Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 94 halaman

PUT-006072.25/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Lestari Banten Energi, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006072.25/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00017/240/21/069/23 tanggal 26 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006072.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LESTARI BANTEN ENERGI, NPWP 03.235.714.7-012.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt 13 Ciputra World 1 Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Michael Tranggono Ting, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1479/PP/IKH/2022Tanggal19 Desember 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor124/LTR- PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024,

2. Nama: Muhamad Agus Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1372/PP/IKH/2023 tanggal 9 Oktober 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor125/LTR- PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024,

3. Nama: Niken Kristalia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor123/LTR- PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/198105062002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Siti Sholikah/198405052006022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Budi Citra Permana/198504262007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2377/WPJ.04/2025 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1344/PP/BR/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 141/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 311/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 25 September 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor LBE/SUB/475600134 tanggal 25 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00017/240/21/069/23 tanggal 26 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I dengan perhitungan sebagai berikut: eo Petang Yaman i 1g

Lon masa 3 T.

Too Were surety baya = r

Dgn kaitan da Wo ph ore L C oir Ter api pieaban ed 3 c py Fes ats Degung cout bac, Meng ang bei an Cc

Maa Pas Oe Yudha rr ° eo yen eta Laga . en

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 093/LTR/LBE/2023/WAW-BR tanggal 21 Juli 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak kurang bayar menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp6.385.820.449;

b. Jumlah pajak kurang bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dunan al

Pa oa

PN aa DANA Pang Kalo Kala , EN NN Na .

an TALI , .

PEP Tera an

Re ata J im

" a ae . ah ars 1

: | ad Th :

Late, ular beat

1 ak AR eae 6 Poole tp ee bate Jas ti? ‘ Dotan tou tet

Semanan

Kuna PES een

' tenasti aan an Colek ra, Qf ait lt PI BM ra

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 141/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 141/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding (yang merupakan koreksi yang semula diajukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(dalam Rp)

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Koreksi obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berasal dari pengalihan tanah dan/atau bangunan180.645.557.2680180.645.557.268
Total180.645.557.268

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

Koreksi obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan yang berasal dari PengalihanHakatasTanahdan/atauBangunansebesar Rp180.645.557.268,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang diajukan Terbanding atas obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang berasal penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan sebesar Rp180.645.557.268,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pembangkit listrik yang penghasilannya berasal dari penjualan listrik dan tidak memperoleh penghasilan yang berasal dari pengalihan tanah dan/atau bangunan;

• bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia listrik swasta atau Independent Power Producer (“IPP”) Company yang didirikan pada tanggal 24 April 2012. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, kegiatan usaha utama perusahaan adalah produksi Listrik;

• bahwa pada tanggal 10 Juli 2012, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik/Power Purchase Agreement (“PPA”) dengan PLN selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai "Penjual" dari tenaga listrik tersebut;

• bahwa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di dalam PPA tersebut, Pemohon Banding akan menjual tenaga listrik kepada PLN dengan mekanisme Build, Own, Operate selama periode PPA berlangsung, dan baru akan melakukan pengalihan (Transfer) setelah periode PPA berakhir. Adapun PPA tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2012 dan berlaku selama 25 tahun sejak tanggal pengoperasian komersial, sehingga Tahun Pajak 2021 ini jelas masih dalam jangka waktu berlakunya periode PPA dan belum dilakukan pengalihan fasilitas apapun kepada pihak PLN;

• bahwa lebih lanjut, sesuai dengan bagian Pendahuluan (Recital) dari PPA, serta Pasal 2.1., dapat diketahui maksud dari para pihak, antara lain:

Pendahuluan PPA

"A. BAHWA, untuk mengantisipasi pertumbuhan permintaan tenaga

listrik di Jawa Bali, PEMBELI meminta pengadaan tenaga listrik tambahan dari PENJUAL.

B. … bahwa PENJUAL akan menyediakan kepada PEMBELI atas

persediaan tenaga listrik yang diproduksi dari pembangkit listrik tenaga batubara yang terdiri dari satu 660 MW (gross) unit yang berlokasi di Banten, Indonesia, yang akan dirancang, dibiayai, dibangun, dimiliki, dioperasikan dan dialihkan oleh PENJUAL

C. BAHWA, PEMBELI bermaksud membeli tenaga listrik dari

PENJUAL dan PENJUAL bermaksud menjual tenaga listrik tersebut kepada PEMBELI dengan syarat-syarat dan ketentuanketentuan dalam Perjanjian ini;…"

Pasal 2.1.

"Maksud dan tujuan dari Perjanjian ini adalah untuk menentukan hak dan kewajiban dari Para Pihak masing-masing yang berkenaan dengan penjualan dan pembelian energi listrik yang akan dihasilkan oleh Pembangkit dan hal-hal yang berkaitan dengan Proyek tersebut."

• bahwa di dalam PPA tersebut diketahui pula bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk membangun pembangkit listrik termasuk interkoneksi dan transmisinya (fasilitas khusus), mengoperasikannya dan menjual kapasitas listrik tersebut kepada PLN. Selama masa PPA, pembangkit listrik yang bersangkutan adalah aset milik Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding baru diwajibkan untuk mengalihkan pembangkit listrik tersebut kepada PLN di akhir masa operasi yang ditetapkan di dalam PPA. Sehingga, jelas bahwa pada Tahun Pajak 2021 seluruh fasilitas pembangkit listrik dimiliki dan dioperasikan sepenuhnya oleh Pemohon Banding dalam rangka menjual tenaga listrik kepada PLN sesuai dengan ketentuan di dalam PPA. Salinan dari PPA yang dimaksud dan penjelasan lebih lengkap terkait ketentuan- ketentuan di dalam PPA tersebut akan kami jelaskan pada persidangan;

• bahwa sebagai kompensasi atas penjualan listrik, PLN dan Pemohon Banding menyepakati harga jual tarif per kwh yang mana rumusan perhitungan tarif tersebut secara khusus diatur di dalam PPA. Dalam menentukan harga jual tarif per kwh, ada lima jenis komponen sebagai berikut:

- Komponen A: Pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery)

- Komponen B: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan tetap (Fixed O&M)

- Komponen C: Pembayaran atas bahan bakar (Fuel Cost)

- Komponen D: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan variabel (Variabel O&M)

- Komponen E: Pembayaran tambahan lainnya termasuk atau pembangunan jaringan transmisi (Special Facility and Others)

• bahwa di dalam Laporan Keuangan PLN pembelian tenaga listrik dari perusahaan IPP dicatat oleh PLN sebagai bagian dari beban usaha (yaitu biaya pembelian tenaga listrik). Selama periode PPA, PLN sama sekali tidak pemah mencatat pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan IPP pada akun neraca (baik sebagai aktiva tetap maupun uang muka);

• bahwa bahkan dari sisi PLN (sebagai Pembeli), PLN pun telah mencatat seluruh nilai pembayaran kepada Pemohon Banding sebagai pembelian listrik, dan tidak pernah membagi-bagi pencatatannya berdasarkan komponen-komponen pembayaran yang dimaksud. Bahkan PLN pun telah melakukan pemotongan PPh 22 atas penghasilan pembelian listrik yang dibayarkan kepada Pemohon Banding tersebut;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan. Pemohon Banding semata-mata merupakan perusahaan penyedia tenaga listrik. Dalam melakukan kegiatan usaha penjualan listrik, Pemohon Banding membangun (build), memiliki (own), mengoperasikan (operate) pembangkit listrik tersebut selama periode PPA dan pengalihan (transfer) kepada PLN baru terjadi di akhir periode PPA;

• bahwa lebih lanjut, PLN dan Pemohon Banding secara nyata bukan merupakan entitas yang memiliki hubungan istimewa sehingga Terbanding tidak memiliki wewenang untuk menentukan kembali besaran penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

(2) bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjual listrik kepada PLN, sehingga sama sekali tidak terdapat penghasilan yang merupakan obyek PPh bersifat final

• bahwa Terbanding telah keliru dalam melakukan rekarakterisasi dari penghasilan Pemohon Banding;

• bahwa perlu ditekankan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjual listrik kepada PLN, sehingga sama sekali tidak ada penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding yang merupakan objek pajak penghasilan yang bersifat final. Dengan demikian atas biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usahanya sudah seharusnya tidak dilakukan perhitungan secara proporsional, melainkan dapat dibebankan seluruhnya;

• bahwa lebih lanjut, Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 (“PP-94”) menyebutkan sebagai berikut:

“Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1. bukan merupakan objek pajak;

2. pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3. dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.”

• bahwa Pasal 13 PP-94 telah secara jelas menyebutkan bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak adalah biaya yang berkaitan dengan penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjual listrik kepada PLN dan tidak ada yang merupakan objek pajak penghasilan final. Untuk itu, adalah tidak tepat apabila Terbanding menggunakan Pasal 13 PP-94 sebagai dasar koreksi atas biaya-biaya di dalam pos Harga Pokok Penjualan (“HPP”), Biaya Usaha Lainnya dan Biaya dari Luar Usaha;

(3) bahwa PLN telah memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1.5% atas pembelian listrik dari Pemohon Banding

• bahwa rekarakterisasi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan kemudian dibenarkan oleh Tim Peneliti atas penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat. Penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan atas pengalihan tanah/bangunan yang dapat dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), melainkan penghasilan atas penjualan listrik yang sudah dipungut PPh Pasal 22 sebesar 1.5% oleh PLN;

• bahwa Pasal 1 ayat (1) huruf (e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 (“PMK-224”) mengatur sebagai berikut: “e. Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau

sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:

1. PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan

2. Bank-bank Badan Usaha Milik Negara,

berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.”

• bahwa lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) huruf (b) PMK-224 mengatur sebagai berikut:

(1) Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

…

b). Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.”

• bahwa berdasarkan kedua pasal tersebut, dapat diketahui bahwa PLN sebagai pemungut pajak wajib melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1.5% dari harga pembelian barang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama tahun 2021, PLN telah melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1.5% atas pembelian listrik dari Pemohon Banding;

• bahwa untuk itu, secara jelas dapat dibuktikan bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PLN merupakan penjualan listrik dan tidak terdapat penghasilan atas penyerahan atas tanah dan/atau bangunan. Atas transaksi penjualan listrik tersebut, penghasilan Pemohon Banding sudah dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh PLN sebesar 1,5%. Pemohon Banding akan menyampaikan salinan dari Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 yang Pemohon Banding terima dari PLN selama Tahun Pajak 2021 di dalam persidangan;

• bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa atas seluruh penghasilan Pemohon Banding dari penjualan listrik kepada PLN pada Tahun 2021 telah dipungut PPh Pasal 22 oleh PLN sebesar 1.5%. Dengan demikian, sudah seharusnya atas obyek pajak yang sama tidak dikenakan lagi PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 2.5%. Bila Terbanding mempertahankan koreksi ini maka akan terjadi pengenaan pajak berganda atas obyek pajak yang sama (yaitu komponen A dari penjualan listrik). Perlakuan ini tentunya tidak adil bagi Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

(4) bahwa terdapat surat konfirmasi dari PLN dan surat penegasan dari Terbanding yang memperkuat fakta hukum bahwa transaksi yang disepakati dalam PPA adalah transaksi jual beli listrik

• bahwasesuaidenganSuratPTPLNNo. 22704/KEU.01.06.B01060400/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Jawaban atas Surat dari PT Lestari Banten Energi No. 071/LTR/LBE/2020/WAW (“S-22704”) disebutkan pada poin 3 di halaman 2, yaitu sebagai berikut:

“PPA dengan PT LBE pada dasarnya merupakan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang dalam kontraknya mengandung sewa sesuai dengan ISAK 8, namun PLN berpedoman pada POJK 6 dimana dalam peraturan tersebut transaksi Jual Beli Listrik dengan PPA merupakan jual beli listrik sehingga perlakuan akuntansi atas transaksi tersebut merupakan transaksi jual beli listrik. Hal ini berlaku untuk semua transaksi jual beli listrik antara PLN dengan IPP.”

• bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 POJK.04/2017 tanggal 1 Maret 2017 disebutkan bahwa transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik diperlakukan sebagai transaksi jual beli. Adapun Penjelasan Pasal 3 menyatakan bahwa meskipun dalam transaksi sebagai pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik mengandung substansi selain jual beli, transaksi dimaksud diperlakukan sebagai transaksi jual beli;

• bahwa lebih lanjut, bahkan Terbanding telah memberikan penegasan terkait perlakuan pajak penghasilan atas penerapan ISAK 8 terhadap perusahaan IPP (salah satunya termasuk Pemohon Banding) melalui penerbitan S-1267/PJ.03/2014 tanggal 20 November 2014 dengan bunyi sebagai berikut:

“PPA adalah perjanjian jual beli listrik antara IPP dengan PT PLN (persero) sehingga PPA tidak memenuhi pengertian perjanjian sewa guna usaha (leasing) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 dan tidak memenuhi pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010.”

• bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah bertentangan dengan surat konfirmasi dari PT PLN dan surat Terbanding yang secara jelas menyatakan bahwa transaksi yang disepakati dalam PPA adalah transaksi jual beli listrik sehingga rekarakterisasi penghasilan Pemohon Banding menjadi objek penghasilan yang bersifat final berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah tidak tepat;

(5) bahwa tidak pernah terdapat perubahan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, dan Terbanding pun telah secara konsisten melakukan pemeriksaaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding, termasuk untuk tahun 2017 dan 2018 dimana Terbanding tidak menerapkan koreksi serupa;

• bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai penyedia listrik dan Pemohon Banding telah secara konsisten menyelenggarakan pembukuan atas penghasilan dan biaya yang diperoleh/dikeluarkan sampai dengan Tahun Pajak 2021 ini. Perlu Pemohon Banding tekankan bahwa tidak ada perubahan atas kegiatan usaha, sistem pembukuan, maupun cara penghitungan tarif penjualan listrik oleh Pemohon Banding dari sejak berdirinya hingga tahun pajak 2021;

• bahwa Pemohon Banding juga telah diperiksa oleh Terbanding dari KPP Kebayoran Baru Satu untuk tahun 2017 dan 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait dengan penggolongan jenis penghasilan Pemohon Banding (dari penjualan listrik menjadi pengalihan tanah dan/atau bangunan). Hal ini membuktikan bahwa Terbanding telah setuju dengan jenis kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyedia listrik dan mengakui pendekatan yang dilakukan dalam rangka pengakuan penghasilan maupun biaya yang terjadi atas transaksi penjualan listrik tersebut;

• bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya. Terbanding pada tahun-tahun pajak sebelum tahun 2019 tidak pernah

menggolongkan sebagian penghasilan yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai obyek pajak penghasilan final dan tidak ada perubahan kegiatan usaha Pemohon Banding sejak didirikan sampai tahun 2021. Bila Terbanding mempertahankan koreksinya tentunya hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan iklim usaha bagi Pemohon Banding yang secara luas dapat berdampak pada investasi dalam bidang industri penyedia listrik di Indonesia;

• bahwa adapun kegiatan usaha penyediaan listrik kepada PLN yang disepakati melalui PPA bukan merupakan kegiatan usaha yang baru di Indonesia, melainkan sudah ada sejak bertahun-tahun yang lalu. Dan sepengetahuan Pemohon Banding, hampir seluruh PPA yang ada di Indonesia memiliki formulasi perhitungan harga penjualan listrik yang sama dengan yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding sebagai pihak otoritas perpajakan yang memiliki kewenangan seharusnya dapat melakukan verifikasi kepada KPP lain yang memiliki Wajib Pajak dengan industri yang sama seperti Pemohon Banding;

• bahwa koreksi Terbanding dengan mengubah jenis kegiatan usaha Pemohon Banding dari penjualan listrik menjadi pengalihan tanah dan/atau bangunan merupakan koreksi yang tidak berdasar, tidak mengacu pada fakta dan bukti yang ada serta tidak pernah dilakukan oleh Terbanding pada periode sebelum tahun 2019. Hal ini tentunya menimbulkan inkonsistensi yang sangat fatal bagi Pemohon Banding (secara umum) dan akan memengaruhi perlakuan perpajakan perusahaan-perusahaan dalam industri sejenis yang bergerak di bidang penjualan listrik;

• bahwa apabila koreksi Terbanding dipertahankan, maka hal ini bertentangan dengan amanat yang tertuang didalam penjelasan Pasal 31A UU PPh mengenai penerapan perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama. Perlakuan pajak yang tidak konsisten antar Wajib Pajak dengan bidang usaha dan model bisnis yang sama (yaitu PPA dengan PLN dengan skema build, own, operate and transfer) akan

menyebabkan ketidakpastian hukum dan iklim usaha bagi Pemohon Banding yang secara luas dapat berdampak pada investasi dalam bidang industri penyedia listrik di Indonesia;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada fakta yang ada serta bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding juga mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadian Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00017/240/21/069/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Mei 2021 atas koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 311/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Wajib Pajak, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Wajib Pajak sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Koreksi DPP Obyek PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp180.645.557.268,00

KeteranganJumlah koreksiDitambah/dikurangi saat KeberatanKoreksi dipertahankanDiajukan Banding
Koreksi DPP Obyek PPh Pasal 4 ayat (2)180.645.557.2680180.645.557.268180.645.557.268

Dalil Koreksi

Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (2)

Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

Pasal 1 ayat (3)

Bangun Guna Serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya.

Pasal 2

(1) Atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari Investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian Bangun Guna Serah, meliputi:

a. penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah;

b. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir;

c. penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir; dan/atau

d. penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah, termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan Bangunan dan denda perjanjian Bangun Guna Serah.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;

b. Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final

Pasal 1 ayat (4)

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Pasal 3 ayat (1)

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 3 ayat (3)

Bagi orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

Pasal 3 ayat (4)

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut

Tanggapan Terbanding

1) bahwa memperhatikan Dasar Koreksi Pemeriksa dan alasan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, peneliti menyimpulkan bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa yuridis dalam menentukan apakah terdapat objek PPh Final Pasal 4 (2) atas penyerahan tanah/bangunan;

2) bahwa sehubungan dengan argumentasi yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti melakukan penelitian dengan kesimpulan sebagai berikut:

a. bahwa dari KKP KKP J.3.3 diketahui perhitungan koreksi berasal dari seluruh nilai revenue / sales dari komponen A yang ditagihkan ke PLN; KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Pengalihah Hak atas Tanah danf tau Bangunan Yang Bersumber dai 22 an RS

Penjualan COMPONENT A oe PA Ata

. Maa Fat Ba .

ar mam Besa La dung” NN eneuny Memes RAGU mira ape Tair Tare Leni Dah Cesrrdrl Terpasanya Milan ILISTN . Kurs KMK , Huda (Fp,

. + + i t . - : | Penyerahan 00 to +

AAD JT NENA Baru: in | ele ne VIA ul | Dit wae wee PTN MP3 JAN 21

Pp Toumannra Tone ha Pok Poach Dedek TAN lan | a HAL eben Tae RS FEE

Densus Kamemanha 7 nea [ts | telly To Tanah nun ce ta a eet L Tee As Fe 1a Gl 3 MP)

Pan EBT TGA ah pda Daan anal DL va coe SA TB ay ae Hh ie se

CORI gt A a | oe en ee eae | “LE a an ema ER OMT GT K5 557 cee te De canta we ge total forte Sale chat | : 3 Ae ma thas” ata ay

Se aA ees Pa a Ete ae ang AA SP ORA IN aga

SNN AAN 3 AA TA MA KA — ee Eee En 0 504 M3 581

oe Fa .: .

: : : i | : ~~! | ao" 120749 42120 : "1951445 gee de

b. bahwa berdasarkan PPA appendix G, diketahui bahwa sebagai kompensasi penjualan listrik, PLN dan Wajib Pajak menyepakati harga jual tarif per kwh yang mana rumusan penghitungan tarif tersebut secara khusus diatur di dalam PPA;

bahwa harga satuan listrik yang harus dibayar terdiri dari 2 bagian sebagai berikut:

1. Pembayaran Kapasitas bahwa mewakili pembayaran atas Kapasitas Andal Bersih, dan terdiri dari Komponen A dan Komponen B, komponen E (apabila ada);

2. Pembayaran Energi bahwa mewakili pembayaran atas Energi Keluaran Bersih, dan terdiri dari Komponen C dan komponen D;

bahwa di dalam menentukan harga jual tarif per kwh, terdapat lima jenis komponen berikut:

Komponen A: Pembayaran atas barang modal (Capital Cost

Recovery)

Komponen B: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan tetap (Fixed O&M)

Komponen C: Pembayaran atas bahan bakar (Fuel Cost)

Komponen D: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan variabel (Variable O & M)

Komponen E: Pembayaran tambahan lainnya termasuk atas pembangunan jaringan transmisi (Special Facility and Others) c. bahwa Komponen A yang merupakan bagian pembayaran kapasitas, dihitung dengan dasar suatu Tingkat Pembebanan Pengembalian Biaya Modal sejak dimulainya tahun kontrak 1 sampai dengan akhir jangka waktu;

d. bahwa selama masa PPA, pembangkit listrik yang bersangkutan adalah aset milik Wajib Pajak dan di akhir masa operasi, Wajib Pajak wajib mengalihkan pembangkit listrik tersebut kepada PT PLN, sebagaimana dinyatakan dalam PPA appendix U, poin 6;

e. bahwa menurut Pemeriksa penjelasan di atas, substansi atas Pembayaran COMPONENT A adalah merupakan pembayaran yang diangsur terhadap tanah dan bangunan yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik;

f. bahwa hal itu sejalan dengan pencatatan yang telah dilakukan Wajib Pajak dalam Laporan Keuangannya bahwa sudah tidak lagi mencantumkan Aktiva Tetap berupa tanah dan bangunan untuk pembangkit tenaga listrik melainkan Wajib Pajak mencatat sebagai SERVICE CONCESSION RECEIVABLES, yang nilainya akan bertambah karena Finance Income dan berkurang karena adanya Actual Billing During the Year yaitu pembayaran atas COMPONENT A;

g. bahwa invoice yang ditagihkan Wajib Pajak kepada PT PLN juga dapat dilihat perincian/deskripsi dari detail tagihan, dimana di dalamnya terdapat perhitungan Component A.

INO (Foreigug Cairan yi

DO Cr MN an PP pr ai

Aha an welt te

. TO. 7 . . 1 ba aa _ ~ | | bea h. bahwa merujuk Pasal 16 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012, bahwa Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut;

i. bahwa yang dimaksud barang modal yang ada pada Wajib Pajak adalah termasuk di dalamnya Tanah dan Bangunan yaitu berupa lahan dan bangunan yang digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik;

j. bahwa dalam rangka membangun pembangkit listrik termasuk interkoneksi dan transmisinya (fasilitas khusus), Wajib Pajak memiliki/menguasai beberapa lahan/tanah di desa Salira, Kabupaten Serang dengan total luas lahan sebesar 676.822 sqm;

k. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen / bukti kepemilikan tanah di atas, diperoleh bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut adalah atas nama PT Lestari Banten Energi;

l. bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, dinyatakan bahwa:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;

b. Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

bahwa sementara berdasarkan Pasal 1 ayat (4), mengatur bahwa Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

m.bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan penelitian terhadap PPA, dapat disimpulkan bahwa pada akhir masa operasi, Wajib Pajak akan menyerahkan seluruh hak dan kepemilikan atas Tanah dan Bangunan yang dimiliki Wajib Pajak yang digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik kepada PLN melalui hibah;

bahwa atau dengan kata lain, di akhir masa operasi, akan terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik, kepada PT PLN, dan atas pengalihan tersebut terutang Pajak Penghasilan;

n. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, maka saat terutang Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

bahwa sementara berdasarkan pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, besarnya Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;

o. bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Tim Peneliti berpendapat, pembayaran tiap bulan atas besarnya komponen A dapat dikatakan merupakan pembayaran sebagian atas tanah dan bangunan yang nantinya (di masa akhir perjanjian) akan dialihkan ke PLN;

3) bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Koreksi Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut WP (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Peneliti (Rp)
DPP PPh Pasal 4 (2)0180.645.557.268180.645.557.268

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor LBE/SUB/475600134 tanggal 25 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-62 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00255/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024;

Bukti P-2 FotokopiSuratPermohonanKeberatanNomor

093/LTR/LBE/2023/WAW-BR tanggal 21 Juli 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00017/240/21/069/23 tanggal 26 April 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Antonius W.P., SH Nomor 66 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Lestari Banten Energi;

Bukti P-5 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-6 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-7 Scan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 124/LTR-

PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-8 Scan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 125/LTR-

PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-9 Scan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 123/LTR-

PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-10 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Iman Suryanto Hindrajanto; Bukti P-11 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Muhamad Agus Wicaksono; Bukti P-12 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-13 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Michael Tranggono Ting; Bukti P-14 Scan Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022

Tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-15 Scan Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1372/PP/IKH/2023

Tanggal 9 Oktober 2023 atas nama Muhamad Agus Wicaksono; Bukti P-16 Scan Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-354/PP/IKH/2023

Tanggal 28 Maret 2023 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-17 Scan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama

Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-18 Scan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama

Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-19 Scan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama

Niken Kristalia;

Bukti P-20 Penjelasan Tertulis disertai lampiran pendukung;

Bukti P-21 Matriks Sengketa;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-23 Fotokopi Apendix G-Penghitungan Pembayaran dari Power

Purchase Agreement;

Bukti P-24 Foto Stand Meter Listrik Pemohon Banding Periode 1 Februari-1 Maret 2021;

Bukti P-25 Pengukuran Download Pencatatan Stand Meter Berdasarkan Alat

PLN Periode Januari-Desember 2021;

Bukti P-26 Fotokopi Berita Acara Transaksi Tenaga Listrik Pembacaan dan

Pencatatan Stand Meter Pemakaian Tenaga Listrik PT PLN (Persero) oleh IPP PLTU;

Bukti P-27 Fotokopi Berita Acara Electric Power Transaction Statement

Between PT PLN dan PT Lestari Banten Energi Refer to the Power Purchase Agreement;

Bukti P-28 Fotokopi Billing Data Perioder 1 Februari 2021-1 Maret 2021; Bukti P-29 Fotokopi Monthly Billing Data Februari 2021;

Bukti P-30 Fotokopi Bukti Invoice, Faktur Pajak, Kuitansi;

Bukti P-31 Fotokopi Laporan Keuangan PLN Tahun 2021;

Bukti P-32 Fotokopi Surat PLN Nomor 22704/KEU.01.06/B01060400/2020

Tanggal 20 September 2020;

Bukti P-33 Fotokopi Laporan Keuangan PT Lestari Banten Energi Tahun 2021;

Bukti P-34 Fotokopi SPT PT Lestari Banten Energi Tahun 2021;

Bukti P-35 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-36 Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang

Ketenagalistrikan;

Bukti P-37 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang

Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

Bukti P-38 Fotokopi PMK Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara

Penghitungan,Pengalokasian,Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;

Bukti P-39 Fotokopi Peratuan OJK Nomor 6 POJK.04/2017 tentang

Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;

Bukti P-40 Fotokopi Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang

Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL; Bukti P-41 Fotokopi Surat DJP Nomor S-1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan

PPh atas Penerapan ISAK 8;

Bukti P-42 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-43 Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang

Ketenagalistrikan;

Bukti P-44 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang

Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

Bukti P-45 Fotokopi PMK Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara

Penghitungan,Pengalokasian,Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;

Bukti P-46 Fotokopi Peratuan OJK Nomor 6 POJK.04/2017 tentang

Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;

Bukti P-47 Fotokopi Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang

Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL; Bukti P-48 Fotokopi Surat DJP Nomor S-1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan

PPh atas Penerapan ISAK 8;

Bukti P-49 Fotokopi Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Barang/Jasa PT PLN (Persero);

Bukti P-50 FotokopiIzinMendirikanBangunanNomor

647/SK.3.652/SIMB/BPTPM/2016 tanggal 25 November 2016; Bukti P-51 SPPT PBB Tahun 2024;

Bukti P-52 Fotokopi Berita Acara Serah Terima Special Facilities dari PT

Lestari Banten Energi kepada PT PLN (Persero);

Bukti P-53 Fotokopi File Nomor 013.1/ASM/LPC/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Penilaian Properti PT Lestari Banten Energi; Bukti P-54 Fotokopi Surat PLN kepada PT Lestari Banten Energi Nomor

0146/KON.01.10/DIVKR-JBB/2017 mengenai Penilaian/Appraisal Terhadap Nilai Aset Fasilitas Khusus IPP PLTU LBE;

Bukti P-55 Fotokopi SSP Hibak Kepada PT PLN;

Bukti P-56 FotokopiSuratKPPPratamaSerangNomorS-

30/WPJ.08/KP.01/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Validasi PPh 0% atas pengalihan hak atas tanah (hibah);

Bukti P-57 Fotokopi Akta PPAT Ny. Hj. Erna Yudhaningsih, S.H. Nomor

210/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Akta Hibah;

Bukti P-58 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-59 Fotokopi Risalah Pembahasan, Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan BA PAHP;

Bukti P-60 Fotokopi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22;

Bukti P-61 Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh

22;

Bukti P-62 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-9243/WPJ.04/2024 tanggal 7 November 2024;

Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-9592/WPJ.04/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti T-4 LPK;

Bukti T-5 KKP;

Bukti T-6 Matriks Sengketa;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-377/WPJ.04/2025 tanggal 9 Januari 2025; Bukti T-9 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-10 Revisi Matriks Sengketa PPh Badan dan PPh Pasal 4(2) Masa Agustus 2021;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-1378/WPJ.04/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-1819/WPJ.04/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-14 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-2042/WPJ.04/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-2124/WPJ.04/2025 tanggal 17 April 2025; Bukti T-17 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-18 Surat Tugas Nomor ST-2377/WPJ.04/2025 tanggal 28 Mei 2025; Bukti T-19 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00255/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00017/240/21/069/23 tanggal 26 April 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 141/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0180.645.557.268180.645.557.268

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp180.645.557.268

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp180.645.557.268, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa dasar hukum koreksi yaitu Pasal 4 ayat (2) UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016;

- bahwa sengketa yang terjadi merupakan sengketa yuridis dalam menentukan apakah terdapat Penghasilan Final yang merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penyerahan tanah/bangunan;

- bahwa nilai seluruh Penghasilan Final, yang menjadi koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif, berasal dari seluruh nilai revenue/sales dari komponen A yang ditagihkan ke PLN;

- bahwa Pemohon Banding menandatangani perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement / PPA) dengan PT PLN selama 25 tahun yang berlaku sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017;

- bahwa berdasarkan PPA pasal 2, poin 2.2 PROYEK dinyatakan bahwa: Proyek ini terdiri dari desain, perancangan, pendanaan, pembangunan, pengujian, komisioning, kepemilikan, pengoperasian, manajemen dan pemeliharaan dari Pembangkit, Fasilitas Interkoneksi Kelistrikan, Titik Interkoneksi, dan Fasilitas-fasilitas Khusus yang terdiri dari jaringan transmisi 500 kV dari Pembangkit ke Sistem Jaringan PEMBELI (PT PLN). Fasilitas-fasilitas Khusus akan dialihkan ke PEMBELI.

PENJUAL akan memiliki, mengoperasikan, mengatur, dan merawat Pembangkit, termasuk Fasilitas Interkoneksi Kelistrikan, Titik Interkoneksi, dan pembangkit akan beroperasi sebagai base load station sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan dari perjanjian ini.

- bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk membangun pembangkit listrik termasukinterkoneksidantransmisinya(fasilitaskhusus), mengoperasikannya dan menjual kapasitas listrik tersebut kepada PT PLN;

- bahwa berdasarkan PPA appendix G, diketahui bahwa sebagai kompensasi penjualan listrik, PLN dan Pemohon Banding menyepakati harga jual tarif per kwh yang mana rumusan penghitungan tarif tersebut secara khusus diatur di dalam PPA, dengan rincian sebagai berikut: Harga satuan listrik yang harus dibayar terdiri dari 2 bagian, Pembayaran Kapasitas yang mewakili pembayaran atas Kapasitas Andal Bersih, dan terdiri dari Komponen A dan Komponen B, komponen E, serta Pembayaran Energi yang mewakili pembayaran atas Energi Keluaran Bersih, dan terdiri dari Komponen C dan komponen D.

Di dalam menentukan harga jual tarif per kwh, terdapat lima jenis komponen berikut:

 Komponen A: Pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery)  Komponen B: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan tetap (Fixed O&M)

 Komponen C: Pembayaran atas bahan bakar (Fuel Cost)

 Komponen D: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan variabel (Variable O & M)

 Komponen E: Pembayaran tambahan lainnya termasuk atas pembangunan jaringan transmisi (Special Facility and Others);

- bahwa Komponen A yang merupakan bagian pembayaran kapasitas, dihitung dengan dasar suatu Tingkat Pembebanan Pengembalian Biaya Modal sejak dimulainya tahun kontrak 1 sampai dengan akhir jangka waktu;

- bahwa selama masa PPA, pembangkit listrik yang bersangkutan adalah aset Pemohon Banding dan di akhir masa operasi, Pemohon Banding wajib mengalihkan pembangkit listrik tersebut kepada PT PLN, sebagaimana dinyatakan dalam PPA appendix U, poin 6 TANGGAL PENGALIHAN, dinyatakan bahwa:

Segera setelah terjadinya Tanggal Pengalihan, Penjual (Wajib Pajak) akan mengalihkan kepada Pembeli (PT PLN) melalui hibah atas seluruh hak, alas hak dan kepentingan Pembeli atas Proyek, bebas dari seluruh pembebanan, termasuk namun tidak terbatas, sepanjang hal tersebut adalah bagian atau digunakan dalam Proyek, seluruh hak, alas hak dan kepentingan penjual pada:

(i) Seluruh bahan mentah, persediaan yang habis dipakai dan suku cadang;

(ii) Seluruh asset individu yang berwujud;

(iii) Seluruh asset individu yang tidak berwujud, termasuk paten, izin

paten, aplikasi paten, nama dagang, merk, pendaftaran merk dan aplikasi daripadanya, rahasia dagang, hak cipta, know-how, dan segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya;

(iv) Lokasi dan seluruh kepentingan penjual dalam perjanjian sewa

sepanjang setiap tanah yang merupakan lokasi disewa, dan seluruh bangunan dan perlengkapan;

(v) Catatan, laporan, data, berkas, dan informasi yang terkomputerisasi atau tidak;

(vi) Setiap gambar, hasil pengujian, dan dokumen yang disebutkan

dalam Pasal 5.5 Perjanjian;

(vii) Seluruh jaminan atas peralatan, material dan pekerjaan;

(viii) Seluruh hak-hak dari kontrak dan polis asuransi;

(ix) Seluruh pekerjaan yang sedang dikerjakan berdasarkan kontrak

dengan penjual, pemasok, kontraktor, dan subkontraktor

(x) Seluruh hak sehubungan dengan setiap uang asuransi yang harus dibayar kepada atau untuk kepentingan penjual, tetapi belum dibayar pada tanggal pengakhiran Perjanjian, sehubungan dengan hak, kepemilikan dan kepentingan penjual dalam proyek; dan

(xi) Dokumen-dokumen Proyek.

- bahwa substansi atas Pembayaran COMPONENT A adalah merupakan pembayaran yang diangsur terhadap tanah dan bangunan yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik;

- bahwa hal itu sejalan dengan pencatatan yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya bahwa sudah tidak lagi mencantumkan Aktiva Tetap berupa tanah dan bangunan untuk pembangkit tenaga listrik melainkan Pemohon Banding mencatat sebagai SERVICE CONCESSION RECEIVABLES, yang nilainya akan bertambah karena Finance Income dan berkurang karena adanya Actual Billing During the Year yaitu pembayaran atas COMPONENT A;

- bahwa dalam rangka penghitungan Penghasilan Kena Pajak di dalam SPT PPh Badan, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal atas penghasilan dan biaya yang terkait dengan pendapatan penjualan listrik dan biaya lain- lain yang terkait dengan PPA. Pemohon Banding juga mengakui pembangkit listrik sebagai aset tetap dan membebankan biaya penyusutan/depresiasi;

- bahwa invoice yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT PLN juga dapat dilihat perincian/deskripsi dari detail tagihan, dimana didalamnya terdapat perhitungan Component A;

- bahwa dalam rangka membangun pembangkit listrik termasuk interkoneksi dan transmisinya (fasilitas khusus), Pemohon Banding memiliki/menguasai beberapa lahan/tanah di desa Salira, Kabupaten Serang dengan total luas lahan sebesar 676.822 sqm;

- bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut adalah atas nama PT Lestari Banten Energi;

- bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

- bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4), mengatur bahwa Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

- bahwa pada akhir masa operasi, Pemohon Banding akan menyerahkan seluruh hak dan kepemilikan atas Tanah dan Bangunan yang dimiliki Pemohon Banding yang digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik kepada PLN melalui hibah;

- bahwa di akhir masa operasi, akan terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik, kepada PT PLN, dan atas pengalihan tersebut terutang Pajak Penghasilan;

- bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, saat terutang Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

- bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, besarnya Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;

- bahwa pembayaran tiap bulan atas besarnya komponen A dapat dikatakan merupakan pembayaran sebagian atas tanah dan bangunan yang nantinya (di masa akhir perjanjian) akan dialihkan ke PLN;

- bahwa aset-aset yang akan diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa aset-aset pembangkit listrik dan tanah;

- bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa atas COMPONENT E yang telah diserahkan kepada PT PLN dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2);

- bahwa substansi transaksi COMPONENT A dan COMPONENT E adalah sama yaitu penyerahan aset kepada PT PLN, yang membedakan adalah saat penyerahan atas aset tersebut, dimana untuk COMPONENT E sudah terjadi penyerahan sedangkan COMPONENT A belum terjadi penyerahan. Dan kedua komponen tersebut (Component A dan Component E) sama- sama sebagai komponen pembentuk harga jual listrik;

- bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa pengalihan kepada pemerintah dikenakan tarif 0%, Terbanding tidak setuju dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 261/PMK.03/2016 disebutkan bahwa Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

- bahwa PLN tidak mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah dalam pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum;

- bahwa terkait dengan pengalihan secara hibah adalah penyerahan secara cuma-cuma, berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK Nomor 261/PMK.03/2016, disebutkan bahwa Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

- bahwa terkait dengan validasi SSP yang dilakukan oleh KPP Pratama Cilegon atas SSP sebesar Rp0 (tarif PPh Final 0%), proses validasi tersebut tidak meneliti apakah SSP yang disampaikan tersebut benar atau tidak;

- bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, mengatur bahwa Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar- menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

- bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

- bahwa berdasarkan PPA, telah terjadi kesepakatan atas pengalihan hak dari penjual (Pemohon Banding) kepada Pembeli (PT PLN) dengan cara hibah yang akan dilakukan di akhir masa perjanjian;

- bahwa Pemohon Banding telah menerima penghasilan atas pengalihan hak yang akan terjadi di akhir masa perjanjian, yang terdapat pada Komponen A;

- bahwa saat terutang Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, walaupun belum terjadi adanya penyerahan tetapi sudah terjadi perjanjian yang disepakati antara para pihak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa Komponen A merupakan formula untuk menghitung berapa nilai pengembalian biaya terkait barang modal yang harus ditagihkan kepada PLN agar Pemohon Banding dapat memproduksi dan menjual tenaga listrik. Berdasarkan tagihan kepada PLN, Komponen A merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan komponen-komponen harga jual listrik lainnya;

- bahwa Komponen A adalah hanya salah satu dari beberapa komponen yang digunakan untuk menghitung berapa nilai penjualan listrik yang seharusnya ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PLN untuk memastikan bahwa Pemohon Banding tidak menderita kerugian. Sebagai

catatan ketentuan terkait komponen harga listrik dan cara perhitungannya telah diatur secara tegas, baik secara peraturan maupun di dalam perjanjian jual beli listrik antara PLN dan perusahaan-perusahaan penyedia listrik;

- bahwa perhitungan Komponen A-E ini mengacu secara jelas pada berapa kapasitas listrik yang sebenarnya dijual kepada PLN, berapa jumlah jam listrik yang dihasilkan per tahun, serta berapa tingkat ketersediaan aktual untuk penagihan. Perlu Pemohon Banding jelaskan juga bahwa rincian perhitungan tersebut akan selalu dikaji terlebih dahulu oleh PLN untuk diverifikasi sebelum kemudian akan disetujui dan diterbitkan tagihan oleh Pemohon Banding;

- bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PLN merupakan transaksi jual beli listrik pada umumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku yang mengatur bahwa Independent Power Producer (“IPP”) menjual listrik kepada PLN;

- bahwa pada tanggal 10 Juli 2012, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik/Power Purchase Agreement (“PPA”) (Bukti Pemohon – 4) dengan PT PLN Persero (“PLN”) selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai "Penjual" dari tenaga listrik tersebut;

- bahwa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di dalam PPA tersebut, Pemohon Banding akan menjual tenaga listrik kepada PLN dengan mekanisme Build, Own, Operate selama periode PPA berlangsung, dan baru akan melakukan pengalihan (Transfer) setelah periode PPA berakhir. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Tahun Pajak 2021 yang dipersengketakan masih dalam jangka waktu berlakunya periode PPA di mana belum dilakukan pengalihan fasilitas pembangkit listrik kepada pihak PLN;

- bahwa PPA yang menjadi landasan transaksi antara PLN dan perusahaan IPP ini diatur secara tegas dalam beberapa peraturan, mulai dari undang- undang, peraturan pelaksanaan sampai dengan penegasan-penegasan di banyak instansi terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009

tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik tanggal 26 Oktober 2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 POJK.04/2017 tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tanggal 1 Maret 2017, dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL;

- bahwa terdapat penegasan dari Terbanding melalui Surat DJP No. S- 1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan PPh atas Penerapan ISAK 8 tanggal 20 November 2014;

- bahwa oleh karena itu, transaksi yang terjadi antara PLN dengan perusahaan-perusahaan IPP adalah transaksi jual beli tenaga listrik, dan pengaturan terkait harga “pembelian” listrik, telah diatur pula secara tegas di dalam seluruh ketentuan-ketentuan terkait, termasuk Komponen A yang menjadi salah satu komponen harga beli listrik;

- bahwa faktanya, komponen A telah ditulis secara jelas di dalam PPA (khususnya di Appendix U) adalah bagian dari komponen harga jual beli listrik dan bukan merupakan penghasilan yang bersifat final. Penafsiran Terbanding tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 1342 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Jika kata-kata dalam suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran.“;

- bahwa sesuai dengan Appendix U dari PPA, pengalihan aset pembangkit listrik kepada PLN baru akan terjadi pada saat akhir masa PPA, dengan mekanisme hibah. Sehingga, pada tahun sengketa sama sekali belum terjadi pengalihan apapun, dan oleh karenanya tidak terdapat pajak terutang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

- bahwa koreksi Terbanding dilakukan untuk Tahun Pajak 2021, yang mana berdasarkan PPA tersebut, seluruh penguasaan dan titel kepemilikan masih berada sepenuhnya pada Pemohon Banding. Hal ini dibuktikan

dengan adanya bukti kepemilikan IMB di tahun 2016 dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, hal ini membuktikan secara jelas bahwa tidak terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di tahun pajak 2021 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

- bahwa Terbanding mengakui bahwa mekanisme pengalihan dilakukan dengan mekanisme hibah, namun koreksi Terbanding didasarkan pada penetapan Komponen A sebagai cicilan atas pengalihan;

- bahwa sesuai Pasal 1666 KUH Perdata, hibah didefinisikan sebagai pemberian yang bersifat cuma-cuma (dalam sengketa ini dilakukan dengan nilai yang sangat minimal). Dengan kata lain, apabila Terbanding mengakui adanya hibah, maka seharusnya tidak ada penetapan harga lain yang seharusnya ditetapkan, apalagi mengingat transaksi ini dilakukan antara pihak ketiga. Namun di sisi yang lain, apabila Terbanding memaksakan interpretasinya untuk menetapkan cicilan, maka dengan kata lain Terbanding menyatakan bahwa pengalihan tidak dilakukan dengan cara hibah;

- bahwa lebih lanjut, seandainya pun Terbanding menganggap bahwa PPA merupakan kesepakatan untuk mengalihkan aktiva, Terbanding tetap tidak dapat mengabaikan Pengalihan baru akan dilakukan di akhir periode PPA (25 tahun sejak produksi komersial) dengan mekanisme hibah sebagaimana tertuang di dalam PPA;

- bahwa mekanisme pengalihan dengan hibah menggunakan tarif PPh Final 0% sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c PP Nomor 34 Tahun 2016 & Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK No. 261/PMK.03/2016 karena dianggap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah;

- bahwa PLN sendiri merupakan BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan

Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1567 K/21/MEM/2018 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2018-2027, dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2186 K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah Untuk Penyediaan Tenaga Listrik;

- bahwa Akta hibah akan dibuat pada saat pengalihan seluruh aset seperti halnya yang pernah dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 untuk mengalihkan fasilitas khusus kepada PLN. Akta hibah inilah yang menjadi dasar saat terutangnya PPh Final sesuai dengan ketentuan PP 34/2016 dan PMK 261/2016;

- bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding masih memiliki dan mengoperasikan aset pembangkit listrik secara legal hingga tahun saat ini, (ii) di akhir periode PPA, Pemohon Banding akan mengalihkan aset pembangkit listrik kepada PLN melalui mekanisme hibah yang juga diakui oleh Terbanding sendiri, (iii) sesuai dengan karakteristik hibah yang diatur dalam PP 34/2016 dan PMK 261/2016, belum terdapat objek pajak atas hibah sehingga tidak terutang pajak penghasilan final pada tahun sengketa dan baru akan terutang pada akhir periode PPA, yang akan dibuktikan dengan akta hibah;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian materiil terkait pengalihan pembangkit listrik;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

...

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (2):

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2/2012) antara lain mengatur:

Pasal 10 huruf f:

Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;

Pasal 11:

(1) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah;

(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara;

Pasal 52:

(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);

(2) Dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya (PP-34/2016) mengatur antara lain:

Pasal 1:

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Pasal 2:

(1) Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/ ataubangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

b. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilalukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat Penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

(2) Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;

b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor i89 beserta perubahannya);

c. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

d. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau

e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hat, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Pasal 3:

a. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos

b. persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

c. Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

d. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut.

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak aan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-94/2010), antara lain mengatur:

Pasal 13:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Salinan invoice No. 006/INV/PTLBE/021 untuk periode Februari 2021

2. Salinan Faktur Pajak No. 080.004-21.38349261;

3. Salinan kuitansi No. 006/KWT/PTLBE/2021;

4. Salinan Power Purchase Agreement tanggal 28 Maret 2017;

5. Salinan Surat Jawaban PLN kepada Pemohon Banding No. 12156/KIT.02.01/C01050100/2021danNo. 22704/KEU.01.06/B01060400/2020;

6. Bukti Pengalihan Fasilitas Khusus dari PT Lestari Banten Energi kepada PLN pada Tahun 2018, antara lain BA Serah Terima Fasilitas Khusus dan Akta Hibah No. 210 Tahun 2017 oleh PT Lestari Banten Energi kepada PLN atas HGB No. 49 tanggal 12 Juni 2017;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan; dan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, dapat diterima (admissible), dan tidak diperoleh secara melawan hukum, serta alat bukti yang sesuai dengan alat bukti yang lain (bewijskracht) sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

bahwa koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan atas koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa pada sengketa koreksi PPh Badan a quo, Terbanding melakukan reklasifikasi penghasilan dari penghasilan atas penjualan tenaga listrik menjadi penghasilan pengalihan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

bahwa keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa a quo sama dengan keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa menurut Terbanding, Komponen A sebagai pembentuk harga satuan listrik yang harus dibayar PLN kepada Pemohon Banding merupakan pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery), oleh karenanya, substansi pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) tersebut merupakan pembayaran angsuran atas pengalihan tanah dan bangunan berupa pembangkit tenaga listrik;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa sesuai dengan formal kontrak Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik/ Power Purchase Agreement (PPA), Pemohon Banding menjual tenaga listrik kepada PLN, di mana Komponen A merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan komponen-komponen harga jual listrik lainnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Appendix U pada PPA, pengalihan aset pembangkit listrik kepada PLN baru akan terjadi pada saat akhir masa PPA, dengan mekanisme hibah, oleh karenanya, pada Tahun Pajak a quo belum terjadi pengalihan pembangkit listrik sehingga PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum terutang;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, para pihak mengakui bahwa berdasarkan PPA terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa pembangkit listrik oleh Pemohon Banding kepada PLN, namun menurut Pemohon Banding, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut terjadi pada akhir masa PPA dalam bentuk hibah, sedangkan menurut Terbanding, penghasilan atas pengalihan hak a quo telah terjadi pada Tahun Pajak a quo dalam bentuk penerimaan pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery);

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, pokok sengketa atas koreksi a quo mengenai apakah pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) sebagai pembentuk harga jual harga jual tarif per kwh yang ditagih Pemohon Banding kepada PLN dapat dianggap sebagai pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau banguan berupa pembangkit listrik; bahwa secara yuridis, Pasal 4 ayat (2) UU PPh dan Pasal 1 PP-34/2016 telah mengatur dengan jelas bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk pengalihan melalui pelepasan hak, penyerahan hak, atau hibah, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf c dan huruf d PP-34/2016, bagi badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Pajak Penghasilan terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran, termasuk uang muka;

bahwa oleh karena itu, dalil koreksi Terbanding dibangun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 PP-34/2016 a quo, bahwa penerimaan pembayaran Komponen A secara substansi merupakan pembayaran uang muka atas pengalihan pembangkit listrik yang dilakukan pada akhir periode PPA; bahwa menurut Terbanding, meskipun belum terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, namun secara substansi, pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) sebagai pembentuk harga jual harga jual tarif per kwh merupakan pembayaran uang muka atas pengalihan yang akan terjadi pada akhir periode PPA, sehingga PPh telah terutang pada saat diterimanya pembayaran uang muka tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, kewenangan Terbanding untuk menetapkan pajak disertai tanggung jawab untuk melandaskan penetapan pajak tersebut pada bukti yang kuat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai apakah dalil koreksi Terbanding, bahwa secara substansi pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) merupakan pembayaran uang muka atas pengalihan, berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Konsideran UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sedangkan cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin, bahwa oleh karena itu, pembangunan pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik termasuk pembangunan untuk kepentingan umum bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara, sebagaimana diatur dalam UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

bahwa dalam rangka mendorong percepatan diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010, pemerintah menugaskan PLN untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas;

bahwa agar kebijakan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik tersebut berhasil, dengan mendapat dukungan investor dalam negeri dan luar negeri, pemerintah perlu menciptakan ekosistem yang kondusif terhadap investasi pembangunan pembangkit tenaga listrik, termasuk kepastian hukum atas skema transaksi antara PLN dengan investor;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010,diatur bahwa kerja sama antara PLN dan pengembang listrik swasta dengan skema jual beli tenaga listrik;

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 POJK.04/2017, Transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik diperlakukan sebagai transaksi jual beli;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan a quo, ditegaskan bahwa meskipun dalam transaksi sebagai pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik mengandung substansi selain jual beli, transaksi dimaksud diperlakukan sebagai transaksi jual beli;

bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik memberikan kepastian hukum bagi investor bahwa kerjasama penyediaan tenaga listrik dengan PLN yaitu Perjanjian Jual Beli Listrik bahwa menurut Pengadilan Pajak, pemerintah dan lembaga pada sektor terkait telah memberikan kepastian hukum bagi investor pembangkit tenaga listrik bahwa transaksi penyediaan tenaga listrik dengan PLN yaitu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;

bahwa dengan kepastian hukum transaksi yang dilakukan oleh investor dan PLN, investor dan PLN menyusun strategi bisnisnya dengan memitigasi risiko yang mungkin timbul, termasuk upaya untuk patuh pada ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan di Indonesia;

bahwa berdasarkan kepastian hukum yang diberikan kepada investor pembangkitan tenaga listrik tersebut, PLN dan Pemohon Banding melakukan hubungan hukum perikatan dalam bentuk perjanjian jual beli Power Purchase Agreement (PPA);

bahwa berdasarkan perjanjian Banten Coal Fired Steam Power Plant, Power Purchase Agreement (PPA) antara Pemohon Banding dengan PT PLN (PLN), jelas diatur bahwa Pembeli bermaksud membeli tenaga listrik dari Penjual dan Penjual bermaksud menjual tenaga listrik tersebut kepada Pembeli;

bahwa berdasarkan Appendix G PPA, diketahui bahwa nilai pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) atau Komponen A mewakili pembayaran atas Kapasitas Andal Bersih sebagai pembentuk Harga Jual Tarif Per Kwh;

bahwa oleh karena itu, PPA mengatur dengan jelas bahwa pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) atau Komponen A merupakan bagian dari Harga Jual tenaga listrik dari Pemohon Banding kepada PLN;

bahwa berdasarkan PPA dalam Article 2 The Project, proyek terdiri dari design, engineering, financing, construction, testing, commissioning, ownership, operation, dan pada Appendix U, angka 6 Tanggal Pengalihan diatur bahwa Penjual akan mengalihkan kepada Pembeli melalui hibah atas seluruh hak, oleh karenanya, PPA menggunakan skema Build, Own, Operate, dan pengalihan (Transfer) atau BOOT;

bahwa skema transaksi BOOT dalam PPA ditegaskan kembali dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Barang/Jasa PT PLN (Persero) tanggal 2 Maret 2020;

bahwa berbeda dengan skema BOOT, skema Bangun Guna Serah (BOT) telah diatur dengan jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017, bahwa pada skema Bangun Guna Serah, suatu bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikanBangunantersebutatausebeluminvestor mengoperasikannya;

bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa penghasilan dalam bentuk Bangunan yang diserahkan merupakan penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final;

bahwa sesuai dengan asas legalitas pemungutan pajak, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 telah memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan PPh atas Bangunan yang diserahkan dalam skema perjanjian BOT;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan asas legalitas pemungutan pajak dan dalam rangka memberikan kepastian hukum, dalam hal Direktorat Jenderal Pajak mengambil kebijakan untuk mengenakan PPh bersifat final berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016 atas atas pengalihan bangunan pada akhir periode BOOT, bertentangan dengan pengaturan dalam ketentuan perundang-undangan sektor lainnya, pengenaan PPh bersifat final tersebut harus diatur secara jelas dalam UU atau amanah regelling dalam Peraturan Pemerintah;

bahwa tidak diaturnya dengan jelas (expressis verbis) perlakuan PPh atas bangunan yang dialihkan dalam skema BOOT menyebabkan Terbanding membangun dalil koreksi dengan pendekatan analisisi substansi atau substance over form atas skema BOOT dalam PPA;

bahwa skema BOOT dalam PPA bersinggungan dengan materi dalam Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 mengenai perjanjian yang bentuk legalnya bukan perjanjian sewa namun secara substansi terdapat unsur perjanjian sewa sebagaimana diatur dalam PSAK 30, in casu financial lease terkait pembiayaan pengadaan pembangkit listrik;

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keseragaman pemahaman dengan Terbanding, Asosiasi Pembangkit Listrik Batubara meminta penegasan kepada Terbanding terkait permasalahan penerapan ISAK 8 dan PSAK 30 atas PPA antara PLN dengan Independent Power Producer (IPP);

bahwa Terbanding melalui Surat Direktur Peraturan Perpajakan II Nomor S- 1267/PJ.03/2014 tanggal 20 November 2014 telah memberikan penegasan antara lain bahwa: ‘Perjanjian PPA tidak termasuk ke dalam pengertian sewa guna (leasing)’;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Surat Direktur Peraturan Perpajakan II a quo menegaskan bahwa PPA tidak tunduk pada ISAK 8 dan PSAK 30, oleh karenanya, transaksi investor dengan PLN bukan pembelian pembangkit listrik dengan financial lease, namun kembali kepada formal perjanjian yaitu jual beli tenaga listrik;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penegasan Direktur Peraturan Perpajakan II a quo telah selaras dengan politik hukum dan kepastian hukum yang diberikan dalam Perpres, POJK dan Peraturan Kementerian ESDM, bahwa transaksi penyediaan tenaga listrik dengan PLN yaitu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kebenaran materiil atau substance over form ditegakkan Terbanding untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan pajak melalui cara memformalkan transaksi yang secara substansi dikenai pajak ke dalam bentuk transaksi yang tidak dikenai pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ditinjau dari sisi yuridis, PP-34/2016 telah memitigasi risiko penghindaran PPh atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui skema transaksi hibah dengan pengaturan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e bahwa PPh dikenakan berdasarkan nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar;

bahwa oleh karena itu, baik dalil pengalihan pembangkit listrik melalui skema hibah pada akhir periode PPA atau dalil pembayaran pembayaran atas barang modal secara substansi merupakan uang muka atas pengalihan pembangkit listrik, PPh tetap akan dikenakan berdasarkan nilai tertentu, tidak nihil;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, meskipun Terbanding dapat melakukan analisis suatu transaksi dengan pendekatan substansi atau substance over form, namun pada sengketa a quo, analisis tersebut dapat menyebabkan biasnya penilaian Terbanding dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas skema transaksi dalam PPA;

bahwa PPA dibangun berdasarkan asas konsensualisme dari para pihak bahwa maksud dan tujuan perjanjian untuk melakukan transaksi jual-beli tenaga listrik;

bahwa vide Pasal 1342 KUH Perdata, apabila kata dalam suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran;

bahwa pengaturan dalam PPA bahwa pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) sebagai pembentuk Harga Jual tarif per kwh tenaga listrik merupakan pembayaran atas harga jual listrik, bukan atas pengalihan pembangkit listrik, das sollen tidak dimaknai berbeda;

bahwa Putusan Pengadilan Pajak sebagai unsur dari sistem hukum Indonesia harus mampu berinteraksi satu sama lain sebagai satu kesatuan dengan politik hukum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga berlaku adagium fractionem diei non recipit lex atau hukum tidak memiliki kekurangan;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak menerima dalil Terbanding bahwa pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) merupakan angsuran atas pengalihan pembangkit listrik yang dikenai PPh bersifat final;

bahwa kemudian Pemohon Banding menyampaikan dalil tambahan bahwa pengalihan pembangkit listrik oleh Pemohon Banding kepada PLN dikenakan PPh dengan tarif 0% berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c PP Nomor 34 Tahun 2016 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK No. 261/PMK.03/2016;

bahwa menurut Pemohon Banding, PLN merupakan BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk penyediaan tenaga listrik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan

Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum jo Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014;

bahwa Terbanding menolak dalil pengenaan PPh sebesar 0% atas pengalihan pembangkit listrik tersebut dengan dalil bahwa PLN tidak mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah dalam pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP-34/2016, PPh dikenakan sebesar 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; bahwa oleh karena itu, kriteria badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam PP- 34/2016 mengikuti ketentuan dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; bahwa UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dalam Pasal 10 huruf f mengatur bahwa Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UU No.2/2012, dalam hal Instansi yang memerlukan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah Badan Usaha Milik Negara, tanahnya menjadi milik Badan Usaha Milik Negara;

bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (2) UU No. 2/2012, dalam hal Instansi yang memerlukan tanah adalah BUMN yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam memori

Penjelasan Pasal 52 ayat (2) tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ”Badan Usaha Milik Negara” misalnya Perusahaan Listrik Negara (PLN);

bahwa kemudian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014, untuk mendukung penyelesaian proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik, pemerintah menugaskan PT PLN untuk menyelenggarakan pengadaan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan, batubara, dan gas;

bahwa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 2186 K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dalam hal Menimbang menyebutkan UU No.2/2012 sebagai pertimbangannya, menugaskan PT PLN (Persero) melakukan pengadaan tanah untuk kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding bahwa pengalihan pembangkit listrik oleh Pemohon Banding kepada PLN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah dikenakan PPh dengan tarif 0% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat diterima;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp180.645.557.268,00 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Hakim Ferdy Alfonsus Sihotang mempunyai pertimbangan hukum berbeda (Concurring Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa pokok-pokok koreksi Terbanding menyebutkan sebagai berikut :

1. bahwa pada tanggal 10 Juli 2012, Wajib Pajak menandatangani perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement / PPA) dengan PT PLN selama 25 tahun yang berlaku sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017;

2. bahwa berdasarkan PPA appendix G, diketahui bahwa sebagai kompensasi penjualan listrik, PLN dan Wajib Pajak menyepakati harga jual tarif per kwh yang mana rumusan penghitungan tarif tersebut secara khusus diatur di dalam PPA;

3. bahwa harga satuan listrik yang harus dibayar terdiri dari 2 bagian sebagai berikut:

- Pembayaran Kapasitas

Mewakili pembayaran atas Kapasitas Andal Bersih, dan terdiri dari Komponen A dan Komponen B, komponen E (apabila ada).

- Pembayaran Energi

Mewakili pembayaran atas Energi Keluaran Bersih, dan terdiri dari Komponen C dan komponen D.

bahwa di dalam menentukan harga jual tarif per kwh, terdapat lima jenis komponen berikut:

- Komponen A: Pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery)

- Komponen B: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan tetap (Fixed O&M)

- Komponen C: Pembayaran atas bahan bakar (Fuel Cost)

- Komponen D: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan variabel (Variabel O&M)

- Komponen E: Pembayaran tambahan lainnya termasuk atau pembangunan jaringan transmisi (Special Facility and Others)

4. bahwa komponen A yang merupakan bagian pembayaran kapasitas, dihitung dengan dasar suatu Tingkat Pembebanan Pengembalian Biaya Modal sejak dimulainya tahun kontrak 1 sampai dengan akhir jangka waktu;

5. bahwa selama masa PPA, pembangkit listrik yang bersangkutan adalah aset milik Wajib Pajak dan di akhir masa operasi, Wajib Pajak wajib mengalihkan pembangkit listrik tersebut kepada PT PLN, sebagaimana dinyatakan dalam PPA appendix U, poin 6 TANGGAL PENGALIHAN, dinyatakan bahwa:

Segera setelah terjadinya Tanggal Pengalihan, Penjual (Wajib Pajak) akan mengalihkan kepada Pembeli (PT PLN) melalui hibah atas seluruh hak, alas hak dan kepentingan Pembeli atas Proyek, bebas dari seluruh pembebanan, termasuk namun tidak terbatas, sepanjang hal tersebut adalah bagian atau digunakan dalam Proyek, seluruh hak, alas hak dan kepentingan penjual pada: … dst

6. bahwa aset-aset yang akan diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa aset-aset pembangkit listrik dan tanah adalah sebagai berikut: Kategori Aset

Asse Class -_BeEi20 Leasekald Land

Asse Class _BEi20 “reeho a Build:IFRS

Asset Class BEiSS Sresho a Buildings “see Class BE140 Flamésiacnmery- HFRS

Asset Class BE145 Plant & Machinery

Asset Class BE159 G4h.l Tac s&Equp-.FRS

Asse Class BE155 CSM tosis&Equipment

Asset Class .B8189 Office Equion-ent

Asse: Class BE16S Office Equior-nt-lFRS

Asse. Class _BE179 Mobile Ega prt IFRS

Asset Class _BE210 MOSILE SO.LIPMENT

Asset Class LES1S0O Fonte & Kit ons

Asset Class BE199O Computer Eau omest

Asset Class LESi9AS COMPUT EQPVNT IFRS

Asset Class BE 1S5 oo itse&Ptu-lPFRS

Asset Class BEAWIOC Asset Liner Constr

Asse Class BEEP 1d Prepayont Doustruct

7. bahwa menurut penjelasan Pemeriksa di atas, substansi atas Pembayaran COMPONENT A adalah merupakan pembayaran yang diangsur terhadap tanah dan bangunan yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik;

8. bahwa hal itu sejalan dengan pencatatan yang telah dilakukan Wajib Pajak dalam Laporan Keuangannya bahwa sudah tidak lagi mencantumkan Aktiva Tetap berupa tanah dan bangunan untuk pembangkit tenaga listrik

melainkan Wajib Pajak mencatat sebagai SERVICE CONCESSION RECEIVABLES, yang nilainya akan bertambah karena Finance Income dan berkurang karena adanya Actual Billing During the Year yaitu pembayaran atas COMPONENT A;

9. bahwa dalam rangka penghitungan Penghasilan Kena Pajak di dalam SPT PPh Badan, Wajib Pajak melakukan koreksi fiskal atas penghasilan dan biaya yang terkait dengan pendapatan penjualan listrik dan biaya lain-lain yang terkait dengan PPA. Wajib Pajak juga mengakui pembangkit listrik sebagai aset tetap dan membebankan biaya penyusutan/depresiasi;

10. bahwa invoice yang ditagihkan Wajib Pajak kepada PT PLN juga dapat dilihat perincian/deskripsi dari detail tagihan, dimana didalamnya terdapat perhitungan Component A;

INVOICE (Foreign Currency) ee Tope ta EP Tera ar han Cth Pa aa Da Fe eC Ii PAGI ARALA De

. . . . tan on Pot an ee on

11. bahwa merujuk Pasal 16 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012, bahwa Barang modal adalah harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, termasuk pengeluaran berkaitan dengan perolehan barang modal yang dikapitalisasi ke dalam harga perolehan barang modal tersebut;

12. bahwa yang dimaksud barang modal yang ada pada Wajib Pajak adalah termasuk di dalamnya Tanah dan Bangunan yaitu berupa lahan dan bangunan yang digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik;

13. bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, dinyatakan bahwa:

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a.Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya; b.Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta

perubahannya;

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

bahwa sementara berdasarkan Pasal 1 ayat (4), mengatur bahwa Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

14. bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan penelitian terhadap PPA, dapat disimpulkan bahwa pada akhir masa operasi, Wajib Pajak akan menyerahkan seluruh hak dan kepemilikan atas Tanah dan Bangunan yang dimiliki Wajib Pajak yang digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik kepada PLN melalui hibah. Dengan kata lain, di akhir masa operasi, akan terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik, kepada PT PLN, dan atas pengalihan tersebut terutang Pajak Penghasilan;

15. bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, maka saat terutang Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pada saat diterimanya

sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Sementara berdasarkan pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, besarnya Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;

16. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding berpendapat, pembayaran tiap bulan atas besarnya komponen A dapat dikatakan merupakan pembayaran sebagian atas tanah dan bangunan yang nantinya (di masa akhir perjanjian) akan dialihkan ke PLN;

17. bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan PPA, dapat disimpulkan bahwa pada akhir masa operasi, Pemohon Banding akan menyerahkan seluruh hak dan kepemilikan atas Tanah dan Bangunan yang dimiliki Pemohon Banding yang digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik kepada PLN melalui hibah. Terbanding berpendapat bahwa reklasifikasi seluruh nilai revenue/ sales dari komponen A yang ditagihkan ke PLN sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final;

18. bahwa dalam mendirikan usaha, tujuan dari pendirian perusahaan adalah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan memberikan kontribusi pajak ke negara. Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh Terbanding, dari awal pendirian 2012 sampai dengan tahun 2024, Penghasilan Netto Fiskal Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.Tahun PajakPenghasilan Netto KomersialPenghasilan Netto Fiskal
1.2012Rp (5.132.240.259)Rp (4.674.090.257)
2.2013Tidak ada data
3.2014Tidak ada data
4.2015USD (616.388)USD (1.707.427)
5.2016USD (5.704.498)USD (5.148.033)
6.2017USD 36.379.850USD 235.722
7.2018USD 57.244.170USD (16.462.188)
8.2019USD 18.950.445USD (44.638.006)
9.2020USD 42.077.513USD (6.135.344)
10.2021USD 43.484.266USD (3.719.352)
11.2022USD 14.709.204USD (8.970.925)
12.2023USD 32.614.392USD 10.813.189
13.2024USD 19.074.496USD (3.264.037)

bahwa berdasarkan data di atas, dari awal pendirian tahun 2012 sampai dengan tahun 2024, perusahaan tidak memberikan kontribusi ke negara dalam penerimaan pajak (PPh Badan Pasal 17 UU PPh).Selain itu, walaupun atas penjualan listrik ke PT PLN dikenakan PPh Pasal 22 (dipungut oleh PT PLN), namun atas PPh Pasal 22 tersebut menjadi kredit pajak pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

bahwa demikian juga dengan PPN, atas penjualan listrik ke PT PLN dibebaskan dari pengenaan PPN. Begitu juga atas penyerahan aset yang dilakukan oleh Pemohon Banding dibuat sedemikian rupa supaya tidak dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa selama menjalankan usahanya perusahaan tidak memberikan kontribusi pajak kepada negara sama sekali;

19. bahwa terkait dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa pengalihan kepada pemerintah dikenakan tarif 0%, Terbanding tidak setuju dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding tidak utuh dalam mengutip Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 261/PMK.03/2016;

- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 261/PMK.03/2016 disebutkan bahwa Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

- bahwa menurut Terbanding, PLN tidak mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah dalam pengadaan tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan umum;

- bahwa dengan demikian, dalil yang disampaikan Pemohon Banding bahwa atas pengalihan dimaksud dikenakan tarif PPh Final sebesar 0% tidak tepat;

20. bahwa terkait dengan pengalihan secara hibah adalah penyerahan secara cuma-cuma atau dengan harga seminimal mungkin, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

- bahwa secara fiskal, nilai pengalihan tanah dan/atau tidak berdasarkan nilai hibah yang disepakati oleh para pihak yang melakukan perjanjian;

- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e PMK Nomor 261/PMK.03/2016, disebutkan bahwa Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

- bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dalam menghitung PPh Final atas tanah dan/atau bangunan tidak sebesar Rp0 (cuma-cuma) ataupun nilai seminimal mungkin sebagaimana Pemohon Banding sampaikan tetapi berdasarkan harga pasar;

21. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah tepat sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan dalil Terbanding tersebut di atas dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut :

1. bahwa komponen A merupakan formulauntuk menghitung berapa nilai pengembalian biaya terkait barang modal yang harus ditagihkan kepada PLN agar Pemohon Banding dapat memproduksi dan menjual tenaga listrik. Berdasarkan tagihan kepada PLN, Komponen A merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan komponen-komponen pennetu harga jual listrik lainnya;

• bahwa selama persidangan, Terbanding keliru menginterpretasikan Komponen A sebagai nilai penggantian pengalihan tanah dan/atau bangunan. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Komponen A adalah hanya salah satu dari beberapa komponen yang digunakan untuk menghitung berapa nilai penjualan listrik yang seharusnya ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PLN untuk memastikan bahwa Pemohon Banding tidak menderita kerugian. Sebagai catatan ketentuan terkait komponen harga listrik dan cara perhitungannya telah diatur secara tegas, baik secara peraturan maupun di dalam perjanjian jual beli listrik antara PLN dan perusahaan-perusahaan penyedia listrik;

• bahwa Perhitungan Komponen A-E ini mengacu secara jelas pada berapa kapasitas listrik yang sebenarnya dijual kepada PLN, berapa jumlah jam listrik yang dihasilkan per tahun, serta berapa tingkat ketersediaan aktual untuk penagihan. Perlu Pemohon Banding jelaskan juga bahwa rincian perhitungan tersebut akan selalu dikaji terlebih dahulu oleh PLN untuk diverifikasi sebelum kemudian akan disetujui dan diterbitkan tagihan oleh Pemohon Banding;

• bahwa dari invoice dan kwitansi yang ditagihkan kepada PLN, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat pembayaran spesifik untuk pembayaran Komponen A. Melainkan bukti tersebut memperkuat fakta bahwa pembayaran dilakukan bersama-sama dengan komponen lainnya (tidak hanya komponen A saja);

• bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa bukti pembayaran berkala, invoice, dan kuitansi tersebut merupakan bukti pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pendapat yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta transaksi sebenarnya maupun dokumen transaksi yang ada;

2. bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PLN merupakan transaksi jual beli listrik pada umumnya Transaksi antara Pemohon Banding dengan PLN merupakan transaksi jual beli listrik pada umumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku yang mengatur bahwa Independent Power Producer (“IPP”) menjual listrik kepada PLN;

• bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia listrik swasta atau Independent Power Producer (“IPP”) Company yang didirikan pada 24 April 2012. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, yang telah diamandemen beberapa kali, kegiatan usaha utama perusahaan adalah produksi listrik;

• bahwa pada tanggal 10 Juli 2012, Pemohon Banding menandatangani

Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik/Power Purchase Agreement

(“PPA”) (Bukti Pemohon – 4) dengan PT PLN Persero (“PLN”) selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai "Penjual" dari tenaga listrik tersebut;

• bahwa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di dalam PPA tersebut, Pemohon Banding akan menjual tenaga listrik kepada PLN dengan mekanisme Build, Own, Operate selama periode PPA berlangsung, dan baru akan melakukan pengalihan (Transfer) setelah periode PPA berakhir. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Tahun Pajak 2021 yang dipersengketakan masih dalam jangka waktu berlakunya periode PPA di mana belum dilakukan pengalihan fasilitas pembangkit listrik kepada pihak PLN;

• bahwa selama proses persidangan, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan Independent Power Producer ("IPP") yang memproduksi dan menjual tenaga listrik kepada PLN dengan bukti-bukti pendukung sebagai berikut:

- Salinan dokumen PPA beserta lampirannya tertanggal 10 Juli 2012 PPA ini menunjukkan bahwa seluruh fasilitas pembangkit listrik dimiliki dan dioperasikan sepenuhnya oleh Pemohon Banding dalam rangka penjualan listrik kepada PLN.

- SuratJawaban PLN kepadaPemohon Banding No. 22704/KEU.01.06/ B01060400/2020 tanggal 29 September 2020 (Bukti Pemohon – 5)

Melalui surat tersebut, PLN mengkonfirmasi bahwa seluruh transaksi PPA dikategorikan dan dicatat sebagai transaksi jual beli listrik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6/POJK.04/2017 (“POJK-6”). PLN telah mencatat seluruh nilai pembayaran kepada Pemohon Banding sebagai pembelian listrik, dan tidak mengkategorikan pencatatannya berdasarkan komponen-komponen A hingga E.

- Surat Jawaban PLN kepada Pemohon Banding No. 12156/KIT.02.01/ C01050100/2021 tanggal 9 April 2021 (Bukti Pemohon – 6)

Melalui surat tersebut, PLN mengkonfirmasi bahwa pembayaran yang dilakukan oleh PLN atas setiap tagihan yang diterbitkan oleh Pemohon Banding merupakan pembayaran atas pembelian listrik dan bukan atas penyewaan pembangkit. Selain itu di dalam laporan keuangan, PLN mencatat transaksi ini sebagai biaya pembelian listrik.

• bahwa PPA yang menjadi landasan transaksi antara PLN dan perusahaan IPP ini diatur secara tegas dalam beberapa peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pelaksanaan sampai dengan penegasan-penegasan di banyak instansi terkait, sebagaimana kami sampaikan berikut ini:

(i) Peraturan terkait transaksi jual beli listrik dalam PPA

- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Bukti Pemohon – 7)

- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Bukti Pemohon – 8)

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/PMK.08/2015tentangTataCaraPenghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik tanggal 26 Oktober 2015 (Bukti Pemohon – 9)

- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”POJK”) No. 6 POJK.04/2017 tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tanggal 1 Maret 2017 (Bukti Pemohon – 10)

- Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL (Bukti Pemohon – 11) (ii)Penegasan terkait transaksi jual beli listrik dalam PPA

- Surat DJP No. S-1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan PPh atas Penerapan ISAK 8 tanggal 20 November 2014 (Bukti Pemohon – 12)

- Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Barang/Jasa PT PLN (Persero) tanggal 2 Maret 2020 (Bukti Pemohon – 13)

• bahwa dari seluruh ketentuan di atas (Undang-Undang sampai dengan penegasan di instansi-instansi terkait), Pemohon Banding dapat menyimpulkan bahwa:

- Transaksi yang terjadi antara PLN dengan perusahaan-perusahaan IPP adalah transaksi jual beli tenaga listrik.

- Pengaturan terkait harga “pembelian” listrik, telah diatur pula secara tegas di dalam seluruh ketentuan-ketentuan terkait, termasuk Komponen A yang menjadi salah satu komponen harga beli listrik.

• bahwa oleh karenanya, koreksi Terbanding yang didasarkan pada reklasifikasi sepihak berdasarkan interpretasi yang tidak benar atas pembacaan PPA menjadi tidak sesuai dan bertentangan dengan seluruh ketentuan di atas, terlebih mengingat koreksi tersebut hanya dilakukan atas Pemohon Banding, namun tidak terhadap perusahaan-perusahaan IPP lainnya;

• bahwa selain itu, Terbanding juga tidak boleh menafsirkan isi PPA yang menyimpang jauh dari kata-kata yang sudah tertulis secara jelas dimana Terbanding menginterpretasikan komponen A sebagai penghasilan yang bersifat final. Padahal faktanya, komponen A telah ditulis secara jelas di dalam PPA (khususnya di Appendix U) adalah bagian dari komponen harga jual beli listrik dan bukan merupakan penghasilan yang bersifat final. Penafsiran Terbanding tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 1342 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Jika kata-kata dalam suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran";

• bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah menjual listrik kepada PLN, sehingga Pemohon Banding sama sekali tidak memiliki penghasilan yang berasal dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bahkan merujuk pada bukti invoice, kuitansi, dan faktur pajak yang disampaikan selama persidangan tidak terdapat pembayaran spesifik dari PLN terkait pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

3. bahwa sesuai dengan Appendix U dari PPA , pengalihan aset pembangkit listrik kepada PLN baru akan terjadi pada saat akhir masa PPA, dengan mekanisme hibah. Sehingga, pada tahun sengketa sama sekali belum terjadi pengalihan apapun, dan oleh karenanya tidak terdapat pajak terutang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

• bahwa berdasarkan Appendix U dari PPA, pengalihan aset pembangkit listrik kepada PLN baru akan terjadi pada saat akhir masa PPA, dengan mekanisme hibah. Artinya, secara faktual, transaksi pengalihan baru akan terjadi. Sementara koreksi Terbanding dilakukan untuk Tahun Pajak 2021, yang mana berdasarkan PPA tersebut, seluruh penguasaan dan titel kepemilikan masih berada sepenuhnya pada Pemohon Banding. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan IMB di tahun 2016 dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, hal ini membuktikan secara jelas bahwa tidak terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di tahun pajak 2021 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

• bahwa Dalil Terbanding yang menyatakan bahwa Komponen A merupakan pembayaran cicilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui mekanisme hibah merupakan interpretasi sepihak oleh Terbanding, dan juga mengandung fakta yang saling bertentangan. Dalam penjelasan tertulisnya, Terbanding mengakui bahwa mekanisme pengalihan dilakukan dengan mekanisme hibah, namun koreksi Terbanding didasarkan pada penetapan Komponen A sebagai cicilan atas pengalihan;

• bahwa sesuai Pasal 1666 KUH Perdata, hibah didefinisikan sebagai pemberian yang bersifat cuma-cuma (dalam sengketa ini dilakukan dengan nilai yang sangat minimal). Dengan kata lain, apabila Terbanding mengakui adanya hibah, maka seharusnya tidak ada penetapan harga lain yang seharusnya ditetapkan, apalagi mengingat transaksi ini dilakukan antara pihak ketiga. Namun di sisi yang lain, apabila Terbanding memaksakan interpretasinya untuk menetapkan cicilan, maka dengan kata lain Terbanding menyatakan bahwa pengalihan tidak dilakukan dengan cara hibah;

• bahwa lebih lanjut, seandainya pun Terbanding menganggap bahwa PPA merupakan kesepakatan untuk mengalihkan aktiva, Terbanding tetap tidak dapat mengabaikan ketentuan yang berlaku di dalamnya, yaitu:

bahwa Pengalihan baru akan dilakukan di akhir periode PPA (25 tahun o sejak produksi komersial) dengan mekanisme hibah sebagaimana tertuang di dalam PPA;

bahwa mekanisme pengalihan dengan hibah menggunakan tarif PPh o

Final 0% sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c PP Nomor 34 Tahun 2016 & Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK No. 261/PMK.03/2016 karena dianggap pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada BUMN yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah. PLN sendiri merupakan salah satu BUMN yang mendapatkan penugasan khusus dari Pemerintah untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dinyatakan dalam beberapa peraturan diantaranya:

(i) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Bukti Pemohon

– 18) (ii) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas (Bukti Pemohon – 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 (Bukti Pemohon – 20)

(iii) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik

Indonesia Nomor 1567 K/21/MEM/2018 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2018-2027 (Bukti Pemohon – 21) (iv) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik

Indonesia Nomor 2186 K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Bukti Pemohon – 22) n bang ara perkara tava] oc. thet hang segaris bo leery gave nas we as

Karang RA tu ba den un! bh) ketal teat Da aan isthe pres see oof Arap Dame slam

Keran selena Sash Lorgk | Landar eorgare Mambet 2 Year 2012 vegadag te “iccuiecent ad

Hac 2 lava Bald Ipa Veceanaan Taman ane fe uber Inlere st (eye cycuert, bos recescare

Lag Semper an Litue Kep agen Jon, pera tc Stpulats 2 cecree cl tre Nirisier of Lrergy and aya wera ‘eva oc Petueaean Benga: Sepals Pl wo Perasahas Lil Sepang Persea ir te

Denes ain osbre Segara (Peesoeas Jalar Kangaa Damework of exerdemg die pincess ooh

Meipwogns: Pre Sergallaga dah lur pemanen ler he ean cl eerie by

Pen, scan Tenaga Lau.

Akta hibah akan dibuat pada saat pengalihan seluruh aset seperti o halnya yang pernah dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 untuk mengalihkan fasilitas khusus kepada PLN. Akta hibah inilah yang menjadi dasar saat terutangnya PPh Final sesuai dengan ketentuan PP 34/2016 dan PMK 261/2016.

• bahwa berdasarkan uraian dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa (i) Pemohon Banding masih memiliki dan mengoperasikan aset pembangkit listrik secara legal hingga tahun saat ini, (ii) di akhir periode PPA, Pemohon Banding akan mengalihkan aset pembangkit listrik kepada PLN melalui mekanisme hibah yang juga diakui oleh Terbanding sendiri, (iii) sesuai dengan karakteristik hibah yang diatur dalam PP 34/2016 dan PMK 261/2016, belum terdapat objek pajak atas hibah sehingga tidak terutang pajak penghasilan final pada tahun sengketa dan baru akan terutang pada akhir periode PPA, yang akan dibuktikan dengan akta hibah;

4. bahwa PLN sebagai pihak lawan transaksi dan pihak ketiga yang independen mencatat di dalam pembukuannya atas transaksi dengan Pemohon Banding sebagai pembelian listrik dan telah memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1.5% atas pembelian listrik dari Pemohon Banding;

• bahwa selama ini PLN sebagai pemungut pajak wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian barang tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa selama tahun 2020, PLN telah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% atas pembelian listrik dari Pemohon Banding. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dari PLN selama tahun pajak 2021 terlampir sebagai Bukti Pemohon – 24;

• bahwa melalui pendapat akhir ini, Pemohon Banding menyampaikan salinan Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dari PLN selama tahun pajak 2019 untuk menunjukkan fakta bahwa transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PLN merupakan penjualan listrik dan bukan merupakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) maka akan terjadi pengenaan pajak berganda atas objek pajak yang sama (yaitu Komponen A dari harga jual listrik). Perlakuan ini tentunya tidak adil bagi Pemohon Banding (ataupun IPP lainnya secara umum) dan tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan koreksi Komponen A karena tidak terdapat koreksi Komponen A yang ditetapkan pada pemeriksaan Tahun Pajak 2017 dan 2018 padahal tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Pemohon Banding. Terbanding juga tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding menerapkan koreksi serupa, baik kepada lawan transaksi (PLN) maupun terhadap IPP lainnya;

• bahwa dalam konteks sengketa a quo, Pemohon Banding telah diperiksa oleh Terbanding (melalui Pemeriksa Pajak) untuk dua tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak 2021, yaitu tahun pajak 2017 dan 2018 (Bukti Pemohon – 23 dan 25). Dari hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait dengan kategori penghasilan Pemohon Banding (dari penjualan listrik menjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan). Hal ini membuktikan bahwa Terbanding telah setuju dengan jenis kegiatan usaha Pemohon Banding

sebagai penyedia listrik dan mengakui pendekatan yang dilakukan dalam rangka pengakuan penghasilan maupun biaya yang terjadi atas transaksi penjualan listrik tersebut;

• bahwa terkait dengan konsistensi tersebut, tidak terdapat perubahan kegiatan usaha Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2017 sampai dengan 2021. Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya temuan pemeriksaan Tahun Pajak 2021 serupa dengan pemeriksaan Tahun Pajak 2017 dan 2018. Ketidakkonsistenan Terbanding dalam menerapkan koreksi mengakibatkan ketidakpastian hukum dan iklim usaha bagi Pemohon Banding yang secara luas dapat berdampak pada investasi dalam bidang industri penyedia listrik di Indonesia;

• bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bahwa mekanisme pembagian Komponen A-E ini merupakan mekanisme yang lazim dalam transaksi penjualan listrik kepada PLN, dan bahkan telah diatur khusus dalam beberapa peraturan terkait. Namun demikian, Terbanding tetap memaksakan koreksinya tanpa mempertimbangkan ketentuan-ketentuan tersebut;

• bahwa terkait dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding juga telah membuktikan konsistensi perlakuan Pemohon Banding dibandingkan dengan lawan transaksi Pemohon Banding (PLN) dan perusahaan- perusahaan penyedia Listrik lainnya. Namun demikian, sampai dengan akhir persidangan ini, Terbanding tidak pernah dapat membuktikan bahwa Terbanding juga melakukan koreksi yang serupa terhadap Komponen A yang dianggap sebagai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan baik kepada PLN sebagai lawan transaksi, maupun kepada perusahaan penyedia listrik lainnya di Indonesia. Dengan demikian, koreksi Terbanding terbukti tidak konsisten dan tidak berdasar sehingga seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan disampaikan para pihak tersebut di atas Hakim anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat terdapat 2 pokok permasalahan dalam sengketa ini yaitu:

A. Apakah atas pembayaran yang dilakukan PLN kepada Pemohon Banding terkait dengan Komponen A merupakan angsuran pembayaran atas pengalihan tanah dan bangunan berupa fasilitas pembangkit listrik sebagaimana dalil Terbanding ataukah merupakan transaksi jual beli listrik sebagaimana dalil Pemohon Banding;

B. Apabila terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam Komponen

A setelah periode perjanjian, berapa tarif PPh Final yang dikenakan ? Apakah sebesr 0% sesuai dalil Pemohon Banding ataukah dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 2,5% sebagaimana dalil Terbanding ? bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2)

Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1) a

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah :

a. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;

b. 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau

c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;

b. Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya;

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final

Pasal 1 ayat (4)

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar:

a. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

b. 1 % (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

c. 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ a tau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Pasal 2 ayat (2)

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;

b. nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang ( Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 beserta perubahannya);

c. nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;

d. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; atau

e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Pasal 3 ayat (1)

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan huruf c ke Kas Negara, sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 3 ayat (3)

Bagi orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan.

Pasal 3 ayat (4)

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut

bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, mengatur antara lain: Pasal 1 angka 2

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, antara lain mengatur :

Pasal 3

Pengadaan tanah untuk kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang berhak.

Pasal 10

Tanah untuk kepentingan Umum sebagaimaan dimaksud dalam pasal 4 ayat

(1) digunakan untuk pembangunan :

f. Pembangkit, transmisi, gardu, jaringandan distribusi tenaga listrik.

bahwa untuk permasalahan huruf A yaitu apakah atas pembayaran yang dilakukan PLN kepada Pemohon Banding terkait dengan Komponen A merupakan angsuran pembayaran atas pengalihan tanah dan bangunan berupa fasilitas pembangkit listrik ataukah merupakan transaksi jual beli listrik, Hakim anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat sebagai berikut :

bahwa sengketa DPP PPh Final Pasal 4 ayat (20) ini terkait dengan Komponen A yang merupakan pembayaran atas Barang Modal (Capital Cost Recovery) berupa kumpulan asset pembangkit listrik. Dari rincian asset sebagaimana telah disebutkan sebelumnya maka asset fasilitas pembangkit listrik dimaksud memenuhi kualifikasi sebagai “Bangunan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU Pajak Bumi dan Bangunan, yaitu “konstruksi Teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah.”

bahwa Pemohon Banding sebagai pihak Penjual melakukan perjanjian jual beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan PT PLN sebagai Pembeli, tanggal 10 Juli 2012 yang berlaku selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial yaitu tanggal 28 Maret 2017, dan dapat diakhiri lebih dahulu sesuai kesepakatan. Berikut kutipan Perjanjian PPA dimaksud :

BANTEN COAL FIRED STEAM POWER PLANI

1X660 MW

POWER PURCHASE AGREEMENT

Between

PT LESTARI BANTEN ENERGI as SELLER

PT PLN (PERSERO) as BUYER

ARTICLE 2 PASAL 2

THE PROJECT PROYEK

2.1. Purpose and Objective 2.1. Maksud dan Tujuan

The surpese and cbjectve cf this Agreerrent is to Maksud dan tujuan Gari Peranian ini adalaa set forth the rights and cbigations o° each of the untuk menentusan hak dan kewaysan dari Para

Partes with reqad te the sale and purchase of the P-hak masing ‘mas.ing yarg berkensar dengan elecincity Ic be generated by the Plan: and in penjualan dan pembelian energi listik yang respect of the Pro.eci. axer dihasikan cleh Pevbanaxit dar hal-hal yang berxa.tar dengan Proyek tersebut.

23 Term of Agreement 23 Jangka Waktu Perjanjian

This Agreement shall have & ‘erm ithe “Term Peranjian ini memiliki jangka waktu (Jangka commencing on the date that this Agreement is Waktu") yang berlangsung semenjak tanggal executed and delivered by the Parties 7erato and Perianjian ini ditandatangani dan dikinmkan exciting 25 years from and ater the Commercial oleh Para Pihak lersebui di ates dan axan iahis

Okeraton Date. unless earlier terminated in jangka wektunya 25 (dua puluh lima} tanu? dari accordance wit) the terms he-eof. dan setelah Tanggal Pengoperasian Korrersial, kecuali apabila diakhii lesih duu sesuai dengan ketentuan dari Perjanjian ini.

bahwa secara khusus proyek yang dikerjakan Pemohon Banding di dalam kontrak sebagai Penjual adalah melakukan perancangan, pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik berikut fasilitas interkoneksi kelistrikan yang nantinya akan dialihkan kepada PLN sebagai Pembeli, sebagai mana kutipan kontrak butir 2.2 berikut :

2.2 The Project 2.2. Proyek “sa Projact compises tra ces:gn Srgineerng Proyek ini terdir dari desais. perancangan,

Aranc.ng, constrictise, tastng. cormiss:cn.ig pencanaan, ser barguran, pengujian.

owners Do. opevaton marageren: and “omisgioning. — kepsrmilisan pergopera sian.

maintenance of ‘he Plan ‘t-e Rectica’ marajeser dan cemelinaraan dar. Pembangkit, rtarconractcn Faaltiss, the nte-conmecticn Fas :itas Interscneksi Ke sir kan, Tk

Points. end the Ssesiel Fasiktiss Weh corsist cf Interkoreksi, dar Fasiltas-Fesiitas Kusus

500 «Y trang'ss on ones from the Plan: ts the yang terdr dar jaringan transmisi S00) «V dasi

BUYER Sed System. “he Spesia “acilities wil Pembargkt <e Stem Jaringan PEMBELI.

be 'rensferred to BUYER Tae SELLER shel own Fas iitas-Fasi tas Ms.sus akan cia whan <a aoerela, Taraga and marta 12 Fan: inclusing PEMBELI PENJJAL akar semi, the Cectrcal Interocnresiien Faslitiss, the mergsperasikan. mencaur das serawat ntercenréction Ponts (a3 oer Scperciz Ih and the Pembanget, termas.k Fasittas interkone<si

Plat shal’ operate 48 4 base load station in Keistrsan. “tk clerccreks isesua Actendgix accardarce wilt arc p.rsuantie the terms saree I). can 2eskangki: akan beroperas secagai nase load stanya sesua' dengan den berdasarkan ketertuar dari Paranjan "1, bahwa pada dasarnya baik Terbanding maupun Pemohon Banding mengakui fakta hukum adanya pengalihan asset pembangkit listrik akan dilakukan pada akhir periode perjanjian sesuai ketentuan dalam Appendix U poin 6 Power Purchase Agreement (PPA/Perjanjian Pembelian tenaga Listrik);

bahwa sesuai Appendix G dari PPA, harga jual listrik yang ditagihkan kepada PLN terdiri dari Komponen A, B, C, D dan D yang menurut contoh bukti Invoice yang disampaikan Pemohon Banding keseluruhannya merupakan harga penjualan listrik kepada PLN. Berikut contoh Invoice Bulan Februari 2021 yang disampaikan Pemohon Banding:

INVOICE (Foreign Currency)

Porth pured om are am eta Peluang REEL oa Udah AT

He Petis aa “ Poi. i: BE MOT:

PEN ees cr ete G0 Warga cad pe — = eS 5. — bahwa Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya klausul dalam perjanjian, baik dalam dokumen perjanjian PPA maupun lampiran- lampirannya (Appendix) atau bukti lainnya yang menyebutkan pembayaran Komponen A dimaksud merupakan uang muka atau angsuran penjualan asset pembangkit sebagaimana dalil Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti surat dari PLN dengan Nomor 12156/KIT.02.01/CO 1050100/2021 tanggal 9 April 2021 yang pada pokok menyatakan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT PLN merupakan pembelian energi listrik dan bukan sebagai transaksi sewa pembangkit;

. EN LN Sa BNN 2

5 : pong : pot at. 2 .

Ba ee ee Ma . 4 . : pa

. we HEE bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas Hakim anggota ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat asset dalam Komponen A merupakan transaksi pengalihan asset yang baru akan terjadi pada akhir periode perjanjian dan Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa pembayaran komponen A sebagai pembayaran uang muka atau angsuran perolehan, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang memadai; bahwa berdasarkan penelitian Hakim Anggota Ferdy Alfonsus Sihotang atas laporan keuangan audit Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 dan catatan atas laporan keuangan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa transaksi Pemohon Banding adalah melakukan jual beli tenaga listrik dan fasilitas pembangkit akan dialihkan kepada PLN berdasarkan perjanjian Power Purchase Agreement (PPA) sebagaimana kutipan berikut:

b. Power Purchase Agreement

On 10 July 2012. the Company signed a PPA with PLN. Pursuant to this agreement. the Company agreed to design. engineer. finance, construct. test, commission, own. operate, manage and maintain the 1x660 megawatt coal fired power plant and electrical interconnection facilities located in Banten, including the 500 kilovolt transmission line from the plant to PLN's grid system (the power plant), and to supply all of the electricity generated to PLN for 25 years from the date of the commencement of the commercial operations

PLN is obliged to purchase the electrical capac ty and energy from the commercial operations date to the end of the PPA and to make regular payments to the Company for the Net Dependable

Capacity and Net Electrical Output (as defined in the PPA)

The Company snall operate, maintain and repair the power plant in a manner that is consistent with good utility practice. operating procedures and environmental standards Upon the expiry of the PPA term. the power plant and the related faciities will be transferred to PLN

- bahwa sesuai catatan laporan keuangan nomor 10 (lampiran 5 dari 18), mengenai kepemilikan aktiva berupa pembangkit listrik, Pemohon Banding tidak mencatatnya sebagai Aktiva Tetap yang dihitung penyusutannya melainkan dicatat sebagai Piutang Konsesi Jasa (Service Concession Receivables) yang saldo akhirnya setiap tahun berkurang (diamortisasi) sesuai dengan pembayaran tagihan kepada PLN, sebagaimana tampilan berikut ini:

10. SERVICE CONCESSION RECEIVABLES 2021 2020

Opening ba'ance 950.632.157 969.519.628

Finance income from service concession arrangement (Note 20) 109.014.108 109.021.518

Actual billing during the year (130.269 005) (127.908.989)

Total service concession receivables 929,377,260 950.632.157

Current pertion 112.749 300) 112.749 300)

Non-current portion __ 816,627,960 837,882,857

These receivables relate to the construction. ownership, and operation of the coal-fired power plant located in Banten. pursuant to the long-term PPA with PLN. The Company has a contractual right under the service concession arrangement to receive fixed and determinable amounts of payments during the concession period. These receivables are neither past due nor impaired. Managementis of the opinion that the carrying amount of the above receivables approximates its fair va-ue

- bahwa di dalam laporan keuangan audit tidak disebutkan/tidak dapat diketahui berapa nilai Saldo Awal Piutang Konsesi Jasa dimaksud;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap lampiran G kontrak PPA tentang Perhitungan Pembayaran (Calculation of Payment) diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa struktur pembayaran sebagai pelaksanaan jual beli listrik sesuai PPA terdiri dari pembayaran kapasitas (Komponen A dan B) dan pembayaran energi (komponen C, D dan E), sebagaimana tampilan di bawah ini:

2, PAYMENT STRUCTURE 2. STRUKTUR PEMBAYARAN

The eectricity un price to be said for Net Harga satuan listrik yang harus dibayar uniLk

Dependable Capacity and Net Elecmicai Output Kapasitas Andal Bersih dan Energi Keluaran sha: cons.st of two parts, as follows: Bersik. terdiri dar dua bagian sebagai berikut:

ia Capacity Payment ia} Pemoayaran <apasitas

This part of the electricity uit prise shall Basian dan barga satvan iistrik int mewakili recresent payrrent for Net Deperdabie per-sayaran stas Kapasitas Anda Sesh dan

Capacity and shail censist of Cormconent A and reda das Karrponen A dan Komperer 6

Cemoonent & each sush carponert te se masing-masiag kariponen tersesut akan calculated as proviced in ‘Part Two: Payrrent cinturg dengan cara sebaga mana ¢tentukan

Formuias. dalam Bagir Dua: Formula Pemsayaran.'

Payment for Net Deperdabe Capacty shall Pemsayaran atas Kapasitas Andal Bersih akan also consist of Somperert & i ary. suck et dari Komponen E, apazila ada.

coTponent te be calculated as provded ir “Pact kemeanen tersebut akar dihttusg dergan sara

Two! Payment: Forrulas.” sebacarana ditentukar caam "Bagar Dua:

Formula Pembayaran."

iby Energy Payment ib) Femsayeran Energi

This part of the slectricty Unit price shall Bagan satuan krarga fist k iri mewakili recresent cayrnert for Net Electrical Output and pemcayaran atas £ era) Keluaran Bersin dan shall consist af Component C and Comperent akan terdiri dari <cmponen C dar Kemeconen Li,

OD, each such comperert to be calculated as masing-masing komponen ‘tersecui akan prev ded in’ Part “wo Payrvert Femmulas.' diniturg ceagan cara sebagaimana = yarg ditentukan dalam “Bagian Das: Formula

Pembayaran.

Ir addition te the twe-part elastic ty Unit crce, Disarrcirg pembayaran atas dig bagiar harca

Suppemensi payments as described in satuar heri. pembayarar tar bahan

Attasiment £ shail be payable, sebaga'mara yang diuraikan dalam Lampiran €

- bahwa Struktur Komponen Asendiri dihitung dari suatu tingkat pengembalian biaya modal, sebagaimana tampilan berikut :

3. STRUCTURE OF COMPONENT A 3, STRUKTUR DARI PEMBAYARAN

PAYMENT KOMPONEN A

Component A of the Capacity Payment shali be Kernzonen A dai Pembayaran Kapasitas karus cacuated on the basis of a Capral Cost thitusg dengan dasar suat. Tirgkat

Recovery Chatge Rate from the beginnirg of Pembezanar Pengemva.ar Siaya Meda sejax

Certrast Year i to the erd of the Term, as dmuainya Tarun Kontrak 1 sampai dengan oven in Attashrent A. askis Jargka Waktu, sebagaimana cierkan

Salam Lamsirar A

- bahwa terdapat formula pembayaran Komponen A untuk 2 situasi sebagai berikut:

PART 2: PAYMENT FORMULAS BAGIAN 2: FORMULA PEMBAYARAN

CAPACITY PAYMENT EQUATIONS RUMUS PEMBAYARAN KAPASITAS

CAPACITY COMPONENT A KOMPONEN KAPASITAS A

For each Billing Period. one cf two cases snall Untuk setiap Perode Penagihan berlaku salah apply saru dan dua xasus

CASE ONE KASUS PERTAMA

AF, for such Billing Perod is equa’ te or less AF, untuk Periode Penagihar tersebut setara than AF,.. for such Blling Penod. In this case dengan atau kurang dari AF... untuk Periode

Penagihan tersebut Dalam ha’ .n'

Am = DC * iPH~/PH,) * CCR., "AF,

CASE TWO KASUS KEDUA

AF, for such Biling Period exceeds AF... for AF, untuk Periode Penagihan melebihi AF.., such Billing Penrod In this case untuk Periode Penagihan te-sebut Dalam nal

Am = DC “PE PH) *{CCR+ "AF en + CCR, "AF, - AF asi) bahwa tidak terdapat informasi yang jelas mengenai bagaimana hubungan nilai pencatatan pembangkit listrik dalam laporan keuangan sebagai Piutang Konsesi Jasa dengan formula pembayaran sesuai Lampiran G PPA tersebut di atas;

bahwa Hakim Anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat Terbanding selama persidangan tidak dapat menguraikan secara jelas mengenai hubungan antara Komponen A sesuai lampiran G PPA yang pada dasarnya merupakan pembebanan pengembalian biaya modal dengan pencatatan akun Service Concession Receivables di Neraca yang merupakan pencatatan terkait dengan aktiva pembangkit listrik yang nilainya setiap tahun berkurang; bahwa tidak terdapat juga hasil pemeriksaan terhadap PT PLN sebagai lawan transaksi Pemohon Banding untuk dapat memperjelas skhema transaksi terkait Komponen A dari sudut pandang PT PLN;

bahwa oleh karena itu berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum di atas Hakim Ferdy Alfonsus Sihotang tidak dapat mendukung dalil Terbanding yang menyatakan pembayaran Komponen A sebagai angsuran nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan berupa Pembangkit listrik dan segala fasilitasnya;

bahwa selanjutnya permasalahan huruf B yaitu mengenai berapa besaran tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) apabila terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan dalam Komponen A setelah periode perjanjian, Hakim Anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya baik Terbanding maupun Pemohon Banding mengakui fakta hukum adanya pengalihan asset pembangkit listrik akan dilakukan pada akhir periode perjanjian sesuai ketentuan dalam Appendix U poin 6 Power Purchase Agreement (PPA/Perjanjian Pembelian tenaga Listrik);

bahwa Pemohon Banding menyatakan pengalihan asset pembangkit listrik yang merupakan komponen A (Barang Modal) dilakukan dengan mekanisme hibah sesuai perjanjian dikenakan tarif 0% karena PT PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c PP Nomor 34 Tahun 2016 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a PMK Nomor 261/PMK.03/2016;

bahwa berikut dikutip kembali ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, dimaksud:

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah :

c. 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

bahwa Hakim anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat ketentuan pengenaan tarif sebesar 0% untuk PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan diberikan kepada badan usaha milik negara yang mendapatkan penugasan khusus dari pemeritah yang berkaitan dengan undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum;

bahwa berdasarkan dokumen Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 2186/K/91/MEM/2014 menunjukkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah dalam rangka mempercepat Proses Pengadaan Tanah Untuk Penyediaan tenaga Listrik, sebagaimana di bawah ini :

KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA DECREE OF THE MINISTER OFENERGY AND MINERAL

MINERAL REPUBLIK INDONESIA RESOURCES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

NOMOR 2186 K/91/MEM/2014 NUMBER 2186 K/91/MEM/2014

TENTANG REGARDING

PENUGASAN KHUSUS KEPADA PT PERUSAHAAN THE SPECIAL ASSIGNTMENT TO PT PERUSAHAAN

LISTRIK NEGARA (PERSERO) DALAM RANGKA LISTRIK NEGARA (PERSERO) IN THE FRAMEWORK OF

MEMPERCEPAT PROSES PENGADAAN TANAH EXPEDITING THE PROCESS OF LAND PROCUREMENT

UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK FOR THE PROVISION OF ELECTRICITY

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL THE MINISTER OF ENERGY AND MINERAL RESOURCES

Menimbang: Considering:

3 bahia dalavi rarities “erp an pesyed aan terasa Da that on the framework of asu the pro itn ot katak ountek kepentnyaa Lusi peru clakue an Sentani for qiubhe antesert it a. qecetsaw to pengadaan tandas pusa Sembas Aura intrattre<tar peacure and tar the deve oamest oF Detik hoter armanctriban; mtr Qatrue ta ay ba trates, a uantuk em percepat peribargunas | pb trah oa Order ta oewpedte tho develoocrrent af

Infrattroetue hotecapalstiraan, peru percecatan éelectucity ntrastracture. ts necessary to accelerate proces pengadaan tana yang dbeackar ina Po the orceess of lard pracureient executec PT

Perusahaan lists Negara 1Persera Perusasgan Latah Negara Serserai

« Dati erdeps aan penuaan # Darseptara Dog that having regards ta letters a arc DL as wel at bina dar burgh a dae hurt a. serba vecua Por avint to the arovision of Article 1 pomt Dont sw dengan kerentusa Pascal lo areas 1 ondanguncare Birtiper Po vear 2012 resarcing the Procurement of

Wom Tahun SOS tentang Pengadaan Damat Land for Pablo Interest Devebip Tentu mos pecoesary

Basu Peran gagunsa Matik Kepentngan Uren, perlu tap ites derree of the Minat of Prergy ond coenetapescin Keputusan ente Poere dan Sung NMoneral Sesar repandeg tie Speeial fooseniment

Daya Merana terbang Perugnan Kasur Repost PT ta PT Perusengen Listrik Mepara IPerserpi ir the

Perca bootie Negi (ter eect Dalan Rangkas framework Of orxnedtrin the prone ss. ef barn

Mempercepat Presse Pengadaaa Tanah Untk prorurenier’ for the penuaan fe ee ticitys

Peredaran Tieraga otek

Mengingat: In view of:

MLE IEE Pee

MEMUTUSKAN: DECIDES:

Menetapkan: To stipulate:

KEPUTUSAN MPNTFRI ENERG TAN SUMBER Dey Tek GROSSE OP THE MINISTER OP ERERGS Ala KS NE RAL

MIL RAL TLNTANG PENUIGASAN KALISIIS KEPAGA PT RLSCUREES REGARDING Tek SPK AL ASSIGNALNT TG PI

PERUSAHAAN EIS TRIK NEGARA GE RSE RON AL ATA BANGKA PERUSAHAAN | STRIK REGARA (BERSEREP IN Na Hai

MEMPERCEPAT PROSES PENGADAAN TAR! UNTURK PRAMEM ORE OP EKPEDNINS THE PROCESS OF LAND

PENYE DIAAN TERASA LS TAH PROC ORE MEME POR DAR PROVISION OF FER CER CITY

KESATU: FIRST:

Menocaskan PT Peres asas liste Negara Serena Aschiming PT enakan Liste Negara iPersercd ter perca

Mielaggkan $engadean Cana uttak eegitan pembangunan lane foe ae thatles of eleetremy intractesstues devetooe ent an efoteurtur hetemig gist kan dean tank a pengenaan the trata ick of the pete of onlen tita am the form cf tenaga listrik prana pembanek to waru, jar ngan transmis: pemer plact,. celay stator. cleetrie ty transmvssar anc dar oaergeqo odctetus teraga lietek serta parana dctetutan meteors a7 wel at the cupporting fac tes per due Lgl thereat

KEDUA: SECOND:

Daftar kewatan perabargtanas infrastuktus keteravalisty kar Te list of tre electricity infrastructure ce selaprnent act et os

Stage cmakeur para Cistuen Kesatu ditetapkan oh as reteeed tear Binaan birat stial beta ated fry tae Hoo arg

Dekat PT Perusahaar Listnk Negara ‘Porsench, of feecctors of PT Perusahaan Listik Negara (Perserci

KETIGA: THIRD:

Bapa an pe akbar barat tara antak ketat pesubuangin an The eren pan oof cant for the senat rites: tree ture rfeastruktur ketenspalictikac sebaganmana aimekscd pada deselapment acthities as refereed tein Dipta Fs arict

Diktat Kee ot dan Oiktue Kei oh kik cotta beret er Dita Second shel be dere or romoordaace ove th the eetertuan peraturan peerusgang undangan prows ana ey slat cn

KEEMPAT: FOURTH:

Uteks PT PeraLahaen Lislik Memara (Persera) seat The Board of Directors of PO Perulathaar vinlh« emang menyampaikan laporan mergera pe aksanaan pergadaan lPresers stall be ord gerd te suaeit reper t on the ealeaten carah oourt.k kegaran penanganan anfrastsastur oof tae pirisurement af dana far cleetnicity cifrastructurs ketenagaistakan sebagaimana dimaksu paca Thktucn develsipmieat actrines as referres: te on Mastur Prec tes the

Ketita kepada Direktur Jenderal Keter asalkan secures Dorecter Gereral of Eli beta penedicahy every ata berkala sutap 6 tuna bilan, Pat tis

KELIMA: FIFTH:

Keputusati Becton cn civ berlahu pada tania alditetapkan The ren tetrad) dea rei shall ass sive diana the dete of atau anon

Oretapkan di lakarta Stipulated i Jakarta paria tanggal ed Maret dala Gn March AA pula

MENTERPEMERS DAN SURIRER DAYA MISE RSL TP MTSISTER OF FE RG AND MEA RP SOURCES tid ond

JERO WACIK JERO WACIK

Teribisan: ee

1 Merten €nordinatar Bicang Perokoanamian 1 Tre Cserd natung Minister for Feonsry

2 Menten Keuangan 2 The Viriter cf Ff narce

3 Menten Dalami Mega 3 The Mirester cit Herne Affairs

4 Mercer Keagamaan 4 The Min =ter of Enenstrs

5 Menten Persubungan 5 The Minster of Teanspertancr

5 Menten Sadan ea Ml lis Mec sna 5 The Min eter af State Ossreu Enterper es.

é Kepala Badan Pertanahar Masecreal é The Meas of the Natura land Atas Sper. y

8 Incpektur Jerdesal Kementerian bres: daa Surber 8 The Inspector Giereral, Mia str, at nergy and Maree al

Daya Mineral Resources

bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, antara lain mengatur:

Pasal 3

Pengadaan tanah untuk kepentingan Umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum Pihak yang berhak.

Pasal 10

Tanah untuk kepentingan Umum sebagaimaan dimaksud dalam pasal 4 ayat

(1) digunakan untuk pembangunan :

f. Pembangkit, transmisi, gardu, jaringandan distribusi tenaga listrik.

bahwa faktanya asset barang modal dalam komponen A yang merupakan fasilitas pembangkit listrik tersebut, walaupun berdiri di atas tanah, namun umumnya dikategorikan sebagai bangunan yang didalamnya terdiri dari mesin-mesin pabrik dan peralatan pembangkit listrik, dengan rincian sebagai berikut:

kategori Aset

Asset Cllass LES ao Leasekho.d Lard

Asset Class LRT ISO Free ne oF Bui di FARAS

AS Class LB& en Frese. d Bid ng

ASSet Class LBS ao Plata MAR or aery- lee

ASSsSet Class LB aS Flatt & hKdacrinerw

ASSetr Class LEST 150 Mah TocoisSEmyuafip-rRS

Asset Class LES1ISS DAR tesis equipment

Asset Class LBS TES Coffin: Egi pr eri

ASSer Tvlass LES18S Orf.ce Earrpnmnt-l RS

FX ESET Class LBS IY So MosDue Sawipn-nt-“IF RS

PxSSeet Class LBSStO MOBILE SmuIire st EMT

Awe Set Class LBS a0 Formiture & Fotos

Awe oases LER 1S Core pelt rr E glenn

Asset Class LBS 18s COrAPUIT EOPPrANT - IPRS

ASsSot Class LEE 185 Kartu Shit RS

Asa Class LEE ALI. Asset Ldr Chocistrun

Asset Class LESP1O Prebawmni Tonstriitt bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan mendefinisikan Bangunan sebagai konstruksi Teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen Izin Mendirikan Bangunan Tahun 2016 dari Kabupaten Serang yang membuktikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan segala fasilitas kelengkapannya yang membuktikan obyek sengketa ini termasuk sebagai Bangunan, sebagaimana berikut :

bahwa sebagaimana kutipan kontrak PPA butir 2.2 menyebutkan Pemohon Banding merancang, membangun Pembangkit berikut fasilitas interkoneksi kelistrikan dan fasilitas jaringan transmisi 500 KV dari Pembangkit ke sistem jaringan Pembeli (PT PLN) yang akan dialihkan ke Pembeli, sebagaimana kutipan kontrak PPA berikut :

2.2 The Project 2.2. Proyek “sa Projact sompises tra casgn ergineerng Proyek im ‘é‘dr dari desais. perascangan.

irane.ng, censtructio¢, testng. cormissicn.1g pencanaan, cerrbarguran, peng. jen,

Cwnersh o. ope-aton maragerrent and «cm Oning, keperilisan pergopera sian.

maimenance cf ‘he Plam ‘2 Zect.ca marajemer dan pemeliharaan dar. Pembangsit, rtarconractcn Faalties, the rte-consesticn Fas ‘itas Interscneksi Ke istr xan. Tk

Points. and the Stesiel Facities wish cor sist of Interkereksi, dar Fasilitas-Fesiitas <"usus

502 <V transm’sson ones trom the San! ts the yang serdr dar jaringan transmisi 00 «V dasi

BUYER's Grid System. “he Specia Fasilitas wil Pembargkt se Ssiem Jaringan PEMER.

be ransfered ta BUYER Tse SELLER shall own Fas !ilas-Fasi tas Kusus akan cia then <e aoeréla manage aid mairtam the Plant nclusing PEMBELI PENJJAL @kar semi, “ia Kectica Intercennesien Fasclitiss, the mergoperasikan. mencaiur dar Terawat rtercenreci.on Points (as per Agppercix |). and the Pembangkt, termas.k Fasiitas interkone<si

Part shal! operate as 3 base load staticr in Keistisan. “tk cherncreks Isesua Assentis accordarce wite anc pursuant te the terms teres‘ Iki gan Perkangkit akan beroperas secagai jase lgag stahyn sesua! dengan den berdasarkan ketertuar dari Per,anjian 7, bahwa Hakim Anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat sesuai klausul proyek pekerjaan yang tercantum dalam butir 2.2 Kontrak PPA tersebut di atas, maka transaksi pengalihan fasilitas pembangkit listrik dalam Komponen A sebagaimana dimaksud dalam kontrak PPA kepada PLN bukan termasuk dalam kategori transaksi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 2 tahun 2012 tersebut di atas;

bahwa Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI Nomor 2186/K/91/MEM/2014 mengenai penunjukan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah dalam rangka mempercepat Proses Pengadaan Tanah Untuk Penyediaan tenaga Listrik, tersebut merupakan dokumen yang tidak cocok digunakan dalam sengketa ini. Fasilitas perpajakan sehubungan dengan dokumen tersebut baru dapat dinikmati/diberlakukan dalam hal PT PLN mencari/membeli tanah (dan atau bangunan) dari masyarakat supaya PT PLN dapat melakukan pembangunan jaringan atau pembangkit listrik di area tersebut, sebagaimana dimaksud pasal 3 dan Pasal 10 UU Nomor 2 tahun 2012 tersebut di atas.

bahwa faktanya dalam sengketa ini instalasi atau fasilitas pembangkit listrik sedemikian sudah ada dan sudah tersedia sehingga PT PLN dalam sengketa ini tidak sedang memerlukan tanah/lahan dan tidak perlu melakukan pembangunan fasilitas pembangkit dimaksud;

bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas antara lain adanya bukti dokumen Izin Mendirikan Bangunan pembangunan pembangkit listrik dan klausul proyek dalam kontrak PPA, hakim anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat pada saat berakhirnya periode kontrak yang dialihkan Pemohon Banding kepada PT PLN adalah bangunan berupa pembangkit listrik dengan segala fasilitasnya dan bukan transaksi pengadaan tanah untuk keperluan PLN dalam membangun pembangkit listrik;

bahwa dengan demikian pada saat terjadinya pengalihan asset dalam Komponen A dari Pemohon Banding kepada PT PLN, pada akhir periode perjanjian yaitu paling lambat 28 Maret 2042 atau lebih cepat sesuai kesepakatan, hibah atas bangunan dalam komponen A dimaksud dihitung nilai jualnya sesuai harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 :

e. nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

dan selanjutnya dikenakan tarif PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebesar 2,5% sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016;

bahwa sebelumnya disebutkan PT PLN telah menerbitkan surat keterangan yang menyatakan pembayaran atas komponen A bukanlah merupakan pembayaran sewa pembangkit listrik melainkan pembayaran energi listrik. Dengan demikian hakim anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat pada akhir periode perjanjian atau saat terjadinya pengalihan aktiva Komponen A baik PT PLN maupun Pemohon Banding bertanggung jawab sepenuhnya atas pemenuhan kewajiban perpajakan atas PPh pengalihan hak atas tanah dan bangunan aktiva Komponen A dimaksud;

bahwa dengan demikian, Hakim anggota Ferdy Alfonsus Sihotang berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp180.645.557.268,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak180.645.557.2680180.645.557.268

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding:Rp 180.645.557.268 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp 180.645.557.268 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak :Rp0

bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut Rp0;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00255/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00017/240/21/069/23 tanggal 26 April 2023, atas nama PT LESTARI BANTEN ENERGI, NPWP 03.235.714.7-012.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt 13 Ciputra World 1 Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0
2PPh Final Pasal 4 (2) Terutang0
3Kredit pajak0
4PPh kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi administrasi0
6Jumlah PPh ymh/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. M.Hum.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.