Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-006046.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2026

PT Adaro Indonesia, Pajak Air Permukaan, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006046.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Adaro Indonesia mengenai Pajak Air Permukaan masa pajak Desember 2023.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Pajak Air PermukaanMasa pajak Desember 2023
Pos yang disengketakan
  • Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP)/m3
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU 11/2020Pasal 185
  • UU 12/2011Pasal 8 ayat (1)
  • UU PDRDPasal 24
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006046.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Adaro Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 1701240057
Jenis Pajak
Pajak Daerah
Tahun Pajak
2023
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
27 April 2026
Tanggal Pengucapan
6 Mei 2026