Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-006084.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

PT Lestari Banten Energi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006084.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00469/507/21/069/23 tanggal 26 April 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006084.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LESTARI BANTEN ENERGI, NPWP 03.235.714.7-012.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt 13 Ciputra World 1 Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Michael Tranggono Ting, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Iman Suryanto Hindrajanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1479/PP/IKH/2022Tanggal19 Desember 2022, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor160/LTR- PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024,

2. Nama: Muhamad Agus Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1372/PP/IKH/2023 tanggal 9 Oktober 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor161/LTR- PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024,

3. Nama: Niken Kristalia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-354/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor159/LTR- PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/197806152000121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Ahmad Zulharmin Fariza/198105062002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yosep Fianto/197809031999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Siti Sholikah/198405052006022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Budi Citra Permana/198504262007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2377/WPJ.04/2025 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1253/PP/BR/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 153/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 289/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor LBE/SUB/473428142/102024 tanggal 1 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00469/507/21/069/23 tanggal 26 April 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, dengan perhitungan sebagai berikut:

. ee at Pi hn coro eee bots . "aan man!

- Pe IA ea Se Pepe | - ka aa PAN ta AL Vd fe rr ee BEA or 05 DN to Fee aarti Oe ae: er Po Ba : Lt , at

: DT awa lo RL oe. pe rT Le ban aa ' 5

' holes Pelet so 1 7 na Mn han tor a 4

: : Lap terete cee na teas woe cod ' a

" : PARA aa 1 I

- a " - —. - Tye 4 Ea

Me aa ana Pett La LA MBA UNA

: anna : 1 4

. an OF 7 . no el bal, 1.54 205

Poe, , 3

Mert Penak yana uga"

' a De geng an Mga PIL a ete lite | . | a

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 105/LTR/LBE/2023/WAW-BR tanggal 21 Juli 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak kurang bayar menurut surat ketetapan pajak sebesar nihil;

b. Jumlah pajak kurang bayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar nihil;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

aa Semula | Ditambah/ | Menjadi

Uratan (Dikurangi) :

(Rr) (Rp) (Rp) a PPN Kurang/(Lebih Bayar | 0 oj — b Sanksi Bunga 7 OF; 90 0 ic Sanksi Kenaikan 0 O| 9 d Jumlah Pajak yang Masik 9 6 6 harus/(Lebih) Dibayar _ ee 0

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 153/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 153/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding (yang merupakan koreksi yang semula diajukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

(dalam Rp)

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN yang PPN- nya dipungut oleh Pemungut PPN180.645.557.268-180.645.557.268
2.Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN199.559.880.146380.205.437.414(180.645.557.268)

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp180.645.557.268,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang diajukan Terbanding atas obyek PPN yang diakibatkan reklasifikasi dari Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN ke Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN berasal dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dengan penjelasan sebagai berikut:

A. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan pembangkit listrik yang penghasilannya berasal dari penjualan listrik dan tidak memperoleh penghasilan yang berasal dari pengalihan tanah dan/atau bangunan

• bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan penyedia listrik swasta atau Independent Power Producer (“IPP”) Company yang didirikan pada 24 April 2012. Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, yang telah diamandemen beberapa kali, kegiatan usaha utama perusahaan adalah produksi listrik;

• bahwa pada tanggal 10 Juli 2012, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik/Power Purchase Agreement (“PPA”) dengan PLN selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai "Penjual" dari tenaga listrik tersebut;

• bahwa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di dalam PPA tersebut, Pemohon Banding akan menjual tenaga listrik kepada PLN dengan mekanisme Build, Own, Operate selama periode PPA berlangsung, dan baru akan melakukan pengalihan (Transfer) setelah periode PPA berakhir. Adapun PPA tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Juli 2012 dan berlaku selama 25 tahun sejak tanggal pengoperasian komersial, sehingga Tahun Pajak 2021 ini jelas masih dalam jangka waktu berlakunya periode PPA dan belum dilakukan pengalihan fasilitas apapun kepada pihak PLN;

• bahwa lebih lanjut, sesuai dengan bagian Pendahuluan (Recital) dari PPA, serta Pasal 2.1., dapat diketahui maksud dari para pihak, antara lain:

Pendahuluan PPA

"A. BAHWA, untuk mengantisipasi pertumbuhan permintaan tenaga listrik di Jawa Bali, PEMBELI meminta pengadaan tenaga listrik tambahan dari PENJUAL.

B. … bahwa PENJUAL akan menyediakan kepada PEMBELI atas persediaan tenaga listrik yang diproduksi dari pembangkit listrik tenaga batubara yang terdiri dari satu 660 MW (gross) unit yang berlokasi di Banten, Indonesia, yang akan dirancang, dibiayai, dibangun, dimiliki, dioperasikan dan dialihkan oleh PENJUAL

C. BAHWA, PEMBELI bermaksud membeli tenaga listrik dari PENJUAL dan PENJUAL bermaksud menjual tenaga listrik tersebut kepada PEMBELI dengan syarat-syarat dan ketentuanketentuan dalam Perjanjian ini;…"

Pasal 2.1.

"Maksud dan tujuan dari Perjanjian ini adalah untuk menentukan hak dan kewajiban dari Para Pihak masing-masing yang berkenaan dengan penjualan dan pembelian energi listrik yang akan dihasilkan oleh Pembangkit dan hal-hal yang berkaitan dengan Proyek tersebut."

• bahwa di dalam PPA tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk membangun pembangkit listrik termasuk interkoneksi dan transmisinya (fasilitas khusus), mengoperasikannya dan menjual kapasitas listrik tersebut kepada PLN. Selama masa PPA, pembangkit listrik yang bersangkutan adalah aset milik Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding baru diwajibkan untuk mengalihkan pembangkit listrik tersebut kepada PLN di akhir masa operasi yang ditetapkan di dalam PPA. Sehingga, jelas bahwa pada Tahun Pajak 2021 seluruh fasilitas pembangkit listrik dimiliki dan dioperasikan sepenuhnya oleh Pemohon Banding dalam rangka menjual tenaga listrik kepada PLN sesuai dengan ketentuan di dalam PPA. Salinan dari PPA yang dimaksud dan penjelasan lebih lengkap terkait ketentuan-ketentuan di dalam PPA tersebut akan kami jelaskan pada persidangan;

• bahwa sebagai kompensasi penjualan listrik, PLN dan Pemohon Banding menyepakati harga jual tarif per kwh yang mana rumusan perhitungan tarif tersebut secara khusus diatur di dalam PPA. Dalam menentukan harga jual tarif per kwh, ada lima jenis komponen sebagai berikut:

− Komponen A : Pembayaran atas barang modal (Capital Cost

Recovery)

− Komponen B : Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan tetap (Fixed O&M)

− Komponen C : Pembayaran atas bahan bakar (Fuel Cost)

− Komponen D : Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan variabel (Variable O&M)

− Komponen E : Pembayaran tambahan lainnya termasuk pembangunan jaringan transmisi (Special Facility and Others)

• bahwa di dalam Laporan Keuangan PLN pembelian tenaga listrik dari perusahaan IPP dicatat oleh PLN sebagai bagian dari beban usaha (yaitu biaya pembelian tenaga listrik). Selama periode PPA, PLN sama sekali tidak pemah mencatat pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan IPP pada akun neraca (baik sebagai aktiva tetap maupun uang muka);

• bahwa bahkan dari sisi PLN (sebagai Pembeli), PLN pun telah mencatat seluruh nilai pembayaran kepada Pemohon Banding sebagai pembelian listrik, dan tidak pernah membagi-bagi pencatatannya berdasarkan komponen-komponen pembayaran yang dimaksud. Bahkan PLN pun telah melakukan pemotongan PPh 22 atas penghasilan pembelian listrik yang dibayarkan kepada Pemohon Banding tersebut;

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dan PLN merupakan penjualan listrik yang mana atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa listrik dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 (PP-81) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2020 (PP-48) tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

B. bahwa terdapat surat konfirmasi dari PLN dan surat penegasan dari

Terbanding yang memperkuat fakta hukum bahwa transaksi yang disepakati dalam PPA adalah transaksi jual beli listrik;

• bahwasesuaidenganSuratPTPLNNo. 22704/KEU.01.06.B01060400/2020 tanggal 29 September 2020 tentang Jawaban atas Surat dari PT Lestari Banten Energi No. 071/LTR/LBE/2020/WAW (“S-22704”) disebutkan pada poin 3 di halaman 2, yaitu sebagai berikut:

“PPA dengan PT LBE pada dasarnya merupakan perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang dalam kontraknya mengandung sewa sesuai dengan ISAK 8, namun PLN berpedoman pada POJK 6 dimana dalam peraturan tersebut transaksi Jual Beli Listrik dengan PPA merupakan jual beli listrik sehingga perlakuan akuntansi atas transaksi tersebut merupakan transaksi jual beli listrik. Hal ini berlaku untuk semua transaksi jual beli listrik antara PLN dengan IPP.”

• bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 POJK.04/2017 tanggal 1 Maret 2017 disebutkan bahwa transaksi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik diperlakukan sebagai transaksi jual beli. Adapun Penjelasan Pasal 3 menyatakan bahwa meskipun dalam transaksi sebagai pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik mengandung substansi selain jual beli, transaksi dimaksud diperlakukan sebagai transaksi jual beli;

• bahwa lebih lanjut, bahkan Terbanding telah memberikan penegasan terkait perlakuan pajak penghasilan atas penerapan ISAK 8 terhadap perusahaan IPP (salah satunya termasuk Pemohon Banding) melalui penerbitan S-1267/PJ.03/2014 tanggal 20 November 2014 dengan bunyi sebagai berikut:

“PPA adalah perjanjian jual beli listrik antara IPP dengan PT PLN (persero) sehingga PPA tidak memenuhi pengertian perjanjian sewa guna usaha (leasing) sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 dan tidak memenuhi pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2010.”

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding telah bertentangan dengan surat konfirmasi dari PT PLN dan surat Terbanding yang secara jelas menyatakan bahwa transaksi yang disepakati dalam PPA adalah transaksi jual beli listrik sehingga rekarakterisasi penghasilan Pemohon Banding menjadi objek penghasilan yang bersifat final berupa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah tidak tepat;

C. bahwa listrik merupakan barang kena pajak strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN

• bahwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 16B UU PPN, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak diberikan terbatas pada tujuan tertentu dan dapat berlaku untuk sementara atau selamanya sepanjang memenuhi kriteria tertentu;

• bahwa bagian Penjelasan atas Pasal 16B ayat (1) huruf (n) UU PPN menyatakan bahwa atas kegiatan yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, pengenaan pajaknya dibebaskan dari pengenaan PPN;

• bahwa lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 ("PP- 81") tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 ("PP-48") juga menyatakan sebagai berikut:

"Pasal 1 ayat (2)

(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a…;

….;

k. listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.

Pasal 3 ayat (2)

(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal 1 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

• bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B UU PPN, PP-81, dan PP-48 dapat disimpulkan bahwa penyerahan listrik merupakan penyerahan barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat (2) PP-48 menyatakan bahwa pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas listrik dapat digunakan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Butir A di atas bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan IPP yang melakukan kegiatan usaha berupa penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, atas penjualan tenaga listrik yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut sudah seharusnya dibebaskan dari pengenaan PPN dan bukan termasuk ke dalam penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN;

D. bahwa tidak pernah terdapat perubahan dalam kegiatan usaha Pemohon

Banding, dan Terbanding pun telah secara konsisten melakukan pemeriksaaan atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding, termasuk untuk tahun 2017 dan 2018 dimana Terbanding tidak menerapkan koreksi serupa;

• bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah sebagai penyedia listrik dan Pemohon Banding telah secara konsisten menyelenggarakan pembukuan atas penghasilan dan biaya yang diperoleh/dikeluarkan sampai dengan Tahun Pajak 2021 ini. Perlu Pemohon Banding

tekankan bahwa tidak ada perubahan atas kegiatan usaha, sistem pembukuan, maupun cara penghitungan tarif penjualan listrik oleh Pemohon Banding dari sejak berdirinya hingga tahun pajak 2021;

• bahwa Pemohon Banding juga telah diperiksa oleh Terbanding dari KPP Kebayoran Baru Satu untuk Tahun Pajak 2017 dan 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Terbanding tidak pernah melakukan koreksi terkait dengan penggolongan jenis penghasilan Pemohon Banding (dari penjualan listrik menjadi pengalihan tanah dan/atau bangunan). Hal ini telah membuktikan bahwa Terbanding telah setuju dengan jenis kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai penyedia listrik dan mengakui pendekatan yang dilakukan dalam rangka pengakuan penghasilan maupun biaya yang terjadi atas transaksi penjualan listrik tersebut;

• bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak konsisten dengan hasil pemeriksaan pajak tahun-tahun sebelumnya. Terbanding pada tahun-tahun pajak sebelumnya tahun 2019 tidak pernah menggolongkan sebagian penghasilan yang diakui oleh Pemohon Banding sebagai obyek pajak penghasilan final dan tidak ada perubahan kegiatan usaha Pemohon Banding sejak didirikan sampai tahun 2021. Bila Terbanding mempertahankan koreksinya tentunya hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dan iklim usaha bagi Pemohon Banding yang secara luas dapat berdampak pada investasi dalam bidang industri penyedia listrik di Indonesia;

• bahwa adapun kegiatan usaha penyediaan listrik kepada PLN yang disepakati melalui PPA bukan merupakan kegiatan usaha yang baru di Indonesia, melainkan sudah ada sejak bertahun-tahun yang lalu. Dan sepengetahuan Pemohon Banding, hampir seluruh PPA yang ada di Indonesia memiliki formulasi perhitungan harga penjualan listrik yang sama dengan yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding sebagai pihak otoritas perpajakan yang memiliki kewenangan seharusnya dapat melakukan verifikasi kepada KPP lain yang memiliki Wajib Pajak dengan industri yang sama seperti Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tambahan koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN Masa Pajak Mei 2021 yang dilakukan oleh Terbanding tidak berdasarkan pada fakta yang ada serta bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Masa Pajak Mei 2021 sebesar (Rp180.645.557.268,00) bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Masa Pajak Mei 2021 sebesar (Rp180.645.557.268,00) sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pemohon Banding yang tertuang pada poin 1 di atas;

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada fakta yang ada serta bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sudah seharusnya dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadian Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding yang dipertahankan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00469/507/21/069/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Mei 2021 atas koreksi yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 289/SUB/WPJ.04/2024 tanggal 27 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN

Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut SuratJumlah yang
Ketetapan PajakKeberatandisengketakan
(Rp)(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4) = (2)-(3)
0180.645.557.268180.645.557.268180.645.557.268

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau

Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 14 ayat (1) huruf d dan huruf e

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.

Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), mengatur antara lain:

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antarcabang;

g. dihapus; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 1A ayat (2)

Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara; (dihapus melalui UU Nomor 7 Tahun 2021)

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; (dihapus melalui UU Nomor 7 Tahun 2021)

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman

yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan

d. uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D.

Pasal 13 ayat (1a) huruf b

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.

4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), mengatur antara lain: Pasal 4 ayat (2) huruf d

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final adalah penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.

5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau

Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (2)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan / atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan

4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelahmendapatpertimbangandariMenteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.

Pasal 3

(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e , huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

7 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan

Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya, mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (1) a

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya,

terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pasal 2 ayat (1) huruf c

Besarnya Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a adalah sebesar 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang

mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 2 ayat (2) huruf a

Nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah.

Pasal 3 ayat (1)

Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b ke bank/pos persepsi sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 3 ayat (2)

Bagi orang pribadi atau badan yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara

Pemberian Fasilitas Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Telah Dibebaskan Serta Pengenaan Sanksi mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (2) huruf a

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang.

Pasal 3 ayat (1)

Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/ atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk setiap kali impor dan/atau penyerahan

Pasal 4 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan impor dan/atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis harus memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sebelum impor dan/atau penyerahan.

Tanggapan Terbanding

1. bahwa Wajib Pajak mengajukan keberatan karena Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa, atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebagai berikut:

Menurut SPT/Wajib PajakRp.0

Menurut SKP/Tim PemeriksaRp. 180.645.557.268

KoreksiRp. 180.645.557.268

2. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp180.645.557.268,00 terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan yang berasal dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp180.645.557.268,00;

3. bahwa koreksi obyek PPN tersebut merupakan reklasifikasi dari Penyerahan Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN ke Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Oleh Pemungut PPN;

4. bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas Rp180.645.557.268 untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp180.645.557.268 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) pengenaan komponen A sebagai objek PPh pasal 4 ayat (2) karena transaksi jual bell listrik yang dilakukan oleh Wajib Pajak (PT LBE) dengan PT PLN di akhir dengan penyerahan aset pembangkit listrik yang saat dimiliki oleh Wajib Pajak melalui skema hibah dengan nilai pengalihan Rp 0,00 Dengan demikian komponen A dianggap oleh tim pemeriksa sebagai nilai pengganti dan asset yang dibayar oleh pembeli (PT PLN) secara bertahap sehingga pada saat penyerahan aset di akhir kontrak jual bell, Penjual (PT LBE) dapat menyerahkan asetnya kepada pembeli (PT PLN) melalui skema hibah dengan nilai Rp 0,00;

b) bahwa dampak dan koreksi komponen A yang merupakan pembayaran bertahap atas barang modal dalam transaksi jual bell listnik, tim pemeriksa mengenakan penyerahan tersebut sebagal objek yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPN;

5. bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN terkait dengan koreksi pada keberatan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) nomor 00017/240/21/069/23 tanggal 26 April 2023 adalah sebagai berikut:

a) bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan yang Berasal dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untukdilakukan karena berdasarkan pengujian yang dilakukan, terdapat penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp180.645.557.268;

b) bahwa Wajib Pajak bergerak di bidang penyediaan listrik, dan berdasarkan Power Purchase Agreement (PPA), Wajib Pajak berkewajiban membangun pembangkit listrik, mengoperasikan dan menjual kapasitas listrik kepada PT PLN;

c) bahwa Wajib Pajak memiliki dan/atau menguasai beberapa lahan/tanah untuk digunakan membangun infrastruktur pembangkit listrik;

d) bahwa PLN melakukan pembayaran atas penyediaan listrik dari Wajib Pajak, dimana atas perhitungannya didasarkan pada kwh yang diserahkan kepada PLN;

e) bahwa Besarnya tarif per kwh memperhitungkan 5 komponen, diantaranya komponen A, yang berisikan TINGKAT PEMBEBANAN PENGEMBALIAN BIAYA MODAL. Yang artinya, harga tarif per kwh telah memperhitungkan besarnya pengeluaran Wajib Pajak dalam memperoleh barang modal yang dimiliki dan digunakan sebagai infrastruktur pembangkit listrik;

f) bahwa pencatatan yang telah dilakukan Wajib Pajak dalam Laporan Keuangannya bahwa sudah tidak lagi mencantumkan Aktiva Tetap berupa tanah dan bangunan untuk pembangkit tenaga listrik melainkan Wajib Pajak mencatat sebagai SERVICE CONCESSION RECEIVABLES, yang nilainya akan bertambah karena Finance Income dan berkurang karena adanya Actual Billing During the Year yaitu pembayaran atas COMPONENT A;

Notes 2921 2020” ,

ASSETS

CURRENT ASSETS

Cash and cash equivalents 5 28,564,882 26,914,502

Restricted cash 6 45,236,648 45,940,547

Trade receivables 7 42,541,420 33,087,761

Service concession receivables, current portion 10 112,749,300 112,749,300

Inventories 8 20,989,606 49,435,338

Prepayments and advances 9 3,780,725 4,802,645

Prepald taxes:

- Other taxes 13a 2,480,713 -

Giher receivables 45,014 34,327

Due from related parties 24 - 825

Total current assets 256,389,308 240,015,245

NON-CURRENT ASSETS

Service concession receivables 10 816,627,960 437,882,857

Prepaid taxes:

- Corporate income tax 13a 4,421,759 7,870,701

- Olher taxes 13a 7,388,382 7,380,304

Fixed assets 41 12,366,189 9,497,466

Right-of-use assets - 8,909

Refundable deposits 48557 | 40,720

Total non-current assets 840,854,847 462,680,957

TOTAL ASSETS 1,097,244,155 1,102,6596,202

Keterangan: SERVICE CONCESSION RECEIVABLES, CALK Nomor 10

10. SERVICE CONCESSION RECEIVABLES 2021 2020

Opening balance 950,632,157 969,519,628

Finance income from service concession amangement (Note 20) 709,014,108 409,021,514

Actual bling during the year (130,269,005) {t27,908,999)

Total service concession receivables 929,377,260 950,632,157

Current portion (112,749,300) (472,749,300)

Non-current portion 816,627,960 _ B37, 882,257

These receivables relate to the construction, ownership, and operation of the coal-fired power plant located in Bantan, pursuant to the long-term PPA with PLN. The Company has a contractual right under the service concession arrangement to receive fixed and determinable amounts of payments during the concession period. These receivables are neither past due nor impaired. Management is of the opinion that the carrying amount of the above receivables approximates its fair value.

Keterangan: Rincian dan catatan atas SERVICE CONCESSION RECEIVABLES g) bahwa dalam rangka penghitungan Penghasilan Kena Pajak di dalam SPT PPh Badan, Wajib Pajak melakukan koreksi fiskal atas penghasilan dan biaya yang terkait dengan pendapatan penjualan listrik, pendapatan bunga (finance income) dan biaya lain-lain yang terkait dengan PPA. Wajib Pajak juga mengakui pembangkit listrik sebagai aset tetap dan membebankan biaya penyusutan/depresiasi;

11. FIXED ASSETS 2021

Opening Closing balance Additions. Reclassiflcation balance

Acquisition costs:

Maintenance costs - 1.248 401 1,596 600 2,845,091

Capital spares 4,212,756 527,088 - 4,739,844

Computer equipment 1,055,652 282,196 - 1,337,848

Furniture and fixtures 272,662 - - 272 562

Office equipment 78? 646 14,157 - 793,793

Equipment and machineries 3,142,873 770,423 46,956 3,959,352

Buildings and improvements 1,683,995 194,175 - 41,878,067

Mobile equipment 379,949 : - 379,949

Assets under construction 678,221 243, 941 (46058) 875.106

12 205 684 3277 422 1,696,800 17.082.706

Accumufated depreciation:

Maintenance costs - (242,483) - (848,483)

Computer equipment (728, 107} (216,130) “ (344,237)

Furniture and fixtures (117,168) 420,196) - (147,364)

Office aquipment (620,562) 430,581) - 4711143)

Equipment and machineries {1,068,484} (583,808) - (1,850,293)

Buildings and improvements (120,941) (86,064) - (207,005)

Mobile equipment (57,956) (48,038) (105,992) (2,711,218) {2,003,299} - (4,714,517)

Net book value _ 8,497,466 1,274,123 . 1,896,600 | 12,368,189

Keterangan: Pencatan Penyusutan Komersial sebesar USD2.003.299

Keterangan: Pencatan Penyusutan Fiskal sebesar USD50.401.672 h) bahwa menurut Wajib Pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) poin (c) Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2016 besamya PPh terutang atas pengalihan hak atas tanah daniatau bangunan adalah sebesar 0% atas pengalihan kepada Pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dan Pemerintah. Dalam hal mi PT PLN merupakan BUMN yang mendapat penugasan khusus dan Pemerintah untuk mengembangkan infrastruktur ketenagalistrikan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016;

i) bahwa Pemeriksa telah membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan dan/atau dokumen nomor S-001/KPP.0413/PaPj.2J2023 tanggal 9 Januari 2023 penihal peminjaman surat/dokumen penugasan khusus dan pememintah kepada PLN terkait pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan PT Lestari Banten Energi. Namun, Wajib Pajak tidak dapat memenuhi buku, catatan dan/atau dokumen sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan;

j) bahwa merujuk Pasal 16 Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2012, dan Surat Edaran Nomor SE-28/PJ/2021, maka Tanah dan bangunan yang dimiliki merupakan barang modal Wajib Pajak;

k) bahwa besarnya pembayaran penyediaan listrik ke PLN setiap bulan yang memperhitungkan besaran komponen A, pada dasarnya merupakan pembayaran atas barang modal, yaitu tanah dan bangunan;

l) bahwa berdasarkan PPA, atas lahan, tanah dan infrastruktur pembangkit listrik yang dibangun akan dialihkan kepemilikannya kepada PLN masa akhir masa perjanjian PPA;

m)bahwa berdasarkan pasal 1 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (4), Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan dari: Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui hibah terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final;

n) bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, maka saat terutang Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pada saat diterimanya sebagian atau seluruh pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan;

o) bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016, besarnya Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan tersebut;

p) bahwa pembayaran yang dilakukan PLN atas besarnya komponen A dapat dikatakan merupakan pembayaran sebagian atas tanah dan bangunan yang nantinya (di masa akhir perjanjian) akan dialihkan ke PLN;

q) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan permohonan keberatan Wajib Pajak atas sengketa

koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Objek PPh Pasal 4(2) atas Penghasilan yang Berasal dari Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp180.645.557.268 tidak dapat dipertimbangkan;

6. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, diatur bahwa:

Pasal 1A ayat (1) huruf a

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

7. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa:

Pasal 1 ayat (2)

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, tidak termasuk suku cadang;

b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;

d. ternak yang kriteria dan / atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e. bibit dan/ atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan

j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);

2. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;

3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan

4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelahmendapatpertimbangandariMenteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.

Pasal 3

(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e , huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

8. bahwa penyerahan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan obyek yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPN;

9. bahwa penyerahan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak termasuk dalam kriteria penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

10. bahwa berdasarkan data, fakta, dan ketentuan di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa Koreksi Tim Pemeriksa sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan alasan keberatan Wajib Pajak atas koreksi Tim Pemeriksa tersebut tidak dapat dipertimbangkan dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian data, fakta dan ketentuan diatas, Tim Peneliti keberatan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp180.645.557.268. Sehingga penghitungan menurut SPT/Wajib Pajak, SKP/Pemeriksa Pajak, Surat Keberatan Wajib Pajak, dan Tim Peneliti sebagai berikut:

UraianMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Tim Peneliti Keberatan (Rp)Koreksi Dibatalkan (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0180.645.557.268180.645.557.2680
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN380.205.437.414199.559.880.146199.559.880.1460

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor LBE/SUB/473428142/102024 tanggal 1 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-69 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00250/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 105/LTR/LBE/2023/WAW-BR tanggal 21 Juli 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00469/507/21/069/23 tanggal 26 April 2023 Masa Pajak Mei 2021;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Antonius W.P., SH Nomor 66 tentang

Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Lestari Banten Energi;

Bukti P-5 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-6 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-7 Scan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 160/LTR-

PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-8 Scan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 161/LTR-

PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-9 Scan Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 159/LTR-

PoA/LBE/2024/MT-BR tanggal 17 Oktober 2024 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-10 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Iman Suryanto Hindrajanto; Bukti P-11 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Muhamad Agus Wicaksono; Bukti P-12 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-13 Scan Asli Pakta Integritas atas nama Michael Tranggono Ting; Bukti P-14 Scan Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1479/PP/IKH/2022

Tanggal 19 Desember 2022 atas nama Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-15 Scan Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1372/PP/IKH/2023

Tanggal 9 Oktober 2023 atas nama Muhamad Agus Wicaksono; Bukti P-16 Scan Asli Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-354/PP/IKH/2023

Tanggal 28 Maret 2023 atas nama Niken Kristalia;

Bukti P-17 Scan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama

Iman Suryanto Hindrajanto;

Bukti P-18 Scan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama

Muhamad Agus Wicaksono;

Bukti P-19 Scan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum dan KTP atas nama

Niken Kristalia;

Bukti P-20 Scan Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Antonius W.P., SH Nomor

66 tanggal 21 September 2023 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Lestari Banten Energi;

Bukti P-21 Scan Asli SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.09-0171269 tanggal 9 Oktober 2023;

Bukti P-22 Scan Asli Fotokopi Bermeterai Akta Notaris A. Wahono P., S.H.

Nomor 27 tanggal 27 April 2020 tentang Penyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Lestari Banten Energi;

Bukti P-23 Scan Asli Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-

0229654 tanggal 28 Mei 2020;

Bukti P-24 Matriks Sengketa;

Bukti P-25 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-26 Penjelasan Tertulis disertai lampiran pendukung;

Bukti P-27 Matriks Sengketa;

Bukti P-28 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-29 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-30 Fotokopi Apendix G-Penghitungan Pembayaran dari Power

Purchase Agreement;

Bukti P-31 Foto Stand Meter Listrik Pemohon Banding Periode 1 Februari-1 Maret 2021;

Bukti P-32 Pengukuran Download Pencatatan Stand Meter Berdasarkan Alat

PLN Periode Januari-Desember 2021;

Bukti P-33 Fotokopi Berita Acara Transaksi Tenaga Listrik Pembacaan dan

Pencatatan Stand Meter Pemakaian Tenaga Listrik PT PLN (Persero) oleh IPP PLTU;

Bukti P-34 Fotokopi Berita Acara Electric Power Transaction Statement

Between PT PLN dan PT Lestari Banten Energi Refer to the Power Purchase Agreement;

Bukti P-35 Fotokopi Billing Data Perioder 1 Februari 2021-1 Maret 2021; Bukti P-36 Fotokopi Monthly Billing Data Februari 2021;

Bukti P-37 Fotokopi Bukti Invoice, Faktur Pajak, Kuitansi;

Bukti P-38 Fotokopi Laporan Keuangan PLN Tahun 2021;

Bukti P-39 Fotokopi Surat PLN Nomor 22704/KEU.01.06/B01060400/2020

Tanggal 20 September 2020;

Bukti P-40 Fotokopi Laporan Keuangan PT Lestari Banten Energi Tahun 2021;

Bukti P-41 Fotokopi SPT PT Lestari Banten Energi Tahun 2021;

Bukti P-42 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-43 Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang

Ketenagalistrikan;

Bukti P-44 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang

Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

Bukti P-45 Fotokopi PMK Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara

Penghitungan,Pengalokasian,Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;

Bukti P-46 Fotokopi Peratuan OJK Nomor 6 POJK.04/2017 tentang

Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;

Bukti P-47 Fotokopi Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang

Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL; Bukti P-48 Fotokopi Surat DJP Nomor S-1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan

PPh atas Penerapan ISAK 8;

Bukti P-49 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-50 Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang

Ketenagalistrikan;

Bukti P-51 Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang

Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik;

Bukti P-52 Fotokopi PMK Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara

Penghitungan,Pengalokasian,Pembayaran,dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;

Bukti P-53 Fotokopi Peratuan OJK Nomor 6 POJK.04/2017 tentang

Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik;

Bukti P-54 Fotokopi Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang

Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL; Bukti P-55 Fotokopi Surat DJP Nomor S-1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan

PPh atas Penerapan ISAK 8;

Bukti P-56 Fotokopi Peraturan Direksi PT PLN Nomor 0022.P/DIR/2020 tentang Pedoman Barang/Jasa PT PLN (Persero);

Bukti P-57 FotokopiIzinMendirikanBangunanNomor

647/SK.3.652/SIMB/BPTPM/2016 tanggal 25 November 2016; Bukti P-58 SPPT PBB Tahun 2024;

Bukti P-59 Fotokopi Berita Acara Serah Terima Special Facilities dari PT

Lestari Banten Energi kepada PT PLN (Persero);

Bukti P-60 Fotokopi File Nomor 013.1/ASM/LPC/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 tentang Penilaian Properti PT Lestari Banten Energi; Bukti P-61 Fotokopi Surat PLN kepada PT Lestari Banten Energi Nomor

0146/KON.01.10/DIVKR-JBB/2017 mengenai Penilaian/Appraisal Terhadap Nilai Aset Fasilitas Khusus IPP PLTU LBE;

Bukti P-62 Fotokopi SSP Hibak Kepada PT PLN;

Bukti P-63 FotokopiSuratKPPPratamaSerangNomorS-

30/WPJ.08/KP.01/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Validasi PPh 0% atas pengalihan hak atas tanah (hibah);

Bukti P-64 Fotokopi Akta PPAT Ny. Hj. Erna Yudhaningsih, S.H. Nomor

210/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Akta Hibah;

Bukti P-65 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-66 Fotokopi Risalah Pembahasan, Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir, dan BA PAHP;

Bukti P-67 Fotokopi Bukti Pemungutan PPh Pasal 22;

Bukti P-68 Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh

22;

Bukti P-69 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-23 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-8001/WPJ.04/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-9044/WPJ.04/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti T-4 Matriks Sengketa;

Bukti T-5 LHP;

Bukti T-6 LPK;

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-9592/WPJ.04/2024 tanggal 14 November 2024;

Bukti T-8 LPK;

Bukti T-9 KKP;

Bukti T-10 Matriks Sengketa;

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-377/WPJ.04/2025 tanggal 9 Januari 2025; Bukti T-13 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-14 Revisi Matriks Sengketa PPh Badan dan PPh Pasal 4(2) Masa

Aguatus 2021;

Bukti T-15 Surat Tugas Nomor ST-1378/WPJ.04/2025 tanggal 24 Januari 2025;

Bukti T-16 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-1819/WPJ.04/2025 tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-18 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-19 Surat Tugas Nomor ST-2042/WPJ.04/2025 tanggal 24 Maret 2025;

Bukti T-20 Surat Tugas Nomor ST-2124/WPJ.04/2025 tanggal 17 April 2025; Bukti T-21 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-22 Surat Tugas Nomor ST-2377/WPJ.04/2025 tanggal 28 Mei 2025; Bukti T-23 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00250/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00469/507/21/069/23 tanggal 26 April 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 153/LTR/LBE/2024/MT-BR tanggal 19 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-

alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0180.645.557.268180.645.557.268
2Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN380.205.437.414199.559.880.146(180.645.557.268)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, serta peraturan perundang-undangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp180.645.557.268

2. Koreksi atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp(180.645.557.268)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi tersebut, dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa dasar hukum koreksi yaitu Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa koreksi a quo terkait dengan koreksi pada keberatan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Mei 2021;

- bahwa nilai seluruh Penghasilan Final, yang menjadi koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif, berasal dari seluruh nilai revenue/sales dari komponen A yang ditagihkan ke PLN;

- bahwa Pemohon Banding menandatangani perjanjian jual-beli tenaga listrik (Power Purchase Agreement / PPA) dengan PT PLN selama 25 tahun yang berlaku sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017;

- bahwa berdasarkan PPA pasal 2, poin 2.2 PROYEK dinyatakan bahwa: Proyek ini terdiri dari desain, perancangan, pendanaan, pembangunan, pengujian, komisioning, kepemilikan, pengoperasian, manajemen dan pemeliharaan dari Pembangkit, Fasilitas Interkoneksi Kelistrikan, Titik Interkoneksi, dan Fasilitas-fasilitas Khusus yang terdiri dari jaringan transmisi 500 kV dari Pembangkit ke Sistem Jaringan PEMBELI (PT PLN). Fasilitas-fasilitas Khusus akan dialihkan ke PEMBELI.

PENJUAL akan memiliki, mengoperasikan, mengatur, dan merawat Pembangkit, termasuk Fasilitas Interkoneksi Kelistrikan, Titik Interkoneksi, dan pembangkit akan beroperasi sebagai base load station sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan dari perjanjian ini.

- bahwa Pemohon Banding diwajibkan untuk membangun pembangkit listrik termasukinterkoneksidantransmisinya(fasilitaskhusus), mengoperasikannya dan menjual kapasitas listrik tersebut kepada PT PLN;

- bahwa berdasarkan PPA appendix G, diketahui bahwa sebagai kompensasi penjualan listrik, PLN dan Pemohon Banding menyepakati harga jual tarif per kwh yang mana rumusan penghitungan tarif tersebut secara khusus diatur di dalam PPA, dengan rincian sebagai berikut: Harga satuan listrik yang harus dibayar terdiri dari 2 bagian, Pembayaran Kapasitas yang mewakili pembayaran atas Kapasitas Andal Bersih, dan terdiri dari Komponen A dan Komponen B, komponen E, serta Pembayaran Energi yang mewakili pembayaran atas Energi Keluaran Bersih, dan terdiri dari Komponen C dan komponen D;

bahwa di dalam menentukan harga jual tarif per kwh, terdapat lima jenis komponen berikut:

 Komponen A: Pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery)  Komponen B: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan tetap (Fixed O&M)

 Komponen C: Pembayaran atas bahan bakar (Fuel Cost)

 Komponen D: Pembayaran atas biaya operasi dan pemeliharaan variabel (Variable O & M)

 Komponen E: Pembayaran tambahan lainnya termasuk atas pembangunan jaringan transmisi (Special Facility and Others);

- bahwa Komponen A yang merupakan bagian pembayaran kapasitas, dihitung dengan dasar suatu Tingkat Pembebanan Pengembalian Biaya Modal sejak dimulainya tahun kontrak 1 sampai dengan akhir jangka waktu;

- bahwa selama masa PPA, pembangkit listrik yang bersangkutan adalah aset Pemohon Banding dan di akhir masa operasi, Pemohon Banding wajib mengalihkan pembangkit listrik tersebut kepada PT PLN, sebagaimana dinyatakan dalam PPA appendix U, poin 6 TANGGAL PENGALIHAN, dinyatakan bahwa:

Segera setelah terjadinya Tanggal Pengalihan, Penjual (Wajib Pajak) akan mengalihkan kepada Pembeli (PT PLN) melalui hibah atas seluruh hak, alas hak dan kepentingan Pembeli atas Proyek, bebas dari seluruh pembebanan, termasuk namun tidak terbatas, sepanjang hal tersebut adalah bagian atau digunakan dalam Proyek, seluruh hak, alas hak dan kepentingan penjual pada:

(i) Seluruh bahan mentah, persediaan yang habis dipakai dan suku cadang;

(ii) Seluruh asset individu yang berwujud;

(iii) Seluruh asset individu yang tidak berwujud, termasuk paten, izin

paten, aplikasi paten, nama dagang, merk, pendaftaran merk dan aplikasi daripadanya, rahasia dagang, hak cipta, know-how, dan segala jenis hak kekayaan intelektual lainnya;

(iv) Lokasi dan seluruh kepentingan penjual dalam perjanjian sewa

sepanjang setiap tanah yang merupakan lokasi disewa, dan seluruh bangunan dan perlengkapan;

(v) Catatan, laporan, data, berkas, dan informasi yang terkomputerisasi atau tidak;

(vi) Setiap gambar, hasil pengujian, dan dokumen yang disebutkan

dalam Pasal 5.5 Perjanjian;

(vii) Seluruh jaminan atas peralatan, material dan pekerjaan;

(viii) Seluruh hak-hak dari kontrak dan polis asuransi;

(ix) Seluruh pekerjaan yang sedang dikerjakan berdasarkan kontrak

dengan penjual, pemasok, kontraktor, dan subkontraktor

(x) Seluruh hak sehubungan dengan setiap uang asuransi yang harus dibayar kepada atau untuk kepentingan penjual, tetapi belum dibayar pada tanggal pengakhiran Perjanjian, sehubungan dengan hak, kepemilikan dan kepentingan penjual dalam proyek; dan

(xi) Dokumen-dokumen Proyek.

- bahwa substansi atas Pembayaran COMPONENT A adalah merupakan pembayaran yang diangsur terhadap tanah dan bangunan yang digunakan untuk pembangkit tenaga listrik;

- bahwa hal itu sejalan dengan pencatatan yang telah dilakukan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangannya bahwa sudah tidak lagi mencantumkan Aktiva Tetap berupa tanah dan bangunan untuk pembangkit tenaga listrik melainkan Pemohon Banding mencatat sebagai SERVICE CONCESSION RECEIVABLES, yang nilainya akan bertambah karena Finance Income dan berkurang karena adanya Actual Billing During the Year yaitu pembayaran atas COMPONENT A;

- bahwa dalam rangka penghitungan Penghasilan Kena Pajak di dalam SPT PPh Badan, Pemohon Banding melakukan koreksi fiskal atas penghasilan dan biaya yang terkait dengan pendapatan penjualan listrik dan biaya lain- lain yang terkait dengan PPA. Pemohon Banding juga mengakui pembangkit listrik sebagai aset tetap dan membebankan biaya penyusutan/depresiasi;

- bahwa invoice yang ditagihkan Pemohon Banding kepada PT PLN juga dapat dilihat perincian/deskripsi dari detail tagihan, dimana didalamnya terdapat perhitungan Component A;

- bahwa dalam rangka membangun pembangkit listrik termasuk interkoneksi dan transmisinya (fasilitas khusus), Pemohon Banding memiliki/menguasai beberapa lahan/tanah di desa Salira, Kabupaten Serang dengan total luas lahan sebesar 676.822 sqm;

- bahwa bukti kepemilikan tanah tersebut adalah atas nama PT Lestari Banten Energi;

- bahwa pembayaran tiap bulan atas besarnya komponen A dapat dikatakan merupakan pembayaran sebagian atas tanah dan bangunan yang nantinya (di masa akhir perjanjian) akan dialihkan ke PLN;

- bahwa aset-aset yang akan diserahkan oleh Pemohon Banding adalah berupa aset-aset pembangkit listrik dan tanah;

- bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa atas COMPONENT E yang telah diserahkan kepada PT PLN dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2);

- bahwa substansi transaksi COMPONENT A dan COMPONENT E adalah sama yaitu penyerahan aset kepada PT PLN, yang membedakan adalah saat penyerahan atas aset tersebut, dimana untuk COMPONENT E sudah terjadi penyerahan sedangkan COMPONENT A belum terjadi penyerahan. Dan kedua komponen tersebut (Component A dan Component E) sama- sama sebagai komponen pembentuk harga jual listrik;

- bahwa berdasarkan PPA, telah terjadi kesepakatan atas pengalihan hak dari penjual (Pemohon Banding) kepada Pembeli (PT PLN) dengan cara hibah yang akan dilakukan di akhir masa perjanjian;

- bahwa Pemohon Banding telah menerima penghasilan atas pengalihan hak yang akan terjadi di akhir masa perjanjian, yang terdapat pada Komponen A;

- bahwa penyerahan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan obyek yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU PPN;

- bahwa penyerahan/pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tidak termasuk dalam kriteria penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi Terbanding a quo merupakan reklasifikasi DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp180.645.557.268,00 menjadi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp180.645.557.268,00;

- bahwa komponen A merupakan formula untuk menghitung berapa nilai pengembalian biaya terkait barang modal yang harus ditagihkan kepada PLN agar Pemohon Banding dapat memproduksi dan menjual tenaga listrik. Berdasarkan tagihan kepada PLN, Komponen A merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan komponen-komponen harga jual listrik lainnya;

- bahwa Komponen A adalah hanya salah satu dari beberapa komponen yang digunakan untuk menghitung berapa nilai penjualan listrik yang seharusnya ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada PLN untuk memastikan bahwa Pemohon Banding tidak menderita kerugian. Sebagai catatan ketentuan terkait komponen harga listrik dan cara perhitungannya telah diatur secara tegas, baik secara peraturan maupun di dalam perjanjian jual beli listrik antara PLN dan perusahaan-perusahaan penyedia listrik;

- bahwa perhitungan Komponen A-E ini mengacu secara jelas pada berapa kapasitas listrik yang sebenarnya dijual kepada PLN, berapa jumlah jam listrik yang dihasilkan per tahun, serta berapa tingkat ketersediaan aktual untuk penagihan. Perlu Pemohon Banding jelaskan juga bahwa rincian perhitungan tersebut akan selalu dikaji terlebih dahulu oleh PLN untuk diverifikasi sebelum kemudian akan disetujui dan diterbitkan tagihan oleh Pemohon Banding;

- bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan PLN merupakan transaksi jual beli listrik pada umumnya sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku yang mengatur bahwa Independent Power Producer (“IPP”) menjual listrik kepada PLN;

- bahwa pada tanggal 10 Juli 2012, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik/Power Purchase Agreement (“PPA”) (Bukti Pemohon – 4) dengan PT PLN Persero (“PLN”) selama 25 tahun sejak tanggal operasi komersial, yaitu 28 Maret 2017, dimana Pemohon Banding bertindak sebagai "Penjual" dari tenaga listrik tersebut;

- bahwa sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan di dalam PPA tersebut, Pemohon Banding akan menjual tenaga listrik kepada PLN dengan mekanisme Build, Own, Operate selama periode PPA berlangsung, dan baru akan melakukan pengalihan (Transfer) setelah periode PPA berakhir. Dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Tahun Pajak 2021 yang dipersengketakan masih dalam jangka waktu berlakunya periode PPA di mana belum dilakukan pengalihan fasilitas pembangkit listrik kepada pihak PLN;

- bahwa PPA yang menjadi landasan transaksi antara PLN dan perusahaan IPP ini diatur secara tegas dalam beberapa peraturan, mulai dari undang- undang, peraturan pelaksanaan sampai dengan penegasan-penegasan di banyak instansi terkait, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik tanggal 26 Oktober 2015, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 6 POJK.04/2017 tentang Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik tanggal 1 Maret 2017, dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik atau PJBL;

- bahwa terdapat penegasan dari Terbanding melalui Surat DJP No. S- 1267/PJ.03/2014 tentang Perlakuan PPh atas Penerapan ISAK 8 tanggal 20 November 2014;

- bahwa oleh karena itu, transaksi yang terjadi antara PLN dengan perusahaan-perusahaan IPP adalah transaksi jual beli tenaga listrik, dan pengaturan terkait harga “pembelian” listrik, telah diatur pula secara tegas di dalam seluruh ketentuan-ketentuan terkait, termasuk Komponen A yang menjadi salah satu komponen harga beli listrik;

- bahwa faktanya, komponen A telah ditulis secara jelas di dalam PPA (khususnya di Appendix U) adalah bagian dari komponen harga jual beli listrik dan bukan merupakan penghasilan yang bersifat final. Penafsiran Terbanding tersebut jelas melanggar ketentuan Pasal 1342 KUH Perdata yang menyatakan bahwa "Jika kata-kata dalam suatu perjanjian jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dari padanya dengan jalan penafsiran.“;

- bahwa sesuai dengan Appendix U dari PPA, pengalihan aset pembangkit listrik kepada PLN baru akan terjadi pada saat akhir masa PPA, dengan mekanisme hibah. Sehingga, pada tahun sengketa sama sekali belum terjadi pengalihan apapun;

- bahwa koreksi Terbanding dilakukan untuk Tahun Pajak 2021, yang mana berdasarkan PPA tersebut, seluruh penguasaan dan titel kepemilikan masih berada sepenuhnya pada Pemohon Banding. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti kepemilikan IMB di tahun 2016 dari pejabat yang berwenang. Dengan demikian, hal ini membuktikan secara jelas bahwa tidak terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di tahun pajak 2021 sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

- bahwa Terbanding mengakui bahwa mekanisme pengalihan dilakukan dengan mekanisme hibah, namun koreksi Terbanding didasarkan pada penetapan Komponen A sebagai cicilan atas pengalihan;

- bahwa sesuai Pasal 1666 KUH Perdata, hibah didefinisikan sebagai pemberian yang bersifat cuma-cuma (dalam sengketa ini dilakukan dengan nilai yang sangat minimal). Dengan kata lain, apabila Terbanding mengakui

adanya hibah, maka seharusnya tidak ada penetapan harga lain yang seharusnya ditetapkan, apalagi mengingat transaksi ini dilakukan antara pihak ketiga. Namun di sisi yang lain, apabila Terbanding memaksakan interpretasinya untuk menetapkan cicilan, maka dengan kata lain Terbanding menyatakan bahwa pengalihan tidak dilakukan dengan cara hibah;

- bahwa lebih lanjut, seandainya pun Terbanding menganggap bahwa PPA merupakan kesepakatan untuk mengalihkan aktiva, Terbanding tetap tidak dapat mengabaikan Pengalihan baru akan dilakukan di akhir periode PPA (25 tahun sejak produksi komersial) dengan mekanisme hibah sebagaimana tertuang di dalam PPA;

- bahwa Akta hibah akan dibuat pada saat pengalihan seluruh aset seperti halnya yang pernah dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 untuk mengalihkan fasilitas khusus kepada PLN;

- bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding masih memiliki dan mengoperasikan aset pembangkit listrik secara legal hingga tahun saat ini, (ii) di akhir periode PPA, Pemohon Banding akan mengalihkan aset pembangkit listrik kepada PLN melalui mekanisme hibah yang juga diakui oleh Terbanding sendiri;

- bahwa berdasarkan Pasal 16B UU PPN, pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak diberikan terbatas pada tujuan tertentu dan dapat berlaku untuk sementara atau selamanya sepanjang memenuhi kriteria tertentu;

- bahwa bagian Penjelasan atas Pasal 16B ayat (1) huruf (n) UU PPN menyatakan bahwa atas kegiatan yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan air bersih dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, pengenaan pajaknya dibebaskan dari pengenaan PPN;

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16B UU PPN, PP-81, dan PP-48 dapat disimpulkan bahwa penyerahan listrik merupakan penyerahan barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat (2) PP-48 menyatakan bahwa pemberian fasilitas dibebaskan PPN atas listrik dapat digunakan tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis dan pembuktian materiil terkait pengalihan pembangkit listrik;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Dalam Penjelasannya ditegaskan antara lain bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

...

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur:

Pasal 1A ayat (1):

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 16A ayat (1):

Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 16B ayat (1):

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 (PP-81/2015) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (2) huruf k:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.

Pasal 3 ayat (2):

Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j, serta Pasal 1 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf l, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Salinan invoice No. 006/INV/PTLBE/021 untuk periode Februari 2021

2. Salinan Faktur Pajak No. 080.004-21.38349261;

3. Salinan kuitansi No. 006/KWT/PTLBE/2021;

4. Salinan Power Purchase Agreement tanggal 28 Maret 2017;

5. Salinan Surat Jawaban PLN kepada Pemohon Banding No. 12156/KIT.02.01/C01050100/2021danNo. 22704/KEU.01.06/B01060400/2020;

6. Bukti Pengalihan Fasilitas Khusus dari PT Lestari Banten Energi kepada PLN pada Tahun 2018, antara lain BA Serah Terima Fasilitas Khusus dan Akta Hibah No. 210 Tahun 2017 oleh PT Lestari Banten Energi kepada PLN atas HGB No. 49 tanggal 12 Juni 2017;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Laporan Hasil Penelitian Keberatan; dan

2. Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, Hakim hanya mempertimbangkan alat bukti yang dinilai relevan dengan peristiwa hukum yang menjadi pokok sengketa, dapat diterima (admissible), dan tidak diperoleh secara melawan hukum, serta alat bukti yang sesuai dengan alat bukti yang lain (bewijskracht) sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil putusan;

bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan mereklasifikasi DPP atas Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp180.645.557.268,00 menjadi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp180.645.557.268,00; bahwa koreksi a quo merupakan koreksi lanjutan dari koreksi Terbanding pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 dan PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari s.d Desember 2021;

bahwa pada sengketa koreksi PPh Badan dan PPh Pasal 4 ayat (2) a quo, Terbanding melakukan reklasifikasi penghasilan dari penghasilan atas penjualan tenaga listrik yang dikenakan PPh dengan tarif umum menjadi penghasilan pengalihan tanah dan/atau bangunan yang dikenakan PPh bersifat final berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

bahwa menurut Terbanding, pengalihan tanah dan/atau bangunan berupa pembangkit listrik termasuk penyerahan BKP yang dikenai PPN yang wajib dipungut PPN oleh PLN sebagai pemungut PPN berdasarkan Pasal 1A ayat (1), Pasal 4 ayat (1), jo. Pasal 16A ayat (1) UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 16B UU PPN jo. Pasal 1 ayat (2) huruf k PP-81/2015;

bahwa keterangan, dalil, dan alat bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa a quo pada prinsipnya sama dengan dalil, keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa pada sengketa PPh Badan dan PPh Pasal 4 ayat (2) a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak menerima dalil Terbanding bahwa pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) merupakan angsuran atas pengalihan pembangkit listrik;

bahwa dengan tidak diterimanya dalil Terbanding bahwa pembayaran atas barang modal (Capital Cost Recovery) merupakan angsuran atas pengalihan pembangkit listrik, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat dasar bagi Terbanding untuk mereklasifikasi penyerahan tenaga listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi penyerahan pembangkit listrik yang PPN-nya wajib dipungut oleh PLN;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp180.645.557.268,00 dan DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar (Rp180.645.557.268,00), tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN180.645.557.2680180.645.557.268
2Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN(180.645.557.268)0(180.645.557.268)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut : Rp 180.645.557.268

PPN menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp 180.645.557.268 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut : Rp0 PPN menurut Pengadilan Pajak

2 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN : Rp 199.559.880.146 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp (180.645.557.268) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN : Rp 380.205.437.414 menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1. Ekspor: Rp0 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri : Rp287.843.045 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN : Rp0 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut: Rp0 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN : Rp 380.205.437.414 a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5): Rp 380.493.280.459 b. Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN : Rp0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6. + b): Rp 380.493.280.459

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00250/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 22 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00469/507/21/069/23 tanggal 26 April 2023, atas nama PT LESTARI BANTEN ENERGI, NPWP 03.235.714.7-012.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Lt 13 Ciputra World 1 Jl Prof Dr Satrio Kav 3-5 Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NO.URAIANJUMLAH (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Jumlah Seluruh Penyerahan380.493.280.459
2Perhitungan PPN Kurang Bayar:
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri28.784.305
-Dikurangi Jumlah Pajak yang Dapat diperhitungkan28.784.305
-Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
3Kelebihan Pajak yang Sudah dikompensasikan0
4PPN yang Kurang Dibayar0
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPN yang Masih Harus Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. M.Hum.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.