Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-006016.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

PT Tambang Raya Usaha Tama, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006016.12/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00157/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00028/203/22/096/24 tanggal 24 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006016.12/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TAMBANG RAYA USAHA TAMA, NPWP 03.322.516.0-013.000, beralamat di Gedung Pondok Indah Office Tower III Lt. 3, Jl. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA, RT 004 RW 003, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12310, dalam hal ini diwakili oleh Junius Prakasa Darmawan, jabatan Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Tambang Raya Usaha Tama nomor 30 tanggal 17 Januari 2022, dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LLM, notaris di Kota Jakarta Utara, domisili elektronik: tax_trustjkt@banpuindo.co.id, yang dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Suprianto

Izin Kuasa Hukum: KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29 Agustus 2024 Surat Kuasa Khusus : 2312/POA/TRUST/FIN/09/2025 tanggal 10 Agustus

2025

2. Nama: Try Ajie Sentosa

Izin Kuasa Hukum: KEP-269/PP/IKH/2024 tanggal 22 Maret 2024 Surat Kuasa Khusus : 2312/POA/TRUST/FIN/09/2025 tanggal 10 Agustus

2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sweeta Octavianti/19761012 200212 2 001

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II

2. Nama/NIP: R.A. Dyah Widi Dananingrum/19740827 199403 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

3. Nama/NIP: Leo Prakoso Bantu Hartawan/19810816 200312 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta

Selatan II

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3531/WPJ.30/2025 tanggal 1 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1044/PP/BR/2025 tanggal 07 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

1502/L/TRUST/FIN/7/2025 tanggal 10 Juli 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00254/SUB-

CT/WPJ.30/2025 tanggal 17 September 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

2251/L/TRUST/FIN/09/2025 tanggal 24 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23

Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00028/203/22/096/24 tanggal 24 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianPemeriksa (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak301.894.271.571,00
2PPh Pasal 23 yang terutang20.961.831.199,00
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah4.465.600.338,00
b. Setoran Masa0,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …0,00
e. Uang tebusan yang telah dibayar0,00
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta0,00
g. Lain-lain0,00
h. Kompensasi kelebihan ke Masa0,00
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan4.465.600.338,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar16.496.230.861,00
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP4.528.215.372,00
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf b KUP0,00
c. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf d KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
Jumlah sanksi administrasi4.528.215.372,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar21.024.446.233,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 5002/ L/ TRUST/ FIN/ 7/ 2024 tanggal 11 Juli 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumiah Mcnurut

p h Koreksi

No Uraian Fiskus ermononan (Rpl

Keberatan

iRp} (B-C

1B) (Rp)

. Ne 1. ye vty 4 “ ity 1

ar wae ity Ka aa Ha Uni Loe : tue

1 Poo an . , “ .

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/
SemulaMenjadi
NoUraian(Dikurang)
IDRIDR
IDR
1.Dasar Pengenaan Pajak301.894.271.5710301.894.271.571
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang20.961.831.199020.961.831.199
3.PPh yang harus dipungut atau disetor sendiri20.961.831.199020.961.831.199
4.Kredit Pajak4.465.600.33804.465.600.338
5.PPh Kurang/(Lebih) Bayar16.496.230.861016.496.230.861
6.Sanksi Administrasi4.528.215.37204.528.215.372
7.Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar/(Lebih Dibayar)21.024.446.233021.024.446.233

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1502/L/TRUST/FIN/7/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 (E-Taxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

1502/L/TRUST/FIN/7/2025 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PERMOHONAN BANDING

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakakan (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025 diterima pada tanggal 16 April 2025;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak yang berbunyi sebagai berikut; “dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%”;

Bahwa sehubungan dengan berlakunya UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 sejak 21 Oktober 2021, Pasal 27 ayat (5c) menyebutkan bahwa: ”Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a) sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.” Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan;

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan jumlah pajak yang harus dibayarkan, karena sesuai dengan persetujuan pembahasan akhir, jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir adalah sebesar Rp0,00. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak terkait;

5. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Junius Prakasa Darmawan, jabatan: Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 30 tanggal 17 Januari 2022;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2022 Nomor 00028/203/22/096/24 tanggal 24 April 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil

pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut

Urarun Wajib Pajak Fiskus Perubahasan Akhir Koreksi

Sehurusaya

(Rp! (Rp) (Rp1 (Rp)

A B B-D

(Al (Bj Di (B-D)

1 at , : ae

2. Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 5002/ L/ TRUST/ FIN/ 7/ 2024 tanggal 11 Juli 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah Menurut

Koreksi

No Uraian Fiskun Permohonan (Rpl

Kebcratan

(Rp! (B-C)

(Bi (Rp)

. . 7 . wo le eo 1

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

itamb -

0 Se mulu Ditambah / Menjadi

Ko. Uraian (Dikurangi)

(Rp) IRp)

DAA Ba HAN . te rae} . . a

. de Is peta sot - 2

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jamlah Menurut

K t Korekai

No Uraian Cputusan Pemohon Banding (Rp)

Keberatan

(Rp) (B-C)

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp109.974.872.405,00

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi PPh Pasal 23 yang Terutang sebesar Rp109.974.872.405,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi pada PPh Badan dan dianggap pembagian laba yang berasal dari selisih nilai karena Pemohon Banding tidak menerapkan PKPU atas transaksi dengan afiliasi;

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka (1) dan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh serta sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Pemeriksa melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi berupa pemberian jasa intra grup kepada pihak afiliasi yang diuraikan pada bagian Penyesuaian Fiskal Positif;

Bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Wajib Pajak dengan pihak afiliasi dan Pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Wajib Pajak terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Bahwa bagian akhir penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa: ".......Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan";

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) PMK-172/PMK.03/2023 dijelaskan; "Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5); atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen”;

Sehingga terhadap penghasilan yang seharusnya diterima atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa:

1. Merupakan penghasilan yang kurang dilaporkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3),

2. Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1), berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 37 PMK Nomor 172/PMK.03/2023;

Koreksi objek pembagian laba yang berasal dari selisih nilai karena Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU atas transaksi dengan afiliasi sebesar Rp109.974.872.405,00;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp109.974.872.405,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan. Adapun alasan Pemohon Banding adalah sama dengan apa yang Pemohon Banding sampaikan pada PPh Badan sebagai berikut:

1. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang- undangan perpajakan

Koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang menyatakan sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Bahwa selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan bahwa:

"Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak pada transaksi afiliasi, Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat

(3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, berwenang untuk menentukan

kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

Bahwa lebih lanjut peraturan pelaksana dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh ini, diatur dalam PER-32/PJ/2011, dimana dalam Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa:

"Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas";

Bahwa dalam hal ini transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2022 tidak termasuk dalam 3 kategori pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tersebut, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa:

a. Tidak terdapat perbedaan tarif antara Pemohon Banding dengan pihak hubungan istimewa yaitu sama sebesar 22%;

b. Transaksi dilakukan dengan Pemohon Banding Dalam negeri yang berlaku hukum pajak yang sama di Indonesia sehingga dapat dipastikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2022 tidak ada indikasi penghindaran pengenaan pajak;

Bahwa Peraturan pelaksana lebih lanjut, dalam melakukan pemeriksaan transaksi afiliasi adalah SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk teknis pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa. Dalam lampiran SE-50/PJ/2013 bagian tahapan Terbandingan transfer pricing No. 7 mengatur bahwa:

"Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Terbanding Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisililawan transaksi untuk memastikan:

a) kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b) tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, kewenangan Terbanding untuk menghitung kembali besarnya peredaran usaha harus dipastikan dan dibuktikan ada upaya penghindaran pajak lebih dahulu. Syarat adanya penghindaran pajak antar sesama Wajib Pajak dalam negeri sudah diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana di atas. Sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan oleh karena itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum;

2. Dengan tidak mengabaikan alasan di atas, kerugian Pemohon Banding disebabkan oleh banyak faktor dan bukan dari transaksi afiliasi

Bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2022, diketahui bahwa rasio ROCE Pemohon Banding secara company-wide adalah sebesar -1,96% di mana hal ini berada di bawah rentang kewajaran interkuartil dari benchmarking yang telah dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan identifikasi atas faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Paragraf 3.61 OECD Guidelines menyatakan bahwa apabila dalam

kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada level harga maupun margin) berada di luar rentang kewajaran, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi tersebut;

Bahwa merujuk pada Paragraf 2.76 - 2.77 OECD Guidelines, laba bersih operasi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mungkin tidak memiliki efek, atau yang memiliki efek yang kurang substansial ataupun efek langsung terhadap harga atau laba. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi tingkat margin laba operasi secara langsung mencakup namun tidak terbatas pada hambatan untuk masuk ke dalam suatu industri, posisi kompetitif, efisiensi manajemen, strategi bisnis, potensi produk substitusi, variasi struktur biaya, hingga tingkat pengalaman bisnis di mana faktor-faktor ini memengaruhi laba operasi namun tidak terkait dengan transfer pricing;

Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Paragraf 1.129 OECD Guidelines juga disebutkan bahwa suatu perusahaan independen bahkan dapat saja mengalami kerugian karena berbagai hal, seperti kondisi start-up, situasi ekonomi yang tidak mendukung, inefisiensi, ataupun pengaruh industri secara umum;

Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa pertambangan yang sejak awal didirikan bertujuan untuk sebagai penunjang kegiatan pertambangan dalam grup usaha ITM (PT Indo Tambangraya Megah). Selain itu, hingga saat ini, kegiatan usaha Pemohon Banding masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu menyediakan jasa pertambangan untuk anak usaha ITM. Sejak tahun 2021, operasi Pemohon Banding berfokus untuk operasional di wilayah Melak, Kutai Barat untuk mendukung jalannya operasi tambang pihak afiliasi. Pada tahun 2022, mayoritas pendapatan Pemohon Banding berasal dari penyerahan jasa kontraktor pertambangan untuk PT BEK yaitu sebesar 90,77% dari total pendapatan jasa pertambangan keseluruhan;

Bahwa pada tahun 2022 pendapatan Pemohon Banding mengalami peningkatan signifikan hingga 57,08% dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini juga menunjukkan bahwa secara volume produksi yang dicapai oleh Pemohon Banding juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2021. Perbandingan volume produksi dan pendapatan aktual Pemohon Banding tahun 2022 dan 2021 dapat dilihat pada tabel berikut:

ItemSatuan20212022Peningkatan/
Penurunan
(%)
Produksi: OB Mining Coal Hauling Coal WinningJuta Bcm Juta Ton Juta Ton18,55 7,89 3,3027,02 8,17 3,0445,66% 3,55% -7,88%
Pendapatan: Jasa OB Mining Jasa Coal Hauling Jasa Coal Winning Jasa lainnyaUSD USD USD USD42.073.323 47.242.055 8.482.892 5.483.73786.180.647 54.452.795 9.685.858 5.460.161104,83% 15,26% 14,18% -0,43%

Bahwa berdasarkan tabel di atas, pendapatan Pemohon Banding pada tahun 2022 mengalami peningkatan terutama sehubungan dengan volume produksi OB mining yang lebih tinggi sebesar 45,66% dibandingkan tahun 2021 yang dalam hal ini menyumbang pendapatan terbesar bagi Pemohon Banding pada tahun 2022 sebesar USD86,180,647 (meningkat 104,83%). Selain itu, untuk produksi coal hauling juga mengalami peningkatan sebesar 3,55% yang membuat pendapatan Pemohon Banding atas jasa coal hauling juga mengalami peningkatan sebesar 15,26%. Kemudian, untuk produksi coal winning, meskipun secara volume produksi mengalami penurunan sebesar -7,88% namun secara pendapatan pada tahun 2022 lebih tinggi sebesar 14,18%. Adapun untuk pendapatan jasa lainnya pada tahun 2022 mengalami penurunan sebesar -0,43%, tetapi hal ini secara proporsi tidak signifikan yaitu sebesar sebesar 3,51% terhadap total pendapatan Pemohon Banding secara keseluruhan pada tahun 2022; Bahwa sejalan dengan peningkatan pendapatan, beban pokok pendapatan Pemohon Banding juga mengalami peningkatan signifikan hingga 61,38%. Kenaikan biaya yang lebih tinggi dari pendapatan Pemohon Banding tersebut menyebabkan Pemohon Banding mengalami kerugian pada tahun 2022;

Bahwa melihat kondisi aktual pada tahun 2022 tersebut, faktor-faktor yang memengaruhi tingkat laba/profitabilitas Pemohon Banding dapat

diidentifikasi melalui ketercapaian target atau proyeksi yang telah ditetapkan Pemohon Banding. Perbandingan proyeksi dan aktual laba Pemohon Banding pada tahun 2022 dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

ItemItemSatuanSatuanTahun 2022
ProyeksiAktualRealisasi (%)
Produksi: OB Mining Jarak OB Mining Coal Hauling Jarak Coal Hauling Coal Winning Jarak Coal WinningJuta Bcm Km Juta Ton Km Juta Ton Km28,00 2,74 9,24 82,98 3,62 10,8827,02 2,31 8,17 80,45 3,04 9,2896,49% 88,41% 83,87%
Asumsi Umum: Harga Bahan BakarUSD/Liter0,560,90
Laba/Rugi: Jasa OB Mining Jasa Coal Hauling Jasa Coal Winning Jasa lainnyaRibuan Rupiah Ribuan Rupiah Ribuan Rupiah Ribuan Rupiah1.163.908.779 822.049.383 151.679.678 71.396.5651.286.052.416 812.585.543 144.539.658 81.480.622110,49% 98,85% 95,29% 114,12%
Pendapatan BersihRibuan Rupiah2.209.034.4052.324.658.240105,23%
Beban Pokok PendapatanRibuan Rupiah1.926.539.322-.340.068.075121,46%
Laba/Rugi KotorRibuan Rupiah282.495.083-15.409.835-105,45%
Beban Umum dan AdministrasiRibuan Rupiah13.040.87213.731.882105,30%
Laba/Rugi OperasiRibuan Rupiah269.454.210-29.141.717-110,82%
ItemItemSatuanSatuanTahun 2022
ProyeksiAktualRealisasi (%)
Produksi: OB Mining Jarak OB Mining Coal Hauling Jarak Coal Hauling Coal Winning Jarak Coal WinningJuta Bcm Km Juta Ton Km Juta Ton Km28,00 2,74 9,24 82,98 3,62 10,8827,02 2,31 8,17 80,45 3,04 9,2896,49% 88,41% 83,87%
Asumsi Umum: Harga Bahan BakarUSD/Liter0,560,90
Laba/Rugi: Jasa OB Mining Jasa Coal Hauling Jasa Coal Winning Jasa lainnyaRibuan Rupiah Ribuan Rupiah Ribuan Rupiah Ribuan Rupiah1.163.908.779 822.049.383 151.679.678 71.396.5651.286.052.416 812.585.543 144.539.658 81.480.622110,49% 98,85% 95,29% 114,12%
Pendapatan BersihRibuan Rupiah2.209.034.4052.324.658.240105,23%
Beban Pokok PendapatanRibuan Rupiah1.926.539.322-.340.068.075121,46%
Laba/Rugi KotorRibuan Rupiah282.495.083-15.409.835-105,45%
Beban Umum dan AdministrasiRibuan Rupiah13.040.87213.731.882105,30%
Laba/Rugi OperasiRibuan Rupiah269.454.210-29.141.717-110,82%

Bahwa berdasarkan di atas, dapat dijelaskan beberapa hal sebagai berikut:

a. Untuk produksi OB mining tahun 2022 secara aktual hanya mencapai realisasi sebesar 96,49% dari target. Hal ini dipengaruhi oleh

rendahnya produktivitas alat dan pyhsical availability (PA%) alat berat di mana rata-rata unit yang beroperasi per hari sebanyak 10 armada dari target 12 armada. Meskipun secara volume produksi turun atau lebih rendah dari target sebesar ±1 juta bcm dengan jarak yang lebih rendah 0,43 km, namun dari segi pendapatan atas OB mining mengalami peningkatan atau lebih besar dari target dengan realisasi sebesar 110,49% di mana hal ini dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan bakar yang cukup signifikan (sebesar USD0.34 per liter);

b. Terkait dengan produksi coal hauling, secara aktual hanya sebesar 8,17 juta ton atau hanya mencapai 88,41% dari target proyeksi dengan jarak yang lebih rendah 2,53 km. Hal ini disebabkan oleh ketersediaan operator untuk truk coal hauling serta rendahnya PA% unit truk coal hauling tersebut. Rendahnya produksi tersebut turut menyebabkan pendapatan atas jasa coal hauling mengalami penurunan atau lebih rendah dari proyeksi sebesar -1,15%;

c. Produksi coal winning secara aktual juga hanya sebesar 3,04 juta ton di mana hal ini juga tidak mencapai target (realisasi hanya sebesar 83,87%), dengan jarak yang juga lebih rendah 1,60 km. Ketidaktercapaian ini disebabkan oleh adanya banjir di Pit 6000Bk14 serta rendahnya PA% unit coal winning. Atas hal tersebut, pendapatan atas coal winning juga mengalami penurunan atau lebih rendah dari target dengan realisasi yang hanya mencapai 95,29%;

d. Terkait jasa lainnya, dalam hal ini dari segi tingkat pendapatan, secara aktual telah melebihi target proyeksi dengan realisasi mencapai 105,23%. Hal ini sehubungan dengan adanya peningkatan utilisasi alat berat yang disediakan oleh Pemohon Banding untuk pihak afiliasi (PT BEK dan PT TCM), seperti stock dozing, road maintenance, stockpile management, dan lainnya;

e. Dari segi biaya, khususnya beban pokok pendapatan, secara realisasi aktual juga melebihi target hingga 121,46% yang dalam hal ini lebih tinggi 0,66% dari nilai pendapatan bersih aktual. Kenaikan beban pokok pendapatan ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya

sehubungan dengan adanya peningkatan biaya operasi pertambangan dan sewa alat berat yang lebih tinggi dari budget karena adanya kenaikan utilisasi alat berat dari vendor, adanya kenaikan biaya perbaikan dan pemeliharaan terutama karena performa alat Pemohon Banding yang tergolong rendah sehingga memerlukan biaya yang lebih besar untuk melakukan perbaikan, kenaikan harga bahan bakar atau solar yang dalam hal ini lebih tinggi dari perkiraan, hingga adanya biaya personel yang lebih tinggi dibandingkan budget karena adanya variabel bonus tahun 2022. Dalam operasinya Pemohon Banding turut menggunakan jasa sub-kontraktor yang dalam hal ini sehubungan dengan kapasitas yang dimiliki Pemohon Banding tidak mencukupi untuk mencapai target produksi yang diberikan oleh pihak afiliasi, namun harga sub-kontraktor tersebut lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditagihkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi. Dengan kata lain, Pemohon Banding turut mempertimbangkan margin dengan adanya penggunaan sub-kontraktor tersebut;

f. Bahwa secara keseluruhan, meskipun total pendapatan bersih Pemohon Banding secara aktual telah mampu melebihi target proyeksi yang ditetapkan (dalam hal ini mencapai 105,23% dari target), namun dari segi beban pokok pendapatan yang harus ditanggung Pemohon Banding juga melebihi target sebesar 121,46% sehingga menyebabkan Pemohon Banding harus menanggung kerugian pada tahun 2022. Berbagai faktor operasional yang dihadapi Pemohon Banding selama tahun 2022 tersebut secara langsung berdampak negatif pada tingkat laba yang dicapai Pemohon Banding karena selain dapat menghambat kelancaran produksi hal ini menjadi penyebab utama kenaikan biaya yang harus ditanggung secara aktual oleh Pemohon Banding. Apabila Pemohon Banding sepenuhnya mampu mencapai target yang telah ditetapkan, baik dari segi volume produksi, pendapatan, maupun biaya yang timbul, maka diproyeksikan Pemohon Banding dapat mencapai laba operasi sebesar USD18,777,297 atau

Rp269.545.210 ribu, dengan margin laba operasi (rasio ROCE) sebesar 21,93%;

g. Bahwa lebih lanjut, sebagaimana penjelasan sebelumnya di mana besaran biaya atau beban pokok pendapatan yang melebihi budget tersebut terjadi karena beberapa faktor operasional. Dalam hal ini terdapat juga faktor atau kondisi yang berada di luar perencanaan atau perkiraan Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding harus turut menanggung biaya yang sifatnya insidental atau di luar perkiraan tersebut. Biaya-biaya yang bersifat di luar perkiraan yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding tersebut antara lain:

AkunJumlah (Ribuan Rp)
Biaya operasi pertambangan dan sewa alat berat17.956.102
Biaya perbaikan dan pemeliharaan35.462.065
Biaya kenaikan bahan bakar80.659.440
Total134.077.607

h. Bahwa berdasarkan tabel di atas, apabila kemudian dilakukan penyesuaian pada laporan laba/rugi Pemohon Banding secara aktual per 31 Desember 2022 untuk menjustifikasi kondisi normal yang dijalankan Pemohon Banding pada tahun pajak 2022 ini sebagai berikut:

(Angka disajikan dalam Ribuan Rupiah)

AkunTahun 2022 (Aktual)PenyesuaianTahun 2022
(Setelah
Penyesuaian)
Aset Operasional:
- Total Aset1.683.033.778-1.683.033.778
- Kas dan Setara Kas197.130.186-197.130.186
Total Aset Operasional (a)1.485.903.592-1.485.903.592
Laba Operasi:
- Pendapatan Bersih2.324.658.240-2.324.658.240
- Beban Pokok Pendapatan2.340.068.075134.077.6072.205.990.468
- Laba Kotor-15.409.835-118.667.772
- Beban Operasional13.731.882-13.731.882
Laba Operasi (b)-29.141.717104.935.890
ROCE (b/a)-1,96%7,06%

i. Bahwa berdasarkan laporan laba/rugi setelah penyesuaian pada tabel di atas, dapat dikatakan bahwa rasio ROCE Pemohon Banding apabila

dalam aktivitas usahanya berjalan pada kondisi normal pada tahun 2022 adalah sebesar 7,06%;

j. Bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2022 tidak disebabkan oleh transaksi afiliasi yang terjadi, melainkan karena faktor-faktor dan risiko bisnis semata, terutama sehubungan dengan tidak tercapainya target volume produksi, rendahnya performa atau produktivitas alat berat yang digunakan, ketersediaan operator yang terbatas, adanya banjir di pit atau lokasi tambang, hingga meningkatnya harga bahan bakar serta biaya perbaikan dan pemeliharaan sehingga keseluruhan faktor tersebut menyebabkan Pemohon Banding harus menanggung biaya yang berada di luar kendalinya yang membuat biaya operasionalnya menjadi lebih tinggi;

k. Bahwa dengan kata lain, kerugian Pemohon Banding tersebut tidak berkaitan dengan isu transfer pricing atau penetapan harga transfer atas penyediaan jasa kontraktor pertambangan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada tahun pajak 2022, termasuk atas biaya yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yang dalam hal ini adalah pembayaran jasa manajemen kepada PT ITM di mana hal tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding secara menyeluruh dan secara nilai transaksi juga tidak memiliki pengaruh signifikan tas tingkat laba perusahaan secara company-wide pada tahun 2022;

l. Bahwa untuk itu, Koreksi Terbanding yang menggunakan rasio ROCE median terhadap Pemohon Banding tanpa menganalisa penyebab Rugi Pemohon Banding adalah analisa yang dangkal dan tidak berdasarkan OECD TP Guidelines;

3. Harga Tarif Jasa Pertambangan Pemohon Banding ke pihak afiliasi sudah sebanding bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan Harga Tarif Jasa pihak yang tidak ada hubungan istimewa

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada tahun 2022 customer Pemohon Banding (PT BEK dan PT TCM) selain menggunakan jasa pertambangan dari Pemohon Banding selaku pihak afiliasi, juga

menggunakan jasa pertambangan dari perusahaan Independen (PT Pama Persada dan PT Sinar Nirwana Sari). Jika dibandingkan antara tagihan pihak independen, harga tarif jasa pertambangan yang ditagihkan PT Trust kepada pihak afiliasi pada tahun 2022 Nilai tarifnya sama bahkan jauh lebih tinggi. Hal ini akan Pemohon Banding jelaskan lebih lanjut pada saat proses persidangan;

Bahwa lebih lanjut perbandingan harga tersebut juga sudah Pemohon Banding sajikan dalam TP Doc tahun 2022 dalam Analisis Corroborative untuk jasa kontraktor pertambangan dengan menggunakan Metode Cup Eksternal, berikut ini merupakan hasil analisis yang diperoleh:

Babe Kasi Anal emubaratn muntah Jasa Kenakan Peta Sarana Mengasah Mete Ur hastens.

.. Ween fee ture waste Salsa Manar Ha kebuka Sop Maa bate Dana Sas len ea

PYTMISD ABs re PEO MEN LA Pena OHS De paabe PRP ITL ee ed

Shi (PE Pahpatehi Pha Aan anterees sabah Vala

FAN a Usa

ah ae ont ,

. meat

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat dibuktikan bahwa penyerahan jasa pertambangan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi harga yang diterapkan sudah diatas harga wajar. Sehingga koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha Pemohon Banding dengan alasan harga yang diterapkan kepada pihak afiliasi tidak menerapkan PKKU adalah keliru dan tidak berdasar. Untuk itu, koreksi Terbanding tersebut harus dibatalkan;

B. Koreksi PPh Terutang sebesar Rp16.496.230.861,00

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi PPh Terutang sebesar Rp16.496.230.861,00 dengan alasan sebagai berikut:

Koreksi objek pembagian laba yang berasal dari selisih nilai karena Pemohon Banding tidak menerapkan PKKU atas transaksi dengan afiliasi. Sesuai dengan

uraian dan dasar koreksi pada pos PPh Pasal 23, Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 23 terutang atas objek berupa deviden dengan tarif 15%; Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.496.230.861,00. Adapun alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, penentuan kembali harga transfer yang dilakukan oleh Terbanding sangat serampangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan serta penetapan selisih tersebut menjadi deviden sangat dipaksakan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga atas koreksi PPh Pasal 23 harus dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

3. Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak seharusnya terdapat koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025 yang merupakan keputusan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2022 Nomor 00028/203/22/096/24 tanggal 24 April 2024, mohon ditetapkan menjadi rincian perhitungan berdasarkan permohonan banding sebagai berikut:

Jumlah Menurut

No. Uruian Pemohon Keputusan Meejadi

banding Keberatan bas

(RpI (Rp)

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00254/SUB-CT/WPJ.30/2025 tanggal 17 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

DASAR HUKUM

1. Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP);

2. Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 18 ayat

(3) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU PPh);

3. Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

MENURUT PEMERIKSAAN

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp109.974.872.405,00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 23 yang terutang sebesar Rp109.974.872.405,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi pada PPh Badan dan dianggap pembagian laba yang berasal dari selisih nilai karena Pemohon Banding tidak menerapkan PKPU atas transaksi dengan afiliasi;

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) huruf g angka ( 1) dan Pasal 18 ayat

(3) UU PPh serta sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Pemeriksa melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi berupa pemberian jasa intra grup kepada pihak afiliasi yang diuraikan pada bagian Penyesuaian Fiskal Positif;

Bahwa berdasarkan bukti berupa perjanjian Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pelanggan, dokumen penerapan prinsip kewajaran & kelaziman usaha serta tahapan pengujian atas biaya jasa kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

Bahwa dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan

istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Bahwa bagian akhir penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan bahwa “…Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi 4 hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”;

Bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) PMK-172/PMK.03/2023 dijelaskan:

“Dalam hal pada saat:

a. Direktur Jenderal Pajak menentukan kembali besamya penghasilan dan/ atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) ; atau

b. Wajib Pajak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ditemukan selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, selisih tersebut merupakan pembagian laba secara tidak langsung kepada Pihak Afiliasi yang diperlakukan sebagai dividen”;

Sehingga terhadap penghasilan yang seharusnya diterima atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa:

a. Merupakan penghasilan yang kurang dilaporkan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3);

b. Termasuk dalam pengertian dividen sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1), berupa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dan merupakan objek PPh berupa dividen sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan Pasal 37 PMK Nomor 172/PMK.03/2023;

Bahwa koreksi objek pembagian laba yang berasal dari selisih nilai karena Pemohon Banding tidak menerapkan PKKU atas transaksi dengan afiliasi sebesar Rp109.974.872.405,00;

2. Koreksi PPh Terutang sebesar Rp16.496.230.861,00

Bahwa Terbanding melakukan Koreksi PPh Terutang sebesar Rp16.496.230.861,00 dengan alasan bahwa koreksi objek pembagian laba yang berasal dari selisih nilai karena Pemohon Banding tidak menerapkan PKKU atas transaksi dengan afiliasi. Sesuai dengan uraian dan dasar koreksi pada pos PPh Pasal 23, Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 23 terutang atas objek berupa deviden dengan tarif 15%;

DATA DAN FAKTA

1. Bahwa pada tahun 2022, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan afiliasinya sebagai berikut:

Lo Sen Tran sak Aa Trent: Mt2luniat Ro. is Kare ian

VI an

P San pan Sabah Ega

Do Tanpa Tera 3s 7 Iban

Io Tan 7:

2 TPID IT ee BIT Tas TO EA PI teva oss rps

STELAN EL RA To SINI Tenan aa i vecy

BU SIN 2572.4 TEE BENSIN PI Tenan sy

F FSR SET SS TE Gn

SLD Ig PITA SAE EL) Sang ag Sonar

FTI Tagana ee HISAHTS Bi eM. Saman Ina | cave

Ji Sah BY Ig Ww?

2. Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2022, diperoleh informasi sebagai berikut:

Lampiran V1 Sehectulic

LAPORAN POSISI KEUANGAN STATE MEN

31 DESEMBER 2022

: fe Wd ui roo a ferce

II Deserntrer A1 Deserta: 1 Januar

Catatan December December Jana p

Notes lag 2021 AAL

ASET

ASET LANCAR

ms ea

es . : . .. cet PN 2S — Sak:

ASET TIDAK LANCAR

. : ‘ a on: Co O'R :, ea

Sea - 7 . ar) 2. 3

1. " "3... pa -

oe . boas 4 . , a et, coe _ _ Loe a NN

wot ant ar - ot eee rr) . Ka

JUMLAH ASET 1,653,033, 7 78 1200, 708,452 ATB ASKA TS

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATE.

KOMPREHENSIF LAIN OT!

UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR

31 DESEMBER 2022

sLunyatasan chatam nbuan Rupiah (2

Catatan:

2022 Notes 2021

Pendapatan bersih 2 ADA SAS 240 2 Lid ed F 1

Beban pokos pendapatan LAOS OF Ey: 21 LN ALS OF 3S)

(Rugi)/laba kotor (15.409.835) 29.894.214

Beban umur dan

admin strasi (lS FB1.332) 22 (PAT AAA

Brava seuangan 1:36 O94 2145 La LARI DI

Penghas ian xeuangan 165,883 STAF

Lan-lan. bersh PEP SA LIS FRY SFO)

Rugi sebelum

pajak penghasilan (93.541.281) (38.034.344)

Manfaatibeban; pajak penghasilan TP AG At “Oe BELO 1S Os

Rugi tahun berjalan (75.954.785) (44.047 899)

Rugi komprehensif

lainnya. setelah pajak:

Pos yang tidak akan

direklasifikasikan ke taba rugi

- Pengukuran sembali Kewajiban A

mbalan pensiun .awawan {ewe Fs sei CT 7 LAP O)

Jumlah rugi komprehensif

tahun berjalan - (78,228,710) (45,769,319)

3. Bahwa berdasarkan Dokumen Penerapan Prinsip Kewajaran & Kelaziman Usaha, diketahui kebijakan penentuan harga transfer atas Penyerahan Jasa Kontraktor Pertambangan adalah sebagai berikut:

a. Atas transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Bharinto Ekatama (PT BEK) dan PT Trubanindo Coal Mining (PT TCM), Pemohon Banding

bertindak sebagai penyedia jasa Kontraktor Pertambangan. Pemohon Banding memiliki asset berupa Kendaraan dan Perlengkapan Alat-Alat Berat Pertambangan Batu Bara, yang meliputi kendaraan berat berikut dengan Operator Kendaraan Alat-Alat berat tersebut. Harga jasa yang ditetapkan tergantung pada biaya jasa pertambangan yang dihitung berdasarkan daftar tarif yang disepakati sesuai dengan jenis pekerjaan/jasa yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan pada masing-masing kontrak jasa yang berlaku. Daftar tarif tersebut umumnya mencakup tarif atas jasa pengangkutan dan pemuatan batu bara, pengupasan tanah pucuk, pemindahan tanah penutup, penanganan material, serta sewa alat berat yang pembayarannya dihitung berdasarkan tarif dasar, konsumsi bahan bakar, jam kerja, jarak, dan jumlah tonase. Adapun kontrak jasa pertambangan tersebut umumnya juga menggunakan indeks internasional sebagai tolok ukur;

b. Sedangkan, terkait penyerahan jasa kontraktor pertambangan kepada pihak afiliasi lainnya yaitu PT Jorong Barutama Greston (PT JBG), pada tahun 2022 Pemohon Banding melakukan penyerahan jasa dalam bentuk sewa alat berat berupa water pump kepada PT JBG. Biaya sewa yang harus dibayar PT JBG kepada PT Trust ditetapkan sebesar jumlah tertentu (harga tetap per bulan) sesuai kontrak yang berlaku sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kapasitas alat tersebut;

4. Bahwa yang menjadi objek Keberatan adalah koreksi atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan Pendapatan Jasa Kontraktor yang diterima oleh Pemohon Banding dari PT Bharinto Ekatama (PT BEK), PT Trubaindo Coal Mining (PT TCM) dan PT Jorong Barutama Greston (PT JBG);

5. Bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S- 16/WPJ.30/2025 tanggal 08 Januari 2025 dan Surat Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan surat nomor S-15/WPJ.30/2025 tanggal 08 Januari 2025, yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi

Sengketa Perpajakan Nomor BA-22/WPJ.30/BD.06/2025 tanggal 21 Januari 2025;

6. Bahwa Terbanding pun telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi kepada Pemeriksa melalui surat nomor ND- 9/WPJ.306/2025 tanggal 08 Januari 2025 dan telah dilakukan Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan surat nomor ND- 11/WPJ.306/2025 tanggal 15 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 19/WPJ.306/2025 tanggal 20 Januari 2025;

TANGGAPAN TERBANDING

1. Bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak memiliki kewenangan dalam melakukan koreksi pajak karena berdasarkan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU HPP, Terbanding seharusnya melihat terlebih dahulu apakah dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding ada unsur penghindaran pajak atau tidak, dikarenakan:

Bahwa bunyi ketentuan pasal 18 (3) UU PPh adalah sebagai berikut:

Pasal 18 (3) UU PPh:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Penjelasan:

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak

wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Yang dimaksud dengan "prinsip kewajaran dan kelaziman usaha" adalah prinsip di dalam praktik bisnis yang sehat sebagaimana berlaku di antara pihak-pihak yang tidak memiliki dan/atau dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam menentukan Kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dapat digunakan:

a. metode perbandingan harga antarpihak yang independen (comparable uncontrolled price method);

b. metode harga penjualan kembali (resale price method);

c. metode biaya-plus (cost-plus method); atau

d. metode lainnya, seperti:

1) metode pembagian laba (profit split method);

2) metode laba bersih transaksional (transactional net margin method);

3) metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method);

4) metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation); dan

5) metode dalam penilaian bisnis (business valuation).

Bahwa sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, maksud diadakannya ketentuan Pasal 18 ayat (3) ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Bahwa apabila dihubungkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak pada norma Pasal 18 ayat

(3) di atas dengan tujuan Pasal 18 ayat (3) sesuai penjelasan Pasal 18 ayat (3), maka ketentuan ini diartikan bahwa apabila berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa ditemukan harga yang tidak wajar sesuai arm’s length principle maka telah terjadi penghindaran pajak sehingga Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penghitungan kembali penghasilan kena pajak;

Bahwa dengan demikian, penghindaran pajak telah terbukti dengan sendirinya apabila berdasarkaan pengujian, harga pada transaksi hubungan istimewa tidak wajar sesuai arm’s length principle, sehingga tidak diwajibkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengujian tersendiri atas adanya penghindaran pajak yang lain selain pengujian kewajaran harga transfer sesuai norma Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

Bahwa lebih lanjut, terkait dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding telah mengabaikan ketentuan ketentuan Pasal 2 Per- 32/PJ/2011 yang menyatakan bahwa PER-32/PJ/2011 hanya berlaku untuk transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan PPh Final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan PPnBM;

c. Transaksi yang dilakukan dengan Pemohon Banding Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas;

Sedangkan Pemohon Banding tidak memenuhi 3 kategori tersebut, karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa:

a. Tidak terdapat perbedaan tarif antara Pemohon Banding dengan pihak hubungan istimewa yaitu sama sebesar 22%;

b. Transaksi dilakukan dengan WPDN yang berlaku hukum pajak yang sama di Indonesia, sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada indikasi penghindaran pajak;

Dapat Terbanding sampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak membatasi ketentuan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dari dalam negeri dan luar negeri. Bahwa DJP memiliki wewenang untuk melakukan pengujian sepanjang transaksi dilakukan diantara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa;

b. Bahwa tidak ada perbedaan ketentuan antara PER-32/PJ/2011 dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Pasal 2 PER-32/PJ/2011 memberikan ketentuan apabila terdapat Transfer Pricing Dalam Negeri yang diindikasikan terdapat penghindaran pajak, maka berlaku ketentuan PER-

32/PJ/2011. Sementara atas TP DN yang belum diketahui penghindaran pajak, maka akan kembali kepada ketentuan di atasnya yakni ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yaitu apabila berdasarkan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa ditemukan harga yang tidak wajar sesuai arm’s length principle maka telah terjadi penghindaran pajak;

c. Bahwa atas pendapat yang menyatakan terdapat perbedaan diantara dua ketentuan, berlaku asas lex superiori derogat legi inferiori. Maka dalam ketentuan a quo, harus didahulukan ketentuan dalam pasal-pasal dalam UU PPh daripada ketentuan dalam PER-32/PJ/2011;

Bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Pemeriksa tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan tidak tepat. Bahwa pembuktian terjadinya penghindaran pajak dapat dibuktikan dengan melihat hasil dari pemeriksaan itu sendiri yang menyimpulkan bahwa rasio ROCE Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran interkuartil dari benchmarking yang telah dilakukan;

2. Bahwa atas alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa kerugian atau tingkat laba yang rendah, bukan disebabkan oleh ketidakwajaran harga dalam transaksi afiliasi melainkan disebabkan oleh faktor-faktor lain terkait kondisi bisnis yang dihadapi oleh Pemohon Banding pada tahun 2022, berikut hasil penelitian Terbanding:

a. Bahwa Pemohon Banding menggunakan Tingkat Indikator Laba/Profit Level Indicator (PLI) untuk menguji kewajaran transaksinya dengan menggunakan Return on Capital Employed (ROCE) yaitu membandingkan Laba sebelum pajak dengan modal yang digunakan. Laba sebelum pajak tersebut meliputi beban pokok penjualan ditambah beban operasi. Bahwa atas penggunaan ROCE ini, tidak ada sengketa/perbedaan dengan Tim Pemeriksa Pajak;

Namun diketahui bahwa dalam perhitungan ROCE nya, Pemohon Banding melakukan penyesuaian sebesar Rp134.077.607.000,00. Penyesuaian dilakukan pada komponen HPP, sebagaimana dapat dilihat sebagai berikut:

; FY 2022

Actual ‘Audted) | Penyesuaian Setelah Peryesusan

doet Operasional

Ta Ase fe Die Tim a | ae oe re

Kes ca Sela te Car a te ae | | TR Oe aT

Tots Aset Operasional (a+ 1 485 903 592.0) | - 1 485 903 532 5

Labs Operasional

Net Sales 2.324 658 240| | 2 324 €58.240

Coe Wt pers a iD Te EY PER a pe 20S Ba Ag

Gross Profit (15.409.835)| | 118667772

Ada nana Tata ena | (RS ara

Labs Operasi id! (29.41.7171 104 935.890

ROCE ‘bs! -1,96%. 7 66%

Dimana setelah dilakukan penyesuaian terhadap komponen HPP sebesar Rp134.077.607.000,00 nilai ROCE Pemohon Banding yang semula -1,96% (di bawah rentang kewajaran), naik menjadi 7,06% (menjadi di dalam rentang wajar);

b. Bahwa menurut Terbanding, dengan mengacu pada Paragraf 3.61 OECD Guidelines yang menyatakan bahwa apabila dalam kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada level harga atau margin) berada di luar rentang kewajaran, Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi tersebut;

Bahwa atas nilai ROCE sebesar -1,96% tersebut, Pemohon Banding dalam Surat Banding menyatakan bahwa rendahnya rasio ROCE Pemohon Banding pada tahun 2022 tidak disebabkan oleh transaksi afiliasi, melainkan disebabkan karena faktor-faktor lain terkait kondisi bisnis yang dihadapi oleh Pemohon Banding pada tahun 2022;

c. Bahwa untuk meneliti kebenaran alasan yang dikemukakan Pemohon Banding tersebut, Terbanding telah meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan lebih mendalam dan konkret, faktor-faktor lain apa yang dihadapi oleh Pemohon Banding pada tahun 2022 tersebut, dengan disertai bukti-bukti pendukung atas penjelasannya tersebut, sehingga diperoleh nilai penyesuaian sebesar Rp134.077.607.000,00; Atas permintaan Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tambahan dalam suratnya nomor 1215/TRUST/L/FIN/2/2025 tanggal 12 Februari 2025 dalam bentuk softcopy, yang berisi:

1) Penjelasan tambahan;

2) Data pendukung atas penjelasan tersebut berupa file Excel dengan judul “Tabel 7.4 & Tabel 7.6 (IDR) TP Doc TRUST 2022”;

d. Bahwa dalam penjelasannya tersebut, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan bahwa penyesuaian sebesar Rp134.077.607.000,00 berasal dari:

Antang Gan

fee ‘ : : Jit 3 Kuli oe oa

raga. § #4 ‘

a or NN As sat . a .

me} tdak Tara ' . Pao

na . te . ' i

eta de |) H3 0. . KN TN SE SEN SS

"roe , “ ye. ict , foe 3 1 rr? 7 of

. « |b ree . “ Ka "

» '. . ey DAN Na a Nan)

eo. an oe fone, .

Tg ‘ oan ys a HA MN t pop

e. Bahwa menanggapi alasan beserta penjelasan terkait “Penyesuaian” yang dilakukannya tersebut, menurut Terbanding:

1) Bahwa Pemohon Banding tidak memberikan sumber dasar perhitungan,pencatatandanpembuktianuntuknilai Rp134.077.607.000,00, yang menurut Pemohon Banding merupakan:

a) Tambahan unit support dengan nilai Rp17.956.102.000,00 untuk mendukung kegiatan di pit operation;

b) Peningkatan biaya Repair dan Maintenance karena unscheduled maintenance sebesar Rp35.462.065.000,00;

c) Kenaikan harga bahan bakar sebesar Rp80.659.440.000,00;

2) Bahwa kondisi-kondisi sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Banding di atas, seperti kenaikan harga untuk repair & maintenance alat berat, kenaikan harga bahan bakar merupakan kondisi umum yang juga dialami oleh perusahaan di bidang jasa pertambangan pada tahun 2022, sehingga dalam hal Pemohon Banding melakukan penyesuaian

pada komponen HPP dalam menghitung ROCEnya, seharusnya Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa:

a) 4 (empat) perusahaan pembanding yang telah dipilih Pemohon Banding, juga telah melakukan penyesuaian atas faktor faktor tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding; atau

b) 4 (empat) perusahaan pembanding tersebut tidak mengalami kondisi yang sama dengan yang di alami oleh Pemohon Banding;

Namun ternyata, berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, Surat Keberatan, maupun dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding, tidak terdapat informasi terkait hal tersebut;

Bahwa dalam penyesuaian yang dilakukannya, Pemohon Banding melakukan koreksi positif pada komponen HPP, sehingga nilai HPP yang semula besarnya Rp2.340.068.075.000,00 berkurang menjadi Rp2.205.990.468.000,00;

Menurut Terbanding, tidak ada relevansinya jika kenaikan harga repair & maintenance alat berat serta kenaikan harga bahan bakar menjadi alasan bagi Pemohon Banding untuk melakukan penyesuaian dengan mengurangi komponen HPP;

Bahwa pada prinsipnya, HPP merupakan biaya langsung yang dikeluarkan dalam rangka melakukan kegiatan usaha pokok. Dalam hal ini, biaya-biaya atas maintenance/repair untuk alat berat yang dimiliki Pemohon Banding, dan pembelian kebutuhan bahan bakar, menurut Terbanding Keberatan merupakan biaya-biaya langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha pokok Pemohon Banding, yakni Jasa Pertambangan, sehingga menimbulkan pertanyaan jika Pemohon Banding justru mengeluarkan biaya tersebut dari komponen HPP-nya;

f. Bahwa berdasakan uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini alasan “Penyesuaian” yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, menurut Terbanding, perhitungan nilai ROCE Pemohon Banding seharusnya tetap dengan mengacu pada data Laporan Keuangan Audit

Pemohon Banding, sehingga diperoleh perhitungan nilai ROCE sebesar - 1,96%. sebagaimana berikut:

Tabel 72 Peran an Base ROE PT TRUST 0

Seu Nhe

Vee CO pes asc

I. oo. 0. ,

Petar Veet Opened Ca) S885 00S ee

Baba pra

" | . " 4 Tee to

ketua. pora 1 - 4.05 0...

Na In Santa 184 +

en Pa Pa Port sf

bal Aa Upah JIN cie

Roh (tes Tus,

et Tan . TRI ea tt aa wo tet ee Me,

g. Bahwa atas alasan Banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa harga tarif jasa pertambangan Pemohon Banding tahun 2022 ke pihak afiliasi sudah sebanding bahkan jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga tarif jasa pihak independen;

Bahwa menurut Terbanding alasan ini justru lebih menguatkan koreksi Pemeriksa. Bahwa dalam melihat transaksi afiliasi, harus dilihat secara terintegrasi/keseluruhan dengan para pihak yang berada dalam satu grup afiliasi. Bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diartikan sebagai prinsip yang mengatur bahwa kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. Harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang kewajaran dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen yang menjadi pembanding. Dalam hal ini, secara nyata-nyata, Pemohon Banding mengakui bahwa atas jenis transaksi yang sama, pihak afiliasi Pemohon Banding (sebagai pihak yang memanfaatkan jasa) membayar lebih tinggi kepada Pemohon Banding daripada kepada pihak independen;

Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Fiskal Positif sebesar Rp109.974.872.405,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah

sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pemeriksaan, dengan perincian sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Dibatalkan
PemohonPemeriksaTerbanding
Banding
1234=2-3
Penyesuaian Fiskal Positif: Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan0109.974.872.405109.974.872.4050

Bahwa koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp16.496.230.861,00 timbul dari koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp109.974.872.405,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan, berdasarkan pada Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) PMK-172/PMK.03/2023 maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi;

Bahwa menurut Pemohon Banding argumentasi Terbanding tidak berdasarkan pada dasar hukum yang benar dan bukti yang ada. Terbanding berpendapat landasan koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku fakta-fakta yang relevan;

KESIMPULAN

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding Nomor 1502/L/TRUST/FIN/7/2025 tanggal 10 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang HPP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan

(4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00157/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

USUL

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. menyatakan bahwa banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

2. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00157/KEB/PJ/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nomor 00028/203/22/096/24 tanggal 24 April 2024 Masa Pajak Desember 2022;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

2251/L/TRUST/FIN/09/2025 tanggal 24 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp109.974.872.405,00

Menurut Pemohon Banding:

a. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan peraturan-perundangan perpajakan:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada surat Permohonan Banding, kewenangan Terbanding untuk menghitung kembali besarnya peredaran usaha harus dipastikan dan dibuktikan ada upaya penghindaran pajak lebih dahulu. Syarat adanya penghindaran pajak antar sesama Wajib Pajak dalam negeri sudah diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang sudah Pemohon Banding jelaskan pada surat Permohonan Banding. Sehingga koreksi Terbanding tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan oleh karena itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum;

b. Dengan tidak mengabaikan alasan di atas, kerugian Pemohon Banding disebabkan oleh banyak faktor dan bukan dari transaksi afiliasi:

bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2022, diketahui bahwa rasio ROCE Pemohon Banding secara company-wide adalah sebesar -1,96% di mana hal ini berada di bawah rentang kewajaran interkuartil dari benchmarking yang telah dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan identifikasi atas faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Paragraf 3.61 OECD Guidelines menyatakan bahwa apabila dalam kondisi transaksi afiliasi yang dianalisis (baik pada level harga maupun margin) berada di luar rentang kewajaran, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menjelaskan penyebab terjadinya kondisi tersebut;

bahwa merujuk pada Paragraf 2.76 - 2.77 OECD Guidelines, laba bersih operasi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mungkin tidak memiliki efek, atau yang memiliki efek yang kurang substansial ataupun efek langsung terhadap harga atau laba. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi tingkat margin laba operasi secara langsung mencakup namun tidak terbatas pada hambatan untuk masuk ke dalam suatu industri, posisi kompetitif, efisiensi manajemen, strategi bisnis, potensi produk substitusi, variasi struktur biaya, hingga tingkat pengalaman bisnis di mana faktor-faktor ini memengaruhi laba operasi namun tidak terkait dengan transfer pricing;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kerugian yang dialami Pemohon Banding pada tahun 2022 tidak disebabkan oleh transaksi afiliasi yang terjadi, melainkan karena faktor-faktor dan risiko bisnis semata, terutama sehubungan dengan tidak tercapainya target volume produksi, rendahnya performa atau produktivitas alat berat yang digunakan, ketersediaan operator yang terbatas, adanya banjir di pit atau lokasi tambang, hingga meningkatnya harga bahan bakar serta biaya perbaikan dan pemeliharaan sehingga keseluruhan faktor tersebut menyebabkan Pemohon Banding harus menanggung biaya yang berada di luar kendalinya yang membuat biaya operasionalnya menjadi lebih tinggi; bahwa dengan kata lain, kerugian Pemohon Banding tersebut tidak berkaitan dengan isu transfer pricing atau penetapan harga transfer atas penyediaan jasa kontraktor pertambangan Pemohon Banding kepada

pihak afiliasi pada tahun pajak 2022, termasuk atas biaya yang dibayarkan kepada pihak afiliasi yang dalam hal ini adalah pembayaran jasa manajemen kepada PT ITM di mana hal tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding secara menyeluruh dan secara nilai transaksi juga tidak memiliki pengaruh signifikan tas tingkat laba perusahaan secara company-wide pada tahun 2022;

bahwa untuk itu, Koreksi Terbanding yang menggunakan rasio ROCE median terhadap Pemohon Banding tanpa menganalisa penyebab Rugi Pemohon Banding adalah analisa yang dangkal dan tidak berdasarkan OECD TP Guidelines;

2. Koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp16.496.230.861,00

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding pada SUB, penentuan kembali harga transfer yang dilakukan Terbanding sangat serampangan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan serta penetapan selisih tersebut menjadi deviden sangat dipaksakan dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;

KESIMPULAN

1. bahwa pengajuan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai UU KUP dan UU PP;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2022 adalah tidak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

USUL

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pendapat Terbanding sebagaimana diuraikan dalam SUB adalah pendapat yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia agar berkenan menolak usul Terbanding;

bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Pemohon Banding berharap penjelasan dalam Surat Bantahan ini dapat diterima oleh Majelis Haklim yang mulia dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk

memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang agar dapat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim yang mulia;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1. sampai dengan P-16. sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00157/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025,

Bukti P-2. Salinan Surat Keberatan Nomor 5002/ L/ TRUST/ FIN/ 7/ 2024 tanggal

11 Juli 2024,

Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00028/203/22/096/24 tanggal 24 April 2024,

Bukti P-4. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pernyataan Keputusan Para

Pemegang Saham PT Tambang Raya Usaha Tama nomor 30 tanggal 17 Januari 2022, dibuat di hadapan Chandra Lim, S.H., LLM, notaris di Kota Jakarta Utara,

Bukti P-5. Salinan Dimeteraikan Kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas

PT Tambang Raya Usaha Tama nomor 36 tanggal 11 September 2013, dibuat di hadapan Popie Savitri Marosuhardjo Pharmanto, S.H., notaris di Jakarta,

Bukti P-6. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing

028859387405015 tanggal bayar 21 Mei 2024 sebesar Rp21.024.446.233,00,

Bukti P-7. AsliBermeteraiSuratKuasaKhususnomor

2312/POA/TRUST/FIN/09/2025 tanggal 10 Agustus 2025,

Bukti P-8. Asli Bermeterai Pakta Integritas Junius Prakasa Darmawan, jabatan

Direktur tanggal 10 Agustus 2025,

Bukti P-9. Asli Bermeterai Pakta Integritas Bambang Suprianto, jabatan Kuasa

Hukum tanggal 10 Agustus 2025,

Bukti P-10. Asli Bermeterai Pakta Integritas Try Ajie Sentosa, jabatan Kuasa

Hukum tanggal 10 Agustus 2025,

Bukti P-11. Salinan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-269/PP/IKH/2024 tanggal 22

Maret 2024,

Bukti P-12. Salinan Izin Kuasa Hukum nomor KEP-766/PP/IKH/2024 tanggal 29

Agustus 2024,

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Oktober 2025 beserta Lampiran,

Bukti P-14. Matriks Sengketa,

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 20 November 2025 beserta Lampiran, Bukti P-16. Pendapat Akhir tanggal 8 Januari 2026 beserta Lampiran;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1. sampai dengan T-4. sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Oktober 2025,

Bukti T-2. Matriks Sengketa,

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-2061/WPJ.30/2025 tanggal

11 April 2025,

Bukti T-4. Pendapat Akhir nomor S-1527/WPJ.30/2025 tanggal 26 November

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00157/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal:

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:

bahwa Surat Banding Nomor 1502/L/TRUST/FIN/7/2025 tanggal 10 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak191.919.399.166,00301.894.271.571,00109.974.872.405,00
2.PPh Pasal 23 Terutang4.465.600.338,0020.961.831.199,0016.496.230.861,00

Menimbang, bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Pemohon

Banding dalam Surat Banding dihubungkan dengan Surat Uraian Banding dari Terbanding serta hasil penilaian alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp109.974.872.405,00 Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan pada

pokoknya bahwa koreksi ini merupakan Secondary Adjustment dari sengketa Transfer Pricing PPh Badan. Berdasarkan metode TNMM dengan PLI ROCE, laba Pemohon Banding di bawah median benchmark, sehingga selisihnya dianggap dividen terselubung (deemed dividend) yang terutang PPh Pasal 23;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan pada pokoknya bahwa rendahnya laba disebabkan oleh kegagalan target operasi (business failure), bukan rekayasa harga. Pemohon menilai penetapan dividen atas selisih laba tersebut tidak berdasar karena tidak ada aliran dana (cash flow) dan bertentangan dengan prinsip Substance Over Form;

Menimbang, bahwa pokok masalah adalah Pembuktian Materiil mengenai apakah selisih koreksi Transfer Pricing secara otomatis merupakan Dividen (Objek PPh Pasal 23) tanpa memperhatikan penyebab substansial rendahnya laba;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan tersebut, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) yang berbunyi: "Yang menjadi objek pajak adalah

penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ... g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi";

b. Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berbunyi: "Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya";

c. Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan: "...Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa... Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan nilai transaksi yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan";

d. OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 Paragraf 4.66 terkait Secondary Adjustments: "...This secondary transaction may take the form of a constructive dividend (deemed dividend), a constructive equity contribution, or a constructive loan." (Prinsip internasional yang menjadi rujukan dalam penerapan secondary adjustment)”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat:

a. Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi PPh Pasal 23 yang dilakukan Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena kondisi ekonomi (economic circumstances) dan strategi bisnis yang mempengaruhi kinerja keuangan tahun 2022 tidak diperhitungkan oleh Terbanding. Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi tersebut bersifat "serampangan" dan dipaksakan;

b. Bahwa atas dalil tersebut, Terbanding dalam tanggapannya (termuat dalam Surat Uraian Banding dan Laporan Penelitian Keberatan) tetap mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian statistik (TNMM) pada sengketa PPh Badan, laba Pemohon Banding berada di bawah median, sehingga selisihnya dianggap sebagai dividen terselubung. Namun, Terbanding tidak mengajukan/melampirkan alat bukti konkret yang dapat membuktikan adanya aliran dana atau pembagian dividen secara nyata, melainkan hanya menyandarkan pada perhitungan matematis dan asumsi hukum (deemed dividend) semata;

c. Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti surat/dokumen yang dielaborasi penjelasannya dalam Matriks SengketadanPenjelasanTertulis(SuratNomor 2251/L/TRUST/FIN/09/2025), yaitu:

1) Laporan Keuangan Audited (Audited Financial Statements) Tahun 2022: Bukti ini disampaikan untuk membuktikan kebenaran angka realisasi kinerja keuangan Pemohon Banding. Berdasarkan Laporan Keuangan Audited, terbukti bahwa ROCE (Return on Capital Employed) Pemohon Banding secara faktual adalah sebesar 1,8%. Dokumen ini membantah asumsi Terbanding yang melakukan koreksi hanya berdasarkan statistik tanpa melihat realitas pembukuan perusahaan yang sah;

2) Laporan Operasional dan Laporan Produksi: Bukti ini disampaikan untuk membuktikan penyebab utama (causal link) rendahnya laba/ROCE perusahaan. Dokumen ini menunjukkan data faktual mengenai:

a) Target vs Realisasi Produksi: Menunjukkan adanya shortfall (kekurangan) produksi yang signifikan dibandingkan target (budget);

b) Laporan Curah Hujan & Hambatan Operasional: Menunjukkan data hari kerja yang hilang (lost time) akibat cuaca ekstrem yang menghambat operasional alat berat;

c) Laporan Pemeliharaan (Maintenance Log): Menunjukkan adanya kendala teknis pada alat produksi utama. Bukti-bukti ini mengonfirmasi argumentasi dalam Penjelasan Tertulis bahwa rendahnya laba adalah akibat "Operational Targets Failure" (risiko bisnis murni), bukan akibat manipulasi harga transfer dengan pihak afiliasi;

3) Buku Besar (General Ledger) dan Rekening Koran: Bukti ini disampaikan untuk membuktikan arus uang (cash flow) dan pencatatan akuntansi yang sebenarnya. Berdasarkan GL dan Rekening Koran periode terkait, terbukti tidak terdapat arus kas keluar sebesar Rp109.974.872.405,00 kepada pihak afiliasi yang dicatat sebagai dividen atau prive. Hal ini membuktikan bahwa koreksi "Dividen Terselubung" oleh Terbanding bersifat imajiner dan tidak didukung oleh substansi ekonomi (Substance Over Form);

4) Dokumen Transfer Pricing (TP Doc/Local File): Disampaikan untuk menunjukkan bahwa secara kebijakan penetapan harga (ex-ante), Pemohon Banding telah menerapkan prinsip kewajaran. Kerugian atau penurunan laba di akhir tahun (ex-post) terjadi karena faktor eksternal yang berada di luar kendali manajemen (force majeure/operational issue), yang telah dijelaskan dalam analisis fungsional dokumen tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat yang disampaikan para pihak, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:

a. Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian (assessment) secara saksama terhadap seluruh alat bukti yang diajukan. Bukti Laporan Keuangan Audited, Laporan Operasional, dan Buku Besar yang disampaikan

Pemohon Banding dinilai valid dan memiliki nilai pembuktian yang kuat karena mencerminkan keadaan yang sebenarnya (material truth). Sebaliknya, Terbanding dinilai hanya menyandarkan koreksinya pada perhitungan statistik di atas kertas tanpa didukung bukti transaksi atau aliran dana yang nyata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian pembuktian. Dalam sengketa ini, Terbanding selaku pihak yang melakukan koreksi (fiskus) dinilai gagal membuktikan dalilnya bahwa selisih laba tersebut benar-benar merupakan objek dividen, sedangkan Pemohon Banding berhasil membuktikan dalil sanggahannya;

b. Berdasarkan penilaian tersebut, Pengadilan Pajak menemukan fakta-fakta sebagai berikut:

1) Bahwa rasio keuangan ROCE (Return on Capital Employed) Pemohon Banding pada Tahun 2022 adalah sebesar 1,8% sebagaimana tercatat dalam Laporan Keuangan Audited, berbeda secara signifikan dengan asumsi tingkat laba wajar (Median) yang ditetapkan Terbanding sebesar 6,81%;

2) Bahwa berdasarkan Laporan Produksi dan Laporan Operasional bahwa rendahnya tingkat laba (ROCE 1,8%) tersebut disebabkan secara langsung oleh "Operational Targets Failure" (kegagalan pencapaian target produksi) akibat faktor eksternal berupa curah hujan ekstrem dan kendala teknis alat berat, bukan disebabkan oleh rekayasa harga transaksi dengan pihak afiliasi;

3) Ditemukan fakta dari pemeriksaan arus uang pada Buku Besar (General Ledger) dan Rekening Koran bahwa tidak terdapat aliran dana (cash flow) keluar sebesar Rp109.974.872.405,00 kepada pihak afiliasi yang dicatat sebagai pembagian dividen atau prive. Dengan demikian, koreksi Terbanding terbukti bersifat imajiner dan tidak sesuai dengan substansi ekonomi (Substance Over Form);

4) Bahwa Terbanding melakukan penerapan metode TNMM secara tidak tepat dengan mengabaikan faktor penyesuaian (adjustment) atas kondisi ekonomi (economic circumstances) yang dialami Pemohon

Banding (gangguan operasional), sehingga hasil koreksi menjadi bias dan tidak mencerminkan nilai kewajaran yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan terkait tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 yang dianggap sebagai Dividen Terselubung (Deemed Dividend) adalah tidak tepat dan harus dibatalkan. Pendapat ini didasarkan pada pertimbangan hukum sebagai berikut:

a. Pertama, secara yuridis, ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh beserta penjelasannya mengandung makna bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali penghasilan dan menganggap selisihnya sebagai dividen hanya dapat dilakukan apabila terbukti terdapat ketidakwajaran harga yang disebabkan oleh hubungan istimewa (profit shifting). Hukum tidak dimaksudkan untuk memajaki selisih laba yang timbul akibat risiko bisnis murni atau inefisiensi operasional perusahaan;

b. Kedua, secara faktual, berdasarkan penilaian pembuktian yang mendalam atas Laporan Produksi, Laporan Operasional, dan Data Curah Hujan yang disandingkan dengan Laporan Keuangan Audited, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa rendahnya rasio ROCE Pemohon Banding (1,8%) dibandingkan dengan median benchmark (6,81%) disebabkan oleh kausalitas yang nyata (causal link), yaitu "Operational Targets Failure" (kegagalan produksi akibat cuaca ekstrem dan kendala teknis). Fakta persidangan ini secara efektif mematahkan premis Terbanding yang hanya mengandalkan asumsi statistik tanpa melihat realitas bisnis (business reality) Wajib Pajak;

c. Ketiga, dalam perspektif Substance Over Form, kualifikasi penghasilan sebagai "Dividen" menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh mensyaratkan adanya tambahan kemampuan ekonomis atau perpindahan manfaat ekonomis (economic benefit) kepada pemegang saham. Fakta persidangan melalui pemeriksaan Buku Besar (General Ledger) menunjukkan nihilnya aliran dana (cash flow) kepada afiliasi terkait selisih koreksi tersebut. Mengategorikan kerugian operasional sebagai dividen

terselubung tanpa adanya aliran manfaat riil bertentangan dengan prinsip keadilan (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding gagal membuktikan validitas koreksinya karena argumennya hanya bersandar pada perhitungan matematis yang mengabaikan faktor ekonomi (Pasal 76 UU PP). Sebaliknya, Pemohon Banding berhasil membuktikan bahwa penurunan laba adalah akibat risiko bisnis yang sah. Maka, syarat materiil untuk menerapkan Secondary Adjustment berupa dividen tidak terpenuhi karena Terbanding tidak memiliki landasan hukum yang valid, sehingga koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp109.974.872.405,00, tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp16.496.230.861,00

Menimbang, bahwa Terbanding menetapkan koreksi PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp16.496.230.861,00 yang merupakan hasil perkalian tarif PPh Pasal 23 (15%) dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dianggap sebagai dividen terselubung;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPh Pasal 23 Terutang tersebut karena koreksi atas DPP (Primary/Secondary Adjustment) yang menjadi dasar perhitungannya tidak benar dan tidak berdasar hukum;

Menimbang, bahwa pokok masalah dalam sengketa ini adalah sengketa Yuridis (Akibat Hukum), yaitu apakah koreksi pajak terutang dapat dipertahankan apabila dasar pengenaannya dibatalkan;

Menimbang, bahwa terkait permasalahan tersebut, Pengadilan Pajak mempertimbangkan:

a. Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh yang berbunyi: "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri... kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen..."

b. Asas Hukum Accessorium Sequitur Principale, di mana keberadaan suatu kewajiban tambahan (pajak terutang) mutlak bergantung pada keberadaan kewajiban pokoknya (objek pajak/DPP);

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan Pengadilan Pajak pada Sengketa Nomor 1 di atas, telah diputus bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp109.974.872.405,00 tidak terbukti sebagai dividen dan harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa karena unsur "Dividen" sebagai Objek PPh Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh tidak terpenuhi, maka secara mutatis mutandis tidak terdapat dasar untuk menghitung PPh Pasal 23 yang terutang. Sesuai dengan logika hukum dan perhitungan matematis, apabila DPP nihil, maka pajak terutang juga nihil (15% x Rp0,00 = Rp0,00);

Menimbang, bahwa oleh karena koreksi pokok atas Dasar Pengenaan Pajak telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak, maka koreksi turunannya berupa PPh Pasal 23 Terutang sebesar Rp16.496.230.861,00 tidak memiliki landasan perhitungan lagi dan tidak dapat dipertahankan;

KESIMPULAN

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai SengketaDipertahankanTidak Dapat
Dipertahankan
RpRpRp
1.Dasar Pengenaan Pajak109.974.872.405,000,00109.974.872.405,00
2.PPh Pasal 23 Terutang16.496.230.861,000,0016.496.230.861,00

Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan

maka Pengadilan Pajak berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 301.894.271.571,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 109.974.872.405,00

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 191.919.399.166,00

2. PPh Pasal 23 Terutang menurut TerbandingRp 20.961.831.199,00 Koreksi tidak dipertahankan Pengadilan PajakRp 16.496.230.861,00 PPh Pasal 23 Terutang menurut Pengadilan PajakRp4.465.600.338,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak191.919.399.166,00
2PPh Pasal 23 yang terutang4.465.600.338,00
3Kredit Pajak4.465.600.338,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya-
5PPh yang kurang/(lebih) dibayar-
6Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP-
7Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00157/KEB/WPJ.30/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Desember 2022 Nomor 00028/203/22/096/24 tanggal 24 April 2024, atas nama PT Tambang Raya Usaha Tama, NPWP 03.322.516.0-013.000, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp0,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan Terbanding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

Ttd

Ttd

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak.,

M.M., M.Hum. C.A.

Ditandatangani secara elektronik

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti

Ditandatangani secara elektronik Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.