PUTUSAN
Nomor PUT-006016.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00157/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00028/203/22/096/24 tanggal 24 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006016.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TAMBANG RAYA USAHA TAMA, NPWP 03.322.516.0-013.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower III Lt. 3, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, RT 004 RW 003, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310, dalam hal ini diwakili oleh Junius Prakasa Darmawan, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tambang Raya Usaha Tama nomor 30 tanggal 17 Januari 2022, dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LLM, notaris di Kota Jakarta Utara, domisili elektronik: tax_trustjkt@banpuindo.co.id, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Suprianto
Izin Kuasa Hukum: KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024 Surat Kuasa Khusus : 2312/POA/TRUST/FIN/09/2025 tanggal 10 Agustus
2025
2. Nama: Try Ajie Sentosa
Izin Kuasa Hukum: KEP-269/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret 2024 Surat Kuasa Khusus : 2312/POA/TRUST/FIN/09/2025 tanggal 10 Agustus
2025
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;