Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-006071.12/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Citra Lautan Teduh, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor: PUT-006071.12/2023/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00043/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006071.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRA LAUTAN TEDUH, NPWP 01.530.854.7-217.000, beralamat di Jl. Hang Jebat KM 01, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, 29466, yang dalam hal ini diwakili oleh Edi Wiyarso jabatan Direktur Penjualan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nanang Ade Supriyatna

Izin Kuasa Hukum: KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MJ.04.02/04.CLT.0042/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

2. Nama: Ahmad Fauzi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-881/PP/IKH/2022 tanggal 2 September 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor MJ.04.02/04.CLT.0039/2023 tanggal 26 Oktober 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

«Nama» (V_Y)

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama: Jupriyanto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2259/PJ.07/2024 tanggal 30 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1293/PP/BR/2023 tanggal 07 November 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-025/PP/PrbSM/2024 tanggal 24 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.410/2023 tanggal 4 Juli 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 114/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 25 September 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00043/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 diterbitkan oleh KPP Madya Batam, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00037/WPJ.34/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 25 April 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

: JUMLAII MEMURUT

MM URAL . PEMMIEA- AS AM

MI LK FR AKA

. , PN BA UN: EN PE

1 Perasaan Korg Pajak? Data Seng rara Sagak W491 drs Ou MU fas 2 TEE yg gy

FOP PPP Para? 24) yang tgs in] 259, 537.448 2442 225 211 aan Ban 72g

3 | ress pn ah a. PR Srangyune Peer tigh u Pi o b. Sekar isd FANART 44h a Ws asa: BP BI AA

GOP tpokok “Lang Saver n a in)

Ampas ke tahan dari Masa Pajat 0... a a o

! ary Te agan yang Ilah dihayar u a o

PEs baa 5S Cena pata Ab lee po bee bein * in n q Ler: yan : 1 a

1 Keaprqgas kolebik s1 ke Masa Ualak. .. 1 Hj a wit pa pajes $379 Jasat Gikredika” lat bagi tesla 1: RG ART da PRE AGT 44h PAG ART 44

4) Cie. vecgtisaekoving dibayar sis 1 é G2 fine The AD Et 2G a | Sars: sar naa, a Pura Pagal Ian ode 520 156 5° > 77 dar 172 h Bidatkan "asal Is KUP Fs gd

G forabad Pasa 79 ayal Uk PP q g

Mo urikh angs aonir star path tos S00 O60 91d (apn 172

KE pa ra 22 pang eta His Abuya - nal pl BA (47 ed? a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor KU.04.02/04.CLT.297/2022 tanggal 20 Juli 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No
UraianSKPKBKeberatan WPKoreksi
.
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)30.608.733.22916.532.936.67414.075.796.555
2.PPh Pasal 23 yang terutang (1 x Tarif)2.442.028.211330.658.7282.111.369.483
3.Kredit Pajak: Setoran PPh Pasal 23289.837.448289.837.448-
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3)2.152.190.76340.821.2802.111.369.483
5.Sanksi Adm. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP606.056.91911.495.272594.561.647
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5)2.758.247.68252.316.5522.705.931.130

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

. . Ditambah : | aa

. Semut . : Menjadi

Leavin latku reset

Hye] Re ey la Dasar Pempenaan Pajak Ga PAE eu Wo AO ae ea ag bo Parik Penghasilan (Sh 2493098211 0 2.492.028.211

Teri angi a. Reecl Sajak 2u9 LA iW Jt S37 448

Cempersasi sa Tak 5 u' O

Se LINA 2.

ba BRI Kang Ulik, Haver 2/50 190 753 Tn oo sasoupna f. Sanksi Administrasi ACG 56.0.4 ee ua bh 050.918 a. wuiluh PPh yang masil, RGB DA UR Oo FBR AT GH haniafflelah| dibayar | |.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor KU.02.02/04.CLT.410/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 10 Juli 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.410/2023 tanggal 4 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 No. 00043/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 (selanjutnya disebut “SK Keberatan”). Uraian banding dari Pemohon Banding dijelaskan sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Surat banding diajukan atas SK Keberatan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “Terbanding”) ke Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan formal, seperti diuraikan di bawah ini:

1. Pasal 27 ayat (1) UU KUP yang mengatur bahwa permohonan banding hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak atas SK Keberatan;

2. Pasal 35 UU PP yang mengatur di antaranya bahwa:

a. Surat Banding dibuat dalam bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak, dan b. Surat banding diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding;

3. Pasal 36 UU PP, yang mengatur di antaranya bahwa:

a. Terhadap 1 (satu) SK Keberatan diajukan 1 (satu) Surat Banding, b. Surat Banding menyertakan alasan-alasan yang jelas, sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya, c. Surat Banding mencantumkan tanggal diterima SK Keberatan yang dibanding, yaitu tanggal 14 April 2023;

d. Surat Banding menyertakan lampiran salinan SK Keberatan;

4. Pasal 37 UU PP, yang mengatur di antaranya bahwa Surat Banding diajukan oleh pengurus Pemohon Banding, sebagaimana terlihat pada penanda tangan Surat Banding ini dan salinan Akta Notaris No. 54 tanggal 25 Oktober 2022, yang berkaitan dengan struktur pengurus Pemohon Banding (lihat Lampiran 6).

Berdasarkan uraian di atas, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP.

II. Perihal Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

Terbanding menerbitkan SK Keberatan dengan penjelasan dan alasan-alasan seperti diuraikan dibawah ini:

1. SKPKB PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 telah diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Batam dengan rincian perhitungan, seperti terangkum di Tabel 1.

Tabel 1 Rangkuman Hasil Pemeriksaan PPh Pasal 23 Masa Desember 2020 (Rp)

No.UraianSPT WPSKPKBKoreksi
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)14.491.872.69030.608.733.22916.116.860.539
2.PPh Pasal 23 yang terutang (1 x Tarif)289.837.4482.442.028.2112.152.190.763
3.Kredit Pajak: Setoran PPh Pasal 23289.837.448289.837.448-
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3)-2.152.190.7632.152.190.763
5.Sanksi Adm. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP-606.056.919606.056.919
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5)-2.758.247.6822.758.247.682

2. Berdasarkan SKPKB pada Tabel 1, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui surat No. KU.04.02/04.CLT.297/2022 tanggal 20 Juli 2022 (selanjutnya disebut “Surat Keberatan”). Di dalam Surat Keberatan tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak sesuai Tabel 1. Menurut Pemohon Banding, perhitungan pajak yang seharusnya mengacu pada perhitungan, sebagaimana terangkum di Tabel 2.

3. Atas Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Terbanding telah menerbitkan SK Keberatan dengan perhitungan seperti terangkum di Tabel 3. SK Keberatan mempertahankan semua koreksi pemeriksa pajak menurut SKPKB. Tabel 2 Perhitungan Pajak Kurang (Lebih) Bayar Menurut Wajib Pajak (Rp)

No.UraianSKPKBKeberatan WPKoreksi
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP)30.608.733.22916.532.936.67414.075.796.555
2.PPh Pasal 23 yang terutang (1 x Tarif)2.442.028.211330.658.7282.111.369.483
3.Kredit Pajak: Setoran PPh Pasal 23289.837.448289.837.448-
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3)2.152.190.76340.821.2802.111.369.483
5.Sanksi Adm. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP606.056.91911.495.272594.561.647
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5)2.758.247.68252.316.5522.705.931.130

Tabel 3 Perhitungan Menurut SK Keberatan (Rp)

No.UraianSemulaDitambah/(Dikurangi)Menjadi
1.Dasar Pengenaan Pajak30.608.733.229-30.608.733.229
2.PPh Pasal 23 yang terutang2.442.028.211-2.442.028.211
3.Kredit Pajak: Setoran Masa289.837.448-289.837.448
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar [2 - 3]2.152.190.763-2.152.190.763
5.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP606.056.919-606.056.919
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar [4 + 5]2.758.247.682-2.758.247.682

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Pokok sengketa di dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp14.075.796.555,00 dan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp2.111.369.483,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana perhitungan dapat dilihat pada Tabel 4.

Tabel 1 Perhitungan PPh Pasal 23 Masa Desember 2020 Menurut Pemohon Banding (Rp)

UraianSK KeberatanPemohon BandingKoreksi
1. Dasar Pengenaan Pajak30.608.733.22916.532.936.67414.075.796.555
2. PPh Pasal 23 yang terutang2.442.028.211330.658.7282.111.369.483
3. Kredit Pajak: Setoran Masa289.837.448289.837.448-
4. Pajak yang tidak/kurang dibayar [2 - 3]2.152.190.76340.821.2802.111.369.483
5. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13(2) KUP606.056.91911.495.272594.561.647
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar [4 + 5]2.758.247.68252.316.5522.705.931.130

A. Alasan Terbanding

Berikut ini alasan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp14.075.796.555,00 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S-00060/SPUH/WPJ.34/2023 tanggal 27 Maret 2023.

1. Bahwa terdapat koreksi DPP/Objek Pajak PPh Pasal 23 (Dividen) terkait dengan koreksi peredaran usaha yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebesar Rp14.075.796.555,00

2. Mengingat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 ini adalah secondary adjustment yang didasarkan dan terkait dengan koreksi penjualan sebagai primary adjustment, maka koreksi secondary adjustment (constructive dividend) mengikuti koreksi primary adjustment yaitu mempertahankan koreksi Terbanding;

3. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, data koreksi pemeriksaan berupa constructive dividend telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas constructive dividend dipertahankan.

B. Alasan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp14.075.796.555,00 dan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp2.111.369.483,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Tanggapan atas Masa Pajak dalam SKPKB dan SK Keberatan

a. Koreksi Terbanding berkaitan dengan koreksi penjualan/peredaran usaha di PPh badan yang berasal berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha transaksi hubungan istimewa. Berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding, terdapat koreksi penjualan sebesar Rp14.075.796.555,00 b. Bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 hanya berdasarkan pengujian perhitungan terhadap kewajaran harga transaksi hubungan istimewa, tidak berdasarkan pada bukti. Koreksi Terbanding secara nyata ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyebutkan:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah tidak benar.”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” c. Bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2020 bersumber dari perhitungan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha selama satu tahun (masa Januari s.d Desember 2020), sehingga mengakibatkan tidak diketahui dengan jelas bagaimana penentuan saat terutangnya PPh Pasal 23 untuk masa pajak Desember. Hal ini menyebabkan tidak terdapat kepastian hukum bagi Pemohon Banding. Tata cara koreksi Terbanding tersebut bertentangan dengan Pasal 13

ayat (1) huruf UU KUP yang menyebutkan: “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”.

d. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp14.075.796.555,00 berasal dari koreksi PPh Badan atas pengujian kewajaran dan kelaziman usaha terhadap penyerahan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding menerapkan metode CPM dengan melakukan penyesuaian Gross Profit Margin (GPM) transaksi penjualan kepada afiliasi dengan GPM dari transaksi penjualan kepada independen. Perhitungan GPM transaksi independen dan GPM transaksi afiliasi menurut Terbanding dapat dilihat pada Tabel 5 dan Tabel 6, sehingga perhitungan koreksi Terbanding dapat dilihat pada Tabel 7.

Tabel 5 GPM Transaksi Independen Menurut Terbanding

NoProdukPenjualanHPPLaba KotorGPM
[1][2][3][4] = [2 - 3][5] = [4 / 3]
A.Trading
1Tiang Pancang4.825.743.0004.283.147.757542.595.24312,67%
2Balok / Jembatan6.062.635.0004.363.188.1441.699.446.85638,95%
3Tiang Listrik /Telepon78.400.00051.887.50026.512.50051%
4Sheet Pile / Penahan Tanah7.902.600.0006.766.827.3001.135.772.70017%
5Total Trading [1 + ... + 4]18.869.378.00015.465.050.7013.404.327.29922,01%
B.Manufaktur
1Komponen Bangunan Maritim /Lain -Lain436.381.000430.029.6236.351.3771,48%
2Tiang Listrik /Telepon1.158.023.000620.950.715537.072.28586,49%
3Tiang Pancang65.919.548.86062.755.929.7103.163.619.1505,04%
4Sheet Pile / Penahan Tanah4.655.413.1204.658.551.483(3.138.363)-0,07%
5Balok / Jembatan39.681.983.16039.848.394.616(166.411.456)-0,42%
6Jasa8.386.670.0007.965.743.579420.926.4215,28%
7Total Manufaktur [1 + ... + 6]120.238.019.140116.279.599.7263.958.419.4143,40%
CTotal Transaksi Independen [A + B]139.107.397.140131.744.650.4277.362.746.7135,59%

Tabel 6 GPM Transaksi Afiliasi Menurut Terbanding

NoProdukPenjualanHPPLaba KotorGPM
[1][2][3][4] = [2 - 3][5] = [4 / 3]
A.Trading
1Tiang Pancang109.233.953.000104.888.330.5454.345.622.4554%
2Balok / Jembatan1.523.500.0001.370.384.000153.116.00011%
3Total Trading [1 + 2]110.757.453.000106.258.714.5454.498.738.4554%
B.Manufaktur
1Komponen Bangunan Maritim /Lain -Lain362.041.400400.526.210(38.484.810)-9,61%
2Tiang Listrik /Telepon3.956.394.7804.230.043.291(273.648.511)-6,47%
3Tiang Pancang4.882.868.4005.306.534.509(423.666.109)-7,98%
4Sheet Pile / Penahan Tanah1.143.072.0001.229.401.055(86.329.055)-7,02%
5Total Manufaktur [1 + ... + 4]10.344.376.58011.166.505.064(822.128.484)-7,36%
CTotal Transaksi Afiliasi [A + B]121.101.829.580117.425.219.6093.676.609.9713,13%

Tabel 7 Penyesuaian GPM Transaksi Afiliasi Terhadap Transaksi Independen Menurut Terbanding

NoUraianHPP AfiliasiGPMGross Mark UpPenjualan CfmPenjualan CfmKoreksi
IndependenIndependenPemeriksaWajib Pajak
(%)
[1][2][3][4] = [2 x 3][5] = [2 + 4][6][7] = [5 -6]
A.Trading
1Tiang Pancang104.888.330.54512,67%13.287.402.730118.175.733.275109.233.953.0008.941.780.275
2Balok / Jembatan1.370.384.00038,95%533.759.8801.904.143.8801.523.500.000380.643.880
3Total Trading [1 + 2]106.258.714.54513.821.162.610120.079.877.155110.757.453.0009.322.424.155
B.Manufaktur
1Komponen Bangunan Maritim /Lain -Lain400.526.2101,48%5.915.623406.441.832362.041.40044.400.432
2Tiang Listrik /Telepon4.230.043.29186,49%3.658.646.2677.888.689.5583.956.394.7803.932.294.778
3Tiang Pancang5.306.534.5095,04%267.510.2465.574.044.7554.882.868.400691.176.355
4Sheet Pile / Penahan Tanah1.229.401.055-0,07%(828.220)1.228.572.8341.143.072.00085.500.834
5Total Manufaktur [1 + ... + 4]11.166.505.0643.931.243.91615.097.748.98010.344.376.5804.753.372.400
C.Total Koreksi [A + B]14.075.796.555

e. Berdasarkan uraian pada butir a s.d. d di atas, bahwa SKPKB yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dan mengakibatkan terjadi kekeliruan dalam penerbitan Surat Keputusan Keberatan Pemohon Banding.

2. Tanggapan Pemohon Banding terhadap pengujian kewajaran dan kelaziman usaha Terbanding

a. Ringkasan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dalam Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding

1) Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang perindustrian dan perdagangan beton pracetak yang didirikan di Batam, Indonesia pada tahun 1990. Dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak-pihak independen, dan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU PPh”).

2) Pemohon Banding telah menyusun Laporan Penetapan Harga Transfer berupa Dokumen Lokal untuk tahun pajak 2020 atau Transfer Pricing Documentation (selanjutnya disebut sebagai “TP Doc”). TP Doc tahun 2020 yang disusun Pemohon Banding adalah sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding dalam menyusun TP Doc mengacu kepada pada beberapa ketentuan perpajakan yang masih berlaku pada saat TP Doc dibuat, yaitu:

a) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut “PMK-213”);

b) Peraturan Dirjen Pajak No. Per-43/PJ/2010 (selanjutnya disebut sebagai “PER-43”), sebagaimana telah diubah dengan Per- 32/PJ/2011 (selanjutnya disebut sebagai “PER-32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

c) Peraturan Dirjen Pajak No. Per-22/PJ/2013 (selanjutnya disebut sebagai “PER-22”) tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

d) Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013 (selanjutnya disebut sebagai “SE-50/2013”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

4) Pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa atau pihak afiliasi dengan Pemohon Banding dapat dilihat pada Tabel 8. Pada Tabel 9 Pemohon Banding mencantumkan nilai transaksi penjualan barang dan jasa Pemohon Banding kepada pihak afiliasi pada tahun 2020.

Tabel 8 Pihak-pihak Afiliasi dari Pemohon Banding

Yarisciksi Sivan jasa dana tas Ta oo Do ress Do Sensaban sena pats [Faas GB bers

Lil eadesases | ress | Seasekasagrsean [Preah ra)

FE Re pas |e ee eee

AA aa ees

In an ini a es EEE ees ees

Sumber Dokumen Lokal tahun 2020 halaman 10

Tabel 9 Ringkasan Transaksi Penjualan Barang dan Jasa Pemohon Banding kepada Afiliasi

NoJenis TransaksiMitra TransaksiNilai (Rp)
1.Penjualan Barang JadiPT Wijaya Karya Beton Tbk9.914.571.180
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk362.041.400
2.Pembelian Barang Jadi (Precast)PT Wijaya Karya Beton Tbk89.607.418.088
3.Pemanfaatan Jasa (Stressing)PT Wijaya Karya Beton Tbk1.618.070.400

5) Pemohon Banding memilih metode Transactional Net Margin Method (selanjutnya disebut dengan “TNMM”) sebagai metode penetapan harga yang paling tepat dan dapat diandalkan untuk menganalisis kewajaran transaksi penjualan barang jadi dan transaksi pembelian. Pertimbangan kriteria yang ditentukan oleh sifat transaksi afiliasi dan ketersediaan data yang andal menjadikan TNMM dengan pembanding eksternal dinilai sebagai metode yang paling tepat dan pendekatan agregat (company wide basis) telah dilakukan. Dengan demikian, TNMM digunakan sebagai metode utama untuk menganalisis kewajaran transaksi penjualan barang jadi dan pembelian Pemohon Banding agar mencapai kesimpulan yang konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

6) Dalam menghitung indikator tingkat laba (profit level indicator), Pemohon Banding menggunakan Return on Total Cost/Full Cost Mark Up/Net Cost Plus (selanjutnya disebut “NCP”), yaitu rasio perbandingan antara laba operasi dengan total biaya. Untuk tahun 2020, NCP Pemohon Banding adalah 2,18%, sebagaimana perhitungan pada Tabel 10 di bawah ini

Tabel 10 Rasio NCP Tahun 2018 Pemohon Banding
NoUraianLaporan Keuangan Audit 2020 (Rp)
1.Penjualan262.302.751.720
2.Harga Pokok Produksi250.559.388.703
3.Laba Kotor [1 - 2]11.743.363.017
4.Beban Administrasi dan Umum6.134.592.866
5.Beban Pemasaran20.806.350
6.Beban Pengembangan Usaha10.961.900
7.Laba (Rugi) Selisih Kurs – Operasi29.495.599
8.Laba Operasi [3 - 4 - 5 + 6]5.606.497.500
9.Margin Rasio NCP [8 / (2 + 4 + 5 + 6 - 7)]2,18%

7) Pemohon Banding menggunakan data pembanding eksternal yang bersumber dari database pihak independen dengan menggunakan software TP Catalyst (produk dari Bureau van Dijk atau BvD) dan basis data Oriana (Release 117 – Desember 2019). Setelah melalui beberapa prosedur pemilihan data pembanding, Pemohon Banding memilih 7 (tujuh) perusahaan pembanding, yaitu:

Tabel 11 Perusahaan Pembanding Terpilih Pemohon Banding
NoUraianNegara
1.Magicrete Building Solutions Private LimitedIndia
2.Mitani Sekisan Co., Ltd.Jepang
3.Serjeon Co., Ltd.Korea Selatan
4.Sungshin Cement Co., Ltd.Korea Selatan
5.The India Cements LimitedIndia
6.Yamau Co., Ltd.Jepang
7.Zakrytoe Aktsionernoe Obshchestvo Zavodoukovskii KsmRusia

8) Net Cost Plus Margin (NCPM) dari tujuh perusahaan pembanding terpilih, dan Pemohon Banding yang disajikan dalam rata-rata tertimbang untuk tiga tahun berdasarkan data keuangan mulai tahun 2016, 2017 dan 2018 dapat dilihat pada Tabel 12 di bawah ini. Tabel 12 Rasio NCPM Perusahaan Pembanding Terpilih – Penerapan TNMM

Rata-rata
NCPNCPNCP
No. Nama PerusahaanTertimbang
201820172016
NCPM
1.Magicrete Building Solutions Private Limited5,22%5,76%4,08%6,09%
2.Mitani Sekisan Co.,Ltd.9,44%12,68%9,98%5,56%
3.Serjeon Co.,Ltd.1,60%1,56%1,89%1,35%

Tabel 12 Rasio NCPM Perusahaan Pembanding Terpilih – Penerapan TNMM

Rata-rata
NCPNCPNCP
No.Nama PerusahaanTertimbang
201820172016
NCPM
4.Sungshin Cement Co.,Ltd.5,41%5,05%5,49%5,71%
5.The India Cements Limited9,53%7,54%9,06%11,88%
6.Yamau Co.,Ltd.2,08%3,30%1,62%1,25%
7.Zakrytoe Aktsionernoe Obshchestvo Zavodoukovskii Ksm0,26%0,04%0,06%0,73%
Kisaran Kewajaran
Maksimum9,53%12,68%9,98%11,88%
Kuartil Atas (Q3)7,43%6,65%7,27%5,90%
Median (Q2)5,22%5,05%4,08%5,56%
Kuartil Bawah (Q1)1,84%2,43%1,76%1,30%
Minimum0,26%0,04%0,06%0,73%
Proyeksi Wajib Pajak15,14%
NCPM Wajib Pajak2,18%

9) Merujuk pada PER-43, transaksi afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika margin laba pihak yang dianalisis (tested party) berada di antara rentangan kuartil yaitu kuartil pertama sampai kuartil ketiga. Rasio Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator/PLI) perusahaan pembanding untuk rata-rata tertimbang tahun 2016 s.d 2018 dalam Tabel 12 menunjukan bahwa rentang kuartil berada diantara 1,84% (kuartil bawah atau Q1) sampai 7,43% (kuartil atas atau Q3) dengan nilai median atau Q2 5,22%. Nilai rentangan kuartil tersebut diaplikasikan ke dalam pengaturan perencanaan margin pengembalian yang ditetapkan oleh Pemohon Banding ketika bertransaksi baik itu dengan pihak afiliasi maupun dengan pihak independen. Hal tersebut tercermin dalam penyusunan proyeksi awal tahun Pemohon Banding yaitu sebesar 15,14% atau berada di atas rentangan kuartil. Nilai rentangan kuartil tersebut juga diaplikasikan ke dalam nilai PLI NCP aktual Pemohon Banding di akhir tahun sebesar 2,18% dan berada di dalam rentangan kuartil. Hal ini mengindikasikan bahwa transaksi kepada pihak afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak memiliki iktikad untuk melakukan tindakan penggelapan harga transfer apapun.

b. Tanggapan Pemohon Banding atas penentuan pihak berafiliasi oleh Terbanding pada Penghasilan dari Trading

1) Perbedaan mendasar dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah dalam penentuan pihak afiliasi. Perbedaan pihak afiliasi akan menyebabkan kekeliruan dalam penerapan metode dalam pengujian kewajaran dan transaksi afiliasi Pemohon Banding.

2) Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.08/2016 menyebutkan bahwa pihak afiliasi adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak. Ketentuan mengenai hubungan istimewa mengacu kepada Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan, yaitu:

a. “Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat. Berdasarkan panduan dari Pasal 18 ayat (4) huruf a di atas,

Pemohon Banding telah mengidentifikasi pihak-pihak yang berafiliasi pada Tabel 8 di atas. Dari pihak-pihak berafiliasi pada Tabel 8, Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan jasa kepada pihak afiliasi PT Wijaya Karya Beton Tbk, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk.

3) Berbeda dengan Pemohon Banding, Terbanding menambahkan PT Hutama Karya Infrastruktur (PT HKI), PT Hakaaston (PT HKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PT PP) sebagai pihak berafiliasi dengan Pemohon Banding pada transaksi Trading. Terbanding mengategorikan tiga perusahaan ini sebagai pihak afiliasi dengan

mengacu pada Laporan Keuangan Audit tahun 2020, yang menjelaskan transaksi dengan pihak-pihak berelasi sesuai dengan yang didefinisikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7 tentang Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi.

4) Pemohon Banding tidak setuju dengan penentuan pihak afiliasi dengan mengacu pada PSAK No. 7 oleh Terbanding di atas. Dalam hal peraturan perundang-undangan perpajakan secara eksplisit telah mengatur suatu permasalahan, maka pengaturan oleh peraturan perundang-undangan harus diutamakan di atas PSAK. Hal ini mengacu pada Penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

5) Penentuan pihak afiilasi dengan mengacu kepada PSAK oleh Terbanding juga bertentangan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 5 huruf a UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Pasal 5

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas” [UU No. 30/2014].

Penjelasan Pasal 5 Huruf a:

“Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan”.

Di dalam hal ini, seharusnya Terbanding mengedepankan asas legalitas. Dengan kata lain, penyelenggaraan administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Sebagai konsekuensinya, keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan tidak bisa dilakukan semena- mena.

6) Bahwa penghasilan Trading sebesar Rp110.757.453.000,00 pada Tabel 6 di atas adalah kepada PT HKI, PT HKA, dan PT PP yang menurut Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh sebagai pihak independen. Dengan demikian, Terbanding tidak seharusnya mengoreksi transaksi penjualan kepada PT HKI, PT HKA, dan PT PP sebagaimana perhitungan pada Tabel 7.

c. Tanggapan Pemohon Banding mengenai metode CPM yang digunakan Terbanding

1) Pendapat Terbanding yang menggunakan metode CPM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun Risalah Pembahasan Akhir. Pendapat penggunaan metode CPM ini baru Terbanding ungkapkan dalam SPUH.

2) Pemilihan metode penentuan harga tansfer mengacu pada ketentuan Pasal 11 PerDirJen No. PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut sebagai “PER-32/2011”) yang menyebutkan bahwa:

Ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

Ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Ayat (5)

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Ayat (8)

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Ayat (11)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

3) Mengacu ketentuan PER-32/2011 di atas, a) Pemohon Banding bergerak di bidang perindustrian/manufaktur dan perdagangan beton pracetak. Produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah barang jadi seperti tiang pancang dan tiang listrik bukan transaksi penjualan barang setengah jadi dan bukan pula transaksi penyediaan jasa.

b) Tidak terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

c) Dalam penerapan CPM Terbanding, seharusnya tidak ada koreksi penjualan kepada pihak afiliasi, karena Pemohon Banding tidak melakukan transaksi trading/penjualan kepada pihak afiliasi.

d) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa metode CPM bukan merupakan metode yang paling tepat untuk digunakan dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi penjualan/trading dan manufaktur Pemohon Banding.

d. Merujuk uraian poin a s.d c di atas, koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp 14.075.796.555 dan PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp 2.111.369.483 yang berasal dari pengujian kewajaran dan kelaziman usaha tidak sesuai dengan fakta/keadaan sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

IV. Kesimpulan Banding

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 114/SUB/WPJ.34/2023 tanggal 25 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 006071.12.2023/PAN.Wk/2023 tanggal 21 Juli 2023 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.410/2023 tanggal 4 Juli 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.410/2023 tanggal 4 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2023, diketahui hal hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.

Berdasarkan hasil penelitian terhadap surat banding yang dilampirkan pada Surat Permintaan Uraian Banding,

1) Surat Keputusan Keberatan yang diajukan banding dikirimkan ke Pemohon banding pada tanggal 11 April 2023;

2) Pemohon Banding mengirimkan surat banding ke Pengadilan Pajak dengan cara diantar langsung dan diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2023.

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan yang diajukan Banding, yang diterima tanggal 14 April 2023;

e. Surat Permohonan Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00049/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023;

f. Jumalah pajak yang terutang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023 adalah sebesar Rp2.758.247.682,00 Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang terutang dan tidak terdapat bukti pembayaran yang dilampirkan Pemohon Banding pada surat bandingnya; Maka hal tersebut memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding, yaitu oleh Sdr. Edi Wiyarso selaku Direktur, sama dengan penandatangan pengajuan keberatan Wajib Pajak;

h. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak maka permohonan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Uraian KoreksiJumlah menurut:
Surat KeberatanSKPKBSurat KeputusanSurat BandingPokok Sengketa
(Rp)(Rp)Keberatan (Rp)(Rp)(Rp)
Dasar Pengenaan16.532.936.67416.532.936.6730.608.733.2290.608.733.2230.608.733.22930.608.733.2216.532.936.6746.532.936.6714.075.796.55514.075.796.55
Pajak PPh Pasal 23

II.A. Menurut Terbanding

A.1. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi , atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Penjelasan Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur

mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) Paragraf 4

Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf 3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan…

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan...

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang- Undang ini.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

…Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan

antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya:

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010/2020 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga

Menetapkan tarif bung per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari 2021 sebagai berikut:

A Sarndlis: Arirmisieirasi! kete en dalam “ndans-

Neo. TOM SIs mengena: NS tSsslt Sr Tesis bas ga cer teanlen

Tea Tan Tata Tara Ferzsa'asran a. Kasal 1S anat lL. Sesal bi amat Sf. ae lL 15 biome ma dar Pesa 3 ne .$ SEL. Persen

2. Kasal 2 avetil |. Pasal f avast £2. alah c Izt 51 Sa

Pasal 3S aset isa. Pass) SP awat Ske. Sail ties beras dan Pasal l- sar oS oan Pasal S avait 3 DSA sam lsc rms tie

Sat bat terse

-. Fasal (3 asst i241 das Pasal LT ana MAN id Sat aan ae aa Td tina presser

B —epelear Singa

Stem aa: Sala “alas neng mltesiaeriai kete tian Cinta: Ten Tata Tesis bangga ger tealarn

Lara Perpaeksar

Pasal Li sweat 181. Fesal LFB aset =. , D.SI'8 stot boomoms tims asal LTE aset =). Ia Fassl STS stu persen

6. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 4 ayat (1) huruf b

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

Pasal 14 ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya;

Pasal 14 ayat (3)

Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud. Pasal 20 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP.

7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Memiliki Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut PER-22/PJ/2013).

8. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

A.2. Data dan Fakta

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, serta dokumen lain yang diterima, pendapat Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tanggal 25 September 1990 beralamat Jalan Hang Jebat KM. 01, Batam, Nongsa Kota Batam Kepulauan Riau;

2. Bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Positif atas DPP PPh Pasal 23 (constructive Dividend) Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp14.075.796.555,00 berdasarkan hasil pengujian Transfer Pricing atas transaksi peredaran usaha karena Penentuan Harga Transfer atas Transaksi Afiliasi penjualan tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sehingga diklasifikasikan menjadi dividen (Secondary adjustment);

3. Bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) pada tahun 2020 sebesar Rp123.195.354.580,00

4. Bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding telah meminta TP Doc Pemohon Banding melalui Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen nomor S-143/WPJ.34/KP.01/PaPj.2/2021 tanggal 20 Agustus 2021 namun hingga batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan tersebut;

AT Perkuat LENGKAP sek Peralatan aa dee sat Uta Paten lie] cariler peta ata tok peer url over OS Desiree) Cobaan Gent Reryati Adanya Crisaks cena Cin Sang Lehre apn cr alyik

Papar Hasan EA sbi rest nara Djan data Beene Aerator Ge ate ANE ar ja

Kontan Kept Madara Parariap PMA OPP MKT dar jatah pepaya lerke | Ten Bala Ag valuta

Devise Sri Arya SAtla Pemeran Hara Sapa lan Peer. Att Berg ALA bai As Tuan Soruagari

Selah Trarsabe gary ken kerr cong Pinjaman Yang Vertgaaga Dudbangpr Iring Sa Iran gak MAL pedalad ena La TI ed PAN TI fe Sural Perryataat: Kasstian Dak Goals bal bkan dalan seclik Tadi opa Serene ae AA an tered Bia) py das gal Ii asian fa (struktur Dirga gn Una, KUN cue Been ran Basir Stang ang Salat eng UnLk PAR EUR ana LAM perdsung aki perdu san ga darsan ae perakahban corsks Is yk BOAM hardegpy

44. Wek Aan anakan ga b pape Telat eng hal ema TAK AMES TY seharga usang gam Indi} dan saltcony excel

MAA AKA ap ear ka creddla Ha Bap paten Hop Tang ANA Sa dal

Incnglan cle bar die aan a nora gerd TE ML KATA ELANG BMA DOC PE DEPAN Af Ba

Ilene kenanga apa Saja Ara Matt AAA naa papan Bie prana eee [at '

PR GR ate LA, TR andalan Peletakan dea Agt pendanaan ape Rae terka bide pecuecisaar papa tah Tabu Pade LA aa 1

—— weeds

Bean, LA SS ATA

Kereta,

5. Selanjutnya Terbanding (Tim Pemeriksa) juga telah mengirimkan Surat Peringatan Pertama nomor S-10/WPJ.34/KP.01/PaPj.2/2022 tanggal 29 Januari 2022 namun namun hingga batas waktu yang ditentukan Pemohon Banding tidak menyerahkan TP Doc tersebut;

ks par ME MIS RAMA BL SATATAN MAN AN Kat MH METE SANA

15 "Bune banar “hr Pee te daa Tea pe Bir Po eck. bt ater hated oan she ta ~~

Gene per en yar sana ra Mann bt Talita Pak TAN peraga akan Pog pt cana le un pe Meera Pesan yey: ae AR repel par bok) peranakan

100 SA ra PERAN are i gin rer cues eat alah Tis cover anna Gen ep bl phe

15 Jeni nih hoki Bebe dete berks paras Poa Da tent ca be pep cam rn en bade

160 Selon Deke R Eero Darke Bana Int eee) eam pepek pia pede concn aya Shan Phat Dieppe

IP Dab ot LIOMGAAR fe babe eae Tian Maan demi Dat Pena han alas Pareles Per cea Le ra anik

PEP er adonan Sora) Berapa abe Tara Tes RUPP aR Tang reat pena snl

THe SI ben Beep bei bien fae bata ala Been Meet Aaa bp BRP aa Pop herbert

Anang Drona PA te TRIKE last gee Ur ap Ist Tea Pass Bare tirinya abr haber nana ee Bete as Pimp Wapedia Sern Aa oa khang Yap bp Sasori Crasher yeti nti irate ari Ai)

STR chen Plas dias Wane Westie’) Hamas lative pre abe perdi An Lag daa tuk

Dauh Bajak GO beak,

1: [sarah Perpnsataran eat dre Ph krn naa bee feb aa pr lee tle Peng sngat, Beban a Semar “Ik | "ah '

i aon 1 “™ uo ass aa ve dagang Mata Lies yale

Pe UD tk aral Gepeng Tea ee Ri anna Pa. AMAN GY SEC pan Bor pa raihan

Haa sang sar led papan ab arahan cmc ag adie, Senang Loan eh be? 3 adela ne ik hp EA San aka nana

Mena an ae EM an nan SU RA ka uang EU ober Sena DD ie rn ited Leni ES Ren Gangaa Bes al eat aan

Ape BA gre bse kaan aan par an kan peta piara Lala mets Temat Peer annpt Repeat]

' Menata Basi Kam eu Hyekoeren Se ae Pa daa an Ree ana eI Re ails ga i aman cian ue thir peaelasanel iat wes ka Irak beng gen cr keira: tak bk Toi Ses TDM, Dias aa al best. SCAN hardcopy

Maan ana pet Ip) dan softcopy 2rcel

Pe law ae Keenan aan SR PE BS ees Saat Ba BEE eR Oe Bare ep

Liter Sen utan ue!

- Bea basa seen an eng perdana RD kaan ea obedient dan Tie

KAK gan ad kanal tingi

ROOFS ORE SA YABARAN UU SISTA IR OA bana

Bean daa PEP

Soacoreignar

6. Bahwa terhadap Pemohon Banding juga telah dikirimkan Surat Peringatan Kedua nomor S-31/WPJ.34/KP.01/PaPj.2/2022 tanggal 11 Maret 2022 yang meminta Pemohon Banding untuk menyerahkan Document Transfer Pricing; J Pee Pons, cope Bale her: Gora Pp bets Kap Chestionare aes fe Beant lina Pear tran

Varga Fleer ane san nh i Tomer BEC Pena Hiasan Phen orth ap Papa Pb. Lake Han ban te Ee pon Wavy ined estat

: Sein Titoli Sew eo bai PANEN Ko NI petted IG TT UK ERP BEAT TP PI ap ib KE teen lov. omy Ime Ti than

VAL Serabi pedal cmeatsena ea apa pageant Jaa nme pig yr DIN Ta MEDAN TANGAN mend

ME ae bein. biter PP pen man nata Pre Bagan oa apa ee Perta aan inii

Pe ea aan MR ap Ti RP inert hoping Be sent, Bana Soap fa Hea Pa bala da aa pes) elu

Ro ner As Ble Pou pera Betah Bana bth Per bayaran Ui ee RSP Ta Pang PL bath ea ana Dene) ees EP ET Pera ony NS Py TU Be da rana ae asi has ngan

Ulang Ma Uap Yaa Kang lai Sa AAA SA Pa pad kee PE pak ba Pilg pe Ap daca Bap bapa al ban pas paman Ikan alam

Kanan era ea pukat as ee Taken penanya nj aah Ii han Sea [4p Heiress Peder sea ahad

Pa SU TN dea pera asn Sape ka weir Mie aka terns bl gan

Ps Aa ha ba RL pens agita Bean ena Dae Kap ba ba than ara saran Papa Tan anal Ta dut

Fo Dhea baal be DP ig rana derkaits kink per bela erie gas Oh pel en Lage ce gan pesta

Fee Laka dee ada la Was apaan seer ata rises. aga antar palu am nah Tiber Let SCAN ke Oke ing cing Ra Dah aa ea BB bera sap at rak PR harduopy (pl dan

40 oke LENGKAP bean pelan Sang Dina ega Dee dn Ong IA nas Tiban suflcopy excel ke vial

TR DA (Deki Setan SERA fener Tries te Peak eg Cipro Datu stan ajipayuk gold eeu: Pp an sedge cp bene ahaa Papa Merci ba el Kerep Heal canes Me BR CEPT Ipa pap lp nh Let Taat aan ees a saa Pena Php SA Apa nda Wee aa AA ana Bea pa Pape chan dase Pack a yu

Mbak eb Pb ok perk tog Mibu pe Kan ana beter aa penne

1 KL KN INN CC OL | PE Ao ENAK

NA PEEII AN LL KIA eg ce la Pal PIP EE be Operetta kia Spek MEN KANAN DU. BSD KENA he erin pop kar dake ter. age ae pe pape PP erp ab Poe eben ran tah

Tends pa.

- Para ani Bete ae pang Lelah lire Dagangan (han cane perth ee PE Sea

Maba Pa er tna? oe BAE 0 bre hp pd

: BLP SE ROGARIBAS AS WRB S27 PMN eR AAD srr cde eat tall pier hele papi PY Hana en PP Cie eet Dhanaara, Po Ad al:

Soa TP Sei doa Po ae att alot bake TIPE Peta probe ane ekal

Pe Ka DD Ba ental: fi

Bagan WE alana) sco

Ao PELAN el tapa MIN

7. Bahwa atas permintaan Transfer Pricing Document yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding tersebut telah dituangkan ke dalam Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tertanggal 25 Maret 2022;

8. Bahwa Pemeriksa telah melakukan prosedur pemeriksaan sesuai PER-22/PJ/2013 dengan benar;

9. Bahwa terkait Dividen (secondary adjustment), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi dividen tersebut merupakan selisih perhitungan harga wajar peredaran usaha dari pihak afiliasi yang dipengaruhi hubungan istimewa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diklasifikasikan menjadi dividen b. Bahwa Pemohon Banding menyampaikan alasan banding sebagaimana terdapat pada angka romawi III bagian III.A;

c. Bahwa berdasarkan penelitian, terdapat transaksi peredaran usaha yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (4) UU PPh sehingga berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3), Terbanding melakukan koreksi atas penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi sebesar Rp14.075.796.555;

d. Koreksi sekunder tersebut diterapkan karena penjualan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (lebih kecil dari harga jual yang seharusnya) dan atas harga jual yang tidak wajar tersebut tidak dilakukan pengembalian uang kepada PT Citra Lautan Teduh atau tidak ada penyesuaian besarnya tagihan yang dibebankan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehingga atas jumlah yang melebihi kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak;

e. Berdasarkan Pasal 22 angka 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 22/PMK.03/2020 diatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

f. Dividen sebagaimana dimaksud Pasal 4 UU PPh dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap merupakan objek PPh Pasal 23;

g. Maka terhadap secondary adjustment tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) dan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak afiliasi Wajib Pajak yang berada di dalam negeri sehingga termasuk ke dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 23.

h. Berdasarkan paragraf 7 penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh beserta turunannya tidak terdapat perhitungan teknis yang mewajibkan Dividen atas selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha harus dihitung permasing-masing bulan;

i. Bahwa sebagai referensi, disampaikan hal sebagai berikut:

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations Chapter IV C.5 Secondary Adjustments part 4.68, menyatakan:

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a

secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

10. Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya pemotongan PPh Pasal 23 atas tanda-tanda laba tersebut, sehingga dikenakan tarif 15% berdasarkan tarif pada Pasal 23 UU PPh;

11. Bahwa dividen tersebut tidak termasuk dalam dividen yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh karena tidak berasal dari cadangan laba yang ditahan;

12. Bahwa atas koreksi primer peredaran usaha sebesar Rp14.075.796.555 tersebut diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dalam surat keberatan nomor KU.04.02/04.CLT.296/2022 tanggal 20 Juli 2022 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 nomor 00018/406/20/217/22 tanggal 26 April 2022, dan atas pengajuan keberatan Pemohon Banding tersebut telah diterbitkan surat keputusan yang menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksa;

13. Berdasarkan data, fakta di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa alasan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 (constructive Dividend) Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp14.075.796.555 dan Koreksi PPh Pasal 23 terutang sebesar Rp2.111.369.483 tidak dapat diterima, koreksi Tim Pemeriksa dipertahankan karena telah didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

14. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, surat Banding Pemohon Banding tidak perlu dipertimbangkan dan harus ditolak karena secara fakta dan data, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan yang disampaikan sejak proses pemeriksaan hingga keberatan berakhir. Dan alasan yang disampaikan tersebut tidak perlu dipertimbangkan karena mengada-ada dan melemah dengan sendirinya;

15. Bahwa objek banding tersebut merupakan proses edukasi bagi Pemohon Banding untuk dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus sebagai apresiasi memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak lain yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan. Putusan harus memberikan rasa adil kepada semua Wajib Pajak dan Wajib Pajak lainnya yang sama dapat memenuhi dan mematuhi ketentuan perpajakan.

Sehingga tidak selayaknya Banding Pemohon Banding dipertimbangkan karena akan mencederai upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya dengan pemenuhan kewajiban administratifnya;

16. Kepatuhan Wajib Pajak sangat penting mengingat pajak menjadi andalan penerimaan APBN dan diperlukan untuk pemulihan ekonomi nasional;

17. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 dan koreksi PPh Pasal 23 terutang yang dilakukan Tim Pemeriksa sudah tepat, sehingga tetap dipertahankan.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.410/2023 tanggal 4 Juli 2023 berdasarkan penelitian dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00043/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT Citra Lautan Teduh NPWP 01.530.854.7-217.000;

c. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006070.15.2023/PAN/2023 tanggal 1 September 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023;

Bukti P-2. Surat Permohonan Keberatan KU.04.02/04.CLT.297/2022 tanggal 20 Juli 2022 beserta bukti lapor ke KPP;

Bukti P-3. SKPKB PPh Pasal 23 Masa Desember Tahun Pajak 2020 No.

00043/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022;

Bukti P-4. SPT PPh Pasal 23 Masa Desember Tahun Pajak 2020 beserta bukti lapor ke KPP;

Bukti P-5. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) No. 00122A tanggal 24 Mei 2022;

Bukti P-6. Akta Perusahaan bermaterai yang mencantumkan nama penandatangan Surat Permohonan Keberatan sebagai salah seorang Pengurus;

Bukti P-7. Akta Perusahaan bermaterai yang mencantumkan nama penandatangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang Pengurus.

Bukti P-8. Surat Kuasa Hukum a.n. Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-9. Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-10. KTP Direktur;

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-12. Surat Izin Kuasa Hukum;

Bukti P-13. SKPKB;

Bukti P-14. Surat Keberatan;

Bukti P-15. SPT PPN Masa Desember 2020;

Bukti P-16. Akta No 10 tanggal 9 Juni 2022;

Bukti P-17. Akta No 54 tanggal 25 Oktober 2022;

Bukti P-18. Akta No 19 tanggal 12 Juli 2023;

Bukti P-19. Matriks sengketa

Bukti P-20. Penjelasan Tertulis tanggal 22 Januari 2024

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanggal 23 April 2024

Bukti P-22. Kesimpulan akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. Bukti pengiriman SK Keberatan

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan,

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Matriks sengketa

Bukti T-6. SKPKB

Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 8 Maret 2024

Bukti T-8. Kesimpulan akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00049/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00043/203/20/217/22 tanggal 26 April 2022 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor KU.02.02/04.CLT.410/2023 tanggal 4 Juli 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2330.608.733.229,0016.532.936.674,0014.075.796.555,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp14.075.796.555,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp14.075.796.555,00;

bahwa koreksi ini merupakan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) sebagai akibat dari adanya koreksi primer (primary adjustment) atas Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 (Nomor Sengketa: 006070.15/2023/PP). Terbanding memberlakukan selisih koreksi peredaran usaha tersebut sebagai dividen (constructive dividend) yang merupakan objek PPh Pasal 23;

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi primer atas Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp14.075.796.555,00, dengan alasan bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi penjualan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan harga yang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), PT Hakaaston (HKA), dan PT Pembangunan Perumahan (PP) merupakan transaksi afiliasi. Dasar hubungan istimewa adalah Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, yaitu adanya penguasaan yang sama;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding (melalui Grup WIKA), Grup Hutama Karya (HKI dan HKA), dan Grup PP, seluruhnya berada di bawah kepemilikan dan penguasaan pihak yang sama, yaitu Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Kementerian BUMN;

bahwa Terbanding juga merujuk pada pengakuan Pemohon Banding sendiri dalam Catatan Laporan Keuangan (CaLK) dan Lampiran Khusus 3A SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa selisih antara nilai transaksi yang tidak wajar dengan nilai yang seharusnya (sebesar Rp14.075.796.555,00) merupakan manfaat yang dinikmati oleh pihak afiliasi. Sesuai Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, selisih tersebut "dianggap sebagai dividen". Hal ini ditegaskan oleh Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang menyatakan selisih tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa dividen tersebut merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, yang mencakup "pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung" dan "dividen terselubung";

bahwa karena constructive dividend ini dibayarkan (dianggap dibayarkan) kepada pihak afiliasi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), maka terutang PPh Pasal 23 sebesar 15% sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa dividen ini tidak dikecualikan dari objek pajak (merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh) karena tidak berasal dari cadangan laba yang ditahan yang diputuskan melalui RUPS. Terbanding berpendapat pengenaan PPh Pasal 23 tetap berlaku meskipun lawan transaksi bukan pemegang saham langsung;

bahwa Terbanding menetapkan koreksi ini pada Masa Pajak Desember 2020 dengan alasan karena Pemohon Banding tidak menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer (TP Doc) dan rincian data transaksi secara tepat waktu saat pemeriksaan. Pemohon Banding baru memberikan data segmentasi penjualan per pelanggan dan per produk (tanpa rincian tanggal transaksi) pada saat pembahasan akhir. Akibat keterbatasan data tersebut, Terbanding

mengalokasikan total koreksi yang bersifat tahunan (Januari s.d. Desember 2020) ke Masa Pajak Desember 2020;

bahwa Pemohon Banding membantah koreksi Terbanding dengan dalil-dalil sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membantah bahwa PT HKI, PT HKA, dan PT PP adalah pihak afiliasi menurut ketentuan perpajakan. Terbanding keliru menggunakan definisi "pihak berelasi" menurut Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 7, padahal ketentuan perpajakan (Pasal 18 ayat (4) UU PPh) harus didahulukan (lex specialis);

bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa Penjelasan Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh (penguasaan) merujuk pada penguasaan melalui manajemen atau teknologi, bukan semata-mata kepemilikan bersama oleh Pemerintah RI;

bahwa Pemohon Banding membuktikan tidak ada pengurus (Direksi/Komisaris) yang sama antara Pemohon Banding dengan PT HKI, HKA, atau PP;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Metode CPM yang digunakan Terbanding tidak tepat. Sesuai PER-32/PJ/2011, CPM tidak cocok karena Pemohon Banding tidak menjual barang setengah jadi atau jasa. Metode yang paling tepat (sesuai TP Doc Pemohon Banding) adalah TNMM. Berdasarkan TNMM, laba NCPM Pemohon Banding (2,18%) sudah berada dalam rentang wajar (Q1: 1,84% - Q3: 7,43%), sehingga tidak diperlukan koreksi;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh. Penjelasan pasal tersebut menyatakan dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham. PT HKI, PT HKA, dan PT PP terbukti bukan pemegang saham PT Citra Lautan Teduh. Pemegang saham pengendali hanya PT Wijaya Karya Beton Tbk. Dengan demikian, secara

yuridis tidak mungkin ada pembayaran dividen kepada pihak yang bukan pemegang saham;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ditetapkan pada Masa Desember 2020 adalah tidak berdasar. Sesuai Pasal 15 PP 94/2010, PPh Pasal 23 atas dividen (untuk perusahaan non-publik) terutang pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengumumkan pembagian dividen. Faktanya, tidak terdapat pembagian dividen dalam RUPS pada Masa Desember 2020. Mengalokasikan koreksi tahunan ke satu masa pajak (Desember) menciptakan ketidakpastian hukum dan melanggar Pasal 13 ayat (1) UU KUP;

bahwa Terbanding menggunakan PMK-22/PMK.03/2020 sebagai dasar hukum. Pemohon Banding berpendapat PMK-22/2020 mengatur tentang Advance Pricing Agreement (APA), bukan secondary adjustment dalam pemeriksaan pajak, sehingga tidak relevan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mendengar keterangan para pihak, memeriksa bukti-bukti, dan mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan;

Menimbang, bahwa pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp14.075.796.555,00 yang merupakan penyesuaian sekunder (secondary adjustment) di mana selisih koreksi tersebut diperlakukan atau dianggap sebagai dividen (constructive dividend), yang timbul sebagai akibat langsung dari primary adjustment atas Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 (Nomor Sengketa: 006070.15/2023/PP);

Menimbang, bahwa oleh karena sengketa PPh Pasal 23 ini merupakan akibat hukum langsung (konsekuensi sekunder) dari sengketa PPh Badan, maka pertimbangan hukum Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Pasal 23 ini adalah mutatis mutandis dengan pertimbangan hukum Pengadilan Pajak atas sengketa PPh Badan (Nomor Sengketa: 006070.15/2023/PP);

Menimbang, bahwa untuk sengketa PPh Badan dengan nomor sengketa 006070.15/2023/PP, Pengadilan Pajak telah berpendapat dan mengambil kesimpulan bahwa koreksi primer Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp14.075.796.555,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa alasan utama pembatalan koreksi PPh Badan tersebut adalah karena Terbanding mendasarkan koreksinya pada premis hukum yang keliru mengenai adanya hubungan istimewa. Terbanding menggunakan "Pemerintah Republik Indonesia" sebagai entitas penghubung untuk mendalilkan adanya penguasaan yang sama antara Pemohon Banding (Grup WIKA) dengan BUMN lain (Grup HK dan Grup PP). Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh, "unit tertentu dari badan pemerintah" (termasuk "Pemerintah") secara eksplisit dikecualikan sebagai Subjek Pajak PPh. Oleh karena "Pemerintah" bukan Subjek Pajak PPh, maka "Pemerintah" tidak dapat diposisikan sebagai "pihak" (orang pribadi atau badan) yang memiliki "kepemilikan atau penguasaan" dalam konteks yuridis Pasal 18 ayat (4) UU PPh untuk menghubungkan dua Wajib Pajak (BUMN) dari grup usaha yang berbeda;

Menimbang, bahwa dengan dibatalkannya koreksi primer (koreksi PPh Badan) sebesar Rp14.075.796.555,00 karena didasarkan pada analisis hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka secara mutatis mutandis dasar hukum untuk melakukan koreksi sekunder (koreksi PPh Pasal

23) menjadi gugur;

Menimbang, bahwa oleh karena koreksi primer telah dibatalkan, maka secondary adjustment yang menjadi objek sengketa a quo tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menambahkan pertimbangan hukum lain, bahwa sekalipun koreksi primer tersebut dianggap sah, penetapan PPh Pasal 23 atas selisih yang diperlakukan atau dianggap sebagai dividen (constructive dividend) untuk Masa Pajak Desember 2020 tetap keliru secara hukum;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 2 November 2020.

2. Pasal 111 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh, yang menghapuskan dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23.

3. Terbanding menetapkan sengketa a quo (terutangnya selisih yang dianggap sebagai dividen (constructive dividend) pada Masa Pajak Desember 2020, yaitu masa pajak setelah UU Cipta Kerja berlaku.

4. Pihak-pihak yang dianggap Terbanding menerima constructive dividend (PT HKI, PT HKA, PT PP, dan PT Wijaya Karya Beton Tbk) seluruhnya adalah Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN).

5. Dengan demikian, pada saat terutangnya pajak (Desember 2020) menurut versi Terbanding, dividen (termasuk yang diperlakukan atau dianggap sebagai dividen/constructive dividend) yang dibayarkan kepada WPDN sudah bukan lagi merupakan objek PPh.

Bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum dan fakta persidangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp14.075.796.555,00 tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dengan demikian harus dibatalkan, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP PPh Pasal 2314.075.796.555,000,0014.075.796.555,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 cfm TerbandingRp30.608.733.229,00
Koreksi yang dibatalkanRp14.075.796.555,00
Dasar Pengunaan Pajak cfm Pengadilan PajakRp16.532.936.674,00
PPh Pasal 23 yang terutangRp 330.658.728,00
Kredit PajakRp 289.837.448,00
Pajak yang tidak/kurang dibayarRp 40.821.280,00
Sanksi AdministrasiRp 11.495.272,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 52.316.552,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00049/KEB/PJ/WPJ.34/2023 tanggal 11 April 2023, atas nama PT CITRA LAUTAN TEDUH, NPWP 01.530.854.7-217.000, dan menetapkan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 yang masih harus dibayar sebesar Rp52.316.552,00 (Lima puluh dua juta tiga ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh dua rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., C.A., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H, M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M., Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.