Rp4.283.007.377;

2) Pelaporan SPT: Menggunakan kurs KMK 105,12, sehingga nilai yang dilaporkan adalah Rp4.273.251.200;

3) Selisih Kurs: Rp9.756.176

b. Transaksi Jasa Profesional (JPY 213.900):

1) Pencatatan GL: Menggunakan kurs internal 107,44, sehingga nilai di pembukuan adalah Rp22.981.422;

2) Pelaporan SPT: Menggunakan kurs KMK 105,12, sehingga nilai yang dilaporkan adalah Rp22.485.169;

3) Selisih Kurs: Rp496.253;

c. Total Selisih September: Rp10.252.430 (merupakan gabungan selisih kurs dari dua transaksi di atas);

Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa karena selisih tersebut dapat dibuktikan secara matematis dan administratif sebagai dampak dari perbedaan penggunaan kurs (bukan transaksi yang disembunyikan), maka koreksi ekualisasi tersebut tidak tepat. Pemohon Banding telah melampirkan rincian selisih kurs, invoice, dan bukti potong terkait sebagai bukti pendukung dalam persidangan dan memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi tersebut seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan metode ekualisasi akun biaya pada buku besar dengan nilai DPP PPh Pasal 26 pada SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa pencatatan biaya dalam buku besar menggunakan nilai kurs internal perusahaan saat mencatat transaksi biaya tersebut, sedangkan pencatatan DPP PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh

Pasal 26 menggunakan nilai kurs sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pengujian Terbanding yang penggunaan metode ekualisasi dinilai memiliki risiko kesalahan yang cukup besar karena terdapat penggunaan nilai kurs yang berbeda;

bahwa dalam persidangan terkait dengan perbedaan tersebut Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa kertas kerja rekonsiliasi yang menyandingkan objek PPh Pasal 26 pada General Ledger (GL) dengan SPT Masa selama Januari hingga Desember 2022. Serta sampel perhitungan selisih di masa September 2022. Sedangkan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian lebih lanjut untuk memastikan bahwa selisih tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam persidangan terkait koreksi tersebut tidak memberikan penjelasan atau bukti lain yang menguatkan pendapatnya atas hasil pengujian dengan metode ekualisasi tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap kertas kerja rekonsiliasi yang menyandingkan objek PPh Pasal 26 pada General Ledger (GL) dengan SPT Masa selama Januari hingga Desember 2022 dan sampel perhitungan selisih di masa September 2022, dapat disimpulkan bahwa penjelasan Pemohon Banding bahwa selisih ekualisasi berasal dari selisih kurs telah didukung dengan bukti dan penjelasan yang memadai, sehingga dalil Pemohon Banding dapat dipercayai kebenarannya;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) mengatur antara lain:

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1):

……

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

…..

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

….

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

….

bahwa ketentuan a quo mengatur bahwa pemeriksaan pajak dilakukan untuk menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak dan pendapat pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan demikian berdasarkan ketentuan aquo Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 harus berdasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi hanya didasarkan kepada pengujian ekualisasi dengan SPT Masa PPh Pasal 26 namun tidak meneliti lebih dalam terkait dengan perbedaan atau selisih tersebut, maka tindakan Terbanding dinilai tidak sesuai Pasal 29 Undang- Undang KUP sehingga tidak dapat dipercayai kebenarannya;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, menurut Pengadilan Pajak tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) sebesar Rp18.132.836,00, dinilai tidak didukung dengan bukti yang memadai dan sebaliknya Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan;

Ad.2. Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal

26 (DPP PPh Pasal 26) atas objek dividend sebesar

Rp2.178.741.726,00 dan koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak

Pajak Penghasilan Pasal 26 (DPP PPh Pasal 26) atas objek royalty sebesar Rp2.178.741.726,00

Menimbang bahwa menurut Terbanding koreksi aquo atau reklasifikasi objek dari royalty menjadi dividend tersebut dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pengujian transaksi pembayaran Royalty Pemohon Banding dengan pihak afiliasi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur tentang kewenangan Direktorat Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberikan batasan, larangan, ataupun mengatur bahwa Secondary Adjustment tidak dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa Terbanding telah menjalankan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut dan menentukan kembali besarnya Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding yang sebelumnya dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan nilai pembelian dan biaya yang yang lebih besar dari seharusnya;

bahwa sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

Pada penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf g terdapat uraian yang mencontohkan bahwa transaksi di atas kewajaran maka selisihnya dapat dikategorikan dividen terselubung;

Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

OECD Model Commentary on Article 10

a) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

b) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”;

Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenaiPajakPenghasilansesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan di bidang perpajakan;

bahwa Penggunaan ketentuan dalam PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) sebagai salah satu dasar hukum koreksi Terbanding dalam melakukan secondary adjustment adalah suatu perbuatan yang sahih menurut hukum, karena pada dasarnya ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh telah memberikan kewenangan kepada Terbanding untuk menguji kebenaran materiil pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya;

bahwa sebagai tambahan, PMK-22 tersebut sejalan dengan OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV Administrative Approaches to Avoiding and Resolving Transfer Pricing Disputes butir 4.68 yang antara lain menyatakan:

a) biasanya transaksi sekunder akan berbentuk dividen konstruktif, kontribusi ekuitas konstruktif, atau pinjaman konstruktif. Misalnya, suatu yurisdiksi yang melakukan penyesuaian utama terhadap pendapatan anak perusahaan dari induk asing dapat memperlakukan kelebihan laba di tangan induk asing tersebut sebagai telah dialihkan sebagai dividen, dalam hal mana pemotongan pajak dapat berlaku. Mungkin saja anak perusahaan membayar harga transfer yang berlebihan kepada induk asing sebagai cara untuk menghindari pemotongan pajak tersebut;

b) penyesuaian sekunder dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil oleh transaksi sekunder dan penyesuaian sekunder yang diakibatkannya akan bergantung pada fakta kasus dan pada undang- undang perpajakan dari yurisdiksi yang menegaskan penyesuaian sekunder tersebut;

bahwa kewenangan melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) dilakukan berdasarkan ketentuan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 yang menyatakan bahwa:

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa Angka 3 huruf f Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa mengatur:

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment: Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder;

Bahwa Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

bahwa baik dalam skema pembelian/biaya maupun skema penjualan mengindikasikan terjadi pengalihan laba antar afiliasi, dalam hal ini antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya, karena nilai transaksi yang lebih rendah dalam penjualan dan nilai transaksi yang lebih tinggi pada biaya, pada dasarnya mengurangi laba Pemohon Banding;

bahwa laba dari pihak yang bertransaksi (Pemohon Banding) dengan pihak afiliasi lebih rendah dari laba wajar, dengan demikian terdapat pengalihan laba kepada pihak afiliasi yang termasuk dalam definisi deviden sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan penjelasannya;

bahwa berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan Pasal 26 ayat ayat (1) huruf a UU PPh, Koreksi kewajaran atas Pembelian dari pihak afiliasi menjadi dasar koreksi objek PPh Pasal 26 Final Dividen sebesar Rp2.178.741.726,00;

bahwa menurut Terbanding koreksi utama (primary adjustment) terkait dengan pengujian Penerapan Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU (Transfer Pricing) atas transaksi afiliasi yang berupa pembayaran royalty dilakukan dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pelanggaran Formal Ketentuan Dokumentasi Harga Transfer

Bahwa Terbanding berargumen bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) karena dokumen Transfer Pricing (TP Doc) yang disusun tidak memenuhi ketentuan PMK- 213/PMK.03/2016;

a. Data Tidak Tersedia Saat Transaksi:

Berdasarkan pengujian, diketahui data pembanding yang digunakan Pemohon Banding baru diperoleh pada 22 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022.

b. Pelanggaran Aturan:

Pasal 3 ayat (1) PMK-213 mewajibkan TP Doc dibuat berdasarkan data yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi. Karena syarat ini tidak dipenuhi, Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan PKKU sesuai Pasal 3 ayat (3) PMK tersebut.

2. Ketidaksesuaian Strategi Pencarian: Eksklusivitas Hak Lisensi

Terbanding menolak asumsi Pemohon Banding yang menggunakan kriteria pencarian data pembanding dengan hak lisensi bersifat "Eksklusif";

a. Fakta Kontrak:

Bahwa berdasarkan Technical Transfer Agreement tanggal 1 Juli 2002 (Article 4.01), SDK (afiliasi) memberikan hak non-eksklusif kepada Pemohon Banding untuk memproduksi dan menjual produk;

b. Bukti Tambahan:

Article 4.04 dalam perjanjian yang sama menyatakan bahwa SDK dapat memindahkan teknik produk yang sama kepada perusahaan lain di Thailand, yang semakin membuktikan sifat non-eksklusif lisensi tersebut;

c. Argumen Terbanding:

Analisis kesebandingan harus didasarkan pada ketentuan kontrak tertulis, bukan sekadar kondisi aktual yang diklaim sepihak oleh wajib pajak. Maka, kriteria pencarian yang benar seharusnya adalah "Non-Eksklusif";

3. Ketidaksesuaian Dasar Perhitungan Remunerasi (Royalti)

Bahwa Terdapat perbedaan fundamental dalam menentukan basis perhitungan royalti untuk benchmarking;

a. Asumsi Pemohon Banding:

Menggunakan "Penjualan Bersih" (Net Sales) sebagai basis pencarian;

b. Fakta Dokumen:

Berdasarkan Article 6.01 dan 6.03 pada perjanjian royalti, serta Tabel 3.1.2 dalam ringkasan TP Doc milik Pemohon Banding sendiri, disebutkan bahwa persentase pembayaran dihitung dari "Penjualan Kotor" (Gross Sales) atau Harga Jual;

c. Kesimpulan Terbanding:

Karena kontrak secara tegas menggunakan Gross Sales, maka strategi pencarian data pembanding yang menggunakan Net Sales adalah tidak tepat;

4. Perbedaan Pemilihan Data Pembanding (Benchmarking)

Terbanding melakukan pencarian ulang pada database ktMINE (Rilis 141) dengan kriteria yang sesuai kontrak (Non-Eksklusif dan Gross Sales) dan memperoleh dua data pembanding (Agreement ID 5560 dan 5561).

a. Penolakan ID 5561:

Terbanding mengeluarkan ID 5561 karena memiliki basis perhitungan tambahan berupa biaya per-aplikasi paten pada setiap unit yang tidak diatur dalam kontrak Pemohon Banding;

b. Pemilihan ID 5560:

Terbanding menggunakan Agreement ID 5560 sebagai pembanding tunggal karena memiliki tingkat kesebandingan tertinggi dengan kontrak Pemohon Banding, dengan tarif royalti sebesar 1,25%;

5. Rekalkulasi Biaya Royalti Wajar

Bahwa berdasarkan argumen-argumen di atas, Terbanding menghitung kembali biaya royalti yang seharusnya dibayarkan (termasuk initial fee) sebagai berikut :

a. Tarif Menurut Terbanding : 1,25% (berdasarkan pembanding wajar ID 5560).

b. Basis Penjualan 2022: Rp1.502.250.400.094.

c. Biaya Royalti Wajar: Rp18.778.130.000.

d. Biaya Royalti Terlapor (WP): Rp45.591.352.687.

e. Nilai Koreksi: Rp26.813.222.686.

6. Koreksi ini ditetapkan sebagai Penyesuaian Fiskal Positif berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena pembayaran tersebut dianggap melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi Terbanding melakukan koreksi utama (primary adjustment) dinilai tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Keunggulan Kondisi Aktual (Actual Conduct) di Atas Kontrak Tertulis

Bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa analisis transfer pricing tidak boleh hanya terpaku pada kontrak tertulis, tetapi harus didasarkan pada perilaku aktual para pihak sesuai Pedoman OECD 2017;

a. Eksklusivitas De Facto:

Meskipun perjanjian secara formal menyebutkan "non-eksklusif", secara aktual Pemohon Banding adalah satu-satunya entitas di Indonesia yang menggunakan IP tersebut. Tidak ada pesaing lain di pasar Indonesia yang

menggunakan IP yang sama, sehingga menurut paragraf 6.118 OECD Guidelines, lisensi tersebut bersifat eksklusif;

b. Klausul Thailand adalah Kondisi Luar Biasa:

Hak pemberi lisensi (SDK) untuk memindahkan teknik ke Thailand hanya berlaku dalam kondisi force majeure (jika Pemohon Banding tidak bisa berproduksi), sehingga dalam kondisi normal, hak Pemohon Banding tetap eksklusif di wilayahnya;

2. Dasar Remunerasi: Net Sales vs Gross Sales

Bahwa Pemohon Banding membantah penggunaan gross sales sebagai basis perhitungan dengan alasan:

a. Ketiadaan Definisi Eksplisit:

Perjanjian hanya menyebutkan "total penjualan" tanpa merinci gross atau net;

b. Kesesuaian Laporan Keuangan:

Dalam laporan keuangan audit, Pemohon Banding hanya mencatat Penjualan Bersih (Net Sales) karena tidak terdapat retur atau diskon. Maka, total penjualan yang dilaporkan adalah net sales.

c. Praktik Umum Database:

Basis net sales adalah standar umum dalam database seperti RoyaltyStat dan ktMINE untuk menghindari angka yang menyesatkan (misleading);

d. Ketidakkonsistenan Terbanding:

Dalam pemeriksaan tahun pajak 2023, Terbanding/Pemeriksa setuju menggunakan net sales sebagai basis, sehingga pendekatan di tahun 2022 dianggap tidak konsisten.

3. Kritik atas Strategi Pencarian Terbanding (Cherry Picking)

Pemohon Banding menilai Terbanding melakukan praktik cherry picking (memilih hanya data yang menguntungkan satu pihak):

a. Penolakan ID 5561 yang Tidak Adil:

Terbanding memperoleh dua pembanding (ID 5560 dan ID 5561), namun membuang ID 5561 (tarif 5%) dan hanya menggunakan ID 5560 (tarif 1,25%);

b. Analisis Rentang Wajar:

Jika kedua data tersebut digunakan, maka rentang kewajaran menurut data Terbanding sendiri adalah 1,25% - 5%. Tarif efektif Pemohon Banding sebesar 3,06% berada di dalam rentang tersebut dan seharusnya dianggap wajar;

4. Hasil Benchmarking Study Pemohon Banding

Pemohon Banding menyajikan analisis yang dianggap lebih akurat:

a. Sembilan Pembanding Independen:

Dengan kriteria eksklusif dan net sales, diperoleh 9 perjanjian pembanding dengan rentang interkuartil: Bawah (3,5%), Median (5%), dan Atas (6%).

b. Posisi Tarif Pemohon Banding:

Tarif efektif 3,06% milik Pemohon Banding berada di bawah kuartil bawah, yang membuktikan bahwa pembayaran royalti tersebut tidak melebihi kewajaran dan tidak merugikan penerimaan pajak Indonesia;

5. Pendekatan Entitas Secara Keseluruhan (Whole Entity)

Selain pengujian per transaksi, Pemohon Banding membuktikan kewajaran melalui margin laba operasi perusahaan:

Margin Laba Wajar: Margin laba operasi Pemohon Banding sebesar 5,32% berada dalam rentang kewajaran pembanding (Range 0,24% - 6,89%). Hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, biaya operasional (termasuk royalti) sudah sesuai dengan prinsip kewajaran;

6. Motivasi Ekonomi dan Kepatuhan Prosedural

a. Tidak Ada Insentif Profit Shifting:

SDK di Jepang dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi daripada di Indonesia, sehingga tidak ada keuntungan bagi grup untuk mengalihkan laba dari Indonesia ke Jepang melalui royalti yang ditinggikan;

b. Kepatuhan Prinsip Ex-Ante:

Pemohon Banding menegaskan telah menggunakan database Desember 2021 yang tersedia sebelum tahun pajak 2022 dimulai, sehingga tuduhan tidak menerapkan prinsip ex-ante adalah keliru;

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) dinilai tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Ketidaktepatan Dasar Hukum (PMK-22/2020):

Terbanding menggunakan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/2020, padahal aturan tersebut hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang menjalankan atau mengajukan Advance Pricing Agreement (APA). Pemohon tidak pernah mengajukan APA pada tahun 2022;

2. Bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas:

Menurut UU No. 40/2007, dividen harus berasal dari laba bersih, ditetapkan melalui RUPS, dan dibagikan kepada seluruh pemegang saham. Transaksi royalti ini tidak memenuhi kriteria tersebut;

3. Ketidaksesuaian dengan P3B Indonesia-Jepang

a. Definisi dividen dalam P3B berkaitan dengan penghasilan dari kepemilikan saham, bukan reklasifikasi transaksi;

b. Jika dianggap penghasilan lain (other income), maka hak pemajakannya ada di negara domisili (Jepang), bukan Indonesia;

4. Risiko Pajak Berganda:

Rekarakterisasi ini menimbulkan pajak berganda karena otoritas pajak Jepang belum tentu mengakui dividen tersebut, sehingga tidak memberikan kredit pajak;

5. Fakta Laporan Keuangan:

Tidak terdapat transaksi pembayaran dividen sebesar nilai koreksi (Rp26,8 miliar) dalam laporan keuangan audit Pemohon;

6. Pemohon Banding berkesimpulan bahwa karena koreksi primer atas biaya royalti tidak tepat (sudah wajar), maka koreksi sekunder (DPP PPh Pasal 26) menjadi tidak relevan dan harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti yang disampaikan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah terkait dengan tindakan Terbanding melakukan reklasifikasi objek atau DPP PPh Pasal 26 dari Objek Royalti menjadi Objek Dividend (koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas objek dividend dan koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas objek royalty), reklasifikasi tersebut dilakukan

berdasarkan pengujian atas kewajaran dalam transaksi hubungan istimewa terkait dengan pembayaran royalty kepada pihak afiliasi;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 18

Ayat (3): Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Ayat (3a): Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perjanjian dengan Wajib

Pajak dan bekerja sama dengan pihak otoritas pajak negara lain untuk menentukan harga transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang berlaku selama suatu periode tertentu dan mengawasi pelaksanaannya serta melakukan renegosiasi setelah periode tertentu tersebut berakhir;

Ayat (4): Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai

dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan a quo mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh, terkait dengan biaya royalti, dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa; bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa sengketa dalam pembayaran royalty ini terkait dengan Searching strategy yang meliputi:

a. Exclusivity, dimana menurut Pemohon Banding adalah exclusive sedangkan menurut Terbanding adalah Non-Exclusive; dan

b. Remunaration, dimana menurut Pemohon Banding adalah Licence bases on net sales, sedangkan menurut Terbanding Licence bases on Gross Sales;

Bahwa terkait dengan perbedaan Searching strategy terkait Exclusivity perjanian royalti, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan dokumen perjanjian licence disebutkan secara formal "non- eksklusif", namun demikian apa yang tertulis dalam perjanjian juga harus dibuktikan dengan kondisi faktualnya;

b. Bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 paragraf 6.118 OECD Guidelines, menyebutkan :

Whether the rights in intangibles relevant to a particular transaction involving the transfer of intangibles or rights in intangibles are exclusive or non-exclusive can be an important comparability consideration. Some intangibles allow the legal owner of the intangible to exclude others from using the intangible. A patent, for example, grants an exclusive right to use the invention covered by the patent for a period of years. If the party controlling intangible rights can exclude other enterprises from the market, or exclude them from using intangibles that provide a market advantage, that party may enjoy a high degree of market power or market influence. A party with non-exclusive rights to intangibles will not be able to exclude all competitors and will generally not have the same degree of market power or influence. Accordingly, the exclusive or non-exclusive nature of intangibles or rights in intangibles should be considered in connection with the omparability analysis.

Terjemahan bebas:

Apakah hak atas benda tak berwujud yang relevan dengan transaksi tertentu yang melibatkan pengalihan benda tak berwujud atau hak atas benda tak berwujud bersifat eksklusif atau non-eksklusif dapat menjadi pertimbangan perbandingan yang penting. Beberapa benda tak berwujud memperbolehkan pemilik sah benda tak berwujud tersebut untuk mengecualikan orang lain agar tidak menggunakan benda tak berwujud tersebut. Paten, misalnya, memberikan hak eksklusif untuk menggunakan penemuan yang tercakup dalam paten tersebut untuk jangka waktu beberapa tahun. Jika pihak yang mengendalikan hak tak berwujud dapat mengecualikan perusahaan lain dari pasar, atau mengecualikan mereka dari penggunaan hak tak berwujud yang memberikan keuntungan pasar, maka pihak tersebut dapat menikmati kekuatan pasar atau pengaruh pasar yang tinggi. Suatu pihak yang memiliki hak non-eksklusif atas aset tak berwujud tidak akan dapat mengecualikan semua pesaingnya dan secara umum tidak akan memiliki tingkat kekuatan atau pengaruh pasar yang sama. Oleh karena itu, sifat eksklusif atau non-eksklusif dari benda tak berwujud atau hak atas benda tak berwujud harus dipertimbangkan sehubungan dengan analisis keterbandingan;

c. Bahwa berdasarkan pedoman di atas, dapat disimpulkan bahwa suatu hak dikatakan ekslusif apabila tidak ada pihak lain yang menggunakan atas harta tak berwujud tersebut yang berpotensi sebagai pesaingnya;

d. Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa secara aktual Pemohon Banding adalah satu-satunya entitas di Indonesia yang menggunakan IP tersebut. Tidak ada pesaing lain di pasar Indonesia yang menggunakan IP yang sama. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa faktanya kondisi Pemohon Banding sama dengan pemegang hak yang bersifat exclusive karena tidak ada pesaingnya;

e. Bahwa dengan demikian penggunaan kriteria exclusivity dalam pencarian data pembanding oleh Pemohon Banding dinilai tidak bertentangan dengan pedoman OECD;

Bahwa terkait dengan perbedaan Searching strategy terkait Remunaration, diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan dokumen perjanjian diketahui bahwa persentase pembayaran royalty dihitung dari "Total Penjualan ". Dan berdasarkan fakta persidangan (laporan keuangan) diketahui bahwa penjualan dilaporkan Pemohon Banding hanya mencatat penjualan bersih (net sales) dan tidak mengenal konsep gross sales, karena tidak terdapat retur, diskon, maupun pengurang penjualan lainnya;

b. Bahwa dengan demikian penggunaan net sales sebagai dasar penghitungan royalti oleh Pemohon Banding dinilai telah sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian royalty;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Terbanding melakukan pencarian ulang data pembanding pada Database KtMine, Rilis 141-Desember 2021 dengan menggunakan strategi pencarian dengan perbedaan pada eksklusifitas. Berdasarkan hasil pencarian tersebut diperoleh 2 (dua) data pembanding yang berasal dari 1 (satu) perusahaan pembanding sebagai berikut:

Dan Terbanding hanya menggunakan 1 pembanding yaitu perjanjian ID 5660 yang menyebutkan tarif royalty 1,25%;

Bahwa terkait dengan tindakan Terbanding tersebut diberikan pendapat sebagai berikut:

a. Satu data pembanding untuk pengujian dengan metode CUP, diperlukan kesebandingan yang sempurna atau hamper sempurna;

b. Bahwa dalam persidangan Terbanding tidak dapat memberikan bukti bahwa perjanjian royalty yang diberikan memiliki kesebandingan yang tinggi dengan perjanjian yang dimiliki Pemohon Banding;

c. Bahwa dengan demikian penggunaan 1 data pembanding tersebut dinilai belum menggambarkan kondisi yang wajar untuk transaksi dengan pihak independen;

bahwa berdasarkan keseluruhan data pembanding yang diperoleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam proses pencarian data, maka apabila semua data tersebut digunakan maka tarif royalty yang dibayarkan Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa dalam tingkat laba bersih, laba Pemohon Banding masih dalam rentang kewajaran; bahwa selanjutnya berdasarkan hal-hal di atas menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding dalam melakukan koreksi biaya royalty dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Koreksi jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang memiliki hubungan istimewa (Biaya Royalti) sebesar Rp26.813.222.686,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian terkait dengan sengketa koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas objek dividend sebesar Rp2.178.741.726,00 dan koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas objek Royalty sebesar Rp2.178.741.726,00, dalil Terbanding menjadi

tidak memiliki dasar yang benar, karena berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak tarif pembayaran royalty masih dalam rentang kewajaran. Oleh karena itu koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan.

bahwa secara keseluruhan terkait dengan dalil, pendapat dan bukti lainnya dari para pihak atas sengketa-sengketa di atas yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak atas dalil-dalil para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian atas dalil dan bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan atau merupakan pengulangan dari dalil-dalil yang telah diuraikan sebelumnya; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak: Pasal 69 ayat (1) huruf e: “bahwa alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

Penjelasan Pasal 78 : "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak meyakini bahwa dalil yang dikemukakan Pemohon Banding sudah benar dan tidak seluruhnya didukung dengan bukti yang memadai, oleh karena itu Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 2618.132.836,000,0018.132.836,00
2.DPP PPh Pasal 26 atas Deviden2.178.741.726,000,002.178.741.726,00
3.DPP PPh Pasal 26 atas Royalty(2.178.741.726,00)0,00(2.178.741.726,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp3.786.557.841,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 18.132.836,00 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp3.768.425.005,00

DPP PPh Pasal 26 atas Deviden menurut TerbandingRp2.178.741.726,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp2.178.741.726,00 DPP PPh Pasal 26 atas Deviden menurut Pengadilan PajakRp0,00

DPP PPh Pasal 26 atas Royalty menurut TerbandingRp 1.447.693.966,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan(Rp2.178.741.726,00) DPP PPh Pasal 26 atas Royalty menurut Pengadilan PajakRp 3.608.302.857,00

Bahwa berdasarkan uraian diatas maka penghitungan Penghasilan neto menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 :

- DevidenRp0,00

- RoyaltyRp 3.608.302.857,00

- Imbalan sehubungan jasaRp 160.122.148,00 Jumlah DPPRp 3.768.425.005,00 PPh Pasal 26 terutangRp 390.471.049,00 Kredit PajakRp 390.471.049,00 Jumlah Pajak yang masih harus dibayarRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI :

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00566/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00038/204/22/055/24 tanggal 22 April 2024, atas nama PT SHINDENGEN INDONESIA, NPWP 01.869.447.1-055.000, beralamat di Kawasan Greenland International Industrial Center Blok Ad-2, Kota Deltamas Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat, domisili elektronik sigit_surastyono@shindengen.co.id, sehingga perhitungan pajak yang kurang/(Lebih) dibayar menjadi Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 oleh Junaidi Eko Widodo, Ak.,SH.,M.P.P.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E.,M.Si. dan Haryono, S.H., Ak., M.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Junaidi Eko Widodo Ak., S.H., M.P.P..M.H.,

Ditandatangani Secara ElektronikPanitera Pengganti,

Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.