Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-006038.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Adaro Indonesia, Pajak Air Permukaan, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006038.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0257/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penolakan atas Keberatan Wajib Pajak Air Permukaan PT Adaro Indonesia atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 0901240003 atas Nilai Perolehan Air Permukaan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006038.06/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ADARO INDONESIA, NPWP 01.060.136.7-091.000 d/h 01.060.136.7- 056.000, beralamat di Gedung Menara Karya Lt. 22-23, JL HR Rasuna Said Blok X5 Kav 1-2, Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini diwakili oleh Jul Seventa Tarigan jabatan Kuasa Hukum,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Jul Seventa Tarigan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum : KEP-110/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : AI/322-VII/25/LL/TAX tanggal 8 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, berkedudukan di Jl. Dharma Praja, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Guntur Ferry Fahtar,

Jabatan: Kepala Biro Hukum,

Unit Organisasi : Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,

2. Nama/NIP: Muhammad Zia Ulhaq,

Jabatan: Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum,

Unit Organisasi : Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,

3. Nama/NIP: Indra Suriya Saputra,

Jabatan: Kepala Bidang Pajak Daerah,

Unit Organisasi : Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan

Selatan,

4. Nama/NIP: Muhammad Zhafirinur Aufar,

Jabatan: Kepala Sub Bidang Pajak Daerah,

Unit Organisasi : Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan

Selatan,

5. Nama/NIP: Yuliarni,

Jabatan: Kepala Seksi Pencegahan Pencemaran dan

Kerusakan,

Unit Organisasi : Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan

Selatan,

6. Nama/NIP: Yudi Aphani,

Jabatan: Kepala Sub Bagian Litigasi Biro Hukum,

Unit Organisasi : Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,

7. Nama/NIP: Imam Nurhadi Saputra,

Jabatan: Analis Hukum Biro Hukum,

Unit Organisasi : Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 900.1.13.1/2744/BAPENDA/2025 tanggal 12 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor AAI/24-VII/2025/TS/TAX tanggal 8 Juli 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan (PAP) Masa Pajak November 2023 Nomor 0901240003 tanggal 9 Januari 2024 diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Pemakaian AP (m3)160
2Nilai Dasar PAP (Rp)793.152
3Tarif (%)10%
4Jumlah79.315
5Jumlah Ketetapan Pokok PAP79.315
a. Bunga (Denda) 2%0
b. Tunggakan0
c. Kenaikan0
6Jumlah79.315

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor AI/049-II/24/PRI-HG/FA tanggal 19 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NO.VARIABELKLASIFIKASIBOBOT
IHARGA DASARTAMBANG500
IIFAKTOR EKONOMI WILAYAHRp50T<Nilai PDRB<Rp150T85%
IIIFAKTOR NILAI AIR PERMUKAAN
1SA-Jenis Sumber AirWaduk Buatan, Situ, Danau120%
2LA-Lokasi Sumber AirTengah90%
3LP-Luas Areal Tempat Pengambilan dan/atau Pemanfaatan AirLuas DAS lebih besar atau sama dengan 500 km280%
4VA-Volume Air<=60-150 Lt/Detik30%
5KA-Kualitas AirSesuai Baku Mutu Kelas IV45%
6KDS-Kondisi Daerah Aliran SungaiSedang100%
7KP-Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya AirKewenangan Pusat50%
NILAI FNAPRumus5,83%
IVKLASIFIKASI PENGGUNABatu Bara100
ANPAP/M3 (I x II x III x IV)NPAP (I x II x III x IV)2.478,60
BVolume Air Diambil atau KWH DihasilkanData Volume (M3)160
CNPA (NPAP x Volume)Rumus (AxB)396.576
DPajak Dibayar (NPA x 10%)Rumus (C x 10%)39.658

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor 100.3.3.1/0257/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025, memutuskan menolak permohonan keberatan, dengan perhitungan sebagai berikut:

NO.VARIABELKLASIFIKASIBOBOT
IHARGA DASARTAMBANG500
IIFAKTOR EKONOMI WILAYAHRp50T<Nilai PDRB<Rp150T85%
IIIFAKTOR NILAI AIR PERMUKAAN
1SA-Jenis Sumber AirWaduk Buatan, Situ, Danau120%
2LA-Lokasi Sumber AirTengah90%
3LP-Luas Areal Tempat Pengambilan dan/atau Pemanfaatan AirLuas DAS lebih besar atau sama dengan 500 km280%
4VA-Volume Air<=60-150 Lt/Detik30%
5KA-Kualitas AirSesuai Baku Mutu Kelas II90%
6KDS-Kondisi Daerah Aliran SungaiSedang100%
7KP-Kewenangan Pengelolaan Sumber Daya AirKewenangan Pusat50%
NILAI FNAPRumus11,66%
IVKLASIFIKASI PENGGUNABatu Bara100
ANPAP/M3 (I x II x III x IV)NPAP (I x II x III x IV)4.957,20
BVolume Air Diambil atau KWH DihasilkanData Volume (M3)160
CNPA (NPAP x Volume)Rumus (AxB)793.152
DPajak Dibayar (NPA x 10%)Rumus (C x 10%)79.315
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah PAP yang terutang menurut SKPD Nomor 090124000379.315--
Jumlah PAP yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak39.658--
Jumlah PAP yang terutang yang disetujui dalam hasil keputusan keberatan79.315
a. Jumlah PAP yang telah dibayar oleh Wajib Pajak(39.658)
b. Sanksi administrasi 30%11.897
Jumlah PAP yang terutang yang masih harus dilunasi atas SKPD Nomor 090124000351.554

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor AAI/24-VII/2025/TS/TAX tanggal 8 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 (melalui eTax-Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor AAI/24-VII/2025/TS/TAX tanggal 8 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP-35/2023), yaitu mengajukan permohonan

Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan;

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU-14/2002”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor 100.3.3.1/0257/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang diterima secara langsung pada tanggal 10 April 2025;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU-14/2002:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan–alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan yang dibanding;

c. Surat banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding;

d. Jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 100% (seratus persen); Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU-14/2002:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jul Seventa Tarigan jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor AI/322- VII/25/LL/TAX tanggal 8 Juli 2025;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0257/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU-14/2002 dan PP-35/2023;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang DiBanding

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan Nomor 0901240003 tanggal 9 Januari 2024 Masa Pajak November 2023 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala UPPD Paringin atas nama

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding
1Pemakaian AP (m3)160
2Nilai Dasar PAP (Rp)793.152
3Tarif (%)10%
4Jumlah79.315
5Jumlah Ketetapan Pokok PAP79.315
a. Bunga (Denda) 2%0
b. Tunggakan0
c. Kenaikan0
6Jumlah79.315

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan c.q Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor AI/049-II/24/PRI-HG/FA tanggal 19 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan
Pemohon BandingTerbanding
1Pemakaian AP (m3)1601600
2Nilai Dasar PAP (Rp)396.576793.152396.576
3Tarif (%)10%10%-
4Jumlah39.65879.31539.657
5Jumlah Ketetapan Pokok PAP39.65879.31539.657
a. Bunga (Denda) 2%000
b. Tunggakan000
c. Kenaikan000
6Jumlah39.65879.31539.657

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor 100.3.3.1/0257/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (dikurangi)Menjadi
1. Jumlah PAP yang terutang menurut SKPD Nomor 090124000379.315--
2. Jumlah PAP yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak39.658--
3. Jumlah PAP yang terutang yang disetujui dalam hasil keputusan keberatan79.315
a. Jumlah PAP yang telah dibayar oleh Wajib Pajak39.658
b. Sanksi administrasi 30%11.897
4. Jumlah PAP yang terutang yang masih harus dilunasi atas SKPD Nomor 090124000351.554

bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor 100.3.3.1/0257/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025 diterima Pemohon Banding pada tanggal 10 April 2025;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas indikator Kualitas Air (KA) yang ditetapkan sebagai “Sesuai baku mutu Kelas II” yang memiliki nilai bobot sebesar 90% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, indikator Kualitas Air (KA) yang seharusnya adalah “Sesuai baku mutu Kelas IV” dengan nilai bobot 45 % dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai Dasar PAP (Rp)396.576793.152396.576

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut diatas adalah sebagai berikut :

Koreksi Kualitas Air (KA)

Menurut Terbanding:

bahwa didalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0257/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025 pada amar MEMUTUSKAN diktum KETIGA Terbanding menyatakan: “Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Nasional Pasal 527 huruf f “dalam hal Pemerintah atau Pemerintah Daerah belum menetapkan Baku Mutu Air pada badan air permukaan, menggunakan Baku Mutu Air Kelas 2”. Maka ditetapkan untuk koefisien Kualitas Air (KA) menggunakan “Baku Mutu Kelas II” dengan bobot “90%”;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan: bahwa Terbanding menetapkan Baku Mutu Air Kelas II untuk penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dengan menerapkan secara tidak sah Peraturan

Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP); bahwa PP-22/2021 merupakan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana Pasal 22 UU-11/2020 mengatur lebih lanjut mengenai perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU-32/2009 dan PP-22/2021 merupakan norma terkait dengan penyelenggaraan dan perlindungan lingkungan hidup dan di dalamnya tidak mengatur tentang norma penghitungan dan penetapan PAP;

bahwa ketentuan penghitungan dan penetapan PAP diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Untuk menjalankan ketentuan dalam UU 1/2022 kemudian diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 8 ayat (6) PP-35/2023 menyatakan bahwa penetapan besarnya nilai perolehan air permukaan yang ditetapkan dengan peraturan gubernur berpedoman pada ketentuan mengenai harga dasar Air Permukaan dan bobot Air Permukaan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

bahwa dalam sengketa PAP sebelumnya, Terbanding dalam surat keputusan keberatannya menggunakan Surat Edaran Nomor 660/02104/DLH tanggal 24 November 2022 tentang Acuan Baku Mutu Air Permukaan sebagai pedoman dalam menetapkan Kualitas Air menggunakan Baku Mutu Kelas 2 untuk penghitungan PAP;

bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 38 Tahun 2021 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan yang mengatur tentang ketentuan yang wajib diikuti oleh Terbanding dalam menetapkan PAP tidak dipertimbangkan dalam memutuskan permohonan keberatan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (6) PP-35/2023, seharusnya Terbanding dalam mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding menerapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor

15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan;

bahwa oleh karena itu, keputusan keberatan Terbanding di dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0257/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025 seharusnya dikoreksi, karena keputusan telah dibuat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang keliru dan tidak relevan dalam penghitungan dan penetapan PAP, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa parameter koefisien Kualitas Air (KA) yang bersumber dari mulut tambang, mengingat kondisinya yang tidak dapat dimanfaatkan untuk langsung dikonsumsi dan tidak dapat dihidupi oleh biota air, seharusnya tidak layak ditetapkan sebagai air permukaan dengan baku mutu Kelas II dengan nilai bobot 90%. Dalam menghitung dan menetapkan PAP untuk penggunaan air dari mulut tambang maka tidak berlebihan apabila Pemohon Banding menerapkan baku mutu kelas IV dengan nilai bobot 45%;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU-14/2002 dan Pasal 95 ayat (1) PP-35/2023;

2. Keputusan keberatan a quo yang tetap mempertahankan parameter koefisien Kualitas Air (KA) sebagai Sesuai baku mutu Kelas II dengan menerapkan PP- 22/2021 sebagai dasar hukum adalah keliru dan tidak sesuai dengan UU- 1/2022 dan PP-35/2023;

3. Penghitungan dan penetapan PAP juga tidak didasarkan pada PERGUB- 38/2021 dan PMPUPR-15/2017 sebagai pedoman yang sah dan wajib diikuti oleh Terbanding;

4. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajak air permukaan adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai
1Pemakaian AP (m3)160
2Nilai Dasar PAP (Rp)396.576
3Tarif (%)10%
4Jumlah PAP terutang39.658

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar dapat memeriksa, mengadili, dan memutuskan:

1. Menyatakan Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat BandingmelaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomor U-006038.06/2025/PP/PAN/2025 tanggal 25 Juli 2025 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor

100.3.3.1/0257/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025 dan tanda terima; Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor AI/049-II/24/PRI-HG/FA tanggal 19 Februari

2024;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 0901240003 tanggal 9 Januari

2024;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor AI/322-VII/25/LL/TAX tanggal 8 Juli 2025

a.n. Jul Seventa Tarigan;

Bukti P-5. Salinan Akta Nomor 120 tanggal 18 Maret 2025 yang mencantumkan

nama penanda tangan Surat Kuasa Khusus;

Bukti P-6. Bukti Pembayaran Pajak Daerah PAP periode November 2023;

Bukti P-7. Pakta Integritas atas nama Lie Luckman jabatan Direktur;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Jul Seventa Tarigan jabatan Kuasa Hukum; Bukti P-9. IKH dan Kartu Kuasa Hukum a.n. Jul Seventa Tarigan;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor AAI/3-I/2026/TS/TAX tanggal 30 Januari

2026;

Bukti P-12. Undang-Undang Dasar 1945;

Bukti P-13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan

Retribusi Daerah;

Bukti P-14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

Bukti P-15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor

15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan;

Bukti P-16. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 38 Tahun 2021

tentang Nilai Perolehan Air Permukaan;

Bukti P-17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan

Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;

Bukti P-18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-Undangan;

Bukti P-19. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Bukti P-20. Surat Edaran Gubernur Nomor 660 Tahun 2022;

Bukti P-21. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Bukti P-22. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan

Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Bukti P-23. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan;

Bukti P-24. Kesimpulan akhir Nomor AAI/27-IV/2026/TS/TAX tanggal 17 April

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Kuasa Nomor 900.1.13.1/2744/BAPENDA/2025 tanggal 12

November 2025;

Bukti T-2. Matriks sengketa;

Bukti T-3. Report Of Sampling And Analysis dari Sucofindo;

Bukti T-4. Pergub Kalimantan Selatan Nomor 038 Tahun 2021 tanggal 23

Agustus 2021;

Bukti T-5. Permohonan Fasilitasi Penetapan Baku Mutu Air Sungai Barito Nomor

660/2776-PTL/PPKLH/DLH tanggal 10 November 2022;

Bukti T-6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik

Indonesia Nomor 15/PRT/M/2017;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Maret 2026;

Bukti T-8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021

tentang Baku Mutu Air Nasional;

Bukti T-9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011

Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;

Bukti T-10. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 660/02104/DLH

tanggal 24 November 2022;

Bukti T-11. Surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk

ditetapkannya Baku Mutu Air Sungai Barito tanggal 10 November 2022; Bukti T-12. Surat kepada kepada Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air

Deputi Bidang PPKL KLH/BPLH RI, Nomor. 600.4/505 /DLH/2026, tanggal 9 Maret 2026, perihal Penyusunan dan Penetapan Baku Mutu Air;

Bukti T-13. Kesimpulan akhir tanggal 19 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor 100.3.3.1/0257/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penolakan atas Keberatan Wajib Pajak Air Permukaan PT Adaro Indonesia atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 0901240003 atas Nilai Perolehan Air Permukaan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor AAI/24-VII/2025/TS/TAX tanggal 8 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP)/m32.478,604.957,202.478,60

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah penetapan Terbanding atas Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) sebesar Rp4.957,20/m3 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
NPAP/m32.478,604.957,202.478,60

bahwa baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat bahwa sengketa atas NPAP a quo merupakan sengketa yuridis, yaitu terkait dengan dasar hukum/peraturan yang digunakan dalam menentukan dan/atau menetapkan NPAP sebagai DPP Pajak Air Permukaan;

bahwa timbulnya sengketa a quo disebabkan adanya perbedaan antara Terbanding dan Pemohon Banding berkenaan dengan parameter Koefisien Kualitas Air (KA), dimana Terbanding menggunakan parameter koefisien Kualitas Air (KA) “sesuai baku mutu kelas II” yang memiliki nilai bobot sebesar 90% (sembilan puluh persen), sedangkan Pemohon Banding menggunakan parameter koefisien Kualitas Air (KA) “sesuai baku mutu Kelas IV” dengan nilai bobot 45% (empat puluh lima persen); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 660/02104/DLH tanggal 24 Nopember 2022 tentang Acuan Baku Mutu Air Permukaan, seluruh kegiatan yang memerlukan acuan Baku Mutu Air Permukaan menggunakan Baku Mutu Air kelas 2 sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Air Nasional, dimana untuk koefisien Kualitas Air (KA) yang digunakan adalah “Baku Mutu Kelas II” dengan bobot 90% (sembilan puluh persen);

bahwa Terbanding belum menetapkan Baku Mutu Air karena penetapan baku mutu air sungai utama pada suatu DAS yang menjadi kewenangan kementerian belum ditetapkan, maka dalam menentukan NPAP pada FNAP-Kualitas Air, Terbanding mengacu pada Ketentuan Peralihan Pasal 527 huruf f PP 22 Tahun 2021 yang

menyebutkan bahwa ”dalam hal Pemerintah atau Pemerintah Daerah belum menetapkan Baku Mutu Air pada badan air permukaan, menggunakan Baku Mutu Air kelas 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini”, dimana ketentuan pasal 527 huruf f PP 22/2021 tersebut jelas mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk terciptanya kepastian hukum agar menggunakan Kualitas Air Baku Kelas II bagi Provinsi yang belum menetapkan Baku Mutu Air;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) sebesar Rp4.957,20/m3 a quo, dengan alasan secara ringkas sebagai berikut:

− bahwa Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 660/02104/DLH

tanggal 24 Nopember 2022 tentang Acuan Baku Mutu Air Permukaan bukanlah ketentuan atau peraturan hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan nilai perolehan air permukaan. Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur bukanlah jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU-12/2011);

− bahwa seharusnya dalam melakukan penghitungan PAP, Terbanding

menggunakan dasar hukum atau berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 8 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (selanjutnya disingkat PP 55/2016) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan (selanjutnya disingkat Permen PUPR 15/2017);

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan yang disampaikan para pihak, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

− bahwa berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun

2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (selanjutnya disingkat UU 28/2009), diatur sebagai berikut:

Pasal 23:

(1) Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.

(2) Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:

a. jenis sumber air;

b. lokasi sumber air;

c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

e. kualitas air;

f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan

g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.

(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 24:

(1) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

⎯ bahwa lebih lanjut dalam Pasal 25 UU 28/2009, diatur sebagai berikut:

Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4).

⎯ bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b, ayat (4), dan ayata (7) Peraturan

Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 (selanjutnya disingkat PP 55/2016), diatur sebagai berikut

(3) Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a. …;

b. nilai perolehan air permukaan untuk pajak air permukaan;

c. …;

d. …; dan

e. …

(4) Besarnya nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;

(7) Penetapan besarnya nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dan ayat (6) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait;

Penjelasan Pasal 8 ayat (7):

Yang dimaksud dengan “kementerian teknis terkait” adalah:

a. kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk nilai perolehan air permukaan; dan

⎯ bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 8 PMPUPR-15/2017

mengatur bahwa:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam menghitung besaran NPAP yang akan ditetapkan oleh gubernur sebagai dasar pengenaan pajak air permukaan;

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendapatkan besaran NPAP; Pasal 3

NPAP diperoleh dengan mengalikan:

a. harga dasar Air Permukaan;

b. faktor ekonomi wilayah;

c. faktor nilai Air Permukaan;dan

d. faktor kelompok pengguna Air Permukaan

Pasal 6

(1) Faktor nilai Air Permukaan merupakan hasil perkalian dari komponen sumber daya air yang menjadi salah satu dasar penetapan NPAP;

(2) Faktor nilai Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan mengalikan komponen sebagai berikut:

a. jenis sumber air;

b. lokasi sumber air;

c. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air

d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

e. kualitas air;

f. kondisi daerah aliran sungai;dan

g. kewenangan pengelolaan sumber daya air;

(3) Faktor nilai Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) dinyatakan dalam satuan persentase.

Pasal 8

Tata cara perhitungan besaran NPAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

⎯ bahwa berdasarkan Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi

Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (selanjutnya disingkat Perda 5/2011), diatur sebagai berikut: Pasal 41:

(1) Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.

(2) Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:

a. jenis sumber air;

b. lokasi sumber air;

c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

d. volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;

e. kualitas air;

f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan

g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.

(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 42:

Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

⎯ bahwa lebih lanjut dalam Pasal 43 Perda 5/2011, diatur sebagai berikut:

Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

⎯ bahwa dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air

Permukaan (NPAP);

⎯ bahwa NPAP dinyatakan dalam rupiah dan besarnya NPAP ditetapkan dengan

Peraturan Gubernur;

⎯ bahwa penetapan besarnya NPAP dilakukan dengan berpedoman pada

ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian teknis terkait, yaitu kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum (dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat);

⎯ bahwa dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Air

Permukaan, Pemerintah Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur terkait NPAP yang didalamnya sudah menetapkan besarnya NPAP yang dinyatakan dalam rupiah;

bahwa berkenaan dengan dalil para pihak, disampaikan sebagai berikut:

⎯ bahwa berkenaan dengan dalil/alasan Terbanding yang menyatakan bahwa

Gubernur belum bisa menyusun dan menetapkan Baku Mutu Air karena zonasi badan air yang di mulai dengan tahapan Inventarisasi Badan Air oleh Menteri sampai dengan saat ini datanya belum tersaji/belum ditetapkan dan apabila semua persyaratan/data dalam rangka penetapan baku mutu air yang menjadi kewenangan Gubernur sudah tersedia dan Baku Mutu Air yang telah disusun harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Menteri sebelum ditetapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 114 ayat (2) huruf a PP 22/2021 sehingga penetapan Peraturan Gubernur terkait besaran NPAP (dalam rupiah)

belum dapat dilakukan tidak dapat diterima, mengingat PP 22/2021 baru ditetapkan pada tahun 2021 sedangkan Perda yang mengatur Pajak Air Permukaan telah ada sejak tahun 2011 dan sudah mulai berlaku tanggal 24 Juni 2011 (vide: Pasal 77 Perda 5/2011);

⎯ bahwa sepatutnya, Peraturan Gubernur terkait penetapan besarnya NPAP

dalam rupiah sudah ada/sudah ditetapkan sejak tahun 2011 dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait yang berlaku pada saat ditetapkannya Perda 5/2011 a quo sehingga dalil/alasan Terbanding yang menyatakan bahwa penggunaan Surat Edaran Gubernur dalam penetapan NPAP yang ditetapkan pada tanggal 24 November 2022 dalam rangka mengisi kekosongan hukum menjadi tidak relevan sehingga tidak dapat diterima;

⎯ bahwa hal demikian disampaikan bukan tanpa dasar, mengingat terdapat

provinsi lain di Wilayah Kalimantan yang telah memiliki/menetapkan Peraturan Gubernur mengenai NPAP sejak tahun 2011;

⎯ bahwa selain itu, Surat Edaran hanya bersifat mengikat kedalam dan tidak dapat

digunakan sebagai dasar hukum dalam pemungutan Pajak Daerah;

⎯ bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis Pengadilan Pajak memandang

perlu untuk menyampaikan (ratio decidendi) dan oleh karenanya perlu menjadi perhatian bagi Terbanding agar dapat sesegera mungkin menetapkan Peraturan Gubernur terkait NPAP yang didalamnya sudah menetapkan besarnya NPAP yang dinyatakan dalam rupiah dengan berpedoman pada ketentuan perundang- undangan yang ada sehingga tidak lagi terjadi sengketa yang sama dikemudian hari;

⎯ bahwa hal demikian disampaikan, mengingat amanat pembentukan/penetapan

Peraturan Gubernur terkait NPAP yang didalamnya sudah menetapkan besarnya NPAP dalam rupiah sudah merupakan suatu keharusan dalam rangka pelaksanaan pemungutan PAP sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan daerah;

⎯ bahwa selain itu, sekiranya dikemudian hari terdapat ketentuan baru yang tidak

sejalan dengan Peraturan Gubernur terkait NPAP, maka hal tersebut dapat

ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan/revisi atas Peraturan Gubernur terkait NPAP a quo;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis Pengadilan Pajak bereksimpulan bahwa penetapan Terbanding atas NPAP/m3 sebesar Rp4.957,20 (koreksi sebesar Rp2.478,60) a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;

bahwa meskipun Majelis Pengadilan Pajak tidak mempertahankan NPAP yang ditetapkan oleh Terbanding, hal demikian tidak dapat diartikan bahwa Majelis Pengadilan Pajak setuju/sependapat dengan penggunaan parameter koefisien Kualitas Air (KA) “sesuai baku mutu Kelas IV” dengan nilai bobot 45% (empat puluh lima persen) sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding, mengingat dasar yang digunakan untuk parameter koefisien Kualitas Air (KA) “sesuai baku mutu Kelas IV” dengan nilai bobot 45% (empat puluh lima persen) hanya berdasarkan pada pendapat atau perkiraan dari Pemohon Banding;

bahwa berkenaan dengan sengketa a quo, dalam rangka penghitungan besanya PAP Terutang, Majelis Pengadilan Pajak menggunakan besarnya NPAP/m3 sebesar Rp2.478,60;

bahwa penggunaan NPAP/m3 sebesar Rp2.478,60 a quo, dilakukan Majelis Pengadilan Pajak bukan tanpa pertimbangan, melainkan dilakukan setelah memperhatikan penetapan NPAP/m3 di beberapa provinsi lain di Wilayah Kalimantan yang juga memiliki pertambangan batubara;

bahwa selain itu, perlu pula Majelis Pengadilan Pajak sampaikan bahwa tidak dipertahankannya penetapan NPAP/m3 yang dilakukan Terbanding dan penggunaan NPAP/m3 sebesar Rp2.478,60 a quo, juga dimaksudkan dalam rangka penegakan aturan di bidang perpajakan daerah dan untuk mewujudkan kepastian (certainty), baik bagi Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan maupun bagi Pemerintah Daerah (fiscus) dalam rangka menjaga kesinambungan (sustainability) penerimaan daerah;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari berkas banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding a quo adalah penetapan Terbanding atas Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP)

sebesar Rp4.957,20/m3 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
Nilai Dasar Pajak Air Permukaan/m32.478,600

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingPengadilan Pajak
1.Volume Pemakaian Air Permukaan (m3)160160160
2.NPA (Rp/m3)2.478,604.957,202.478,60
3.DPP PAP [1x2] (Rp)396.576793.152396.576
4.Tarif (%)10%10%10%
5.Pajak Terutang [3x4] (Rp)39.65879.31539.658
6.Jumlah Pajak yang Telah Dibayar (Rp)39.65839.65839.658
7.Sanksi administrasi (30%)-11.897-
8.Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar [5-6+7] (Rp)-51.554-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0257/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025, atas nama PT. ADARO INDONESIA, NPWP 01.060.136.7-091.000 d/h 01.060.136.7-056.000 dan menetapkan jumlah Pajak Air Permukaan yang kurang dibayar sebesar Rp0,00 (nihil).

Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 April 2026 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Cecep Hedi Herdiman, S.IKom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.