P U T U S A N
Nomor PUT-006092.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00209/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00015/406/20/013/22 tanggal 21 April 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006092.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LCWaikiki Retail Indonesia, NPWP 76.469.356.0-013.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Lantai 9 Unit F Jl Sultan Iskandar Muda RT 010 RW 006, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Adelia Putri jabatan Direktur;
(domisili elektronik Lukman.aliansyah@LCwaikiki.com)
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Norman Wijayantoko
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-620/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli
2022
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor005/LCWRI- Let/FIN/VII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;
2. Nama: Welvin I Guna
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1062/PP/IKH/2023 tanggal 15
Agustus 2023
berdasarkanSuratKuasaKhususNomor008/LCWRI- Let/FIN/VII/2023 tanggal 01 Agustus 2023;