Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-006000.13/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

PT Henkel Adhesive Technologies, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006000.13/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00990/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00052/204/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006000.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES, NPWP 01.071.840.1-

052.000 beralamat di Jalan Tegal Rotan Raya Nomor 78 RT 002 RW 008, Nissi Bintaro Campus Lantai 3, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Setiadi Sutanto jabatan Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ignatius Raditya

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-360/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PoA-IR/HAT/10/2025 tanggal 10 Oktober 2025,

2. Nama: Ng Elly Lian

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PoA-

EL/HAT/10/2025 tanggal 10 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Sandra Kusdianto/19780817 199803 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Ferdinand Novando/19831110 200901 1 015 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Tri Hartutik/19770223 199903 2 001

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1154/WPJ.07/2026 tanggal 6 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1096/PP/BR/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 052/HAT- 2022/PPh26/07/2025 tanggal 10 Juli 2025

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00908/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 September 2025;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 018/HAT/PPH26/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 Nomor 00052/204/22/052/24 tanggal 25 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 006/HAT-2022/PPh26/2024 tanggal 22 Juli 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak8.297.439.313,00
PPh Pasal 26 yang terutang924.567.350,00
Kredit Pajak923.470.919,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar1.096.431,00
Sanksi Administrasi446.247,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.542.678,00

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00990/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Nomor 00052/204/22/052/24 tanggal 25 April 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak8.297.439.313,000,008.297.439.313,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang943.935.172,000,00943.935.172,00
PPh yang harus dipungut atau disetor sendiri0,000,000,00
Kredit Pajak923.470.919,000,00923.470.919,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar20.464.253,000,0020.464.253,00
Sanksi Administrasi8.328.951,000,008.328.951,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar28.793.204,000,0028.793.204,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 052/HAT- 2022/PPh26/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 (disampaikan melalui sistem informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 052/HAT-2022/PPh26/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU HPP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut: “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”):

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00990/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang diterima pada tanggal 23 Mei 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Setiadi Sutanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 107 tanggal 30 Oktober 2024;

5. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00052/204/22/052/24 tanggal 25 April 2024, Pemohon Banding telah melunasi sebesar Rp28.793.204,00 pada tanggal 11 Juni 2024 dengan NTPN 4477E7469J674PEF;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00990/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 untuk Masa Pajak Juni 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00052/204/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Juni 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 006/HAT- 2022/PPh26/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas dan perhitungan pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbit- kan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00990/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang diajukan permohonan banding adalah koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp19.367.822,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 atas Jasa Manajemen Regional sebesar Rp19.367.822,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan data TP Dokumentasi, Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa manajemen kepada Henkel Singapore sebesar

Rp12.483.564.479,00, sedangkan data pembayaran sesuai GL (General Ledger) sebesar Rp13.424.637.962,00;

2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen terkait jasa Regional Management Charges (RMC) sebesar Rp1.415.035.447,00 berupa basic cost, rincian perhitungan jasa, dan bukti pelaksanaan jasa tersebut;

3. bahwa koreksi terkait biaya RMC sebesar Rp1.415.035.447,00 diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen dan terutang PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2022;

bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, koreksi Terbanding telah sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi tersebut;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 atas koreksi Jasa Manajemen Regional sebesar Rp19.367.822,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Jasa Regional Management Charges (RMC) sebesar Rp19.367.822,00 bahwa Pemohon Banding membayar biaya Regional Management Charges (RMC) kepada Henkel Singapore Pte. Ltd. sehubungan dengan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding. Biaya tersebut ditagihkan kepada Pemohon Banding atas biaya gaji pegawai-pegawai di regional APAC di mana Pemohon Banding juga memiliki fungsi role bisnis “A” tersebut (sharing cost);

bahwa adapun kode bisnis RMC A-General (Adhesive Technologies) merupakan sub bisnis seperti automotive, personal hygiene (industri pembalut dan diapers), tobacco, packaging, labeling, flexible packaging, metal packaging, electronics, vehicle repair and maintenance, general industry, paper converting, furniture and building component, pertambangan, dan sebagainya;

bahwa adapun dasar perhitungan tagihan atas Jasa Manajemen Regional (Indonesia) dialokasikan berdasarkan KP (target) NES (Net Eksternal Sales) negara-negara APAC;

bahwa terkait dengan basic cost yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat dibuktikan adalah tidak tepat karena Pemohon Banding juga telah memberikan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Deloitte saat proses keberatan secara langsung tanggal 20 Maret 2025 kepada Terbanding yang sebelumnya adalah Tim Penelaah Keberatan PPh Pasal 26 untuk membuktikan penghasilan Henkel Singapore Pte. Ltd.;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung secara langsung dengan rincian sebagai berikut:

a. detail pembayaran Regional Management Charges (RMC) kepada Henkel Singapore Pte. Ltd. disertai dengan bukti pendukung berupa screenshot bukti pembayaran pada rekening koran;

b. tagihan atau invoice dari Henkel Singapore Pte. Ltd.;

c. perjanjian jasa RMC dengan Henkel Singapore Pte. Ltd.;

d. bukti atas eksistensi/pelaksanaan jasa yang diberikan;

2. Pembayaran jasa manajemen kepada Henkel Singapore pada TP Dokumentasi dan GL (General Ledger)

bahwa tidak terdapat selisih biaya jasa antara TP Dokumentasi dengan Ledger dengan penjelasan sebagai berikut:

Detail transaksi afiliasi pada ledger

Detail pengujian transaksi afiliasi

bahwa berdasarkan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya RMC A-General memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan dividen. Selain itu, tidak ada perbedaan pembayaran jasa manajemen antara TP Dokumentasi dengan Ledger. Oleh karena itu, koreksi sebesar Rp19.367.822,00 seharusnya dibatalkan;

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022;

3. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

4. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan seluruh koreksi Terbanding, kemudian menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 menjadi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00908/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 15 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 052/HAT-2022/PPh26/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 10 Juli 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

e. bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00990/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang diterima tanggal 23 Mei 2025;

f. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00990/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025;

g. bahwa Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Setiadi Sutanto selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

i. bahwa penanda tangan Surat Banding berkedudukan di Indonesia dengan tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;

j. bahwa Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 dan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Koreksi atas PPh Pasal 26 sebesar Rp19.367.822,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

Pasal 37 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, mengatur:

a) Dalam hal pada saat Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen.

b) Pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data TP Documentation, Pemohon Banding melakukan pembayaran jasa manajemen kepada Henkel Singapore sebesar Rp12.483.564.479,00, sedangkan data pembayaran sesuai GL (General Ledger) sebesar Rp13.424.637.962,00;

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan PPh Badan (SPUH), diketahui:

a) Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen terkait jasa Regional Management Charges (RMC) sebesar Rp1.415.035.447,00 berupa basic cost, rincian perhitungan jasa dan bukti pelaksanaan jasa tersebut;

b) Peneliti berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding;

3) bahwa koreksi terkait biaya RMC sebesar Rp1.415.035.447,00 diperlukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen dan terutang PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2022;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa terdapat koreksi sekunder yang berasal dari selisih pengujian eksistensi atas biaya jasa manajemen regional dalam koreksi primer di PPh Badan;

2) bahwa sesuai ketentuan, selisih pengujian PKKU diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen;

3) bahwa dividen terutang PPh Pasal 26;

III. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat Banding Nomor 052/HAT-2022/PPh26/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, sepanjang sesuai dengan data yang ada pada saat pembuatan uraian banding, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), (2), dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00990/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis pada saat persidangan, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00990/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00052/204/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Juni 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 018/HAT/PPH26/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Dasar Bantahan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan/jawaban Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00908/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 16 September 2025 dengan uraian bantahan sebagai sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang diajukan permohonan banding adalah atas koreksi objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp19.367.822,00 dengan rincian sebagai berikut:

1. Persyaratan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding setuju terhadap pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

2. Pokok Sengketa Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022 atas koreksi Jasa Manajemen Regional sebesar Rp19.367.822,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pembayaran Jasa Manajemen kepada Henkel Singapore pada TP Dokumentasi dan GL (General Ledger)

bahwa tidak terdapat selisih biaya jasa antara TP Dokumentasi dengan Ledger dengan penjelasan sebagai berikut:

Detail transaksi afiliasi pada ledger

Detail pengujian transaksi afiliasi

bahwa dengan demikian, seharusnya tidak terdapat sengketa terkait dengan data pembayaran tersebut;

b. Jasa Regional Management Charges (RMC) Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp19.367.822,00

bahwa Jasa Regional Management Charges (RMC) sebesar Rp1.415.035.447,00 dapat dirinci sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membayar biaya Regional Management Charges (RMC) kepada Henkel Singapore Pte. Ltd. sehubungan dengan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding. Biaya tersebut ditagihkan kepada Pemohon Banding atas biaya gaji pegawai-pegawai di regional APAC di mana Pemohon Banding juga memiliki fungsi role bisnis “A” tersebut (sharing cost);

bahwa adapun kode bisnis RMC A-General (Adhesive Technologies) merupakan sub bisnis seperti automotive, personal hygiene (industri pembalut dan diapers), tobacco, packaging, labeling, flexible packaging, metal packaging, electronics, vehicle repair and maintenance, general

industry, paper converting, furniture and building component, pertambangan, dan sebagainya;

bahwa adapun dasar perhitungan tagihan atas Jasa Manajemen Regional (Indonesia) dialokasikan berdasarkan KP (target) NES (Net Eksternal Sales) negara negara APAC;

bahwa terkait dengan basic cost yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat dibuktikan adalah tidak tepat karena Pemohon Banding juga telah memberikan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Deloitte saat proses keberatan secara langsung tanggal 20 Maret 2025 kepada Terbanding yang sebelumnya adalah Tim Penelaah Keberatan PPh Pasal 26 untuk membuktikan penghasilan Henkel Singapore Pte. Ltd.;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung secara langsung dengan rincian sebagai berikut:

1) detail pembayaran Regional Management Charges (RMC) kepada Henkel Singapore Pte. Ltd. disertai dengan bukti pendukung berupa screenshot bukti pembayaran pada rekening koran;

2) tagihan atau invoice dari Henkel Singapore Pte. Ltd.;

3) perjanjian jasa RMC dengan Henkel Singapore Pte. Ltd.;

4) bukti atas eksistensi/pelaksanaan jasa yang diberikan;

bahwa berdasarkan dengan penjelasan dan bukti pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya RMC A-General memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas usaha Pemohon Banding dan bukan merupakan dividen. Selain itu, tidak ada perbedaan pembayaran jasa manajemen antara TP Dokumentasi dengan Ledger. Oleh karena itu, koreksi sebesar Rp19.367.822,00 seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

3. dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sampaikan kembali hasil perhitungan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juni 2022;

4. berdasarkan perhitungan Pemohon Banding dalam tabel di atas, jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Juni 2022 adalah Rp1.542.678,00;

5. koreksi yang dilakukan oleh Terbanding telah keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan;

6. Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan seluruh koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00990/KEB/WPJ.07/2025

tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

MasaPajak Juni 2022 Nomor 00052/204/22/052/24 tanggal 25 April 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 006/HAT-2022/PPh26/2024 tanggal 22 Juli

2024;

Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Henkel Adhesive Technologies Nomor 107 tanggal 30 Oktober 2024 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-5. Bukti penyerahan dokumen pada saat keberatan;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara tanggal 11 Juni 2024 dengan NTPN

4477E7469J674PEF sebesar Rp28.793.204,00;

Bukti P-7. Paspor Nomor X1172203 atas nama Setiadi Sutanto;

Bukti P-8. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Henkel Adhesive Technologies Nomor 106 tanggal 28 Desember 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan I Nyoman Satria Wijaya, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan;

Bukti P-9. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

National Starch and Chemical Nomor 4 tanggal 19 Februari 2009 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mirah Dewi Ruslim Sukmadjaja, S.H., M.H., Notaris di Jakarta serta Keputusan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;

Bukti P-10. Salinan Akta Perseroan Terbatas PT National Starch and Chemical

Nomor 56 tanggal 12 November 1996 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Achmad Abid, S.H., sebagai pengganti dari Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-11. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 02-

319.HT.01.01.TH.97 tanggal 17 Januari 1997;

Bukti P-12. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578202512750003 atas nama

Setiadi Sutanto;

Bukti P-13. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173045301820002 atas nama

Ng Elly Lian;

Bukti P-14. Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3275021811850023 atas nama

Ignatius Raditya;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PoA-EL/HAT/10/2025 tanggal 10

September 2025 atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-16. Pakta Integritas tanggal 10 Oktober 2025 atas nama Ng Elly Lian; Bukti P-17. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-02105

atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-18. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

756/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PoA-IR/HAT/10/2025 tanggal 10

Oktober 2025 atas nama Ignatius Raditya;

Bukti P-20. Pakta Integritas tanggal 10 Oktober 2025 atas nama Ignatius Raditya; Bukti P-21. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum Perpajakan Nomor KHP-00324

atas nama Ignatius Raditya;

Bukti P-22. Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

360/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Ignatius Raditya;

Bukti P-23. Pakta Integritas tanggal 10 Oktober 2025 atas nama Setiadi Sutanto; Bukti P-24. Matriks Sengketa;

Bukti P-25. Closing Statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

00990/KEB/PJ/WPJ.07/2025 tanggal 15 April 2025;

Bukti T-2 Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-218/RIK.SIS/KPP.0702/2024 tanggal

22 April 2024;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis untuk persidangan tanggal 3 Maret 2026

Bukti T-6 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00990/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00052/204/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Juni 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 052/HAT-2022/PPh26/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
PPh Terutang924.567.350,00943.935.172,0019.367.822,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa a quo adalah sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa yang diajukan permohonan banding adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp19.367.822,00 dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp193.678.223,00 yang dikenakan tarif menurut Terbanding sebesar 15% sebagai Dividen, sedangkan menurut Pemohon Banding, tarifnya sebesar 5% sebagai Jasa, sehingga timbul selisih tarif sebesar 10%. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang a quo merupakan secondary correction dan terkait langsung dan sepenuhnya dengan Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2022: Koreksi Biaya Jasa Manajemen Regional Henkel Singapura Pte Ltd dengan rincian sebagai berikut:

NoUraian Sengketa Obyek PPh Pasal 26Sengketa Banding PPh Badan (Rp)
2bKoreksi Jasa Manajemen Regional1.415.035.447
Total1.415.035.447
NoMasa Pajak 2022DPP PPh Pasal 26PPh 26 Terutang
1Januari132.473.71013.247.371
2Februari47.859.6174.785.962
3Maret66.588.7406.658.874
4April105.834.62210.583.462
5Mei129.876.44812.987.645
6Juni193.678.22319.367.822
7Juli106.772.37110.677.237
8Agustus167.646.00116.764.660
9September92.877.8919.287.789
10Oktober147.274.27314.727.427
11November121.468.57112.146.857
12Desember102.684.38010.268.438
TOTAL1.415.035.447141.503.544

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp193.678.223,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi DPP PPh Pasal 26 Terutang a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 Terutang a quo senilai Rp193.678.223,00 untuk Masa Pajak Juni 2022 merupakan bagian dari Koreksi Koreksi DPP PPh Pasal 26 Terutang Januari sd Desember 2022 senilai Rp1.415.035.447,00 dengan Sengketa PPh PPh Pasal 26 Terutang Rp141.503.544,00 dengan selisih Tarif 10%.

2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen terkait jasa Regional Management Charges (RMC) sebesar Rp1.415.035.447,00 berupa basic cost, rincian perhitungan jasa, dan bukti pelaksanaan jasa tersebut;

3. bahwa koreksi terkait Biaya Jasa RMC sebesar Rp1.415.035.447,00 diperlakukan sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen dan terutang PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember tahun 2022, dengan Tarif PPh Pasal 26 P3B Indonesia-Singapura menurut Terbanding sebesar 15% sehingga ada selisih Tarif 10%; dengan rincian sebagai berikut:

NoMasa Pajak 2022DPP PPh Pasal 26Selisih Tarif PPh 26PPh 26 Terutang
1Januari132.473.71010 %13.247.371
2Februari47.859.61710 %4.785.962
3Maret66.588.74010 %6.658.874
4April105.834.62210 %10.583.462
5Mei129.876.44810 %12.987.645
6Juni193.678.22310 %19.367.822
7Juli106.772.37110 %10.677.237
8Agustus167.646.00110 %16.764.660
9September92.877.89110 %9.287.789
10Oktober147.274.27310 %14.727.427
11November121.468.57110 %12.146.857
12Desember102.684.38010 %10.268.438
TOTAL1.415.035.447141.503.544

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Koreksi DPP PPh Pasal 26 Terutang a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 Terutang a quo berkaitan dengan pembayaran biaya Regional Management Charges (RMC) kepada Henkel Singapore Pte. Ltd. sehubungan dengan jasa manajemen yang diterima oleh Pemohon Banding, yaitu atas Biaya tersebut ditagihkan kepada Pemohon Banding atas biaya gaji pegawai-pegawai di regional APAC di mana Pemohon Banding juga memiliki fungsi role bisnis “A” tersebut (sharing cost);

2. bahwa adapun kode bisnis RMC A-General (Adhesive Technologies) merupakan sub bisnis seperti automotive, personal hygiene (industri pembalut dan diapers), tobacco, packaging, labeling, flexible packaging, metal packaging, electronics, vehicle repair and maintenance, general industry, paper converting, furniture and building component, pertambangan, dan sebagainya; dan Pemohon Banding telah memberikan dasar perhitungan tagihan atas Jasa Manajemen Regional (Indonesia) dialokasikan berdasarkan KP (target) NES (Net Eksternal Sales) negara-negara APAC;

3. bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Deloitte saat proses keberatan secara langsung tanggal 20 Maret 2025 kepada Terbanding yang sebelumnya adalah Tim Penelaah Keberatan PPh Pasal 26 untuk membuktikan penghasilan Henkel Singapore Pte. Ltd.;

4. bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan dokumen pendukung secara langsung dengan rincian sebagai berikut:

a. Detail pembayaran Regional Management Charges (RMC) kepada Henkel Singapore Pte. Ltd. disertai dengan bukti pendukung berupa screenshot bukti pembayaran pada rekening koran;

b. Tagihan atau invoice dari Henkel Singapore Pte. Ltd.;

c. Perjanjian jasa RMC dengan Henkel Singapore Pte. Ltd.;

d. Bukti atas eksistensi/pelaksanaan jasa yang diberikan;

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo: Masa Pajak Juni 2022 merupakan bagian dari Koreksi DPP PPh Pasal 26: Masa Pajak Januari sd Desember 2022 sebagai berikut:

Jenis Sengketa: Masa Pajak Januari sd Desember 2022Nilai (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 261.415.035.447,00
Jumlah1.415.035.447,00
Jenis Sengketa: Masa Pajak Juni 2022Nilai (Rp)
1Koreksi DPP PPh Pasal 26: Juni 2022193.678.223,00
Jumlah193.678.223,00

bahwa menurut Majelis, pokok sengketa a quo berkaitan dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa manajemen regional (Regional Management Cost/RMC) yang dilakukan oleh Terbanding pada Sengketa PPh Badan 2022, dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak didukung dokumen memadai, tidak dapat dibuktikan manfaat ekonominya, serta dianggap tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga pembayaran biaya jasa manajemen regional (Regional Management Cost/RMC) merupakan pembayaran dividen dan dikenakan Tarif PPh Pasal 26 sebesar 15% oleh Terbanding; sedang menurut Pemohon Banding merupakan Pembayaran Jasa Obyek PPh Pasal 26 dengan tarif 5%, sesuai P3B Indonesia-Singapura.

bahwa Majelis memeriksa dan menilai pembuktian keberadaan jasa, manfaat ekonomis yang diterima Pemohon Banding, keandalan dan kewajaran metode alokasi biaya, serta kecukupan bukti transaksi yang diajukan dalam persidangan. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP:

1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain

dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) UU KUP.

3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

1. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain ………………………………………………………

Pasal 4 Ayat (1) huruf g dan penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (“UU PPh”):

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

……………………………………………………………………………………………

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen;

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu bahwa Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2) bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3) bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru,

yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak.

4) bahwa menurut Majelis, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Koreksi DPP PPh Pasal 26 berupa dividen merupakan Secondary Correction dari Sengketa PPh Badan Tahun 2022 yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa manajemen regional (Regional Management Cost/RMC) yang dilakukan oleh Terbanding pada Sengketa PPh Badan 2022, dengan alasan bahwa biaya tersebut tidak didukung dokumen memadai, tidak dapat dibuktikan manfaat ekonominya, serta dianggap tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

5) bahwa menurut Majelis, terhadap Sengketa PPh Badan Tahun 2022 yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa manajemen regional (Regional Management Cost/RMC) yang dilakukan oleh Terbanding pada Sengketa PPh Badan 2022 a quo, sebagaimana dalam Putusan: Nomor Put- 005280.15/2025/PP/M.IIIB Tahun 2026, Majelis telah memeriksa dan memutus Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa manajemen regional (Regional Management Cost/RMC) yang dilakukan oleh Terbanding pada Sengketa PPh Badan 2022 a quo, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:

…………………………………………………………………………………… bahwa menurut Majelis, dalam pemeriksaan dan keberatan Terbanding telah meminta bukti dokumen pendukung berupa rincian jasa yang spesifik, dokumen sumber biaya, serta dasar alokasi yang transparan dan bukti eksistensi dan manfaat biaya jasa umum; sesuai kewenangan Terbanding dan dalam transaksi afiliasi, beban pembuktian (burden of proof) berada sepenuhnya pada Pemohon Banding untuk menunjukkan bahwa Biaya Jasa Manajemen Regional a quo tersebut benar-benar telah diserahkan dan memberikan manfaat ekonomis, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 dan Penjelasan UU KUP.

bahwa menurut Majelis, dalam persidangan, Majelis menilai Pemohon Banding telah menyerahkan penjelasan dan berbagai bukti pendukung berupa

perjanjian jasa manajemen, invoice, daftar fungsi dan personel regional, dokumen pelatihan Global Learning Festival, serta bukti partisipasi pegawai dalam kegiatan dimaksud dan berdasarkan rangkaian bukti tersebut dan Majelis berpendapat secara keseluruhan telah cukup menunjukkan adanya aktivitas jasa manajemen regional yang benar-benar dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi operasional Pemohon Banding, sekaligus membantah dalil Terbanding yang menyatakan tidak terdapat hubungan langsung antara biaya dengan manfaat jasa tidak sepenuhnya terbukti. bahwa Majelis mempertimbangkan fakta Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran berupa invoice, rekening koran, serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi a quo, yang menurut Majelis memperkuat keyakinan bahwa transaksi jasa manajemen regional benar- benar terjadi secara riil (bukti eksistensi) dan bukan transaksi fiktif.

bahwa terhadap keberatan Terbanding mengenai tidak adanya rincian cost center dan dasar alokasi yang sangat rinci sebagaimana disebut dalam perjanjian, Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat menjelaskan dan membuktikan mengenai rincian Biaya Jasa Manajemen Regional a quo senilai Rp1.415.035.447,00 telah dibukukan dalam Pembukuan sebagai berikut: Detail Pencatatan Biaya RMC PT Henkel Adhesive Technologies Tahun 2022

G/L AccountDocument NumberReferencePosting DateAmount in SGDAmount in USDAmount in IDR
4090701900007621109006498526/01/202212,426.459,231.64132,473,710.00
4090701900007649109006574528/02/20224,520.643,336.4647,859,617.00
4090701900007676109006659129/03/20226,291.784,639.8766,588,740.00
4090701900007703109006740928/04/202210,084.877,339.83105,834,622.00
4090701900007718109006818830/05/202212,233.448,935.69129,876,448.00
4090701900007747109006900429/06/202218,077.2713,053.27193,678,223.00
4090701900007769109006968427/07/20229,858.527,118.50106,772,371.00
4090701900007792109007044530/08/202215,643.7811,257.54167,646,601.00
4090701900007825109007121129/09/20228,655.666,075.2292,877,891.00
4090701900007857109007209928/10/202213,308.919,457.97147,274,273.00
4090701900007910109007303329/11/202210,637.897,730.48121,468,571.00
4090701900007937109007382329/12/20228,795.706,516.56102,684,380.00
130,534.9494,693.031,415,035,447.00

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat dalam persidangan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan bahwa biaya jasa manajemen regional merupakan sharing cost atas fungsi regional yang diberikan kepada entitas dalam grup usaha di wilayah Asia Pasifik guna menunjang operasional dan

pengembangan usaha dalam praktik usaha grup multinasional lazim terdapat koordinasi regional, pengembangan sumber daya manusia, pelatihan, pengawasan operasional, serta fungsi strategis lainnya yang dilakukan secara terpusat dan dibebankan kepada entitas yang menerima manfaat, dengan bukti pendukung yang juga sudah diakui Terbanding sebagai berikut:

a) Agenda-2022 Learning Festival;

b) Dokumen rekapitulasi tabel RMC berisi: business code, function, dan po- sition yang dinamai Pemohon Banding sebagai Bukti Pelaksanaan Jasa;

c) Global Learning Festival

d) RMC RFC Agreement With Henkel SG 2021 dalam bahasa Inggris dan Indonesia

e) Training Registration

f) Invoice dari Henkel Singapore

g) File Excel dengan nama Bukti dan Detail Pembayaran RMC

h) Laporan Prosedur oleh Deloitte terkait biaya regional Henkel Singapore dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding mengenai rincian Biaya Jasa Manajemen Regional a quo senilai Rp1.415.035.447,00, yang penghitungan dilakukan secara tidak langsung atau melalui alokasi biaya kantor pusat, terkaait eksistensi dan manfaat Biaya Jasa Manajemen Regional a quo, Majelis dapat memeriksa dokumen perjanjian (agreement) yang mendasari- nya dan jenis Biaya Jasa Manajemen Regional a quo, melakukan penelusuran atau trasir atas nilai Biaya Jasa Manajemen Regional a quo, asal usul penghitungan Biaya Jasa Manajemen Regional a quo, dan jaminan akurasi dan keandalan penghitungan Biaya Jasa Manajemen Regional a quo senilai Rp1.415.035.447,00 oleh pihak ketiga yang independen, serta dapat memeriksa dan menilai bukti-bukti atas pelaksanaan Jasa Manajemen Regional a quo yang dilakukan oleh Grup Alifiasi Pemohon Banding, seperti daftar fungsi dan personel regional, kegiatan pelatihan (Global Learning Festival), serta bukti partisipasi karyawan dalam kegiatan tersebut yang menunjukkan adanya manfaat nyata.

bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, Majelis menilai dan berpendapat Pemohon Banding dinilai mampu menjelaskan dan membukti- kan substansi ekonomi transaksi jasa yang diberikan kepada Pemohon Banding dan bermanfaat bagi usaha Pemohon Banding dan didukung dengan dokumen yang kuat dan memadai sesuai kewajiban Pasal 29 dan Penjelasan UU KUP sehingga dapat membantah koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya jasa manajemen regional a quo.

bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Majelis berpendapat Biaya Jasa Manajemen Regional a quo dapat dijelaskan dibuktikan eksistensinya didukung substansi ekonomi yang memadai, dan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga dapat dibebankan secara fiskal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Manajemen Regional a quo dibatalkan seluruhnya sebagai berikut:

NoKoreksiNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dipertahankan (Rp)
2.bKoreksi Penyesuaian Fiskal Positif Jasa Manajemen Regional1.415.035.447,0001.415.035.447,00
Jumlah1.415.035.447,0001.415.035.447,00

……………………………………………………………………………………

6) bahwa menimbang pada Sengketa PPh Badan Tahun 2022 yaitu Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Manajemen Regional a quo, Majelis telah membatalkan seluruhnya dan menyatakan Pemohon Banding berhak membebankan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Manajemen Regional a quo sebagai Biaya yang dapat dikurangkan pada Penghasilan;

7) bahwa menimbang terhadap Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif: Biaya Jasa Manajemen Regional a quo, yang telah dibatalkan seluruhnya oleh Majelis berkaitan langsung dan merupakan transaksi yang melandasi Koreksi DPP PPh Pasal 26 Januari sd Desember 2022, maka mutatis mutandis, Majelis juga membatalkan Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen: Masa Pajak Juni 2022 sebesar Rp193.678.223,00 sebagai Secondary Correction atau Secondary Adjustment-nya dan mengembalikan menjadi sebagai transaksi pembayaran

Jasa ke kepada WP Luar Negeri sebagai Obyek PPh Pasal 26 dengan Tarif sebesar 5%, versi Pemohon Banding.

8) bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dan penilaian pembuktian dalam persidangan, Majelis berpendapat Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen: Masa Pajak Juni 2022 a quo senilai Rp193.678.223,00 tidak dipertahankan seluruhnya, sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
1.Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas Dividen193.678.223,000193.678.223,00
Jumlah193.678.223,000193.678.223,00

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding dari Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianKeputusan Terbanding (Rp)Dibatalkan Majelis (Rp)Menurut Majelis (Rp)
a. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak8.297.439.313,008.297.439.313,00
b. PPh Pasal 26 terutang943.935.172,0019.367.822,00924.567.350,00
c. Kredit Pajak923.470.919,00923.470.919,00
d. Pajak yang Kurang dibayar20.464.253,001.096.431,00
e. Sanksi Administrasi8.328.951,00446.247,00
f. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar28.793.204,001.542.678,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00990/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00052/204/22/052/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Juni 2022, atas nama PT HENKEL ADHESIVE TECHNOLOGIES, NPWP 01.071.840.1-052.000, beralamat di Jalan Tegal Rotan Raya Nomor 78 RT 002 RW 008, Nissi Bintaro Campus Lantai 3, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(kurang) dibayar sebesar Rp1.542.678,00

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan susunan Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si., dan Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS., sebagai Panitera Pengganti.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ditandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Junaidi Eko Widodo, S.H., Ak., M.P.P., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Agung Priyo Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.