P U T U S A N
Nomor PUT-006048.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadap Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0267/KUM/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penolakan atas Keberatan Wajib Pajak Air Permukaan PT Adaro Indonesia atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor 1701240053 atas Nilai Perolehan Air Permukaan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006048.06/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ADARO INDONESIA, NPWP 01.060.136.7-091.000 d/h 01.060.136.7- 056.000, beralamat di Gedung Menara Karya Lt. 22-23, JL HR Rasuna Said Blok X5 Kav 1-2, Jakarta Selatan 12950, dalam hal ini diwakili oleh Jul Seventa Tarigan jabatan Kuasa Hukum,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Jul Seventa Tarigan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-110/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : AI/332-VII/25/LL/TAX tanggal 8 Juli 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, berkedudukan di Jl. Dharma Praja, Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Guntur Ferry Fahtar,
Jabatan: Kepala Biro Hukum,
Unit Organisasi : Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan,
2. Nama/NIP: Muhammad Zia Ulhaq,
Jabatan: Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum,