PUTUSAN
Nomor PUT-006030.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00202/NKEB-CT/WPJ.08/2025 tanggal 10 Juni 2025 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006030.99/2025/PP, antara:
PT Arta Global Sukses, NPWP 86.085.614.5-452.000, beralamat di Paramount Serpong, Ruko Bolsena Blok B No. 01 Lt. 3, Curug Sangerang, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten 15811 (domisili elektronik artaglobals@akuntingpajak.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Andry Gunawan Susilo, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Herlina Latief, S.H., M.Kn. Nomor 25 tanggal 18 Desember 2024,
Nama: Abdi Ibrahim,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-139/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, Surat Kuasa Khusus : 041/AI/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025,
Nama: Deny Kurniawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-006/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024, Surat Kuasa Khusus : 040/DK/VII/2025 tanggal 9 Juli 2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan