Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-006062.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

Charles Kosasih, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-006062.99/2025/PP/M.IVB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/205/18/047/22 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006062.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CHARLES KOSASIH, NPWP 07.639.836.1-047.000, beralamat di Taman Harapan Indah Blok E No. 55, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (dh. Duta Muara Indah Blok E No. 5, RT.015 / RW.005, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara), yang diwakili oleh Sdr. Charles Kosasih, Jabatan: Wajib Pajak;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Charles Kosasih

Jabatan: Wajib Pajak

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

L a w a n

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Gedung Altira Business Park Lantai 12-15, Jalan Yos Sudarso Kav. 85, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Ervin K. Ariwibowo / 198404182004121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, DJP

2. Nama / N I P: Dody Doharman / 198206032004121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, DJP

3. Nama / N I P: Sigit Haryanto / 198905122014021007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, DJP

4. Nama / N I P: Erricson M. / 197805211999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2770/WPJ.21/2025 tanggal 02 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

949/PP/BR/2025 tanggal 16 September 2025 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-153/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Juni 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/CK/VII/2025

tanggal 03 Juli 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00030/STG-

CT/WPJ.21/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun 00014/205/18/047/22 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Pajak 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit kepada Penggugat;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat

mengajukan Keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 029/CK/VII/22 tanpa tanggal;

Menimbang bahwa atas Keberatan Penggugat tersebut, Tergugat dengan

Keputusan Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023, memutuskan menolak;

Menimbang bahwa atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00400/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023, Sdr. Charles Kosasih mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 001/CK/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 (cap harian pos tanggal 10 Juli 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

001/CK/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Dasar Hukum

1. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau”

2. Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;”

3. Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP

“Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.

Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.”

4. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

5. Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak

“Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”

6. Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Pengadilan Pajak

“Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu Keputusan diajukan satu Surat Gugatan.”

II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, yaitu mengajukan Gugatan terhadap Surat KEP-00400/KEB/PJ/WPJ, 21/2023 tanggal 27 Juni 2023.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak

a. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Batas Waktu: Keberatan ini disampaikan karena batas waktu lebih dari 3 bulan. Hal ini disebabkan oleh kelalaian pihak KPP yang tidak

memberitahukan secara tepat terkait kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak (WP);

c. Pemindahan KPP: Sebelumnya, Penggugat telah mengajukan beberapa kali permohonan pemindahan KPP mengingat WP telah pindah alamat, namun permohonan tersebut ditolak. Penggugat kemudian menginformasikan alamat baru untuk pengiriman surat, yaitu di Alamat Taman Harapan Indah Blok E No. 55. Meskipun demikian, pihak KPP tetap mengirimkan surat ke alamat lama di Duta Harapan Indah yang menyebabkan ketidaktepatan pengiriman surat;

d. Penagihan Langsung: Pihak KPP melakukan penagihan secara langsung tanpa adanya penyelesaian dan kedua belah pihak. Proses ini berlangsung meskipun belum ada keputusan yang jelas atau komunikasi lebih lanjut dengan WP, dan tanpa adanya upaya untuk rnenghubungi WP terlebih dahulu;

e. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak

a. Surat Gugatan ditandatangani oleh CHARLES KOSASIH Sebagai Wajib Pajak Pribadi;

b. Surat Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat;

Dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan KEP-0040/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal PPh 25 Orang Pribadi telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Objek Gugatan

1. Perhitungan Penghasilan: Perhitungan penghasilan beberapa tahun dihitung sekaligus, namun menggunakan sistem pajak progresif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mana seharusnya sesuai tahun yang bersangkutan;

2. Pengabaian Aset Lancar: Pihak KPP mengabaikan keberadaan uang tunai atau aset lancar yang seharusnya digunakan untuk membeli aset saham tersebut. Hal ini mempengaruhi perhitungan pajak yang seharusnya lebih tepat dan sesuai;

Dasar Peraturan

1) Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, yang menyatakan:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: b. mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;”

2) Pasal 36 ayat (1a) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, yang menyatakan:

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.”

3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan:

Pasal 1 angka 4

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Pasal 1 angka 5

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Pasal 31 ayat (1)

“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.”

Pasal 31 ayat (5)

“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau Keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”

IV. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. Bahwa bermula dari Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00080/WPJ.05/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 28 Maret 2019 perihal pemeriksaan pajak untuk semua jenis pajak (all taxes) Tahun Pajak 2018 kepada Penggugat;

2. Bahwa atas penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan tersebut, Tergugat telah menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat dalam waktu yang terlalu dekat dan dalam kondisi covid, sehingga tidak dapat datang ke KPP tetapi Penggugat datang memberitahukan hasil tanggapan Penggugat dan langsung ditolak dengan jawaban, bapak keberatan saja;

3. Bahwa Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/205/18/047/22 tanggal 20 Mei 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Tergugat dan undangan pembahasan dengan perhitungan sebagai berikut:

4. Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan keberatan atas STP tersebut;

Lebih lanjut, Penggugat dalam hal ini tidak mendapatkan respon atas proses keberatan tersebut walaupun secara pribadi telah menanyakan hal tersebut secara berkala ke KPP & Kantor Wilayah namun jawabannya hanya diminta untuk menunggu respon. Namun respon yang Penggugat dapatkan hanya langsung mendapat Surat Tagihan Pajak yang mana selama proses keberatan tersebut kita tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelaan terhadap keberatan tersebut;

V. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 40 dan Pasal 41 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2. Mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Penggugat agar STP 00014/205/18/047/22 dapat dibatalkan atau setidaknya diberi kesempatan untuk menghitung kembali secara adil dengan data yang ada;

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat;

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

bahwa demikian Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan telah melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

00014/205/18/047/22 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-2. Fotokopi Kartu NPWP atas nama Penggugat;

Bukti P-3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Tagihan Pajak Denda Penagihan Nomor

00002/110/18/047/24 tanggal 26 April 2024 Tahun Pajak 2018; Bukti P-5. Fotokopi Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor

00444/105/18/047/22 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor

00444/140/19/047/21 tanggal 10 Maret 2021 Masa Pajak Juni 2019; Bukti P-7. Fotokopi Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor

00445/140/19/047/21 tanggal 10 Maret 2021 Masa Pajak Juli 2019; Bukti P-8. Fotokopi Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor

00446/140/19/047/21 tanggal 10 Maret 2021 Masa Pajak Agustus 2019; Bukti P-9. Fotokopi Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor

00447/140/19/047/21 tanggal 10 Maret 2021 Masa Pajak September 2019;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor

00448/140/19/047/21 tanggal 10 Maret 2021 Masa Pajak Oktober 2019; Bukti P-11. Fotokopi Surat Tagihan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor

00449/140/19/047/21 tanggal 10 Maret 2021 Masa Pajak November 2019;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-

00030/STG-CT/WPJ.21/2025 tanggal 05 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 001/CK/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 10 Juli 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa

Ya Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan

Tidak yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan;

c. Gugatan diajukan diluar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanyaTidak keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) Objek Gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Ya Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;Tidak

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Tidak Surat Keputusan yang digugat

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai

Tidak dengan dokumen yang diajukan Gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh: (Tidak Ditandatangani)

- Wajib PajakTidak

- Ahli WarisnyaTidak

- Pengurus yang berkedudukan di IndonesiaYa

- Pengurus yang tidak berkedudukan di IndonesiaTidak

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa KhususTidak

i. Surat / SKP / Keputusan yang diajukan Gugatan bukan

Ya merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan;

2. Objek gugatan adalah Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00400/KEB/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023, sehingga gugatan dapat diajukan paling lambat tanggal 26 Juli 2023 atau dalam hal jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan maka gugatan dapat diajukan paling lambat 08 Agustus 2023;

3. Bahwa dasar hukum pengajuan gugatan oleh Penggugat adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur bahwa: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26”;

Dengan demikian dasar hukum pengajuan gugatan tidak tepat.

4. Bahwa gugatan tidak memenuhi Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perihal penandatangan Surat Gugatan yang tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak dalam hal ini Ir. Charles Kosasih;

5. Bahwa Surat Permohonan Gugatan dari Wajib Pajak (Penggugat) juga tidak disertai objek Gugatan (menurut Penggugat adalah objek gugatan) yaitu fotokopi dari KEP-00400/KEB/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023;

6. Bahwa sebagaimana Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang maka pengajuan dilakukan kepada Pengadilan Pajak dan oleh karenanya dasar hukum mengenai syarat dan ketentuan dari pengajuan Gugatan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Adapun pengajuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi formal dari Undang-Undang Pengadilan Pajak antara lain:

- Pasal 40 ayat (3) mengenal jangka waktu pengajuan yang telah melewati 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

- Pasal 40 ayat (4) dan ayat (5) mengenai tambahan waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

7. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak);

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

Objek gugatan (menurut Penggugat) adalah Surat Keputusan Keberatan nomor KEP-00400/KEB/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang SKPKB PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018;

III. Uraian Surat Gugatan

bahwa bagian ini pada pokoknya merupakan kutipan Surat Gugatan a quo;

IV. Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat-menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Perpajakan;

2. Kronologis Gugatan

a. Bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 atas nama Ir. Charles Kosasih dengan nilai kurang bayar sebesar

Rp2.196.147.672,00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit dengan nomor SKPKB 00014/205/18/047/22 tanggal 20 Mei 2022;

b. Bahwa atas SKPKB tersebut Penggugat mengajukan keberatan pada tanggal 29 Agustus 2022 dengan nomor Bukti Penerimaan Surat (BPS) PEM-05020303/WPJ.21/KP.0703/2022 tanggal 02 September 2022 yang kemudian diselesaikan oleh Tergugat dengan keputusan adalah Menolak permohonan keberatan dari Penggugat;

c. Bahwa atas Surat Keputusan Keberatan tersebut oleh Tergugat sudah dikirimkan dan sudah diterima oleh Penggugat dimana nomor resi pos adalah P2306270224756;

d. Bahwa 25 (dua puluh lima) bulan setelah Surat Keberatan diterima Penggugat baru mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dengan nomor surat permohonan gugatan 001/CK/Vll/2025 tanggal surat 03 Juli 2025;

3. Tanggapan Tergugat

Tergugat berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal, namun demikian apabila Majelis berpendapat lain, berikut disampaikan tanggapan Tergugat:

a. Bahwa pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi 'Negara Indonesia adalah Negara Hukum' (Rule of Law), memberikan suatu penekanan bahwa dalam proses hukum sebelum melangkah ke materil maka aspek formal haruslah menjadi garda terdepan dalam penyelesaian suatu perkara/sengketa. Terkait dengan hal tersebut maka Tergugat tetap berpendapat pemenuhan formal dari Penggugat tidak terpenuhi sehingga dengan sendirinya sudah seharusnya Permohonan Gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan;

b. Bahwa dalam hal 'kekeliruan' penentuan dasar hukum yang dilakukan oleh Penggugat, dimana Penggugat memakai Pasal 23 ayat (2) huruf c, kemudian dalam hal diubah menjadi Pasal 23 ayat (2) huruf d pun maka menurut Tergugat pemenuhan formal dari pengajuan permohonan gugatan dari Penggugat tetaplah tidak terpenuhi;

c. Bahwa sehubungan dengan Bab IIl - Mengenai Objek Gugatan poin angka 1. Perhitungan Penghasilan yang ada pada halaman 5 dari surat gugatan Penggugat yang mempertanyakan 'materi' penghitungan dari surat ketetapan pajak kurang bayar Orang Pribadi atas nama Penggugat maka Tergugat menyampaikan bahwa bagian penjelasan dari Pasal 25 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganfi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan tegas memberikan penjelasan bahwa 'terkait materi' maka Wajib Pajak atas 'hal tersebut' dapat mengajukan keberatan dan itupun terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi;

d. Bahwa sehubungan dengan Bab III - Mengenai Objek Gugatan poin angka 2. Pengabaian Aset Lancar yang ada pada halaman 5 dari surat gugatan Penggugat maka Tergugat berpendapat bahwa hal tersebut masih berkaitan dengan klausul materi yang oleh karenanya upaya hukum yang dapat ditempuh adalah 'keberatan' dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi;

e. Bahwa terkait dengan surat gugatan Penggugat bagian Bab IV - Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan poin angka 2 yang menuliskan “… hasil tanggapan kami dan langsung ditolak dengan jawaban, bapak keberatan saja” adalah suatu pernyataan yang tidak memiliki bukti dan merupakan dalil tanpa adanya pembuktian. Dan sebagaimana adagium hukum “actori incubit onus probandio” maka dalam hal Penggugat mendalilkan maka pihak Penggugat harus menghadirkan bukti atas tuduhannya;

f. Bahwa terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Penggugat atas poin huruf c dan d di atas yaitu Pasal 36 ayat (1) huruf b dan pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang maka Tergugat berpendapat bahwa Penggugat mengemukakan alasan yang obscure libels (tidak jelas) dan tidak relevan serta tidak tepat sehingga dapat disimpulkan bahwa Penggugat tidak memahami pasal demi pasal secara utuh dan berkesinambungan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

g. Bahwa fakta yang ada adalah Permohonan Keberatan diajukan pada tanggal 29 Agustus 2022 dan telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPKB Nomor 00014/205/18/047/22 tanggal 20 Mei 2022 tahun Pajak 2018 diterima melalui pos oleh KPP Pratama Jakarta Pluit namun berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 28 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PERPU-1/2020) maka pengajuan diberikan perpanjangan tambahan selama 6 (enam) bulan sehingga pengajuan permohonan keberatan terpenuhi. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa Tergugat telah menjalankan aspek law certainty (kepastian hukum) dalam upaya penegakan hukum kepada Penggugat;

h. Bahwa sehubungan dengan pernyataan dari Pengugat pada bagian II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan poin angka 2 huruf c surat Permohonan yang menuliskan bahwa Penggugat telah menginformasikan alamat baru untuk pengiriman surat maka Tergugat dengan ini menegaskan tidak terdapat perubahan data berupa alamat

baru pada sistem informasi direktorat jenderal pajak bahkan hingga Tanggapan atas Surat Tanggapan Gugatan ini dibuat;

i. Bahwa sehubungan dengan keseluruhan penjelasan formal dan non formal di atas maka Tergugat meyakini bahwa Majelis Hakim di dalam menelaah tanggapan atas Surat Tanggapan Gugatan (STG) ini tidak akan pernah tepas dari asas Ratio Decidendi yaitu, pertimbangan hakim yang mengandung argumentasi dan nalar llmiah yang berpijak kepada sebuah fakta yang sudah dibuktikan;

j. Berdasarkan data, fakta, dan ketentuan perpajakan di atas, Tergugat berkesimpulan bahwa pengajuan permohonan gugatan atas KEP- 00400/KEB/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 tidak memenuhi formal dan atas keputusan tersebut bukanlah Objek Gugatan;

V. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/CK/VII/2025 tanggal surat 03 Juli 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan fakta, serta data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagairnana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dan Pasal 40 ayat (1), (3), (4), dan (5) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan gugatan dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Surat Tergugat nomor KEP-00400/KEB/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Atas SKPKB Orang Pribadi telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat Nomor KEP-00400/KEB/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Atas SKPKB Orang Pribadi atas nama Penggugat;

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan melampirkan dokumen sebagai berikut: Bukti T-1. Fotokopi Keputusan Tergugat Nomor KEP-00400/KEB/WPJ.21/2023

tanggal 27 Juni 2023;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

sebagai berikut:

Bukti P-12. Fotokopi Kartu NPWP atas nama Penggugat;

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat;

Bukti P-14. Pakta Integritas atas nama Penggugat;

Bukti P-15. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi atas nama Penggugat

Tahun Pajak 2018;

Bukti P-16. Akta Jual Beli No. 71 / 2012;

Bukti P-17. Surat Pernyataan Penggugat tanggal 04 Desember 2025;

Bukti P-18. Surat Perintah Pemeriksaan PRIN-00121 tanggal 29 April 2021; Bukti P-19. Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-00121 tanggal 29 April

2021;

Bukti P-20. Tangkapan Layar WhatsApp (Sdr. Anton S Juru Sita KPP);

Bukti P-21. Materi Sengketa tanggal 27 Desember 2025;

Bukti P-22. Ketentuan Surat Formal tanggal 27 Desember 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

sebagai berikut:

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis Tergugat tanpa nomor tanggal 13 November 2025; Bukti T-3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

378/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 14 Juni 2023;

Bukti T-4. Fotokopi Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dan Tidak

Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-00391/WPJ.21/2023 tanggal 19 Juni 2023;

Bukti T-5. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2519/WPJ.21/2023

tanggal 26 Juni 2023 dan Surat Tugas Nomor ST-4305/WPJ.21/2022 tanggal 05 September 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tergugat tanggal 04 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa Objek Sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00400/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/205/18/047/22 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Pajak 2018, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/CK/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah

penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/205/18/047/22 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Pajak 2018, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (2) huruf c

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;”

Pasal 36 ayat (1) huruf b

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;” Penjelasan Pasal 36 ayat (1)

“Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.

Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.”

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 40 ayat (1)

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”

Pasal 40 ayat (3)

“Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.”

Pasal 40 ayat (6)

“Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu Keputusan diajukan satu Surat Gugatan.”

bahwa Gugatan bermula dari Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00080/WPJ.05/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 28 Maret 2019 perihal pemeriksaan pajak untuk semua jenis pajak (all taxes) Tahun Pajak 2018 kepada Penggugat;

bahwa atas penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan tersebut, Tergugat telah menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Penggugat yang dipandang oleh Penggugat dalam waktu yang terlalu dekat dan dalam kondisi Pandemi COVID, sehingga Penggugat tidak dapat datang ke kantor Tergugat; bahwa Tergugat tidak menerima Surat Tanggapan yang disampaikan oleh Penggugat dan mengarahkan untuk mengajukan Upaya Keberatan;

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/205/18/047/22 tanggal 20 Mei 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh

Tergugat sebagai hasil Pemeriksaan Pajak memberikan perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) a quo, Penggugat telah mengajukan Upaya Keberatan namun tidak mendapatkan Tanggapan melainkan mendapat Surat Tagihan Pajak;

bahwa atas Gugatan yang diajukan, Tergugat berpendapat bahwa Gugatan Penggugat mengandung sejumlah kesalahan formal sebagai berikut:

a. bahwa Penggugat melakukan 'kekeliruan' penentuan dasar hukum yang dilakukan oleh Penggugat, dimana Penggugat memakai Pasal 23 ayat (2) huruf c, kemudian dalam hal diubah menjadi Pasal 23 ayat (2) huruf d pun maka menurut Tergugat pemenuhan formal dari pengajuan permohonan gugatan dari Penggugat tetaplah tidak terpenuhi;

b. bahwa mengenai Objek Gugatan dimana atas Perhitungan Penghasilan Penggugat yang mempertanyakan 'materi' penghitungan dari surat ketetapan pajak kurang bayar Orang Pribadi menurut Tergugat atas 'hal tersebut' Penggugat dapat mengajukan keberatan dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur oleh ketentuan perundang-undangan;

c. bahwa mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan dimana Penggugat menuliskan “… hasil tanggapan kami dan langsung ditolak dengan jawaban, bapak keberatan saja” menurut Tergugat adalah suatu pernyataan yang tidak memiliki bukti dan merupakan dalil tanpa adanya pembuktian;

d. bahwa mengenai penyampaian Permohonan Keberatan yang diajukan melampaui jangka waktu yang diatur oleh Undang-Undang pada hakekatnya berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 28 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PERPU-1/2020) diberikan perpanjangan tambahan selama 6 (enam) bulan sehingga pengajuan permohonan keberatan terpenuhi;

e. bahwa sehubungan dengan pernyataan dari Pengugat pada bagian II. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan poin angka 2 huruf c surat Permohonan yang menuliskan bahwa Penggugat telah menginformasikan alamat baru untuk pengiriman surat menurut Tergugat tidak terdapat perubahan data berupa alamat baru pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak bahkan hingga Tanggapan atas Surat Tanggapan Gugatan ini dibuat;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa permasalahan sengketa Gugatan Pajak ini berpangkal dari masalah Objek Gugatan (menurut Penggugat) adalah Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00400/KEB/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang SKPKB PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018;

2. bahwa terbukti pelaksanaan Pemeriksaan Pajak yang dilakukan oleh Tergugat tidak dapat berjalan dengan lancar dikarenakan adanya kesulitan komunikasi sehubungan dengan perpindahan alama Penggugat dan adanya Pandemi COVID-19;

3. bahwa Tergugat berpendapat secara hukum alamat dari Penggugat saat dikirimkannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah di Duta Muara

Indah Blok E No. 5, RT.015 / RW.005, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta;

bahwa dan hal yang sama juga dilakukan oleh Tergugat saat mengirimkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023;

bahwa secara fakta hukum terkini berdasarkan data dari sistem Coretax didapati bahwa alamat tinggal dari Penggugat tidak mengalami perubahan sejak dari sistem lama yaitu, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) maupun setelah adanya pembaharuan sistem yaitu, Core Tax;

4. bahwa mengenai proses pengajuan Keberatan dengan tahapan-tahapan dalam proses Keberatan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal ini pasal 13 ayat (1) dan (3) dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;

5. bahwa terbukti sehubungan dengan pemenuhan ketentuan formal tentang Jangka Waktu Pengajuan Keberatan seharusnya Surat Keputusan Keberatan yang dikirimkan sudah diterima oleh Penggugat sehingga rentang untuk pengajuan Banding masih terpenuhi dalam hal Penggugat memang ingin mengajukan upaya hukum lebih lanjut;

6. bahwa Majelis Hakim berpendapat dalam hal Penggugat ingin melakukan perubahan alamat untuk kemudahan korespondensi atau kepentingan lainnya maka seharusnya Penggugat melakukan pengajuan permohonan pindah alamat sebagaimana tercantum pada pasal 13 ayat (1);

bahwa terbukti Penggugat tidak mengajukan permohonan Perubahan Data Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya, sehingga terjadi dampak keterlambatan diterimanya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Keputusan atas Keberatan yang diajukannya;

bahwa Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat upaya Penggugat sebagai Wajib Pajak untuk secara aktif melakukan komunikasi dengan pihak Tergugat dalam hal Perubahan Data Wajib Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berketetapan untuk menyatakan Surat Tergugat nomor KEP-00400/KEB/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Atas SKPKB Orang Pribadi telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Menolak Gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00400/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 27 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/205/18/047/22 tanggal 20 Mei 2022 Tahun Pajak 2018 atas nama CHARLES KOSASIH, NPWP 07.639.836.1-047.000, beralamat di Taman Harapan Indah Blok E No. 55, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (dh. Duta Muara Indah Blok E No. 5, RT.015 / RW.005, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M., dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Marsetiaji, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Marsetiaji, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya;

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.