Putusan Pengadilan Pajak, 65 halaman
PUT-006065.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026
PT. Bank DBS Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006065.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Bank DBS Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP PPN atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (3); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32 ayat (1)
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 4A
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006065.16/2024/PP/M.IB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Bank DBS Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00041/207/21/091/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 19 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum