Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-005984.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT International Paint Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-005984.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 15 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT International Paint Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2021
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 1 ayat (23); Pasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-005984.16/2025/PP/M.VA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT International Paint Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00052/207/21/052/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
4 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
15 Juni 2026