Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman
PUT-006024.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
Putusan Nomor PUT-006024.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006024.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 yang diucapkan 7 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan Putusan Nomor PUT-006024.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 mengenai Gugatan Pajak masa pajak Mei 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Mei 2023
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (4); Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (5a)
- PMK 18/PMK.03/2021Pasal 79
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1); Pasal 45 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006024.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-006024.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 7 Mei 2026