Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-006093.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

CV Sumber Usaha Sentosa, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006093.46/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-007559/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 06 Februari 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006093.46/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV SUMBER USAHA SENTOSA, NPWP 90.372.770.9-424.000, yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266, yang diwakili oleh Sdr. Nani Ruchiyat, Jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indah Eva Saffanah;

Jabatan: Karyawan;

Surat Kuasa Khusus Nomor 0081/IMP/SUS/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025;

2. Nama: Khusnul Fauziah Rahmah;

Jabatan: Karyawan;

Surat Kuasa Khusus Nomor 0080/IMP/SUS/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 3131/BC/KPU.1/2025 tanggal 3 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1264/PP/BR/2025 tanggal 25 November 2025 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

010/IMP/SUS/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00903/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0074/SUB/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

CV Sumber Usaha Sentosa

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli

dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-007559/KPU.1/SPTNP/2025

tanggal 06 Februari 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPN Impor 2. PPH Impor 3. Denda Administrasi66.721.066 15.163.875 090.484.733 20.564.700 5.000.00023.763.667 5.400.825 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran34.164.492

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

(SPTNP) Nomor SPTNP-007559/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 06 Februari 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 032/SUS/IMP/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp34.164.492,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat

keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/IMP/SUS/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

010/IMP/SUS/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

CV Sumber Usaha Sentosa

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025 yaitu sebagai berikut:

Jenis BarangQTY (MTR)Harga/MTRDitetapkan Bea CukaiPersentase Kenaikkan
LIGHT RAYON WOVEN FABRIC DYD-LQ002123.164 MTRCNY 2,19CNY 2,9735,62%

Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf b): Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi terkait proses negosiasi penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara Pemasok dan Pemohon tidak dapat diketahui. Sanggahan Pemohon:

Bahwa Pemohon telah melampirkan salah satu dokumen pendukung transaksi pembelian impor, yaitu Purchase Order dan Sales Contract. Dalam pandangan pemohon, Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual YIWU YINGHE IMPORT & EXPORT CO., LTD dan pembeli Pemohon Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli..

b. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf c): Pemohon melampirkan Purchase Order (PO) sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga barang yang akan dipesan senilai CNY 271,560 dengan menggunakan incoterm CFR. Terdapat keterangan mengenai termin pembayaran sampai dengan 300 hari setelah pengiriman melalui T/T. Tidak terdapat akun rekening

CV Sumber Usaha Sentosa

milik seller untuk dilakukan pembayaran. Dokumen ditanda tangani oleh pihak buyer.

Sanggahan Pemohon:

Menurut pemohon akun rekening milik seller telah dijelaskan secara jelas dalam Sales Contract yang dilampikan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum untuk mencantumkan akun rekening milik seller atau dokumen terkait lainnya, karena hal tersebut telah diatur dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian antara para pihak.

c. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf e): Pemohon melampirkan Invoice sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga barang yang dipesan senilai CNY 270,714.66 dengan menggunakan incoterm CFR. Tidak terdapat keterangan mengenai termin pembayaran. Tidak terdapat akun rekening milik seller untuk dilakukan pembayaran. Tidak terdapat keterangan mengenai metode pengiriman. Dokumen hanya ditandatangani oleh pihak seller.

Sanggahan Pemohon:

Menurut Pemohon, termin pembayaran, akun rekening milik seller telah dijelaskan secara jelas dalam Sales Contract yang dilampirkan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum untuk mencantumkan termin pembayaran, akun rekening milik seller secara terpisah dalam Invoice atau dokumen terkait lainnya, karena hal tersebut telah diatur dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian antara para pihak. metode pengiriman menggunakan sea freight telah dijelaskan dalam Sales Contract dan Purchase Order pada bagian tujuan pengiriman: Jakarta, Indonesia, sebagaimana yang kita ketahui bersama di Jakarta hanya terdapat Tanjung priok (sea freight) sebagai Pelabuhan Utama untuk kegiatan export import, sedangkan Bandara Halim Perdanakusuma (HLP) di Jakarta Timur lebih difokuskan untuk penerbangan militer, VIP, dan domestik, bukan untuk kargo ekspor-

CV Sumber Usaha Sentosa

impor secara umum. Adapun Bandara terdekat yang dapat melayani kegiatan export import (air freight) adalah Bandara Internasional Seokarno - Hatta tidak berada di wilayah administratif Jakarta, melainkan terletak di Kota dan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

d. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf h) Pemohon melampirkan polis asuransi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi. Tidak terdapat bukti bayar atas polis asuransi tersebut sehingga atas besaran biaya asuransi tidak dapat dibuktikan

Sanggahan Pemohon:

Pemohon akan melampirkan bukti pembayaran terkait asuransi tersebut Policy No: 102030925010465 berupa Formulir Bukti Kas Keluar yang mencerminkan pencatatan transaksi pembayaran di dalam sistem administrasi keuangan internal Pemohon, yang dilakukan sesuai dengan praktik pembukuan akuntansi yang berlaku umum bersama dengan surat permohonan banding ini.

e. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf j)

Pemohon melampirkan rekening koran yang diterbitkan oleh bank BCA periode bulan Januari 2025. Terdapat keterangan Tarikan Tunai dengan kode 0939710-0 pada tanggal 13 Januari sebesar Rp. 599,087,400 (sesuai dengan bukti bayar).

Sanggahan Pemohon:

Bahwa rekening yang Pemohon Banding gunakan untuk transaksi adalah rekening IDR, bukan rekening dalam mata uang CNY. Oleh karena itu, sebelum dilakukan pengiriman dana ke luar negeri, terlebih dahulu dilakukan proses konversi valas (foreign exchange) melalui bank, sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku di Indonesia. Proses ini menyebabkan informasi dalam rekening koran hanya mencatat transaksi sebagai 'Tarikan Tunai' tanpa mencantumkan rincian tujuan transfer.

f. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf k)

CV Sumber Usaha Sentosa

Pemohon tidak melampirkan pembukuan General Ledger, Buku Pembelian, Buku Penjualan, Kartu Stok secara lengkap sehingga tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran. Oleh sebab pembukuan sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas, maka terhadap pembukuan yang telah disampaikan oleh Pemohon diragukan atas keabsahannya

Sanggahan Pemohon:

Bahwa benar Pemohon belum melampirkan dokumen pembukuan secara komprehensif dalam pengajuan sebelumnya. Namun, hal ini tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran transaksi impor yang telah dilakukan oleh Pemohon, mengingat bahwa dokumen pendukung lainnya, seperti Invoice, Sales Contract, bukti pembayaran, dan dokumen kepabeanan, telah disampaikan sebagai dasar validitas transaksi.

Bahwa dalam praktik perdagangan, transaksi yang dilakukan telah dicatat dalam sistem keuangan internal perusahaan dan dapat diperiksa lebih lanjut jika diperlukan. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi persyaratan validasi transaksi sebagaimana dimaksud dalam tanggapan terbanding, bersama dengan pengajuan banding ini Pemohon melampirkan dokumen pembukuan yang mencakup General Ledger, Buku Pembelian, Buku Penjualan, dan Kartu Stok barang, sehingga dapat dilakukan uji silang terhadap transaksi yang disengketakan.

Dengan demikian, keberatan yang diajukan oleh Terbanding mengenai ketidakterlampirannya pembukuan dalam pengajuan sebelumnya tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak kebenaran transaksi karena dokumen pendukung telah tersedia dan dapat diverifikasi lebih lanjut.

Oleh karena itu, Pemohon memohon agar nilai transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen yang telah disampaikan

CV Sumber Usaha Sentosa

dapat diterima sebagai dasar penetapan yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

g. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf l)

Pemohon melampirkan SPT Masa PPN periode bulan Januari 2025 namun tidak terdapat lampiran SPT dimaksud yang menunjukkan bahwa barang impor a quo adalah milik Pemohon beserta Faktur Pajak atas penjualan barang impor a quo.

Sanggahan Pemohon:

Pemohon akan melampirkan Formulir SPT Masa PPN untuk periode Februari 2025 sesuai dengan pendaftaran PIB sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban dokumentasi atas transaksi yang disengketakan. Meskipun demikian, apabila terdapat bagian atau dokumen pelengkap lain dari SPT Masa PPN yang belum disampaikan secara utuh, hal tersebut semata-mata bersifat administratif dan bukan merupakan indikasi ketidaksesuaian substansi atas transaksi impor yang dilakukan.

Pemohon menyatakan kesediaannya untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung SPT Masa PPN apabila dianggap perlu, dan menegaskan bahwa dokumen yang telah dilampirkan tetap mencerminkan itikad baik serta transparansi dalam pelaporan dan pembukuan transaksi yang bersangkutan. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan SPT Masa PPN tidak dilampirkan secara lengkap, tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk meragukan keabsahan transaksi yang dilakukan Pemohon.

h. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 8 huruf m) Berdasarkan hasil penelitian dapat disampaikan terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Pemohon pada beberapa hal sebagai berikut:

• Terdapat perbedaan nominal pembayaran dan jumlah barang sebagaimana yang terdapat dalam dokumen Invoice dan Packing List (nominal harga CNY 270,714,66 dan jumlah barang 123614 MTR) dengan dokumen Purchase Order dan Sales Contract

CV Sumber Usaha Sentosa

(nominal harga CNY 271,560 dan jumlah barang 124000 MTR) namun demikian tidak terdapat penjelasan apapun dari Pemohon.

• Tanggal pembayaran (13 Januari 2025) tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen Purchase Order dan Sales Contract (sampai dengan 300 hari setelah pengiriman/tanggal BL, 21 Januari 2025) namun tidak terdapat penjelasan dari Pemohon.

Sanggahan Pemohon:

• Perbedaan nominal pembayaran dan jumlah barang antara Invoice dan Packing List dengan nilai yang tercantum dalam Purchase Order (P/O) atau Sales Contract (S/C), Pemohon menegaskan bahwa dalam Purchase Order atau Sales Contract telah dicantumkan klausul yang menyatakan bahwa jumlah barang yang dikirim dapat bervariasi hingga lebih atau kurang 10% dari total yang disepakati. Oleh karena itu, variasi nilai transaksi tersebut merupakan bagian dari kesepakatan komersial yang wajar dan sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran transaksi atau untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dari nilai yang telah diakui. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Pemohon menegaskan bahwa perbedaan yang disebutkan tidak memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan nilai transaksi sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding.

• sesuai dengan payment terms pada Purchase Order dan Sales Contract bahwa pembayaran dapat dilakukan mulai dari 0 - 300 hari setelah tanggal BL, pada transaksi quo pembayaran dilakukan setelah tanggal pemesanan (tanggal Purchase Order dan Sales Contract) namun sebelum tanggal BL merupakan bagian dari kesepakatan komersial yang wajar dan sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk meragukan kebenaran transaksi atau untuk menetapkan harga yang lebih tinggi dari nilai yang telah diakui.

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

CV Sumber Usaha Sentosa

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 067681 tanggal 01 Februari 2025 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00903/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok dengan menyampaikan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025, dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ002.

b. Nilai Pabean (CIF) : CNY 270,714.66

c. Negara Asal: CHINA (CN)

d. Supplier: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.

2. Berdasarkan Risalah Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, Aplikasi Ceisa Impor dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP),

CV Sumber Usaha Sentosa

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean yang berbeda dengan pemberitahuan Pemohon Banding, dengan data penetapan nilai pabean sebagai berikut:

3. Alasan dan metode penetapan Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan LPPNP nomor 007214/KPU.1/2025 tanggal 06 Februari 2025 sebagai berikut:

• Nilai Pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya karena tidak didukung dokumen pelengkap/ pendukung yang memadai untuk memvalidasi Nilai Transaksi, seperti misalnya hanya melampirkan Invoice dan Purchase Order serta Sales Contract yang tidak ada nama dan jabatan, tidak melampirkan bukti korespondensi negosiasi atau pembentukan harga, tidak melampirkan pembukuan, tidak ada bukti bayar transaksi sebelumnya yang menggambarkan transaksi berulang dari supplier yang sama, melampirkan bukti transfer yang tidak jelas, tidak melampirkan rekening koran dsb;

• Harga yang diberitahukan lebih rendah dibandingkan dengan rata- rata importasi barang serupa;

• Hasil risk assessment Nilai Pabean resiko tinggi;

• Ditemukan harga pembanding yang obyektif dan terukur berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

4. Atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp.34,164,492 (tiga puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah).

CV Sumber Usaha Sentosa

5. Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan yang diterima melalui Ceisa 4.0 dengan nomor agenda 01757/KBT.01/2025 tanggal 24 Maret 2025.

6. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang dinyatakan dalam KEP- 01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025, yang pada intinya menetapkan bahwa Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp.34,164,492 (tiga puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah).

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Terbanding atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

CV Sumber Usaha Sentosa

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 136/PMK.01/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Perhitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

11. Peraturan Terbanding Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Terbanding Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor PER- 7/BC/2017;

13. Peraturan Terbanding Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

14. Peraturan Terbanding Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai;

15. Keputusan Terbanding Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama

CV Sumber Usaha Sentosa

Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

C. Analisis

1. Bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan banding telah diadakan penelitian terhadap dokumen pendukung nilai pabean yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, dan dokumen pendukung lainnya.

2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai sesuai SPTNP nomor 007559/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang mewajibkan perusahaan membayar kekurangan Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi dengan total tagihan sejumlah Rp. 34,164,492 (tiga puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah).

3. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan pada:

Pasal 84

(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

Penjelasan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dijelaskan sebagai berikut:

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

(1) pembelian;

(2) penjualan;

(3) impor;

CV Sumber Usaha Sentosa

(4) ekspor;

(5) persediaan; atau

(6) pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran

CV Sumber Usaha Sentosa

yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

CV Sumber Usaha Sentosa

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 27

a. Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

b. Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

c. Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalamjangkawaktupalinglama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

d. Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksudpadaayat(3),Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi

CV Sumber Usaha Sentosa

impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkandataatauaplikasiyang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

e. Nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau

b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional,ataumengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di

CV Sumber Usaha Sentosa

instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31

(1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

CV Sumber Usaha Sentosa

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35

(1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.04/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, disebutkan pada:

Pasal 2

(1) Orang yang bertindak sebagai:

a. importir;

b. eksportir;

CV Sumber Usaha Sentosa

c. pengusaha tempat penimbunan sementara;

d. pengusaha tempat penimbunan berikat;

e. pengusaha pengurusan jasa kepabeanan;

f. pengusaha pengangkutan;

g. pengusaha pabrik barang kena cukai;

h. pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai; dan/atau

i. penyalur barang kena cukai yang wajib memiliki izin,

wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan, dan penyajian Laporan Keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuanwajibdiselenggarakandenganbaikdan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. harta;

b. kewajiban;

c. modal;

d. pendapatan;

e. biaya; dan

f. Sediaan Barang.

(2) Pembukuan diselenggarakan secara manual dan/atau elektronik serta harus didukung dengan pengendalian internal yang memadai.

Pasal 5

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disusun dan disajikan berdasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan Indonesia

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disajikan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali

(3) Laporan Keuangan wajib dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)

(4) Dalam hal Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan badan hukum, Laporan Keuangan ditandatangani oleh

CV Sumber Usaha Sentosa

pimpinan atau pegawai yang ditunjuk di lingkungan badan hukum bersangkutan

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022, disebutkan pada:

Pasal 15

(1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau

e. melakukan pembahasan atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

CV Sumber Usaha Sentosa

7. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan Pemohon, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 16 huruf (a) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, dan sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan lainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon;

b. Bahwadalamprosespengajuankeberatanmelalui https://portal.beacukai.go.idPemohon Banding melampirkan dokumen berupa salinan lembar asli PIB, Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Packing List, Bill of Lading, Polis Asuransi, Bukti Bayar, Rekening Koran, Pembukuan dan data pendukung lainnya;

c. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dokumen PIB nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025 diketahui nilai CIF sebesar CNY 270,714.66 (CFR CNY 270,714.66 + Asuransi CNY 0,00 + Freight CNY 0,00);

d. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi terkait proses negosiasi penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara Pemasok dan Pemohon tidak dapat diketahui;

e. Pemohon Banding melampirkan Purchase Order (PO) sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga barang yang akan

CV Sumber Usaha Sentosa

dipesan senilai CNY 271,560 dengan menggunakan incoterm CFR. Terdapat keterangan mengenai termin pembayaran sampai dengan 300 hari setelah pengiriman melalui T/T. Tidak terdapat akun rekening milik seller untuk dilakukan pembayaran. Dokumen ditanda tangani oleh pihak buyer;

f. Pemohon Banding melampirkan Sales Contract (SC) sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga barang yang dipesan senilai CNY 271,560 dengan menggunakan incoterm CFR. Terdapat keterangan mengenai termin pembayaran sampai dengan 300 hari setelah pengiriman/tanggal BL melalui T/T serta terdapat akun rekening milik seller untuk dilakukan pembayaran melalui Industrial and Commercial Bank of China, Shaoxing City Branch. Dokumen ditandatangani oleh para pihak;

g. Pemohon Banding melampirkan Invoice sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga barang yang dipesan senilai CNY 270,714.66 dengan menggunakan incoterm CFR. Tidak terdapat keterangan mengenai termin pembayaran. Tidak terdapat akun rekening milik seller untuk dilakukan pembayaran. Tidak terdapat keterangan mengenai metode pengiriman. Dokumen hanya ditandatangani oleh pihak seller;

h. Pemohon Banding melampirkan Packing List (PL) sehingga dapat diketahui sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah dan jenis barang yang dipesan. Dokumen ditanda tangani oleh pihak seller;

i. Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading sehingga diketahui sebagai pihak shipper adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd

CV Sumber Usaha Sentosa

sedangkan pihak consignee adalah Pemohon Banding. Terdapat keterangan “Freight Prepaid”;

j. Pemohon Banding melampirkan polis asuransi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi. Tidak terdapat bukti bayar atas polis asuransi tersebut sehingga atas besaran biaya asuransi tidak dapat dibuktikan;

k. Pemohon Banding melampirkan bukti bayar slip transaksi dari Bank BCA. Pembayaran dilakukan melalui akun rekening buyer ke akun rekening pihak seller pada Industrial and Commercial Bank of China, Shaoxing City Branch senilai CNY 270,714.66 (kurs IDR 2,212) ditambah dengan biaya charge Rp. 50,000 sehingga secara keseluruhan dalam nominal Rupiah adalah Rp. 599,087,400. Terdapat keterangan berita “payment inv. No 2012//LQ25002”;

l. Pemohon Banding melampirkan rekening koran yang diterbitkan oleh bank BCA periode bulan Januari 2025. Terdapat keterangan Tarikan Tunai dengan kode 0939710-0 pada tanggal 13 Januari sebesar Rp. 599,0837,400 (sesuai dengan bukti bayar);

m. Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa:

− Kartu Stock periode tanggal 07 Februari 2025, tercatat pemasukan

dari Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.

− Buku Bank BCA periode Januari 2025, tercatat pembayaran atas

PDRI dan denda atas aju 329 (PIB 0676810).

− Jurnal Umum periode tanggal 31 Januari 2025, tercatat

keterangan atas Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd tanpa ada penjelasan apapun.

− Laporan Penerimaan Barang dari Yiwu Yinghe Import & Export

Co., Ltd, tercatat pada tanggal 07 Februari 2025.

Pemohon tidak melampirkan pembukuan General Ledger, Buku Pembelian, Buku Penjualan, Kartu Stok secara lengkap sehingga tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran. Oleh sebab pembukuan

CV Sumber Usaha Sentosa

sebagaimana dilampirkan oleh Pihak Pemohon tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas, maka terhadap pembukuan yang telah disampaikan oleh Pemohon diragukan atas keabsahannya.

n. Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN periode bulan Januari 2025 namun tidak terdapat lampiran SPT dimaksud yang menunjukkan bahwa barang impor a quo adalah milik Pemohon beserta Faktur Pajak atas penjualan barang impor a quo;

o. Berdasarkan hasil penelitian dapat disampaikan terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Pemohon pada beberapa hal sebagai berikut: − Terdapat perbedaan nominal pembayaran dan jumlah barang

sebagaimana yang terdapat dalam dokumen Invoice dan Packing List (nominal harga CNY 270,714,66 dan jumlah barang 123614 MTR) dengan dokumen Purchase Order dan Sales Contract (nominal harga CNY 271,560 dan jumlah barang 124000 MTR) namun demikian tidak terdapat penjelasan apapun dari Pemohon.

− Tanggal pembayaran (13 Januari 2025) tidak sesuai dengan yang

dipersyaratkan dalam dokumen Purchase Order dan Sales Contract (sampai dengan 300 hari setelah pengiriman/tanggal BL, 21 Januari 2025) namun tidak terdapat penjelasan dari Pemohon.

8. Berdasarkan uraian penelitian di atas, disimpulkan bahwa data yang dilampirkan Pemohon Banding tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya, sehingga berdasarkan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean;

9. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

10. Bahwa berdasarkan uraian di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan pada dokumen PIB nomor 067681 tanggal 01 Februari

CV Sumber Usaha Sentosa

2025 ditetapkan menggunakan metode fallback barang serupa (metode VI.3) sehingga total Nilai Pabean pada dokumen PIB a quo ditetapkan sebesar total CIF CNY 367,134.

D. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada dokumen PIB nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025;

2. Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas dokumen PIB nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penentuan nilai pabean atas Barang Impor.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding nomor KEP-01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

2. MenguatkanKeputusanTerbandingnomorKEP- 01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono, agar dapat

dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0074/SUB/IMP/SUS/XI/2025 tanggal 17 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

CV Sumber Usaha Sentosa

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00903/KPU.01/SUB/2025 tanggal 10 Oktober 2025:

a. Bagian Analisis nomor 7 huruf d:

Pemohon Banding Tidak Melampirkan bukti korespondensi terkait proses negoisasi penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara Pemasok dan pemohon tidak dapat di ketahui; Sanggahan Pemohon:

Bahwa proses negosiasi tidak hanya dapat dilakukan melalui komunikasi tertulis, tetapi bisa juga dilakukan melalui komunikasi lisan (via telepon) sebagaimana proses negosiasi harga dalam sengketa a quo. Oleh karena itu, bukti korespondensi yang dapat Pemohon Banding lampirkan berupa Purchase Order dan Sales Contract yang sudah ditandatangani baik oleh pihak Penjual maupun Pembeli. Purchase Order merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti permintaan atau pesanan yang sah untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dipesan akan dikirimkan sesuai dengan yang diminta dan disepakati. Sedangkan fungsi Sales Contract diantaranya untuk memberikan layanan kepada pembeli atas transaksi yang akan dilakukan untuk memungkinkan pembeli dalam memperkirakan biaya transaksi yang harus dibayar untuk produk yang dibeli, biaya pengiriman, dan biaya pemrosesan. Maka ketiadaan bukti komunikasi tertulis yang dimaksud Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual beli;

b. Bagian Analisis nomor 7 huruf e:

Pemohon Banding melampirkan Purchase Order (PO) sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga barang yang akan dipesan senilai CNY 271,560 dengan menggunakan incoterm CFR. Terdapat keterangan mengenai termin pembayaran sampai dengan 300 hari setelah pengiriman melalui T/T. Tidak terdapat akun rekening milik seller untuk dilakukan pembayaran. Dokumen ditanda tangani

CV Sumber Usaha Sentosa

oleh pihak buyer;

Sanggahan Pemohon:

c. Bagian analisis nomor 7 huruf g:

Pemohon Banding melampirkan Invoice sehingga diketahui sebagai pihak buyer adalah Pemohon Banding sedangkan pihak seller adalah Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd. Terdapat keterangan mengenai jumlah, jenis dan harga barang yang dipesan senilai CNY 270,714.66 dengan menggunakan incoterm CFR. Tidak terdapat keterangan mengenai termin pembayaran. Tidak terdapat akun rekening milik seller untuk dilakukan pembayaran. Tidak terdapat keterangan mengenai metode pengiriman. Dokumen hanya ditandatangani oleh pihak seller;

Sanggahan Pemohon:

Dalam Pandangan Pemohon, Invoice pada dasarnya merupakan dokumen penagihan (billing statement) yang berfungsi sebagai turunan dari perjanjian utama antara para pihak, dalam hal ini Sales Contract. Seluruh ketentuan pokok mengenai term of payment, delivery term, dan informasi pembayaran telah secara eksplisit tercantum dalam Sales Contract tersebut yang secara sah mengikat para pihak. Dengan demikian, ketiadaan pencantuman ulang terhadap term of payment dalam dokumen Invoice bukan merupakan suatu kekeliruan atau cacat administratif, melainkan bersifat lumrah dan tidak mengurangi keabsahan Invoice tersebut, mengingat semua syarat pembayaran telah diatur dalam dokumen kontraktual yang mendasarinya.

d. Bagian analisis nomor 7 huruf j:

Pemohon Banding melampirkan Polis Asuransi Dalam Negeri yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi. Tidak terdapat bukti bayar atas polis asuransi tersebut sehingga atas besaran biaya asuransi tidak dapat dibuktikan;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa benar Pemohon melampirkan Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Umum Videi dengan pihak Insured Pemohon Banding.

CV Sumber Usaha Sentosa

Atas polis dimaksud, Pemohon melampirkan Bukti Kas Keluar tanggal 28 Januari 2025 sebagai bagian dari administrasi internal perusahaan yang menunjukkan adanya pencatatan pembayaran premi asuransi dan Bukti Kas Keluar (BKK) tersebut sudah Pemohon Banding lampirkan pada saat Permintaan Dokumen Tambahan dan keterangan melalui surel (Surat Elektronik) keberatan.bcpriok@customs.go.id pada tanggal 02 Mei 2025.

e. Bagian analisis nomor 7 huruf m:

Pemohon Banding melampirkan pembukuan berupa:

− Kartu Stock periode tanggal 07 Februari 2025, tercatat pemasukan

dari Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd.

− Buku Bank BCA periode Januari 2025, tercatat pembayaran atas

PDRI dan denda atas aju 329 (PIB 0676810).

− Jurnal Umum periode tanggal 31 Januari 2025, tercatat keterangan

atas Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd tanpa ada penjelasan apapun.

− Laporan Penerimaan Barang dari Yiwu Yinghe Import & Export Co.,

Ltd, tercatat pada tanggal 07 Februari 2025.

Pemohon tidak melampirkan pembukuan General Ledger, Buku Pembelian, Buku Penjualan, Kartu Stok secara lengkap sehingga tidak diketahui pembukuan yang dilakukan atas transaksi impor secara komprehensif, baik sebelum pembayaran, pada saat pembayaran maupun setelah pembayaran. Oleh sebab pembukuan sebagaimana dilampirkan oleh Pihak Pemohon tidak terdapat tanda tangan dari pihak otoritas, maka terhadap pembukuan yang telah disampaikan oleh Pemohon diragukan atas keabsahannya;

Sanggahan Pemohon:

Pemohon menegaskan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung yang secara substansial dan nyata mencerminkan transaksi yang sesungguhnya dilakukan antara Pemohon dengan mitra dagang, termasuk di dalamnya dokumen-dokumen yang relevan serta lazim digunakan dalam praktik perdagangan internasional sebagai dasar

CV Sumber Usaha Sentosa

penentuan nilai transaksi. Dokumen-dokumen tersebut, menurut Pemohon, telah cukup memberikan gambaran yang jelas mengenai harga barang yang diberitahukan dalam PIB, karena disusun sesuai dengan praktik bisnis yang wajar serta memenuhi standar administrasi perdagangan, dan untuk dokumen pembukuan Jurnal umum, Kartu stock telah Pemohon Banding lampirkan pada saat Permintaan Dokumen Tambahan dan keterangan melalui surel (Surat Elektronik) keberatan.bcpriok@customs.go.id pada tanggal 02 Mei 2025;

f. Bagian analisis nomor 7 huruf n:

Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN periode bulan Januari 2025 namun tidak terdapat lampiran SPT dimaksud yang menunjukkan bahwa barang impor a quo adalah milik Pemohon beserta Faktur Pajak atas penjualan barang impor a quo;

Sanggahan Pemohon:

Bahwa tidak tercantumnya lampiran SPT berupa daftar Faktur Pajak pada saat penyampaian dokumen kepada Terbanding bukan berarti Pemohon Banding tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan dokumen dimaksud, melainkan karena keterbatasan waktu dan ruang penyampaian pada saat pemeriksaan atau penelitian awal. Pemohon Banding akan Melampirkan Lampiran SPT dimaksud yang menunjukkan bahwa barang impor a quo adalah milik Pemohon beserta Faktur Pajak atas penjualan barang impor a quo; Pada Permohonan ini.

g. Bagian analisis nomor 7 huruf o:

Berdasarkan hasil penelitian dapat disampaikan terdapat inkonsistensi yang dilakukan oleh Pemohon pada beberapa hal sebagai berikut: − Terdapat perbedaan nominal pembayaran dan jumlah barang

sebagaimana yang terdapat dalam dokumen Invoice dan Packing List (nominal harga CNY 270,714,66 dan jumlah barang 123614 MTR) dengan dokumen Purchase Order dan Sales Contract (nominal harga CNY 271,560 dan jumlah barang 124000 MTR) namun demikian tidak terdapat penjelasan apapun dari Pemohon.

− Tanggal pembayaran (13 Januari 2025) tidak sesuai dengan yang

CV Sumber Usaha Sentosa

dipersyaratkan dalam dokumen Purchase Order dan Sales Contract (sampai dengan 300 hari setelah pengiriman/tanggal BL, 21 Januari 2025) namun tidak terdapat penjelasan dari Pemohon.

Sanggahan Pemohon:

− Bahwa Sales Contract secara tegas memuat klausul toleransi ±10%

terhadap kuantitas barang, yang secara implisit juga mempengaruhi nilai transaksi sesuai harga satuan yang disepakati. Selisih kuantitas dari 123.614 MTR menjadi 124.000 MTR pada Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ002 jelas berada jauh di bawah batas toleransi ±10% yang telah disetujui para pihak. Oleh karenanya, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi wajar dari penyesuaian kuantitas aktual yang terkonfirmasi dalam dokumen Packing List dan Invoice, sehingga tidak memerlukan adendum kontrak tambahan.

− Bahwa benar pembayaran dilakukan pada tanggal 13 Januari 2025

atau beberapa hari sebelum tanggal Bill of Lading (21 Januari 2025). Namun demikian, hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap kontrak, mengingat klausul payment terms “sampai dengan 300 hari setelah pengiriman” menunjukkan batas waktu maksimum, bukan larangan untuk melakukan pembayaran lebih awal. Bahwa pembayaran lebih awal (early payment) justru mencerminkan itikad baik, kepatuhan kontraktual, dan kepercayaan dagang Pemohon Banding terhadap pemasok luar negeri. Dalam praktik perdagangan internasional (international trade practice), pembayaran yang dilakukan lebih cepat dari jadwal yang diperjanjikan merupakan hal yang lazim dan tidak menimbulkan sengketa sepanjang disetujui oleh para pihak, terlebih apabila hubungan dagang telah terjalin secara berkelanjutan (regular business relationship).

b. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025.

CV Sumber Usaha Sentosa

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025.

c. Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor 007559/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 06 Februari 2025.

4. Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. 34,164,492,00 (tiga puluh empat juta seratus enam puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 16F9B1EJPI19639I tanggal 06 Februari 2025

Namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor 032/SUS/IMP/II/2025 tanggal 18 Maret

2025;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

SPTNP-007559/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 06 Februari 2025;

CV Sumber Usaha Sentosa

Bukti P-4 Billing DJBC Kode billing 640250201017650 dan Bukti Penerimaan

Negara NTPN 16F9B1EJPI19639I tanggal bayar 06 Februari 2025 sebesar Rp34.164.492;

Bukti P-5 Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV

Sumber Usaha Sentosa Nomor 07 tanggal 10 Januari 2024, di hadapan Lydia Martasuta, S.H., Notaris di Kota Bandung, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 067681 tanggal 01 Februari

2025;

Bukti P-7 Bukti Pendukung Nilai Transaksi: Asuransi, Sea Waybill, Form E,

Commercial Invoice, Laporan Surveyor, Packing List, Purchase Order, Sales Contract, SPPB;

Bukti P-8 Dokumen Pendukung Lainnya: Bukti Kas Keluar, Bukti Bayar, Bukti

Lapor, Buku Bank, Buku Hutang, Lampiran B1, Jurnal Umum, Kartu Stock, Rekening Giro, SPT Masa PPN;

Bukti P-9 Surat Nomor 0015/IMP/SUS/II/2026 tanggal 20 Februari 2026

tentang Tanggapan atas Tanggapan Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor

007214/KPU.1/2025 tanggal 6 Februari 2025;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-003/KPU.1/M.XIXA/2026 tanggal 12 Januari 2026

tentang Tanggapan Atas Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

CV Sumber Usaha Sentosa

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 010/IMP/SUS/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY 270.714,66CIF CNY 367.134data yang dilampirkan Pemohon Banding, tidak cukup kuat membuktikan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan, serta tidak dapat diyakini kebenarannya dan keakuratannya

CV Sumber Usaha Sentosa

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp34.164.492,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-

01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor berupa Light Cotton Rayon Fabric Dyd, pada PIB Nomor Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025 dari semula nilai CIF CNY 270.714,66 menjadi CIF CNY 367.134, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp34.164.492,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan

penetapan Nomor KEP-01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 dengan alasan

a. Purchase Order dan Sales Contract merupakan salah satu bentuk korespondensi dalam bisnis yang dapat digunakan sebagai bukti kesepakatan yang sah antara penjual Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd dan pembeli Pemohon Banding. Ketiadaan bukti korespondensi yang dimaksud oleh Terbanding tidak dapat diartikan sebagai tidak sahnya sebuah transaksi jual-beli.

b. akun rekening milik seller telah dijelaskan secara jelas dalam sales contract yang dilampikan. Dengan demikian, tidak ada kewajiban hukum untuk mencantumkan akun rekening milik seller atau dokumen terkait lainnya, karena hal tersebut telah diatur dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian antara para pihak;

c. importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 067681 tanggal 01 Februari 2025 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan;

CV Sumber Usaha Sentosa

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang

menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025, PIB Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan

diketahui sebagai berikut:

CV Sumber Usaha Sentosa

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025 , diketahui CV. Sumber Usaha Sentosa, mengimpor barang dari Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ002, Jumlah: 123.614 Metre (MTR) / 767 Package, Berat Bersih 25.032, Kg, dengan nilai pabean CIF CNY 270.714,66, dengan invoice Nomor LQ25002 tanggal: 07 Januari 2025, dan Bill of Lading (B/L) Nomor OOLU2305526390 tanggal 21 Januari 2025;

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order, Sales Contract dan Invoice, diketahui rincian transaksi sebagai berkut:

DokumenNomor dan Tanggal DokumenPenerbit/ PenerimaUraian/ Jenis BarangJumlah BarangNilai Barang (Incoterm)
Purchase OrderSUS/003/I/2025 06-Jan-25Penerbit: CV. Sumber Usaha Sentosa Penerima: Yiwu Yinghe Import & Export Co., LtdLight Rayon Woven Fabric DYD- LQ002124.000,00 MTRCNY 271.560,00 (CFR)
Sales ContractLQ25002 6- Jan-25Penerbit: Yiwu Yinghe Import & Export Co.,Ltd Penerima: CV. Sumber Usaha SentosaLight Rayon Woven Fabric DYD- LQ002124.000 MTRCNY 271.560,00 (CFR)
InvoiceLQ25002 Jan 07, 2025Penerbit: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd Penerima: CV. Sumber Usaha SentosaLight Rayon Woven Fabric DYD- LQ002

Terms: Rute: Any Port, China ke Jakarta, Indonesia- Payment Term: 0-300 days after BL date- Instruksi Pembayaran (Payment to): Shaoxing Xinsheng Textile Co., Ltd di ICBC Bank;

3 Menimbang berdasarkan pemeriksaan Polis Asuransi Nomor

102030925010465 tanggal 21 Januari 2025 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi, diketahui polis ini untuk menjamin pengangkutan barang berupa: Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ002, 767 Packages, GW: 25.300,000 KGS, dengan Invoice Nomor LQ25002 (tanggal 07 Jan 2025 dan Bill of Lading (B/L) Nomor OOLU2305526390.

CV Sumber Usaha Sentosa

Mempertimbangkan asuransi ditutup di dalam negeri dan berdasarkan Pasal 9 ayat (3) PMK Nomor 144/PMK.04/2022, maka besaran biaya asuransi yang ditambahkan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol);

4. Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada Bank BCA ke Industrial and Commercial Bank of China cabang Shaoxing, transfer dilakukan oleh CV. Sumber Usaha Sentosa (dari Rekening Nomor 3460470900) ke Shaoxing Launching Import And Export Co. Ltd, China, sebesar CNY 270.714,66 (ekuivalen Rp 599.037.400,00), dengan tambahan biaya charge/provisi sebesar Rp 50.000,00 sehingga total menjadi Rp 599.087.400,00;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, diketahui impor barang dengan PIB Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025 telah dilakukan pembayarannya;

5. berdasarkan pemeriksaan Rekening Koran Nomor 83460470900 pada Bank BCA atas nama CV. Sumber Usaha Sentosa (periode Januari 2025), pada tanggal 13 Januari 2025, telah dilakukan mutasi debit, sebesar Rp Rp 599.037.400,00, dengan keterangan "tarikan tunai"

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

CV Sumber Usaha Sentosa

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas,

nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan nilai pembayaran barang impor sesuai dengan yang diberitahukan untuk barang pada PIB Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025, sehingga nilai transaksi tidak memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 tersebut di atas, telah dilakukan pembayaran dari CV. Sumber Usaha Sentosa (sebagai pembeli) kepada Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China (sebagai penjual), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”; bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh CV. Sumber Usaha Sentosa dari eksportir Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China, sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/ atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025, memenuhi unsur-unsur secara kumulatif pada Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, sehingga terbukti nilai transaksi merupakan harga yang sebenarnya atau

CV Sumber Usaha Sentosa

seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

Menimbang, bahwa Hakim R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. mempunyai

pendapat berbeda (Dissenting Opinion), dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Hakim dissenting berpendapat Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima sebagai nilai yang sebenarnya dan seharusnya dibayar dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. berdasarkan pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025, diketahui CV. Sumber Usaha Sentosa, mengimpor barang dari Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd., China berupa Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ002, Jumlah: 123.614 Metre (MTR) / 767 Package, Berat Bersih 25.032, Kg, dengan nilai pabean CFR CNY 270.714,66, asuransi dalam negeri: 0, CIF CNY 270.714,66, dengan invoice Nomor LQ25002 tanggal: 07 Januari 2025, dan Bill of Lading (B/L) Nomor OOLU2305526390 tanggal: 21 Januari 2025;

2. berdasarkan Commercial Invoice nomor YD LQ25002 Jan 07, 2025, Penerbit: Yiwu Yinghe Import & Export Co., Ltd Penerima: CV. Sumber Usaha Sentosa, uraian barang: Light Rayon Woven Fabric DYD-LQ002, 123.614 MTRS, tercantum total nilai sebesar CNY 270.714,66 (CFR);

3. Bill of lading Nomor OOLU2305526390 tanggal: 21 Januari 2025, tercantum Ocean Freight Prepaid;

4. untuk pembayaran nilai transaksi,

- bukti pembayaran pada Bank BCA ke Industrial and Commercial Bank of China cabang Zhejiang Shaoxing, transfer dilakukan oleh CV. Sumber Usaha Sentosa (dari Rekening Nomor 3460470900) ke Shaoxing Launching Import And Export Co. Ltd, China, sebesar CNY 270.714,66 (ekuivalen Rp 599.037.400,00), dengan tambahan biaya charge/provisi sebesar Rp 50.000,00 sehingga total menjadi Rp 599.087.400,00;

- Rekening Koran Nomor 83460470900 pada Bank BCA atas nama CV. Sumber Usaha Sentosa (periode Januari 2025), pada tanggal tanggal 13

CV Sumber Usaha Sentosa

Januari 2025, telah dilakukan mutasi debit, sebesar Rp 599.037.400,00, dengan keterangan "tarikan tunai"

5. untuk asuransi,

- Polis Asuransi Nomor 102030925010465 tanggal 21 Januari 2025 yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Umum Videi, diketahui polis ini untuk menjamin pengangkutan barang berupa: Light Rayon Woven Fabric DYD- LQ002, 767 Packages, GW: 25.300,000 KGS, dengan Invoice Nomor LQ25002 tanggal 07 Jan 2025 dan Bill of Lading (B/L) Nomor OOLU2305526390;

- Tidak ada bukti bayar atas asuransi.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan nilai pabean pada PIB a quo sebesar CFR CNY 270.714,66, belum memperhitungkan asuransi karena Pemohon tidak menyampaikan bukti pembayaran asuransi dalam negeri dimaksud sehingga sesuai UU Kepabeanan dan peraturan perundangan yang mengatur nilai pabean sebagaimana tersebut di bawah, maka nilai pabean untuk perhitungan BM PDRI harus dalam incoterm CIF;

- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur antara lain:

Pasal 15

nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK. 04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023), antara lain sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

CV Sumber Usaha Sentosa

(2) Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance dan Freight (CIF).

Pasal 5

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

…

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean

Pasal 9

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

bahwa terkait asuransi juga terdapat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, pada Pasal 28 mengatur bahwa

CV Sumber Usaha Sentosa

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi, sebagaimana berikut:

Pasal 28

(1) Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaart Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui Agen Asuransi.

(2) Agen Asuransi hanya dapat menerima pembayaran Premi atau Kontribusi dari Pemegang Polis atau Peseria setelah mendapatkan persetujuan dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah.

Pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh Agen Asuransi.

bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 12 Januari 2023), dimana mengubah pasal 28 UU perasuransian menjadi sebagai berikut:

(1) Dalam hal Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka perolehan bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Premi atau Kontribusi dapat dibayarkan langsung oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah, atau dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama.

(3) Dalam hal Premi atau Kontribusi dibayarkan melalui pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perursahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pertanggungan dinyatakan mulai berlaku dan mengikat para Pihak terhitung sejak Premi atau Kontribusi diterima oleh pihak lain yang melakukan kerja sama dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dalam rangka perolehan bisnis.

CV Sumber Usaha Sentosa

bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat penetapan nilai pabean seharusnya dengan menambah nilai asuransi sebesar 0,5% dari nilai CFR yaitu 0,5% x CFR CNY 270.714,66;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak

berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Jenis SengketaMenurutPendapat Hakim
Pemohon BandingTerbanding
Nilai PabeanCIF CNY 270.714,66CIF CNY 367.134.00CIF CNY 270.714,66

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya dan menetapkan nilai pabean atas barang impor Light Rayon Woven Fabric DYD, yang diberitahukan pada PIB Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025 sebesar CIF CNY 270.714,66, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

CV Sumber Usaha Sentosa

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

CV Sumber Usaha Sentosa

MENGADILI:

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01130/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 007559/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 06 Februari 2025 atas nama CV Sumber Usaha Sentosa, NPWP 90.372.770.9-424.000, yang beralamat di Jalan Batununggal Indah Raya No. 79, Batununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40266.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa Light Rayon Woven Fabric DYD yang diberitahukan pada PIB Nomor 067681 tanggal 01 Februari 2025 sebesar CIF CNY 270.714,66.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

CV Sumber Usaha Sentosa

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

CV Sumber Usaha Sentosa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.