Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman
PUT-005993.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
PT Satyamitra Kemas Lestari, TBK., Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-005993.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Satyamitra Kemas Lestari, TBK. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-005993.16/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Satyamitra Kemas Lestari, TBK.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00253/207/21/456/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 3 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 28 Oktober 2025