Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-006033.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Westcon International Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

sptnpP U T U S A N

Nomor PUT-006033.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01050/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 006033.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000 beralamat di Gedung MD Place Tower 1 Lt. 5, Jl. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910 yang diwakili oleh Agus Willyam Karjadi Jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Soedyantoro,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1625/PP/IKH/2025 tanggal 14 Agustus 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 259/SK-Banding-WII/2025 tanggal 3 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Djoko Prasetyo/197912092001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Bahrul Ulum/199007232015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP : Wenda Secilia/198007282003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Flora Kristiani/199007292014022003,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.I,

6. Nama/NIP : Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan : Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP : Hana Noviandina/199411232018012002,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-89/BC/BC.06/2026 tanggal 21 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1222/PP/ BR/2025 tanggal 19 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 446/Banding- WII/2025 tanggal 10 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00784/BC.06/ SUB/2025 tanggal 29 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 10.665.127 0 9.399.525 0347.000 0 10.703.215 0 9.408.175 0347.000 0 38.088 0 8.650 0
Jumlah Kekurangan Pembayaran393.738

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp393.738,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 446/Banding-WII/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 (secara elektronik melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 446/Banding-WII/2025 tanggal 10 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor KEP-01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 12 Mei 2025, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan Surat Banding dilampiri dengan Salinan Keputusan Nomor KEP- 01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp393.738,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250201100608, NTPN 88A9D7LI8C203KA0 tanggal bayar 26 Februari 2025 (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Agus Willyam Karjadi jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., MKn. Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025.

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01050/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

a. Sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025, Pemohon Banding melakukan importasi atas 5 seri/pos barang, dengan perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeterangan
Bea Masuk00-
Cukai00-
PPN10.665.1270-
PPnBM00-
PPh Pasal 229.399.5250-
Jumlah20.064.6520

yang telah diselesaikan kewajiban pembayarannya sejumlah Rp20.064.652,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250100843423, NTPN CB9E437EP732F0SV tanggal bayar 16 Januari 2025.

b. Terbanding, sesuai dengan SPTNP Nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025, menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025 untuk nomor seri/pos barang 3 dan 5 ke dalam pos tarif HS, sebagai berikut:

Seri / Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
3. 700504031 IPO MC VCM 32 V2 Merk: AVAYA / 1 SET8517.62.4910
5. 700514867 IPO IP500 V2A CNTRL UNIT Merk: AVAYA / 1 SET8517.62.4910

dengan tarif PPN 11% dan tarif PPh Pasal 22 2,5%, yang mengakibatkan Pemohon Banding dikenakan tambah bayar dengan penghitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk347.0000
Cukai00
PPN38.0880
PPnBM00
PPh Pasal 228.6500
Denda00
Jumlah Tagihan393.7380

dan telah Pemohon Banding lunasi kewajiban pembayarannya sejumlah Rp393.738,00 sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250201100608, NTPN 88A9D7LI8C203KA0 tanggal bayar 26 Februari 2025.

Sebagaimana yang tertera dalam SPTNP Nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025, keberatan atas penetapan dapat diajukan paling lambat pada tanggal 14 April 2025.

2. Atas SPTNP Nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan Nomor 01647/KBT.01/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

a. bahwa pemberitahuan pos tarif HS barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025 adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
3. 700504031 IPO MC VCM 32 V2 Merk: AVAYA / 1 SET8523.52.000
5. 700514867 IPO IP500 V2A CNTRL UNIT Merk: AVAYA / 1 SET8517.69.000

dan oleh karenanya perhitungan pungutan yang dibayar/dibebaskan dalam PIB Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025 adalah, sebagai berikut:

Jenis PungutanDibayarDibebaskanKeteranga n
Bea Masuk00-
Cukai00-
PPN10.665.1270-
PPnBM00-
PPh Pasal 229.399.5250-
Jumlah20.064.6520

b. Sehubungan dengan hal di atas, maka Pemohon Banding sesungguhnya tidak lagi memiliki kewajiban pelunasan atas kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor kepada negara atas importasi yang dilakukan sesuai PIB Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025.

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01050/BC/KPU.03/ KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025, dengan perincian perhitungan, sebagai berikut:

a. bahwa sesuai dengan pertimbangan yang dituangkan dalam konsideran (Menimbang) dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025, Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025, yang seharusnya adalah, sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
3. 700504031 IPO MC VCM 32 V2 Merk: AVAYA / 1 SET8517.62.4910
5. 700514867 IPO IP500 V2A CNTRL UNIT Merk: AVAYA / 1 SET8517.62.4910

dan oleh karenanya terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor dengan perhitungan, sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk347.0000
Cukai00
PPN38.0880
PPnBM00
PPh Pasal 228.6500
Denda00
Jumlah Tagihan393.7380

yang keseluruhannya telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) Kode Billing 640250201100608, NTPN 88A9D7LI8C203KA0 tanggal bayar 26 Februari 2025.

b. Sebagaimana yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025, keberatan atas Keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah klasifikasi/pos tarif HS.

bahwa barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025 untuk nomor seri/pos barang 3 dan 5 ke dalam pos tarif HS yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, adalah tidak tepat, dengan argumentasi, sebagai berikut:

1. Berdasarkan identifikasinya, barang impor a quo seri 3 Uraian: 700504031 IPO MC VCM 32 V2 Merk: AVAYA adalah base card yang berfungsi sebagai voice compression channels dengan penampakan fisik berbentuk, sebagai berikut:

dan akan dipasang/ditanam (slot-in) pada perangkat Ayaya IP500V2 Control Unit, yang adalah barang impor a quo seri 5 Uraian: 700514867 IPO IP500 V2A CNTRL UNIT Merk: AVAYA yang berfungsi sebagai perangkat switching/routing untuk sistem jaringan yang menggunakan perangkat dengan sistem pertukaran data analog, digital, maupun IP phones, dengan penampakan fisik dan gambaran kerja sistem sebagaimana yang digambarkan di bawah ini, sebagai berikut:

2. Berdasarkan identifikasi di atas, maka dapat diketahui bahwa barang impor a quo seri 3 adalah bagian dari barang impor a quo seri 5. Adapun barang impor a quo seri 5 bukanlah perangkat telepon yang dapat diklasifikasi pada subpos 8517.1X ataupun bagian yang diklasifikasi pada subpos 8517.7X, melainkan aparatus yang diklasifikasi pada subpos 8517.6X.

Secara lebih rinci pada subpos 8517.6X, barang impor a quo seri 5 paling tepat diklasifikasi sebagai “mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing” pada subpos 8517.62, karena bukan merupakan “base station” dari subpos 8517.61 ataupun “lain-lain” dari subpos 8517.69.

3. Oleh sebab itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, maka klasifikasi pos tarif HS dan pembebanan tarif yang tepat dan benar untuk barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025, adalah sebagai berikut:

Uraian Jenis Barang / Jumlah dan SatuanPos Tarif/HSTarif BM (%)
3. 700504031 IPO MC VCM 32 V2 Merk: AVAYA / 1 SET8517.79.990
5. 700514867 IPO IP500 V2A CNTRL UNIT Merk: AVAYA / 1 SET8517.62.990

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, maka Pemohon Banding berkesimpulan bahwa klasifikasi pos tarif HS yang benar dan tepat untuk barang impor a quo yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor

015522 tanggal 16 Januari 2025 adalah pos tarif HS 8517.79.99 (tarif BM 0%) untuk seri barang 3 dan pos tarif HS 8517.62.99 (tarif BM 0%) untuk seri barang 5, sehingga penetapan klasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding atas barang impor seri/pos barang 3 dan 5 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 (tarif BM 10%) adalah tidak benar dan tidak tepat, serta sudah sepatutnya dibatalkan.

3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor, menurut Pemohon Banding, adalah:

UraianKekuranganKelebihan
Bea Masuk00
Cukai00
PPN00
PPh Pasal 2200
Jumlah Tagihan00

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Westcon International Indonesia terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025; P.3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000088664060

tanggal bayar 26 Februari 2025 sebesar Rp393.738,00;

P.4 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2025 beserta

Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan;

P.5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas

PT Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., di Kota Serang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

P.6 Softcopy PIB Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025 beserta Softcopy Bukti

Penerimaan Negara atas PIB;

P.7 Softcopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

1203/B/PK/Pjk/2021;

P.8 Softcopy Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor Nomor 168/PKSI/BC.02/2017

tanggal 22 Juni 2017;

P.9 Softcopy Dokumen Pelengkap Impor (SPPB, Original Export Invoice, Packing

List, House Air Waybill, Air Waybill);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00784/BC.06/SUB/2025 tanggal 29 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor 446/Banding-WII/2025 tanggal 10 Juli 2025 mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025. Menurut Pemohon Banding pengklasifikasian barang impor pada PIB nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025 telah tepat.

B. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding merupakan Importir Umum Jalur Hijau.

2. bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan pengimporan barang:

a. PIB: 015522 tanggal 16 Januari 2025

b. Jenis barang: 5 (lima) Pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

e. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean (CIF) : USD5.985,30

g. Supplier: AVAYA INTERNATIONAL SALES LTD

3. bahwa berdasarkan SPTNP nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025, barang impor pada PIB nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025, oleh Pejabat Bea dan Cukai diklasifikasikan pada Pos Tarif HS sebagai berikut:

4. Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025 dengan tagihan sebesar Rp393.738,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah).

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas melalui aplikasi Siap Tanding sesuai dengan Tanda Terima Berkas Permohonan Keberatan Nomor Agenda 01647/KBT.01/2025 tanggal 18 Maret 2025.

6. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025.

7. Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas penerbitan KEP- 01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 dengan surat nomor 446/Banding-WII/2025 tanggal 10 Juli 2025.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan “UU Kepabeanan”), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1)

“Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk “.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

“Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan”.

• Pasal 6 ayat (1)

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

• Pasal 14 ayat (1)

“Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang”.

• Pasal 14 ayat (2)

“Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri”.

• Pasal 16 ayat (1)

“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”.

• Pasal 93 ayat (1)

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”.

• Pasal 93 ayat (2)

“Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan”.

• Pasal 95

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan

permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.”

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan “UU Pengadilan Pajak”),

• Pasal 1 angka 8

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”.

• Pasal 69 ayat (1):

“Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

“Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”.

• Pasal 6

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022”.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

1. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Inventarisir Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan, contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

2. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor dengan PIB nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025 dengan rincian sebagai berikut:

Penelitian Atas Identifikasi

2. Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) nomor 002705/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025, pejabat Bea dan Cukai mengidentifikasi dan menetapkan barang impor Pos 3 dan 5 pada PIB nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025 dengan alasan sebagai berikut:

3. bahwa Terbanding telah memintakan data tambahan kepada Pemohon Banding melalui surat elektronik (e-mail) yang dikirimkan ke alamat ImportShipping.id@westcon.com, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur terkait surat keterangan fungsi barang dan spesifikasi barang impor Pos 3 dan 5 pada PIB nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025, dengan bukti sebagai berikut:

4. Berdasarkan laman internet https://saptatunas.com/apa-itu-network-interface- card-nic-berikut-pengertian-jenis-fungsi-dan-cara-kerjanya/ diketahui informasi sebagai berikut:

Apa Itu Network Interface Card (NIC)?

Network Interface Card (NIC) merupakan komponen penting yang digunakan dalam penyediaan jaringan pada komputer atau server. NIC juga dikenal sebagai Network Interface Controller yang berupa circuit board atau chip dan biasanya dipasang di komputer untuk bisa terhubung ke jaringan. NIC sendiri memiliki beberapa komponen seperti:

Speed, semua NIC memiliki peringkat kecepatan yang berbeda dan dapat menunjukan kinerja umum card saat diimplementasikan dalam jaringan komputer dengan bandwidth yang cukup. Jika bandwidth lebih rendah dari NIC atau beberapa komputer yang terkoneksi dengan controller yang sama, maka kecepatan berlabel akan melambat. Kecepatan dari NIC itu berbeda-beda mulai dari 10 Mbps, 100 Mbps, 1000 Mbps hingga 1 Gbps.

Driver, ini merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk meneruskan data antara sistem operasi komputer (OS) dan NIC. Ketika NIC diinstal pada komputer, perangkat lunak driver juga akan diunduh. Nantinya driver harus tetap diperbaharui dan dipastikan tidak rusak agar kinerja dari NIC tetap optimal.

MAC Address, komponen ini dikenal dengan alamat jaringan fisik yang ditetapkan ke NIC. Komponen ini digunakan untuk mengirimkan paket ethernet ke komputer.

Connectivity LED, sebagian besar NIC memiliki indikator LED yang terintegrasi ke dalam konektor untuk memberi tahu pengguna ketika jaringan terhubung dan data sedang dikirim.

Router, komponen ini juga terkadang diperlukan untuk mengaktifkan komunikasi antara komputer dan perangkat lain. Maka NIC akan terhubung ke router yang terkoneksi ke internet.

Apa Saja Jenis Network Interface Card (NIC)?

NIC itu terbagi menjadi dua tipe yaitu internal network cards dan externeal network cards, berikut perbedaannya:

Internal Network Cards

Dalam internal network cards, motherboard memiliki slot untuk memasukan network card. NIC jenis ini membutuhkan kabel jaringan untuk meyediakan akses jaringan. Internal network card terdiri dari dua tipe. Tipe pertama menggunakan Peripheral Component Interconnect (PCI) sedangkan tipe kedua menggunakan Industry Standard Architecture (ISA).

External Network Cards

Di desktop dan laptop yang tidak memiliki NIC internal bisa menggunakan NIC eksternal. External network cards terdiri dari dua tipe, yaitu wireless dan USB. Wireless network card perlu dimasukan ke motherboard, namun tidak membutuhkan kabel jaringan untuk terhubung ke jaringan.

Apa Fungsi dari Network Interface Card (NIC)?

NIC bekerja sebagai interface di lapisan TCP/IP. NIC dapat mengirimkan sinyal pada lapisan fisik dan mengirimkan sinyal paket data pada lapisan jaringan. NIC bertindak sebagai perantara komputer atau server dengan jaringan. Ketika pengguna meminta halaman web, LAN card mendapatkan data dari perangkat pengguna lalu mengirimkannya ke server di internet, setelah menerima data yang diperlukan untuk ditampilan kepada pengguna. Bagaimana Cara Kerja Network Interface Card (NIC)?

NIC menggunakan model OSI, konsep yang digunakan sistem komputer untuk berkomunikasi melalui jaringan:

7. Application Layer

Application layer merupakan lapisan interaksi dari human-computer, dimana aplikasi dapat mengakses layanan jaringan. Lapisan ini menjadi lapisan satu-satunya yang bisa berinteraksi dengan data pengguna secara langsung.

6. Presentation Layer

Presentation layer merupakan lapisan yang memastikan data dapat digunakan dan disinilah enskripsi data terjadi.

5. Session Layer

Session layer merupakan lapisan yang memelihara koneksi dan bertanggung jawab atas komunikasi pembuka dan penutup antara dua perangkat.

4. Transport Layer

Transport layer mengirimkan data menggunakan protokol transmisi termasuk TCP dan UDP. Layer ini bertanggung jawab atas komunikasi end- to-end antara dua perangkat.

3. Network Layer

Network layer memutuskan jalur fisik data yang akan diambil. Lapisan ini bertanggung jawab atas memfasilitasi pengiriman data dengan dua jaringan yang berbeda.

2. Datalink Layer

Datalink layer mendefinisikan format data di jaringan. Datalink layer sangat hampir sama dengan network layer, namun lapisan data link memfasilitasi transfer data antara dua perangkat dengan jaringan yang sama.

1. Physical Layer

Physical layer mengirimkan raw bit melalui media fisik. Lapisan ini mencakup peralatan fisik yang terlibat dalam transfer data, seperti kabel dan switch.

5. Berdasarkan laman internet https://infitricks.myshopify.com/products/ipo- mc-vcm-32-v2- 700504031 diketahui informasi sebagai berikut:

6. bahwa berdasarkan laman internet https://www.metrolinedirect.com/avaya- ip500-vcm-32-v2.html?srsltid=AfmBOooExL8DY-

5ADdTD93OJAuh98N9GHwfS5UKQlt4iDxvRHFbtatGQ diketahui informasi sebagai berikut:

7. Berdasarkan laman internet https://www.metrolinedirect.com/avaya-ip500- v2a-control-unit-

700514867.html?srsltid=AfmBOoqJmoIttvHgUGbcG0GrNDJR41gqXun3ob8 JlX7Rp_DFdXA 9ihhf diketahui informasi sebagai berikut:

8. Berdasarkan laman internet https://www.ipoffice-direct.co.uk/product/avaya-ip- office-ip500- v2a-control-unit-700514867/ diketahui informasi sebagai berikut:

The Avaya IP500 IP Office V2 is redefining how business communicates. The Avaya IP Office phone system family is the latest advancement in converged voice and data tech; and unified comms from Avaya. IP Office combines high end voice and data applications normally reserved for large enterprises; with easy to use tools that allow the smallest of businesses to deliver cutting edge customer service.

The Avaya IP Office family consists of the IP Office 500 series comms solutions. The Avaya IP Office IP500 V2 (700476005) is the latest control unit in the Avaya IP500 suite of products; supporting IP Office Release 6.0 and higher. Avaya phone systems can be expanded through the use of expansion modules and cards.

Avaya IP500 V2 Control Unit Specifications:

• IP500 V2 Modular Chassis – 4 Universal Interface Slots

• 8 Expansion Ports (Expandable to 12)

• 2 x 10/100 LAN ports

• DTE port and MOH port

• Relay and Compact Flash Port

• Feature Key slot

• Internal PSU

• Dual SD Card slots

• Avaya IP500 V2 System SD Card required (sold separately) Compatibility:

• The Avaya IP500 V2 Control Unit is compatible with the above base cards and external expansion modules

• Compatible with 1400, 1600, 9600 and J Series phones;

9. Berdasarkanlamaninternet https://documentation.avaya.com/bundle/IPOfficeSolutionDescription/page/IP _Office_control_unit.html diketahui informasi sebagai berikut:

Unit kontrol IP Office IP500 V2

Unit kontrol IP Office IP500 V2 adalah unit yang dapat ditumpuk dengan kit pemasangan rak 19" opsional dan kit pemasangan dinding.

Unit kontrol IP500 V2 memiliki 4 slot untuk memasukkan kartu dasar IP500. Slot-slot tersebut diberi nomor 1 hingga 4 dari kiri ke kanan. Biasanya, slot-slot tersebut dapat digunakan dalam urutan apa pun, namun jika kapasitas untuk jenis kartu tertentu terlampaui, kartu di slot paling kanan akan dinonaktifkan. Setiap kartu dasar memiliki panel depan integral dengan port untuk koneksi kabel. Biasanya, 8 port pertama di sebelah kiri digunakan untuk koneksi perangkat ekstensi. 4 port di sebelah kiri digunakan untuk koneksi trunk jika kartu anak trunk ditambahkan ke kartu dasar.

Unit kontrol menyediakan fungsionalitas berikut:

Ekstensi maksimum, Hingga 384 ekstensi. Pesta konferensi

128 sebagai standar tetapi maksimum 64 dalam setiap konferensi individu. Penekanan keheningan diterapkan pada konferensi dengan lebih dari 10 pihak.

Kartu bagasi Sampai 4.

Saluran kompresi suara

Hingga 148 saluran menggunakan hingga VCM dan kartu kombinasi. Saluran pesan suara

Hingga 250 saluran pesan suara/rekaman didukung pada server utama. Untuk penerapan tertentu, server sekunder juga dapat mendukung hingga 250 saluran pesan suara/rekaman.

Lokal

Didukung di negara-negara berikut: Argentina, Australia, Bahrain, Belgia, Brasil, Kanada, Cile, China, Kolombia, Kustomisasi, Denmark, Mesir, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hong Kong, Hungaria, Islandia, India, Irlandia, Italia, Jepang, Korea, Kuwait, Malaysia, Meksiko, Maroko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Oman, Pakistan, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, Amerika Serikat, Venezuela. Catu daya

Unit catu daya internal. Pemasangan

Berdiri sendiri, terpasang di rak, atau terpasang di dinding (memerlukan perlengkapan pemasangan).

Ingatan

10. Ukuran file konfigurasi maksimum: 2048 KB.

11. Dengan demikian barang impor pada Pos 3 dan 5 pada PIB nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

a. Barang Pos 3 diidentifikasikan sebagai Network Interface Card yang berfungsi untuk mengirimkan sinyal pada lapisan fisik dan mengirimkan sinyal paket data pada lapisan jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

b. Barang Pos 5 diidentifikasikan sebagai unit kontrol modular yaitu aparatus sistem saluran digital yang memiliki fungsi routing dan switching untuk panggilan telephone dan lalu lintas data yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel.

Penelitian Klasifikasi

1. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

2. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

3. bahwa sistem klasifikasi barang Indonesia (BTKI 2022) didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (HS Code) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan delapan digit, dimana enam digit pertama mengacu kepada ketentuan HS Code dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan dua digit terakhir mengacu kepada AHTN, yang penyusunannya dilakukan oleh salah satu organ dalam ASEAN, yaitu TECHNICAL SUB WORKING GROUP ON CLASSIFICATION (TSWGC), yang strukturnya diilustrasikan dalam gambar berikut:

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.79.99 (Permohonan Banding) Dan 8517.62.49 (Penetapan) Untuk Item 3

4. Barang impor Pos 3 yakni 700504031 IPO MC VCM 32 V2 diidentifikasikan sebagai Network Interface Card yang berfungsi untuk mengirimkan sinyal pada lapisan fisik dan mengirimkan sinyal paket data pada lapisan jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71. Barang a quo

diajukan Banding oleh Pemohon Banding pada Pos Tarif 8517.79.99 dan telah ditetapkan oleh Terbanding pada Pos Tarif 8517.62.49.

5. Berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif pengajuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

6. Berdasarkan Catatan 2 Bab XVI yang mengatur ketentuan part/bagian, dimana barang sengketa a quo tidak masuk ke dalam kritera yang dapat dijadikan part/bagian karena barang sengketa a quo mempunyai fungsi tersendiri sehingga harus diklasifikasikan dalam pos nya masing-masing.

7. Lebih lanjut ditegaskan mengenai barang sengketa a quo pada Catatan Pos 8517 (G) Other Communication Apparatus dengan halaman EN XVI- 8517-5 yang menyebut langsung transmitters, receivers or electro-optical adalah apparatus communication network, sebagai berikut:

8. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

9. Berdasarkan hal tersebut di atas, barang impor Pos 3 yang diidentifikasikan sebagai Network Interface Card yang berfungsi untuk mengirimkan sinyal pada lapisan fisik dan mengirimkan sinyal paket data pada lapisan jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 sesuai penetapan Terbanding.

Kajian Klasifikasi Pos Tarif 8517.62.99 (Permohonan Banding) Dan 8517.62.49 (Penetapan) Untuk Item 2

10. bahwa dalam BTKI 2022 struktur Pos Tarif 8517.62 adalah sebagai berikut:

11. Barang-barang yang dikategorikan dalam Pos Tarif 8517.62.4X merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital (Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems).

12. Berdasarkan Explanatory Notes Bagian 16 Bab 85 Pos 85.17, dijelaskan sebagai berikut:

13. Berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa carrier-current line systems or for digital line systems (apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital) adalah bagian dari suatu jaringan komunikasi.

14. bahwa uraian Pos Tarif 8517.62.99 (Pos Tarif Pemberitahuan Permohonan Banding) dalam BTKI 2022 adalah Lain-lain, selain aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital, selain aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya, selain aparatus transmisi lainnya, sedangkan barang sengketa a quo diiidentifikasikan sebagai communication network product berupa firewall yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan Bea Masuk 10%.

15. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi dan klasifikasi barang impor a quo.

E. Simpulan

1. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor dalam sengketa in casu.

2. Barang impor pada Pos 3 dan 5 pada PIB nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025 diidentifikasikan sebagai berikut:

c. Barang Pos 3 diidentifikasikan sebagai Network Interface Card yang berfungsi untuk mengirimkan sinyal pada lapisan fisik dan mengirimkan sinyal paket data pada lapisan jaringan, merupakan perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel dan dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.79.99, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

d. Barang Pos 5 diidentifikasikan sebagai unit kontrol modular yaitu aparatus sistem saluran digital yang memiliki fungsi routing dan switching untuk panggilan telephone dan lalu lintas data yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel, tidak tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.99, namun lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

3. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

4. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam

peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang.

F. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor KEP-01050/BC/KPU.03/KBT/ 2025 tanggal 12 Mei 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006033.45.2025/PAN/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025; Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC Nomor Billing 640250201100608

tanggal 14 Februari 2025 sebesar Rp393.738,00;

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000088664060 tanggal bayar 26 Februari 2025 sebesar Rp393.738,00;

Bukti P-5 Softcopy Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 18 Maret 2025 beserta

Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan;

Bukti P-6 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 259/SK-Banding-WII/2025 tanggal

3 November 2025 a.n. Soedyantoro;

Bukti P-7 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan

Terbatas PT Westcon International Indonesia Nomor 01 tanggal 5 Maret 2025 yang dibuat oleh Notaris Joshua Octavianus Kumajas, S.H., M.Kn., di Kota Serang beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

Bukti P-8 Softcopy Pakta Integritas tanggal 3 November 2025 a.n. Agus Willyam

Karjadi;

Bukti P-9 Softcopy Pakta Integritas tanggal 3 November 2025 a.n. Soedyantoro; Bukti P-10 Softcopy Izin Kuasa Hukum a.n. Soedyantoro;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai PIB Nomor 015522 tanggal 16 Januari 2025

beserta Softcopy Bukti Penerimaan Negara atas PIB;

Bukti P-12 Softcopy Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor

1203/B/PK/Pjk/2021;

Bukti P-13 SoftcopyPenetapanKlasifikasiSebelumImporNomor

168/PKSI/BC.02/2017 tanggal 22 Juni 2017;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Dokumen Pelengkap Impor (Original Export Invoice

dan Packing List);

Bukti P-15 Softcopy Dokumen Pelengkap Impor (SPPB, House Air Waybill, Air

Waybill);

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Brosur dan Spesifikasi Barang;

Bukti P-17 Softcopy Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor

001/WESTCON-CUSTOMS/BANDING/KEP-01050/I/2026 tanggal 22 Januari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor 002705/KPU.3/

2025 tanggal 14 Februari 2025;

Bukti T-2 Softcopy Brosur dan Spesifikasi Barang;

Bukti T-3 Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-4 Softcopy Penjelasan Tertulis Identifikasi dan Klasifikasi Nomor S-0168/

BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 21 Januari 2026;

Bukti T-5 Softcopy Penjelasan Tertulis atas Bantahan sekaligus Closing

Statement Nomor S-0372/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 18 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01050/BC/ KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Westcon International Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 446/Banding-WII/2025 tanggal 10 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
PIBSurat Banding
1Klasifikasi BarangPos 3 8523.52.00 BM 0% (MFN)Pos 3 8517.79.99 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)Barang impor pada pada PIB No 015522 tanggal 16 Januari 2025 (pos 3, 5)
Pos 5 8517.69.00 BM 0% (MFN)Pos 5 8517.62.99 BM 0% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp393.738,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi Barang

Menimbang bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025, adalah penetapan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 015522 tanggal 16 Januari 2025 (pos 3, 5) pada pos tarif 8523.52.00 (pos

3) dan 8517.69.00 (pos 5) dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, yang tidak disetujui Pemohon Banding, namun Pemohon Banding mengajukan banding pada pos tarif 8517.79.99 (pos 3) dan 8517.62.99 (pos 5) dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN); bahwa Terbanding mengidentifikasi barang impor in casu sebagai communication network product berupa router yaitu aparatus untuk sistem saluran pembawa

gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu sebagai perangkat router yang berfungsi untuk menghubungkan beberapa jaringan, baik itu jaringan yang sama atau juga jaringan yang berbeda, melalui proses pengiriman paket data dengan melalui jaringan dari satu perangkat ke perangkat lainnya, perangkat router menggunakan alamat IP untuk menentukan alamat jaringan dan terhubung/ menghubungkan, setidaknya, dua jaringan, yaitu dua LAN atau lebih, dua WAN atau lebih, atau LAN dengan jaringan ISP;

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk, sebagai berikut: bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB No. 015522 tanggal 16 Januari 2025 (pos 3, 5) dan dokumen pelengkap pabeannya, uraian barang yang disengketakan adalah sebagaimana yang diuraikan Pemohon Banding pada Surat Bandingnya; bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas Datasheet yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan dan juga digunakan Terbanding dalam mengidentifikasi barang impor in casu, dan menyimpulkan identifikasi barang impor in casu sebagai router, yaitu salah satu aparatus dalam jaringan komunikasi yang digunakan untuk membentuk jaringan Local Area Network atau Wide Area Network (WAN), merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, namun terhubung dengan aparatur lain selaint mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel;

bahwa memperhatikan Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphone dan teleponsmartphones and other lainnya untuk jaringantelephones for cellular

seluler atau untuk jaringannetworks or for other wireless tanpa kabel lainnya;networks; other apparatus for aparatus lainnya untukthe transmission or reception mengirimkan atau menerima of voice, images or other suara, gambar, atau datadata, including apparatus for lainnya termasuk aparatuscommunication in a wired or untuk komunikasi dalamwireless network (such as a jaringan kabel atau tanpalocal or wide area network), kabel (seperti local atauother than transmission or wide area network), selainreception apparatus of

dari aparat transmisi atauheading 84.43, 85.25, 85.27 or penerima dari pos 84.43,85.28.

85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphone dan teleponsmartphones and other

lainnya untuk jaringan selulertelephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpaor for other wireless networks : kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan- - Line telephone sets with dst. …gagang set tanpa kabelcordless handsets

- Aparatus lainnya untuk- Other apparatus for

transmisi atau menerimatransmission or reception of suara, gambar atau data lain,voice, images or other data, termasuk aparatus untukincluding apparatus for

komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (sepertiwireless network (such as a local atau wide area network) : local or wide area network) :

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima,- - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission

regenerasi suara, gambaror regeneration of voice, atau data lainnya, termasuk images or other data,

aparatus switching danincluding switching and routing:routing apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and radio

radio penerima digunakanreceivers of a kind used for untuk interpretasi simultansimultaneous interpretation at pada konferensi multi bahasa multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah- - - Telephonic or telegraphic

saluran teleponi atau telegrafi switching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem- - - Apparatus for carrier-current saluran pembawa gelombang line systems or for digital line listrik atau sistem saluransystems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk- - - - Modems including cable

modem kabel dan kartumodems and modem cards modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau- - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan- - - - Control and adaptor

adaptor, termasuk gateway, units, including gateways,

bridge, router dan aparatus bridges, routers and other lain semacam itu yangsimilar apparatus designed dirancang hanya untukonly for connection with terkoneksi dengan mesinautomatic data processing pengolah data otomatis dari machines of heading 84.71 pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut: 6.- (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti

mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh pemakai; dan (iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan yang

memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri dari

sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau sinyal)

yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85 (pos 85.17);

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio- telegraphy, local and wide area networks."

bahwa EN Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menyatakan salah satu

kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing, sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 (Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing);

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian pada 8 digit pos tarif AHTN, yang disebabkan perbedaan menempatkan dalam mengelompokkan barang impor in casu pada struktur BTKI 2022;

bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI-8517-5 di atas serta struktur BTKI 2022, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima

data/informasi digital, Pulse to tone converters, dapat diklasifikasikan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital pada subpos 8517.62 secara hirarki, sebagai berikut:

1. pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2. pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

3. pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4. pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sbb:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71, yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, Catatan 1 dan 6 KUMHS, serta catatan-catatan tersebut di atas, maka barang impor in casu merupakan perangkat jaringan aparatus

pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital bukan dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis (komputer/PC/laptop), dengan demikian tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43, barang impor in casu memenuhi catatan pada EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/ 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (MFN), sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
PIBSurat Banding
1Klasifikasi barang impor pada PIB No. 015522 tanggal 16 Januari 2025 (pos 3, 5)Pos 3 8523.52.00 BM 0% (MFN)Pos 3 8517.79.99 BM 0% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)8517.62.49 BM 10% (MFN)
Pos 5 8517.69.00 BM 0% (MFN)Pos 5 8517.62.99 BM 0% (MFN)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 015522 tanggal 16 Januari 2025 (pos 3, 5) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp393.738,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah), sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp347.000,00

PPN: Rp38.088,00

PPhPasal 22: Rp8.650,00

Jumlah: Rp393.738,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-01050/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 12 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003011/KPU.3/2025 tanggal 14 Februari 2025, atas nama PT WESTCON INTERNATIONAL INDONESIA, NPWP 03.133.624.1- 015.000, beralamat di Gedung MD Place Tower 1 LT. 5, JL. Setiabudi Selatan No. 7, RT.05 RW.01, Setia Budi, Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12910.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No. 015522 tanggal 16 Januari 2025 (pos 3, 5) pada pos tarif 8517.62.49, dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN).

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp393.738,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah).

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.